Selamat datang di Fasilitas Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.
Selamat datang di Fasilitas Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.
Syarat dan Ketentuan Umum (“SKU”) ini mengatur Fasilitas Pembiayaan yang ditawarkan oleh PT Ciptadana Multifinance (“CMF”) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pembiayaan yang akan ditandatangani oleh Debitur dengan CMF.
Mohon dibaca dengan seksama SKU Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran sebelum Anda menggunakan Fasilitas Pembiayaan Multiguna karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Debitur yang terikat secara hukum.
Pasal 1 DEFINISI
1.1 Dalam Perjanjian dan SKU istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan sebagai berikut, kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak:
a. “Agunan” berarti jaminan yang diberikan oleh Debitur maupun oleh pihak lain sebagai pemilik Agunan kepada CMF, termasuk namun tidak terbatas pada barang, yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan tepat waktu atas Jumlah Yang Terutang.
b. “Objek” berarti (i) jasa berupa layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan dan dimanfaatkan oleh Debitur; dan/atau (ii) barang yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Debitur dan/atau pihak lain untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan tepat waktu atas Jumlah Yang Terutang, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 dari Perjanjian.
c. “Cidera Janji” berarti salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 SKU.
d. “Dokumen Agunan” berarti semua dokumen pengikatan Agunan yang diserahkan oleh Debitur dan/atau pihak lain sebagai pemilik Agunan kepada CMF, baik yang dibuat secara Notariil (dengan Akta Notaris) maupun secara di bawah tangan untuk menjamin pembayaran kembali Jumlah Pembiayaan dan biaya lainnya yang wajib dibayar oleh Debitur, dengan tertib dan tepat waktu kepada CMF sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian.
e. “Hari Kerja” berarti hari dimana bank dibuka untuk bisnis di Jakarta.
f. “Jumlah Pembiayaan” berarti besarnya fasilitas pembiayaan atas Objek yang diberikan oleh CMF kepada Debitur sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian.
g. “Jumlah Yang Terutang” berarti jumlah uang yang dari waktu ke waktu wajib dibayarkan kembali oleh Debitur kepada CMF termasuk, namun tidak terbatas pada, Jumlah Pembiayaan, bunga, provisi, denda, kewajiban serta biaya-biaya lainnya yang dibebankan pada Debitur berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait beserta lampiran-lampirannya dan/atau segala perpanjangan (–perpanjangan) dan/atau perubahan-perubahan dan/ atau penambahan-penambahannya.
h. “Perjanjian” berarti Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini beserta SKU dan lampiran-lampirannya berikut segala perpanjangan (–perpanjangan) dan/atau perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat dari waktu ke waktu.
i. “SKU” berarti Syarat dan Ketentuan Umum Dari Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran atas Objek yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang terpisahkan dengan Perjanjian.
1.2 Judul-judul dari setiap pasal-pasal dan lampiran-lampiran dalam SKU dan Perjanjian, merupakan penunjukan padanya dan sama sekali tidak menentukan, membatasi, menafsirkan, atau mengurangi ruang lingkup atau maksud dari pasal-pasal dalam SKU.
1.3 Penunjukan kepada pasal-pasal dan lampiran-lampiran, kecuali ditentukan lain, merupakan penunjukan kepada pasal-pasal dan lampiran-lampiran dalam Perjanjian dan SKU.
1.4 Lampiran-lampiran dalam Perjanjian merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan XXX.
Xxxxx 0
XXXXXXXXX, XXXXXXXXXXX FASILITAS DAN PENGGUNAAN DATA
2.1 Debitur dengan ini mengakui bahwa semua catatan pembukuan dan catatan perhitungan yang dibuat oleh CMF terhadap Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian merupakan bukti yang sempurna dan mengikat secara sah terhadap Debitur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Debitur.
2.2 Debitur sepakat bahwa seluruh data-data yang telah diserahkan kepada CMF sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan menjadi milik CMF yang tidak perlu dikembalikan kepada Debitur dan oleh karenanya Debitur memberikan persetujuan kepada CMF untuk mempergunakan data-data tersebut untuk kepentingan bisnis Debitur dan/atau grup Ciptadana sehubungan dengan kegiatan usaha Debitur, untuk diberikan kepada pihak ketiga dalam
rangka melaksanakan usaha Debitur (antara lain dalam rangka pengalihan piutang, penagihan kewajiban Debitur, penawaran produk/jasa layanan kepada pihak ketiga), serta untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.
Pasal 3 BUNGA
3.1 Debitur dengan ini menyetujui dan karenanya diwajibkan membayar bunga yang dikenakan atas Jumlah Pembiayaan oleh CMF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian.
3.2 Besarnya bunga tersebut dapat diubah dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya kepada Debitur.
3.3 Bunga dihitung dari Jumlah Pembiayaan, dan mulai dibebankan sejak diterimanya seluruh Pembiayaan oleh Debitur.
3.4 Perhitungan bunga tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) hari untuk setiap tahun dan mencakup jumlah hari yang berlalu. Pembayaran bunga dilakukan per bulan, yang pertama kalinya satu bulan setelah diterimanya seluruh Jumlah Pembiayaan dan pembayaran bunga selanjutnya dilakukan pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya. Dalam hal tanggal pembayaran jatuh bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran wajib dilakukan pada Hari Kerja sebelumnya.
