PERJANJIAN KERJA SAMA BANK INDONESIA INSTITUTE DENGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA BANK INDONESIA INSTITUTE DENGAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Nomor : 23/45/BINS/P/B Nomor: 1142/UN39.5.FE/HK.07/2021
TENTANG BANTUAN PENELITIAN
Pada hari ini, Rabu Tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, Tahun dua ribu dua puluh satu di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
XX. XXXXXXX M. XXXXX : Selaku Kepala Bank Indonesia Institute (BINS), Bank
Indonesia (BI) bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama Dewan Gubemur Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor 20/21/KEP.GBI/INTERN/2018 tanggal 5 Maret 2018, Peraturan Dewan Gubemur Bank Indonesia Nomor 18/21/PDG/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Satuan Kerja di Bank Indonesia. Peraturan Anggota Dewan Gubemur Bank Indonesia Nomor 19/22/PADG INTERN/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Organisasi Institut Bank Indonesia, serta Peraturan Anggota Dewan Gubemur Intern Nomor 19/47/PADG INTERN/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Kegiatan dan Publikasi Riset Bank Indonesia, dan dengan demikian mewakili Bank Indonesia yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
XX. XXX XXXXXXX, SE., M.Pd: Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri
Jakarta dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, oleh karenanya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Univeristas Negeri Jakarta Nomor 796/UN23/KP.02.02/2017 Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta tanggal 12 Juli 2017, berkedudukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK. ..'fa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut sebagai PARA PIHAK. Selanjutnya PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial;
(2) Bahwa PIHAK KEDUA adalah institusi pendidikan tinggi yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan xxx xxxxxx perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
(3) Bahwa dalam Peijanjian Keija Sama ini masing-masing PIHAK sepakat untuk saling membantu dan mendukung penelitian yang berkaitan dengan respon kebijakan bank sentral dan Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabilitas ekonomi yang teijaga.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Nota Kesepahaman sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
(4) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1193/D/T/2015 tahun 2005 tentang Izin Pendirian Perguruan Tinggi Negeri Universitas Negeri Jakarta; dan
(5) Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta Nomor 20/9/NK/DpG/2018 dan Nomor 270/UN39/DN/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Keija Sama Dalam Rangka Pendidikan, Penelitian, Kepemimpinan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Bidang Kebanksentralan.
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Peijanjian ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan
keija sama di bidang penelitian dan pengembangan akademis di bidang ekonomi dan kebanksentralan.
(2) Tujuan keija sama ini adalah mendukung penelitian di bidang ekonomi dan kebanksentralan untuk digunakan sebagai masukan bagi PIHAK PERTAMA untuk
menuniang..
menunjang pelaksanaan kebijakan ekonomi, moneter, sistem pembayaran, dan/atau stabilitas sistem keuangan, khususnya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peijanjian ini meliputi kerja sama pemberian bantuan penelitian (Banlit) dari PIHAK PERTAMA kepada mahasiswa tingkat akhir PIHAK KEDUA yang sedang menyusun skripsi/tesis/disertasi dalam rangka penyelesaian studi.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Peijanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Peijanjian ini.
(2) Peijanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Peijanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dengan ketentuan PIHAK yang bermakud mengakhiri Peijanjian wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum mengakhiri Peijanjian ini.
(4) Berakhimya Peijanjian karena berakhimya jangka waktu atau Peijanjian diakhiri sebelum berakhimya jangka waktu, tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan dan pengakhiran Peijanjian.
(5) Apabila masa berlaku Nota Kesepahaman berakhir lebih dulu daripada masa berlaku Peijanjian ini sebagaiman disebutkan pada Pasal 3 ayat (1) dan tidak dilakukan perpanjangan oleh PARA PIHAK, maka secara otomatis masa berlaku Peijanjian ini berakhir sesuai dengan masa berlaku Nota Kesepahaman.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA berhak menetapkan penerima Banlit yang diusulkan PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berhak menghentikan kelanjutan pemberian Banlit apabila penerima Banlit dari PIHAK KEDUA tidak mampu menyelesaikan penelitian sesuai dengan jangka waktu penelitian yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA berhak mempublikasikan dan/atau menggunakan hasil penelitian atas persetujuan penerima Banlit dari PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK PERTAMA;
d. PIHAK PERTAMA berhak meminta pexxxxxx Xxxxxx untuk memberikan presentasi dalam seminar hasil penelitian bagi PIHAK PERTAMA dan/atau stakeholders PIHAK PERTAMA;
e. PIHAK TIL
e. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang diperlukan dari PIHAK KEDUA terkait dengan proposal maupun laporan hasil penelitian yang telah disetujui; dan
f. PIHAK PERTAMA wajib memberikan Banlit kepada mahasiswa PIHAK KEDUA yang memenuhi persyaratan; dan
g. PIHAK PERTAMA wajib menjaga kepentingan dan nama baik PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan rekomendasi mahasiswa calon penerima Banlit kepada PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan kepada penerima Banlit hal-hal sebagai berikut:
1. Penerima Banlit wajib mencantumkan nama Bank Indonesia Institute sebagai pemberi bantuan penelitian/ tugas akhir di bagian kalimat pengantar tugas akhir atau acknowledgement apabila hasil penelitian penerima Banlit dipublikasikan pada jum al nasional atau intemasional lain yang terakreditasi;
2. Penerima Banlit wajib mencantumkan di tugas akhir bahwa tugas akhir dibiayai dari Program Banlit BI;
c. PIHAK KEDUA wajib menjaga kepentingan dan nama baik PIHAK PERTAMA.
