PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA KEHATI LESTARI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA KEHATI LESTARI
Tanggal Efektif: 16 April 2007 Tanggal Penawaran: 16 April 2007
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Reksa Dana Kehati Lestari adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx bertujuan untuk menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan pembiayaan program- program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan KEHATI melalui penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada Efek bersifat utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Yayasan KEHATI sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masingPemegang Unit Penyertaan.
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara, dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB.
▪ minimum 0%(nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI.
- minimum 70% (tujuh puluh persen) dari portofolio Reksa Dana Kehati Xxxxxxx harus memenuhi kriteria Batasan Investasi yang disusun dan dikaji oleh Xxxxxan KEHATI setiap tahunnya.
- dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Lestari pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang unit penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati LestariPemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered , lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 31 Maret 2018
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Xxxxxxx, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA KEHATI LESTARI 11
BANK KUSTODIAN 18
YAYASAN KEHATI 20
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 25
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO 30
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 36
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 39
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 40
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 46
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 49
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 51
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 52
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI 55
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
PENYELESAIAN SENGKETA 62
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 64
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 30-12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. REKSA DANA KEHATI LESTARI
Reksa Dana Kehati Lestari adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 25 tanggal 16 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 47 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 43 tanggal 19 Desember 2008 yang keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta dan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari Nomor 211 tanggal 24 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 04 tanggal 01 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 18 tanggal 06 Mei 2014, dan Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 42 tanggal 07 Desember 2015 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta serta terakhir kali diubah dengan Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari Nomor 20 tanggal 16 November 2017 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BATASAN INVESTASI
Batasan Investasi adalah pedoman investasi yang diterbitkan oleh Yayasan KEHATI berdasarkan kriteria yang diterangkan dalam Bab VI dan akan dikaji setiap tahun oleh Yayasan KEHATI dan dilampirkan dalam Prospektus Kehati Lestari.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh REKSA DANA Kehati Xxxxxxx. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Kehati Lestari sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Kehati Lestari yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
25. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
26. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Kehati Lestari dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Kehati Lestari yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Kehati Lestari berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
29. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
31. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016.
33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan Kehati Lestari adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Kehati Lestari.
34. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal diantaranya untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai; sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
36. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
37. SINAR
Sinar merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan /atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
38. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29-07-2016 (dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
39. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Kehati Lestari. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari.
40. YAYASAN KEHATI
Yayasan KEHATI adalah yayasan yang dibentuk berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan No. 14 tanggal 14 November 2005 oleh Notaris pengganti Xxxx Xxxxxxx, SH . Dokumen Akte Pendirian Yayasan KEHATI tsb telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan No. C-1923.HT.01.02.Th.2005.tanggal 07 Desember 2005 dan juga terdaftar dalam Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. no. 45 tanggal 6 Juli 2006. Merupakan lembaga penyandang dana yang bersifat nirlaba yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang perduli, berdaya dan mandiri dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan dalam penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati secara adil dan berkelanjutan bagi terciptanya kualitas hidup yang setinggi-tingginya.
41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA KEHATI LESTARI
2.1 Pembentukan
Reksa Dana Kehati Lestari adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Nomor25tanggal16 Maret 2007yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 47 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 43 tanggal 19 Desember 2008 yang keduanyadibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta dan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari Nomor 211 tanggal 24 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 04 tanggal 01 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakartadan Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 18 tanggal 06 Mei2014 dan Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 42 tanggal 07 Desember 2015 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx,SH Notaris di Jakarta, serta terakhir kali diubah dengan Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari Nomor 20 tanggal 16 November 2017 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Lestari pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Kehati Xxxxxxx
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Reksa Dana Kehati Lestari dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxxxxxxx Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Reksa Dana Kehati Lestari dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi -Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana Kehati Lestari secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4 Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Reksa Dana Kehati Xxxxxxx adalah sama dengan investasi pada Reksa Dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Reksa Dana Kehati Xxxxxxx juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program-program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Yayasan KEHATI.
Yayasan KEHATI merupakan organisasi nirlaba yang peduli terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Misinya adalah menggalang dukungan dana, sumber daya dan partisipasi dari masyarakat dan berbagai pihak untuk mendukung berlanjutnya program-program keanekaragaman hayati di Indonesia. Dalam pelaksanaan program-programnya, Yayasan KEHATI perlu menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dan unsur masyarakat. Sarana alternatif investasi yang berbentuk Reksa Dana Kehati Lestari ini diharapkan pula berfungsi sebagai wadah bagi para penyandang dana yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk membentuk endowment funds yang nantinya akan digunakan untuk mendukung program-program yang akan mereka lakukan. Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Reksa Dana Kehati Lestari yaitu berupa:
▪ Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi Yayasan KEHATI dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi Yayasan KEHATI melalui alternatif sebagai berikut:
▪ Keanggotaan dalam Kehati Lestari terdiri dari:
1. Keanggotaan Platinum – yaitu Pemegang Unit Penyertaan akan menyumbangkan pokok dan seluruh imbal hasil (keuntungan) yang diperoleh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif Kehati Lestari kepada akun Yayasan KEHATI.
2. Keanggotaan Gold – yaitu Pemegang Unit Peyertaan akan menyumbangkan selur Kehati Lestari uh imbal hasil (keuntungan) yang diperoleh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif Kehati Lestari kepada akun Yayasan KEHATI, sementara seluruh pokok investasi tetap menjadi milik Pemegang Unit Penyertaan.
3. Keanggotaan Silver – yaitu Pemegang Unit Peyertaan akan menyumbangkan 50% (lima puluh persen) imbal hasil (keuntungan) yang diperoleh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif Kehati Lestari kepada akun Yayasan KEHATI, sementara seluruh pokok investasi tetap menjadi milik Pemegang Unit Penyertaan.
Sehubungan dengan hal ini,Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki keanggotaan Platinum, Gold dan Silver, dengan ini memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan penyaluran pokok (bagi Keanggotaan Platinum) dan atau imbal hasil (keuntungan) tersebut di atas ke akun Yayasan KEHATI, sesuai dengan jumlah kontribusi masing-masing keanggotaan dan Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melengkapi, menandatangani dan mengajukan formulir atau permintaan tertulis apapun kepada Xxxxxxx Investasi.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memperoleh imbal hasil (rugi) maka Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan kontribusi kepada Xxxxxan KEHATI.
