PERTUKARAN PELAJAR
PETUNJUK TEKNIS
PERTUKARAN PELAJAR
MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA 2022
PETUNJUK TEKNIS
MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA
PERTUKARAN PELAJAR
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA 2022
Halaman Sampul.........................................................................................
Sambutan i
Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II. PERSYARATAN 5
BAB III. TANGGUNGJAWAB PIHAK TERKAIT 6
BAB IV. MEKANISME/ALUR PROSES 9
BAB V. REKOGNISI/EKUIVALENSI 13
BAB VI. PEMBIAYAAN 14
BAB VII. PEDOMAN PENULISAN LAPORAN 15
BAB VIII. PENJAMINAN MUTU 17
BAB IX. PENUTUP 24
DAFTAR PUSTAKA 25
LAMPIRAN 26
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang”.
Dalam rangka menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan agar lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Perguruan tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan relevan. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Salah satu Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) sesuai dengan Permendikbud. Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi, yakni mengikuti Pertukaran Pelajar . Dalam situasi ini diperlukan kerja sama antar perguruan tinggi di tingkat nasional maupun global.
Peluncuran program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) di perguruan tinggi yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I., memberikan keleluasaan dan mendorong mahasiswa untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti pembelajaran satu sampai dengan tiga semester sesuai minat di luar program studi dan atau perguruan tinggi dimana ia sedang mengikuti pembelajaran, guna memperkuat dan memperluas cakupan kompetensinya. Dalam program MBKM ini, perguruan tinggi diharapkan
dapat memberi peluang lebih besar kepada mahasiswa untuk menggali dan mengembangkan potensinya secara luas dan terbuka melalui kegiatan dan pembelajaran inovatif menggunakan teknologi informasi dan kemajuan teknologi lainnya.
Program Pertukaran Pelajar merupakan salah satu Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM yang membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan yang relevan di perguruan tinggi lainnya di dalam maupun di luar negeri. BKP Pertukaran Pelajar meliputi: kegiatan akademik dalam bentuk pemerolehan SKS, pengalihan SKS dan kegiatan nonakademik berupa kegiatan ekstra-kurikuler, termasuk kegiatan pemahaman lintas budaya dan kepemimpinan.
UKI Toraja telah menggunakan Kurikulum MBKM sejak tahun 2021. Agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar, terencana, dan terukur, maka diperlukan petunjuk teknis yang menguraikan proses dan peran setiap pihak. Oleh karena itu, Buku petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak.
B. Tujuan
1. Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, solidaritas, dan wadah perekat kebangsaan antar mahasiswa se-Indonesia, melalui pembelajaran antar budaya.
2. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan softskill mahasiswa yang memiliki karakter Pancasila agar siap bergaul secara kooperatif dan kompetitif dengan bangsa lain di dunia demi martabat bangsa melalui pembelajaran terpadu.
3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi lain melalui transfer/alih kredit dan perolehan kredit, dengan mengikuti kuliah, baik mata kuliah di dalam maupun di luar program studinya sebagai bagian dari program merdeka belajar.
4. Memberikan pengalaman tentang sikap kebinekaan, inspirasi, refleksi, dan kontribusi sosial kebangsaan melalui Modul Nusantara.
5. Meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui penguatan keunggulan komparatif (academic exellent) masing-masing perguruan tinggi.
6. Meningkatkan akses dan mutu pembelajaran berbasis teknologi informasi dengan menerapkan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) kepada mahasiswa di perguruan tinggi seluruh tanah air.
7. Mendukung program MBKM, dalam rangka memperkuat dan menambah kompetensi lulusan perguruan tinggi.
C. Manfaat
Program Pertukaran Pelajar merupakan salah satu bentuk BKP MB- KM yang membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan yang relevan di perguruan tinggi lainnya di. Pertukaran Pelajar meliputi: kegiatan akademik dalam bentuk pemerolehan SKS, pengalihan SKS dan kegiatan non-akademik berupa kegiatan ekstra-kurikuler, termasuk kegiatan pemahaman lintas budaya dan kepemimpinan.
D. Dasar Hukum
Kegiatan Pertukaran Pelajar dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perudangan-undangan berikut ini.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
10. Peraturan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 101a/UKI/Kep./X/2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Kristen Indonesia Toraja.
11. Peraturan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 123a/UKI/Kep./X/2020 tentang Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar-kampus Merdeka.
