KETENTUAN UMUM PERBANKAN ANZ
KETENTUAN UMUM PERBANKAN ANZ
12. 2018
KETENTUAN UMUM PERBANKAN PEMBUKAAN
Ketentuan Umum Perbankan ANZ ini mengatur syarat-syarat dimana Bank menyediakan kepada Nasabahnya satu atau lebih Rekening dan Jasa-Jasa dan harus dibaca bersama dengan:
(a) Lampiran Definisi dan setiap Lampiran Negara, Lampiran Counterparty and Lampiran Jasa, masing-masing merupakan suatu tambahan atas Ketentuan Umum Perbankan ANZ ini; dan
(b) Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening dan Lampiran Biaya yang berlaku.
Kecuali didefinisikan dalam Ketentuan Umum Perbankan ANZ ini, kata-kata dengan huruf kapital yang digunakan dalam Ketentuan Umum Perbankan ANZ ini memiliki arti sebagaimana dijabarkan dalam Lampiran Definisi.
1. TANGGUNG JAWAB NASABAH
1.1 Persetujuan Nasabah. Nasabah setuju:
(a) Untuk memberikan kepada Bank seluruh informasi dan dokumen yang secara wajar dapat diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, termasuk sebagaimana yang dibutuhkan oleh Hukum atau perjanjian atau kesepakatan Lembaga Yang Berwenang setempat ataupun asing. Nasabah mengakui bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Bank haruslah akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan;
(b) Untuk segera (atau dalam waktu 30 hari) memberitahu Bank dalam hal terjadi perubahan informasi yang sebelumnya telah diberikan kepada Bank. Nasabah setuju bahwa sampai dengan Xxxxxxx memberitahukan Bank mengenai perubahan tersebut dan Bank secara wajar memiliki kesempatan untuk menanggapi pemberitahuan tersebut, Bank dapat mengandalkan informasi yang telah diberikan sebelumnya kepada Bank;
(c) Untuk mematuhi seluruh instruksi dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu sehubungan dengan pengoperasian atau penggunaan Rekening atau setiap Jasa, termasuk, tidak terbatas kepada, setiap pemeriksaan identitas, prosedur verifikasi atau prosedur keamanan lainnya yang mungkin digunakan Bank untuk memastikan keaslian suatu Instruksi atau sebelum melakukan suatu Jasa atau bagian suatu Jasa.
(d) Untuk melakukan penilaian sendiri apakah dirinya dikenakan kewajiban hukum, aturan atau pajak tertentu sehubungan dengan Perjanjian atau setiap Rekening atau Jasa dan akan selalu mentaati kewajiban hukum, aturan atau pajak tersebut. Nasabah mengakui bahwa Bank tidak memberikan nasihat hukum, pajak atau akunting sehubungan dengan Rekening atau Jasa, atau nasihat apapun sehubungan dengan kesesuaian atau keuntungan dari suatu transaksi yang berhubungan dengan setiap Rekening atau Jasa;
(e) Untuk menginformasikan kepada Bank segera mengenai suatu kesalahan, sengketa atau kecurigaan adanya penipuan atau ketidaksahan sehubungan dengan Rekening, Jasa atau setiap Instruksi;
(f) Untuk menggunakan seluruh tindakan pencegahan tambahan untuk mencegah penipuan atau akses tidak sah kepada suatu Rekening atau penggunaan suatu Jasa;
(g) Untuk memberitahukan kepada Bank segera setelah terjadinya suatu Kejadian Pengakhiran; dan
(h) Bahwa hak terhadap rekening merupakan hal yang pribadi bagi Nasabah itu sendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian ini, suatu tindakan yang diakui oleh Nasabah tersebut yang berhubungan dengan hak-hak tersebut (termasuk cara-cara dalam pengalihan, transfer, Jaminan, pernyataan atau kepercayaan ataupun lainnya) tidak akan efektif memberikan wewenang, hak atau apapun kepada pihak lain selain Nasabah itu sendiri serta tidak dapat digunakan untuk melawan Bank;
(i) untuk bertanggung jawab menjaga keamanan data dan memastikan data memiliki back up yang cukup. Nasabah bersedia bahwa apabila tidak terjadi pelanggaran yang disengaja, kelalaian yang nyata atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas data yang hilang; dan
(j) Nasabah tidak akan:
(i) menguraikan, membongkar, mengembalikan merekayasa, memodifikasi, meningkatkan, menyesuaikan, menterjemahkan, menjual kembali, mendistribusikan, memberikan izin, memberikan sub-izin, memberikan perintah ataupun membuat salinan dari, atau menghapus sebagian dari catatan hak cipta ataupun hak milik intelektual dari Pihak Bank maupun Pihak Ketiga serta setiap Saluran Perbankan Elektronik lainnya;
(ii) melakukan apapun yang dapat mempengaruhi, memanipulasi ataupun berakibat buruk hak-hak milik intelektual dari Pihak Bank dan/atau Pihak Ketiga yang berhubungan dengan Saluran Perbankan Elektronik; serta
(iii) menggunakan hak milik intelektual ataupun perangkat lunak dari Saluran Perbankan Elektronik dari Pihak Bank dan/atau Pihak Ketiga dengan tujuan untuk mengembangkan perangkat lunak lainnya atau aplikasi-aplikasi komputer ataupun peralatan lainnya.
(k) bahwa Nasabah akan bertindak sebagai penerima dan pengelola harta trust dalam menggunakan dan mengoperasikan sebuah Jasa, bahkan jika trust tersebut tidak memiliki perjanjian trust, Xxxxxxx harus memberitahu Bank bahwa dirinya bertindak sebagai penerima dan pengelola harta trust. Jika Nasabah lalai memberitahu Bank bahwa dirinya bertindak sebagai penerima dan pengelola harta trust, bank dapat memperlakukan Nasabah sebagai pihak yang bertindak atas namanya sendiri dalam Perjanjian, dan bahwa Jasa tersebut digunakan hanya untuk keuntungan Nasabah.
1.2 Peran, Wewenang dan Pernyataan Agen
(a) Pernyataan sehubungan dengan Agen. Apabila Xxxxxxx menunjuk suatu Agen, setiap Nasabah dan Agen menyatakan dan menjamin kepada, dan setuju dengan, Bank bahwa:
(i) Nasabah telah menunjuk Xxxx selaku agennya untuk menandatangani Perjanjian dengan Bank atas nama Nasabah, dan telah mengesahkan Agen untuk bertindak atau mengecualikan untuk bertindak dengan cara apapun sebagaimana Nasabah itu sendiri dapat bertindak atau mengecualikan untuk bertindak sehubungan dengan Perjanjian dan setiap Rekening atau Jasa berdasarkan Perjanjian, termasuk, tanpa terbatas
kepada, sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
(A) Penerimaan atas atau akses terhadap setiap informasi sehubungan dengan Perjanjian, suatu Rekening atau suatu Jasa;
(B) Pengoperasian suatu Rekening atau suatu Jasa, termasuk pengeluaran setiap Instruksi kepada Bank sehubungan dengan suatu Rekening atau suatu Jasa;
(C) Perjanjian atas penambahan terhadap, atau perubahan, pernyataan kembali atau variasi dari, syarat dan ketentuan Perjanjian, termasuk tanpa terbatas, penambahan atau pemindahan setiap Jasa;
(D) Penandatanganan setiap dokumen dan pelaksanaan setiap tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan atau menjalankan setiap hal tersebut diatas,
dan Nasabah akan terikat atas setiap tindakan dan tidak dilakukannya suatu tindakan tersebut yang harus dilakukan oleh Agen atau disebabkan untuk dilakukan atau menolak untuk melakukan atau disebabkan untuk tidak dilakukan;
(ii) Bank diberikan kewenangan untuk berurusan dengan Agen sebagai agen dari Nasabah sampai dan kecuali Bank menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah bahwa Agen tersebut tidak lagi berhak untuk bertindak selaku agen Nasabah, dan pengakhiran kewenangan tersebut tidak mempengaruhi tindakan atau tindakan untuk tidak melakukan sebelumnya dari Agen yang mengikat Nasabah; dan
(iii) Nasabah dan Agen telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan dan telah mengambil seluruh tindakan atau langkah yang diperlukan
dikenakan atau timbul dari Instruksi atau tindakan tersebut);
(c) Bank dapat mempercayai setiap instruksi atau perjanjian yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang atau yang dimaksudkan atau tampak seperti asli dan telah ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang oleh siapa hal tersebut harus ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan, meskipun Nasabah selanjutnya menuduh bahwa instruksi atau perjanjian tersebut tidak disahkan oleh Xxxxxxx;
(d) Setiap Orang Yang Berwenang akan terus berwenang sampai dengan waktu Bank menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah mengenai hal sebaliknya dan sampai diterimanya pemberitahuan tersebut, Bank berhak untuk bergantung pada, dan akan terlindungi sepenuhnya dalam bertindak atas, informasi sehubungan dengan Orang Yang Berwenang yang diberikan sebelumnya kepada Bank;
(e) Bank dapat meminta setiap Orang Yang Berwenang untuk diidentifikasi berdasarkan Hukum atau persyaratan lainnya yang ditentukan secara wajar oleh Bank. Bank dapat, dengan kewenangannya sendiri, untuk tidak memproses atau bertindak atas setiap Instruksi sampai dengan telah selesainya Bank melakukan verifikasi atau pemeriksaan identitas sebagaimana diatur oleh Hukum yang berlaku; dan
(f) Apabila Bank setuju untuk menyediakan Jasa Pembayaran Rahasia kepada Nasabah, adalah tanggung jawab Nasabah untuk memastikan bahwa hanya personel yang sesuai sebagaimana dipilih dan diberi kewenangan oleh Nasabah yang ditunjuk sebagai Orang Yang Berwenang sehubungan dengan Jasa Pembayaran Rahasia tersebut.
1.4 Saluran Komunikasi dan Instruksi
untuk memastikan bahwa hal-hal yang disebut diatas dilakukan dengan kewenangan yang sesuai dan sesuai dengan persyaratan kontraktual atau persyaratan hukum yang berlaku.
(b) Bank Akan Berurusan Hanya Dengan Nasabah. Bank tidak berkewajiban untuk berurusan dengan Agen manapun akan tetapi dapat memilih untuk melakukan hal tersebut dengan diskresi tunggal dan mutlaknya dan berdasarkan keadaan, batasan atau larangan yang dapat dikenakan dari waktu ke waktu oleh Bank. Kecuali disepakati lain oleh Bank, dalam hal terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini (termasuk, tanpa terbatas kepada, sebagai hasil dari setiap tindakan atau pengecualian dari Agen), Bank akan berurusan hanya dengan Nasabah.
1.3 Orang Yang Berwenang. Nasabah mengakui dan setuju bahwa:
(a) Masing-masing Orang Yang Berwenang diberi kewenangan oleh Nasabah untuk memberi Instruksi, melakukan setiap tindakan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian untuk dan atas nama Nasabah dan mengikat Nasabah berdasarkan Perjanjian dan seluruh transaksi yang diatur dalam Perjanjian sehubungan dengan suatu Rekening atau setiap Jasa;
(b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank atas seluruh transaksi yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang dan seluruh tindakan dari Orang Yang Berwenang (termasuk biaya, ongkos dan kewajiban yang dikenakan atau akan
(a)
Nasabah setuju:
Saluran dan Instruksi.
