REKAPITULASI
REKAPITULASI
DATA KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2022
No | FKSLNM | FKSDLN | NK | NOMOR/TANGGAL | RUANG LINGKUP | URUSAN YANG DIKERJASAMAKAN | JANGKA WAKTU | |||
WAJIB | SUKARELA | KESEPAKATAN | PERJANJIAN | NOTA KESEPAKATAN | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | - | - | PERUSAHAA N UMUM (PERUM) KEHUTANA N NEGARA KPH PURWAKAR TA | - | -073/238/KD -001/MoU/Kph-Pwk/Divre- Janten/2022 02 FEBRUARI 2022 | - | 1. Objek Kesepakatan Bersama ini adalah kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berada di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta wilayah administratif Kabupaten Karawang, yang secara rinci akan ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama; 2. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini, meliputi: a. Pemetaan dan Perencanaan destinasi wisata; b. pembangunan infrastruktur pendukung kepariwisataan beserta | Kegiatan Pemanfaatan Hutan | 1 Tahun |
pengelolaannya; c. pengembangan dan promosi pariwisata; d. pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan desa; e. pengembangan komoditas pertanian; f. pemanfaatan hutan, reklamasi dan rehabilitasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alat; g. pemanfaatan sumber daya air; h. pengembangan pendidikan dan penelitian; i. bidang dan kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
2 | KLINIK RUMAH UNGU | 075/356/KD 01/SPK/RU/I/22 21-01-2022 | 1. | 2. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan yang dikhususkan pada penerbitan dokumen kependudukan berupa akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan kartu keluarga yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa kependudukan di Klinik Rumah Ungu Karawang; 3. Pemohon akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan perubahan kartu keluarga ini adalah pasien/keluarga pasien yang telah terdaftar pada Klinik Rumah Ungu karawang atas nama masing- masing anak yang telah dilahirkan dan telah diberi nama; 4. Pasien/keluarga pasien sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) adalah warga Negara Indonesia | 1 Tahun |
yang sudah beralamat dan sudah menjadi penduduk/warga Kabupaten Karawang atau sudah terdata dalam database kependudukan Karawang. | ||||||||||
3 | Dinas Kesehatan dengan Universitas Buana Perjuanagan Karawang | 440/064/Dinkes 002/PKS/D/A/I/2022 | 1. | 2. Mempersiapkan tenaga pemagangan bagi mahasiswa Teknologi Informasi sebagai Praktik Kerja Lapangan; 3. Mendapatkan pembekalan teknis tentang pelaksanaan vaksinasi kepada mahasiswa yang ikut serta dalam program penanaganan covid- 19 di Kabupaten Karawang melalui Praktik Kampus Merdeka; 4. Mendapatkan jaminan kesehatan apabila terdapat dampak pada saat melaksanakan kewajiban berupa perawatan di Lingkup Rumah Sakit yang ada di Kabupaten | Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang melalui Praktik Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | 0 Bulan |
Karawang; 5. Mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan kehadiran selama 20 ( dua puluh ) hari kerja per orang per bulan; 6. Mendapatkan sertifikat bagi mahasiswa; 7. Mendapatkan koneksi internet yang optimal; 8. Mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati Karawang untuk Dosen pembimbing. | ||||||||||
4 | Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Universitas Islam “45” Bekasi (UNISMA) | 073/679/KD 003/UNISMA/MOU/RT/II/20 22 | Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah melaksanakan Kerja Sama dalam bidang: 1. Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; 2. Pelaksanaan kegiatan lainnya yang dianggap perlu sebagai implementasi Xxx Xxxxxx Perguruan | Penerapan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi | 2 Tahun |
Tinggi Negeri yang disepakati PARA PIHAK; 3. Pelaksanaan kemitraan pentahelix dan merdeka belajar- kampus merdeka (MB-KM) | ||||||||||
5 | Pemerintah Kabupaten Karawang dengan DPD Posnaker | 075/1828/Disnakertrans 17/Posnaker- Pemkab/PKS/III/2022 | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: 1. Pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Kabupaten Karawang; 2. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga di Kabupaten Karawang; 3. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di Kabupaten Karawang. | Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Karawang | 3 Tahun | |||||
6 | Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Institut Pertanian Bogor | 075/185/Bapp 0973/IT3.L1/HK.07.00/P /B/2022 09-02-2022 | 1. | 2. Melakukan pemetaan potensi pengembangan kawasan agribisnis tanaman pangan padi; | Model Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx xx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | 0 Tahun |