▪ Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Xxxxx Xxxx Kehati Xxxxxxx dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Reksa Dana Kehati Xxxxxxx, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya.
2.5 Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Dana Kehati Xxxxxxx bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Reksa Dana Kehati Lestari saat ini terdiri dari:
▪ XXXXXX P. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-916/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-733/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney.
▪ Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi KEHATI LESTARI terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 726/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-15/PM.211/PJ- WMI/2017 tanggal 23 Februari 2017. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional
Indonesia,Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institute Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Plt Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
▪ Wakil Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx
▪ Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Maret 2018 telah mencapai lebih dari Rp 51.59 triliun.
Pada Tahun 2014, Bahana TCW meluncurkan Bahana Revolving Fund, Bahana F Optima Protected Fund 72, Bahana Aktiva Protected Fund 74, Bahana F Optima Protected Fund 77, Bahana F Optima Protected Fund 73, Bahana Aktiva Protected
Fund 75, Bahana Liquid USD, Bahana Income Bond Fund, Bahana Primavera Fund, Bahana Aktiva Protected Fund 78, Bahana Liquid Priority, Bahana USD Cash, Bahana F Optima Protected Fund 80, Bahana Protected Fund H 79, dan Reksa Dana Penyertaaan Terbatas Bahana Construction Fund 1.
Pada Tahun 2015, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Likuid Syariah, Bahana ICon Syariah, Bahana Protected Fund H 82, Bahana Protected Fund H 86, Bahana Primera Protected Fund 87, Reksa Dana Penyertaaan Terbatas Bahana Industrial Fund 1 – USD, Bahana Sukuk Syariah, Bahana Primera Protected Fund 89, Bahana Primera Protected Fund 88, Bahana Primera Protected Fund 85, Bahana Liquid Cash, Bahana Protected Fund H 83, Bahana Protected Fund H 84, Bahana Primera Protected Fund 91, Bahana Income Stream, Bahana Primera Protected Fund 93, Bahana Primera Protected Fund 95, Bahana Protected Fund H 90, Bahana Progressive Income Fund, Bahana Prime Income Fund, Bahana Primera Protected Fund 92, Bahana Primera Protected Fund 96, Bahana Primera Plus Protected Fund 97, Bahana Primera Protected Fund 94, Bahana Primera Plus Protected Fund 99, Bahana Primera Plus Protected Fund 101, Bahana Regular Income Fund, Bahana Protected Fund H 103, dan Bahana C Optima Protected Fund 98.
Pada Tahun 2016, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Primera Plus Protected Fund 100, Bahana Protected Fund H 104, Bahana Primera Plus Protected Fund 106, Bahana Primera Plus Protected Fund 107, Bahana Protected Fund H 102, Bahana Discovery Fund, Bahana Primera Plus Protected Fund 105, Bahana Likuid Dolar, Bahana Core Protected Fund 113, Bahana Primera Plus Protected Fund 110, Bahana E Optima Protected Fund 116, Bahana Altera Protected Fund 114, Bahana Aktiva Protected Fund 111, Bahana Primera Plus Protected Fund 109, Bahana Primera Plus Protected Fund 108, Bahana USD Global Sharia Equities, Bahana Altera Protected Fund 115, Bahana Core Protected Fund 112, Bahana E Optima Protected Fund 123, Bahana Core Protected Fund 119, Bahana E Optima Protected Fund 122, Bahana MES Syariah Fund, Bahana E Optima Protected Fund 124, Bahana Pharmaceutical Fund 1, Bahana E Optima Protected Fund 125, Bahana Core Protected Fund 117, Bahana Core Protected Fund 120, Bahana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat, Bahana E Optima Protected Fund 127, dan Bahana Altera Protected Fund 121.
Pada Tahun 2017, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Core Protected Fund 129, Bahana Pendapatan Tetap Bersinar, Bahana Pendapatan Tetap Syariah Generasi Gemilang, Bahana Premium Protected Fund 128, Bahana Premium Protected Fund 131, Bahana Core Protected Fund 118, Bahana Prima Pendapatan Tetap, Bahana Infrastructure Fund 1, Bahana Premium Protected Fund 130, Bahana Premium Protected Fund 134, Bahana Prime Income Bond Fund, Bahana Core Protected Fund 132, Bahana Premium Protected Fund 135, Bahana Altera Protected Fund 137, Bahana Altera Protected Fund 133, Bahana Pendapatan Tetap Regular, Bahana Core Protected Fund 138, Bahana Likuid Plus, Bahana Priva Protected Fund 140, Bahana Core Protected Fund 141, Bahana Priva Protected Fund 148, Bahana Priva Protected Fund 142, Bahana Stellar Equity Fund, Bahana Premium Protected Fund USD 2, Bahana Premium Protected Fund 143, Bahana Core Plus Protected Fund 146, Bahana Premium Protected Fund 145, Bahana Premium Protected Fund 144, Bahana Alpha Fixed Income Fund, Bahana Core Plus Protected Fund 147, Bahana Premium Protected Fund 154.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund dan Bahana Cash Management.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan
analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT. Bahana Securities;
c. PT. Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 17 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Xxxx Xxxx, Taiwan, Korea, Malaysia, Filipina, Srilanka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian
pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2016, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Bank Permata Tbk, PT. Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V YAYASAN KEHATI
5.1. Keterangan Singkat Mengenai Yayasan KEHATI
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, disingkat Yayasan KEHATI, adalah lembaga nirlaba (non-profit) penyandang sumberdaya yang mandiri dan tak terikat, tidak berafiliasi dan tidak berorientasi pada suatu golongan atau aliran politik tertentu, didirikan hanya untuk mewujudkan tujuan sosial-lingkungan, yaitu untuk memfasilitasi bantuan bagi upaya pelestarian dan pemanfaatan kekayaan sumberdaya hayati di Indonesia secara arif dan berkelanjutan.
