ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA PERAIRAN ANTARA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV PROBOLINGGO DENGAN PT. KUTAI TIMBER INDONESIA DALAM PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) DI PELABUHAN PROBOLINGGO
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA PERAIRAN XXXXXX XXXXXX KESYAHBANDARAN XXX OTORITAS PELABUHAN KELAS IV PROBOLINGGO DENGAN PT. KUTAI TIMBER INDONESIA DALAM PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) DI PELABUHAN PROBOLINGGO
Imaro Nuzaibah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo
Jl. Xxx Xxxxxxxxx, No. 000, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx 00000
Wawan Susilo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo
Jl. Xxx Xxxxxxxxx, Xx 000, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx 00000 xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Abstract
Terminal for Own Interest (TUKS) is a terminal located within the Work Environment Area (DLKr) and the Interest Environment Area (DLKp) of a port which is part of the port to serve its own interests in accordance with its main business. PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) is engaged in the marketing of timber and manufacture of plywood and wood -based products located in Indonesia. With activities in the Primary Industry of Timber Forest Products PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) has used the marine environment of the Terminal for its Own Interests within the Work Environment Area and the Interest Environment Area of Probolinggo Port to support its activities. With that, PT. Kutai Timber Indonesia entered into a Cooperation Agreement on the Use of Waters with the Class IV Probolinggo Port Authority and Port Authority Office which is a Technical Implementation Unit within the Ministry of Transportation which is under and responsible to the Director General of Sea Transportation.
Keywords: Agreement, Waters, Kesyahbandaran, PT. Kutai Timber Indonesia
Abstrak
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) xxx Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) bergerak dibidang pemasaran kayu xxx pembuatan plywood xxx produk-produk berbahan dasar kayu yang berada di Indonesia. Dengan kegiatan di bidang industri Primer Hasil Hutan Kayu PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) telah menggunakan lingkungan perairan Teminal Untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja xxx Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Probolinggo guna menunjang kegiatannya. Dengan hal itu maka PT. Kutai Timber Indonesia melakukan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan dengan Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah xxx bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Kata kunci : Perjanjian, Perairan, Kesyahbandaran, PT. Kutai Timber Indonesia
A. PENDAHULUAN
PT. Kutai Timber Indonesia adalah perusahaan Primer Hasil Hutan Kayu yang memulai kegiatan produksinya di tahun 1974 di Pelabuhan Probolinggo. Untuk mengimpor bahan baku plywood xxx produk-produk berbahan dasar kayu lainnya, perusahaan memakai sebagian perairan yang termasuk di wilayah Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan xxx Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, kemudian perusahaan mengajukan permohonan untuk membangun xxx mengoperasikan sebagaian perairan tersebut untuk digunakan sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo.
Sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri PT. Kutai Timber Indonesia melayani kebutuhan impor bahan-bahan kebutuhan produksi xxx sebagai area untuk berlabuh kapal MV. Kutai Raya Dua yang merupakan kapal untuk transportasi kayu log. Dengan penggunaan perairan tersebut maka PT. Kutai Timber Indonesia melakukan permohonan persetujuan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ke Kementerian Perhubungan cq. Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, kemudian setelah disetujui melalui Keputusan Menteri Perhubungan dibuatlah Perjanjian Kerjasama xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas
Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia.
Tugas pokok yang dimiliki xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yaitu melaksanakan pengawasan, xxx penegakan hukum dibidang keselamatan xxx keamanan pelayaran, serta mengkoordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan xxx melakukan pengaturan, pengendalian juga pengawasan yang dilaksanakan setiap ada kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Kemudian salah satu fungsi Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yaitu sebagai pelaksana penyediaan, pengaturan, xxx pengawasan penggunaan lahan daratan xxx perairan pelabuhan. Dengan demikian PT. Kutai Timber Indonesia mengikat diri dalam suatu kontrak atau perjanjian dengan Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo untuk menyewa lahan perairan di pelabuhan Probolinggo.
