SAMBUTAN BUPATI BEKASI
SAMBUTAN BUPATI BEKASI
ACARA : PENANDATANGANAN NASKAH
PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DENGAN YAYASAN PENERIMA HIBAH KABUPATEN BEKASI T.A. 2022
HARI/TGL : KAMIS, 06 OKTOBER 2022 PUKUL : 13.00 S/D SELESAI
TEMPAT : AULA KH XXXX XXX, GEDUNG BUPATI
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, ALHAMDULILLAH, WASYUKRULILLAH, WALAAHAULA WALAAQUWWATA ILLAABILLAH, QOOLA, ROBBISROHLII SHODRII, WAYASSIRLII AMRI, WAHLUL’UQDAM MILLISAANI YAFQOHUU QOULI, AMMAA BA’DU.
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA.
YSH. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI; YSH. KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN
PEMKAB BEKASI;
YSH. PARA KETUA YAYASAN SERTA SEGENAP PANITIA YANG BERBAHAGIA.
PERTAMA-TAMA MARILAH KITA PANJATKAN SEGALA PUJI DAN SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT, KARENA ATAS LIMPAHAN RAHMAT DAN KARUNIANYA, SEHINGGA PADA HARI INI KITA DAPAT BERKUMPUL PADA KESEMPATAN INI.
XXXXXXXX DAN SALAM SENANTIASA TERCURAH KEPADA JUNJUNGAN KITA XXXX XXXXXXXX XXX, BESERTA KELUARGA, PARA SAHABAT DAN PENGIKUTNYA.
HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
PADA KESEMPATAN YANG BERBAHAGIA INI, ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI KAMI SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF YANG SEBESAR- BESARNYA, KARENA PROSES PENGELOLAAN BANTUAN HIBAH KEPADA YAYASAN YANG BAPAK/IBU XXXXXI MEMAKAN WAKTU YANG BEGITU LAMA, SAMPAI 3 MASA PERIODE BUPATI BEKASI. MULAI DARI (ALM) XXXXX X. XXX XXXXXX ATMAJA YANG TERKENDALA PROSES SURAT REKOMENDASI BANTUAN HIBAH, KEMUDIAN XXXXX XXXXXX XXXXXXX TERKENDALA KARENA SELESAINYA MASA JABATAN BELIAU, DAN ALHAMDULILLAH SAMPAI SEKARANG MASIH BERLANJUT PROSESNYA.
UNTUK ITU, KAMI SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA ATAS KETERLAMBATAN INI.
ADAPUN DALAM PEMBERIAN BANTUAN HIBAH INI AKAN DISERAHKAN KEPADA 133 YAYASAN YANG TELAH BERBADAN HUKUM INDONESIA DAN SESUAI DENGAN REGULASI YANG ADA DI LINGKUNGAN KABUPATEN BEKASI. SEBELUMNYA, TELAH DILAKUKAN VERIFIKASI DAN SURVEI, SEHINGGA DIPASTIKAN BAHWA CALON PENERIMA HIBAH YAYASAN INI SUDAH BENAR-BENAR SESUAI DENGAN REGULASI ATAU ATURAN YANG BERLAKU.
BAPAK IBU YANG SAYA HORMATI,
HIBAH KEPADA YAYASAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BEKASI INI MEMANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN BUPATI BEKASI NOMOR 21 TAHUN 2021, DAN JUGA JUMLAH PENERIMA HIBAH TAHUN INI SUDAH SESUAI DENGAN APBD KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2022.
MAKA DARI ITU, KAMI HARAPKAN BANTUAN INI NANTINYA DAPAT DIMANFAATKAN DENGAN SEBAIK
– BAIKNYA DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUANNYA. PENERIMA HIBAH HARUS MENYIMPAN DAN MENYUSUN TERKAIT ADMINISTRASI HIBAH INI DENGAN BAIK, TERTIB, DAN LENGKAP, SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN PENGGUNAAN- NYA DENGAN DISERTAI BUKTI-BUKTI PENGELUARAN YANG SAH, AGAR TIDAK ADA PERMASALAHAN DI KEMUDIAN HARI.
HADIRIN YANG BERBAHAGIA, DEMIKIRAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN. TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA. XXXXXXXXX TAUFIQ WALHIDAYAH.
WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.