Yayasan KEHATI didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1994 oleh Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx bersama dengan rekan-rekan lainnya yang peduli kelestarian lingkungan, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan no.18 tanggal 12 Januari 1994 oleh Notaris B.R.A.Y. Mahyastoeti Notonagoro SH di Jakarta serta terdaftar secara resmi sebagai badan hukum Yayasan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no.1559/Ano1/HKM/1995/PN. Jaksel tertanggal 7 Agustus 1995.
Sesuai dengan diberlakukannya Undang-undang no.16/2001 dan UU no.28/2004 tentang Yayasan, maka Anggaran Dasar dan akte pendirian Yayasan KEHATI telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang tentang Yayasan tersebut, yang dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan No. 14 tanggal 14 November 2005 oleh Notaris pengganti Xxxx Xxxxxxx, SH, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan No. C- 1923.HT.01.02.Th.2005tanggal 07 Desember 2005 dan terdaftar dalam Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. no. 45 tanggal 6 Juli 2006.
Keberadaan Yayasan KEHATI erat kaitannya dengan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) yang dihasilkan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro (Brasil) pada tahun 1992 dan Deklarasi Tokyo pada tahun 1993; dimana Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang sepakat bekerjasama dalam melestarikan keanekaragaman hayati sebagai bagian upaya global untuk mencegah hilangnya sumber daya hayati dunia.
Dengan dukungan Pemerintah RI, khususnya Kementerian Negara Lingkungan Hidup, hubungan dengan Pemerintah AS tsb pada bulan April 1995 telah diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (Cooperative Agreement) No. AID‐497‐ 0384‐A‐00‐5011‐00 antara Yayasan KEHATI dengan badan pemberi bantuan internasional Pemerintah AS, yaitu USAID (United States Agency for International Development), dimana USAID menyediakan bantuan dalam bentuk Xxxx Xxxxx (endowment fund) untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan program hibah KEHATI di Indonesia. Melalui Perjanjian Kerjasama KEHATI‐USAID selama 10 tahun (1995‐2005) tsb, pihak USAID memberikan Xxxx Xxxxx sebesar US $ 16,5 juta dan dana hibah operasi awal sebesar US $ 2,5 juta kepada Yayasan KEHATI, dengan ketentuan bahwa sekurangnya 3% dan maksimal 5% dari asset Dana Abadi tsb akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan pendanaan program hibah untuk pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Sebagai lembaga pengelola hibah, KEHATI senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitasnya melalui pelaksanaan audit tahunan yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan hasilnya dipublikasikan di media massa nasional, dimana evaluasi program dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxxx Eksternal Independen guna menghasilkan masukan yang obyektif.
Di samping itu, KEHATI juga melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas manajemen dalam proses pemberian hibah kepada mitra melalui upaya sertifikasi ISO 9001:2008; yang telah dilakukan dalam 3tahun berturut-turut pada tahun 2012 dan 2014.
Maka kehadiran Yayasan KEHATI dari sejak awal dimaksudkan untuk dapat berperan aktif dalam menghimpun dan mengelola dana-dana bergulir (endowment fund) yang akan digunakan untuk memberi bantuan dana (hibah), tenaga dan fasilitas, guna menunjang aktivitas konservasi keanekaragaman dan pemanfaatan sumberdaya hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, KEHATI menjalin kerjasama dan kemitraan dengan semua pihak yang bergerak dibidang dan sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya hayati serta keanekaragamannya, termasuk dengan pemerintah, kelompok dan lembaga swadaya masyarakat, kalangan profesi, akademisi, pakar lingkungan, pengusaha/sektor swasta, agamawan, budayawan dan media-massa.
Mengingat laju degradasi lingkungan dan skala kerusakan sumber-sumber daya hayati di Indonesia yang setiap tahun terus meningkat, maka KEHATI juga berupaya terus menggalang terhimpunnya dana-dana tambahan baik dari dalam maupun dari luar negeri, termasuk membentuk REKSA DANA KEHATI LESTARI, untuk mewujudkan visi dan misi KEHATI 2013 – 2017 sebagai berikut :
▪ Visi Yayasan KEHATI
Menjadi agen perubahan terpercaya dan berpengaruh dalam mendukung pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup secara adil dan berkelanjutan
Misi Yayasan KEHATI
▪ Peningkatan kesadartahuan dan pemahaman untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat
▪ Penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumber daya
▪ Pemberdayaan lembaga masyarakat
▪ Pemberian dukungan kepada pertumbuhan gerakan ekonomi berbasis sumber daya alam terbarukan
▪ Pendorongan terciptanya kebijakan publik untuk pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
5.2. Program Yayasan KEHATI
Telah lebih dari satu dekade, Yayasan KEHATI menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti jaringan organisasi masyarakat sipil (LSM, Asosiasi Profesi, dsb), lembaga riset dan perguruan tinggi, lembaga donor dan filantropi, instasi pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan swasta dan BUMN dalam menjawab tantangan kerusakan sumberdaya alam. Namun, tantangan dan skala ancaman kerusakan ekosistem tersebut terlalu besar untuk bisa ditanggulangi oleh semua pihak secara sendiri-sendiri.
KEHATI berperan memfasilitasi berbagai program dan kegiatan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam upayanya mendorong dan memfasilitasi upaya kelompok masyarakat dalam kegiatan konservasi dan pemanfaatan sumberdaya hayati, KEHATI mempunyai empat program utama, yaitu:
1. Informasi, Edukasi dan Riset
2. Konservasi dan Pemanfaaatan Berkelanjutan
3. Advokasi Kebijakan Publik
4. Komunikasi dan Pengembangan Sumberdaya
Ada sejumlah program dan proyek penting yang telah dirintis KEHATI diantaranya:
▪ Pengembangan tanaman obat dan pemanfaatannya untuk Kesehatan swadaya masyarakat di Madura dan Kabupaten Malang (Jawa Timur).
▪ Pengembangan energi alternatif berbasis tanaman lokal (jarak pagar) dan bio-massa di lahan kering Pulau Sumba, NTT.
▪ Penyelamatan ekosistem unik Kepulauan Derawan di Kalimantan Timur.