Hukum kontrak yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah xxxxx xxxx mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didasarkan dengan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Definisi tersebut dikemukakan xxxx Xxxxx.X.X xxxx didasarkan menurut pendapat Xxx Xxxxx, harus memperhatikan perbuatan sebelumnya yang mencakup tahap
pracontractual xxx post contractual. Pracontractual yaitu tahap untuk melakukan negosiasi serta penerimaan, kemudian post contractual adalah penerapan perjanjian , akan tetapi juga harus mengkaji kontrak xxxx xxx pada tahap kontraktual.
Dari pengertian hukum kontrak tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur yang termasuk dalam hukum kontrak yaitu :
1. Adanya kaidah hukum
2. Adanya subyek hukum
3. Adanya prestasi
4. Adanya kata sepakat atau sependapat
5. Adanya akibat hukum
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320, mengenai syarat-syarat suatu perjanjian yang terdiri dari empat yaitu
:
1. Sepakat mereka yang mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Causa (sebab, isi) yang halal.
Secara rinci telah dijelaskan mengenai keempat kondisi sahnya suatu perjajian yaitu menggunakan cara pembagian ke dalam 2 bagian, yaitu bagian pertama, mengenai subjek perjanjian, ditentukan oleh :
1. Perjanjian yang akan dibuat diwajibkan dengan orang yang cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum;
2. Perjanjian harus didasarkan dengan adanya kesepakatan (konsensus) yang harus dicapai atas dasar kebebasan menentukan kehendaknya (tidak ada paksaan, tekanan dari orang lain, kecurangan, atau penipuan).
Sedangkan bagian kedua yaitu mengenai objek perjanjian, syarat sahnya suatu perjanjian ditentukan oleh :
1. Yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak harus cukup jelas untuk menetapkan kewajiban masing- masing pihak;
2. Yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan.
Hampir semua orang sudah melakukan perjanjian kerjasama atau kontrak dalam praktek sehari-hari seperti pelaku usaha atau pelaku bisnis, termasuk yang dilakukan xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia, dimana yang mempunyai tujuan dilakukan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan untuk menunjang kegiatan industri atau usahanya xxx juga mempunyai tujuan utama yaitu memperoleh keuntungan dari perjanjian tersebut, selanjutnya dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan Badan Usaha tersebut untuk
melancarkan kegiatan aktivitas, oleh karena itu diperlukan adanya kerja sama dengan pihak-pihak xxxx xxxx terkait didalamnya.
Mengapa demikian, karena dengan adanya perjanjian kerja sama dapat memberikan penyelesaian, jika semua aspek dapat diselesaikan maka berbagai aktivitas perusahaan dapat berjalan secara maksimum.
Xxx xxxx juga dilakukan xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. Kutai Timber Indonesia yaitu untuk pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, sebagai bagian dari upaya komersial yang menimbulkan xxx xxx kewajiban dari kesepakatan kedua belah pihak yang sudah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian ini dalam menjalankan layanan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Perjanjian tersebut telah diatur dalam ketentuan pada Pasal 1313 BW memberikan arti mengenai kontrak atau perjanjian yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari keadaan tersebut, timbul suatu hubungan hukum antara keduanya yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat xxx xxx kewajiban para pihak. Karena berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh
kedua belah pihak tersebut merupakan sumber perikatan.
Perjanjian kerjasama yang dibuat xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia untuk pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Untuk syarat subjektif dalam perjanjian yaitu, masing- masing pihak dalam perjanjian kerjasama itu sepakat xxx cakap xxxx itu pihak Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo maupun pihak PT. Kutai Timber Indonesia. Untuk syarat objektif dalam perjanjian tersebut jelas yaitu penyelenggaraan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo, sedangkan suatu sebab yang halal yaitu, isi dari perjanjian masalah Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo.
Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari Kepala Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, bahwa dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan usaha dibidang Industri primer hasil hutan kayu PT. Kutai Timber Indonesia telah mengoperasikan fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di
Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor B X – 170 / PP 008 tentang Persetujuan Pengelolaan TUKS PT. Kutai Timber Indonesia di dalam DLKr xxx DLKp Probolinggo.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka diperoleh suatu permasalahan sebagai berikut
:
1. Bagaimana Perjanjian Penggunaan Perairan Xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia ?
2. Bagaimana Akibat Hukum dari Perjanjian Penggunaan Perairan Xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia ?
C. METODE PENELITIAN
Pendekatan masalah yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu secara yuridis empiris yang maksudnya adalah bahwa di dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan- bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu mengenai perjanjian sewa perairan dalam pengoperasian terminal untuk kepentingan
sendiri oleh PT. Kutai Timber Indonesia di Pelabuhan Probolinggo.
D. HASIL PENELITIAN XXX PEMBAHASAN
Bagaimana Perjanjian Penggunaan Perairan Xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia.
Perjanjian xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia adalah perjanjian yang mempunyai tujuan untuk Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo yang berlokasi di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kecamatan Mayangan Provensi Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor B X-170/PP 008 yang dibuat dasar untuk melakukan perjanjian kerja sama oleh para pihak untuk disepakati sebagai Undang- Undang bagi para pihak yang membuatnya.
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia untuk Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo tertuang dalam surat Nomor AL.302/503/4/KSOP.Pbl/2019 Tanggal 09 Desember 2019. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian
ini dengan melaksanakan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak.
Jangka waktu perjanjian xxx pengakhiran kerjasama ini dilakukan selama
5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Perjanjian kerjasama ini akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali xxx waktunyan akan ditentukan oleh para pihak.
Dalam pelaksanaan perjanjian diperlukan xxx xxx kewajiban yang harus dilaksanakan xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak supaya perjanjian tersebut xxxx, maka dari itu dalam penyusunan draft perjanjian diperlukan adanya peran dari kedua belah pihak dalam membuatnya agar hat tersebut menjadi asas keseimbangan diantara masing- masing pihak. Untuk itu penulis juga menanyakan kepada pihak Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo mengenai apakah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ikut serta dalam penyusunan perjanjian ini, dari hasil wawancara tersebut diperoleh keterangan bahwa perjanjian penggunaan perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ini dibuat oleh kedua belah pihak, yaitu pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut c.q Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan
Kelas IV Probolinggo xxx pihak PT. Kutai Timber Indonesia, hal tersebut dilakukan supaya xxxx, tidak xxx xxxx dirugikan dikemudian hari dalam hal pelaksanaan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak.
Kegiatan penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri yang dilakukan oleh PT. Kutai Timber Indonesia tersebut merupakan kegiatan mengoperasikan fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri guna untuk menunjang kegiatan di bidang industri primer hasil hutan kayu yang berlokasi di pelabuhan Probolinggo, Kecamatan Mayangan Provinsi Jawa Timur xxx berbicara mengenai xxx xxx kewajiban dalam suatu perjanjian adalah sesuatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu xxxxxx berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa tersebut, maka timbulah suatu hubungan antara dua orang tersbut yang dinamakan perikatan.
Subekti juga mengemukakan bahwa perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau lebih, dimana dua orang itu xxxxxx berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Suatu xxx xxxx dimaksud yaitu xxx xxx kewajiban dari para pihak yang membuat akta perjanjian. Xxx xxx kewajiban yang dimaksud tersebut ialah objek perjanjian. Xxx xxx kewajiban tersebut wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak guna mewujudkan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal
penggunaan perairan tersebut PT. Kutai Timber Indonesia dikenakan tarif penggunaan perairan sejumlah Rp.2.500,-/m2 (dua ribu lima ratus rupiah per meter persegi) per tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015 tentang Xxxxx xxx Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Xxxxx xxxx berlaku pada Kementerian Perhubungan. Apabila terjadi perubahan Tarif Penggunaan Perairan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perubahan tarif akan mulai berlaku pada saat berlakunya tarif baru tersebut xxx akan dituangkan dalam Addendum.
