Kendal Recovery
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
TAHUN 2022
Tagline :
Kendal Recovery
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KENDAL
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ......................................................................................................... | i |
Daftar Isi .................................................................................................................. | ii |
BAB I. PENDAHULUAN | |
A. Latar Belakang …………………………………………………………………………………… | 1 |
B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja ........................................................ | 1 |
C. Maksud dan Tujuan …………………………………………………………………………… | 9 |
C. Permasalahan Utama ............................................................................. | 10 |
D. Xxxxxxan Hukum …………………………………………………………………………….. | 10 |
E. Sistematika ………………………………………………………………………………………. | 11 |
BAB II. PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis 12
B. Perjanjian Kinerja 17
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi 25
B. Analisa Capaian Kinerja 26
C. Realisasi Anggaran 43
BAB IV. PENUTUP
A. Simpulan 48
B. Rekomendasi atas Evaluasi Sakip dan strategi Peningkatan Kinerja di
Masa Datang 48
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini sebagai bentuk akuntablitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah. Tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah adalah :
a) Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.
b) Memberikan laporan keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
c) Sebagai bahan bagi penyempurnaan berbagai kebijakan yang akan diperlukan. Sebagai pelaporan kinerja maka Dinas Kelautan dan Perikanan setiap tahun menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022 merupakan pelaksanaan program kegiatan terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 yang diimpelentasikan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kelautan dan Perikanan 2021-2026. LKjIP disusun setelah berakhirnya tahun anggaranoleh perangkat daerah sebagai wujud pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan kinerja yang dicapai dari setiap isntansi/unit kerja dalam menjalankan tujuan, tugas dan fungsi, sehingga dapat dijadikan factor utama dalam evaluasi kebijakan, program kerja, struktr organisasi, dan penetapan alokasi anggaran setiap tahun. LKjIP disusun secara jujur,
obyektif, akurat, dan transparan.
Oleh karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan telah LKjIP Tahun 2022 berdasarkan pengukuran kinerja tingkat keberhasilan pelaksanaan program kegiatan yang berorientasi pada pencapaian visi dan misi Kabupaten Kendal serta peningkatan hasil dan manfaat disbanding dengan tahun sebelumnya.
B. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dasar hukum keberadaan Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 219) dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal.
a. Tugas
Xxxxx mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
b. Fungsi
1) Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;
2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
3) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
6) Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan.
7) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kelautan dan perikanan.
c. Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal terdiri dari :
1) Kepala Dinas;
2) Sekretariat, yang membawahkan :
(a) Subbagian Umum dan Kepegawaian
(b) Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan
3) Bidang Perikanan Tangkap, yang membawahkan :
(a) Sub Koordinator Xxxxxxxxxan;
(b) Sub Koordinator Produksi Perikanan Tangkap; dan
(c) Sub Koordinator Xxxxx dan Xxxx Xxxx.
4) Bidang Perikanan Budidaya, yang membawahkan :
(a) Sub Koordinator Produksi Perikanan Budidaya;
(b) Sub Koordinator Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
(c) Sub Koordinator Pemberdayaan Pembudidaya Ikan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas.
6) Kelompok Jabatan Fungsional
SEKRETARIAT
a. Tugas
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
b. Fungsi
1) perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
2) pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
3) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan kesekretariatan;
4) pengelolaan dan fasilitasi kegiatan kesekretariatan;
5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kesekretariatan.
c. Sekretariat mempunyai 2 subbagian :
1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, sistem informasi Dinas, dan administrasi keuangan.
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian, bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan analisis jabatan dan budaya kerja.
BIDANG PERIKANAN TANGKAP
a. Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perikanan tangkap.
b. Fungsi
1) perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap;
2) pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perikanan tangkap;
3) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan tangkap;
4) pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perikanan tangkap;
5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perikanan tangkap; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perikanan tangkap.
c. Bidang Perikanan Tangkap mempunyai 3 seksi :
1) Seksi Kenelayanan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kenelayanan.
2) Seksi Produksi Perikanan Tangkap, bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang produksi perikanan tangkap.
3) Seksi Usaha dan Xxxx Xxxx, bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang usaha dan bina mutu.
BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
a. Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perikanan budidaya.
b. Fungsi
1) perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya;
2) pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perikanan budidaya;
3) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan budidaya;
4) pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perikanan budidaya;
5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perikanan budidaya; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perikanan budidaya.
c. Bidang Perikanan Budidaya mempunyai 3 seksi :
1) Seksi Produksi Perikanan Budidaya, bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang produksi perikanan budidaya.
2) Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan ikan dan lingkungan.
3) Seksi Pemberdayaan Pembudidaya Ikan, bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan pembudidaya ikan.
UPTD TEMPAT PELELANGAN IKAN
Secara khusus dasar hukum keberadaan UPTD Tempat Pelelangan Ikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal.
a. Tugas
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelelangan ikan.
b. Fungsi
1) penyusunan rencana dan program kegiatan UPTD Tempat Pelelangan Ikan;
2) pelaksanaan kegiatan teknis operasional pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
3) pelaksanaan kegiatan pengelolaan retribusi pelelangan ikan;
4) pelaksanaan urusan administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan/aset dan rumah tangga UPTD Tempat Pelelangan Ikan;
5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD Tempat Pelelangan Ikan; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
UPTD
BIDANG PERIKANAN TANGKAP
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
DINAS
KEPALA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pengaturan tata kerja sesuai Peraturan Bupati dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal dalam pelaksanaan tugas-tugas internal organisasi dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut, serta gambaran hirarki yang ada dalam organisasi. Sesuai Peraturan Bupati Kendal Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal sebagai berikut :
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
Gambar 1. Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan
didukung oleh sumber daya sebagai berikut :
1. Sumber daya manusia
Pada awal tahun 2022 Dinas Kelautan dan Perikanan mempuyai sumber daya manusia sebanyak 63 pegawai, yang terdiri dari 24 orang PNS dan 39 orang PTT/Tenaga Penunjang Kegiatan. Dalam perkembangannya pada bulan Desember 2022 jumlah sumber daya manusia sebanyak 63 pegawai, terdiri dari 25 orang PNS dan 38 orang PTT/Tenaga Penunjang Kegiatan. Gambaran tentang potensi kepegawaian pada bulan Desember 2022 adalah sebagai berikut :
Tabel 1. Komposisi Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan Jabatan, Tingkat Pendidikan, dan Golongan.
NO | URAIAN | JUMLAH |
A. | Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) | |
a. Pejabat Struktural berdasarkan Jabatan : 1. Eselon II 2. Eselon III 3. Eselon IV b. Pejabat Fungsional c. Staf (termasuk CPNS) | 1 orang 3 orang 3 orang 7 orang 11 orang | |
Jumlah Pegawai (PNS, CPNS) berdasarkan Pendidikan : a. Xxxxx Xxxxxxx ( S – 2 ) x. Xxxxxxx c. D3 d. SMA e. SMP f. SD | 3 orang 15 orang 2 orang 4 orang 1 orang - orang | |
Jumlah Pegawai (PNS, CPNS) berdasarkan Golongan : a. IV b. III c. II d. I | 3 orang 18 orang 4 orang - orang | |
B. | Jumlah PTT/Tenaga Penunjang Kegiatan a. PTT/Tenaga Penunjang Kegiatan | 38 orang |
Sumber : Subbagian Umum dan Kepegawaian, 2022
2. Sarana dan Prasarana
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Kelautan dan Perikanan didukung dengan sarana dan prasarana sebagai berikut :
Tabel 2. Sarana dan Prasarana Dinas Kelautan dan Perikanan
NO | URAIAN | JUMLAH |
1 | Tanah | 3 lokasi, total seluas 21.740 m2 |
2 | Gedung dan bangunan | 23 unit |
3 | Alat-alat angkutan/transportasi | Kendaraan - roda 4 : 8 unit - roda 2 : 40 unit - roda 3 : 3 unit |
4 | Peralatan dan mesin (non transportasi) | 641Unit |
5 | Peralatan dan mesin (ektrakomptabel) | 526 Unit |
0 | Xxxxx, xxxxxxx, xxxxxxxx | 00 xxxx |
7 | Jaringan/aplikasi/website | 3 website |
Sumber : Subbagian Umum dan Kepegawaian, 2022
Sarana Informasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal berupa sarana informasi portal berupa website dengan alamat akses xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx dan email: xxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx, serta akun Instagram dinas_kelautan_dan_perikanan Sarana informasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan informasi pembangunan kelautan dan perikanan di Kabupaten Kendal.
Gambar 2. Tampilan Website dan media sosial Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, maka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab yang dituangkan dalam sistem akuntabilitas kinerja.
Akuntabilitas secara harfiah didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik. Dalam rumusan birokrasi maka akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Instansi Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja dengan membuat perencanaan strategik dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada setiap akhir tahun anggaran. Setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan dalam Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP tersebut disusun berdasarkan dokumen perencanaan dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan LAKIP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan visi, misi dan rencana kinerja Tahun 2022 dan umpan balik dalam perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja serta mendorong penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara baik dan benar (good governance).
D. PERMASALAHAN UTAMA
Adapun permasalahan utama yang dihadapi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi adalah
1. Semakin berkurangnya produksi perikanan budidaya
2. Kurangnya ketersediaan prasarana pelelangan hasil ikan
3. Harga pakan yang sangat fluktuatif dan cenderung meningkat setiap tahunnya
4. Tidak adanya pupuk bersubsidi (urea) untuk para pembudidaya ikan khusunya di tambak
5. Kurangnya kemampuan kelompok dalam penyediaan sarana budidaya maupun sarana penangkapan ikan
6. Semakin berkurangnya luas tambak karena alih fungsi lahan maupun bencana abrasi
7. Rawan terjadinya banjir yang melanda areal tambak
E. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Tahun 2022 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
7. Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun 2022;
8. Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026;
9. Peraturan Bupati Kendal Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal;
F. SISTEMATIKA
Sistematika Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Tahun 2022, adalah sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Menyajikan latar belakang, struktur organisasi dan tata kerja, aspek strategis organisasi dan permasalahannya, maksud dan tujuan, landasan hukum, dan sistematika.