▪ Pengelolaan ekosistem lahan gambut oleh masyarakat di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
▪ Mengupayakan kebijakan publik yang lebih kondusif untuk menunjang kedermawanan sosial perusahaan (filantropi), program kepedulian sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan mendorong sistem pembiayaan pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
▪ Program Konservasi Mangrove kawasan pesisir Pasir Mendit, desa jangkaran Kec. Temon, Kabupaten Kulonprogo DIY
▪ Mendorong Upaya Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat :
- Memberikan dukungan sertifikasi produk organik (Pala, Kelapa, Sagu, dan Cengkeh)Di Pulau Sangihe
- Pengolahan produk Porang menjadi aneka produk sebagai upaya diversifikasi pangan serta upaya peningkatan nilai ekonomis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Di Desa Selat, Buleleng
- Penanaman sumber karbohidrat sorgum (5 jenis), jelai dan jewawut diKawasan Lembor, nama sebuah kecamatan di Manggarai Barat, Kabupaten Xxxxxx Timur, NTT
▪ Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera
▪ Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Kalimantan
▪ Community Based Natural Resource Management (PSDABM)
Prinsip-prinsip dasar pengelolaan program KEHATI adalah:
▪ Berbasiskan masyarakat lewat berbagai pendekatan pada para pemangku kepentingan
▪ Strategi yang menyeluruh dan terpadu
▪ Pendekatan programatis yang disusun berdasarkan rencana dan anggaran jangka panjang
▪ Desentralisasi dan pengelolaan partisipatif
▪ Transparansi dan akuntabilitas publik
▪ Memajukan kemitraan antara masyarakat dan dunia usaha
5.3. Tata Kelola Yayasan KEHATI
Yayasan KEHATI didukung oleh sejumlah tokoh Indonesia yang peduli pada isu-isu pelestarian sumberdaya alam di Indonesia. Komposisi dan susunan KEHATI datang dari beragam sektor yang memperkuat organisasi dalam menjalankan visi dan misi yang diembannya.
Kepengurusan Yayasan KEHATI adalah sebagai berikut:
Dewan Pembina
• Xxxxx Xxxxx (Ketua)
• Xxxx Xxxxx
• A.R. Xxxxx
• Xxxxxx Xxxxxx
• Xxxxxx J. Xxxxxx
• Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
• Xxxx Xxxxxxxx
• Xxxxxx Xxxxxx-Xxxxx
• Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
• Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Pengawas
• Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxxx X. Wahono
• Mas Xxxxxx Xxxxxx
Dewan Pengxxxx
• Xxxx Xxxxxx (Ketua)
• Xxxxxxx Xxxxxxx (Wakil Ketua/Sekretaris)
• Xxxxxxx Xxxxxx (Xxxxxxxxx)
• Xxxx Xxxxxxx (Wakil Bendahara)
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxx Xxxxxx
• Xxxxxxxx D. Xxxxxxxxxxxx
• Vira X. Xxxxxxx
• Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Pelaksana:
• Direktur Eksekutif: M.S. Sembiring
• Direktur Program Pelestarian & Pemanfaatan Berkelanjutan: Xxxxx Xxxxxx
• Direktur Komunikasi dan Penggalangan Sumber Daya : Xxxxxxxxxx Xxxxx
• Direktur Keuangan & Administrasi: Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx
Yayasan KEHATI juga dibantu oleh tiga komite yang membantu dalam pengawasan dan mengarahkan program-program yang dilaksanakan oleh Yayasan. Komite-komite tersebut adalah:
Komite Hibah (Grant-Making Committee)
• Xxxx Xxxxxx (Ketua)
• Xxxxxxx X. Xxxxxxxx
• Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
• Xxxxx Xxxxxxxxx
• Xxxx Xxxxxxx
Komite Indeks SRI – XXXXXX
• Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
• Okkie A.T. Monterie
• A.A. Xxxxxxxxxxxx
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxxx T. Xxxxxxxx
• Dedy S. Xxxxxxxx
Komite Investasi (Investment Committee)
• Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
• Okkie A.T. Monterie
• Xxxxxxx T. Xxxxxxxx
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Komite Penggalangan Sumber Daya (Resource Mobilization Committee)
• X.X. Xxxxxxxxxxxx (Ketua)
• Xxxxxxx T. Xxxxxxxx
• Dedy S. Xxxxxxxx
• Xxxxx Xxxxxxxx
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Reksa Dana Kehati Xxxxxxx adalah untuk menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan pembiayaan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan KEHATI melalui penerbitan Unit Penyertaan Kehati Lestari kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada Efek bersifat utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Xxxxxan KEHATI sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
6.2. Pembatasan Investasi
KEHATI LESTARIakan dikelola sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan KEHATI LESTARI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat.
Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Kehati Lestari pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
6.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB.
▪ minimum 0%(nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI.
▪ dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.4. Batasan Investasi
Batasan Investasi yang disusun dan dikaji oleh Yayasan KEHATI setiap tahunnya mewajibkan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari portofolio Reksa Dana Kehati Lestari terdiri dari:
▪ Surat Utang Negara; atau
▪ Obligasi Korporasi dengan peringkat layak investasi (investment grade) atau saham yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Termasuk dalam Indeks SRI-KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia; atau
b. Produk ramah lingkungan (eco-friendly product); atau
c. Teknologi yang tidak merusak lingkungan (green tecnology); atau
d. Perusahaan yang telah menetapkan “Sistem Pengelolaan Lingkungan” (Environmental Management System) dan memperoleh sertifikasi/peringkat:
(i) ISO 14000;
(ii) Ekolabel dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) atau FSC (Forest Stewardship Council);
(iii) Peringkat “Hijau” atau “Emas” dari Program PROPER (KLH); atau
e. Perusahaan yang memproduksi/mengelola energi altenatif/terbarukan; atau
f. Pengelolaan sumberdaya alam dengan azas pembangunan berkelanjutan (sustainable development); atau
g. Investasi untuk konservasi sumberdaya alam, pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
6.5. Alokasi Aset
a. Efek Bersifat Utang : minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen)
pada Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan atau Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi dengan peringkat minimum BBB,
Peringkat Kredit : Layak Investasi (Investment Grade)
Denominasi : Rupiah
b. Efek Bersifat Ekuitas : minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen)
pada Efek bersifat ekuitas, dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Xxxxxxx
Denominasi : Rupiah
c. Instrumen Pasar Uang : minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas
dan atau setara kas dan atau instrument pasar uang yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Lestari
Peringkat Kredit : Layak Investasi (Investment Grade) untuk instrumen pasar uang
Denominasi : Rupiah
6.6. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro- ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Reksa Dana Kehati Lestari. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.7. Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan Reksa Dana Kehati Xxxxxxx adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.8. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok ukur kinerja Reksa Dana Kehati Lestari adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dipotong pajak.