(i) Untuk menggunakan Saluran hanya untuk kepentingan (A) mengakses suatu Rekening atau (B)memenggunakan Layanan Jasa atau (C) memberikan Instruksi;
(ii) Untuk mentaati seluruh Hukum yang berlaku dalam (A) penggunaannya, (B) pemberian Instruksi yang berhubungan dan (C) setiap transaksi yang dilakukan melalui setiap Saluran;
(iii) Untuk memastikan bahwa setiap Instruksi adalah benar, lengkap dan sah dan bahwa Bank berhak untuk menganggap demikian;
(iv) Bahwa setiap Instruksi adalah tidak dapat ditarik kembali;
(v) Bahwa Bank dapat (akan tetapi tidak berkewajiban untuk) bertanya tentang atau mencoba untuk memeriksa keaslian setiap Instruksi;
(vi) Bahwa Bank dapat bertindak berdasarkan setiap Instruksi meskipun Instruksi tersebut bertentangan atau tidak konsisten dengan setiap Instruksi lainnya yang diterima oleh Bank;
(vii) Bahwa, apabila diminta oleh Nasabah, Bank akan melakukan semua usaha yang wajar untuk membatalkan suatu transaksi (termasuk pembayaran apapun) yang telah dilakukan oleh Bank setelah menerima Instruksi atau, apabila tidak dilaksanakan, untuk menghentikan proses lebih lanjut atas transaksi tersebut (termasuk
pembayaran), akan tetapi Bank tidak akan memiliki tanggung jawab atas kegagalan dalam melakukan hal tersebut; Nasabah memahami serta menyetujui bahwa dalam setiap pembayaran, jika mengharuskan Bank untuk membatalkan suatu Instruksi, Bank tidak harus mengembalikan dana tersebut kepada Nasabah hingga diterima oleh Bank.
(viii) Bahwa Bank dapat menolak untuk bertindak atas suatu Instruksi apabila:
(A) Instruksi tersebut tidak diterima sebelum Cut-off Time yang berlaku;
(B) Instruksi tersebut salah, tidak lengkap, tidak jelas atau tidak konsisten atau tidak sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh Bank atau disepakati dengan Bank;
(C) Instruksi tersebut terlihat tidak sah, tidak asli atau melanggar setiap aturan keamanan yang berlaku;
(D) (baik sehubungan dengan suatu Instruksi tanggal nilai yang akan datang atau lainnya) nilai dari setiap Penarikan dalam suatu Instruksi melebihi Dana Yang Dikliringkan yang tersedia dalam Rekening yang berlaku pada waktu tertentu atau batas maksimal lainnya yang diizinkan oleh Bank ataupun disetujui oleh Nasabah;
(E) Instruksi tersebut tidak berada dalam batas pemrosesan yang ditentukan oleh Bank atau batas atau limit otorisasi yang ditentukan oleh Nasabah (dimana berlaku, dikonversi kedalam mata uang yang berlaku sesuai Nilai Tukar Yang Berlaku);
(F) Menerima atau bertindak berdasarkan suatu Instruksi akan memerlukan suatu tindakan oleh atau informasi dari Bank pada hari yang bukan suatu Hari Kerja;
(G) Menerima atau bertindak berdasarkan suatu Instruksi akan menyebabkan pelanggaran perjanjian lain antara Bank dan Nasabah atau pelanggaran Hukum yang berlaku, Sanksi, persyaratan dari Lembaga Yang Berwenang atau setiap kebijakan internal sehubungan dengan corporate governance, manajemen risiko atau audit; atau
(H) Suatu Peristiwa Pengakhiran telah terjadi.
(b) Saluran Perbankan Elektronik. Sehubungan dengan Saluran Perbankan Elektronik, Xxxxxxx mengakui dan setuju bahwa:
(i) Nasabah sepenuhnya bertanggung-jawab untuk mengidentifikasi dan bersikap sebagai Pengguna yang tepat serta memastikan hanya Pengguna yang memiliki akses kepada Saluran Perbankan Elektronik dan, dalam hubungannya dengan Pengguna Yang Berwenang, Nasabah bertanggung-jawab untuk membuat mandat yang sesuai Pengguna Yang Berwenang yang diberikan izin tersebut;
(ii) Instruksi yang diberikan melalui Saluran Perbankan Elektronik adalah sah, berlaku dan mengikat Nasabah dan akan memiliki akibat hukum, keabsahan dan pelaksanaan yang sama seperti Instruksi yang ditandatangani secara tertulis;
(iii) Bank akan memberikan Alat Pengaman kepada Nasabah untuk digunakan Nasabah untuk mengakses Saluran Perbankan Elektronik. Seluruh hak kepemilikan dan hak atas Alat Pengaman tersebut adalah milik Bank dan akan tetap menjadi milik Bank. Nasabah akan mengembalikan Alat Pengaman tersebut kepada Bank sesegera mungkin apabila hak Pengguna untuk mengakses Saluran Perbankan Elektronik dibatalkan dan/atau jika diminta oleh Bank;
(iv) Informasi yang disediakan oleh Bank melalui Saluran Perbankan Elektronik hanya dapat dimutakhirkan dalam waktu tertentu dan hal tersebut mungkin tidak menggambarkan Instruksi yang diberikan atau transaksi yang dilakukan melalui Saluran Perbankan Elektronik secara real time.
(v) Diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa komputer atau Alat Mobile yang digunakan memiliki perangkat lunak yang tepat untuk mengakses serta mengoperasikan Saluran Perbankan Elektronik serta dilindungi terhadap serangan program yang merusak, virus dan akses tanpa izin;
(vi) Untuk memastikan bahwa pemberian Credential tersebut hanya diberikan kepada
karyawan-karyawannya yang merupakan Pengguna, serta bahwa setiap Pengguna diwajibkan untuk:
(A) menjaga kerahasiaan dengan ketat dari data-data yang terdapat dalam Credential tersebut; serta
(B) tidak menyimpan Credential tersebut dalam bentuk tertulis apapun;
(vii) Untuk memberitahu Bank dengan segera melalui telepon (dan harus menyertakan juga konfirmasi pembicaraan telepon tersebut secara tertulis kepada Bank dalam waktu 48 jam) jika Xxxxxxx percaya atau mencurigai bahwa telah terjadi sesuatu seperti:
(A) penyalahgunaan atau akses tanpa izin untuk, atau penggunaan akan, data-data penting atau Saluran Perbankan Elektronik; atau
(B) peretasan prosedur keamanan yang telah ditentukan oleh Bank,
(bersama-sama ‘Peringatan Keamanan’), serta kecuali dan hingga Nasabah melakukan pemberitahuan kepada Bank seperti yang dijelaskan diatas, Nasabah tetap
bertanggung-jawab untuk, dan terikat oleh, setiap komunikasi yang dilakukan (termasuk setiap Instruksi) yang diterima oleh Bank bersama-sama dengan, ataupun dikirimkan masukan-masukan berikut ini, suatu Credential yang berlaku, terlepas apakah komunikasi itu, faktanya, dilakukan atau diberikan izin oleh Nasabah. Jika setelah dilakukan pemeriksaan, Peringatan Keamanannya diketahui salah oleh Bank, Xxxxxxx tetap terikat dengan isi komunikasinya;
(viii) Setelah diterimanya konfirmasi oleh Bank sehubungan dengan yang disebutkan dalam Ketentuan 1.4 (b) (vii) diatas, Bank dapat saja melakukan tindakan tersebut mengingat Bank memandang perlu untuk mencari, untuk
melakukan mitigasi atau untuk memperbaiki atas dasar Peringatan Keamanan tersebut, termasuk menon-aktifkan penggunaan Saluran Perbankan Elektronik lebih lanjut oleh Nasabah hingga Peringatan Keamanannya telah diselesaikan;
(ix) jasa elektronik dapat mengalami gangguan, ketiadaan ataupun peretasan keamanan oleh berbagai sebab, akses dan penggunaan Saluran Perbankan Elektronik beroperasi ‘sebagaimana adanya, sebagaimana tersedia’. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah memiliki rencana darurat yang memadai untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi perbankan dengan cara lain dalam hal terjadi gangguan ataupun penangguhan yang tidak lazim dalam operasional Saluran Perbankan Elektronik.
(c) Saluran Yang Tidak Diutamakan (Non-Preferred Channel). Apabila suatu Instruksi diterima melalui suatu Saluran yang tidak diutamakan, Nasabah mengakui dan setuju bahwa:
(i) Nasabah menerima setiap resiko dari memulai dan mengirim Instruksi tersebut melalui Saluran yang tidak diutamakan (yang diakui oleh Nasabah bukan merupakan cara yang aman untuk mengirim Instruksi dan bahwa Nasabah menggunakan Saluran yang tidak diutamakan untuk kemudahannya dan keuntungan efisiensi lainnya), termasuk risiko bahwa Instruksi tersebut mungkin tidak lengkap atau tidak akurat, diberikan secara curang atau salah atau diubah atau tidak disahkan oleh Nasabah atau hanya diterima sebagian oleh Bank;
(ii) Bank tidak bertanggung jawab untuk bertindak berdasarkan dan mempercayai Instruksi tersebut; namun apabila Bank memilih (dengan kebijaksanannya sendiri) untuk bertindak atas Instruksi tersebut, Bank dapat (tapi tidak wajib untuk) melakukan pemeriksaan verifikasi atau tindakan keamanan lainnya sebagaimana diperlukan (tanpa memperhatikan sifat transaksi atau pengaturan atau jumlah uang yang terlibat); dan
(iii) apabila Bank memilih untuk bertindak atas Instruksi tersebut, Bank berhak untuk memperlakukan Instruksi tersebut sebagai Instruksi yang sepenuhnya disahkan oleh dan mengikat Nasabah (baik pemeriksaan verifikasi atau tindakan keamanan lainnya dilakukan atau tidak).
(d) Rekaman Komunikasi. Tergantung hukum yang berlaku, masing-masing pihak dapat merekam setiap pembicaraan telepon diantara mereka untuk tujuan kontrol kualitas, audit keamanan dan keperluan legal dan kepatuhan terhadap peraturan dan dapat mengajukan rekaman komunikasi ini sebagai bukti dalam persidangan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian.
(e) Konfirmasi oleh Komunikasi Elektronik. Nasabah:
(i) menyetujui bahwa setiap konfirmasi dari Bank dapat saja dilakukan melalui:
(A) jalur komunikasi elektronik kepada alamat elektronik Nasabah yang telah ditentukan ataupun nomor telepon genggam Nasabah yang telah ditentukan; atau
(B) dilakukan pada halaman web Bank di xxx.xxx.xxx untuk penarikan data oleh
komunikasi elektronik yang dilakukan oleh Nasabah, dengan kondisi bahwa Bank;
(1) melakukan konfirmasi dengan benar kepada Nasabah secara komunikasi elektronik kepada alamat elektronik Nasabah yang telah dipilih ataupun nomor telepon genggam yang telah dipilih sebelumnya bahwa informasi tersebut tersedia untuk ditampilkan pada halaman web Bank di xxx.xxx.xxx, serta sifat dari informasinya; dan
(2) memfasilitasi Nasabah dengan kemampuan untuk menampilkan informasi melalui komunikasi elektronik.