Sedangkan tata cara pembayaran yang wajib dilakukan oleh PT. Kutai Timber Indonesia dalam penggunaan perairan yang dibayar secara bertahap setiap tahun dimuka kepada Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan rincian sebagai berikut :
1) Periode Tahun Pertama (01-01-2020 s/d 31-12-2020)
Penggunaan Perairan : 97.375,2 m2 x Rp.2.500,- x 1 Tahun = Rp. 243.438.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
2) Periode Tahun Kedua (01-01-2021 s/d 31-12-2021)
Penggunaan Perairan : 97.375,2 m2 x Rp.2.500,- x 1 Tahun = Rp.
243.438.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3) Periode Tahun Ketiga (01-01-2022 s/d 31-12-2022)
Penggunaan Perairan : 97.375,2 m2 x Rp.2.500,- x 1 Tahun = Rp. 243.438.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
4) Periode Tahun Keempat (01-01-2023 s/d 31-12-2023)
Penggunaan Perairan : 97.375,2 m2 x Rp.2.500,- x 1 Tahun = Rp. 243.438.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
5) Periode Tahun Kelima (01-01-2024 s/d 31-12-2024)
Penggunaan Perairan : 97.375,2 m2 x Rp.2.500,- x 1 Tahun = Rp. 243.438.000,-
(dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Kemudian PT. Kutai Timber Indonesia wajib membayar biaya penggunaan perairan yang telah diuraikan sebelumnya kepada Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo paling lambat tanggal 25 Januari dari tahun berjalan. Pelaksanaan pembayaran oleh PT. Kutai Timber Indonesia dilakukan setelah Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo menyerahkan surat
permintaan pembayaran/invoice, yang dilengkapi dokemen pendukung berupa Perhitungan xxx Xxxx Tagihan Jasa Kepelabuhanan xxxx xxxx. Ketika bukti transfer permbayaran yang telah dilaksanakan oleh PT. Kutai Timber Indonesia diberikan kepada Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, kemudian akan diterbitkan Kwitansi sebagai bukti diterimanya pembayaran dari PT. Kutai Timber Indonesia.
Bagaimana Akibat Hukum dari Perjanjian Penggunaan Perairan Xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia
Apabila dalam suatu perjanjian yang telah ditentukan bahwa objek dari suatu perjanjian akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan, akan tetapi pada waktu tersebut objek tidak diserahkan, sedangkan waktu telah tiba untuk diserahkan. Dalam hal ini dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, dalam hal ini perlu diperhitungkan akibat dari keterlambatan, apakah merugikan salah satu pihak. Apabila salah satu pihak dalam hal kontrak pengadaan barang yang diadakan itu tidak menepati janjinya pada waktu yang telah ditentukan, maka pihak yang merasa dirugikan wajib melakukan peneguran terlebih dahulu agar pihak yang
lain memenuhi prestasinya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Mengenai prosedur peneguran tersebut timbul adanya masalah, yaitu bagaimana cara melakukannya, dilakukan dengan surat atau perintah atau menggunakan xxxx xxxx lainnya. Menurut ketentuan xxxx xxx dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata teguran tersebut dapat dilakukan dengan surat perintah atau menggunakan akta yang sejenisnya. Sedangkan menurut pendapat Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, menjelaskan mengenai teguran yaitu dalam hal ini debitur perlu diberi peringatan secara tertulis, dengan surat perintah ataupun menggunakan akta sejenisnya. Dalam surat perintah itu menghimbau bahwa ia segera memenuhi prestasinya, jika tidak dipenuhi maka bisa dikatakan ia melakukan wanprestasi.
Objek dari perikatan ialah Prestasi. Prestasi merupakan isi dari perjanjian, atau kewajiban yang harus dipenuli oleh debitur dalam setiap perikatan ataupun perjanjian. Macam-macam Prestari sudah ditentukan pada Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata xxxxxx xxxx :
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu;
3. Tidak berbuat sesuatu.
Ketika teguran dilaksanakan secara lisan, maka pihak yang melakukan
wanprestasi akan mencoba untuk menyangkal atau tidak mengakui bahwa ia belum pernah menerima teguran, tetapi jika hal tersebut terjadi akan diperkarakan sampai pada pengadilan. Dengan demikian wanprestasi di dalam perjanjian para pihak yang membuat suatu perjanjian tidak hanya terbatas pada tidak melakukan sesuatu yang sudah disetujui akan dilaksanakannya, juga termasuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan perjanjian tidak boleh salah satu pihak saja atau melakukan sesuatu tetapi terlambat.