6.9. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh KEHATI LESTARI dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio KEHATI LESTARI sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang KEHATI LESTARI Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam KEHATI LESTARI tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh KEHATI LESTARI maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA KEHATI LESTARI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana Kehati Lestari yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
i. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
ii. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
iii. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
iv. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 23/POJK.04/2016;
v. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
vi. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
vii. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
i. harga perdagangan sebelumnya;
ii. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
iii. kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
i. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
ii. Kecenderungan harga Efek tersebut;
iii. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
iv. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
v. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
vi. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
vii. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
i. diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
ii. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. Memiliki prosedur operasi standar;
b. Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama..
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) Pph tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Reksa Dana Kehati Lestari sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak
material yang merugikan bagi Reksa Dana Kehati Lestari dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam Reksa Dana Kehati Xxxxxxx dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh Kehati Xxxxxxx tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih Kehati Xxxxxxx dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek bersifat utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Kehati Xxxxxxx wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa, Kehati Lestari yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Kehati Xxxxxxx.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Kehati Lestari pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi Kehati Lestari dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio Kehati Lestari. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Kehati Lestari tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Kehati Lestari yang telah ditetapkan di depan sebelum Kehati Lestari diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Kehati Lestari dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Kehati Lestari dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Reksa Dana Kehati Lestari.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Kehati Lestari dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Kehati Lestari, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan PPN. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate), kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap- bulan ditambah dengan PPN;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah KEHATI LESTARI dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah KEHATI LESTARI mendapat pernyataan Efektif dari OJK; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi KEHATI LESTARI, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK; dan
▪ Biaya asuransi Portfolio KEHATI LESTARI (jika ada);
▪ Biaya lain di mana KEHATI LESTARI adalah pihak yang memperoleh manfaat;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban KEHATI LESTARI.
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu;
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
▪ Biaya persiapan pembentukan KEHATI LESTARI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio KEHATI LESTARI yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan KEHATI LESTARI;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan KEHATI LESTARI paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran KEHATI LESTARI menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi KEHATI LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi KEHATI LESTARI, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian KEHATI LESTARI sebesar maksimum 1,5 % (satu koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemodal yang harus dibayar atau dilunasi pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan;
▪ Biaya Penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dimilikinya adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pembelian kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan;
▪ KEHATI LESTARI akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) pembubaran dan likuidasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KEHATI LESTARI kepada Xxxxxxx Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana:
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan KEHATI LESTARI secara periodik;
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2017
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2017 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/ Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi | Investment Manager Statement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | Investment Custodian Bank Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditors’ Report | |
Laporan Keuangan | Financial Statements | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 | Statements of Financial Position |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan | 3 | Statements of Changes in Net assets Attributable to Unit Holders |
Laporan Arus Kas | 4 | Statements of Cash Flows |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5-30 | Notes to the Financial Statements |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Desember 2017 dan 2016 December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2017 | Catatan/ Notes | 2016 | ||
ASET | ASSETS | |||
Aset lancar | Current assets | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Instrumen pasar uang | - | 2b,3,9 | 4.000.000.000 | Money market instruments |
Efek utang (harga perolehan Rp 899.026.851.047 pada tahun 2017 dan Rp 169.014.310.396 pada tahun 2016) | 911.904.357.500 | 2b,3,9 | 164.310.607.200 | Debt instruments (cost of Rp 899,026,851,047 in 2017 and Rp 169,014,310,396 in 2016) |
Jumlah portofolio efek | 911.904.357.500 | 168.310.607.200 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 5.286.676.903 | 2b,4,9 | 827.238.267 | Cash in bank |
Piutang bunga | 00.000.000.000 | 2b,2c,0 | 0.000.000.000 | Interest receivables |
Aset lain-lain | - | 2d,10a | 184.434 | Other assets |
JUMLAH ASET | 928.867.409.903 | 171.099.642.605 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Liabilitas lancar | Current liabilitas | |||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 84.426.340 | 2b,6,9 | 57.852.619 | Redemption of investment unit payable |
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 2.896.278.035 | 7 | 3.450.000 | Advance for investment units subscription |
Biaya yang masih harus dibayar | 957.011.332 | 2b,8,9,16 | 389.674.939 | Accrued expenses |
JUMLAH LIABILITAS | 3.937.715.707 | 450.977.558 | TOTAL LIABILITIES | |
ASET BERSIH | ||||
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG |
|
| NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO | |
UNIT PENYERTAAN | 924.929.694.196 | 170.648.665.047 | UNIT HOLDERS | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 434.289.996,4079 | 11 | 92.305.843,9665 | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| NET ASSETS VALUE PER | |
UNIT PENYERTAAN | 2.129,75 | 1.848,73 | INVESTMENT UNIT |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
COMPREHENSIVE INCOME
For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2017 | Catatan/ Notes | 2016 | ||||
PENDAPATAN | INCOME | |||||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 2c,00 | 0.000.000.000 | Interest income | ||
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total income | |||
BEBAN | EXPENSES | |||||
Jasa pengelolaan | (3.676.280.704 | ) | 2c,13,16 | (1.562.511.618 | ) | Management fee |
Xxxx xxxxxxxan | (199.797.864 | ) | 2c,14 | (84.919.110 | ) | Custodian fee |
Lain-lain | (686.303.281 | ) | 2c,15 | (229.052.829 | ) | Others |
Jumlah beban | (4.562.381.849 | ) | (1.876.483.557 | ) | Total expenses | |
LABA OPERASI | 8.710.480.990 | 3.995.972.194 | OPERATING PROFIT | |||
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | REALIZED AND UNREALIZED GAIN/ (LOSS) ON INVESTMENTS | |||||
Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi | 4.156.695.788 | 2b,2c | (00.000.000.000 | ) | Realized gain/(loss) on investments | |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 2b,2c | 0.000.000.000 | Unrealized gain on investments | ||
Jumlah keuntungan/(kerugian) investasi yang telah dan |
|
| Total realized and unrealized gain/(loss) | |||
belum direalisasi | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | on investments | ||
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI SEBELUM |
|
| INCREASE/(DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS FROM OPERATIONS BEFORE | |||
PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | INCOME TAX | ||
