THESIS
“PERJANJIAN KERJASAMA INTERKONEKSI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) PADA INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT: STUDI PUTUSAN KASASI YAITU MELALUI PUTUSAN NOMOR 9K/PDT.SUS-KPPU/2016”
THESIS
ARMY XXXXX XXXXXX 1810622015
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM
2021
ABSTRAK
Perjanjian penetapan harga dilarang oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hal tersebut dikarenakan dengan adanya perjanjian penetapan harga, maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang dipasarkan sehingga mengakibat kan kerugian bagi Konsumen. Begitupula yang terjadi dalam kasus yang bermuladariPerkara KPPU No 26/KPPU-L/2007 dan akhirnyaberakhir pada putusan Kasasi melalui Putusan No 9K/Pdt.Sus-KPPU/2016, dimana terdapat perjanjian penetapan harga antara Excelcomindo, Indosat, Telekomunikasi Indonesia, Bakrie Telecom. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana batasan penetapan harga yang melanggar hukum persaingan usaha tidak sehat dengan penetapan harga yang dibuat oleh pemerintah/regulator, dan dasar pertimbangan Mahkamah Agung melalui Putusan No 9K/Pdt.Sus- KPPU/2016 menolak alasan para pelaku usaha melakukan perjanjian penetapan harga.Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan data sekunder.
Kata Kunci :PerjanjianPenetapan Harga, Monopoli, KPPU.
ABSTRAK
The price fixing agreement is prohibited by Article 5 of Law Number 5 of 1999 concerning Anti-Monopoly and Unfair Business Competition, this because the existence of a price fixing agreement will eliminate competition in terms of prices for products marketed, which resulting in losses for consumers. Likewise what happened in the case that started with the KPPU Case No. 26 / KPPU-L / 2007 and finally ended in the Supreme Court decision through Case No. 9K / Pdt.Sus- KPPU / 2016, where there was a price fixing agreement between Excelcomindo, Indosat, Telekomunikasi Indonesia, Bakrie Telecom. As for the problem of this research is how the limitationof price fixing that violates the law of unfair business competition and price fixing made by the government / regulator, with also howthe basis for consideration of the Supreme Court in Case No. 9K / Pdt.Sus-KPPU / 2016 rejects the reasons of the parties to enter into such agreement. To answer this problem, this research uses a normative juridical method with secondary data as its data.
Keywords: Price Fixing Agreement, Monopoly, KPPU
KATA PENGANTAR
Pertama-tama dan paling utama di hati ini, penulis panjatkan puji dan rasa syukur yang amat besar kepada ALLAH SWT. Berkat rahmat, karunia dan kasih sayang-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan Tesis ini dengan segenap suka cita. Penyusunan Tesis ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Hukum (MH) pada Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Negeri Jakarta dengan judul “PERJANJIAN KERJASAMA INTERKONEKSI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) PADA INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT: STUDI PUTUSAN KASASI YAITU MELALUI
PUTUSAN NOMOR 9K/PDT.SUS-KPPU/2016)” Kelancaran proses penulisan Tesis ini berkat bimbingan, arahan, motivasi dan kerjasama yang amat besar dari berbagai pihak hingga terselesaikannya tesis ini. Selain itu, ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya oleh penulis yang disampaikan kepada :
1. Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, AK, CPMA, CA, selaku Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
2. Bapak Xx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Terima kasih atas setiap kebijakan, dukungan dan selalu berpihak pada Mahasiswa Program Studi Magister Hukum khususnya angkatan Ganji Tahun 2018.
3. Bapak Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LLM,, selaku kepala program studi Magister Hukum, Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” yang Berjiwa Muda dan sangat Energik, Kreatif dan Progresif dalam usahanya untuk mengembangkan sistem akademik Kegiatan Belajar Mengajar pada Program Studi Magister Hukum. Terima kasih atas dukungan secara akademik selama penulisan Tesis ini.