Terkait wanprestasi dalam kontrak pengadaan barang tidak diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh sebab itu perjanjian tersebut menggunakan asas kebebasan berkontrak, atau berlaku ketentuan wanprestasi secara umum yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, baik mengenai bentuk xxx akibatnya.
Berdasarkan hasil wawancara penulis tentang apakah akibat hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia, dari hasil wawancara penulis mengetahui bahwa akibat hukum dari perjanjian ini adalah timbulnya xxx xxx kewajiban dari para pihak dalam melakukan perjanjian Penggunaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dalam hal guna
menunjang kegiatan di bidang industry primer hasil hutan kayu.
Pelaksanaan perjanjian Penggunaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ini berjalan dengan sangat baik hingga saat ini, kemudian berdasarkan hasil wawancara penulis tentang xxx xxx kewajiban yang timbul dalam perjanjian xxx harus dilaksanakan oleh para pihak di dalam perjanjian tersebut diantaranya yaitu :
1. Xxx xxx Kewajiban Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo selaku Pihak Pertama dalam perjanjian, yaitu :
1) Menerima pembayaran penggunaan bagian perairan di wilayah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dari PT. Kutai Timber Indonesia;
2) Melakukan pengawasan terhadap perairan sesuai kesepakatan yang dioperasikan oleh PT. Kutai Timber Indonesia;
3) Mengirimkan Surat Tagihan Beserta Nota Tagihan untuk pembayaran penggunaan bagian perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri kepada PT. Kutai Timber Indonesia;
4) Mengirimkan kwitansi tanda bukti penerimaan pembayaran penggunaan bagian perairan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri kepada PT. Kutai Timber Indonesia;
5) Mengirimkan salinan Surat Setor Bukan Xxxxx (SSBP) pembayaran penggunaan perairan kepada PT. Kutai Timber Indonesia.
2. Xxx xxx Kewajiban PT. Kutai Timber Indonesia selaku Pihak Kedua dalam perjanjian, yaitu :
1) Menggunakan Perairan sesuai dengan peruntukan seperti yang telah diatur dalam perjanjian xxx sesuai dengan izin yang telah diperoleh dari Kementerian Perhubungan;
2) Melakukan pembayaran penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri PT. Kutai Timber Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian tersebut;
3) Melaksanakan perawatan xxx pemeliharaan alur serta perlindungan lingkungan maritim yang dianggap perlu xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo pada perairan tersebut;
4) Menjalankan petunjuk xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dalam rangka ketertiban, keamanan, keselamatan pelayaran, serta perlindungan maritim, sesuai ketentuan xxx peraturan yang terkait dengan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri xxx kegiatan pelayaran secara umum, baik yang bersifat setempat maupun bersifat umum.
Dengan terlaksananya xxx xxx kewajiban dari PT. Kutai Timber Indonesia maka sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo menyediakan wilayah perairan secara terbatas sesuai luasan yang telah disepakati untuk TUKS PT. Kutai Timber Indonesia, perairan yang digunakan untuk bangunan dermaga xxx logs pond, yang berada dibawah pengawasan Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, pada koordinat berdasarkan pemeriksaan fisik tahun 2015 yaitu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri pada koordinat 07º43’478” LS/ 113º13’231” BT dengan luas perairan adalah 97.375,2 m² (sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma dua meter persegi) sesuai dengan rumus perhitungan dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KU.404/2/11/DJPL-15 tanggal 27 Juli 2015 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan xxx Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Xxxxx xxxx berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
jika pihak PT. Kutai Timber Indonesia melakukan pelanggaran ataupun lalai dalam melaksanakan kewajibannya, dari hasil
wawancara penulis peroleh keterangan bahwa sesuai dalam perjanjian Pasal 10 tentang Pemutusan Perjanjian telah diatur didalamnya, yaitu :
1. Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo berhak untuk memutuskan secara sepihak Perjanjian ini apabila :
1) PT. Kutai Timber Indonesia telah melanggar ketentuan-ketentuan xxx xxx kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai pada Pasal 5 dalam Perjanjian.
