Contract
SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR LAYANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DARI PT OCBC SEKURITAS INDONESIA (“IOCBC”). STANDARD TERMS AND CONDITIONS OF PT OCBC SEKURITAS INDONESIA ELECTRONIC TRADING SERVICES (“IOCBC”) | |
Syarat dan Ketentuan Standar Layanan Transaksi Elektronik (“SKS”) merupakan satu kesatuan dari bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (“Perjanjian”) dan Formulir Pembukaan Rekening Efek (“Formulir”), dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT OCBC Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) dan Nasabah. | Standard Terms and Condition of Electronic Trading Service (“STC”) will constitutes an integral and inseparable part of the Securities Account Opening Agreement (“Agreement”) and the Account Opening Form (“Form”), made and signed by and between PT OCBC Sekuritas Indonesia (“Company”) and Customer. |
Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa: Nasabah telah meminta diberikan akses untuk menggunakan Layanan Transaksi Elektronik: 1. pada tanggal penandatanganan SKS ini; atau 2. pada tanggal lain setelah tanggal penandatanganan SKS ini, dengan menggunakan permohonan secara on-line (dalam jaringan) atau metode lain yang ditetapkan Perusahaan. | Customer acknowledges and agrees that: Xxxxxxxx has requested to be given access to use the Electronic Trading Service: 1. on the date of this STC; or 2. on another date after signing of this STC, by way of on-line application or such other method as may be prescribed by Company. |
Nasabah setuju bahwa Layanan Transaksi Elektronik diberikan kepada Nasabah sesuai dengan SKS ini atau syarat dan ketentuan lain yang akan disampaikan Perusahaan kepada Nasabah dari waktu ke waktu. | Customer agrees that the Electronic Trading Service shall be extended to Customer in accordance with this STC or such other terms and conditions which Company may notify to Customer from time to time. |
Ketentuan Umum | General Provisions |
1. Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran Instruksi yang dilakukan melalui Fasilitas iOCBC berdasarkan data yang diterima oleh Sistem Komputer Online Trading PT OCBC Sekuritas Indonesia, tanpa memerlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah serta mengikat antara Nasabah dan Perusahaan. | 1. Customer must be responsible for the validity and accuracy of the Instruction conducted thorugh iOCBC Facility based on the data received by Online Trading Computer System of PT OCBC Sekuritas Indonesia, without requiring Customer’s signature and will be valid and binding evidence between Customer and the Company. |
2. Setiap Instruksi beli atau jual yang telah berhasil dilakukan melalui Fasilitas iOCBC akan memperoleh JATS Order ID dari Bursa sedangkan Instruksi yang telah terjadi ("matched") akan memperoleh JATS Trade ID. | 2. Any buy or sell Instruction that has been succesfully done through iOCBC Facility will get a [JATS Order ID from the Exchange, whilst the matched Instruction] will get a JATS Trade ID. |
3. Perusahaan berhak untuk membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan Fasilitas iOCBC setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, dalam hal terjadi (i) adanya pemeliharaan dan perbaikan sistem, (ii) pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam SKS ini, (iii) persetujuan lain antara Perusahaan dengan Nasabah, atau (iv) adanya penggunaan ICode, IPIN, dan/atau Kode Pengaman oleh pihak yang tidak berhak. | 3. The Company reserve the right to restricts and ceases the Customer’s access for using iOCBC Facility at any time without any reasons and prior notification, in event of (i) system maintenance and reparation, (ii) violation of this STC provisions, (iii) other approval between the Company and Customer, or (iv) abuse of ICode, IPIN, and/or Security Code by an unauthorized party. |
4. Fasilitas iOCBC yang diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah adalah "sebagaimana telah tersedia" dan oleh karenanya penggunaan fasilitas ini oleh Nasabah merupakan risiko Nasabah sendiri. Fasilitas tersebut termasuk pula berita, data, fakta dan pandangan, pendapat rekomendasi individu dan organisasi dalam jasa dan/atau produk. Informasi yang ada dalam Fasilitas iOCBC diperoleh dari berbagai sumber yang dapat diubah atau diperbarui sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Tidak satupun dari informasi yang Nasabah peroleh dari penggunaan Fasilitas iOCBC ini, yang menyatakan suatu permintaan dari Perusahaan bahwa Nasabah harus membeli atau menjual efek tertentu pada harga dan jumlah tertentu. | 4. iOCBC Facility given by the Company to Customer is ‘as available’ and therefore the use of this facility by the Customer is in his/her own risk. Such facility also includes news, data, facts and overviews, individual and organization recommendations opinions in the services and/or products. The information contained in the iOCBC Facility is obtained from various sources that may be added or renewed at any time without any prior notification to the Customer. None of the information obtained by the Customer from using this iOCBC Facility, stating a request from the Company that the Customer must buy or sell particular securites within particular price and amount. |
5. Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan tuntutan atas kerugian dan kerusakan yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari penggunaan Fasilitas iOCBC yang diakibatkan oleh segala gangguan, penghapusan kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi serta serangan pada komputer Nasabah berupa hacker, cracker, spyware, malware, dan trojan. | 5. The Customer exempts the Company from any form of liability and claim upon the loss and damage occured, either directly and indirectly, from the use of iOCBC Facility caused by any interference, deletion of error, transmission or operational delay, computer virus, communication network damage, burglary or vandalism, illegal obtainment, change or use of information and attack to computer of the Customer in form of hacker, cracker, spyware, malware, and trojan. |
6. Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan tuntutan atas segala kerugian yang terjadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas sebab-sebab di luar kendali Perusahaan (peristiwa keadaan kahar), termasuk namun tidak terbatas atas pembatasan Peraturan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan, suspensi atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa. | 6. The Customer exempts the Company from any form of liability and claim upon the loss and damage occured, either directly and indirectly, due to causes outside control of the Company (force majeure), including but not limited to Government Regulation restrictions, natural disaster, war, strike, exchange suspension or regulation, interference of data and communication process services or interference of normal trading within exchange. |
7. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, Perusahaan | 7. In event of rapid market change, the Company shall only execute Xxxxxxxx’x |
hanya akan melaksanakan Instruksi Nasabah atas dasar usaha terbaik. Dalam kondisi perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, Perusahaan atas kebijaksanaannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis Instruksi yang diterima dari Nasabah. | Instruction with its best effort. In event of unusual market change and high trading volume, the Company by its own discretion, may limits and tighten the type of Instruction received from Customer. |