Pasal 4 BIAYA
4.1 Dengan pemberian fasilitas pembiayaan atas Objek berdasarkan Perjanjian, maka Debitur ini setuju dan karenanya wajib membayar segala biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Biaya-biaya berkenaan dengan persiapan, pelaksanaan, pembuatan perjanjian dan pengikatan/penjaminan terhadap Agunan dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian, termasuk biaya survei, biaya Notaris dan biaya pemasangan hak tanggungan dan/atau Fidusia.
b. Biaya untuk melakukan appraisal/penilaian termasuk penilaian ulang atas Agunan selama berlangsungnya Perjanjian.
c. Biaya untuk menjaga kelangsungan hak kepemilikan atas Agunan, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya perpanjangan sertifikat atas Agunan atau permohonan hak atas Agunan, serta pajak-pajak yang dikenakan pada Agunan.
d. Premi asuransi dengan jenis yang ditentukan CMF.
e. Biaya pengurusan dokumen-dokumen/ surat-surat pendukung untuk klaim asuransi sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan Agunan.
f. Biaya administrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian, minimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
Biaya-biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 SKU harus dibayar secara seketika dan sekaligus lunas pada tanggal pembayaran yang ditetapkan oleh CMF.
4.2 Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan atas Objek yang telah diberikan CMF, Debitur dengan ini setuju dan karenanya wajib membayar biaya provisi kepada CMF dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian. Jumlah tersebut harus dibayar secara seketika dan sekaligus lunas pada hari penandatanganan Perjanjian.
Pasal 5
SYARAT-SYARAT PENARIKAN FASILITAS
Debitur hanya dapat melakukan penarikan fasilitas pembiayaan setelah syarat-syarat tersebut di bawah ini terpenuhi:
a. Tidak ada peristiwa Cidera Xxxxx yang dilakukan oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 SKU;
b. CMF telah menerima dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan atas Objek dan/atau yang diminta oleh CMF, dalam bentuk maupun isi yang dapat diterima oleh CMF;
c. Debitur telah membayar semua biaya yang disyaratkan untuk penarikan fasilitas pembiayaan.
Pasal 6 PEMBAYARAN KEMBALI
6.1 Debitur wajib membayar kembali seluruh Jumlah Yang Terutang yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada CMF sesuai dengan waktu/jadwal terlampir pada Lampiran Perjanjian .
6.2 Kewajiban Debitur tersebut wajib dipenuhi tanpa Debitur berhak untuk memperhitungkannya dengan tagihan- tagihan Debitur (jika ada) terhadap CMF untuk menutup suatu pembayaran lain. Debitur dengan ini melepaskan segala haknya seperti yang disebutkan dalam pasal 1425 dan 1426 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
6.3 Debitur berkewajiban mendahulukan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian, termasuk tidak terbatas membayar angsuran yang jatuh tempo secara tepat dan teratur pada waktunya, sesuai dengan jumlah nominal angsuran yang
ditetapkan dalam Perjanjian melalui tata cara dan tempat pembayaran yang ditetapkan oleh CMF. Debitur tidak dapat menggunakan alasan apapun juga (termasuk tidak terbatas pada permasalahan keuangan, hilangnya barang, tidak dan/atau belum dibayarkannya klaim dari pihak asuransi, jatuh tempo pembayaran yang jatuh bukan pada Hari Kerja dan/atau alasan maupun peristiwa apapun lainnya yang terjadi pada Debitur untuk menunda pembayaran angsuran tersebut). Jika hari jatuh tempo tersebut jatuh bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja sebelum waktu jatuh tempo atau jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada Hari Kerja dalam suatu bulan kalender dimana dalam bulan kalender tersebut tidak terdapat tanggal yang mempunyai nomor yang sama dengan tanggal jatuh tempo, maka waktu jatuh tempo akan jatuh pada Hari Kerja terakhir dalam bulan kalender dimaksud. Lewatnya waktu satu hari pembayaran angsuran dari tanggal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian sudah merupakan bukti yang sempurna mengenai kelalaian Debitur untuk memenuhi kewajibanya menurut Perjanjian tanpa diperlukan adanya teguran, somasi dari Debitur atau juru sita Pengadilan atau pihak lain yang ditunjuk Debitur.
Pasal 7
XXXXXXXXXX KEMBALI YANG DIPERCEPAT
7.1 Pihak Kedua setiap waktu diperbolehkan membayar kembali sebagian atau seluruh Jumlah Yang Terutang yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian sebelum berakhir jangka waktunya, dengan ketentuan masa angsuran pembayaran Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx 00 (xxx belas) bulan. CMF wajib diberitahukan sebelumnya secara tertulis mengenai kehendak untuk melakukan pembayaran kembali yang dipercepat tersebut beserta keterangan kapan akan dilaksanakannya pembayaran yang dipercepat tersebut, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum pembayaran kembali yang dipercepat dilakukan, dengan syarat pemberitahuan tertulis tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh Debitur.
7.2 Atas Pembayaran kembali yang dipercepat tersebut, Debitur wajib membayar denda sejumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian yang harus dibayar bersamaan dengan pembayaran sebagian atau seluruh Jumlah Yang Terutang yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian.