PAJAK PENGHASILAN | (296.306.950 | ) | 2d,10b | (35.395.075 | ) | INCOME TAX |
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI SETELAH PAJAK |
|
| INCREASE/(DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS FROM OPERATIONS AFTER | |||
PENGHASILAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | INCOME TAX | ||
PENDAPAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |||
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN |
|
| INCREASE/(DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS | |||
DARI OPERASI | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | FROM OPERATIONS |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE
TO UNIT HOLDERS
For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2017 | 2016 | ||
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG | INCREASE/(DECREASE) | ||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS FROM OPERATIONS | ||
Laba operasi Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi | 8.710.480.990 4.156.695.788 | 3.995.972.194 (00.000.000.000) | Operating profit Realized gain/(loss) on investments |
Keuntungan investasi | Unrealized gain | ||
yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | on investments |
Pajak penghasilan | (296.306.950) | (35.395.075) | Income tax |
Pendapatan komprehensif lain - - Other comprehensive income
Jumlah kenaikan/(penurunan)
aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit |
|
| Total increase/(decrease) in net assets attributable to |
penyertaan dari operasi | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | unit holders from operations |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | TRANSACTION WITH | ||
PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | ||
Penjualan unit penyertaan | 859.466.900.032 | 166.595.813.634 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (135.337.950.360) | (192.602.346.986) | Redemption of investment units |
Pendapatan yang didistribusikan - - Distributed income | |||
Jumlah transaksi dengan |
|
| Total transaction with |
pemegang unit penyertaan | 724.128.949.672 | (00.000.000.000) | unit holders |
JUMLAH KENAIKAN/ (PENURUNAN)
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG
TOTAL INCREASE/ (DECREASE) IN NET
ASSETS ATTRIBUTABLE
UNIT PENYERTAAN 754.281.029.149 (00.000.000.000) TO UNIT HOLDERS
ASET BERSIH YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS AT
THE BEGINNING
PADA AWAL TAHUN 170.648.665.047 199.968.118.080 OF THE YEAR
ASET BERSIH YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN
NET ASSET ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS
AT THE END OF
PADA AKHIR TAHUN 924.929.694.196 170.648.665.047 THE YEAR
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2017 2016
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Pembelian efek utang | (1.026.751.694.863) | (247.093.934.000) | Purchases of debt instruments |
Proceeds from sale | |||
Penjualan efek utang | 300.895.850.000 | 265.890.730.000 | of debt instruments |
Receipts of interest on | |||
Penerimaan bunga deposito berjangka | 138.770.434 | 149.635.911 | time deposits |
Receipts of interest on | |||
Penerimaan bunga efek utang | 3.414.495.287 | 6.829.336.595 | debt instruments |
Receipts of interest on | |||
Penerimaan bunga jasa giro | 4.834.322 | 10.016.954 | current accounts |
Pembayaran jasa pengelolaan | (3.139.492.578) | (1.620.390.111) | Payments of management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (170.624.597) | (88.064.680) | Payments of custodian fee |
Pembayaran biaya lain-lain | (684.928.281) | (244.177.830) | Payments of other expenses |
Payments of current tax | |||
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (296.122.516) | (35.087.685) | (capital gain) |
Kas bersih yang (digunakan untuk)/ |
|
| Net cash (used in)/provided by |
dihasilkan dari aktivitas operasi | (726.588.912.792) | 00.000.000.000 | operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Proceeds from subscription for
Penjualan unit penyertaan | 862.359.728.067 | 166.599.263.634 | investment units |
Pembelian kembali unit | Payments on redemption of | ||
Penyertaan | (135.311.376.639) | (192.544.494.366) | investment units |
Pembagian pendapatan yang
didistribusikan - - Distributed income
Kas bersih yang dihasilkan dari/ Net cash provided by/(used in)
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 727.048.351.428 (00.000.000.000) financing activities
Kenaikan/(penurunan) kas dan setara kas | 459.438.636 | (2.147.165.578) | Increase/(decrease) on cash and cash equivalent | |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 4.827.238.267 | 6.974.403.845 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year | |
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent | |
pada akhir tahun | 5.286.676.903 | 4.827.238.267 | at the end of the year | |
Kas dan setara kas terdiri atas : | Cash and cash equivalent is consist of: | |||
Kas di bank | 5.286.676.903 | 827.238.267 | Cash in banks | |
Deposito berjangka | - | 4.000.000.000 | Time deposits | |
Jumlah kas dan setara kas | 5.286.676.903 | 4.827.238.267 | Total cash and cash equivalent |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Kehati Lestari (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016. | Reksa Dana Kehati Lestari (“the Mutual Fund”) is an open ended Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 23/POJK.04/2016 of the Fund in the form of Collective Investment Contract is effective from June 19, 2016. | ||
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. | Since December 31, 2012, the functions, duties, and powers of regulation and supervision of financial services activity in the Capital Markets sector, Insurance, Pension Funds, Financial Institutions and Other Financial Institutions switched from Minister of Finance and the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency to Financial Services Authority. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 25 tanggal 16 Maret 2007 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diubah melalui Addendum No. 47 tanggal 24 Agustus 2007 dan Addendum I No. 43 tanggal 19 Desember 2008 di depan notaris yang sama. Pada tanggal 24 Agustus 2009 telah dibuat Addendum II No 211 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan dirubah kembali dengan Addendum III No. 4 tanggal 1 Oktober 2009 di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, branch Jakarta, as Custodian Bank, was stated in Deed No. 25 dated March 16, 2007 in front of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended through Addendum No. 47 dated August 24, 2007 and Addendum I No. 43 dated December 19, 2008 in front of the same notary. On August 24, 2009 has made Addendum II No. 211 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta, and amended with Addendum III No. 4 dated October 1, 2009 in front of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. | ||
Kontrak Investasi Kolektf Reksa Dana kembali dirubah dengan addendum IV No. 18 tanggal 6 Mei 2014 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan terakhir dirubah dengan Addendum V No. 42 tanggal 7 Desember 2015 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan- perubahan tersebut adalah mengenai penyesuaian Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana terhadap Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku dan perubahan kebijakan investasi serta imbalan jasa. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract amended with Addendum IV No. 18 dated May 6, 2014 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta, and the latest with Addendum V No. 42 dated December 7, 2015 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. Those changes are the Collective Investment Contract adaptation Mutual Funds Regulatory Capital Market Regulators and investment policy changes as well as fee for services. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Tujuan investasi Reksa Dana adalah menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati melalui penerbitan unit penyertaan Reksa Dana kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada efek bersifat utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Xxxxxan Kehati sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing pemegang unit penyertaan. | The Mutual fund investment objectives is to raise financial support from the community to help the sustainability of biodiversity programmes organized by Yayasan Kehati, through the issuance of investment units of Mutual Funds to the public, where the public can gain from investments in Securities are debt and stock, as well as providing financial support to Yayasan Kehati in accordance with membership programs are selected by each of investment unit holder. | ||
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Reksa Dana dengan target komposisi investasi sebagai berikut : − Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek hutang (Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi dengan peringkat BBB), − Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada efek ekuitas (saham yang telah atau di jual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia) dan/atau kas dan setara kas dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun (Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, deposito, sertifikat deposito, transaksi Repo, dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). | In relation to Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invest the Mutual Fund with the following investment composition target : − A minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) on debt instruments (Government bonds and/or bonds rated as investment grade bonds with minimum rating of BBB), − A minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on equity instruments (equity shares sold through public offering and/or are registered in the Indonesia Stock Exchange), and/or on money market instruments and other debt instruments that has a maturity of less than one year (Government Bonds, Certificate of Bank Indonesia, Government Securities, time deposit certificate of deposit, Repo transaction and other debt instruments that has a maturity of less than one year and issued in accordance with Indonesian regulations). | ||