BAB II PERSYARATAN
Persyaratan pelaksanaan Pertukaran Pelajar antara lain:
1. Mahasiswa semester 3 sampai 8 yang aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75.
3. Mendapatkan rekomendasi dari dosen PAKS dan disetujui oleh ketua program studi yang dibuktikan dengan surat keterangan.
4. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan nonakademik.
5. Berkomitmen melaksanakan kegiatan Pertukaran Pelajar hingga selesai.
6. Bersedia menaati seluruh ketentuan yang berlaku di program Pertukaran Pelajar.
7. Program Pertukaran Pelajar dapat dilakukan dengan jumlah minimal peserta:
a. Tiga (3) mahasiswa per kelompok untuk wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja.
b. Enam (6) mahasiswa per kelompok untuk wilayah di luar Toraja Utara dan Tana Toraja dalam provinsi Sulawesi Selatan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
A. UKI Toraja
1. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pertukaran Pelajar pada tingkat universitas.
2. Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan.
3. Menfasilitasi kerja sama MoU/MoA dengan perguruan tinggi mitra yang diusulkan oleh fakultas dan program studi.
4. Mengevaluasi pelaksanaan program pada tingkat universitas.
5. Menyediakan sistem informasi pelaksanaan kegiatan.
6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. PT Penerima (Mitra)
1. Menerima, memfasilitasi, dan mendukung mahasiswa yang kuliah di perguruan tingginya secara administratif dan akademik formal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan penilaian terhadap mahasiswa peserta Pertukaran Pelajar dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima sesuai MoU/MoA.
3. Memberikan transkrip/daftar nilai untuk matakuliah yang telah diambil dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi mitra sebagai bukti untuk konversi SKS mata kuliah di program studi asal.
C. Fakultas
1. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada tingkat fakultas
2. Berkoordinasi dengan universitas untuk menfasilitasi kerja sama MoU/MoA.
3. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan program studi untuk pelaksanaan kegiatan.
4. Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan.
5. Bersama dengan program studi memberikan rekognisi.
6. Menerbitkan surat keputusan konversi/rekognisi mata kuliah.
D. Tanggung Jawab Program Studi
1. Berkoordinasi dengan fakultas untuk menfasilitasi kerja sama MoU/MoA
2. Menjalin kerja sama dengan mitra Program Pertukaran Pelajar.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengikuti Pertukaran Pelajar.
4. Melakukan seleksi dan konversi secara transparan dan objektif.
5. Memberikan rekomendasi ke dekan untuk menetapkan perserta Pertukaran Pelajar melalui surat keputusan.
6. Melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap Program Pertukaran Pelajar yang dilakukan oleh mahasiswa.
7. Menyelenggarakan pembekalan kompetensi kepada mahasiswa sebelum melaksanakan Program Pertukaran Pelajar.
8. Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa yang telah melaksanakan Program Pertukaran Pelajar.
E. Tanggung jawab dosen PAKS
1. Memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengikuti Pertukaran Pelajar .
2. Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa yang akan mengikuti Pertukaran Pelajar
3. Memberikan Pendampingan kepada mahasiswa terkait mata kuliah yang akan dipilih pada universitas/prodi tujuan.
F. Mahasiswa
1. Mahasiswa peserta Pertukaran Pelajar mendaftarkan diri dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
2. Mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi mitra, baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
3. Mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan administrasi, akademik, dan tata tertib kehidupan kampus pada perguruan tinggi mitra.
4. Mengikuti pembekalan program Pertukaran Pelajar .
5. Melakukan registrasi, administrasi, mengurus dokumen, dan menerima penjelasan tentang peraturan akademik dan tata kehidupan kampus di perguruan tinggi mitra (sesuasi MoU/MoA).
BAB IV MEKANISME/ALUR PROSES
A. Proses Pendaftaran
Pendaftaran Pertukaran Pelajar antar Program Studi dalam UKI Toraja.
1. Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa di admin prodi.
2. Mahasiswa yang mendaftar Pertukaran Pelajar mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas.
3. Periode pendaftaran dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap
4. Pendaftaran Pertukaran Pelajar dikoordinir oleh program studi.
Pendaftaran Pertukaran Pelajar di luar UKI Toraja
1. Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa di admin prodi.