8. Terhadap penggunaan Fasilitas iOCBC beserta fitur-fiturnya, Nasabah akan dibebani biaya bulanan yang besarnya akan ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan berhak untuk mengubah besarnya tarif biaya tersebut sewaktu-waktu. Pembayaran biaya bulanan tersebut dilakukan dengan cara mendebet langsung rekening efek Nasabah setiap akhir bulan. | 8. For the use of iOCBC Facility with its features, the Customer will be subject to monthly fee with the amount decided by the Company. The Company reserve the right to change the fee tariff at any time. Payment for such monthly fee will be done by way of direct deduction of the Customer’s securities account on the end of month. |
9. Nasabah wajib menyampaikan dengan segera dan secara tertulis kepada Perusahaan setiap perubahan data atau informasi yang telah disampaikan dalam Formulir. | 9. Customer must deliver immediately in writing to the Company for every change of data or information that had been submitted in the Form. |
10. Perusahaan akan memberikan konfirmasi transaksi kepada Nasabah pada hari bursa yang sama (T+0) melalui surat elektronik Nasabah sebagaimana yang tercantum dalam Formulir. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang diberikan oleh Perusahaan melalui surat elektronik tersebut adalah merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar serta tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya, serta mengikat bagi Nasabah. | 10. The Company must give the transaction confirmation to the Customer on the same exchange day (T+0) through Customer’s email as stated in the Form. Customer hereby agree that the confirmation given by the Company through such email is a written confirmation that is accurate and true and its accuracy and truth is undisputed and binds the Customer. |
11. Nasabah wajib dengan segera melaporkan kepada Perusahaan paling lambat dalam jangka waktu T+1 hari bursa, apabila Nasabah belum menerima konfirmasi transaksi atau Nasabah tidak menyetujui isi dari konfirmasi transaksi yang telah diberikan. Apabila Xxxxxxx tidak melaporkan hal tersebut maka Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui konfirmasi transaksi dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya, denda, bunga dan pengeluaran apapun yang telah terjadi berkenaan dengan hal tersebut. | 11. Customer must immediately report the Company no later than T+1 exchange day, if the Customer has yet to receive the transaction confirmation or the Customer does not agree with the content of the transaction confirmation given. If the Customer does not report such thing, then the Customer is deemed to accept and approve the transaction confirmation and is responsible for any loss, charge, fine, interest and expenses related to such thing. |
12. Semua informasi atau pemberitahuan yang dilakukan melalui Fasilitas iOCBC adalah sah dikeluarkan oleh Perusahaan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. | 12. All information or notification done through iOCBC Facility is validly issued by the Company and will be integrated with the Agreement. |
13. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memperbaharui, merevisi atau mengubah SKS ini atau mengubah, menghentikan suatu bagian atau fitur iOCBC tanpa kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. | 13. The Company is fully entitled to renew, revise or change this STC or change, cease any part or feature of iOCBC without any obligation for prior notification to the Customer. |
Pasal 1 Definisi | Article 1 Definition |
Instruksi Elektronik berarti setiap instruksi atau permintaan yang disampaikan melalui layanan Transaksi Elektronik dan disetujui secara elektronik dengan perangkat pengaman sebagaimana dimaksud dalam prosedur dan persyaratan Perusahaan. Instruksi Elektronik termasuk tidak terbatas pada antara lain: | Electronic Instruction means any instructions or requests transmitted through the Electronic Trading service and digitally signed with the Security Devices in accordance with the prescribed procedures and requirements of Company. The Electronic Instruction are including but not limited as follows |
a) Conditional Order adalah sarana transaksi untuk mengirimkan Instruksi yang memungkinkan Instruksi dapat dijalankan dengan mengacu pada harga dari Efek atau saham lain. | a) Conditional Order means trading tools for placing order that allow an order to be executed depending on the price of another security or stock. |
b) Good-Till-Canceled Order adalah sarana transaksi yang digunakan untuk mengirimkan Instruksi dimana Instruksi tersebut akan tetap berjalan sampai bersesuaian atau dibatalkan oleh Nasabah. Setiap Instruksi yang tidak bersesuaian akan dimonitor dan dikirimkan ke bursa jika memenuhi kondisi yang ditetapkan. | b) Good-Till-Canceled Order means trading tools for placing order that it lasts until is fully matched or cancelled by Customer. Any unmatched quantity would be monitored and sent to the exchange if the order meets the conditions specified. |
c) Good-Till-Date Order adalah sarana transaksi yang digunakan untuk mengirimkan instruksi dimana Instruksi tersebut akan tetap berjalan sampai bersesuaian atau dibatalkan atau sampai pada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh Nasabah. Setiap Instruksi yang tidak bersesuaian akan dimonitor dan dikirimkan ke bursa jika memenuhi kondisi yang ditetapkan. | c) Good-Till-Date Order means trading tools for placing order that it lasts until is fully matched or cancelled or up to specified date determined by Customer. Any unmatched quantity would be monitored and sent to the exchange if the order meets the conditions specified. |
d) Stop Limit Order adalah sarana transaksi yang digunakan untuk mengirimkan Instruksi yang menggabungkan fitur untuk menghentikan Instruksi dan membatasi Instruksi dengan tujuan untuk meminimalkan risiko kerugian. | d) Stop Limit Order means trading tools for placing orders that combines the features of stop order and a limit order in order to minimize potential losses. |
Instruksi berarti setiap instruksi (termasuk Instruksi Elektronik) yang diberikan atau disampaikan oleh Nasabah kepada Perusahaan untuk transaksi sebagaimana dimaksud dalam SKS ini. | Instructions means the instructions (which includes Electronic Instructions) issued or to be issued by Customer to Company in furtherance of transactions contemplated by this STC. |
Perangkat Pengaman adalah semua sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik, kunci elektronik, logon, pengidentifikasi, password, nomor unik pribadi, token pengaman, teknologi, pengaman atau alat pengaman atau kode lain dan prosedur akses yang diterbitkan oleh PT OCBC Sekuritas Indonesia atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh PT OCBC Sekuritas Indonesia yang memungkinkan Nasabah untuk mengakses dan/atau menggunakan layanan Transaksi Elektronik dan untuk digunakan Nasabah dalam memperoleh dan/atau menerima kode pengaman. | Security Devices means all digital certificates, digital signatures, electronic keys, logon identifiers, passwords, personal identification numbers (PINs), security tokens, technology, security or verification devices and other codes and access procedures issued or designated by PT OCBC Sekuritas Indonesia or by any other party designated by PT OCBC Sekuritas Indonesia in order to enable Customer to access and/or use the Electronic Trading service and for use by Customer to generate and/or receive security codes. |
Segala istilah yang diawali dengan huruf kapital namun tidak didefinisikan dalam SKS ini akan tunduk kepada pengaturan definisi didalam Perjanjian dan Formulir. Paraf/initial | Any terms that begins with a capitalized letter but is not defined in this STC is subject to definition provisions in the Agreement and the Form. |
Pasal 2 ICode dan IPIN | Article 2 ICode and IPIN |
1. Perusahaan berdasarkan kebijaksanaannya dapat memberikan Kode Akses Internet (“ICode”) dan Nomor Pengenal Pribadi Akses Internet (“IPIN”) yang akan diberitahukan kepada Nasabah. Nasabah dapat memilih untuk menggunakan Perangkat Pengaman yang sama untuk mengakses Rekening Efek terkait dengan penggunaan Layanan Transaksi Elektronik. | 1. Company may at Company’s discretion allocate an Internet Access Code (“ICode”) and Internet Access Personal Identification Number (“IPIN”) which Company shall notify to Customer. Customer may at its option use the same Security Devices to access Securities Account(s) relating to the Electronic Trading Service. |
2. Nasabah wajib mengubah ICode dan/atau IPIN dari waktu ke waktu untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan. Perusahaan berhak berdasarkan kebijaksanaan mutlak dari Perusahaan untuk menolak nomor atau huruf yang dipilih oleh Nasabah sebagai ICode dan/atau IPIN pengganti tanpa ada kewajiban memberikan alasan kepada Nasabah apabila pemilihan nomor atau huruf yang dipilih oleh Nasabah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Perusahaan. ICode dan/atau IPIN pengganti akan berlaku sejak konfirmasi Perusahaan dan penggunaan setelahnya oleh Nasabah akan diatur oleh SKS ini. Saat memilih ICode dan/atau IPIN pengganti, Nasabah wajib menjaga untuk tidak melakukan pemilihan nomor atau huruf yang berturut-turut sama atau rangkaian angka atau huruf yang dapat dengan mudah diindentifikasi terkait dengan diri Nasabah. | 2. Customer may change its ICode and/or IPIN from time to time. Company shall be entitled at Company’s absolute discretion to reject any number or alphabet selected by Customer as its substitute ICode and/or IPIN without giving any reason therefore if the election of number or alphabet by the Customer does not fulfill the requirements set out by the Company. Customer’s substitute ICode and/or IPIN shall take effect upon Company’s confirmation and the Customer’s use there from shall be governed by this STC. When selecting a substitute ICode and/or IPIN, Customer shall refrain from selecting any series of consecutive or same or similar numbers or alphabets or any series of numbers or alphabets that may easily be ascertainable or identifiable with Customer. |
3. Nasabah wajib bertanggung jawab penuh dan tidak berhak mempersengketakan setiap transaksi yang dilakukan dengan mengunakan Layanan Transaksi Elektronik dan menggunakan ICode, IPIN dan Kode Pengaman termasuk semua transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang untuk memberikan instruksi atau menggunakan ICode, IPIN dan/atau Kode Pengaman. | 3. Customer shall be fully responsible for and not entitled to dispute any transactions executed using the Electronic Trading Service and using ICode, IPIN and/or Security Code including all transactions effected by unauthorised party giving instructions or unauthorised use of ICode, IPIN and/or Security Code. |
4. Perusahaan berhak, tetapi tidak wajib untuk, mempercayai semua instruksi dan transaksi yang dijalankan melalui layanan Transaksi Elektronik. Instruksi yang diberikan kepada Perusahaan melalui layanan Transaksi Elektronik tidak dapat dibatalkan dan mengikat saat disampaikan tanpa mengurangi kemungkinan tidak sah, salah, pemalsuan atau penipuan oleh pihak yang tidak berwenang dalam menggunakan ICode, IPIN dan/atau Kode Pengaman Nasabah. Perusahaan tidak wajib untuk menyelidiki kebenaran dan/atau keakuratan dari setiap instruksi yang disampaikan. | 4. Company is entitled to, but not obliged to, rely on all instructions and transactions carried out under the Electronic Trading service. Instructions to Company given under the Electronic Trading service are irrevocable and binding upon transmission notwithstanding that they may be unauthorised, given in error, forged or are fraudulent by the unauthorized party in using the Customer ICode, IPIN and/or Security Code. Company is not under any obligation to investigate the authenticity and/or accuracy of any instructions. |
5. Nasabah memastikan (termasuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan) bahwa: | 5. Customer undertakes to ensure (including taking all necessary precautions) that: |
a. semua ICodes, IPINs, Perangkat Pengaman dan Kode Pengaman tetap dijaga secara rahasia dan aman; dan | a. all ICodes, IPINs, Security Devices and Security Codes are kept completely confidential and secure; and |
b. tidak ada penggunaan, kompromi atau penyalahgunaan yang tidak sah dari ICodes, IPINs, Perangkat Pengaman dan/atau Terminal Nasabah yang digunakan Nasabah untuk pembuatan dan/atau penerimaan Kode Pengaman. | b. there is no unauthorised use, compromise or abuse of the ICodes, IPINs, Security Devices and/or Customer Terminal used by Customer for the generation and/or reception of Security Codes. |
c. segera memberitahukan kepada Perusahaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas ICodes, IPINs, Perangkat Pengaman dan/atau Kode Pengaman. Atas terjadinya hal-hal tersebut, Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang ditimbulkan. | c. immediately notify the Company no later than 1 X 24 hour in event of loss, theft or use by unauthorized party of the ICodes, IPINS, Security Devices and/or Security Codes. If such event occur, the Customer will exempt the Com Company from any liability or loss arises. |
6. Nasabah setuju untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan/atau menghubungi Perusahaan (“Pemberitahuan Pengamanan”) jika Nasabah menyadari dan mempercayai atau menduga bahwa: | 6. Customer undertakes to notify and/or contact the Company immediately (“Security Notification”) if the Customer become aware or have reason to believe, or suspect that:- |
a. ICodes, IPINS, Perangkat Pengaman dan/atau Kode Pengaman telah diketahui atau telah diberitahukan kepada orang lain; | a. ICodes, IPINs, Security Devices and/or and Security Codes have become known or have been revealed to any other person; |
b. ICodes, IPINS, Perangkat Pengamanan dan/atau Kode Pengaman telah digunakan oleh pihak yang tidak berwenang ; dan/atau | b. ICodes, IPINs, Security Devices and/or and Security Codes have been used by unauthorized party; and/or |
c. ada penggunaan dari pihak yang tidak berwenang, berkompromi atau penyalahgunaan dari ICodes, IPINs, Perangkat Pengaman. | c. there has been unauthorised use, compromise or abuse of the ICodes, IPINs, Security Devices and/or Customer Terminal |
(“Kode Perangkat Pengamanan Nasabah”) dan Nasabah wajib segera menghentikan penggunaan Kode Perangkat Pengamanan Nasabah sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari Perusahaan. Setiap Pemberitahuan Pengamanan yang diberikan secara lisan atau elektronik wajib dikonfirmasi secara tertulis oleh Nasabah dan wajib diterima oleh Perusahaan dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak pemberitahuan secara lisan, jika Nasabah tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, Perusahaan tidak berkewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan Pemberitahuan Pengamanan. | (“Compromised Security Device”) and the Customer shall immediately cease to use such Compromised Security Device until further notice from Company. Any Security Notification given verbally or electronically shall be confirmed in writing by the Customer and must be received by the Company within 24 hours of the verbal notification, failing of which will make the Company to not be obliged to act upon the Security Notification. |
7. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Perangkat Pengamanan Nasabah yang dimiliki oleh Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berjanji untuk menjaga, menjaga, dan mengamankan Kode Perangkat Pengamanan Nasabah termasuk akan tetapi tidak terbatas pada cara-cara sebagai berikut: a. tidak memberitahukan dan/atau memberikan Kode Perangkat Pengamanan Nasabah kepada orang lain; b. tidak menuliskan, menyimpan Kode Perangkat Pengamanan Nasabah dalam bentuk tertulis baik pada aplikasi computer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain; c. mengganti Kode Perangkat Pengamanan Nasabah secara periodic; dan d. menggunakan Kode Perangkat Pengamanan Nasabah dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. | 7. The Customer fully understands that the Compromised Security Device which owned by the Customer is confidential in nature, therefore the Customer undertakes to keep, maintain, and secure the Compromised Security Device including but not limited to the following methods: a. not disclosing and/or giving the Compromised Security Device to other persons; b. not writing out, saving in written the Compromised Security Device either in computer applications or in any other saving facilities that are possible to be known by other persons; c. changing the Compromised Security Device periodically; and d. using the Compromised Security Device carefully to avoid the unauthorized persons in using it. |
8. Dalam hal ICode dan/atau IPIN Nasabah diketahui atau ditemukan oleh pihak lain, Nasabah wajib segera mengubah ICode dan/atau IPIN tersebut. Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan dan/atau menghubungi Perusahaan apabila terjadi kehilangan, penggantian dan/atau perubahan nomor, yang mungkin terjadi, dari setiap Terminal Nasabah yang digunakan Nasabah untuk pembuatan dan/atau penerimaan Kode Pengaman. | 8. In the event Costumer ICode and/or IPIN is disclosed or discovered by other party, Customer shall immediately change his/her ICode and/or IPIN. Customer shall notify and/or contact the Company immediately of any loss, replacement and/or change of number, as the case may be, of any Customer Terminal used by Customer for the generation and/or reception of Security Codes. |
9. Nasabah wajib bertanggung jawab dan menanggung semua kerugian dan konsekwensi-konsekwensi yang timbul terkait dengan kegagalan atau kelalaian Nasabah dalam memenuhi ketentuan- ketentuan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada Instruksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan Instruksi. | 9. Customer shall be responsible and liable for all losses and consequences arising from or in connection with any failure by Customer to comply with any of the foregoing, including but not limited to the Instruction done by unauthorised party and error of Instruction. |
10. Nasabah mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk menghentikan atau menarik penggunaan setiap satu atau lebih dari prangkat pengamanan, meminta penggantian atau modifikasi, dari setiap Perangkat Pengamanan, Terminal Nasabah, atau peralatan lain atau saluran penghubung, yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk pembuatan, pengiriman dan/atau penerimaan dari Kode Pengamanan pada setiap waktu tanpa membutuhkan alasan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. | 10. Customer acknowledges that Company shall be entitled to deactivate or revoke the use of one or more Security Devices, request the replacement or modification, of any Security Devices, Customer Terminal, or other device or delivery channel designated by Company for use for the generation, delivery and/or reception of Security Codes at any time without any reason and without prior notice to Customer. |
11. Semua Perangkat Pengamanan yang disediakan kepada Nasabah akan tetap menjadi milik Perusahaan dan Xxxxxxx mempunyai kewajiban untuk mengembalikan semua Perangkat Pengamanan segera setelah diminta oleh Perusahan atau setelah penghentian, penarikan atau pemutusan Layanan Transaksi Elektronik. Perangkat Pengamanan tidak boleh diubah, dirusak, dirombak atau dalam bentuk apapun disalin atau dimodifikasi dan tidak boleh dieksploitasi atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun. | 11. All Security Devices provided to the Customer are and shall remain the property of Company and you shall return all Security Devices promptly upon request by Company or upon deactivation, revocation or termination of Electronic Trading Service. Security Devices must not be altered, tampered with, disassembled or in any way copied or modified, and must not be exploited in any way. |
12. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Nasabah terikat oleh semua Instruksi Elektronik dan transaksi yang dihasilkan dari setiap Instruksi Elektronik yang mengacu pada Perangkat Pengamanan sampai jangka waktu tertentu dimana Perusahaan menerima Pemberitahuan Pengamanan dari Nasabah dan telah melakukan pembatalan atas Kode Perangkat Pengamanan Nasabah dan oleh karenanya, Nasabah menyetujui bahwa Nasabah bertanggung jawab atas semua transaksi yang dijalankan oleh Perusahaan sebelum atau pada saat adanya pemberitahuan atau saat dimana Perusahaan, meskipun telah melakukan upaya terbaiknya, tetap tidak dapat menghentikan transaksi. | 12. Customer acknowledges and confirms that Customer shall be bound by all Electronic Instructions and transactions resulting from any Electronic Instructions made which are referable to Security Devices until certain time when the Company receive the Security Notification from Customer and has effected cancellation of the Compromised Security Devices, and therefore, Customer agrees that Customer will be liable for any transactions which were processed by Company before or at the time of such notification, or when the Company, notwithstanding its reasonable endeavours, was unable to stop the transaction. |
13. Nasabah menyetujui bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum) atau sebaliknya, untuk setiap kerugian kerusakan, pengeluaran atau biaya apapun (baik langsung maupun tidak langsung, atau apakah mendatang atau tidak) yang diderita atau dikeluarkan oleh Nasabah sebagai akibat dari: | 13. Customer hereby agrees that Company shall not be liable in contract, tort (including negligence or breach of statutory duty) or otherwise, for any damages, losses, expenses or costs whatsoever (whether direct or indirect, or whether foreseeable or not) suffered or incurred by Customer as a result of: |
a. setiap transaksi yang dihasilkan dari setiap Instruksi Elektronik yang dibuat oleh Nasabah atau dianggap dibuat oleh Nasabah dan mengacu kepada Kode Perangkat Pengamanan Nasabah dan yang diproses oleh Perusahaan sebelum atau pada saat pembatalan tersebut, atau saat Perusahaan tidak dapat menghentikan transaksi, atau | a. any transaction resulting from any Electronic Instruction made by the Customer or purportedly made by Customer and referable to such Compromised Security Device and which was processed by the Company before or at the time of such cancellation, or when the Company was unable to stop the processing of transaction; or |
b. setiap kegagalan oleh Perusahaan dalam menjalankan setiap Instruksi Elektronik yang mengacu pada Kode Perangkat Pengamanan Nasabah yang belum dijalankan pada saat Perusahaan membatalkan atau berusaha membatalkan Kode Perangkat Pengamanan Nasabah tersebut | b. any failure by the Company to carry out any Electronic Instruction referable to a Compromised Security Device which was outstanding when the Company cancel or try to cancel such Compromised Security Device. |
c. pengiriman ICode dan IPIN melalui surat elektronik, sesuai dengan alamat surat elektronik yang tercantum dalam Formulir. | c. delivery of Icode and IPIN through email, pursuant to email address as stated in the Form. |
Pasal 3
Pernyataan dan Jaminan dari Nasabah
Article 3
Representation and Warranty from the Customer
Nasabah dengan ini mengakui dan menjamin: The Customer hereby represents and warrants:
1. Nasabah setuju untuk menyediakan dan memasang, dengan biaya ditanggung oleh Nasabah, perangkat lunak, perangkat keras dan/atau peralatan lain yang diperlukan untuk mengakses dan/atau menggunakan Layanan Transaksi Elektronik sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan.
1. Customer agrees to procure and install, at the Customer’s own cost and expense, the software, hardware and/or equipment necessary to access and/or use the Electronic Trading Service as instructed or advised by Company.
2. Nasabah wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan dan keamanan (termasuk tetapi tidak terbatas mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghindari penggunaan atau akses yang tidak sah) atas setiap perangkat Nasabah yang digunakan oleh Nasabah berkenaan dengan Layanan Transaksi Elektronik.
2. Customer shall also be responsible for the performance and security (including without limitation taking all necessary measures to the extent reasonably possible to prevent unauthorised use or access) of any Customer devices used by Customer related to the Electronic Trading Service.
3. Nasabah mengakui, berdasarkan pengetahuan terbaiknya, peralatan Nasabah yang digunakan untuk mengakses Layanan Transaksi Elektronik adalah bebas dari kesalahan atau kegagalan elektronik, mekanik dan data, virus komputer, kesalahan dan/atau bentuk apapun dari kesalahan elektronik.
3. Customer acknowledges that, to the best of its knowledge, Customer devices used to access the Electronic Trading Service are free from any electronic, mechanical, data failure or corruption, computer viruses, bugs and/or other harmful or malicious software of any kind whatsoever.
4. Nasabah setuju bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kegagalan elektronik, mekanik dan data, virus computer, kesalahan dan/atau bentuk apapun dari kesalahan elektronik yang disediakan oleh penyedia jasa internet atau informasi.
4. Customer agrees that Company is not responsible for any electronic, mechanical failure or corruption, computer viruses, bugs and/or other harmful or malicious software of any kind whatsoever that may be attributable to services provided by any relevant internet service provider or information service provider.
5. Perusahaan berhak berdasarkan kebijaksanaan mutlak dari Perusahaan untuk melakukan upgrade, mengubah atau mengganti laman yang digunakan untuk mengakses Layanan Transaksi Elektronik setiap waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan untuk itu. Perusahaan berhak untuk tidak memberikan layanan terhadap setiap perangkat lunak dengan versi lama. Nasabah bertanggung jawab dan menanggung semua kerugian dan konsekuensi yang timbul dari atau terkait dengan kegagalan Nasabah untuk menaati hal di atas. Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan sebelum ini, jika Nasabah gagal untuk meningkatkan perangkat lunak terkait atau menggunakan versi yang terbaru dari perangkat lunak, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas semua akibat yang timbul dari kerusakan atau kerugian tersebut.
5. Company shall be entitled at Company’s absolute discretion to upgrade, modify or alter the website used to access Electronic Trading Service at any time without notice and without giving any reason. Company reserves the right to not support any prior version of software. Customer shall be responsible and liable for all losses and consequences arising from or in connection with any failure by Customer to comply with any of the foregoing. Without prejudice to the generality of the foregoing, if Customer fails to upgrade the relevant software or to use the enhanced version of software, Company shall not be liable for the consequences resulting therefrom.
6. Nasabah setuju untuk memasang dan menggunakan setiap dan semua Perangkat Pengaman yang diterbitkan atau ditentukan oleh Perusahaan dan setuju untuk memenuhi semua instruksi dan prosedur Perusahaan terkait penggunaan Perangkat Pengaman dan/atau kode pengaman (termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran dan prosedur pengaktifan) yang diterbitkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dan/atau diumumkan pada laman Perusahaan, dan untuk memastikan bahwa segala instruksi dan permohonan kepada Perusahaan yang disampaikan melalui Layanan Transaksi Elektronik adalah disampaikan melalui Perangkat Pengaman. Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan sebelum ini, Nasabah tidak akan (i) mengaktifkan atau mencoba mengaktifkan atau mendaftarkan Perangkat Pengaman untuk diberikan kepada orang lain; atau (ii) mengizinkan Perangkat Pengaman diberikan kepada Nasabah untuk diaktifkan atau didaftarkan kepada orang lain.
6. Customer agrees to install and use any and all Security Devices issued or designated by Company and to comply with the instructions and procedures of Company regarding the use of the Security Devices and/or security codes (including without limitation any registration and activation procedures) as may be issued by Company from time to time and/or posted on the Company website, and to ensure that all instructions and requests to Company transmitted through the Electronic Trading Service are transmitted using the Security Devices. Without prejudice to the generality of the foregoing, Customer shall at no time (i) activate or attempt to activate or register a Security Device issued to another person; or (ii) permit a Security Device issued to Customer to be activated or registered to another person
7. Nasabah akan selalu mematuhi setiap dan semua prosedur, persyaratan, pembatasan, instruksi atau kondisi-kondisi tambahan lain yang ditetapkan Perusahaan terkait dengan akses dan penggunaan Layanan Transaksi Elektronik yang diterbitkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dan/atau disampaikan melalui laman Perusahaan sepanjang perubahan-perubahan di dalamnya tersebut dibuat untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7. Customer will always comply with any and all of the procedures, requirements, restrictions, instructions or any additional conditions of Company pertaining to the access and use of the Electronic Trading Service as may be issued by Company from time to time and/or posted on the Company website provided that the amendments therein are made to comply with the prevailing laws and regulations.
8. Nasabah memahami bahwa laman Perusahaan dan aplikasi telepon seluler dapat terhubung dengan laman yang dikuasai atau disediakan oleh pihak ketiga.
8. Customer understands that the Company website and mobile application may contain links to websites controlled or offered by third parties.
Pasal 4
Instruksi Elektronik
Article 4
Electronic Instruction
1. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk menerima, menindaklanjuti dan melakukan tindakan atas semua instruksi yang dikenali melalui ICode, IPIN dan Kode Pengaman milik Nasabah dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan dengan itikad baik. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan berdasarkan instruksi tersebut ataupun wajib untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran, keakuratan dan kelengkapan dari instruksi tersebut. Instruksi-instruksi yang disampaikan Nasabah tidak dapat dibatalkan dan mengikat Nasabah setelah instruksi tersebut diterima Perusahaan, terlepas adanya kesalahan, penipuan, pemalsuan, ketidakjelasan atau kesalahpahaman terkait dengan ketentuan yang tercantum dalam instruksi- instruksi tersebut.
