NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA
PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA BERUPA PENYEDIAAN MOBIL TANGKI AIR
Nomor : 035 / F 35200 / 2011 - 50
Nomor : 415.4 / 735 / 436.2.3 / 2011
1. XXXXXXXX XXXXXXXX : | General Manager Fuel Retail Marketing Region V PT. PERTAMINA (Persero), berkedudukan di Jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PERTAMINA (Persero), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. XXX XXXXXXXXXXX : | Walikota Surabaya, berkedudukan di Xx.Xxxxx Xxxxx Xx.0 Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
Bahwa sebagai bentuk partisipasi dan dukungan PIHAK PERTAMA selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penghijauan dan pemeliharaan taman di Kota Surabaya, PIHAK PERTAMA bermaksud menghibahkan 1 (satu) unit mobil tangki air beserta kelengkapannya kepada PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya menjadi aset PIHAK KEDUA dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
Bahwa pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimaksud adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini PARA PIHAK sepakat melaksaakan serah terima 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya senilai Rp 289.000.000,00 (duaratus delapanpuluh sembilan juta rupiah), dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Merk : MITSUBISHI
b. No. Mesin : XXXXX00X0XX000000
c. No. Rangka : 4D34TF05990
d. Warna : Kuning
2. Bahwa PIHAK KEDUA menerima 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya, dalam keadaan baik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya adalah benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari ikatan apapun serta bebas dari beban dan kewajiban kepada pihak lain.
4. Bahwa sejak ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, maka hak, wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan, pemanfaatan 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas 6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya sepenuhnya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
5. Selanjutnya PIHAK KEDUA mencatat 1 (satu) unit mobil tangki air berkapasitas
6.000 (enam ribu) liter beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dalam Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya.
Demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
XXX XXXXXXXXXXX | XXXXXXXX XXXXXXXX |