Bab II : Perencanaan Kinerja
Menyajikan rencana strategis, rencana kerja, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Bab III : Akuntabilitas Kinerja
Menyajikan hasil pengukuran dan analisis kinerja yaitu uraian tentang capaian kinerja organisasi, analisis kinerja, realisasi anggaran, keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran strategis, permasalahan yang dihadapi dan rencana penyelesaiannya serta penyajian aspek akuntabilitas keuangan.
Bab IV : Penutup
Menyajikan kesimpulan dan rekomendasi.
Lampiran – lampiran
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 dalam pasal 272 ayat 2 bahwa Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Penyusunan Tujuan dan sasaran, serta strategi dan kebijakan mengacu pada Visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2021-2026. Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh organisasi perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal yang mencakup tujuan dan sasaran serta cara pencapaian tujuan dan sasaran tersebut akan diuraikan dalam bab ini. Kemudian sasaran yang ingin dicapai pada Tahun
2022 akan dijelaskan dalam Rencana Kinerja (Performance Plan) Tahun 2022.
Perencanaan kinerja yang dituangkan dalam Rencana Strategis merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat secara bersama-sama antara pimpinan dan seluruh komponen organisasi untuk diimplementasikan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta visi dan misi Kepala Daerah.
Visi
Visi Kepala daerah adalah :
“Xxxxxx Xxxxxx, Unggul, Xxxxxx dan Berkeadilan”
Kata-kata kunci dari visi ini adalah: (1) Handal, (2) Unggul, (3) Makmur, (4) Berkeadilan. Penjelasan unsur visi menggunakan konsep dari Bupati terpilih 2021-2026. Penjelasan unsur visi berguna untuk merumuskan indikasi keberhasilan pencapain visi daerah, dan menjadi pedoman stakeholder terkait, untuk merumuskannya ke dalam rencana kerja pembangunan sektoral dan kewilayahan.
Berikut penjelasan unsur visi dan indikasi pencapaiannya.
1. Handal
Handal yaitu suatu kondisi terwujudnya Kabupaten Kendal sebagai pusat industri dan pariwisata Jawa Tengah yang mandiri, berprestasi, berdaya saing, berketahanan lingkungan.
2. Unggul
Unggul adalah suatu kondisi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, religius, berbudaya, sehat jasmani dan rohani serta berdaya saing dalam menghadapi revolusi industri 4.0
3. Makmur
Makmur yaitu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan upaya mendorong pertumbuhan, fasilitasi, dan perlindungan bagi pelaku ekonomi, industri kreatif, UMKM berbasis potensi lokal.
4. Berkeadilan
Berkeadilan memiliki arti pemerataan pembangunan berbasis pengembangan wilayah yang ditopang tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, melayani dan partisipatif.
Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan visi. Rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi. Pernyataan misi harus disampaikan secara jelas karena sebagai arahan dalam melaksanakan visi. Xxxx Xxxxxx dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026 adalah sebagai berikut.
1. Mewujudkan Kendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan lndustri Kecil dan Menengah/UMKM, pengembangan pariwisata serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up);
2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang cerdas sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0;
3. Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif. ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stoke holder pembangunan;
4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilandengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan;
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan;
Berdsarkan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut, maka Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu perangkat daerah, memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat dalam upaya mensukseskan visi dan misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kendal. Adapun misi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi Dinas
Kelautan dan Perikanan adalah misi ke-satu yaitu “Mewujudkan Kendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan lndustri Kecil dan Menengah/UMKM, pengembangan pariwisata serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up)”.
Terkait dengan upaya pencapaian visi, maka misi yang ada tersebut dijabarkan dalam tujuan dan sasaran. Tujuan yang harus mendapat dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan adalah “Meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi berbasis potensi dan keunggulan lokal”. Sedangkan sasaran yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah “Meningkatkan kualitas sektor industri, perdagangan, pertanian dan pariwisata berbasis potensi unggulan daerah.”.
Tujuan dan Sasaran
Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026, serta dalam menerjemahkan visi dan misi Bupati ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun, pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus selaras dengan kebijakan makro pembangunan kelautan dan perikanan nasional maupun Provinsi.
Tujuan dan sasaran jangka menengah yang akan dicapai oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal selama Tahun 2021–2026, dijabarkan sebagai berikut:
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan;
Untuk memastikan pencapaian tujuan yang diharapkan, maka sasaran jangka menengah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatnya hasil produksi perikanan
2. Meningkatnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan
Berikut rumusan rangkaian pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal sebagaimana disajikan dalam Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Xxxxxx
Xx | Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | Kondisi Awal | Target Kinerja | |||||
2020 | 2021 | 2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 2026 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) |
1. | Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan | Meningkat- nya hasil produksi perikanan | Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota (kg) | 26.310.557 | 27.329.687 | 28.186.222 | 29.073.233 | 29.991.244 | 30.941.807 | 31.925.497 |
Meningkat-nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan | Nilai SAKIP | 71,2 | 71,2 | 73,9 | 75 | 76,2 | 77,5 | 78,5 |
15
Strategi dan Kebijakan
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Sementara itu kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan. Strategi dan kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan bagaimana cara mencapai tujuan, sasaran jangka menengah, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD Kabupaten Kendal yang menjadi tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan.
Strategi yang akan dijalankan dalam mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan produksi sektor perikanan melalui penguatan kapasitas kelompok usaha perikanan melalui pembinaan, pelatihan, pendampingan;
b. Meningkatkan kualitas Tempat Pelelangan Ikan melalui perbaikan manajemen pengelolaan dan perbaikan sarana prasarana;
c. Meningkatkan kualitas penanganan pasca panen dan olahan hasil perikanan.
d. Meningkatkan kinerja perencanaan, keuangan, dan layanan umum dan kepegawaian untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
Kebijakan yang ditempuh dalam mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan produksi perikanan diprioritaskan melalui pemberdayaan pelaku usaha perikanan, penguatan kelompok, dan pendampingan fasilitasi usaha;
b. Perbaikan manajemen pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan sarana prasarana;
c. Peningkatan kualitas produksi perikanan diprioritaskan pada peningkatan kemampuan SDM pengolahan hasil perikanan;
d. Peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi, pemenuhan kebutuhan keuangan, layanan umum, kepegawaian, dan sarana prasarana fasilitas kantor.
Rencana kinerja yang telah disusun berdasarkan atas tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan yang dirumuskan dalam Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan 2021- 2026, perlu dilakukan perumusan rencana kinerja secara periodik tahunan untuk mengetahui kemampuan dan kemajuan capaian perangkat daerah di setiap tahapan. Maka rencana kinerja pada Tahun 2022, dirumuskan sebagai berikut :
Tabel 2.2. Rencana Kinerja Tahun 2022
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN/ INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2022 |
1 | Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan | Meningkat-nya hasil produksi perikanan | Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota (kg) | 28.186.222 Kg |
Meningkat-nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan | Nilai SAKIP | 73,9 |
Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja (PK) merupakan salah satu bagian dari tahapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, telah disusun Perjanjian Kinerja Tahun 2022 antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal dengan Bupati Kendal untuk mewujudkan target kinerja sebagaimana tabel berikut :
Tabel 2.3. Perjanjian Kinerja Tahun 2022
TUJUAN | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN/ INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2022 |
Meningkatkan | Meningkat-nya | Jumlah Total | 28.186.222 Kg |
pertumbuhan | hasil produksi | Produksi Perikanan | |
ekonomi sektor | perikanan | (Tangkap dan | |
perikanan | Budidaya) | ||
kabupaten/ kota | |||
(kg) | |||
Meningkat-nya | Nilai SAKIP | 73,9 | |
kinerja Dinas | |||
Kelautan dan | |||
Perikanan |
Anggaran Penetapan 2022
Guna mewujudkan kinerja yang telah diperjanjikan, maka Dinas Kelautan dan Perikanan pada anggaran penetapan Tahun 2022 telah menyusun rencana pelaksanaan 4 program terdiri dari 15 kegiatan dan 38 sub kegiatan dengan jumlah total Belanja Rp. 9.651.356.832,- terdiri dari :
1) Belanja Operasi Rp. 8.628.056.832,- 2) Belanja Modal Rp. 1.023.300.000,-
3) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,-
4) Belanja Transfer Rp. 0,-.
Rincian anggaran berdasarkan sumber dana sebagai berikut : 1) DAU dan PAD Rp 7.904.978.832,-
2) Dana Insentif Daerah (DID) Rp 1.746.978.000,-
Program yang dilaksanakan meliputi : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap, Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Jumlah anggaran per program sebagai berikut :
1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Rp. 5.156.035.832,-
2) Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Rp. 2.322.816.000,-
3) Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Rp. 1.744.539.000,-
4) Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rp. 427.966.000-.
Perubahan Anggaran 2021 (5 Oktober 2022)
Pada perubahan anggaran 2022 Dinas Kelautan dan Perikanan mengusulkan Perubahan Renja DKP Tahun 2022 yang digunakan sebagai dasar dan bagian dari proses
penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022. Perubahan anggaran digunakan semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja yang belum tercapai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pada perubahan anggaran Tahun 2022, struktur anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan berjumlah 4 program terdiri dari 15 kegiatan dan 40 sub kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- terdiri dari :
1) Belanja Operasi Rp. 9.363.621.790,- 2) Belanja Modal Rp. 2.132.200.000,-
3) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,-
4) Belanja Transfer Rp. 0,-.
Rincian anggaran berdasarkan sumber dana sebagai berikut : 1) DAU dan PAD Rp 8.917.711.000,-
2) Dana Insentif Daerah (DID) Rp 2.496.978.000,-
3) SILPA DAK Fisik Reguler Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun sampai 2021 Rp. 81.132.790,-.
Rincian anggaran per program menjadi sebagai berikut :
1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Rp. 5.358.573.000,-
2) Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Rp. 3.347.816.000,-
3) Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Rp. 1.929.466.790,-
4) Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rp. 859.966.000,-.