1. Customer authorises Company to accept, follow and act upon all instructions when identified by Xxxxxxxx’x ICode, IPIN and Security Code and Company shall not be liable for acting upon such instructions in good faith. Company shall neither be liable for acting upon such instructions nor be obliged to investigate the authenticity of such instructions or verify the accuracy and completeness of such instructions. Such instructions shall be deemed irrevocable and binding the Customer upon Company’s receipt notwithstanding any error, fraud, forgery, lack of clarity or misunderstanding in respect of the terms of such instructions.
2. Perusahaan berhak namun tidak wajib untuk melakukan verifikasi atas setiap instruksi yang diberikan melalui Layanan Transaksi Elektronik dengan menghubungi kembali Nasabah secara on-line (dalam jaringan)
2. Company shall be entitled but shall not be obliged to verify any instructions given via Electronic Trading Service by calling back online or via telephone or
atau telepon atau media lainnya. | through other devices. |
3. Nasabah mengakui bahwa semua Instruksi Elektronik (apakah diberikan wewenang oleh Nasabah atau tidak) adalah tidak dapat ditarik kembali dan mengikat Nasabah setelah Nasabah mengirimkan instruksi tersebut melalui Layanan Transaksi Elektronik, dan Perusahaan berhak (namun tidak wajib) untuk melaksanakan, menjalankan proses Elektronik tanpa persetujuan lebih lanjut dari Nasabah dan tanpa memerlukan informasi atau pemberitahuan kepada Nasabah. | 3. Customer acknowledges that all Electronic Instructions (whether authorised by Customer or not) are irrevocable and binding on Customer upon transmission through the Electronic Trading Service, and Company shall be entitled (but not obliged) to effect, perform or process such Electronic Instructions without Customer’s further consent and without any further reference or notice to Customer. |
4. Nasabah mengakui bahwa Nasabah telah mengetahui, memahami, dan mengerti penggunaan seluruh instruksi dan fitur yang digunakan dalam layanan transaksi elektronik, termasuk tidak terbatas pada instruksi Conditional Order, Good-Till-Canceled Order, Good-Till-Date, dan/atau Stop Limit Order serta Nasabah telah memahami tindakan-tindakan untuk penanganan risiko yang timbul dari tidak dapat beroperasinya fitur yang digunakan dalam layanan transaksi elektronik, termasuk tidak terbatas pada instruksi Conditional Order, Good-Till-Canceled Order, Good-Till- Date, dan/atau Stop Limit Order. Nasabah mengakui bahwa Nasabah bertanggung jawab untuk menanggung semua kerugian, biaya, yang mungkin timbul terkait dengan pemberian instruksi termasuk instruksi yang diberikan dengan menggunakan segala fitur yang ada dalam Layanan Transaksi Elektronik. | 4. Customer acknowledges that it has known, understood, and comprehended all and any instruction and features used in electronic trading services, including but not limited to Conditional Order, Good-Till-Canceled Order, Good-Till-Date, and/or Stop Limit Order and also Customer understands the actions to mitigates the risk which may raise from the failure of the fitur but not limited to Conditional Order, Good-Till-Canceled Order, Good-Till-Date, and/or Stop Limit Order. Customer acknowledges that it is Customer’s sole responsibility to bear all loses, fee, charges that may arise related to transmitting of instructions included any and all instructions given by using all features in Electronic Transaction Services. |
5. Nasabah mengakui bahwa Xxxxxxx bertanggung jawab untuk memastikan bahwa, ketika Xxxxxxx memberikan informasi atau memberikan instruksi secara elektronik dengan menggunakan Layanan Transaksi Elektronik, semua informasi yang disediakan dan semua instruksi yang diberikan adalah lengkap, akurat, benar dan tepat. Nasabah mengakui bahwa Perusahaan mungkin menerima dan bertindak berdasarkan Layanan Transaksi Elektronik yang diterbitkan dan/atau dikirimkan melalui Layanan Transaksi Elektronik (baik diberikan wewenang oleh Nasabah atau tidak) dianggap sebagai Layanan Transaksi Elektronik yang sah dan benar dari Nasabah dan Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk menyelidiki kebenaran atau kewenangan dari pihak yang memberikan Instruksi Elektronik atau melakukan verifikasi atas ketepatan dan kelengkapan dari Instruksi Elektronik Nasabah dan Perusahaan memberlakukan Instruksi Elektronik tersebut sah dan mengikat Nasabah terlepas adanya kesalahan, penipuan, pemalsuan, ketidakjelasan atas ketentuan dari Instruksi Elektronik tersebut. | 5. Customer acknowledges that it is Customer’s responsibility to ensure that, when Customer provide information or give Electronic Instructions using the Electronic Trading Service, all information provided and all Electronic Instructions given are complete, accurate, true and correct. Customer acknowledges that Company may accept and act upon any Electronic Instruction issued and/or transmitted through the Electronic Trading Service (whether authorised by Customer or not) as Customer’s authentic and duly authorised Electronic Instructions and that Company shall be under no obligation to investigate the authenticity or authority of persons effecting the Electronic Instruction or verify the accuracy and completeness of Customer’s Electronic Instruction and the Company may treat the Electronic Instruction as valid and binding on Customer’s notwithstanding any error, fraud, forgery, lack of clarity of misunderstanding in the terms of such Electronic Instructions |
6. Perusahaan berhak untuk mempercayai setiap kewenangan yang disampaikan melalui Layanan Transaksi Elektronik meskipun jika kewenangan tersebut menimbulkan kelebihan penarikan dana atau pembebanan bunga atau biaya-biaya lain. Nasabah wajib bertanggung jawab atas ketepatan dan kelengkapan dari instruksi yang diberikan kepada Perusahaan. Perusahaan tidak berkewajiban untuk menjalankan setiap instruksi yang tidak jelas, atau jika dana dan/atau Efek yang ada dalam rekening tidak cukup. Nasabah berkewajiban untuk memonitor rekening Nasabah sendiri. | 6. Company is entitled to rely on any authorization transmitted through Electronic Trading Service even if the authorisation results in the creation of an overdraft or the incurring of interest or other charges. Customer shall be responsible for the accuracy and completeness of instructions given to Company. Company shall not be under a duty to carry out any garbled or unclear instructions, or if the funds and/or Securities in any account are insufficient. Customer is obliged to monitor Customer’s own account(s) |
7. Perusahaan berhak, tanpa perlu melakukan pemberitahuan ke Nasabah, untuk setiap waktu membatalkan atau tidak menjalankan setiap instruksi tanpa perlu memberikan alasan. Nasabah wajib menginformasikan kepada Perusahaan segera setelah menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat atau yang tidak ditujukan kepada Nasabah dan Nasabah setuju untuk segera menghapus semua informasi dari Terminal Nasabah. | 7. Company reserves the right, without prior notice to the Customer, to cancel or not to execute any instructions at any time without giving any reason. The Customer shall inform the Company immediately upon receipt of data or information that is garbled, incomplete or inaccurate or which is not intended for Customer and Customer agrees to delete all such information from its Customer Terminal immediately. |
