PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK
("Perseroan")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan/atau mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Jumat, 19 Mei 2023
Waktu : 09.00 WITA (08.00 WIB) - selesai
Tempat : Hotel Melia Makassar
Jl. Xxxxxxxxxxx No. 17 - Makassar
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
4. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2023.
6. Persetujuan perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan, penjelasan lengkap mata acara Rapat dan materi/bahan acara Rapat termasuk Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxx-xxxxxx/). Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait penjelasan mata acara Rapat, Perseroan senantiasa dari waktu ke waktu akan menyampaikan informasi tersebut pada situs web Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 POJK No. 15/2020. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang
Saham, sehingga Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan dan merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 26 April 2023 sampai dengan pukul 16:15 WIB atau pukul 17.15 WITA;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif KSEI:
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 26 April 2023 sampai dengan pukul 16:15 WIB atau pukul 17.15 WITA;
Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Bahwa berdasarkan: (i) Pasal 27 POJK No. 15/2020, Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia (“BAE”). Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada BAE, dapat mengikuti pelaksanaan jalannya Rapat melalui sarana elektronik yang akan disediakan oleh KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas aplikasi eASY KSEI.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung/fisik dalam Rapat, maka dihimbau untuk memperhatikan kebijakan penekanan penyebaran virus Covid-19 yang berlaku, serta turut mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia pada situs web Perseroan.
6. Bagi Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara langsung/fisik, maka diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan pada saat registrasi:
a. Bagi Pemegang Saham Perorangan; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas BAE, sebelum memasuki ruang rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap dan akta yang mencantumkan susunan pengurus terakhir, serta harus dilengkapi dengan bukti salinan persetujuan/ pemberitahuan/ pengesahan (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang; dan
c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
7. Dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaran rapat sebagai berikut :
a. Mekanisme Pemberian Surat Kuasa
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan e-Proxy kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam aplikasi eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx) dan turut memberikan hak suaranya secara elektronik (“e-Voting”) (jika sudah tersedia);
ii. Selain pemberian e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE;
iii. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian e-Proxy dapat dilihat pada situs web KSEI (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx) dengan judul Panduan eASY.KSEI - Pemegang Saham.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diwajibkan untuk memenuhi seluruh prosedur, kebijakan dan pengaturan kesehatan lainnnya yang ditetapkan oleh Perseroan dan manajemen/pengelola bangunan tempat Rapat akan diadakan.
8. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh Kuasanya yang sah dengan membawa Surat Kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Bahan/materi Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas sistem eASY.KSEI) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat. Atau dengan memindai QR Code yang tersedia dalam pemanggilan ini menggunakan kamera telpon selular/ perangkat tablet.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
11. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan atau pembatasan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
QR Code: | Makassar, 27 April 2023 Direksi PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk |