Contract
JADWAL | ||
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : | 9 Juni 2021 Tanggal Distribusi HMETD : | 13 September 2021 |
Tanggal Efektif : | 31 Agustus 2021 Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) : | 14 September 2021 |
Tanggal Cum HMETD pada perdagangan di | Periode Perdagangan HMETD di BEI : | 14 – 27 September 2021 |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 8 September 2021 Periode Pendaftaran, Pemesanan dan Pembayaran | |
- Pasar Tunai : | 10 September 2021 (Periode Pelaksanaan) : | 14 – 27 September 2021 |
Tanggal Ex HMETD pada perdagangan di | Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : | 29 September 2021 |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 9 September 2021 Periode Distribusi Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : | 16 – 29 September 2021 |
- Pasar Tunai : | 13 September 2021 Tanggal Penjatahan Saham : | 30 September 2021 |
Tanggal Akhir Pencatatan dalam Daftar Pemegang | Tanggal Distribusi Saham Hasil Penjatahan : | 4 Oktober 2021 |
Saham (DPS) yang berhak atas HMETD : | 10 September 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian | |
Saham Tambahan : | 4 Oktober 2021 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
P R O S P E K TU S
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT Bank MNC Internasional Tbk Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung MNC Financial Center Lantai 0-0 Xx. Kebon Sirih Raya No. 27
Jakarta Pusat 10340
Tel. (+ 62 21) 2980 5555- Fax. (x 00 00) 0000 0000
Jaringan Kantor:
16 kantor cabang, 19 kantor cabang pembantu dan 8 kantor kas
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PMHMETD VIII”)
Sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang ditawarkan dengan harga Rp318,- (tiga ratus delapan belas Rupiah) per saham atau sebesar 33.33% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD VIII sehingga sebanyak-banyaknya bernilai Rp4.526.607.545.196,- (empat triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus sembilan puluh enam Xxxxxx). Saham-saham yang ditawarkan ini seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di BEI. Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 September 2021 pukul 15.15 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2021. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 24 Agustus 2021 No. 064/MNCKI/DIR/VIII/21 sebagai pemegang saham utama Perseroan, menyatakan bahwa PT MNC Kapital Indonesia Tbk akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya sebanyak Rp199.999.999.806,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam rupiah) atau setara dengan 628.930.817 (enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh belas) lembar saham. PT MNC Kapital Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan sisa haknya dalam PMHMETD VIII sebanyak 5.758.381.490 lembar dan tidak akan mengalihkan HMETD.
Tidak terdapat Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII Perseroan. Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada para pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HMETD secara proposional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI. |
DALAM HAL PEMEGANG SAHAM MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA HAK ATAS PECAHAN SAHAM TERSEBUT AKAN DIJUAL OLEH PERSEROAN SERTA HASIL PENJUALANNYA AKAN DIMASUKKAN KE DALAM REKENING PERSEROAN. |
PMHMETD VIII INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OJK DALAM RANGKA PMHMETD VIII TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD VIII DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DIBACA PADA KETERANGAN TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM BAB VI PROSPEKTUS. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD VIII AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU MAKSIMUM 33,33% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA TIGA PERSEN) |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIAN (”KSEI”). |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek dengan Surat No. 202/MNCB/DIR/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank MNC Internasional Tbk kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Jakarta, sesuai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”POJK No.32/2015”), POJK 33/2015, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VIII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD VIII ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut terlibat dalam PMHMETD VIII ini, dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, kecuali PT BSR Indonesia (terafiliasi). PT BSR Indonesia dan Perseroan memiliki hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu PT MNC Investama Tbk.
Sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan ayat 3 Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No. 10 / 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, ditetapkan bahwa Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham yang bersangkutan (ayat 2 Pasal 4); dan sekurang-kurangnya 1% dari saham Bank yang dimaksud ayat 2 yang tidak dicatat di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (ayat 3 Pasal 4). Dengan demikian untuk menghindari kepemilikan saham Perseroan, selaku bank umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perbankan yang berlaku di Republik Indonesia, oleh Pemodal Asing yang melebihi 99%, maka Perseroan hanya akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak- banyaknya 99% dari jumlah saham yang diterbitkan Perseroan, sehingga seluruh saham Perseroan yang dicatatkan di Bursa Efek dapat dibeli oleh Pemodal Asing tanpa pembatasan. Bagian 1,07% dari saham Perseroan yang tidak dicatatkan di Bursa Efek adalah sejumlah 271.625.626 saham, dimana sejumlah 10.000.000 saham milik AJB Bumiputera 1912, dan 261.625.626 saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Jumlah Saham baru yang akan dicatatkan Perseroan di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 00.000.000.000 saham atau 99% dari seluruh saham baru yang ditawarkan dalam Penawaran PMHMETD VIII ini. Sedangkan saham baru Perseroan sebanyak-banyaknya 155.412.822 saham yang akan tidak dicatatkan adalah merupakan saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham yang tidak dicatatkan akan menjadi sebanyak-banyaknya 427.038.448 saham atau setara dengan 1% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VIII dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII, yang terdiri dari 10.000.000 saham milik AJB Bumiputera 1912 dan 417.038.448 saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
PMHMETD VIII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR DI INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN- DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIS DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
RINGKASAN viii
I. PMHMETD VIII 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VIII 8
III. PERNYATAAN UTANG 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 15
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 18
VI. FAKTOR RISIKO 35
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 39
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA UTAMA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 40
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 40
1. Permodalan dan Pemegang Saham 40
2. Pengurusan dan Pengawasan 45
3. Struktur Organisasi Perseroan 54
4. Sumber Daya Manusia 54
5. Perkara Hukum yang sedang Dihadapi Perseroan 60
6. Perjanjian Penting 75
7. Transaksi dengan Pihak Afiliasi 81
8. Asuransi 83
9. Aset dengan Nilai Material 87
10. Pajak 88
B. KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 88
1. Kegiatan Usaha Utama Perseroan 88
2. Jaringan Distribusi 94
3. Manajemen Risiko 97
4. Sistem Pengendalian Internal 106
5. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank 108
6. Teknologi Informasi 111
7. Prospek Usaha 116
8. Prospek Industri Perbankan 118
9. Strategi Usaha 119
10. Strategi Pemasaran 120
11. Persaingan Usaha 120
12. Hak Atas Kekayaan Intelektual 121
13. Tanggung Jawab Sosial 122
IX. EKUITAS 124
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 126
XI. PERPAJAKAN 127
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 130
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS 132
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 139
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah dengan huruf besar dalam Prospektus mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Anggota Bursa : Berarti Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Aset Produktif
ATM
ATMR
BAE
: Berarti terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada BI dan bank lain, efek-efek, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan derivatif, kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah, tagihan akseptasi, penyertaan serta komitmen dan kontijensi yang memiliki risiko kredit.
: Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
: Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu kredit pada aset tertimbang menurut risiko yang merupakan komponen pembagi dalam CAR.
: Berarti Biro Administrasi Efek.
Bank Devisa : Berarti bank yang memperoleh surat penunjukkan dari BI untuk
dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Bank Devisa Persepsi : Berarti Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menerima setoran penerimaan negara.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Berelasi : Berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan Entitas Anak (entitas pelapor) dengan mengacu pada PSAK No.7 (revisi 2010), yaitu:
a. orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
i. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama entitas pelapor,
ii. memiliki pengaruh signifikan entitas pelapor; atau
iii. personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.
b. suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, Entitas Anak dan Entitas Anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
ii. satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
iii. kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
iv. suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga atau sebaliknya.
v. entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
vi. entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a).
vii. orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
BEI atau PT Bursa Efek Indonesia atau Bursa Efek
BI
: Berarti PT Bursa Efek Indonesia, yakni bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, dimana saham Perseroan dicatatkan.
: Berarti Bank Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang BI jis Undang- Undang No. 3 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang BI menjadi Undang-Undang.
BMPK : Berarti Batas Maksimum Pemberian Kredit.
BI Rate
BNRI
: Berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan oleh BI secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter.
: Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BOPO : Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional. Biaya operasional dan pendapatan operasional adalah semua biaya dan pendapatan bunga serta biaya/pendapatan dari penduduk maupun bukan penduduk yang merupakan pendapatan maupun biaya dari kegiatan yang lazim sebagai usaha bank. Data dinyatakan dalam persentase (%).
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Emisi : Berarti tindakan Perseroan menerbitkan efek dan menjual kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pengganti dan penerus haknya dan/atau kepada masyarakat melalui PMHMETD VI.
FPE : Berarti Formulir Penyetoran Efek.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum.
Hari Bank : Berarti hari kerja bank dimana kantor pusat BI di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx
xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo efek
dalam rekening efek yang diterbitkan oleh KSEI atau perusahaan efek dan/atau bank kustodian berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek.
KPMM (CAR) : Berarti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy
Ratio) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum beserta peraturan pelaksanaannya.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan perjanjian pendaftaran efek pada Penitipan Kolektif.
KTUR
Kustodian
LFR
: Berarti Konfirmasi Tertulis untuk RUPS.
: Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
: Berarti Loan to Funding Ratio, yaitu rasio atau perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan oleh Perseroan terhadap jumlah simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat yang terdapat pada Perseroan dan jumlah surat-surat berharga yang diterbitkan Perseroan
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari penutupan usaha.
NIM
NPL
: Berarti singkatan dari Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi dengan rata-rata Aset Produktif dalam kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus.
: Berarti Non Performing Loan, yaitu pinjaman-pinjaman bermasalah yang dikategorikan ke dalam kredit kurang lancar, diragukan atau macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
: Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang sejak tanggal 31 Desember 2012 mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang merupakan peralihan fungsi, tugas, dan wewenang dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik efek di
KSEI, yang meliputi bank kustodian dan/atau perusahaan efek atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pemegang Saham : Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, yang berhak atas HMETD.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif
Penjamin Emisi Efek
: Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
: Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan penawaran umum saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil penawaran umum kepada
Perseroan berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek.
PBI
PBI No. 20/3/PBI/2018
: Peraturan Bank Indonesia
: Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PMHMETD Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu POJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No.34/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.30/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 Tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.32/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan HMETD.
POJK No.55/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 Tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 Tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No.4/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
POJK No.6/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 Tentang Kegiatan
Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
POJK No.11/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No.18/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
POJK No.55/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum POJK No.14/POJK.04/2019 : Perubahan Atas POJK No.32/POJK.04/2015
POJK No.42/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor POJK No.42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan PMHMETD VIII : Berarti Penawaran Umum Terbatas VIII Perseroan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, baik yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham : Berarti penyertaan Pemegang Saham dalam modal Perseroan yang dibuktikan dengan surat saham atau surat kolektif saham sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan saat ini atau yang akan disesuaikan dalam anggaran dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
SME : Small Medium Enterprises atau Usaha Kecil dan Menengah
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995, tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4746, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel- tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor pembulatan.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 31 Juli 1989, dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-7223-HT.01.01-Th’89 tanggal 9 Agustus 1989, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 692/Not./1989/PN.JKT.SEL. tanggal 24 Agustus 1989 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 75 tanggal 19 September 1989, Tambahan No. 1917/1989.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan akta No. 6 tanggal 4 Mei 2021, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 Mei 2021, dan perubahan susunan pengurus terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No.3 tanggal 3 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx X.X Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.AHU-0025469.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Perseroan menawarkan produk-produk jasa perbankan yang merupakan kegiatan usaha utamanya, antara lain:
a. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk rekening giro, tabungan dan deposito berjangka.
b. Penempatan dana meliputi penyaluran kredit berupa kredit komsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja pada segmen korporasi komersial dan pengusaha kecil dan menengah.
c. Pemberian kredit konsumer dalam berbagai produk seperti kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kredit tanpa agunan, kredit pensiunan, kartu kredit dan menyediakan layanan transaksi international remittance, debit card, surat berharga dan jasa treasuri.
d. Pemberian jasa pelayanan seperti pelayanan pembayaran tagihan listrik, pembayaran telepon, pembayaran pajak dan bancassurance.
e. Transaksi Forex
f. Layanan perbankan digital melalui MotionBanking, dengan lisensi digital onboarding dari OJK untuk pembukaan rekening online tanpa perlu datang ke cabang
Sampai dengan Prospektus ini dibuat, Perseroan telah memiliki jaringan pelayanan perbankan yang terdiri dari 16 kantor cabang, 19 kantor cabang pembantu dan 8 kantor kas yang berlokasi di Indonesia.
RINGKASAN MENGENAI PMHMETD VIII
Jenis efek yang ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham Jumlah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya : Sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 Saham Baru
Seri B
Nilai nominal : Rp50,-
Harga penawaran : Rp318,-
Nilai emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp4.526.607.545.196,- Rasio HMETD : 2 : 1
Maksimum dilusi kepemilikan saham : 33,33%
Tanggal RUPSLB : 9 Juni 2021
Tanggal DPS Perseroan yang
berhak atas HMETD : 10 September 2021 Tanggal pencatatan di BEI : 14 September 2021 Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 14 – 27 September 2021
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD VIII ini seluruhnya merupakan saham yang telah dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan, berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 April 2021 adalah sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:va Saham Seri A PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 36,75 |
Winfly Ltd | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 19,57 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 8,35 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 21,32 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk 3.464.946.373 173.247.318.650 | 13,68 | ||
Masyarakat (di bawah 5%) 83.358.883 4.167.944.150 | 0,33 | ||
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 100.00 | ||
Saham Seri A 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 85,99 | ||
Saham Seri B 3.548.305.256 177.415.262.800 | 14,01 | ||
Saham dalam Portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Saham Seri A 1.082.420.030 108.242.003.000 Saham Seri B 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | |||
Bersamaan dengan penerbitan saham dalam PMHMETD VI sebelumnya, Perseroan | telah |
menerbitkan sebanyak 273.580.271 Waran Seri IV dimana setiap 1 Waran Seri IV memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan. Periode pelaksanaan Waran Seri IV dimulai sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023, Jumlah Waran Seri IV yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 273.580.205 Waran Seri IV. Jumlah Waran Seri IV yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 1,08%.
Pada saat PMHMETD VII sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 2.862.354.387 Waran Seri V dimana setiap 1 Waran Seri V memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan. Periode pelaksanaan Waran Seri V dimulai sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022, Jumlah Waran Seri V yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 2.862.285.378 Waran Seri V. Jumlah Waran Seri V yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 11,30%.
Dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII, dan dengan asumsi bahwa pemegang saham melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan HMETD yang dimiliki kecuali PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 628.930.817, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII secara proforma, adalah sebagai berikut:
Permodalan | Sebelu | m PMHMETD | Setela | h PMHMETD | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Seri A PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 32,70 | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 25,20 |
Winfly Ltd | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 17,42 | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 13,42 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 7.43 | 2,114,726,781 | 211,472,678,100 | 5,72 |
Waran Seri IV *) | 273.580.205 | 00.000.000.000 | 0,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,74 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 18.97 | 5,401,949,183 | 540,194,918,300 | 14,62 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 3.464.946.373 | 173.247.318.650 | 12,17 | 4.093.877.190 | 204.693.859.500 | 11,08 |
Winfly Ltd | - | - | - | 2.479.352.400 | 123.967.620.000 | 6,71 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | - | - | - | 1.057.363.391 | 00.000.000.000 | 2,86 |
Waran Seri IV *) | - | - | - | 136.790.103 | 6.839.505.150 | 0,37 |
Waran Seri V **) | 2.862.285.378 | 143.114.268.900 | 10,05 | 4.293.428.067 | 214.671.403.350 | 11.63 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,30 | 2.826.012.917 | 141.300.645.850 | 7.65 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 77,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 59,70 |
Saham Seri B | 6.410.590.634 | 320.529.531.700 | 22,52 | 14.886.824.068 | 744.341.203.400 | 40,30 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A | 808.839.825 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
*) efek yang belum dilaksanakan yaitu Waran seri IV sebesar 273.580.205 lembar saham.
**) efek yang belum dilaksanakan yaitu Waran seri V sebesar 2.862.285.378 lembar saham.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat modal inti dengan rincian:
a. Sekitar 62% akan digunakan sebagai modal untuk mendukung ekspansi kredit/aktiva produktif Perseroan secara digital dan konvensional dengan porsi mayoritas digital sebesar 78% dan konvensional sebesar 22%;
b. Sekitar 5% akan digunakan untuk mendukung pengembangan aplikasi MotionBanking, termasuk pengembangan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence dan integrasi MotionPay dan kartu kredit virtual (Visa & Mastercard) dan Financial Technology terkait lainnya;
c. Sekitar 5% akan digunakan untuk biaya operasional yang dikapitalisasi seperti rekrutmen, pengembangan sumber daya manusia dan promosi untuk memperoleh pengguna baru MotionBanking; dan
d. Sisanya sebesar 28% akan digunakan untuk memperkuat KPMM (CAR) untuk cadangan aset produktif ke depannya
Pengembangan MotionBanking akan dilakukan secepat mungkin dengan memanfaatkan ekosistem MNC Group yang memiliki basis user terbesar di Indonesia, lebih dari 390 juta basis user di MNC Group, antara lain:
1) Lebih dari 9 juta pelanggan TV berbayar yang telah terdaftar, dengan tambahan 3-4 juta pelanggan baru setiap tahun.
2) Lebih dari 70 juta Monthly Active User (MAU) dari layanan Over The Top (OTT) seperti RCTI+ & Vision+.
3) Lebih dari 53% pangsa pasar yang menjadi pemirsa TV Free To Air (FTA).
4) Lebih dari 75 juta MAU dari portal berita MNC Group.
5) Lebih dari 253 juta User base akun sosial media MNC Group di YouTube, Facebook dan Tiktok dengan traffic yang dihasilkan saat ini hampir mencapai 45 miliar views.
6) Koneksi ke hampir 400 artis dan entertainer papan atas dalam naungan MNC Group, yang siap menjadi influencer atau brand ambassador untuk MotionBanking.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD VIII dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Xxx Xxxxxxxxxx Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ikhtisar keuangan interim dalam rangka relaksasi tersebut diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik.
Berikut adalah ikhtisar informasi keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 (unaudited) dan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx, MM., CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material, serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan (dalam jutaan rupiah) | ||||
Keterangan | 31 Maret 2021 | 31 Desember 2020 2019 | ||
Jumlah Aset | 11.127.457 | 11.652.904 | 10.607.879 | |
Jumlah Liabilitas | 9.608.588 | 10.101.667 | 9.048.429 | |
Jumlah Ekuitas | 1.518.869 | 1.551.237 | 1.559.450 | |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain (dalam jutaan rupiah) | ||||
Keterangan | 31 Maret 2021 | 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Pendapatan bunga | 230.738 | 262.410 | 969.784 | 1.071.032 |
Beban bunga | (145.673) | (144.996) | (601.249) | (667.529) |
Pendapatan bunga - bersih | 85.065 | 117.414 | 368.535 | 403.503 |
Pendapatan operasi lainnya | 53.301 | 43.869 | 207.527 | 217.124 |
Beban kerugian penurunan nilai | (13.356) | (25.292) | (55.229) | (57.563) |
Beban operasional lainnya | (121.885) | (128.851) | (498,137) | (499,283) |
Beban operasional lainnya - bersih | (81.940) | (110.274) | (345.839) | (339.722) |
Laba operasional | 3.125 | 7.140 | 22.696 | 63.781 |
Pedapatan (Beban) non-operasional - bersih | 813 | (1.930) | (6.742) | (33.442) |
Laba sebelum beban pajak | 3.938 | 5.210 | 15.954 | 30.339 |
Beban pajak tangguhan | (900) | (1.317) | (5.540) | (9.906) |
Laba bersih tahun berjalan | 3.038 | 3.893 | 10.414 | 20.433 |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun berjalan setelah | ||||
pajak | (35.406) | (4.805) | 28.549 | 16.888 |
Jumlah laba (rugi) komprehensif | (32.368) | (912) | 38.963 | 37.321 |
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) | ||||
Dasar | 0,12 | 0,17 | 0,41 | 0,88 |
Dilusian | 0,12 | 0,17 | 0,41 | 0,88 |
Laporan Arus Kas (dalam jutaan rupiah) | ||||
Keterangan | 31 Maret 2021 | 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 12.926 | 301.419 | 930.355 | (791.881) |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | (191.779) | 33.904 | (430.599) | (20.625) |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (952) | - | 952 | 92.139 |
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan setara kas - bersih | (179.805) | 335.323 | 500.708 | (720.367) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 1.449.745 | 964.697 | 964.697 | 1.695.574 |
Pengaruh perubahan kurs valuta asing | (6.164) | (6.652) | (15.660) | (10.510) |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.263.776 | 1.293.368 | 1.449.745 | 964.697 |
Rasio-Rasio Penting
Keterangan | 31 Maret 2021 | 31 Desember 2020 2019 | |
Pertumbuhan | |||
Pendapatan bunga - bersih | (27,55%) | (8,66%) | 4,14% |
Laba operasional | (56,23%) | (64,41%) | (20,47%) |
Laba (rugi) komprehensif | 3449,12% | 4,40% | (13,38%) |
Aset | (4,51%) | 9,85% | (2,28%) |
Liabilitas | (4,88%) | 11,64% | (3,99%) |
Ekuitas | (2,09%) | (0,53%) | 9,05% |
Permodalan | |||
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 15,09% | 15,75% | 15,16% |
Rasio Aset Produktif |
Aset Produktif dan Non Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dan Non Produktif
5,36% 5,30% 6,22%
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif | 4,11% | 3,90% | 4,64% | |
CKPN Aset Keuangan terhadap Aset Produktif | 2,17% | 2,15% | 2,20% | |
NPL Gross | 5,72% | 5,69% | 5,78% | |
NPL Net | 3,71% | 3,63% | 3,57% | |
Rasio Rentabilitas | ||||
Return on Asset (ROA) | 0,14% | 0,15% | 0,27% | |
Return on Equity (ROE) | 1,04% | 0,88% | 1,84% | |
Net Interest Margin (NIM) | 3,55% | 4,01% | 4,17% | |
Rasio Efisiensi | ||||
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 98,94% | 98,09% | 95,21% | |
Rasio Likuiditas | ||||
Loan to Funding Ratio (LFR) | 85,06% | 77,32% | 89,59% | |
Rasio Kepatuhan | ||||
Persentase Pelanggaran BMPK GWM Utama Rupiah | - 3,58% | - 3,76% | - 6,14% | |
PLM (GWM Sekunder) | 12,76% | 16,73% | 8,31% | |
GWM Valuta Asing | 4,57% | 4,97% | 8,59% | |
Posisi Devisa Neto | 0,75% | 4,87% | 7,68% | |
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data | Keuangan | Penting | dapat dilihat | pada Bab IV |
Prospektus ini. | ||||
FAKTOR RISIKO |
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan. Risiko kredit terutama berasal dari sektor Rumah Tangga berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan juga kredit kendaraan bermotor (melalui joint financing). Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali atas pokok kredit yang diberikan maupun bunganya, dapat menurunkan kinerja Perseroan sebagai konsekuensi dari menurunnya tingkat kolektibilitas kredit, penurunan pendapatan peningkatan biaya pencadangan kerugian, hingga penurunan permodalan Perseroan yang dapat berengaruh terhadap tingkat kesehatan Bank. Risiko ini bisa timbul dari berbagai lini bisnis seperti aktivitas bisnis perkreditan, treasuri dan investasi serta pembiayaan perdagangan. Pemberian kredit dalam jumlah yang cukup signifikan pada sekelompok perusahaan atau industri tertentu akan meningkatkan potensi risiko kredit bermasalah bagi Perseroan jika terjadi gejolak terhadap kelompok usaha maupun sektor ekonomi tertentu.
II. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pasar
2. Risiko Operasional
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Hukum
5. Risiko Reputasi
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Stratejik
8. Risiko Persaingan
9. Risiko Kebijakan Pemerintah
10. Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular
III. Risiko Umum
1. Kondisi perekonomian secara makro dan global
2. Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
IV. Risiko Investasi Bagi Investor
Harga perdagangan saham Perseroan dapat terus berfluktuasi. Harga Saham Perseroan, termasuk Saham Baru, dapat meningkat atau menurun sebagai respons terhadap sejumlah peristiwa dan faktor, termasuk hasil usaha Perseroan, peraturan Pemerintah, kondisi ekonomi di Indonesia, perubahan kebijakan akuntansi dan faktor lainnya.
V. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Yang Ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
a. Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
b. Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread pendapatan Perseroan;
c. Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
d. Perubahan kebijakan akuntansi.
Keterangan lebih lanjut mengenai Xxxxxx Xxxxxx dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan merencanakan akan membayar dividen kas kepada seluruh pemegang saham sekurang- kurangnya satu kali dalam setahun sampai dengan 25% dari Laba Bersih, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Keterangan lebih lanjut mengenai Kebijakan Dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
I. PMHMETD VIII
Sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang ditawarkan dengan harga Rp318,- (tiga ratus delapan belas Rupiah) per saham atau sebesar 33.33% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD VIII sehingga sebanyak-banyaknya bernilai Rp 4.526.607.545.196,- (empat triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus sembilan puluh enam Xxxxxx). Saham-saham yang ditawarkan ini seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di BEI. Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 September 2021 pukul 15.15 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2021. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 24 Agustus 2021 No. 064/MNCKI/DIR/VIII/21 sebagai pemegang saham utama Perseroan, menyatakan bahwa PT MNC Kapital Indonesia Tbk akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya sebanyak Rp199.999.999.806,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam rupiah) atau setara dengan 628.930.817 (enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh belas) lembar saham. PT MNC Kapital Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan sisa haknya dalam PMHMETD VIII sebanyak 5.758.381.490 lembar dan tidak akan mengalihkan HMETD.
Tidak terdapat Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII Perseroan. Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada para pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
PT Bank MNC Internasional Tbk Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat:
Gedung MNC Financial Center Lantai 0-0 Xx. Kebon Sirih Raya No. 27
Jakarta Pusat 10340
Tel. (x00 00) 0000 0000 - Fax. (x00 00) 0000 0000
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAWAN/DEBITUR/COUNTERPARTY MEMENUHI KEWAJIBANNYA. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH PERSEROAN TERCANTUM PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
Berdasarkan keputusan RUPSLB pada tanggal 9 Juni 2021, Perseroan menyetujui pelaksanaan HMETD berjumlah sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 saham seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham. Persetujuan RUPSLB tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 9 Juni 2021 yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Sebelum PMHMETD VIII ini, Perseroan telah mencatatkan sebagian sahamnya di PT BEI yaitu sebagai berikut:
Keterangan Tanggal Pencatatan Pada BEI Jumlah Saham Akumulasi Jumlah Nominal Jumlah Saham | ||||
Penawaran Umum Perdana | 27 Juni 2002 | 500.000.000 | 500.000.000 | 50.000.000.000 |
Company Listing | 15 Juli 2002 | 1.500.000.000 | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 |
PMHMETD I | 2 Januari 2006 | 3.000.000.000 | 5.000.000.000 | 500.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 1 | 30 Juni 2006 – 29 Desember 2010 | 486.078.541 | 5.486.078.541 | 548.607.854.100 |
PMHMETD III | 4 Juli 2014 | 8.046.248.527 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) | 29 Agustus 2014 | 1.500.000.000 | 00.000.000.000 | 150.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 2 | 4 Februari 2015 – 3 Juli 2017 | 1.000 | 00.000.000.000 | 100.000 |
PMHMETD IV | 9 Oktober 2015 | 4.097.235.004 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
PMHMETD V | 7 Oktober 2016 | 1.451.901.709 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 2 | 4 Februari 2015 – 3 Juli 2017 | 8.557 | 00.000.000.000 | 855.700 |
Pelaksanaan Waran Seri 3 | 7 April 2017 – 4 Oktober 2019 | 930.005.330 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PMHMETD VI | 28 Mei 2018 | 273.580.271 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 4 | 21 Desember 2018 – 20 Juni 2023 | 66 | 21.785.059.005 | 6.600 |
PMTHMETD | 18 Maret 2019 – 8 Maret 2021 | 1.640.000.000 | 00.000.000.000 | 82.000.000.000 |
PMHMETD VII | 5 Desember 2019 | 1.908.236.258 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Pelaksanaan Waran Seri 5 | 4 Juni 2020 – 2 Desember 2022 | 68.998 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK
Berikut tabel historis kinerja saham di BEI yang berisi harga tertinggi, harga terendah dan jumlah volume perdagangan, setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir:
Tahun | Bulan | Harga Saham Tertinggi (Rp) | Harga Saham Terendah (Rp) | Harga Saham Penutupan (Rp) | Volume Perdagangan Pasar Reguler (ribuan lembar) | Volume Perdagangan Total Market (ribuan lembar) |
2020 | Juni | 50 | 50 | 50 | 212 | 212 |
Juli | 50 | 50 | 50 | 118 | 270.601 | |
Agustus | 50 | 50 | 50 | 363 | 22.999 | |
September | 50 | 50 | 50 | 138 | 22.538 | |
Oktober | 50 | 50 | 50 | 298 | 317 | |
November | 67 | 50 | 50 | 1.198.236 | 1.322.236 | |
Desember | 54 | 50 | 50 | 225.887 | 242.887 | |
2021 | Januari | 53 | 50 | 50 | 221.187 | 221.187 |
Februari | 87 | 50 | 70 | 4.201.517 | 4.202.017 | |
Maret | 151 | 68 | 80 | 9.687.539 | 9.872.663 | |
April | 104 | 70 | 84 | 3.312.747 | 3.727.127 | |
Mei | 208 | 83 | 184 | 10.981.005 | 11.252.710 |
Sumber: IDX Monthly
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, perdagangan saham Perseroan pernah dihentikan oleh BEI. yaitu pada tanggal 4 Maret 2021 dan 10 Juni 2021, perdagangan saham Perseroan dibuka kembali pada tanggal 5 Maret 2021 dan 11 Juni 2021. Penghentian perdagangan oleh BEI ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan, berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 April 2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:va | |||
Saham Seri A | |||
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 36,75 |
Winfly Ltd | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 19,57 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 8,35 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 21,32 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 3.464.946.373 | 173.247.318.650 | 13,68 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,33 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100.00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 85,99 |
Saham Seri B | 3.548.305.256 | 177.415.262.800 | 14,01 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Permodalan
Bersamaan dengan penerbitan saham dalam PMHMETD VI sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 273.580.271 Waran Seri IV dimana setiap 1 Waran Seri IV memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan. Periode pelaksanaan Waran Seri IV dimulai sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023, Jumlah Waran Seri IV yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 273.580.205 Waran Seri IV. Jumlah Waran Seri IV yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 1,08%.