Pasal 8 DENDA
8.1 Dalam hal Debitur lalai untuk membayar Jumlah Yang Terutang yang menjadi kewajibannya karena sebab apapun pada tanggal jatuh waktunya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3, 4, dan 6 SKU, maka Debitur wajib dan setuju untuk membayar denda yang besarnya ditentukan oleh CMF sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada CMF atas jumlah yang lalai dibayar itu sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian. Besarnya denda tersebut dapat diubah dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya kepada Debitur.
8.2 Pengenaan denda dihitung sejak tanggal jatuh waktu suatu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dana diterima di rekening CMF. Denda tersebut harus dibayar secara seketika dan sekaligus lunas bersama dengan pembayaran yang telah lewat waktu dimaksud.
8.3 Perhitungan denda tersebut dalam Pasal 8.1 SKU dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 30 (tiga puluh) hari dalam sebulan.
Pasal 9
CARA PEMBAYARAN
9.1 Selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran angsuran atau tanggal pembayaran masing-masing kewajiban, Debitur wajib:
a. menyediakan dana sebesar jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada CMF pada rekening yang telah ditentukan CMF dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara pendebetan rekening; atau
b. melakukan transfer ke rekening CMF dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara transfer; atau
c. menyediakan dana sebesar jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada CMF pada rekening giro Debitur, dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan bilyet giro/cek.
9.2 Setiap pembayaran oleh Debitur kepada CMF akan diterima, dipergunakan dan dibukukan oleh CMF dengan urutan prioritas sebagai berikut:
i. Pertama: untuk pembayaran lunas biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian serta membayar kembali setiap dan seluruh biaya yang telah dikeluarkan atau dibayar oleh CMF;
ii. Kedua: untuk pembayaran lunas seluruh denda yang timbul dan belum dibayar oleh Debitur kepada CMF;
iii. Ketiga: untuk pembayaran lunas seluruh bunga yang timbul yang belum dibayar oleh Debitur kepada CMF;
iv. Keempat: untuk pembayaran lunas jumlah hutang pokok yang wajib dibayar oleh Debitur.
Pasal 10 PAJAK
10.1 Semua dan suatu jumlah yang wajib dibayar oleh Debitur kepada CMF berdasarkan Perjanjian adalah bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, bea, pungutan atau beban berupa apapun dan berapapun, sepanjang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.2 Pihak Kedua wajib memberikan penggantian dan membayar kepada CMF beban pajak, bea, pungutan atau beban berupa apapun dan berapapun yang dibayarkan oleh CMF berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan penerimaan CMF atas pembayaran Jumlah Yang Terutang.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
11.1 Kewajiban CMF selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Memberikan fasilitas pembiayaan investasi untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi Debitur, atau tujuan lain sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memberikan fasilitas pembiayaan multiguna untuk pengadaan barang dan/jasa yang diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif), atau tujuan lain sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mentaati setiap dan seluruh peraturan perundang-undangan, peraturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/pejabat/ instansi yang terkait dengan Perjanjian, berikut segala perubahan maupun penyesuaiannya, yang berlaku terhadap CMF dan/atau Debitur serta kegiatan usaha CMF sebagai perusahaan pembiayaan.
d. Menyerahkan kembali Dokumen Jaminan dalam hal Debitur telah melakukan pelunasan seluruh pembayaran atas Jumlah Yang Terutang.
11.2 Hak CMF selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penyesuaian dan perubahan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/pejabat/ instansi yang terkait dengan Perjanjian, berikut segala perubahan maupun penyesuaiannya, yang berlaku terhadap CMF dan/atau Debitur serta kegiatan usaha CMF sebagai perusahaan pembiayaan.
b. Memeriksa atau melakukan pengecekan secara berkala atas keberadaan Agunan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Debitur 1 (satu) hari sebelumnya.
c. Meminta asuransi tambahan atas Agunan yang dipandang perlu oleh CMF.
d. Berdasarkan pertimbangan dan penilaian CMF terhadap kemampuan, harta kekayaan dan kewajiban Debitur, maka CMF berhak meminta jaminan tambahan kepada Debitur.
e. Meminta tambahan dokumen yang disyaratkan dan diperlukan yang berkaitan dengan Debitur dan/atau kegiatan usaha Debitur, selama jangka waktu Perjanjian.
11.3 Kewajiban Debitur selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi dan melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan dalam Perjanjian sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya.
b. Menggunakan fasilitas pembiayaan atas Objek sesuai dengan tujuan penggunaannya.
c. Mentaati setiap dan seluruh peraturan perundang-undangan, peraturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/pejabat/ instansi yang terkait dengan Perjanjian, berikut segala perubahan maupun penyesuaiannya, yang berlaku terhadap CMF dan/atau Debitur serta kegiatan usaha CMF sebagai perusahaan pembiayaan.
d. Segera memberitahukan CMF secara tertulis tentang adanya perkara, yang melibatkan Debitur baik perdata, tata usaha Negara, kepailitan, tuntutan pajak, penyidikan, maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi Debitur, kegiatan usaha Debitur maupun harta kekayaan Debitur.
e. Segera memberitahukan kepada CMF setiap kali terjadi perubahan kegiatan usaha, kondisi bisnis, harta/kekayaan Debitur, termasuk namun tidak terbatas setiap kali terdapat hal-hal yang mungkin akan timbul di kemudian hari yang membawa dampak negatif terhadap Debitur dan mempengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian.