PASAL 5 PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Persyaratan peserta program Banlit sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis PIHAK KEDUA program S I, S2, maupun S3 yang sedang menyusun skripsi/tesis/disertasi di bidang ekonomi dan kebanksentralan;
c. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua pulu lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) untuk strata dimaksud; dan
d. Direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA.
(2) Calon peserta program, yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyerahkan proposal penelitian yang terkait dengan kebutuhan yang mendukung penelitiannya di bidang ekonomi dan kebanksentralan dengan kriteria yang sudah ditentukan PIHAK PERTAMA.
(3) Kualitas hasil penelitian yang harus dipenuhi oleh peserta program, meliputi sebagai berikut:
a. Mampu memberikan gambaran yang jelas dalam memahami perkembangan di bidang ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran, sesuai dengan aplikasi teori terkini.
b. Dapat menjelaskan dengan tepat kesenjangan teori ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran dengan aplikasinya.
c. Mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak perubahan
perekonomian nasional dan intemasional terhadap kebijakan ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
d. Bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas PIHAK PERTAMA khususnya dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dalam bentuk masukan
mengenai...^
mengenai kemungkinan penerapan paradigma baru dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
e. Mampu memberikan masukan terhadap penyempumaan kebijakan ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
f. Mampu menghasilkan teori atau cara pandang baru mengenai permasalahan di bidang ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disesuaikan dengan tingkatan program penerima Banlit, yaitu bagi :
a. Program S3, harus memenuhi semua kriteria dengan penekanan pada butir d, e, dan f.
b. Program S2, harus memenuhi salah satu kriteria antara butir b hingga f
c. Program SI setidak-tidaknya harus memenuhi salah satu kriteria
(5) Jangka waktu penyelesaian program adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa program S I, jangka waktu penyelesaian skripsi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak persetujuan topik oleh PIHAK PERTAMA.
b. Mahasiswa program S2 dan S3, jangka waktu penyelesaian tesis dan disertasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak persetujuan topik oleh PIHAK PERTAMA.
(6) Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap seleksi administratif dan seleksi proposal.
PASAL 6
BESARNYA INSENTIF BANTUAN DANA PENELITIAN
(1) Besarnya Banlit yang diberikan untuk setiap penelitian ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk mahasiswa SI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
b. untuk mahasiswa S2 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan
c. untuk mahasiswa S3 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Besarnya Banlit yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas termasuk pajak penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
PASAL 7 PROSEDUR PEMBERIAN DANA
(1) PIHAK PERTAMA meminta kepada PIHAK KEDUA untuk menyerahkan daftar nama calon peserta Xxxxxx beserta topik dan proposal penelitiannya kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA pada Pasal 5 ayat (1).
(2) PIHAK PERTAMA akan melakukan penilaian terhadap calon peserta Banlit berikut proposal penelitiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
(3) PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada PIHAK KEDUA peserta Banlit yang disetujui PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA akan memantau dan menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA atas penelitian yang dilakukan oleh peserta program.
(5) Pemberian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada mahasiswa yang telah disetujui untuk memperoleh Banlit dari PIHAK PERTAMA dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. 40%...To
a. 40% (empat puluh persen) pada saat proposal penelitian disetujui oleh Dosen Pembimbing dan PIHAK PERTAMA.
b. 60% (enam puluh persen) pada saat skripsi/tesis/disertasi dinyatakan selesai oleh Dosen Pembimbing dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 6.
(6) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan dilengkapi surat keterangan dari PIHAK KEDUA untuk masing- masing tahap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
PASAL 8 HAKCIPTA
Hak cipta hasil penelitian menjadi milik masing-masing mahasiswa yang bersangkutan atau PIHAK KEDUA.
PASAL 9
PENANGGUNG JAWAB DAN PEJABAT PENGHUBUNG [LIAISON OFFICER)
(1) Dalam rangka pelaksanaan Peijanjian ini, PARA PIHAK menunjuk Pejabat penanggung jawab yaitu:
a. Kepala Institute Bank Indonesia
Gedung D, Lantai 10, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat; dan
b. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta
Jl. Rawamangun Muka Kampus Universitas Negeri Jakarta Gedung R Jakarta Timur
(2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat penghubung/ Liaison Officer yang akan diberitahukan oleh masing-masing PIHAK secara tertulis.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA [FORCE MAJEURE)
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan Peijanjian dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Yang termasuk keadaan force majeure antara lain yaitu:
a. Bencana alam;
b. Tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan/atau
c. Keadaan keamanan yang tidak mengizinkan, yang berpengaruh pada pelaksanaan Peijanjian ini.
(3) Apabila karena force majeure mengakibatkan salah satu PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai Peijanjian ini, maka PIHAK bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya secara tertulis mengenai keadaan- keadaan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
PASAL 11.3^
PASAL 11 PENYELESA1AN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Peijanjian, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 12 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan, penggunaan, dan keamanan data dan/atau informasi yang diperoleh berdasarkan Peijanjian Keija Sama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data dan/atau informasi hasil keija sama berdasarkan Peijanjian Keija Sama ini dapat diberikan kepada pihak lain yang berkepentingan sepanjang mendapat persetujuan PARA PIHAK.
PARA PIHAK harus menyebutkan sumber data dalam penggunaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA.
PASAL 13
ADDENDUM
Setiap perubahan atau hal-hal yang belum diatur dalam Peijanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar kesepakatan yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau peijanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peijanjian ini.
Demikian Peijanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Peijanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing- masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.