2. Mahasiswa yang mendaftar Pertukaran Pelajar mengisi formular pendaftaran dan melengkapi berkas.
3) Periode pendaftaran dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap atau sesuai dengan tawaran dari perguruan tinggi penerima.
4) Pendaftaran Pertukaran Pelajar dikoordinir oleh program studi.
B. Seleksi Pertukaran Pelajar
1) Pertukaran Pelajar Antarprogram Studi dalam UKI Toraja Seleksi peserta Pertukaran Pelajar program studi dilakukan oleh program studi.
2) Pertukaran Pelajar luar UKI Toraja.
Seleksi peserta Pertukaran Pelajar skema program studi dilakukan oleh program studi.
C. Proses Seleksi Pertukaran Pelajar
Pertukaran Pelajar antar program Studi dalam UKI Toraja
1. Program studi memeriksa berkas yang diterima dari mahasiswa.
2. Program studi merekomendasikan peserta yang lulus sesuai dengan kuota.
3. Program studi mengumumkan peserta yang lulus seleksi.
4. Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan.
Pertukaran Pelajar Luar UKI Toraja
1. Program studi memeriksa berkas yang diterima dari mahasiswa.
2. Program studi merekomendasikan peserta yang lulus sesuai dengan kuota.
3. Program studi mengumumkan peserta yang lulus seleksi.
4. Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan.
D. Pelaksanaan Program (Untuk Mahasiswa Keluar UKI Toraja)
1. Sebelum pemberangkatan mahasiswa memperoleh pembekalan tentang Program Pertukaran Pelajar .
2. UKI Toraja berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra terkait teknis penerimaan mahasiswa, meliputi penjemputan, pemondokan, dan penerimaan mahasiswa pada program studi yang dituju (jika luring) dan sesuai dengan MoU.
3. Mahasiswa melakukan registrasi sesuai mekanisme perguruan tinggi mitra (demikian sebaliknya).
4. Mahasiswa mendapatkan pengarahan tentang aturan dan mekanisme perkuliahan di perguruan tinggi mitra, perkenalan dengan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, lembaga kemahasiswaan, dan mahasiswa sejawat dalam menjalani perkuliahan selama di perguruan tinggi mitra.
5. Mengikuti proses perkuliahan selama 16 kali pertemuan, baik daring maupun luring sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi penerima
6. Mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi penerima, baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
7. Mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus di perguruan tinggi penerima.
8. Mengikuti aktivitas akademik dan nonakademik (keterlibatan pada kegiatan lembaga kemahasiswaan dan kegiatan esktrakurikuler) yang berlangsung pada program studi/perguruan tinggi mitra.
9. Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada perguruan tinggi penerima (sesuai MoU/MoA)
10. Pada akhir program, peserta memperoleh transkrip matakuliah yang telah diprogram dengan disahkan pejabat berwenang.
E. Pelaksanaan Program (Untuk Mahasiswa yang mengikuti Pertukaran Pelajar di UKI Toraja )
1. UKI Toraja sebagai perguruan tinggi penerima berkoordinasi dengan perguruan tinggi pengirim terkait teknis penerimaan mahasiswa yang meliputi: penjemputan, pemondokan, dan penerimaan mahasiswa pada program studi yang dituju.
2. Mahasiswa mendapatkan pengarahan tentang aturan dan mekanisme perkuliahan di UKI Toraja, serta perkenalan dengan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, lembaga kemahasiswaan, dan mahasiswa sejawat dalam menjalani perkuliahan selama di UKI Toraja.
3. Mengikuti proses perkuliahan selama 16 kali pertemuan, baik daring maupun luring sesuai kalender akademik UKI Toraja.
4. Mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di Toraja, baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
5. Mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus di UKI Toraja.
6. Menerima fasilitas perkuliahan.
7. Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program dilakukan dengan mengikuti ketentuan UKI Toraja (sesuai MoU/MoA)
8. Pada akhir program, peserta menerima transkrip untuk matakuliah yang telah diprogram dengan disahkan pejabat berwenang
BAB V REKOGNISI/EKUIVALENSI
A. Konversi Nilai
Pemberian penghargaan dalam bentuk konversi mata kuliah yang relevan ditetapkan oleh program studi melalui koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik. Ketentuan pemberian penghargaan konversi mata kuliah diatur sebagai berikut.