3. Mengidentifikasi secara khusus potensi pengembangan kawasan agribisnis tanaman pangan padi; 4. Mengkaji kuantitas dan kualitas sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani; 5. Mengkaji lahan sawah dilindungi (LSD); 6. Mengidentifikasi wilayah sentra produksi tanaman pangan padi/beras di Kabupaten Karawang; 7. Mengkaji sarana dan prasarana pendukung pengembangan kawasan agribisnis beras/padi; 8. Menyusun model agribisnis tanaman padi di Kabupaten karawang; 9. Menyusun rekomendasi pengembangan kawasan agribisnis padi/beras. | ||||||||||
7 | Pemerintah Kabupaten Karawang | 075/179/Bapp B.161/BPS/32150/0 2/2022 | 1. Data rujukan informasi statistic | Sinergi Penyelenggaraan Urusan Sistem Statistik |
dengan Badan Pusat Statistik | 22-02-2022 | daerah; 2. Membangun satu pusat rujukan informasi statistic daerah, mencakup perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan/atau analisis statistic; 3. Kerja sama lainnya yang saling memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku | Nasional | |||||||
8 | Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementeria n Komunikasi dan Informatika dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | B- 27/DJAI/HK.04.02/ 04/2022 075/968/KD 21-04-2022 | 1. Ruang lingkup Nota Kesepakatan dalam Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Karawang: a. bimbingan teknis penyusunan Rencana Induk (Masterplan) Smart City Kabupaten Karawang; b. pertukaran data dan penggunaan legal software dan/atau Free and Open Source Software (FOSS) antara Organisasi | Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smartcity) Kabupaten Karawang Tahun 2022 | 1 Tahun |
Perangkat Daerah; c. sosialisasi dan Focus Group Duscussion (FGD) Gerakan Menuju Smartcity ; d. integrasi data antar Organisasi Perangkat Daerah melalui pemanfaatan layanan pusat data nasional; dan e. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK. | ||||||||||
9 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaha raan Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | NK- 015/WPB.13/2022 075/1941/KD 21-04-2022 | 1. Pertukaran data dan informasi keuangan Publik di Wilayah Kabupaten Karawang; 2. Kerja Sama Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusah dan Pemerintah Daerah | Sinergi Pemanfaatan Bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Xxxxxxxxxx Xxxxxx. | 0 Xxxxx | |||||
00 | Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dengan | MoU/1/042022 074.1/1679/KD 04-04-2022 | 1. a. Penguatan komitmen Pemerintah | Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non ASN di | 2 Tahun |
BPJS Ketenagaker jaan | Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi : 1) Kepesertaan; 2) Pembayaan Iuran; 3) Pelayanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, c. Sosialisasi bersama terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. | Pemerintah Kabupaten Karawang | ||||||||
11 | Pemerintah Kabupaten Karawang denga PT. Global Mineral Nusantara | O75/ 1959 /KD 001/ 2022 /KS 26-04-2022 | 1. Pengadaan Tanah; 2. Studi Kelayakan (Feasibility Study); 3. Penyusunan Detail Engering Design (DED). 4. | PEMBANGUNAN PENGELOLAAN SAMPAH DI JALUPANG | 6 Bulan | |||||
12 | Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Institut Pertanian Bogor | 075/185/Bapp - 0973/IT3.L1/HK.07.00/P /B/2022 09-02-2022 | 1. a. Melakukan pemetaan potensi pengembangan kawasan agribisnis tanaman pangan padi; b. mengidentifikasi secara khusus | Model Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx xx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | 0 Tahun |
potensi pengembangan kawasan agribisnis tanaman pangan padi; c. mengkaji kuantitas dan kualitas sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani; d. mengkaji Lahan Sawah Dilindungi (LSD); e. mengidentifikasi wilayah sentra produksi tanaman pangan padi/beras di Kabupaten Karawang; f. mengkaji sarana dan prasarana pendukung pengembangan kawasan agribisnis padi/beras; g. menyusun peta produksi sarana dan prasarana pendukung pengembangan kawasan pasok agribisnis tanaman padi di Kabupaten Karawang; h. menyusun model agribisnis tanaman padi di Kabupaten Karawang; |
i. menyusun rekomendasi pengembangan kawasan agribisnis padi/beras. | ||||||||||
13 | Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Perbendaha raan Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | NK- 015/WPB.13/2022 075/1941/KD 21-04-2022 | 1. a. Pertukaran data dan informasi keuangan public di Wilayah Kabupaten Karawang; 2. Kerjasama penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. | Sinergi Pemanfaatan Bersama Data dan Informasi Serta Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik Dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | 2 Tahun | |||||
14 | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita | HK.03.01/XX.4/0044/2022 073/2655/KD | 1. Jejaring rujukan dalam bidang pelayanan kesehatan jantung dan pembuluh darah; 2. Pengembangan sumber daya manusia PIHAK KEDUA meliputi pendidikan dan pelatihan dalam bidang jantung dan pembuluh darah, sesuai kebijakan | Jejaring Rujukan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Penelitian di Bidang Jantung dan Pembuluh Darah |