Pelaksanaan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 secara umum selaras dengan Renja Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2022. Sifat penyebaran lokasi program dan kegiatan sebagian besar di Kabupaten Kendal baik lokasi perikanan darat dan di pesisir pantai sepanjang 42,6 km yang membujur dari timur ke barat, dan sebagian besar dari masyarakat yang mendapatkan program dan kegiatan yaitu masyarakat pembudidaya ikan, nelayan di pesisir pantai, pengolah hasil perikanan, masyarakat dan kelompok wanita nelayan. Kegiatan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan tersebar di 5 titik Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal, yang meliputi TPI Tawang (Rowosari), TPI Sendang Sikucing (Rowosari), TPI Tanggulmalang (Patebon), TPI Bandengan (Kendal), TPI Karangsari (Kendal). Kegiatan penyediaan benih ikan juga telah diupayakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Desa Purwogondo Kecamatan Boja, dimana benih yang dihasilkan untuk mencukupi kebutuhan benih bagi pembudi daya di Kabupaten Kendal maupun luar Kabupaten.
Secara rinci program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2022 disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 2.4. Program dan Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Tahun 2022
NO | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
1 | Program Pengelolaan Perikanan Tangkap | Produksi perikanan tangkap | 4.400.222 Kg | 3.347.816.000 |
1.1 | Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota | Produksi perikanan tangkap | 4.400.222 Kg | 1.777.136.000 |
1.1.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan | Jumlah laporan data statistik perikanan | 240 laporan | 88.438.000 |
1.1.2 | Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap | Jumlah TPI yang direhab/dibangun | 2 unit | 1.084.898.000 |
Jumlah dokumen FS, masterplan, DED | 2 dokumen | |||
1.1.3 | Sub Kegiatan : Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap | Jumlah KUB nelayan yang mendapatkan fasilitasi sarana perikanan tangkap | 11 kelompok | 603.800.000 |
Jumlah benih/bibit ikan untuk restocking | 106.000 ekor | |||
1.2 | Kegiatan : Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Nelayan Kecil yang Meningkat Kapasitasnya | 240 orang | 888.183.000 |
1.2.1 | Sub Kegiatan : Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil | Jumlah nelayan yang mendapat informasi iklim dan cuaca | 200 orang | 808.208.000 |
Jumlah nelayan yang mendapatkan pelatihan | 25 orang | |||
1.2.2 | Sub Kegiatan : Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil | Jumlah KUB (nelayan kecil) yang mendapatkan pembinaan dan pengembangan kelembagaan | 15 kelompok | 79.975.000 |
1.3 | Kegiatan : Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) | Jumlah produksi ikan di TPI | 2.113.462 Kg | 682.497.000 |
1.3.1 | Sub Kegiatan : Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) | Jumlah TPI yang dikelola | 5 TPI | 682.497.000 |
2 | Program Pengelolaan Perikanan Budidaya | Produksi perikanan budidaya | 23.786.000 Kg | 1.929.466.790 |
2.1 | Kegiatan : Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil | Jumlah pembudidaya ikan/pelaku usaha perikanan yang diberdayakan | 305 orang | 467.250.000 |
2.1.1 | Sub Kegiatan : Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil | Jumlah kelompok pembudidaya ikan yang dibina | 15 kelompok | 50.000.000 |
2.1.2 | Sub Kegiatan : Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha | Jumlah pembudidaya ikan/pelaku usaha perikanan yang mendapatkan sosialisasi tentang pendanaan, pembiayaan, kemitraan usaha | 30 orang | 30.000.000 |
2.1.3 | Sub Kegiatan : Pemberian Pendampingan, Kemudahanan | Jumlah pembudidaya ikan yang mendapatkan | 200 orang | 387.250.000 |
Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan | pelatihan budidaya air tawar dan/atau air payau | |||
2.2 | Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan | Terfasilitasinya sarana prasarana perikanan budidaya | 10 paket | 1.462.216.790 |
2.2.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | - | |
2.2.2 | Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah sarana BBI yang direhab | 1 unit | 315.000.000 |
2.2.3 | Sub Kegiatan : Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah kelompok yang mendapatkan fasilitasi pengembangan usaha perikanan air tawar/payau | 8 kelompok | 663.932.790 |
2.2.4 | Sub Kegiatan : Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah wilayah yang dilakukan pemantauan hama dan penyakit ikan, kualitas air, obat ikan kimia biologi, pakan | 10 kecamatan | 372.948.000 |
Jumlah sampel yang diuji | 40 sampel | |||
Jumlah pelaku usaha perikanan budidaya yang mendapatkan pelatihan tentang hama dan penyakit ikan | 60 orang | |||
2.2.5 | Sub Kegiatan : Perencanaan dan pengembangan pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan di darat | Jumlah bulan terlaksananya pengelolaan BBI, | 12 bulan | 110.336.000 |
Jumlah pemeliharaan ikan di tambak dinas | 2 kali | |||
3 | Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | Angka Konsumsi Ikan | 34,1 kg/kapita/tahun | 859.966.000 |
3.1 | Kegiatan : Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil | Jumlah data harga ikan di pasar di wilayah kabupaten Kendal | 48 data | 35.154.000 |
3.1.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah laporan rata-rata harga ikan di pasar di wilayah kabupaten Kendal | 48 laporan | 35.154.000 |
3.2 | Kegiatan : Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil | Jumlah masyarakat yang memahami mutu dan keamanan pangan produk hasil perikanan | 80 orang | 405.150.000 |
3.2.1 | Sub Kegiatan : Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil | Jumlah pengolah hasil perikanan/ nelayan dalam rangka peningkatan mutu usaha pengolahan hasil perikanan/ hasil tangkapan ikan | 50 orang | 405.150.000 |
Jumlah masyarakat yang mendapatkan sosialisasi/pelatihan tentang keamanan | 40 orang |
pangan, gizi, dan diversifikasi usaha | ||||
Jumlah sampel ikan dan olahan ikan yang diuji | 50 sampel | |||
3.3 | Kegiatan : Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota | Jumlah kegiatan dalam menunjang pengolahan bahan baku dan/atau pemasaran hasil olahan perikanan | 4 kegiatan | 419.662.000 |
3.3.1 | Sub Kegiatan : Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah event kegiatan promosi dan peningkatan pemasaran produksi perikanan | 4 event | 419.662.000 |
4 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase ketercapaian penunjang urusan Perangkat Daerah | 100 persen | 5.358.573.000 |
4.1 | Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja dinas | 11 dokumen | 129.030.000 |
4.1.1 | Sub Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan yang disusun | 2 jenis dokumen | 28.440.000 |
Jumlah dokumen RKA/RKAP yang disusun | 2 dokumen | |||
Jumlah dokumen DPA/DPPA yang disusun | 2 dokumen | |||
4.1.2 | Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah laporan capaian kinerja yang tersusun ( laporan POK, LPPD/ LKPJ,LKJIP, laporan tahunan dan laporan keuangan | 5 jenis laporan | 20.590.000 |
4.1.3 | Sub Kegiatan : Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah event kegiatan promosi dan peningkatan pemasaran produksi perikanan | 1 event | 80.000.000 |
4.2 | Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah bulan terpenuhinya administrasi keuangan perangkat daerah | 12 bulan | 3.205.155.000 |
4.2.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah bulan tersedianya gaji, tunjangan, asuransi kesehatan, jaminan ketenagakerjaan | 12 bulan | 3.036.915.000 |
Jumlah bulan tersedianya tunjangan tambahan penghasilan PNS dan insentif pendapatan | 12 bulan | |||
4.2.2 | Sub Kegiatan : Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah bulan terbayarnya honorarium pengelola pengadaan barang jasa, honorarium penatausahaan keuangan | 12 bulan | 168.240.000 |
4.3 | Kegiatan : Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah ASN yang terpenuhi adminstrasi kepegawaian | 26 orang | 97.969.000 |
4.3.1 | Sub Kegiatan : Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | jumlah pakaian dinas yang disediakan | 26 stel | 19.749.000 |
4.3.2 | Sub Kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah SDM dinas kelautan dan perikanan yang mengikuti peningkatan kapasitas | 5 orang | 78.220.000 |
4.4 | Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah | Tersedianya administrasi umum perangkat daerah | 12 bulan | 399.971.000 |
4.4.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | jumlah jenis alat tulis kantor yang disediakan | 30 jenis | 48.500.000 |
Jumlah jenis peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai yang diadakan | 5 jenis | |||
4.4.2 | Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | jumlah jenis alat kebersihan dan alat/sarana rumah tangga lain yang diadakan | 25 jenis | 23.690.000 |
4.4.3 | Sub Kegiatan : Penyediaan Bahan Logistik Kantor | jumlah rapat /pertemuan dengan penyediaan makan dan minum | 12 kali | 60.000.000 |
4.4.4 | Sub Kegiatan : Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | jumlah jenis barang cetakan yang disediakan | 12 jenis | 92.650.000 |
4.4.5 | Sub Kegiatan : Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | jumlah jenis bahan bacaan dan peraturan perundang - undangan yang diadakan | 5 jenis | 6.000.000 |
4.4.6 | Sub Kegiatan : Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah laporan rapat- rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah dan keluar daerah | 15 laporan | 155.631.000 |
4.4.7 | Sub Kegiatan : Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah surat- surat/dokumen yang diarsipkan | 750 berkas | 13.500.000 |
4.5 | Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Ketersediaan barang milik daerah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan OPD | 100 persen | 664.100.000 |
4.5.1 | Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah kendaraan dinas yang diadakan | 2 unit | 80.000.000 |
4.5.2 | Sub Kegiatan : Pengadaan Mebel | Jumlah mebel/meja/kursi yang diadakan | - | 172.200.000 |
4.5.3 | Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya | Jumlah peralatan dan mesin yang didakan | 9 unit | 188.900.000 |
4.5.4 | Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah jenis perlengkapan gedung kantor yang diadakan | 2 jenis | 223.000.000 |
4.6 | Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Terpenuhinya jasa penunjang urusan pemerintah daerah | 12 bulan | 316.808.000 |
4.6.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat | jumlah jenis benda pos | 2 jenis | 5.000.000 |
4.6.2 | Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah bulan tercukupinya kebutuhan telfon, air, listrik dan internet | 12 bulan | 120.000.000 |
4.6.3 | Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah peralatan kerja yang dipelihara/ diperbaiki | 30 unit | 25.200.000 |
4.6.4 | Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah bulan terbayarnya honorarium petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi | 12 bulan | 166.608.000 |
4.7 | Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Ketersediaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah yang berfungsi | 100 persen | 545.540.000 |
dengan baik dan siap pakai | ||||
4.7.1 | Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah kendaraan dinas yang dibayarkan adminitrasi perpajakannya | 40 unit | 140.000.000 |
Jumlah kendaraan dinas yang diservis/diperbaiki | 40 unit | |||
Jumlah jenis suku cadang kendaraan dinas yang diadakan | 4 jenis | |||
4.7.2 | Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah bangunan gedung yang dipelihara | 1 unit | 397.000.000 |
4.7.3 | Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah sarana prasarana gedung kantor yang dipelihara | 10 unit | 8.540.000 |
JUMLAH | 00.000.000.000 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menyusun laporan kinerja yang melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya.
Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Dinas Kelautan dan Perikanan ini digunakan untuk mengukur atau menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam program, kebijakan, sasaran dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana strategis 2021– 2026. Laporan kinerja instansi pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan ini menyajikan capaian kinerja setiap sasaran yang ditetapkan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan target setiap indikator kinerja sasaran dengan realisasinya.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut :
Tabel 3.1. Skala Pengukuran Kinerja Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
NO | SKALA PENCAPAIAN KINERJA | KATEGORI |
1 | > 91 % | Sangat tinggi |
2 | 76 – 90,99% | Tinggi |
3 | 66 – 75,99% | Sedang |
4 | 51 – 65,99% | Rendah |
5 | < 50% | Sangat Rendah |
Pada Tahun 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Tahun 2022 dan Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Periikanan Kabupaten Kendal, terdapat 2 sasaran strategis dan 2 indikator sasaran. Secara total untuk pencapaian sasaran pada
Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 mencapai 94,25%. Pencapaian tersebut masuk pada kategori Sangat Tinggi, rincian capaian tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 3.2. Capaian Kinerja Sasaran Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Tahun 2022
No | Sasaran | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | Tahun 2022 | ||
Target | Realisasi | % capaian | |||
1. | Meningkat-nya | Jumlah Total | 28.186.222 | 26.226.638 | 93 |
hasil produksi | Produksi Perikanan | Kg | Kg | ||
perikanan | (Tangkap dan | ||||
Budidaya) | |||||
kabupaten/ kota | |||||
(kg) | |||||
2. | Meningkat-nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan | Nilai SAKIP | 73,9 | 70,6 | 95,5 |
Total capaian | 94,25 |
B. ANALISA CAPAIAN KINERJA
Sesuai dengan Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, terdapat Tujuan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka telah ditentukan 2 (dua) sasaran strategis yang harus diwujudkan pada Tahun 2022, yaitu:
1. Sasaran Strategis-1 : Meningkatnya hasil produksi perikanan
Untuk mengukur capaian kinerja pada sasaran strategis-1 dimaksud, maka dilakukan pengukuran kinerja sebagai berikut:
a. Perbandingan Capaian/Realisasi Kinerja Sasaran strategis ke-1 Tahun 2022 dengan target kinerja Tahun 2022
Tabel 3.3. Capaian Kinerja Sasaran Strategis ke-1
No | Sasaran Strategis ke- 1 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | Tahun 2022 | Kategori | ||
Target | Realisasi | % Capai an | ||||
1. | Meningkat- nya hasil produksi perikanan | Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota | 28.186.222 Kg | 26.226.638 Kg | 93 | Sangat tinggi |
Analisis capaian kinerja Sasaran Strategis ke-1 Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota bahwa persentase capaian pada Tahun 2023 mencapai 93%. Pencapaian tersebut termasuk pada kategori Sangat Tinggi. Capaian kinerja Tahun 2022 dibandingkan target Tahun 2022 adalah jumlah produksi perikanan budidaya tercapai sebesar 26.226.638 kg atau 93% dari target sebesar 28.186.222 kg. Berdasarkan tabel data capaian, dapat dilihat bahwa Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) belum mencapai target yang ditetapkan walaupun walaupun secara kategori capaian sangat tinggi.
Produksi perikanan diukur dari penjumlahan beberapa jenis sumber perolehan hasil tangkapan maupun budidaya sebagai berikut :
1. Produksi ikan di Tempat Pelelangan Ikan, yang terdapat di 5 lokasi yaitu 1) TPI Tawang berlokasi di Desa Gempolsewu Kec Rowosari; 2) TPI Sendangsikucing berlokasi di Desa Sendangsikucing Kecamatan Rowosari; 3) TPI Tanggulmalang berlokasi di Desa Korowelangkulon Kec Cepiring; 4) TPI Bandengan berlokasi di Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal; 5) TPI Karangsari berlokasi di Kelurahan Karangsari Kecamatan Kendal.
2. Produksi ikan non pelabuhan, merupakan produksi ikan oleh para nelayan yang tidak menjual hasil tangkapan di Tempat pelelangan Ikan.
3. Produksi ikan di perairan umum daratan, merupakan jumlah produksi ikan yang dilakukan oleh para pencari ikan ataupun nelayan yang dilakukan di perairan umum daratan seperti sungai, waduk, rawa, embung, dan perairan umum daratan lainnya.
4. Produksi ikan di kolam, merupakan produksi ikan yang dihasilkan dari usaha budidaya yang dilakukan dengan skala kecil baik sebagai pekerjaan utama maupun sampingan dimana lokasi usaha berada di sekitar tempat tinggal pembudidaya ikan
5. Produksi ikan di tambak, merupakan produksi ikan yang dihasilkan dari usaha budidaya yang dilakukan di tambak air payau, dan biasanya merupakan usaha utama pembudidaya yang dilakukan dengan skala usaha yang lebih besar.
Dari 5 jenis sumber perolehan hasil tangkapan maupun budidaya ikan, hanya produksi ikan di tambak yang mengalami penurunan sedangkan jenis tempat produksi ikan lainnya mengalami kenaikan. Akan tetapi jumlah kenaikan produksi dari 4 jenis sumber perolehan produksi ikan tidak mampu menutupi berkurangnya produksi ikan di tambak karena sangat dominannya kontribusi produksi ikan ditambak terhadap agregat jumlah produksi ikan.
Secara agregat jumlah produksi ikan di tambak memiliki persentase terbesar dalam produksi ikan yaitu 67,3% dari total produksi ikan, dan dibawahnya berturut-turut adalah produksi ikan di kolam 12,9%, produksi ikan non pelabuhan 9,9%, produksi ikan di Tempat Pelelangan Ikan 8,2%, dan terakhir produksi ikan di perairan umum 1,7%.
Tabel 3.4. Produksi Ikan di Kabupaten Kendal sesuai Tempat Produksi Ikan
NO | TEMPAT PRODUKSI IKAN | TAHUN 2022 (kg) | % PRODUKSI TERHADAP JUMLAH TOTAL |
1. | Produksi ikan di Tempat Pelelangan Ikan | 2.150.119 | 8,2 |
2 | Produksi ikan non pelabuhan | 2.594.795 | 9,9 |
3 | Produksi ikan di perairan umum daratan | 446.524 | 1,7 |
4 | Produksi ikan di kolam | 3.392.400 | 12,9 |
5 | Produksi ikan di tambak | 17.642.800 | 67,3 |
JUMLAH | 26.226.638 | 100 |
Dikarenakan besarnya kontribusi produksi ikan di tambak, maka dinamika perubahan walaupun kecil akan sangat mempengaruhi jumlah produksi secara keseluruhan. Apabila dianalisa lebih dalam bahwa tidak tercapainya produksi ikan di tambak disebabkan antara lain :
1. Semakin menurunnya luas tambak karena adanya alih fungsi lahan tambak terutama untuk kegiatan industri. Penurunan luas tambak pada Tahun 2022 dibanding Tahun 2021 sebesar 334 Ha atau 10,2%.
Tabel 3.5. Luas Tambak di Kabupaten Xxxxxx
XX | KECAMATAN | LUAS TAMBAK TAHUN 2021 (Ha) | LUAS TAMBAK TAHUN 2022 (Ha) | KENAIKAN/ PENURUNAN | |
Ha | % | ||||
1 | KALIWUNGU | 1.290 | 1.256,1 | (33,9) | (2,6) |
2 | BRANGSONG | 299 | 300,1 | 1,1 | 0,4 |
3 | CEPIRING | 185 | 185,5 | 0,4 | 0,2 |
4 | PATEBON | 708,8 | 541,2 | (167,6) | (23,6) |
5 | KENDAL | 412 | 417,6 | 5,6 | 1,4 |
6 | ROWOSARI | 98 | 42,2 | (55,8) | (56,9) |
7 | KANGKUNG | 295 | 211 | (84) | (28,5) |
JUMLAH | 3.287,8 | 2.953,7 | (334,1) | (10,2) |
Penurunan luas tambak terutama di kecamatan Patebon, Rowosari, Kangkung, dan Kaliwungu. Terjadinya alih fungsi lahan terutama di Kecamatan Kaliwungu untuk kawasan industri terjadi setiap tahun, karena semakin banyaknya dilakukan pengurugan lahan tambak untuk dibangun
pabrik, seperti diketahui memang Kecamatan Kaliwungu merupakan Kawasan industri (KIK) bahkan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimana lahan yang digunakan sebagian besar merupakan lahan produktif berupa sawah dan tambak. Walaupun sudah menjadi tambak tetapi sampai saat ini lahan yang belum dibangun pabrik sebagian masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk budidaya ikan. Aktivitas tersebut akan terhenti dengan sendirinya apabila dilaksanakan pembangunan pabrik baru oleh pengelola KIK. Jadi semakin lama luas tambak yang ada semakin berkurang. Sampai saat ini jumlah tambak yang telah diurug seluas 400 Ha.
Penyebab lain penurunan luas tambak adalah terjadinya abrasi ombak laut di tambak yang berlokasi di pantai. Budidaya tambak banyak dilakukan di dekat pantai karena memanfaatkan pasang surut air laut, karenanya sangat rawan terjadi kerusakan oleh abrasi ombak laut.
2. Tidak adanya alokasi pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan di tambak (terutama ikan bandeng) dan mahalnya harga pupuk urea di pasaran, sehingga pembudidaya memberikan pupuk sekedarnya/semampunya serta mengurangi kepadatan tebar benih maka produksi ikan bandeng juga berkurang. Hal ini terjadi karena kebijakan dari pemerintah pusat terkait regulasi pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan kepada petani .