Reksa Dana telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1668/BL/2007 pada tanggal 16 April 2007. | The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market Supervisory Agency and the Financial Institution based on his Decision Letter No. S-1668/BL/2007 dated April 16, 2007. | ||
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2017 dan 2016 adalah tanggal 29 Desember 2017 dan 30 Desember 2016. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016. | Transactions of unit holders and net asset value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2017 and 2016 were December 29, 2017 and December 30, 2016. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2017 and 2016 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2017 and 2016. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 19 Februari 2018. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | These financial statements were authorized for issue by the Investment Manager and Custodian Bank on February 19, 2018. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund and the prevailing laws regulations. |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | ACCOUNTING POLICIES | ||
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund. | ||||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. | The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual kecuali arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual concept except for cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating, investing and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with maturity date of three months or less. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates. | ||||
b. | Instrumen Keuangan | b. | Financial Instruments | ||
Klasifikasi | Classification | ||||
Reksa Dana mengklasifikasikan investasinya pada efek utang dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | The Mutual Fund has classified the investments in debt instruments into the financial assets at fair value through profit or loss category. | ||||
Aset keuangan yang diklasifikasi sebagai pinjaman dan piutang termasuk didalamnya deposito berjangka, kas di bank, dan piutang bunga. | Financial assets that are classified as loans and receivables include time deposits, cash in banks, and interest receivable. | ||||
Liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk didalamnya biaya yang masih harus dibayar dan utang pembelian kembali unit penyertaan. | Financial liabilities that are not stated at fair value through profit or loss include accrued expenses and redemption of investment unit payable. | ||||
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut : | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2015) regarding "Accounting for Sukuk" as follows : | ||||
- Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | At cost securities are stated at cost including transaction costs, if any, adjusted by unamortised premium and/or discount.Premium and discount are amortised over the period until maturity. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
b. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | b. | Financial Instruments (continued) | ||
Klasifikasi (lanjutan) | Classification (continued) | ||||
- Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | - At fair value securities are stated at fair values. Unrealised gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar. | The Fund classifies its investment portfolio in Sukuk as at fair value securities. | ||||
Pengakuan | Recognition | ||||
Reksa Dana mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut. | The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments. | ||||
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui. | A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognized. | ||||
Pengukuran | Measurement | ||||
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya. | A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value. | ||||
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut. | In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities. | ||||
Penurunan Nilai | Impairment | ||||
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai. | Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements of financial position date to determine whether there is objective evidence of impairment. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
b. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | b. | Financial Instruments (continued) | ||
Penghentian Pengakuan | Derecognition | ||||
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan sesuai dengan PSAK 55. | The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition in accordance with SFAS 55. | ||||
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan/ (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan. | The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains/(losses) on derecognition. | ||||
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan atau kadaluarsa. | A financial liability is derecognized when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled or expired. | ||||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | ||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market. | ||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | ||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut : | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows : |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
b. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | b. | Financial Instruments (continued) | ||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value(continued) | ||||
1. | Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1); | 1. | Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||
2. | Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2); | 2. | Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); | ||
3. | Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3). | 3. | Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3). | ||
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. | ||||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | Offsetting of Financial Instruments | ||||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. | Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. | ||||
c. | Pendapatan dan Beban | c. | Income and Expenses | ||
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. | Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
c. | Pendapatan dan Beban (lanjutan) | c. | Income and Expenses (continued) | ||
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date). | Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date. | ||||
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. | Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method. | ||||
d. | Pajak penghasilan | d. | Income tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively. | ||||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Non final income tax, current year income tax is calculated based on any increase in net assets attributable to the holders of investment unit from operations in the respective year and is calculated based on applicable tax rates. |
REKSA DANA KEHATI LESTARI REKSA DANA KEHATI LESTARI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016
(Continued) For the years ended December 31, 2017 and 2016
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Pajak penghasilan (lanjutan) | d. | Income tax (continued) | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses can be utilized. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||
e. | Transaksi dengan pihak berelasi | e. | Transaction with related party | ||
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015). “Pengungkapan Pihak- pihak berelasi”. | The fund enters into transaction with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosure”. |
3. | XXXXXXXXXX XXXX | 0. | INVESTMENT PORTFOLIOS |
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut : | Balance of investments portfolios as of December 31, 2017 and 2016 are as follows : |
2017 | ||||||
Jenis efek | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Nilai nominal/ Jumlah saham/ Nominal amount/Total shares | Nilai wajar/ Fair value | Jatuh tempo/ Maturity date | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | Type of investment |
Efek utang | Debt instruments | |||||
Obligasi pemerintah : | Government bonds : | |||||
FR0072 | 8,25 | 321.101.000.000 | 359.408.349.300 | 15 Mei 36 | 39,41 | FR0072 |
Jumlah efek utang |
|
|
| Total debt instrument | ||
(dipindahkan) | 321.101.000.000 | 359.408.349.300 | 39,41 | (brought forward) |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening KEHATI LESTARI.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan KEHATI LESTARI harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI.