Pada saat PMHMETD VII sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 2.862.354.387 Waran Seri V dimana setiap 1 Waran Seri V memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan. Periode pelaksanaan Waran Seri V dimulai sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022, Jumlah Waran Seri V yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 2.862.285.378 Waran Seri V. Jumlah Waran Seri V yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 11,30%.
1. Apabila pemegang saham melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan HMETD yang dimiliki kecuali PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 628.930.817, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII secara proforma, adalah sebagai berikut:
a. Dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII
Permodalan | Sebelum | PMHMETD | Setelah PMHMETD | |||
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan | ||||||
Disetor Penuh: | ||||||
Saham Seri A | ||||||
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 32,70 | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 25,20 |
Winfly Ltd | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 17,42 | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 13,42 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 7.43 | 2,114,726,781 | 211,472,678,100 | 5,72 |
Waran Seri IV *) | 273.580.205 | 00.000.000.000 | 0,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,74 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 18.97 | 5,401,949,183 | 540,194,918,300 | 14,62 |
Saham Seri B |
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
3.464.946.373 173.247.318.650 12,17 4.093.877.190 204.693.859.500 11,08
Winfly Ltd | - | - | - | 2.479.352.400 | 123.967.620.000 | 6,71 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | - | - | - | 1.057.363.391 | 00.000.000.000 | 2,86 |
Waran Seri IV *) | - | - | - | 136.790.103 | 6.839.505.150 | 0,37 |
Waran Seri V **) | 2.862.285.378 | 143.114.268.900 | 10,05 | 4.293.428.067 | 214.671.403.350 | 11,63 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,30 | 2.826.012.917 | 141.300.645.850 | 7,65 |
Jumlah modal ditempatkan | ||||||
dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 77,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 59,70 |
Saham Seri B | 6.410.590.634 | 320.529.531.700 | 22,52 | 14.886.824.068 | 744.341.203.400 | 40,30 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A | 808.839.825 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
*) efek yang belum dilaksanakan yaitu Waran seri IV sebesar 273.580.205 lembar saham.
**) efek yang belum dilaksanakan yaitu Waran seri V sebesar 2.862.285.378 lembar saham.
b. Dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V tidak melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Permodalan Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Modal Dasar 00.000.000.000 0.000.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
00.000.000.000 0.000.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000
00.000.000.000 0.000.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000
0.000.000.000 000.000.000.000 36,00 0.000.000.000 000.000.000.000 28,87
Winfly Ltd 4.958.704.800 495.870.480.000 19,57 4.958.704.800 495.870.480.000 15,38
Xxxxx Xxxxxx Corp 2.114.726.781 211.472.678.100 8,35 2.114.726.781 211.472.678.100 6,56
Masyarakat (di bawah 5%) 5.401.949.183 540.194.918.300 21,32 5.401.949.183 540.194.918.300 16,75
Saham Seri B
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
3.464.946.373 173.247.318.650 13,68 4.093.877.190 204.693.859.500 12,70
Winfly Ltd | - | - | - | 2.479.352.400 | 123.967.620.000 | 7,69 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | - | - | - | 1.057.363.391 | 00.000.000.000 | 3,28 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,33 | 2.826.012.917 | 141.300.645.850 | 8,77 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 85,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 67,56 |
Saham Seri B | 3.548.305.256 | 177.415.262.800 | 14,01 | 10.456.605.898 | 522.830.294.900 | 32,44 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | ||
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
2. Apabila hanya PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 628.930.817 maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII secara proforma, adalah sebagai berikut:
a. Dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Permodalan Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT MNC Kapital Indonesia 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 32,70 | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 31,99 |
Winfly Ltd 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 17,42 | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 17,04 |
Xxxxx Xxxxxx Corp 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 7,43 | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 7,27 |
Waran Seri IV *) 273.580.205 | 00.000.000.000 | 0,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,94 |
Masyarakat (di bawah 5%) 5.401.949.183 Saham Seri B | 540.194.918.300 | 18.97 | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 18,56 |
PT MNC Kapital Indonesia 3.464.946.373 | 173.247.318.650 | 12,17 | 4.093.877.190 | 204.693.859.500 | 14,07 |
Waran Seri V **) 2.862.285.378 | 143.114.268.900 | 10,05 | 2.862.285.378 | 143.114.268.900 | 9,84 |
Masyarakat (di bawah 5%) 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,29 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 77,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 75,80 |
Saham Seri B 6.410.590.634 | 320.529.531.700 | 22,52 | 7.039.521.451 | 351.976.072.550 | 24,20 |
Saham dalam Portepel 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A 808.839.825 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Saham Seri B 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Tbk
Tbk
*) efek yang belum dilaksanakan yaitu Waran seri IV sebesar 273.580.205 lembar saham.
**) efek yang belum dilaksanakan yaitu Waran seri V sebesar 2.862.285.378 lembar saham.
b. Dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V tidak melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII
Permodalan | Sebelu | m PMHMETD | Setela | h PMHMETD | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT MNC Kapital Indonesia 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 36,75 | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 35,86 |
Winfly Ltd 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 19,57 | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 19,10 |
Xxxxx Xxxxxx Corp 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 8,35 | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 8,15 |
Masyarakat (di bawah 5%) 5.401.949.183 Saham Seri B | 540.194.918.300 | 21,32 | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 20,81 |
PT MNC Kapital Indonesia 3.464.946.373 | 173.247.318.650 | 13,68 | 4.093.877.190 | 204.693.859.500 | 15,77 |
Masyarakat (di bawah 5%) 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,31 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Seri A 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 85,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 83,92 |
Saham Seri B 3.548.305.256 | 177.415.262.800 | 14,01 | 4.177.236.073 | 208.861.803.650 | 16,08 |
Saham dalam Portepel 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | ||
Saham Seri A 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | ||
Saham Seri B 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Tbk
Tbk
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang tidak dicatatkan di Bursa per 30 April 2021 yang dikeluarkan oleh BAE, sebesar 1,07% atau sejumlah 271.625.626 saham dalam Perseroan tidak tercatat di BEI, dimana sejumlah 10.000.000 saham milik AJB Bumiputera 1912 dan 261.625.626 saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD VIII ini sebanyak-banyaknya 14.324.614 922 dan yang akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Jumlah Saham baru yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 00.000.000.000 saham atau 99% dari seluruh saham baru yang ditawarkan dalam Penawaran PMHMETD VIII ini. Sedangkan saham baru Perseroan sebanyak-banyaknya 155.412.822 saham yang akan tidak dicatatkan adalah merupakan saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk, sehingga seluruh saham yang tidak dicatatkan akan menjadi sebanyak-banyaknya 427.038.448 saham atau setara dengan 1% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VIII dengan asumsi seluruh pemilik Waran Seri IV dan Waran Seri V melaksanakan warannya sebelum PMHMETD VIII, yang terdiri dari 10.000.000 saham milik AJB Bumiputera 1912 dan 417.038.448 saham milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD VIII ini seluruhnya merupakan saham yang telah dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Penerima HMETD Yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 September 2021 sampai dengan pukul 15.15 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 2 saham lama berhak atas 1 HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp318 setiap saham.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah (i) para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki saham Perseroan di rekening efek perusahaan efek/bank kustodian pada tanggal 10 September 2021 sampai dengan pukul 15.15 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau (ii) pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau (iii) pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan Sertifikat Bukti HMETD, yaitu mulai tanggal 14 – 27 September 2021.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu- raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasehat investasi, manajer investasi, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang timbul sebagai akibat dari perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di Pasar Negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat- lambatnya pukul 15.15 WIB.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakannya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
4. Bentuk HMETD
Ada 2 bentuk HMETD yang akan diterbitkan oleh Perseroan, yaitu:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD dengan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14 - 27 September 2021.
6. Nilai HMETD
Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD.
Asumsi:
Diasumsikan harga pasar per satu Harga saham PMHMETD VIII
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII
= Rp a
= Rp r
= A
= R
Harga teoritis saham baru ex HMETD
=
(Rp a x A) + (Rp r x R)
----------------------------- (A + R)
= Rp X
Harga HMETD per saham
= Rp X – Rp r
7. Penggunaan Sertifikat bukti HMETD
Sertifikat bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli saham baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota BEI atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Lain-lain HMETD
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang sertifikat bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.
MENGINGAT PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU AKAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA, MAKA PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF SELAIN WARAN SERI IV DAN WARAN SERI V.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VIII
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat modal inti dengan rincian:
a. Sekitar 62% akan digunakan sebagai modal untuk mendukung ekspansi kredit/aktiva produktif Perseroan secara digital dan konvensional dengan porsi mayoritas digital sebesar 78% dan konvensional sebesar 22%;
b. Sekitar 5% akan digunakan untuk mendukung pengembangan aplikasi MotionBanking, termasuk pengembangan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence dan integrasi MotionPay dan kartu kredit virtual (Visa & Mastercard) dan Financial Technology terkait lainnya;
c. Sekitar 5% akan digunakan untuk biaya operasional yang dikapitalisasi seperti rekrutmen, pengembangan sumber daya manusia dan promosi untuk memperoleh pengguna baru MotionBanking; dan
d. Sisanya sebesar 28% akan digunakan untuk memperkuat KPMM (CAR) untuk cadangan aset produktif ke depannya
Pengembangan MotionBanking akan dilakukan secepat mungkin dengan memanfaatkan ekosistem MNC Group yang memiliki basis user terbesar di Indonesia, lebih dari 390 juta basis user di MNC Group, antara lain:
1) Lebih dari 9 juta pelanggan TV berbayar yang telah terdaftar, dengan tambahan 3-4 juta pelanggan baru setiap tahun.
2) Lebih dari 70 juta Monthly Active User (MAU) dari layanan Over The Top (OTT) seperti RCTI+ & Vision+.
3) Lebih dari 53% pangsa pasar yang menjadi pemirsa TV Free To Air (FTA).
4) Lebih dari 75 juta MAU dari portal berita MNC Group.
5) Lebih dari 253 juta User base akun sosial media MNC Group di YouTube, Facebook dan Tiktok dengan traffic yang dihasilkan saat ini hampir mencapai 45 miliar views.
6) Koneksi ke hampir 400 artis dan entertainer papan atas dalam naungan MNC Group, yang siap menjadi influencer atau brand ambassador untuk MotionBanking.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan masuk ke dalam komponen modal untuk memperkuat struktur permodalan guna memenuhi modal minimum bank.
Dalam hal transaksi pengguna dana memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat rencana penggunaan dana merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan wajib mengungkapkan realisasi transaksi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Rencana penggunaan dana bukan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII ini secara berkala kepada OJK dan juga akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII ini secara periodik sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Dalam hal penempatan dana yang diperbolehkan sebelum digunakan seluruhnya oleh Perseroan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2015, berikut ini adalah perincian dari biaya-biaya penunjukkan lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta biaya-biaya emisi lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan persentase dari hasil dana PMHMETD VIII.
Jumlah biaya emisi dan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal adalah sekitar 0,0345 % dari hasil dana PMHMETD VIII dengan asumsi seluruh HMETD diambil seluruhnya oleh pemegang HMETD.
No. Uraian Jumlah
1. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan Publik 0,0033 %
Konsultan Hukum 0,0061 %
Notaris 0,0015 %
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek 0,0017 %
3. Biaya Pungutan OJK 0,0166 %
4. Biaya lain-lain
Biaya pencatatan saham 0,0033 %
Biaya Audit Penjatahan 0,0008 %
Biaya RUPSLB, percetakan, iklan dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan
rencana PMHMETD VIII Perseroan
0,0012 %
Jumlah Biaya Emisi 0,0345 %
Perseroan akan menggunakan dana hasil PMHMETD VIII ini berdasarkan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil dari PMHMETD VIII, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan rencana tersebut kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan rencana penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII
Tidak terdapat sisa dana hasil perolehan PMHMETD VII Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan karena telah habis digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana terkait. Penjelasan penggunaan dana tersebut sesuai dengan surat Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan No. 016/MNCB/DIR/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana PMHMETD VII periode Desember 2019.
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp10.101.667 juta. Jumlah ini telah sesuai dengan laporan keuangan Perseroan pada dan untuk tahun yang berakhir Tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dengan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. Berikut rincian liabilitas Perseroan:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas | |
Liabilitas segera Simpanan | 173.797 |
Pihak berelasi | 891.724 |
Pihak ketiga | 8.315.127 |
Simpanan dari bank lain – pihak ketiga | 490.103 |
Efek yang dijual dengan xxxxx dibeli kembali | 44.334 |
Liabilitas derivatif | 129 |
Pinjaman yang diterima | 952 |
Utang pajak | 11.577 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 48.030 |
Biaya yang masih harus dibayar | 101.325 |
Liabilitas lain-lain | 24.569 |
Jumlah Liabilitas | 10.101.667 |
1. Liabilitas Segera | |
(dalam jutaan rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Titipan dana kliring | 72.387 |
Titipan pembelian surat berharga | 43.040 |
Titipan nasabah | 27.916 |
Transfer dana dalam ATM | 15.580 |
Titipan personalia | 3.689 |
Lain-lain | 11.185 |
Jumlah | 173.797 |
2. Simpanan
Saldo memiliki suku bunga tetap maupun mengambang, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk). Simpanan terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Hubungan Berelasi | Ketiga | Jumlah |
Giro | |||
Rupiah | 275.005 | 465.817 | 740.822 |
Dollar Amerika Serikat | 19.193 | 79.706 | 98.899 |
Dollar Singapura | - | 3.185 | 3.185 |
Euro | - | 1.692 | 1.692 |
Lainnya | 556 2.416 2.972 | ||
294.754 552.816 847.570 | |||
Tabungan | |||
Rupiah | 14.986 868.834 883.820 | ||
Deposito Berjangka | 14.986 868.834 883.820 | ||
Rupiah | 576.883 6.729.879 7.306.762 | ||
Dollar Amerika Serikat | 5.101 160.283 165.384 | ||
Lainnya | - 3.315 3.315 | ||
581.984 6.893.477 7.475.461 | |||
Jumlah | 891.724 8.315.127 9.206.851 | ||
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan adalah sebagai berikut: | |||
(dalam jutaan rupiah) | |||
Keterangan | Jumlah | ||
Simpanan | |||
Giro | 847.570 | ||
Tabungan | 883.820 | ||
Deposito berjangka | 7.475.461 | ||
Beban bunga yang masih harus dibayar | |||
Deposito Berjangka | 27.746 | ||
Jumlah | 9.234.597 |
Tingkat bunga rata-rata per tahun untuk simpanan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Giro | Tabungan | Deposito berjangka | Call money |
Rupiah | 2,67% | 1,63% | 7,70% | 3,01% |
Valas | 0,88% | - | 2,17% |
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah giro, tabungan dan deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan kredit yang diberikan adalah masing-masing sebesar Rp78.348 juta, Rp7.689 juta dan Rp470.162 juta.
Tabungan terdiri atas : | (dalam jutaan rupiah) | ||
Keterangan | Jumlah | ||
Rupiah Tabungan MNC | 646.613 | ||
Tabungan MNC Bisnis | 119.736 | ||
Tabungan MNC Junior | 12.423 | ||
Tabungan Rencana MNC | 10.299 | ||
Tabunganku | 15.334 | ||
Tabungan MNC Program Hadiah | 3.942 | ||
Tabungan MNC Bunga Khusus | 1.031 | ||
Lainnya | 74.442 | ||
Jumlah | 883.820 | ||
Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut: | |||
(dalam jutaan rupiah) | |||
Rupiah | Valuta Asing | Jumlah | |
1 Bulan | 3.409.202 | 117.121 | 3.526.323 |
3 Bulan | 2.467.621 | 45.406 | 2.513.027 |
6 Bulan | 587.807 | 5.498 | 593.305 |
12 Bulan | 842.132 | 674 | 842.806 |
Jumlah | 7.306.762 | 168.699 | 7.475.461 |
3. Simpanan dari bank lain – pihak ketiga
Simpanan dari bank lain memiliki suku bunga tetap maupun mengambang, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk). Simpanan dari bank lain, terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Giro 211.007
Tabungan 27.364
Deposito berjangka 251.732
Call money -
Jumlah 490.103
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun untuk simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Giro | Tabungan | Deposito berjangka | Call money |
Rupiah | 6,23% | 4,24% | 6,84% | 3,01% |
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Simpanan dari Bank lain | 490.103 |
Beban bunga yang masih harus dibayar (dijelaskan pada pernyataan utang no.22) | 40 |
Jumlah | 490.143 |
Klasifikasi Deposito Berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut : | |
(dalam jutaan rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
1 Bulan | 244.232 |
3 Bulan | 2.000 |
6 Bulan | 500 |
12 Bulan | 5.000 |
Jumlah | 251.732 |
Jangka waktu Call Money Rupiah adalah 2 sampai dengan 31 hari.
4. Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Efek yang dijual dengan janji dijual kembali padatanggal 31 Desember 2020 terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Pihak | Jenis efek | Jumlah nominal | Tanggal dimulai | Jatuh tempo | Nilai pembelian kembali | Bunga yang belum diamortisasi | Harga penjualan |
Bank | FR085 | 45.000 | 20 Mei 2020 | 17 Februari | 44.606 | 272 | 44.334 |
Indonesia | 2021 |
5. Liabilitas Derivatif
Perseroan melakukan transaksi Liabilitas derivatif tersebut dalam bentuk pembelian dan penjualan valuta asing (forward and swap) untuk tujuan trading. Transaksi swap terdiri dari kontrak swap mata uang asing. Transaksi tersebut merupakan komitmen untuk melunasi liabilitas dalam mata uang asing dengan kurs yang ditentukan terlebih dahulu. Risiko pasar dari transaksi derivatif timbul sebagai akibat dari adanya perubahan nilai potensial fluktuasi kurs mata uang, sedangkan risiko kredit timbul dalam hal pihak lain tidak dapat memenuhi liabilitasnya kepada Perseroan.
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Spot Dollar Amerika Serikat PT Bank Permata Tbk | 104 |
Dollar Singapura PT Bank Syariah Mandiri | 25 |
Jumlah | 129 |
6. Pinjaman yang diterima
Pinjaman yang diterima merupakan fasilitas giro pada Bank UOB Singapura yang bersaldo kredit
(overdraft) pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp952 juta.
7. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp11.577 juta. Utang pajak tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pajak Penghasilan | |
Pasal 21 | 943 |
Pasal 23 dan 26 | 264 |
Pasal 4 ayat 2 | 10.132 |
Pajak lainnya
Pajak Pertambahan Nilai 238
Jumlah 11.577
8. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Perseroan menyelenggarakan program iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang bergabung sampai dengan tahun 2015. Iuran ini berasal dari 2% gaji pokok yang dibayarkan karyawan, sedangkan sisanya sebesar 3,5% sampai 10% dibayarkan oleh Perseroan per bulan. Pada tanggal 31 Desember 2019 program iuran pasti dikelola oleh DPLK Manulife Indonesia. Efektif tanggal 19 Mei 2020, pengelolaan program iuran pasti dialihkan ke Dana Pensiun Bimantara. Beban pensiun Perseroan yang timbul dari program iuran pasti adalah sebesar Rp 430 juta pada tanggal 31 Desember 2020. Perseroan juga menghitung imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Jumlah karyawan yang
berhak memperoleh manfaat tersebut sebanyak 685 pada tanggal 31 Desember 2020. Perseroan mengakui tambahan liabilitas imbalan pasca kerja berupa kekurangan antara liabilitas imbalan pasca kerja berdasarkan program iuran pasti dengan manfaat minimum yang dipersyaratkan undang-undang tenaga kerja. Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga, risiko harapan hidup dan risiko gaji
Rincian liabilitas imbalan pasca kerja per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Imbalan Pasca-kerja 45.235
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 2.795
Jumlah 48.030
9. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Saldo biaya yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp101.325 juta. Beban yang masih harus dibayar terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga yang masih harus dibayar
Simpanan 27.746
Simpanan dari Bank lain 40
Sub Jumlah 27.786
Beban yang masih harus dibayar lainnya
Jasa Pihak Ketiga | 22.645 |
Tunjangan karyawan | 19.374 |
Komunikasi | 16.877 |
Promosi | 3.574 |
Sewa | 1.611 |
Lainnya | 9.458 |
Sub Jumlah | 73.539 |
Jumlah | 101.325 |
10. Liabilitas Lain-lain
Liabilitas lain-lain per 31 Desember 2020 antara lain:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pendapatan Diterima Dimuka | 5.205 |
Titip Transfer | 3.052 |
Setoran Jaminan | 282 |
Lain-lain | 16.030 |
Jumlah | 24.569 |
Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan diterima dimuka atas kredit yang diberikan dan pendapatan sewa atas agunan yang diambil alih. Sedangkan setoran jaminan merupakan setoran jaminan yang diterima dari nasabah untuk keperluan transaksi luar negeri, bank garansi dan safe deposit box.
11. Komitmen dan Kontinjensi
(dalam jutaan rupiah) | |
Komitmen | Jumlah |
Tagihan Komitmen | |
Pembelian berjangka valuta asing Liabilitas Komitmen | 287.507 |
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan | (130.796) |
Penjualan tunai valuta asing yang belum diselesaikan | (282.611) |
Jumlah Liabilitas Komitmen | (413.407) |
Jumlah Liabilitas Komitmen - bersih | (125.900) |
Tagihan Kontinjensi | |
Pendapatan bunga dalam Penyelesaian | 261.460 |
Jumlah Tagihan Kontinjensi | 261.460 |
Liabilitas Kontinjensi | |
Bank Garansi | (44.714) |
Jumlah Liabilitas Kontinjensi | (44.714) |
(dalam jutaan rupiah)
Komitmen Jumlah
Jumlah Tagihan Kontinjensi - bersih 216.746
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN LAINNYA KECUALI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM.
TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTINJENSI ATAS UTANG SELAIN DIUNGKAPKAN DIATAS.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Xxx Xxxxxxxxxx Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ikhtisar keuangan interim dalam rangka relaksasi tersebut diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manejemen, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik.
Berikut adalah ikhtisar informasi keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 (unaudited) dan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx, MM., CPA dengan pendapat wajar, tanpa modifikasian untuk semua yang material, serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan rupiah)
2021 | 2020 | 2019 | |
Kas | 82.674 | 95.819 | 90.074 |
Giro Pada Bank Indonesia | 258.610 | 412.221 | 420.159 |
Giro pada bank lain - pihak ketiga | 97.492 | 116.824 | 94.506 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga | 825.000 | 824.881 | 359.958 |
Efek-efek - pihak ketiga | 1.606.998 | 1.620.855 | 969.245 |
Tagihan derivatif - pihak ketiga | 1.620 | 4.187 | 346 |
Kredit: Pihak berelasi | 517.230 | 537.976 | 200.073 |
Pihak ketiga | 6.622.603 | 6.584.057 | 7.354.408 |
7.139.833 | 7.122.033 | 7.554.481 | |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (215.529) | (223.144) | (206.992) |
Jumlah | 6.924.304 | 6.898.889 | 7.347.489 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | - | 291.159 | - |
Biaya dibayar dimuka | 135.990 | 137.222 | 169.991 |
Aset tetap – bersih | 36.916 | 40.914 | 48.316 |
Aset pajak tangguhan – bersih | 239.546 | 229.980 | 243.573 |
Aset tak berwujud – bersih | 17.589 | 19.446 | 21.070 |
Aset lain-lain – bersih | 900.718 | 960.507 | 843.152 |
JUMLAH ASET | 11.127.457 | 11.652.904 | 10.607.879 |
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 71.774 | 173.797 | 48.411 |
Simpanan: Pihak berelasi | 720.932 | 891.724 | 535.635 |
Pihak ketiga | 7.668.446 | 8.315.127 | 7.895.637 |
Jumlah | 8.389.378 | 9.206.851 | 8.431.272 |
Simpanan dari bank lain - pihak ketiga | 753.269 | 490.103 | 393.715 |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 201.313 | 44.334 | - |
Liabilitas derivatif | 463 | 129 | - |
Pinjaman yang diterima | - | 952 | - |
Utang pajak | 9.567 | 11.577 | 12.982 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 49.497 | 48.030 | 47.507 |
Beban yang masih harus dibayar | 105.920 | 101.325 | 89.352 |
Liabilitas lain-lain | 27.407 | 24.569 | 25.190 |
JUMLAH LIABILITAS | 9.608.588 | 10.101.667 | 9.048.429 |
EKUITAS | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.355.918 | 2.355.918 | 2.355.918 |
Tambahan modal disetor - bersih | (2.552) | (2.552) | (2.552) |
Penghasilan komprehensif lain | (1.292) | 34.114 | 5.565 |
Defisit | (833.205) | (836.243) | (799.481) |
JUMLAH EKUITAS | 1.518.869 | 1.551.237 | 1.559.450 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 11.127.457 | 11.652.904 | 10.607.879 |
Keterangan 31 Maret 31 Desember
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 2021 | 31 Maret | 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Pendapatan bunga | 230.738 | 262.410 | 969.784 | 1.071.032 | |
Beban bunga | (145.673) | (144.996) | (601.249) | (667.529) | |
Pendapatan bunga - bersih | 85.065 | 117.414 | 368.535 | 403.503 | |
Pendapatan operasi lainnya | 53.301 | 43.869 | 207.527 | 217.124 | |
Beban kerugian penurunan nilai | (13.356) | (25.292) | (55.229) | (57.563) | |
Beban operasional lainnya | (121.885) | (128.851) | (498,137) | (499,283) | |
Beban operasional lainnya - bersih | (81.940) | (110.274) | (345.839) | (339.722) | |
Laba operasional | 3.125 | 7.140 | 22.696 | 63.781 | |
Pedapatan (Beban) non-operasional - bersih | 813 | (1.930) | (6.742) | (33.442) | |
Laba sebelum beban pajak | 3.938 | 5.210 | 15.954 | 30.339 | |
Beban pajak tangguhan | (900) | (1.317) | (5.540) | (9.906) | |
Laba bersih tahun berjalan | 3.038 | 3.893 | 10.414 | 20.433 | |
Penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun berjalan | |||||
setelah pajak | (35.406) | (4.805) | 28.549 | 16.888 | |
Jumlah laba (rugi) komprehensif | (32.368) | (912) | 38.963 | 37.321 | |
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) | |||||
Dasar | 0,12 | 0,17 | 0,41 | 0,88 | |
Dilusian | 0,12 | 0,17 | 0,41 | 0,88 |
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 31 M 2021 | aret 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | ||||
Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima | 233.745 | 255.462 | 953.278 | 1.065.433 |
Bunga dan premi pinjaman yang dibayar | (154.693) | (146.715) | (602.361) | (665.934) |
Penerimaan pendapatan operasional lainnya | 62.501 | 53.433 | 223.748 | 226.561 |
Pembayaran gaji dan tunjangan karyawan | (42.599) | (44.210) | (198.880) | (201.951) |
Pembayaran beban operasional lainnya | (58.214) | (57.448) | (253.352) | (250.109) |
Penerimaan pendapatan non operasional | 89 | 59 | 675 | 1.176 |
Pembayaran beban non operasional | (292) | (1.218) | (3.568) | (35.408) |
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset | 40.537 | 59.363 | 119.540 | 139.768 |
dan liabilitas operasi | ||||
Penurunan (kenaikan) aset operasi | ||||
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | - | 34.899 | ||
Efek-efek | 157.317 | 95.008 | (207.829) | (24.602) |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dujual kembali | 291.159 | - | (291.159) | |
Kredit | (39.645) | (322.390) | 345.861 | (130.967) |
Tagihan derivatif | 2.567 | 154 | (3.841) | 736 |
Tagihan akseptasi | - | - | - | 36.419 |
Aset lain-lain | 60.611 | 19.569 | (71.495) | (451.824) |
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi | ||||
Liabilitas segera | (102.023) | 44.395 | 125.386 | 10.474 |
Simpanan | (817.474) | (203.047) | 775.579 | (38.684) |
Simpanan dari bank lain | 263.166 | 346.435 | 96.388 | (346.377) |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 156.980 | 256.861 | 44.334 | - |
Liabilitas derivatif | 334 | - | 129 | - |
Liabilitas akseptasi | - | - | - | (36.419) |
Liabilitas lain-lain | (603) | 5.071 | (2.538) | 14.696 |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi
12.926 301.419 930.355 (791.881)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi | ||||
Hasil penjualan aset tetap | 25 | 538 | 285 | 303 |
Perolehan aset tetap | (177) | (3.417) | (14.396) | (20.267) |
Perolehan aset tak berwujud | (134) | (108) | (5.883) | (4.183) |
Penjualan efek dimiliki hingga jatuh tempo | 378.648 | - | ||
Perolehan efek tersedia untuk dijual | (444.192) | 36.891 | (1.335.992) | (388.234) |
Penjualan efek tersedia untuk dijual | 252.699 | - | 546.739 | 391.756 |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi
(191.779) 33.904 (430.599) (20.625)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penambahan modal saham - 95.413
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 31 M 2021 | aret 2020 | 31 Desember 2020 2019 | |
Biaya emisi saham | - | (3.274) | ||
Penerimaan pinjaman yang diterima | (952) | - | 952 | - |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (952) | - | 952 | 92.139 |
(Penurunan) Kenaikan bersih kas dan setara kas - bersih | (179.805) | 335.323 | 500.708 | (720.367) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 1.449.745 | 964.697 | 964.697 | 1.695.574 |
Pengaruh perubahan kurs valuta asing | (6.164) | (6.652) | (15.660) | (10.510) |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.263.776 | 1.293.368 | 1.449.745 | 964.697 |
Pengungkapan tambahan | ||||
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||||
Kas | 82.674 | 80.142 | 95.819 | 90.074 |
Giro pada Bank Indonesia | 258.610 | 365.200 | 412.221 | 420.159 |
Giro pada bank lain | 97.492 | 78.062 | 116.824 | 94.506 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 825.000 | 769.964 | 824.881 | 359.958 |
Jumlah | 1.263.776 | 1.293.368 | 1.449.745 | 964.697 |
Rasio-Rasio Penting
Keterangan | 31 Maret 2021 | 31 Desember 2020 2019 | |
Pertumbuhan | |||
Pendapatan bunga - bersih | (27,55%) | (8,66%) | 4,14% |
Laba operasional | (56,23%) | (64,41%) | (20,47%) |
Laba (rugi) komprehensif | 3449,12% | 4,40% | (13,38%) |
Aset | (4,51%) | 9,85% | (2,28%) |
Liabilitas | (4,88%) | 11,64% | (3,99%) |
Ekuitas | (2,09%) | (0,53%) | 9,05% |
Permodalan | |||
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 15,09% | 15,75% | 15,16% |
Rasio Aset Produktif |
Aset Produktif dan Non Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dan Non Produktif
5,36% 5,30% 6,22%
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif | 4,11% | 3,90% | 4,64% |
CKPN Aset Keuangan terhadap Aset Produktif | 2,17% | 2,15% | 2,20% |
NPL Gross | 5,72% | 5,69% | 5,78% |
NPL Net | 3,71% | 3,63% | 3,57% |
Rasio Rentabilitas | |||
Return on Asset (ROA) | 0,14% | 0,15% | 0,27% |
Return on Equity (ROE) | 1,04% | 0,88% | 1,84% |
Net Interest Margin (NIM) | 3,55% | 4,01% | 4,17% |
Rasio Efisiensi | |||
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 98,94% | 98,09% | 95,21% |
Rasio Likuiditas | |||
Loan to Funding Ratio (LFR) | 85,06% | 77,32% | 89,59% |
Rasio Kepatuhan | |||
Persentase Pelanggaran BMPK | - | - | - |
GWM Utama Rupiah | 3,58% | 3,76% | 6,14% |
PLM (GWM Sekunder) | 12,76% | 16,73% | 8,31% |
GWM Valuta Asing | 4,57% | 4,97% | 8,59% |
Posisi Xxxxxx Xxxx | 0,75% | 4,87% | 7,68% |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan keuangan tidak menjadi bagian dalam Pernyataan Pendaftaran berdasarkan POJK. Laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx, MM., CPA dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
A. Analisis Keuangan
(dalam jutaan rupiah) | |||
31 Desember | |||
2020 | 2019 | ||
Kas | 95.819 | 6,38% | 90.074 |
Giro pada Bank Indonesia | 412.221 | (1,89%) | 420.159 |
Giro pada bank lain - pihak ketiga | 116.824 | 23,62% | 94.506 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga | 824.881 | 129,16% | 359.958 |
Efek-efek - pihak ketiga | 1.620.855 | 67,23% | 969.245 |
Tagihan derivatif - pihak ketiga Kredit: | 4.187 | 1110,12% | 346 |
Pihak berelasi | 537.976 | 168,89% | 200.073 |
Pihak ketiga 6.584.057 (10,47%) 7.354.408 | |||
7.122.033 | (5,72%) | 7.554.481 | |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (223.144) | 7,80% | (206.992) |
Jumlah | 6.898.889 | (6,11%) | 7.347.489 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 291.159 | n.a | - |
Biaya dibayar dimuka | 137.222 | (19,28%) | 169.991 |
Aset tetap – bersih | 40.914 | (15,32%) | 48.316 |
Aset pajak tangguhan – bersih | 229.980 | (5,58%) | 243.573 |
Aset tak berwujud – bersih | 19.446 | (7,71%) | 21.070 |
Aset lain-lain – bersih | 960.507 | 13,92% | 843.152 |
JUMLAH ASET | 11.652.904 | 9,85% | 10.607.879 |
1. Aset
Keterangan
Total Aset Perseroan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp11.652.904 juta, naik 9,85% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp10.607.879 juta. Peningkatan aset Perseroan didorong oleh peningkatan dana pihak ketiga pada 2020. Pertumbuhan kredit terkontraksi 5,72% menjadi Rp7.122.033 juta dari tahun 2019 sebesar Rp7.554.481 juta, hal tersebut sejalan dengan strategi Perseroan yang tumbuh secara selektif dan berhati-hati karena dampak pandemi COVID-19. Peningkatan likuiditas Perseroan disalurkan pada instrumen Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain yang meningkat Rp464.923 juta, instrumen efek-efek yang meningkat Rp651.610 juta dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp291.159 juta.
