PERKIRAAN JADWAL
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Maret 2018
Masa Penawaran Umum : 15 Maret - 21 Maret 2018
Tanggal Penjatahan : 23 Maret 2018
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2018
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : 27 Maret 2018
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 Maret 2018
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SKY ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
PT SKY ENERGY INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam industri mesin pembangkit listrik Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat: Graha Mas Fatmawati B/10 Jl. RS. Fatmawati No. 71
Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12150
Kantor Operasional:
Xx Xxxxxxxx Xxxx Xx.000 Xxxxxxx, Xx. Putri
Bogor, Jawa Barat 16964
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxx-xxxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxxx@xxx-xxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebesar 203.256.000 (dua ratus tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu) saham biasa atas nama yang seluruhnya adalah Saham Baru atau sebesar 20,0002% (dua puluh koma nol nol nol dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga Penawaran Rp 400 ( empat ratus Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp 00.000.000.000 (delapan puluh satu milyar tiga ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.003/SKY/I/2018 tanggal 5 Januari 2018, Perseroan mengadakan Program Penjatahan Saham untuk Karyawan (Employee Stock Allocation atau “Program ESA”) sebesar 2,500 (dua ribu lima ratus) saham.
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia PENJAMIN EMISI EFEK
• PT NH Korindo Sekuritas Indonesia • PT Onix Sekuritas • PT NISP Sekuritas • PT Indosurya Sekuritas
• PT Shinhan Sekuritas Indonesia • PT KGI Sekuritas Indonesia • PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia • PT Kresna Sekuritas
• PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk • PT Lotus Andalan Sekuritas • PT Jasa Utama Capital
• PT Erdikha Elit Sekuritas • PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia • PT Wanteg Sekuritas • PT Panin Sekuritas Tbk
• PT Intifikasa Sekuritas • PT Artha Sekuritas Indonesia • PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk • PT BCA Sekuritas
• PT BNI Sekuritas
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO TERKAIT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA, SEHNGGA TERDAPAT RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal: 15 Maret 2018
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK dengan Surat No. 930/SKY/XII/2017 tanggal 8 Desember 2017 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Saham-saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang telah dibuat antara Perseroan dengan BEI pada tanggal 19 Desember 2017 apabila memenuhi persyaratan pencatatan efek yang ditetapkan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEl, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan UUPM dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sesuai dengan pengungkapan pada bab XII mengenai Penjaminan Emisi Efek dan bab XIII mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI I
RINGKASAN VIII
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 7
III. PERNYATAAN LIABILITAS 9
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 23
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 27
VI. FAKTOR RISIKO 57
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 65
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 66
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 66
B. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN 68
C. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 79
D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM 81
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 83
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) 86
G. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 93
H. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) 93
I. SUMBER DAYA MANUSIA 93
J. HUBUNGAN KEPEMILIKAN SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 97
K. TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI 98
L. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENYERTAAN SAHAM 100
M. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 103
N. ASET TETAP 140
O. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 142
P. PENYERTAAN SAHAM 142
Q. ALAT-ALAT BERAT 142
R. SERTIFIKAT DEPOSITO 143
S. MESIN-MESIN 143
T. ASURANSI 145
U. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK 147
V. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 147
W. PELANGGAN DAN PORTFOLIO PROYEK PERSEROAN 150
X. PRODUK PERSEROAN 154
Y. PROSES PRODUKSI 156
Z. PEMASARAN, PENJUALAN DAN DISTRIBUSI 159
AA. TEKNOLOGI INFORMASI 162
BB. RISET DAN PENGEMBANGAN 162
CC. PROSPEK USAHA 162
DD. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING 163
EE. KETERANGAN TENTANG INDUSTRI MODUL SURYA 165
IX. EKUITAS 171
X. PERPAJAKAN 172
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN 175
XII. PENJAMINAN EMISI EFEK 176
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 177
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 181
XV. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 196
XVI. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR DAN KETENTUAN PENTING
LAINNYA TERKAIT PEMEGANG SAHAM 314
XVII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 321
XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 327
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN DALAM GRUP USAHA PERSEROAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
• hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
• hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
• hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
• hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
• hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
• hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan (anggota
dari HLB International) yang melaksanakan audit atas laporan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 ayat (2) UUPM.
“USD” : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
”BAE” : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Bima Registra, berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang melaksanakan administrasi saham dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 25 tanggal 07 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” : berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UUPM.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/KMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan.
“Bursa Efek” atau “BEI” : berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat
(4) UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, di mana saham ini dicatatkan.
“Daftar Pemesanan Pembelian Saham” atau ”DPPS”
: berarti daftar yang memuat nama-nama dari pemesan Saham Yang Ditawarkan dan jumlah Saham Yang Ditawarkan yang dipesan, yang disusun berdasarkan FPPS yang dibuat oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
• Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 45 hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum Saham; atau
- 45 hari sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
• atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti penawaran saham yang dilakukan oleh Perseroan atau diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham guna dicatatkan dan diperdagangkan di BEI.
“Entitas Anak” : Entitas yang dikendalikan oleh Perseroan/PT Space Energy
Indonesia (”SEI”)
“Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham” atau ”FKPS”
“Formulir Pemesanan Pembelian Saham” atau ”FPPS”
: berarti formulir yang dikeluarkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxan yang merupakan konfirmasi atas hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Saham Yang Ditawarkan yang dijual oleh Perseroan pada pasar perdana.
: berarti asli formulir pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan atau fotokopi Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang harus dibuat dalam 5 (lima) rangkap, yang masing-masing harus diisi secara lengkap, dibubuhi tanda tangan asli calon pembeli atau pemesan serta diajukan oleh calon pembeli atau pemesan kepada Penjamin Emisi Efek pada saat memesan Saham Yang Ditawarkan.
“Harga Penawaran” : berarti harga atas Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran
Umum Perdana Saham, yaitu sebesar Rp 400 (empat ratus Rupiah).
“Hari Bank” : berarti hari dimana Bank Indonesia buka untuk menyelenggarakan kegiatan kliring.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
“Kemenkumham” : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis: : berarti surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham yang
dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di pasar sekunder.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Konsultan Hukum” : Berarti SHM Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta
hukum yang ada mengenai Perseroan serta keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab
atas penjatahan Saham Yang Ditawarkan sesuai dengan syarat- syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Perdana Saham”
: berarti suatu periode dalam jangka waktu mana pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan dapat dilakukan dan FPPS dapat diajukan kepada Penjamin Emisi Efek sebagaimana ditentukan dalam Prospektus, kecuali jika Masa Penawaran Umum Perdana Saham itu ditutup lebih awal sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dengan ketentuan Masa Penawaran Umum Perdana Saham tidak kurang dari 1 (satu) Hari Kerja.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum,
baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan-badan asing dan/atau badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang diperkenankan untuk memiliki Saham Yang Ditawarkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama Menteri Hukum dan Perundang- Undangan Republik Indonesia).
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek
dan/atau sub rekening efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : berarti ajakan baik langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal, segera setelah diumumkannya Prospektus Ringkas di surat kabar, yang bertujuan untuk mengetahui minat Masyarakat atas Saham Yang Ditawarkan, berupa indikasi jumlah saham yang ingin dibeli dan/atau perkiraan Harga Penawaran, tapi tidak bersifat mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Prospektus Awal Dan Info Memo.
“Penawaran Umum” : berarti penawaran atas Saham Yang Ditawarkan yang dilakukan
oleh Perseroan kepada Masyarakat dengan mengingat syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan tata cara yang diatur dalam UUPM dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di Indonesia.
“Penitipan Kolektif” : berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti perseroan terbatas yang mengadakan perjanjian dengan
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan yang dalam hal ini adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia bersama-sama dengan para Penjamin Emisi Efek lainnya sebagaimana tercantum dalamPerjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang menjamin penjualan Saham Yang Ditawarkan dan berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di pasar perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penjamin Pelaksana Emisi Efek”
: berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan, pengendalian dan penjatahan Emisi Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
“Peraturan No. IX.A.1” : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.E.2” : berarti Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Peraturan No. IX.J.1” : berarti Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok- Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 32/2014” : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunisari Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 38/2014” : berarti Peraturan OJK No. 38/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Uutang, Dan/ Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 8/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
“Peraturan OJK No. 23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Prospektus Awal Dan Info Memo.
“Peraturan OJK No. 25/2017” : berarti Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Pembatasan Atas Saham Yag Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
“Perjanjian Pendaftaran Efek” : berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI
No. SP-045/SHM/KSEI/1117 tanggal 5 Desember 2017 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek”
“Perjanjian Penjaminan Emisi Efek” atau ”PPEE”
: berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan No. 25 tanggal 7 Desember 2017, Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan No. 20 tanggal 5 Maret 2018, dan Perubahan II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Perseroan No. 34 tanggal 9 Maret 2018 yang ketiganya dibuat oleh dan antara Biro Administrasi Efek dan Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
: berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No 24 tanggal 7 Desember 2017, Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 01 tanggal 5 Januari 2018, Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 19 tanggal 5 Maret 2018, dan Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 33 tanggal 9 Maret 2018 yang keempatnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum Perseroan melakukan penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto Peraturan OJK No. 7/2017. dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2 serta Peraturan No. IX.A.1.
“Perseroan” : berarti PT Sky Energy Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Profesi Penunjang Independen”
: Berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Program ESA” : berarti program pemberian Saham Baru yang ditawarkan dalam
Penawaran Umum Perdana Saham ini untuk karyawan Perseroan yang diatur berdasarkan keputusan RUPS dalam jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 10,0% (sepuluh persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan atau sebanyak-banyaknya sebesar 20.325.600 (dua puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu enam ratus) saham.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis final yang dipersiapkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan Saham Yang Ditawarkan dalam bentuk dan substansi sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/2017.
“Prospektus Awal” : berarti berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham dan memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah, Harga Penawaran, penjaminan emisi efek atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” : berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan
ringkasan dari Prospektus Awal yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dibantu oleh Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/2017 dan yang akan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pernyataan dari OJK bahwa Perseroan dapat mengumumkan Prospektus Ringkas sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Perubahan dan/atau Tambahan Atas Prospektus Ringkas”
: berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas, yang diumumkan sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Pernyataan Efektif sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
“Rupiah” atau “Rp ” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.
“Saham Baru” : berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka
Penawaran Umum Perdana Saham.
“Saham Yang Ditawarkan” : berarti saham yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat oleh
Penjamin Emisi Efek melalui Penawaran Umum Perdana Saham dalam jumlah sebesar 203.256.000 (dua ratus tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu) saham atas nama masing-masing dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) yang selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek pada Tanggal Pencatatan.
“SHGB” : berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal yang sama dengan Tanggal Pembayaran, yaitu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari kerja setelah Tanggal Penjatahan, pada tanggal mana Saham Yang Ditawarkan didistribusikan secara elektronik oleh KSEI kepada Penjamin Emisi Efek untuk kemudian didistribusikan kepada pemesan.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran hasil penjualan Saham Yang Ditawarkan
pada pasar perdana yang harus disetor oleh Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yaitu pada Tanggal Distribusi.
“Tanggal Pencatatan” : berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa
Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.
“Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan”
: berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek melalui Penjamin Emisi Efek kepada para pemesan yang sebagian atau seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran Umum Perdana Saham dibatalkan atau ditunda, bagaimanapun Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham.
“Tanggal Penjatahan” : berarti selambat-lambatnya 2 (dua) Xxxx Xxxxx terhitung setelah
penutupan Masa Penawaran Umum Perdana Saham, pada saat mana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan bagi setiap pemesan.
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”
: berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran NegaraRepublik Indonesia No. 64 Tahun 1995, TambahanNo. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama PT Sky Energy Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 04 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-09133.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0011259.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 43 tanggal 29 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 14295/2009 (“Akta Pendirian”). Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 63 tanggal 13 Oktober 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0021944.AH.01.02.Tahun 2017 tertanggal 23 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0133046.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017, serta telah dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0133046.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0024217.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, serta telah dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan (i) Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017; dan (ii) Surat Nomor: AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, yang antara lain sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan; (ii) mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka; (iii) melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan melalui pengeluaran saham baru dari dalam simpanan (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya 203.256.000 (dua ratus tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu) saham, yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; (iv) pemberian program Alokasi Saham Kepada Karyawan (Employee Stock Allocation/ ESA) sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham baru yang akan ditawarkan/ dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum, dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham Perseroan akan dicatatkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (v) menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada a) Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penawaran umum saham perdana
Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan harga penawaran dengan persetujuan Dewan Komisaris, menetapkan kepastian jumlah saham yang ditawarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris, menitipkan saham Perseroaan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI, dan mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; dan b) Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan; dan (vi) menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menjadi perusahaan terbuka antara lain untuk disesuaikan dengan a) Peraturan Nomor IX.J1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/ POJK.04/2017; dan c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 100 (seratus Rupiah) setiap saham
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 3.250.000.000 | 325.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Trinitan Global Pasifik | 706.330.000 | 00.000.000.000 | 86,88 |
2. Hitachi High Technologies Pte. Lte | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 13,12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 813.014.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 2.436.986.000 | 243.698.600.000 | |
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN |
Perseroan pada awalnya adalah perusahaan yang bergerak sebagai distributor panel/modul fotovoltaik (“modul surya” atau “solar panel”) dan penyedia jasa layanan teknis System Integration untuk pembuatan pembangkit listrik tenaga surya (“PLTS”) tipe On-grid dan Off-grid, termasuk desain teknis, instalasi dan perawatan. Melihat prospek pasar yang menjanjikan, pada tahun 2009 Perseroan menggandeng PT Hitachi High-Technologies Indonesia untuk mendirikan fasilitas manufaktur modul surya yang berkelas internasional. Pada tahun 2012, Perseroan memulai produksi modul surya dengan kapasitas sebesar 10 MW. Pada tahun 2016, Perseroan telah bertumbuh menjadi produsen modul surya terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 100 MW untuk modul surya dan 50 MW untuk sel fotovoltaik (“sel surya” atau “solar cell”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 07 tanggal 04 Mei 2010, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan utama Perseroan adalah Berusaha dalam bidang industri mesin pembangkit listrik .
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri mesin pembangkit listrik .
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama adalah menjalankan kegiatan usaha industri mesin pembangkit listrik, energy alternatif dan komponen-komponennya, antara lain memproduksi solar home system (“SHS”).
Keunggulan Kompetitif
Perseroan berkeyakinan bahwa beberapa keunggulan bersaing yang dimilikinya dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih besar. Beberapa keunggulan bersaing tersebut adalah sebagai berikut:
• Merupakan produsen modul surya terbesar di Indonesia;
• Pertama dan satu-satunya produsen sel surya di Indonesia;
• Merupakan produsen dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (“TKDN”) lebih dari 40%;
• Mempunyai rekanan kelas dunia untuk komponen-komponen pendukung PLTS;
• Menghasilkan produk dengan kualitas dan sertifikat internasional; dan
• Memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan komitmen tinggi.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha Perseroan dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
Prospek Usaha Perseroan
Pada tahun 2016, pertumbuhan tahunan pasar modul xxxxx xxxxxx meningkat hampir 50% menjadi setidaknya 75 GWdc (Gigawatt of direct current) - atau setara lebih dari 31.000 modul surya terpasang setiap jam - meningkatkan total global menjadi 303 GWdc. Meski mengalami pertumbuhan permintaan yang luar biasa, telah terjadi pengurangan harga terhadap modul surya yang sebagian besar disebabkan banyaknya persediaan dari Cina. Tekanan ke bawah pada harga telah menantang para produsen. Tetapi, penurunan belanja modal dan peningkatan kapasitas modul surya membantu membuat modul surya semakin kompetitif dengan sumber daya tradisional. Hal ini mendorong pemerintah banyak negara untuk mengembangkan PLTS guna untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang dapat habis, menggantinya dengan sumber energi yang tak akan habis seperti tenaga surya.
Berdasarkan letak geografis yang strategis, hampir seluruh daerah di Indonesia berpotensi untuk dikembangkan PLTS dengan daya rata-rata mencapai 4 kWh/m2. Kawasan barat Indonesia memiliki distribusi penyinaran sekitar 4,5 kWh/m2/hari dengan variasi bulanan 10%, sementara kawasan timur Indonesia berpotensi penyinaran sekitar 5,1 kWh/m2/hari dengan variasi bulanan sekitar 9%. Hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik dengan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di berbagai daerah yang berpotensi di seluruh kawasan Indonesia. Berdasarkan perhitungan dari Balai Penelitian dan Pengembangan ESDM diketahui bahwa PLTS di Indonesia dapat menghasilkan hingga 560 GWp. Tetapi, pada kenyataannya PLTS yang sudah dibangun belum mencapai 1% dari potensi yang tersedia.
Pada forum COP 21 di Paris pada 30 november 2015, Presiden Indonesia, berjanji di depan kepala pemerintahan seluruh dunia bahwa Indonesia akan mencapai 23% energi terbarukan pada tahun 2025. Target ini tertuang di Peraturan Pemerintah No.79/2014 dan sejalan dengan program pembangunan PLTS sebesar 5.000 megawatt (MW) hingga 2019. Rencana ambisius ini juga disertai dengan peraturan yang melindungi produsen lokal dari serangan impor. Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 5/2017 mensyaratkan TKDN minimum untuk modul surya untuk proyek pemerintah sebesar 40% dan kemudian ditingkatkan bertahap naik menjadi 50% per 1 Januari 2018 dan 60% per 1 Januari 2019. Perseroan sebagai satu-satunya produsen sel surya di Indonesia dan produsen modul surya terbesar di Indonesia mempunyai keunggulan bersaing yang kompetitif.
Sekitar 36% dari pendapatan per September 2017 Perseroan berasal dari ekspor ke negara-negara berkembang. Oleh sebab itu, kebijakan dari pemerintah di negara-negara tujuan ekspor perseroan juga akan berdampak kepada kinerja Perseroan. Saat in para Pemerintah-pemerintah dari negara berkembang seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Kanada telah memperlakukan kebijakan tarif bea impor atas produk modul surya produksi Cina karena menganggap produsen-produsen modul surya dari Cina menerapkan praktek dumping atas produk-produk yang diekspor ke pasar. Hal ini membuka peluang bagi Perseroan untuk mengekspor ke negara-negara tersebut. Perseroan sebagai prosusen modul surya terbesar di Indonesia dengan setifikasi internasional, mempunyai peluang yang besar untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara berkembang.
Prospek usaha dimasa yang akan datang, seiring dengan bertambahnya permintaan dari dalam dan luar negeri, maka Perseroan diharapkan dapat memenuhi permintaan tersebut dengan dukungan seluruh stakeholder, dibantu kebijakan pemerintah, kapasitas yang dikembangkan dan teknologi yang terus-menerus diperbaharui.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dan Industri Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
3. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan
: Sebesar 203.256.000 (dua ratus tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu) saham biasa atas nama, yang mewakili sebesar 20,0002% (dua puluh koma nol nol nol dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Saham Perdana
Nilai Nominal : Rp 100 (seratus Rupiah) setiap saham Harga Penawaran : Rp 400 (empat ratus Rupiah) setiap saham
Xxxxx Xxxxx : Rp 00.000.000.000 (delapan puluh satu milyar tiga ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya merupakan Saham Baru yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan UUPM.
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Nilai Nominal Rp 100 per Saham Nilai Nominal Rp 100 per Saham
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
(%) Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
(%)
Modal Dasar 3.250.000.000 325.000.000.000 3.250.000.000 325.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Trinitan Global Pasifik | 706.330.000 | 00.000.000.000 | 86,0000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 69,5022 |
- Hitachi HighTechnologies Pte. Ltd | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 13,1220 | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 10,4976 |
- Masyarakat* | - | - | - | 203.256.000 | 00.000.000.000 | 20,0002 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 813.014.000 | 00.000.000.000 | 100,0000 | 1.016.270.000 | 101.627.000.000 | 100,0000 |
Saham dalam Portepel | 2.436.986.000 | 243.698.600.000 | 2.233.730.000 | 223.373.000.000 | ||
*termasuk Program ESA |
Sesuai dengan keputusan RUPS Perseroan akan melaksanakan Program ESA.
PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM KARYAWAN PERSEROAN/PROGRAM ESA (EMPLOYEE STOCK ALLOCATION)
Perseroan telah menyetujui rencana Program ESA. Program ESA ini dialokasikan sebesar 0,0012% (nol koma nol nol satu dua persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) saham. Apabila terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh karyawan Perseroan, maka sisa saham tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat.
Program ESA diperuntukkan kepada karyawan Perseroan dan tidak diperuntukkan bagi direksi,komisaris dan pemegang saham Perseroan. Pelaksanaan Program ESA akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan No. IX.A.7.
Program alokasi saham pegawai ini merupakan program pemberian jatah saham yang merupakan bagian dari Penawaran Perdana Saham Perseroan kepada pegawai Perseroan yang telah memenuhi kualifikasi dari Perseroan dengan ketentuan bahwa direktur dan komisaris Perseroan tidak diperkenankan untuk mengikuti Program ESA.
Tujuan pelaksanaan Program ESA adalah:
• Retensi
Mempertahankan pegawai yang ada dan berkualitas akan menjadi lebih mudah jika mereka memiliki penyertaan modal.
• Motivasi dan Kinerja
Menjadikan pegawai bagian dari Perseroan akan meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pegawai yang memiliki kepentingan modal signifikan dalam Perseroannya akan memiliki motivasi yang kuat untuk mencurahkan karya terbaiknya dan memaksimalkan kinerja Perseroan dan nilai saham.
• Pengembangan Budaya Kelompok
Dengan dilibatkannya pegawai dalam Program ESA, akan meningkatkan jiwa kebersamaan dan kerja tim, dimana seluruh pegawai bekerjasama memfokuskan pada tujuan kinerja Perseroan. Pegawai akan menjadi lebih peka terhadap kebutuhan Perseroan dan mulai memikirkan dan bertindak seperti seorang pemilik.
Program ESA akan dilaksanakan dan dilaporkan oleh Perseroan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk saham untuk Program ESA ini adalah seluruhnya berupa Saham Penghargaan yaitu pemberian saham kepada pegawai sebagai penghargaan.
Dasar perhitungan yang digunakan Perseroan untuk Saham Penghargaan adalah Prestasi Kerja dan Masa Kerja pegawai.
Syarat Kepersertaan
Direksi Perseroan telah menunjuk pejabat bagian sumber daya manusia dan hukum Perseroan untuk menjadi pengelola ESA. Jumlah karyawan Perseroan yang berhak mengikuti Program ESA akan diatur lebih lanjut dengan tidak mengurangi ketentuan Direksi tersebut.
Pegawai yang dapat diikutsertakan dalam Program ESA adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut:
• Berstatus pegawai tetap dan masih aktif bekerja pada tanggal 30 September 2017.
• Memenuhi tingkat pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan standar penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Perseroan.
• Memiliki masa kerja minimum 3 (tiga) bulan pada saat Program ESA dilaksanakan.
• Tidak dalam status terkena sanksi administratif pada saat implementasi Program ESA.
Saham Penghargaan
• Saham Penghargaan diberikan oleh Perseroan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai peserta Program ESA yang memenuhi persyaratan atas nama masing masing peserta.
• Perhitungan pengalokasian Saham Penghargaan berdasarkan prestasi, peringkat jabatan dan masa kerja peserta.
• Saham Penghargaan memiliki lock-up period selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal distribusi saham.
• Peserta tidak dikenakan biaya atas kepemilikan Saham Penghargaan. Saham Penghargaan akan menjadi beban Perseroan, yaitu dibayar secara penuh oleh Perseroan sesuai Harga Penawaran untuk masingmasing Saham Perseroan.
Tata cara pembagian penjatahan saham
• Pembagian penjatahan Saham Penghargaan diberikan Perseroan kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan atas nama masing-masing peserta.
• Dasar alokasi penjatahan Saham Penghargaan kepada masing-masing pegawai meliputi peringkat jabatan, prestasi kerja dan masa kerja pegawai.
Pegawai yang mendapatkan alokasi penjatahan Saham Penghargaan harus melaksanakan ketentuan dibawah ini:
• Menaati ketentuan peraturan kepemilikan saham ESA yang ditetapkan Perseroan dan peraturan pasar modal Indonesia.
• Melakukan pendaftaran sebagai peminat saham ESA melalui bagian SDM masing-masing Unit Kerja ditempat pegawai peserta ditugaskan Perseroan.
• Bagian SDM Unit Kerja mendata, merekapitulasi dan melaporkan pegawai peserta peminat saham ESA kepada SDM Perseroan Kantor Pusat.
Prosedur Pelaksanaan Program ESA
Perseroan akan menerbitkan formulir penjatahan saham untuk para karyawan yang berhak mendapatkan penjatahan saham untuk Program ESA. Formulir penjatahan saham ini akan diteruskan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar distribusi saham pada tanggal distribusi.
Aspek Perpajakan Program ESA
Untuk Program ESA, peserta Program ESA akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku dan wajib dibayarkan pada saat peserta Program ESA menerima saham. Pajak penghasilan tersebut akan dibebankan kepada Perseroan.
Setelah periode lock-up berakhir dan peserta Program ESA melakukan transaksi penjualan saham melalui bursa efek atau diluar bursa efek maka pajak penghasilan akan dibebankan kepada masing- masing peserta Program ESA. Atas pelaksanaan penjualan tersebut, berlaku ketentuan perpajakan sebagai berikut:
• Untuk pelaksanaan penjualan melalui bursa efek akan dikenakan pajak yang bersifat final yang besarnya 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi.
• Untuk pelaksanaan penjualan saham diluar bursa efek akan dikenakan pajak yang diperhitungkan dari capital gain yang diterima oleh peserta dan akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan tarif yang berlaku.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, dan dengan diimplementasikannya seluruh rencana Program ESA seperti dijelaskan di atas, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp 100 (seratus Rupiah) Setiap Saham
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham
Sesudah Penawaran Umum Perdana Saham dan Program ESA
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai
Nominal %
Modal Dasar 3.250.000.000 325.000.000.000 3.250.000.000 325.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Trinitan Global Pasifik | 706.330.000 | 00.000.000.000 | 86,0000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 69,5022 |
- Hitachi High Technologies Pte. Ltd | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 13,1220 | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 10,4976 |
- Masyarakat | - | - | - | 203.253.500 | 00.000.000.000 | 20,0000 |
- Karyawan (ESA) | - | - | - | 2.500 | 250.000 | 0,0002 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 813.014.000 | 00.000.000.000 | 100,0000 | 1.016.270.000 | 101.627.000.000 | 100,0000 |
Saham Dalam Portepel | 2.436.986.000 | 243.698.600.000 | 2.233.730.000 | 223.373.000.000 |
4. PROGRAM RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi saham, akan dialokasikan seluruhnya untuk:
• 100% akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal yaitu: pembelian mesin dan peralatan seiring dengan pengembangan kegiatan usaha, dan pembelian tanah serta penambahan area produksi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. RISIKO USAHA PERSEROAN
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan, serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko yang memeliki dampak paling besar ke Perseroan:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
• Risiko terkait peraturan perundang-undangan
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
• Risiko terkait perubahan teknologi
• Risiko terkait persaingan usaha di Indonesia
• Risiko terkait penurunan permintaan ekspor
• Risiko terkait kegagalan pembayaran oleh pelanggan
• Risiko terkait berkurangnya order dari pelanggan berulang
• Risiko terkait pemogokan tenaga kerja
• Risiko terkait keterlambatan dalam penyelesaian produk
• Risiko terkait pengiriman produk
• Risiko terkait dengan pinjaman bank
• Risiko terkait investasi atau aksi korporasi
• Risiko terkait pasokan bahan baku
• Risiko terkait kelangkaan sumber daya
C. RISIKO UMUM
• Risiko terkait kondisi perekonomian secara makro atau global
• Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
• Risiko fluktuasi kurs mata uang asing
• Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
• Risiko terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
• Risiko terkait kebijakan Pemerintah
• Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan intemasional
D. RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
• Risiko terkait kondisi yang terjadi dalam Pasar Modal di Indonesia dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham Perseroan dan belum adanya pasar untuk saham Perseroan sebelum penawaran ini juga dapat menyebabkan tidak likuidnya saham Perseroan
• Risiko terkait harga saham Perseroan dapat mengalami fluktuasi
• Risiko terkait Perseroan mungkin tidak dapat membagikan dividen
• Risiko terkait penerbitan saham atau surat berharga bersifat ekuitas lainnya
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko usaha material yang sedang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dalam Prospektus dan disusun berdasarkan bobot risiko, yang dimulai dari risiko utama Perseroan, dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus.
Secara lebih terinci, masing-masing risiko tersebut dibahas dalam Bab VI dalam Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 (tidak diaudit), dan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx & Rekan (anggota dari HLB International) yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian dan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx & Rekan (anggota dari HLB International) yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | 30 September 2017 | 31 Desember 2016 2015 2014 | ||
Jumlah Aset | 448.587 | 350.618 | 272.869 | 79.811 |
Jumlah Liabilitas | 347.937 | 267.156 | 227.632 | 51.750 |
Jumlah Ekuitas | 100.650 | 83.462 | 45.237 | 28.061 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
30 September
30 September
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
2017 (Sembilan | 2016 (Sembilan Bulan) | 2016 | 2015 | 2014 | |
Bulan) | (Tidak Diaudit) | ||||
PENJUALAN BERSIH | 314.924 | 168.278 | 329.263 | 302.104 | 220.122 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (249.161) | (134.364) | (278.459) | (251.134) | (199.718) |
LABA KOTOR | 65.763 | 33.914 | 50.804 | 50.970 | 20.404 |
Pendapatan lain-lain | 1.109 | 3.389 | 5.562 | 1.699 | 975 |
Beban penjualan | (4.833) | (3.873) | (4.574) | (2.280) | (1.005) |
Beban umum dan administrasi | (23.856) | (14.216) | (17.028) | (21.322) | (6.408) |
Beban keuangan | (9.510) | (6.867) | (14.343) | (4.488) | (2.666) |
Beban lain-lain | (3.041) | (1.611) | (2.510) | (14.500) | (1.066) |
LABA SEBELUM TAKSIRAN | |||||
PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK | 25.632 | 10.736 | 17.911 | 10.079 | 10.234 |
Jumlah taksiran penghasilan | |||||
(beban) pajak | (6.505) | (2.674) | (4.515) | (2.360) | (2.348) |
LABA PERIODE/TAHUN | |||||
BERJALAN | 19.127 | 8.062 | 13.396 | 7.719 | 7.886 |
Jumlah penghasilan (beban) | |||||
komprehensif lain setelah pajak | (265) | (128) | (171) | (30) | (4) |
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF | |||||
PERIODE/TAHUN BERJALAN | 18.862 | 7.934 | 13.225 | 7.689 | 7.882 |
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan nilai aset bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Distribusi tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi dividen interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, manajemen Perseroan bermaksud membayarkan dividen kas kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen) atas laba bersih tahun berjalan Perseroan tanpa memperhitungkan kenaikan atau penurunan nilai wajar atas properti investasi mulai tahun buku 2018. Besarnya pembagian dividen
akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan pembatasan peraturan dan kewajiban lainnya.
Tidak terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini.
8. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Entitas Anak, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, tidak sedang terlibat perkara- perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berpotensi menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan, Entitas Anak, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak.
9. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Anak Langsung dengan kepemilikan diatas 50%, sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Persentase
Kepemilikan
Tahun Penyertaan
Domisili Keterangan Operasional
PT Space Energy Indonesia
Perdagangan 99% kepemilikan
langsung oleh Perseroan
2017 Depok -
PT Space Energy Indonesia (”SEI”) Umum
SEI adalah Entitas Anak Perseroan yang bergerak di bidang perdagangan pembangkit listrik tenaga surya (“PLTS”).
SEI didirikan berdasarkan Akta No. 23 tanggal 20 Oktober 2009 dari Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-58520.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 1 Desember 2009 untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian SEI”.
Anggaran dasar SEI telah mengalami perubahan dengan perubahan terakhir mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh yang diaktakan dengan akta No. 45 tanggal 27 September 2017 oleh Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU- 0020058.AH.01.02.TAHUN 2017, tanggal 29 September 2017.
Sampai saat ini, belum ada kegiatan operasional dari PT Space Energy. Kantor SEI beralamat di Depok.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 tanggal 27 September 2017 oleh Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-0020058.AH.01.02. TAHUN 2017, tanggal 29 September 2017, struktur permodalan dan pemegang saham SEI adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 100.000 per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar | 100.000 | 10.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Sky Energy Indonesia | 24.750 | 2.475.000.000 | 99,00 |
2. Xxxxxxx Xxxxxxxx | 250 | 25.000.000 | 01,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.000 | 2.500.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 75.000 | 7.500.000.000 | - |
Pengurusan dan pengawasan |
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, susunan Komisaris dan Direksi SEI adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SEI No. 41 tanggal 22 Maret 2011, dibuat oleh Notaris
X. Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.10-13098 tanggal 3 Mei 2011 dengan Daftar Perseroan Nomor AHU-0035192.AH.01.09.TAHUN 2011 tanggal 3 Mei 2011, sehingga susunan Komisaris dan Direksi SEI adalah sebagai berikut:
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SEI yang bersumber dari laporan keuangan auditan SEI untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx & Rekan (anggota dari HLB International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan | (dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 September | 31 Desember | ||||
Keterangan | 2017 | 2016 | 2015 2014 | ||
Jumlah Aset Jumlah Liabiltas Jumlah Ekuitas | 2.500 - 2.500 | 250 - 250 | 250 250 - - 250 250 | ||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | |||||
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
30 September | 31 Desember | ||||
Keterangan 2017 2016 | 2015 | 2014 | |||
Penjualan - | - | - - | |||
Beban Pokok Penjualan - | - | - - | |||
Pendapatan (Beban) Lain-lain (0,230) | - | - - | |||
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan (0,230) | - | - - |
I. PENAWARAN UMUM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebesar 203.256.000 (dua ratus tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebesar 20,0002% (dua puluh koma nol nol nol dua persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana.
Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp 400 (empat ratus Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Jumlah Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp 00.000.000.000 (delapan puluh satu milyar tiga ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).
PT Sky Energy Indonesia Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam industri mesin pembangkit listrik Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat: Graha Mas Fatmawati B/10 Jl. RS. Fatmawati No. 71
Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12150
Kantor Operasional:
Xx Xxxxxxxx Xxxx Xx.000 Xxxxxxx, Xx. Putri
Bogor, Jawa Barat 16964
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxx-xxxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxxx@xxx-xxxxxx.xx.xx
Saham-saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan UUPM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO TERKAIT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA, SEHNGGA TERDAPAT RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI.
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama PT Sky Energy Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 04 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-09133.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0011259.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 43 tanggal 29 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 14295/2009 (“Akta Pendirian”). Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 04 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-09133.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0011259.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 43 tanggal 29 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 14295/2009.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0024217.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, serta telah dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan (i) Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017; dan (ii) Surat Nomor: AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, yang antara lain sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan; (ii) mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka; (iii) melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan melalui pengeluaran saham baru dari dalam simpanan (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya 203.256.000 (dua ratus tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu) saham, yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; (iv) pemberian program Alokasi Saham Kepada Karyawan (Employee Stock Allocation/ ESA) sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham baru yang akan ditawarkan/ dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum, dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham Perseroan akan dicatatkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (v) menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada a) Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penawaran umum saham perdana Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan harga penawaran dengan persetujuan Dewan Komisaris, menetapkan kepastian jumlah saham yang ditawarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris, menitipkan saham Perseroaan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI, dan mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; dan b) Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan; dan (vi) menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menjadi perusahaan terbuka antara lain untuk disesuaikan dengan a) Peraturan Nomor IX.J1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/ POJK.04/2017; dan c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 100 (seratus Rupiah) setiap saham
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | 3.250.000.000 | 325.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Trinitan Global Pasifik (d/h PT Matracom Multi Perdana) | 706.330.000 | 00.000.000.000 | 86,88 |
2. Hitachi High Technologies Pte. Lte | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 13,12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 813.014.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 2.436.986.000 | 243.698.600.000 | - |
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM |
Jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar 203.256.000 saham biasa atas nama yang berasal dari portepel, atau mewakili sebesar 20,0002% (dua puluh koma nol nol nol dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma akan menjadi sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp 100 (seratus Rupiah) Setiap Saham
Keterangan
Sebelum Penawaran UmumPerdana Saham Sesudah Penawaran Umum Perdana
Saham
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 3.250.000.000 325.000.000.000 3.250.000.000 325.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Trinitan Global Pasifik | 706.330.000 | 00.000.000.000 | 86,0000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 69,5022 |
- Hitachi High Technologies Pte. Ltd | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 13,0000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,4976 |
- Masyarakat* | - | - | - | 203.256.000 | 00.000.000.000 | 20,0002 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 813.014.000 | 00.000.000.000 | 100,0000 | 1.016.270.000 | 101.627.000.000 | 100,0000 |
Saham dalam Portepel | 2.436.986.000 | 243.698.600.000 | 2.233.730.000 | 223.373.000.000 |
PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM KARYAWAN PERSEROAN/PROGRAM ESA (EMPLOYEE STOCK ALLOCATION)
Perseroan telah menyetujui rencana Program ESA. Program ESA ini dialokasikan sebesar 0,0012
% (nol koma nol nol satu dua persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) saham. Jumlah karyawan yang akan diikutsertakan dalam Program ESA adalah sebanyak 25 karyawan, Apabila terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh karyawan Perseroan, maka sisa saham tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat.
Program ESA diperuntukkan kepada karyawan Perseroan dan tidak diperuntukkan bagi direksi,komisaris dan pemegang saham Perseroan. Pelaksanaan Program ESA akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan No. IX.A.7.
Program alokasi saham pegawai ini merupakan program pemberian jatah saham yang merupakan bagian dari Penawaran Perdana Saham Perseroan kepada pegawai Perseroan yang telah memenuhi kualifikasi dari Perseroan dengan ketentuan bahwa direktur dan komisaris Perseroan tidak diperkenankan untuk mengikuti Program ESA.
Tujuan pelaksanaan Program ESA adalah:
• Retensi
Mempertahankan pegawai yang ada dan berkualitas akan menjadi lebih mudah jika mereka memiliki penyertaan modal.
• Motivasi dan Kinerja
Menjadikan pegawai bagian dari Perseroan akan meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pegawai yang memiliki kepentingan modal signifikan dalam Perseroannya akan memiliki motivasi yang kuat untuk mencurahkan karya terbaiknya dan memaksimalkan kinerja Perseroan dan nilai saham.
• Pengembangan Budaya Kelompok
Dengan dilibatkannya pegawai dalam Program ESA, akan meningkatkan jiwa kebersamaan dan kerja tim, dimana seluruh pegawai bekerjasama memfokuskan pada tujuan kinerja Perseroan. Pegawai akan menjadi lebih peka terhadap kebutuhan Perseroan dan mulai memikirkan dan bertindak seperti seorang pemilik.
Program ESA akan dilaksanakan dan dilaporkan oleh Perseroan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk saham untuk Program ESA ini adalah seluruhnya berupa Saham Penghargaan yaitu pemberian saham kepada pegawai sebagai penghargaan.
Dasar perhitungan yang digunakan Perseroan untuk Saham Penghargaan adalah Prestasi Kerja dan Masa Kerja pegawai.
Syarat Kepersertaan
Direksi Perseroan telah menunjuk pejabat bagian sumber daya manusia dan hukum Perseroan untuk menjadi pengelola ESA. Jumlah karyawan Perseroan yang berhak mengikuti Program ESA akan diatur lebih lanjut dengan tidak mengurangi ketentuan Direksi tersebut.
Pegawai yang dapat diikutsertakan dalam Program ESA adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut:
• Berstatus pegawai tetap dan masih aktif bekerja pada tanggal 30 September 2017.
• Memenuhi tingkat pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan standar penilaian kinerja yang
ditetapkan oleh Perseroan.
• Memiliki masa kerja minimum 3 (tiga) bulan pada saat Program ESA dilaksanakan.
• Tidak dalam status terkena sanksi administratif pada saat implementasi Program ESA.
Saham Penghargaan
• Saham Penghargaan diberikan oleh Perseroan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai peserta Program ESA yang memenuhi persyaratan atas nama masing masing peserta.
• Perhitungan pengalokasian Saham Penghargaan berdasarkan prestasi, peringkat jabatan dan
masa kerja peserta.
• Saham Penghargaan memiliki lock-up period selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal distribusi saham.
• Peserta tidak dikenakan biaya atas kepemilikan Saham Penghargaan. Saham Penghargaan akan menjadi beban Perseroan, yaitu dibayar secara penuh oleh Perseroan sesuai Harga Penawaran untuk masing-masing Saham Perseroan.
Tata cara pembagian penjatahan saham
• Pembagian penjatahan Saham Penghargaan diberikan Perseroan kepada pegawai yang telah
memenuhi persyaratan atas nama masing-masing peserta.
• Dasar alokasi penjatahan Saham Penghargaan kepada masing-masing pegawai meliputi peringkat
jabatan, prestasi kerja dan masa kerja pegawai.
Pegawai yang mendapatkan alokasi penjatahan Saham Penghargaan harus melaksanakan ketentuan dibawah ini:
• Menaati ketentuan peraturan kepemilikan saham ESA yang ditetapkan Perseroan dan peraturan
pasar modal Indonesia.
• Melakukan pendaftaran sebagai peminat saham ESA melalui bagian SDM masing-masing Unit
Kerja ditempat pegawai peserta ditugaskan Perseroan.
• Bagian SDM Unit Kerja mendata, merekapitulasi dan melaporkan pegawai peserta peminat saham
ESA kepada SDM Perseroan Kantor Pusat.
Prosedur Pelaksanaan Program ESA
Perseroan akan menerbitkan formulir penjatahan saham untuk para karyawan yang berhak mendapatkan penjatahan saham untuk Program ESA. Formulir penjatahan saham ini akan diteruskan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar distribusi saham pada tanggal distribusi.
Aspek Perpajakan Program ESA
Untuk Program ESA, peserta Program ESA akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku dan wajib dibayarkan pada saat peserta Program ESA menerima saham. Pajak penghasilan tersebut akan dibebankan kepada Perseroan.
Setelah periode lock-up berakhir dan peserta Program ESA melakukan transaksi penjualan saham melalui bursa efek atau diluar bursa efek maka pajak penghasilan akan dibebankan kepada masing- masing peserta Program ESA. Atas pelaksanaan penjualan tersebut, berlaku ketentuan perpajakan sebagai berikut:
• Untuk pelaksanaan penjualan melalui bursa efek akan dikenakan pajak yang bersifat final yang
besarnya 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi.
• Untuk pelaksanaan penjualan saham diluar bursa efek akan dikenakan pajak yang diperhitungkan dari capital gain yang diterima oleh peserta dan akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan tarif yang berlaku.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, dan dengan diimplementasikannya seluruh rencana Program ESA seperti dijelaskan di atas, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp 100 (seratus Rupiah) Setiap Saham
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham
Sesudah Penawaran Umum Perdana Saham dan Program ESA
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai
Nominal %
Modal Dasar 3.250.000.000 325.000.000.000 3.250.000.000 325.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Trinitan Global Pasifik | 706.330.000 | 00.000.000.000 | 86,0000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 69,5022 |
- Hitachi High Technologies Pte. Ltd | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 13,1220 | 106.684.000 | 00.000.000.000 | 10,4976 |
- Masyarakat | - | - | - | 203.253.500 | 00.000.000.000 | 20,0000 |
- Karyawan (ESA) | - | - | - | 2.500 | 250.000 | 0,0002 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 813.014.000 | 00.000.000.000 | 100,0000 | 1.016.270.000 | 101.627.000.000 | 100,0000 |
Saham Dalam Portepel | 2.436.986.000 | 243.698.600.000 | 2.233.730.000 | 223.373.000.000 |
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini sebanyak bannyaknya sebesar 203.256.000 saham biasa atas nama atau sebesar 20,0002% (Dua puluh koma nol nol nol dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sejumlah 813.014.000 saham. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebesar 1.016.270.000 saham, atau sejumlah 100% dari jumlah modal ditempatkan atau disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Sehubungan dengan adanya pengeluaran saham baru yang berasal dari portepel, 6 (enam) bulan sebelum Pernyataan Pendaftaran berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 63 tanggal 13 Oktober 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 25/2017, maka setiap pihak yang memperoleh saham dari Emiten dengan harga dan atau nilai konversi dan atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham Emiten tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, dalam hal ini pihak tersebut adalah PT Trinitan Global Pasifik dan Hitachi High Technologies Pte. Ltd.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi saham, akan dialokasikan seluruhnya untuk:
• 100% akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal yaitu: pembelian mesin dan peralatan seiring dengan pengembangan kegiatan usaha, dan pembelian tanah serta penambahan area produksi.
Alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian (mesin, peralatan, dan tanah) serta penambahan area produksi untuk menambah kapasitas produksi Perseroan sehubungan dengan pencapaian target peningkatan penjualan Perseroan.
Jenis mesin dan peralatan yang akan dibeli adalah Line Production PV Cell dan Full Automatic Line Production PV Module.
Rencana lokasi tanah dan area produksi yang akan dibeli terletak di Jl. Anyer, Desa Leunutug Kecamatan Citeureup, Sentul, Bogor Jawa Barat.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki komitmen dengan pihak penjual atau
supplier.
Pihak penjual peralatan bukanlah pihak afiliasi dari Perseroan.
Perseroan berencana untuk melaksanakan rencana penggunaan dana pada bulan April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Perkiraaan jumlah dana yang dibutuhkan untuk rencana tersebut adalah Rp 228 milyar dimana sebagian akan menggunakan dana dari Hasil Penawaran Umum.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi kebutuhan modal kerja Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana dari pihak ketiga.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Pelaporan perubahan rencana penggunaan dana tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan suatu transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/ atau Peraturan No. IX.E.2.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 5,57% dari nilai Penawaran Umum Saham Perdana yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,15%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 1.66%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,15%;
• Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sebesar 2,40%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,86%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 1,46%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,09%.
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,20%, yang merupakan biaya jasa Biro
Administrasi Efek; dan
• Biaya lain-lain 1,00%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, pencatatan di BEI, dan pendaftaran di KSEI, biaya penyelenggaraan public expose dan due diligence meeting, biaya percetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, biaya iklan surat kabar, biaya kunjungan lokasi dalam rangka uji tuntas dan biaya-biayalain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
III. PERNYATAAN LIABILITAS
Berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan (anggota dari HLB International) dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasi, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 347.937 juta yang terdiri dari Liabilitas Jangka Pendek sebesar Rp 333.576 juta dan Liabilitas Jangka Panjang sebesar Rp 14.361 juta.
LIABILITAS | ||
(dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
Keterangan | Jumlah | |
Liabilitas Jangka Pendek Utang bank jangka pendek | 229.012 | |
Utang usaha Pihak berelasi | 61.180 | |
Pihak ketiga | 5.096 | |
Utang lain-lain - pihak berelasi | 21.925 | |
Beban masih harus dibayar | 785 | |
Uang muka penjualan | 3.960 | |
Utang pajak Utang jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Bank | 5.777 5.334 | |
Sewa pembiayaan | 104 | |
Lembaga keuangan | 403 | |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 333.576 | |
Liabilitas Jangka Panjang Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Bank | 12.074 | |
Sewa pembiayaan | 7 | |
Lembaga keuangan | 481 | |
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 1.799 | |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 14.361 | |
JUMLAH LIABILITAS | 347.937 | |
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut: | ||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||
1. Utang Bank | ||
Pada tanggal 30 September 2017, rincian utang bank Perseroan adalah sebagai berikut: |
(dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian Jumlah
PT Bank Permata Tbk 39.853
PT Bank Resona Perdania 67.460
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited 121.699
Jumlah 229.012
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan akta perjanjian pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) No. 58, tanggal 10 Desember 2014 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Post Import Financing (PIF), dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 3.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu 10 Desember 2014 sampai dengan 10 Desember 2015, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 6% per tahun.
• Rupiah: 13% per tahun.
Berdasarkan akta perubahan perjanjiian pemberian fasilitas perbankan No. 114, tanggal 23 Juni 2015 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk sebagai berikut:
PIF terdiri dari sub-fasilitas sebagai berikut:
1. Fasilitas Sight Letter of Credit
2. Fasilitas Usance Letter of Credit
3. Fasilitas Usance Payable at Sight (UPAS) Letter of Credit
4. Fasilitas Usance Financing at Maturity Letter of Credit
5. Fasilitas Sight Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
6. Fasilitas Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
7. Fasilitas UPAS SKBDN
8. Fasilitas Usance Financing at Maturity Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Fasilitas di atas dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
a. Jaminan deposito sebesar Rp 21.000 juta.
b. Jaminan fidusia atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Xxxxxxxx Xxxx KM 3, Desa Cicadas,
Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat sebesar Rp 24.000 juta.
c. Jaminan fidusia atas mesin-mesin sebesar Rp 3.916 juta.
d. Jaminan fidusia atas persediaan barang sebesar US$ 12.500.000.
e. Jaminan pribadi dari Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Selama periode fasilitas, Perseroanharus menjaga kesepakatan finansial sebagai berikut:
a. Kekayaan bersih (total ekuitas+laba ditahan) >Rp 35.000 juta.
b. Rasio DER < 3 kali.
c. Rasio Interest Bearing Debt< 1,75 kali.
d. Rasio ISCR > 1,5 kali.
e. Piutang maksimal 90 hari.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, profil keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Kekayaan bersih sebesar Rp 100.650 juta
b. Rasio DER sebesar 3,46 kali.
c. Rasio Interest Bearing Debt sebesar 2,46 kali.
d. Rasio ISCR sebesar 4,17 kali.
e. Umur piutang tidak melebihi 90 hari dari tanggal penerbitan faktur.
Berdasarkan akta perubahan kedua perjanjiian pemberian fasilitas perbankan No. 36, tanggal 19 Februari 2016 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2016, dengan jaminan sebagai berikut:
Fasilitas di atas dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
a. Jaminan deposito sebesar Rp 21.000 juta.
b. Jaminan fidusia atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Xxxxxxxx Xxxx KM 3, Desa Cicadas,
Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat sebesar Rp 24.000 juta.
c. Jaminan fidusia atas mesin-mesin sebesar Rp 3.916 juta.
d. Jaminan fidusia atas piutang usaha atau persediaan barang sebesar US$ 12.500.000.
e. Jaminan pribadi dari Xxxxxxx Xxxxxxxx.
f. Jaminan blokir rekening dengan cash margin sebesar 10% dari nilai Letter of Credit.
Berdasarkan Surat Konfirmasi Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas dari PT Bank Permata Tbk No. 0034/SK/CG1/WB/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 fasilitas perbankan dari PT Bank Permata Tbk diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2018.
Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan dari PT Bank Permata Tbk No. SKU/14/2690/N/LC tanggal 10 Desember 2014, Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank dalam tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain, kecuali utang dagang dalam kegiatan usaha sehari-hari.
b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha.
c. Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan dan menyerahkan kepada pihak lain atas barang jaminan.
d. Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain.
e. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Perseroan kepada Bank.
f. Melakukan tindakan lain yang dapat mengakibatkan terganggunya pembayaran kewajiban yang terutang pada Bank.
g. Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi atau memperoleh sebagian besar aset atau saham dari perusahaan lain.
h. Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham Perseroan.
i. Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen.
j. Membayar atau membayar kembali tagihan pemegang saham.
Pada tanggal 17 Nopember 2017, Perseroan telah mendapat persetujuan dari PT Bank Permata Tbk tekait penawaran umum perdana saham dan persetujuan terhadap tindakan-tindakan korporasi yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan selama memperoleh fasilitas kredit.
Berdasarkan Surat No.0051/SK/CG1/WB/1/2018, pada tanggal 29 Januari 2018, Entitas telah menerima
surat pengenyampingan kesepakatan finansial atas fasilitas kredit dari PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Resona Perdania
Berdasarkan perjanjian fasilitas No. FH0183, tanggal 5 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Resona Perdania sebagai berikut:
1. Fasilitas pinjaman bergulir sebesar US$ 3.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun,
floating.
2. Fasilitas letter of credit dengan plafond sebesar US$ 3.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5%
per tahun, floating.
3. Fasilitas trust receipt sebesar US$ 3.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, fixed.
Berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas No. FH0183, tanggal 4 Mei 2017, fasilitas pinjaman dari PT Bank Resona Perdania berubah menjadi sebagai berikut:
1. Fasilitas pinjaman bergulir sebesar US$ 5.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun,
floating.
2. Fasilitas letter of credit dengan plafond sebesar US$ 5.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5%
per tahun, floating.
3. Fasilitas trust receipt sebesar US$ 5.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, fixed.
Jatuh tempo fasilitas di atas adalah pada tanggal 5 Desember 2017.
Berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas No. FH0183 tanggal 24 Nopember 2017, jatuh tempo fasilitas pinjaman dari PT Bank Resona Perdania diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Desember 2018.
Fasilitas di atas dijamin dengan jaminan pribadi dari Xxxxxxx Xxxxxxxx dan deposito milik Perseroan. Selama periode fasilitas, tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Resona Perdania, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal sebagai berikut:
1. Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit baru.
2. Meminjamkan uang, mengikatkan diri sebagai penjamin dan/atau mengagunkan aset kepada pihak lain.
3. Melepaskan aset selain untuk kegiatan usaha sehari-hari.
4. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, penyertaan modal, likuidasi atau meminta dinyatakan pailit.
5. Mengubah status badan hukum.
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain kecuali dilakukan dengan batas kewajaran.
7. Membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun, jumpa pers atau publisitas lainnya sehubungan dengan perjanjian ini atau dalam hal apapun terkait fasilitas atau membuat rujukan terhadap Bank.
Pada tanggal 22 Nopember 2017, Perseroan telah mendapat surat persetujuan No.005/BDD4/XI/2017 tekait penawaran umum perdana saham dan persetujuan terhadap tindakan-tindakan korporasi yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan selama memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Resona Perdania.
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi No. JAK/140677/U/140616, tanggal 17 Juli 2014 yang telah dirubah dengan perxxxxxxx Xx. JAK/150890/U/150902, tanggal 2 Oktober 2015, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) sebagai berikut:
a. Limit Gabungan, dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 yang terdiri dari sub-fasilitas sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Berdokumen dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
2. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
3. Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran Tertunda dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
4. Pinjaman Impor dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
5. Pembiayaan supplier dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI) Jangka waktu pembiayaan fasilitas ini maksimal 90 hari.
6. Pembiayaan Piutang Lokal dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,5% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI) Jangka waktu pembiayaan fasilitas ini maksimal 90 hari.
b. Fasilitas Treasury dengan limit paparan terhadap risiko sebesar US$ 250.000.
c. Pinjaman dengan pembayaran tetap sebesar Rp 2.000.000 (ditandatangani secara terpisah berdasarkan akta perjanjian pemberian pinjaman No. 23, tanggal 23 Nopember 2015 oleh Rr. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H.).
d. Fasilitas di atas dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
- Jaminan deposito sebesar US$ 800.000.
- Jaminan fidusia atas mesin-mesin sebesar USS 3.500.000.
- Jaminan fidusia atas persediaan barang sebesar US$ 1.000.000.
- Jaminan fidusia atas piutang senilai US$ 4.000.000.
- Jaminan pribadi dari Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Selama periode fasilitas, tanpa persetujuan tertulis dari HSBC, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal sebagai berikut:
a. Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan modal atau kekayaan kepada pemegang saham dan/atau direksi Perseroan.
b. Membuat, menanggung atau mengijinkan adanya suatu penjaminan atas aktiva tidak bergerak, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan apapun juga atas properti, aktiva atau pendapatan Perseroan.
c. Membuat, mengadakan atau mengijinkan suatu utang ataupun kewajiban apapun kecuali untuk hutang yang timbul berdasarkan perjanjian dan utang dagang yang timbul dalam praktek bisnis sehari-hari.
d. Memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau orang lain siapaun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara independen dan lugas dalam praktek bisnis sehari-hari.
e. Mengubah susunan pemegang saham Perseroan.
Selama periode fasilitas, Perseroan harus menjaga kesepakatan finansial sebagai berikut:
a. Rasio Lancar minimal 1,1 kali.
b. Rasio Gearing Eksternal pada maksimal 1,5 kali.
c. Kecukupan Membayar Utang minimal 2,5 kali.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, rasio keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Rasio Lancar sebesar 1,06 kali.
b. Rasio Gearing Eksternal sebesar 2,47 kali.
c. Kecukupan Membayar Utang sebesar 2,58 kali.
Perjanjian tersebut berlaku selama 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan akan terus berlaku hingga HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut atau perjanjian lain yang berkaitan dengannya.
Berdasarkan akta perjanjian pemberian pinjaman No. 23, tanggal 23 Nopember 2015 oleh Rr. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dengan pembayaran tetap dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) sebesar US$ 2.000.000 dengan bunga sebesar 4,75% per tahun dan jangka waktu pembayaran maksimal 5 tahun dari tanggal dimulainya setiap penarikan.
Fasilitas di atas dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
1. Jaminan fidusia atas mesin-mesin.
2. Jaminan pribadi dari Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Selama periode fasilitas, tanpa persetujuan tertulis dari HSBC, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal sebagai berikut:
1. Melakukan likuidasi, pembubaran atau menggabungkan atau mengkonsolidasikan diri dengan perusahaan lain.
2. Membeli, mengambilalih atau menyebabkan timbulnya kewajiban untuk membeli atau mengambilalih aset pihak lain kecuali dalam kegiatan usaha normal.
3. Membuat, menanggung atau mengijinkan timbulnya penjaminan kecuali yang telah ada pada saat tanggal perjanjian dan diakui oleh HSBC.
4. Memberikan pinjaman atau kredit kecuali yang telah diberikan persyaratan wajar dalam kegiatan usaha normal.
5. Menjual, menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset yang dapat merubah sifat dan kegiatan usaha.
6. Membuat, mengadakan, menyebabkan timbulnya, menanggung atau menerima tanggung jawab atas kewajiban kecuali utang yang dibuat berdasarkan perjanjian dan utang yang telah ada yang telah diberitahukan dan diakui HSBC.
7. Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau pembagian modal atau aset kepada pemegang saham dan/atau direksi Perseroan.
8. Melanggar kesanggupan finansial dan lainnya.
Selama periode fasilitas, Perseroan harus menjaga kesepakatan finansial sebagai berikut:
a. Rasio Lancar minimal 1,1 kali.
b. Rasio Gearing Eksternal pada maksimal 1,5 kali.
c. Kecukupan Membayar Utang minimal 2,5 kali.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, rasio keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Rasio Lancar sebesar 1,06 kali.
b. Rasio Gearing Eksternal sebesar 2,47 kali.
c. Kecukupan Membayar Utang sebesar 2,58 kali.
Berdasarkan Surat No. 053/CMB-CORP/I/2018, pada tanggal 23 Januari 2018, Entitas telah mendapat persetujuan dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited tekait penawaran umum perdana saham dan persetujuan terhadap tindakan-tindakan korporasi yang telah dan akan dilakukan oleh Entitas selama memperoleh fasilitas kredit.
Berdasarkan Surat No. CDT/2018/01/0159, pada tanggal 25 Januari 2018, Entitas telah menerima surat pengenyampingan kesepakatan finansial atas fasilitas kredit dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
2. Utang Usaha
Pada tanggal 30 September 2017, rincian utang usaha Perseroan berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak berelasi:
PT Nipress Tbk | 60.872 |
PT Matra Mandiri Prima | 178 |
PT Global Packaging System | 130 |
Sub-jumlah | 61.180 |
Pihak ketiga: | |
PT Hega Cipta Elektrika | 610 |
PT Sharp Semiconductor Indonesia | 496 |
PT Star Concord Indonesia | 401 |
PT Epacs Sakti | 400 |
PT Anugrah Multi Solusi Teknik | 383 |
CV Inti Warna Cemerlang | 360 |
PT Cardig Logistic | 287 |
Sentosa Tata Multi Sarana | 277 |
PT Xxx Xxxxx | 223 |
PT Indojapan Steel Center | 184 |
Platinum Jaya Logistic | 170 |
PT Sinar Eltrindo | 148 |
PT Wijaya Karya Industri Energi | 114 |
PT Solid Logistic | 105 |
PT Global Kemas Utama | 92 |
PT Madco Tehnik | 71 |
PT Trimitra Multi Kreasi | 66 |
PT Unilab Perdana | 53 |
Lain-lain | 656 |
Sub-jumlah | 5.096 |
Jumlah | 66.276 |
Tidak terdapat jaminan yang diberikan atas utang usaha Perseroan. |
Pada tanggal 30 September 2017 analisa umur utang usaha di atas adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Sampai dengan 30 hari 57.110
31 hari - 60 hari 8.660
61 - 90 hari 506
Jumlah 66.276
Pada tanggal 30 September 2017, utang usaha Perseroan didenominasikan di dalam mata uang sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Dolar Amerika Serikat 17.389
Rupiah 48.887
Jumlah 66.276
3. Utang Lain-lain
Pada tanggal 30 September 2017, utang lain-lain Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak berelasi:
PT Nipress Tbk 21.700
Xxxxxxx Xxxxxxxx 175
Xxxxxxx Xxxxxxxx 50
Jumlah 21.925
Utang lain-lain dari PT Nipress Tbk merupakan transaksi keuangan dengan Perseroan. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun. Pada bulan Januari 2018, utang tersebut sudah dilunasi oleh Perseroan.
Utang lain-lain dari Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxx merupakan transaksi sehubungan dengan pembelian saham PT Space Energy oleh Perseroan. Pada tanggal 27 Nopember 2017, utang tersebut sudah dilunasi oleh Perseroan.
4. Beban Yang Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 30 September 2017, beban yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Sewa 375
Gaji 322
Listrik 88
Jumlah 785
5. Uang Muka Penjualan
Pada tanggal 30 September 2017, uang muka penjualan merupakan uang muka penjualan dari pelanggan sebesar Rp 3.960 juta.
6. Utang Pajak Pada tanggal 30 September 2017, utang pajak Perseroan adalah sebagai berikut: | |
(dalam Jutaan Rupiah) | |
Uraian | Jumlah |
Pajak Penghasilan Pasal 21 | 20 |
Pasal 23 | 2 |
Pasal 26 | 849 |
Pasal 29 | 4.906 |
Jumlah | 5.777 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG
7. Utang Sewa Pembiayaan
Pada tanggal 30 September 2017, utang sewa pembiayaan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah) | |
Uraian | Jumlah |
PT MNC Guna Usaha Indonesia | 59 |
PT Orix Indonesia | 52 |
Jumlah | 111 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | (104) |
Bagian Jangka Panjang | 7 |
PT MNC Guna Usaha Indonesia |
Pada tahun 2017, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT MNC Guna Usaha Indonesia untuk pembelian mesin genset dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 8,39% flat atau setara dengan 18% effective per tahun. Utang ini dijamin dengan aset yang terkait.
Atas pinjaman ini, Perseroan diwajibkan untuk membayar sesuai dengan jangka waktu (tenor) yang telah ditentukan.
PT Orix Indonesia
Pada tahun 2016, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Orix Indonesia Finance untuk pembelian Toyota Reach Truck dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 6,23% flat per tahun. Utang ini dijamin dengan aset yang terkait. Segala kewajiban pajak dan biaya-biaya lain yang timbul dikemudian hari sebagai akibat dari transaksi pembiayaan ini sepenuhnya akan menjadi tanggungan Lessee.
Atas pinjaman ini, Perseroan diwajibkan untuk membayar sesuai dengan jangka waktu (tenor) yang telah ditentukan.
Kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan akan dilunasi dengan menggunakan kas Perseroan yang diperoleh dari hasil operasi Perseroan.
8. Utang Lembaga Keuangan
Pada tanggal 30 September 2017, utang lembaga keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah) | |
Uraian | Jumlah |
PT BCA Finance | 347 |
PT Astra Sedaya Finance | 199 |
PT Toyota Astra Financial Services | 171 |
PT Oto Multiartha | 167 |
Jumlah | 884 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | (403) |
Bagian Jangka Panjang | 481 |
PT BCA Finance |
Pada tahun 2017, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan PT BCA Finance untuk perolehan aset kendaraan Toyota New Fortuner dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 3,50% flat atau setara dengan 6,99% effective per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset terkait.
Atas pinjaman ini, Perseroan diwajibkan untuk membayar sesuai dengan jangka waktu (tenor) dan senantiasa wajib melakukan pemeliharaan atas barang atau barang jaminan secara wajar dan sebagaimana mestinya, melakukan pemeliharaan/perbaikan pada bengkel-bengkel resmi yang ditunjuk/ direkomendasikan serta menurut tata cara dan petunjuk penggunaan, pemeliharaan yang dikeluarkan oleh produsen barang atau barang jaminan.
PT Astra Sedaya Finance
Pada tahun 2017, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip murabahah dan dengan jaminan fidusia dengan PT Astra Sedaya Finance Services untuk perolehan aset kendaraan Toyota Innova dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani margin sebesar Rp 44.287.096. Fasilitas ini dijamin dengan aset terkait.
Atas pinjaman ini, Perseroan diwajibkan untuk membayar sesuai dengan jangka waktu (tenor) yang telah ditentukan.
Kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan akan dilunasi dengan menggunakan kas Perseroan yang diperoleh dari hasil operasi Perseroan.
PT Toyota Astra Financial Services
Pada tahun 2016, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan PT Toyota Astra Financial Services untuk perolehan aset kendaraan Toyota Innova dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar Rp 36.537.760. Fasilitas ini dijamin dengan aset terkait.
Atas pinjaman ini, Perseroan diwajibkan untuk membayar segala utang pokok, bunga, denda keterlambatan pembayaran, biaya tambahan dan pembayaran lain berdasarkan perjanjian ini dalam segala hal adalah mutlak dan tanpa syarat sekalipun jika Perseroan oleh sebab apapun tidak dapat menggunakan barang itu.
PT Oto Multiartha
Pada tahun 2015, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan PT Oto Multiartha untuk perolehan aset kendaraan Toyota New Fortuner dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 8,73% flat atau setara dengan 15,79% effective per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset terkait.
Atas pinjaman ini, Perseroan diwajibkan untuk membayar sesuai dengan jangka waktu (tenor) dan selama berlakunya Perjanjian ini Perseroan dan/atau pemilik jaminan dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri untuk:
a. Tidak menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan kendaraan kepada pihak lain;
b. Tidak menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan aset pembiayaan kepada pihak lain.
c. Tidak mengirim atau mengizinkan kendaraan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik Indonesia dan tidak akan memindah atau mengubah pendaftaran kendaraan.
d. Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain mengganggu nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merk dagang atau plat tanda pengenal yang terletak pada kendaraan atau pada setiap bagiannya.
e. Menggunakan kendaraan sebagaimana mestinya.
f. Memelihara kendaraan dalam keadaan baik.
9. Liabilitas Diestimasi Atas Imbalan Kerja
Berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh PT Sigma Prima Solusindo, aktuaris independen, dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”, Perseroan mencatat imbalan pasti atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kepada karyawan sebesar Rp 1.799 juta, pada tanggal 30 September 2017 yang disajikan sebagai akun “Liabilitas Diestimasi atas Imbalan Kerja” dalam laporan posisi keuangan.Beberapa asumsi yang digunakan untuk perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
Usia pensiun 55 Tahun
Tingkat kenaikan gaji 4% per Tahun
Tingkat mortalitas Tabel Mortalia Indonesia III
Tingkat diskonto 7,12%
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, dengan lain dianggap tetap, terhadap liabilitas diestimasi atas imbalan kerja.
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 2017
Tingkat Diskonto
Kenaikan suku bunga dalam 100 basis poin (135)
Penurunan suku bunga dalam 100 basis poin 155
Tingkat Kenaikan gaji
Kenaikan suku bunga dalam 100 basis poin 159
Penurunan suku bunga dalam 100 basis poin (140)
10. Perikatan dan Komitmen
a. PT Bank Permata Tbk
- Berdasarkan akta perjanjian pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) No. 58, tanggal 10 Desember 2014 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk sebagai berikut:
Fasilitas Post Import Financing (PIF), dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 3.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 6% per tahun.
• Rupiah: 13% per tahun.
- Berdasarkan akta perubahan perjanjian pemberian fasilitas perbankan No. 114, tanggal 23 Juni 2015 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk sebagai berikut:
PIF terdiri dari sub-fasilitas sebagai berikut:
a. Fasilitas Sight Letter of Credit
b. Fasilitas Usance Letter of Credit
c. Fasilitas Usance Payable at Sight (UPAS) Letter of Credit
d. Fasilitas Usance Financing at Maturity Letter of Credit
e. Fasilitas Sight Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
f. Fasilitas Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
g. Fasilitas UPAS SKBDN
h. Fasilitas Usance Financing at Maturity Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
- Berdasarkan akta perubahan kedua perjanjian pemberian fasilitas perbankan No. 36, tanggal 19 Februari 2016 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2016.
- Berdasarkan Surat Konfirmasi Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas dari PT Bank Permata Tbk No. 0034/SK/CG1/WB/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 fasilitas perbankan dari PT Bank Permata Tbk diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2018.
b. PT Bank Resona Perdania
- Berdasarkan perjanjian fasilitas No. FH0183, tanggal 5 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Resona Perdania sebagai berikut:
a. Fasilitas pinjaman bergulir sebesar US$ 3.000.000 dengan bunga sebesar Cost of Loanable Fund (COLF)+2.5% per tahun, floating.
b. Fasilitas letter of credit dengan plafond sebesar US$ 3.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, floating.
c. Fasilitas trust receipt sebesar US$ 3.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, fixed.
- Berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas No. FH0183, tanggal 5 Mei 2017, fasilitas pinjaman dari PT Bank Resona Perdania berubah menjadi sebagai berikut:
a. Fasilitas pinjaman bergulir sebesar US$ 5.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, floating.
b. Fasilitas letter of credit dengan plafond sebesar US$ 5.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, floating.
c. Fasilitas trust receipt sebesar US$ 5.000.000 dengan bunga sebesar COLF+2.5% per tahun, fixed.
Berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas No. FH0183 tanggal 24 Nopember 2017, jatuh tempo fasilitas pinjaman dari PT Bank Resona Perdania diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Desember 2018.
c. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
- Berdasarkanperjanjianpemberianfasilitasperbankankorporasi No. JAK/140677/U/140616, tanggal 17 Juli 2014 yang telah dirubah dengan perxxxxxxx Xx. JAK/150890/U/150902, tanggal 2 Oktober 2015, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) sebagai berikut:
a. Limit Gabungan, dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 yang terdiri dari sub- fasilitas sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Berdokumen dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI)
• Rupiah: 2% per tahun di bawah BLI
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari
2. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah BLI
• Rupiah: 2% per tahun di bawah BLI
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
3. Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran Tertunda dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah BLI
• Rupiah: 2% per tahun di bawah BLI
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
4. Pinjaman Impor dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah BLI
• Rupiah: 2% per tahun di bawah BLI
Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
5. Pembiayaan supplier dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah BLI
• Rupiah: 2% per tahun di bawah BLI
Jangka waktu pembiayaan fasilitas ini maksimal 90 hari.
6. Pembiayaan Piutang Lokal dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut:
• Dolar Amerika Serikat: 5,5% per tahun di bawah BLI
• Rupiah: 2% per tahun di bawah BLI
Jangka waktu pembiayaan fasilitas ini maksimal 90 hari.
b. Fasilitas Treasury dengan limit paparan terhadap resiko sebesar US$ 250.000.
c. Pinjaman dengan pembayaran tetap sebesar US$ 2.000.000 (ditandatangani secara terpisah berdasarkan akta perjanjian pemberian pinjaman No. 23, tanggal 23 Nopember 2015 oleh Rr. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H.).
- Perjanjian tersebut berlaku selama 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan akan terus berlaku hingga HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut atau perjanjian lain yang berkaitan dengannya.