(ii) dapat memberikan alamat elektronik yang berbeda-beda dari Nasabahnya ataupun menghentikan Perjanjian Nasabah untuk tidak lagi menggunakan komunikasi elektronik dengan cara melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Bank;
(iii) dapat meminta Bank untuk menyediakan Nasabah dengan kertas yang berisi informasi yang dapat diakses pada halaman web xxx.xxx.xxx selama enam bulan sejak diterimanya komunikasi elektronik yang relevan kepada alamat elektronik Nasabah yang telah ditentukan yang menyarankan bahwa informasi dapat ditampilkan; dan
(iv) menyetujui setiap komuniksi elektronik yang dikirim oleh Bank kepada satu pemegang rekening gabungan, pihak yang dapat dipercaya, partner ataupun orang yang terdapat dalam suatu badan yang terdiri dari lebih dari satu orang akan dianggap dapat disetujui oleh semua
pemegang-pemegang rekening gabungan tersebut, ataupun pihak yang dapat dipercaya, partner serta orang-orang secara bersama-sama.
1.5 Penjelasan Nasabah serta Jaminan-jaminan
Nasabah menerangkan serta memberikan jaminan kepada Bank:
(a) jika Nasabah terikat secara hukum,
(i) Nasabah terikat secara hukum serta berada dalam hukum di bawah Hukum yang terdapat di negara Nasabah ataupun konstitusinya (jika mungkin);
(ii) Nasabah memiliki Kuasa untuk masuk serta melakukan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberikan otorisasi untuk masuk ke dalam Perjanjian, dimana Nasabah adalah ataupun akan akan menjadi pihak di dalamnya serta transaksi-transaksinya (termasuk setiap pinjaman untuk serta dari perusahaan mana saja yang berhubungan dengan Nasabah) yang ditentukan oleh Perjanjian;
(iii) demi perusahaan serta keuntungan komersial untuk tergabung bersama-sama dengan Perjanjian, dan melakukan hal tersebut secara konsisten dengan kepentingannya; dan
(iv) penandatanganan, pengiriman ataupun tindakan yang dilakukan dalam Perjanjian serta Instruksi maupun transaksinya yang terdapat dalam Perjanjian tidak akan membuat sah, ataupun menyebabkan untuk terjadinya tindakan diluar semestinya:
(A) terhadap Hukum yang berlaku terhadap Nasabah atau terhadap aset milik Nasabah;
(B) terhadap dokumen-dokumen hukum milik Nasabah; atau
(C) setiap perjanjian yang mengikat Nasabah; serta
(b) dimana Nasabah bertindak atas nama orang lain atau suatu institusi, ia memiliki kapasitas dan otoritas penuh untuk menjadi bagian dari Perjanjian serta menyetujui untuk tunduk pada kewajiban-kewajiban yang sama dalam Perjanjian tersebut seolah-olah bertindak atas dirinya sendiri.
(c) jika Nasabah bertindak sebagai penerima dan pengelola harta trust:
(i) Nasabah memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk mengambil tindakan atas Rekening atau menggunakan Jasa; dan
(ii) dalam menandatangani Perjanjian dan menggunakan Rekening dan Jasa, Xxxxxxx selalu bertindak demi kepentingan penerima manfaat (beneficiary) dari trust.
1.6 Anti Pencucian Uang
(a) Tanpa mengesampingkan ketentuan lainnya yang berbeda dalam Perjanjian ini, Bank tidak berkewajiban untuk melakukan atau menolak untuk melakukan apapun apabila hal tersebut akan, atau dapat, berdasarkan pendapat wajar dari Bank, merupakan pelanggaran atas hukum atau peraturan anti pencucian uang, pembiayaan melawan terorisme atau sanksi ekonomi atau perdagangan yang berlaku kepada Bank.
(b) Nasabah harus dengan segera memberikan kepada Bank seluruh informasi dan dokumen yang dimiliki, dipegang atau dikendalikan oleh Nasabah yang secara wajar diminta oleh Bank agar Bank dapat mentaati hukum atau peraturan anti pencucian uang, pembiayaan melawan terorisme atau sanksi ekonomi atau perdagangan yang berlaku kepada Bank.
(c) Nasabah setuju bahwa Bank dapat memberitahukan informasi mengenai Nasabah kepada Lembaga Yang Berwenang oleh Hukum yang berlaku.
(d) Nasabah setuju untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan hukum atau peraturan anti pencucian uang, pembiayaan melawan terorisme atau sanksi ekonomi atau perdagangan yang berlaku kepada Bank.
(e) Nasabah menyatakan bahwa Xxxxxxx bertindak untuk dirinya sendiri dan bukan merupakan suatu wali (trustee) atau badan kapasitas, kecuali diberitahukan kepada Bank.
1.7 Kekayaan Intelektual
(a) Nasabah mengakui dan setuju bahwa seluruh hak kekayaan intelektual dalam setiap dokumen, piranti lunak, data, benda atau proses pembentukan bagian dari atau digunakan sehubungan dengan suatu Rekening atau Jasa atau suatu Saluran dimiliki oleh Bank atau penyedia jasa Pihak Ketiganya dan bahwa Nasabah tidak memiliki, dan pengoperasian atau penggunaan suatu Rekening atau Jasa atau suatu Saluran tidak memberikan Nasabah, alas hak, hak atau kepentingan atas hak kekayaan intelektual tersebut.
(b) Nasabah setuju dan berjanji tidak melakukan apapun yang mengganggu, merusak atau dengan kata lain mempengaruhi setiap hak kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari atau digunakan sehubungan dengan suatu Rekening atau Jasa atau suatu Saluran.
2. TANGGUNG JAWAB BANK
2.1 Jasa-Jasa dan Lampiran Jasa. Bank akan menyediakan satu atau lebih Jasa kepada Nasabah sebagaimana disetujui dari waktu ke waktu dengan Bank. Selama penyediaan Jasa tidak disebutkan dalam Ketentuan, Lampiran Jasa akan berlaku untuk ketentuan dalam penyediaan Jasa tersebut.
2.2 Kontraktor Independen, Agen dan Sistem Pihak Ketiga
(a) Bank dapat saja menggunakan Pihak Ketiga atau Sistem Pihak Ketiga sehubungan dengan setiap Jasa. Apabila Bank menunjuk Pihak Ketiga atau menggunakan setiap Sistem Pihak Ketiga, kecuali disepakati lain dengan Nasabah, Bank hanya akan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Ketentuan 2.4 sehubungan dengan Pihak Ketiga tersebut yang merupakan agennya dan bukan sebaliknya. Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap Kerugian Nasabah dimana Nasabah menunjuk atau memilih Agennya atau Sistem Pihak Ketiga.
(b) Tindakan yang dapat Nasabah lakukan sehubungan dengan Rekeningnya ataupun Jasa adalah hanya terhadap Bank seperti yang tertera pada Ketentuan 2.4 serta bukan terhadap Pihak Ketiga lainnya.
2.3 Peranan Bank. Bank tidak bertindak selaku fiduciary untuk atau penasehat Nasabah sehubungan dengan Perjanjian atau setiap transaksi berdasarkan Perjanjian.
2.4 Tanggung Jawab Bank. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau Agen atas Kerugian yang diderita atau dialami atau yang mungkin timbul secara langsung atau tidak langsung terkait atau sehubungan dengan suatu Rekening atau setiap Jasa, dengan pengecualian bahwa Bank akan tetap bertanggung jawab kepada Nasabah atau Agen, sebagaimana berlaku, atas setiap Kerugian langsung selama Kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian yang nyata, pelanggaran sengaja atau tindakan penipuan oleh Bank (atau agennya). Terlepas dari itu semua, dalam kondisi apapun, Bank tidak bertanggung-jawab untuk:
(a) kehilangan data atau bisnis dimana Nasabah maupun Agennya menderita karenanya;
(b) gangguan pada usaha; atau
(c) kegagalan meraih simpanan seperti yang diharapkan, dan
Bank serta Xxxxxxx tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas Kerugian Tidak Langsung.
2.5 Kinerja Layanan. Sepanjang sesuai dengan Hukum, Bank tidak memberikan jaminan, pernyataan, persyaratan dan perjanjian baik secara tersurat, hukum, tersirat atau dalam bentuk apapun yang berasal dari pelaksanaan, transaksi atau penggunaan transaksi (atau hal-hal serupa lainnya sesuai dengan hukum suatu negara), menyangkut Jasa, termasuk:
(a) potensi penjualbelian, kepatutan tujuan atau penggunaan, hak, non pelanggaran, tenggang waktu atau mata uang; atau
(b) bahwa Jasa (atau akses pada bagian dari Jasa tersebut) tidak akan terganggu atau bebas dari masalah, dan Nasabah bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap gangguan pada Jasa yang dapat disebabkan oleh cacat, interupsi atau malfungsi Jasa.
Secara khusus, Xxxxxxx mengakui dan setuju bahwa jika konversi file dibutuhkan dalam menggunakan Jasa, Nasabah akan menanggung semua risiko gangguan atau kerusakan yang terjadi dalam proses konversi file.
2.6 Kepatuhan terhadap Pemeriksaan Verifikasi dan Prosedur Keamanan. Sewaktu-waktu Bank tidak akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu Jasa atau bagian dari suatu Jasa apabila pemeriksaan identitas, prosedur verifikasi atau prosedur keamanan lainnya yang mungkin diterapkan sewajarnya oleh Bank, berdasarkan kewenangannya sendiri, dengan bertindak secara wajar, dinilai tidak dipatuhi sesuai dengan ketentuan Bank.
2.7 Kejadian Keadaan Kahar. Tanpa mengesampingkan hal tersebut di atas, Bank dan Nasabah tidak bertanggung jawab atas atau menanggung setiap Kerugian yang ditimbulkan atau diderita oleh Bank atau Nasabah dikarenakan suatu Kejadian Keadaan Kahar. Jika sebagai akibat dari Kejadian Keadaan Kahar tersebut, Bank tidak dapat baik secara keseluruhan maupun sebagian melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya sesuai dengan Perjanjian atau untuk melayani atau menjaga suatu Rekening atau suatu Jasa, Bank akan menangguhkan Rekening ataupun Layanan Jasa tersebut sampai Kejadian Keadaan Kahar tersebut berhenti dan tidak berdampak lagi pada Rekening atau Jasa tersebut.
3. REKENING DAN JASA-JASA
3.1 Pembukaan Rekening. Bank akan membuka dan memelihara satu atau lebih Rekening untuk Nasabah dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Bank. Pembukaan dan pengoperasian masing-masing Rekening harus sesuai dengan Perjanjian, hukum yang berlaku, Sanksi dan aturan dari setiap Lembaga Yang Berwenang terkait.
