Syarat dan Ketentuan Umum / Standard Terms and Conditions
Syarat dan Ketentuan Umum / Standard Terms and Conditions
Syarat dan Ketentuan Umum ini dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dan harus ditafsirkan bersamaan dengan Perjanjian.
1. Definisi
1.1 Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kecuali diatur lain dalam ketentuannya:
“Perjanjian” berarti perjanjian yang dibuat oleh HAI dan Pemasok sehubungan dengan penyediaan Produk termasuk PO atau dokumen lain yang mendasari pembelian Produk oleh HAI kepada Pemasok.
“HAI” berarti PT. Heinz ABC Indonesia suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki domisili di Xx. Xxxx Xxxxx Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx – 00000, Xxxxxxxxx.
“Pemasok” berarti Perseorangan atau Badan Usaha yang akan menyediakan barang dan/atau jasa tertentu untuk kebutuhan HAI sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian.
“Syarat dan Ketentuan Umum” berarti Syarat dan Ketentuan Umum ini.
“Peraturan BANI” berarti sebagaimana diatur dalam Pasal 25.2;
“Informasi Rahasia” berarti informasi komersial, keuangan, pemasaran, teknis, produksi atau informasi lain yang bersifat rahasia, know-how, rahasia dagang dan informasi lain dalam bentuk atau media apapun, termasuk gambar, baik yang dibukakan secara lisan atau tulisan sebelum atau setelah tanggal Perjanjian terkait, atau yang didapatkan oleh Pemasok dari lingkungan HAI, termasuk segala reproduksi dari informasi tersebut dalam bentuk atau media apapun atau bagian (bagian) dari informasi ini (dan “rahasia” berarti informasi tersebut, baik secara keseluruhan atau dalam konfigurasi unik atau urutan dari komponennya, yang tidak tersedia untuk kepentingan umum);
“Tanggal Efektif” berarti tanggal mulai berlakunya Perjanjian;
“Peralatan” berarti peralatan sebagaimana yang akan digunakan HAI dan Pemasok;
“Ahli” berarti ahli yang akan dinominasikan secara bersama oleh Para Xxxxx dalam jangka waktu lima (5) Hari Kerja sejak suatu Pihak menyampaikan pemberitahuan perujukan suatu perselisihan kepada ahli;
“Biaya” berarti biaya penyediaan Produk, sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO;
“Force Majeure” berarti suatu peristiwa diluar kendali wajar dari masing-masing Pihak termasuk dan sejauh peristiwa tersebut berada diluar kendali Pihak terkait: peristiwa alam, peperangan, kerusuhan, kericuhan sipil, pengrusakan, kebakaran atau banjir dengan ketentuan bahwa peristiwa berikut ini tidak dianggap sebagai peristiwa Force Majeure: (i) pemogokan, penguncian atau aksi industrial lainnya, baik yang dilakukan oleh
This Standard Terms and Conditions shall form inseparable part and shall be interpreted together with the Agreement.
1. Definitions
1.1 In this Standard Terms and Conditions unless the context otherwise requires:
“Agreement” means the agreement entered into between HAI and the Supplier with regard to the supply of the Products including the PO or any other underlying document for the purchase of the Product by HAI to the Supplier.
"HAI" means PT. HEINZ ABC INDONESIA a company incorporated under the laws of the Republic of Indonesia, having its domicile at Xx. Xxxx Xxxxx Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx – 00000, Xxxxxxxxx
“Supplier" means Individual or Company which will provide a certain goods and/or service for the benefit of HAI as specified under the Agreement.
“Standard Terms and Conditions” means this Standard Terms and Conditions.
“BANI Rules” means as defined in Clause 25.2;
"Confidential Information" means secret or confidential commercial, financial, marketing, technical, production or other information, know-how, trade secrets and other information in any form or medium, including pictures, whether disclosed orally or in writing before or after the date of the relevant Agreement or whether acquired by the Supplier at HAI’s site, together with any reproductions of such information in any form or medium or any part(s) of this information (and "confidential" means that the information, either in its entirety or in the precise configuration or assembly of its components, is not publicly available);
“Effective Date” means the effective date of the Agreement;
“Equipment” means the equipment used by HAI and Supplier;
“Expert" means an expert to be nominated jointly by the Parties within five (5) Working Days of a Party giving notice of referring a dispute to an expert;
“Fees” means the fees for the provision of Product, set out in Agreement or POs;
"Force Majeure" means any event outside the reasonable control of either Party including and only to the extent that it is beyond the Party’s reasonable control acts of God, war, riot, civil insurrection, malicious damage, fire or flood, provided that the following will not be Force Majeure Events: (i) strikes, lock-outs or other industrial action, whether of the affected Party's own employees or others and (ii) failure of provision of Product;
karyawan suatu Pihak maupun karyawan lain dan (ii) kegagalan pengadaan Produk; | |
“Afiliasi” berarti sehubungan dengan HAI, setiap perusahaan terkait dalam grup HAI, termasuk kemitraan, perusahaan, usaha patungan, dana investasi, asosiasi, kepercayaan, asosiasi tidak terkait, atau organisasi, atau badan hukum lain, yang mengendalikan, dikendalikan oleh atau berada dibawah kendali bersama dengan orang tersebut. Afiliasi HAI mencakup perusahaan, badan hukum, atau kemitraan apapun yang pada akhirnya dimiliki atau dikendalikan oleh Perusahaan Kraft Heinz, USA. | “Affiliate(s)” means with respect to HAI, any related corporation within HAI group, including any partnership, firm, joint venture, investment fund, association, trust, unincorporated association, or organization, or other entity, which controls, is controlled by or is under common control with such person, HAI's affiliates includes any corporation, entity, or partnership which is ultimately owned or controlled by The Kraft Xxxxx Xxxxxxx, USA. |
“Hukum Anti Korupsi Indonesia” berarti Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; | “Indonesian Anti-Corruption Law” means Law of the Republic of Indonesia No.28 of 1999 on the Clean and Free from Corruption, Collusion and Nepotism State Organizer; |
“Hak Kekayaan Intelektual” berarti segala paten, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak), hak kumpulan data, hak desain (baik yang didaftarkan maupun tidak), penemuan, merek, desain produk, merek jasa, know-how, model penggunaan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dimanapun di dunia dan, sebagaimana berlaku, segala permohonan atas pendaftaran dari hak-hak tersebut atau hak industrial atau hak kekayaan intelektual lain yang terdapat dimanapun di dunia; | “Intellectual Property Right” means any patents, copyright (including rights in software), database rights, design rights (whether registered or unregistered), inventions, trademarks, trade dress, service marks, know-how, utility model, business or trading names, domain names and goodwill, either currently in existence or which may arise in future anywhere in the world and, where relevant, any application for registration of any such right or other industrial or intellectual property right subsisting anywhere in the world; |
“Data HAI” berarti sebagaimana diatur dalam Pasal 26.1; | “HAI Data” is as defined in Clause 26.1; |
“Persyaratan HAI” berarti segala persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO atau yang disampaikan secara tertulis oleh HAI kepada Pemasok dari waktu ke waktu; | "HAI Requirements" means the requirements set out at Agreement or PO or as conveyed in writing by HAI to the Supplier from time to time; |
“Polis Asuransi” berarti polis asuransi yang wajib dimiliki oleh Pemasok sehubungan dengan Pasal 10.1. | “Insurance Policies” means insurance policies that the Supplier needs to obtain pursuant to Clause 10.1. |
“Personil Utama” berarti individu sebagaimana terdaftar dalam Perjanjian dan Manajer Proyek; | "Key Personnel" means the persons listed in Agreement and the Project Manager; |
“Hukum” berarti segala ketentuan, peraturan, aturan, keputusan, instruksi, kode profesi atau instrument lain yang memiliki kekuatan hukum (termasuk segala peraturan lingkungan hidup, makanan, kesehatan dan keamanan serta keselamatan dalam pekerjaan), segala peraturan turunan yang dibuat dari peraturan tersebut dan segala perubahan dari peraturan tersebut yang dapat diberlakukan dari waktu ke waktu, segala standar lain, kode profesi, catatan panduan atau persyaratan yang dapat ditegakan oleh pihak yang berwenang di Indonesia (termasuk segala ketentuan, peraturan dan standar yang dimaksud dalam Spesifikasi dan Persyaratan HAI) dan sepanjang kepatuhan terhadap peraturan tersebut sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan, kepatuhan minimal yang harus dipenuhi oleh Pemasok adalah setara dengan praktek umum dalam industri terkait; | "Laws" means any applicable statute, regulations, rules, orders, directives, codes of practice, or other instruments having the force of law (including any environmental, food, health and safety and health and safety at work regulations), all secondary legislation made under such legislation, and any amendments to such legislation that may from time to time be in force, all other standards, codes of practise, guidance notes or requirements enforceable by any authority within Indonesia (including such legislation, regulations and standards referred to in the Specification and the HAI Requirements) and, to the extent that compliance with such regulations is advisable but not mandatory, the minimum compliance to be achieved by the Supplier shall be the best practice in the relevant industry; |
“Kerugian” berarti segala kewajiban (termasuk segala kewajiban perpajakan dan termasuk kewajiban atas kematian, cedera dan kerusakan terhadap properti), secara langsung, tidak langsung atau kerugian konsekuensial, kerugian, klaim, biaya tuntutan atau hukum (dalam bentuk pembebasan), putusan, biaya (termasuk biaya pelaksanaan) dan pengeluaran; | “Losses” means all liabilities (including any tax liability and including liability for death, personal injury and damage to property), direct, indirect or consequential losses, damages, claims, proceedings or legal costs (on an indemnity basis), judgments, costs (including costs of enforcement) and expenses; |
“PO” berarti pesanan pembelian atas Produk sebagaimana diatur dalam Pasal 2; | “PO” is a purchase order for the Product as further defined in Clause 2; |
“Informasi Pribadi” berarti Informasi Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26.4; | “Personal Data” means personal data as defined in Clause 26.4; |
“Personil” berarti karyawan dari atau individu yang ditunjuk oleh Xxxxxxx atau sub-kontraktornya untuk kebutuhan pemenuhan Syarat dan Ketentuan ini termasuk Personil utama dan Manajer Proyek;
“Produk” berarti jasa dan/atau barang yang disediakan oleh Pemasok kepada HAI sehubungan dengan Perjanjian;
“Manajer Proyek” berarti individu yang dalam suatu waktu tertentu, atau yang dari waktu ke waktu, ditunjuk secara sah oleh Pemasok untuk bertindak sebagai Manajer Proyek untuk kebutuhan pemenuhan Perjanjian dan diberitahukan secara tertulis kepada HAI;
“Tanggal Penyerahan” berarti tanggal dimana Xxxxxx diserahkan kepada HAI sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO.
“Lokasi” berarti lokasi dimana Produk diserahkan sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO;
“Spesifikasi” berarti deskripsi, tujuan dan spesifikasi atas Produk sebagaimana tercantum dalam Perjanjian, PO atau dokumen dan/atau pemberitahuan lainnya yang disampaikan oleh HAI;
“Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok” berarti Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok HAI sebagaimana diatur dalam Pasal 23.6;
“Jangka Waktu” berarti jangka waktu Perjanjian;
“Tenggat Waktu” berarti periode atau tanggal pelaksanaan dan penyelesaian Produk dan waktu harian dimana Xxxxxx akan diberikan;
“Hari Kerja” berarti hari dimana bukan hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional di Republik Indonesia.
1.1 Kepala dalam setiap pasal dibuat untuk kemudahan saja dan tidak akan mempengaruhi interpretasi atau pemahaman dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
1.2 Kata yang memiliki arti tunggal termasuk juga pengertian jamak dan sebaliknya. Kata yang memiliki arti jenis kelamin termasuk pula setiap jenis kelamin dan rujukan terhadap suatu orang termasuk suatu individu, perusahaan, organisasi, firma atau kerjasama.
1.3 Kata atau kalimat “lainnya”, “termasuk” dan “khususnya” tidak membatasi keumuman dari kata sebelumnya atau dianggap sebagai pembatasan terhadap kelas yang sama dengan kata sebelumnya dimana interpretasi lebih luas dapat dilakukan.
1.4 Rujukan terhadap suatu aturan atau ketentuan mengikat wajib mencakup (i) segala peraturan pelaksana yang dibuat, (ii) segala ketentuan yang diubahnya atau diberlakukan kembali (baik dengan atau tanpa perubahan), dan (iii) segala ketentuan terkait yang diterbitkan setelahnya dan menggantikannya atau memberlakukan kembali (dengan atau tanpa perubahan).
2. Pengadaan Produk
2.1 Pemasok wajib menyediakan kepada HAI, Produk yang dipesan oleh HAI dari waktu ke waktu kepada
"Personnel" means the employees of or persons otherwise engaged by the Supplier or its sub-contractors for the purpose of fulfilling this Standard Terms and Conditions including the Key Personnel and the Project Manager;
“Product” means the services and/or goods provided by the Supplier to HAI in respect of Agreement;
"Project Manager" means the person for the time being, or from time to time, duly appointed by the Supplier to act as the Project Manager for the purposes of the Agreement and notified in writing to HAI;
“Provision Date” means the date where the Product is being handed over to HAI as specified under the Agreement or PO.
“Site” means the location where the Product is to be provided pursuant to the Agreement.
"Specification" means the description, purpose and specification as set out in the Agreement, PO or document and/or other notification conveyed by HAI;
“Supplier Guiding Principle” means HAI’s Supplier Guiding Principle as defined in Clause 23.6;
“Term” means the term of the Agreement;
“Time Frames” means the period and dates for the commencement and completion of Product delivery and daily time for Product to be delivered;
"Working Day" means a day which is not a Saturday or Sunday or public holiday in the Republic of Indonesia.
1.1. The headings to clauses are inserted for convenience only and shall not affect the interpretation or construction of this Standard Terms and Conditions.
1.2. Words imparting the singular shall include the plural and vice versa. Words imparting a gender include every gender and references to persons include an individual, company, corporation, firm or partnership.
1.3. The words and phrases "other", "including" and "in particular" shall not limit the generality of any preceding words or be construed as being limited to the same class as any preceding words where a wider construction is possible.
1.4. References to any statute or statutory provision shall include (i) any subordinate legislation made under it,
(ii) any provision which it has modified or re-enacted (whether with or without modification), and (iii) any provision which subsequently supersedes it or re- enacts it (whether with or without modification).
2. Provision of Product
2.1. Supplier shall provide to HAI the Product that HAI may order from Supplier from time to time, strictly in
Pemasok, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian dan sesuai dengan Spesifikasi dan Persyaratan HAI. HAI akan memesan Produk dengan menerbitkan pesanan pembelian atau dokumen lain yang setara (“PO”), yang akan diterbitkan berdasarkan dan diatur dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Pemasok bertanggungjawab untuk menyiapkan seluruh tenaga kerja dan bahan baku yang diperlukan untuk menyediakan Produk.
2.2 Kecuali ditentukan sebaliknya sebagaimana diatur dalam PO, Pemasok memahami dan menerima bahwa permintaan HAI terhadap Produk dapat dikurangi atau dihilangkan dari waktu ke waktu selama Jangka Waktu. HAI dapat memutuskan untuk memesan, atau untuk tidak memesan Produk atas diskresinya sendiri.
2.3 Produk wajib diberikan sesuai dengan Spesifikasi. HAI dapat mengubah suatu Spesifikasi dengan memberitahukan kepada Pemasok dalam setiap waktu. Pemasok wajib tunduk terhadap perubahan Spesifikasi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya pemberitahuan. Apabila HAI atau Pemasok dapat menunjukan bahwa perubahan Spesifikasi dapat mempengaruhi kemampuan Pemasok untuk menyediakan Produk secara tepat waktu, Para Pihak akan melakukan negosiasi terkait dengan penyesuaian yang wajar terhadap ketentuan mengenai jadwal penyediaan Produk tersebut.