- Berdasarkan akta perjanjian pemberian pinjaman No. 23, tanggal 23 Nopember 2015 oleh Rr. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dengan pembayaran tetap dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) sebesar US$ 2.000.000 dengan bunga sebesar 4,75% per tahun dan jangka waktu pembayaran maksimal 5 tahun dari tanggal dimulainya setiap penarikan.
d. PT MNC Guna Usaha Indonesia
Pada tahun 2017, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT MNC Guna Usaha Indonesia untuk pembelian mesin genset dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 8,39% flat atau setara dengan 18% effective per tahun.
e. PT Orix Indonesia Finace
Pada tahun 2016, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Orix Indonesia Finance untuk pembelian Toyota Reach Truck dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 6,23% flat per tahun.
f. PT BCA Finance
Pada tahun 2017, Persreoan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan PT BCA Finance untuk perolehan aset kendaraan Toyota New Fortuner dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 3,50% flat atau setara dengan 6,99% effective per tahun.
g. PT Astra Sedaya Finance
Pada tahun 2017, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip murabahah dan dengan jaminan fidusia dengan PT Astra Sedaya Finance Services untuk perolehan aset kendaraan Toyota Innova dengan jangka waktu 36 bulan. Margin pinjaman ini sebesar Rp 44 juta.
h. PT Toyota Astra Financial Services
Pada tahun 2016, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan PT Toyota Astra Financial Services untuk perolehan aset kendaraan Toyota Innova dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar Rp 37 juta.
i. PT Oto Multiartha
Pada tahun 2015, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan dengan PT Oto Multiartha untuk perolehan aset kendaraan Toyota New Fortuner dengan jangka waktu 36 bulan. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 8,73% flat atau setara dengan 15,79% effective per tahun.
j. Millennium Challenge Account-Indonesia
Berdasarkan perjanjian The Green Prosperity Project Off-Grid Community-Owned Renewable Energy Grant Agreement No. 2017/Grant/080, tanggal 10 Pebruari 2017, Millennium Challenge Account-Indonesia (“MCA-Indonesia”) akan mengalokasikan atau memberikan hibah kepada Perseroan yang diberikan berdasarkan deliverables dalam jumlah tidak lebih dari US$
5.786.266 untuk melaksanakan proyek yaitu berupa proyek hibah enargi terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Jangka waktu perjanjian ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 kecuali diperpanjang berdasarkan suatu perjanjian tertulis oleh para pihak, atau diakhiri lebih awal.
k. PT Inti Karya Persada Tehnik
Berdasarkan perjanjian Engineering, Procurement And Construction (EPC) Agreement of Solar Photovoltaic Electricity For Karampuang Island No: 078/SKY/II/2017, tanggal 10 Pebruari 2017, Perseroan bermaksud melibatkan PT Inti Karya Persada Tehnik (“IKPT”) sebagai mitra dalam memberikan layanan dalam lingkup jasa teknik dan pekerjaan pengadaan dan konstruksi dalam proyek pembangkit listrik fotovoltaik surya yang berlokasi di Pulau Karampuang. Nilai kontrak dari proyek adalah sebesar Rp 37.482 juta.
l. Helios PSC Limited Liability Company
Berdasarkan Memorandum of Understanding, tanggal 10 Oktober 2017, Helios PSC Limited Liability Company setuju untuk membeli dari Perseroan produksinya dengan nilai perkiraan sebesar US$ 6.000.000 untuk tahun 2017-2019. Helios PSC Limited Liability Company bersedia mengimpor untuk pemasaran dan penjualan energi terbarukan termasuk modul surya, inverter, LED Lighting.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN- KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAK TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 (tidak diaudit), dan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx & Rekan (anggota dari HLB International) dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx & Rekan (anggota dari HLB International) dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September | 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
ASET | ||||
ASET LANCAR | ||||
Kas dan bank | 15.127 | 53.355 | 16.499 | 8.929 |
Deposito yang dijaminkan | 53.083 | 32.800 | 32.036 | - |
Piutang usaha | ||||
Pihak berelasi | 61.850 | 69.063 | 38.038 | 11.484 |
Pihak ketiga | 41.114 | 20.364 | 27.056 | 45.721 |
Piutang lain-lain - pihak berelasi | 7.255 | 5.000 | 5.000 | - |
Persediaan | 163.231 | 146.169 | 126.273 | 7.990 |
Uang muka pembelian | 2.296 | 559 | 11.186 | - |
Pajak dibayar di muka | 4.648 | 477 | 8.231 | 27 |
Aset lancar lainnnya | 3.946 | - | - | - |
Jumlah Aset Lancar | 352.550 | 327.787 | 264.319 | 74.151 |
ASET TIDAK LANCAR | ||||
Aset pajak tangguhan | 370 | 205 | 130 | 90 |
Aset tetap - bersih | 95.305 | 22.050 | 7.509 | 5.570 |
Aset tidak lancar lainnya - bersih | 362 | 576 | 911 | - |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 96.037 | 22.831 | 8.550 | 5.660 |
JUMLAH ASET | 448.587 | 350.618 | 272.869 | 79.811 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||||
Utang bank jangka pendek | 229.012 | 203.898 | 153.619 | 22.246 |
Utang usaha | ||||
Pihak berelasi | 61.180 | 29.915 | 35.700 | 24.176 |
Pihak ketiga | 5.096 | 4.417 | 9.699 | 2.370 |
Utang lain-lain - Pihak berelasi | 21.925 | - | - | |
Beban masih harus dibayar | 785 | 1.002 | - | - |
Uang muka penjualan | 3.960 | 2.395 | - | 157 |
Utang pajak | 5.777 | 2.538 | 184 | 2.177 |
Utang jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | ||||
Bank | 5.334 | 5.301 | 5.432 | - |
Sewa pembiayaan | 104 | 172 | 130 | 110 |
Lembaga keuangan | 403 | 203 | 123 | - |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 333.576 | 249.841 | 204.887 | 51.236 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | ||||
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | ||||
Bank | 12.074 | 16.009 | 21.883 | - |
Sewa pembiayaan | 7 | 26 | 57 | 168 |
Lembaga keuangan | 481 | 285 | 268 | - |
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 1.799 | 995 | 537 | 345 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 14.361 | 17.315 | 22.745 | 513 |
Jumlah Liabilitas | 347.937 | 267.156 | 227.632 | 51.749 |
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September | 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
EKUITAS Modal saham | 45.000 | 45.000 | 20.000 | 20.000 |
Modal disetor lainnya | 36.301 | - | - | - |
Komponen ekuitas lainnya | (520) | (255) | 25.321 | 8.116 |
Saldo laba | 19.844 | 38.717 | (84) | (54) |
Sub-jumlah | 100.625 | 83.462 | 45.237 | 28.062 |
Kepentingan nonpengendali | 25 | - | - | - |
Jumlah Ekuitas | 100.650 | 83.462 | 45.237 | 28.062 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 448.587 | 350.618 | 272.869 | 79.811 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September | 30 September | 31 Desember | |||
2017 | 2016 | ||||
(Sembilan Bulan) | (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit) | 2016 | 2015 | 2014 | |
PENJUALAN BERSIH | 314.924 | 168.278 | 329.263 | 302.104 | 220.122 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (249.161) | (134.364) | (278.459) | (251.134) | (199.718) |
LABA KOTOR | 65.763 | 33.914 | 50.804 | 50.970 | 20.404 |
Pendapatan lain-lain | 1.109 | 3.389 | 5.562 | 1.699 | 975 |
Beban penjualan | (4.833) | (3.873) | (4.574) | (2.280) | (1.005) |
Beban umum dan administrasi | (23.856) | (14.216) | (17.028) | (21.322) | (6.408) |
Beban keuangan | (9.510) | (6.867) | (14.343) | (4.488) | (2.666) |
Beban lain-lain | (3.041) | (1.611) | (2.510) | (14.500) | (1.066) |
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK
25.632 10.736 17.911 10.079 10.234
TAKSIRAN PENGHASILAN (BEBAN) | |||||
PAJAK | (6.505) | (2.674) | (4.515) | (2.360) | (2.348) |
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN | 19.127 | 8.062 | 13.396 | 7.719 | 7.886 |
PENGHASILAN (BEBAN) |
KOMPREHENSIF LAIN
POS-POS YANG TIDAK AKAN DIRKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Kerugian aktuaria | (353) | (171) | (228) | (40) | (6) |
Pajak penghasilan terkait pos-pos | |||||
yang akan direklasifikasi ke laba rugi | 88 | 43 | 57 | 10 | 2 |
Jumlah penghasilan (beban) | |||||
komprehensif lain setelah pajak | (265) | (128) | (171) | (30) | (4) |
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF | |||||
PERIODE/TAHUN BERJALAN | 18.862 | 7.934 | 13.225 | 7.689 | 7.882 |
LABA PER SAHAM DASAR | |||||
(Rupiah penuh) | 27 | 13 | 19 | 17 | 17 |
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||
Pendapatan | 87,14% | 8,99% | 37,24% | 168,75% |
Beban pokok pendapatan | 85,44% | 10,88% | 25,74% | 220,41% |
Laba kotor | 93,91% | (0,33%) | 149,81% | 4,24% |
Laba operasi | 134,27% | 6,70% | 110,68% | 42,93% |
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan | 138,76% | 77,70% | (1,50%) | 167,44% |
Laba (rugi) tahun berjalan | 137,26% | 73,54% | (2,11%) | 142,08% |
Laba (rugi) kompherensif tahun berjalan | 137,76% | 71,99% | (2,43%) | 138,06% |
Jumlah aset | 27,94% | 28,49% | 241,89% | 24,93% |
Jumlah liabilitas | 30,24% | 17,36% | 339,87% | (11,84%) |
Jumlah ekuitas | 27,94% | 28,49% | 241,89% | 24,93% |
RASIO USAHA | ||||
Laba kotor/Pendapatan | 20,88% | 15,43% | 16,87% | 9,27% |
Laba operasi/Pendapatan | 11,77% | 8,87% | 9,06% | 5,90% |
Laba (rugi) tahun berjalan/Pendapatan | 6,07% | 4,07% | 2,56% | 3,58% |
Laba (rugi) tahun berjalan/Jumlah ekuitas | 4,26% | 3,82% | 2,83% | 9,88% |
Laba (rugi) tahun berjalan/Jumlah aset | 19,00% | 16,05% | 17,06% | 28,10% |
RASIO KEUANGAN (x) | ||||
Jumlah aset/Jumlah liabilitas | 1,29 | 1,31 | 1,20 | 1,54 |
Jumlah liabilitas/Jumlah ekuitas | 3,46 | 3,20 | 5,03 | 1,84 |
Jumlah liabilitas/Jumlah aset | 0,78 | 0,76 | 0,83 | 0,65 |
Interest bearing debt/Jumlah ekuitas (Net | 2,46 | 2,71 | 4,01 | 0,80 |
Bearing Ratio) | ||||
Laba (rugi) tahun berjalan/Utang bank | 0,08 | 0,07 | 0,05 | 0,35 |
jangka pendek (Debt Service Coverage Ratio) | ||||
Jumlah aset lancar/Jumlah liabilitas lancar | 1,06 | 1,31 | 1,29 | 1,45 |
RASIO KEUANGAN DALAM FASILITAS KREDIT | ||||
Uraian dan keterangan | Persyaratan Rasio | 30 September 2017 | ||
PT Bank Permata Tbk | ||||
Debt Equity Ratio | Maks 3 Kali | 3,46 Kali | ||
Interest Bearing Debt Ratio | Maks 1,75 Kali | 2,46 Kali | ||
Interest Service Coverage Ratio | Min 1,5 Kali | 4,17 Kali | ||
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | ||||
Current Ratio | Min 1,1 Kali | 1,06 Kali | ||
Gearing Ratio | Maks 1,5 Kali | 2,47 Kali | ||
Kecukupan Membayar Utang | Min 2,5 Kali | 2,58 Kali |
Uraian dan keterangan 30 September
31 Desember
Berdasarkan Surat No. 0051/SK/CG1/WB/1/2018, pada tanggal 29 Januari 2018, Entitas telah menerima
surat pengenyampingan kesepakatan finansial atas fasilitas kredit dari PT Bank Permata Tbk.
Berdasarkan Surat No. CDT/2018/01/0159, pada tanggal 25 Januari 2018, Entitas telah menerima surat pengenyampingan kesepakatan finansial atas fasilitas kredit dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas laporan posisi keuangan konsolidasi yang tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan posisi keuangan konsolidasi pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Xxxxx (anggota dari HLB International) dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
1. Gambaran Umum
PT Sky Energy Indonesia Tbk. (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan pada tanggal 04 Juli 2008 berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 06, tanggal 04 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-09133.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 24 Maret 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0011259.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 24 Maret 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 43, tanggal 29 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 14295/2009. Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perubahan terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 37, tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0024217.AH.01.02.Tahun 2017, tanggal 20 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017, tanggal 20 November 2017, serta telah dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan (i) Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017, tanggal 20 November 2017; dan (ii) Surat Nomor: AHU- AH.01.00-0000000, tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017, tanggal 20 November 2017.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 37, tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah Berusaha dalam bidang industri mesin pembangkit listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama adalah menjalankan kegiatan usaha industri mesin pembangkit listrik, energi alternatif dan komponen-komponennya, antara lain memproduksi solar home system.
Perseroan pada awalnya adalah perusahaan yang bergerak sebagai distributor modul surya dan penyedia jasa layanan teknis System Integration untuk pembuatan pembangkit listrik tenaga surya (“PLTS”) tipe On-grid dan Off-grid, termasuk desain teknis, instalasi dan perawatan. Melihat prospek pasar yang menjanjikan, pada tahun 2009 Perseroan menggandeng PT Hitachi High-Technologies Indonesia untuk mendirikan fasilitas manufaktur modul surya yang berkelas internasional. Pada tahun 2012, Perseroan memulai produksi modul surya dengan kapasitas sebesar 10 MW. Pada tahun 2016, Perseroan telah bertumbuh menjadi produsen modul surya terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 100 MW untuk modul surya dan 50 MW untuk sel surya.
Sampai saat ini, fasilitas produksi Perseroan terdiri dari satu pabrik yang berlokasi di Gunung Putri Bogor. Pabrik ini dilengkapi dengan fasilitas produksi, clean room, fasilitas uji coba, fasilitas R&D, serta gudang material dan barang hasil produksi. Pabrik ini juga dilengkapi dengan ruang-ruang rapat dan ruang makan untuk para tenaga kerja yang terampil.
Perseroan bertekad untuk tetap menjadi produsen dan eksportir modul xxxxx xxxxx satu di Indonesia. Perseroan percaya bahwa untuk mencapai tekad tersebut, diperlukan teknologi yang memadai. Oleh sebab itu, sejak tahun 2012, Perseroan menerapkan sistem Accurate yang mengintergrasi data dari seluruh departemen sehingga sepanjang proses produksi sampai penjualan dapat di monitor, dan managemen dapat menanggulangi masalah dan mengambil keputusan secara cepat dan tepat berdasarkan informasi yang lengkap.
Selain sistem Accurate, Perseroan juga telah menerapkan sistem PVSyst dan Sunny WebDesign untuk merancang System Integration Modul Surya secara efisien dan sesuai standar internasional. Dan, sejak tahun 2016, Perseroan juga telah menerapkan network monitoring system untuk memonitor performa produk yang sudah di instal di lokasi PLTS. Penggunaan teknologi informasi yang dikelola oleh sumber daya manusia yang unggul sangat memudahkan pekerjaan dan membantu terciptanya hasil produksi yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 5/2017 tentang Perhitungan Kandungan Lokal serta Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan, modul surya yang digunakan harus memiliki TKDN yang melebihi 40%. Untuk mendapatkan nilai tingkat TKDN di atas 40%, pabrikan modul surya perlu menggunakan sel surya produksi dalam negeri. Sebagai satu-satunya produsen sel surya di Indonesia, Perseroan memiliki keungulan bersaing yang tinggi dibandingkan dengan prosuden-produsen modul surya lainnya di Indonesia.
Perseroan telah berhasil untuk ekspor modul surya dengan kualitas terbaik ke Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Xxxxxxxxx, Xxxxxx dan Yamen. Saat ini, Perseroan merupakan satu-satunya produsen sel surya di Indonesia yang telah berhasil untuk ekspor modul surya ke Amerika Serikat dan Kanada.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan
Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan di masa lalu maupun di masa yang akan datang. Faktor-faktor ini secara material dapat mempengaruhi hasil operasi Perseroan.
2.1. Persaingan usaha di Indonesia
Persaingan di industri modul surya di Indonesia semakin hari semakin kompetitif baik dalam skala lokal maupun impor. Hal tersebut mendorong Perseroan untuk lebih mengembangkan produknya dan meningkatkan kualitas produk guna menghadapi persaingan di industri. Saat ini Perseroan merupakan produsen modul surya dengan kapasitas terbesar di Indonesia sehngga dapat menetapkan harga jual yang kompetitif. Perseroan juga menjalankan program-program promosi dan pemasaran dan terus meningkatkan layanan purna-jual untuk mempertahankan pelanggan lama dan menarik pelanggan baru.
2.2. Kondisi pasar negara-negara tujuan ekspor
Penjualan produk Perseroan juga dipengaruhi oleh kondisi perkembangan pasar modul surya di negara-negara tujuan ekspor. Beberapa negara berkembang seperti Amerika Serikat, Kanada dan Eropa telah menerapkan Anti Dumping Law dengan menerapkan tarif dan bea masuk yang tinggi terhadap modul surya dari Cina. Hal ini dapat menjadi sebuah peluang besar yang meningkatkan peluang ekspor Perseroan. Perseroan terus berinovasi dan mengembangkan produk sesuai dengan perkembangan pasar internasional untuk memperluas pasar untuk produknya dan meningkatkan pasar penjualan.
2.3. Peningkatan biaya produksi
Peningkatan upah minimum regional, biaya listrik dan biaya bahan baku dapat meningkatkan biaya produksi sehingga dapat menurunkan laba Perseroan apabila peningkatan biaya produksi tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan harga penjualan. Sel surya sebagai bahan baku utama dalam pembuatan modul surya, merupakan komponen biaya yang paling signifikan bagi Perseroan. Pada tahun 2016, Perseroan telah berhasil mejadi produsen sel surya yang pertama di Indonesia.
2.4. Suku Bunga pinjaman
Risiko tingkat suku bunga pinjaman Perseroan terutama berasal dari utang bank yang diperoleh Perseroan dimana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga pasar. Perseroan mengelola risiko tersebut dengan senantiasa memonitor pergerakan tingkat suku bunga pasar yang berlaku dan mengelola ketersediaan arus kas yang digunakan untuk melunasi pinjaman dan modal kerja.
Dengan langkah-langkah yang diambil perseroan tersebut diatas diharapkan dapat meningkatkan performa perseroan dari sisi penjualan sehingga keuntungan perseroan dapat diperoleh dengan maksimal.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Signifikan
3.1 Prinsip-prinsip Konsolidasi
Sesuai dengan PSAK No. 65 mengenai “Laporan Keuangan Konsolidasi”, definisi Entitas Anak
adalah semua Entitas (termasuk entitas terstruktur) dimana Entitas memiliki pengendalian.
Dengan demikian, Entitas mengendalikan Entitas Anak jika dan hanya jika Entitas memiliki seluruh hal berikut ini:
a) Kekuasaan atas Entitas Anak;
b) Ekposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan Entitas Anak; dan
c) Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas Entitas Anak untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil Entitas Anak.
Perseroan menilai kembali apakah Perseroan mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian. Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal memperoleh pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir ketika kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Perseroan kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasi, terpisah dari ekuitas pemilik Perseroan.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk dan kepentingan nonpengendali, meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan nonpengendali memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan Entitas Anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Perseroan. Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas Perseroan terkait dengan transaksi antar entitas dalam grup.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas Entitas Anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian pada Entitas Anak dicatat sebagai transaksi ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima diakui secara langsung di ekuitas dan mengatribusikannya kepada pemilik Entitas Induk.
Jika Perseroan kehilangan pengendalian atas Entitas Anak, keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi dan dihitung sebagai selisih antara jumlah nilai wajar pembayaran yang diterima dan nilai wajar sisa investasi dan jumlah tercatat aset, termasuk goodwill, dan liabilitas Entitas Anak dan setiap kepentingan nonpengendali sebelumnya. Seluruh jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain terkait dengan Entitas Anak tersebut dicatat dengan dasar yang sama yang disyaratkan jika Entitas Induk telah melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait. Ini berarti bahwa jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba rugi atau dialihkan ke kategori lain di ekuitas sebagaimana dipersyaratkan oleh standar terkait.
3.2 Kombinasi Bisnis
Sesuai dengan PSAK No. 22 mengenai “Kombinasi Bisnis”, akuisisi bisnis dicatat dengan menggunakan metode akuisisi. Imbalan akuisisi diukur pada nilai wajar atas aset yang diserahkan, liabilitas yang kemungkinan terjadi, dan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan untuk mendapatkan kontrol dari pihak yang diakuisisi (pada tanggal pertukaran). Biaya yang terjadi sehubungan dengan akuisisi diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya. Bila suatu kombinasi bisnis dilakukan secara bertahap, kepemilikan sebelumnya pada pihak yang diakuisisi diukur kembali dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi (tanggal Perseroan memperoleh kontrol) dan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan, diakui dalam laba rugi. Penyesuaian dilakukan terhadap nilai wajar untuk memperoleh kebijakan akuntansi bisnis yang diakuisisi selaras dengan kebijakan akuntansi Perseroan. Biaya penggabungan dan reorganisasi bisnis yang diakuisisi dibebankan pada akun laba rugi akuisisi.
Ketika pertimbangan yang dialihkan oleh Perseroan dalam kombinasi bisnis termasuk aset atau kewajiban yang dihasilkan dari pertimbangan kontinjen yang diukur pada nilai wajar dari tanggal akuisisi dimasukkan sebagai bagian dari pertimbangan yang dialihkan dalam kombinasi bisnis. Perubahan pada nilai wajar dari pertimbangan kontinjensi yang memenuhi syarat sebagai periode pengukuran penyesuaian disesuaikan secara retrospektif, dengan penyesuaian terhadap goodwill. Pengukuran periode penyesuaian adalah penyesuaian yang timbul dari informasi tambahan yang diperoleh selama periode pengukuran (tidak lebih satu tahun dari tanggal akuisisi) tentang fakta- fakta dan keadaan yang ada pada saat akuisisi.
Perhitungan berikutnya untuk perubahan nilai wajar dari imbalan kontinjensi yang tidak memenuhi syarat pada periode pengukuran penyesuaian tergantung pada bagaimana pertimbangan kontingen yang akan diklasifikasikan. Pertimbangan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur kembali pada tanggal laporan keuangan dan penyelesaian berikutnya yang diperhitungkan dalam ekuitas. Pertimbangan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai aset atau kewajiban akan diukur kembali pada tanggal laporan keuangan sesuai dengan PSAK No. 55, mengenai “Instrumen Keuangan - Pengakuan dan Pengukuran” atau PSAK No. 57, mengenai “Ketentuan Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”, sesuai dengan keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi.
Jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai pada akhir periode pelaporan saat kombinasi terjadi, Perseroan melaporkan jumlah sementara untuk pos-pos yang proses akuntansinya belum selesai dalam laporan keuangannya. Selama periode pengukuran, pihak pengakuisisi menyesuaikan, aset atau liabilitas tambahan yang diakui, untuk mencerminkan informasi baru yang diperoleh tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan, jika diketahui, akan berdampak pada jumlah yang diakui pada tanggal tersebut.
Penyesuaian setelah tanggal pelaporan untuk imbalan kontinjensi diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur kembali, penyesuaian setelah tanggal pelaporan untuk imbalan kontinjensi lainnya diukur kembali pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi.
3.3 Kas dan Setara Kas
Sesuai dengan PSAK No. 2, mengenai “Laporan Arus Kas”, kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal penempatannya serta dapat segera dijadikan kas tanpa terjadi perubahan nilai yang signifikan. Kas dan setara kas tidak digunakan sebagai jaminan atas liabilitas dan pinjaman lainnya dan tidak dibatasi penggunaannya.
3.4 Instrumen Keuangan
Sesuai dengan PSAK No. 55, mengenai “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, instrumen keuangan diklasifikasikan pada saat pengakuan awal sebagai aset keuangan, liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual. Instrumen keuangan diakui pada saat Perseroan menjadi pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen.
Instrumen keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung saat perolehan atau menerbitkan instrumen keuangan, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pada awalnya diukur pada nilai wajar, tidak termasuk biaya transaksi (yang diakui dalam laba rugi).
Instrumen ekuitas yang nilai wajarnya tidak dapat ditentukan, diukur pada biaya dan diklasifikasikan
sebagai aset keuangan yang tersedia untuk dijual.
3.4.1 Aset keuangan
Perseroan mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori sebagai berikut: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (ii) investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo; (iii) pinjaman yang diberikan dan piutang; dan (iv) aset keuangan yang tersedia untuk dijual.
(i). Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan yang ditujukan untuk diperdagangkan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini. Derivatif diklasifikasikan sebagai aset diperdagangkan kecuali telah ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan biaya transaksi dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan kemudian diukur pada nilai wajarnya.
Aset dalam kategori ini diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan dapat direalisasikan dalam 12 bulan; sebaliknya, diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, Perseroan tidak memiliki aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(ii). Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo
Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, dimana manajemen mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, selain:
a) investasi yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
b) investasi yang ditetapkan oleh Perseroan dalam kelompok tersedia untuk dijual; dan
c) investasi yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang.
Pada saat pengakuan awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, Perseroan tidak memiliki investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo.
