PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
FIS UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
PPPPTK PKn dan IPS TENTANG
PEMBELAJARAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN TATA KELOLA
NOMOR: 1.7.18/UN32.7/DT/2020 NOMOR: 2635/B6.3.1/KS/2020
Perjanjian Kerjasama tentang Pembelajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Tata Kelola (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, tanggal Satu, bulan Oktober, tahun Dua Ribu Dua Puluh (1/10/2020), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Xx. Xxxxxxx, M.Pd : Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxx, xxxx xxxxxxxxxxx disebut PIHAK KESATU.
2. Dr. H. Subandi, M.M. : Kepala P4TK PKn dan IPS, berkedudukan di Xx. Xxxx
Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxx. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PIHAK”.
PARA PIHAK bertindak dalam kapasitasnya masing-masing sebagaimana disebutkan di atas menjelaskan terlebih dahulu hal-hal berikut:
(A) BAHWA, PIHAK KESATU selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial adalah perwakilan yang sah dari Universitas Negeri Malang;
(B) BAHWA, PIHAK KEDUA adalah Kepala P4TK PKn dan IPS;
(C) BAHWA, PARA PIHAK bermaksud untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lain dengan ruang lingkup yang tercantum dalam perjanjian ini.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 TUJUAN
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyetujui bahwa perjanjian ini bertujuan:
(1) Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun hubungan kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK.
(2) Meningkatkan dan mendukung kegiatan dibidang pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi) serta tata kelola, untuk memberikan informasi dan edukasi.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK sepakat mengadakan perjanjian ini dengan lingkup kegiatan sebagai berikut:
(1) Pembelajaran meliputi:
a) Perkuliahan;
b) Praktik Kerja Lapangan (PKL), yaitu mahasiswa melakukan kerja praktik untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata dengan jangka waktu tertentu;
c) Pemateri Forum Ilmiah
(2) Penelitian;
(3) Pengabdian Kepada Masyarakat;
(4) Tata Kelola.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2025 dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri lebih awal dari waktu yang disebutkan pada ayat (1) pasal ini sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dengan persetujuan PARA PIHAK;
(3) Pelaksanaan perjanjian ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan bersama dan diatur dalam ketentuan terpisah.
PASAL 4 BIAYA
Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi perjanjian ini serta aturan teknis pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 5
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tanpa mengesampingkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam pasal–pasal lain dalam perjanjian ini,
PARA PIHAK memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
(1) Tugas dan Kewajiban PIHAK KESATU:
(a) menyediakan akses layanan laboratorium dan jasa layanannya kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan PARA PIHAK;
(b) mengizinkan staf peneliti yang akan ditempatkan di lokasi PIHAK KEDUA dalam pelaksaanaan kegiatan/program yang telah disepakati bersama;
(c) secara bersama-sama PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA menyusun kegiatan/program sampai dengan pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan wawasan, mutu penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tugas dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
(a) mengizinkan staf peniliti untuk melakukan penelitian dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK;
(b) mengizinkan para mahasiswa dari PIHAK KESATU untuk melakukan kunjungan dalam rangka Praktik Kerja Lapangan) selama jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK;
(c) menginzinkan dosen peneliti PIHAK KESATU sebagai pembimbing dalam bidang keahliannya untuk pelaksaxxxan kegiatan/program yang telah disepakati bersama;
(d) secara bersama-sama PARA PIHAK menyediakan sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
(e) secara bersama-sama PARA PIHAK merancang struktur kegiatan/program sampai dengan pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan wawasan, mutu penelitian, dan pengabdian masyarakat.
PASAL 6 EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan perjanjian ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK secara bersama-sama pada akhir program dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetukan kelanjutan kerjasama berikutnya.
PASAL 7 PUBLIKASI
(1) PIHAK KESATU memiliki hak untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan terkait pelaksanaan perjanjian ini dengan mendapatkan persetujuan dari PIHAK KEDUA, bahkan dengan mempersyaratkan memberikan identitas anonym bagi objek dan lokasi penelitian, serta memberikan salinan/copy kepada PIHAK KEDUA sebelum dipublikasikan.
(2) PIHAK KEDUA diperkenankan untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan atas pelaksanaan kegiatan terkait perjanjian ini guna kepentingan PIHAK KEDUA, secara khusus kegiatan promosi dan social corporate responsibility.
(3) PIHAK KEDUA memiliki hak untuk tidak memberikan hal-hal atau informasi kepada PIHAK KESATU selama pelaksanaan perjanjian ini, sepanjang hal tersebut menyangkut dan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual milik PIHAK KEDUA, kecuali dengan persetujuan PIHAK KEDUA.
PASAL 8 KERAHASIAAN DAN INFORMASI
(1) PIHAK KESATU menjamin tidak akan membocorkan informasi terkait hal-hal yang bersifat rahasia baik data-data dan/atau lampiran milik PIHAK KEDUA dengan cara dan bentuk apapun, kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
(2) Apabila PIHAK KEDUA menghendaki pengembalian terkait data-data atau informasi sebagaimana dimaksud ayat (1), maka PIHAK KESATU akan mengembalikannya termasuk memberikan semua salinan (foto copy) beserta lampirannya dalam bentuk apapun sebagaimana diminta oleh PIHAK KEDUA. Segala bentuk penyimpanan informasi rahasia yang apabila informasi rahasia ini diketahui oleh pihak lain, maka dianggap sebagai perbuatan membocorkan/memberitahukan informasi rahasia kepada pihak lain.