kementerian/lembag a terkait; 3. Pengembangan dan peningkatan layanan diagnistik invasive, intervensi non bedah dalam bidang jantung dan pembuluh darah, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; 4. Pengembangan dan peningkatan layanan bedah jantung dan pembuluh darah, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terait; 5. Penelitian dalam bidang jantung dan pembuluh darah sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; | ||||||||||
14 | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta | HK.03.01/XXII/10355/2022 073/2739/KD | 1. Jejaring rujukan dalam bidang pelayanan kanker; 2. Pengembangan SDM PIHAK KEDUA meliputi pendidikan dan pelatihan dalam bidang kanker, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; 3. Pengembangan dan | Jejaring Rujukan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Serta Penelitian di Bidang Kanker |
peningkatan layanan diagnistik invasive, intervensi non bedah dalam bidang kanker, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; 4. Pengembangan sarana, prasarana, layanan kanker, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; 5. Penelitian dalam bidang kanker sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; | ||||||||||
15 | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof.Dr.dr Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx | HK.03.01/XXXIX/5059/2022 073/2650/KD | 1. Jejaring rujukan dalam bidang pelayanan stroke; 2. Pengembangan SDM PIHAK KEDUA meliputi pendidikan dan pelatihan dalam bidang stroke, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; 3. Pengembangan dan peningkatan layanan diagnistik invasive, intervensi non bedah dalam bidang stroke, sesuai kebijakan kementerian/lembag | Jejaring Rujukan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Serta Penelitian di Bidang Stroke |
a terkait; 4. Pengembangan sarana, prasarana, layanan stroke, sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; 5. Penelitian dalam bidang stroke sesuai kebijakan kementerian/lembag a terkait; | ||||||||||
16 | Direktur Pengendalia n Pencemaran Udara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang | - PKS.5/PPU/PPMU/P KL.3/2/2022 - 761/LH.02.01/2022 663.2/725/PPKH | 1. Pembangunan; 2. Pengoperasian; 3. Perawatan; 4. Pelaporan; dan 5. Pemantauan dan Evaluasi. | Sinergi Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Peralatan dan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien Otomatis | ||||||
17 | Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Universitas Esa Unggul | -073/2737/KD -24/MoU/R/UEU/IV/2022 22-04-2022 | 1. Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; 2. Pelaksanaan kegiatan lainnya yang dianggap perlu sebagai implementasi Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang | Penerapan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi | 5 Tahun |
disepakati PARA PIHAK. | ||||||||||
18 | Direktur Pengendalia n Pencemaran Udara Dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang | PKS.5/PPU/PPMU/P KL.3/2/2022 761/LH.02.01/2022 663.2/725/PPKH | 1. Pembangunn 2. Pengoperasian 3. Perawatan 4. Pelaporan 5. Pemantauan dan evaluasi | Sinergi Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Peralatan dan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien Otomatis | 5 Tahun | |||||
19 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | KL. 703/VIII/I/DO.1-2022 073/2792/KD | 1. Perencanaan bentuk kerjasama antara PARA PIHAK terkait pemanfaatan aset dan pengembangan angkutan kereta api; 2. Melaksanakan kajian yang dibutuhkan sehubungan dengan rencana kerjasama | Pemanfaatan Aset dan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx xx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | 0 Tahun | |||||
20 | Universitas Singaperban gsa Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | 075/860/Bapp 1689/UN64/KS/2022 | 1. Melakukan analisa situasi desa dengan kemiskinan ekstrem; 2. Mengkaji pemetaan potensi desa dan masalah ekonomi pada desa dengan kemiskinan ekstrem; 3. Menyusun rekomendasi program inovatif terkait pemulihan | Kajian Pemulihan Ekonomi pada Desa dengan Kemiskinan Ekstem | Sampai 31 Desember 2022 |
ekonomi pada desa dengan kemiskinan ekstrem. | ||||||||||
21 | Institut Teknologi Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | 074.2/742/Infra 1560a/IT1.C08/KAS.00/ 2022 | 1. Melakukan Pemetaan, Kerentaan bencana di Kabupaten Karawang; 2. Melakukan analisis kerentanan bencana di Kabupaten Karawang; 3. Menghitung indeks penduduk terpapar (kerentanan sosial) di Kabupaten Karawang; 4. Menghitung indeks kerugian (kerentanan ekonomi, fisik, dan lingkungan) di Kabupaten Karawang; 5. Menyusun dokumen dan album peta kebencanaan; 6. Merumuskan rekomendasi penanggulangan bencana di Kabupaten Karawang. | Penyusunan kajian kerentanan bencana di Kabupaten Karawang | Sampai tanggal 30 Desember 2022 | |||||