8. Nasabah menjamin bahwa Xxxxxxx tidak akan menggunakan Layanan Transaksi Elektronik untuk kegiatan transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi manipulasi pasar, penipuan, kecurangan, pencucian uang dan/atau transaksi yang melanggar ketentuan undang-undang. | 8. Customer represents that Customer shall not use Electronic Trading Transaction for any transactions that can be categorised as market manipulation transaction, fraud, fraudulent, money laundering and/or any transaction that violates the prevailing laws and regulations. |
Pasal 5 Hak dan Kewajiban dari Perusahaan | Article 5 Obligations and Rights of the Company |
1. Nasabah setuju bahwa Perusahaan berhak (namun tidak wajib) setiap waktu dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk menghentikan sementara operasi dari Layanan Transaksi Elektronik dengan tujuan untuk memperbaharui, memelihara dan meningkatkan atau tujuan lainnya yang Perusahaan anggap sesuai, dan bila itu terjadi, Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk kerugian, tanggung jawab atau kerusakan yang mungkin timbul. | 1. Customer further agrees that Company shall be entitled (but shall not be obliged) at any time and without prior notice, to temporarily suspend the operations of the Electronic Trading Service for updating, maintenance and upgrading purposes, or any other purpose whatsoever that Company deems fit, and in such event, Company shall not be liable for any loss, liability or damage which may be incurred as a result. |
2. Nasabah mengakui dan setuju bahwa Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan, setiap saat dan dari waktu ke waktu, menambah, meragamkan, mengubah, membatasi, menunda, memutuskan atau memindahkan Layanan Transaksi Elektronik, aplikasi telepon seluler, atau setiap fungsi atau fitur dalam Layanan Transaksi Elektronik dan/atau aplikasi telepon seluler, baik seluruhnya atau sebagian, atas kebijaksanaannya, tanpa memberikan alasan apapun dan tanpa menimbulkan setiap kewajiban. | 2. Customer acknowledges and agrees that Company may, without notice, at any time and from time to time, add to, vary, alter, restrict, suspend, discontinue or remove the Electronic Trading Service, the mobile application, or any function or feature within the Electronic Trading Service and/or the mobile application, in whole or in part, at its sole discretion, without giving any reason and without incurring any liability. |
3. Perusahaan berhak merefleksikan setiap perubahan sehubungan dengan Rekening Efek dikarenakan penarikan atau pemindahbukuan Efek dan/atau | 3. Company may reflect any changes in relation to the Securities Account(s) due to the withdrawal or transfer of Securities and/or Funds through the Electronic |
Xxxx melalui layanan Transaksi Elektronik sesuai dengan catatan transaksi Perusahaan.
Trading dervice in accordance with Company’s record of transactions.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan dari Perusahaan
Article 6
Representation and Warranty of the Company
1. Perangkat Pengaman, Kode Pengaman dan semua isinya yang disediakan melalui Layanan Transaksi Elektronik disediakan sebagaimana apa adanya, sebagaimana yang tersedia. Perusahaan tidak menjamin hasil yang diperoleh dari penggunaan Layanan Transaksi Elektronik atau keakuratan, ketepatan waktu, kecukupan, atau keandalan dari setiap isi yang didapat melalui Layanan Transaksi Elektronik, apakah isi tersebut berasal dari Perusahaan atau pihak ketiga atau tidak, dan Perusahaan secara nyata tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hapusnya isi. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain dalam SKS ini, tidak ada jaminan dalam bentuk apapun, secara tersirat, secara nyata, secara undang-undang diberikan terkait dengan Layanan Transaksi Elektronik, isi, Perangkat Pengaman, Kode Pengaman atau alat lainnya atau penghubung lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk pembuatan, penyerahan dan/atau penerimaan dari Kode Pengaman.
1. The Security Devices, Security Codes and all content provided through the Electronic Trading Service is provided on an “as is”, “as available” basis. Company does not warrant the results that may be obtained from the use of the Electronic Trading Service or the accuracy, timeliness, adequacy or reliability of any content obtained through the Electronic Trading Service, whether or not the content is from Company, or any other third party, and Company expressly disclaims liability for errors or omissions in the content. Notwithstanding any other provisions of this STC, no warranty of any kind, implied, express or statutory, is given in conjunction with the Electronic Trading Service, the content, the Security Devices, Security Codes or other device or delivery channel designated by Company for use for the generation, delivery and/or receipt of Security Codes.
2. Isi dari laman Perusahaan dan aplikasi telepon seluler tidak boleh menjadi acuan terkait dengan segala keputusan investasi, kegiatan perdagangan atau instruksi yang diberikan Nasabah. Nasabah wajib, setiap waktu, percaya penilaian dan pertimbangan independen dari Nasabah sendiri terkait dengan setiap keputusan investasi atau transaksi yang diajukan dan mencari saran independen yang diperlukan dari konsultan keuangan, hukum, atau pajak, atau penasihat profesional lain termasuk tetapi tidak terbatas kepada, saran dari konsultan keuangan yang sesuai dengan produk investasi (yang dapat dijadikan rujukan pada materi yang bisa didapatkan melalui laman Perusahaan dan aplikasi telepon seluler) dengan memperhatikan tujuan khusus investasi Nasabah, keadaan keuangan, atau kebutuhan tertentu, sebelum berjanji untuk membeli, berdagang, atau sepakat terkait produk investasi tersebut.
2. The content of the Company website and mobile application should not be relied upon in relation to any investment decision, trading activity or order issued by Customer. The Customer shall, at all times, rely on Customer own independent assessment and judgment in respect of any investment decision or proposed transaction and seek independent advice as necessary from your own financial, legal, Tax or other professional advisers, including but not limited to, advice from a financial adviser as to the suitability of the investment products (as may be referred to in the materials available through the Company website and mobile application) taking into account Customer specific investment objectives, financial situation or particular needs, before making any commitment to acquire, trade or deal in any such investment products.
3. Perusahaan tidak menjamin dalam bentuk apapun terkait keakuratan, ketepatan dari kecukupan semua informasi dan/atau data. Baik Perusahaan, penyedia data atau penyedia konten dari laman tidak bertanggung jawab atas setiap penundaan dari isi yang ada dalam Layanan Transaksi Elektronik, aplikasi telepon seluler atau laman Perusahaan, atau semua tindakan yang terjadi karena hal-hal tersebut di atas.