(iii). Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari instrumen keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau biaya selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan atau pembayaran kas masa depan (mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan dan diterima oleh para pihak dalam kontrak yag merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premium dan diskonto lainnya) selama perkiraan umur instrumen keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan pada saat pengakuan awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga efektif untuk instrumen keuangan selain dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, pinjaman yang diberikan dan piutang meliputi kas dan bank, deposito yang dijaminkan, piutang usaha, piutang lain-lain - pihak berelasi dan aset lancar lainnya.
(iv). Aset keuangan yang tersedia untuk dijual
Aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual adalah aset keuangan non-derivatif yang ditetapkan untuk dimiliki selama periode tertentu, dimana akan dijual dalam rangka pemenuhan likuiditas atau perubahan suku bunga, valuta asing atau aset keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo atau aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan tersedia untuk dijual diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya dimana laba atau rugi diakui pada laporan perubahan ekuitas kecuali untuk kerugian penurunan nilai dan laba rugi dari selisih kurs hingga aset keuangan dihentikan pengakuannya. Jika aset keuangan tersedia untuk dijual mengalami penurunan nilai, akumulasi laba rugi yang sebelumnya diakui pada bagian ekuitas akan diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi. Penghasilan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif, dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar dari aset moneter yang diklasifikasikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual, diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, Perseroan tidak memiliki aset keuangan tersedia untuk dijual.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal pengukuran aset keuangan dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk investasi ekuitas tersedia untuk dijual yang tercatat dan tidak tercatat di bursa, penurunan yang signifikan atau jangka panjang pada nilai wajar dari investasi ekuitas di bawah biaya perolehannya dianggap sebagai bukti obyektif penurunan nilai.
Bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
• kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
• pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok
atau bunga; atau
• terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan
reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti objektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat dilihat dari pengalaman Perseroan atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan kegagalan pembayaran atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas seluruh aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi.
Jika aset keuangan tersedia untuk dijual dianggap menurun nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya telah diakui dalam ekuitas direklasifikasi ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi dalam periode yang bersangkutan.
Pengecualian dari instrumen ekuitas tersedia untuk dijual, jika, pada periode berikutnya, jumlah penurunan nilai berkurang dan penurunan dapat dikaitkan secara obyektif dengan sebuah peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui dipulihkan melalui laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi hingga nilai tercatat investasi pada tanggal pemulihan penurunan nilai tidak melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum pengakuan kerugian penurunan nilai dilakukan.
Dalam hal efek ekuitas tersedia untuk dijual, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi tidak boleh dipulihkan melalui laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi. Setiap kenaikan nilai wajar setelah penurunan nilai diakui secara langsung ke ekuitas.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Perseroan menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau Perseroan mentransfer aset keuangan dan secara subtansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada Perseroan lain. Jika Perseroan tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Perseroan mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Perseroan memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Perseroan masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
3.4.2 Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Klasifikasi sebagai Liabilitas atau Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset Perseroan setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya. Instrumen ekuitas dicatat sebesar hasil penerimaan bersih setelah dikurangi biaya penerbitan langsung.
Perolehan kembali modal saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan dicatat dengan menggunakan metode biaya. Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai dengan harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang modal saham.
Investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara handal, serta derivatif yang terkait dengan dan diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif tersebut, diukur pada biaya perolehan.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dikelompokkan ke dalam kategori (i) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
(i). Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Nilai wajar liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah liabilitas keuangan yang ditujukan untuk diperdagangkan. Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek terkini. Derivatif diklasifikasikan sebagai liabilitas diperdagangkan kecuali ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, Perseroan tidak memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(ii). Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi dikategorikan dan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi meliputi utang bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain – pihak berelasi, beban masih harus dibayar, utang bank jangka panjang, utang sewa pembiayaan dan utang lembaga keuangan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Perseroan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Perseroan telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi. Investasi pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, diukur pada biaya perolehan.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan lain yang tidak diperdagangkan di pasar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Perseroan menggunakan metode discounted cash flows dengan menggunakan asumsi-asumsi berdasarkan kondisi pasar yang ada pada saat tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan lainnya.
Saling Hapus Antar Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disajikan secara saling hapus dan nilai bersihnya disajikan di dalam laporan posisi keuangan jika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan ada niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
3.5 Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi seperti yang dinyatakan dalam PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015), mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Perseroan yang terkait dengan Perseroan pelapor:
(a). Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Perseroan pelapor jika orang tersebut:
(i). memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Perseroan pelapor;
(ii). memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan pelapor; atau
(iii). personil manajemen kunci Perseroan pelapor atau Perseroan induk Perseroan pelapor.
(b). Suatu Perseroan berelasi dengan Perseroan pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut: (i). Perseroan dan Perseroan pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama
(artinya Perseroan induk, Perseroan anak, dan Xxxseroan anak berikutnya terkait dengan Perseroan lain).
(ii). satu Perseroan adalah Perseroan asosiasi atau ventura bersama dari Perseroan lain (atau Perseroan asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Perseroan lain tersebut adalah anggotanya).
(iii). kedua Perseroan tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv). satu Perseroan adalah ventura bersama dari Perseroan ketiga dan Perseroan yang lain adalah Perseroan asosiasi dari Perseroan ketiga.
(v). Perseroan tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu Perseroan pelapor atau Perseroan yang terkait dengan Perseroan pelapor. Jika Perseroan pelapor adalah Perseroan yang menyelenggarakan program tersebut, maka Perseroan sponsor juga berelasi dengan Perseroan pelapor.
(vi). Perseroan yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
dalam huruf (a).
(vii). orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan
atau personil manajemen kunci Perseroan (atau Perseroan induk dari Perseroan). (viii).entitas atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok
tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepda entitas induk dari entitas pelapor.
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan ataupun tidak dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
3.6 Deposito yang Dijaminkan
Sesuai dengan PSAK No. 55, mengenai “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, deposito yang dijaminkan merupakan deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan atau dibatasi penggunaannya.
3.7 Persediaan
Sesuai dengan PSAK No. 14, mengenai “Persediaan”, persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara harga perolehan atau nilai realisasi neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method).
Nilai realisasi neto merupakan estimasi harga jual dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan.
3.8 Aset Tetap
Sesuai dengan PSAK No. 16, mengenai “Aset Tetap”, Aset tetap yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai, jika ada.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:
Aset tetap | Tahun |
Bangunan | 10 - 20 |
Mesin | 8 - 16 |
Kendaraan | 4 - 8 |
Peralatan | 4 - 8 |
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Nilai residu, metode penyusutan dan masa manfaat ekonomis aset tetap ditinjau kembali dan disesuaikan, jika perlu, pada setiap akhir periode pelaporan.
Biaya perbaikan dan perawatan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi pada saat terjadinya biaya-biaya tersebut. Sedangkan biaya-biaya yang berjumlah besar dan sifatnya meningkatkan kondisi aset secara signifikan dikapitalisasi. Apabila suatu aset tetap ditarik/dihapuskan atau dijual, nilai tercatat dan akumulasi penyusutan aset tersebut dikeluarkan dari pencatatannya sebagai aset tetap dan keuntungan atau kerugian yang terjadi diperhitungkan dalam laba rugi tahun bersangkutan.
3.9 Aset Tidak Lancar Lainnya
Sesuai dengan PSAK No. 19, mengenai “Aset Takberwujud”, aset tidak lancar lainnya merupakan aset takberwujud berupa sertifikasi yang dicatat berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan penurunan nilai, jika ada. Aset tidak lancar lainnya diamortisasi berdasarkan estimasi masa manfaat selama 4 tahun. Entitas dan Entitas Anak harus mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tidak lancar lainnya. Apabila nilai tercatat aset tidak lancar lainnya melebihi estimasi nilai yang dapat diperoleh kembali, maka nilai tercatat aset tersebut diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali.
3.10 Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Sesuai dengan PSAK No. 48, mengenai “Penurunan Nilai Aset”, pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi, Perseroan menelaah nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu, Perseroan mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas atas aset.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual neto atau nilai pakai. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi.
3.11 Sewa
Sesuai dengan PSAK No. 30, mengenai “Sewa”, Perseroan menyewa aset tetap tertentu. Sewa aset tetap dimana Perseroan memiliki secara substansi seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset, diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan beban keuangan. Jumlah kewajiban sewa, setelah dikurangi beban keuangan, disajikan sebagai liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 12 bulan disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Unsur bunga dalam beban keuangan dibebankan ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama masa sewa yang menghasilkan tingkat suku bunga konstan atas saldo liabilitas. Aset tetap yang diperoleh melalui sewa pembiayaan disusutkan sesuai dengan masa manfaat ekonomis aset tetap kepemilikan langsung.
Pembayaran sewa operasi diakui sebagai beban dengan garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna. Rental kontijen pada sewa operasi diakui sebagai beban di dalam periode terjadinya.
Dalam hal insentif diperoleh dalam sewa operasi, insentif tersebut diakui sebagai liabilitas. Keseluruhan manfaat dari insentif diakui sebagai pengurangan dari biaya sewa dengan dasar garis lurus kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat yang dinikmati pengguna.
3.12 Liabilitas Diestimasi atas Imbalan Kerja
Sesuai dengan PSAK No. 24, mengenai “Imbalan Kerja”, Perseroan mengakui liabilitas atas imbalan kerja karyawan yang tidak didanai sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, tanggal 25 Maret 2003 (UU No. 13/2003).
Biaya penyisihan imbalan kerja karyawan menurut UU No. 13/2003 ditentukan berdasarkan penilaian aktuaria menggunakan metode Projected Unit Credit.
Perseroan mengakui seluruh keuntungan atau kerugian aktuarial melalui pendapatan komprehensif lainnya. Keuntungan dan kerugian aktuaria pada periode di mana keuntungan dan kerugian aktuaria terjadi, diakui sebagai penghasilan komprehensif lain-lain dan disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Biaya jasa lalu diakui secara langsung di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali perubahan terhadap program pensiun tersebut mengharuskan karyawan tersebut tetap bekerja selama periode waktu tertentu untuk mendapatkan hak tersebut (periode vesting). Dalam hal ini, biaya jasa lalu diamortisasi secara garis lurus sepanjang periode vesting. Biaya jasa kini diakui sebagai beban periode berjalan.
Perseroan mengakui keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti ketika kurtailmen atau penyelesaian tersebut terjadi. Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian terdiri dari perubahan yang terjadi dalam nilai kini liabilitas imbalan pasti dan biaya jasa lalu yang belum diakui sebelumnya.
3.13 Pengakuan Pendapatan dan Beban
Sesuai dengan PSAK No. 23, mengenai “Pengakuan Pendapatan”, penjualan diakui pada saat pemberian atau penyerahan barang kepada pelanggan.
Beban diakui sesuai dengan manfaatnya pada tahun yang bersangkutan (accrual basis).
3.14 Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang Asing
Sesuai dengan PSAK No. 10, mengenai “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”, transaksi- transaksi dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan liabilitas dalam mata uang asing dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi pada tahun yang bersangkutan.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, kurs yang digunakan masing-masing adalah Rp 13.492,Rp 13.436, Rp 13.795 dan Rp 12.440 untuk USD 1 yang dihitung berdasarkan rata-rata kurs beli dan jual yang dipublikasikan terakhir pada tahun tersebut untuk uang kertas dan kurs transaksi Bank Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014, kurs yang digunakan
masing-masing adalah Rp 2.033, Rp 1.937, Rp 2.124 dan Rp 2.033 untuk CNY 1 yang dihitung berdasarkan rata-rata kurs beli dan jual yang dipublikasikan terakhir pada tahun tersebut untuk uang kertas dan kurs transaksi Bank Indonesia.
3.15 Pajak Penghasilan
Perseroan menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2014), mengenai “Pajak Penghasilan”, yang mengharuskan Perseroan untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan pajak masa depan atas pemulihan di masa depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan, dan transaksi-transaksi serta peristiwa lain yang terjadi dalam tahun berjalan yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi.
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti nilai terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum digunakan, jika ada, juga diakui sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat penetapan pajak diterima atau jika Perseroan mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan telah ditetapkan.
Perseroan melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan, dan provisi dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan diterima sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak sebelum menerapkan pernyataan ini.
Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost dan menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal.
Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.
Perseroan mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan diterima.
3.16 Segmen Operasi
PSAK No. 5 (Revisi 2014) mengharuskan segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan internal mengenai komponen dari Perseroan yang secara regular direview oleh “pengambil keputusan operasional” dalam rangka mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi. Kebalikan dengan standar sebelumnya yang mengharuskan Perseroan mengidentifikasi dua segmen (bisnis dan geografis), menggunakan pendekatan risiko dan pengembalian.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari Perseroan:
• Yang melibatkan dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain Perseroan yang sama);
• Hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh pengambil keputusan tentang sumber daya
yang dialokasikan pada segmen tersebut dan kinerjanya; dan
• Tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Perseroan dan Entitas Anak, dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
3.17 Dividen Saham
Sesuai dengan PSAK No. 53 (Penyesuaian 2015), mengenai “Pembayaran Berbasis Saham”, dividen saham meliputi penerbitan saham tambahan kepada pemegang saham lama secara proporsional. Dividen saham dikeluarkan untuk pemegang saham yang tercatat pada tanggal pencatatannya. Dividen tersebut tidak dibayar secara tunai namun dibayarkan sebagai saham tambahan.
3.18 Laba per Saham Dasar
Sesuai dengan PSAK No. 56, mengenai “Laba per Saham”, laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa Perseroan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham Perseroan yang beredar pada tahun/periode yang bersangkutan.
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama periode berjalan dan untuk semua periode yang disajikan harus disesuaikan untuk kejadian selain konversi dari saham biasa potensial, yang telah mengubah jumlah saham biasa yang beredar, tanpa perubahan sumber daya yang terkait. Ketika Perseroan mengeluarkan saham baru melalui pembagian saham bonus atau dividen saham selama periode tersebut, pengaruhnya hanya meningkatkan jumlah saham yang beredar setelah penerbitan. Tidak ada efek pada pendapatan karena tidak ada arus keluar dana sebagai akibat dari peristiwa ini. Akibatnya, peningkatan jumlah saham yang berdar harus diperlakukan seolah-olah terjadi pada permulaan dari periode sajian paling awal.
Dalam pemecahan saham, saham biasa diterbitkan kepada pemegang saham yang ada tanpa imbalan tambahan. Oleh karena itu, jumlah saham biasa yang beredar meningkat tanpa disertai peningkatan sumber daya. Jumlah saham biasa yang beredar sebelum peristiwa tersebut disesuaikan dengan perubahan proporsional atas jumlah beredar seolah-olah peristiwa tersebut terjadi pada permulaan dari periode sajian paling awal.
4. Hasil Kegiatan Operasional
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 30 September 2016 (tidak diaudit), dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, dan 31 Desember 2016, 2015 dan 2014:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 2017 (Sembilan Bulan) | 30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit) | 2016 | 31 Desember 2015 | 2014 | |
PENJUALAN BERSIH | 314.924 | 168.278 | 329.263 | 302.104 | 220.122 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (249.161) | (134.364) | (278.459) | (251.134) | (199.718) |
LABA KOTOR | 65.763 | 33.914 | 50.804 | 50.970 | 20.404 |
Pendapatan lain-lain | 1.109 | 3.389 | 5.562 | 1.699 | 975 |
Beban penjualan | (4.833) | (3.873) | (4.574) | (2.280) | (1.005) |
Beban umum dan administrasi | (23.856) | (14.216) | (17.028) | (21.322) | (6.408) |
Beban keuangan | (9.510) | (6.867) | (14.343) | (4.488) | (2.666) |
Beban lain-lain | (3.041) | (1.611) | (2.510) | (14.500) | (1.066) |
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK
25.632 10.736 17.911 10.079 10.234
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 2017 (Sembilan Bulan) | 30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit) | 2016 | 31 Desember 2015 | 2014 | |
TAKSIRAN PENGHASILAN (BEBAN) | |||||
PAJAK | (6.505) | (2.674) | (4.515) | (2.360) | (2.348) |
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN | 19.127 | 8.062 | 13.396 | 7.719 | 7.886 |
PENGHASILAN (BEBAN) | |||||
KOMPREHENSIF LAIN POS-POS YANG TIDAK AKAN DIRKLASIFIKASI KE LABA RUGI: | |||||
Kerugian aktuaria | (353) | (171) | (228) | (40) | (6) |
Pajak penghasilan terkait pos-pos | |||||
yang akan direklasifikasi ke laba rugi | 88 | 43 | 57 | 10 | 2 |
Jumlah penghasilan (beban) | |||||
komprehensif lain setelah pajak | (265) | (128) | (171) | (30) | (4) |
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF | |||||
PERIODE/TAHUN BERJALAN | 18.862 | 7.934 | 13.225 | 7.689 | 7.882 |
LABA PER SAHAM DASAR | |||||
(Rupiah penuh) | 27 | 13 | 19 | 17 | 17 |
Perkembangan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 30 September 2016 (tidak diaudit), dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, dan 31 Desember 2016, 2015 dan
PENJUALAN BERSIH
LABA KOMPREHENSIF TAHUN/PERIODE BERJALAN
350,000
314,924
329,263
302,104
300,000
250,000
220,122
200,000
168,278
150,000
100,000
50,000
18.862
7.934
13,225
7,689
7.882
-
30-Sept-2017
30-Sept-2016
31-Des-2016
31-Des-2015
31-Des-2014
Dalam Jutaan Rupiah
2014:
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Laba periode/tahun berjalan. Laba periode/tahun berjalan Perseroan meningkat 137,76% menjadi Rp 18.862 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2017 dari Rp 7.934 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan penjualan bersih Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Laba periode/tahun berjalan. Laba periode/tahun berjalan Perseroan meningkat 71,99% menjadi Rp
13.225 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 7.689 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini selain disebabkan oleh penurunan beban umum dan administrasi untuk keperluan kantor.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Laba periode/tahun berjalan. Laba periode/tahun berjalan Perseroan menurun 2,43% menjadi Rp 7.689 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 7.882 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya beban umum dan administrasi untuk keperluan kantor.
4.1. Pendapatan Usaha
Tabel berikut memberikan informasi mengenai penjualan Perseroan serta persentasenya terhadap jumlah penjualan periode-periode berikut:
Berikut ini adalah tabel yang menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan berdasarkan produk, serta persentase komponen tersebut terhadap jumlah pendapatan:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit) 2016
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Modul Surya | 144.524 | 45,89% | 53.943 | 32,06% | 106.721 | 32,41% | 85.671 | 28,36% | 65.031 | 29,54% |
Battery | 103.817 | 32,97% | 70.015 | 41,61% | 137.016 | 41,61% | 136.291 | 45,11% | 99.872 | 45,37% |
Solar system | 44.156 | 14,02% | 29.464 | 17,51% | 56.514 | 17,16% | 53.149 | 17,59% | 35.469 | 16,11% |
Inverter | 13.611 | 4,32% | 8.825 | 5,24% | 17.588 | 5,34% | 16.533 | 5,47% | 12.730 | 5,78% |
LED | 1.234 | 0,39% | 754 | 0,45% | 1.428 | 0,43% | 1.307 | 0,43% | 878 | 0,40% |
Supporting product | 7.582 | 2,41% | 5.277 | 3,14% | 9.996 | 3,04% | 9.153 | 3,03% | 6.142 | 2,79% |
314.924 | 100,00% | 168.278 | 100,00% | 329.263 | 100,00% | 302.104 | 100,00% | 220.122 | 100,00% |
Perseroan merupakan produsen solar system terintegrasi pertama dan satu-satunya di Indonesia, sehingga perbandingan dengan industri sejenis tidak dapat dilakukan.
Kenaikan penjualan Perseroan disebabkan oleh kenaikan volume penjualan bukan oleh kenaikan harga. Kenaikan volume penjualan untuk tahun 2014 ke tahun 2015 adalah sebesar 50,70% yang disebabkan adanya proyek dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan penjualan meningkat sebesar 37,24% atau setara dengan Rp 81.982 juta dari Rp 220.122 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp 302.104 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Kenaikan volume penjualan tahun 2015 ke 2016 adalah sebesar 49,20% yang disebabkan adanya kenaikan permintaan export ke luar negeri. Hal ini mengakibatkan penjualan meningkat sebesar 8,99% atau setara dengan Rp 27.159 juta dari Rp 302.104 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 menjadi Rp 329.263 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Kenaikan volume penjualan periode 30 September 2016 ke 2017 adalah sebesar 150,35% yang disebabkan adanya kenaikan permintaan export ke luar negeri. Hal ini mengakibatkan penjualan meningkat sebesar 87,14% atau setara dengan Rp 146.646 juta dari Rp 168.278 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 menjadi Rp 314.924 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2017.
Sebelum tahun 2016, Perseroan bergerak sebagai distributor panel/modul fotovoltaik (“modul surya” atau “solar panel”) dan penyedia jasa layanan teknis System Integration untuk pembuatan pembangkit listrik tenaga surya (“PLTS”) tipe On-grid dan Off-grid, termasuk desain teknis, instalasi dan perawatan. Pada tahun 2012, Perseroan memulai produksi modul surya dengan kapasitas sebesar 10 MW. Pada tahun 2016, Perseroan telah bertumbuh menjadi produsen modul surya terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 100 MW untuk modul surya dan 50 MW untuk sel fotovoltaik (“sel surya” atau “solar cell”).
Dampak perubahan harga tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan dan pendapatan bersih Perseroan serta laba operasi Perseroan. Penjualan dan pendapatan bersih Perseroan serta laba operasi Perseroan lebih disebabkan kenaikan volume penjualan karena perubahan aktivitas utama Perseroan dari distributor (trading) dan jasa menjadi produsen modul surya.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, jenis produk yang memberikan kontribusi paling besar adalah penjualan modul surya.
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Pendapatan. Pendapatan Perseroan meningkat 87,14% menjadi Rp 314.924 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2017 dari Rp 168.278 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan penjualan untuk semua jenis produk. Jenis produk yang memberikan kontribusi peningkatan paling besar adalah penjualan modul surya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Pendapatan. Pendapatan Perseroan meningkat 8,99% menjadi Rp 329.263 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 302.104 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan penjualan untuk semua jenis produk. Jenis produk yang memberikan kontribusi peningkatan paling besar adalah penjualan modul surya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan. Pendapatan Perseroan meningkat 37,24% menjadi Rp 302.104 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 220.122 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan penjualan untuk semua jenis produk. Jenis produk yang meberikan kontribusi peningkatan paling besar adalah penjualan battery.
4.2. Pendapatan Lain-lain
Berikut ini adalah tabel yang menyajikan informasi mengenai pendapatan lain-lain yang diperoleh Perseroan:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | ||
Pendapatan bunga | 732 | 58,00% | 174 | 5,12% | 1.947 | 35,01% | 131 | 7,71% | 51 | 5,26% | |
Lain-lain | 377 | 42,00% | 3.215 | 94,88% | 3.615 | 64,99% | 1.568 | 92,29% | 924 94,74% | ||
Jumlah | 1.109 | 100,00% | 3.389 | 100,00% | 5.562 | 100,00% | 1.699 | 100,00% | 975 100,00% |
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain Perseroan menurun 67,28% menjadi Rp 1.109 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2017 dari Rp 3.389 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2016. Penurunaan ini disebabkan oleh penurunan dari pendapatan di luar usaha utama Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain Perseroan meningkat 227,33% menjadi Rp 5.562 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 1.699 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga.
Peningkatan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan 2015 merupakan pengakuan pendapatan bunga yang berasal dari deposito yang dijaminkan dengan jenis deposito Automatic Roll Over (ARO) dari tahun 2016 dan 2015, serta peningkatan saldo kas dan bank dari Rp 16.499 juta pada tanggal 31 Desember 2015 menjadi Rp 53.355 juta pada tanggal 31 Desember 2016.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan lain-lain. Pendapatan Perseroan meningkat 74,26% menjadi Rp 1.699 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 975 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga.
Peningkatan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan 2014 disebabkan adanya penempatan deposito yang dijaminkan sebesar Rp 32.036 juta pada tahun 2015.