2.4 Setelah Produk selesai diberikan, Pemasok wajib melakukan pengetesan menyeluruhan untuk memastikan bahwa Xxxxxx telah dilakukan sesuai dengan Spesifikasi, Persyaratan HAI dan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2.5 Pemasok bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan dan keselamatan yang timbul dari pengadaan Produk dan pekerjaan yang dilakukan di lingkungan terkait, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Hukum. Secara khusus, Pemasok wajib menyediakan personil yang kompeten yang memiliki rencana dan tindakan persiapan sehubungan dengan permasalahan kesehatan dan keselamatan yang timbul dari penyediaan Produk. Pemasok bertanggungjawab untuk melakukan evaluasi dalam hal suatu pemberitahuan, ijin atau persetujuan diperlukan untuk menyediakan Produk dan untuk mendapatkan pemberitahuan, ijin atau persetujuan tersebut.
2.6 Pemasok dan Personilnya akan tunduk pada standar keselamatan dan keamanan HAI dan Lokasi, prosedur lingkungan dan kebijakan Persyaratan HAI dan Spesifikasi termasuk namun tidak terbatas pada kepastian bahwa lingkungan tempat pengadaan Produk bebas dari narkoba.
2.7 Pemasok akan menyediakan, sebagaimana relevan segala peralatan dan perlengkapan dan mesin yang diperlukan untuk menyediakan Produk. Resiko terhadap peralatan, perlengkapan dan mesin akan tetap berada pada Pemasok dalam setiap waktu. HAI tidak berkewajiban untuk memberikan akses terhadap suatu peralatan yang ada kecuali apabila telah disepakati secara tertulis sebelumnya dengan Pemasok.
2.8 Pemasok wajib mematuhi Tenggat Waktu khususnya terkait dengan Tanggal Penyerahan. Tanggal
accordance with the provisions of the Agreement, and in compliance with the Specification and the HAI Requirements. HAI will order Product by issuing a purchase order or other equivalent document (a “PO”), which shall be issued under and governed by the terms of this Standard Terms and Conditions. Supplier is responsible for furnishing all labor and materials necessary to complete the Product.
2.2. Unless otherwise expressly provided in a PO, Supplier understands and acknowledges that HAI’s demand for Product may be reduced or eliminated from time to time during the Term. HAI may choose to order, or refrain from or stop ordering, Product in its sole discretion.
2.3. Product must meet the Specification. HAI may change any Specifications by notice to Supplier at any time. Supplier shall comply with changed Specifications within thirty (30) days after receiving notice. If HAI or Supplier can demonstrate that a Specifications change will impact Supplier’s ability to perform Product on time, the Parties will negotiate an equitable adjustment to the provision Agreement or POfor such Product.
2.4. Once the Product have been provided, the Supplier shall carry out thorough commissioning to ensure that the Product have been provided in accordance with the Specification, the HAI Requirements and this Standard Terms and Conditions.
2.5. The Supplier is responsible for managing the health and safety issues arising from the Product and from working on the site, including ensuring compliance with all Laws. In particular, the Supplier shall provide the competent authorities with the relevant plans and measures with regard to health and safety issues arising from the Product. The Supplier is responsible for evaluating if any consents, licences or approvals are needed to carry out the Product and to obtain such consent, licence or approval.
2.6. The Supplier and its Personnel shall comply with the Site’s and HAI’s safety and security standards, site procedures and codes HAI Requirements and Specification including but not limited to ensure a drug free workplace during the provision of the Product.
2.7. The Supplier will provide as appropriate all tools, equipment and machinery necessary to provide the Product. Risk in all tools, equipment and machinery shall remain with the Supplier at all times. HAI is not obliged to allow access to any tools available unless that has been agreed in advance in writing with the Supplier.
2.8. The Supplier shall comply with Time Frames in particular the Provision Date. The Provision Date is
Penyerahan tidak dianggap berlaku hingga pada saat HAI (dengan sewajarnya) telah menyetujuinya. Waktu merupakan hal yang sangat penting untuk memenuhi Tenggat Waktu dan segala Tenggat Waktu dianggap mengikat. | not deemed had happened until HAI (acting reasonably) has agreed in writing that this is the case. Time is of the essence in achieving the Time Frames and all agreed Time Frames shall be deemed binding. |
3. Tanggung Jawab Pemasok: Pernyataan | 3. Supplier’s Responsibilities: Covenants |
3.1 Pemasok memiliki kapasitas, tenaga kerja dan upaya yang memadai untuk secara terus menerus menyediakan Produk sebagaimana dipesan oleh HAI. Pemasok tidak akan mempekerjakan suatu subkontraktor untuk menyediakan Xxxxxx kecuali telah disetujui oleh HAI sebelumnya. Pemasok akan memastikan bahwa kontraktor dan subkontraktornya akan tunduk dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini (termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Pasal 15 (Hak Kekayaan Intelektual) dan Pasal 16 (Kerahasiaan) dibawah), dan Pemasok akan bertanggungjawab kepada HAI atas pekerjaan dari kontraktor dan subkontraktornya. Lebih lanjut, Pemasok akan mendapatkan dan membayar seluruh perlengkapan, tenaga kerja, ijin, persetujuan, bahan dan pasokan yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian. | 3.1 Supplier will have enough capacity, labor, and resources to continuously provide Product as ordered by HAI. Supplier will not hire any subcontractor to provide Product unless HAI first agrees in writing. Supplier will ensure that its contractors and subcontractors are bound to comply with the applicable terms of this Standard Terms and Conditions (including, but not limited to, the provisions of Clause 15 (Intellectual Property) and Clause 16 (Confidentiality) below), and Supplier will be liable to HAI for the performance of its contractors and subcontractors. Additionally, Supplier will obtain and pay for all necessary equipment, labor, licenses, permits, authorizations, materials, and supplies necessary to perform the Agreement, unless specified otherwise in the Agreement. |
3.2 Pemasok wajib memberitahukan kepada HAI dengan segera (dan menyampaikan informasi dan dokumen yang relevan) dalam hal: (i) Pemasok mengetahui permasalahan terkait kualitas, keselamatan atau pelabelan sehubungan dengan Produk, atau terhadap produk jadi HAI, atau yang dapat menyebabkan Pemasok untuk melanggar Syarat dan Ketentuan Umum, atau (ii) pihak yang berwenang atau awak media menghubungi Pemasok sehubungan dengan hal yang berkaitan dengan HAI atau Xxxxxx. | 3.2 Supplier shall inform HAI immediately (and provide any relevant information and documentation) in the event that: (i) Supplier becomes aware of any matters that indicate a quality, safety, or labeling problem related to Product, or to HAI finished goods, or that could cause Supplier to breach this Standard Terms and Conditions, or (ii) a government agency or the media contacts Supplier about matters relating to HAI or Product. |
3.3 Kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (Hak Audit) dibawah, atau dengan persetujuan lebih dulu dari HAI, Pemasok setuju dan memahami bahwa ia tidak akan memberikan Informasi Teknis kepada HAI. | 3.3 Except as provided under Clause 11 (Audit Rights) below, or upon HAI’s prior written consent, Supplier agrees and acknowledges that it will not provide to HAI any Technical Information. |
4. Manajemen Kontrak | 4. Contract Management |
4.1 Pemasok dan Xxxxxxx Proyek akan bertemu berdasarkan permintaan wajar HAI di Lokasi (atau tempat lain yang ditentukan oleh HAI) untuk menganalisa pemenuhan terhadap Perjanjian. | 4.1. The Supplier and the Project Manager shall meet on HAI’s reasonable request at the Site (or such other premises designated by HAI) to review fulfillment of the Standard Terms and Conditions. |
4.2 Para Pihak akan melaksanakan pertemuan lain sebagaimana dimintakan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya. | 4.2. The Parties will also have such other meetings as reasonably requested by a Party to the other Party. |
4.3 Apabila Pemasok secara wajar dianggap oleh HAI tidak dapat menyediakan Xxxxxx sesuai dengan Spesifikasi dan Tenggat Waktu, maka HAI berhak memberitahukan hal tersebut kepada Pemasok secara tertulis. Pemasok kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan (dan disetujui oleh HAI) untuk memenuhi Spesifikasi dan Tenggat Waktu. | 4.3. If the Supplier is reasonably considered by HAI as being incapable of delivering the Product according to the Specification and Time Frames, then HAI shall have the right to notify the Supplier in writing. The Supplier will then take such steps as necessary (and approved by HAI) to meet the Specification and Time Frames. |
5. Biaya dan Pembayaran | 5. Fees and Payment |
5.1 Biaya adalah satu-satunya jumlah yang wajib dibayarkan oleh HAI untuk dan sehubungan dengan penyediaan Produk dan pemenuhan oleh | 5.1. The Fees are the only sum payable by HAI for or in connection with the provision of Product and fulfillment by the Supplier of its obligations under the |
Pemasok atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian. Biaya telah mencakup seluruh biaya terkait Produk sehubungan dengan Perjanjian dan segala biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Pemasok sehubungan dengan penyediaan Produk. Segala biaya bersifat tetap dan mengikat dan tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu Perjanjian.
5.2 Biaya dan segala pembayaran dilakukan dalam mata uang sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Mata uang pembayaran tidak dapat diubah kecuali HAI (atas diskresinya sendiri) menyetujui secara tertulis untuk mengganti mata uang. HAI hanya bertanggungjawab untuk membayar dengan mata uang yang ditentukan dan tidak bertanggungjawab atas resiko nilai tukar yang dapat dialami oleh Pemasok.
5.3 Pembayaran atas segala Biaya akan dilakukan oleh HAI kepada Pemasok dalam jangka waktu pembayaran dan melalui transfer antar bank ke rekening sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian.
6. Kualitas, Pernyataan dan Jaminan
6.1 Untuk menjamin HAI terkait dengan kontrol kualitasnya, Pemasok wajib:
(a) atas permintaan HAI, menunjukan sesuai standar HAI bahwa ia telah menggunakan prosedur kualitas dan sistem untuk menyediakan Produk yang akan memastikan kepatuhan terhadap Spesifikasi dan Persyaratan HAI;
(b) selama penyediaan Produk, Pemasok mengijinkan HAI untuk melakukan inspeksi dan mengawasi penyediaan Produk; dan
(c) mengijinkan HAI dan perwakilan sahnya untuk melakukan audit terhadap operasi, polis asuransi dan kualitasnya, prosedur dan sistem lingkungan, kesehatan dan keamanan yang diterapkan dalam jam kerja yang wajar dengan pemberitahuan wajar sebelumnya untuk memastikan bahwa Pemasok memiliki kemampuan untuk dan telah mematuhi ketentuan Perjanjian.
6.2 Hingga akhir dari Jangka Waktu atau dalam hal Perjanjian diakhiri lebih awal, Pemasok wajib dengan segera menginformasikan segala hal yang menurutnya , selaku penyedia Produk, wajib diketahui oleh HAI sehubungan dengan penyediaan Produk kepada HAI (termasuk mengenai Hukum atau saran dari profesi yang bertanggungjawab atau suatu pihak yang berwenang sehubungan dengan penyediaan Produk) dan tindakan yang telah dilakukannya atau diusulkannya untuk diambil dan yang patut diambil oleh HAI sehubungan dengan hal tersebut.
6.3 Pemasok meyakinkan menyatakan dan menjamin kepada HAI bahwa:
(a) (i) Pemasok didirikan dengan sempurna dan beroperasi dengan baik di negara dimana ia didirikian; (ii) pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian telah disetujui oleh pihak yang berwenang dan Perjanjian akan menjadi kewajiban yang sah, mengikat secara hukum dan dapat ditagihkan kepadanya; (iii)
Agreement. The Fees include the cost of all Product in accordance with the Agreement and all other costs incurred by the Supplier in relation to the provision of Product. All fees are fixed and firm and not subject to any changes for the duration of the Agreement.
5.2. The Fees and all payments are in currency as specified in Agreement. The currency of payment may not be altered unless HAI (in its absolute discretion) agrees in writing to alter the currency. HAI is only responsible for paying in the nominated currency and has no liability for any currency exchange rate risk incurred by the Supplier.
5.3. Payment of any Fees will be made by HAI to the Supplier within the term of payment and through a bank transfer to the account as specified under the Agreement.
6. Quality, Representations and Warranties
6.1. To assure HAI of its quality control the Supplier shall:
(a) upon request by HAI demonstrate to HAI 's satisfaction that it uses quality procedures and systems for providing the Product which will ensure conformity to the Specification and the HAI Requirements;
(b) during the provision of the Product, Supplier allow HAI to inspect and observe the performance of the Product; and
(c) allow HAI and its authorised representatives to conduct audits of the Supplier’s operations, insurance policies and its quality, environmental and health and safety procedures and systems during normal working hours on reasonable notice to ensure the Supplier has the ability to and does comply with the Agreement.
6.2 Until the end of the Term or the early termination of the Agreement, the Supplier shall promptly keep HAI informed of any matter of which it is or reasonably should, as provider of the Product, be aware relating to the provision of the Product to HAI (including Laws or advice from responsible professional or legal bodies in relation to the provision of Product) and the actions it has taken or proposes to take and those that HAI should take in relation to such matters.
6.3 The Supplier undertakes, represents and warrants to HAI that:
(a) (i) it is duly organized and in good standing in the jurisdiction where it is organized; (ii) its execution, delivery, and performance of the Agreement have been duly authorized by its authorized bodies, and the Agreement will be a valid, legally binding and enforceable obligations upon it; (iii) it does not have as of the Effective
ia tidak memiliki pada saat Tanggal Efektif, dan tidak akan memasuki, suatu syarat dan ketentuan umum, kesepahaman, instruksi pihak yang berwenang atau putusan pengadian yang bertentangan dengan Perjanjian dan akan melarang atau membatasi kemampuan Pemasok untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian; dan (iv) Pemasok akan mematuhi seluruh Hukum yang berlaku terhadap pemenuhan Pemasok terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
(b) Pemasok lebih jauh menyatakan dan menjamin bahwa Pemasok dan karyawan, pejabat, direktur, kontraktor, subkontraktor, agen dan perwakilan lainnya akan tunduk terhadap Pasal 17 (Praktek Anti Korupsi / Kepatuhan Hukum) sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Pemasok maupun karyawan, pejabat, direktur, kontraktor, subkontraktor, agen atau perwakilan lainnya telah melakukan suatu pembayaran sehubungan dengan Perjanjian yang dapat melanggar ketentuan tersebut;
(c) Produk akan diberikan sesuai dengan Spesifikasi, Persyaratan HAI dan wajib memenuhi persyaratan dalam Perjanjian;
(d) peralatan dan material yang digunakan dalam Produk akan memiliki kualitas yang memuaskan dan tidak akan memberikan suatu rasa, bau atau warna yang tidak diinginkan kepada produk akhir HAI selain sebagaimana yang dinyatakan dalam Spesifikasi, sesuai dengan tujuan penggunaan HAI (baik tujuan tersebut dinyatakan secara tersirat atau secara jelas dinyatakan dalam Spesifikasi atau Persyaratan HAI);
(e) seluruh Produk wajib disediakan oleh personil yang sesuai dan terlatih dengan perhatian dan kemampuan terbaik sehubungan dengan Spesifikasi dan Persyaratan HAI;
(f) Produk wajib mematuhi seluruh Hukum;
(g) Produk tidak akan melanggar Hak Kekayaan Intelektual dari pihak ketiga manapun;
(h) segala pembukaan informasi oleh Pemasok kepada HAI sehubungan dengan Perjanjian tidak akan melanggar kewajiban kerahasiaan Pemasok kepada pihak ketiga;
(i) sehubungan dengan tindakan Pemasok berdasarkan Perjanjian, Pemasok tidak akan membuat atau menjaminkan atau membukakan suatu kepentingan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi Produk, HAI atau bahan baku atau peralatan termasuk Hak Kekayaan Intelektual HAI; dan
(j) sebelum menandatangani Perjanjian, Pemasok telah mencari dan mendapatkan segala informasi yang diperlukan untuk kebutuhan penyediaan Produk dan telah diberikan kesempatan untuk mengunjungi Lokasi (dimana Xxxxxx akan diberikan) dan oleh karenanya telah mengetahui seluruh faktor khusus dan persyaratan yang dapat diketahui dari inspeksi tersebut.
Date, and will not enter into, any agreement, regulatory orders, or court decrees that conflict with Agreement or would prohibit or restrict Supplier’s performance of its obligations under the Agreement; and (iv) Supplier will comply with all Laws (as defined below) applicable to Supplier’s performance of its obligations under the Agreement;
(b) Supplier further represents and warrants that Supplier and its employees, officers, directors, contractors, subcontractors, agents, and other representatives will comply with Clause 17 ([Anti- Corruption Practices / Legal Compliance]) specified in this Standard Terms and Conditions and that neither Supplier, nor any of its employees, officers, directors, contractors, subcontractors, agents, or other representatives, have made any payments in connection with the Agreement which could violate such clause;
(c) the Product conform to the Specification, the HAI Requirements and shall otherwise meet the requirements of the Agreement;
(d) the equipment and materials used for the Product shall be of satisfactory quality, will not impart any unintended flavor, odor, or color to any HAI finished goods other than as specifically required by the Specifications, be fit for the use intended by HAI (whether such purpose is implied or expressly stated in the Specification or the HAI Requirements);
(e) all Product shall be provided by appropriate and trained personnel with the best care and skill in accordance with the Specification and the HAI Requirements;
(f) the Product shall comply with all Laws;
(g) the Product shall not infringe the Intellectual Property Right of any third party;
(h) any disclosure by Supplier to HAI relating to the Agreement will not breach Supplier’s confidentiality obligations to a third party;
(i) in connection with Supplier’s performance under the Agreement, Supplier will not create or permit any liens or third-party security interests affecting Product, HAI, or any materials or equipment, including HAI’s Intellectual Property Rights; and
(j) prior to entering into the Agreement, the Supplier has informed itself fully as to the full extent and purpose of the Product and has been given the opportunity to visit the Site (in which the Product to be provided) and is therefore aware of all special factors and requirements which would be apparent from such inspection.
6.4 Dalam hal terjadi pelanggaran atas suatu kewajiban, pernyataan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini sehubungan dengan penyediaan Produk, HAI berhak, atas diskresinya sendiri dalam setiap waktu dan tanpa mempengaruhi hak dasar atau perbaikan lain, untuk:
(a) meminta Pemasok untuk memperbaiki dan/atau mengubah dan/atau melakukan kembali Produk (atau suatu bagian daripadanya) sesegera mungkin tanpa biaya tambahan sehingga Produk menjadi sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan untuk menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dalam Perjanjian dipenuhi dengan sempurna;
(b) dalam hal Pemasok gagal untuk memenuhi ketentuan Pasal 6.4(a) diatas dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan dari HAI, menolak penerimaan Produk (atau bagian daripadanya) dan menerbitkan nota debit terhadap tagihan Pemasok yang diterima; dan/atau
(c) membatalkan Perjanjian karena pelanggaran Pemasok dan meminta pengembalian atas suatu bagian dari Biaya yang telah dibayarkan oleh HAI terlepas apakah HAI telah meminta Pemasok untuk mengubah dan/atau melakukan ulang pelaksanaan Produk. Dalam setiap keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.4 (b) dan (c), HAI berhak untuk melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 20.2(b) dibawah.
6.5 Jaminan Pemasok harus pula mencakup perbaikan atau penggantian Produk dengan kondisi yang sama sebagaimana telah disepakati oleh HAI dan Pemasok yang berlaku terhadap pelaksanaan kembali Produk yang dalam hal apapun berlaku tidak kurang dari dua belas (12) bulan sejak tanggal pelaksanaan kembali tersebut. Untuk menghindari keraguan, Pemasok berkewajiban untuk melaksanakan kembali Produk berdasarkan jaminan ini, termasuk biaya untuk penyediaan Produk tersebut. Apabila Pemasok memilih untuk membiarkan karyawan HAI untuk melaksanakan pelaksanaan kembali dari Produk, Pemasok akan mengganti kembali HAI dengan biaya yang berlaku untuk Produk tersebut dimana Xxxxxx dilakukan dan Pemasok akan tetap bertanggungjawab dan mengambil resiko terhadap Xxxxxx.
6.6 Apabila HAI melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.4, HAI dapat, dengan diskresinya sendiri, menagihkan Pemasok segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kembali Produk.
6.7 Apabila Pemasok menolak klaim bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap jaminan pada Pasal 6.4, klaim jaminan, dengan keputusan HAI, dapat dirujuk kepada Ahli yang berkualifikasi untuk menentukan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 6.4 sehubungan dengan Xxxxxx. Ahli tersebut harus bertindak sebagai ahli dan bukan arbitrator. Dalam jangka waktu lima (5) Hari Kerja sejak penunjukan Ahli, masing-masing Pihak wajib mengirimkan permohonan tertulis kepada Ahli. Dalam jangka waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak penunjukannya, Ahli wajib memberikan
6.4 Where there is any breach of any obligation, warranty or requirement stated in this Standard Terms and Conditions in respect of the Product, HAI shall be entitled at its sole discretion at any time and without prejudice to any other statutory right or remedy in respect of the matters to:
(a) require the Supplier to rectify and/or alter and/or re-perform the Product (or in each case any part thereof) and/or to replace any Product (or any part thereof) immediately without charge with Product that conform to the Agreement and to delay payment until the requirements of the Agreement are entirely fulfilled;
(b) where the Supplier fails to comply with Clause 6.4(a) above within 30 days from date of such notification by HAI, reject the relevant Product (or any part thereof) and raise a debit note against the Supplier’s invoice for them; and/or
(c) treat Agreement as discharged by the Supplier’s breach and require the repayment of any part of the Fee which HAI has paid whether or not HAI has previously required the Supplier to alter and/or to re-perform the Product. In both the cases mentioned Clauses 6.4(b) and (c), HAI may make use of its rights mentioned in Clause 20.2(b) below.
6.5 The Supplier's warranty shall also cover repaired or replaced Product under the same conditions as agreed between HAI and the Supplier for the reinstatement of Product which in any event valid for no less than twelve (12) months from the date of such reinstatement. For the avoidance of doubt, the Supplier has sole responsibility for reinstating Product under this warranty, including the cost of the provision of such Product. If Supplier chooses to have HAI’s employees undertake the reinstatement of the Product, Supplier will reimburse HAI at the prevailing rate for such Product where the Product is performed, and Supplier will retain all responsibility and risk for the Product.
6.6 If HAI exercises any right conferred by Clause 6.4, HAI may, at its absolute discretion, charge the Supplier any costs incurred in connection with the reinstatement of the Product.
6.7 If the Supplier rejects that there has been a breach of any warranty at Clause 6.4, the warranty claim shall at HAI 's option be referred to an independent qualified Expert to determine whether there has been a breach of Clause 6.4 in respect of the Product. That Expert shall act as an expert, not an arbitrator. Within five (5) Working Days of appointment of the Expert, each Party shall make written submissions to the Expert. Within ten (10) Working Days of appointment the Expert shall give his decision in writing setting out in outline his reasons. The written decision of the Expert shall (in the absence of manifest error) be final and
keputusannya secara tertulis yang menjelaskan alaannya. Keputusan tertulis dari Ahli adalah (dengan ketiadaan catatan kesalahan) keputusan final dan mengikat Para Pihak. Biaya yang timbul karena penunjukan Ahli harus dibayarkan berdasarkan petunjuk Ahli dengan mempertimbangkan penjelasan tertulis Para Pihak dan selanjutnya Pemasok dan HAI setuju untuk terikat dari keputusan dari Ahli tersebut.
7. Pembebasan
Pemasok mengakui dan memahami bahwa HAI berpegangan pada ketentuan dari Perjanjian dan sebagai tambahan dari segala ganti rugi yang menjadi hak dari HAI, Pemasok secara tidak dapat dicabut kembali dan tanpa kondisi setuju untuk membebaskan dan melindungi HAI, Afiliasinya, pejabat, karyawan, perwakilan, agen atau sub-kontraktor terhadap seluruh Kerugian yang timbul dari tuntutan, tindakan, gugatan atau proses peradilan yang timbul sehubungan dengan atau berkaitan dengan hal-hal sebagaimana terlampir berikut, baik apabila Kerugian dapat diperkirakan pada tanggal Perjanjian atau tidak:
(a) segala klaim yang menyatakan bahwa Produk atau penggunaannya melanggar Hak Kekayaan Intelektual dari suatu pihak dan dalam hal demikian Kerugian HAI akan, tanpa pembatasan, termasuk royalti atau pembayaran lain atau yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan Kerugian yang disebabkan karena pembelaan dan penyelesaian suatu klaim sehubungan dengan pelanggaran dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut;
(b) suatu:
(i) pelanggaran dari suatu jaminan sehubungan dengan Produk baik yang tersirat maupun yang dinyatakan dari ketentuan atau peraturan lainnya;
(ii) pelanggaran lain dari Perjanjian oleh Pemasok, karyawannya, agen atau subkontraktor atau segala tindakan atau pengabaian yang dilakukan oleh mereka dalam menyediakan Produk termasuk segala keterlambatan,
dalam hal demikian, Kerugian HAI akan, tanpa pembatasan termasuk biaya atau kewajiban yang diderita oleh ABC yang timbul karena pengakhiran Perjanjian yang timbul karena pelanggaran tersebut, tindakan atau pengabaian, segala kewajiban yang diderita oleh HAI terhadap pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tersebut, tindakan atau pengabaian dan/atau segala kewajiban sehubungan dengan kematian atau cidera pribadi atau kerusakan terhadap property pihak ketiga.
8. Tanggung Jawab
8.1 Tunduk pada ketentuan pasal 8.2, HAI tidak bertanggung jawab terhadap Pemasok atas segala kerugian ekonomis, kerugian akibat atau kerugian tidak langsung (termasuk kehilangan keuntungan, itikad baik atau reputasi) yang timbul baik karena pengabaian, pelanggaran kontrak atau kewajiban hukum atau hal lainnya.
8.2 Tiada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang akan mengecualikan atau membatasi suatu kewajiban dari suatu Pihak lainnya terhadap (i) kematian atau cedera pribadi yang
binding upon the Parties. The charges of the Expert shall be paid as directed by the Expert taking into account the relative merits of the Parties’ submissions and the Supplier and HAI agrees to be bound by the decision of such Expert.
7. Indemnity
The Supplier acknowledges that HAI places particular reliance upon the provisions of the Agreement and, in addition to any other remedy available to HAI, the Supplier irrevocably and unconditionally agrees to indemnify and hold harmless HAI, its Affiliate, officers, employees, representatives, agents or sub-contractors against all Losses resulting from claims, actions, suits, or proceedings arising out of or in connection with the matters listed below, whether or not such Losses were foreseeable at the date of the Agreement:
(a) any claim that the Product or the use of the same infringes the Intellectual Property Right of any other person in which case HAI’s Losses will, without limitation, include any royalties or other payments paid or payable to any third party and Losses incurred in relation to the defense and settlement of any claim relating to the infringement of the Intellectual Property Right;
(b) any:
(i) breach of any other warranty concerning the Product whether express or implied by statute or otherwise;
(ii) other breach of Agrement and/or PO by the Supplier, its employees, agents or sub- contractors or any act or omission by any of them in carrying out the Product including any delays,
in which case HAI’s Losses will, without limitation include any costs or liabilities incurred by HAI having to terminate the Agreement as a result of any such breach, act or omission, any liability incurred by HAI to a third party arising from the same and/or any liability for death or personal injury or damage to a third party’s property arising from the same.
8. Liability
8.1 Subject to Clause 8.2, HAI shall have no liability to the Supplier for any economic, consequential or indirect loss (including loss of profit, goodwill or reputation) howsoever arising whether in negligence, breach of contract or statutory duty or otherwise.
8.2 Nothing in this Standard Terms and Conditions shall exclude or restrict any liability of either Party for (i) death or personal injury resulting from the relevant Party’s negligence (ii) fraud or fraudulent
timbul karena kelalaian suatu Pihak (ii) penipuan atau pengertian yang menipu, atau (iii) segala hal yang dilarang untuk dikecualikan atau dibatasi atau dicoba untuk dikecualikan atau dibatasi kewajiban terhadapnya.
9. Kerugian
9.1 Apabila Pemasok gagal untuk memenuhi Tenggat Waktu atau gagal untuk memenuhi suatu aspek dari Spesifikasi dimana penalti telah ditentukan terhadapnya, maka terhadap masing-masing kegagalannya HAI atas diskresinya sendiri:
(a) membutuhkan Pemasok untuk membayar sejumlah penalti dengan jumlah tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO atas kegagalannya untuk mematuhi Tanggal Mulai dimana Para Pihak setuju untuk menganggapnya sebagai estimasi awal dari kerugian HAI dalam peristiwa tersebut; dan/atau
(b) mewajibkan Pemasok untuk memperbaiki atau mengulang pelaksanaan dari Produk tersebut tanpa biaya tambahan apapun; dan/atau
(c) mengakhiri Perjanjiand an/atau PO seluruhnya atau sebagian tanpa kewajiban tambahan bagi HAI.
9.2 Hak HAI untuk menuntut kerugian tetap sehubungan dengan Pasal 9.1 diatas adalah tambahan terhadap:
(a) hak lainnya sebagaimana dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini; dan
(b) hak HAI untuk melakukan klaim atas kerugian kontraktual sehubungan dengan kegagalan Pemasok untuk memenuhi Tenggat Waktu atau hak Heizn untuk mewajibkan Pemasok untuk tunduk pada Spesifikasi atau untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
10. Asuransi
10.1 Sebagaimana mungkin diperlukan, sepanjang Jangka Waktu dan untuk periode (1) tahun setelahnya, Pemasok wajib, dan atas biayanya sendiri, mempertahankan keberlakuan suatu asuransi sesuai dengan jenis, nilai dan syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian atau PO. Pemasok wajib mendapatkan asuransi yang diperlukan dari perusahaan asuransi dengan reputasi baik yang (i) memiliki ijin untuk melaksanakan pekerjaan di lokasi dimana kewajiban Pemasok dipenuhi dan (ii) setidaknya memiliki rating “A” dari AM Best rating service atau yang setara. Setiap asuransi tersebut wajib menyatakan HAI, afiliasinya dan karyawannya, pejabat, direktur dan agen sebagai pihak tambahan yang diasuransikan, sebagaimana diatur berdasarkan kebijakan Asuransi HAI (“Polis Asuransi”). Polis Asuransi wajib menyatakan bahwa perlindungan asuransi bersifat primer dan tanpa hak untuk kontribusi dan mengesampingkan subrogasi dari asuransi yang dimiliki HAI sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian atau PO. Pemasok wajib menyebabkan pihak yang mengasuransikannya untuk menerbitkan sertifikat asuransi yang membuktikan bahwa perlindungan
misrepresentation, or (iii) any matter for which it is not permitted by law to exclude or limit, or to attempt to exclude or limit liability.
9. Damages
9.1 If the Supplier fails to meet the Time Frames or fails to meet an aspect of the Specification to which a fixed penalty is allocated, then in respect of each such failure HAI may at its absolute discretion:
(a) require the Supplier to pay a fixed penalty to the amount set out in Agreement or PO for failing to meet the Provision Date which the Parties acknowledge to be a genuine pre-estimate of HAI 's loss in such circumstances; and/or
(b) require the Supplier to correct or repeat its performance of such Product without additional charge; and/or
(c) terminate the Agreement in whole or in part without further liability of HAI.
9.2 HAI's right to claim the fixed damages in accordance with Clause 9.1 above is in addition to:
(a) its rights elsewhere in this Standard Terms and Conditions; and
(b) XXX’x right to claim contractual damages for any failure by the Supplier to meet the Time Frames, or HAI’s right to require the Supplier to comply with the Specification or otherwise comply with this Standard Terms and Conditions.
10. Insurance
10.1 As may be required, during the Term and for one (1) year thereafter, Supplier shall, at its own expense, maintain the insurance coverage types, amounts, and other conditions specified in Agreement or PO. Supplier must obtain the required insurance from reputable insurers that (i) are licensed to do business in the locations in which Supplier’s obligations hereunder are fulfilled and (ii) have a rating of at least “A-” from the AM Best rating service or its equivalent. Each such insurance policy shall name HAI, its affiliates, and their respective employees, officers, directors, and agents as additional insured, as specified in HAI Insurance Policy (“Insurance Policies”). The Insurance Policies shall provide that the coverage is primary and without right of contribution and waive subrogation from insurance carried by HAI, as specified in Agreement or PO. Supplier shall cause its insurers to issue certificates of insurance evidencing that the coverage and Insurance Policies endorsements required under the Agreement are maintained and that not less than thirty (30) days’ written notice shall be given to HAI prior to any cancellation or non-renewal of the Insurance Policies. The insurance limits set forth in the Agreement do not limit Supplier’s liability arising out of the Agreement.
dan Polis Asuransi yang dibutuhkan berdasarkan Perjanjian akan dipertahankan dan dalam jangka waktu tidak kurang dari tiga puluh (30) hari, suatu pemberitahuan tertulis wajib diserahkan kepada HAI sebelum suatu pemutusan atau tidak diperpanjanganya Polis Asuransi. Limit asuransi yang diatur dalam Perjanjian tidak membatasi kewajiban Pemasok yang timbul berdasarkan Perjanjian.
10.2 Polis Asuransi wajib dibuat berdasarkan waktu kejadian; dimana asuransi tersebut harus mencakup segala klaim yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang terjadi sepanjang periode polis terlepas bahwa klaim dibuat setelah berakhirnya jangka waktu polis. Setiap Polis Asuransi juga wajib menyatakan bahwa asuransi tersebut merupakan asuransi primer dan tiada asuransi yang dimiliki HAI akan digunakan untuk berkontribusi atau melakukan penggantian atas suatu kerugian yang dilindungi oleh Polis Asuransi. Polis Asuransi wajib menyatakan HAI sebagai pihak tertanggung tambahan.
10.3 Dalam hal Pemasok gagal untuk mempertahankan keberlakuan Polis Asuransi, HAI dapat dengan inisitatifnya sendiri menyediakan atau membuka asuransi tersebut dan membebankan biaya atas asuransi tersebut ditambah dengan biaya administrasi sebesar 10% dari biaya tersebut kepada Pemasok baik dengan cara pengurangan Biaya atau dengan menagihkan jumlah tersebut sebagai utang yang dapat ditagihkan oleh HAI kepada Pemasok.
10.4 Pemasok wajib sepanjang jangka waktu Perjanjian dan untuk periode selama 18 bulan setelahnya untuk bertindak atau untuk tidak bertindak dengan cara tertentu yang dapat menyebabkan penilai dari Polis Asuransi untuk tidak atau mengesampingkan kewajibannya untuk melakukan proses terhadap suatu klaim yang seharusnya dapat terlindungi.
11. Hak Audit
HAI dapat melakukan audit terhadap catatan Pemasok yang diperlukan untuk melakukan verifikasi terhadap harga, biaya yang diteruskan, pengeluaran yang diganti atau ketentuan keuangan lain dari Perjanjian telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian. HAI dapat melakukan audit ini oleh dirinya sendiri atau melalui auditor pihak ketiga. HAI akan menanggung biaya internalnya sendiri dan biaya dari auditor kecuali apabila HAI menemukan suatu ketidakefisiensian atau ketidaksesuaian dengan Perjanjian, dimana Pemasok wajib dengan segera membayar segala kelebihan bayar dan mengganti biaya audit wajar HAI. HAI dapat menunda pelaksanaan Perjanjian hingga ketidakefisienan atau ketidaksesuaian telah diperbaiki, ditambah dengan segala hak dan penggantian lain yang mungkin dimiliki oleh HAI. Apabila suatu ketidakefisienan, ketidakakuratan atau ketidapatuhan lain yang ditemukan oleh HAI selama audit keuangan dianggap sebagai perbuatan kesengajaan atau sesuatu yang berulang atau yang timbul Karena kelalaian murni Pemasok, HAI berhak untuk dengan segera mengakhiri Perjanjian (disamping hak dan penggantian lain yang mungkin dimiliki oleh HAI). Audit dapat dilakukan selama Jangka Waktu dan dalam periode dua (2) tahun setelah berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian. Informasi terkait audit akan dilindungi berdasarkan Pasal 16 (Kerahasiaan) dibawah,
10.2 The Insurance Policies shall be on an occurrence basis; that is, they shall cover any claim made arising out of an event occurring during the term of the policy regardless of whether the claim is made after the expiration of the term of the policy. Each Insurance Policy shall also stipulate that it is primary insurance and that no insurance that HAI carries shall be called upon to contribute to or reimburse any loss that the policy covers. The Insurance Policies shall name HAI as additional insured party.
10.3 In the event the Supplier fails to maintain any of the Insurance Policies, HAI may itself provide or arrange such insurance and may charge the cost of such insurance, together with an administration charge of 10% of such cost, to the Supplier either by way of deduction from the Fees or by recovering the same as a debt due to HAI from the Supplier.
10.4 The Supplier shall during the term of the Agreement and for a period of 18 months thereafter act or refrain from acting in such a way as would entitle the underwriter(s) of the Insurance Policies to avoid or vitiate their liability to deal with any claim (s) which would otherwise be covered.
11. Rights to Audit
HAI may audit any of Supplier’s records necessary to verify that pricing, pass-through costs, reimbursable expenses, or other financial provisions of the Agreement conform to the applicable terms of the Agreement. HAI may conduct these audits itself or through its third-party auditors. HAI will bear its own internal costs and the cost of the auditors unless HAI learns of any deficiency or non-compliance as to the Agreement, in which case Supplier will promptly pay any overcharges and reimburse HAI’s reasonable audit costs. HAI may suspend performance under the Agreement until any deficiency or non-compliance is corrected, in addition to other rights and remedies HAI may have. If any deficiency, inaccuracy or other non- compliance discovered by HAI during a financial audit is determined to be intentional or recurring or the result of Supplier’s gross negligence, HAI will have the right to immediately terminate the Agreement (in addition to other rights and remedies HAI may have). Audits may be conducted during the Term and for a two (2) year period after expiration or termination of the Agreement. Information relating to the audit will be protected under Clause 16 (Confidentiality) below, and no additional Standard Terms and Conditions will be required in order to conduct the audit.
dan tiada Syarat dan Ketentuan Umum lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
12. Personil
12.1 Pemasok tidak dapat mengganti suatu Personil Utama tanpa persetujuan tertulis dari HAI, dimana persetujuan tersebut tidak akan ditahan atau ditunda tanpa alasan yang jelas. Pemasok dengan permintaan wajar dari HAI (dengan mempertimbangkan kewajiban hukum Pemasok) wajib mengganti suatu Personil Utama dengan karyawan lain dalam jangka waktu wajar dengan status, pengetahuan dan pengalaman yang sama yang disetujui oleh HAI sesuai dengan Pasal ini.
12.2 Pemasok wajib memastikan bahwa seluruh Personilnya akan melaksanakan tugasnya dan bertindak selama berada dalam Lokasi dengan cara yang teratur dan wajar, sesuai dengan sifat pekerjaannya.
12.3 Pemasok wajib, berdasarkan permintaan wajar HAI (mempertimbangkan kewajiban hukum Pemasok) mengeluarkan anggota dari Personil dari keterlibatannya dalam pelaksanaan Perjanjian dan dari Lokasi dan menggantinya dalam jangka waktu yang wajar.
12.4 Untuk menghindari keraguan, seluruh Personil wajib dalam setiap waktu merupakan dan akan dianggap sebagai karyawan dari Pemasok atau sub-kontraktornya dan bukan merupakan karyawan HAI. Pemasok wajib bertanggungjawab untuk mengambil tindakan disiplin terhadap Personil dan untuk membayar segala upah, pajak, kontribusi dan biaya yang dibayarkan terhadap Personil.
13. Perlengkapan
13.1 Apabila terdapat Perlengkapan milik HAI yang dipinjam dan digunakan oleh Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Pemasok dilarang membuang Perlengkapan tanpa persetujuan tertulis HAI dan wajib mengembalikan Perlengkapan kepada HAI sebagaimana diminta oleh HAI dalam keadaan baik dan dapat digunakan.
13.2 Pemasok berkewajiban untuk:
(a) ketika tidak digunakan, memisahkan Perlengkapan dan dengan mudah diidentifikasi sebagai asset HAI;
(b) atas biayanya sendiri mengasuransikan Perlengkapan untuk nilai pengganti penuh terhadap resiko umum dan menggunakan penggantian dari asuransi tersebut untuk mengganti Perlengkapan tersebut;
(c) menyimpan seluruh Perlengkapan dengan aman, memperlakukan dengan hati-hati dan mempertahankan dalam kondisi yang baik (kondisi penggunaan wajar dapat diterima);
(d) tidak mengenakan jaminan atau utang lain terhadap Perlengkapan dan tidak, tanpa persetujuan tertulis dari HAI, menjual, melepaskan atau menghancurkan Perlengkapan; dan
12. Personnel
12.1 The Supplier shall not replace any of the Key Personnel without HAI’s prior written consent, which consent shall not be unreasonably withheld or delayed. The Supplier shall at the reasonable request of HAI (taking account of the Supplier’s legal obligations) replace any of the Key Personnel with another employee within a reasonable period of equivalent status, knowledge and experience approved by HAI in accordance with this Clause.
12.2 The Supplier shall ensure that all of its Personnel carry out their duties and behave while on the Site in an orderly and appropriate manner, having regard to the nature of their duties.
12.3 The Supplier shall at the reasonable request of HAI (taking account of the Supplier’s legal obligations) remove any member of the Personnel from being involved in the fulfillment of the Agreement and from the Site and replace that person within a reasonable period.
12.4 For the avoidance of doubt, all Personnel shall at all times be and be deemed to be employees of the Supplier or its sub-contractors and not of HAI. The Supplier shall be responsible for the taking of all disciplinary action in respect of the Personnel and for paying any salaries, taxes, contributions and charges payable in respect of the Personnel.
13. Tooling
13.1 If there is any Tooling owned by HAI is borrowed and used by the Supplier for performing its obligations under the Agreement, the Supplier shall not dispose of the Tooling without HAI’s prior written permission and shall return the Tooling to HAI as HAI requires in a good and useable condition.
13.2 The Supplier shall:
(a) whilst not in use keep Tooling separate and readily identifiable as HAI’s property;
(b) at its own expense keep Tooling insured for full replacement value against all usual risks and apply proceeds of such insurance for replacement of Tooling;
(c) store safely, treat with due care and keep in good condition (fair wear and tear exempted) all Tooling;
(d) not charge Tooling by way of security for any indebtedness nor, without HAI’s prior written consent, sell, dispose of or destroy Tooling; and
(e) atas biayanya sendiri memperbaiki atau mengganti seluruh Perlengkapan yang rusak atau hilang karena kelalaiannya sendiri.
13.3 Pemasok dengan ini dengan tanpa dapat dicabut kembali memberikan dan/atau membuat dapat diberikannya dengan tanpa dapat dicabut kembali kepada HAI, karyawannya, agen dan subkontraktornya suatu akses yang bebas tanpa pembatasan kepada suatu area yang dimiliki, ditempati atau dikendalikan oleh Pemasok dan/atau lokasi lain dimana Perlengkapan ditempatkan untuk memungkinkan HAI untuk mengambil kembali Perlengkapan.
14. Akses ke Lokasi
14.1 HAI akan memberikan akses yang wajar ke Lokasi sejauh yang diperlukan untuk memungkinkan Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, tunduk pada pemenuhan Pasal 2.6.
14.2 Pemasok wajib memastikan bahwa Personil tidak akan merusak Lokasi, dan akan bertanggungjawab untuk segala kerusakan tersebut, kecuali sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam Spesifikasi.
14.3 Disetujui dengan jelas bahwa tiada hubungan antara pemberi sewa dan penyewa yang timbul karena diberikannya akses menuju Lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1 dan Para Pihak setuju bahwa:
(a) Pemasok akan, pada saat pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian karena alasan apapun, untuk mengosongkan Lokasi;
(b) kepemilikan dan kendali dari Lokasi akan tetap berada pada HAI; dan
(c) Pemasok tidak akan dalam setiap waktu berhak untuk menggunakan Lokasi tanpa pengetahuan dari HAI atau pihak yang diberi kewenangan olehnya untuk memasuki Lokasi dalam waktu apapun dan karena alasan apapun.
15. Hak atas Kekayaan Intelektual
Seluruh Hak atas Kekayaan Intelektual yang terdapat pada seluruh material yang diberikan kepada Pemasok oleh HAI sebagaimana diatur dalam Perjanjian (termasuk namun tidak terbatas pada Spesifikasi dan Persyaratan HAI) akan tetap merupakan milik dari HAI atau dilisensikan kepada HAI, sebagaimana mestinya, dan HAI dengan ini memberikan kepada Pemasok hak non-eksklusif sepanjang jangka waktu Syarat dan Ketentuan Umum untuk menggunakan Ha katas Kekayaan Intelektual tersebut, bebas biaya sepanjang diperlukan oleh Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum. Material tersebut harus diperlakukan oleh Pemasok sebagai sesuatu yang rahasia dan wajib dikembalikan kepada HAI oleh Pemasok sesegera mungkin berdasarkan permintaan.
(e) at its own expense make good or replace all Tooling damaged or lost due to its own negligence.
13.3 The Supplier hereby irrevocably grants and/or will procure the irrevocable grant to HAI, its employees, agents and sub-contractors free and unrestricted access to any premises owned, occupied or controlled by the Supplier and/or any other location where any of the Tooling is situated for the purpose of HAI recovering possession of the Tooling.
14. Access to Premises
14.1 HAI shall provide reasonable access to the Site to the extent necessary to enable the Supplier to fulfill the obligations under the Agreement, subject to compliance with Clause 2.6.
14.2 The Supplier shall ensure that the Personnel do not damage the Site, and shall be responsible for any such damage, except as expressly envisaged in the Specification.
14.3 It is expressly agreed that no relationship of landlord and tenant shall be created arising from the access to Site provided pursuant to Clause 14.1 and the Parties agree that:
(a) the Supplier will on termination or expiry of the Agreement for any reason vacate the Site;
(b) possession and control of the Site shall remain vested in HAI; and
(c) the Supplier shall not at any time be entitled to use the Site to the exclusion of HAI and others authorised by it shall without prior written notice have the right to enter the Site at any time for any reason.
15. Intellectual Property
All Intellectual Property Rights in any materials provided to the Supplier by HAI pursuant to the Agreement (including but not limited to the Specification and the HAI Requirements) shall remain the sole property of HAI or licensed to HAI, as appropriate, and HAI hereby grants to the Supplier the non-exclusive right for the duration of the Standard Terms and Conditions to use such Intellectual Property Right free of charge in so far as is necessary for the Supplier to perform its obligations under the Standard Terms and Conditions. Such materials shall be treated by the Supplier as strictly confidential and shall be returned by the Supplier immediately on request to HAI.
16. Kerahasiaan
16.1 Setiap Pihak wajib tetap mempertahankan dan memastikan untuk tetap mempertahankan kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang dimiliki oleh pihak lainnya yang dibukakan atau didapatkan sebagai hasil dari hubungan Para Pihak dalam Perjanjian dan tidak diperkenankan untuk menggunakan atau membukakan informasi tersebut kecuali untuk kebutuhan pelaksanaan Perjanjian atau dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Dalam hal terdapat pembukaan informasi dilakukan kepada suatu karyawan, konsultan, sub- kontraktor atau agen, pembukaan tersebut akan tunduk terhadap kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Setiap Pihak wajib memberikan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa karyawan, konsultan dan subkontraktor atau agennya mematuhi kewajiban tersebut. Setiap Pihak wajib bertanggungjawab kepada pihak lainnya sehubungan dengan pembukaan atau penggunaan informasi tersebut oleh pihak yang dibukakan informasi.
16.2 Informasi rahasia tidak mencakup: (i) informasi yang telah atau menjadi tersedia untuk umum, selain yang disebabkan karena pelanggaran dari pihak yang menerima informasi atau perwakilannya; (ii) informasi yang telah diketahui oleh pihak penerima informasi berdasarkan dasar ketidakrahasiaan sebelum berlakunya Perjanjian, sebagaimana dibuktikan dengan bukti tertulis; (iii) informasi yang didapat secara sempurna dari sumber independen yang tidak dilindungi oleh kewajiban kerahasiaan; dengan ketentuan bahwa sumber tersebut tidak diketahui oleh penerima informasi sedang terikat didalam suatu kewajiban kerahasiaan dengan, atau kewajiban kontraktual, hukum atau fidusia sehubungan dengan kerahasiaan terhadap pihak pemberi informasi atau pihak lain sehubungan dengan informasi tersebut; (iv) informasi dimana pihak penerima dapat menunjukan bahwa informasi tersebut dibuat secara independen tanpa menggunakan atau mengakses Informasi Rahasia dari pihak pemberi informasi; atau (v) Informasi Teknis Pemasok (kecuali apabila disepakati lain oleh Para Pihak). “Informasi Teknis”) berarti informasi sehubungan dengan proyek penelitian, spesifikasi, formulasi, resep, rahasia dagang, penelitian, pekerjaan experiment, penemuan, metodologi dan teknik baru, dan hal lain sehubungan dengan permohonan paten.
16.3 Pemasok tidak diperkenankan melakukan suatu pemberitahuan atau mempublikasikan keberadaan atau membukakan kepada pihak tertentu mengenai ketentuan Perjanjian tanpa persetujuan sebelumnya dari HAI. Pemasok wajib memastikan bahwa Personil tidak mengambil gambar di lokasi HAI. Gambar hanya dapat diambil dengan persetujuan sebelumnya dari HAI dan dalam hal demikian tidak untuk ditunjukan kepada pihak ketiga manapun.
16.4 Masing-masing Pihak dapat membukakan (i) suatu Informasi Rahasia dari pihak pemberi informasi, apabila dan sepanjang diperlukan oleh pengadilan atau perintah pemerintah atau karena sebab lainnya yang diatur oleh hukum yang berlaku, sejauh Pihak tersebut memberitahukan kepada PIhak lainnya sesegera
16. Confidentiality
16.1 Each Party shall keep and procure to be kept secret and confidential all Confidential Information belonging to the other disclosed or obtained as a result of the relationship of the Parties under the Agreement and shall not use nor disclose the same save for the purposes of the proper performance of the Agreement or with the prior written consent of the other Party. Where disclosure is made to any employee, consultant, sub-contractor or agent, it shall be done subject to obligations equivalent to those set out in the Agreement. Each Party shall use its best endeavours to procure that any such employee, consultant, sub-contractor or agent complies with such obligations. Each Party shall be responsible to the other in respect of any disclosure or use of such Confidential Information by the person to whom disclosure is made.
16.2 Confidential Information shall not include: (i) information that is or becomes generally available to the public, other than as a result of a breach by a receiving party hereunder or its representatives; (ii) information that was known by the receiving party on a non-confidential basis prior to disclosure under the Agreement, as evidenced by its written records;
(iii) information properly obtained from an independent source on a non-confidential basis; provided that the source of such information was not known by the receiving party to be bound by a confidentiality Standard Terms and Conditions with, or other contractual, legal or fiduciary obligation of confidentiality to, the disclosing party or any other party with respect to such information; (iv) information which the receiving party can demonstrate was independently developed without use of or access to the disclosing party's Confidential Information; or (v) Supplier’s Technical Information (unless otherwise agreed in writing by the parties). “Technical Information” means information related to research projects, specifications, formulations, recipes, trade secrets, research, experimental work, inventions, new or novel methodologies and techniques, and any matter subject to a patent application.
16.3 The Supplier shall not make any announcement or otherwise publicise the existence of or disclose to any person the terms of the Agreement without the prior written consent of HAI. The Supplier shall make sure that its Personnel do not take pictures at HAI’s site. Pictures may only be taken with the prior written approval of HAI and will in such case not be disclosed to any third party.
16.4 Either Party may disclose (i) any Confidential Information of the disclosing party, if and to the extent required by court or government order or otherwise required by applicable Laws, so long as such Party notifies the other Party as soon as possible (if legally permitted) and cooperates to secure a protective order or otherwise protect the
mungkin (apabila diperbolehkan oleh hukum yang berlaku) dan bekerjasama untuk melindungi Informasi Rahasia; atau (ii) Perjanjian, sehubungan dengan suatu investasi, akuisisi, divestasi, joint venture, atau spin-off atau transaksi outsource, sejauh penerima pihak ketiga bukan merupakan competitor langsung dari Pihak lainnya dan telah menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum kerahasiaan dengan PIhak yang membukakan Perjanjian.
16.5 Setiap Pihak, dalam kapasitasnya selaku pihak yang menerima informasi setuju untuk: (i) menggunakan Informasi Rahasia Pihak lainnya terbatas hanya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian; (ii) melindungi Informasi Rahasia tersebut dengan tingkatan perlindungan yang sama seakan Informasi Rahasia tersebut adalah miliknya sendiri, namun tidak kurang dari perlindungan wajar (dan secara spesifik untuk Data HAI, sebagaimana didefinisikan dibawah, sehubungan dengan Pasal 26 (Perlindungan Data) dibawah); (iii) membuka atau mengijinkan untuk dibukanya kepada pihak lainnya, Informasi Rahasia hanya untuk karyawan, kontraktor, subkontraktor, agen, auditor dan konsultan dan afiliasinya yang memerlukan akses untuk melaksanakan kewajiban atau haknya berdasarkan Perjanjian, dan akan memastikan bahwa mereka akan membuka dan menggunakan akses tersebut hanya untuk kebutuhan Perjanjian dan tidak akan membukakan lebih jauh Informasi Rahasia tersebut kecuali disetujui secara tertulis. Pihak yang menerima akan bertanggungjawab atas segala penggunaan atau pembukaan tidak sah atas suatu Informasi Rahasia pihak yang lainnya oleh karyawan, kontraktor, subkontraktor, agen, auditor dan konsultan serta afiliasinya. Kewajiban suatu Pihak terkait penggunaan dan pembukaan Informasi Rahasia Pihak lainnya akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun setelah berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian, kecuali dimana setiap Pihak wajib merahasiakan suatu rahasia dagang yang diberitahukan secara tertulis oleh Pihak lainnya sebagai rahasia dagang, untuk periode sepanjang informasi tersebut tetap menjadi rahasia dagang.
16.6 Pada saat berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian karena alasan apapun, masing-masing Pihak, dalam kapasitasnya selaku penerima informasi, wajib dengan segera mengembalikan kepada pemberi informasi atau menghancurkan seluruh Informasi Rahasia yang diberikan kepadanya dan segera menghancurkan segala materi yang dipersiapkan oleh penerima informasi termasuk, merefleksikan, atau berdasarkan, secara keseluruhan atau bagian daripadanya, Informasi Rahasia yang diberikan kepada penerima informasi tersebut, namun demikian, pihak penerima tersebut: (i) tidak akan berkewajiban untuk menghancurkan atau memastikan dihancurkannya segala salinan cadangan atau sisa dari Informasi Rahasia yang disimpan secara elektronis sebagai sisa informasi atau didalam sever penyimpan pihak ketiga; dan (ii) diijinkan untuk menyimpan satu (1) salinan arsip dari Informasi Rahasia sebagai kepatuhan terhadap kebijakan penahanan dokumen serta kewajiban hukum, peraturan atau profesionalnya; dengan ketentuan bahwa Informasi Rahasia tersebut yang tidak dihancurkan berdasarkan (i) dan yang dipertahankan berdasarkan (ii) akan tetap
Confidential Information; or (ii) the Agreement, in connection with a possible investment, acquisition, divestiture, joint venture, or spin-off or outsourcing transaction, so long as the third-party recipient is not a direct competitor of the other Party and has signed a confidentiality Standard Terms and Conditions with the Party disclosing the Agreement.
16.5 Each Party, in its capacity as a receiving party, agrees to: (i) use the other Party’s Confidential Information only to perform its obligations under the Agreement; (ii) protect such Confidential Information with the same degree of care with which it treats its own Confidential Information, but in no event less than reasonable care (and specifically for HAI Data, as defined below, in accordance with the provisions of Clause 26 (Data Protection) below;) and (iii) disclose or permit disclosure of the other party’s Confidential Information only to its employees, contractors, subcontractors, agents, auditors, and advisors, and those of such party’s affiliates whose access is necessary to enable the performance of obligations or exercise of rights under the Agreement, and will ensure that they access and use it only in accordance with the Agreement and will not further disclose such Confidential Information except as specifically authorized in writing. The receiving party will be liable for any unauthorized use or disclosure of the other party’s Confidential Information by its employees, contractors, subcontractors, agents, auditors, and advisors, and those of such party’s affiliates. A Party’s obligations related to use and disclosure of the other Party’s Confidential Information will continue for a period of five (5) years after expiration or termination of the Agreement, except, that each Party shall keep confidential any trade secret identified in writing by the other Party as a trade secret, for so long as it remains a trade secret.
16.6 Upon expiration or termination of the Agreement for any reason, each Party, in its capacity as the receiving party, shall promptly return to the disclosing party or destroy all Confidential Information furnished to the receiving party pursuant hereto and shall promptly destroy all materials prepared by the receiving party that include, reflect, or are based on, in whole or in part, Confidential Information furnished to such receiving party provided, however, that the receiving party: (i) will have no obligation to destroy or certify the destruction of any backup or residual copies of the Confidential Information that reside electronically as residuals or on its or a third-party hosting provider’s back-up servers; and (ii) will be permitted to retain one (1) archival copy of the Confidential Information to comply with record retention policies and legal, regulatory, or professional obligations; provided that such Confidential Information that remains undestroyed under (i) and retained archival material under (ii) shall remain subject to the confidentiality and non-use provisions of the Agreement. In the case of destruction pursuant hereto, an authorized officer of the receiving party must promptly certify in writing to the disclosing party that all forms of
tunduk terhadap ketentuan kerahasiaan dan tidak digunakannya berdasarkan Perjanjian. Dalam hal penghancuran dilakukan, pejabat yang berwenang dari pihak penerima informasi wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi informasi bahwa segala bentuk Informasi Rahasia telah dihancurkan. Tanpa mengesampingkan pengembalian atau penghancuran dari Informasi Rahasia, setiap Pihak akan tetap terikat pada seluruh kewajiban kerahasiaan dan ketidakgunaan yang diatur dalam Perjanjian.
17. Praktek Anti Korupsi
Pemasok dan perusahaan serta pihak terafiliasinya yang terlibat dalam pelaksanaan Perjanjian setuju untuk tunduk terhadap seluruh hukum anti korupsi yang berlaku (termasuk United States Foreign Corrupt Practices Act, the United Kingdom Xxxxxxx Xxx 0000 dan Undang- Undang Anti Korupsi Indonesia) dan setuju untuk tidak membayar suatu suap (termasuk segala pembayaran fasilitasi atau percepatan) yang ditujukan untuk keuntungan HAI. Perhatian Pemasok dalam hal ini secara khusus ditujukan terhadap Prinsip Berusaha Global HAI yang dapat diakses di xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx.
Confidential Information have been destroyed. Notwithstanding the return or destruction of the Confidential Information, each Party will continue to be bound by all applicable obligations of confidentiality and non-use hereunder.
17. Anti-corruption Practices
Supplier and any of its affiliated companies or persons involved in performing the Agreement agree to comply with all applicable anti-corruption laws (including the United States Foreign Corrupt Practices Act, the United Kingdom Xxxxxxx Xxx 0000 and Indonesian Anti-Corruption Law) and agree not to pay any bribe (including any facilitating or expediting payment) in order to benefit HAI. Supplier’s attention in this regard is specifically directed to XXX’x Global Code of Conduct, which is available on xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx.
18. Keadaan Kahar
Kecuali apabila dinyatakan sebaliknya dalam Pasal 18 ini, dalam hal suatu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian karena terjadinya Keadaan Kahar, Pihak tersebut wajib memberikan pemberitahuan dengan segera kepada Pihak yang lainnya dan pelaksanaanya atas Perjanjian akan dikecualikan untuk sementara waktu. Pihak yang menerima imbas akan mengambil tindakan yang secara komersial wajar untuk menangani efek dari Keadaan Kahar dan untuk melanjukan pelaksanaan Perjanjian sesegera mungkin. Tunduk pada ketentuan berikut, dengan pemberitahuan, pihak yang tidak terdampak dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu untuk pengecualian sementara karena Keadaan kahar. Dalam hal Keadaan Kahar mencegah pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum lebih dari dua puluh (20) hari, maka pihak yang tidak terdampak dapat sewaktu- waktu, selama terjadinya Keadaan Kahar, dengan pemberitahuan, mengakhiri Perjanjian dengan segera.
19. Jangka Waktu dan Pengakhiran
19.1 Kerjasama antara HAI dan Pemasok mulai berlaku pada Tanggal Efektif dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan Jangka Waktu sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian atau PO kecuali apabila diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau diperpanjangan berdasarkan kesepakatan HAI dan Pemasok. Jangka waktu awal dan perpanjangan berikutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Jangka Waktu”.
19.2 Disamping hak dan perlindungan lain yang tersedia, Perjanjian atau PO dapat diakhiri, seluruhnya atau sebagian tanpa penalti, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Setiap Pihak dapat mengakhiri setelah terjadinya pelanggaran dari Pihak yang lainnya atas pernyataan, jaminan, keterangan, atau kewajiban lainnya dalam
18. Force Majeure
Except as specified otherwise in this Clause 18, in the event that either Party is unable to perform any of its obligations under the Agreement due to Force Majeure, such Party shall give prompt notice to the other Party, and its performance under the Agreement shall be temporarily excused. The affected party will use commercially reasonable efforts to mitigate the effects of the Force Majeure and to resume performance as soon as practicable. Subject to the following sentence, upon notice, the unaffected party may elect to extend the term for the period of delay or inability to perform due to the Force Majeure. If the Force Majeure prevents performance for more than twenty (20) days, the unaffected party may at any time thereafter, during the pendency of the Force Majeure, upon notice, immediately terminate the Agreement.
19. Term and Termination
19.1 The cooperation between HAI and Supplier starts on the Effective Date and will end based on Terms as specified under the Agreement or PO unless terminated earlier in accordance with the provisions of this Standard Terms and Conditions or renewed by mutual Standard Terms and Conditions of HAI and Supplier. The initial term and any subsequent renewal term(s) are together referred to as the “Term”.
19.2 In addition to any other available rights and remedies, Agreement may be terminated, in whole or in part and without penalty, as follows:
(a) Either Party may terminate following breach by the other Party of any of its representations, warranties, covenants, or other obligations in in this , in the event such breach has not been
Syarat dan Ketentuan Umum ini, dalam hal pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu lima belas (15) hari setelah pihak yang tidak melanggar menyampaikan pemberitahuan atas pelanggaran tersebut kepada pihak yang melanggar; | cured within fifteen (15) days after the non- breaching party provides notice of such breach to the breaching party; |
(b) Suatu Pihak dapat dengan segera mengakhiri dengan pemberitahuan kepada Pihak yang lainnya dalam hal (a) Pihak lainnya mengajukan upaya perlindungan terhadap kepailitan atau terdapat permohonan kepailitan yang diajukan terhadapnya; (b) Pihak yang lainnya melakukan pengalihan atas kemanfaatan kreditor; (c) Pihak lainnya menjadi insolven; atau (d) Pihak lainnya menjual atau mengalihkan aset utamanyanya kepada kreditur, dalam hal seluruh hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku; | (b) Either Party may terminate immediately with notice to the other Party in the event (a) the other Party files for bankruptcy protection or has an involuntary petition for bankruptcy filed against it; (b) the other Party makes an assignment for the benefit of creditors; (c) the other Party becomes insolvent; or (d) the other Party sells or transfers substantially all of its property to creditors, if in any such case termination is permitted by applicable Laws; |
(c) Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dalam hal terdapat Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diatas; | (c) Either Party may terminate the Agreement as provided in Clause 18 (Force Majeure) above; |
(d) HAI dapat mengakhiri dengan pemberitahuan segera kepada Pemasok sehubungan dengan suatu unit operasi atau bisnis yang menggunakan Produk dalam hal HAI atau suatu afiliasinya menjual, mengalihkan atau berhenti untuk memiliki atau menjalankan unit operasi atau bisnis tersebut; | (d) HAI may terminate by prompt notice to Supplier with respect to any operating unit or business that uses Product if HAI or any of its affiliates sells, transfers, or ceases to own or run such operating unit or business; |
(e) HAI dapat mengakhiri dengan segera berdasarkan pemberitahuan kepada Pemasok dalam hal suatu tindakan atau pembiaran Pemasok mengakibatkan atau menyebabkan (atau dalam hal pandangan wajar HAI, dapat mengakibatkan atau menyebabkan) publisitas negatif yang serius terhadap HAI; penarikan kembali atau pembersihan pasar atas produk jadi HAI; permasalahan serius terkait kesehatan, keamanan atau keselamatan; atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 16 (Kerahasiaan); | (e) HAI may terminate immediately on notice to Supplier if any Supplier act or omission results in or causes (or, in HAI’s reasonable determination, is likely to result in or cause): serious adverse publicity for HAI; a recall or market withdrawal of HAI finished goods; a significant health, security, or safety concern; or a breach of any of the provisions of Clause 16 (Confidentiality); |
(f) HAI dapat mengakhiri dengan segera berdasarkan pemberitahuan kepada Pemasok apabila Pemasok melakukan dua (2) atau lebih pelanggaran dari pernyataan, jaminan, pemberitahuan atau kewajiban lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dalam jangka waktu dua belas (12) bulan, meskipun pelangaran tersebut telah diperbaiki sebagaimana dijelaskan dalam sub-pasal (a) diatas; | (f) HAI may terminate immediately on notice to Supplier if Supplier commits two (2) or more breaches of any of its representations, warranties, covenants, or other obligations in this Standard Terms and Conditions within any twelve (12)-month period, even if such breaches are cured as provided in sub-clause (a) above; |
(g) HAI dapat mengakhiri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (Hak Audit) dan mengakhiri dengan segera dengan pemberitahuan kepada Pemasok apabila HAI secara wajar berpendapat bahwa Pemasok telah melanggar atau akan melanggar suatu ketentuan dalam peraturan mengenai korupsi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini; atau | (g) HAI may terminate as provided in Clause 11 (Audit Rights) and may terminate immediately on notice to Supplier if HAI reasonably believes that Supplier has breached or will breach any covenant contained in the anti-corruption provisions in this Standard Terms and Conditions; or |
(h) Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian karena sebab apapun dengan pemberitahuan tiga puluh (30) hari sebelumnya apabila HAI tidak membeli | (h) Either Party may terminate without cause on thirty (30) days’ notice if HAI is not purchasing Product at the time. If HAI is purchasing Product |
Produk pada saat tersebut. Dalam hal HAI membeli Produk, hanya HAI yang dapat melakukan pengakhiran berdasarkan sub- pasal (h) ini.
19.3 HAI dapat menunda pelaksanaan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, termasuk pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, dengan segera atas pemberitahuan kepada Pemasok apabila HAI secara wajar meyakini bahwa tindakan atau pengabaian Pemasok dalam Perjanjian dapat menyebabkan permasalahan kesehatan, keamanan, atau keselamatan atau menyebabkan (atau kemungkinan besar menyebabkan) penarikan kembali atau pembersihan pasar atas produk jadi HAI. Penundaan tersebut akan tetap berlaku hingga HAI dapat menerima bahwa tindakan atau pelanggaran tersebut telah diperbaiki dengan sempurna dan Janga Waktu dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang selaras dengan jangka waktu penundaan, atas pilihan HAI.
19.4 HAI dapat dengan pemberitahuan tertulis mengakhiri Perjanjian dengan membayar kepada Pemasok sejumlah uang yang masih terhutang sejak tanggal tersebut. HAI tidak akan memiliki kewajiban lain kepada Pemasok sehubungan dengan pengakhiran tersebut.
19.5 Hak HAI untuk mengakhiri Perjanjian dan pelaksanaan atas hak tersebut akan merupakan tambahan dari hak atau perlindungan lain yang dimiliki oleh HAI atas pelanggaran Syarat dan Ketentuan Umum. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak dari setiap Pihak yang telah timbul hingga pada tanggal pengakhiran.
19.6 Hak pengakhiran sebagaimana diatur dalam Pasal
19.5 tidak akan berlaku dalam hal kegagalan untuk melakukan pembayaran apabila jumlah yang tidak dibayar tersebut masih menjadi subjek perselisihan.
19.7 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri atau tidak diperpanjang berdasarkan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini, pihak yang mengakhiri tidak bertanggung jawab kepada Pihak yang lainnya atas suatu kehilangan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari pengakhiran atau tidak diperpanjangnya Syarat dan Ketentuan Umum.
20. Akibat Pengakhiran
20.1 Pada saat pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian karena alasan apapun:
(a) (tunduk pada ketentuan Pasal 19.4 diatas) hubungan antara Para Pihak akan berakhir dan segala hak atau ijin yang diberikan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian akan berhenti berlaku kecuali atas (dan sepanjang) secara jelas dinyatakan dalam Pasal 20 ini;
(b) segala ketentuan yang secara nyata disampaikan atau secara implisit ditujukan untuk berlaku atau tetap berlaku pada saat atau setelah pengakhiran akan tetap berlaku secara penuh dan mengikat;
(c) setiap Pihak wajib dengan segera mengembalikan kepada Pihak yang lainnya atau menghancurkan segala aset dari Pihak
at the time, only HAI may terminate under this sub-clause (h).
19.3 HAI may suspend the Agreement in whole or in part, including its performance of any outstanding obligation under the Agreement, immediately on notice to Supplier if HAI reasonably believes that Supplier’s action or omission under the Agreement causes a health, security, or safety concern or results (or will likely result) in a recall or market withdrawal of HAI finished goods. Such suspension will remain in effect until such time as HAI is satisfied that the action or breach has been adequately remedied and the Term may be extended for a timeframe commensurate with the period of suspension, at HAI’s option.
19.4 HAI may on written notice terminate the Agreement early in return for paying the Supplier the sum of outstanding payment to that date. HAI shall have no other liability to the Supplier for such termination.
19.5 HAI’s right to terminate the Agreement, and the exercise of such rights shall be in addition to any other right or remedy of HAI in respect of any breaches of the Standard Terms and Conditions. Termination of the Agreement shall be without prejudice to the rights of either Party which may have accrued up to the date of termination.
19.6 The right of termination set out in Clause 19.5 will not arise in respect of any failure to make payment of any sum to the extent that such sum is and remains the subject of a bona fide dispute.
19.7 Provided that the Agreement is terminated or not renewed in accordance with this Standard Terms and Conditions, the terminating party is not liable to the other party for any loss or damage arising out of the termination or non-renewal.
20. Consequences of Termination
20.1 Upon termination or expiry of the Agreement for any reason whatsoever:
(a) (subject to Clause 19.4 above) the relationship of the Parties shall cease and any rights or licences granted under or pursuant to Agreement shall cease to have effect save as (and to the extent) expressly provided for in this Clause 20;
(b) any provision which expressly or by implication is intended to come into or remain in force on or after termination shall continue in full force and effect;
(c) each Party shall immediately return to the other Party or destroy all property of the other Party in its possession at the date of termination,
lainnya yang dikuasainya pada tanggal pengakhiran, termasuk segala Informasi Rahasia dari Pihak yang lainnya dan wajib menyatakan bahwa ia telah melakukan pengembalian dan penghancuran tersebut, dan dilarang untuk menggunakan Informasi Rahasia tersebut lebih jauh; dan
(d) Pemasok wajib mengembalikan Perlengkapan ke lokasi yang telah ditunjuk oleh HAI.
20.2 Apabila HAI mengakhiri Perjanjian (kecuali berdasarkan Pasal 20.3 dimana dalam hal tersebut Pasal ini tidak berlaku) maka HAI berhak untuk melaksanakan opsi berikut dengan pemberitahuan tertulis:
(a) apabila diperlukan, mewajibkan Pemasok (atau apabila Pemasok gagal untuk melakukan, HAI dengan biaya Pemasok) untuk mengembalikan keadaan Lokasi kepada kondisi sebelum Produk diberikan, dan mengembalikan keada HAI segala pembayaran;
(b) HAI atau kontraktornya dapat menyelesaikan pengadaan Produk dengan menggunakan Pemasok alternatif. Apabila biaya yang ditagihkan kepada HAI ditambah biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan Pemasok alternatif ditambah pembayaran yang telah dilakukan oleh HAI berdasarkan Perjanjian melebihi Biaya, maka Pemasok wajib membayar kelebihan tersebut kepada HAI;
(c) mewajibkan Pemasok untuk mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan oleh HAI; atau
(d) mewajibkan Pemasok untuk menyediakan Produk kepada HAI, dengan ketentuan bahwa HAI akan membayar kepada Pemasok sejumlah harga pasar wajar atas Produk yang telah diselesaikan sebelum pengakhiran terjadi. Harga pasar wajar akan dihitung dengan mempertimbangkan segala kerusakan atau ketidaksesuaian Produk dengan Perjanjian dan biaya yang dikeluarkan oleh HAI untuk memperbaiki Xxxxxx untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perjanjian. Apabila Para Pihak gagal untuk menentukan harga pasar wajar dalam jangka waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak berlaku efektifnya pengakhiran maka Pasal 20.3 akan berlaku.
20.3 Apabila berdasarkan Pasal 20.2 Para Pihak tidak dapat menyepakati harga pasar wajar dari Produk, maka suatu Pihak dapat dengan memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu dua puluh (20) Hari kerja sejak berlaku efektifnya pengakhiran, merujuk ketidaksepakatan tersebut kepada Ahli. Ahli wajib bertindak sebagai ahli dan bukan sebagai arbiter. Dalam jangka waktu lima (5) Hari Kerja sejak penunjukan Ahli, masing-masing Pihak wajib membuat penjelasan tertulis kepada Ahli. Dalam jangka waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak penunjukannya, Ahli wajib memberikan keputusannya kepada Para Pihak secara tertulis, menyampaikan alasannya. Keputusan tertulis dari Ahli (dalam ketiadaan data kesalahan) tidak bersifat final dan mengikat terhadap Para Pihak dan Para Pihak dapat menggunakan mekanisme lain sebagaimana diatur dalam Pasal 25 (Prosedur Penyelesaian Sengketa) dari Syarat dan Ketentuan
including all Confidential Information of the other Party and shall certify that it has done so, and shall make no further use of such Confidential Information; and
(d) the Supplier shall return the Tooling to the premises nominated by HAI.
20.2 If HAI terminates Agreement (except pursuant to Clause 20.3 in which case this Clause will not apply) then HAI may exercise any of the following options by written notice:
(a) if necessary, require the Supplier (or if the Supplier fails to do so - HAI at the Supplier’s cost) to reinstate the Site to the condition it was in before providing any Product, and refunds to HAI all payments;
(b) HAI or its contractor may complete the provision of the Product using an alternative supplier. To the extent that HAI’s costs to use the alternative supplier plus any payments already made by HAI under the Agreement exceed the Fee, then the Supplier shall pay to HAI that excess amount;
(c) require the Supplier to refund all payments made by HAI; or
(d) require the Supplier to provide the Product to HAI, provided that HAI pays the Supplier the fair market value for the Product completed prior to termination. Fair market value will be calculated taking account of any defects or non- compliance with the Agreement of the Product and the cost to HAI of adapting the Product in order to comply with the Agreement. If the Parties fail to agree the fair market value within ten (10) Working Days of termination coming into effect then Clause 20.3 shall apply.
20.3 If pursuant to Clause 20.2 the Parties are unable to agree fair market value of the Product, then either Party may by notice in writing within twenty (20) Working Days of termination coming into effect refer the dispute to the Expert. The Expert shall act as an expert and not an arbitrator. Within five (5) Working Days of appointment of the Expert, each Party shall make written submissions to the Expert. Within ten (10) Working Days of appointment, the Expert shall give his decision to the Parties in writing setting out in outline his reasons. The written decision of the Expert shall (in the absence of manifest error) not be final and binding upon the Parties and the Parties may use other mechanism as provided in Clause 25 (Dispute Resolution Procedure) of this Standard Terms and Conditions to settle such dispute. The charges of the Expert shall be paid as directed by the Expert taking into account the relative merits of the Parties’ submissions.
Umum ini untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Biaya atas pengadaan Ahli wajib dibayarkan berdasarkan perintah Ahli dengan mempertimbangkan kepentingan berdasarkan permohonan Para Pihak.
21. Pengalihan
Kecuali sepanjang diperbolehkan dibawah, tiada suatu Pihak yang berhak untuk mengalihkan suatu hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari Pihak yang lainnya, yang tidak dapat ditahan, ditunda atau dikondisikan tanpa alasan yang wajar. Dengan menyampaikan pemberitahuan sesegera mungkin kepada Pemasok, HAI dapat mengalihkan Perjanjian seluruhnya atau sebagian, tanpa persetujuan Pemasok kepada (i) afiliasi HAI, (ii) suatu perusahaan atau badan yang membeli seluruh atau suatu bagian dari operasi bisnis HAI dimana Perjanjian terkait, atau (iii) suatu entitas dimana HAI memiliki kontrak sehubungan dengan jasa outsource yang telah diberikan oleh HAI atau pihak ketiga untuk kepentingan HAI. Pemasok setuju terhadap pengalihan tersebut dan akan membantu HAI untuk menyiapkan dokumentasi yang diperlukan. Apabila suatu pengalihan dilakukan berdasarkan ketentuan pasal ini, pihak yang mengalihkan tidak memiliki tanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini (atau berdasarkan bagian yang dialihkan dari Perjanjian ini dalam hal pengalihan sebagian) atas suatu kewajiban yang timbul sejak tanggal efektif pengalihan. Perjanjian akan berlaku dan mengikat terhadap penerima pengalihan dan penerusnya dari setiap Pihak.
22. Perubahan
22.1 Dalam setiap waktu setiap Pihak dapat meminta perubahan atas Perjanjian dengan memberikan notifikasi tertulis kepada pihak yang lainnya yang menyatakan perubahan yang diusulkan, alasan perubahan tersebut, akibat dari perubahan terhadap Biaya, Tenggat Waktu, Spesifikasi atau aspek lain dari Perjanjian. Perubahan hanya dapat dibenarkan apabila perubahan terhadap cakupan dan/atau waktu dibandingkan dengan apa yang telah disetujui dalam Perjanjian dapat dibuktikan dengan jelas. HAI tidak akan membayar suatu biaya sehubungan dengan suatu periode dalam hal Pemasok tidak dapat menyediakan Produk kecuali hal tersebut disepakati sebagai perubahan.
22.2 Dalam hal HAI meminta perubahan terhadap Perjanjian, Pemasok akan mempertimbangkan permintaan tersebut dengan itikad baik dan akan menggunakan upaya terbaiknya untuk menyetujui perubahan.
22.3 Suatu perubahan tidak akan berlaku kecuali telah disepakati oleh Para Pihak secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari masing-masing Pihak. Segala penyimpangan dari Biaya yang disepakati sebagai akibat dari perubahan dalam cakupan Pasal ini, tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan tertulis dari HAI.
23. Lain – Lain
23.1 Kecuali dinyatakan secara khusus sebaliknya, dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan dalam Perjanjian dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini maka ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini akan berlaku.
21. Assignment
Except as permitted below, neither Party may assign any of its rights or obligations under the Agreement without the other Party’s written approval, which may not be unreasonably withheld, delayed or conditioned. By giving prompt notice to Supplier, HAI may assign the Agreement, in whole or in part, without Supplier’s approval to (i) any HAI affiliate, (ii) any corporation or entity purchasing all or any part of HAI’s business operations to which the Agreement relates, or (iii) any entity with which HAI has contracted in order to outsource Product which had been previously provided by HAI or a third party on behalf of HAI. Supplier agrees to any such assignment and will assist HAI in any necessary documentation. If an assignment is made under this clause, the assigning party will have no liability under the Agreement (or under the assigned portion of the Agreement in the case of a partial assignment) for any obligations arising after the effective date of the assignment. The terms and conditions of the Agreement shall inure to and be binding upon the successors and permitted assigns of each Party.
22. Variation
22.1 At any time either Party may request a variation to the Agreement by notifying the other in writing of the proposed variation, the reason to the variation, the impact of the variation on the Fee, Time Frames, Specification or other aspect of the Agreement. Variations are only allowed in case of a clear demonstrable change of the scope and/or timing against what is agreed in the Agreement. HAI will not pay any charges in respect of any period whilst the Supplier is unable to undertake the Product unless the same are agreed by way of variation.
22.2 Where HAI requests a variation to the Agreement, the Supplier will consider the request in good faith and will use reasonable endeavours to agree the variation.
22.3 Any variation shall not come into effect unless it has been agreed between the Parties in writing and is signed by an authorised signatory for each Party. Any deviation from the agreed Fees, as a result of a variation within the meaning of this Clause, is not possible without HAI’s prior written approval.
23. Miscellaneous
23.1 Unless specifically provided otherwise, in the event of discrepancies between the terms of the Agreement and this Standard Terms and Conditions, the terms of this Standard Terms and Conditions shall prevail.
23.2 Pemasok tidak dibenarkan untuk melaksanakan suatu jaminan, baik umum maupun khusus yang timbul terkait material yang digunakan dalam pelaksanaan Produk atau Perlengkapan yang dimiliki oleh Pemasok, terkait dengan suatu jumlah yang harus dibayar oleh HAI kepada Pemasok berdasarkan Perjanjian atau berdasarkan alasan lainnya.
23.3 Perjanjian tidak menimbulkan hubungan kerjasama, usaha patungan, ketenagakerjaan atau hubungan yang serupa diantara Para Pihak atau antara karyawannya masing-masing. Setiap Pihak adalah kontraktor independen terhadap Pihak lainnya dan masing-masing bertanggungjawab terhadap karyawan, direktur, petugas, kontraktor, subkontraktor dan agen. Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, tiada Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengikat Pihak yang lainnya. Pemasok bertanggungjawab penuh dan secara eksklusif berkewajiban untuk memenuhi segala kewajiban terkait ketenagakerjaan yang dikenakan oleh hukum yang berlaku, termasuk segala pajak pendapatan, kontribusi, dan manfaat karyawan serta manfaat lainnya.
23.4 Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Perjanjian, tiada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang dapat diinterpretasikan sebagai rujukan terhadap hubungan eksklusif antara HAI dengan Pemasok. HAI berhak untuk mengadakan barang dan/atau jasa yang sama dengan Produk kepada pemasok lain tanpa berkewajiban untuk memberitahu atau mendapatkan persetujuan dari Pemasok.
23.5 Hak dan perlindungan dari suatu Pihak sehubungan dengan Perjanjian tidak akan dapat dihilangkan, dikesampingkan atau dihapuskan dengan dikabulkannya suatu permohonan, penundaan atau perpanjangan waktu oleh Pihak tersebut kepada Pihak yang lainnya dan tidak juga dapat disebabkan oleh suatu kegagalan dari atau keterlamabatan dari PIhak tersebut untuk menyampaikan atau melaksanakan hak dan perlindungan tersebut. Segala pengesampingan dari suatu pelanggaran atas Perjanjian wajib dilakukan secara tertulis. Pengesampingan oleh suatu Pihak atas pelanggaran dari Perjanjian tidak akan menghindari pelaksanaan selanjutnya dari ketentuan tersebut dan tidak dapat dianggap sebagai pengesampingkan terhadap pelanggaran yang terjadi berikutnya atas ketentuan tersebut atau ketentuan lainnya.
23.6 Ketidakberlakuan atau tidak dapat dilaksanakannya suatu ketentuan dalam Perjanjian tidak dalam hal apapun mempengaruhi atau menghambat keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan selanjutnya dimana akan tetap berlaku dan mengikat. Suatu ketentuan yang tidak sah dan tidak dapat diberlakukan akan dianggap diubah sebagaimaan diperlukan untuk menjadikannya sah dan dapat diberlakukan dengan tetap mempertahankan konsistensi terhadap tujuan dari Perjanjian.
23.7 Kecuali Para Pihak menyetujui sebaliknya secara tertulis, masing-masing Pihak akan bertanggungjawab terhadap kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan hukum yang berlaku. Segala Pajak yang ditagihkan keapda HAI wajib dinyatakan secara jelas dalam tagihan yang
23.2 The Supplier shall not exercise any right of lien, general or otherwise and howsoever arising, over materials forming the Product or the Tooling in the Supplier’s possession, in respect of any sums owed by HAI to the Supplier under this Agreement or otherwise.
23.3 The Agreement does not create a partnership, joint venture, employment relationship, or other similar relationship between the Parties or any of their respective employees. Each Party is an independent contractor to the other Party and is solely responsible for its respective employees, directors, officers, contractors, subcontractors, and agents. Unless otherwise expressly stated elsewhere in the Agreement, neither Party has the authority to bind the other Party. Supplier has full responsibility and exclusive liability for any employment-related obligations imposed by Laws, including any payroll taxes, contributions, and employee benefits and benefit plans.
23.4 Unless specified otherwise in the Agreement, nothing in this Standard Terms and Conditions that may be interpreted as a reference to an exclusive arrangement between HAI and the Supplier. HAI shall have the right to procure the same goods and/or service as the Product to other supplier without any obligation to notify nor to gain approval from the Supplier.
23.5 The rights and remedies of either Party in respect of the Agreement shall not be diminished, waived or extinguished by the granting of any indulgence, forbearance or extension of time granted by such Party to the other nor by any failure of, or delay by the said Party in ascertaining or exercising any such rights or remedies. Any waiver of any breach of the Agreement shall be in writing. The waiver by either Party of any breach of the Agreement shall not prevent the subsequent enforcement of that provision and shall not be deemed to be a waiver of any subsequent breach of that or any other provision.
23.6 The invalidity or unenforceability of any provision of the Agreement shall in no way affect or impair the validity or enforceability of the remaining provisions, which shall continue in full force and effect. Any invalid or unenforceable provision will be deemed modified as necessary to make it valid or enforceable while remaining as consistent as possible with the intent of the Agreement.
23.7 Unless the Parties agree otherwise in writing, each Party will be responsible for its own respective taxes as required under applicable Laws. Any taxes charged to HAI must be separately stated on the applicable invoice. Without limiting the dispute resolution provisions of Clause 25 (Dispute Resolution Procedure)
berlaku. Tanpa membatasi ketentuan penyelesaian sengketa dalam pasal 25 (Prosedur Penyelesaian Sengketa) dibawah, dalam hal terdapat ketidaksepakatan wajar sehubungan dengan pajak (termasuk dalam hal suatu pajak harus ditagihkan atau dipotong), Para Pihak akan bekerjasama dan bernegosiasi dengan itikad baik untuk memutuskan hak dan kewajibannya masing-masing sehubungan dengan pajak, bunga dan penalti (dikurangi dengan pengurangan pajak) dari segala pajak tersebut yang dianggap diperlukan. Lebih lanjut, setiap Pihak akan bekerjasama dan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah disiapkan untuk mematuhi seluruh kewajiban pelaporan. HAI dapat menunda pembayaran terkait Perjanjian apabila Pemasok gagal untuk memenuhi permintaan tertulis untuk menyediakan informasi atau mengambil tindakan lain yang diperlukan oleh HAI untuk memenuhi kewajiban pelaporannya, yang diberlakukan, terhadap pembayaran yang dilakukan atas atau terkait dengan Perjanjian. Pemasok akan bertanggugnjawab atas segala biaya langsung maupun tidak langsung, kerugian, denda, penalti atau kehilangan lainnya (termasuk bunga daripadanya) yang diderita oleh HAI sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pajak penghasilan atau pertambahan nilai yang tidak dibayar sehubungan dengan pembayaran yang diterima oleh Pemasok sehubungan dengan Perjanjian, atau sehubungan dengan kegagalan Pemasok utnuk memberikan informasi yang sesuai kepada HAI untuk memungkinkan HAI memenuhi kewajiban pelaporannya sehubungan dengan pembayaran tersebut.
23.8 Pemasok akan tunduk kepada Prinsip Pedoman Pemasok HAI yang terdapat pada xxxx://xxx.XxxxxXxxxxXxxxxxx.xxx/xxxxxx_xxx_x ompliance/supplier-guiding-principles.html (yang dapat diubah dari waktu ke waktu) (“Prinsip Pedoman Pemasok”) dan kebijakan lainnya dalam melaksanakan Perjanjian atau PO. Pemasok menyatakan bahwa ia telah membaca dan memahami Prinsip Pedoman Pemasok dan akan mengkomunikasikan Prinsip Pedoman Pemasok kepada karyawannya. Pemasok akan berkoperasi dengan HAI berdasarkan upaya wajar untuk memeriksa kepatuhan Pemasok terhadap Prinsip Pedoman Pemasok.
23.9 Kecuali apabila dinyatakan sebaliknya, hak dan perlindungan dari suatu Pihak bersifat kumulatif dan sebagai tambahan dari hak dan perlindungan yang tersedia berdasarkan Hukum.
23.10 Tiada pengesampingan dari suatu Pihak atas suatu pelanggaran, wanprestasi atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan, jaminan, pernyataan, Syarat dan Ketentuan Umum, pemberitahuan, kondisi atau ketentuan yang akan dianggap sebagai pengesampingan terhadap pelanggaran, wanprestasi atau tidak dilaksanakannya berikutnya atas ketentuan yang sama atau ketentuan, jaminan, pernyataan, Syarat dan Ketentuan Umum, informasi, kondisi atau ketentuan lainnya.
23.11 Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia maka versi Bahasa Inggris yang akan berlaku.
below, if there is a reasonable disStandard Terms and Conditions regarding taxes (such as whether tax should be charged or withheld), the Parties will cooperate and negotiate in good faith to determine their respective rights and obligations for taxes, interest, and penalties (net of associated tax deduction benefit) for any such taxes ultimately deemed to have been required. Additionally, each Party will cooperate and take all necessary actions to ensure that the proper documentation is provided to comply with all applicable withholding and information reporting obligations. HAI may delay payment under the Agreement if Supplier fails to comply with any written request to provide information or take other actions reasonably necessary for HAI to satisfy information reporting obligations, imposed on, or with respect to, payments made pursuant to or in connection with the Agreement. Supplier will be responsible for any direct or indirect costs, damages, fines, penalties, or other losses (including interest thereon) that HAI incurs as a result of or in connection with unpaid income or withholding taxes imposed on payments received by Supplier in connection with the Agreement, or with respect to Supplier’s failure to provide sufficient information to HAI to enable HAI to satisfy its reporting obligations with respect to such payments.
23.8 Supplier will comply with the HAI Supplier Guiding Principles which are published at: xxxx://xxx.XxxxxXxxxxXxxxxxx.xxx/xxxxxx_xxx_xx mpliance/supplier-guiding-principles.html (as may be updated from time to time) (“Supplier Guiding Principles”) and other policies in performing the Agreement or PO. Supplier acknowledges that it has read and understands the Supplier Guiding Principles and will communicate the Supplier Guiding Principles to its employees. Supplier will cooperate with HAI’s reasonable efforts to assess Supplier’s compliance with the Supplier Guiding Principles.
23.9 Except as otherwise expressly provided herein, the rights and remedies of the Parties are cumulative and are in addition to any other rights and remedies available at Laws.
23.10 No waiver by either Party of any breach, default or violation of any term, warranty, representation, Standard Terms and Conditions, covenant, condition or provision hereof shall constitute a waiver of any subsequent or further breach, default or violation of the same or any other term, warranty, representation, Standard Terms and Conditions, covenant, condition or provision.
23.11 This Standard Terms and Conditions is made in the English and Indonesian language. If there is any inconsistency between the English and Indonesian language version, the English language version shall prevail.
23.12 Syarat dan Ketentuan Umum ini (termasuk Perjanjian) merupakan satu kesatuan perjanjian diantara Para Pihak dan akan membatalkan seluruh perjanjian, korespondensi, diskusi dan negosiasi diantara Para Pihak terkait suatu hal tertentu.
23.13 Tiada Pihak yang membuat Perjanjian dengan berdasarkan dan tunduk pada Pasal 8.2, tidak akan memiliki perlindungan terhadap segala pernyataan yang salah, pernyataan atau kalimat yang tidak dinyatakan secara jelas dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
23.14 Seluruh syarat dan ketentuan standar Pemasok dikecualikan dan tidak akan berlaku terhadap Perjanjian.
24. Pemberitahuan
24.1 Seluruh pemberitahuan berdasarkan Perjanjian wajib dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada alamat dibawah ini (atau alamat lain yang mungkin disampaikan oleh suatu Pihak dari waktu ke waktu sehubungan dengan ketentuan ini). Pemberitahuan akan dianggap telah diterima apda saat (a) tanggal pengiriman apabila dikirimkan oleh jasa kurir atau pribadi, atau jasa pengiriman satu hari; (b) tanggal pengiriman apabila dikirimkan melalui fax atau email (apabila halaman konfirmasi dari fax atau email dikirimkan dalam waktu satu (1) Hari Kerja melalui pos kilat tercatat, dengan tanda terima, atau pada saat konfirmasi tertulis penerimaan atau tanda terima dari fax atau email melalui email atau sarana lainnya); atau (c) empat
(4) Hari Kerja sejak tanggal pengiriman pos kilat tercatat, dengan tanda penerimaan, apabila dikirimkan dalam negara yang sama dan tujuh (7) Hari Kerja apabila dikirimkan ke negara yang berbeda). Tanpa mengesampingkan hal tersebut, suatu pemberitahuan yang diberikan oleh Pemasok sehubungan dengan Pasal 19 (Jangka Waktu dan Pengakhiran) diatas wajib dikirimkan hanya melalui jasa kurir atau personal atau melalui pos kilat tercatat kepada alamat sebagaimana dinyatakan dibawah ini. Penolakan terhadap suatu pemberitahuan atau penolakan atas penerimaan atau kegagalan untuk mengirimkan suatu pemberitahuan karena perubahan alamat dimana tiada pemberitahuan mengenai hal tersebut, akan dianggap sebagai tanda penerimaan atas pemberitahuan tersebut pada tanggal pengirimannya. Tanpa mengesampingkan hal tersebut diatas, pemberitahuan yang dikirimkan oleh HAI terkait perubahan Spesifikasi dan Prinsip Pedoman Pemasok dapat dilakukan dengan mempublikasikan perubahan tersebut pada suatu halaman website yang dapat diakses oleh Pemasok dan mengirimkan pemberitahuan elektronik mengenai perubahan tersebut kepada Pemasok.
24.2 Pemasok wajib mengirimkan pemberitahuan kepada HAI ke alamat yang tercantum pada Perjanjian.
24.3 HAI wajib mengirimkan pemberitahuan kepada Pemasok pada alamat sesuai pada Perjanjian.
23.12 This Standard Terms and Conditions (including all Agreement) constitutes the entire agreement between the Parties and supersedes all previous agreement, correspondence, discussions and negotiations between the Parties relating to its subject matter.
23.13 Neither Party has entered into the Agreement in reliance upon, and, subject to Clause 8.2, it will have no remedy with respect to, any misrepresentation, representation or statement which is not expressly set out in this Standard Terms and Conditions.
23.14 The standard terms and conditions of Supplier are expressly excluded from the Agreement.
24. Notices
24.1 All notices under the Agreement must be in writing and sent to the applicable addresses below (or such other address that either Party may designate from time to time in accordance with this provision). Notices will be considered received on: (a) the date of delivery if delivered by personal or courier service, or overnight delivery service; (b) the date of delivery if delivered by fax transmission or email (if a confirmation copy of the fax or email is sent within one (1) Working Day by first-class certified mail, return receipt requested, or upon written confirmation of receipt of the fax or email by email or otherwise); or
(c) four (4) Working Days after mailing by first-class certified mail, return receipt requested, if sent within the same country (seven (7) Working Days if sent outside the country). Notwithstanding the foregoing, any notice provided by the Supplier pursuant to Clause 19 (Term and Termination) above must be provided only by personal or courier service, or overnight delivery service, to the addressees as specified below. The rejection of a notice, or other refusal to accept a notice, or the inability to deliver a notice because of a change of address where no notice was given hereunder, shall be deemed to be receipt of the notice sent, as of the date sent. Notwithstanding the foregoing, notices by HAI of changes to Specifications and Supplier Guiding Principles may be made solely by posting such changes on an extranet site accessible to Supplier and sending Supplier electronic notification of such posting.
24.2 The Supplier shall send notices to HAI based on Agreement.
24.3 HAI shall send notices to the Supplier based on Agreement and/oror PO
25. Prosedur Penyelesaian Sengketa
25.1 Dalam hal sengketa timbul maka suatu Pihak wajib memberitahukan kepada Pihak yang lain dan Pemasok dan Manajer Proyek akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa atau menerbitkan pemberitahuan mengenai sengketa atau permasalahan tersebut dalam jangka waktu sepuluh (10) Hari Kerja;
25.2 Apabila sengketa atau perbedaan tidak dapat diselesaikan setelah prosedur dalam Pasal 25.1 maka suatu Pihak dengan pemberitahuan tertulis keapda Pihak yang lainnya merujuk permasalahan untuk diselesaikans ecara final kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta sesuai dengan Prosedur BANI yang berlaku pada saat itu, dimana peraturan tersebut dianggap dirujuk pada pasal ini.
Untuk menghindari keraguan, BANI sebagaimana dirujuk pada pasal ini adalah BANI yang beralamat di Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx 00000. Dalam hal pada saat proses arbitrase terdapat putusan final dan mengikat mengenai keabsahan dari institusi yang ditunjuk oleh Para Pihak maka Para Pihak setuju untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mengalihkan proses arbitrase kepada institusi yang sah tersebut. Dalam hal apapun, Para Pihak tidak akan menggunakan dasar ketidakabsahan institusi sebagai alasan untuk pelaksanaan dari putusan yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.
25.3 Majelis terdiri dari tiga arbiter. Masing-masing Pihak akan menunjuk satu arbiter. Ketua majelis akan ditunjuk oleh Kepala BANI.
25.4 Bahasa dari arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Segala komunikasi yang dilakukan selama proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Dengan menerima penunjukan sebagai arbiter maka setiap arbiter dianggap setuju untuk penggunaan Bahasa Indonesia sehubungan dengan proses arbitrase.
25.5 Pengadilan akan terikat pada ketentuan hukum dalam membuat putusannya dan tidak diperkenankan mengambil keputusan berdasarkan prinsip keadilan semata. Putusan dari majelis akan bersifat final san mengikat terhadap Para Pihak dan Para Pihak dengan ini secara tanpa dapat dicabut kembali mengesampingkan haknya untuk mendaftarkan atau mengajukan banding kepada pengadilan dalam jurisdiksi manapun sehubungan dengan segala hal yang timbul sepanjang proses arbitrase atau terkait dengan putusan yang diterbitkan.
25.6 Biaya atas arbitrase akan dibayarkan sesuai dengan putusan majelis arbitrase.
25.7 Para Pihak dengan ini dengan tanpa dapat dicabut kembali menyetujui bahwa mandat dari majelis yang disampaikan berkaitan dengan ketentuan Perjanjian akan tetap berlaku hingga putusan final diterbitkan oleh majelis dan dengan ini mengesampingkan ketentuan, suatu peraturan atau undang-undang yang akan mengatur sebaliknya.
25. Dispute Resolution Procedure
25.1 If a dispute has arisen then a Party shall notify the other Party in writing and the Supplier and the Project Manager shall use reasonable endeavours to resolve the dispute or issue within ten (10) Working Days of that notice;
25.2 If such dispute or difference cannot be resolved after the procedure in Clause 25.1 is exhausted, then any Party may by written notice to the other Party refer the matter to final settlement by the Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) in Jakarta in accordance with the BANI Procedural Rules ("BANI Rules") for the time being in force, which rules are deemed to be incorporated by reference in this clause.
For the avoidance of doubt, BANI as referred in this clause is BANI at Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx 00000. If, in the course of the arbitration there is a final and binding judicial decision against the legitimacy of the institution selected by the Parties, the Parties agree to, and will take all necessary steps to, transfer the arbitration to the legitimate institution. In any event, Parties will not use the issue of an institution's legitimacy as a ground against the recognition or enforcement of any award issued by that institution.
25.3 The tribunal shall consist of three arbitrators. Each Party shall appoint one arbitrator. The Chairman of the tribunal shall be appointed by the Chairman of BANI.
25.4 The language of the arbitration shall be Indonesian language. All communications during the arbitration proceedings shall be in Indonesian language. By accepting appointment as an arbitrator, each arbitrator shall be deemed to have agreed to the use of Indonesian language in and for all purposes connected to the arbitration.
25.5 The tribunal shall be bound by strict rules of law in making its decision and may not pronounce judgment only on the basis of equitable principles. The award of the tribunal shall be final and binding on the Parties and the Parties hereby irrevocably exclude any right of application or appeal to any court in any jurisdiction whatsoever in connection with any question arising in the course of any arbitration or in respect of any award made.
25.6 The costs of any arbitration shall be borne in accordance with the determination of the arbitrator or the board of arbitration.
25.7 The Parties hereby irrevocably agree that the mandate of the tribunal duly constituted in accordance with the terms of the Agreement shall remain in effect until a final arbitration award has been issued by the tribunal and hereby irrevocably waive the provisions, any rules or regulations that would provide otherwise.
26. Perlindungan Data
26.1 Pemasok mengetahui dan menyetujui bahwa, apabila dan sejauh bahwa suatu data atau informasi diakses dari system HAI, atau suatu data atau informasi disimpan, diproses atau diambil untuk kepentingan Perjanjian (secara bersama disebut sebagai “Data HAI”), maka Data HAI tersebut adalah dan akan tetap menjadi milik HAI. Pemasok tidak mendapatkan suatu hak atau kepentingan terhadap Data HAI berdasarkan Perjanjian. Pemasok akan menggunakan upaya yang wajar secara komersil berdasarkan kebijakan keamanan industry, standard an prosedur, hukum yang berlaku dan sensitifitas dari Data HAI untuk memastikan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan dari seluruh HAI Data. Atas permintaan HAI, Pemasok akan memberikan HAI suatu ringkasan tertulis dari kebijakan, standar dan praktek dari Pemasok. Lebih lanjut, Pemasok akan tunduk pada suatu prosedur penangan data wajar yang disampaikan oleh HAI.
26.2 Pemasok akan dengan segera memberitahukan kepada HAI secara tertulis dari segala akses tidak sah terhadap Data HAI dan dengan segera dan dengan biaya Pemasok sendiri untuk mengambil tindakan (termasuk tindakan yang diminta oleh HAI) untuk tunduk terhadap hukum yang berlaku yang mengatur mengenai pelanggaran data dan hal terkait. Pemasok akan bertanggung jawab atas seluruh biaya, kerugian, denda, penalti, atau kehilangan lain baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung (termasuk bunga yang timbul) yang diderita oleh Xxxxx sebagai akibat dari penggunaan tidak sah dari Data HAI yang timbul sebagai akibat dari kegagalan atas pemenuhan kewajiban Pemasok berdasarkan Pasal 26 ini oleh Pemasok, karyawan, kontraktor, subkontraktor, agen, auditor dan penasehatnya serta afiliasi dari Pemasok.
26.3 Sepanjang Jangka Waktu, Pemasok akan memastikan bahwa seluruh Data HAI akan disimpan dengan cara yang dapat mencegah pembukaan yang tidak sah, dan akan disimpan sepanjang diperlukan secara wajar, dan akan dihapus atau dirusak dengan cara yang tidak memungkinkan pengembalian data. Kecuali HAI meminta secara tertulis kepada Pemasok utnuk menyimpan suatu Data HAI karena terdapatnya proses litigasi, investigasi, audit yang sedang atau akan berjalan atau karena alasan lainnya, Pemasok akan dengan pilihan HAI sendiri mengembalikan kepada HAI atau menghancurkan Data HAI dalam hal Data HAI tidak lagi diperlukan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian atau dalam hal diperlukan untuk ditahan berdasarkan Hukum yang berlaku.
26.4 Pemasok mengakui dan menyetujui bahwa, dalam melaksanakan Perjanjian, Pemasok mungkin mengakses Data HAI yang merupakan informasi pribadi dari konsumen, karyawan, kontraktor atau individu HAI lainnya (“Informasi Pribadi”), dan Informasi Pribadi tersebut tunduk terhadap berbagai Hukum yang berlaku di negara-negara di dunia yang berkaitan dengan (i) kerahasiaan, pengambilan, penggunaan, penanganan, proses, keamanan, perlindungan, pengalihan atau pergerakan bebas dari informasi pribadi, informasi yang dapat menunjukan informasi pribadi atau informasi pelanggan, (ii) perlindungan data elektronik, (iii) peralihan data lintas batas dan/atau
(iv) perlindungan data.
26. Data Protection
26.1 The Supplier acknowledges and agrees that, if and to the extent that any data or information is accessed on any HAI system, or any data or information is hosted, processed, or collected on behalf of HAI for the purposes of the Agreement (collectively “HAI Data”), such HAI Data is, and will at all times remain, the property of HAI. The Supplier acquires no rights or interests in HAI Data under the Agreement. The Supplier will use commercially reasonable measures in accordance with industry security policies, standards and procedures, applicable Laws, and the sensitivity of HAI Data to ensure the confidentiality, integrity, and availability of all HAI Data. Upon HAI’s request, the Supplier will provide HAI with a written summary of the Supplier’s security policies, standards and practices. In addition, the Supplier will comply with any specific data handling measures reasonably requested by HAI.
26.2 The Supplier will immediately advise HAI in writing of any unauthorized access to HAI Data, and, promptly at Supplier’s own expense, take actions (including any actions HAI reasonably requests) to comply with applicable Laws governing data breaches and related matters. The Supplier will be responsible for any direct or indirect costs, damages, fines, penalties, or other losses (including interest thereon) that HAI incurs as a result of any unauthorized access to HAI Data arising out of or resulting from a failure to comply with any of Supplier’s obligations under this Clause 26 by Supplier, its employees, contractors, subcontractors, agents, auditors, and advisors, and those of Supplier’s affiliates.
26.3 Throughout the Term, the Supplier will ensure that all HAI Data is preserved in a manner that prevents inappropriate disclosure, is retained only for as long as reasonably required, and is responsibly disposed of or destroyed in a manner that prevents content recovery. Unless HAI asks Supplier in writing to retain certain HAI Data because of pending or anticipated litigation, investigation, audit or other purposes, Supplier will, at HAI’s option, return to HAI or destroy HAI Data whenever the HAI Data is no longer needed to perform any obligations under the Agreement or otherwise required to be retained by applicable Laws.
26.4 The Supplier acknowledges and agrees that, in performing the Agreement, the Supplier may have access to HAI Data that is the personal data of HAI consumers, employees, contractors or other individuals (“Personal Data”), and that Personal Data is subject to Laws in multiple jurisdictions worldwide that relate to (i) the confidentiality, collection, use, handling, processing, security, protection, transfer or free movement of personal data, personally identifiable information or customer information, (ii) electronic data privacy, (iii) trans-border data flow and/or (iv) data protection.
27. Governing Law
This Standard Terms and Conditions (and any non- contractual obligations arising out of or in connection with it) and any dispute or claim arising out of or in connection with the same shall be governed by, and construed in accordance with, the laws of the Republic of Indonesia.
26.5 The Supplier shall implement administrative, physical and technical safeguards to protect Personal Data from unauthorized access, acquisition, disclosure, destruction, alteration, or accidental loss, misuse or damage.
26.6 At all times, the Supplier must comply with all obligations applicable to the Supplier under all applicable Laws in relation to all Personal Data that the Supplier has access to or processes in the course of performing its obligations under the Agreement, including by (i) maintaining a valid and up-to-date registration or notification under applicable Laws and
(ii) complying with all Laws applicable to cross-border data flows of personal information and required security measures for personal information.
26.5 Pemasok wajib menerapkan perlindungan adminsitratif, fisik dan teknis untuk melindungi Informasi Pribadi dari akses, pengambilan, pembukaan, penghancuran, perubahan yang tidak sah, kerugian yang tidak diinginkan, penggunaan yang salah atau kerusakan.
26.6 Dalam setiap waktu, Pemasok wajib tunduk kepada seluruh kewajiban yang berlaku terhadap Pemasok pada seluruh Hukum yang berlaku sehubungan dengan seluruh Informasi Pribadi yang dapat diakses atau digunakan oleh Pemasok sepanjang pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, termasuk dengan (i) mempertahankan pendaftaran atau pemberitahuan yang berlaku dan terkini berdasarkan Hukum yang berlaku dan (ii) tunduk terhadap Hukum yang berlaku terhadap perpindahan data lintas batas sehubungan dengan informasi pribadi dan tindakan pengamanan yang diperlukan untuk mengamankan informasi pribadi.
27. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan Umum ini (dan kewajiban non kontraktual yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum) dan segala sengketa atau klaim yang timbul akan diatur oleh dan diinterpretasikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.