(3) Ketentuan informasi rahasia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal ini tetap berlaku sepanjang masa berlaku perjanjian ini maupun setelah berakhirnya perjanjian ini.
PASAL 9 PEMBERITAHUAN/PERWAKILAN
(1) Setiap pemberitahuan wajib dibuat secara tertulis kepada perwakilan masing-masing PIHAK yang telah ditunjuk, di bawah ini:
PIHAK KESATU
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx 00000, Xxxx Timur Tlp/Fax : 0000-000000/0000-000000
Email : xxxxx.xxx@xx.xx.xx
u.p : Prof. Xx. Xxxxxxx, M.Pd (Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang) Hp : x00 000-0000-000
PIHAK KEDUA
Alamat : Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Tlp : (0341) 532100
Email : xxxxxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
u.p: : Dr. H. Subandi, M.M. (Kepala P4TK PKn dan IPS)
(2) Apabila salah satu PIHAK mengadakan pemberitahuan secara lisan, maka wajib menuangkannya secara tertulis ke alamat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan diterima oleh PIHAK lainnya dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat jam) setelah pemberitahuan lisan tersebut dilakukan.
(3) PIHAK yang tidak menuangkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) dianggap tidak pernah memberikan pemberitahuan tersebut kepada pihak lainnya.
PASAL 10 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) PARA PIHAK dapat mengakhiri perjanjian sebagaimana dimaksud apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a) salah satu Pihak melakukan wanprestasi/ingkar janji dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban, melanggar isi ketentuan publikasi, ketentuan kerahasiaan dan informasi yang diatur dalam perjanjian ini;
b) terdapat peraturan perundang-udangan yang menyebabkan PARA PIHAK tidak dapat melanjutkan perjanjian ini;
c) berakhirnya jangka waktu perjanjian;
d) kesepakatan Para Pihak.
(2) Menyimpang dari ketentuan ayat (1), PIHAK KEDUA memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian
dengan syarat apa pun, sepanjang hal itu berkaitan dan menyangkut hal-hal terkait perlindungan bagi
PIHAK KEDUA atas Hak Atas Kekayaan Intelektual.
(3) Dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian, salah satu PIHAK wajib memberitahukan secara tertulis dengan menjelaskan dasar alasan pemutusan perjanjian dan bukti-bukti sebagai lampiran apabila terjadinya wanprestasi/ingkar janji.
(4) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxxx) hari kalender salah satu pihak yang menerima surat pemutusan perjanjian tersebut tidak memberikan tanggapan maka dianggap setuju dan perjanjian dianggap telah berakhir.
PASAL 11
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini apabila (dan dalam hal) keterlambatan tersebut diakibatkan oleh keadaan-keadaan yang berada di luar kendali suatu Pihak, termasuk tetapi tidak teratas pada: kebakaran, ledakan, perselisihan industrial, perang, huru-hara, putusan pemerintah atau putusan lembaga peradilan dan/atau persyaratan hukum (untuk selanjutnya disebut “force majeure”).
(2) Pihak yang pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini terpengaruh oleh suatu force majeure harus memberitahukan Pihak lainnya mengenai keadaan dan perkiraan jangka waktu keadaan tersebut dan harus mengambil langkah-langkah wajar yang dianggap perlu untuk meminimalisir dampak dari keadaan tersebut dan untuk melanjutkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjin ini sesegera mungkin.
(3) Kewajiban dari Pihak yang tertunda akibat telah terjadinya force majeure adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuannya. Apabila force majeure tersebut terus berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuannya tersebut, maka perjanjian ini dapat diakhiri sesegera mungkin oleh Xxxxx dengan melakukan pemberitahuan kepada Pihak lainnya.
PASAL 12 ADDENDUM
PARA PIHAK sepakat bahwa apabila di kemudian hari ternyata ada hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka hal-hal tersebut akan dimusyawarahkan untuk disepakati bersama, yang kemudian akan dituangkan ke dalam suatu addendum (tambahan) perjanjian ini.
PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan yang timbul akibat dari penafsiran dan atau pelaksanaan perjanjian ini,
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah;
(2) Dalam hal belum tercapai penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka selanjutnya akan diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku.
PASAL 14 LAIN-LAIN
(1) Seluruh adendum perjanjian, lampiran, surat, dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dengan Pekerjaan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini menghapuskan dan mengesampingkan seluruh kesepakatan antara Para Pihak baik secara lisan maupun secara tertulis yang dibuat sebelum perjanjian ini ditandatangani. Untuk menghindari keragu-raguan, apabila ada ketentuan dalam dokumen lain yang dibuat antara para
pihak yang menyimpang/bertentangan dengan perjanjian ini, maka ketentuan yang berlaku sah dan mengikat Para Pihak adalah sebagaimana tercantum perjanjian ini.
(3) Apabila salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka pembatalan tersebut tidak berpengaruh terhadap validitas (keabsahan)/berlakunya pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam perjanjian ini.
(4) Seluruh persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat para penerus dan atau para pengganti hak dari masing-masing Pihak;
(5) Para pihak sepakat bahwa perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
DEMIKIANLAH, perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, dimana masing-masing Pihak mendapatkan 1 (satu) rangkap asli dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
FIS Universitas Negeri Malang Kepala P4TK PKn dan IPS Dekan,
Prof. Xx. Xxxxxxx, M.Pd. Dr. H. Xxxxxxx, X.X.
Halaman 6 dari 6