3. Company makes no representations as to the accuracy, timeliness of adequacy of all such information and/or data. Neither Company nor any of its data or content providers shall be liable for any delays in the content furnished through the Electronic Trading Service, mobile application or the Company website, or for any actions taken due to matters above.
4. Nasabah memahami bahwa laman Perusahaan dan aplikasi telepon seluler dapat terhubung dengan laman yang dikuasai atau disediakan oleh pihak ketiga.
4. Customer understands that the Company website and mobile application may contain links to websites controlled or offered by third parties.
5. Perusahaan dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas setiap informasi, materi, produk atau layanan yang disediakan atau ditawarkan di setiap laman yang disediakan pihak ketiga. Dengan memberikan penghubung atau memungkinkan terjadinya hubungan dengan laman pihak ketiga, Perusahaan tidak menyetujui atau memberikan rekomendasi atas setiap produk atau layanan yang ditawarkan atau setiap informasi yang ada dalam laman atau informasi yang diberikan oleh pihak ketiga (termasuk tidak terbatas pada penawaran saham atau tingkat suku bunga mata uang asing) dan Perusahaan juga tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dari produk atau layanan yang ditawarkan atau diiklankan dari setiap laman yang disediakan pihak ketiga.
5. Company hereby disclaims liability for any information, materials, products or services posted or offered at any of these third party websites. By creating a link or enabling access to these third party websites, Company does not endorse or recommend any product or service offered or information contained on those websites or information fed by these third parties (including but not limited to stock quotes and foreign exchange rates), nor is Company liable for any failure of products or services offered or advertised at any of these third party websites.
Pasal 7 Pembuktian
Article 7 Evidence
Nasabah setuju bahwa Transaksi Elekronik, meskipun dalam bentuk elektronik, adalah merupakan dokumen yang asli dan tertulis. Nasabah setuju tidak akan mempermasalahkan atau menyangkal keabsahan, keberlakuan atau penerimaan dari setiap Instruksi Elektronik dengan dasar alasan bahwa Instruksi Elektronik ini tidak merupakan dokumen tertulis atau bukan merupakan dokuman asli. Nasabah setuju bahwa setiap pertukaran dari Instruksi Elektronik dalam bentuk elektronik, jika dibuat dalam bentuk tertulis merupakan suatu perjanjian yang mengikat, akan pula mengikat baik Perusahaan dan Nasabah sebagai perjanjian yang mengikat dan akan memenuhi setiap keberlakuan hukum atau pembuktian yang mewajibkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Customer agrees that the Electronic Instructions, though in electronic form, are original and written documents. Customer shall not dispute or challenge the validity, enforceability or admissibility of any Electronic Instruction on the grounds that the Electronic Instruction is not a written document or not an original document. Customer agrees that any exchange of the Electronic Instructions in electronic form which, if made in writing would constitute a binding contract, shall similarly bind both the Company and the Customer as a binding contract and shall satisfy any rule of law or evidence that requires such contract to be made in writing.
Pasal 8
Konfirmasi dari Perusahaan
Article 8
Confirmation From Company
1. Nasabah mengerti bahwa pengiriman Instruksi Elektronik kepada Perusahaan melalui Layanan Transaksi Elektronik mungkin tidak dapat diterima Perusahaan karena diluar kemampuan Perusahaan untuk mengkontrol termasuk tidak terbatas atas kegagalan mekanik, perangkat lunak, komputer, telekomunikasi atau elektronik. Pelanggan lebih lanjut mengakui bahwa kecuali Nasabah menerima konfirmasi dari tanda terima dari Perusahaan, Instruksi Elektronik mungkin tidak diterima dan karenanya, mungkin tidak dapat diproses atau diterima oleh Perusahaan.
1. Customer understands that the transmission of Electronic Instructions to Company through the Electronic Trading Service may not be received by Company for reasons beyond Company’s reasonable control including but not limited to mechanical, software, computer, telecommunications or electronic failure. Customer further acknowledges that unless Xxxxxxxx receives confirmation of receipt from Company, Electronic Instructions may not have been received and accordingly, may not be processed or accepted by Company.
2. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada Perusahaan dalam bentuk
2. Customer acknowledges and agrees that Company shall not be liable to Customer in any way for any loss or damage whatsoever or howsoever
apapun atas setiap kerugian atau kerusakan dalam bentuk apapun atau bagaimanapun yang timbul, baik langsung atau tidak langsung, terkait dengan pengiriman atau kegagalan pengiriman dari Instruksi Elektronik kepada Perusahaan melalui Layanan Transaksi Elektronik atau tiadanya konfirmasi tanda terima dari Instruksi Elektronik oleh Perusahaan karena alasan apapun. | caused arising, directly or indirectly, in connection with the transmission or failure of transmission of Electronic Instructions to Company through the Electronic Trading Service or any lack of confirmation of receipt of any Electronic Instructions by Company for whatever reason. |
3. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak memberikan jaminan atas keamanan atas informasi yang dikirimkan oleh atau kepada Nasabah dengan menggunakan layanan Transaksi Elektronik, dan Nasabah dengan ini menerima risiko bahwa informasi yang dikirimkan atau diterima dengan menggunakan layanan Transaksi Elektronik dapat diakses oleh pihak ketiga yang tidak berwenang yang mengaku sebagai Nasabah atau mengaku bertindak berdasarkan kewenangan dari Nasabah. Nasabah membebaskan Perusahaan, karyawan-karyawannya atau agennya untuk bertanggung jawab, dalam perjanjian, perbuatan melawan hukum (termasuk kealpaan atau pelanggaran dari kewajiban berdasarkan undang- undang), perintah pemulihan hak atau sebaliknya, atas semua akses atau pengungkapan atau untuk semua kerusakan, kerugian, pengeluaran atau biaya (baik langsung atau tidak langsung, atau baik dapat diperkirakan atau tidak) yang diderita oleh Xxxxxxx sebagai hasil dari pemberian akses. | 3. Customer acknowledges and agrees that the Company does not guarantee the security of any information transmitted by or to the Customer using the Electronic Trading service, and the Customer hereby accepts the risk that any information transmitted or received using the Electronic Trading service may be accessed by unauthorised third parties purporting to be Customer or purporting to act under Customer’s authority. The Customer will not hold Company or any of its officers, employees or agents responsible or liable, in contract, tort (including negligence or breach of statutory duty), equity or otherwise, for any such access or disclosure or for any damages, losses, expenses or costs (whether direct or indirect, or whether foreseeable or not) suffered or incurred by Customer as a result of any such access. |
PT OCBC Sekuritas Indonesia Nasabah/Customer
Materai/stampduty Rp6000
_
Direktur Utama/President Director Xxxx jelas/Full Name