f. Memberikan informasi/data yang diminta dan bekerjasama dengan CMF, sehubungan dengan permintaan CMF berkaitan dengan Perjanjian.
g. Debitur tidak boleh menjual, menyerahkan, menggadaikan, mengagunkan dan/atau dengan cara lain membebani Agunan dengan jaminan apapun.
h. Debitur wajib memberikan CMF segala keterangan mengenai lokasi, kondisi, dan cara penggunaan Agunan dari waktu ke waktu pada saat diminta, dan mengizinkan setiap orang yang ditunjuk oleh CMF untuk memasuki lokasi (baik milik Debitur maupun milik Penjamin) di sekitar dan termasuk area yang dipergunakan untuk menyimpan, meletakkan dan/atau memasang Debitur untuk meneliti dan memeriksa Agunan.
i. Debitur wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada CMF dan perusahaan-perusahaan asuransi mengenai setiap kehilangan, pencurian atau kerusakan pada Agunan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam polis asuransi.
j. Debitur pada setiap waktu wajib menjalankan usahanya dengan cara yang wajar, berdaya guna (efficient) dan praktis, dan menyelenggarakan pembukuan yang wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta wajib memberikan CMF informasi keuangan atau informasi lain sebagaimana diminta oleh CMF dari waktu ke waktu.
k. Memberikan kepada CMF dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan atas Objek dan/atau yang diminta oleh CMF, dalam bentuk maupun isi yang dapat diterima oleh CMF.
11.4 Hak Debitur selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Menggunakan fasilitas pembiayaan investasi untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi Debitur, atau tujuan lain sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna untuk pengadaan barang dan/jasa yang diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif), atau tujuan lain sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mengambil Dokumen Jaminan dalam hal Debitur telah melakukan pelunasan seluruh pembayaran atas Jumlah Yang Terutang di tempat CMF.
Pasal 12 PERISTIWA CIDERA JANJI
12.1 Peristiwa Cidera Janji timbul apabila berdasarkan pertimbangan CMF terjadi salah satu atau lebih dari kejadian- kejadian, sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Debitur lalai untuk membayar Jumlah Yang Terutang, baik Jumlah Pembiayaan, bunga provisi, biaya-biaya, maupun denda yang merupakan kewajiban Debitur.
b. Debitur lalai untuk melaksanakan kewajiban atau lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian serta Dokumen Agunan dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau yang diadakan antara Debitur dan CMF.
c. Agunan yang dibuat dan/atau diserahkan oleh Debitur dan/atau pemilik Agunan kepada CMF atau suatu keterangan dan/atau pernyataan yang diserahkan berdasarkan Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dalam Pasal 15 SKU terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan atau tidak lengkap.
d. Debitur menggunakan Jumlah Pembiayaan menyimpang dari tujuan penggunaannya.
e. Debitur menyatakan tidak dapat membayar Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian pada tanggal jatuh tempo atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surseance van betaling).
f. Debitur dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan pailit atau dimaksudkannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap Debitur untuk dinyatakan pailit atau ditunjuk pihak lain untuk menguasai harta kekayaan Debitur atau Debitur ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi menguasai dan mengurus harta kekayaannya.
g. Agunan (baik seluruhnya atau sebagian) mengalami penurunan nilai secara signifikan karena sebab apapun atau menjadi obyek sengketa atau ada pihak lain yang menyatakan memiliki atau hak kepemilikan atas Agunan menjadi batal atau beralih kepada pihak lain, dan Debitur gagal untuk memberikan penggantian Agunan sesuai dengan ketetapan CMF tepat pada waktu yang ditentukan CMF.
h. Agunan dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak ketiga dengan cara apapun juga, tanpa mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari CMF.
i. Kegiatan usaha atau sumber pendapatan Debitur terhenti.
j. Debitur dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan CMF atau pihak lain.
k. Adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap di mana Debitur atau pihak lain yang bertindak sebagai penanggung dan/atau pemberi jaminan dan/atau pemilik Agunan diwajibkan membayar sejumlah uang atau gugatan perkara yang menurut pendapat CMF dapat membahayakan kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian.
12.2 CMF tidak diwajibkan untuk memberikan teguran/somasi kepada Debitur dalam hal terjadi salah satu peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.1 SKU.
Pasal 13 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
13.1 Perjanjian akan berakhir sesuai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian.
13.2 Menyimpang dari berakhirnya jangka waktu tersebut, Perjanjian akan berakhir apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
a. Dilakukan pembayaran kembali seluruhnya baik pada saat jatuh tempo maupun pembayaran yang dipercepat.
b. Terjadi Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 SKU.
c. CMF menilai bahwa karena satu dan lain hal CMF berada dalam keadaan yang tidak atau kurang layak untuk memberikan fasilitas pembiayaan, keadaan mana tidak perlu dibuktikan kepada Debitur atau pihak lain.
d. CMF berpendapat bahwa terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan, Perjanjian menjadi melanggar hukum atau tidak lagi sah bagi CMF untuk melaksanakan Perjanjian atau terdapat larangan dari pihak yang berwenang atas Perjanjian.
e. CMF berpendapat bahwa terjadi suatu keadaaan yang dapat menghambat/membahayakan usaha Debitur dan/atau mengakibatkan Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannnya berdasarkan Perjanjian.
f. Bonafiditas dan/atau kemampuan membayar Debitur diragukan oleh CMF.
g. Debitur atau penjamin meninggal dunia (apabila perorangan) atau dinyatakan pailit (apabila badan hukum/badan usaha).
h. Musnahnya Agunan karena sebab apapun.
i. CMF dan Debitur tidak mencapai titik temu atas catatan pembukuan dan catatan perhitungan yang dibuat CMF terhadap Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian.