4.3. Beban pokok penjualan
Berikut ini adalah tabel yang menyajikan informasi mengenai beban pokok penjualan yang dikeluarkan Perseroan dalam kegiatan operasionalnya:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Persediaan bahan baku | ||||||||||
Awal periode/tahun | 39.910 | 16,02% | 44.048 | 32,82% | 44.048 | 15,82% | 4.599 | 1,83% | 5.147 | 2,58% |
Pembelian bersih | 256.667 | 103,01% | 124.470 | 92,73% | 290.786 | 104,43% | 366.211 | 145,82% | 196.054 | 98,17% |
Akhir periode/tahun | (9.572) | (3,84%) | (37.533) | (27,96%) | (39.910) | (14,33%) | (44.048) | (17,54%) | (4.599) | (2,30%) |
Pemakaian bahan baku | 287.005 | 115,19% | 130.985 | 97,58% | 294.924 | 105,91% | 326.762 | 130,11% | 196.602 | 98,44% |
Persediaan bahan penolong | ||||||||||
Awal periode/tahun | 20 | 0,01% | 329 | 0,25% | 329 | 0,12% | 17 | 0,01% | 18 | 0,01% |
Pembelian bersih | 2.140 | 0,86% | 272 | 0,20% | 349 | 0,13% | 792 | 0,32% | 284 | 0,14% |
Akhir periode/tahun | (998) | (0,40%) | (30) | (0,02%) | (20) | (0,01%) | (329) | (0,13%) | (17) | (0,01%) |
Pemakaian bahan penolong | 1.162 | 0,47% | 571 | 0,43% | 658 | 0,24% | 480 | 0,19% | 285 | 0,14% |
Tenaga kerja langsung | 2.054 | 0,82% | 1.570 | 1,17% | 2.701 | 0,97% | 576 | 0,23% | 549 | 0,27% |
Beban pabrikasi | ||||||||||
Beban impor | 1.342 | 0,54% | 2.295 | 1,71% | 2.923 | 1,05% | 884 | 0,35% | 1.434 | 0,72% |
Bea masuk | 701 | 0,28% | 228 | 0,17% | 426 | 0,15% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Pengiriman | 28 | 0,01% | 154 | 0,11% | 195 | 0,07% | 193 | 0,08% | 242 | 0,12% |
Penyusutan | 3.291 | 1,32% | 867 | 0,65% | 976 | 0,35% | 760 | 0,30% | 589 | 0,29% |
Jumlah beban pabrikasi | 5.362 | 2,15% | 3.544 | 2,64% | 4.520 | 1,62% | 1.837 | 0,73% | 2.265 | 1,13% |
Beban pokok produksi | 295.583 | 118,63% | 136.670 | 101,72% | 302.803 | 108,74% | 329.655 | 131,27% | 199.701 | 99,99% |
Persediaan bahan baku | ||||||||||
Awal periode/tahun | 106.240 | 42,64% | 81.896 | 60,95% | 81.896 | 29,41% | 3.375 | 1,34% | 3.392 | 1,70% |
Akhir periode/tahun | (152.662) | (61,27% | (84.202) | (62,67%) | (106.240) | (38,15%) | (81.896) | (32,61%) | (3.375) | (1,69%) |
Jumlah | 249.161 | 100% | 134.364 | 100,00% | 278.459 | 100,00% | 251.134 | 100,00% | 199.718 | 100,00% |
Beban pokok penjualan Perseroan paling tinggi berasal dari pembelian bahan baku Perseroan yaitu
Cell, Baterry, Inverter dari pihak ketiga.
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Beban pokok penjualan Perseroan meningkat 85,44% menjadi Rp 249.161 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 134.364 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pembelian persediaan dan penyusutan mesin.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Beban pokok penjualan Perseroan meningkat 10,88% menjadi Rp 278.459 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 251.134 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh besarnya nilai pembelian dan penambahan biaya overhead.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban pokok penjualan Perseroan meningkat 25,74% menjadi Rp 251.134 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 199.718 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya nilai pembelian.
4.4. Beban Penjualan
Berikut ini adalah tabel yang menyajikan informasi mengenai pendapatan lain-lain yang diperoleh Perseroan:
Uraian
30 September
2017
(Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Pemasaran | 1.623 | 33,58% | 1.891 | 48,83% | 2.043 | 44,67% | 974 | 42,74% | 760 | 75,65% |
Ekspor | 1.133 | 23,45% | 229 | 5,91% | 349 | 7,62% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Representasi | 1.056 | 21,86% | 830 | 21,42% | 830 | 18,14% | 813 | 35,67% | - | 0,00% |
Pengiriman | 768 | 15,88% | 654 | 16,90% | 1.002 | 21,92% | 194 | 8,48% | - | 0,00% |
Bensin, Parkir, dan Tol | 253 | 5,23% | 269 | 6,93% | 350 | 7,65% | 299 | 13,11% | 245 | 24,35% |
Jumlah | 4.833 | 100,00% | 3.873 | 100,00% | 4.574 | 100,00% | 2.280 | 100,00% | 1.005 | 100,00% |
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Beban penjualan. Beban penjualan Perseroan meningkat 35,98% menjadi Rp 4.833 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 3.873 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban representasi dan pemasaran.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Beban penjualan. Beban penjualan Perseroan meningkat 76,09% menjadi Rp 4.574 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 2.280 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban representasi dan pemasaran.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban penjualan. Beban penjualan Perseroan meningkat 126,54% menjadi Rp 2.280 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 1.005 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban pemasaran dan beban bensin, parkir dan tol.
4.5. Beban Umum dan Administrasi
Berikut ini adalah tabel yang menyajikan informasi mengenai beban umum dan administrasi yang dikeluarkan oleh Perseroan:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
(dalam jutaan Rupiah dan persen)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Keperluan kantor | 12.716 | 53,30% | 6.955 | 48,92% | 7.347 | 43,14% | 15.153 | 71,07% | 1.740 | 27,15% |
Gaji | 6.510 | 27,29% | 3.148 | 22,15% | 4.256 | 25,00% | 2.010 | 9,43% | 2.179 | 34,00% |
Jasa profesional | 1.673 | 7,01% | 2.056 | 14,46% | 2.091 | 12,28% | 669 | 3,14% | 319 | 4,98% |
Penyusutan | 1.026 | 4,30% | 774 | 5,44% | 870 | 5,11% | 701 | 3,29% | 557 | 8,69% |
Sewa | 1.025 | 4,30% | 500 | 3,52% | 1.500 | 8,81% | 1.650 | 7,74% | 1.375 | 21,46% |
Imbalan kerja | 452 | 1,89% | 172 | 1,21% | 230 | 1,35% | 152 | 0,71% | 101 | 1,58% |
Perbaikan | 228 | 0,96% | 382 | 2,68% | 448 | 2,63% | 673 | 3,16% | 120 | 1,87% |
Amortisasi | 213 | 0,89% | 213 | 1,50% | 268 | 1,57% | 294 | 1,38% | - | 0,00% |
Pengiriman | 13 | 0,05% | 16 | 0,11% | 18 | 0,11% | 20 | 0,09% | 17 | 0,27% |
Jumlah | 23.856 | 100,00% | 14.216 | 100,00% | 17.028 | 100,00% | 21.322 | 100,00% | 6.408 | 100,00% |
Beban umum dan administrasi Perseroan dipengaruhi paling tinggi oleh gaji dan tunjangan, tenaga ahli, dan penyusutan.
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi Perseroan meningkat 67,28% menjadi Rp 23.856 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 14.216 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban keperluan kantor, beban gaji dan beban penyusutan aset tetap.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi Perseroan menurun 24,15% menjadi Rp
17.028 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 21.322 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya biaya keperluan kantor.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi Perseroan meningkat 157,36% menjadi Rp 21.322 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 6.408 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya keperlua kantor dan munculnya biaya sewa.
4.6. Beban Keuangan
Berikut ini adalah tabel yang menyajikan informasi mengenai beban keuangan yang dikeluarkan oleh Perseroan:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Beban bunga | 9.453 | 99,40% | 6.801 | 99,04% | 14.257 | 99,40% | 4.488 | 100,00% | 2.666 | 100,00% |
Beban provisi | 57 | 0,60% | 66 | 0,96% | 86 | 0,60% | - | - | - | - |
Jumlah | 9.510 | 100,00% | 6.867 | 100,00% | 14.343 | 100,00% | 4.488 | 100,00% | 2.666 | 100,00% |
Beban keuangan terbesar Perseroan disebabkan oleh beban bunga yang muncul atas utang bank Perseroan.
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Beban keuangan. Beban keuangan Perseroan meningkat 38,49% menjadi Rp 9.510 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 6.867 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban bunga pinjaman.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Beban Keuangan. Beban keuangan Perseroan meningkat 219,59% menjadi Rp 14.343 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 4.488 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban bunga atas utang bank Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban keuangan. Beban keuangan Perseroan meningkat 68,31% menjadi Rp 4.488 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 2.666 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban bunga atas utang bank Perseroan.
4.7. Beban Lain-lain
Tabel berikut ini menjelaskan komponen dari beban lain-lain serta persentasenya terhadap jumlah beban lain-lain untuk periode-periode berikut:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September 2016 (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | |
Administrasi bank | 1.443 | 4,78% | 395 | 49,76% | 1.154 | 45,99% | 852 | 5,88% | 223 | 20,90% |
Rugi selisih kurs | - | 45,11% | 802 | 24,92% | 895 | 35,65% | 13.621 | 93,94% | 818 | 76,75% |
Lain-lain | 1.598 | 50,03% | 414 | 25,72% | 461 | 18,36% | 27 | 0,18% | 25 | 2,35% |
Jumlah | 3.041 | 100,00% | 1.611 | 100,00% | 2.510 | 100,00% | 14.500 | 100,00% | 1.066 | 100,00% |
Beban lain-lain Perseroan meliputi rugi selisih kurs, administrasi dan lain-lain. Beban lain-lain terbesar Perseroan terutama berasal dari rugi selisih kurs.
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Beban lain-lain. Beban lain-lain Perseroan meningkat 88,77% menjadi Rp 3.041 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 1.611 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban administrasi bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Beban Lain-lain. Beban lain-lain Perseroan menurun 82,69% menjadi Rp 2.510 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 14.500 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya beban rugi selisih kurs.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban lain-lain. Beban lain-lain Perseroan meningkat 1260,57% menjadi Rp 14.500 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 1.066 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya beban rugi selisih kurs.
4.8. Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain
Tabel berikut ini menjelaskan komponen dari penghasilan (beban) komprehensif lain serta persentasenya terhadap jumlah penghasilan (beban) komprehensif lain untuk periode-periode berikut:
Uraian
30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September
2016
(Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
(dalam jutaan Rupiah dan persen)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | Rp | % | ||
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN | |||||||||||
POS-POS YANG TIDAK AKAN DIRKLASIFIKASI KE LABA RUGI: | |||||||||||
Kerugian aktuaria | (353) | 133,33% | (171) | 133,33% | (228) | 133,33% | (40) | 133,33% | (6) | 133,33% | |
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | 88 | (33,33%) | 43 | (33,33%) | 57 | (33,33%) | 10 | (33,33%) | 2 | (33,33%) | |
Jumlah | (265) | 100,00% | (128) | 100,00% | (171) | 100,00% | (30) | 100,00% | (4) | 100,00% |
Penghasilan (beban) komprehensif lain merupakan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terdiri atas kerugian aktuaria dan pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi.
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Penghasilan (beban) komprehensif lain. Beban komprehensif lain Perseroan meningkat 106,46% menjadi Rp 265 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 128 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya kerugian aktuaria yang berasal dari perubahan asumsi aktuaria dari tahun sebelumnya yaitu terdapat penurunan tingkat diskonto dari sebesar 8,38% menjadi 7,12%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Penghasilan (beban) komprehensif lain. Beban komprehensif lain Perseroan meningkat 470,06% menjadi Rp 171 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 30 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya kerugian aktuaria yang berasal dari perubahan asumsi aktuaria dari tahun sebelumnya yaitu terdapat penurunan tingkat diskonto dari sebesar 9,12% menjadi 8,38%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Penghasilan (beban) komprehensif lain. Penghasilan (beban) komprehensif lain Perseroan meningkat 518,52% menjadi Rp 30 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 4 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya kerugian aktuaria yang berasal dari kenaikan jumlah karyawan dari 21 karyawan tetap menjadi 29 karyawan tetap.
4.9. Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Tabel berikut ini menjelaskan komponen dari jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan serta persentasenya kenaikan/penurunan untuk periode-periode berikut:
Uraian 30 September 2017 (Sembilan Bulan)
30 September
2016
(Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit)
(dalam jutaan Rupiah dan persen)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 2015 2014
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
Rp % Rp % Rp % Rp % Rp %
BERJALAN 18.862 137,76% 7.934 - 13.225 71,99% 7.689 2,43% 7.882 -
Periode pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode pada tanggal 30 September 2016
Laba komprehensif periode/tahun berjalan. Laba komprehesif periode/tahun berjalan Perseroan meningkat 137,76% menjadi Rp 18.862 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2017 dari Rp 7.934 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan penjualan bersih Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Laba komprehensif periode/tahun berjalan. Laba komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan meningkat 71,99% menjadi Rp 13.225 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 7.689 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini selain disebabkan oleh penurunan beban umum dan administrasi untuk keperluan kantor.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Laba komprehensif periode/tahun berjalan. Laba komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan menurun 2,43% menjadi Rp 7.689 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 7.882 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya beban umum dan administrasi untuk keperluan kantor.
Assets Liabilitas Ekuitas
500,000
450,000
400,000
350,000
300,000
250,000
200,000
150,000
100,000
50,000
-
448.587
347.937
350.618
267.156
100.650
83.462
272.869
227.632
45.237
79.811 51.749
28.062
Sept 30, 2017 Dec 31, 2016 Dec 31, 2015 Dec 31, 2014
dalam Jutaan Rupiah.
5. Analisa Perkembangan Posisi Keuangan
Perkembangan laporan posisi keuangan tanggal 30 September 2017 dan 2017 dan 2016, dan 31
Desember 2016, 2015 dan 2014:
5.1. Aset
Xxxxx berikut menjelaskan rincian aset Perseroan tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016,
2015 dan 2014:
30 September
31 Desember
(dalam jutaan Rupiah)
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | ||
ASET | |||||
ASET LANCAR | |||||
Kas dan bank | 15.127 | 53.355 | 16.499 | 8.929 | |
Deposito yang dijaminkan | 53.083 | 32.800 | 32.036 | - | |
Piutang usaha | |||||
Pihak berelasi | 61.850 | 69.063 | 38.038 | 11.484 | |
Pihak ketiga | 41.114 | 20.364 | 27.056 | 45.721 | |
Piutang lain-lain - pihak berelasi | 7.255 | 5.000 | 5.000 | - | |
Persediaan | 163.231 | 146.169 | 126.273 | 7.990 | |
Uang muka pembelian | 2.296 | 559 | 11.186 | - | |
Pajak dibayar di muka | 4.648 | 477 | 8.231 | 27 | |
Aset lancar lainnya | 3.946 | - | - | - | |
Jumlah Aset Lancar | 352.550 | 327.787 | 264.319 | 74.151 | |
ASET TIDAK LANCAR | |||||
Aset pajak tangguhan | 370 | 205 | 130 | 90 | |
Aset tetap - bersih | 95.305 | 22.050 | 7.509 | 5.570 | |
Aset tidak lancar lainnya - bersih | 362 | 576 | 911 | - | |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 96.037 | 22.831 | 8.550 | 5.660 | |
JUMLAH ASET | 448.587 | 350.618 | 272.869 | 79.811 |
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Aset lancar Perseroan meningkat 7,55% menjadi Rp 352.550 juta pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 327.787 juta pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah deposito yang dijaminkan, piutang usaha dan uang muka pembelian.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Aset lancar Perseroan meningkat 24,01% menjadi Rp 327.787 juta pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 264.319 juta pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya kas dan bank dan nilai piutang usaha.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Aset lancar Perseroan meningkat 256,46% menjadi Rp 264.319 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 74.151 juta pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya persediaan dan nilai piutang usaha.
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Aset tidak lancar Perseroan meningkat 320,65% menjadi Rp 96.037 juta pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 22.831 juta pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Aset tidak lancar Perseroan meningkat 167,04% menjadi Rp 22.831 juta pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 8.550 juta pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Aset tidak lancar Perseroan meningkat 51,07% menjadi Rp 8.550 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 5.660 juta pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya nilai aset tidak lancar lainnya.
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Aset Perseroan meningkat 27,94% menjadi Rp 448.587 juta pada tanggal 30 September 2017 dari Rp 350.618 juta pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tetap, deposito yang dijaminkan dan piutang usaha.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Aset Perseroan meningkat 28,49% menjadi Rp 350.618 juta pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 272.869 juta pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh pembelian mesin dan peralatan untuk produksi cell surya.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Aset Perseroan meningkat 241,89% menjadi Rp 272.869 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 79.811 juta pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya persediaan barang yang akan dijual, dikarenakan adanya peningkatan penjualan di tahun 2015.
5.2. Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 September | 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||||
Utang bank jangka panjang | 229.012 | 203.898 | 153.619 | 22.246 |
Utang usaha | ||||
Pihak berelasi | 61.180 | 29.915 | 35.700 | 24.176 |
Pihak ketiga | 5.096 | 4.417 | 9.699 | 2.370 |
Utang lain-lain - pihak berelasi | 21.925 | - | - | |
Beban masih harus dibayar | 785 | 1.002 | - | - |
Uang muka penjualan | 3.960 | 2.395 | - | 157 |
Utang pajak | 5.777 | 2.538 | 184 | 2.177 |
Utang jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | ||||
Bank | 5.334 | 5.301 | 5.432 | - |
Sewa pembiayaan | 104 | 172 | 130 | 110 |
Lembaga keuangan | 403 | 203 | 123 | - |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 333.576 | 249.841 | 204.887 | 51.236 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | ||||
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | ||||
Utang bank | 12.074 | 16.009 | 21.883 | - |
Sewa pembiayaan | 7 | 26 | 57 | 168 |
Lembaga keuangan | 481 | 285 | 268 | - |
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 1.799 | 995 | 537 | 345 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 14.361 | 17.314 | 22.745 | 513 |
Jumlah Liabilitas | 347.937 | 267.156 | 227.632 | 51.749 |
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Liabilitas jangka pendek Perseroan meningkat 33,51% menjadi Rp 333.576 juta untuk tanggal yang berakhir 30 September 2017 dari Rp 249.841 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan utang usaha kepada pihak berelasi, meningkatnya utang lain-lain pihak berelasi, beban masih harus dibayar dan pembelian aset dengan sewa pembiayaan.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Liabilitas jangka pendek Perseroan menurun 21,94% menjadi Rp 249.841 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 204.887 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya uang muka penjualan dan meningkatnya utang lembaga keuangan.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Liabilitas jangka pendek Perseroan meningkat 299,88% menjadi Rp 204.887 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 51.236 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya utang bank untuk modal kerja, meningkatnya utang usaha pada pihak ketiga dan meningkatnya utang lembaga keuangan.
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Liabilitas jangka panjang Perseroan menurun 17,06% menjadi Rp 14.361 juta untuk tanggal yang berakhir 30 September 2017 dari Rp 17.314 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya utang sewa pembiayaan karena sudah dilakukan pembayaran.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Liabilitas jangka panjang Perseroan menurun 23,87% menjadi Rp 17.314 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 22.745 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya utang sewa pembiayaan dan utang bank.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Liabilitas jangka panjang Perseroan meningkat 4329,95% menjadi Rp 22.745 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 513 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya utang bank untuk modal kerja dan meningkatnya utang lembaga keuangan.
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Liabilitas Perseroan meningkat 30,28% menjadi Rp 347.937 juta untuk tanggal yang berakhir 30 September 2017 dari Rp 267.156 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan ini disebabkanoleh meningkatnya utang bank karena penambahan plafond fasilitas kredit, serta peningkatan utang usaha kepada pihak berelasi.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Liabilitas Perseroan menurun 0,50% menjadi Rp 267.156 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 227.632 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya Utang Usaha sebesar Rp 11.067 juta dan pembayaran Utang Bank Investasi sebesar Rp 5.875 juta.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Liabilitas Perseroan meningkat 339,87% menjadi Rp 227.632 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 51.749 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Utang Bank untuk modal kerja sebesar Rp
131.373 juta, meningkatnya Utang Usaha sebesar Rp 18.853 juta, dan meningkatnya Utang Bank Investasi sebesar Rp 27.316 juta.
5.2. Ekuitas
Xxxxx berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015 dan 2014:
Modal saham - nilai nominal Rp 100.000 per lembar pada tanggal 30 September 2017,
31 Desember 2016, 2015 dan 2014 (Rupiah penuh)
Modal dasar - 800.000 saham pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember 2016, 2015
dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
450.000 saham pada tanggal 30 September 2017 dan 31 Desember 2016 dan 200.000
30 September
2017
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2016 2015 2014
saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
45.000 45.000 20.000 20.000
Modal disetor lainnya | 36.301 | - | - | - |
Komponen ekuitas lainnya | (520) | (255) | (84) | (54) |
Saldo laba | 19.844 | 38.717 | 25.321 | 8.116 |
Kepentingan nonpengendali | 25 | - | - | - |
Tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016
Ekuitas Perseroan meningkat 19% menjadi Rp 100.650 juta untuk tanggal yang berakhir 30 September 2016 dari Rp 83.462 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan modal disetor lainnya.
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015
Ekuitas Perseroan meningkat 84,50% menjadi Rp 83.462 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dari Rp 45.237 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Modal Saham sebesar Rp 25.000 juta, dan meningkatnya Saldo Laba sebesar Rp 13.396 juta.
Tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2014
Ekuitas Perseroan meningkat 61,21% menjadi Rp 45.237 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dari Rp 28.062 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Saldo Laba sebesar Rp 17.205 juta.
6. Xxxxxxx Xxxx Kas
Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pembelian bahan baku dari pihak. Sumber utama likuiditas Perseroan secara historis berasal dari pinjaman dan kas internal.
Perseroan mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Penawaran Umum Perdana Saham, kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi dan pinjaman bank akan menjadi sumber utama likuiditas Perseroan di masa yang akan datang dan akan dapat mendanai rencana ekspansi Perseroan. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan Perseroan dari sumber-sumber tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional untuk setidaknya periode 12 bulan ke depan.
Xxxxx berikut menggambarkan arus kas Perseroan untuk periode 30 September 2017 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014:
(Sembilan Bulan) | (Sembilan Bulan) (Tidak Diaudit) | 2016 | 2015 | 2014 | |
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 24.067 | (1.814) | (16.058) | (110.051) | (23.607) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi | (101.250) | (12.060) | (15.908) | (36.239) | (5.820) |
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan | 38.955 | 3.290 | 68.823 | 153.860 | 37.185 |
Uraian
30 September
2017
30 September
2016
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Kas bersih diperoleh (digunakan) untuk dari aktivitas operasi
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 naik sebesar 1.426,79% atau menjadi Rp 24.067 juta dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebesar Rp 1.814 juta. Hal itu disebabkan karena:
• Peningkatan penerimaan kas dari pelanggan
• Peningkatan pernerimaan kas dari penghasilan bunga
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 turun sebesar 85,41% atau menjadi Rp 16.058 juta dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 110.051 juta. Hal itu disebabkan karena:
• Pembayaran kepada pemasok
• Pembayaran untuk operasional dan karyawan
• Pembayaran beban pajak
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 naik sebesar 366,17% atau menjadi Rp 110.051 juta dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 23.607 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya:
• Penerimaan kas dari pelanggan
• Pembayaran kepada pemasok
• Pembayaran untuk operasional dan karyawan
• Pembayaran beban pajak
• Pembayaran provisi dan beban bunga pinjaman
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 meningkat sebesar 737,56% atau menjadi Rp 101.250 juta dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebesar Rp 12.060 juta. Hal ini disebabkan oleh penambahan deposito yang dijaminkan dan penambahan aset tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 turun sebesar 56,10% atau menjadi sebesar Rp 15.908 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 36.239 juta. Hal ini disebabkan oleh perolehan aset tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 naik sebesar 522,62% atau menjadi sebesar Rp 36.239 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 5.820 juta. Hal ini disebabkan oleh penambahan deposito yang dijaminkan dan aset tidak lancar lainnya.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 naik sebesar 1.084,13% atau menjadi Rp 38.955 juta dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebesar Rp 3.290 juta. Hal itu disebabkan karena:
• Peningkatan nilai piutang lain-lain - pihak berelasi
• Peningkatan fasilitas kredit dari utang bank
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 turun sebesar 55,27% atau menjadi sebesar Rp 68.823 juta dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 153.860 juta. Hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka panjang serta pembayaran utang sewa pembiayaan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 naik sebesar 313,77% atau menjadi sebesar Rp 153.860 juta dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 37.185 juta. Hal ini disebabkan oleh penambahan piutang lain-lain pihak berelasi, penambahan utang bank jangka pendek dan panjang.
7. Liquiditas dan Sumber Modal
Penggunaan kas Perseroan terutama untuk mendanai modal kerja, belanja modal dan pembayaran bunga dan pajak Perseroan. Sumber likuiditas Perseroan secara historis dihasilkan dari penerimaan kas yang dihasilkan operasional Perseroan dan pinjaman bank.
Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan pinjaman dari perbankan. Kebutuhan modal utama Perseroan adalah untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan belanja modal untuk peningkatan kapasitas Perseroan.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan berupa kas dan bank, piutang usaha dan persediaan.
Perseroan tidak memiliki permintaan perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
8. Belanja Modal
Xxxxx berikut menyajikan informasi mengenai belanja modal untuk periode 30 September 2017 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014:
Uraian dan Keterangan
Periode
30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |||||
Tanah | 23.793 | 358 | - | - | ||||
Bangunan | 12.707 | - | 2.619 | - | ||||
Mesin | 40.258 | 12.312 | - | 4.995 | ||||
Kendaraan | 814 | 3.349 | 539 | - | ||||
Peralatan | - | 369 | 243 | 662 | ||||
Jumlah belanja modal | 77.572 | 16.388 | 3.401 | 5.657 |
Belanja modal Perseroan secara historis digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan. Sumber pendanaan yang digunakan untuk pembelanjaan modal selama periode diatas berasal dari kas operasional perusahaan, pembiayaan oleh perbankan dan lembaga non perbankan, serta tambahan setoran modal dari pemegang saham.
Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata uang asing untuk pembelian barang modal.
Dalam melakukan pembelian barang modal, perusahaan telah merencanakan pembelian barang modal tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Hingga saat ini, perusahaan tidak memiliki masalah yang signifikan terkait pembelian barang modal. Pembelian barang modal tersebut akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja Perseroan
9. Segmen Operasi
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki, Perseroan menggunakan segmen usaha sebagai segmen primer. Informasi berdasarkan laba rugi segmen usaha adalah sebagai berikut:
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
30 September
2017
30 September
2016
(Sembilan Bulan)
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
(Sembilan Bulan) | (Tidak Diaudit) | 2016 | 2015 | 2014 | |
Penjualan bersih menurut jenis produk: | |||||
Panel surya | 144.524 | 53.943 | 106.721 | 85.671 | 65.031 |
Solar system | 44.156 | 29.464 | 56.514 | 53.149 | 35.469 |
Battery | 103.817 | 70.015 | 137.016 | 136.291 | 99.872 |
Inverter | 13.611 | 8.825 | 17.588 | 16.533 | 12.730 |
LED | 1.234 | 754 | 1.428 | 1.307 | 878 |
Supporting products | 7.582 | 5.277 | 9.996 | 9.153 | 6.142 |
Penjualan bersih | 314.924 | 168.278 | 329.263 | 302.104 | 220.122 |
Beban pokok penjualan menurut jenis produk: | |||||
Panel surya | (114.344) | (43.072) | (90.254) | (71.217) | (59.003) |
Solar system | (34.935) | (23.526) | (47.794) | (44.182) | (32.182) |
Battery | (82.137) | (55.905) | (115.875) | (113.296) | (90.614) |
Inverter | (10.769) | (7.047) | (14.874) | (13.744) | (11.550) |
LED | (977) | (602) | (1.208) | (1.087) | (796) |
Supporting products | (5.999) | (4.212) | (8.454) | (7.608) | (5.573) |
Beban pokok penjualan | (249.161) | (134.364) | (278.459) | (251.134) | (199.718) |
30 September
2017
30 September
2016
(Sembilan Bulan)
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
(Sembilan Bulan) | (Tidak Diaudit) | 2016 | 2015 | 2014 | |
Laba kotor menurut jenis produk: | |||||
Panel surya | 30.180 | 10.871 | 16.467 | 14.454 | 6.028 |
Solar system | 9.221 | 5.938 | 8.720 | 8.967 | 3.288 |
Battery | 21.679 | 14.110 | 21.141 | 22.995 | 9.257 |
Inverter | 2.842 | 1.779 | 2.714 | 2.789 | 1.180 |
LED | 258 | 152 | 220 | 221 | 81 |
Supporting products | 1.583 | 1.064 | 1.542 | 1.544 | 570 |
Laba kotor | 65.763 | 33.914 | 50.804 | 50.970 | 20.404 |
Pendapatan lain-lain | 1.109 | 3.389 | 5.562 | 1.699 | 975 |
Beban penjualan | (4.833) | (3.873) | (4.574) | (2.280) | (1.005) |
Beban umum dan administrasi | (23.856) | (14.216) | (17.028) | (21.322) | (6.408) |
Beban keuangan | (9.510) | (6.867) | (14.343) | (4.488) | (2.666) |
Beban lain-lain | (3.041) | (1.611) | (2.510) | (14.500) | (1.066) |
Laba sebelum taksiran beban pajak | 25.632 | 10.736 | 17.911 | 10.079 | 10.234 |
Taksiran beban pajak | (6.505) | (2.674) | (4.515) | (2.360) | (2.348) |
Laba periode/tahun berjalan | 19.127 | 8.062 | 13.396 | 7.719 | 7.886 |
Penghasilan (beban) komprehensif lain | (265) | (128) | (171) | (30) | (4) |
Jumlah laba komprehensif periode/ tahun berjalan | 18.862 | 7.934 | 13.225 | 7.689 | 7.882 |
LAPORAN POSISI KEUANGAN | ||
(dalam jutaan Rupiah) | ||
30 September | 31 Desember | |
2017 | 2016 | 2015 2014 |
Aset: | ||
Panel surya 66.368 | 12.995 | 4.601 2.337 |
Solar system 18.660 | 13.783 | 26.563 10.898 |
Battery 69.429 | 75.644 | 36.582 42.205 |
Inverter - | - | - - |
LED - | - | - - |
Supporting products - | - | - - |
Jumlah sebelum eliminasi 154.457 | 102.422 | 67.746 55.440 |
Tidak dapat dialokasikan 294.130 | 248.196 | 205.123 24.371 |
Eliminasi - | - | - - |
Jumlah Aset 448.587 | 350.618 | 272.869 79.811 |
Liabilitas: | ||
Panel surya 20.066 | 22.693 | 27.315 - |
Solar system - | - | - - |
Battery 62.173 | 30.926 | 33.189 23.508 |
Inverter - | 43 | 3.662 139 |
LED - | - | - - |
Supporting products 4.996 | 2.328 | 1.326 233 |
Jumlah sebelum eliminasi 87.235 | 55.990 | 65.492 23.880 |
Tidak dapat dialokasikan 260.702 | 211.166 | 162.140 27.869 |
Eliminasi - | - | - - |
Jumlah Liabilitas 347.937 | 267.156 | 227.632 51.749 |
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan | Entitas Anak | untuk mengalihkan dana kepada |
Perseroan sehingga tidak terdapat dampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi dan Perubahan Penting Dalam Ekonomi yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas yang Dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Posisi Laporan Keuangan Perseroan tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan yang signifikan yang dapat berdampak pada kegiatan usaha maupun hasil usaha Perseroan sebagai akibat adanya kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi ataupun adanya perubahan penting dalam ekonomi.
Perseroan tidak melakukan investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum membuat keputusan investasi, para calon investor harus berhati-hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha Perseroan sebagaimana yang diuraikan dalam bagian ini. Risiko usaha yang dijelaskan atau diungkapkan dalam bagian ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannnya dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham Perseroan. Risiko usaha yang dijelaskan dalam bagian ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan pada saat ini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa yang akan datang memberikan dampak material yang merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Risiko utama dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan, setiap risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko terkait peraturan perundang-undangan
Risiko terkait peraturan perundangundangan merupakan risiko utama bagi Perseroan mengingat industri pembangkit listrik tenaga surya adalah industri yang relatif baru di Indonesia, dimana negara-negara berkembang lain sudah lebih maju dalam pengembangan dan penggunaan dari teknologi tersebut. Oleh sebab itu, pertumbuhan industri pembangkit listrik tenaga surya sebagian besar digerakkan oleh kebijakan dan peraturan perundang-undangan pemerintah yang memberi ruang bagi produsen lokal untuk dapat berinovasi dan bersaing dengan produsen-produsen asing.
Saat ini Pemerintah Indonesia mendukung pertumbuhan industri lokal dengan mensyaratkan penggunaan bahan baku dengan TKDN lebih tinggi, termasuk dalam pengembangan proyek listrik tenaga surya untuk pemerintah. Kementerian Perindustrian (Kemprin) telah menerbitkan dua aturan sekaligus, yakni Peraturan Menteri (Permen) No. 5/2017 tentang Perhitungan Kandungan Lokal dan Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pemerintah telah mengatur TKDN minimal untuk modul surya (fotovoltaik) untuk ditingkatkan secara bertahap. Tahap pertama, nilai TKDN minimum 40% di tahun 2017, kemudian akan meningkat menjadi minimal 50% per 1 Januari 2018. Selanjutnya akan ditingkatkan lagi menjadi minimal 60% yang akan berlaku 1 Januari 2019. Saat ini, Perseroan adalah satu-satunya produsen modul surya di Indonesia yang dapat memproduksi modul surya dengan TKDN di atas 40%. Tetapi, jika terjadi pengurangan terhadap persyaratan tingkat TKDN oleh Pemerintah, maka persaingan dari produk impor dan perusahaan-perusahaan perakit modul surya di Indonesia akan meningkat.
Peraturan pemerintah luar negeri seperti larangan impor untuk produk yang diproduksi oleh Perseroan juga dapat menyebabkan penurunan pada daya saing, yang berefek pada penurunan harga dan bermuara pada penurunan pendapatan Perseroan. Sebagai contoh atas peraturan pemerintah luar negeri yang dapat berdampak pada tingkat penjualan Perseroan, pemerintah Amerika Serikat, Eropa, Australia, Kanada, India dan Turki yang sudah memberlakukan kebijakan tarif bea impor atas produk modul surya dari Cina karena menganggap produsen-produsen modul surya dari Cina menerapkan praktek dumping atas produk-produk yang diekspor ke pasar. Hal ini membuat produk modul surya dari Cina kurang kompetitif dari segi harga sehingga penjualan ekspor produk modul surya dari Cina di tahun 2016 menurun cukup signifikan (sekitar 10%) dibandingkan dengan tingkat penjualan sebelum adanya penerapan kebijakan tarif tersebut.
Walaupun pada saat ini belum ada negara yang memberlakukan kebijakan tarif atas produk ekspor modul surya dari Indonesia, namun apabila kebijakan tersebut diberlakukan di masa mendatang maka hal tersebut dapat menyebabkan penurunan tingkat penjualan Perseroan yang cukup signifikan. Apabila Komisi Perdagangan Internasional dari negara tujuan ekspor Perseroan, seperti Amerika Serikat dan Eropa, memutuskan untuk menurunkan atau menghapus tarif terhadap produk modul surya dari Cina, maka penjualan ekspor Perseroan akan mengalami penurunan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, YAITU:
1. Risiko terkait perubahan teknologi
Industri modul surya bersifat dinamis, ditandai dengan perubahan teknologi yang cepat dan signifikan, dan pengenalan produk baru yang lebih efisien. Perseroan menghadapi ancaman dari teknologi baru yang telah atau akan dikembangkan di masa depan. Dampak dari perubahan teknologi masa depan yang muncul pada daya saing bisnis dan jaringan Perseroan tidak dapat diprediksi secara akurat.
2. Risiko terkait persaingan usaha di Indonesia
Persaingan di industri modul surya di Indonesia semakin hari semakin kompetitif baik persaingan dari prusahaan lokal maupun internasional yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Perseroan harus mampu mempertahankan daya saing dari segi harga, desain produk, kualitas, dan kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan. Jika Perseroan tidak dapat mempertahankan daya saing, maka pendapatan dapat menurun dan membawa dampak bagi kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko terkait penurunan permintaan ekspor
Meskipun jangkauan pemasaran Perseroan telah mencapai luar negeri, perlambatan pertumbuhan ekonomi dibeberapa kawasan seperti misalnya di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika Serikat, dapat mempengaruhi tingkat permintaan untuk produk Perseroan di kawasan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Sehingga pada akhirnya berakibat menumpuknya persediaan modul surya dan menurunnya produksi dan penjualan.
4. Risiko terkait kegagalan pembayaran oleh pelanggan
Kontrak Perseroan dengan para pemasok dilakukan secara langsung sesuai jadwal yang sudah disepakati. Pada umumnya, Perseroan melakukan pembayaran secara tepat waktu kepada pemasok dan kewajiban tersebut tidak tergantung apakah pembayaran dari pelanggan Perseroan telah diterima atau belum oleh Perseroan. Keterlambatan pembayaran atau tidak adanya pembayaran dari pelanggan akan berpengaruh negatif terhadap arus kas operasional Perseroan.
5. Risiko terkait berkurangnya order dari pelanggan berulang
Perseroan telah lama menjalin hubungan baik serta memiliki reputasi dan mendapatkan kepercayaan bisnis dari pelangan berulang sebagai perusahaan yang menjaga ketepatan waktu pengiriman produk dan respon terhadap klaim atau servis yang cepat. Mendapatkan pekerjaan dari pembeli baru yang belum mengetahui kualitas produk dan pelayanan Perseroan biasanya lebih sulit dibandingkan dengan pelanggan lama yang sudah mengetahui dan terbiasa dengan kualitas produk yang ditawarkan oleh Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa pelanggan lama Perseroan akan terus menerus menunjuk Perseroan sebagai mitra kerja sehingga dapat mempengaruhi pendapatan, kondisi keuangan, operasional dan pertumbuhan Perseroan.
6. Risiko terkait pemogokan tenaga kerja
Untuk menjalankan kegiatan usaha dan operasional manufaktur modul surya, Perseroan membutuhkan tenaga kerja yang tersebar di berbagai divisi. Apabila terjadi pemogokan tenaga kerja secara massal, maka hal tersebut dapat mengganggu proses produksi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya target produksi dan akan menganggu ketepatan proses pengiriman produk.
7. Risiko terkait keterlambatan dalam penyelesaian produk
Dalam menjalankan pembuatan modul surya sampai dengan pengepakan, Perseroan menghadapi risiko keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan yang dapat disebabkan oleh kerusakan mesin produksi, kelangkaan material utama, kelangkaan material pendukung, kelangkaan peralatan, kemampuan pemasok, maupun kemampuan sumber daya manusia. Akibat keterlambatan waktu penyelesaian produk ini perusahaan dimungkinkan menghadapi kehilangan kepercayaan pelanggan,dan penurunan kepuasan pelanggan. Apabila tidak segera ditangani dan masalah tersebut menjadi cukup signifikan maka akan mengganggu citra perusahaan dan dapat mempengaruhi tidak tercapainya target keuangan perusahaan.
8. Risiko terkait pengiriman produk
Perseroan melakukan pengangkutan hasil produksi kepada pelanggan di daerah-daerah terpencil di Indonesia dan di mancanegara dengan menggunakan angkutan darat, laut dan udara. Sesuai dengan karakteristik produk yang dihasilkan oleh Perseroan, produk yang dikirim merupakan barang berat, mudah pecah dan mudah cacat, apabila dalam pengangkatan, pemindahan dan pemuatan produk di setiap angkutan tidak ditangani sesuai dengan instruksi kerja yang disyaratkan.
Faktor cuaca ekstrim merupakan hal yang dapat menghambat pengiriman sesuai jadwal yang telah disepakati. Perseroan akan menghadapi kerugian apabila di dalam pengiriman produk diperlukan biaya tambahan untuk pengamanan produk, biaya tambahan waktu tunggu bongkar dan biaya percepatan pengiriman yang tertunda akibat pengiriman terkendala atau terhambat oleh faktor cuaca.
9. Risiko terkait dengan pinjaman bank
Perseroan memiliki pinjaman kepada pihak ketiga yang terdiri dari beberapa bank. Karenanya, Perseroan memiliki kewajiban untuk membayar bunga dan pokok atas pinjaman tersebut. Walaupun demikian, Perseroan dapat terus memiliki tingkat pinjaman yang tinggi di masa depan untuk menunjang rencana pengembangan usahanya dan karenanya menghadapi risiko terkait dengan pinjaman, termasuk risiko jika arus kas Perseroan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban atas bunga dan pokokpinjaman yang jatuh tempo.
Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman. Tidak terdapat tambahan fasilitas pinjaman dari perbankan sampai dengan prospektus ini diterbitkan serta tidak terdapat pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan selain yang telah diungkapkan dalam Bab III. Pernyataan Liabilitas.
10. Risiko terkait dengan investasi atau aksi korporasi
Perseroan saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum pada bab Keterangan Tentang Perseroan. Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia yang bersifat dinamis, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan. Dengan terjadinya hal tersebut, kinerja Perseroan secara historis akan sulit untuk digunakan sebagai landasan dalam membuat perkiraan/ proyeksi di masa yang akan datang.
Selain itu, jika bisnis Perseroan semakin berkembang, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan akan berinvestasi pada entitas lain, yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pembuatan modul surya maupun bidang usaha yang sama sekali berbeda. Hal tersebut berpotensi untuk membuat proses pengembangan bisnis Perseroan yang telah direncanakan saat ini menjadi tidak relevan lagi.
11. Risiko terkait dengan pasokan bahan baku
Beban pabrikasi dan profitabilitas Perseroan sebagian bergantung kepada pasokan bahan baku yang stabil dan mencukupi pada harga yang wajar. Apabila Perseroan tidak mampu untuk mendapatkan bahan baku dalam kuantitas dan kualitas yang diperlukan, volume dan/atau kualitas produksi Perseroan akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak material dan merugikan terhadap kinerja Perseroan.
Dalam mengerjakan suatu proyek, Perseroan memerlukan bahan baku utama seperti Cell, Battery, dan Inverter dari pihak ketiga.yang cukup. Jika Perseroan tidak mampu untuk menjaga ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan, maka proyek tersebut dapat tertunda/terlambat penyelesaiannya. Keterlambatan dalam menyelesaikan suatu proyek berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pelanggan Perseroan, sehingga pelanggan mungkin akan tidak melakukan bisnis lagi dengan Perseroan. Selain itu, keterlambatan dalam menyelesaikan suatu proyek juga dapat menyebabkan arus kas yang diharapkan diterima oleh Perseroan menjadi tertunda, sehingga hal tersebut berdampak negatif bagi kondisi keuangan Perseroan.
12. Risiko terkait dengan kelangkaan sumber daya
Meskipun Perseroan tidak mengalami kelangkaan sumber daya dalam kegiatan usahanya, Perseroan tetap memelihara sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki agar usaha Perseroan tetap berjalan dengan baik.
Perseroan memandang penting ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan terampil dalam melakukan pemasaran, konsultasi dan produksi produk-produk Perseroan. Tanpa sumber daya manusia yang kompeten dan terampil Perseroan tidak akan dapat bersaing dengan produk impor dan penyedia jasa dari negara-negara yang lebih maju, yang pada akhirnya dapat berdampak material terhadap kinerja Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko terkait kondisi perekonomian secara makro atau global
Kondisi perekonomian secara makro atau global, mempunyai pengaruh bagi kinerja perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk Perseroan. Penguatan atau pelemahan ekonomi di suatu negara, akan berpengaruh secara langsung pada tingkat permintaan dan tingkat penawaran yang terjadi di negara tersebut. Selain itu, secara tidak langsung akan mempengaruhi setiap negara yang mempunyai hubungan dagang dengan negara yang sedang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Begitu juga halnya jika terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia maupun negara-negara yang mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia, hal tersebut dapat memberikan dampak bagi kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
Risiko tingkat suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan investasi. Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel menunjukkan Perseroan kepada nilai wajar risiko tingkat suku bunga. Meningkatnya suku bunga pinjaman secara signifikan akan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Risiko terhadap tingkat suku bunga merupakan risiko nilai wajar atau arus kas masa datang dari
instrumen keuangan yang berfluktuasi akibat perubahan tingkat suku bunga pasar.
3. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing
Eksposur risiko nilai tukar mata uang Perseroan disebabkan oleh aset dan liabilitas keuangan yang didenominasikan mata uang Dolar Amerika Serikat. Perseroan tidak melakukan aktivitas lindung nilai terhadap porsi eksposur risiko nilai tukar mata uang asing.
4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan dapat saja terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk yang berhubungan dengan produk Perseroan, klaim karyawan, sengketa buruh atau sengketa perjanjian atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum yang bersifat material yang masih berlangsung. Apabila di masa mendatang Perseroan terlibat dalam sengketa dan proses hukum yang material dan berkepanjangan, maka hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari proses hukum tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu dan perhatian manajemen Perseroan, yang berakibat beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
5. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan peralatan- peralatan untuk proyek PLTS milik Pemerintah merupakan sektor yang diatur oleh berbagai peraturan dan kebijakan Pemerintah. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan/ atau peraturan-peraturan baru atau mengubah atau menghapus kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku saat ini. Sebagai produsen and penyedia peralatan-peralatan PLTS, Perseroan bertanggung jawab kepada pelanggan dan kepada publik, termasuk tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pelanggan atau masyarakat sekitar.
6. Kebijakan pemerintah
Perubahan terhadap kebijakan Pemerintah sehubungan dengan pengadaan peralatan-peralatan untuk proyek PLTS milik Pemerintah, termasuk peraturan apapun yang akan meningkatkan kewajiban dari Perseroan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
7. Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Sekitar 36% dari pendapatan per September 2017 Perseroan berasal dari ekspor ke negara-negara berkembang. Oleh sebab itu, kebijakan dari pemerintah di negara-negara tujuan ekspor perseroan juga akan berdampak kepada kinerja Perseroan. Untuk ekspor ke negara lain, tentu membutuhkan pengetahuan yang berbeda dengan pengadaan proyek PLTS di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang mengatur di negara tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku pada negara lain atau peraturan internasional yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut..
D. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
1. Kondisi yang terjadi dalam Pasar Modal di Indonesia dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham Perseroan dan belum adanya pasar untuk saham Perseroan sebelum penawaran ini juga dapat menyebabkan tidak likuidnya saham Perseroan
Perseroan telah mengajukan permohonan pencatatan saham kepada BEI. Pada saat ini tidak terdapat pasar untuk saham Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa akan terbentuk pasar untuk saham Perseroan di masa yang akan datang, atau apabila terbentuk pasar untuk saham Perseroan, bahwa saham Perseroan akan likuid. Pasar Modal Indonesia memiliki karakteristik tingkat likuiditas yang lebih rendah dan lebih berfluktuasi serta memiliki standar pelaporan yang berbeda dari pasar modal di negara-negara maju. Selain itu, pergerakan harga saham dalam Pasar Modal di Indonesia pada umumnya lebih berfluktuasi dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat memperkirakan apakah pasar perdagangan untuk saham Perseroan akan terbentuk atau apakah pasar tersebut akan likuid atau tidak.
Selain itu, dapat terjadi keterlambatan pada kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di BEI. Dalam kondisi seperti ini, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa para pemegang saham Perseroan dapat melakukan penjualan saham Perseroan pada harga tertentu atau pada waktu yang diinginkan pemegang saham pada pasar yang lebih likuid.
Apabila pendaftaran pencatatan saham Perseroan di BEI disetujui, saham Perseroan tidak akan dicatatkan di BEI selambat-lambatnya tiga hari setelah akhir periode penjatahan penawaran. Selama periode tersebut, pembeli saham Perseroan akan rentan terhadap pergerakan harga saham Perseroan tanpa dapat menjual saham yang telah dibeli melalui BEI.
2. Harga saham Perseroan dapat mengalami fluktuasi
Harga saham Perseroan setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham dapat mengalami fluktuasi dan dapat diperdagangkan pada harga yang jauh di bawah Harga Penawaran. Hal ini bergantung pada beberapa faktor, termasuk:
• Perbedaan antara hasil aktual keuangan dan operasional Perseroan dengan hasil yang
diharapkan oleh investor xxx xxxxxx;
• Perubahan rekomendasi analis atau persepsi terhadap Perseroan atau Indonesia;
• Perubahan dalam perekonomian, sosial, politik maupun kondisi pasar di Indonesia;
• Keterlibatan Perseroan dalam kasus hukum;
• Perubahan harga atas saham perusahaan asing di negara berkembang; dan
• Fluktuasi harga pasar saham.
3. Perseroan mungkin tidak dapat membagikan dividen
Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen sehubungan dengan saham Perseroan yang ditawarkan akan bergantung pada kinerja keuangan Perseroan di masa depan, yang juga bergantung pada keberhasilan implementasi strategi pertumbuhan Perseroan; pada faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan dan faktor-faktor lainnya; pada kondisi ekonomi secara umum; pada permintaan dan occupancy rate Perseroan serta pada faktor-faktor tertentu yang terdapat pada industri properti atau proyek-proyek tertentu yang telah dilakukan oleh Perseroan, yang sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.
4. Risiko terkait penerbitan saham atau surat berharga bersifat ekuitas lainnya
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan pertambangan dan pengembangan, Perseroan berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam hal penawaran umum tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham pada saat itu akan terdilusi pada setiap peningkatan permodalan
tersebut. Dalam hal penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham yang ada pada saat itu akan terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut memilih berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu di mana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari pemegang saham tersebut kepada Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa pemegang saham Perseroan tidak bisa mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama sekali atau tanpa pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
MANAJEMEN RISIKO
Sebagaimana diuraikan diatas, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh risiko-risiko tertentu, baik risiko yang berada di bawah kendali maupun risiko yang berada di luar kendali Perseroan. Objektif Peseroan dalam manajemen risiko adalah untuk memberikan kepastian bahwa Perseroan memahami, mencegah, mengukur serta memonitor berbagai risiko yang timbul dan Perseroan mematuhi, sejauh dapat dilaksanakan dengan praktis, kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk menanggapi risiko-risiko tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk menjalankan manajemen risiko, Perseroan juga telah membentuk unit Internal Audit, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Pembentukan ini adalah salah satu dari langkah awal yang diambil oleh manajemen yang mengarah kepada penerapan manajemen risiko yang menyeluruh pada masa yang akan datang.
Berikut adalah beberapa contoh dari penerapan manajemen risiko yang telah dilakukan oleh Perseroan:
Manajemen Risiko terkait peraturan perundang-undangan
Perseroan memiliki sumber daya manusia yang mampu mencermati dan mengantisipasi kemungkinan- kemungkinan perubahan-perubahan kebijakan Pemerintah dalam negeri dan luar negeri yang berdampak pada kegiatan operasional dan keuangan Perseroan. Perseroan dapat dengan cepat menyesuaikan strategi dan kebijakan internal Perseroan untuk beradaptasi kepada kondisi perundang- undangan yang berubah. Perseroan juga berkomitmen untuk melakukan produksi secara bertanggung jawab dan memenuhi setiap persyaratan dan peraturan di negara-negara tujuan ekspor Perseroan.
Manajemen Risiko terkait perubahan teknologi
Sebagai penanganan risiko perubahan teknologi modul surya, Perseroan berusaha untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan perubahaan teknologi dengan terus mengikuti perkembangan teknologi terkini dan bekerja-sama dengan perusahaan terkemuka dari Jepang, Hitachi High-Technologies, sehingga dapat terus bersaing baik di dalam maupun di luar negeri.
Manajemen Risiko terkait persaingan usaha di Indonesia
Sebagai penanganan risiko persaingan usaha di Indonesia, Perseroan berusaha untuk tetap menjadi yang terdepan dengan cara meningkatkan kapasitas produksi untuk meraih economies of scale yang lebih baik dari para pesaing, menjadi satu-satunya produsen sel surya di Indonesia dengan memenuhi peraturan mengenai TKDN dari pemerintah, dan menjalin hubungan baik serta memberikan edukasi produk secara rutin terhadap para calon pembeli, terutama kepada para calon pembeli yang sebagian besar adalah kontraktor dari proyek PLTS.
Manajemen Risiko terkait penurunan permintaan ekspor
Sebagai penanganan risiko penurunan permintaan ekspor, Perseroan selalu menjaga kualitas produk dengan mendapatkan sertifikasi internasional dan memproduksi produk Original Equipment Manufacturer (“OEM”) untuk merek pesaing di luar negeri sehingga dapat memenuhi target penjualan dan memaksimalkan kapasitas produksi Perseroan.
Manajemen Risiko terkait kegagalan pembayaran oleh pelanggan
Sebagai penanganan risiko kegagalan pembayaran oleh pelanggan, Perseroan menerapkan sistem pelunasan pembayaran sebelum pengiriman produk ke pelanggan dilakukan dan juga menerima pembayaran dengan fasilitas SKBDN (“Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri”) yang diterbitkan oleh bank.
Manajemen Risiko terkait berkurangnya order dari pelanggan berulang
Sebagai penanganan dari risiko berkurangnya order dari pelanggan berulang, Perseroan berusaha untuk memperbanyak tujuan ekspor dan mengembangkan pasar baru dengan secara rutin berpatisipasi pada pameran-pameran yang berkaitan dengan tenaga surya, baik di dalam dan luar negeri.
Manajemen Risiko terkait pemogokan tenaga kerja
Sebagai penanganan dari risiko pemogokan tenaga kerja,Perseroan menjalin hubungan baik dengan tokoh-tokoh masyarakat sekitar pabrik dan hanya mempekejakan tenaga kerja dari lokasi sekitar pabrik tentunya dengan tetap melakukan seleksi sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Manajemen Risiko terkait keterlambatan dalam penyelesaian produk
Sebagai penanganan dari risiko keterlambatan waktu penyelesaian produk, Perseroan mengunakan teknologi dari sistem Accurate yang mengintegrasi data dari semua departemen sehingga seluruh proses bisnis, termasuk produksi, inventori, dan lainnya dapat dimonitor setiap saat.
Manajemen Risiko terkait pengiriman produk
Sebagai penanganan dari risiko selama pengiriman produk, Perseroan mengunakan jasa pengiriman yang terpercaya dan mengasuransikan produk yang dikirim.
Manajemen Risiko terkait dengan pinjaman bank
Sebagai mitigasi dari risiko yang terkait pinjaman bank, Perseroan mitigasi risiko ini dengan menjaga tingkat Debt/Equity Ratio perusahaan di level yang optimal sehingga kewajiban atas pinjaman tersebut dapat dipenuhi dari arus kas operasional dan kegiatan pendanaan Perseroan.
Manajemen Risiko terkait pasokan bahan baku
Untuk mengatasi risiko terkait pasokan bahan baku, Perseroan mengadakan kontrak pembelian bahan baku tidak dengan satu pemasok saja, melainkan dengan beberapa pemasok bahan baku.
Bahan baku utama untuk produksi modul surya adalah sel surya dapat diimport dari Amerika, Taiwan, China, dan Eropa. Sedangkan bahan baku sel surya adalah Wafer yang juga dapat diimport dari Amerika, Taiwan, China, dan Eropa. Bahan baku utama lainnya dapat diperoleh dari produsen lokal dan luar negeri. Banyaknya supplier dari berbagai negara membuat Perseroan dapat memperoleh bahan baku dengan mudah dengan tingkat harga yang stabil dan volatilitas yang cukup rendah.
Pada tahun 2018, Perseroan akan memproduksi sel surya lebih lagi, sehingga ketersediaan bahan baku menjadi lebih stabil dan dapat menjamin ketersediaan pasokan untuk produksi Perseroan.
Manajemen Risiko terkait kelangkaan sumber daya
Untuk mengatasi risiko terkait kelangkaan sumber daya manusia yang terampil, Perseroan selalu berupaya untuk memberikan pelatihan kepada setiap tenaga kerja Perseroan. Selain itu, Xxxseroan juga mendukung adanya transfer knowledge dari karyawan yang lebih berpengalaman kepada rekan- rekan kerjanya. Dengan meningkatkan keterampilan karyawannya, Perseroan telah mengurangi risiko kekurangan tenaga kerja yang terampil jika suatu saat terjadi pengunduran diri beberapa tenaga kerja terampilnya.
Manajemen Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
Dalam menghadapi risiko tingkat suku bunga, Perseroan memonitor secara ketat fluktuasi suku bunga pasar dan ekspektasi pasar sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang paling menguntungkan Perseroan secara tepat waktu. Perseroan juga mengelola dan menekan risiko suku bunga dengan mengupayakan penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan dengan struktur suku bunga yang lebih rendah.
Perseroan mengelola tingkat suku bunganya dengan cara mengkombinasikan antara pinjaman dengan suku bunga tetap dan mengambang.
Manajemen Risiko terkait fluktuasi kurs mata uang asing
Perseroan mengelola eksposur mata uang asing dengan melakukan lindung nilai secara alami, dengan cara menetapkan harga produk yang didasarkan pada kurs tertentu. Pada saat nilai pembelian barang melewati batas kurs tersebut, maka Perseroan akan melakukan penyesuaian harga jual.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN, DAN RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxx Xxxxxxxx Xxx & Rekan (anggota dari HLB International) yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini. Kejadian penting tersebut adalah:
a. Berdasarkan Surat No. 053/CMB-CORP/I/2018, pada tanggal 23 Januari 2018, Entitas telah mendapat persetujuan dari The Hongkong and Shanghai Btanking Corporation Limited tekait penawaran umum perdana saham dan persetujuan terhadap tindakan-tindakan korporasi yang telah dan akan dilakukan oleh Entitas selama memperoleh fasilitas kredit.
b. Berdasarkan Surat No. CDT/2018/01/0159, pada tanggal 25 Januari 2018, Entitas telah menerima surat pengenyampingan kesepakatan finansial atas fasilitas kredit dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
c. Berdasarkan Surat No.0051/SK/CG1/WB/1/2018, pada tanggal 29 Januari 2018, Entitas telah menerima surat pengenyampingan kesepakatan finansial atas fasilitas kredit dari PT Bank Permata Tbk.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Graha Mas Fatmawati B/10, Jalan RS. Fatmawati No. 71, Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 005, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Perseroan didirikan pada tanggal 04 Juli 2008 berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 04 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-09133.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0011259.AH.01.09. Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 43 tanggal 29 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 14295/2009.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu sebagaimana dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:
1. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor: 03 tanggal 06 Agustus 2009, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-45133.AH.01.02.Tahun 2009 tertanggal 14 September 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0060699.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 14 September 2009.
Berdasarkan Akta tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk melakukan perubahan tempat kedudukan Perseroan semula di Jakarta Utara menjadi Jakarta Selatan.
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 07 tanggal 04 Mei 2010, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-35620.AH.01.02.Tahun 2010 tertanggal 16 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0053586.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010.
Berdasarkan Akta tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk i) mengubah status Perseroan dari perusahaan non fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi perusahaan dengan fasilitas Penanaman Modal Asing, sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan peraturan- peraturan pelaksanannya; ii) perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan satu dan lain sesuai dengan surat persetujuan perubahan/alih status Perseroan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); iii) peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor Perseroan; dan
iv) pengalihan saham Perseroan.
Keterangan:
Bahwa terhadap keputusan-keputusan tersebut di atas telah memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Surat Nomor: 19/1/IP/I/PMA/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Izin Prinsip Penanaman Modal.
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 534 tanggal 07 Februari 2014, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bogor, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-11788.AH.01.02.Tahun 2014 tertanggal 19 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0023859.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014.
Berdasarkan Akta tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk melakukan peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor Perseroan.
Keterangan:
Bahwa terhadap keputusan-keputusan tersebut di atas telah memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Surat Nomor: 584/I/IP-PB/PMA/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal.
4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor: 47 tanggal 06 April 2016, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bogor, serta telah diterima dan dicatat dalam database Sismimbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 April 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0046016.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 13 April 2016.
Berdasarkan Akta tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk i) memberikan persetujuan terkait Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan penyajian kembali Laporan Keuangan untuk tahun buku 31 Desember 2014; dan ii) melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Keterangan:
Bahwa terhadap keputusan-keputusan tersebut di atas telah memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Surat Nomor: 1109/1/IP-PB/PMA/2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal.
5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 63 tanggal 13 Oktober 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0021944.AH.01.02.Tahun 2017 tertanggal 23 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0133046.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017, serta telah dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0133046.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017.
Berdasarkan Akta tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk i) memberikan persetujuan terkait Laporan Tahunan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2014, 2015, dan 2016; ii) memberikan persetujuan terkait Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014, 2015, dan 2016; iii) penetapan penggunaan laba bersih Perseroan; iv) peningkatan Modal Dasar Perseroan; v) peningkatan Modal ditempatkan dan Disetor Perseroan; vi) perubahan Nilai Nominal Saham Perseroan; dan iv) rencana penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) atau seluruh kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya.
Keterangan:
Bahwa terhadap keputusan-keputusan tersebut di atas telah memperoleh izin prinsip perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Surat Nomor: 3831/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal.
6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0024217.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, serta telah dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan (i) Surat Nomor: AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604. AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017; dan (ii) Surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 November 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0146604.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 November 2017.
Berdasarkan akta tersebut, para pemegang saham Perseroan antara lain telah menyetujui:
(i) perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan; (ii) mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan utama Perseroan adalah Berusaha dalam bidang industri mesin pembangkit listrik .
B. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan persetujuan yang diperlukan dari instansi-instansi pemerintah yang berwenang, sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain adalah sebagai berikut:
KANTOR PUSAT PERSEROAN
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Nomor : 181/27.1BU.1/31.74.1010/-071.562/e/2017 tanggal 11 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kelurahan Cipete Utara, yang menerangkan bahwa Perseroan berdomisili di Graha Mas Fatmawati B/10, Jalan RS. Fatmawati No. 71, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Desember 2022.
2. Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.03.1.27.62051 tanggal 12 Maret 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II, yang menerangkan bahwa telah terdaftarnya Perseroan yang berdomisili di Jalan RS. Fatmawati B/10, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan Nomor KBLI: 2711 untuk kegiatan usaha pokok industri motor listrik, generator dan transformator, yang berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2019.
PERPAJAKAN
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.846.089.7-019.000 untuk kantor PT Sky Energy Indonesia Tbk yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx X/00, Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxx : 00, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Cipete Utara-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua.
2. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-179KT/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 18 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama Kepala) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, yang menyatakan bahwa Perseroan memiliki kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPH Final.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : S-11PKP/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal
18 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, yang menyatakan bahwa Perseroan memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
KETENAGAKERJAAN
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
a. BPJS Ketenagakerjaan
Pasal 69 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), diatur bahwa Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, dengan berlakunya UU BPJS tersebut, maka ketentuan terkait jaminan tenaga kerja mengacu pada UU BPJS, dimana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa UU BPJS membentuk BPJS Ketenagakerjaan.
Perseroan telah mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor: 1300000027969 tanggal 09 November 2017.
b. BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a, disebutkan bahwa UU BPJS membentuk BPJS Kesehatan. Perseroan telah mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan dengan Nomor Sertifikat Kepesertaan: 01122343 tanggal 01 Januari 2014.
2. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Laporan Ketenagakerjaan tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru dengan Nomor Pendaftaran: 218/11.24.1/31.74.07/-1-837/2017 tanggal 04 Mei 2017, pendaftaran dilakukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dengan kewajiban Perseroan mendaftar kembali pada tanggal 04 Mei 2018.
Adapun Wajib Lapor Ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
Tenaga Kerja
Kelompok Umur
Hubungan Kerja
Tetap Tidak Tetap
Jumlah
CPUH CPUBR | CPUBL | HL | BR | KR | |||
> 18 - | - | 15 | - | - 24 | 39 | ||
Laki-laki | >/15s/d<18 - | - | - | - | - - | - | |
WNI | <15 - | - | - | - | - - | - | |
>/18 - | - | 4 | - | - 23 | 27 | ||
Wanita | >/15s/d<18 - | - | - | - | - - | - | |
<15 - | - | - | - | - - | - | ||
Laki-laki | - | - | - | - | - - | - | |
WNA | Wanita | - | - | - | - | - 1 | 1 |
Jumlah | - | - | 19 | - | - 48 | 67 |
CPUH | : Cara Pembayaran Upah Harian | BR | : Borongan |
CPUBR | : Cara Pembayaran Upah Borongan | KR | : Kontrak |
CPUBL | : Cara Pembayaran Upah Bulanan | HL | : Harian Lepas |
Waktu Kerja: 8 jam/hari dan 40 jam/minggu Penggunaan Alat dan Bahan: Instalasi Listrik Pengupahan:
a. Jumlah upah seluruh pekerja yang dibayarkan : Rp 550.000.000
b. Tingkat upah tertinggi : Rp 23.000.000.
c. Tingkat upah terendah : Rp 3.400.000
d. Jumlah pekerja penerima UMR/UMP : 67 Orang (100%) Tunjangan Hari Raya Keagamaan: 1 bulan upah
Fasilitas Perusahaan:
a. Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
- P3K
b. Fasilitas Kesejahteraan:
- Sarana Ibadah Perangkat Hubungan Industrial:
- Perangkat Hubungan Kerja: Perjanjian Kerja
Pekerja 12 bulan terakhir: 67 orang, Xxxx Xxxx 38 orang dan perempuan 29 orang
Jabatan
Pendidikan Hubungan Kerja
WNI WNA PENCA
Drektur | SD SMTP SMTA - - - | D3 - | S 2 | Jmlh 2 | Ttp X | Tdk - | Ttp - | Tdk - | Ttp - | Tdk - |
Advisor | - - - | - | 1 | 1 | - | - | - | X | - | - |
HOD | - - - | 2 | 3 | 5 | X | - | - | - | - | - |
Staff | - - 7 | 2 | 21 | 30 | X | X | - | - | - | - |
Operator | - - 29 | - | - | 29 | X | X | - | - | - | - |
Ttp: Tetap Tdk: Tidak Tetap | ||||||||||
Program Pelatihan |
a. Program Pelatihan bagi Pekerja : Tidak Ada
b. Program Pemegangan : Ada
c. Program Pengindonesiaan : Tidak Ada
3. Fasilitas Kesejahteraan
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja Pada Perusahaan di Wilayah DKI Jakarta, Perseroan telah mendaftarkan karyawannya pada Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Pada Perusahaan sebagaimana dibuktikan dengan Wajib Lapor Penyelenggaran Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Pada Perusahaan dengan Nomor Registrasi: 2012/WLKP/JS/XI/2017 tanggal 17 November 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan kewajiban mendaftar kembali pada tanggal 17 Desember 2018, dengan perincian sebagai berikut :
Keadaan Pekerja/Buruh
berdasarkan Status Hubungan Kerja :
Laki-laki | Perempuan | |
a. Pekerja Kontrak : | 24 orang | 23 orang |
b. Pekerja Dalam Masa Percobaan : | - | - |
c. Pekerja Tetap : | 15 orang | 5 orang |
d. Pekerja Harian Lepas : | - | - |
Berdasarkan Kewarganegaraan : | ||
a. Pekerja Warga Negara Asing : | - | 1 |
b. Pekerja Warga Negara Indonesia : | 39 orang | 27 Orang |
Jumlah : | 39 orang | 28 orang |
Keadaan Sarana Hubungan Industrial di Perusahaan
a. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) : Tidak ada
b. Organisasi Pengusaha : Ada
c. Lembaga Kerjsama Bipartit : Tidak ada
d. Peraturan Perusahaan : Tidak Ada
e. Perjanjian Kerja Bersama : Tidak Ada Keadaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Program Jamsostek
a. Jumlah Peserta Program Jamsostek : 67 orang
b. Sertifikat Kepesertaan Program Jamsostek : Nomor
100000027969
Tanggal 15
September 2017
Program JSHK
a. Jumlah Peserta Program JSHK : 67 orang
b. Sertifikat Kepesertaan Program JSHK : Nomor
00361.11.17.DKI
Tanggal 15
November 2017
Keadaan Pengupahan Tingkat Upah Kerja
a. Upah Terendah : Rp. 3.400.000/bulan
b. Upah Tertinggi : Rp. 124.000.000/bulan Jumah Upah Keseluruhan per-bulan : Rp. 552.800.000
Tata Cara Pembayaran Upah
a. Upah Borongan : - Orang
b. Upah Harian : - Orang
c. Upah Bulanan : 67 orang Jumlah : 67 orang
Keadaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
a. Pelayanan Keluarga Berencana : Tidak Ada
b. Tempat Penitipan anak-anak/bayi : Tidak Ada
c. Perumahan Pekerja : Tidak Ada
d. Fasilitas Beribadah : Ada
- Bangunan/Ruang khusus tempat beribadah
- Pengelolaan tempat ibadah oleh perusahaan
- Kesempatan untuk melaksanakan ibadah
e. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Ada
- Sarana olahraga disewa oleh perusahaan
- Memberikan kesempatan berolah raga bagi pekerja
- Bekerja sama dengan perusahaan lain
f. Xxxxxxxxx Xxxxxx : Ada
- Ruangan kantin makan dan pengelola disediakan oleh perusahaan
- Perusahaan menyediakan ruangan kantin
- ‘perusahaan menyiadakan fasilitas makan
- Memberikan kesempatan makan sesuai ketentuan perusahaan
g. Fasilitas Kesehatan : Ada
Perusahaan mengikutkansertakan pekerja dalam program pelayanan kesehatan
h. Fasilitas Rekreasi : Ada
- Piknik Bersama
- Pemberian tiket ke tempat rekreasi
i. Fasilitas Istirahat : Ada Tempat/ruangan istirahat disediakan oleh perusahaan
j. Koperasi : Tidak Ada
K Angkutan : Ada
Memberikan tunjangan transport
Bentuk-bentuk kesejahteraan lainnya yang disediakan perusahaan
- Tunjangan Pensiun
- Tunjangan Cuti
- Penghargaan Masa Kerja
4. Peraturan Perusahaan
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, telah dibuat Peraturan Perusahaan yang telah disepakati dan ditetapkan pada bulan Oktober 2017 antara wakil perusahaan Perseroan dan wakil karyawan Perseroan yang berisikan hak dan kewajiban secara timbal balik antara karyawan dan perusahaan, dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Nomor: KEP.562/2867/PP/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan dan berlaku terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019.
5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: KEP 13431/PPTK/PTA/2017 tanggal 08 Juni 2017 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang dikeluarkan oleh Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (yang bertindak atas nama Direktur Jendral) u.b Kasubdit Analisis Dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Pertanian dan Maritim, yang menerangkan sebagai berikut:
Lokasi Penempatan : - Jakarta Barat (Kota), Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Pusat (Kota), Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Selatan (Kota), Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Timur (Kota), Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara (Kota), Provinsi DKI Jakarta
- Bogor (Kabupaten), Propinsi Jabar
- Depok (Kota), Provinsi Jabar
Penggunaan TKA Disetujui : - Sejumlah 2 (dua) orang (berlaku sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2017
- Sejumlah 2 (dua) orang (berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018
Jumlah TKI yang dipekerjakan : 66 orang Jumlah TKI Pendamping : 2 orang
Gaji : USD 2,000
Keterangan
Bahwa saat ini Perseroan telah mexngajukan pembaharuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di atas dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, pembaharuan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dalam proses pengurusan sebagaimana dibuktikan dengan
Daftar RPTKA baru via online tertanggal 02 Januari 2018, dari Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Online.
6. Tenaga Kerja Asing
Perseroan saat ini memiliki 1 (satu) tenaga kerja asing bernama Xx Xxxx yang menjabat sebagai Marketing Manager dan 1 (satu) anggota Direksi bernama Xxxxx Xxxxxxxx. Adapun terhadap dokumen-dokumen ketenagakerjaannya adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini :
x. Xx Xxxx
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : Kep. 47579/MEN/B/IMTA/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja (yang bertindak atas nama Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia) u.b Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Nama Tenaga Asing : Xx Xxxx Kewarganegaraan : China
No. Paspor : E52554615
Untuk Menjadi Jabatan : Marketing Manager
Lokasi Kerja : Bogor (Kab), Depok ( Kota), Jakarta Barat (Kota), Jakarta
Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara (Kota)
Berlaku : 03 Juli 2017 sampai dengan tanggal 02 Juli 2018
- Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-Kitas)
Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-Kitas) Nomor : ABGAA00122 atas nama Jiao Wu, yang diberikan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berlaku sampai dengan tanggal 02 Juli 2018.
- Passport
Passport Nomor : X00000000 tanggal 12 Oktober 2015 atas nama Xxxx Xx, yang dikeluarkan oleh Republik China dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025.
x. Xxxxx Xxxxxxxx
Bahwa sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan sedang dalam proses pengurusan terkait dengan dokumen-dokumen ketenagekerjaan Xxxxx Xxxxxxxx, adapun tahapan awal pengurusan adalah dengan melakukan permohonan penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, sebagaimana dibuktikan dengan daftar RPTKA baru via online (Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)tanggal 02 Januari 2018.
PERIZINAN IMPOR
1. Angka Pengenal Importir - Produsen (API-P)
Angka Pengenal Importir - Produsen (API-P) Nomor: 090501638-B tanggal 29 Maret 2016, yang telah dikeluarkan oleh Direktur Pelayanan Perizinan (yang bertindak atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri Perdagangan Republik Indoensia), untuk Perseroan dengan jenis usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik, yang berlaku selama Perseroan masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan registrasi pada tanggal 29 Maret 2021.