3.2 Jenis-Jenis Rekening
(a) Bank dapat, dengan pertimbangannya sendiri, setuju untuk menyediakan Nasabah satu atau lebih Rekening atau Rekening deposito berjangka atau berjangka waktu tetap (time or fixed term deposit Accounts).
(b) Nasabah akan memberi Instruksi yang diperlukan kepada Bank sehubungan dengan penanganan Rekening deposito berjangka atau berjangka waktu tetap pada saat jatuh tempo. Apabila tidak ada Instruksi, Bank dapat (tapi tidak berkewajiban untuk) memperbaharui Rekening deposito berjangka atau berjangka waktu tetap dengan menempatkan, sebagai simpanan baru, jumlah pokok ditambah bunga untuk suatu periode yang dianggap sesuai atau sebagaimana diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku. Bunga akan dibayarkan berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Bank atau sebagaimana disetujui oleh Bank dan Nasabah. Setiap penarikan sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Bank dan dengan syarat dan ketentuan yang dapat ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. Bank dapat menahan seluruh atau sebagian bunga yang harus dibayarkan atau dapat mengenakan biaya atas seluruh Rekening deposito berjangka atau berjangka waktu tetap yang ditarik sebelum jatuh tempo.
3.3 Mata Uang Rekening
(a) Setiap debit dan kredit dalam mata uang yang berbeda dari mata uang Rekening akan diubah menjadi mata uang yang berlaku dengan Nilai Tukar Yang Berlaku. Setiap biaya yang timbul sehubungan dengan pengubahan tersebut akan ditanggung Nasabah. Bank hanya berkewajiban menjalankan suatu pembayaran atau pemindahan dana dari dan kepada suatu Rekening di tempat dimana Rekening dibuka dan dimiliki.
(b) Sehubungan dengan tiap Rekening:
(i) Bank tidak menanggung akibat dari berkurangnya nilai dana di tiap Rekening dengan alasan apapun (misalnya: fluktuasi nilai tukar, pajak-pajak atau depresiasi) atau tidak tersedianya dana tersebut pada tanggal jatuh tempo dikarenakan oleh pembatasan penukaran, pengambilalihan, pemindahbukuan secara paksa, moratorium, kendali nilai tukar atau setiap Kejadian Keadaan Kahar;
(ii) Apabila negara asal suatu mata uang membatasi ketersediaan, pemberian kredit atau pemindahan dana dalam mata uang tersebut, Bank tidak berkewajiban untuk membayar dana dalam mata uang tersebut yang tersedia dalam Rekening. Bank dapat (tapi tidak wajib untuk), dan Xxxxxxx memberi kuasa kepada Bank untuk melepaskan kewajibannya sehubungan dengan dana tersebut dengan cara membayar kepada Nasabah
sewaktu-waktu (baik sebelum atau setelah jatuh tempo) dana tersebut dalam mata uang lain dengan Xxxxx Xxxxx yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan oleh Bank sesuai kebijakannya sendiri dengan bertindak secara wajar. Nasabah setuju bahwa pembayaran tersebut merupakan pelepasan kewajiban Bank kepada Nasabah secara tepat, sah dan seluruhnya sehubungan dengan dana tersebut;
(iii) Tanpa mengurangi Ketentuan 3.3(b)(i) dan (ii) di atas, Nasabah mengakui bahwa seluruh simpanan dalam Rekening Mata Uang Asing dapat berfluktuasi di pasar yang berlaku yang mana pada saat jatuh tempo akan dapat berakibat keuntungan atau kerugian terhadap pendapatan dan/atau investasi; dan
(iv) Nasabah mengakui bahwa pembukaan tiap Rekening Mata Uang Asing mengikuti syarat dan ketentuan yang dapat ditetapkan oleh Bank dari waktu kewaktu.
3.4 Bunga. Tiap Rekening dapat atau tidak dikenakan bunga sebagaimana diberitahukan kepada Nasabah oleh Bank. Apabila ada, nilai bunga yang dikenakan atas jumlah yang terdapat dalam Rekening adalah sebagaimana disetujui antara Bank dan Nasabah atau, apabila tidak ada persetujuan sedemikian, maka bunga akan ditentukan oleh Bank sesuai dengan kebijakannya sendiri dengan bertindak secara wajar dan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dari sewaktu-waktu.
3.5 Setoran dan Penerimaan
(a) Setoran Tunai. Sehubungan dengan tiap setoran tunai ke tiap Rekening:
(i) Setoran tersebut akan mengikuti batasan yang dapat ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk menolak setiap uang tunai untuk disetorkan apabila, berdasarkan pertimbangannya, Bank tidak dapat memastikan asal uang tunai tersebut;
(ii) Apabila Bank setuju untuk menerima setoran tunai dalam mata uang selain Mata Uang dalam yurisdiksi dari cabang tempat penyetoran dilakukan (“Mata Uang Cabang”), Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengubah uang tunai yang diterima dari Nasabah kedalam Mata Uang Cabang dengan Nilai Tukar Yang Berlaku; dan
(iii) Nasabah mengakui dan setuju bahwa slip setoran bukan tanda terima sah atau dokumen
kepemilikan. Apabila jumlah uang yang disebutkan dalam slip setoran berbeda dengan penghitungan tunai Bank, maka penghitungan tunai Bank adalah final dan pasti.
(b) Setoran Cek. Sehubungan dengan setiap setoran cek ke tiap Rekening:
(i) Apabila cek (baik ditarik dari bank asing atau domestik) disetorkan untuk dikreditkan kedalam Rekening, Bank tidak berkewajiban untuk mengkreditkan Rekening dengan segera dan dapat menahan proses untuk penggunaan, dan tidak mengkreditkan Rekening, sampai dan kecuali cek tersebut telah diverifikasi dan/atau penerimaan telah diterima dan telah dianggap sebagai Cleared Funds;
(ii) Bank akan mendebit Rekening dengan jumlah yang dikreditkan beserta biaya, bunga dan komisi yang berlaku sehubungan dengannya, apabila cek tersebut ternyata ditolak atau tidak dibayarkan untuk alasan apapun;
(iii) Bank memiliki kewenangan mutlak untuk menolak atau menerima setiap cek atau instrumen finansial untuk disetorkan. Seluruh cek yang disetorkan adalah diterima oleh Bank sebagai agen untuk penagihan. Bank dapat berdasarkan kewenangannya, memproses suatu cek meskipun terdapat perbedaan dalam nama yang disebutkan pada cek dibandingkan dengan nama Rekening Nasabah. Cek yang ditolak dapat dikembalikan melalui pos kepada Nasabah, ditujukan ke alamat terakhir Nasabah, dengan biaya dan resiko Nasabah sendiri;
(iv) Bank dapat setuju dengan bank yang berkepentingan atau lembaga kliring untuk merubah prosedur dan jadwal sehubungan dengan penarikan cek yang dikembalikan atau benda lainnya. Bank tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil bank tersebut (atau agennya) atau lembaga kliring atau atas kerugian atau kerusakan benda tersebut yang berada di tangan bank tersebut atau lembaga kliring atau selama dalam masa transit. Nasabah setuju untuk menggunakan segala usaha yang wajar untuk membantu Bank dalam melacak atau memperoleh pengganti benda tersebut yang hilang pada saat di tangan Bank;
(v) Nasabah akan segera memberitahu Bank apabila Nasabah menyadari bahwa suatu cek (baik lengkap atau masih kosong) hilang atau dicuri. Nasabah tidak dapat menggunakan setiap Rekening untuk mengizinkan pihak ketiga untuk mengeluarkan cek atau penggunaan lainnya atas Rekening tersebut kecuali secara spesifik disetujui secara tertulis oleh Bank. Nasabah tidak dapat mengeluarkan cek mundur (post dated) dan Bank tidak akan bertanggungjawab atas Kerugian yang disebabkan oleh pembayaran yang sebelum waktunya atau pengesahan suatu cek mundur. Lebih lanjut, Nasabah tidak boleh memasukkan, dan Bank tidak harus mematuhi terhadap, setiap keadaan, pembatasan atau tulisan dalam suatu cek;
(vi) Nasabah setuju bahwa Bank tidak perlu memberikan pemberitahuan penolakan dan/atau nota dan protes atas setiap instrumen pembayaran yang ditolak dimana Nasabah adalah
salah satu pihak dan Bank merupakan pemegang instrumen tersebut;
(vii) Setiap cek yang dikembalikan tanpa dibayar dari bank tertarik atau Koresponden akan dikembalikan oleh Bank kepada Nasabah bersama dengan nota pengembalian. Akan tetapi, apabila cek yang dikembalikan tersebut dicuri, hilang atau salah ditempatkan oleh bank tertarik atau Koresponden, maka Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan cek yang tidak dibayar tersebut kepada Nasabah. Dalam keadaan tersebut, pernyataan Bank yang memberitahukan tidak dibayarnya dan hilangnya cek yang dikembalikan tersebut adalah final dan mengikat bagi Nasabah; dan
(viii) Nasabah setuju dan mengakui bahwa adalah menjadi kewajiban Nasabah untuk menyelesaikan perbedaan yang mungkin ditimbulkan oleh bank tertarik yang mengeluarkan suatu sertifikat realisasi sehubungan dengan suatu hal yang mana Bank atau Korespondennya mungkin telah menerima pemberitahuan bahwa cek/ draft tersebut telah dikembalikan dan tidak dibayarkan atau dengan kata lain tetap belum diselesaikan
(c) Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx. Bank akan menyediakan untuk memungkinkan penarikan uang dari rekening rekannya Nasabah melalui Sistem Pihak Ketiga, dengan catatan bahwa rekan Xxxxxxx tersebut telah memberikan izin untuk hal tersebut. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank tidak perlu mengecek atau melakukan verifikasi setiap saat bahwa Nasabah telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan penggunaan Jasa Debit Langsung.
(d) Xxxxx Xxxxxx. Sehubungan dengan setiap dana yang diterima oleh Bank untuk Rekening Nasabah:
(i) Kecuali diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah, setiap dana tersebut akan tersedia untuk digunakan oleh Xxxxxxx sesuai dengan kebijakan dan praktek Bank pada umumnya untuk penerimaan dana;
(ii) Kecuali diinstruksikan lain oleh Nasabah, Bank dapat menyetorkan dana tersebut ke dalam setiap Rekening Nasabah. Apabila dana tersedia dalam mata uang yang tidak dimiliki Rekeningnya oleh Xxxxxxx, Nasabah bersedia bahwa Bank, dengan sewajarnya akan melakukan konversi jumlah yang diterima ke dalam mata uang dengan Nilai Tukar yang Berlaku yang mana Nasabah memiliki Rekening dalam mata uang tersebut;
(iii) Apabila Xxxxxxx menginstruksikan Bank untuk menyetorkan dana ke suatu Rekening tertentu dan dana yang diterima oleh Bank adalah dalam mata uang yang berbeda dengan Rekening tersebut, Bank akan mengkonversi jumlah yang diterima ke dalam mata uang Rekening tersebut dengan Nilai Tukar yang Berlaku; dan
(iv) Ketika
(A) dana dikreditkan ke suatu Rekening dengan antisipasi bahwa penerimaan dana tersebut (I)tidak sesungguhnya diterima oleh Bank, atau (II) telah dikreditkan secara salah atau sebagai akibat penipuan, atau jika
(B) Bank (I) berkewajiban untuk mengembalikan dana yang dikreditkan ke dalam suatu Rekening atau (II) tidak menerima dana untuk
kredit saldo Nasabah pada tanggal yang dimintakan oleh atau atas nama Nasabah atau jika
(C) Bank memiliki dasar yang beralasan untuk melakukan hal tersebut, Bank berhak untuk melakukan pendebitan suatu Rekening sejumlah yang pernah dikreditkan (dimana berlaku, dikonversikan pada Nilai Tukar Yang Berlaku) bersama dengan biaya, bunga dan komisi yang berlaku terhadapnya.