13.3 Dalam hal Perjanjian berakhir, maka Jumlah Yang Terutang termasuk namun tidak terbatas pada Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian akan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Debitur secara seketika dan sekaligus lunas pada saat diminta oleh CMF, dan CMF berhak untuk melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pembayaran kembali jumlah tersebut dengan jalan pelaksanaan hak- haknya terhadap Debitur dan/atau harta Kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan hak-hak CMF terhadap Agunan berdasarkan Dokumen Agunan.
13.4 Sehubungan dengan penyerahan Agunan oleh Debitur kepada CMF untuk pemenuhan kewajiban pembayaran Jumlah Yang Terutang yang menjadi kewajiban Debitur, maka Debitur dengan ini, sekarang dan untuk nanti pada waktunya memberi kuasa dengan hak subtitusi yang tidak dapat dicabut kembali kepada CMF untuk mengambil dengan cara bagaimanapun juga Agunan dari tangan atau penguasaan pihak lain siapapun juga termasuk namun tidak terbatas pada ahli waris dan untuk kepentingan tersebut, Debitur dengan ini memberi pesetujuan tanpa syarat kepada CMF atau kuasanya untuk melakukan pengosongan dan/atau penguasaan atas Agunan, memasuki tempat yang menjadi Agunan, dan/atau serta meminta bantuan kepada instansi/pihak yang berwenang untuk melakukan pengosongan dan/atau penguasaan atas Agunan.
13.5 Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 14 Agunan
14.1 Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya atas Jumlah Yang Terutang, Debitur dan/atau pemilik Agunan dengan ini menyerahkan Agunan yang dibeli dengan pembayaran berdasarkan fasilitas pembiayaan dimaksud Pasal 1 Perjanjian dan/atau agunan lainnya yang disetujui oleh CMF.
14.2 Demi tercapainya tujuan Pasal 14.1 di atas Debitur dan/atau pemilik Agunan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atau akta jaminan fidusia atau hak tanggungan atau hak gadai atau jaminan pembebanan lainnya atas Agunan tersebut. Surat kuasa tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian.
14.3 Debitur dan/atau pemilik Agunan menyatakan setuju dan mengikat diri untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan untuk melangsungkan pengikatan dan menyerahkan Agunan tersebut dan dokumen kepemilikan Agunan, dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan CMF.
14.4 Dalam hal CMF menganggap bahwa Agunan yang diberikan nilainya menjadi berkurang secara signifikan karena sebab apapun atau CMF meminta agar Agunan diperbaharui maka Debitur setuju untuk memberikan agunan tambahan sebagaimana ditentukan oleh CMF atau memperbaharui Agunan tersebut.
Pasal 15 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Debitur dengan ini secara tegas menyatakan dan menjamin kepada CMF hal - hal sebagai berikut:
a. Debitur tidak dalam keadaan lalai berdasarkan perjanjian apapun juga dengan pihak lain;
b. Debitur tidak sedang dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum;
c. Debitur telah memperoleh segala persetujuan yang diperlukan dan disyaratkan untuk menandatangani Perjanjian dan perjanjian pengikatan Agunan.
d. Debitur tidak memerlukan persetujuan atau ijin dari pihak manapun juga untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian; dan dalam hal Debitur ternyata masih membutuhkan persetujuan atau ijin dari suatu pihak, maka Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memperoleh persetujuan atau ijin tersebut.
e. Tidak ada pelanggaran yang terjadi atau akan terjadi akibat penerimaan fasilitas pembiayaan oleh Debitur.
f. Perjanjian dan segala dokumen serta instrumen yang timbul sehubungan dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat Debitur serta berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya. Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian dan dokumen-dokumen lain seperti yang dimaksud di atas tidak melanggar suatu perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau perjanjian lain dimana Debitur merupakan salah satu pihak di dalamnya.
g. Tidak ada suatu perkara pidana maupun perdata, tuntutan pajak, dan/atau sengketa yang sedang berlangsung atau menurut pengetahuan Debitur mengancam atau yang dapat menimbulkan akibat terhadap Debitur dan/atau harta kekayaan Debitur;
h. Debitur memiliki kapasitas untuk melaksanakan segala tindakan, yang wajib dilakukan Debitur berdasarkan Perjanjian, termasuk memiliki Agunan dan semua Dokumen Agunan, data, dan surat termasuk fotokopi dan keterangan yang dibuat atau diserahkan kepada CMF adalah sah, lengkap, dan benar;
i. Tidak ada dan tidak akan pernah ada sengketa maupun tuntutan terhadap Debitur maupun barang-barang yang dijadikan Agunan, baik di luar maupun di dalam pengadilan atau peradilan manapun juga yang dapat berakibat buruk/menambah resiko terhadap usaha Debitur pada umumnya dan keadaan keuangan Debitur pada khususnya yang dapat membahayakan CMF atas pemberian fasilitas pembiayaan atas Objek.