1. Persyaratan Konversi Mata Kuliah
a. Maksimum jumlah SKS yang dikonversikan dalam satu semester adalah 20 SKS
b. Konversi dilakukan setelah berakhirnya semester dalam masa pelaksanaan Pertukaran Pelajar .
c. Menyerahkan transkrip nilai ke program studi disertai dengan laporan pelaksanaan program.
2. Dasar Konversi Mata Kuliah
Bentuk konversi SKS mata kuliah yang relevan ditentukan oleh Xxx Xxxxxxx dan Konversi di program studi.
3. Prosedur Konversi Nilai
a. Tim Seleksi dan Konversi akan melakukan verifikasi dan validasi.
b. Program studi menyampaikan ke mahasiswa hasil verifikasi berupa daftar mata kuliah yang dapat dikonversikan.
c. Hasil penilaian diusulkan kepada Dekan untuk dibuatkan surat keputusan tentang konversi SKS mata kuliah.
d. Melakukan Penginputan nilai oleh dosen mata kuliah.
B. Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI dapat diberikan jika kegiatan Pertukaran Pelajar yang telah dilaksanakan tidak dapat dikonversikan dengan sejumlah mata kuliah.
BAB VI PEMBIAYAAN
1. Mahasiswa yang mengikuti program Pertukaran Pelajar wajib membayar biaya kuliah seperti biasa di UKI Toraja, termasuk biaya per SKS.
2. Pembiayaan tim seleksi, tim konversi, dosen pembimbing ditanggung oleh pihak UKI Toraja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pembiayaan untuk program Pertukaran Pelajar akan disesuaikan dengan MoU yang telah dibuat dengan universitas mitra kerjasama. Agar lebih efisien maka kuota jumlah mahasiswa yang disepakati oleh UKI Toraja dan universitas mitra kerjasama adalah sama, dimana jumlah mahasiswa yang saling dikirimkan dan diterima sama setiap semester (n masuk = n keluar).
BAB VII
PEDOMAN PENULISAN LAPORAN
A. Format Penulisan
1. Jenis dan ukuran kertas: Kertas HVS 70 gram ukuran A4
2. Xxxxx Xxxx (Margin):
Tepi atas : 4 cm Tepi bawah : 3 cm Tepi kiri : 4 cm Tepi kanan : 3 cm
3. Jenis huruf: Times New Roman, Normal, 12 pt, Jarak spasi: 1,5
B. Sistematika Laporan Pertukaran Pelajar
Cover Luar (Warna Merah) Cover Dalam
Lembar Pengesahan Kata Pengantar Daftar Isi
I. Pendahuluan
II. Laporan kegiatan dan hal-hal penting yang diperoleh selama kegiatan
III. Salinan nilai yang diperoleh dari perguruan tinggi mitra/prodi tujuan (dalam UKI Toraja)
IV. Daftar kegiatan akademik dan nonakademik yang diikuti selama pelaksanaan program dan penghargaan/sertifikat yang diperoleh (jika ada)
V. Hal-hal baru yang ditemukan
VI. Rekomendasi kepada Program Studi/UKI Toraja
VII. Rekomendasi kepada mahasiswa yang akan mengikuti.
VIII. Refleksi diri
1. Uraian manfaat yang diperoleh dari Pertukaran Pelajar
2. Uraian pengetahuan/keterampilan/perilaku yang dirasakan telah berkembang selama pelaksanaan Pertukaran Pelajar
3. Uraian keterampilan yang dipandang perlu dikembangkan setelah kegiatan Pertukaran Pelajar
4. Uraian rencana pengembangan diri yang akan dilakukan dan target hasil yang diharapkan setelah mengikuti Pertukaran Pelajar .
IX. Lampiran
1. Dokumen pendukung, seperti foto kegiatan.
2. Tautan video di youtube
Mahasiswa yang telah melaksanakan kegiatan Pertukaran Pelajar menyusun video dokumentasi kegiatan dan testimoni yang berdurasi 10-20 menit dan diunggah ke youtube. Video memuat bagian- bagian kegiatan yang dilaksanakan selama Pertukaran Pelajar
, seperti pelepasan, penerimaan, serta aktivitas akademik dan nonakademik.
