PERJANJIAN KERSAMA ANTARA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SALATIGA DENGAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH xx. XXXXXXX XXXXXXXXX TEGAL
Nomor : C9.III/326-S.Pj/FK/UMP/IV/2022 Nomor : 445/0972.1/403.1/IV/2022
Nomor : 445/05.01/37/IV/2022
TENTANG
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH xx. XXXXXXX XXXXXXXXX TEGAL SEBAGAI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT BAGI PROGRAM PENDIDIKAN KEDOKTERAN PADA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Pada hari ini Senin, tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (18 - 4 - 2022), kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Xx. xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, SU, PA (K) dalam hal ini bertindak serta sah mewakili Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang berkedudukan di Gedung Q Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jl. Raya Dukuhwaluh Xx.Xxx 202 Purwokerto berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Nomor A5.IV/19-S.Kep/UMP/I/2020 tentang Pemberhentian Dekan dan Pengangkatan Dekan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Purwokerto Masa Jabatan 2020-2023, tertanggal 28 Februari 2020, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama. ----------------------------
2. xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, M.Kes, selaku Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga yang berkedudukan di Jl. Osamaliki No.19 Salatiga berdasarkan Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor 821.22/305/503 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga tertanggal 13 April 2021
dalam hal ini bertindak serta sah mewakili Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. ---
Paraf Pihak I Paraf Pihak II Paraf Pihak III
1
(3) Para Pihak dapat melakukan perubahan atas materi perjanjian kerja sama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(4) Perubahan atas materi perjanjian kerja sama dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum materi perjanjian kerja sama.
(5) Materi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disiapkan oleh masing-masing Pihak dan berkoordinasi dengan Komite Koordinasi Pendidikan dan Xxx Xxxxxxxxxx Pendidikan.
BAB XIII
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Pasal 40
(1) Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) Tahun, terhitung mulai tanggal Delapanbelas bulan April tahun Dua Ribu Duapuluh Dua (18-4-2022) sampai dengan tanggal Delapanbelas bulan April tahun Dua Ribu Duapuluh Tujuh (18-4-2027).
(2) Perjanjian ini dapat diperpanjang masa berlakunya oleh Para Pihak, konfirmasi pengajuan perpanjangan jangka waktu perjanjian tersebut disampaikan secara tertulis oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian.
(3) Perjanjian kerja sama ini akan dievaluasi secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing Pihak.
BAB XIV PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 41
(1) Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan isi dokumen perjanjian kerja sama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak.
(2) Bila musyawarah dan mufakat tidak tercapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat memilih penyelesaian sesuai domisili hukum pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus untuk menyelesaikannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
32
Paraf Pihak I | Paraf Pihak II | Paraf Pihak III |