j. Segera memberitahukan kepada CMF tentang semua perkara yang menyangkut Debitur atau harta kekayaan Debitur, baik perkara perdata, pidana maupun kepailitan maupun perkara dengan instansi Pemerintah yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
k. Memberitahukan kepada CMF segera setelah terjadi suatu peristiwa yang menimpa Debitur atau harta kekayaan Debitur, termasuk tetapi tidak terbatas pada timbulnya sengketa, tuntutan, kerugian, penurunan usaha, kerusakan, pelanggaran atau wanprestasi terhadap suatu perjanjian atau kejadian yang berdampak negatif bagi usaha atau harta kekayaan Debitur;
l. Menanggung seluruh biaya Pengacara atau kuasa CMF serta proses pengadilan untuk menagih Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur;
m. Menanggung seluruh biaya-biaya eksekusi atas Agunan dalam hal terjadi cidera janji berdasarkan Perjanjian.
n. Dalam hal status Agunan masih terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Debitur wajib mendapatkan suatu jaminan pembayaran dari pihak dimana Debitur mengikatkan diri dalam PPJB tersebut.
o. Semua Agunan yang diberikan Debitur berdasarkan Perjanjian dan Dokumen Agunan memiliki kekuatan yang mutlak, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibatalkan (kepada pihak manapun termasuk Bank) dan dapat dieksekusi oleh CMF apabila Debitur melakukan hal-hal sebagaimana terdapat di Pasal 12 SKU.
p. Debitur tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surseance van betaling) terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan berdasarkan Perjanjian dan tidak dalam keadaan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya.
q. Kedudukan CMF selaku pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan atas Objek berdasarkan Perjanjian dan perjanjian terkait lainnya memiliki peringkat yang lebih utama daripada pemberi pinjaman- pemberi pinjaman lain.
r. Debitur tidak mempunyai tunggakan-tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh perundang-undangan.
s. Untuk fasilitas pembiayaan dengan jenis pembiayaan investasi, Debitur akan menggunakan pembiayaan yang diberikan oleh CMF untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi Debitur, atau tujuan lain sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
t. Dalam hal Agunan berupa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, maka Debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan investasi, harus memenuhi kriteria (i) kendaraan angkutan orang atau barang memiliki ijin yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau (ii) Debitur telah memiliki ijin usaha tertentu dari pihak yang berwenang yang digunakan untuk kegiatan usaha Debitur yang relevan dengan ijin usaha yang dimiliki; atau (iii) kewajiban lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
u. Untuk fasilitas pembiayaan dengan jenis pembiayaan multiguna, Debitur akan menggunakan pembiayaan yang diberikan oleh CMF untuk pengadaan barang dan/jasa yang diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/ konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif), atau tujuan lain sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 16 ASURANSI
16.1 Selama Perjanjian berlaku, Debitur diwajibkan mengasuransikan harta kekayaan yang diagunkan berdasarkan Perjanjian dan Dokumen Agunan, dengan jumlah dan pihak asuransi yang ditetapkan oleh CMF, premi-premi mana menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur, sedangkan di dalam polisnya harus ditunjuk bahwa CMF adalah yang berhak atas uang pertanggungan (Lessor’s Clause). Apabila dipandang perlu, CMF setiap waktu berhak untuk mewajibkan Debitur untuk mengasuransikan seluruh harta kekayaannya baik yang telah ada maupun yang akan ada.
16.2 Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani surat kuasa dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali kepada CMF untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan, mengadakan perundingan-perundingan, mengajukan/menuntut/ menyetujui jumlah uang ganti kerugian/uang pertanggungan, menerima semua pembayaran uang ganti kerugian/pertanggungan tersebut dan menandatangani tanda penerimaan (kuitansi), memperpanjang masa berlaku polis dengan waktu dan jumlah tanggungan sesuai yang ditetapkan CMF, melakukan penutupan atas polis asuransi tersebut, dan karenanya menandatangani/membuat/menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
16.3 Uang pertanggungan akan diperhitungkan dengan Jumlah Yang Terutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada CMF, dan apabila masih ada kelebihannya akan dikembalikan kepada Debitur, dan untuk kelebihan uang tersebut Debitur tidak berhak meminta bunga atau ganti rugi berupa apapun juga kepada CMF. Bilamana uang pertanggungan
asuransi tersebut tidak mencukupi untuk melunasi Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian, maka Debitur tetap berkewajiban untuk melunasi kekurangannya itu atas permintaan pertama CMF.
16.4 Selama masa ganti kerugian (klaim) asuransi berlangsung, Debitur tetap melakukan kewajiban atas pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian.
16.5 Kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Debitur dari tanggung jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian.
Pasal 17 KUASA-KUASA
17.1 Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk menandatangani surat kuasa bersamaan dengan ditandatanganinya Perjanjian. Surat kuasa tersebut memberikan kuasa kepada CMF dan CMF menerima kuasa tersebut untuk mendebet/memotong dari rekening Bank milik Debitur dalam hal:
a. Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1.a SKU.
b. Debitur tidak dapat membayar biaya-biaya yang sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 dan 4 SKU dan/atau tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 SKU, sebesar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Debitur pada saat itu.
c. Debitur tidak mampu melunasi Jumlah Yang Terutang, dana yang diambil dari rekening Debitur tersebut akan diperhitungkan untuk membayar kembali semua dan setiap Jumlah Yang Terutang berdasarkan Perjanjian, berikut setiap penambahan, penggantian, pembaharuan atau perpanjangannya maupun Dokumen Agunan, serta perjanjian-perjanjian lain yang mungkin dibuat dikemudian hari serta tanda bukti penerimaan uang lainnya yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian dan/atau dokumen Agunan, demikian pula semua biaya-biaya tersebut dalam Pasal 3 dan 4 SKU.