4. Bapak Xx.Xxxx Xxxx Xxxxxxx XX., X.xx, selaku dosen pembimbing yang selalu menjadi Suri Tauladan khususnya bagi Penulis dan Rekan-rekan Mahasiswa Magister Hukum Lainnya, karena tidak hanya memberikan bimbingan secara akademik yang meliputi pada subtansi materi dan Teknis Penulisan Tesis kepada Penulis, namun Pembimbing juga sering support dan mengajakan dan bercerita tentang sekolah kehidupan setelah lulus Magister Hukum yang akan menghadapi tantangan lebih berat dan menguji ilmu hukum penulis di
masyarakat khususnya dalam bidang profesi dunia Advokat. Terimakasih sudah sangat baik dan maksimal memberikan saran dan masukan ilmu hukumnya yang sangat bermanfaat kepada penulis selama proses penulisan Tesis ini.
5. Bapak dan Ibu Dosen Penguji Proposal Tesis dan Penguji Sidang Tesis beserta Para Dosen di Program Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang selama ini telah bekerja keras dalam memberikan banyak ilmu pengetahuan khususnya dibidang hukum kepada penulis untuk bekal penulis di masa depan nanti.
6. Ibu Xxxx, Xxxxx Xxxxxx, Mas Dwi dan Para Pegawai/ Staf lainnya di Sekretariat Program Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang selama ini telah bekerja dengan sangat baik, Sabar dan Ramah dalam memberikan setiap pelayanan asdministrasi dan berbagai informasi seputar perkuliahan kepada para Mahasiswa Magister Hukum sehingga Penulis bisa lulus dengan Tepat waktu.
7. Kedua Orang Tua Papah Kol CPM (purn) Xxxxxx X.X., Mamah Xxx Xxxx Xxxxxxx X.xx Tercinta, Mas Hebo Xxxx Xxxxxx S.kom dan Adik Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxx S.psi. Tersayang, seluruh Keluarga yang telah banyak membantu dan memberikan semangat kepada penulis baik secara moril dan materiil dalam keluarga.
8. Untuk istri tersayang dan saya banggakan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx X.X dan kedua anak ku XXxxxxx Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx dengan kehadiran kalian saya merasa terus termotivasi untuk menyelesaikan tesis ini.
9. Rekan-rekan Mahawsiswa Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta khususnya Keluarga Besar Angkatan semester Tahun 2018 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Bang Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, , Xxxxxx dan Rekan lainnya yang telah berjuang bersama penulis baik dalam menempuh setiap jam perkuliahan untuk mencapai gelar Magister Hukum maupun kebersamaan diluar perkuliahan kampus serta banyak memberikan dukungan-dukungan positif kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Tesis ini masih dalam proses pembelajaran dan belum sempurna Oleh karena itu, segala kritik, saran, motivasi yang sifatnya mendidik dan membangun kearah yang lebih baik, senantiasa penulis terima dengan terbuka dan lapang dada.
Jakarta, 15 Juli 2021 Hormat Penulis
(Army Xxxxx Xxxxxx)
DAFTAR ISI
HALAM SAMPUL i
PERNYATAN ORISINALITAS ii
PERNYATAN PERSETUJUAN PUBLIKASI iii
PENGESAHAN iv
ABSTRAK v
ABSTRACT vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Perumusan Masalah 6
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan 7
1.4. Kerangka Teori dan Kerangka Konseptual 8
1.5. Sistematika Penulisan 14
BAB II TINJAUAN PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA 16
2.1 Pengertian Perjanjian 16
2.2 Perjanjian Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 21
2.3 Pendekatan Dalam Penetapan Perjanjian yang Dilarang 38
BAB III METODE PENELITIAN 45
3.1. Metode Penelitian 45
3.2. Pendekatan Masalah 46
3.3. Sumber Data 48
3.4. Teknik Analisis Data 49
...................................................................................................
BAB IV ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA INTERKONEKSI PADA INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 51
4.1 Perbedaan Penetapan Harga yang Melanggar Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Penetapan Harga oleh Pemerintah/Regulator 41
4.2 Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung Melalui Putusan Nomor 9K/Pdt.Sus-KPPU/2016 Menyatakan Para Pelaku Usaha Melanggar Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat 59
BAB V PENUTUP 72
5.1 Kesimpulan 72
DAFTAR PUSTAKA 74
RIWAYAT HIDUP