Kas
Posisi Kas Perseroan pada 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp95.819 juta, meningkat 6,38% dibandingkan akhir tahun 2019 yaitu sebesar Rp90.074 juta. Kenaikan kas sejalan dengan strategi Perseroan dalam mengelola likuiditas dalam menjalankan operasional bisnis.
Giro pada Bank Indonesia
Giro pada Bank Indonesia turun 1,89% dari Rp420.159 juta pada 2019 menjadi Rp412.221 juta pada tahun 2020. Penurunan tersebut dalam rangka optimalisasi dana pada aset yang memiliki yield yang lebih optimal.
Giro pada bank lain
Giro pada bank lain naik 23,62% dari Rp94.506 juta pada 2019 menjadi Rp116.824 juta pada tahun 2020. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan transaksi nasabah terutama transaksi valuta asing.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain meningkat signifikan dari Rp359.958 juta pada 2019 menjadi Rp824.881 juta pada 2020, terutama peningkatan pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dan sertifikat deposito bank lain. Peningkatan tersebut sejalan dengan strategi Perseroan dalam rangka optimalisasi likuiditas Bank pada aset yang memiliki yield yang lebih optimal.
Efek-Efek
Investasi pada instrumen efek meningkat dari Rp969.245 juta pada 2019 menjadi Rp1.620.855 juta pada 2020. Kenaikan tersebut terutama dalam rangka optimalisasi excess likuiditas Perseroan akibat perlambatan pertumbuhan kredit selama tahun 2020 akibat pandemi COVID- 19.
Kredit
Kredit Perseroan terkontraksi 5,72% dari Rp7.554.481 juta pada 2019 menjadi Rp7.122.033 juta pada 2020. Penurunan tersebut dikontribusi oleh segmen bisnis Consumer yang sangat terpengaruh oleh krisis akibat pandemi COVID-19, sedangkan untuk segmen lainnya masih dapat tumbuh secara terbatas.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dibentuk sebagai mitigasi atas potensi kerugian yang mungkin muncul akibat terjadinya penurunan nilai aset keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. CKPN Perseroan tahun 2020 sebesar Rp223.144 juta naik 7,80% dari tahun 2019 sebesar Rp206.992 juta. Kenaikan CKPN ini disebabkan oleh adanya implementasi PSAK 71 (IFRS 9) per 1 Januari 2020 serta sebagai bentuk mitigasi atas potensi penurunan kualitas aset akibat dampak pandemi COVID-19.
Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali
Pada tahun 2020, Perseroan melakukan investasi pada instrumen efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp291.159 juta. Investasi tersebut terutama dalam rangka optimalisasi excess likuiditas Perseroan akibat perlambatan pertumbuhan kredit selama tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.
Aset Lain-lain
Aset lain-lain Perseroan tahun 2020 sebesar Rp960.507 juta, meningkat 13,92% dibanding tahun 2019 sebesar Rp843.152 juta. Kenaikan aset lain-lain terutama disebabkan kenaikan agunan yang diambilalih dari tahun 2019 sebesar Rp643.328 juta menjadi Rp699.650 juta di tahun 2020, kenaikan pendapatan yang masih akan diterima terutama dari kredit sebesar Rp6.561 juta, investasi pada efek-efek sebesar Rp7.998 juta dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp1.158 juta, kenaikan tagihan ATM Prima dan ATM Bersama dari Rp8.308 juta pada 2019 menjadi Rp19.897 juta pada 2020, serta kenaikan tagihan penjualan surat berharga sebesar Rp40.480 juta.
2. Liabilitas
(dalam jutaan rupiah)
2020 | 2019 | ||
Liabilitas segera | 173.797 | 259,00% | 48.411 |
Simpanan: | |||
Pihak berelasi | 891.724 | 66,48% | 535.635 |
Pihak ketiga 8.315.127 5,31% 7.895.637 | |||
Jumlah | 9.206.851 | 9,20% | 8.431.272 |
Simpanan dari bank lain - pihak ketiga | 490.103 | 24,48% | 393.715 |
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | 44.334 | - | - |
Liabilitas derivatif | 129 | - | - |
Pinjaman yang diterima | 952 | - | - |
Utang pajak | 11.577 | (10,82%) | 12.982 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 48.030 | 1,10% | 47.507 |
Beban yang masih harus dibayar | 101.325 | 13,40% | 89.352 |
Liabilitas lain-lain | 24.569 | (2,47%) | 25.190 |
JUMLAH LIABILITAS | 10.101.667 | 11,64% | 9.048.429 |
Keterangan 31 Desember
Liabilitas Segera
Liabilitas segera Perseroan meningkat signifikan di tahun 2020 menjadi sebesar Rp173.797 juta dari tahun sebelumnya Rp48.411 juta. Kenaikan tersebut disebabkan kenaikan pada titipan dana kliring dari Rp11.600 juta di 2019 menjadi Rp72.387 juta di tahun 2020, kenaikan titipan pembelian surat berharga Rp43.040 juta, kenaikan titipan nasabah menjadi Rp27.916 juta dari Rp20.957 juta di tahun sebelumnya dan kenaikan titipan transfer ATM dari Rp6.990 juta di 2019 menjadi Rp15.580 juta di 2020.
Simpanan
Jumlah simpanan nasabah Perseroan mencapai Rp9.206.851 juta ditopang dengan kenaikan tabungan sebesar 29,06% menjadi Rp883.820 juta dan kenaikan deposito sebesar 8,63% menjadi Rp7.475.461 juta. Porsi dana murah Perseroan dilihat dari rasio CASA meningkat dari 18,38% di 2019 menjadi 18,81% di 2020.
Simpanan dari Bank Lain
Simpanan dari bank lain terdiri dari giro, tabungan, deposito dan call money sebagai salah satu fasilitas pendanaan jangka pendek antar bank. Pada tahun 2020, pos ini mencapai Rp490.103 juta meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp393.715 juta.
Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali
Pada tahun 2020, terdapat efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali mencapai Rp44.334 juta sebagai salah satu fasilitas pendanaan untuk kebutuhan likuiditas bank jangka pendek.
3. Ekuitas
2020 | 2019 | ||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.355.918 | 0,00% | 2.355.918 |
Tambahan modal disetor - bersih | (2.552) | 0,00% | (2.552) |
Penghasilan komprehensif lain | 34.114 | 513,01% | 5.565 |
Defisit | (836.243) | 4,60% | (799.481) |
JUMLAH EKUITAS | 1.551.237 | (0,53%) | 1.559.450 |
Keterangan 31 Desember
(dalam jutaan rupiah)
Jumlah Ekuitas Perseroan akhir tahun 2020 sebesar Rp1.551.237 juta, turun 0,53% dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp1.559.450 juta. Penurunan ekuitas disebabkan oleh dampak penerapan PSAK 71 yang mempengaruhi saldo defisit Rp47.176 juta. Di samping itu, penghasilan komprehensif lain naik menjadi Rp34.114 juta dibanding 2019 yang sebesar Rp5.565 juta terutama disebabkan kenaikan nilai pasar dari efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
4. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | 31 2020 | Desember | 2019 |
Pendapatan bunga | 969.784 | (9,45%) | 1.071.032 |
Beban bunga | (601.249) | (9,93%) | (667.529) |
Pendapatan bunga - bersih | 368.535 | (8,67%) | 403.503 |
Pendapatan operasional lainnya | 207.527 | (4,42%) | 217.124 |
Beban kerugian penurunan nilai | (55.229) | (4,06%) | (57.563) |
Beban operasional lainnya | (498,137) | (0.23%) | (499,283) |
Beban operasional lainnya – bersih | (345.839) | 1,80% | (339.722) |
Laba operasional | 22.696 | (64,42%) | 63.781 |
Beban non-operasional - bersih | (6.742) | (79,84%) | (33.442) |
Laba sebelum beban pajak | 15.954 | (47,41%) | 30.339 |
Beban pajak tangguhan | (5.540) | (44,07%) | (9.906) |
Laba bersih tahun berjalan | 10.414 | (49,03%) | 20.433 |
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak
28.549 69,05% 16.888
Jumlah laba komprehensif | 38.963 | 4,40% | 37.321 |
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) Dasar | 0,41 | (53,41%) | 0,88 |
Dilusian | 0,41 | (53,41%) | 0,88 |
Laba Bersih dan Penghasilan Komprehensif Lain
Di krisis ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, Perseroan masih dapat membukukan Laba bersih positif sebesar Rp10.414 juta, meskipun turun 49,03% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp20.433 juta. Penurunan laba bersih Perseroan disebabkan penurunan pendapatan bunga sejalan dengan restrukturisasi yang dilakukan Perseroan dalam rangka penyelamatan kredit sebagai mitigasi potensi penurunan kualitas aset ditengah pandemi COVID-19. Penghasilan komprehensif lain meningkat Rp11.661 juta menjadi Rp28.549 juta dari tahun sebelumnya Rp16.888 terutama disebabkan kenaikan nilai pasar dari efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit yang diberikan. Perseroan juga memperoleh pendapatan bunga dari Efek-Efek yang dimiliki, Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain, Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain serta provisi & komisi selain kredit.
Sepanjang tahun 2020 pendapatan bunga turun 9,45% dari Rp1.071.032 juta di tahun 2019 menjadi Rp969.784 juta. Penurunan tersebut disebabkan penurunan pendapatan bunga kredit dari Rp913.910 juta di 2019 menjadi Rp821.109 juta, diikuti dengan penurunan provisi dan komisi kredit dari Rp61.520 juta di 2019 menjadi Rp54.008 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan restrukturisasi yang dilakukan dalam rangka penyelamatan kredit yang terkena dampak COVID-19 dan penyaluran kredit yang dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, giro dan simpanan dari bank lain, serta beban premi penjaminan.
Perseroan berhasil melakukan penurunan beban bunga yang turun menjadi Rp601.249 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp667.529 juta atau turun 9,93% (yoy). Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan suku bunga simpanan sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan peningkatan CASA Perseroan terlihat dari rasio CASA yang meningkat dari 18,38% di 2019 menjadi 18,81% di 2020.
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan operasional lainnya merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan transaksi valuta asing - bersih, keuntungan (kerugian) bersih penjualan efek, provisi dan komisi selain kredit, penerimaan kembali kredit yang dihapus buku, keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek yang diperdagangkan dan lainnya.
Pendapatan operasional lainnya sepanjang tahun 2020 menurun menjadi Rp207.527 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp217.124 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan penerimaan kembali kredit yang dihapus buku yang turun Rp32.253 juta. Perseroan berhasil memperoleh peningkatan pendapatan dari transaksi valuta asing yang naik Rp9.591 juta dan peningkatan keuntungan penjualan efek sebesar Rp6.601 juta.
Beban Operasional Lainnya
Beban Operasional lainnya terdiri dari beban umum dan administrasi, beban tenaga kerja, beban pensiun dan imbalan pasca kerja dan beban lainnya.
Selama tahun 2020, Perseroan dapat melakukan efisensi kegiatan operasional terlihat dari penurunan beban operasional lainnya menjadi Rp498.137 juta dibandingkan tahun sebelumnya Rp499.283. Penurunan tersebut terutama dikontribusi penurunan beban tenaga kerja sebesar Rp4.491 juta dan beban pensiun dan imbalan pasca kerja Rp2.400 juta. Beban umum dan administrasi meningkat Rp5.982 juta terutama karena peningkatan biaya akuisisi kartu kredit.
Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih
Komponen dari Pendapatan (Beban) Non Operasional adalah hasil sewa, keuntungan penjualan dan penghapusan aset tetap/tidak berwujud serta keuntungan (kerugian) penjualan agunan yang diambil alih.
Laba Bersih tahun berjalan
Di krisis ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, Perseroan masih dapat membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp10.414 juta, meskipun turun 49,03% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp20.433 juta. Penurunan laba bersih Perseroan disebabkan penurunan pendapatan bunga sejalan dengan restrukturisasi yang dilakukan dalam rangka penyelamatan kredit sebagai mitigasi potensi penurunan kualitas aset ditengah pandemi COVID-19. Penghasilan komprehensif lain meningkat Rp11.661 juta menjadi Rp28.549 juta dari tahun sebelumnya Rp16.888 terutama disebabkan kenaikan nilai pasar dari efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
5. Laporan Arus Kas
Xxxxx berikut memuat ikhtisar arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan rupiah)
2020 | 2019 | ||
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 930.355 | 217,49% | (791.881) |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (430.599) | (1987,75%) | (20.625) |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 952 (98,97%) 92.139 | |||
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas - bersih | 500.708 | 169,51% | (720.367) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 964.697 | (43,10%) | 1.695.574 |
Pengaruh perubahan kurs valuta asing (15.660) (49,00%) (10.510) |
Keterangan 31 Desember
Kas dan setara kas pada akhir tahun 1.449.745 50,28% 964.697
Arus kas Perseroan utama bersumber dari pendapatan bunga, provisi dan komisi kredit, pendapatan lainnya dari transaksi nasabah seperti transfer, billing payment; transaksi fixed income dan valuta asing. Pendapatan tersebut diatas setelah dikurangi biaya bunga, komisi yang dibayar, biaya operasional dan non-operasional akan menghasilkan arus kas operasional.
Selanjutnya untuk arus kas dari aktivitas investasi berasal dari perolehan atau penjualan aset tetap dan aset tak berwujud dan perolehan dari penjualan dan pembelian efek tersedia untuk dijual.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan berasal dari penambahan modal saham yang sudah dikurangi dengan biaya emisi.
a. Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas operasi tahun 2020 naik sebesar Rp1.722.236 juta, kenaikan tersebut terutama diperoleh dari kenaikan arus kas dari dana pihak ketiga Rp814.263 juta, arus kas dari efek yang dibeli dengan janji dijual kembali Rp291.159 juta, simpanan dari bank lain Rp442.765 juta dan arus kas yang diperoleh dari penurunan kredit Rp476.828 juta.
b. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas investasi tahun 2020 naik sebesar Rp409.974 juta dibandingkan tahun 2019. Kenaikan tersebut terutama digunakan untuk aktivitas investasi pada portofolio efek untuk optimalisasi excess kas yang dimiliki Perseroan.
c. Arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendaan tahun 2020 turun Rp91.187 juta karena tahun 2020 Perseroan masih memiliki kelebihan dana yang diperoleh dari Xxxx Xxxxx Ketiga.
6. Rasio-rasio Penting Perseroan
a. Rentabilitas
Imbal Hasil Investasi (Return on Asset/ROA)
Imbal hasil investasi adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba komprehensif tahun berjalan dari aset yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba komprehensif tahun berjalan dengan jumlah aset dan rasio tersebut terus membaik dari tahun ke tahun. Return on Asset (ROA) Perseroan sebesar 0,15% di tahun 2020, atau turun dibanding tahun 2019 yang sebesar 0,27%. Return on Equity (ROE) Bank sebesar 0,88% turun dibanding tahun 2019 yang sebear 1,84%. Net Intereset Margin (NIM) Perseroan sebesar 4,01% turun dari tahun sebelumnya sebesar 4,17%.
Penurunan rasio rentabilitas Perseroan karena pendapatan bunga yang menurun akibat restrukturisasi yang dilakukan Perseroan dalam rangka penyelamatan kredit yang terkena dampak COVID-19 dan penyaluran kredit yang dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba komprehensif tahun berjalan dari ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba komprehensif tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 0,88% dan 1,84%. Untuk meningkatkan laba dan ekuitas, Perseroan akan melakukan upaya untuk memperkuat struktur permodalan dengan melakukan penambahan modal melalui mekanisme rights issue yang akan selesai pada tahun 2021. Perseroan juga akan menggenjot pertumbuhan kredit dan dana murah, meningkatkan fee- based income, melakukan upaya-upaya penagihan/recovery atas kredit yang telah dihapusbuku dan penjualan AYDA, serta melanjutkan proses efisiensi terhadap biaya operasional. Dengan demikian, rasio ROE di tahun 2021 dan masa mendatang akan positif dan terus meningkat sesuai yang direncanakan.
Net Interest Margin (NIM)
Rasio Net Intereset Margin (NIM) Perseroan 2020 sebesar 4,01% turun dari tahun 2019 sebesar 4,17%.
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Rasio BOPO adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. BOPO Perseroan per 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 98,09% dan
95,21%.
b. Likuiditas
Loan to Funding Ratio (LFR)
Perseroan berpendapat bahwa dana yang diperoleh dari masyarakat harus dapat dipergunakan secara maksimum untuk mengoptimalkan laba tanpa mengganggu likuiditas Perseroan. Salah satu tolak ukur yang dipergunakan adalah rasio LFR yang dibahas dalam setiap rapat ALCO.
LFR merupakan perbandingan antara pinjaman dengan simpanan. Rasio LFR tahun 2020 sebesar 77,32% menunjukkan kondisi likuiditas masih dapat terjaga dengan baik ditengah kondisi pandemi COVID-19. Secara year on year, tren LFR yang menurun tidak terlepas dari masih lemahnya demand kredit di masa pandemi dan masyarakat lebih memilih untuk menahan konsumsi.
Dalam menjaga likuiditas Perseroan juga memiliki sumber internal likuiditas salah satunya berasal dari komponen aset seperti aset kredit yang akan jatuh tempo serta aset yang bersifat likuid (asset likuid) seperti kas, surat berharga dimana Perseroan mampu memenuhi salah satu rasio likuiditas AL/DPK dan mampu menjaga rasio tersebut diatas threshold yang ditetapkan. Selain dari Perseroan sendiri, likuiditas dapat berasal dari grup MNC. Sedangkan sumber eksternal likuiditas antara lain berasal dari dana pihak ketiga (DPK) berupa Giro, Tabungan dan Deposito dan pasar uang antar bank, serta fasilitas
pinjaman kepada Bank Indonesia. Untuk pasar uang saat ini Perseroan memiliki line
dengan Bank lain.
Perseroan saat ini memiliki sumber likuiditas dari aset surat berhaga yang dimiliki dimana surat berharga tersebut dapat dijual atau direpokan untuk mendapatkan likuditas. Namun demikian, surat berharga tersebut belum digunakan untuk dijual atau di repokan mengingat kondisi likuiditas Perseroan saat ini masih terjaga dengan baik. Selain itu juga Perseroan memiliki fasilitas pinjaman kepada Bank Indonesia yang dapat digunakan pada saat terjadi krisis namun hingga saat ini Perseroan tidak menggunakan fasilitas tersebut.
Dana pihak ketiga Perseroan saat ini terkonsentrasi dalam jangka pendek (1 dan 3 bulan) secara kontraktual, namun demikian dengan pendekatan behavioral analysis, 70% nasabah Perseroan akan melakukan roll over sehingga secara likuiditas tetap terjaga.Meskipun demikian, terdapat beberapa kemungkinan dimana nasabah melakukan penarikan dana secara tiba-tiba, dimana secara umum disebabkan oleh kebutuhan operasional nasabah tersebut. Namun Perseroan telah melakukan mitigasi atas risiko tersebut dengan berkoordinasi dengan senantiasa menjaga kecukupan rasio AL/DPK di atas threshold.
Giro Wajib Minimum (GWM)
Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/10/PADG/2018 tanggal
31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan PADG No. 20/30/PADG/2018 tanggal 30 November 2018, PADG No. 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni 2019, PADG No. 21/27/PADG/2019 tanggal 26 Desember 2019, PADG No. 22/2/PADG/2020 tanggal 10 Maret 2020, PADG No. 22/10/PADG/2020 tanggal 29 April 2020 dan PADG No. 22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli 2020 “tentang Giro Wajib Minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah”, sedangkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/4/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah dengan PBI No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir diubah dengan PBI No. 22/17/PBI/2020 tanggal 30 September 2020 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”, yang mengatur perubahan istilah GWM sekunder menjadi PLM dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Rasio GWM pada tanggal
31 Desember 2017 dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/6/PBI/2017 tanggal 17 April 2017 tentang “Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 tentang GiroWajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Selama ini Perseroan selalu berusaha memenuhi GWM atas dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh Xxxseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan per 31 Desember 2020 dan 2019.
Keterangan | 31 Desem 2020 | ber 2019 |
GWM Primer Rupiah | ||
Harian | 4,36% | 4,17% |
Rata-rata | 3,76% | 6,14% |
GWM Primer Valuta Asing | 4,97% | 8,59% |
PLM / GWM Sekunder | 16,73% | 8,31% |
Ketentuan BI untuk GWM Primer Harian (Rp) | 0,5% | 3% |
Ketentuan BI untuk GWM Primer Rata-rata (Rp) | 3,5% | 6% |
Ketentuan BI untuk GWM Primer Valuta Asing | 4% | 8% |
Ketentuan BI untuk PLM / GWM Sekunder | 6,5% | 4% |
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) | ||
BMPK adalah persentase perbandingan batas | maksimum penyediaan | dana atau |
pemberian kredit yang diperkenankan terhadap modal bank. Aturan tentang BMPK ini telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No.32/POJK.03/2018 tanggal 26 Desember 2018 dan terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Pada tahun 2020, Perseroan tidak memiliki debitur baik pihak terkait maupun tidak terkait yang tidak memenuhi atau melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
7. Prinsip-prinsip Perbankan yang Sehat
a. Rasio KPMM
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.03/2016 tentang perubahan dari POJK No.11/ POJK.03/2016, Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko. Selain kebutuhan untuk memenuhi modal minimum berdasarkan profil risiko, Bank juga berkewajiban untuk menyediakan tambahan modal penyangga (buffer) dengan rincian sebagai berikut : (i) Capital Conservation Buffer, (ii) Countercyclical Buffer, dan (iii) Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB). Pada tanggal 31 Desember 2020, persentase tambahan modal penyangga yang wajib dibentuk oleh Bank adalah nihil.
Tabel berikut ini menunjukkan rasio KPMM Perseroan per 31 Desember 2020 dan 2019:
Keterangan 31 Desember
2020 2019
Rasio KPMM - Risiko Kredit, Operasional dan Pasar 15,75% 15,16%
Pada 31 Desember 2020, posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan sebesar 15,75%, dan masih berada di atas ketentuan modal minimum sebesar 10,00%. Secara struktur permodalan, hingga tahun 2020, Bank memiliki modal inti (Tier 1) sebesar Rp1.209.659 juta dan modal pelengkap (Tier 2) sebesar Rp61.324 juta. Rasio Tier 1 mencapai 14,99% atau di atas ketentuan minimum rasio Tier 1 sebesar 6,00%, dan rasio CET 1 sebesar 14,99% atau di atas kententuan minimum rasio CET 1 sebesar 4,50%.
Modal inti Perseroan saat ini sebesar Rp1.209.659 juta dimana Persero masuk kedalam kategori BUKU 2. Adapun OJK melalui POJK tentang Konsolidasi Bank Umum mensyaratkan Bank untuk memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp2.000.000 juta pada akhir 2021. Dalam rangka memenuhi kewajiban modal tersebut maka Perseroan melakukan right issue dimana saat ini proses tersebut akan dilaksanakan.
b. Kualitas Aset Produktif (Asset Quality Ratio)
Aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek-efek, kredit, tagihan akseptasi termasuk komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kualitas aset produktif yang mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap aset produktif menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori dan menetapkan jumlah minimum persentase penyisihan penghapusan yang wajib dibentuk. Sementara aset non-produktif yang dinilai kualitasnya terdiri dari agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam penentuan kualitas aset dan penyisihan penghapusan aset mengacu pada POJK No.40/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, POJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Tabel berikut menunjukkan kualitas kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan kolektibilitas pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Kualitas Kredit 31 Desember 2020 % 2019
Lancar | 5.832.378 | (5,58%) | 6.176.777 |
Dalam Perhatian Khusus | 884.487 | (6,04%) | 941.318 |
Kurang Lancar | 48.968 | (31,30%) | 71.278 |
Diragukan | 33.573 | 8,01% | 31.083 |
Macet | 322.627 | (3,41%) | 334.025 |
Kualitas Kredit 31 Desember 2020 % 2019
Jumlah bruto | 7.122.033 | (5,72%) | 7.554.481 |
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai | (223.144) | 7,80% | (206.992) |
Jumlah - bersih | 6.898.889 | (6,11%) | 7.347.489 |
Rasio aset produktif dan non produktif bermasalah terhadap jumlah aset produktif dan non produktif menurun dari 6,22% di tahun 2019 menjadi 5,3% di 2020. Sementara itu, Xxxxx NPL Gross mengalami perbaikan menjadi 5,69% dibanding tahun 2019 yang sebesar 5,78%. Untuk Rasio NPL Net sebesar 3,63%, lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang sebesar 3,57%. Secara keseluruhan, kualitas aset pada tahun 2020 sudah mulai membaik. Manajemen terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap aset-aset bermasalah, melakukan monitoring secara intensif untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas aset, serta pemberian kredit dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai aset yang memadai.
8. Segmen Operasional
a. Produk Simpanan
Perseroan memiliki berbagai jenis produk simpanan sesuai kebutuhan nasabah, baik nasabah korporasi maupun nasabah perorangan, antara lain:
• Tabungan MNC
• Tabungan Bunga Khusus
• Tabungan Rencana MNC
• Tabungan MNC Bisnis
• Deposito MNC
Kinerja Produk Simpanan
dalam jutaan Rupiah
Jenis Produk 2020 2019 Pertumbuhan (Penurunan) Rp % | |||||
Giro | 847.570 | 864.681 | (17.111) | (1,98%) | |
Tabungan | 883.820 | 684.795 | 199.025 | 29,06% | |
Deposito Berjangka | 7.475.461 | 6.881.796 | 593.665 | 8,63% | |
Jumlah | 9.206.851 | 8.431.272 | 775.579 | 9,20% | |
Rasio CASA | 18,81% | 18,38% | 0,43% | ||
Pada tahun 2020, | Xxxx | Xxxxx Ketiga | mengalami peningkatan | 9,20% (yoy) | menjadi |
Rp9,21 triliun dari sebelumnya sebesar Rp8,43 triliun di tahun 2019.
Komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) masih didominasi produk deposito berjangka dengan kontribusi mencapai 81,19% Namun, Perseroan dapat meningkatkan komposisi dana murah, yang terlihat dari kenaikan rasio CASA yang meningkat menjadi 18,81% dari tahun 2019 sebesar 18,38%.
b. Bisnis Lending
Perseroan memiliki produk lending untuk berbagai segmentasi bisnis yaitu Wholesale, SME, dan Konsumer. Di segmen bisnis Wholesale dan SME, Perseroan memiliki produk kredit modal kerja dan kredit investasi untuk keperluan usaha nasabah. Segmen bisnis Konsumer terbagi menjadi empat sub segmen yaitu Multifinance, Mortgage, Implant, dan Credit Card. Di segmen bisnis Konsumer, Perseroan memiliki produk Kredit Kepemilikan Properti (KKP), Kredit Konsumsi Beragunan Properti (KKBP), Kredit Multiguna Tanpa Agunan (KMG-TA), Kredit Multifinance dan Kartu Kredit.