22 | Pengadilan Agama Karawang dengan Pemerintah Kabupaten | 075/3958/KD W10- A7/1794/HM.0101/ 7/2022 17-07-2022 | 1. Pelayanan public yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK yang diselenggarakan | Penyelenggaraan Mal pelayan Publik di Mal technomart Galuh Mas Karawang | 5 Tahun |
Karawang | secara mandiri ataupun saling terkait; 2. Penyediaan dan pengelolaan lokasi secara bertanggungjawab dan berwawasan layanan bersih dan berintegritas; 3. Peningkatan kualitas layanan publik secara berkesinambungan dan sesuai standard pelayanan yang berlaku; 4. Pengintegrasian persyaratan, prosedur pelayanan, pemanfaatan data dan informasi tertentu secara bersama; 5. Penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, fasilitasi dan pengembangan manajemen pelayanan public berbasis teknologi infomasi; 6. Penyediaan dan pengelolaan fungsi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan |
pelayanan public yang disepakati PARA PIHAK. | ||||||||||
23 | Pengadilan Negeri Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | 075/3960/KD W11.U10/1624/PL. 01.04/7/2022 27-07-2022 | 1. Pelayanan public yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK yang diselenggarakan secara mandiri ataupun saling terkait; 2. Penyediaan dan pengelolaan lokasi secara bertanggungjawab dan berwawasan layanan bersih dan berintegritas; 3. Peningkatan kualitas layanan publik secara berkesinambungan dan sesuai standard pelayanan yang berlaku; 4. Pengintegrasian persyaratan, prosedur pelayanan, pemanfaatan data dan informasi tertentu secara bersama; 5. Penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, fasilitasi dan pengembangan manajemen | Penyelenggaraan Mal pelayan Publik di Mal technomart Galuh Mas Karawang | 4 Tahun |
pelayanan public berbasis teknologi infomasi; 6. Penyediaan dan pengelolaan fungsi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan public yang disepakati PARA PIHAK. | ||||||||||
24 | Pengadila Agama Karawang dan Kantor Kementeria n Agama Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | 075/3625/KD W10- a7/1747/.hn01.1/7/ 2022 b- 3689/Kk.10.15/KS.0 0/1/2022 27-07-2022 | Pembuatan dokumen administrasi kependudukan dan persyaratan pendukung administrasi kependudukan bagi masyarakat yang berperkara dipengadilan agama karawang dan perkaranya telah memperoleh keputusan atau penetapan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum yang tetap yaitu; 1. Penyelenggaraa n sidang isbat; 2. Pencatatan pernikahan pada kantor urusan agama (KUA); 3. Perubahan | Sinergi Optimalisasi Program Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Status Pernikahan Melalui Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama | 5 Tahun |
status kependudukan. | ||||||||||
25 | Pengadila Agama Karawang dan Kantor Kementeria n Agama Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | 075/3959/KD W10- a7/1815/HM.01.1/7 /2022 B- 4052/KK.10.15/I/H M.00/7/2022 27-07-2022 | 1. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon pengantin di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); 2. Edukasi tentang resiko perkawinan usia muda; 3. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan; 4. Dispensasi kawin dari pengadilan agama; 5. Pendaftaran perkawinan bagi yang dikabulkan dispensasinya | Pencegahan Perkawinan Calon Pengantin yang belum berusia 19 Tahun | 5 Tahun | |||||
26 | Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | -075/861/Bapp - 041/STPT/MoA/VII/202 2 01-07-2022 | 1. Melakukan pemetaan pada destinasi prioritas wisata tematik berbasis kecamatan di Kabupaten Karawang; 2. Mengkaji model wisata tematik pada potensi destinasi prioritas; 3. Merekomendasikan bentuk dan rute kepariwisataan tematik pada destinasi prioritas; | Kajian Model Pengembangan Destinasi Prioritas Wisata Tematik | Sampai 31 Desember 2022 |
4. Merekomendasikan model pengembangan kepariwisataan tematik terintegerasi pada destinasi prioritas. | ||||||||||
00 | Xxxxx Xxxxx xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dengan Pemerintah Kabupaten Karawang | -046/1451/Sandi - PERJ.618/BSSN/BS/HK. 07.02/08/2022 22-08-2022 | 1. Penyediaan Insfraktuktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah; 2. Penerbitan sertifikat elektronik 3. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem Elektronik; 4. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik | Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang | 4 Tahun |
Mengetahui/Menyetujui
KEPALA BAGIAN KERJASAMA DAERAH SETDA KABUPATEN KARAWANG
XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MH
Pembina
NIP. 19740212 199803 2 002