2) PT. Kutai Timber Indonesia atas kelalaiannya tidak membayar tagihan penggunaan perairan.
2. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian, xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo harus memberitahukan kepada pihak PT. Kutai Timber Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemutusan perjanjian sebagaimana yang telah di sebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) dalam perjanjian tersebut, setelah terlebih dahulu memberikan teguran secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut.
3. PT. Kutai Timber Indonesia memiliki hak untuk memutuskan perjanjian tersebut, dengan konsekuensi segala sesuatu yang telah dibayar oleh PT.
Kutai Timber Indonesia kepada Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo tidak dapat ditarik kembali.
Penulis juga menanyakan mengenai bagaimana penyelesaian perselisihan apabila terjadi perselisihan ketika pelaksanaan perjanjian tersebut dilakukan kepada pihak pertama yaitu Kepala Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, dalam hal ini dijelaskan apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah xxx mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kesepakatan tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Probolinggo.
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi terkadang perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan xxxx xxxxxx adanya wanprestasi yang dilakukan xxxx xxxxx satu pihak. Tindakan wanprestasi menimbulkan konsekuensi terhadap timbulnya hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan xxxxx rugi,
sehingga oleh peraturan diharapkan agar tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
1. Kesengajaan;
2. Kelalaian;
3. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).
Dalam xxx xxxxx satu pihak tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya maka akan mengakibatkan konsekuensi sebagai akibat dari wanprestasi tersebut, peraturan juga memberikan hukuman sanksi kepada yang mengikar janji karena tanpa ada sanksi maka dalam penyelesaiannya akan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.
Bentuk-bentuk wanprestasi telah diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan : “Penggantian biaya, rugi xxx bunga xxxxxx tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, jika debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk dipenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melebihi batas ketentuan.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pihak Kepala Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo mengenai bagaimana jika pihak kedua lalai akan kewajibannya
tidak melakukan pembayaran penggunaan bagian perairan tersebut, dari hasil wawancara tersebut diperoleh informasi bahwa apabila pihak kedua karena kelalaiannya sendiri tidak membayar penggunaan bagian perairan setelah jatuh tempo, maka kepada pihak kedua yaitu PT. Kutai Timber Indonesia akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari biaya tahunan terhutang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran xxx Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Xxxxx Xxxx Terhutang.
Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak telah diatur dengan ketentuan secara khusus, lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Penggunaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dalam hal guna menunjang kegiatan di bidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang diadakan xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia secara khusus diatur dalam perpanjian kerjasama yang disepakati bahwa apabila terjadi cidera janji, wanprestasi atau melanggar ketentuan- ketentuan dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak kedua yaitu PT. Kutai Timber Indonesia, xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo selaku pihak pertama berhak untuk memutuskan secara sepihak perjanjian
kerjasama tersebut. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian, maka pihak pertama harus memberitahukan kepada pihak kedua selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemutusan perjanjian yang disebabkan dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kedua, setelah terlebih dahulu memberikan teguran secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut. Perusahaan Kutai Timber Indonesia juga memiliki hak untuk memutuskan perjanjian kerjasama tersebut, dengan konsekuensi segala sesuatu yang telah dibayar oleh PT. Kutai Timber Indonesia kepada Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo tidak dapat ditarik kembali.
Suatu perjanjian kerjasama dapat dibatalkan jika terbukti mengandung kejadian fotce majeure dalam proses pembentukan kesepakatan diantara para pihak. Dasar hukum pembatalan perjanjian tersebut diatur dalam ketentuan pasal 1328 BW dengan melaksanakan ketentuan- ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perjanjian kerjasama, maka pembatalan terhadap perjanjian kerjasama wanprestasi xxxx xxxxx satu pihak. Pembatalan dalam hal ini yang bersangkutan dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata. Pertanggung jawaban wajib dilakukan oleh pihak yang melakukan wanprestasi dengan cara melakukan suatu
penuntutan melalui penyelesaian musyawarah antara kedua belah pihak akan diminta untuk menyelesaikannya melalui pengadilan yang telah mempunyai kekuatan xxxxx xxxx tetap. Biasanya terjadinya wanprestasi tersebut mengakibatkan terhapusnya perikatan itu sendiri.