17.2 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Debitur dengan ini pula, sekarang dan untuk kemudian hari melepaskan semua dan setiap haknya mengajukan keberatan atau perlawanan dan dengan alasan apapun juga terhadap pendebetan/pemotongan atas rekening Debitur yang dilakukan oleh CMF.
17.3 Kuasa-kuasa yang akan diberikan oleh Debitur kepada CMF terkait dengan Perjanjian merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian dan setiap penambahan, penggantian, pembaharuan atau perpanjangannya maupun perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dan yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, oleh karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tersebut dalam pada 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. Debitur dengan tegas melepaskan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 18
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
18.1 Hal-hal yang dapat dianggap sebagai force majeure dalam Perjanjian adalah bencana alam, tanah longsor, perang, huru-hara, pemogokan, epidemi, sabotase, kebakaran, banjir, dan kebijakan pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian dan secara wajar tidak dapat dihindari karena berada diluar kemampuan Para Pihak, sehingga salah satu pihak atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
18.2 Pihak yang mengalami force majeure harus memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak terjadinya force majeure. Kelalaian Pihak yang mengalami force majeure untuk memberitahukan kepada Xxxxx lainnya mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai force majeure oleh Xxxxx lainnya dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pihak yang mengalami force majeure.
18.3 Para Pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah mengenai kewajiban-kewajiban Pihak yang terkena force majeure dan kelanjutan Perjanjian yang kemudian akan dituangkan secara tertulis dalam perjanjian tambahan (amandemen) apabila mungkin diperlukan.
18.4 Selama berlangsungya peristiwa/keadaan force majeure, tidak menghapuskan kewajiban Debitur kepada CMF berdasarkan Perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh CMF.
Pasal 19 PELEPASAN HAK
Keterlambatan, penundaan atau kelalaian CMF untuk melaksanakan suatu hak, kuasa, wewenang, pemulihan, atau hak istimewa yang timbul berdasarkan Perjanjian atau suatu Agunan, bukan merupakan suatu pelepasan hak CMF atas hak-haknya tersebut dan tidak mengecualikan segala hak pemulihan yang diatur oleh hukum.
PENGALIHAN PERJANJIAN
20.1 Debitur tidak berhak untuk mengalihkan atau memindahkan dengan cara apapun sebagian atau seluruh hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CMF.
20.2 CMF berhak untuk mengalihkan Perjanjian kepada pihak lain siapapun, dan Debitur dengan ini memberikan persetujuan di muka atas pengalihan tersebut, tanpa diperlukan pemberitahuan lebih lanjut kepada Debitur.
20.3 Sehubungan dengan pengalihan hak-hak CMF sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20.2 SKU, Debitur menegaskan telah mengetahui dan menyetujui bahwa pihak yang menggantikan kedudukan CMF demi hukum memperoleh dan mendapatkan manfaat dari segala hak dan Agunan tanpa kecuali, termasuk tanpa pembatasan berdasarkan (i) hak tanggungan, (ii) hak jaminan fidusia, (iii) hak untuk menyimpan atau menunjuk pihak lain untuk menyimpan segala dokumentasi sehubungan dengan Perjanjian dan Dokumen Agunan, dan (iv) hak untuk menarik uang dari, dan meminta CMF mendebet rekening Debitur untuk pembayaran Jumlah Yang Terutang sesuai ketentuan Pasal 17 SKU.
20.4 Debitur memberi persetujuan kepada CMF dan para penerus hak dan/atau para penerima pengalihan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut termasuk namun tidak terbatas pada :
(i) menyatakan dan memberitahu pada penerima pengalihan dan lain pihak berkepentingan bahwa Debitur mengakui dan menerima pengalihan atas hak-hak CMF terhadap Debitur dan/atau subrogasi dan/atau novasi kreditur, dimana CMF diganti sebagai kreditur berdasarkan Perjanjian oleh penerima pengalihan;
(ii) mengungkap data-data keuangan dan lain-lain mengenai Debitur yang berkaitan dengan Perjanjian kepada calon penerima pengalihan bilamana hendak mengalihkan hak-hak CMF terhadap Debitur; dan
(iii) menyerahkan segala dokumentasi mengenai Perjanjian dan Dokumen Agunan pada penerima pengalihan.
Pasal 21 PENGGANTIAN KERUGIAN
21.1 Debitur dengan ini sepakat dan setuju untuk memberikan ganti rugi (indemnifikasi) dan memberikan pembebasan sepenuhnya dari dan terhadap setiap dan segala tanggung jawab, tuntutan, biaya atau beban, termasuk namun tidak terbatas pada, pembayaran bunga dan denda baik secara langsung maupun tidak langsung harus ditanggung oleh CMF yang mungkin timbul dari (i) adanya Peristiwa Cidera janji atau kondisi yang tersebut Pasal 13 SKU; dan/atau
(ii) tidak dipenuhinya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian; dan/atau (iii) setiap klaim dalam bentuk apapun yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Debitur dengan pihak lain, perjanjian mana telah dilanggar oleh Debitur; dan/atau (iv) setiap klaim yang berhubungan dengan pembayaran pajak apapun yang harus dibayarkan oleh CMF sehubungan dengan pemberian Jumlah Pembiayaan berdasarkan Perjanjian (selanjutnya seluruhnya disebut “Kerugian”).
