PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
Direksi PT Graha Layar Prima Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut ”Rapat”) pada:
Xxxx, Tanggal | : | Kamis, 23 Juni 2016 |
Waktu | : | 10.30 WIB s.d 11.22 WIB |
Tempat | : | CGV*blitz Slipi Jaya, lantai 4, Jl. Jend. X. Xxxxxx Kav 18 - 17, Slipi - Palmerah, Jakarta Barat - Indonesia |
Ringkasan risalah Rapat adalah sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris | Direksi | ||||
Bratanata Perdana | : | Komisaris Utama | Xxxxxxx Xxxx | : | Direktur Utama |
Xxxxxxx Xxxxxx | : | Komisaris | Sondakh | ||
Independen dan | Xxx, Xxxx Kil | : | Direktur | ||
Ketua Komite | Xxxx Xxxx Xxxx | : | Direktur | ||
Xxxxx | Xxxxx Xxxxx | : | Direktur | ||
Xxxxxxx | |||||
Xxxxxxxx Xxxxx | : | Direktur | |||
Xxxxxxx | Xxxxxxxxxx |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang terdiri dari 326.722.242 saham atau sebesar 96,76% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Agenda Rapat
Sesuai iklan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam surat kabar pada hari Rabu, 1 Juni 2016, agenda Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 9 ayat 6 huruf a, dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") maka Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 6 huruf c, dan Pasal
70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba maka penetapan penggunaan laba Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2016.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 6 huruf d, maka penunjukan Kantor Akuntan Publik ditetapkan melalui RUPS.
4. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 15 ayat 12 tentang Direksi dan Pasal 18 ayat 10 tentang Dewan Komisaris, maka penetapan gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS.
5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 6 huruf e, dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana (“LPRD”) Hasil Penawaran Umum, dimana Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
6. Pergantian dan/atau Penunjukan Kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 15 ayat 2 Jo ayat 5 tentang Direksi dan Pasal 18 ayat 3 tentang Dewan Komisaris, dimana satu periode masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali melalui RUPS.
7. Persetujuan pemegang saham untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta meratifikasi tindakan Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui tindakan Direksi untuk menetapkan pendirian, pembukaan, penutupan atau pembubaran kantor cabang, kantor perwakilan atau kantor Perseroan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 16 ayat 1 huruf d, pendirian, pembukaan, penutupan atau pembubaran kantor cabang, kantor perwakilan atau kantor- kantor Perseroan lain memerlukan persetujuan RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan wakil pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat. Tidak ada pemegang saham atau wakil dari pemegang saham yang mengajukan pertanyaan untuk semua agenda Rapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan Rapat
Agenda Pertama
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
326.722.242 saham yang mewakili 100% (seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | Tidak ada yang memberikan suara abstain. | Tidak ada yang tidak setuju. | |
Keputusan Agenda Pertama | 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member of Xxxxx Horwath) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2016. 2. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig Ecquit Et Decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama Tahun Buku 2015 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya |
Agenda Kedua Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. | ||||
Jumlah Pemegang Saham Bertanya | Yang | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Hasil | Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
Pemungutan | 326.722.242 saham | Tidak ada | yang | Tidak ada yang |
Suara | yang mewakili 100% | memberikan | suara | tidak setuju. |
(seratus persen) dari | abstain. | |||
total seluruh saham | ||||
yang sah yang hadir | ||||
dan/atau diwakili dalam |
Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | |||
Keputusan Agenda Kedua | Menyetujui tidak adanya pembagian keuntungan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian dengan Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan sebesar Rp34,20 milliar. |
Agenda Ketiga Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2016. | ||||
Jumlah Pemegang Saham Bertanya | Yang | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Hasil | Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
Pemungutan | 326.722.242 saham | Tidak ada | yang | Tidak ada yang |
Suara | yang mewakili 100% | memberikan | suara | tidak setuju. |
(seratus persen) dari | abstain. | |||
total seluruh saham | ||||
yang sah yang hadir | ||||
dan/atau diwakili dalam | ||||
Rapat. Dengan | ||||
demikian disetujui | ||||
secara musyawarah | ||||
dan mufakat. | ||||
Keputusan | Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan | |||