3.6 Penarikan dan Pembayaran
(a) Penarikan dan Pembayaran. Sehubungan dengan setiap Penarikan dari suatu Rekening atau Instruksi pembayaran oleh Nasabah:
(i) Bank akan, dengan tunduk pada batasan yang disetujui atau dikenakan oleh Bank, mengizinkan suatu Penarikan dari Rekening tersebut:
(A) Apabila Nasabah memiliki Cleared Funds dalam Rekening tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Penarikan;
(B) Apabila Penarikan tersebut, termasuk setiap Instruksi, adalah lengkap sesuai dengan ketentuan Perjanjian; dan
(C) Terlepas apakah instrumen yang ditunjukkan ke Bank ditarik, disetujui atau dapat dibayarkan, dalam tunai, atas tunjuk atau atas perintah dari penandatangan atau setiap Pengguna Yang Berwenang;
(ii) Bank dapat, berdasarkan diskresinya sendiri, mengizinkan suatu Penarikan dana yang bukan Cleared Funds. Apabila dana tersebut selanjutnya dikembalikan atau ditolak, Bank dapat mengambil tindakan terhadap Nasabah dan Nasabah akan bertanggungjawab sebesar nilai pendebitan Rekening tersebut;
(iii) Apabila tidak memungkinkan bagi Bank untuk menerima cara permintaan Penarikan Nasabah, Bank dapat menerima setiap permintaan Penarikan dengan menyediakan suatu Cek Bank untuk melaksanakan pembayaran tersebut;
(iv) Bank akan memproses setiap Instruksi pada tanggal pembayaran sebagaimana ditentukan oleh Nasabah, selama
(A) Instruksi tersebut telah diterima oleh Bank sebelum Cut-off Time,
(B) pembayaran tersebut berada dalam setiap batasan jumlah yang dapat diproses yang ditentukan oleh Bank atau batasan jumlah atau limit jumlah otorisasi yang ditentukan oleh Nasabah (dimana berlaku, dikonversi kedalam mata uang yang berlaku dengan Xxxxx Xxxxx Yang Berlaku) dan
(C) Rekening tersebut memiliki Cleared Funds yang mencukupi atau memiliki pengaturan pengkreditan yang sesuai untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan dalam Instruksi;
(v) Apabila suatu Instruksi diterima pada atau menyebutkan suatu tanggal pembayaran yang jatuh pada bukan Hari Kerja, pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya, kecuali disetujui lain antara Bank dan Nasabah;
(vi) Bank, pada saat diterimanya suatu Instruksi, diberikan kewenangan untuk mendebit Rekening terkait untuk sejumlah nilai pembayaran dan untuk memotong komisi, ongkos, biaya dan pengeluaran yang berlaku;
(vii) Kecuali ditentukan oleh Nasabah dalam setiap Instruksi, Bank dapat menentukan urutan prioritas setiap pembayaran dalam setiap Instruksi;
(viii) Meskipun bertentangan dengan setiap Instruksi oleh Nasabah, Bank berhak untuk menggunakan setiap Sistem Pihak Ketiga, Pihak Ketiga dan Agen manapun dalam menjalankan setiap Instruksi pemindahan dana dan dapat menggunakan setiap cara untuk menjalankan Instruksi pemindahan dana yang dianggap tepat oleh Bank dalam keadaan tertentu;
(ix) Sehubungan dengan Pembayaran Internasional:
(A) Nasabah mengakui dan setuju bahwa suatu Koresponden dapat mengenakan komisi, ongkos atau biaya dalam melakukan Pembayaran Internasional terhadap rekening penerima pembayaran. Bank tidak memiliki kontrol atas komisi, ongkos atau biaya tersebut. Hal tersebut dapat: (I) dibayar oleh penerima pembayaran secara terpisah atau dikurangi oleh Koresponden dari dana yang dibayarkan kepada rekening penerima dana. Apabila pengurangan tersebut dilakukan oleh Koresponden, penerima pembayaran akan menerima dana dengan jumlah yang kurang dari nilai yang disebutkan dalam Instruksi; atau (II) dibayar oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan Lampiran Biaya;
(B) Suatu Koresponden setiap saat dapat mengubah suatu pembayaran kedalam mata uang yang diutamakan sebelum melaksanakan pembayaran; dan
(C) Bank dapat menerima pembayaran komisi dari atau menandatangani kesepakatan pembagian komisi/pemasukan dengan Korespondennya, jumlah yang mana akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk volume bisnis antara Bank dan Koresponden tersebut;
(x) Nasabah memahami serta menyetujui sehubungan dengan Instruksi transfer dana:
(A) Sehubungan dengan setiap Instruksi pemindahan dana, Bank dan setiap Pihak Ketiga dapat (i) mengandalkan nomor yang mengidentifikasi penerima, (ii) bank penerima atau (iii) tiap Pihak Ketiga yang termasuk dalam Instruksi pemindahan dana. Selanjutnya, Xxxxxxx mengakui bahwa bank penerima dapat melakukan pembayaran berdasarkan nomor identifikasi tersebut meskipun nomor tersebut mengidentifikasikan pihak yang berbeda dengan nama penerima yang disebut, dan dengan ini setuju bahwa Nasabah akan bertanggung jawab terhadap akibat atas ketidaksesuaian antara nama dan nomor identifikasi dalam Instruksi pemindahan dana tersebut;
(B) bahwa kemampuan Bank untuk mengirimkan Instruksi tunduk pada: (i) ketersediaan mata
KETENTUAN UMUM PERBANKAN ANZ
uang yang termaksud; (ii) kemampuan Bank untuk melakukan transaksi dengan mata uang tertentu; serta (iii) Hukum dan peraturan yang berlaku serta persyaratan-persyaratan kebijaksanaan serta batasan-batasan dari Lembaga Yang Berwenang yang berhubungan dengan itu, bank Koresponden, bank penerima, bank clearing atau bank settlement yang berhubungan dengan mata uang termaksud;
(C) bahwa beberapa mata uang tertentu dapat saja dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang yang berfluktuatif, tidak dapat ditukar serta tunduk pada peraturan tertentu dan ketentuan serta persyaratan kebijaksanaan lainnya. Selanjutnya Nasabah menyadari bahwa fluktuasi nilai tukar dapat saja mempengaruhi jumlah bunga yang didapat (jika memang ada) dalam Rekening tersebut.
(xi) Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa setiap pembayaran yang diproses oleh Bank sesuai dengan setiap Instruksi, tidak akan melanggar Hukum, Sanksi atau ketentuan dari Lembaga Yang Berwenang atau setiap ketentuan Perjanjian ini dan bahwa Nasabah tidak akan membuat atau mengizinkan setiap pembayaran untuk tujuan yang tidak sah atau melanggar hukum.
(xii) Dimana Bank telah menyetujui untuk menerima Instruksi pembayaran, Nasabah memahami serta setuju bahwa setiap pembayaran yang dilakukan dengan Instruksi pembayaran mundur yang dilakukan oleh Nasabah akan diproses berdasarkan nilai yang berlaku pada hari itu saat diterimanya oleh Bank atau, sekiranya instruksi tersebut diterima setelah Cut-off Time yang berlaku, maka akan diproses pada Hari Kerja keesokan harinya. Pembayaran tersebut tidak diproses berdasarkan nilai yang berlaku pada tanggal Instruksi pembayaran tersebut dibuat; dan
(xiii) setiap Layanan Jasa yang menyangkut suatu rekening dengan institusi keuangan lainnya tunduk pada institusi keuangan yang mengirimkan informasi yang diperlukan atau membawa instruksi pembayaran dari Bank dalam jangka waktu yang ditentukan.
(b) Xxxx Xxx. Apabila Bank telah setuju untuk menyediakan Nasabah jasa cek sehubungan dengan suatu Rekening atau untuk mengeluarkan suatu Instrumen pembayaran berdasarkan permintaan Nasabah:
(i) Nasabah diharapkan
(A) Untuk menghancurkan atau mengembalikan setiap lembar cek serta dokumen lainnya yang tidak terpakai kepada Bank setelah ditutupnya Rekening;
(B) Memberitahukan kepada Bank segera mungkin jika terjadi kehilangan ataupun pencurian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Instrumen pembayaran;
(ii) Nasabah mengakui bahwa apabila suatu pihak ketiga menjadi pemegang suatu cek, maka pihak ketiga tersebut berhak untuk meminta pembayaran kepada Bank;
(iii) Apabila Nasabah meminta Bank untuk menghentikan atau membatalkan suatu Instrumen:
(A) Bank dapat
(1) atas kebijaksanaannya sendiri, dengan bertindak secara wajar, menentukan apakah akan menghentikan atau membatalkan Instrumen tersebut,
(2) apabila Bank dapat menentukan bahwa pembayaran dan pemprosesan Instrumen tersebut belum dilengkapi, Bank akan berusaha sebaiknya untuk menghentikan atau membatalkan, sebagaimana berlaku, Instrumen tersebut dan akan mendebit setiap biaya yang mungkin dikenakan untuk melakukan hal tersebut kepada Rekening Nasabah dan, apabila Instrumen Bank tersebut adalah Cek Bank dan Bank dapat menghentikan atau membatalkan Cek Bank tersebut, Bank akan mengkreditkan nilai Cek Bank tersebut kepada Rekening Nasabah yang ditentukan; dan
(B) Apabila Bank telah atau memilih untuk memenuhi suatu pembayaran dalam suatu Instrumen meskipun Nasabah meminta untuk menghentikan atau membatalkan Instrumen tersebut (baik disebabkan kehilangan, pencurian atau alasan lainnya), Nasabah bertanggung jawab untuk dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah yang ditentukan untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dikreditkan kepada Nasabah;
(C) Nasabah akan segera memberitahu Bank untuk membatalkan setiap permintaan jika dan ketika alasan permintaan tersebut tidak lagi ada;
(D) Kecuali Nasabah membatalkan permintaan tersebut dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank, setiap permintaan akan berakhir dan tidak lagi memiliki efek pada saat mana yang lebih dahulu terjadi (I) pembayaran atau pembatalan Instrumen tersebut (II) penutupan Rekening dimana terhadapnya Instrumen tersebut ditarik (III) tanggal yang merupakan enam puluh hari setelah pengalihan Rekening dimana terhadapnya Instrumen ditarik, pada cabang lain dari Bank dan (IV) tanggal yang merupakan enam bulan sejak tanggal permintaan tersebut dibuat;
(iv) Apabila Bank setuju untuk mengeluarkan suatu demand draft atas nama Xxxxxxx dan mata uang demand draft tersebut berbeda dari mata uang Rekening terkait, jumlah dana yang didebit dari Rekening terkait akan ditentukan dengan mengubah jumlah demand draft tersebut kedalam mata uang Rekening terkait dengan Nilai Tukar Yang Berlaku. Setiap biaya yang timbul sehubungan dengan pengeluaran demand draft atau pengkonversian tersebut akan ditanggung oleh Nasabah; dan
(v) Nasabah mengakui bahwa setiap jasa cek tunduk kepada setiap batasan jumlah atau jumlah otorisasi yang ditentukan Nasabah (apabila berlaku, diubah kedalam mata uang yang berlaku dengan Nilai Tukar Yang Berlaku).
(c) Instruksi Debit Langsung. Apabila Bank setuju untuk menyediakan Instruksi Debit Langsung:
(i) Nasabah mengakui dan setuju bahwa:
(A) Bank diizinkan untuk mendebit Rekening terkait dan memproses pembayaran sehubungan dengan Instruksi Debit Langsung, dengan memperhatikan ketersediaan Cleared Funds dalam Rekening tersebut;
(B) Informasi yang disediakan oleh Nasabah dalam Instruksi Debit Langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank berhak untuk mengandalkan informasi tersebut tanpa melakukan pemeriksaan apapun;
(d) Beneficiary Advisory Services. Apabila Bank setuju untuk menyediakan Beneficiary Advisory Services kepada Nasabah:
(i) Bank akan (A) meneruskan informasi yang tersedia dalam Instruksi pembayaran Nasabah sebagai agen untuk Nasabah dan (B) melakukan usaha yang wajar untuk menyelesaikan penyampaian remittance advices sebagaimana diarahkan (termasuk melalui transmisi elektronik seperti surat elektronik atau dalam format advice tercetak); dan
(ii) Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan transmisi remittance advices kepada penerima apabila Bank telah memenuhi Ketentuan 3.6(d)(i)(B) diatas atau isi atau akurasi terhadap setiap hal yang Nasabah minta kepada Bank untuk dimasukkan kedalam remittance advices.
3.7 Cerukan
(a) Kecuali Bank telah setuju secara tertulis untuk menyediakan fasilitas cerukan, Nasabah akan tetap menjaga agar Rekening tetap dalam posisi kredit.
(b) Dalam hal suatu Instruksi sehubungan dengan, atau suatu transaksi atas, suatu Rekening akan melebihi batas (overdraw) suatu Rekening atau melebihi suatu batas cerukan yang disetujui, Bank tidak wajib untuk (akan tetapi dapat, berdasarkan pertimbangannya, memutuskan untuk) menjalankan Instruksi atau transaksi tersebut.
(c) Nasabah akan segera membayar dana yang mencukupi kedalam Rekening yang berlaku untuk menutup setiap jumlah tertarik yang melebihi saldo nol atau, apabila berlaku, setiap batas cerukan yang disetujui antara Bank dan Nasabah.
(d) Nasabah mengakui bahwa Bank akan mengenakan bunga terhadap setiap jumlah yang didebit, termasuk setiap penarikan yang melebihi batas atau cerukan, dengan besaran sebagaimana diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah, yang akan bertambah setiap harinya.
(e) Meskipun demikian, suatu fasilitas cerukan khusus dapat diperpanjang oleh Bank berdasarkan kebijakan mutlak Bank dan berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati antara Bank dan Nasabah.
4. KETERANGAN MENGENAI REKENING, SARAN-SARAN KONFIRMASI DAN JASA PELAPORAN
4.1 Keterangan dan Saran-saran. Keterangan Rekening atau konfirmasi advices (baik dalam bentuk cetak atau melalui Saluran lainnya) dapat diberikan kepada Nasabah (sebagaimana disetujui dengan Nasabah) atau dapat
diakses oleh Nasabah setiap bulannya atau pada periode tertentu yang disetujui oleh Bank dan Nasabah.
4.2 Perbedaan. Nasabah wajib memastikan kebenaran setiap laporan Rekening atau saran konfirmasi atau laporan yang diterima dari Bank dan, kecuali Nasabah memberitahu Bank secara tertulis dalam waktu 30 hari dari tanggal laporan Rekening atau saran konfirmasi tersebut mengenai adanya kesalahan, penyimpangan, kelalaian, ketidakakuratan atau perbedaan informasi didalamnya, informasi tersebut akan dianggap benar dan bersifat mengikat kecuali terdapat kesalahan manifest atau pelanggaran yang disengaja, kelalaian yang nyata atau tindakan penipuan oleh Bank.
4.3 Perbaikan Kesalahan atau Kelalaian. Tanpa mengesampingkan Ketentuan 4.2 diatas, Bank sewaktu-waktu dapat memperbaiki kesalahan atau kelalaian dalam setiap laporan, saran konfirmasi atau laporan yang apabila telah diperbaiki, akan mengikat
terhadap Nasabah kecuali terdapat kesalahan manifest atau pelanggaran yang disengaja, kelalaian yang nyata atau tindakan penipuan oleh Bank.
4.4 Jasa Pelaporan. Apabila Bank setuju untuk menyediakan Jasa Pelaporan kepada Nasabah:
(a) Xxxxxxx memberikan kewenangan kepada Bank untuk mengirim dan memberitahukan kepada, dan menerima dari (melalui SWIFT Message), bank pihak ketiga yang ditunjuk informasi saldo dan transaksi sehubungan dengan suatu Rekening atau satu atau lebih rekening Nasabah dengan bank pihak ketiga tersebut;
(b) Nasabah mengakui dan setuju bahwa apabila saldo dan informasi transaksi sehubungan dengan suatu Rekening dikirim kepada bank pihak ketiga:
(i) informasi tersebut hanya akan aktual pada waktu dan tanggal pengiriman informasi tersebut kepada bank pihak ketiga; dan
(ii) bahwa dalam penyelenggaraan Jasa Laporan:
(A) hal ini tidak menciptakan suatu hubungan antara Bank dan bank pihak ketiga; dan
(B) Bank tidak memiliki kendali terhadap pendistribusian lebih lanjut informasi tersebut dan tidak bertanggung jawab atas tindakan bank pihak ketiga sehubungan dengan informasi tersebut, kecuali terdapat kesalahan manifest atau pelanggaran yang disengaja, kelalaian yang nyata atau tindakan penipuan oleh Bank;
(c) Nasabah mengakui dan setuju bahwa apabila saldo dan informasi transaksi sehubungan dengan satu atau lebih rekening Nasabah dengan bank pihak ketiga dikirim oleh bank pihak ketiga kepada Bank:
(i) Bank akan melaporkan informasi tersebut kepada Nasabah dengan basis “sebagaimana diterima” dikarenakan Bank tidak memiliki cara untuk memeriksa keakuratan atau kelengkapan informasi tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapan informasi tersebut; dan
(ii) Bank tidak bertanggung jawab atas tindakan bank pihak ketiga dan bank tidak bertanggung jawab apabila informasi tersebut tidak dikirim kepada Bank oleh bank pihak ketiga untuk alasan apapun; dan
(d) Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa saldo dan informasi transaksi dapat dikirim kepada atau diterima
KETENTUAN UMUM PERBANKAN ANZ
dari suatu bank pihak ketiga melalui transmisi elektronik dan dikarenakan layanan elektronik dapat mengalami penundaan, interupsi atau kerusakan dikarenakan berbagai hal, Jasa Pelaporan ditawarkan hanya dengan basis “apa adanya, apabila tersedia”.
4.5 Laporan Yang Dibuat Komputer. Setiap laporan yang dibuat oleh komputer tidak memerlukan tanda tangan dan harus dibaca bersama dengan keterangan rekening yang terkait.
5. KOMISI, BIAYA, ONGKOS, PENGELUARAN DAN PAJAK
5.1 Komisi, Biaya, Ongkos dan Pengeluaran. Nasabah wajib membayar, tanpa set-off, pengurangan atau tuntutan balik, seluruh komisi, biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan setiap Rekening dan Jasa dengan nilai tertentu dan pada waktu yang diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah, termasuk apabila berlaku, sebagaimana diatur dalam Lampiran Biaya.
5.2 Tidak Ada Tagihan. Kecuali disetujui lain dengan Bank, Bank tidak akan mengeluarkan tagihan untuk komisi, biaya, ongkos dan pengeluaran dan jumlah tersebut yang terhutang oleh Nasabah dapat didebit dari suatu Rekening meskipun pendebitan tersebut akan berakibat pada atau peningkatan saldo debit dalam Rekening tersebut.
5.3 Pernyataan Rekening. Setiap komisi, biaya, ongkos atau pengeluaran yang diambil dari suatu Rekening akan dicantumkan dalam keterangan Rekening terkait.
5.4 Pajak. Nasabah akan membayar semua Pajak yang dikenakan terhadapnya dan terhutang sehubungan dengan Rekening atau Jasa dan, apabila berlaku, Bank dapat mendebit setiap Pajak dari suatu Rekening pada saat pendebitan sehubungan dengan komisi, biaya, ongkos dan pengeluaran sebagaimana diatur dalam Ketentuan 5.2.
5.5 Pemotongan. Bank dapat saja sebagaimana diwajibkan oleh Hukum atau perjanjian atau kesepakatan Lembaga Yang Berwenang setempat atau asing melakukan pemotongan dari pembayaran Rekening yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Bank diwajibkan melakukan pemotongan, Nasabah dengan ini menyetujui dan memahami bahwa pembayaran yang dilakukan akan dikurangi dengan biaya yang dipotong.
5.6 Gross-up. Apabila Nasabah diharuskan mengurangi atau memotong untuk atau atas dasar Pajak oleh Hukum, jumlah yang harus dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank (sehubungan dengan pengurangan harus dilakukan) harus ditambahkan sepanjang diperlukan untuk memastikan bahwa Bank menerima jumlah bersih dari segala pengurangan atau pemotongan sama dengan jumlah yang akan diterima apabila pengurangan tersebut tidak ada atau dipersyaratkan untuk dilakukan. Nasabah akan melakukan pengurangan tersebut dan membayar setiap pembayaran yang diperlukan sehubungan dengan pengurangan tersebut dalam waktu yang diperbolehkan dan dalam jumlah minimum yang disyaratkan oleh Hukum.
6. PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN
6.1 Pengakhiran dengan Pemberitahuan. Dengan tunduk pada Ketentuan 6.2 dan 6.3, baik Nasabah atau Bank dapat mengakhiri suatu Rekening atau Jasa dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 hari sebelumnya.