13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Lestari yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari KEHATI LESTARI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. Nama Penerima : Reksadana Kehati Xxxxxxx
Bank : Standard Chartered Cabang Jakarta
Rekening Nomor 30680629030
2. Nama Penerima : Reksadana Kehati Lestari Bank : Permata Bank Jakarta
Rekening Nomor : 000-000-000
3. Nama Penerima : Reksadana Kehati Lestari Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening Nomor : 064-01-64820-003
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
13.9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan
13.10 Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dapat juga diperoleh dengan cara mengunduh formulir Pembelian Berkala yang tersedia melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening KEHATI LESTARI, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi akan menerbitkan suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam KIK
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani
14.2. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Kehati Lestari, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Kehati Lestari yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Kehati Lestari di Bursa Efek dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.3. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Lestari pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.4. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
14.5. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau jumlah lainnya yang lebih dari itu yang memiliki kesetaraan nilai tidak kurang dari Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku pada Hari Bursa setelah berakhirnya jangka waktu diatas,dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
14.6. Pembayaran Penjualan Kembali (pelunasan)
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.Pembayaran ini akan dilakukan segera mungkin, tidak lebih dari 7(tujuh) Hari Bursa sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan KEHATI LESTARI ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
15.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari KEHATI LESTARI ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke KEHATI LESTARI diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening KEHATI LESTARI akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI
sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
.
15.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Biaya pengalihan Investasi
Kehati Xxxxxxx akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai tranksaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Pernyataan melakukan pengalihan Unit Penyertaan;
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI kepada pihak lain karena hibah.
15.1. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
16.1. KEHATI LESTARI berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, KEHATI LESTARI yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal Kehati Xxxxxxx diperintahkan untuk dibubarkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Kehati Xxxxxxx.
16.2. Dalam hal KEHATI LESTARI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi KEHATI LESTARI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan KEHATI LESTARI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran KEHATI LESTARI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak KEHATI LESTARI dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran KEHATI LESTARI dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran KEHATI LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika KEHATI LESTARI telah memiliki dana kelolaan.
16.3. Dalam hal KEHATI LESTARI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi KEHATI LESTARI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI;
b. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran KEHATI LESTARI oleh XXX; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran KEHATI LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran KEHATI LESTARI dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KEHATI LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran KEHATI LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK
.16.4. Dalam hal KEHATI LESTARI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir KEHATI LESTARI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi KEHATI LESTARI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 huruf c Prospektus ini pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran KEHATI LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KEHATI LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran KEHATI LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK
.16.5. Dalam hal KEHATI LESTARI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran KEHATI LESTARI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi KEHATI LESTARI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi KEHATI LESTARI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran KEHATI LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KEHATI LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran KEHATI LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
.16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi KEHATI LESTARI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi KEHATI LESTARI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro dimaksud; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi KEHATI LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh KEHATI LESTARI maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada KEHATI LESTARI sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
16.11. Dalam hal KEHATI LESTARI dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif KEHATI LESTARI sebagai akibat pembubaran KEHATI LESTARI.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA KEHATI LESTARI
Bagan Operasional Reksa Dana Kehati Lestari:
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap
?
T
Y
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAi
INVESTOR
PROSES TRANSAKSI
VERIFIKASI
(Dokumen Asli diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional KEHATI LESTARI: Pembukaan Rekening Melalui SINAR
Formulir pembukaan Rekening dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,kemudian dikirimkan
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian melengkapi Formulir Pembukaan Rekening dan Profil Xxxxxx Xxxxxxx)
Tidak
Ya
AKTIVASI
(Aktivasi Username dan password investor, sehingga dapat login ke Web SINAR)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
MULAI
INVESTOR
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional KEHATI LESTARI: Pemesanan Pembelian Melalui SINAR
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan upload dokumen bukti pembayaran)
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
Tidak
Ya
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XVIII
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN KEHATI LESTARI
Bagan Operasional Reksa Dana Kehati Lestari:
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang
diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Penjualan Kembali Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan copy formulir penjualan kembali dan dokumen bukti jati diri ke Bank Kustodian)
PEMBAYARAN
(Pembayaran dari penjualan kembali unit penyertaan dilengkapi dengan formulir asli)
Bagan Operasional KEHATI LESTARI: Penjualan Kembali Melalui SINAR
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi .
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial yang diderita dan yang terjadi bukan karena disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure). Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial dan terbukti telah diderita oleh Pemegang Unit Penyertaan;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai KEHATI LESTARI dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai KEHATI LESTARI dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
19.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 19.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX (Penyelesaian Sengketa).
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada Hari Kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif KEHATI LESTARI (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI berdasarkan Keputusan BAPMI No. KEP-02/BAPMI/11.2009 tanggal 30 November 2009 dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan dan Acara BAPMI dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
20.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Reksa Dana. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
SINAR
web : xxxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxx@xxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
Wisma Standard Chartered lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33-A, Jakarta 10220 Telepon : (000) 00 000 000
Faksimili: (021) 571-9671, 571-9672
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI)
Jl. Bangka VIII no. 0 X Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000
Indonesia
Tel: (00-00) 000 0000; 000 0000
Fax: (00-00) 000 0000
e-mail: xxxxxx@xxxxxx.xx.xx website: xxx.xxxxxx.xx.xx