3. Harga pakan pabrikan (pelet) yang terus meningkat (mahal), sedangkan harga ikan bandeng tidak stabil (naik turun) karena tingginya ketergantungan pada bahan baku impor terutama jagung dan bahan sumber protein.
4. Harga udang vaname menurun drastis (terutama udang size besar) sehingga panen udang dilakukan walaupun ukuran masih relative kecil (panen di size 80-100 yang harganya stabil, padahal biasanya panen di size 30-40). Panen dengan ukuran yang relative kecil harganya lebih murah. Beberapa pengusaha udang vaname skala besar di Kecamatan Brangsong dan Kaliwungu menutup usaha akibat banjir dan turunnya harga udang.
5. Terjadi gagal panen akibat air pasang tinggi (rob) dan bencana banjir. Curah hujan tinggi terjadi pada bulan Januari-Februari 2022, terjadi beberapa kali banjir besar yang meluapkan air tambak.
Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten untuk mencapai indikator kinerja Sasaran Strategis ke-1 Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota dengan melaksanakan program dan kegiatan secara maksimal antara lain :
I. Program pengelolaan perikanan tangkap, dengan indikator kinerja produksi perikanan tangkap target 4.400.222 kg, tercapai realisasi 5.191.438 kg
pencapaian target 118%. Upaya pencapaian tersebut dengan melakasanakan kegiatan/sub kegiatan sebagai berikut :
a) Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota
1) Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan, telah tercapai target kinerja kegiatan (a) terlaksananya pendataan statistik perikanan selama 12 bulan dengan jumlah laporan data statistik dari kecamatan sebanyak 240 laporan. Kegiatan penyediaan data statistik dilakukan untuk mengetahui jumlah produksi ikan yang ada di kabupaten Kendal sampai sejauh mana dampak dari hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan terhadap peningkatan produksi perikanan.
2) Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap, telah tercapai target kinerja kegiatan (a) Jumlah TPI yang direhab/dibangun` denagn target 3 TPI, terealisasi 4 TPI yang dilakukan rehabilitasi, yaitu TPI Tawang, TPI Sendangsikucing, TPI Tanggulmalang, dan TPI Karangsari. Pembangunan/rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan upaya pemerintah daerah dalam hal ini melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana yang layak dan memadai untuk jual beli hasil tangkapan ikan oleh nelayan dan para pedagang ikan. Dampak dari kegiatan ini adalah semakin banyaknya nelayan yang menjual hasil tangkapan ikan di TPI dan semakin meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3) Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap, telah tercapainya target kinerja kegiatan pelaksanaan penebaran benih ikan (restocking) di perairan umum meliputi sungai, waduk, rawa, embung, dan perairan umum daratan lainnya. Penebaran benih ikan di perairan umum sangat menunjang tercapainya jumlah produksi perikanan tangkap terutama yang berasal dari perairan umum daratan (PUD). Diharapkan benih ikan yang tersebar dapat berkembang dengan baik dan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi konsumsi keluarga ataupun dijual untuk meningkatkan pendapatan. Berdasarkan hasil kajian yang te;ah dilakukan, menunjukkan bahwa ketersediaan ikan (Maximum Sustainable Yield/ MSY) hasil tangkapan ikan perairan umum sudah melebihi potensi, sehingga untuk menjaga MSY diperlukan :
- Perlu adanya upaya pengendalian penangkapan ikan dan pencegahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
- Perlu dilakukan restockingdengan jenis ikan yang mudah beradaptasi
- Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk memprediksi potensi dan produksi ikan sungai dan embung
Penebaran benih ikan telah dilakukan di beberapa tempat yaitu :
1. Perairan umum Desa Tirtomulyo Kec Plantungan, benih ikan karper 4500 ekor, nilem 4000 ekor
2. Perairan umum Desa Mojoagung Kec Plantungan, benih ikan karper 4500 ekor, nilem 4000 ekor
3. Perairan umum Desa Kalipakis Kec Sukorejo, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2500 ekor
4. Perairan umum Desa Kebumen Kec Sukorejo, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2500 ekor
5. Perairan umum Desa Gedong Kec Patean, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2000 ekor
6. Perairan umum Desa Kalices Kec Patean, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2000 ekor
7. Perairan umum Desa Sidodadi Kec Patean, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2000 ekor
8. Perairan umum Desa Sriwulan Kec Limbangan, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2000 ekor
9. Perairan umum Desa Bebengan Kec Boja, benih ikan karper 3000 ekor, nilem 3500 ekor, tawes 2400 ekor
10. Perairan umum Desa Tunggulsari Kec Brangsong, benih ikan nilem 2500 ekor, tawes 6000 ekor
11. Perairan umum (Kalibodri) Desa Cepokomulyo Kec Gemuh, benih ikan tawes 8000 ekor
12. Perairan umum Kelurahan Kalibuntuwetan Kec Kendal, benih ikan tawes 8000 ekor
b) Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
1) Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil, telah tercapainya target kinerja kegiatan (a) pemberian informasi iklim dan cuaca kepada 200 orang nelayan selama setahun untuk memberikan informasi yang akurat kepada nelayan keadaan iklim dan cuaca terutama di laut agar dapat diantisipasi lebih dini kemungkinan-kemungkinan yang terjadi
akibat cuaca buruk, (b) telah terlaksananya pelatihan keselamatan pelayaran kepada 50 orang nelayan kecil, serta (c) telah diterbitkannya surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Nelayan, sehingga tetap dapat membeli solar bersubsidi di SPBU yang telah ditunjuk untuk mesin kapal mereka karena tanpa adanya rekomendasi tersebut tentunya permohonan akan di tolak oleh pihak SPBU.
2) Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil, telah tercapainya target kegiatan berupa pembinaan kelompok nelayan kecil yang telah berkelompok dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau Kelompok Pengawas (Pokmaswas) sebanyak 16 kelompok sebagai berikut:
1. KUB Xxxx Xxxx Xxxx Kartikajaya Kec. Patebon
2. P3MP Desa Kartikajaya Kec. Patebon
3. KUB Cucut Putih Desa Korowelang Anyar Kec. Cepiring
4. KUB Hiu Putih Desa Korowelang Anyar Kec. Cepiring
5. KUB Kakap Makmur Desa Wonosari Kec. Patebon
6. KUB Sopek Barokah Kelurahan Karangsari Kec. Kendal
7. Pokmaswas Pesisir Makmur Kelurahan Karangsari Kec. Kendal
8. KUB Xxxxxxx Xxxx Desa Sendangkulon Kec. Kangkung
9. KUB Tambah Mulyo Desa Sendangkulon Kec. Kangkung
10. KUB Biru Katon Kelurahan Kalibuntu wetan Kec. Kendal
11. KUB Langgeng Jaya Kelurahan Bandengan Kec. Kendal
12. KUB Tunggal Dara Kelurahan Bandengan Kec. Kendal
13. Pokmaswas Barakuda Desa Pidodokulon Kec. Patebon
14. Pokmaswas Rindang Asri Desa Wonosari Kec. Patebon
15. Bumnel Magersari Desa Magersari Kec. Patebon
16. FKUB Gempolsewu Desa Gempolsewu Kec. Rowosari
c) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
1) Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, telah tercapainya target kegiatan berupa pengelolaan TPI sebanyak 5 unit :
1. TPI Tawang di Desa Gempolsewu Kec Rowosari
2. TPI Sendangsikucing di Desa Sendangsikucing Kec Rowosari
3. TPI Tanggulmalang di Desa Korowelangkulon Kec Cepiring
4. TPI Bandengan di Kelurahan Bandengan Kec Kendal
5. TPI Karangsari di Kelurahan Karangsari Kec Kendal
II. Program pengelolaan perikanan budidaya, dengan indikator kinerja produksi perikanan budidaya target 23.786.000 kg, tercapai realisasi 21.035.200 kg pencapaian target 88,4%. Program dan kegiatan telah dilakukan secara maksimal walaupun belum bisa mencapai target yang ditetapkan. Upaya- upaya untuk mencapai target dengan melaksanakan kegiatan/sub kegiatan sebagai berikut :
a) Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Kecil
1) Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudidaya Ikan Kecil, telah tercapai target kinerja kegiatan (a) terlaksananya pembinaan kelompok pembudidaya ikan skala kecil (pokdakan) sebanyak 30 kelompok sebagai berikut :
1) Pokdakan Lele Makmur Desa Turunrejo, Brangsong
2) Pokdakan Berkah 1 Desa Turunrejo, Brangsong
3) Pokdakan Berkah 2 Desa Turunrejo, Brangsong
4) Pokdakan Kali Talang Desa Dawungsari, Pegandon
5) Pokdakan Mino Towo Desa Manggungsari, Weleri
6) Pokdakan Sang Lele Group Desa Tanjungmojo, Kangkung
7) Pokdakan Tanjung Berkah Desa Tanjungmojo, Kangkung
8) Pokdakan Enggal Makmur Desa Mulyosari, Sukorejo
9) Pokdakan Mina Sumber Makmur Desa Kebumen, Sukorejo
10) Pokdakan Podhang Manunggal Desa Kali Pakis, Sukorejo
11) Pokdakan Xxxx Xxxxxx II Desa Selokaton, Sukorejo
12) Pokdakan Xxxx Xxxxxx Desa Kalirandugede, Cepiring
13) Pokdakan Tani Mulya Desa Karangayu, Cipring
14) Pokdakan Tambak Lestari Desa Pidodo Kulon, Patebon
15) Pokdakan Gondoarum Bersemi Desa Jambiarum, Patebon
16) Pokdakan Lestari Jaya Desa Kumpulrejo, Patebon
17) Pokdakan Tambak Xxxx Xxxxxx Desa Tambakrejo, Patebon
18) Pokdakan Lele Dadi Desa Sidodadi, Patean
19) Pokdakan Bina Usaha Dakah Desa Gedong, Patean
20) Pokdakan Berkah Lele Desa Plososari, Patean
21) Pokdakan Unggul Xxxx Xxxxxxx Desa Curug, Patean
22) Pokdakan Xxxx Xxxx Desa Parakan Sebaran, Pageruyung
23) Pokdakan Sumber Mulyo Xxxx Xxxx Margosari, Limbangan
24) Pokdakan Suro Mino Desa Tabet, Limbangan
25) Pokdakan Sejahtera Desa Ngesrep Balong, Limbangan
26) Pokdakan Mustika Karya Desa Sumber Rahayu, Limbangan
27) Pokdakan Nyupoyo Bogo Desa Pagertoyo, Limbangan
28) Pokdakan Sirip Emas Desa Bebengan, Boja
29) Pokdakan Xxxx Xxxxx Aji Desa Pakis, Limbangan
30) Pokdakan Margo Guyup Desa Dempelrejo, Ngampel
2) Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha, telah tercapai target kinerja kegiatan terlaksananya sosialisasi tentang pendanaan, pembiayaan, kemitraan usaha kepada para pembudidaya ikan/pelaku usaha perikanan sebanyak 30 orang dari berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Kendal. Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani antara pihak perbankan/atau sumber permodalan lainnya dengan para pelaku usaha perikanan budidaya dalam hal mengakses permodalan bagi usaha mereka.