6.2 Pengakhiran Segera. Bank dapat mengakhiri suatu
Rekening atau Jasa secara tertulis dengan segera dan tanpa pemberitahuan sebelumnya
(a) dalam hal terjadinya Kejadian Pengakhiran terhadap Nasabah,
(b) apabila, menurut pendapat Bank, bertindak berdasarkan Instruksi Nasabah atau menyediakan Rekening atau Jasa kepada Nasabah akan menyebabkan Bank melanggar Hukum, Sanksi atau ketentuan dari Lembaga Yang Berwenang;
(c) jika Bank memandang perlu untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan Hukum, Sanksi ataupun persyaratan yang diminta oleh Lembaga Yang Berwenang yang berhak yang ada atau oleh peraturan internal Bank; atau
(d) Jika Pihak Ketiga tidak lagi menyediakan sebagian dari Jasanya. Jika penghentian semacam itu terjadi, setiap kewajiban yang disebabkan oleh Nasabah untuk dilakukan oleh Bank harus segera dilaksanakan serta dibayar.
6.3 Penghentian. Bank dapat menghentikan suatu Rekening atau suatu Jasa secara menyeluruh atau sebagian (tanpa mengurangi haknya berdasarkan Ketentuan 6.2) untuk alasan apapun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, termasuk, tanpa terbatas, apabila:
(a) Suatu Rekening atau pemberian Jasa merupakan subyek sengketa atau klaim pihak ketiga;
(b) Bank melihat adanya ketidak cukupan saldo dalam Rekening;
(c) Bank mempertimbangkan perlunya melindungi kepentingan setiap pihak sehubungan dengan suatu Rekening atau pemberian Jasa;
(d) Bank mempertimbangkan perlunya kejelasan wewenang dari Orang Yang Berwenang atau suatu Agen (jika ada);
(e) Bank mempertimbangkan bahwa suatu Rekening atau suatu Jasa tidak dijalankan dengan cara yang benar; atau
(f) Jika Pihak Ketiga tidak lagi mengediakan sebagan dari Jasanya.
(g) Kejadian Pengakhiran telah terjadi atau diperkirakan telah terjadi.
(h) Kejadian Potensial Pengakhiran diperkirakan telah terjadi.
6.4 Instruksi Yang Belum Diselesaikan. Setiap pengakhiran atau penghentian suatu Rekening atau Jasa tidak akan mempengaruhi setiap Instruksi yang belum diselesaikan atau setiap hak atau kewajiban yang mungkin telah timbul antara Bank dan Nasabah sebelum pengakhiran tersebut atau dinyatakan dalam Ketentuan ini untuk tetap berlaku dalam hal pengakhiran Perjanjian ini.
6.5 Akibat Pengakhiran. Pada saat pengakhiran suatu Rekening:
(a) Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran yang telah jatuh tempo dan belum lunas sehubungan dengan pengakhiran tersebut dan setiap utang Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini; dan
(b) Apabila terdapat sisa saldo setelah pendebitan tersebut, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank, atas kebijakan Bank sendiri, dengan bertindak secara wajar, untuk memindahkan sisa saldo tersebut dengan cara pengiriman yang dianggap tepat oleh Bank ke rekening tertentu (termasuk suatu Rekening pada
cabang lain Bank) atau dengan cara penarikan yang dapat dibayarkan kepada Nasabah, dikirimkan kepada Nasabah ke alamat terakhir, dengan risiko ditanggung Nasabah.
6.6 Keberlakuan Ketentuan. Ketentuan 1.4(c) Saluran Yang Tidak Diutamakan (Non-Preferred Channel), Ketentuan 1.6 (Anti Pencucian Uang), 1.7 (Kekayaan Intelektual), Ketentuan 2.4 (Tanggung Jawab Bank), Ketentuan 5 (Komisi, Biaya, Ongkos, Pengeluaran dan Pajak), Ketentuan
6.4 (Instruksi Yang Belum Diselesaikan), 6.5 (Akibat Pengakhiran), Ketentuan 7 (Ganti Rugi), and Ketentuan 8 (Perjumpaan), Ketentuan 9 (Keterbukaan Informasi) serta Ketentuan 14 (Hukum yang berlaku dan Yurisdiksi) serta Ketentuan-ketentuan lainnya yang dimaksud oleh
pihak-pihak lainnnya akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran suatu Rekening atau Jasa atau Perjanjian ini.
7. GANTI RUGI
7.1 Mata Uang yang Disetujui. Tiap jumlah terhutang dan harus dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini akan dibayarkan dalam Mata Uang Yang Disetujui. Apabila karena suatu alasan apapun, jumlah yang diterima oleh bank (setelah diubah dengan Nilai Tukar Yang Berlaku, dimana relevan) adalah kurang dari jumlah dalam Mata Uang Yang Disetujui yang harus dibayarkan kepada Bank, Nasabah akan, selama diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku, segera membayar jumlah tambahan tersebut dalam Mata Uang Yang Disetujui sebagai pengganti kekurangan.
7.2 Ganti Rugi untuk Kerugian. Nasabah bersedia untuk mengganti rugi dan tetap mengganti rugi Bank dan direktur, pegawai, karyawan, agen dan perwakilannya terhadap seluruh Kerugian, termasuk biaya hukum secara penuh (kecuali jika Kerugian disebabkan oleh kesalahan, kelalaian atau tindak penipuan oleh Bank), yang mungkin diderita, dialami atau ditanggung oleh Bank beserta direktur, pegawai, karyawan, agen dan perwakilannya sehubungan dengan:
(a) pernyataan, jaminan atau keterangan yang salah atau membingungkan (termasuk yang dihilangkan) yang diberikan atau dilakukan oleh atau atas nama Nasabah terkait dengan Rekening atau Jasa pada saat pernyataan, jaminan atau keterangan tersebut dibuat;
(b) penggunaan Rekening atau Jasa oleh Xxxxxxx;
(c) tidak dilakukannya atau ditaatinya kewajiban Nasabah (atau Agennya) dalam Perjanjian ini;
(d) kesalahan Nasabah tidak memberikan Cleared Funds dalam Rekening dalam waktu tiga Hari Kerja (atau sebagaimana disetujui dengan Nasabah) yang mana Bank telah mengizinkan untuk Penarikan dana yang bukan termasuk Cleared Funds;
(e) segala keputusan untuk bertindak atau menolak bertindak oleh Bank terkait dengan Rekening atau Jasa oleh karena perintah pengadilan atau kewajiban serupa (baik yang kemudian dibatalkan atau tidak);
(f) Tindakan Bank untuk menjalankan atau menolak untuk melakukan Instruksi Nasabah atau instruksi lain atau permintaan yang menurut Bank diberikan oleh atau atas nama Nasabah terlepas dari Saluran yang digunakan;
(g) melakukan segala hal terkait dengan surat panggilan pengadilan, pemberitahuan, perintah atau pertanyaan oleh Lembaga Yang Berwenang yang melibatkan Nasabah, usaha atau asetnya, Produk Rekening atau Jasa atau hal-hal lain yang terkait;
(h) melaksanakan, menerapkan atau mempertahankan hak, kuasa atau kompensasi terkait dengan Perjanjian ini atau Rekening atau Jasa;
(i) segala klaim terhadap Bank oleh pihak ketiga terkait dengan Rekening atau Jasa;
(j) bahwa Bank tidak berhak atas nama hukum negara melakukan kewajibannya atau melaksanakan haknya;
(k) segala pelanggaran atas hukum anti pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme atau sanksi perdagangan (selain oleh Bank);
(l) pelanggaran Hukum atau persyaratan dari Lembaga Yang Berwenang oleh Nasabah; atau
(m) segala transasi terkait dengan Rekening atau Jasa yang dinodai oleh tindakan penipuan atau tuduhan penipuan (selain penipuan oleh Bank).
Untuk menghindari keraguan, ganti rugi ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, setiap kewajiban pajak dan setiap saldo defisit dan kerugian yang belum terealisasi dalam setiap Rekening.
Bank akan memberikan Nasabah pemberitahuan tertulis akan jumlah yang harus dibayar kepada Bank sesuai dengan ketentuan 7.2 ini. Nasabah harus melakukan pembayaran pada tanggal dan dengan cara yang tertera dalam pemberitahuan.
Segala penggantian kerugian atau kewajiban serupa dalam Perjanjian ini: (1) adalah kewajiban yang terus berlanjut terlepas dari pembayaran, pelunasan atau hal-hal lain; (2) tidak terkait dengan kewajiban lain Nasabah; (3) akan tetap berlaku setelah pemutusan Rekening atau Jasa; dan (4) selain hak-hak lain yang dimiliki Bank dalam Perjanjian ini, atau diberikan secara terpisah oleh hukum.
Bank tidak wajib menderita kerugian atau melakukan pembayaran sebelum menerapkan hak ganti rugi dalam Perjanjian ini.
7.3 Ganti Rugi Keagenan. Tanpa mengesampingkan Ketentuan 7.2 (Ganti Rugi Untuk Kerugian), Nasabah bersedia untuk dan atas nama setiap Agennya setuju untuk memberikan ganti rugi dan tetap mengganti rugi dan membebaskan Bank dan direktur, pegawai, karyawan, agen dan perwakilannya terhadap seluruh Kerugian yang mungkin diderita, dialami atau ditanggung oleh Bank dan direktur, pegawai, karyawan, agen dan perwakilannya sebagai akibat dari Instruksi yang diterima Bank dari Agen, selain Kerugian yang diakibatkan langsung oleh pelanggaran sengaja, kelalaian yang nyata atau tindakan penipuan oleh Bank.
8. PERJUMPAAN
8.1 Bank dapat, setiap saat, selama diperbolehkan oleh hukum dan tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, melakukan perhitungan atas hutang Nasabah kepada Bank terhadap hutang yang dimiliki oleh Bank kepada Nasabah.
8.2 Hak sebagaimana diatur dalam Ketentuan 8.1 diatas berlaku terlepas dari mata uang utang apapun dan apakah utang Bank atau Nasabah pada saat ini atau yang akan datang, telah jatuh tempo atau belum, aktual atau kontinjen dan apakah kewajiban tersebut adalah kewajiban sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lainnya atau merupakan pokok atau jaminan. Apabila pelaksanaan hak perjumpaan utang melibatkan konversi mata uang, Bank akan menggunakan kurs konversi mata uang dengan Nilai Tukar yang berlaku.