Kinerja Bisnis Lending
dalam jutaan Rupiah
Segmen Bisnis | 2020 | 2019 | Pertumbuhan (P Rp | enurunan) % |
Wholesale | 2.371.883 | 2.244.536 | 127.347 | 5,67% |
SME | 496.391 | 476.143 | 20.247 | 4,25% |
Consumer | 4.253.759 | 4.833.800 | (580.041) | (12,00%) |
Multifinance | 1.749.816 | 2.225.009 | (475.193) | (21,36%) |
Mortgage | 1.673.277 | 1.859.661 | (186.384) | (10,02%) |
Implant | 225.046 | 136.240 | 88.806 | 65,18% |
Credit Card | 605.620 | 612.890 | (7.270) | (1,19%) |
dalam jutaan Rupiah
Segmen Bisnis | 2020 | 2019 | Pertumbuhan (Penurunan) Rp % |
Jumlah Kredit | 7.122.033 | 7.554.480 | (432.447) (5,72%) |
NPL Rasio | 3,63% | 3,57% | 0,06% |
Selama tahun 2020, pertumbuhan kredit mengalami kontraksi sebesar 5,72% menjadi Rp7,12 triliun dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp7,55 triliun. Penurunan tersebut dikontribusi oleh segmen bisnis Consumer yang sangat terpengaruh oleh krisis akibat pandemi COVID-19, sedangkan untuk segmen lainnya masih dapat tumbuh secara terbatas. Di sisi kualitas kredit, sebagai dampak upaya penyelamatan debitur sesuai ketentuan OJK dan penambahan CKPN, portofolio kredit Perseroan dapat terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 3,63% dibanding tahun 2019 sebesar 3,57%.
c. Bisnis Treasury & Financial Institution
Bisnis Treasury & Financial Institution memiliki posisi strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi utama untuk menjaga tingkat kesehatan bank, mengatur alokasi aset dan liabilitas Perseroan secara optimal dan menghasilkan profit yang optimal bagi Perseroan. Adapun aktivitas yang dilakukan di Bisnis Treasury & Financial Institution yaitu mengelola:
1. Asset & Liability Management (Likuiditas Bank)
2. Aktivitas Banking Portofolio
3. Aktivitas Trading Portofolio
4. Aktivitas Penjualan
Kinerja Bisnis Treasury & Financial Institution
dalam jutaan Rupiah
Pos | 2020 | 2019 Pertumbuhan ( Rp | Penurunan) % | |
Giro pada Bank Indonesia | 412.221 | 420.159 | (7.938) | (1,89%) |
Giro pada Bank Lain - Pihak Ketiga | 116.824 | 94.506 | 22.318 | 23,61% |
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - | 824.881 | 359.958 | 464.923 | 129,16% |
Pihak Ketiga | ||||
Efek-Efek - Pihak Ketiga | 1.620.855 | 969.245 | 651.610 | 67,22% |
Tagihan Derivatif - Pihak Ketiga | 4.187 | 346 | 3.841 | 1110,11% |
Pendapatan Bunga | 91.199 | 90.061 | 1.138 | 1,26% |
Efek-efek | 68.041 | 67.012 | 1.029 | 1,53% |
Giro pada Bank Indonesia | 947 | - | 947 | |
Giro pada bank lain | 71 | 40 | 31 | 77,50% |
Pendapatan bunga – penempatan pada bank lain | 22.140 | 23.009 | (869) | (3,78%) |
Keuntungan penjualan efek | 11.961 | 5.360 | 6.601 | 123,15% |
Keuntungan transaksi valas | 19.365 | 9.774 | 9.591 | 98,13% |
Selama tahun 2020, Bisnis Teasury dan Financial Institution mencatatkan pertumbuhan pada investasi efek-efek dari Rp969.245 juta di tahun 2019 menjadi Rp1.620.855 juta di tahun 2020 dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dari Rp359.958 juta menjadi Rp824.881 juta. Hal tersebut sejalan dengan optimalisasi excess likuiditas Perseroan akibat perlambatan pertumbuhan kredit selama tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.
Tahun 2020, pendapatan bunga dari investasi pada efek-efek, penempatan giro pada Bank Indonesia, penempatan giro pada bank lain, dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain meningkat dari Rp90.061 juta di 2019 menjadi Rp91.199 juta di 2020 seiring dengan penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Keuntungan penjualan efek-efek meningkat dari Rp5.360 juta di 2019 menjadi Rp11.961 juta karena kenaikan nilai pasar efek-efek, dan keuntungan transaksi valas meningkat menjadi Rp19.365 juta dari tahun sebelumnya Rp9.774 juta.
9. Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja
Dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan industri keuangan terutama dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil, serta perubahan perilaku masyarakat karena adanya pandemi COVID-19, Perseroan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada nasabah yang berbasis tekologi. Pengembangan teknologi digital diharapkan dapat memperluas jangkauan Bank kepada masyarakat secara umum.
Transformasi di Era Kenormalan Baru
Untuk menjawab tantangan di era kenormalan baru, tahun 2021, Perseroan telah meluncurkan MotionBanking sebagai transformasi digital Perseroan. MotionBanking hadir sebagai aplikasi digital banking yang dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial melalui perangkat elektronik berbasis Android dan iOS. MotionBanking hadir sebagai solusi untuk kebutuhan masyarakat dengan menawarkan integrated banking solution dalam bentuk aplikasi yang mudah di akses dan penuh fitur unggulan. Aplikasi MotionBanking memiliki sejumlah fitur menarik, termasuk online onboarding dengan liveness test berbasis AI, login biometrik, manajemen kartu kredit, yang memungkinkan pengguna MotionBanking untuk membuka rekening Bank dalam hitungan menit.
MotionBanking menawarkan aplikasi kartu kredit virtual yang disebut MotionVisa dan MotionMastercard, dengan keputusan kredit instan menggunakan credit scoring berbasis Artificial Intelligence yang canggih. Ini tidak hanya menawarkan proses pembukaan kartu kredit yang sederhana tetapi juga bisnis kredit yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kartu virtual memungkinkan pengguna untuk segera menggunakan kartu kredit untuk berbagai transaksi online dan transaksi dalam aplikasi.
Untuk memperluas ekosistem, MotionBanking mengintegrasikan produk teknologi keuangan MNC Group lainnya, termasuk aplikasi pembayaran digital bernama MotionPay, dengan fitur produk termasuk eMoney, e-wallet, digital remittance, poin loyalitas, serta fitur QRIS yang terhubung ke lebih dari 6 juta merchant di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan ekosistem MotionBanking dan posisinya yang kuat sebagai platform manajemen keuangan pribadi, MotionBanking berintegrasi dengan aplikasi insurtech bernama MotionInsure, dan platform trading saham bernama MotionTrade yang dirancang untuk investor milenial.
Sejalan dengan fokus Perseroan untuk meningkatkan komposisi dana murah (CASA), Perseroan terus berinovasi untuk mengembangkan MotionBanking sehingga dapat menjawab tantangan kebutuhan nasabah dan untuk memperluas jangkauan Perseroan kepada masyarakat.
Tumbuh Selektif
Perseroan akan terus menjalankan fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit kepada masyarakat. Penyaluran kredit akan terus dilakukan secara selektif dan hati-hati, dengan fokus pada sektor-sektor yang mampu bertahan dalam situasi pandemi COVID-19.
Penguatan Modal
Dengan dukungan Group MNC, Perseroan akan memenuhi ketentuan modal minimum sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Melalui penguatan modal diharapkan Perseroan akan dapat tumbuh dan dapat melayani kebutuhan finansial masyarakat Indonesia.
Perbaikan Kualitas
Perseroan fokus untuk memperbaiki kualitas kredit terutama untuk kredit yang terdampak COVID-19, melakukan monitoring atas restrukturisasi kredit bermasalah sehingga dapat menekan biaya serta mengoptimalkan recovery atas kredit bermasalah.
Strategi Bisnis Lending
Pandemi COVID-19 memberikan pengaruh yang signifikan pada dinamika perekonomian dunia dan Indonesia. Selama tahun 2020, Perseroan tetap menyalurkan kredit namun dilakukan secara selektif dan hati-hati untuk sektor yang mampu bertahan dari pandemi COVID-19. Perseroan juga fokus untuk melakukan upaya penyelamatan debitur melalui restrukturisasi sesuai dengan ketentuan OJK mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang memberikan relaksasi pembayaran pokok maupun bunga hingga Maret 2022.
Tahun 2021, seiring dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah dan sudah mulai dilakukannya vaksinasi yang dapat mendorong perbaikan ekonomi, Perseroan menargetkan pertumbuhan kredit untuk sektor-sektor yang terbukti
mampu bertahan. Perseroan memfokuskan pertumbuhan pada segmen bisnis Wholesale dan SME untuk mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui penyediaan modal kerja atau kredit investasi untuk pengembangan maupun pemulihan usaha pasca pandemi, dan untuk segmen bisnis Consumer akan tumbuh terbatas dan dan selektif.
Selain kartu virtual, MotionBanking juga akan mengembangkan bisnis kreditnya dengan menawarkan integrasi seamless dengan berbagai perusahaan online P2P terkemuka untuk channeling kreditnya sehingga pendapatan bunga yang lebih tinggi namun dengan NPL yang terkelola.
Strategi Bisnis Funding
Tahun 2021, Perseroan telah meluncurkan platform perbankan digital yang bernama MotionBanking. MotionBanking hadir untuk menjawab tantangan dari perubahan perilaku masyarakat dalam berinteraksi seiring pesatnya perkembangan transaksi digital dan e- commerce, serta dampak dari pembatasan sosial akibat COVID-19 yang mendorong masyarakat untuk tetap di rumah, sehingga diperlukan adanya suatu platform digital yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dengan cepat, dan aman. Perseroan telah mendapatkan izin digital onboarding dari OJK. Dengan izin ini, nasabah dapat membuka rekening simpanan di Perseroan secara online (digital) tanpa perlu datang atau berinteraksi secara fisik ke cabang. Perseroan seperti mempunyai cabang di seluruh dunia dimana seluruh basis user Media yang tadinya tidak terjangkau oleh cabang-cabang Perseroan saat ini dapat dijangkau untuk diberikan dan ditawarkan layanan-layanan produk MotionBanking yang bersinergi dengan produk MNC Media dan produk MNC Financial Services lainnya.
Perseroan fokus pada peningkatan komposisi dana murah atau CASA (Current Account Saving Account). Program Tabungan seperti Tabungan Dahsyat, Tabungan Dahsyat Arisan dan Tabungan yang di-bundling dengan Deposito menjadi strategi Perseroan untuk peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya dana murah.
Sejalan dengan fokus Perseroan untuk meningkatkan komposisi dana murah (CASA), Pengembangan MotionBanking menjawab kebutuhan nasabah untuk penambahan fitur pembukaan rekening secara online (digital) terjawab dengan telah diperolehnya izin digital onboarding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Mei 2021.
MotionBanking diharapkan menjadi lokomotif pertumbuhan nasabah dalam negeri, juga masyarakat Indonesia di luar negeri. Dengan layanan pembukaan rekening secara digital, pertumbuhan Perseroan tidak lagi bergantung pada kantor cabang fisik, sehingga layanan perbankan dapat diakses dimanapun dan kapanpun juga.
Pada tahap awal:
1. MotionBanking akan memungkinkan ratusan juta masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan perbankan digital dan kemudahan membuka rekening simpanan tanpa perlu mengunjungi kantor cabang atau ATM.
2. Kedepannya, MotionBanking akan meningkatkan layanannya untuk mengaktifkan fungsi e- money, e-wallet, transfer digital, poin loyalitas, dan QRIS, menyajikan pembayaran billing dan pembelian dalam aplikasi secara nyaman, serta menawarkan pelayanan perbankan digital yang lengkap bagi penggunanya, seperti KTA berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan mengajukan kartu kredit virtual, automatic dan scheduled bill payment, loyalty system, MotionBanking Personal Investment, MotionBanking Saving Foreign Currency, Chatbot dan Gamification untuk menjadi daya tarik bagi pengguna.
3. Dengan teknologi inovatif yang sedang dikembangkan seperti credit scoring berbasis Artificial Intelligence (AI), pengguna MotionBanking dapat mengajukan kartu kredit virtual dan fisik secara online dengan persetujuan sangat cepat.
4. Kombinasi rekening tabungan dan kartu kredit dalam MotionBanking, memungkinkan penggunanya untuk membayar cicilan kartu kredit dari rekening tabungan mereka dengan mudah, mengurangi risiko cicilan, serta meningkatkan kualitas kredit dan pengalaman pengguna. Pengguna MotionBanking juga dapat mengajukan cicilan kartu kredit secara digital dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi terdaftar di aplikasi.
5. Kedepannya, tahap berikutnya MotionBanking akan melakukan integrasi secara keseluruhan dengan seluruh financial ecosystem di MNC Financial Services. MotionBanking akan terintegrasi dengan MotionTrade (MNC Sekuritas), MotionCredit (MNC Finance dan
MNC Leasing), MotionFunds (MNC Asset Management), MotionInsure (MNC Insurance dan MNC Life) dan membangun sistem open API sehingga dapat juga terintegrasi dengan ekosistem eksternal.
6. Melalui MotionBanking, Perseroan akan bersinergi dengan MNC Group dalam memberikan layanan dan jasa bundling antara produk-produk layanan digital banking dengan produk dan jasa layanan yang terdapat di Media dan unit Financial Services lainnya dalam MNC Group maupun dengan pihak eksternal.
Pengembangan MotionBanking akan dilakukan secepat mungkin dengan memanfaatkan ekosistem MNC Group yang memiliki basis user terbesar di Indonesia, lebih dari 390 juta basis user di MNC Group, antara lain:
1) Lebih dari 9 juta pelanggan TV berbayar yang telah terdaftar, dengan tambahan 3-4 juta pelanggan baru setiap tahun.
2) Lebih dari 70 juta Monthly Active User (MAU) dari layanan Over The Top (OTT) seperti RCTI+ & Vision+.
3) Lebih dari 53% pangsa pasar yang menjadi pemirsa TV Free To Air (FTA).
4) Lebih dari 75 juta MAU dari portal berita MNC Group.
5) Lebih dari 253 juta User base akun sosial media MNC Group di YouTube, Facebook dan Tiktok dengan traffic yang dihasilkan saat ini hampir mencapai 45 miliar views.
6) Koneksi ke hampir 400 artis dan entertainer papan atas dalam naungan MNC Group, yang siap menjadi influencer atau brand ambassador untuk MotionBanking.
Strategi Bisnis Treasury dan Financial Institution
Pada tahun 2020, Bisnis Treasury & Financial Institution fokus pada pengembangan businesses flow yaitu meningkatkan volume transaksional nasabah, baik nasabah korporasi maupun retail, serta sinergi dengan nasabah Grup MNC.
Untuk meningkatkan volume transaksi sekaligus produktivitas dan pelayanan yang cepat dalam transaksi valuta asing, Perseroan sudah memiliki aplikasi Foreign Exchange Online Sales Distribution Platform (FXOne).
Perseroan akan mengembangkan sub agensi untuk Obligasi Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR) bekerja sama dengan MNC Sekuritas yang telah ditunjuk sebagai agen penjual ORI dan SR oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk Bisnis Financial Institution, Perseroan fokus pada:
• Peningkatan jumlah counterparty baik untuk foreign exchange line maupun money market line. Perluasan counterparty ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas transaksi interbank, seiring dengan membaiknya kondisi dan profitabilitas Perseroan.
• Optimalisasi kerja-sama dengan nostro bank, untuk mendukung peningkatan fee based income melalui transaksi remittance dan trade finance.
• Optimalisasi kerja-sama dengan counterparty untuk commercial line, sehingga diharapkan dapat menambah fee based income melalui transaksi trade finance.
10.Perubahan Perilaku Konsumen
Pandemi COVID-19 telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dan mengubah perilaku masyarakat dalam menjalankan aktivitas ditengah pembatasan sosial berskala besar tidak terkecuali perilaku masyarakat dalam aktivitas perbankan. Selama pandemi terjadi peningkatan penghimpunan dana pihak ketiga sebagai akibat dari terbatasnya belanja korporasi dan penurunan tingkat konsumsi dan perilaku berjaga-jaga. Selama tahun 2020, Bank Indonesia sebagai telah menurunkan suku bunga acuan dari 5,00% menjadi 3,75%. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan suku bunga pinjaman ke level yang lebih rendah, sehingga pelaku usaha dapat menggencarkan investasi atau melakukan ekspansi hingga akhirnya dapat mendorong produksi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Di samping itu, turunnya suku bunga pinjaman diharapkan dapat memberi stimulus kepada masyarakat untuk tetap menjaga konsumsi. Pandemi COVID-19 juga mengubah kebiasaan spending masyarakat. Dengan pembatasan sosial berskala besar, transaksi e- commerce tumbuh signifikan 29,6% (yoy) dari tahun sebelumnya dan mendorong transaksi digital banking. Nilai transaksi digital banking mencapai Rp2.774,5 triliun atau tumbuh 13,91% (yoy) pada Desember 2020. Volume digital banking juga terus meningkat dan mencapai 513,7
juta transaksi atau tumbuh 41,53% (yoy) pada Desember 2020. Peningkatan transaksi juga ditopang metode pembayaran yang makin mudah yang tercermin pada penggunaan Uang Electronik (UE) sebagai metode pembayaran utama dengan pangsa pasar 41,71% pada triwulan IV 2020, menggeser posisi transfer bank. Digitalisasi sistem pembayaran juga tercermin pada perluasan QRIS, khususnya untuk UMKM dan perdagangan ritel. Pada tahun 2020 penggunaan QRIS telah menyambungkan sekitar 5,8 juta merchant ritel secara nasional. Dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan industri keuangan terutama dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil, serta perubahan perilaku masyarakat karena adanya pandemi COVID-19, Perseroan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada nasabah yang berbasis tekologi. Pengembangan teknologi digital diharapkan dapat memperluas jangkauan Perseroan kepada masyarakat secara umum.
11.Perubahan Suku Bunga dan Nilai Surat Berharga
Perubahan suku bunga merupakan faktor penting yang mempengaruhi hasil kinerja Perseroan. Hal ini disebabkan sumber pendapatan usaha utama perseroan adalah pendapatan bunga bersih. Pada tahun 2020 simpanan Perseroan masih didominasi oleh deposito berjangka, dan Perseroan masih terus berupaya menarik dana dengan biaya rendah dan berjangka panjang dari masyarakat dengan strategi dan program yang perseroan sudah jelaskan sebelumnya
12.Pengembangan Produk Digital
Tahun 2021, Perseroan telah meluncurkan platform perbankan digital yang bernama MotionBanking. MotionBanking hadir untuk menjawab tantangan dari perubahan perilaku masyarakat dalam berinteraksi seiring pesatnya perkembangan transaksi digital dan e- commerce, serta dampak dari pembatasan sosial akibat COVID-19 yang mendorong masyarakat untuk tetap di rumah, sehingga diperlukan adanya suatu platform digital yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dengan cepat, dan aman. Perseroan telah mendapatkan izin digital onboarding dari OJK. Dengan izin ini, nasabah dapat membuka rekening simpanan di Perseroan secara online (digital) tanpa perlu datang atau berinteraksi secara fisik ke cabang. Perseroan seperti mempunyai cabang di seluruh dunia dimana seluruh basis user Media yang tadinya tidak terjangkau oleh cabang-cabang Perseroan saat ini dapat dijangkau untuk diberikan dan ditawarkan layanan-layanan produk MotionBanking yang bersinergi dengan produk MNC Media dan produk MNC Financial Services lainnya.
13.Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Tahun 2021, Perseroan fokus pada peningkatan komposisi dana murah atau CASA (Current Account Saving Account). Program Tabungan seperti Tabungan Dahsyat, Tabungan Arisan Dahsyat dan Tabungan yang di-bundling dengan Deposito menjadi strategi Perseroan untuk peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya dana murah.
Perseroan terus melakukan inovasi pengembangan platform digital yang sudah dimiliki yaitu aplikasi digital banking MotionBanking, yang diharapkan dapat mendukung upaya akuisisi nasabah untuk meningkatkan dana murah dan meningkatkan kontribusi fee based income. Dalam mendukung upaya akuisisi nasabah, Perseroan:
• meluncurkan layanan pembukaan rekening secara online melalui MotionBanking;
• meningkatkan fungsi atau fitur aplikasi digital banking MotionBanking; dan
• bermaksud melakukan kerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menjadi bank administrator Rekening Xxxx Xxxxxxx (RDN).
Dengan adanya layanan digital, produktivitas di Perseroan akan meningkat secara signifikan dikarenakan Perseroan tidak perlu menambah kantor cabang sehingga keuntungan Perseroan akan meningkat secara substansial.
14.Persaingan
Di industri perbankan nasional, Perseroan termasuk dalam kelompok Bank BUKU II, yaitu bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Perbandingan pangsa pasar yang disajikan dalam laporan ini adalah dengan membandingkan kinerja Perseroan dengan Bank BUKU II.
Secara umum, pangsa pasar Perseroan tahun 2020 mengalami peningkatan dilihat dari aspek penghimpunan dana pihak ketiga dan jumlah aset Perseroan. Pangsa pasar kredit menurun tipis dibandingkan tahun sebelumnya karena tahun 2020 Perseroan fokus pada penyelamatan debitur yang terdampak COVID-19 melalui restrukturisasi kredit dan penyaluran kredit yang lebih selektif untuk sektor-sektor yang tidak terdampak COVID-19.
Perseroan kemungkinan akan menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga keuangan yang menawarkan produk dan jasa perbankan yang lebih luas atau peminjaman dengan limit yang lebih besar atau memiliki sumber daya keuangan dan lainnya yang lebih besar daripada Perseroan. Banyak lembaga keuangan akan bersaing untuk mendapat target nasabah yang sama dengan target Perseroan, dan banyak institusi yang memiliki akses kepada pemerintah atau grup bisnis dengan sumber keuangan yang lebih besar.
Dalam menghadapi persaingan, Perseroan memiliki competitive advantage dengan layanan digital (funding dan lending) yang terintegrasi secara menyeluruh dengan seluruh ekosistem MNC Group yang bersinergi dengan layanan produk MNC Media dan MNC Financial Services untuk menjangkau seluruh basis user Media yang sangat besar mencapai lebih dari 390 juta user dan juga berintegrasi dengan pihak eksternal.
15. Belanja Modal (Capital Expenditure)
Tabel berikut ini menunjukkan belanja modal Perseroan pada 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan rupiah)
Jenis Barang Modal | Tujuan | 2020 | 2019 |
Bangunan dan Prasarana Kantor | Investasi dan penunjang operasional | 5,420 | 12.538 |
Kendaraan Bermotor | Penunjang operasional | 1,896 | - |
Perabotan kantor | Penunjang operasional | 763 | 1.753 |
Peralatan Kantor | Penunjang operasional | 833 | 1.331 |
Perangkat Keras Komputer | Penunjang operasional | 5,210 | 4.204 |
Perangkat Lunak Komputer | Investasi dan pengembangan bisnis | 5,265 | 3,500 |
Aset takberwujud dalam penyelesaian | Penunjang operasional | 618 | 683 |
Aset tetap dalam penyelesaian | Penunjang operasional | 274 | 441 |
Jumlah | 20.279 | 24.450 |
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang modal tersebut terutama digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi Perseroan.
16. Hasil usaha atau keadaan keuangan Perseroan dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga dalam operasional Perseroan.
Perseroaan merupakan industri perbankan, selalu menerapkan manajemen risiko termasuk untuk risiko pasar yang terdiri dari risiko mata uang dan risiko suku bunga dalam operasional Perseroan.
Untuk risiko mata uang, Perseroaan senantiasa mengukur dan menjaga Net Open position (NOP) sesuai dengan limit yang telah ditentukan, sedangkan untuk risiko suku bunga, Perseroan mengukur dan mengelola risiko suku bunga dengan faktor sensitivitas yaitu:
I. Untuk Risiko fluktuasi suku bunga pada Trading Book, Perseroan melakukan pemantauan terhadap parameter DV01 (sensitivitas harga untuk 1 bps perubahan imbal hasil) dalam basis harian.
II. Untuk risiko suku bunga pada Banking Book (exclude trading book), Perseroan melakukan pemantauan terhadap parameter Earning at Risk (EAR) & Economic Value of Equity (EVE) dalam basis bulanan.
- EAR mengukur dampak/sensitivitas terhadap Pendapatan Bunga Bersih Perseroan dengan suatu asumsi perubahan suku bunga i.e. 100bps (dampak jangka pendek/1 tahun)
- EVE mengukur dampak/sensitivitas terhadap Modal Perseroan dengan suatu asumsi perubahan suku bunga i.e.100bps (dampak jangka panjang/all tenor)
Perseroan juga mengukur dan mengelola kemampuan untuk membayar bunga simpanan dengan net interest margin analysis untuk melihat kemampuan perseroan menciptakan pendapatan usaha untuk menutupi atau membayar kewajiban membayar bunga simpanan.
17. Kebijakan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Pemerintah Lainnya. Industri perbankan dimana Perseroan beroperasi, banyak ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya yang wajib dipenuhi dan mempengaruhi kinerja usaha dan keuangan Perseroan, antara lain:
• POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank, dan ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 Januari 2016. POJK ini mengatur kebutuhan modal yang wajib dimiliki Perseroan bila mempunyai rencana perluasan jaringan kantor dan/atau menjalankan suatu aktivitas/layanan/transaksi tertentu. Salah satu tujuan Perseroan melaksanakan PMHMETD VIII agar Perseroan dapat memperluas layanan dan aktivitas perbankan sesuai dengan ketentuan permodalan yang dipersyaratkan sehingga Perseroan diharapkan mampu meningkatkan laba usaha secara berkesinambungan.
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan perubahannya POJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dimana bank wajib membentuk tambahan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) yaitu Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer dan Capital Surcharge untuk Domestic Systematically Important Bank. Rencana PMHMETD VIII ini adalah meningkatkan ketahanan modal bank
• PBI No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum, mengatur tentang kewajiban Bank untuk mengelola dan memelihara Posisi Xxxxxx Xxxx (PDN) pada akhir hari kerja secara keseluruhan paling tinggi 20% dari modal. PBI ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2015.
• POJK No.32/POJK.03/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang BMPK dan terakhir diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang batasan maksimum penyediaan dana untuk pihak terkait adalah 10,00% dari modal Perseroan, batasan maksimum sebesar 25,00% kepada satu peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dan kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait.
• PBI No. 20/4/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah dengan PBI No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir diubah dengan PBI No. 22/17/PBI/2020 tanggal 30 September 2020 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”, yang mengatur perubahan istilah GWM sekunder menjadi PLM dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
• PBI No. 22/3/PBI/2020 tanggal 24 Maret 2020 dan PBI No. 22/10/PBI/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Bagi Bank Umum Konvensional dalam Rupiah dan Valuta Asing, setiap Bank di Indonesia diwajibkan mempunyai saldo giro minimum di Bank Indonesia untuk cadangan likuiditas. Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah terdiri dari GMW Primer ditetapkan sebesar 3,5% dan secara harian sebesar 0,5% dan PLM ditetapkan sebesar 6,5%, serta GWM Loan to Funding Ratio (LFR) sebesar perhitungan antara parameter disinsentif bawah atau parameter disinsentif atas dengan selisih antara LFR bank dan LFR target dengan memperhatikan selisih antara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank dan KPMM Insentif. GWM dalam Dolar Amerika Serikat ditetapkan sebesar 4%. Per tanggal 1 Juli 2019, ketentuan ini terakhir dijelaskan dengan PADG No.22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang “Perubahan keenam atas peraturan anggota Dewan Gurbernur No.20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah setiap bank di Indonesia diwajibkan mempunyai saldo giro minimum di Bank Indonesia untuk cadangan likuiditas. Perseroan sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut.
18. Kebijakan Perubahan Akuntansi Tahun 2020
Bank telah menerapkan standar akuntansi pada tanggal 1 Januari 2020 yang dianggap relevan dengan laporan keuangan, yaitu :
a. PSAK No. 71 : Instrumen Keuangan, mengatur klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik dari arus kas kontraktual dan bisnis model entitas;
metode kerugian kredit ekspektasian untuk penurunan nilai yang menghasilkan informasi yang lebih tepat waktu, relevan, dan dimengerti oleh pemakai laporan keuangan akuntansi untuk lindung nilai yang merefleksikan manajemen risiko entitas lebih baik dengan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
b. PSAK No. 72 : Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, mengatur model pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan.
c. PSAK No. 73 : Sewa, mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan sewa dengan memperkenalkan model akuntasi tunggal dengan mensyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas sewa.
Penerapan PSAK di atas, tidak menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan, kecuali untuk penerapan PSAK No. 71 : Instrumen Keuangan.
Tahun 2019
Bank telah menerapkan sejumlah amandemen dan interpretasi PSAK yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019, yaitu:
PSAK No. 24 (Amandemen 2018) : Imbalan Kerja tentang Amendemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program, memberikan panduan yang lebih jelas bagi entitas dalam mengakui biaya jasa lalu, keuntungan dan kerugian penyelesaian, biaya jasa kini dan bunga neto setelah adanya amendemen, kurtailmen atau penyelesaian program karena menggunakan asumsi aktuarial terbaru (sebelumnya menggunakan asumsi aktuarial pada saat awal pelaporan tahunan). Selain itu, Amendemen PSAK No.24 juga mengklarifikasi bagaimana persyaratan akuntansi untuk amendemen, kurtailmen atau penyelesaian program dapat mempengaruhi persyaratan batas atas aset yang terlibat dari pengurangan surplus yang menyebabkan dampak atas aset berubah.
TIDAK ADA KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK TERAKHIR.
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya yang berkaitan dengan penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun penyediaan jasa perbankan lainnya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha. Pelaksanaan kegiatan usaha utama tersebut dapat mengakibatkan timbulnya dampak negatif bagi kelangsungan usaha Perseroan. Semua risiko yang mempengaruhi usaha Perseroan secara umum telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan adalah sebagai berikut:
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan. Risiko kredit terutama berasal dari sektor Rumah Tangga berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan juga kredit kendaraan bermotor (melalui joint financing). Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali atas pokok kredit yang diberikan maupun bunganya, dapat menurunkan kinerja Perseroan sebagai konsekuensi dari menurunnya tingkat kolektibilitas kredit, penurunan pendapatan peningkatan biaya pencadangan kerugian, hingga penurunan permodalan Perseroan yang dapat berengaruh terhadap tingkat kesehatan Bank. Risiko ini bisa timbul dari berbagai lini bisnis seperti aktivitas bisnis perkreditan, treasuri dan investasi serta pembiayaan perdagangan. Pemberian kredit dalam jumlah yang cukup signifikan pada sekelompok perusahaan atau industri tertentu akan meningkatkan potensi risiko kredit bermasalah bagi Perseroan jika terjadi gejolak terhadap kelompok usaha maupun sektor ekonomi tertentu.
b. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko kerugian dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan akibat adanya perubahan kondisi pasar yang tercermin pada pergerakan variabel pasar seperti tingkat suku bunga dan nilai tukar, termasuk juga transaksi derivatif. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat berharga, pasar uang, kegiatan pendanaan, penerbitan surat hutang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance). Risiko suku bunga timbul karena adanya perbedaan suku bunga (repricing gap) antara dana pihak ketiga yang diambil dengan penempatan yang dijalankan oleh Perseroan meliputi kredit, penempatan antar bank serta investasi lainnya. Kondisi ini akan mempengaruhi kinerja Perseroan apabila terjadi suatu perubahan yang mendadak pada suku bunga di pasar yang secara langsung akan meningkatkan suku bunga dana, sedangkan suku bunga penempatan dana tidak dapat secara serta merta meningkat. Risiko nilai tukar timbul karena Perseroan memegang mata uang asing lainnya sebagai salah satu usaha yang dijalankan oleh Perseroan sehingga adanya perubahan nilai tukar mata uang asing akan secara langsung mempengaruhi kinerja Perseroan. Perubahan variabel yang terjadi secara signifikan akan berdampak pada penurunan nilai portofolio yang dimiliki oleh Perseroan. Adapun apabila hal ini memiliki nilai yang material maka akan dapat berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan. Sumber risiko operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal yang dapat mengganggu Perseroan sehingga mempengaruhi operasional perusahaan seperti tingkat pelayanan jasa transaksi perbankan menjadi bermasalah, kemudian dapat juga menimbulkan masalah pembukuan dan pelaporan serta memungkinkan timbulnya risiko lain seperti risiko hukum dan reputasi. Hal ini berdampak negatif terhadap kepercayaan nasabah dan mampu menyebabkan kesulitan dalam menghimpun pendanaan serta menurunkan kinerja Perseroan.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko ini disebut juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Hal ini timbul akibat adanya kesenjangan jumlah dan jangka waktu antara sumber pendanaan yang umumnya berjangka pendek dengan penempatan (aset) yang umumnya berjangka panjang. Sebagaimana umumnya bahwa sumber pendanaan bersifat jangka pendek, sehingga apabila dana pihak ketiga sebagai sumber pendanaan Perseroan tidak diperpanjang (roll over) dan terjadinya penarikan dana dalam jumlah yang signifikan pada waktu yang serentak maka akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Risiko likuiditas juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan Perseroan melikuidasi aset tanpa terkena diskon yang material karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah. Risiko ini disebut sebagai risiko likuiditas pasar (market liquidity risk). Secara umum, industri perbankan cukup rentan terhadap isu-isu negatif yang dapat mengakibatkan pengambilan dana masyarakat secara massal dan dalam kurun waktu yang singkat (rush) sehingga mengancam kegiatan operasional Perseroan.
4. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko hukum dapat bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga. Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
5. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Salah satu faktor keberhasilan dalam bidang usaha jasa perbankan dilandasi oleh kepercayaan. Kepercayaan merupakan hal yang sangat vital bagi kelangsungan kegiatan operasional. Adanya persepsi negatif terhadap Perseroan dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan. Apabila hal tersebut terjadi, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber risiko kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum. Risiko kepatuhan ini melekat pada Perseroan, terkait pada perundang-undangan dan ketentuan lain seperti ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aset Produktif dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas maka risiko yang mungkin terjadi adalah pengenaan sanksi yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material ataupun sanksi non finansial seperti teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan Direksi Perseroan ataupun pembekuan kegiatan usaha tertentu bahkan dapat menyebabkan dicabutnya ijin usaha Perseroan. Hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap Perseroan.
7. Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan Perseroan dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber risiko stratejik antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis serta
perubahan eksternal (perubahan kebijakan moneter dan peraturan pemerintah, perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik) risiko stratejik antara lain terkait dengan ketentuan mengenai rencana bisnis bank. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya deviasi dari sasaran yang telah ditetapkan Perseroan sehingga diperlukan adanya penyesuaian kembali atas target yang telah ditetapkan sebelumnya agar kinerja Perseroan berjalan dengan baik dan tepat tujuan.
8. Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah Risiko yang dapat terjadi dikala perusahaan menghadapi persaingan dengan beberapa persusahaan domestik maupun asing yg bergerak dalam bidang usaha yg sama. Bank harus efektif, efisien dan menjaga kualitas agar dapat menjaga reputasi perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah.
9. Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko Kebijakan Pemerintah, khususnya terkait dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
10. Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular
Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China, yang sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 sampai di Indonesia pada bulan Februari 2020. Hal ini menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan ke sebesar 2,97% (yoy) pada akhir triwulan I 2020 dari pertumbuhan sebesar 5,02% (yoy) pada tahun 2019 dan mengalami kontraksi 5,32% (yoy) pada akhir triwulan II jika dibandingkan dengan capaian triwulan I 2020. Namun demikian, pada akhir triwulan III 2020, perekonomian Indonesia meningkat sebesar 5,05% jika dibandingkan dengan triwulan II 2020.
Pandemi COVID-19 diperkirakan dapat berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
c. Risiko Umum
1. Kondisi perekonomian secara makro dan global
Kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2020 berada mengalami tantangan yang berat akibat terjadinya pandemi COVID-19 yang berdampak negatif secara signifikan terhadap mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi di berbagai sektor usaha. Sektor-sektor usaha mengalami penurunan kinerja akibat penurunan pasokan dan permintaan sekaligus penawaran. Sektor yang memiliki sangat terdampak dari terjadinya pandemik adalah kelompok usaha yang terkait di sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman, serta Transportasi dan Pergudangan. Adapun sektor-sektor ekonomi lainnya seperti industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, perantara keuangan dan sektor- sektor usaha lainnya juga mengalami penurunan kinerja dibandingkan tahun-tahun sebelumnya walaupun imbas dari pandemi Covid-19 tidak seburuk yang dialami oleh sektor sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman, serta Transportasi dan Pergudangan.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah extraordinary untuk melindungi masyarakat dan perekonomian di tengah wabah COVID-19. Fokus kebijakan Pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat melalui penguatan dan perluasan jaring pengaman sosial, serta melindungi dunia usaha dari dampak negatif pandemik COVID-19. Sepanjang tahun 2020 Pemerintah juga menyediakan dukungan non-
fiskal dalam rangka memperlancar ekspor dan impor pada sektor dan komoditas tertentu. Di samping itu, Pemerintah telah melakukan penghematan, refocusing kegiatan, serta realokasi anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk penanganan COVID-19.
Adapun untuk tahun 2021, Pemerintah dan sejumlah lembaga internasional memberikan prediksi yang menggembirakan. Pemerintah memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 dapat mencapai angka 4,5% hingga 5,5%. Adapun beberapa lembaga internasional memproyeksikan ekonomi Indonesia dan Asia Tenggara berada dalam zona positif. Bank Dunia memproyeksikan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,4% di tahun 2021. Dana Moneter Internasional (IMF) menilai perekonomian global dapat meninggkat hingga 6% di tahun 2021, sedangkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh mencapai sekitar 4,8% di tahun 2021, dimana proyeksi tersebut ditopang dukungan kebijakan pemulihan ekonomi nasional termasuk pelaksanaan distribusi vaksin Covid-19. Prediksi terhadap pemulihan ekonomi makro tersebut didukung oleh berbagai factor pendukung seperti telah ditemukannya vaksin Covid-19, telah dilaksanakannya program vaksinasi Covid-19 di Q1 2021 dan implementasi dari program-program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemulihan kondisi makro ekonomi di tahun 2021, akan berdampak positif terhadap pelaku bisnis di sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Hal ini mengingat dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional, maka potensi terjadinya Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga pinjaman secara gradual akan semakin menurun sehingga risiko kredit dapat menurun. Membaiknya kondisi makro ekonomi juga berdampak positif terhadap eksposur risiko pasar (risiko suku bunga dan valuta asing), risiko likuiditas seiring dengan membaiknya proses penggalangan dana masyarakat maupun kondisi likuiditas antar bank, serta dampak positif terhadap risiko stratejik dimana membaiknya kondisi makro ekonomi diharapkan akan sangat membantu bank dalam mencapai target-target pencapaian kinerja dan bisnisnya.
2. Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Keputusan Bank Central America (The FED) untuk menurunkan suku bunga sebesar 0.25% kekisaran 1.5% - 1.7% mempunyai dampak kepada kebijakan Bank Indonesia dengan diturunkannya suku Bunga acuan (BI 7days reverse repo rate) menjadi 5%. Hal ini menyebabkan persaingan yang ketat untuk mencari likuiditas di pasar sehingga Bank akan sulit mendapatkan dana funding murah yang terbukti dengan ratio Giro dan tabungan dibanding total funding yang turun menjadi 16% dibanding dengan awal tahun.
d. Risiko Investasi Bagi Investor
Harga perdagangan saham Perseroan dapat terus berfluktuasi. Harga Saham Perseroan, termasuk Saham Baru, dapat meningkat atau menurun sebagai respons terhadap sejumlah peristiwa dan faktor, termasuk hasil usaha Perseroan, peraturan Pemerintah, kondisi ekonomi di Indonesia, perubahan kebijakan akuntansi dan faktor lainnya.
e. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Yang Ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
a. Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
b. Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
pendapatan Perseroan;
c. Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
d. Perubahan kebijakan akuntansi.
SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA UTAMA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN DAMPAK DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA UTAMANYA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tertanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx, MM., CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA UTAMA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 31 Juli 1989, dibuat di hadapan Sri Rahayu, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7223-HT.01.01-Th 89 tanggal 9 Agustus 1989, didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 692/Not./1989/PN.JKT.SEL. tanggal 24 Agustus 1989 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 75 tanggal 19 September 1989, Tambahan No. 1917.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan akta No.6 tertanggal 4 Mei 2021yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx X.X. dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0300772 tanggal 10 Mei 2021, dan perubahan susunan pengurus terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No.3 tanggal 3 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx X.X notaris di Jakarta. Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.AHU-0025469.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.19 tanggal 9 Juni 2021, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 9 Juni 2021, telah disetujui sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp.50 (lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya sejumlah 33,33% dari modal disetor setelah terlaksananya Penambahan Modal dengan HMETD, dengan memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14
/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PMHMETD VIII serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana dan/atau melakukan penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PMHMETD VIII sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan regulator serta ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
1. Permodalan dan Pemegang Saham
a) Kepemilikan dan struktur permodalan
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak pendirian Perseroan sampai dengan saat Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dapat dibaca dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2002. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sampai dengan Penawaran Umum Obligasi Perseroan dapat dibaca dalam prospektus Penawaran Umum Obligasi I Bank Bumiputera tahun 2003 yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2003. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Penawaran Umum Obligasi I Perseroan sampai dengan PMHMETD I dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD kepada para pemegang saham dalam rangka hak memesan efek terlebih dahulu yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2005. Perkembangan kepemilikan
saham Perseroan setelah PMHMETD I sampai dengan PMHMETD II dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD II yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2010. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan setelah PMHMETD II sampai dengan PMHMETD III dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD III yang diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2014. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan setelah PMHMETD III sampai dengan PMHMETD IV dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD IV yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2015. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan setelah PMHMETD IV sampai dengan PMHMETD V dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD V yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2016. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan setelah PMHMETD V sampai dengan PMHMETD VI dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD VI yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2018. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan setelah PMHMETD VI sampai dengan PMHMETD VII dapat dibaca dalam prospektus PMHMETD VII yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2019. Oleh karena itu, dalam Prospektus ini hanya akan diuraikan perkembangan kepemilikan saham Perseroan mulai tahun 2020 dan seterusnya.
Tahun 2018
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.57 tanggal 26 April 2018, terjadi penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan diatas merupakan hasil jumlah Waran Seri III yang telah dikonversikan mejadi saham sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham atau sebanyak Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), yang seluruhnya dilaksanakan oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Kemudian terjadi penambahan modal ditempatkan dan disetor kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar No. 34 tanggal 24 Agustus 2018, yang merupakan hasil pelaksanaan PMHMETD VI sebanyak 273.580.271 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham atau sebanyak Rp. 00.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua puluh tujuh ribu seratus Rupiah), yang dilaksanakan oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk sebanyak 250.000.000 saham dan Masyarakat sebanyak 23.580.271 saham. Sehingga susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar Nilai Nominal Rp.100/saham) | 60.000.000.000 | 6.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 42,73 | |
Masyarakat (di bawah 5%) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 57,27 | |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 100,00 | |
Saham daalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Tahun 2019
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta posisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 23 tanggal 15 Oktober 2019 adalah sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Saham Seri A | |||
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 39,74 |
Winfly Ltd | 1.447.100.000 | 144.710.000.000 | 6,18 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.654.374.881 | 265.437.488.100 | 11,33 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 8.373.905.883 | 837.390.588.300 | 35,75 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 1.640.000.000 | 82.000.000.000 | 7,00 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100.00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 92,99 |
Saham Seri B | 1.640.000.000 | 82.000.000.000 | 7,01 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan diatas merupakan hasil jumlah Waran Seri III yang telah dikonversikan menjadi saham seri A dengan nilai nominal Rp.100 (seratus Rupiah) sebanyak 4.922 (empat ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham atau sebanyak Rp.492.200,00 (empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah) yang dilaksanakan seluruhnya oleh Masyarakat.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 25 Maret 2019, dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 8 Maret 2019 telah disetujui perubahaan nilai nominal saham yang terdiri dari Saham Seri A sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dan Saham Seri B sebanyak 00.000.000.000 (tujuh puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh) saham dengan nilai nominal Rp.50 (lima puluh Rupiah).
Tahun 2020
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.23 tanggal 22 Januari 2020, terjadi penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari hasil PMHMETD VII yang telah dikonversi menjadi saham sebanyak 1.908.236.258 (satu miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan) saham atau sebanyak Rp.00.000.000.000,00 (sembilan puluh lima miliar emprat ratus sebelas juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus Rupiah) yang dilaksanakan oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk sebanyak 1.824.946.373 saham Seri B dan Masyarakat sebanyak 83.289.885 saham Seri B.
Kemudian terjadi penambahan modal ditempatkan dan disetor kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 22 tanggal 18 Desember 2020, yang merupakan hasil pelaksanaan Waran Seri V Perseroan sebanyak 1.050 (seribu lima puluh) saham Seri B dengan nilai nominal Rp.50 (lima puluh Rupiah) atau sebanyak Rp.52.500,00 (lima puluh dua lima ratus Rupiah) yang seluruhnya dilaksanakan oleh Masyarakat. Sehingga jumlah sahamnya menjadi Rp.2.355.917.765.900,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus Rupiah), dengan susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Saham Seri A | |||
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 36,75 |
Winfly LTD | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 19,57 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.654.374.881 | 265.437.488.100 | 10,48 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 4.862.301.083 | 486.230.108.300 | 19,19 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 3.464.946.373 | 173.247.318.650 | 13,68 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 83.290.935 | 4.164.546.750 | 0,33 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100.00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 85,99 |
Saham Seri B | 3.548.237.308 | 177.411.865.400 | 14,01 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Tahun 2021
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.6 tanggal
4 Mei 2021, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Permodalan | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Saham Seri A | |||
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 9.309.678.241 | 930.967.824.100 | 36,75 |
Winfly Ltd | 4.958.704.800 | 495.870.480.000 | 19,57 |
Xxxxx Xxxxxx Corp | 2.114.726.781 | 211.472.678.100 | 8,35 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 5.401.949.183 | 540.194.918.300 | 21,32 |
Saham Seri B PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 3.464.946.373 | 173.247.318.650 | 13,68 |
Masyarakat (di bawah 5%) | 83.358.883 | 4.167.944.150 | 0,33 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100.00 |
Saham Seri A | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 85,99 |
Saham Seri B | 3.548.305.256 | 177.415.262.800 | 14,01 |
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Saham Seri A | 1.082.420.030 | 108.242.003.000 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan merupakan hasil pelaksanaan Waran Seri V sebanyak 67.948 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50 atau senilai Rp.3.397.400,00, yang seluruhnya dilaksanakan oleh Masyarakat. Sehingga jumlah nominal saham menjadi Rp2.355.921.163.300,-.
b) Posisi Perseroan dalam Kelompok Usaha Perseroan
Berikut ini posisi Perseroan dalam kelompok usaha Perseroan dalam bentuk diagram disertai persentase kepemilikannya per 30 April 2021:
Xxxx Xxxxxxxxxxxxx *)
HT Investment Development Ltd
PT Bhakti Panjiwira
3,04%
18,58%
7,39%
PT MNC
Investama Tbk
50,40%
Masyarakat
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Winfly Ltd
Xxxxx Xxxxxx Corp
21,65%
50,43%
19,57%
8,35%
Perseroan
*) Individu yang menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) Perseroan adalah Xxxx Xxxxxxxxxxxxx.
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT MNC Kapital Indonesia Tbk sebagai salah satu Pemegang Saham Pendali dan Xxxx Xxxxxxxxxxxxx sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (Ultimate Shareholder), telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sebagaimana ternyata dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-120/D.03/2014 tanggal 22 Juli 2014, Perihal: Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) PT Bank ICB Bumiputera Tbk.
c) Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki saham Perseroan 5% atau lebih adalah sebagai berikut ini:
1. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“MNC Kapital”)
Riwayat Singkat
PT MNC Kapital Indonesia Tbk. adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. MNC Kapital pada saat didirikan bernama PT Bhakti Capital Indonesia dan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 100 tanggal 15 Juli 1999, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-16030.HT.01.01.Th.99 tanggal 6 September 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2000 di bawah No. 270/BH 09.03/III/2000 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal tanggal 3 April 2001, Tambahan No. 2097.
Anggaran Dasar MNC Kapital telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain perubahan Anggaran Dasar untuk perubahan nama menjadi PT MNC Kapital Indonesia Tbk, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 23 tanggal 7 Nopember 2012 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU- 62954.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0106678.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Desember 2012 dan perubahan susunan pengurus terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 47 tanggal 21 Desember 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 Januari 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0001762.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021.
Anggaran dasar MNC Kapital yang saat ini berlaku adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.164 tanggal 27 Juli 2020, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0366322 tanggal 26 Agustus 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0139675.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Agustus 2020.
Perubahan terakhir mengenai Anggaran Dasar Perusahaan adalah berdasarkan Akta Anggaran Dasar No. 27 tanggal 23 Maret 2021, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03- 0244174 tanggal 19 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0071198- ah.01.11Tahun 2021 tanggal 19 April 2021.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan kegiatan usaha MNC Kapital berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MNC Kapital sebagaimana ternyata dalam Akta No.164 tanggal 27 Juli 2020 adalah berusaha dalam bidang jasa (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi dan aktivitas jasa lainnya), perdagangan, industri, pengangkutan dan pergudangan, pertanian, perikanan dan kehutanan dan konstruksi (termasuk real estat).
Manajemen dan Pengawasan
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 21 Desember2020, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 Januari 2021 dan didaftarkan dalam Perseroan No. AHU-0001762.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Darma Putra Wati
Komisaris : Xxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam MNC Kapital berdasarkan Akta No.27 tanggal 23 Maret 2021 juncto Laporan Bulanan Registrasi pemegang Efek yang berakhir pada 31 April 2021 oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MNCKI adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp.100,- per saham | ||
Saham | Rupiah | % | |
Modal Dasar | 150.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT MNC Investama Tbk - Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx - XXX Xxx Xxxx (Xxxx Xxxx) - HT Investment Development Ltd - Masyarakat* | 00.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 | 2,122,000.000.000,00 000.000.000.000,00 000.000.000.000,00 000.000.000.000,00 000.000.000.000,00 | 50,40 9,26 8,26 8,81 23,27 |
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Treasury | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Treasury | 498.591.600 | 00.000.000.000 | |
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | |
Saham dalam Portepel | 107.381.149.073 | 10.738.114.907.300,00 |
* pemegang sahan dibawah 5%
2. Winfly Ltd Riwayat Singkat
Winfly Ltd adalah perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Kepulauan Virgin Xxxxxxxx Xxxx (British Virgin Islands) sebagaimana ternyata dalam Memorandum and Articles of Association of tanggal 21 Maret 2006. Saat ini Xxxxxx berdomisili di Palm Grove House,
P.O. Box 000, Xxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Winfly Ltd adalah sebagai perusahaan investasi
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Winfly Ltd adalah:
Direktur : Xxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Struktur Permodalan
Struktur Permodalan Winfly Ltd adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (USD) | % | ||
Modal Dasar | 1 | 1 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT MNC Kapital Indonesia Tbk | 1 | 1 | 100,0 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1 | 1 | 100,0 | |
Saham dalam Portepel | 0 | 0 |
*satu kelas yang tidak memiliki nilai nominal
2. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus dan pengawas Perseroan sampai tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxx
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Presiden Komisaris (Independen)
60 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 1985.
Beberapa jabatan penting: | |||
2018 | - sekarang : | Presiden Komisaris (Independen) Perseroan | |
2009 | - 2017 : | Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank | |
Rabobank International Indonesia | |||
2008 | - 2009 : | Compliance Head PT Bank Permata Tbk | |
2002 | - 2008 : | Country Compliance Officer dan ASEAN | |
Region Compliance Officer American Express | |||
Bank | |||
2000 | - 2002 : | Senior Vice President, Operations PT | |
Danamon Tbk | |||
1990 | - | 2000 : | menjabat berbagai posisi: |
– Asisten Manager Internal Audit Citibank | |||
– Manager Customer Service Relation |
Citibank
– AVP Collections Citibank
– VP Total Quality Citibank
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx
52 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Bachelor of Science jurusan Industrial and Manufacturing Engineering di Oregon State University tahun 1992 dan menyelesaikan Master of Business Administration jurusan Finance and Commerial Banking di Texas A&M University tahun 1993.
Beberapa jabatan penting:
2020 | - sekarang : | Direktur PT. MNC Kapital Indonesia Tbk | |
2018 | - sekarang : | Komisaris Perseroan | |
2012 | - sekarang : | EVP Head of Corporate Finance PT MNC | |
Investama Tbk | |||
2009 | - 2012 : | Direktur PT Helios Capital | |
2019 | : | CDM Senior Manager and Head of Investment | |
and Additionality for CDM Development, South | |||
Pole Carbon Asset Management | |||
2009 | : | CDM Senior Manager and Head of Investment | |
and Additionality for CDM Development, South | |||
Pole Carbon Asset Management | |||
2007 | - 2008 : | Head of Investment and Risk Management for | |
CDM Project, Eco Securities Plc | |||
2002 | - 2006 : | Corporate Finance and Treasury Head PT | |
Putra Sumbar Utama Timber | |||
2001 | - 2002 : | Corporate Finance Advisory Xxxxxxxxxx, | |
Xxxxxxxxxxxx & Boentoro Strategic Consulting | |||
2000 | - 2001 : | Vice President in Risk Management, | |
Restructuring and Investment Department, | |||
Bakti Investama (IRCL Division) | |||
1999 | - | 2000 : | Head of Corporate Finance Xxxxxx Xxxxxx |
Group (Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx) | |||
1998 | - | 1999 : | Corporate Finance and Analyst Manager |
Xxxxxx Xxxxxx Group ( Maraba Holding Group) | |||
1996 | - | 1998 : | Quality System Manager PT Xxxx Xxx |
Xxxxxxxxx |
Direksi
1994 - 1996 : Product Development Manager Bank Lautan
Berlian
1994 : Sales Engineer PT Indoturbine
Xxxx Xxxx
Komisaris Independen
51 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti pada tahun 1991.
Beberapa jabatan penting:
2018 | - | sekarang : | Komisaris Independen Perseroan |
2016 | - | 2018 : | Komisaris Independen PT U Finance Indonesia |
2014 | - | 2015 : | Appointed as COO PT Bank DBS Indonesia |
2010 | - | 2013 : | Risk Management Director PT Bank DBS |
Indonesia | |||
2008 | - | 2009 : | Head of Risk Management PT Bank DBS |
Indonesia | |||
2005 | - | 2007 : | CFO (Head of Finance) PT Bank DBS |
Indonesia | |||
2003 | - | 2005 : | Financial Controller PT Marsh Indonesia |
1998 | - | 2003 : | Acting as CFO (last position) Standard |
Chartered Bank | |||
1996 | - | 1998 : | Head of Finance Accounting Bank BIRA |
1991 | - | 1995 : | Audit Manager Xxxxxx Xxxxxxxx |
Xxxxxx
Xxxxxxxx Direktur
58 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 1987 dan menyelesaikan Master Akuntansi jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 2010.
Beberapa jabatan penting:
2019 | - sekarang : | Presiden Direktur Perseroan |
2018 | - 2019 : | Direktur Kepatuhan Perseroan |
2018 | : | Head of Internal Audit PT MNC Investama |
2014 | - 2018 : | Head of Internal Audit PT Global Mediacom |
2010 | - 2014 : | Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia |
2008 | - 2009 : | Direktur Kepatuhan Bank of Tokyo – Mitsubishi |
UFJ | ||
2007 | - 2008 : | Compliance Officer Bank HSBC Indonesia |
2007 | : | Anggota Komite Audit dan Pemantau Risiko |
PT Bank DBS Indonesia | ||
1990 | - 2007 : | Head of Internal Audit Citibank Indonesia – |
Consumer Banking Group | ||
1988 | - 1990 : | XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxxx |
Xxxxx)g) | ||
1987 | - 1988 : | KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx (AAJ) |
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Direktur
55 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Psikologi jurusan Psikologi di Universitas Indonesia pada tahun 1985.
Beberapa jabatan penting:
2018 | - sekarang | : Direktur Perseroan | |
2015 | - 2018 | : EVP – Funding Business Head Perseroan | |
2014 | - 2015 | : SVP – Retail & Corporate Funding Division | |
2012 | - | 2014 | Head PT Bank Mutiara Tbk : SVP – Wealth Management Division Head PT |
2012 | - | 2013 | Bank Mutiara Tbk : SVP – Network Development Division Head |
2012 | - | : | merangkap SVP – Wealth Management Division Head PT Bank Mutiara Tbk SVP – Institutional Funding Division Head PT |
2010 | - | 2012 : | Bank Mutiara Tbk SVP – Corporate Culture & Service Division |
2009 | - | 2010 : | Head PT Bank Mutiara Tbk SVP – General Affairs Division Head PT Bank |
2003 | - | 2009 : | Mutiara Tbk VP – Human Resources Development Division |
2000 | - | 2003 : | Head PT Bank Pikko Tbk AVP – Human Resources Division Badan |
2003 | - | 2009 : | Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jakarta VP – Human Resources Development Division |
2000 | - | 2003 : | Head PT Bank Pikko Tbk AVP – Human Resources Division Badan |
1996 | - | 2000 : | Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jakarta Kepala Bagian Personalia & Umum PT Cakra |
1990 | - | 1996 : | Sarana Persada, Jakarta Holding Company of Cakra Group) Staf Divisi Pengembangan SDM PT Gramedia |
Multi Utama | |||
Xxxxxxxx Xxxxxxxx |
`
48 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Katholik Atmajaya pada tahun 1995.
Beberapa jabatan penting:
2019 | - sekarang : | Direktur Perseroan | |
2018 | - 2019 : | Chief Financial Officer Xxxxxxxxx | |
2018 | : | Senior Vice President of Business Strategy and | |
Budget Perseroan | |||
2017 | - 2018 : | Head of Internal Audit PT MNC | |
Investama Tbk | |||
2017 | : | General Manager of Budget Control | |
Management PT MNC Kapital Indonesia Tbk | |||
2002 | - | 2017 : | Senior Manager XXX Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx |
& Xxxxx (Ernst & Xxxxx) | |||
1997 | - | 2002 : | Supervisor KAP Xxxxxxxx Xxxxx & Co |
1996 | - | 1997 : | Senior KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx (RSM |
Internasional) |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx
48 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Katolik Parahyangan tahun 1996.
Beberapa jabatan penting:
2021 - sekarang : Direktur Perseroan
2020 - 2021 : Chief Lending Business Officer Perseroan 2018 - 2020 : Business Director di PT. Bank Oke Indonesia
Tbk
2016 - 2018 : Head of Business Banking di Bank UOB
Indonesia
2007 - 2016 : Beberapa posisi di Bank DBS Indonesia, dan
terakhir sebagai Head of Institutional Banking Group 4
2003 - 2007 : Beberapa posisi di PT Bank Permata Tbk, dan
terakhir sebagai Head of SME Banking 8 Jakarta
2003 : Senior Relationship Manager Corporate Banking di Bank Chinatrust Indonesia
1996 - 2002 : Beberapa posisi di Bank Bali dan terakhir
sebagai Senior Account Officer Middle Market 1992 - 1996 : Beberapa posisi di Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
terakhir sebagai Assistant to Director
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Kepatuhan
50 tahun, Warga Negara Indonesia. Beliau menyelesaikan Magister Manajemen Keuangan di STIE IPWI pada tahun 1999.
Beberapa jabatan penting:
2019 | - sekarang : | Direktur Kepatuhan Perseroan |
2019 | : | Chief Compliance Officer Perseroan |
2015 | - 2019 : | AML-CFT Division, PT Bank OCBC NISP Tbk |
2012 | - 2014 : | Operating Risk Management Division |
Head, PT Bank OCBC NISP Tbk | ||
2008 | - 2012 : | AML-CFT Division, PT Bank OCBC NISP Tbk |
2002 | - 2008 : | Operating Risk Management Head, PT Bank |
Permata Tbk |
1998 - 2001 : Head of Operation Development and
Improvement, XX.Xxxx Bali Tbk
1996 - 1998 : Customer Relation Manager, PT Bank Bali Tbk
Seluruh Komisaris dan Direksi Perseroan telah lulus uji kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan pengangkatannya telah sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite Audit
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam mengelola perusahaan sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pelaksanaan penerapan Tata Kelola.
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum..
Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan (Audit Committee Charter) yang diperbarui pada tanggal 25 Oktober 2018. Pada Piagam Komite Audit ini telah dijabarkan sasaran kerja, struktur dan komposisi Komite Audit, syarat-syarat keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat, pelaporan dan evaluasi kinerja serta masa tugas dan honorarium Komite Audit.
Keputusan Dewan Komisaris di luar rapat tanggal 7 Februari 2019 yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi No. SKEP-005/MNCB/DIR/02-19 Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Sekretaris Merangkap Anggota : H. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxx Xxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
57 tahun, Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikan di bidang Akuntansi di Lembagan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan Magister Manajemen, Mengikuti berbagai pendidikan & pelatihan perbankan serta memiliki Sertifikasi. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Februari 2019. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1985. Posisi yang pernah ditempati diantaranya bidang kredit, customer care (front office), Akuntansi (back office) dan Internal Control. Tahun 1999 dipercaya sebagai Xxx Xxxxxx Bank Mandiri bidang Akuntansi. Tahun 2000 – 2013 bergabung dengan Kantor Akuntan Publik sebagai Senior Konsultan. Selain itu pada tahun 2000 telah memulai karir sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi dan instruktur dibeberapa pelatihan public. Sejak tahun 2017 hingga saat ini menjadi Xxx Xxxxajar di salah satu Bank BUMN. Tahun 2013 – 2017 masuk dalam jabatan structural di Perbanas Institute sebagai Kepala Biro.
H. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
58 tahun, Warga negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 1985, serta mendapatkan sertifikasi profesi Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level III dari level III–Badan Sertifikasi Profesi Perbankan. Menjabat sebagai Sekretaris Komite Audit merangkap sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Oktober 2016. Perjalanan karir sebelumnya adalah menjadi Inspektur (Eselon I) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru (1 Februari 2015 – 31 Mei 2016), sebagai Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Manado (1 April 2007 – 31 Mei 2009), Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Banjarmasin (1 Juni 2009 – 31 Maret 2011), Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Yogyakarta (1 April – 31 Desember 2011) dan Wakil Inspektur (Eselon II) BRI Jakarta 3 (1 Januari 2012 – 31 Januari 2015).
Tugas utama dari Komite Audit adalah membantu fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam memastikan praktik tata kelola perusahaan yang baik, menjaga struktur dan proses pengawasan internal yang memuaskan, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta menjalankan manajemen risiko.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawabnya antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
b. Melakukan penelaahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang diberikan oleh Auditor Eksternal;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang Iingkup penugasan/perikatan dan biaya jasa (fee);
e. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian Intern yang memadai dalam pengelolaan Perusahaan, dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perusahaan dan implementasinya;
f. Melakukan penelaahan atas kualitas pekerjaan dan independensi Auditor Internal dan Auditor Eksternal;
g. Melakukan penelaahan tingkat kecukupan upaya Manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengawas lainnya;
h. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pengelolaan manajemen risiko dan implementasi Tata Kelola yang dilakukan Perusahaan;
i. Melakukan penelaahan atas pengaduan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan, termasuk yang terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, serta atas hal-hal lain yang dianggap penting oleh Dewan Komisaris;
j. Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan; dan
l. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab DewanKomisaris.
Selain itu, komite audit juga memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Bank tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Bank yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan audit internal, manajemen risiko, dan Kantor Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit secara berkala melakukan rapat rutin internal dan rapat gabungan bersama Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk membahas laporan auditor internal dan pemantauan tindak lanjutnya serta efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal, hasil audit OJK/BI dan monitor pelaksanaan tindak lanjutnya, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik dan kesesuaian pelaksanaan audit tersebut dengan standar audit yang berlaku, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, langkah-langkah peningkatan pengendalian dalam pencapaian kinerja serta implementasi Tata Kelola.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Keputusan Direksi No. SKEP-005/MNCB/DIR/12-18 pada tanggal 21 Desember 2018 susunan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxxx merangkap Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxxx
Tugas dan tanggung jawab terkait nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
• Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
e. Merekomendasikan jumlah kandidat untuk calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi minimal dua orang.
Tugas dan tanggung jawab terkait remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Struktur remunerasi.
• Kebijakan atas remunerasi.
• Besaran atas remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Dalam memberikan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi, Komite wajib memerhatikan:
• Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diataur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Prestasi kerja individual.
• Kewajaran dengan peer group.
• Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.
Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-004/MNCB/DIR/01-19 pada tanggal 28 Januari 2019, struktur dan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Xxxx Xxxx
Sekretaris merangkap Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx
Anggota : H. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Komite Pemantau Risiko melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank MNC Internasional, Tbk. Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris melakukan pengawasan aktif sehubungan dengan pelaksanaan manajemen risiko dan Tata Kelola di Bank, dengan cakupan tanggung jawab pada pengawasan terhadap:
a. Kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan manajemen risiko untuk memastikan bahwa Bank telah mengelola risiko-risiko secara memadai;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna peningkatan efektivitas pelaksanaan manajemen risiko Bank;
c. Pengawasan aktif terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Direksi berkaitan dengan manajemen risiko mencakup kebijakan-kebijakan yang terkait dengan risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko stratejik, kepatuhan, hukum dan reputasi, serta menyampaikan rekomendasi dan saran hasil evaluasinya kepada Dewan Komisaris;
d. Situasi yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank sebagai akibat perubahan indikator-indikator pasar misalkan suku bunga, nilai tukar, regulasi serta perubahan situasi yang diperkirakan dapat mempengaruhi Tingkat Kesehatan Bank, agar Dekom dapat melaporkan kepada regulator dalam kurun waktu yang ditetapkan.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sebagai perusahaan publik, Perseroan harus membangun dan memelihara komunikasi dengan regulator, kalangan pasar modal, investor maupun masyarakat umum. Hal ini dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan dalam rangka menjaga dan/atau meningkatkan kepercayaan Publik terhadap Bank.
Sekretaris Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab atas kegiatan publikasi mengenai aktivitas Perseroan dan memelihara kewajaran, konsistensi dan transparansi mengenai hal-hal terkait kinerja tata kelola perusahaan dan tindakan korporasi. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab memonitor kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan pasar modal serta sebagai penghubung antara Perseroan dengan stakeholders. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Pencatatan Efek PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta) Nomor 1-A lampiran II Keputusan Direksi BEJ Nomor Kep-305/BEJ/07-2004, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan yaitu Xxxx Xxxxxxxxxxx, yang ditunjuk berdasarkan SK Direksi No. 297/MTS-HRG/IX/19 tanggal 9 September 2019. Penunjukan Sekretaris Perseroan juga telah dilaporkan kepada OJK dan BEI melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) No. 122/MNCB/CS/IX/2019 tanggal 11 September 2019.
Beliau berusia 45 tahun, Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Master of Management in Finance dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2000. Memulai karir pada tahun 2001 sebagai Officer Development Program di PT Bank Mega Tbk dan kemudian menempati berbagai posisi sampai dengan jabatan terakhir sebagai Senior Manager Board Office Support Head & Corporate Secretary pada tahun 2015. Setelah itu bertugas sebagai AVP Corporate Secretary di PT Bank DBS Indonesia sampai dengan tahun 2019.
Adapun fungsi dan tugas Sekretaris Perseroan antara lain:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Website Emiten atau Perusahaan Publik;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program oritentasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Alamat dan nomor telepon Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di:
Gedung MNC Financial Center Lantai 0, Xx. Kebon Sirih Xx.00-00 Xxxxxxx Xxxxx 10340 Telepon: (000) 00000000.
Internal Audit
Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. Audit Internal adalah bagian dari pengendalian internal, yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan objektif/sasarannya melalui pemeriksaan kecukupan dan pelaksanaan proses pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Ruanglingkup audit meliputi seluruh aspek dan unsur kegiatan Perseroan yang langsung atau pun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi terselenggaranya kepentingan Perseroan dan masyarakat.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, kepala Audit Internal/SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 157/HRG-OPR/IV/2021 tanggal 12 April 2021, telah ditunjuk Xxxxx Xxxxx sebagai Internal Audit Group Head/Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Pengangkatan Kepala SKAI tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. 149/MNCB/DIR/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Fajar Mulia, Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Bergabung dengan Perseroan sebagai Kepala SKAI sejak tahun 2020. Memiliki pengalaman kerja selama 16 tahun di bidang audit internal khususnya industri perbankan, seperti Bank Niaga (2005-2020). Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Padjajaran, dan memiliki sertifikasi profesi seperti Certified Forensic Auditor (CFrA), Assessor of Competency for Certified Forensic Auditor (CFrA), DF120 Foundations in Digital Forensics with Encase, Bounga, Sertifikat Risk Manajemen (BSMR) level 3.
Tugas dan tanggung jawab internal audit antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Audit Tahunan.
2. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
3. Mengevaluasi dan menguji kecukupan dan efektivitas pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
4. Menilai dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan aktivitas lainnya.
5. Memberikan saran dan rekomendasi serta informasi yang obyektif tentang aktivitas yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
6. Menyampaikan laporan hasil audit kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
7. Memantau dan melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
8. Bekerja sama dengan Komite Audit.
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan atau investigasi mengenai dugaan pelanggaran atau internal fraud dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
10.Membuat laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Semesteran dan menyampaikannya kepada OJK setelah ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Jumlah gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing sebesar Rp1.651.juta dan Rp 7.087 juta untuk tahun 2020 dan Rp 1.667 juta dan Rp 5.624 juta untuk tahun 2019.
3. Struktur Organisasi Perseroan
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:
4. Sumber Daya Manusia
Persaingan bisnis di industri perbankan semakin sulit di tengah kondisi pandemi COVID-19 dimana perekonomian menjadi penuh tantangan dan ketidakpastian. Sebagai bekal dalam menghadapi situasi yang serba tidak menentu, maka diperlukan perubahan-perubahan signifikan dalam hal manajemen SDM dan organisasi. Rancangan strategis perubahan tersebut akan menjadi Arsitektur SDM Bank dan menjadi acuan dalam mengembangkan sistem-sistem manajemen SDM dan organisasi ke depan. Sebagai organisasi profit, fungsi-fungsi bisnis di Bank merupakan kunci utama dalam keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, Arsitektur SDM Bank akan dibentuk berdasarkan kebutuhan fungsi-fungsi bisnis dimana fungsi-fungsi pendukung lain akan dibangun sinergis dan komplementer dengan kebutuhan fungsi bisnis.
Dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di terapkan oleh pemerintah demi menekan angka COVID-19, hal ini memicu inisiatif Bank dalam bentuk Work From Home (WFH). Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Bank untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan karyawan dalam bentuk pengembangan daring (online Learning & Development) karena hal tersebut dapat mempercepat pengadaan SDM yang handal dan menyiapkan karyawan untuk dapat mempertahankan kinerja yang tinggi setelah kondisi ekonomi berangsur pulih.
Pengelolaan SDM di Perseroan yang berada di bawah Direktorat Human Resource dan General Services (Direktorat HR & GS) melanjutkan konsep tiga tahap pengembangan SDM, yaitu:
1. Foundation Building Stage
2. Focusing the Business Stage
3. Sustainability Growth Stage
Tahapan pengembangan tersebut diselaraskan dengan proses pengembangan organisasi Bank yang mengarah ke Digital, pengembangan Network Agent dan peningkatan pelayanan pelanggan.
Kesejahteraan Karyawan
Dalam hal kesejahteraan karyawan, Perseroan senantiasa mengacu ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku dalam penetapan kompensasi dan benefits bagi karyawan dengan menggunakan pendekatan total reward yang mencakup gaji dan seluruh fasilitas bagi karyawan.
Komponen remunerasi untuk karyawan Perseroan ditetapkan meliputi remunerasi yang bersifat tetap dan bersifat variabel. Untuk memastikan reward yang diberikan kompetitif pada industri yang sama, Perseroan melakukan benchmarking kompensasi dan benefits dengan pasar secara berkala sejalan dengan persaingan pasar yang semakin ketat.
Kebijakan Remunerasi
Perseroan memberikan remunerasi yang layak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam menetapkan remunerasi, Perseroan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pay for Performance: karyawan dengan kinerja yang baik akan mendapatkan imbal balik remunerasi yang sesuai dan begitu juga sebaliknya.
2. Pay Differentiation: perbedaan dalam pemberian kompensasi bagi Top Performers.
3. Total Compensation: terdiri dari gaji pokok + tunjangan + insentif.
Dalam menentukan benefit dan remunerasi karyawan, Perseroan melakukan penilaian dengan mekanisme penilaian yang telah diterapkan secara sistematis. Untuk mengukur pencapaian kinerja, Perseroan sudah menerapkan penilaian Performance Management (manajemen kinerja) secara konsisten dan objektif. Performance Management terdiri dari Shared Goals yang merupakan target Perseroan, Key Performance Indicators (KPI) untuk mengukur kinerja tiap individu dan Core Values untuk mengukur penerapan nilai-nilai perusahaan oleh tiap karyawan.
Perseroan senantiasa mengacu pada ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam penetapan kompensasi dan benefit bagi karyawan. Untuk memastikan bahwa Total Reward yang diberikan kompetitif dibandingkan dengan bank-bank lain, Perseroan melakukan bench marking kompensasi dan benefit dengan pasar secara berkala. Seluruh pegawai juga telah diikutsertakan sebagai peserta jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diikuti adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JK), yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian bagi karyawan terhadap risiko-risiko sosial ekonomi seperti saat terjadi peristiwa kecelakaan kerja, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja.
Fasilitas layanan kesehatan karyawan yang diberikan meliputi:
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan
3. Penggantian Kacamata (khusus karyawan)
4. Medical Check Up (khusus karyawan)
5. Penggantian biaya persalinan sampai dengan anak ketiga
6. BPJS Kesehatan
Karyawan
Agar memiliki SDM dengan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan bisnis, Perseroan terus mengembangkan jaringan yang tepat, program-program rekrutmen dan saringan yang ketat untuk menyeleksi kandidat karyawan. Perseroan mengambil berbagai inisiatif untuk memperbaiki sistem dan metode rekrutmen yang ada terus diimplementasikan.
Xxxxx berikut menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang kepangkatan, pendidikan, usia tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Komposisi Menurut Jabatan
Keterangan | 31 Des 2020 | 31 Des 2019 | ||
Jumlah | % | Jumlah | % | |
Komisaris | 3 | 0,33 | 3 | 0,32 |
Direksi | 4 | 0,44 | 4 | 0,42 |
Komite Audit dan Pemantau Risiko | 3 | 0,33 | 2 | 0,21 |
Eksekutif | 42 | 4,63 | 37 | 3,91 |
Manager | 132 | 14,55 | 208 | 21,99 |
Officer | 504 | 55,57 | 279 | 29,49 |
Staf | 219 | 24,15 | 412 | 43,55 |
Jumlah | 907 | 100,00 | 946 | 100,00 |
Komposisi Menurut Tingkat Pendidikan
Keterangan | 31 Des 2020 | 31 Des 2019 | ||
Jumlah | % | Jumlah | % | |
Sarjana | 736 | 81,15 | 765 | 80,87 |
Diploma | 138 | 15,21 | 141 | 14,90 |
Non Akademi | 33 | 3,64 | 40 | 4,23 |
Jumlah | 907 | 100,00 | 946 | 100,00 |
Komposisi Menurut Xxxxxxx Xxxx
Keterangan | 31 Des 2020 | 31 Des 2019 | ||
Jumlah | % | Jumlah | % | |
<=30 | 248 | 27,34 | 246 | 26,01 |
31 – 40 | 359 | 39,58 | 386 | 40,80 |
41 – 50 | 239 | 26,35 | 243 | 25,69 |
51 – 55 | 51 | 5,62 | 58 | 6,13 |
Usia > 55 tahun | 10 | 1,11 | 13 | 1,37 |
Jumlah | 907 | 100,00 | 946 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
Keterangan | 31 Des 2020 | 31 Des 2019 | ||
Jumlah | % | Jumlah | % | |
Tetap Kontrak | 778 129 | 85,78 14,22 | 774 172 | 81,82 18,18 |
Jumlah | 907 | 100,00 | 946 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi
Keterangan | 31 Des 2020 | 31 Des 2019 | ||
Kantor Pusat | Kantor Cabang/Capem/ K.Kas | Kantor Pusat | Kantor Cabang/Capem/ K.Kas | |
Bisnis | 76 | 185 | 109 | 177 |
Support | 380 | 266 | 367 | 293 |
Jumlah | 456 | 451 | 476 | 470 |
Perseroan tidak memiliki karyawan dengan keahlian khusus.
Karyawan Perseroan telah mendirikan Serikat Pekerja dengan nama “Serikat Pekerja PT Bank MNC Internasional Tbk” dan telah dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Selatan dengan nomor pencatatan 713/SP/JP/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017. Per tanggal 31 Desember 2020, Perseroan tidak mempekerjakan karyawan maupun direksi asing serta memiliki 906 orang karyawan dengan rincian yaitu 778 orang karyawan tetap dan 129 orang karyawan kontrak.
Pembinaan dan Pengembangan Karyawan
Perseroan secara aktif dan komprehensif terus mengembangkan seluruh aspek yang berhubungan dengan sumber daya manusia dalam rangka mendukung program pengembangan usaha Perseroan. Pengembangan usaha menuntut adanya pengembangan kapabilitas organisasi untuk merespon pertumbuhan usaha dalam mempersiapkan dan membentuk sumber daya manusia yang handal serta memiliki standar kualitas tinggi yang dibutuhkan pada setiap lini organisasi.
Berikut adalah program kerja utama yang secara berkesinambungan dilaksanakan di tahun 2020:
1. Peningkatan kompetensi bidang kredit dan monitoring kredit bagi para Relationship Manager;
2. Pemenuhan sertifikasi karyawan yang bersifat mandatory;
3. Penguatan kompetensi fungsional, perilaku dan peran para frontliners melalui program induction
dan regular training;
4. Pembekalan terkait digital awareness bagi karyawan; dan
5. Program-program pelatihan terkait dengan soft skill untuk membentuk kompetensi perilaku karyawan.
Talent Acquisition
1. Fokus terhadap pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk posisi-posisi yang terkait dengan tenaga penjual, pengembangan produk dan tenaga penunjang;
2. Melakukan campus hiring sebagai bagian dari peremejaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya untuk frontliners dan Junior Relationship Manager;
3. Aktif dalam job fair channeling untuk menjaring sumber-sumber talent acquisition baru;
4. Employee profiling sebagai bagian dari proses talent acquisition untuk memastikan Know Your Employee (KYE) berjalan maksimal; dan
5. Peluncuran program Talent Management System (TMS) untuk menjaring talenta internal, mendukung pencarian pimpinan dari dalam (promotions from within) dan menyiapkan suksesor (Succession Planning).
Organizational Performance (through Strong Business Partnership)
1. Revitalisasi Human Resource Information Systems (HRIS) untuk meningkatkan integrasi data;
2. Performance monitoring partnership yang ditujukan untuk membentuk sense of ownership
dengan unit terkait proses penilaian kinerja;
3. Standarisasi struktur organisasi dan grading untuk memastikan kejelasan layer dan fungsionalitas dalam rangka membentuk organisasi yang flat dan agile;
4. Performance Management monitoring untuk memastikan proses penetapan target kerja dan evaluasi terhadap kinerja dilakukan secara obyektif dan berkelanjutan; dan
5. Peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi melalui program Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (Workload Analysis).
Program Kerja Direktorat Human Resource
Menyadari bahwa tantangan yang dihadapi Bank ke depan akan semakin berat, tahun 2020 Direktorat HR & GS telah menyusun sejumlah program kerja yang fokus utamanya adalah:
Peran SDM sangat penting termasuk dalam menghadapi era digitalisasi. Sebagai salah satu wujud nyata dalam menerapkan pandangan bahwa SDM merupakan aset terbesar dan memegang peran penting dalam pencapaian Visi perusahaan, pada tahun 2020 bank meningkatkan sistem manajemen SDM yang terintegrasi. Sejalan dengan pandangan ini, Bank terus melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan program-program SDM untuk mendapatkan karyawan berkualitas. Selain itu, dilakukan juga pengembangan kompetensi karyawan melalui pengembangan serta penyempurnaan sistem dan proses kerja sehingga dapat menjawab kebutuhan perusahaan dalam menjalankan fungsi bisnis maupun pendukung. Hal ini diharapkan dapat memperkuat keterlibatan dan meningkatkan kinerja
pegawai (Employee Engagement) yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan Bank di masa depan.
Berikut adalah program kerja utama yang secara berkesinambungan dilaksanakan di tahun 2020:
Learning & Development
1. Peningkatan kompetensi bidang kredit dan monitoring kredit bagi para Relationship Manager;
2. Pemenuhan sertifikasi karyawan yang bersifat mandatory;
3. Penguatan kompetensi fungsional, perilaku dan peran para frontliners melalui program induction
dan regular training;
4. Pembekalan terkait digital awareness bagi karyawan; dan
5. Program-program pelatihan terkait dengan soft skill untuk membentuk kompetensi perilaku karyawan.
Talent Acquisition
1. Fokus terhadap pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk posisi-posisi yang terkait dengan tenaga penjual, pengembangan produk dan tenaga penunjang;
2. Melakukan campus hiring sebagai bagian dari peremejaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya untuk frontliners dan Junior Relationship Manager;
3. Aktif dalam job fair channeling untuk menjaring sumber-sumber talent acquisition baru;
4. Employee profiling sebagai bagian dari proses talent acquisition untuk memastikan Know Your Employee (KYE) berjalan maksimal; dan
5. Peluncuran program Talent Management System (TMS) untuk menjaring talenta internal, mendukung pencarian pimpinan dari dalam (promotions from within) dan menyiapkan suksesor (Succession Planning).
Organizational Performance (through Strong Business Partnership)
1. Revitalisasi Human Resource Information Systems (HRIS) untuk meningkatkan integrasi data;
2. Performance monitoring partnership yang ditujukan untuk membentuk sense of ownership
dengan unit terkait proses penilaian kinerja;
3. Standarisasi struktur organisasi dan grading untuk memastikan kejelasan layer dan fungsionalitas dalam rangka membentuk organisasi yang flat dan agile;
4. Performance Management monitoring untuk memastikan proses penetapan target kerja dan evaluasi terhadap kinerja dilakukan secara obyektif dan berkelanjutan; dan
5. Peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi melalui program Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (Workload Analysis).
Program kerja Direktorat HR & GS tersebut juga diselaraskan kondisi di lapangan guna memastikan
sustainability Bank dapat terwujud.
Performance Management System (PMS)
Performance Management System (PMS) menjadi salah satu hal yang penting bagi organisasi karena menjadi indikator utama dalam keberhasilan Bank. Tujuan dari PMS yang dibangun dan diterapkan di Bank adalah selain untuk proses kontrol (pengawasan) terhadap pencapaian kinerja karyawan, juga untuk menciptakan wadah komunikasi antara atasan dan bawahan dalam mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini diwujudkan melalui penetapan Key Performance Indicator (KPI) karyawan yang diturunkan dari KPI organisasi sesuai konsep Balanced Scorecard. Dengan demikian, antara atasan dan bawahan dalam setiap lapisan di organisasi dapat berkomunikasi dan memiliki kesamaan pengertian mengenai target yang harus dicapai. Selain itu, hasil dari PMS yang baik akan memberikan hasil yang lebih akurat dan obyektif yang bermanfaat bagi proses lain di organisasi.
Secara formal, mekanisme penilaian kinerja terhadap prestasi karyawan dilakukan setahun sekali. Pada awal tahun ditetapkan target yang harus dicapai dan akan ditinjau di pertengahan tahun untuk melihat kemajuannya selama enam bulan serta untuk menumbuhkan awareness terhadap kinerja masing-masing karyawan. Pada akhir tahun akan ditinjau hasil akhir dari pencapaian kinerja.
Budaya Pembelajaran
Budaya pembelajaran dibangun dari masing-masing individu untuk memastikan proses pembelajaran dilakukan secara independen dan berkelanjutan. Dalam rangka memastikan proses pembelajaran dengan konsep self-learning yang dilakukan baik secara individu maupun kolektif bisa berjalan secara efektif dan sekaligus efisien, maka dalam setiap pelatihan dan pengembangan. Organisasi melakukan evaluasi melalui pelaksanaan online test maupun assignment sehingga tingkat pemahaman dan daya serap setiap personil termonitor untuk kebutuhan pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, setiap unit juga diberikan dorongan untuk melakukan knowledge sharing melalui metode Business Learning Sharing (BLS), dengan harapan proses ini tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta terhadap technical dan non-technical aspect dari setiap unit kerja, namun juga membangun komunikasi dan sinergi diinternal unit kerja.
Program Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi karyawan merupakan fokus utama organisasi selama tahun 2020 dan sebagai motor penggerak aktivitas terkait Human Resource Management guna memastikan terjaganya produktivitas karyawan melalui peningkatan kompetensi, baik knowledge, skill, dan attitude. Dalam menyikapi keterbatasan mobilitas karyawan selama pandemik COVID-19, organisasi tetap berkomitmen terhadap kompetensi karyawan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi digital sebagai mediasi proses delivery pelatihan dan pengembangan karyawan yang berdampak pada peningkatan jumlah keikutsertaan karyawan dalam program pelatihan dan pengembangan hingga 50% selama masa pandemi.
Sepanjang tahun 2020, peningkatan kompetensi SDM dilaksanakan melalui program pelatihan yang difokuskan pada empat hal utama, yaitu:
1. Wajib
Program pelatihan yang dirancang dan diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan regulator.
2. Kepemimpinan
Program pelatihan dirancang dan diselenggarakan untuk memenuhi skill kepemimpinan karyawan, khususnya bagi karyawan yang mempunyai bawahan.
3. Produk dan Keahlian Teknis
Program pelatihan yang dirancang untuk mengenalkan produk serta mengajarkan karyawan keahlian teknis dan keterampilan untuk menjual produk.
4. Soft Skills
Program pelatihan yang dirancang untuk membentuk mental, mindset, dan budaya kerja karyawan.
Total program pelatihan yang dilaksanakan tahun 2020 diikuti oleh 6.669 peserta. Dengan demikian, rata-rata setiap karyawan Perseroan telah mengikuti 2,32 training days per karyawan.
Investasi Pengembangan SDM
Komitmen organisasi terhadap peningkatan kompetensi karyawan melalui pelatihan dan pengembangan menjadi fokus area yang mendapatkan perhatian khusus dari Manajemen. Hal ini tentunya terefleksikan pada investasi untuk realisasi pelaksanaan program pengembangan karyawan selama 2020 yaitu mencapai Rp7,125 miliar, jumlah tersebut setara dengan 3,54% dari biaya tenaga kerja tahun 2020.
Pengelolaan SDM
Perseroan menerapkan manajemen SDM yang komprehensif, yang dimulai dari proses perencanaan tenaga kerja (manpower planing) hingga masa purna tugas.
Manpower Planing
Proses pengelolaan SDM dimulai dengan manpower planing, yaitu menetukan kebutuhan jumlah tenaga kerja untuk mengisi berbagai posisi sesuai kebutuhan Bank. Dalam proses ini, Bank senantiasa memerhatikan efektivitas biaya (overhead cost) sebagai landasan, yang merupakan salah satu kontribusi SDM dalam mencapai profitabilitas perusahaan.
Rekrutmen
Dalam melaksanakan proses bisnisnya, Perseroan membutuhkan karyawan yang memiliki kemampuan dan karakteristik sesuai dengan spesifikasi pekerjaannya, hal tersebut dapat dicapai dengan melaksanakan rekrutmen dan seleksi karyawan.
Rekrutmen dan seleksi karyawan merupakan salah satu tahap penting dalam manajemen SDM di mana para calon karyawan, yang merupakan output dari proses tersebut akan mewarnai kehidupan organisasi tidak hanya untuk 1–2 tahun ke depan, melainkan juga untuk jangka panjang.
Sepanjang tahun 2020, Bank merekrut 146 karyawan baru yang terdiri dari 23 orang fresh graduate dan 123 orang pro-hire, untuk mengisi berbagai posisi yang dibutuhkan dalam menunjang operasional Bank.
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja karyawan Perseroan didasari oleh Performance Management yang ditetapkan di awal tahun dan melakukan evaluasi pada pertengahan tahun (mid-year review) untuk memastikan KPI yang disusun pada awal tahun masih relevan dengan target bisnis. Selanjutnya, diterapkan metode penilaian berupa year-end-review setiap akhir tahun. Untuk mengelola jenjang karier, Perseroan mengidentifikasi individu-individu berbakat yang sesuai dengan visi dan misi Bank serta berkinerja baik.
Kenaikan jenjang karir berupa promosi juga menimbulkan peningkatan peran dan tanggung jawab karyawan terkait.
Pengembangan Karier
Sebagai upaya dalam memberikan kesempatan kepada karyawan untuk merealisasikan program pengembangan karirnya, Bank membangun 2 jenis pergerakan karir karyawan yaitu:
1. Horizontal: kenaikan karir secara lintas fungsi. Bank akan mengembangkan referensi pergerakan karir karyawan secara horizontal akan menggunakan hasil pengelompokkan jabatan berdasarkan kemiripan tuntutan jabatan, baik kemiripan secara teknis maupun non-teknis.
2. Vertikal: untuk kenaikan karir yang menggunakan Sistem Dual Grade di mana terdapat peringkat Jabatan dan Kepangkatan yang dapat berjalan secara terpisah, yaitu:
• Job Grade: kenaikan karir karena kenaikan jabatan (promosi struktural); dan
• Person Grade: kenaikan karir karena kenaikan Pangkat (promosi spesialisasi).
Selanjutnya, kriteria untuk kenaikan Jabatan atau Pangkat adalah satu atau kombinasi dari faktor- faktor dari Hasil Penilaian Kerja dan/atau Hasil Assessement. 2 jenis pergerakan karir ini sejalan dengan pengembangan organisasi bank yang mengarah ke flat, adaptable, dan agile organization.
5. Perkara Hukum yang sedang Dihadapi Perseroan
Perseroan merupakan pihak penggugat, termohon banding, pemohon kasasi, termohon peninjauan kembali, tergugat maupun terlawan dalam beberapa perkara perdata. Perkara-perkara tersebut berhubungan dengan penyelesaian kredit bermasalah, gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.
Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara Pidana, Kepailitan, Perselisihan Hubungan Industrial maupun pemutusan hubungan kerja, perkara tata usaha negara, sengketa arbitrase, serta sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Berikut keterangan singkat mengenai perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan:
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
1. | Perkara No. 73/Pdt.G/2020/P N.Jkt.Sel tanggal 20 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | Xxxxx Xxxxxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. Xxxxx Xxxxxxxx selaku Tergugat I; 2. Xxxxx Xxxxxxx selaku Tergugat II; 3. MNC Bank selaku Turut Tergugat I; 4. BPN Jaksel selaku Turut Tergugat II; 5. PPAT Relawati selaku Turut Tergugat III. | Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan SHGB No. 3760/Grogol Selatan atas nama Xxxxx Xxxxxxxxx. Penggugat dan Tergugat I membuat kesepakatan jual beli pada tanggal 26 Oktober 2017 atas SHGB No. 3760 dengan harga yang disepakati sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 26 April 2018, namun belum dibayar lunas. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Penggugat dan Tergugat membuat PPJB, dan Penggugat telah menyerahkan SHGB No. 3760 kepada Turut Tergugat III untuk dilakukan pengecekan. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Tergugat I tidak juga melakukan pelunasan dan meminta agar diberikan perpanjangan waktu. Pada tanggal 1 Januari 2019, dibuat addendum atas kesepakatan jual beli yang berisi Tergugat I harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp.149.400.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) dan diberikan waktu pelunasan dengan nominal tersisa Rp.2.490.000.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh juta R Rupiah). Dalam kesepakatan tanggal 26 Oktober 2017, telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat I, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terjadi pelunasan, maka kesepakatan yang ada dalam perjanjian menjadi batal demi hukum dan pembeli berkewajiban untuk mengembalikan sertipikat. | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat serta berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat, berupa: a. Perjanjian utama jual beli sebuah rumah tinggal dan sebidang tanah dengan aturan pembayaran secara termin antara xxxxx xxxxxxxxx (penjual/ in casu Penggugat) dengan xxxxx xxxxxxxx (pembeli/ in casu Tergugat I) tanggal 26 Oktober 2017 di Jakarta; b. Tanda terima dari Relawati, S.H. (Notaris & PPAT) tanggal 25 Oktober 2017; c. Addendum dari perjanjian utama jual beli sebuah rumah tinggal dan sebidang tanah dengan aturan pembayaran secara termin antara Xxxxx Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx untuk tanah dan bangunan SHM/SHGB No. 3760 tanggal 1 Januari 2019; d. Perjanjian tambahan dari perjanjian utama jual beli sebuah rumah tinggal dan sebidang tanah dengan aturan pembayaran secara termin antara Xxxxx Xxxxxxxxx (penjual/ in casu Penggugat) dengan Xxxxx Xxxxxxxx (pembeli/ in casu Tergugat I) tanggal 18 Februari 2019 di Jakarta; e. Surat perjanjian tanggal 21 Agustus 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I; f. Surat pernyataan bersama tanggal 12 April 2019 di Jakarta; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; | Persidangan: pengajuan bukti tambahan berupa surat dari pihak Penggugat dan Tergugat. |
Di awal Februari 2020, datang tamu yang mengaku suruhan Tergugat II yang menyampaikan bahwa rumah tersebut adalah milik Tergugat II. Penggugat menghubungi Tergugat I dan diakuinya telah menjual kepada Tergugat II dan saat ini | 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 205 m2, yang terletak di Jl. Simprug III No.10A RT 006 RW 005, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, sebagaimana terdaftar |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
dijaminkan kepada Turut | dengan SHGB No.3760 | ||||
Tergugat I. | /Grogol Selatan, dengan | ||||
Surat Ukur No. 00081/ | |||||
2010 tanggal 05-11-2010 | |||||
atas nama Xxxxx | |||||
Xxxxxxxxxx (in casu | |||||
Penggugat) dan di atasnya | |||||
berdiri bangunan (rumah) | |||||
seluas 100 m2 dengan No. | |||||
IMB: 3649/IMB/e/2014 dan | |||||
Nomor Objek Pajak (NOP) | |||||
31.71.010.005.006-0768.0; | |||||
5. Menyatakan Akta Jual Beli | |||||
No.16 /2017 tanggal 01 | |||||
November 2017 yang | |||||
dibuat oleh Xxxxxxxx, S.H., | |||||
selaku PPAT cacat hukum | |||||
dan tidak memiliki kekuatan | |||||
hukum yang mengikat dan | |||||
atau batal demi hukum | |||||
dengan segala akibat | |||||
hukumnya; | |||||
6. Menyatakan semua | |||||
peralihan hak atas tanah | |||||
dengan SHGB No.3760 | |||||
/Grogol Selatan, dengan | |||||
Surat Ukur No. 00081/ | |||||
2010 tanggal 05-11-2010 | |||||
atas nama Xxxxx | |||||
Xxxxxxxxxx (in casu | |||||
Penggugat) dan diatasnya | |||||
berdiri bangunan (rumah) | |||||
seluas 100 M2 dengan No. | |||||
IMB: 3649/IMB/e/2014 dan | |||||
Nomor Objek Pajak (NOP) | |||||
31.71.010.005.006-0768.0. | |||||
kepada Tergugat I dan | |||||
kemudian kepada Tergugat | |||||
II adalah tidak sah dan | |||||
batal demi hukum; | |||||
7. Menyatakan tidak sah dan | |||||
batal demi hukum semua | |||||
dokumen yang terbit dari | |||||
perbuatan hukum yang | |||||
dilakukan Tergugat I dan | |||||
Tergugat II kepada Pihak | |||||
Ketiga yang berkenaan | |||||
SHGB No.3760 /Grogol | |||||
Selatan, dengan Surat | |||||
Ukur No. 00081/ 2010 | |||||
tanggal 05-11-2010 atas | |||||
nama Xxxxx Xxxxxxxxxx (in | |||||
casu Penggugat); | |||||
8. Menghukum Tergugat I dan | |||||
Tergugat II untuk | |||||
membayar kerugian | |||||
Penggugat baik materil dan | |||||
immaterial sebagai berikut: | |||||
a. Kerugian materil | |||||
Penggugat adalah | |||||
karena Penggugat | |||||
kehilangan | |||||
kepemilikan hak atas | |||||
tanah dan bangunan | |||||
miliknya yang belum | |||||
terbayarkan dengan | |||||
kerugian sebesar | |||||
Rp.2.490.000.000,00 | |||||
(dua miliar empat ratus | |||||
sembilan puluh juta | |||||
Rupiah); dan | |||||
b. Kerugian Immateril | |||||
Penggugat akibat | |||||
hilangnya kepemilikan | |||||
hak tanah yang | |||||
berakibat Penggugat | |||||
mengalami depresi | |||||
(tekanan batin) yang |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
sedemikian rupa dan hilangnya rasa percaya diri dimana kerugian tersebut akan sulit dinilai secara materiil akan tetapi tidak kurang dari sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah); 9. Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan SHGB No.3760 /Grogol Selatan, dengan Surat Ukur No. 00081/ 2010 tanggal 05-11- 2010 atas nama Xxxxx Xxxxxxxxxx (in casu Penggugat) kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 10. Menghukun Turut Tergugat II untuk mencatat kembali Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dengan SHGB No.3760 /Grogol Selatan, dengan Surat Ukur No. 00081/ 2010 tanggal 05-11- 2010; 11. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I dan II secara sendiri-sendiri/ masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I dan II seesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. | |||||
2. | Perkara No. 94/Pdt.G/2020/ PN. Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | Xxxx Xxx Xxxxxxx selaku Penggugat I dan Xxxxxxx selaku Penggugat II, melawan: 1. MNC Bank selaku Tergugat I; 2. Nobel Graha Auction selaku Tergugat II; 3. Xxxx Xxxxxxx selaku Tergugat III; 4. Notaris Xxxxx Xxxxxxxx selaku Turut | Penggugat keberatan atas eksekusi pengosongan yang dilakukan Tergugat I melalui BLS Nobel, mesin-mesin milik Penggugat I dan Penggugat II telah dipindah dari Gudang Salembaran, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya oleh Xxxxxxxxx I dan Penggugat II. Sebagian dari barang tersebut bukan merupakan jaminan fidusia sehingga | 1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Penggugat yang beritikad baik; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan total sebesar Rp.00.000.000.000,00 | Persidangan: Pengajuan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat. |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
Tergugat. | Penggugat menderita kerugian material sebesar Rp.00.000.000.000,00 (enam belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah). | (enam belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah); 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan total sebesar Rp.00.000.000.000,00 (tujuh puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah). | |||
3. | Perkara No. 173/Pdt.G/2020/ PN.Smn tanggal 6 Juli 2020 | Xxxxxx Xxxx dan Dr. Xxxxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. Xxxx Xxxxxx selaku Tergugat I; 2. MNC Bank selaku Tergugat II; 3. KPKNL Yogyakarta selaku Tergugat III; 4. BPN Sleman. | Penggugat adalah pembeli 1 unit apartemen Malioboro City Regency Tower At. 12 No. 26 seluas 28,55 m2 semi gross seharga Rp.812.820.000,00 (delapan ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah), telah melakukan pembayaran sebanyak 44x sejak 6 Januari 2016 hingga 13 Juli 2019 sejumlah Rp.694.420.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh Ribu) dan kekurangan sebesar Rp.118.400.000,00 (seratus delapan belas juta empat ratus ribu Rupiah). Penggugat mendapatkan pengumuman koran bahwa tanah SHGB No. 01896/Caturtunggal dan SHGB No. 01927/Caturtunggal telah dilelang oleh MNC Bank sehingga Penggugat menuntut pengembalian angsuran yang telah dibayar sebesar Rp.694.420.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah). | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah semua alat bukti yang dihadirkan dalam perkara ini; 3. Menyatakan demi hukum, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat; 4. Menyatakan bahwa 1 (satu) buah unit satuan rumah susun Malioboro City Regency Apartment dengan Nomor Unit: 26, yang terletak di Jalan Laksda Xxx Xxxxxxx Km. 8 Dukuh Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sah milik para Penggugat walaupun telah berpindah kepemilikan SHGB ke atas nama siapapun dengan nomor berapapun (pihak lain); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, dengan uang sebesar Rp1.694.420.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas; 6. Mexxxxx Xxxx kepada Ketua Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, agar Para Penggugat dapat menyerahkan dan/atau menitipkan uang Rp 118.400.000,00 (seratus delapan belas juta empat ratus ribu Rupiah) sebagai pelunasan pembayaran pembelian 1 | Perseroan telah menerima putusan tingkat pertama yang pada pokoknya: 1. Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat III. 2. Dalam eksepsi: menerima eksepsi Para Tergugat. 3. Dalam Pokok Perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. 4. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp4.129.000. |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
(satu) buah unit satuan rumah susun Malioboro City Regency Apartment kepada Kepaniteraan Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. | |||||
4. | Perkara No. 565/Pdt.G/2020/ XX.Xxx.Xxx di Pengadilan Negeri Jakarta Barat | Pancadharma selaku Penggugat, melawan: 1. MNC Bank selaku Tergugat I; 2. BLS Nobel selaku Tergugat II; 3. Xxxxxxx Xxxxx selaku Tergugat III; 4. Xxxxx Xxxxxxx selaku Tergugat IV; 5. KPKNL Jakarta V selaku Tergugat V; 6. KPKNL Tangerang II selaku Tergugat VI; 7. BPN Jakbar selaku Turut Tergugat I; 8. BPN Kab. Tangerang selaku Turut Tergugat II; 9. Notaris Xxxxx Xxxxxxxx selaku Turut Tergugat III; 10. Notaris Xxxx Xxxxxxx selaku Turut Tergugat IV; 11. Notaris Xxxxx Xxxxxx selaku Turut Tergugat V. | Penggugat mengajukan pembatalan terhadap lelang ekseskusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan Tergugat V dengan Nomor 072/29/2018 tanggal 28 Februari 2018 terhadap Hak Tanggungan SHM No. 1171, SHGB No.712 dan SHGB No.713 serta menyatakan batal pelaksanaan lelang ekseskusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan oleh Tergugat VI sebagaimana dimaksud Risalah Lelang No.101/24/2018 tanggal 27 Februari 2018 terhadap Hak Tanggungan SHM No.2862 dan SHM No.2123. | 1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas telah dilaksanakannya Lelang Eksekusi oleh Tergugat V dan Tergugat VI atas Hak Tanggungan peringkat pertama milik Penggugat karena Hak Lelang Eksekusi Hak Tanggung adalah kompetensi absolut Pengadilan Negeri yang tidak dapat diambil alih oleh Tergugat V dan Tergugat VI; Menyatakan batal pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan oleh Tergugat V Nomor 072/29/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan segala turunannya terhadap Hak Tanggungan: SHGB No.1171/Jelembar Baru Komplek Ruko Warga Jaya Indah No. 6 DC & DD, RT 014 RW 011, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11460 terdaftar atas nama Penggugat, seluas 120 m2, dengan batas- batas sebagai berikut: a. Sebelah Timur: Jalan Komplek Ruko Warga Jaya b. Sebelah Selatan: Ruko c. Sebelah Barat: Ruko d. Sebelah Utara: Ruko SHGB No.712/Jelembar Baru terletak di Komplek Taman Duta Mas No. 11 K & 11 L, Kelurahan Jelembar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11460, terdaftar atas nama Penggugat, seluas 58 m2; | Persidangan: Duplik Kuasa T5 dan T6 |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
dan SHGB No.713/Jelembar Baru terletak di Komplek Taman Duta Mas No. 11 K & 11 L, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11460, terdaftar atas nama Penggugat seluas 58 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Barat: Jalan Kusuma, Komplek Ruko Taman Duta Mas b. Sebelah Utara: Ruko c. Sebelah Timur: Ruko d. Sebelah Selatan: Ruko. 3. Menyatakan batal pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan oleh Tergugat VI No 101/24/2018 tanggal 27 Februari 2018 sebagaimana dimaksud Risalah Lelang No.101/24/2018 tanggal 27 Februari 2018 dan segala turunannya terhadap Hak Tanggungan SHM No.2862, yang terletak di Salembaran Jaya RT 005 RW 010, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terdaftar atas nama Penggugat dengan luas 1.480 m2 dan SHM No.2123, yang terletak di Salembaran Jaya, RT 005 RW 010, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terdaftar atas nama Penggugat dengan luas 1.745 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara: Jalan Raya Salembaran b. Sebelah Timur: Tempat Usaha/Rumah Tinggal c. Sebelah Selatan: Rumah Tinggal d. Sebelah Barat: Tanah Kosong, yang dikeluarkan oleh Tergugat VI. 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.15.520.921.45 1,00 (lima belas miliar lima ratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu empat ratus lima puluh satu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.124.167.371.6 08,00 (seratus dua puluh empat milyar seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan Rupiah); 6. Menghukum masing- masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI benar-benar telah menyerahkan sertifikat milik Tergugat kepada Tergugat; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerheid bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat V, untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Memerintahkan Tergugat III untuk keluar dan mengosongan Objek Sengketa, yakni sebidang tanah dan berdiri bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 2862/Salembaran Jaya Luas 1.480 m2 dan SHM No.2123/Salembaran, seluas 1.745 m2, yang terletak di Desa Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara: Jalan Raya Salembaran b. Sebelah Timur: Tempat Usaha/Rumah Tinggal c. Sebelah Selatan: Rumah Tinggal d. Sebelah Barat: Tanah Kosong. 10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara. |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
5. | Perkara No. 219/Pdt.G/2021/ PN.Dps tanggal 24 Maret 2021 | Bank MNC selaku Penggugat, melawan: 1. PT Primadaya Sakti selaku Tergugat I; 2. Xxxxxxx Xxxxxx selaku Tergugat II; 3. PT Gading Xxxxx Xxxxxxx selaku Tergugat III; 4. BPN Jakarta Utara selaku Turut Tergugat I; 5. BPN Badung Bali selaku Turut Tergugat II; 6. BPN Kota Bandung selaku Turut Tergugat III; 7. BPN Kota Palembang selaku Turut Tergugat IV. | Tergugat I tidak melakukan pembayaran sama sekali setelah dilakukan lelang atas jaminan berupa Villa Eureka Denpasar ic SHGB No. 115/Tuban dan SHGB No.116/Tuban. Penggugat menuntut pembayaran pokok bunga dan denda. | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat II dan Tergugat III adalah Penjamin telah wanprestasi kepada Penggugat. | Persidangan: Mediasi yang akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2021, sebelumnya tertunda untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Penggugat untuk mencari alamat Tergugat I, II, III. |
6. | Perkara No. 290/Pdt.G/2021/ PN.Md tgl 7 April 2021 di Pengadilan Negeri Medan | P : MNC Bank TI : CV. Asia Jaya TII : Xxxxxxx Xxxx XXXX : Xxxxxxx Xxxx | Bank menuntut pembayaran atas sisa hutang CV Asia Jaya per tanggal 22 September 2020 sebesar Rp. Rp. 103.733.760.477,57 dengan mengajukan sita atas asset pribadi Xxxxxxx Xxxx selaku Personal Guarantee berupa : Aset di Bogor seluas 7.148 M2 (8 SHM) SHM No. 00690/Tugu Jaya, SHM No. 00695/Tugu Jaya, SHM No. 00696/Tugu Jaya, SHM No. 00697/Tugu Jaya, SHM No. 00698/Tugu Jaya, SHM No. 00705/Tugu Jaya, SHM No. 00727/Tugu Jaya, SHM No. 00081/Tugu Jaya. | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang merugikan Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum sisa hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 103.733.760.477,57 (seratus tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma lima puluh tujuh sen); 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng atas sisa hutang Tergugat I kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 103.733.760.477,57 (seratus tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma lima puluh tujuh sen); 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II berupa : SHM No. 00690/Tugu Jaya, SHM No. 00695/Tugu Jaya, SHM No. 00696/Tugu Jaya, SHM No. 00697/Tugu Jaya, SHM No. 00698/Tugu Jaya, SHM | Persidangan: Sidang Pertama |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
No. 00705/Tugu Jaya, SHM No. 00727/Tugu Jaya, SHM No. 00081/Tugu Jaya. | |||||
7. | Perkara No. 245/Pdt.G/2021/ PN Bks tanggal 4 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Bekasi | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. Persero an selaku Terguga t I; 2. Xxxx Xxxxxxx n selaku Terguga t II; dan 3. Kantor Pelayan an Kekayaa n Negara dan Xxxxxx selaku Turut Terguga t; | Penggugat mengajukan pembatalan cessi yang dilakukan oleh MNC Bank atas kredit Penggugat kepada Xxxx Xxxxxxxx ic Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No 21 dan Akta Perjanjian Pengalihan Cessie No. 22 keduanya tanggal 08 Oktober 2019, dan Penggugat minta agar ditetapkan hutang pokonya adalah sebesar Rp. 143.657.402. selain itu Penggugat keberatan atas lelang yang dilakukan atas jaminannya. | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Membatalkan perjanjian jual beli cessie sebagaimana perjanjian jual beli piutang Nomor 21 dan akata perjanjian pengalihan cessie piutang Nomor 22 tanggal 8 Oktober 2019 yang tidak disetujui Penggugat; 3. Membatalkan proses pelaksanaan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No.2433 Kota Baru atas nama Penggugat Ny. Lilani Riangerti. 4. Menyatakan yang benar perjanjian kredit No.31 tanggal 16 Agustus 2007 atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Perumahan harapan Baru Regency Jl. Soka Kuning Raya Blok E/1 No.10 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama. | Persidangan: Sidang Pertama 15 Juni, ditunda 13 Juli 2021 karena memanggil T-1 |
8. | Perkara No. 151/Pdt.G/2020/ PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya | M. Xxxxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. MNC Bank Cab. Surabaya selaku Tergugat I; 2. Mas’ud selaku Tergugat II; 3. Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H. selaku Turut Tergugat I; 4. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx. selaku Turut Tergugat II; 5. BPN Kota Surabaya selaku Turut Tergugat III. | Memohon pembatalan Akta Perjanjian Pengalihan Utang (Cessie) No. 26, karena Penggugat (Debitur) merasa cessie tersebut telah merugikan Penggugat. Jaminan SHM No. 2487 memiliki nilai yang cukup tinggi dan tidak sebanding dengan kredit yang diterima. | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Satelit Indah I, Blok. IN, No. 23, sebagaimana terurai dalam SHM No. 2487, Kelurahan Tanjung sari terdaftar atas nama M. Husaini disebut juga Xxxxxxxx Xxxxxxx yang terletak di Kelurahan Tanjung sari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya; 4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No.111 tanggal 21 Juli 2017 antara Penggugat dengan Tergugat I, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah menurut hukum dan mengikat dengan segala akibat hukumnya; | Pengiriman Kontra Memori Kasasi oleh Bank Keterangan: - Putusan Tingkat I memenangkan Tergugat; - Putusan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 151/Pdt.G/2020/ PN.Sby |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
5. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cassie) No. 26 tanggal 13 Januari 2020 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah cacat hukum, oleh karena itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk tunduk kepada putusan ini; 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvorbaar bij voorraad); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang telah di tetapkan. | |||||
9. | Perkara No. 27/Pdt.G/2019/P N.Skt tanggal 23 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Surakarta | Xxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. MNC Bank Cab. Solo selaku Tergugat; 2. KPKNL Surakarta selaku Turut Tergugat I; 3. BPN Surakarta selaku Turut Tergugat II; | Penggugat keberatan atas lelang yang dilakukan oleh Tergugat atas SHM No. 2648/Ds. Banyuanyar, dengan luas 501 m² atas nama Kethot Kardiyono, perbuatan Tergugat yang melakukan lelang tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena Perjanjian Kredit No. 10 belum berakhir (berakhir sampai dengan tanggal 16 Juni 2032). | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Obyek Sengketa atas tanah berikut dan segala sesuatu yang melekat, tumbuh, tertanam dan berada di atasnya atas Sertipikat Hak Milik No. 2648/Desa Banyuanyar luas ± 501 m2 atas nama Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 13-03-1993 Nomor: 856/1993 yang terletak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; 3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 16 Juni 2017 antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 16 Juni 2017 antara Penggugat dan Tergugat belum berakhir dan masih mengikat antara Penggugat dan Tergugat dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) bulan terhitung sampai dengan tanggal 16 Juni 2032; 5. Menyatakan menurut hukum tindakan yang dilakukan Tergugat dengan tidak mengedepankan | Pengiriman berkas kasasi Keterangan: - Putusan Tingkat I memenangkan Tergugat; - Putusan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 27/Pdt.G/2019/P N.Skt |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
prinsip kehati-hatian, keseimbangan dan perlindungan terhadap debitur dalam mengambil keputusan untuk melakukan pelelangan terhadap obyek sengketa yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (on rech maatig daad); 6. Menyatakan menurut hukum permohonan pangajuan lelang yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum; 7. Menghukum / memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Obyek Sengketa sampai ada Putusan Tetap; 8. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraat) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset; 10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. | |||||
10. | Perkara No. 247/Pdt.G/2019/ XX.Xxx tgl 12 September 2019 di Pengadilan Negeri Tabanan | I Xxxxx Xxxx selaku Penggugat melawan PT Bank MNC Internasional Tbk selaku Tergugat. | Bahwa Penggugat adalah Debitur Tergugat Cabang Bali berdasarkan Perjanjian Kredit No. 903/MNC-DPS/IX/15, dengan besar pinjaman KKBP I sebesar Rp.625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) JW 120 bulan, KKBP II sebesar Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta Rupiuah) JW 120 bulan, Pinjaman PRK No. 000000000000000 sebesar Rp.540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan menjaminkan SHM No. 2861 terletak di BR. Tegal Desa Nyitdah Kec. Kediri, Tabanan Provinsi Bali. Penggugat saat ini mengalami keterpurukan usaha sehingga pembayaran menjadi kurang lancar. Tetapi Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat bertanggung jawab untuk melunasi hutang dengan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 3. Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan aturan Depkeu 23/12/BPPP/1991 dengan segala perubahannya untuk suatu upaya penyelamatan kredit; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada Penggugat maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e dan menghukum kepada Tergugat untuk | Penyerahan Kontra Memori Kasasi Keterangan: - Putusan Tingkat I memenangkan Tergugat; - Putusan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor No. 247/Pdt.G/2019/ XX.Xxx |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
mengajukan kesanggupan untuk mengangsur sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan penagihan yang disertai pemaksaan dengan ancaman untuk melakukan lelang tanpa memberikan solusi terlebih dahulu Setalah perjanjian kredit, Penggugat tidak pernah melakukan tanda tangan SKMHT maupun APHT, maka diduga proses penerbitan hak tanggungan telah terjadi kecacatan Penggugat mohon agar Tergugat untuk menerima angsuran Penggugat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan untuk KKBP I, KKBP II dan PRK. | menghentikan ancaman – ancaman yang mengandung unsur tindakan melawan hukum; 5. Memerintahkan Tergugat untuk menerima angsuran Penggugat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan untuk KKBP I, KKBP II dan PRK; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini. | ||||
11. | Perkara No. 98/Pdt.G/2019/P N.Bgr tanggal 13 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Bogor | Xxx Xxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. PT Bank MNC Interansional Tbk selaku Tergugat I; 2. Xxxxxx (Compliance Director) selaku Tergugat II; 3. Xxxx Xxxxxxx (SMG Group Head) selaku Tergugat III. | Penggugat mendalilkan tidak pernah menerima Perjanjian Kredit. | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama terbukti secara hukum melakukan perbuatan/kelalaian melanggar hukum; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, untuk menyerahkan dokumen asli milik Penggugat seluruhnya, berupa: (1) Akta Kredit, (2) Akte Jual Beli, serta (3) 2 buah Buku Tabungan dan 2 buah ATM; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.775.590.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk mengganti kerugian immateril/moril kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua | Pengiriman berkas kasasi Keterangan: - Putusan Tingkat I memenangkan Tergugat; - Putusan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 98/Pdt.G/2019/P N Bgr |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
puluh milyar Rupiah); 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membayar biaya perkara a quo; 7. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad). | |||||
12. | Perkara No. 31/Pdt.G/2020/P N.Jmb tanggal 27 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jambi | Perseroan selaku Penggugat, melawan: 1. M.Yunus selaku Tergugat; 2. Kopkar Xxx Xxxxx Univ. Jambi selaku Turut Tergugat. | Penggugat mengajukan gugatan kepada M. Xxxxx sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah), yang telah membeli 7 unit bus (jaminan Kopkar Univ Jambi) dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan baru dibayar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah). Selain sisa gugatan senilai Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah), gugatan diajukan agar SHM No. 7975/Kenali Besar atas nama M Xxxxx dapat dilakukan pemblokiran agar tidak dapat dilakukan balik nama. | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut masing-masing: a. Sebidang tanah berikut bangunan milik Tergugat sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik No. 7975/Kenali Besar, seluas 4.503 M2 terletak di Propinsi Jambi, Kotamadya Jambi, Kecamatan Alam Barajo, Kelurahan Bagan Pete, setempat dikenal sebagai Jln. Lingkar Barat II No. 29 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tercatat atas nama M. Xxxxx. b. 7 (tujuh) unit bus berdasarkan kepemilikan BPKB merk Xxxxxxxx Xxxx, masing-masing: - Unit bus sesuai BPKB D No 7691491, No Pol 7041 AI, Nomor rangka MHL6842013J01037 9, No Mesin 38695160552457; - 1 Unit bus sesuai BPKB E No 1991229, No Pol BH 7053 AI, No Rangka MHL6842015J01115 4, No Mesin 38695160614360; - 1 unit bus sesuai BPKB E No 1991230, No Pol BH 7054 AI, No Rangka MHL6842015J01105 4, No Mesin 38695160606702; - 1 unit bus sesuai BPKB D No 7691492, No Pol BH | Pengiriman berkas kasasi Keterangan: - Putusan Tingkat I memenangkan Tergugat; - Putusan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 31/Pdt.G/2020/P N Jmb |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
7042 AI, No Rangka MHL6842013J01037 2, No Mesin 38695160551534; - 1 unit bus sesuai BPKB A No 5826895, No Pol BH 70011 AI, No Rangka MHL684206020001 813 No Mesin 38695160979119; - 1 unit bus sesuai BPKB A 2635170, No Pol BH 7001 LL, No Rangka MHL 684200PL006191, No Mesin 38698160247907 dan; - 1unit bus sesuai BPKB A No 8826524, No Pol BH 7012 A, No Rangka MHL684200RL0047 24, No Mesin 38695160229715. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% terhitung sejak Maret 2014 sampai dengan 2020 sebesar Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta Rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa biaya- biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus; 7. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorrad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. | |||||
13. | Perkara No. 301/Pdt.G/2021/ PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | Xxxxx Xxxxxxxxx selaku Penggugat, melawan: 1. MNC Bank selaku Tergugat I; dan 2. KPKNL Jakarta V selaku Tergugat II. | Penggugat meminta pembatalan lelang karena menurut Penggugat lelang dilakukan secara Melawan Hukum dengan melakukan penjualan dengan nilai sangat murah yakni dijual lelang senilai Rp. | - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; - Menyatakan Batal Demi Hukum Pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat | Persidangan: Sidang Pertama |
NO. | NO. PERKARA | PARA PIHAK | KASUS POSISI | PETITUM | PUTUSAN PENGADILAN, UPAYA HUKUM DAN/ATAU STATUS |
00.000.000.000,00 sedangkan harga pasar senilai Rp. 23.000.000.000,00. Maka Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 6.038.000.000,00. | II terhadap tanah seluas 937 M2 dan bangunan an. Xxxxx Xxxxxxxxx dengan SHM No. 00176 yang terletak JL. Hidup Baru No. 00X Xx. 011 Rw. 03 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.038.000.000,00 (enam miliar tiga puluh delapan juta rupiah) b. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). |
Selain dari yang disebutkan di atas pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembanga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana PMHMETD VIII Perseroan.
Apabila perkara-perkara yang dihadapi Perseroan atau dari somasi pihak ketiga telah menjadi Perkara yang melibatkan Perseroan, pada akhirnya timbul putusan yang menyatakan bahwa Perseroan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan memberikan dampak negatif dan material pada keadaan keuangan Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan serta rencana PMHMETD VIII ini.
6. Perjanjian Penting
Perseroan tidak memiliki perjanjian di luar bidang usaha Perseroan sebagai bank yang bersifat material dan tidak ada negative covenant yang dapat merugikan pemegang saham publik.
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI | |||||
1. | Perjanjian Sewa Menyewa | PT GLD | Sewa ruang perkantoran | 2 (dua) tahun, | Gross Rental (Biaya Sewa |
No.408-MNCB/GLDProp- | Property | yang terletak di lantai B1F, | terhitung sejak | dan Biaya Layanan) | |
MKT/VIII/17 junctis: (i) | (“Pemilik”) | GF suite 101, 101A, 105, | tanggal 1 | adalah sebesar | |
Perjanjian perpanjangan sewa | dan | dan Lantai 2 suite 201 di | Desember 2020 | Rp.165.000,00 / m2 / bulan | |
ruang di MNC Tower Nomor | Perseroan | MNC Tower, dengan total | sampai dengan | (Typical Floor) + sebesar | |
26/GLDP- | (“Penyewa”) | luas sewa adalah 788,55 | tanggal 30 | Rp.250.000,00 / m2 / bulan | |
BMNCI/XXX.XX/XXX/0000; dan | m2. | November 2022. | (Ground Floor) + | ||
(ii) Surat PT GLD Property, | Rp.90.000,00 / m2 / bulan | ||||
Ref. No: 245-MNC | (Biaya Layanan). | ||||
Bank/GLDP-MKT/X/20 | |||||
tanggal 6 Oktober 2020, | |||||
Perihal: Konfirmasi | |||||
Perpanjangan Sewa Ruang | |||||
Kantor Lantai B1F, GF suite | |||||
101, 101A, 105, dan Lantai 2 | |||||
suite 201 di MNC Tower. | |||||
2. | Surat PT GLD Property, Ref. | PT GLD | Ruang perkantoran yang | 2 (dua) tahun, | Rp.165.000,00 / m2 / bulan |
No: 005-MNC Bank/GLDP – | Property | terletak di lantai suite 401 di | terhitung sejak | dan biaya layanan sebesar | |
MKT/I/2021 tanggal 5 Januari | (“Pemilik”) | MNC Tower. | tanggal 1 Maret | Rp.90.000,00 / m2 / bulan. | |
2021, Perihal: Konfirmasi | dan | 2021 sampai | |||
Perpanjangan Sewa Ruang | Perseroan | dengan tanggal 28 | |||
Lantai suite 401 di MNC | (“Penyewa”) | Februari 2023. | |||
Tower |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
3. | Kesepakatan Sewa Ruang Gedung Financial Center No.638-MNCAM/MNCL- MKT/IX/14 tanggal 20 November 2014 juncto Surat PT MNC Land Tbk Xxx.Xx: 181-MNC Bank/GLDP- MKT/VII/20 tanggal 10 Juli 2020, Perihal: Konfirmasi Perpanjangan Sewa Ruang Kantor Lantai GF (share area), 13 (share meeting room), 6, 7, dan 8 di Gedung Financial Center | PT MNC Land Tbk (“Pemilik”) dan Perseroan (“Penyewa”) | Ruang Perkantoran yang terletak di Lantai GF (share area), 13 (share meeting room), 6, 7, dan 8 di gedung Financial Center. | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025. | Gross Rental (Uang Sewa & Uang Pelayanan) adalah Rp.191.442,00/m2/bulan untuk lantai 6.7.8, dan 13 (share meeting), Rp.382.885,00 /m2/bulan untuk GF; dan Rp.80.000,00/m2/bulan untuk Biaya Layanan. |
4. | Perjanjian Kerjasama Bancassurance Term ROP – MNC Safe Pro dengan Model Distribusi antara Perseroan dengan PT MNC Life Assurance, Nomor Perseroan: 082/MNCB- MNCLA/KS/VIII/2015 dan Nomor PT MNC Life Assurance: 031/BA- MNCLA/VIII/2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama Bancassurance Term ROP – MNC Safe Pro dengan Model Distribusi antara Perseroan dengan PT MNC Life Assurance, Nomor Perseroan: 056/MNCB-MLA/Add/IX/2020 dan Nomor PT MNC Life Assurance: 019/PKS- MNCLA/IX/2020 tanggal 17 September 2020. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT MNC Life Assurance (“Pihak Kedua”) | Para Pihak bermaksud untuk mengadakan Perjanjian Bancassurance untuk pemasaran produk asuransi tertentu dengan model distribusi sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010, Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktifitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). | 5 (lima) tahun, terhitung sejak 10 Agustus 2020 sampai dengan 9 Agustus 2025. | Besaran Komisi ditetapkan sebagai berikut: Tahun 1: 15% dari premi Tahun 2: 7.50% dari premi Tahun 3: 2.50% dari premi Tahun 4: 2.50% dari premi Tahun 5: 2.50% dari premi Tahun 6+: 0% |
PERJANJIAN DENGAN PIHAK NON AFILIASI | |||||
5. | Perjanjian Kerjasama Layanan Komunikasi Jaringan antara PT Arthatech Selaras dengan Perseroan, Nomor PT Arthatech Selaras: 014/PKS- AS/XII/20, Nomor Perseroan: 068A/MB-ATH/PKS/XI/2020 tanggal 30 November 2020. | PT Arthatech Selaras (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) | Pihak Kedua memerlukan jasa Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggara telekomunikasi di kantor Pihak Kedua . Pihak Kedua telah menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan jasa penyelenggaraan telekomunikasi dan Pihak Pertama setuju untuk menerima penunjukan dari Pihak Kedua. | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. | Harga konektivitas untuk perangkat ATM dan Backup Cabang adalah sebagai berikut: a. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.1.350.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi; b. GWR 462 Cellular Router Managed Service: Rp.2.000.000,00 per bulan untuk satu unitnya, dengan biaya instalansi sebesar Rp.2.000.000,00 untuk di luar Jabodetabek. Instalasi di Jabodetabek tidak dikenakan biaya instalansi. |
6. | Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan HADS Partnership tentang Penggunaan Jasa Konsultan Hukum, Nomor Perseroan: 042A/MB-HP/PKS/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan HADS Partnership (“Pihak Kedua”) | Pihak Pertama membutuhkan jasa hukum dari Pihak Kedua, sebagai berikut: a. memberikan opini hukum terkait dengan seluruh maupun sebagian kegiatan usaha Pihak | 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022. | Nilai perjanjian tidak disebutkan dalam Perjanjian. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
Pertama; b. membuat atau melakukan kajian terhadap dokemen, perjanjian, atau surat yang diperlukan oleh Pihak Pertama; c. penanganan perkara, baik perdata maupun pidana, yang dimintakan pendampingan/pengurus an oleh Pihak Pertama. | |||||
7. | Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dan PT Sarana Yukti Bandhana tentang Penyediaan Jasa Jaringan MLPO, Nomor Refrensi Perseroan: 070/MB- SYB/KS/IX/19 dan Nomor Refrensi SYB: P.MLPO.MNC/19/IX/2019 tanggal 23 September 2019. | Perseroan (“Bank”) dan PT Sarana Yukti Bandhana (“SYB”) | Para Pihak setuju dengan itikad baik untuk bekerjasama dalam rangka penyediaan layanan Jaringan MLPO oleh SYB kepada Bank untuk pembayaran tagihan listrik PLN dengan menggunakan aplikasi dan sistem host to host antara Bank dengan SYB dan antara SYB dengan PLN dan pelaksanaan pembayaran tagihan listrik nasabah perusahaan lainnya. | 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 9 November 2022. | Biaya yang harus dibayar oleh Bank adalah biaya transaksi sebesar Rp.400,00 termasuk PPN untuk setiap kali transaksi. |
8. | Perjanjian Kerja Sama tentang Penyedian dan Implementasi Aplikasi Joint Financing Corporate, No.Perseroan: 051/MB- IMS/KS/VI/2019 dan No. PT Intisoft Mitra Solusi: 007/PKS- IMS/VI/2019, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian Pemeliharaan Program Aplikasi Joint Financing Mirroring System, No. Perseroan: 044/MB- IMS/Add/VII/2020 dan No. PT Intisoft Mitra Solusi: 037/ADD.MNC-IMS/VII/2020. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT Intisoft Mitra Solusi (“Pihak Kedua”) | Pihak Kedua wajib menyediakan software aplikasi Joint Financing Corporate (verifikasi upload text file pencairan, dan data agunan) dan implementasinya kepada Pihak Kedua. | 1 (satu) tahun, terhitung sejak 23 Juni 2020 dan akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2021. Keterangan: Jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut di atas sedang dalam proses perpanjangan oleh Perseroan. | Rp 536.000.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta Rupiah), harga sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan belum termasuk PPN 10% (sepuluh persen). |
9. | Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan PT Adventage SCM tentang Jasa Layanan Cash in Transit dan Cash Processing Center, No. Perseroan: 16A/MNCB- ASCM/KS/I/2016 dan No. PT Advantage SCM: 002/ADV- MNC/CIT/2016, tanggal 28 Januari 2016. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT Advantage SCM (“Pihak Kedua”) | Pihak Pertama bermaksud untuk menggunakan jasa Pihak Kedua dalam pelaksanaan Cash in Transit dan Cash Processing Center dan Pihak Kedua setuju untuk memberikan jasanya tersebut untuk kepentingan Pihak Pertama sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian. | 1 (satu) tahun, terhitung sejak 28 Januari 2016 sampai dengan 27 Januari 2017. Apabila tidak ada kesepakatan pengakhiran Perjanjian, maka Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap tahunnya. | Biaya layanan per trip adalah sebagai berikut: a. Ring 1: i. biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.156.550,00 untuk Sameday Services dan Rp.111.100,00 untuk Next Day Services; ii. ibiaya layanan BBC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.212.100,00 untuk Sameday Services dan Rp.126.250,00 untuk Next Day Services; iii. biaya layanan COS (max Rp.300 juta per trip) adalah sebesar Rp.227.250,00 untuk Sameday Services dan Rp.146.450,00 untuk Next Day Services. b. Ring 2: i. biaya layanan STC (max Rp.5 miliar |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
per trip) adalah sebesar Rp.181.800,00 untuk Sameday Services dan Rp.131.300,00 untuk Next Day Services; ii. biaya layanan BBC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.227.250,00 untuk Sameday Services dan Rp.146.450,00 untuk Next Day Services; iii. biaya layanan COS (max Rp.300 juta per trip) adalah sebesar Rp.242.400,00 untuk Sameday Services dan Rp.166.650,00 untuk Next Day Services. c. Ring 3: i. biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.202.000,00 untuk Sameday Services dan Rp.151.500,00 untuk Next Day Services; ii. biaya layanan BBC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.237.350,00 untuk Sameday Services dan Rp.166.650,00 untuk Next Day Services; iii. biaya layanan COS (max Rp.300 juta per trip) adalah sebesar Rp.267.650,00 untuk Sameday Services dan Rp.176.750,00 untuk Next Day Services. d. Adhoc: biaya layanan STC (max Rp.5 miliar per trip) adalah sebesar Rp.454.500,00 untuk Sameday Services dan Rp.378.750,00 untuk Next Day Services. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
10. | Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Aplikasi Sistem ATMR, PSAK LBU, dan AML antara Perseroan dengan PT Sahassa Panca Manunggal No. Perseroan:108/MB- SPM/KS/XII/18 dan No. PT Sahassa Panca Manunggal: 29/SHS.PKS/XI/2018, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Aplikasi Sistem ATMR, PSAK, LBU dan AML antara PT Sahassa Panca Manunggal dengan Perseroan, Nomor Pihak Pertama: 002/SHS-MNC- ADD-I/I/2021 dan Nomor Pihak Kedua: 006/MB- SPM/Add/I/2021 tanggal 26 Januari 2021. | PT Sahassa Panca Manunggal (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) | Ruang lingkup pekerjaan, meliputi: a. Tindakan Pencegahan Kunjungan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali untuk memonitor kinerja dari aplikasi dan/atau program, termasuk memonitor table space, log system untuk memastikan space yang dibutuhkan masih tersedia sehingga aplikasi dan/atau program berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta memberikan saran- saran kepada Pihak Kedua tentang hal-hal yang bisa memperbaiki kinerja aplikasi/program sesuai lingkup pemeliharaan. b. Tindakan Perbaikan Melakukan koreksi terhadap kesalahan program jika ternyata program tidak sesuai dengan system design tersebut. c. Layanan Panggilan Memberikan dukungan dan bantuan mengenai operasional aplikasi, termasuk penggunaan aplikasi dan alur kerja aplikasi, serta menangani masalah yang mungkin disebabkan oleh kesalahan program. | 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021 | Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) belum termasuk PPN 10%. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
11. | Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Fasilitas 3D Secure Dynamic Authentication, No.067/MNC- AKKI-IS/KS/VI/2015; No.AKKI/2015/VI/002; No. 034/IS/VI/2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan dan Penegasan Kembali Perjajnian Kerjasama tentang Penyediaan Fasilitas 3D Secure Dynamic Authentication , No. Perseroan: 048/MB- IS/PKS/VIII/20 dan No. Infinitium Solutions: PKS/III/VI/2020/MNC | Perseroan (“Bank”) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (“AKKI”) dan PT Infinitium Solution (“Infinitium”) | AKKI mengikatkan diri dan setuju untuk memberikan layanan sesuai dengan permintaan Bank, yaitu: AKKI akan menyediakan sistem untuk menjalankan layanan, menjamin bahwa Infinitium akan menyediakan dukungan teknis dalam menjalankan layanan, dan menjamin bahwa Infinitium akan bertanggung jawab untuk melakukan perawatan rutin layanan. | Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal Softlaunch, yaitu 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023. | Biaya yang timbul adalah sebagai berikut: a. Biaya pemeliharaan tahun adalah sebesar Rp.231.150.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah); b. Biaya Support 24 x 7 tahunan sebesar Rp 154.100.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus ribu Rupiah); c. Biaya per transaksi dengan perhitungan secara kolektif, sebesar: 1) Rp.1.474,00 untuk total transaksi lebih besar dari 10.000 sampai dengan 500.000 transaksi per bulan; 2) Rp.1.340 untuk total transaksi dari 500.001 transaksi sampai dengan 1.000.000 transaksi per bulan; 3) Rp.1.206,00 untuk total transaksi dari 1.000.001 transaksi sampai dengan 1.500.000 transaksi per bulan; 4) Rp.820,00 untuk total transaksi dari 1.500.001 transaksi sampaid engan 3.000.000 transaksi per bulan; 5) Rp.750,00 untuk total transaksi dari 3.00.001 transaksi sampai dengan 4.000.000 transaksi per bulan. |
12. | Perjanjian Kerja Sama tentang jasa Layanan Swift Service Bureau Share Connection, Environment Disaster Recovery No.193/MB-DS/KS/XII/17; No.006/PKS- DRC/Add/Decilion/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015, sebagaimana telah diubah dengan No.064/MB- BTI/PKS/VII/18; No.008/PKS- SSB/BT/VI/2018 tanggal 30 Juli 2018. | Perseroan (“Pihak Pertama”) dan PT Bottomline Technologies Indonesia d/h PT Decillion Solution (“Pihak Kedua”) | Penyediaan Jasa Layanan Swift Service Bureau Share Connection Environtment Disaster Recovery. | 3 (tiga) tahun, terhitung sejak 26 Juni 2018 sampai dengan 25 Juni 2021. *) | Biaya Maintenance Tahunan untuk sistem penanggulangan Bencana (Disaster Recovery System) setiap tahun sebesar Rp.158.949.884,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat Rupiah). |
13. | Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia No.7/78/DASP tanggal 29 Juli 2005. | Bank Indonesia (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”) | Pihak Pertama setuju untuk menyediakan dan menyelenggarakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan Pihak Kedua setuju untuk menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. | Jangka waktu berakhirnya perjanjian yaitu terhitung sejak Perseroan masih menjadi Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai apabila Perseroan dihentikan secara | Nilai perjanjian tidak disebutkan dalam Perjanjian. |
No | Nama Perjanjian | Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
tetap sebagai Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. | |||||
14. | Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), No.17/58/DPSP tanggal 16 November 2015. | Bank Indonesia (“Penyelengg ara”) dan Perseroan (“Peserta”) | Penyelenggara setuju untuk menyediakan sarana dan prasarana Sistem BI-RTGS dan Peserta setuju untuk mengunakan sarana dan prasarana Sistem BI-RTGS | Jangka waktu perjanjian terhitung sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan mengingat ketentuan pengakhiran perjanjian. Apabila tidak ada kesepakatan pengakhiran Perjanjian, maka Perjanjian ini akan diperpanjang otomatis untuk setiap tahunnya. | Nilai perjanjian tidak disebutkan dalam Perjanjian. |
15. | Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI- SSSS), No.17/58/DPSP tanggal 16 November 2015 | Bank Indonesia (“Penyelengg ara”) dan Perseroan (“Peserta”) | Penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana BI-SSSS yang digunakan untuk melakukan penatausahaan, yang meliputi transaksi dengan Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, dan transaksi pasar keuangan. | Jangka waktu perjanjian terhitung sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan mengingat ketentuan pengakhiran perjanjian. Apabila tidak ada kesepakatan pengakhiran Perjanjian, maka Perjanjian ini akan diperpanjang otomatis untuk setiap tahunnya. | Nilai perjanjian tidak disebutkan dalam Perjanjian. |
*) Sedang dalam proses perpanjangan
7. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Pihak-pihak berelasi adalah perusahaan dan perorangan yang mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Bank, antara lain:
1. Entitas induk terkait Bank.
2. Pemegang saham Bank.
3. Pemegang saham utamanya sama dengan Bank.
4. Entitas dalam grup yang sama.
a. Transaksi aset kepada pihak berafiliasi:
Nilai transaksi Persentase Nama pihak berafiliasi Sifat hubungan berafiliasi Sifat transaksi (dalam jutaan terhadap Rupiah) jumlah aset (%) | ||||
PT Global Mediacom Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 200.686 | 1,72 |
PT GLD Property | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 86.200 | 0,74 |
PT MNC Infrastruktur Utama | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 86.000 | 0,74 |
PT MNC Land Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 75.298 | 0,65 |
PT MNC Guna Usaha Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 27.258 | 0,23 |
PT MNC Sky Vision Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 15.000 | 0,13 |
PT MNC Kapital Indonesia Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 10.000 | 0,09 |
PT Global Jasa Sejahtera | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 5.000 | 0,04 |
PT BSR Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 5.000 | 0,04 |
PT Digital Vision Nusantara | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 2.200 | 0,02 |
PT Infokom Elektrindo | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 1.327 | 0,01 |
PT MNC Finance | Entitas dalam grup yang sama | Kredit yang diberikan | 33 | 0,00 |
Perorangan | Manajemen kunci | Kredit yang diberikan | 23.974 | 0,21 |
Nilai transaksi Persentase Nama pihak berafiliasi Sifat hubungan berafiliasi Sifat transaksi (dalam jutaan terhadap Rupiah) jumlah aset (%) | ||||
PT Mediate Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka promosi kartu kredit | 1.874 | 0,02 |
PT MNC Life Assurance | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka asuransi kesehatan | 1.703 | 0,01 |
PT BSR Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka alih daya kartu kredit | 1.627 | 0,01 |
PT MNC Investama Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka sewa gedung | 290 | 0,00 |
PT MNC Finance | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka sewa kendaraan | 130 | 0,00 |
PT MNC Asuransi Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka asuransi Lainnya | 90 | 0,00 |
PT Okezone | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka promosi kartu kredit | 85 | 0,00 |
PT Global Informasi Bermutu | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka sewa gedung | 68 | 0,00 |
PT MNC Land Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Biaya dibayar dimuka sewa gedung | 5 | 0,00 |
Medan Nusantara Propertindo | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan sewa gedung | 3.441 | 0,02 |
PT GLD Property | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan sewa gedung dan utilitas | 1.896 | 0,02 |
PT MNC Land Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan sewa gedung | 535 | 0,00 |
PT Mediate Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan kerjasama iklan | 504 | 0,00 |
PT Riau Nusantara Propertindo | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan sewa gedung | 452 | 0,00 |
PT MNC Sky Vision Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan sewa gedung dan utilitas | 58 | 0,00 |
PT MNC Investama Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Setoran jaminan sewa gedung | 40 | 0,00 |
Jumlah | 550.774 | 4,70 |
Pihak
Sifat hubungan berafiliasi
Sifat transaksi
Nilai transaksi Persentase (dalam jutaan terhadap
Rupiah) jumlah
liabilitas (%)
b. Transaksi liabilitas dengan pihak berafiliasi sebagai berikut:
Entitas dalam grup yang sama | Entitas dalam grup yang sama | Simpanan | 891.724 | 8,83 |
atau manajemen kunci | atau manajemen kunci | |||
PT Global Jasa Sejahtera | Entitas dalam grup yang sama | Beban yang masih | 1.394 | 0,01 |
harus dibayar Jasa | ||||
Pengamanan | ||||
PT GLD Property | Entitas dalam grup yang sama | Beban yang masih | 991 | 0,01 |
harus dibayar Sewa | ||||
Gadung | ||||
PT MNC Land Tbk | Entitas dalam grup yang sama | Beban yang masih | 835 | 0,01 |
harus dibayar Sewa | ||||
Gedung | ||||
PT BSR Indonesia | Entitas dalam grup yang sama | Beban yang masih | 754 | 0,01 |
harus dibayar | ||||
Tenaga Alih Daya | ||||
PT Infokom Elektrindo | Entitas dalam grup yang sama | Beban yang masih | 295 | 0,00 |
harus dibayar Sewa | ||||
ATM | ||||
PT MNC Kabel Mediacom | Entitas dalam grup yang sama | Beban yang masih | 72 | 0,00 |
harus dibayar | ||||
Komunikasi Data | ||||
Jumlah | 896.065 | 8,87 |
c. Transaksi Pendapatan dengan pihak berafiliasi sebagai berikut:
Pihak
Sifat hubungan berafiliasi
Sifat transaksi
Nilai transaksi Persentase (dalam jutaan terhadap
Rupiah) jumlah
liabilitas (%)
Entitas dalam grup yang sama
atau manajemen kunci
Pendapatan Pendapatan Bunga 90.412 9,87
d. Transaksi Beban dengan pihak berafiliasi sebagai berikut:
Persentase Sifat hubungan berafiliasi Sifat transaksi Nilai transaksi terhadap jumlah (dalam jutaan Rupiah) masing-masing akun (%) | ||||
Entitas dalam grup yang sama atau manajemen kunci | Beban Bunga | 28.380 | 4,86 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban Sewa | 15.884 | 6,27 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban outsourcing | 8.958 | 3,53 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban pengamanan | 6.567 | 2,59 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban perawatan gedung | 2.240 | 0,88 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban listrik | 1.746 | 0,69 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban komunikasi data | 493 | 0,19 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban Promosi | 490 | 0,19 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban transportasi dan sewa kendaraan | 327 | 0,13 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban akomodasi | 84 | 0,03 | |
Entitas dalam grup yang sama | Beban asuransi | 25 | 0,01 |
8. Asuransi
Aset Tetap Perseroan yang material telah diasuransikan secara all risk, terhadap risiko kebakaran, kecurian dan risiko lainnya. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program asuransi kesehatan. Penutupan pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga untuk perlindungan atas risiko terhadap harta kekayaan dan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Asuransi Kebakaran
No | Obyek Pertanggu ngan | No. Polis | Masa Berlaku | Nilai Pertanggungan | Area/Cabang | Perusahaan Asuransi |
1 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 2.061.008.599 | BALI DENPASAR | MNC Insurance |
2 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 317.076.085 | BALI UBUD | MNC Insurance |
3 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 801.922.171 | BALIKPAPAN | MNC Insurance |
4 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.034.078.591 | BANDUNG DAGO | MNC Insurance |
5 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 391.156.574 | BANDUNG SUNDA | MNC Insurance |
6 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.835.410.738 | JABODETABEK MNC TOWER | MNC Insurance |
7 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 8.480.035.013 | JABODETABEK HEAD OFFICE FINCEN | MNC Insurance |
8 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 481.441.203 | JABODETABEK WISMA BP | MNC Insurance |
9 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 570.587.962 | JABODETABEK XXXXXX | MNC Insurance |
10 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 267.156.572 | JABODETABEK GREEN GARDEN | MNC Insurance |
11 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.503.314.981 | JABODETABEK ROXY | MNC Insurance |
12 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 436.558.784 | JABODETABEK PURI INDAH | MNC Insurance |
13 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 635.411.376 | JABODETABEK SUPOMO | MNC Insurance |
14 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 341.692.753 | JABODETABEK ARKADIA | MNC Insurance |
15 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 489.687.306 | JABODETABEK PONDOK INDAH | MNC Insurance |
16 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 364.850.564 | JABODETABEK FATMAWATI | MNC Insurance |
17 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 441.617.246 | JABODETABEK ALAM SUTERA | MNC Insurance |
18 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 546.132.164 | JABODETABEK SUNTER | MNC Insurance |
19 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 553.725.813 | JABODETABEK KELAPA GADING | MNC Insurance |
20 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 397.966.895 | JABODETABEK MANGGA DUA | MNC Insurance |
21 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 328.511.399 | JABODETABEK TAMAN PALEM | MNC Insurance |
22 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 590.919.308 | JABODETABEK MERUYA | MNC Insurance |
23 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 322.756.979 | JABODETABEK KB.JERUK | MNC Insurance |
24 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 331.580.566 | JABODETABEK PIK | MNC Insurance |
25 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 291.011.746 | JABODETABEK SAWAH BESAR | MNC Insurance |
26 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 356.819.129 | CIKARANG JAWA BARAT | MNC Insurance |
27 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 720.455.972 | BSD CITY SEKTOR VII | MNC Insurance |
28 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 309.540.175 | GADING SERPONG | MNC Insurance |
No | Obyek Pertanggu ngan | No. Polis | Masa Berlaku | Nilai Pertanggungan | Area/Cabang | Perusahaan Asuransi |
29 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 406.125.230 | DEPOK JAWA BARAT | MNC Insurance |
30 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 438.004.744 | SNK BEKASI | MNC Insurance |
31 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 864.121.404 | BOGOR PAJAJARAN | MNC Insurance |
32 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 737.225.381 | JAMBI | MNC Insurance |
33 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 672.419.174 | MAKASSAR | MNC Insurance |
34 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.372.209.472 | MEDAN MAULANA | MNC Insurance |
35 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 227.613.231 | MEDAN KRAKATAU | MNC Insurance |
36 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 909.842.503 | MEDAN ASIA | MNC Insurance |
37 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.124.780.890 | PEKANBARU SUDIRMAN | MNC Insurance |
38 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 452.641.575 | PEKANBARU XXXXXX XXXXX | MNC Insurance |
39 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 867.781.091 | SAMARINDA | MNC Insurance |
40 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp 1.392.602.571 | SEMARANG | MNC Insurance |
41 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 999.785.467 | SOLO | MNC Insurance |
42 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 352.686.439 | SURABAYA JEMURSARI | MNC Insurance |
43 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.293.088.100 | SURABAYA TAIS | MNC Insurance |
44 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 378.024.397 | SURABAYA SUNGKONO | MNC Insurance |
45 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 229.365.190 | SURABAYA KERTAJAYA | MNC Insurance |
46 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 788.024.037 | TARAKAN | MNC Insurance |
47 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 1.128.933.422 | YOGYAKARTA MANGKUBUMI | MNC Insurance |
48 | Kantor | 10.03.01.20.11.0.00463 | 30 /11/20 sd 30/11/21 | Rp. 944.609.748 | BATAM CENTER | MNC Insurance |
b. Asuransi Kecurian/Kebongkaran (Burglary)
No | Obyek Pertanggungan | No. Polis | Masa Berlaku | Nilai Pertanggungan | Area/Cabang | Perusahaan Asuransi |
1 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 204.282.026 | BALIKPAPAN | MNC Insurance |
2 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 452.314.336 | BANDUNG DAGO | MNC Insurance |
3 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 104.872.983 | BANDUNG SUNDA | MNC Insurance |
4 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 166.310.144 | JABODETABEK XXXXXX | MNC Insurance |
5 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 429.263.312 | JABODETABEK ROXY | MNC Insurance |
6 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 125.406.408 | JABODETABEK PURI INDAH | MNC Insurance |
7 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 173.431.073 | JABODETABEK DEPOK | MNC Insurance |
8 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 124.126.846 | JABODETABEK PONDOK INDAH | MNC Insurance |
9 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 166.772.065 | JABODETABEK FATMAWATI | MNC Insurance |
10 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 118.622.571 | JABODETABEK ALAM SUTERA | MNC Insurance |
11 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 185.912.906 | JABODETABEK BEKASI SNK | MNC Insurance |
12 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 288.917.266 | JABODETABEK BOGOR PAJAJARAN | MNC Insurance |
13 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 215.493.789 | JABODETABEK SUNTER | MNC Insurance |
14 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 107.902.380 | JABODETABEK CIKARANG | MNC Insurance |
15 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 235.590.411 | JABODETABEK KELAPA GADING | MNC Insurance |
16 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 104.756.675 | JABODETABEK MANGGA DUA | MNC Insurance |
17 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 98.149.925 | JABODETABEK TAMAN PALEM | MNC Insurance |
18 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 250.146.892 | JABODETABEK MERUYA | MNC Insurance |
19 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 71.710.250 | JABODETABEK SAWAH BESAR | MNC Insurance |
20 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 246.220.686 | JABODETABEK BSD CITY SEKTOR VII | MNC Insurance |
21 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 118.622.571 | JABODETABEK PIK | MNC Insurance |
22 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 82.405.941 | JABODETABEK GADING SERPONG | MNC Insurance |
23 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 165.987.593 | JAMBI | MNC Insurance |
24 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 693.776.691 | MEDAN XXXXXXX XXXXX | MNC Insurance |
25 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 113.197.598 | MEDAN KRAKATAU | MNC Insurance |
26 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 398.855.724 | MEDAN ASIA | MNC Insurance |
27 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 59.871.790 | PEKANBARU XXXXXX XXXXX | MNC Insurance |
28 | Prabotan Kantor | 10.03.13.20.11.0.00012 | 30/11/20 sd 30/11/21 | Rp. 381.730.973 | PEKANBARU | MNC Insurance |