BAB VIII PENJAMINAN MUTU
A. Kebijakan dan Manual Mutu
Program MBKM yang mengatur tentang hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi dilaksanakan oleh UKI Toraja untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Program ini bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang akan diambil. Sementara, Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di UKI Toraja yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Dalam hal penjaminan mutu untuk program ini, langkah-langkah yang ditempuh sudah sesuai dengan kebijakan mutu yang berlaku. UKI Toraja memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi: Manual Penetapan Standar, Manual Pelaksanaan Standar, Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar, Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Manual Peningkatan Standar. Kebijakan serta manual mutu untuk Program MBKM ini dibuat terintegrasi dengan pelaksanaan penjaminan mutu di UKI Toraja.
B. Penetapan Mutu
Sesuai dengan SPMI yang berlaku di UKI Toraja, penyelenggaraan Program MBKM harus memenuhi kriteria minimal yang tertuang pada Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), dan Standar Khusus yang berlaku di UKI Toraja. Kriteria mutu lainnya dapat ditambahkan dan/atau ditingkatkan oleh masing-masing fakultas dan program studi.
Agar pelaksanaan kebijakan MBKM, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” dapat berjalan dengan mutu yang
terjamin, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan sesuai dengan Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar di UKI Toraja. Kriteria minimal yang menjadi butir-butir mutu adalah sebagai berikut.
1. Mutu Kompetensi Peserta
a. Indikator sikap peserta yaitu peserta memiliki perilaku yang benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait dengan pembelajaran.
b. Indikator pengetahuan peserta yaitu peserta menguasai konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait pembelajaran.
c. Indikator keterampilan umum peserta yaitu peserta mampu melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait pembelajaran secara umum.
d. Indikator keterampilan khusus peserta yaitu peserta mampu melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait pembelajaran secara khusus.
2. Mutu Pelaksanaan Kegiatan
a. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan jenis dan program pendidikan, sesuai dengan standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana kegiatan wajib: (a) melakukan penyusunan/penyesuaian kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah/kegiatan; (b) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara
periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran/kegiatan.
3. Mutu Proses Pembimbingan Internal dan Eksternal
Proses pembimbingan internal dan eksternal harus berjalan efektif sesuai dengan karakteristik BKP. Penugasan pembimbing internal (dosen pembimbing) dan pembimbing eksternal (pembimbing pendamping/supervisor/mentor) harus berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian, dan pengalaman. Mutu proses pembimbingan internal dan eksternal dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pada mahasiswa yang sedang melaksanakan Program MBKM.
Dosen pembimbing melakukan:
a. Monitoring dan evaluasi setiap 2 (dua) bulan, baik secara online
maupun offline.
b. Monitoring ketercapaian kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dalam rancangan kegiatan berdasarkan logbook mahasiswa.
c. Diskusi interaktif dengan mahasiswa terkait pelaksanaan kegiatan di lokasi mitra dan/atau monitoring secara langsung mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan di lokasi mitra.
d. Penilaian dari hasil monitoring logbook, diskusi interaktif dengan mahasiswa dan/atau monitoring kegiatan mahasiswa secara langsung di lokasi mitra.
Pembimbing pendamping melakukan:
a. Pengarahan dan pembimbingan pada mahasiswa.
b. Monitoring dan evaluasi kegiatan mahasiswa secara langsung.
c. Diskusi interaktif dengan mahasiswa setiap minggu terkait aktivitas yang dilakukan mahasiswa.
d. Penilaian dilakukan pada akhir kegiatan.
4. Mutu Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana kegiatan harus sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran. Pelaksana kegiatan harus memiliki sarana dan prasarana yang minimal relevan untuk mendukung pembelajaran,
penelitian, PkM, dan memfasilitasi yang berkebutuhan khusus sesuai SN- DIKTI, serta memiliki sistem informasi untuk layanan administrasi dan layanan proses pembelajaran, penelitian, dan PkM.
Standar sarana pembelajaran, penelitian, dan PkM paling sedikit terdiri atas peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik dan repositori, sarana teknologi informasi dan komunikasi, instrumental eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan. Standar prasarana paling sedikit harus meliputi lahan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi, tempat berolahraga, ruang untuk berkesenian, ruang untuk kegiatan mahasiswa, ruang Pimpinan PT, ruang dosen, ruang tata usaha, dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang harus ada meliputi jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara, dan jaringan data.
Penyelenggara kegiatan juga harus secara khusus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa berkebutuhan khusus yang mengikuti program MBKM. Sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus meliputi pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor kampus, peta/denah kampus dalam bentuk peta/denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda.