KETENTUAN UMUM PERBANKAN ANZ
9. KETERBUKAAN INFORMASI
9.1 Pengesahaan untuk Memberitahu. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank adalah berhak untuk memberitahu setiap informasi mengenai Nasabah (termasuk, tidak terbatas kepada, sehubungan dengan setiap transaksi, keadaan keuangan, Rekening dan Jasa) kepada setiap atau seluruh pihak-pihak berikut:
(a) Setiap afiliasi Nasabah;
(b) Setiap penerima pengalihan Bank, baik aktual atau calon, atau peserta atau sub-peserta dalam atau penerima pemindahan atas hak-hak Bank sehubungan dengan Nasabah yang memiliki kewajiban kerahasiaan kepada Bank atau setiap Anggota Grup Bank;
(c) Setiap kantor, cabang, afiliasi, anak perusahaan, pegawai atau agen dari Bank;
(d) Setiap auditor atau penasihat professional Bank atau setiap Anggota Grup Bank yang memiliki kewajiban kerahasiaan kepada Bank atau setiap Anggota Grup Bank;
(e) Setiap Pihak Ketiga atau penyedia Sistem Pihak Ketiga Bank atau setiap Anggota Grup Bank;
(f) Setiap penyedia jasa pihak ketiga yang memberikan layanan sesuai dengan permintaan anda melalui Bank;
(g) Setiap Lembaga Yang Berwenang;
(h) Setiap orang yang diharuskan untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan surat somasi atau proses peradilan lainnya yang dikeluarkan di yurisdiksi yang berlaku;
(i) Setiap orang ketika diharuskan melakukan hal tersebut sesuai dengan Hukum yurisdiksi yang berlaku; dan
(j) Lembaga Yang Berwenang setempat atau asing yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Bank atau Anggota Grup Bank yang mengharuskan informasi nasabah atau rekening untuk diberitahukan baik secara langsung oleh Bank atau melalui Anggota Grup Bank; dan
Nasabah juga setuju dan mengakui bahwa setiap Anggota Grup Bank dapat memindahkan setiap informasi di atas kepada setiap pihak sebagaimana tersebut di atas kepada siapa setiap Anggota Grup Bank diberi kewenangan untuk memberitahukan informasi tersebut meskipun lokasi usaha utama pihak tersebut berada di luar negara tempat berdirinya Nasabah atau setelah pemberitahuan informasi tersebut, informasi terkait akan dikumpulkan, disimpan, diproses atau digunakan oleh pihak tersebut secara keseluruhan atau sebagian di luar negara tempat berdirinya Nasabah.
10. MODIFIKASI DAN PENGECUALIAN
10.1 Modifikasi. Bank dapat melakukan perubahaan, modifikasi atau penambahan pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian atau mengubah atau menambahkan Rekening atau Jasa sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tiga puluh (30) hari secara tertulis atau melalui komunikasi elektronik (termasuk Saluran Perbankan Elektronik), pemberitahuan pada media, pemberitahuan pada situs Bank atau cara-cara lain yang diizinkan oleh Hukum.
Tanpa mengesampingkan hal di atas, Bank tidak akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah:
(a) jika perubahan terjadi di luar kendali Bank, kecuali jika pemberitahuan tersebut diwajibkan oleh Hukum;
(b) jika perubahan diwajibkan oleh Hukum untuk segera
diberlakukan, dan dalam hal ini perubahan tersebut akan segera berlaku; atau
(c) dalam hal perubahan suku bunga atau perubahan lain yang tergantung pada situasi pasar atau faktor-faktor luar lainnya.
10.2 Terlepas dari segala ketentuan dalam Perjanjian ini, Bank dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan, penambahan atau penghapusan Jasa atau Saluran atau bagiannya tanpa pemberitahuan tertulis jika terjadi perubahan pada hukum, persyaratan dari Lembaga Yang Berwenang, kebijakan internal atau tindakan lain untuk melindungi kepentingan Nasabah dan Bank.
10.3 Pengesampingan atas setiap hak Bank atau kuasa dan persetujuan oleh Bank hanya akan berlaku apabila ditandatangani oleh Bank secara tertulis. Pengesampingan dan Persetujuan diberikan oleh Bank dalam keputusannya yang bersifat mutlak.
11. PEMINDAHAN
11.1 Pemindahan oleh Xxxxxxx. Nasabah tidak dapat memindahkan, memberikan jaminan atau hak wali atas hak-haknya seperti yang tertera dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
11.2 Pemindahan oleh Bank. Nasabah bersedia bahwa Bank dapat mengalihkan, memberikan jaminan atau hak wali atas hak-haknya seperti yang tertera dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Nasabah (atau pihak lain). Nasabah bersedia untuk mematuhi setiap permintaan yang wajar dari Bank untuk mengefektifkan setiap pengalihan, termasuk menandatangani setiap dokumen atau melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan oleh Bank sehubungan dengan hal ini.
12. KETENTUAN UMUM
12.1 Kepentingan Bersama Dalam Perjanjian. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, suatu pihak yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini tidak berhak untuk melaksanakan suatu ketentuan Perjanjian ini. Untuk menghindari keraguan, persetujuan suatu pihak yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, tidak diperlukan untuk mengubah Perjanjian ini.
12.2 Perjanjian Tertulis Sebelumnya. Perjanjian ini menggantikan perjanjian tertulis yang mungkin dimiliki Bank dengan Nasabah sebelumnya terkait dengan Rekening atau Jasa yang disediakan Bank kepada Nasabah.
12.3 Ketentuan-Ketentuan yang Tidak Berlaku, Tidak Sah atau Tidak Dapat Dilaksanakan. Ketidakberlakuan, ketidaksahan atau tidak dapat dilaksanakannya suatu ketentuan Perjanjian ini tidak mempengaruhi atau mengurangi keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengganti ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dengan suatu ketentuan yang sah dan dapat dilaksanakan yang memenuhi, sepanjang dimungkinkan, tujuan ekonomi, legal dan komersial dari ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan.
12.4 Pelaksanaan Hak dan Perbaikan. Kegagalan untuk melaksanakan atau penundaan dalam melaksanakan suatu hak atau perbaikan yang diatur oleh Perjanjian ini atau oleh Hukum tidak mempengaruhi atau merupakan suatu pengecualian terhadap hak atau perbaikan atau melemahkan suatu pengecualian terhadap hak atau perbaikan. Tidak ada pelaksanaan hak atau perbaikan secara sebagian atau tunggal yang diatur dalam Perjanjian ini atau
oleh hukum mencegah pelaksanaan lebih lanjut atas hak atau perbaikan tersebut atau pelaksanaan hak atau perbaikan lainnya.
12.5 Keterangan Persyaratan Yang Bersifat Bijaksana. Nasabah memahami dimana Bank merupakan anak perusahaan dari ANZ, Bank merupakan institusi yang terpisah dari ANZ serta kewajiban-kewajiban dari Bank yang terdapat dalam Perjanjian manapun tidak termasuk dana ataupun kewajiban yang ada pada ANZ, serta ANZ tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban-kewajiban dari Bank.
12.6 Kewajiban Bersama dan Beberapa Kewajiban. Jika Nasabah terdiri dari lebih satu orang atau Nasabah memegang suatu Rekening ataupun diberikan Layanan Jasa secara bersama-sama dengan orang lain, maka setiap orang secara bersama-sama memikul tanggung-jawab untuk kewajiban-kewajiban Nasabah seperti yang berlaku dalam Perjanjian serta sesuatu yang berhubungan dengan Nasabah dalam Perjanjian tersebut berarti tiap-tiap orangnya.
12.7 Dalam Beberapa Salinan Terpisah. Perjanjian ini bisa saja terdiri dari beberapa salinan, tiap-tiap salinannya
ditanda-tangani oleh seorang atau lebih dari satu pihak. Salinan-salinan semacam ini membentuk satu dokumen.
12.8 Perbedaaan
(a) Jika terdapat perbedaan dalam Perjanjian ini antara edisi Bahasa Inggris dengan terjemahan dalam bahasa lainnya, maka edisi Bahasa Inggris yang berlaku.
(b) Jika terdapat perbedaan pada dokumen-dokumen berikut ini, kecuali ditentukan lain pada dokumen terkait, maka dokumen-dokumen tersebut haruslah diartikan kepentingannya menurut urutan berikut ini:
(i) Formulir Pendaftaran dan Lampiran Biayanya;
(ii) Lampiran Negara terkait;
(iii) Lampiran Counterparty dan Lampiran Jasa; dan
(iv) Ketentuan-ketentuan.
13. PEMBERITAHUAN
13.1 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian dapat diberikan dengan cara sebagaimana diatur di bawah melalui alamat, nomor atau surat elektronik yang diatur dalam Formulir Pendaftaran, dan akan dianggap efektif sebagaimana diindikasikan:
(a) Apabila secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui kurir, pada tanggal disampaikan;
(b) Apabila dikirimkan melalui faksimili, pada tanggal pengiriman tersebut diterima dalam bentuk yang dapat dibaca;
(c) Apabila dikirimkan oleh surat biasa (bukan tercatat ataupun kilat khusus), pada Hari Kerja Ke-lima (di alamat yang dituju) setelah dikirimkan;
(d) Apabila dikirimkan dengan surat tercatat atau kilat khusus (airmail jika keluar negeri) ataupun yang sejenisnya (diperlukan bukti penerimaannya), pada hari dimana surat tersebut diterima atau pengirimannya diusahakan; atau
(e) Apabila dikirimkan melalui email, pada saat dikirimkan kepada penerima terkait, kecuali jika pengirim menerima pesan otomatis bahwa email yang dikirimkan tidak diterima.
13.2 Setiap konfirmasi ataupun komunikasi dengan Bank akan efektif memberitahu secara spesifik ditujukan secara khusus kepada bagian ataupun petugas tertentu mengingat Bank dapat saja memberitahu Nasabah dari waktu ke waktu.
14. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
14.1 Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi. Selama tidak ditentukan lain, Perjanjian ini diatur dan dibuat sesuai dengan Hukum yang berhubungan dengan Yurisdiksi Pengatur Pihak-pihak yang ada tunduk kepada peraturan pengadilan dari Yurisdiksi Pengatur tersebut serta dari tiap-tiap pengadilan yang berkompeten untuk mendengarkan proses banding dari
pengadilan-pengadilan tersebut. Terlepas dari fakta diatas, Bank bisa saja melakukan proses persidangan di suatu negara dimana Nasabah memiliki aset ataupun dimana Nasabah melakukan aktifitas usahanya.
14.2 Pengecualian Kekebalan. Nasabah secara tidak dapat ditarik kembali, mengecualikan seluruh kedaulatan dan kekebalan lainnya yang mungkin dimiliki Nasabah dalam setiap yurisdiksi dari pengadilan, penyitaan sebelum atau setelah putusan atau pelaksanaan keputusan.
14.3 Penyampaian Dokumen Pengadilan. Atas permintaan Bank, Nasabah dengan keputusan yang tidak dapat ditarik kembali akan menunjuk suatu process agent selaku agen Nasabah untuk menerima tiap dokumen dalam hal tindakan pengadilan sehubungan dengan Perjanjian ini dan memberitahu Bank nama dan alamat process agent yang ditunjuk. Dalam hal Nasabah gagal untuk melaksanakan penunjukan process agent dalam waktu 7 hari kalender sejak permintaan tersebut, Bank berhak untuk mengambil tindakan sebagai berikut:
(a) menunjuk process agent untuk dan atas nama Nasabah dan Bank dapat (tetapi tidak wajib) memberitahu Nasabah atas nama dan alamat process agent yang ditunjuk tersebut; atau
(b) mengirimkan langsung melalui kurir, pos, faks atau email dengan menggunakan nama kontak terakhir yang diberikan Nasabah kepada Bank.
ANZ50419.GBC.IND.BHS.00319