3) Pemberian Pendampingan Kemudahan, Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan, telah tercapai target kinerja kegiatan terlaksananya pelatihan budidaya ikan air tawar dan/atau air payau bagi para pembudidaya ikan pembudidaya ikan sebanyak 200 orang yang terutama pada komoditas lele, nila, dan udang. Pada pelatihan pembenihan lele peserta diajak ke Balai Benih Ikan Boja untuk melihat dan praktek secara langsung proses pembenihan ikan lele.
b) Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
1) Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (satu) Daerah Kab/Kota, telah tercapai target kinerja kegiatan terlaksananya rehab kolam Balai Benih Ikan Boja.
2) Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (satu) Daerah Kab/Kota, telah terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha perikanan air tawar/payau berupa pemberian bantuan sarana usaha budidaya perikanan kepada kelompok pembudidaya ikan di :
1. Pokdakan Xxxx Xxxxxx Desa Kalirandugede Kecamatan Cepiring, berupa Paket hibah sarpras Budidaya air payau benih bandeng 100.000 ekor, pakan 2.100 kg.
2. Pokdakan Sumber Rejeki Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong, berupa Paket hibah sarpras Budidaya air payau peralatan budidaya bandeng pompa air 6 unit.
3. Pokdakan Tambak Lestari Desa Pidodo Kulon Patebon, berupa Paket hibah sarpras Budidaya air payau benih bandeng 100.000 ekor, pakan 2.100 kg.
4. Pokdakan Taawun Berkah Bahari Kelurahan Bandengan, berupa Paket hibah sarpras Budidaya air payau benih udang 150.000 ekor, pakan udang 3.000 kg, kincir 8 unit, kolam terpal 8 unit, pompa air 2 unit.
5. Pokdakan Mbangun Karya Desa Bangunrejo Patebon, berupa Paket hibah sarpras Budidaya air tawar benih lele 24.000 ekor, pakan 2.400 kg, pompa air 1 unit, terpal plastic 200 meter.
6. Pokdakan Suro Mulyo Kelurahan Karangsari Kec. Kendal, berupa Paket hibah sarpras Budidaya air tawar benih lele 41.625 ekor, pakan 2.700 kg, pompa air 1 unit, terpal plastic 200 meter.
3) Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, telah terlaksananya (a) pemantauan hama dan penyakit ikan, kualitas air, obat ikan kimia biologi, pakan di 10 kecamatan (b) pelatihan tentang hama dan penyakit ikan kepada para pembudidaya ikan sebanyak 60 orang (c) pengujian sampel penyakit ikan di laboratorium senayak 42 sampel (d) pengadaan obat-obatan ikan baik antibiotic, growth promotor, maupun vitamin sebanyak 1 paket.
4) Perencanaan dan Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan di Darat, telah terlaksananya (a) pengelolaan Balai Benih Ikan Boja sebagai sarana penyediaan benih ikan bagi pembudidaya ikan di Kabupaten Kendal (b) pengelolaan dan pemanfaatan tambak dinas di Desa Turunrejo Kec Brangsong dengan pemeliharaan ikan bandengn sebanyak 2 kali periode (16000 ekor)
b. Perbandingan antara target kinerja, capaian kinerja, dan persentase capaian Tahun 2020, 2021, dan 2022
Tabel 3.6. Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran Strategis ke-1 dengan Tahun-tahun Sebelumnya
No | Sasaran Strategis ke-1 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | |||
1. | Meningkat- | Jumlah Total | 30.084.367 Kg | 26.310.557 Kg | 87,4 | 27.329.687 Kg | 27.551.279 Kg | 100,8 | 28.186.222 Kg | 26.226.638 Kg | 93 |
nya hasil | Produksi | ||||||||||
produksi | Perikanan | ||||||||||
perikanan | (Tangkap dan | ||||||||||
Budidaya) | |||||||||||
kabupaten/ kota | |||||||||||
(kg) |
Xxxxxxx perbandingan capaian kinerja Sasaran Strategis ke-1 dengan Tahun sebelumnya dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa indikator Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota pada capaian
kinerja Tahun 2022 apabila dibandingkan Tahun 2021 mengalami penurunan dimana pada Tahun 2021 tercapai 100,8% sedangkan Tahun 2022 tercapai 93%. Produksi ikan Tahun 2021 terealisasi 27.551.279 Kg sedangkan Tahun 2022 terealisasi 26.226.638 kg atau turun 1.324.641 kg.
Tabel 3.7. Produksi Ikan di Kabupaten Kendal sesuai Tempat Produksi Ikan
NO | TEMPAT PRODUKSI IKAN | TAHUN 2021 (kg) | TAHUN 2022 (kg) | % KENAIKAN/ PENURUNAN |
1. | Produksi ikan di Tempat Pelelangan Ikan | 1.450.206 | 2.150.119 | 48,3 |
2 | Produksi ikan non pelabuhan | 2.471.135 | 2.594.795 | 5,0 |
3 | Produksi ikan di perairan umum daratan | 396.638 | 446.524 | 12,6 |
4 | Produksi ikan di kolam | 3.214.700 | 3.392.400 | 5,5 |
5 | Produksi ikan di tambak | 20.018.600 | 17.642.800 | (11,9) |
JUMLAH | 27.551.279 | 26.226.638 | (4,8) |
Dari 5 jenis sumber perolehan hasil tangkapan maupun budidaya ikan, hanya produksi ikan di tambak yang mengalami penurunan sedangkan jenis tempat produksi ikan lainnya mengalami kenaikan. Akan tetapi karena persentase kontribusi produksi ikan di tambak sangat besar, maka kenaikan dari yang terjadi di jenis tempat produksi lainnya tetap tidak bisa menutupi penurunan produksi ikan di tambak. Penyebab utama penurunan produksi ikan di tambak adalah menurunnya luas areal tambak, yang berpengaruh sangat signifikan terhadap penurunan produksi ikan.
Tabel 3.8. Produksi Ikan di Tambak per Jenis Ikan
NO | JENIS IKAN | TAHUN 2022 (kg) | % PRODUKSI TERHADAP JUMLAH TOTAL |
1. | Bandeng | 12.250.500 | 69,4 |
2 | Udang Windu | 318.700 | 1,8 |
3 | Udang Vanname | 1.991.500 | 11,3 |
4 | Nila | 294.700 | 1,7 |
5 | Lainnya (Udang putih, Udang api- api, Rumput laut, Kepiting) | 2.787.400 | 15,8 |
JUMLAH | 17.642.800 | 100 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa produksi ikan di tambak didominasi oleh jenis ikan bandeng sebesar 69,4%, diikuti berturut-turut komoditas Lainnya (udang putih, udang api-api, rumput laut, kepiting) 15,8%, udang vanname 11,3%, udang windu 1,8%, dan terakhir nila 1,7%.
Tabel 3.9. Produksi Ikan di Tambak per Jenis Ikan Dibanding Tahun Sebelumnya
NO | JENIS IKAN | TAHUN 2021 (kg) | TAHUN 2022 (kg) | % KENAIKAN/ PENURUNAN |
1. | Bandeng | 13.679.800 | 12.250.500 | (10,4) |
2 | Udang Windu | 358.700 | 318.700 | (11,2) |
3 | Udang Vanname | 3.137.500 | 1.991.500 | (36,5) |
4 | Nila | 197.800 | 294.700 | 49 |
5 | Lainnya (Udang putih, Udang api-api, Rumput laut, Kepiting) | 2.644.800 | 2.787.400 | 5,4 |
JUMLAH | 20.018.600 | 17.642.800 | (11,9) |
Komoditas yang mengalami penurunan cukup signifikan adalah ikan bandeng, udang windu, dan udang vanname. Persentase penurunan terbesar terjadi pada udang vanname sebesar 36,5% dan penurunan terkecil produksi ikan bandeng sebesar 10,4%. Akan tetapi penurunan produksi ikan bandeng sangat dominan mempengaruhi jumlah produksi ikan di tambak karena kontribusinya mencapai 69,4%. Penurunan dapat terjadi karena berkurangnya luas tambak yang membudidayakan komoditas ikan tersebut maupun terkena dampak bencana alam banjir. Penurunan luas tambak selain karena alih fungsi lahan, dapat juga disebabkan pembudidaya ikan tidak menggarap lahan tambak karena harga yang tidak menentu atau mengganti dengan komoditas ikan lainnya, seperti terlihat dari data jumlah produksi ikan nila dan lainnya (Udang putih, Udang api-api, Rumput laut, Kepiting) mengalami kenaikan jumlah produksi.
c. Perbandingan antara realisasi kinerja sampai dengan Tahun 2022 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal 2021-2026, yaitu :
Tabel 3.10. Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran Strategis ke-1 dengan Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal 2021- 2026
No | Sasaran Strategis ke-1 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | Capaian 2022 | Target Akhir 2026 | Persentase Tingkat Kemajuan |
1. | Meningkat- nya hasil | Jumlah Total Produksi Perikanan | 26.226.638 Kg | 31.925.497 Kg | 82,1 |
produksi perikanan | (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota (kg) |
Analisa perbandingan capaian kinerja Sasaran Strategis ke-1 Tahun 2022 dengan target akhir pada Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal 2021-2026 dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa indikator Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota pada capaian kinerja Tahun 2022 apabila dibandingkan target akhir pada Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan sudah tercapai 82,1%. Walaupun realisasinya masih jauh dari target akhir Renstra akan tetapi seiring berjalannya waktu target tersebut akan terus diupayakan untuk dapat dicapai pada tahun-tahun mendatang.
d. Analisis efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan sasaran dan kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, yaitu :
Tabel 3.11. Efisisensi Penggunaan Sumber Daya Sasaran Strategis ke-1
No | Sasaran Strategis ke-1 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | 2022 | EFISIENSI ANGGARAN | |||||
KINERJA | ANGGARAN | ||||||||
Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | ||||
1. | Meningkat- nya hasil produksi perikanan | Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota (kg) | 28.186.222 Kg | 26.226.638 Kg | 93 | Rp. 5.277.282.790 | Rp. 4.029.095.821 | 76,3 | 23,7 |
Analisa efisiensi penggunaan sumber daya Sasaran Strategis ke-1 Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota dapat diuraikan sebagai berikut :
Penggunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran Strategis ke-1 adalah sebesar Rp. 4.029.095.821,- atau 76,3% dari total pagu sebesar Rp.5.277.282.790,- . Hal ini berarti terdapat efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 23,7% dari pagu yang dianggarkan. Efisiensi penggunaan sumber daya tersebut disebabkan antara lain oleh :
1. Terjadinya kekeliruan penganggaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk
nelayan yang terkena dampak inflasi akibat kenaikan BBM, yang seharusnya anggaran tersebut masuk dalam anggaran Belanja Tidak Terduga melalui BPKAD tetapi dimasukkan di Dinas Kelautan dan Perikanan sehingga tidak dapat direalisasikan, akan tetapi akhirnya BLT tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan penganggaran melalui Belanja Tidak Terduga di BPKAD. Nilai anggaran BLT untuk nelayan sebesar Rp. 585.000.000,- untuk 1950 orang nelayan.
2. Terjadinya gagal lelang pada pekerjaan pengadaan mesin kapal dimana penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wan prestasi tidak mempu menyediakan barang sebagaimana yang ditawarkan sehingga dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) selama 1 tahun.
e. Program dan kegiatan yang menunjang pencapaian sasaran strategis ke-1 antara lain :
1. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
1.1. Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota
1.1.1. Sub Kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan
1.1.2. Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
1.1.3. Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
1.2. Kegiatan Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
1.2.1. Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil
1.2.2. Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil
1.3. Kegiatan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
1.3.1. Sub Kegiatan Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
2. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
2.1. Kegiatan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil
2.1.1. Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudidaya Ikan Kecil
2.1.2. Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha
2.1.3. Sub Kegiatan Pemberian Pendampingan Kemudahan, Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
2.2. Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
2.2.1. Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (satu) Daerah Kab/Kota
2.2.2. Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (satu) Daerah Kab/Kota
2.2.3. Sub Kegiatan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
2.2.4. Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan di Darat
2. Sasaran Strategis-2 : Meningkatnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan
Untuk mengukur capaian kinerja pada sasaran strategis-2 dimaksud, maka dilakukan pengukuran kinerja sebagai berikut:
a. Perbandingan Capaian/Realisasi Kinerja Sasaran strategis ke-2 Tahun 2022 dengan target kinerja Tahun 2022
Tabel 3.12. Capaian Kinerja Sasaran Strategis ke-2
No | Sasaran Strategis ke-2 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | Tahun 2022 | Kategori | ||
Target | Realisasi | % Capaian | ||||
1. | Meningkat- | Nilai SAKIP | BB | BB | 95,5 | Sangat |
nya kinerja | 73,9 | 70,6 | Tinggi | |||
Dinas | ||||||
Kelautan | ||||||
dan | ||||||
Perikanan |
Analisis capaian kinerja Sasaran Strategis ke-2 Nilai SAKIP bahwa nilai SAKIP sdah tercapai sesuai target yang diperjanjikan yaitu Target BB dan realisasi BB. Walaupun secara predikat sudah tercapai akan tetapi secara nilai masih dibawah target disebabkan oleh adanya perubahan regulasi/transisi yang sebelumya dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ke PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Perubahan regulais tersebut diikuti dengan perubahan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dimana komponen yang dipersyaratkan lebih rigid, komplek, dan beberapa sub komponen/sub komponen dan kriteria yang belum pernah
dipersyaratkan pada waktu evaluasi di tahun sebelumnya sehingga belum dapat dicukupi pada saat tim evaluator melaksanakan evaluasi SAKIP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal.
Berdasarkan hasil LHE SAKIP Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal diperoleh penilaian nilai sebagai berikut :
Tabel 3.13. Hasil Evaluasi SAKIP Dinas Kelautan dan Perkanan Kabupaten Kendal Tahun 2022
No | KOMPONEN/ SUB KOMPONEN KRITERIA | BOBOT | NILAI AKUNTABILITAS KINERJA | |
ANGKA | INTERPRETASI | |||
1 | Perencanaan Kinerja | 30 | 21,60 | BB (Sangat Baik) |
2 | Pengukuran Kinerja | 30 | 21,00 | BB (Sangat Baik) |
3 | Pelaporan Kinerja | 15 | 10,50 | BB (Sangat Baik) |
4 | Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal | 25 | 17,50 | BB (Sangat Baik) |
Nilai SAKIP Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal | 70,60 | BB (Sangat Baik) |
b. Perbandingan antara target kinerja, capaian kinerja, dan persentase capaian Tahun 2020, 2021, dan 2022 sebagai berikut
Tabel 3.14. Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran Strategis ke-2 dengan Tahun-tahun Sebelumnya
No | Sasaran Strategis ke- 2 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | |||
1. | Meningkat- nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan | Nilai SAKIP | BB 71,2 | BB 70,74 | 99,3 | BB 72,8 | BB 71,2 | 97,8 | BB 73,9 | BB 70,6 | 95,5 |
Analisa perbandingan capaian kinerja Sasaran Strategis ke-2 dengan tahun sebelumnya dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa indikator Nilai SAKIP pada capaian kinerja Tahun 2022 apabila dibandingkan Tahun 2021 sudah memenuhi target yaitu target BB terealisasi BB, walaupun secara nilai mengalami penurunan hal itu karena system LKE penilaian yang berbeda dari tahun sebelumnya sebagaimana telah dijelaskan di atas.
c. Perbandingan antara realisasi kinerja sampai dengan Tahun 2022 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal 2021-2026.
Tabel 3.15. Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran Strategis ke-2 dengan Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal 2021- 2026
No | Sasaran Strategis ke-2 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | Capaian 2022 | Target Akhir 2026 | Persentase Tingkat Kemajuan |
1. | Meningkat- nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan | Nilai SAKIP | 70,60 | 78,5 | 90 |
Analisa perbandingan capaian kinerja Sasaran Strategis ke-2 Tahun 2022 dengan target akhir pada Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal 2021-2026 dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa indikator Nilai SAKIP pada capaian kinerja Tahun 2022 apabila dibandingkan target akhir pada Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan sudah tercapai 90% dengan predikat BB. Walaupun target sampai akhir Xxxxxxx sudah tercapai yaitu BB, tapi secara nilai realisasinya belum sesuai target akhir Renstra, untuk itu seiring berjalannya waktu target tersebut akan terus diupayakan untuk dapat dicapai pada tahun-tahun mendatang.
d. Analisis efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan sasaran dan kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, yaitu :
Tabel 3.16. Efisisensi Penggunaan Sumber Daya Sasaran Strategis ke-2
No | Sasaran Strategis ke-2 | Indikator Sasaran/ Indikator Kinerja | 2022 | EFISIENSI ANGGARAN | |||||
KINERJA | ANGGARAN | ||||||||
Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian |
1. | Meningkat -nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan | Nilai SAKIP | BB 73,9 | BB 70,6 | 95,5 | Rp. 28.440.000 | Rp. 28.421.250 | 99,9 | 0,1 |
Analisa efisiensi penggunaan sumber daya Sasaran Strategis ke-2 Nilai SAKIP dapat diuraikan sebagai berikut :
Penggunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran Strategis ke-2 adalah sebesar Rp. 28.421.250,- atau 99,9% dari total pagu sebesar Rp.28.421.250,-. Dapat dikatakan bahwa anggaran yang telah disediakan hampir semua terserap karena anggaran sudah dihitung secara cermat agar tidak banyak terjadi silpa. Efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 0,1% dari pagu yang dianggarkan.
e. Program dan kegiatan yang menunjang pencapaian sasaran strategis ke-1 antara lain :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1.1. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.1.1. Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
C. REALISASI ANGGARAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, pada tahun anggaran 2022, didukung dengan anggaran pada Penetapan APBD 2022 sebesar Rp. 9.651.356.832,- dan pada perubahan anggaran Tahun 2022 mendapatkan tambahan anggaran sehingga totalnya sebesar Rp.00.000.000.000,- dengan komposisi anggaran sebagai berikut:
1) Belanja Operasi Rp. 9.363.621.790,-
2) Belanja Modal Rp. 2.132.200.000,-
3) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,-
4) Belanja Transfer Rp. 0,-.
Realisasi anggaran Tahun 2022 total sebesar Rp. 00.000.000.000,- Penggunaan anggaran untuk mendukung pencapaian sasaran adalah hanya di program prioritas (non- rutin/non-kesekretariatan). Apabila diperinci realisasi anggaran dalam mendukung pencapaian sasaran adalah sebagai berikut :
Tabel 3.17. Realisasi Anggaran Program Pendukung Pencapaian Sasaran Tahun 2022
SASARAN | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALXXXXX | XXXXXXX ASE REALISASI |
Meningkat-nya | Program Pengelolaan | 3.347.816.000 | 2.248.824.456 | 67,17 |
hasil produksi | Perikanan Tangkap | |||
perikanan | Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan di | |||
Wilayah Sungai, Danau, | ||||
Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang | 1.777.136.000 | 1.281.627.270 | 72,12 | |
dapat Diusahakan dalam 1 | ||||
(satu) Daerah Kabupaten/ | ||||
Kota | ||||
Sub Kegiatan : Penyediaan | ||||
Data dan Informasi Sumber | 88.438.000 | 88.228.036 | 99,76 | |
Daya Ikan | ||||
Sub Kegiatan : Penyediaan | ||||
Prasarana Usaha Perikanan | 1.084.898.000 | 1.068.086.534 | 98,45 | |
Tangkap | ||||
Sub Kegiatan : Penjaminan | ||||
Ketersediaan Sarana Usaha | 603.800.000 | 125.312.700 | 20,75 | |
Perikanan Tangkap | ||||
Kegiatan : Pemberdayaan | ||||
Nelayan Kecil dalam Daerah | 888.183.000 | 290.900.736 | 32,75 | |
Kabupaten/Kota | ||||
Sub Kegiatan : | ||||
Pengembangan Kapasitas | 808.208.000 | 211.525.736 | 26,17 | |
Nelayan Kecil | ||||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan | ||||
Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan | 79.975.000 | 79.375.000 | 99,25 | |
Kelembagaan Nelayan Kecil | ||||
Kegiatan : Pengelolaan dan | ||||
Penyelenggaraan Tempat | 682.497.000 | 676.296.450 | 99,09 | |
Pelelangan Ikan (TPI) | ||||
Sub Kegiatan : Pelayanan | ||||
Penyelenggaraan Tempat | 682.497.000 | 676.296.450 | 99,09 | |
Pelelangan Ikan (TPI) | ||||
Program Pengelolaan | 1.929.466.790 | 1.780.271.365 | 92,27 | |
Perikanan Budidaya | ||||
Kegiatan : Pemberdayaan | 467.250.000 | 456.353.600 | 97,67 | |
Pembudi Daya Ikan Kecil | ||||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan | ||||
Fasilitasi Pembentukan dan | ||||
Pengembangan | 50.000.000 | 49.422.600 | 98,85 | |
Kelembagaan Pembudi | ||||
Daya Ikan Kecil | ||||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan | ||||
Fasilitasi Bantuan | ||||
Pendanaan, Bantuan | 30.000.000 | 29.937.000 | 99,79 | |
Pembiayaan, Kemitraan | ||||
Usaha | ||||
Sub Kegiatan : Pemberian | ||||
Pendampingan, | ||||
Kemudahanan Akses Ilmu | ||||
Pengetahuan, Teknologi | 387.250.000 | 376.994.000 | 97,35 | |
dan Informasi, serta | ||||
Penyelenggaraan | ||||
Pendidikan dan Pelatihan | ||||
Kegiatan : Pengelolaan | 1.323.917.765 | 90,54 | ||
Pembudidayaan Ikan | 1.462.216.790 |
Sub Kegiatan : Penyediaan | ||||
Data dan Informasi | ||||
Pembudidayaan Ikan dalam | 315.000.000 | 310.246.988 | 98,49 | |
1 (Satu) Daerah | ||||
Kabupaten/Kota | ||||
Sub Kegiatan : Penyediaan | ||||
Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah | 663.932.790 | 535.436.929 | 80,65 | |
Kabupaten/Kota | ||||
Sub Kegiatan : Penjaminan | ||||
Ketersediaan Sarana | ||||
Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah | 372.948.000 | 368.030.536 | 98,68 | |
Kabupaten/Kota | ||||
Sub Kegiatan : Pengelolaan | ||||
Kesehatan Ikan dan | ||||
Lingkungan Budidaya dalam | 110.336.000 | 110.203.312 | 99,88 | |
1 (satu) Daerah | ||||
Kabupaten/Kota | ||||
Sub Kegiatan : Perencanaan | ||||
dan pengembangan | ||||
pemanfaatan air untuk | 1.929.466.790 | 1.780.271.365 | 92,27 | |
pembudidayaan ikan di | ||||
darat | ||||
Program Pengolahan dan | 859.966.000 | 847.033.423 | 98,50 | |
Pemasaran Hasil Perikanan | ||||
Kegiatan : Penerbitan | ||||
Tanda Daftar Usaha | ||||
Pengolahan Hasil Perikanan | 35.154.000 | 35.139.018 | 99,96 | |
Bagi Usaha Skala Mikro dan | ||||
Kecil | ||||
Sub Kegiatan : Penyediaan | ||||
Data dan Informasi Usaha | ||||
Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 | 35.154.000 | 35.139.018 | 99,96 | |
(satu) Daerah | ||||
Kabupaten/Kota | ||||
Kegiatan : Pembinaan Mutu | ||||
dan Keamanan Hasil | ||||
Perikanan Bagi Usaha | 405.150.000 | 401.428.205 | 99,08 | |
Pengolahan dan Pemasaran | ||||
Skala Mikro dan Kecil | ||||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan | ||||
Bimbingan dan Penerapan | ||||
Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan | 405.150.000 | 401.428.205 | 99,08 | |
Pemasaran Skala Mikro dan | ||||
Kecil | ||||
Kegiatan : Penyediaan dan | ||||
Penyaluran Bahan Baku | ||||
Industri Pengolahan Ikan | 419.662.000 | 410.466.200 | 97,81 | |
dalam 1 (satu) Daerah | ||||
Kabupaten/ Kota | ||||
Sub Kegiatan : Pemberian | ||||
Fasilitas bagi Pelaku Usaha | ||||
Perikanan Skala Mikro dan | 419.662.000 | 410.466.200 | 97,81 | |
Kecil dalam 1 (satu) Daerah | ||||
Kabupaten/Kota | ||||
Meningkat-nya | Program Penunjang Urusan | |||
kinerja Dinas | Pemerintahan Daerah | 5.358.573.000 | 5.199.180.524 | 97,03 |
Kelautan dan | Kabupaten/Kota | |||
Perikanan | Kegiatan : Perencanaan, | |||
Penganggaran, dan Evaluasi | 129.030.000 | 128.249.200 | 99,39 | |
Kinerja Perangkat Daerah |
Sub Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 28.440.000 | 28.421.250 | 99,93 | |
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 20.590.000 | 20.325.000 | 98,71 | |
Sub Kegiatan : Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 80.000.000 | 79.502.950 | 99,38 | |
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3.205.155.000 | 3.113.449.065 | 97,14 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3.036.915.000 | 2.945.209.065 | 96,98 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 168.240.000 | 168.240.000 | 100,00 | |
Kegiatan : Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 97.969.000 | 97.060.000 | 99,07 | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 19.749.00 | 18.900.000 | 95,70 | |
Sub Kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 78.220.000 | 78.160.000 | 99,92 | |
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah | 399.971.000 | 397.264.429 | 99,32 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 48.500.000 | 48.340.000 | 99,67 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 23.690.000 | 23.033.000 | 97,23 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 60.000.000 | 59.974.000 | 99,96 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 92.650.000 | 91.521.400 | 98,78 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 6.000.00 | 5.770.000 | 96,17 | |
Sub Kegiatan : Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 155.631.000 | 155.126.029 | 99,68 | |
Sub Kegiatan : Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 13.500.000 | 13.500.000 | 100,00 | |
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 664.100.000 | 634.827.000 | 95,59 | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 80.000.000 | 77.600.000 | 97,00 | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Mebel | 172.200.000 | 163.925.000 | 95,19 | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya | 188.900.000 | 176.300.000 | 93,33 | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 223.000.000 | 217.002.000 | 97,31 |
Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 316.808.000 | 295.874.555 | 93,39 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 5.000.000 | 4.810.000 | 96,20 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 120.000.000 | 99.354.619 | 82,80 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 25.200.000 | 25.200.000 | 100,00 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 166.608.000 | 166.509.936 | 99,94 | |
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 545.540.000 | 532.456.275 | 97,60 | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 140.000.000 | 135.186.275 | 96,56 | |
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 397.000.000 | 388.770.000 | 97,93 | |
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 8.540.000 | 8.500.000 | 99,53 | |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 87,64 |
Untuk mengetahui efektivitas penggunaan anggaran untuk pencapaian indikator kinerja maka perlu diukur tingkat capaian atau realisasi keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui berapa anggaran yang digunakan pada tahun tertentu untuk mencapai target kinerja. Dari total anggaran Tahun 2022 sebesar Rp.00.000.000.000,- digunakan untuk membiayai 4 program terdiri dari 15 kegiatan dan 41 sub kegiatan untuk mendukung tercapainya kinerja dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya menunjukkan bahwa penggunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian sasaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 87,64% dari total pagu sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Hal ini berarti terdapat efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 12,36%.
BAB IV PENUTUP
A. SIMPULAN
Secara umum sasaran strategis yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahun 2022 dapat dicapai oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal dengan capaian kategori Sangat Baik. Capaian dari indikator kinerja 2 sasaran strategis secara keseluruhan pada tahun 2022 sebesar 94,25%. Dengan demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal telah dapat merealisasikan kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Hal ini sekaligus menunjukkan adanya kontribusi dari stakeholder secara keseluruhan untuk melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel dan transparan. Adapun capaian sasaran dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Rata-rata pencapaian Sasaran Strategis ke-1 Meningkat-nya hasil produksi perikanan dengan indikator sasaran strategis Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/ kota belum mencapai target yang ditetapkan sebesar 28.186.222 kg tetapi capaian sebesar 26.226.638 kg atau persentase capaian sebesar 93%.
2. Rata-rata pencapaian Sasaran Strategis ke-2 Meningkat-nya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan dengan indikator sasaran strategis Nilai SAKIP telah tercapai BB (70,6) dari target BB (73,9) atau persentase capaian sebesar 95,5%.
3. Realisasi anggaran berdasarkan penyerapan anggaran belanja operasional sebesar sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 87,64% dari total pagu sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Hal ini berarti Tahun 2022 terdapat efisiensi penggunaan anggaran sebesar 12,36%.
B. REKOMENDASI ATAS EVALUASI SAKIP DAN STRATEGI UNTUK PENINGKATAN KINERJA DI MASA DATANG
1. Rekomendasi atas Evaluasi SAKIP
a. Guna perbaikan kriteria pada sub komponen Evaluasi atas Perencanaan Kinerja terkait kualitas diperlukan crosscutting yaitu perencanaan kinerja yang dapat memberikan hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan dan diperlukan publikasi dokuemn perencanaan tepat waktu
b. Guna perbaikan kriteria pada sub komponen Evaluasi atas Perencanaan Kinerja terkait pemanfaatan diperlukan capaian kinerja dipantau secara berkala agar rencana aksi kinerja dapat berjalan dinamis