PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DENGAN UNIVERSITAS/PERGURUAN TINGGI ………………….
|
Logo Universitas atau Perguruan Tinggi |
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KEMENTERIAN DALAM XXXXXX XXXXXXXX INDONESIA
DENGAN
UNIVERSITAS/PERGURUAN TINGGI ………………….
NOMOR : / /DUKCAPIL |
NOMOR : …………………. |
TENTANG
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN,
DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DALAM LINGKUP TUGAS …………………. (nama perguruan tinggi)
Pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh bertempat di Kampus Universitas Pamulang, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx. Xx. XXXXX XXXX XXXXXXXXX, S.H., M.H.
Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072
Jabatan : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : ………………….
Alamat : ………………….,
Jabatan : Rektor/Ketua/Direktur …………………. (nama perguruan tinggi),
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………… (nama perguruan tinggi), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor …………………. tahun …………………. tentang Pendirian Universitas/Perguruan Tinggi ………………….; (diisi dengan SK Menteri tentang pendirian perguruan tinggi)
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763).
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 193/5524/SJ, Nomor 425/129 dan Nomor 2/M/NK/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Kerjasama Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Dalam Rangka Penguatan Administrasi Pemerintahan Dan Percepatan Pembangunan Di Perbatasan Negara, dalam bentuk Perjanjian Kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam rangka verifikasi dan validasi atas pengelolaan data calon mahasiswa, mahasiswa, calon tenaga pendidik/kependidikan, tenaga pendidik/kependidikan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pasal 2
Kewajiban Para Pihak
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk:
memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa data nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, nama ibu kandung, nama ayah, dan alamat kepada PIHAK KEDUA;
memberikan hak akses data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan NIK;
menyediakan 1 (satu) titik akses dengan jaringan tertutup, untuk jaringan komunikasi data atas biaya PIHAK KEDUA;
memberikan script dan token serta User ID kepada PIHAK KEDUA untuk pengimplementasian data balikan secara otomatis;
memberikan User ID dan password kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
menetapkan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el;
memberikan hasil personalisasi Secure Access Module dan aktivasi perangkat pembaca KTP-el milik PIHAK KEDUA; dan
memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya oleh PIHAK KESATU dalam dokumen yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA;
memberikan akses data berupa Nama Program Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan Keterangan Prestasi PIHAK KEDUA sebagai data balikan, guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU melalui metode otomatis;
menyediakan jaringan komunikasi data antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA untuk 1 (satu) titik akses dengan jaringan tertutup;
bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU;
menerima script dan token serta User ID dari PIHAK KESATU untuk disisipkan/ditanam pada aplikasi webservice client milik PIHAK KEDUA guna pengimplementasian data balikan secara otomatis;
memberikan pelayanan calon mahasiswa, mahasiswa, calon tenaga pendidik/kependidikan, tenaga pendidik/kependidikan berdasarkan KTP-el dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el;
menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el;
menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP-el, sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan PIHAK KESATU beserta Kartu Secure Access Module yang akan dipersonalisasi dan diaktivasi oleh PIHAK KESATU;
membantu sosialisasi mengenai pemanfaatan KTP-el melalui media cetak dan/atau elektronik; dan
menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dari PIHAK KESATU dan tidak memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
Pasal 3
Hak Para Pihak
PIHAK KESATU mempunyai hak untuk:
monitoring pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA;
mendapatkan data balikan berupa Nama Program Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan Keterangan Prestasi PIHAK KEDUA yang data kependudukannya telah diakses dari PIHAK KESATU berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, guna melengkapi database kependudukan melalui metode otomatis; dan
mendapatkan jaminan kerahasiaan, keutuhan, kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan dan tidak diberikannya data kependudukan kepada pihak lain, dari PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk:
mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa data nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, nama ibu kandung, nama ayah, dan alamat dari PIHAK KESATU;
mendapatkan hak akses data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan NIK;
mendapatkan hasil personalisasi Secure Access Module dan aktivasi perangkat pembaca KTP-el milik PIHAK KEDUA; dan
mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Evaluasi dan Pelaporan
PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el kepada PIHAK KESATU atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PIHAK KESATU melakukan evaluasi per semester mengenai Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 5
Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian Xxxxx Xxxx
Perjanjian Kerja Sama berakhir apabila jangka waktu Perjanjian Kerja Sama telah berakhir dan/atau atas kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri kerja sama sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 7
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Apabila terjadi hal-hal yang berada di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kata mufakat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan Lain-Lain
Data balikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan c, dan Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan oleh PIHAK KEDUA setelah pengembangan sistem informasi tersedia di lingkungan PIHAK KEDUA.
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka PIHAK KESATU dapat mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.
Dalam hal diperlukan adanya penambahan dan/atau pengurangan materi Perjanjian Kerja Sama ini, dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini mengacu kepada Petunjuk Teknis yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10
Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dicap stempel resmi.
PIHAK KESATU |
PIHAK KEDUA |
|
|
Xxxx. Xx. XXXXX XXXX XXXXXXXXX, S.H., M.H. |
(Nama Rektor/Ketua/Direktur) |
1