PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA DENGAN
NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MoU) ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA DENGAN
KEPOLISIAN RESOR BIMA KOTA
TENTANG
PENGEMBANGAN KOTA CERDAS (SMART CITY)
Nomor : 180/143/PK/IX/2016
Nomor :B/1095/IX/2016/Res Bima Kota
Pada hari ini Sebtu Tanggal Sepuluh bulan September Tahun dua ribu enam belas,bertempat di Pantai Lawata Kota Bima, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. M.QURAIS H. ABIDIN : Walikota Bima yag beralamat di Jalan Xxxxxxxx-
Hatta No. 2 Kelurahan Penatoi Kota Bima, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Bima, Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. XXXX XXXXX XXXXXX XXXXXX, S.I.K. : Kepala kepolisian Resor Bima Kota yang
beralamat di xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx No. 15 Kelurahan Rabangodu Utara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Resor Bima Kota, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, dengan ini menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dalam bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rangka pengembangan Kota Bima sebagai Kota Cerdas (smart City) dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 TUJUAN
1) Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Pemerintah Kota Bima dan Polres Bima Kota dalam pemanfaatan TIK guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2) Optimalisasi fungsi Koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dan Polres Biima Kota;
3) Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat secara lebih efesien dan tepat guna;
4) Mendorong pengembangan Kota Bima Sebagai Kota Cerdas (smart city).
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama (MoU) meliputi kegiatan pemetaan masalah, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan Kota Bima sebagai Kota Cerdas (smart city) khususnya dalam hal memberi rasa aman kepada masyarakat.
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PARA PIHAK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk :
1) Berbagai pakai (sharing) aplikasi TIK yang dimiliki oleh masing—masing instansi;.
2) Transfer ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang TIK yang ditujukan bagi peningkatan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat;
3) Saling memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan Kota Bima sebagai kota cerdas yang layak huni.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Penetapan dan pengelolaan pembiayaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Instansi PARA PIHAK dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 5 PELAKSANAAN KERJASAMA
1) Tindaklanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini baik berupa Konsepsi atau kegiatan operasional akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian pelaksanaan berdasarkan usulan kesepakatan PARA PIHAK.
2) PARA PIHAK berwenang untuk menawarkan, membina, dan mengusulkan program pelaksanaan teknis yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini dengan memberikan tahapan-tahapan dan prioritas pelaksanaan.
3) PARA PIHAK berwenang menetapkan diadakannya suatau penelitian pendahuluan, pengkajian terhadap suatu masalah dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini;
4) Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini tidak mempengaruhi usaha pengembangan masing- masing instansi dalam palaksanaan tugasnya masing-masing.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1) Nota Kesepahaman bersama (MoU) ini berlaku selama 1 Tahun sejak tanggal ditetapkan oleh PARA PIHAK.
2) Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini akan diatur kemudian berdasarkan Kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 8 LAIN-LAIN
Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
ttd
M. QURAIS H. ABIDIN
PIHAK KEDUA
ttd
XXXXX XXXXXX XXXXXX, S.I.K.