5. Mutu Pelaporan dan Presentasi Hasil
Pelaporan dan presentasi hasil belajar/kegiatan dapat dilakukan dengan unjuk kerja berupa tugas, portofolio atau karya desain, praktikum dan lain-lain. Pelaporan dan presentasi hasil dinilai dengan instrumen penilaian yang terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses, dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
b. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
c. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi
dari berbagai teknik dan instrumen penilaian.
d. Xxxxx penilaian sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
6. Mutu Penilaian
Penilaian pembelajaran/kegiatan harus mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
a. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar.
b. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
c. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
d. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
e. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
C. Monitoring dan Evaluasi
Kebijakan MBKM yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti merupakan dasar pijakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Kebijakan MBKM tersebut memberikan hak kepada mahasiswa selama 3 semester untuk belajar di luar program studinya. Dengan demikian, melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan minat dan cita-citanya.
Guna memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan perlu dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasinya. Kegiatan Monev dilakukan secara komprehensif meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan penilaian. Kegiatan Monev dilaksanakan oleh Xxx Xxxxx di bawah koordinasi LPM UKI Toraja .
Secara umum kegiatan Monev program MBKM yang diselenggarakan oleh UKI Toraja ditujukan untuk:
1. Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan program MBKM telahsesuai dengan rencana.
2. Mengidentifikasi masalah yang timbul dalam implementasi program MBKM agar langsung dapat diatasi.
3. Melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan dalam implementasi program MBKM sudah tepat untuk mencapai tujuan program.
4. Menyesuaikan kegiatan yang dilaksanakan dengan lingkungan dinamis, tanpa menyimpang daritujuan.
Monev program MBKM dilakukan secara sistematis melalui tahapan sebagai berikut:
1. Membentuk tim monev sesuai dengan lingkup kegiatan yang akan dipantau dan dinilai;
2. Menetapkan standar mutu dan kriteria yang akan diukur capaiannya;
3. Mengembangkan instrumen Monev;
4. Mengukur tingkat capaian standar mutu terhadap kriteria yang ditetapkan;
5. Menilai tingkat capaian standar mutu;
6. Melaporkan hasil Monev.
Selain melaksanakan Monev program MBKM, LPM UKI Toraja juga menyiapkan sistem survei online yang merekam pengalaman dan penilaian mahasiswa terhadap kualitas program MBKM yang mereka jalani selama satu semester di luar program studi. Informasi ini selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik ndari mahasiswa untuk sarana evaluasi bagi UKI Toraja dalam mengembangkan program selanjutnya.
Kriteria yang dianjurkan untuk kegiatan Pertukaran Pelajar untuk menjaga mutu dan mendapatkan SKS penuh yaitu Jenis mata kuliah yang diambil harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan program studi asal untuk lulus (misal memenuhi kurikulum dasar, memenuhi persyaratan kuliah umum, memenuhi persyaratan electives, dan sebagainya).
D. Pengendalian terhadap MBKM
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan standar akademik terkait program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk pengendalian/rumusan koreksi. UKI Toraja memiliki mekanisme pengendalian dalam format Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang dilaksanakan berjenjang. Rapat Tinjauan Manajemen diartikan sebagai suatu rapat dengan periode waktu tertentu yang bertujuan untuk membahas tindak lanjut temuan dalam audit mutu internal, dipimpin langsung oleh pimpinan, dan dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen. Kata berjenjang dimaksudkan bahwa RTM dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat Program studi, Fakultas, dan Universitas. Hasil RTM dapat digunakan untuk mengelompokkan standar mana yang telah tercapai, terlampaui, atau belum tercapai bahkan menyimpang. Untuk standar yang belum tercapai atau menyimpang, UKI Toraja melakukan tindakan koreksi pelaksanaan standar agar dapat dikembalikan pelaksanaan standar pada standar yang sudah ditetapkan, sedangkan untuk standar yang sudah dicapai atau dilampaui akan disusun rumusan standar baru yang lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan standar yang sudah digunakan.
BAB IX PENUTUP
Buku petunjuk teknis Pertukaran Pelajar ini diterbitkan dengan tujuan menjadi panduan penyelenggaraaan MB-KM, khususnya Bentuk Kegiatan Pertukaran Pelajar. Melalui petunjuk teknis ini diharapkan Prodi dapat menyelenggarakan program MB-KM secara optimal, efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Buku petunjuk teknis ini merupakan panduan dinamis yang senantiasa dapat diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Buku petunjuk teknis ini disusun dengan harapan semoga bermanfaat bagi Prodi dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan pelaksanaan MB-KM. Harapan diberikan kepada prodi untuk menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu, profesional dan kompetitif, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. 2020. Panduan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.
Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. 2021. Petunjuk Teknis Asistensi Mengajar pada Satuan Pendidikan Mahasiswa ITS. Surabaya:
Universitas Negeri Makassar. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Lampiran 1. Sampul Laporan Pertukaran Pelajar
LAPORAN PELAKSANAAN PERTUKARAN PELAJAR PROGRAM STUDI (TUJUAN)
UNIVERSITAS (TUJUAN)
Nama Mahasiswa NIM
PROGRAM STUDI….
FAKULTAS….
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA BULAN DAN TAHUN
Lampiran 2. Format Persetujuan Laporan Pelaksanaan Pertukaran Mahasiswa
Judul Laporan :
Nama :
NIM :
Program Studi :
Fakultas :
Setelah diperiksa, Laporan Pelaksanaan Pertukaran Pelajar ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Menyetujui:
Ketua Program Studi Dosen Penasihat Akademik dan Kemahasiswaan
Nama Nama
NIDN NIDN
Lampiran 3. Form Penyampaian Hasil Verifikasi Konversi Mata Kuliah
KOP FAKULTAS
Nomor :
Lampiran :
Hal : Persetujuan Konversi Mata Kuliah Yth/ (nama mahasiswa /NIM)
Dengan hormat,
Kami sampaikan kepada Xxxxxxx bahwa Tim Konversi Nilai Program Studi telah melaksanakan verifikasi atas permohonan konversi mata kuliah dari mahasiswa pelaksana Pertukaran Pelajar berikut.
Nama :
NIM :
Prodi Asal :
Nama PT Mitra :
Nama Prodi di PT Mitra :
Periode Pelaksaanaan :
Berdasarkan hasil verifikasi, Xxx Xxxxxxxx Nilai Program Studi menetapkan bahwa Xxxxxxx berhak mendapatkan konversi/ mata kuliah pada semester ….. tahun akademik Xxxxxxx mata kuliah yang dikoversi adalah:
No | Kode Mata Kuliah | Nama Mata Kuliah | Nilai |
Demikian penyampaian kami. Makale, ……
Ketua Program Studi, Dekan
…………………………. (Nama) (Nama)
NIDN NID
Lampiran 4. Form Persetujuan Pengalihan/Pemerolehan Kredit
PERSETUJUAN PENGALIHAN/PEMEROLEHAN KREDIT
(sesuaikan dengan daftar konversi nilai)
Makale, …….
Tahun Akademik :
Semester :
1. Data Mahasiswa
Nama :
NIM :
PT Asal :
Prodi Asal :
2. Data PT Mitra / Fakultas Mitra (Dalam UKI Toraja) Mitra PT Mitra/Fakultas Mitra :
Prodi Mitra :
Perguruan Tinggi Asal | Perguruan Tinggi Mitra | ||
Nama Mata Kuliah | SKS | Nama Mata Kuliah | SKS |
Jumlah | Jumlah |
Kami yang bertanda tangan di bawah ini bersepakat untuk melakukan pengalihan/ pemerolehan kredit mata kuliah beserta SKS sesuai dengan yang tertulis pada lembar persetujuan ini. Demikian penyampaian kami.
Makale, ……
Ketua Xxx Xxxxxxxx, Ketua Program Studi
…………………………. (Nama) (Nama)
NIDN NIDN
Dekan
…………………..(Nama) NIDD
Lampiran 5. Form Rekomendasi Dosen Penasihat Akademik
KOP PROGRAM STUDI REKOMENDASI DOSEN PENASIHAT AKADEMIK DAN
KEMAHASISWAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Program Studi :
Memberikan rekomendasi kepada :
Nama :
NIM :
Program Studi :
Nomor Telepon/HP :
untuk mengikuti kegiatan Pertukaran Pelajar sebagai salah satu bentuk kegiatan pembelajaran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Demikian rekomendasi ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Makale , ……
Ketua Program Studi, Dosen PAKS
……………………. ………………..
NIDN NIDN