Agenda Ketiga | untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang | |||
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit | ||||
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang | ||||
berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan | ||||
selanjutnya menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi | ||||
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium untuk Kantor | ||||
Akuntan Publik tersebut. |
Agenda Keempat Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. | |||||
Jumlah Pemegang Saham Bertanya | Yang | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | |||
Hasil | Setuju | Abstain | Tidak Setuju | ||
Pemungutan | 326.722.242 | saham | Tidak ada | yang | Tidak ada yang |
Suara | yang mewakili | 100% | memberikan | suara | tidak setuju. |
(seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | abstain. | ||
Keputusan Agenda Keempat | Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan melalui rapat Dewan Komisaris serta menetapkan remunerasi Dewan Komisaris maksimum sebesar Rp1.000.000.000,- (nett) untuk tahun 2016 serta fasilitas lainnya yang sama dengan tahun 2015. |
Agenda Kelima Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
326.722.242 saham yang mewakili 100% (seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | Tidak ada yang memberikan suara abstain. | Tidak ada yang tidak setuju. | |
Keputusan Agenda Kelima | Memberikan persetujuan atas Laporan Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Rapat tersebut. |
Agenda Keenam Pergantian dan/atau Penunjukan Kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. | ||||
Jumlah Pemegang Saham Bertanya | Yang | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Hasil | Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
Pemungutan | 326.722.242 saham | Tidak ada | yang | Tidak ada yang |
Suara | yang mewakili 100% | memberikan | suara | tidak setuju. |
(seratus persen) dari | abstain. | |||
total seluruh saham | ||||
yang sah yang hadir | ||||
dan/atau diwakili dalam |
Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | |||
Keputusan Agenda Keenam | 1. Menerima pengunduran diri Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx yang masa jabatannya telah habis setelah ditutupnya Rapat tersebut, dengan ucapan terima kasih atas sumbangsihnya selama ini dan memberikan pembebasan sepenuhnya atau acquit et de charge dari seluruh tanggung jawab beliau selaku Direksi Perseroan yang timbul dari tindakan-tindakannya dalam rangka melaksanakan jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan sampai dengan tanggal Rapat tersebut, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit. 2. Menunjuk Bapak Nah Jeonghun sebagai Direktur Perseroan untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat tersebut. 3. Menunjuk dan mengangkat kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut hingga RUPS Tahunan tahun 2019 adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Direktur : Xxx, Xxxx Xxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Direktur : Nah Xxxxxxxx Xxxxxxxx Independen : Ferdiana Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Komisaris: Komisaris Utama : Bratanata Perdana Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx 4. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan untuk membuat Pernyataan Keputusan Rapat dihadapan Notaris tentang perubahan susunan Direksi Perseroan, serta melakukan tindakan yang dipandang baik dan perlu sehubungan dengan hal tersebut, dan tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada instansi yang berwenang dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
Agenda Ketujuh
Persetujuan pemegang saham untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta meratifikasi tindakan Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui tindakan Direksi untuk menetapkan pendirian, pembukaan, penutupan atau pembubaran kantor cabang, kantor perwakilan atau kantor Perseroan lainnya.
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
326.722.242 saham yang mewakili 100% (seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | Tidak ada yang memberikan suara abstain. | Tidak ada yang tidak setuju. | |
Keputusan Agenda Ketujuh | 1. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui tindakan Direksi untuk mendirikan, membuka, menutup atau membubarkan kantor cabang, kantor perwakilan atau kantor Perseroan lainnyayang selanjutnya akan dinyatakan dalam Rapat Dewan Komisaris atau Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris secara terpisah untuk setiap pendirian, pembukaan, penutupan atau pembubaran kantor cabang, kantor perwakilan atau kantor-kantor Perseroan lainnya. 2. Meratifikasi seluruh tindakan Dewan Komisaris dalam rangka memberikan persetujuan kepada Direksi untuk menetapkan pendirian, penutupan atau pembubaran kantor cabang, kantor perwakilan atau kantor-kantor lain Perseroan. |
Rapat ditutup pada pukul 11.20 WIB.
Jakarta, 27 Juni 2016
PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
Direksi