NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA
NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA
ANTARA
SEKRETARIAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN
PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 120.1 / 1154 / 2015 NOMOR : MoU-31/PW11/2/2015
TENTANG
PENGUATAN TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pada hari ini Jum’at tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun dua ribu lima belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXXXX XXXXXXX : Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa
Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut BPBD yang berkedudukan di Jalan Xxxx Xxxxxx No. 1 F Semarang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. XXXXXXX XXXXXXX B
: Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Raya Semarang Kendal Km.12 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU memiliki tanggung jawab atas pengkoordinasian penanggulangan bencana lingkup Provinsi Jawa Tengah yang harus dikelola secara profesional serta handal, sehingga perlu melakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Bahwa PIHAK KEDUA memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pengawasan serta tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat membantu menerapkan tata kelola pemerintaha yang baik di lingkungan PIHAK KESATU.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat membuat Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik di Lingkungan PIHAK KESATU dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA
(1) Nota Kesepahaman Kerjasama ini dimaksudkan untuk dijadikan landasan bagi PARA PIHAK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan PIHAK KESATU, guna mewujudkan hubungan yang saling menghormati, dengan mendasarkan pada itikad baik serta berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Nota Kesepahaman Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam rangka peningkatan perbaikan kinerja dan pelayanan publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk akuntabilitas pengelolaan dana APBN (Dana Siap Pakai, Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Dana Penguatan Kelembagaan) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
(1) Ruang lingkup Nota Kesepahaman Kerjasama ini :
a. Pendampingan dalam penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik;
b. Pendampingan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
c. Pendampingan dalam penerapan manajemen pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel;
d. Koordinasi dalam pemutahiran dan rekonsilisasi tindak lanjut hasil pengawasan
/pemeriksaan di lingkungan PIHAK KESATU;
e. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa;
f. Pendampingan dalam reviu laporan keuangan;
g. Pendampingan dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Selain ruang lingkup Nota Kesepahaman Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup Nota Kesepahaman Kerjasama dapat diperluas sesuai kebutuhan yang disepakati lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
PASAL 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyediaan tenaga narasumber, fasilitator, dan/atau auditor untuk kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
PASAL 4 MEKANISME KERJASAMA
(1) Mekanisme pelaksanaan Nota Kesepahaman Kerjasama adalah sebagai berikut :
a. Permintaan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA;
b. Bantuan tenaga profesional sesuai dengan kompetensi dari PIHAK KEDUA atas permintaan PIHAK KESATU;
c. PARA PIHAK bersama-sama menetapkan mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur ke dalam suatu Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Naskah Kesepakatan Pelaksanaan Teknis (NKPT) yang dibuat oleh koordinator yang ditunjuk PARA PIHAK, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(2) Pelaksanaan Nota Kesepahaman Kerjasama ini secara teknis akan ditindaklanjuti oleh koordinator yang ditunjuk PARA PIHAK.
PASAL 5 PEMBIAYAAN KERJASAMA
Semua pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman Kerjasama menjadi beban PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
(1) Nota Kesepahaman Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Nota Kesepahaman Kerjasama ini berakhir atau diakhiri.
(3) Nota Kesepahaman Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini tanpa terikat dengan ketentuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
PASAL 7 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK sepakat pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas Nota Kesepahaman Kerjasama ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 8 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman Kerjasama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman Kerjasama ini.
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa pelanggaran oleh salah satu pihak terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dianggap sebagai pemberian hak opsi atau lisensi atau hak-hak kepemilikan intelektual lain kepada pihak yang lainnya.
(3) PARA PIHAK sepakat untk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi serta wajib memastikan bahwa semua pegawai dan atau pihak terafiliasi dari masing – masing pihak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak akan memberikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya walaupun Nota Kesepahaman Kerjasama ini sudah berakhir, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
PASAL 9 PERUBAHAN/AMANDEMEN
Setiap perubahan terhadap hal yang dipandang perlu dan belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan/amandemen Nota Kesepahaman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman.
PASAL 10 KORESPONDENSI
Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman kerjasama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut :
(1) PIHAK KESATU : Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jalan. Xxxx Xxxxxx No. 1 F, Semarang 50141 Telp 024 3519904, Faximile 024 3519186;
(2) PIHAK KEDUA : Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx.00 Xxxxxxxx 50186. Telp. 024- 8662203, Faximile 000-0000000-0.
PASAL 11 PENUTUP
(1) Nota Kesepahaman kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing–masing sama bunyinya, di atas kertas bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2) Nota Kesepahaman kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani PARA PIHAK;
(3) Apabila terdapat perubahan dalam Nota Kesepahaman ini, maka dapat dilakukan perubahan (addendum) atas kesepakatan PARA PIHAK.
Demikian para pihak telah menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama ini di Semarang pada hari, tanggal, bulan dan tahun, sebagaimana yang telah disebutkan di atas untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.