21.2 Debitur sepakat dan setuju bahwa Debitur akan menanggung Kerugian dan membayar kepada CMF setiap dan segala biaya yang berkaitan dengan Kerugian dimana pembuktian tentang adanya Kerugian tersebut cukup dibuktikan secara sederhana (prima facie evidence) oleh CMF.
21.3 Setiap pembayaran atas Kerugian wajib dibayar oleh Debitur kepada CMF secara seketika dan sekaligus xxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxx) Xxxx Xxxxx setelah pemberitahuan tertulis oleh CMF.
Pasal 22 KEMANDIRIAN KETENTUAN
22.1 Dalam hal salah satu persyaratan atau ketentuan dalam Perjanjian menjadi cacat, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, keputusan suatu badan peradilan, perubahan kebijakan instansi pemerintah atau pihak berwenang lainnya, maka hal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian. Dalam hal demikian, persyaratan dan ketentuan lain dalam Perjanjian tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat di antara para pihak sebagaimana termuat dalam Perjanjian.
22.2 Para Pihak akan mengubah ketentuan yang cacat, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut untuk disesuaikan dan sepanjang dimungkinkan, untuk mengusahakan dilaksanakannya maksud tersebut terhadap ketidakberlakuan, tidak sahnya atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut.
Pasal 23 KETERBUKAAN ATAS PERJANJIAN
Bilamana dianggap perlu, CMF berhak untuk menyampaikan isi dari Perjanjian kepada kantor pusatnya, kantor cabang, kantor perwakilan, pihak afiliasinya, pihak yang berwenang, calon pengganti haknya maupun pihak-pihak yang membuat hubungan kontraktual dengan CMF berdasarkan Perjanjian.
PERUBAHAN
Perjanjian dapat diubah hanya dengan persetujuan tertulis dari Debitur dan CMF. Perubahan tersebut akan diatur dalam suatu perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan tersebut kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.
Pasal 25 PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI
Setiap komunikasi maupun dokumen dari CMF kepada Debitur berdasarkan Perjanjian, kecuali apabila Debitur telah menyampaikan pemberitahuan tertulis 15 (lima belas) hari sebelumnya kepada CMF tentang perubahan alamat, harus dilakukan atau dikirimkan ke alamat-alamat tersebut di bawah ini dan dianggap telah disampaikan atau dikirimkan pada (i) tanggal penerimaannya, apabila dikirimkan secara langsung, (ii) tanggal yang jatuh 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengirimannya melalui kantor pos atau perusahaan ekspedisi apabila dikirimkan melalui surat :
CMF : PT Ciptadana Multifinance
Alamat Plaza Asia Office Park Xxxx 0-0 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Nomor Telepon : 021 - 25574800
Nomor Faksimile : 021 - 51401020
DEBITUR : sebagaimana disebutkan dalam Xxxxxxxxxx
Xxxxx 00
XXXXX XXXX XXXXXXX DAN YURIDIKSI
26.1 Perjanjian dan pelaksanaannya lebih lanjut tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.
26.2 Para pihak dengan ini sepakat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai yuridiksi yang non-eksklusif untuk memeriksa dan memutuskan segala gugatan, tuntutan atau tindakan hukum yang timbul berkenaan dengan Perjanjian.
26.3 Debitur dengan ini melepaskan setiap keberatan terhadap yuridiksi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2 SKU dan berjanji untuk tidak melakukan gugatan apapun mengenai kewenangan pengadilan tersebut.
26.4. Penundukan pada yuridiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2 SKU tidak akan (dan tidak boleh dianggap) membatasi hak dari CMF untuk mengajukan gugatan terhadap Debitur dalam yuridiksi lainnya dalam wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia.
Pasal 27 PASAL TAMBAHAN
CMF berhak menolak untuk mencairkan Jumlah Pembiayaan dan/atau berhak membatalkan Perjanjian berdasarkan alasan- alasan/hal-hal yang mengindikasikan akan/dapat terjadinya kerugian di CMF, tanpa adanya kewajiban bagi CMF untuk memberitahukan alasan penolakan pencairan Jumlah Pembiayaan/pembatalan Perjanjian kepada Debitur maupun pihak terkait lainnya. Debitur dengan ini menyatakan tidak akan keberatan dan tidak akan menuntut ganti kerugian dalam bentuk apapun kepada CMF berkenaan dengan penolakan pencairan Jumlah Pembiayaan/pembatalan Perjanjian secara sepihak tersebut. Terhadap penolakan pencairan Jumlah Pembiayaan/pembatalan Perjanjian maka seluruh permasalahan antara Debitur dengan pihak (-pihak) terkait lainnya menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya tanpa melibatkan CMF.
Pasal 28
KESESUAIAN DENGAN PERATURAN
Perjanjian dan SKU telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikianlah SKU ini telah dibaca, dipahami dan dimengerti. SKU menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pembiayaan.