E. KESIMPULAN
Dari uraian bab-bab sebelumnya, maka penulis menyimpulkan bahwa :
1. Pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Perairaan xxxxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia telah sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat sah perjanjian tersebut juga telah memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata xxx tidak melanggar ketentuan hukum, dimana perjanjian tersebut ada digunakan sebagai Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disahkan dengan Nomor:AL.302/503/4/KSOP.Pbl/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang memiliki tujuan untuk menunjang kegiatan di bidang industri Primer Hasil Hutan Kayu yang berlaku dalam kurun waktu 5 tahun.
2. Akibat hukum dari Perjanjian Penggunaan Perairan xxxxxx Xxxxxx
Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo dengan PT. Kutai Timber Indonesia yaitu timbulnya xxx xxx kewajiban yang berbeda antara pihak pertama yaitu Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo xxx PT. Kutai Timber Indonesia selaku pihak kedua, dimana xxx xxx kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Setelah terpenuhinya kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Kutai Timber Indonesia, maka akan mendiberikan izin xxx disediakan wilayah perairan dalam hal Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Pelabuhan Probolinggo sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan xxxx Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo. Apabila PT. Kutai Timber Indonesia melanggar ketentuan- ketentuan xxxx xxx dalam perjanjian atau atas kelalaiannya tidak membayar tagihan penggunaan perairan maka akan dilakukan pemutusan perjanjian dalam kurun waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemutusan perjanjian, setelah terlebih dahulu mendapatkan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Xxx PT. Kutai Timber Indonesia juga memiliki hak untuk memutus perjanjian ini, dengan
konsekuensi segala sesuatu yang telah dibayar oleh PT. Kutai Timber Indonesia kepada Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo tidak dapat ditarik Kembali.
F. SARAN
Dari kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Dalam perjanjian kerjasama, Xxxxxx Kesyahbandaran xxx Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo sebagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah xxx bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai xxxxx xxx tanggungjawab untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian, xxx pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan xxx keamanan pelayaran serta penyediaan xxx/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial di pelabuhan probolinggo harus selalu menjaga integritas pelayanan dengan baik sesuai dengan Standart Operasional Prosedur xxxx xxx dalam penggunaan perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh PT. Kutai Timber Indonesia. Xxx PT. Kutai Timber Indonesia juga harus selalu menjaga xxx merawat kebersihan
lingkungan perairan yang telah disewanya serta taat pada ketentuan yang berlaku di dalam perjanjian.
2. PT. Kutai Timber Indonesia harus konsisten dalam melaksanakan perjanjian yang telah disepakati xxx xxxx akan peraturan agar tidak terjadi pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan xxxx xxx dalam perjanjian kerjasama tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A.Qirom Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Pokok Hukum Perjanjian Beserta
Perkembangannya. Liberty. Yogyakarta, 2002.
Amadi Miru xxx Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Rajawali pers. Jakarta, 2011.
Bambang Triadmodjo, XXX.Xx.Xx. Prof. Perancangan Pelabuhan,Beta Offset. Yogyakarta, 2009.
Xxxxxxx Xxxxxx, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta, 2002.
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Merancang Kontrak. PT. Grasindo. Jakarta, 2012.
Dr. Ir. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, M. Modul 1 Wilayah perairan Indonesia. Jakarta, 2014.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Aneka Hukum Bisnis. Alumni. Bandung, 2007.
M. Xxxxx Xxxxxxx. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung 2008
Xxxxx Xxxxx. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Eropa Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
R Xxxxxxx xxx Tjitrosudio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. PT. Xxxxxxx Xxxxxxx. Jakarta, 2001.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan