PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA TERPROTEKSI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA TERPROTEKSI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
Tanggal Efektif : 28 Februari 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 28 Februari 2012
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA TERPROTEKSI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dituangkan dalam Akta Nomor 09 tertanggal 10 Februari 2012, dibuat dihadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA
PROTEKSI DOLLAR III”) adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk memberikan Proteksi 100% (seratus persen) dari nilai investasi awal Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan proteksi yang mengacu pada kupon Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah RI dan/atau Surat Utang Negara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat serta pada Instrumen Pasar Uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan berinvestasi dengan alokasi minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia dan/atau Surat Utang Negara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (alokasi ini merupakan basis nilai proteksi); minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Instrumen Pasar Uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III memberikan proteksi atas pokok investasi atas Unit Penyertaan sampai pada saat Tanggal Jatuh Tempo.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III risiko tersebut antara lain adalah Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri, Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang Diterima Oleh Pemodal, Risiko Likuiditas, Risiko atas Pertanggungan Harta/Kekayaan Reksa Dana, dan Risiko Wanprestasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara terus-menerus sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal Jatuh Tempo. Pada tanggal Jatuh Tempo, yaitu tidak melebihi
30 (tiga puluh) tahun sejak Tanggal Emisi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit, wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang telah diterbitkan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal jatuh tempo.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (early redemption) atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang dimilikinya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan maupun biaya Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
The City Tower Lt. 7 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Xx. X. X. Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxxx BNI BSD Lantai 14
Jakarta 10310 CCBD BSD City Lot 1 No.5
Telp. (00 00) 0000 0000 Jl. Pahlawan Seribu , Lengkong Gudang
Fax. (00 00) 0000 0000 Serpong – Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telp. (00 00) 00000000 – 00000000
Fax . (00 00) 00000000 , 29514054
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB IV), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX)
Prospektus pembaharuan ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB III INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III 11
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 19
BAB VI METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DAN EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA
BAB VII ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA 27
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR – FAKTOR UTAMA 31
BAB X HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 33
BAB XI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 35
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 38
BAB XIII PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO 41
BAB XIV PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN 42
BAB XV PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
BAB XVII GAMBARAN KINERJA LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III YANG AKAN DITERIMA OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVIII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 46
BAB XIX PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 47
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 50
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA/ARBITRASE 51
BAB XXII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 52
Afiliasi : (i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(ii) Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
(iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(iv) Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung Maupun tidak langsung,mengendalikan atau dikendalikan olehperusahaan tersebut;
(v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(vi) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa
Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelengggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam Reksa Dana ini Bank Kustodian adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
BAPEPAM dan LK : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah
lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Xxxxxx xxxxxxxxxx Xxxxxx-xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 (xxx ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (”Undang-undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun
dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Efektif : Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor : 23/ POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan OJK Nomor : 23/POJK.04/2016”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Lautandhana Proteksi Dollar III : Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI LAUTANDHANA PROTEKSI
DOLLAR III Nomor 09 tertanggal 10 Februari 2012, dibuat dihadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
Masa Penawaran : Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan
melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III selama maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa dimulai sejak tanggal efektif. Manajer Investasi dapat memperpendek jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa. Dalam hal terjadi perubahan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK yang baru di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru tersebut.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang
diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi di bawah koordinasi Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali Unit : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli Penyertaan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit
Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi di bawah koordinasi Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemodal : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang
diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-20/PM/2004 tertanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Hari Bursa : Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Manajer Investasi : Manajer Investasi dalam hal ini PT. Lautandhana Investment
Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Nilai Aktiva Bersih : Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek
dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Perhitungan Nilai : Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan
BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2”). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Nilai Pasar Wajar suatu Efek : Harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut
secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek antara Para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Pelunasan Parsial Unit Penyertaan : Pelunasan Parsial Unit Penyertaan adalah suatu tindakan (dari
Manajer Investasi) membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III telah jatuh tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Pelunasan Parsial Unit Penyertaan tersebut. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial Unit Penyertaan tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial Unit Penyertaan.
Pengumuman Nilai Aktiva Bersih : Nilai Aktiva Bersih akan diumumkan pada Hari Bursa terakhir
setiap bulan dalam surat kabar oleh Bank Kustodian.
Pemegang Unit Penyertaan : Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli
dan memiliki Unit Penyertaan dalam LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Penawaran Umum : Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Pendaftaran : Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib
disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor : 23/POJK.04/2016.
Portofolio Efek : Portofolio Efek adalah Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Prospektus : Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau setiap informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Xxxxx Xxxx : Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk : (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana Terproteksi : Reksa Dana Terproteksi merupakan jenis Reksa Dana yang
memberikan proteksi atas Nilai Investasi Awal milik pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi atas Nilai Investasi Awal tersebut, Reksa Dana Proteksi akan menginvestasikan dananya pada Efek bersifat hutang yang masuk kategori layak investasi (Investment grade), sehingga nilai Efek bersifat hutang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang terproteksi.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit : Surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian Penyertaan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang
dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dimana pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Tanggal Emisi; (ii) Tanggal Penjualan Kembali apabila terdapat instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Tanggal Jatuh Tempo; (iv) Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan; atau (v) Tanggal Pelunasan Lebih Awal.
Tanggal Emisi/Penjualan : Tanggal Emisi/Penjualan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III diterbitkan pertama kali dengan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dihitung sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada hari terakhir Masa Penawaran.
Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi
untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya, yang ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut.
Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III direncanakan tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun sejak Tanggal Emisi, dimana seluruh Efek yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III telah jatuh tempo dan/atau telah dijual.
Tanggal Penjualan Kembali : Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang
Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo, yaitu setiap 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali yang tanggalnya disesuaikan dengan tanggal pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tanggal Penjualan Kembali untuk pertama kali adalah 1 (satu) tahun sejak Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
Tanggal Pelunasan Parsial Unit : Tanggal Pelunasan Parsial Unit Penyertaan adalah tanggal- Penyertaan tanggal sebelum Tanggal Jatuh Tempo, yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok obligasi yang menjadi basis
proteksi dalam portofolio LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, dimana Manajer Investasi melakukan Pelunasan Parsial Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan : Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam Portofolio Investasi Kolektif.
Undang-Undang Pasar Modal : Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pasar Modal
beserta peraturan pelaksanaannya.
LPHE (Lembaga Penilaian : Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk Harga Efek) melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor : V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali : Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Unit Penyertaan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara
lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang : Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Unit Penyertaan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan
oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Laporan Bulanan : Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor :X.D.1"). Penyampaian Laporan Bulanan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
(i). media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III; dan/atau
(ii). jasa pengiriman.
Nasabah : Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor : Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pasar Modal Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi
Kustodian. Dalam Kontrak istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
POJK Tentang Perlindungan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 Xxxxxxxx xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penerapan Program Anti Pencucian : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.01/2017 Uang Dan Pencegahan Xxxxxxxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di
Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Ketentuan Kerahasiaan Dan : Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan Informasi Pribadi Konsumen mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Layanan Pengaduan : POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Lembaga Penyimpanan Dan : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Penyelesaian Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
POJK Tentang Lembaga Alternatif : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 Penyelesaian Sengketa di Sektor tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Jasa Keuangan Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva : Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Bersih (NAB) tanggal Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan diumumkan dan dipublikasikan di harian
tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir. Berkaitan dengan Tanggal Jatuh Tempo, maka Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan diumumkan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III juga akan diumumkan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
1. Keterangan Singkat
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dituangkan dalam Akta Nomor Nomor 09 tertanggal 10 Februari 2012, dibuat dihadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF memperoleh pernyataan Efektif dari Bapepam & LK sesuai dengan Surat Keputusan Departemen Keuangan RI Bapepam & LK Nomor : S-2378/BL/2012 tanggal 28 Februari 2012.
2. Penawaran Umum
Masa Penawaran direncanakan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam. PT. Lautandhana Investment sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian.
Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa apabila Unit Penyertaan yang terjual pada Masa Penawaran telah mencapai sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan. Dalam hal terjadi perubahan peraturan bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan baru.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III apabila sampai akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan dan uang pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kepada masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi tanggungan Manajer Investasi.
3. Penempatan Dana Awal
Tidak ada penempatan dana awal.
4. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama berdasarkan Nilai Aktiva
Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XII.
5. Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara serentak dan proporsional sesuai dengan unit penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang unit penyertaan dalam hal terdapat Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
6. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal disebabkan keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan/atau atas permintaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XIV.
7. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo, tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Parsial.
8. Pengelola LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi saat ini terdiri dari:
1. Ketua Komite : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
3. Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut : Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Ketua Komite Investasi PT. Lautandhana Investment Management. Xxxxxxxxx lulusan Universitas Houston, USA tahun 1994, dengan gelar MBA. Pengalaman di bidang Pasar Modal sejak tahun 1995 di PT. JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx (d/h PT Jardine Xxxxxxx Nusantara), dengan jabatan terakhir sebagai Associate Investment Banking. Sebelumnya menjabat sebagai VP Corporate Finance di PT. Holdiko Prekasa.
Bergabung dengan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) yang selanjutnya disebut “PT. Lotus Andalan Sekuritas” sejak Agustus 2003 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor : 26/PM/IP/PEE/1999. Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-155/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 8 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan Universitas London, UK tahun 1975 dengan gelar Bachelor of Science Electronics dan lulusan City University, London, UK tahun 1977 dengan gelar Master of Science, Systems Engineering, Xxxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Lautandhana Investment Management sejak tahun 2005. Xxxxxx Xxxxxxxx berpengalaman lebih dari 35 tahun dengan memulai karirnya di Standard Chartered Bank Jakarta dengan jabatan sebagai Senior Manager Retail &
Operation. Setelah itu menjabat sebagai General Manager di PT. Bank Sejahtera Utama (SBU). Sejak tahun 1997 beliau menjabat sebagai Komisaris PT. Lotus Andalan Sekuritas.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan S1 dari ITS jurusan elektro tahun 1983 dan S2 dari MBA Bandung tahun 1992 (sekarang Telkom University) dengan gelar Master of Business Administration. Berpengalaman lebih dari 30 tahun, memulai karirnya di PT. Telkom tahun 1983 sebagai Junior Manager hingga General Manager di bidang operasional, pengembangan bisnis dan pengembangan SDM. Sebagai Direktur di PT. Indonusa Telemedia, Direktur di Dana Pensiun Telkom yang mengelola kepesertaan dan investasi (2009-2014), komisaris utama PT. Mustika Sangkuriang Wisata dan PT. Telekomindo Primakarya (2010-2014). Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), dosen luar biasa Telkom University dan sejak Desember 2014 sebagai Komisaris PT. Lautandhana Investment Management. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, terdiri dari:
1. Ketua Tim : Xxxxx Xxxxx
2. Anggota : Xxxxxxx Xxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut : Xxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxx adalah Komisaris PT. Lautandhana Investment Management. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi. Pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal, di antaranya sebagai Manajer Investasi, Direktur Investasi dan Direktur Utama di PT. Danamon GT Management (dahulu : PT. Jakarta Assetama Management). Sejak tahun 1999 hingga tahun 2005 yang bersangkutan menjabat sebagai direktur dan komisaris di Bentala/Danamon Grup. Kemudian bergabung dengan PT. Sucorinvest Asset Management sejak Juli 2011 sebagai Komisaris Utama. Lulusan Portland State University tahun 1988 dengan gelar MBA dan Oregon State University tahun 1986 dengan gelar Bachelor of Science in Business Administration, dan memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-30/PM-PI/93 tanggal 17 Juni 1993. Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP- 27/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Investasi
Fund Manager PT. Lautandhana Investment Management sejak September 2018, memperoleh gelar Bachelor of Applied Finance dari Universitas Macquarie pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx bekerja di PT AXA Asset Management Indonesia sebagai anggotan tim pengelola investasi sejak 2015-2018 dan sebagai Analis Investasi di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak 2013 hingga tahun 2015 dan sebagai Junior Analis di PT. Independent Research & Advisory Indonesia pada tahun 2013. Xxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2015 yang diadakan oleh CFA Institute. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi melalui Surat keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP-126/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 dan telah diperpanjang Surat keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor : KEP-528/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
9. Ikhtisar Laporan Keuangan
Berikut adalah ikhtisar keuangan Lautandhana Proteksi Dollar III periode 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diperiksa dari Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxx Xxxxx & Rekan.
ini adalah ikhtisar Rasio Keuangan Reksa Dana untuk tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 :
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan masa lalu.
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No : C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 9353. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008. Susunan Pengurus telah diubah terakhir dengan Akta No. 30 tanggal 5 Oktober 2018 tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta.
PT. Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan Nomor KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005.
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT. Lotus Andalan Sekuritas yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT. Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT. Lautandhana Investment Management untuk mencapai hasil investasi yang optimal.
PT. Lautandhana Investment Management mengelola Reksa Dana saham, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana terproteksi, yaitu :
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Fixed Income,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Income Fund,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Progressive Fund,
5. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis VIII,
6. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dollar III,
7. Reksa Dana Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx,
0. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Syariah,
9. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Prima,
10. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity Progresif,
11. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,
12. Reksa Dana Syariah Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Syariah I,
13. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Growth Fund,
14. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Optima,
15. Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Income Fund,
16. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis IX, dan
17. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Sharia Income Fund.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT. Lotus Andalan Sekuritas merupakan pemegang saham mayoritas PT. Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam bidang stock broking. PT. Lotus Andalan Sekuritas juga menyediakan jasa corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Pada saat ini, PT. Lotus Andalan Sekuritas memiliki 7 kantor cabang yang terletak di Jakarta (Sudirman, Pluit, Puri, dan Kelapa Gading), Bandung, Surabaya, dan Medan.
5. Total Dana Kelolaan
Total Dana Kelolaan PT. Lautandhana Investment Management per tanggal 28 Desember 2018 adalah sebesar Rp 1,4 triliun.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. Sebagai Bank Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada September 2018, BNI memiliki total aset sebesar Rp.763 triliun dan mempekerjakan lebih dari 27.803 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.172 outlet domestik dan 6 cabang luar negeri di Xxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxx, dan Seoul serta 1 sub cabang di Osaka, 18.202 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu : Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh 50 (lima puluh) staf yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga bulan Oktober 2018, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp.223 triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 158 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 35 (tiga puluh lima) manajer investasi untuk mengadministrasikan 166 (seratus enam puluh enam) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) maupun Kontrak Pengelolaan Dana.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Bank BNI Syariah, PT. BNI Multi Finance, PT. BNI Life Insurance, PT. BNI Securities, PT. BNI Asset Management dan PT. BNI Remittance Ltd.
4. PENANGGUNG JAWAB SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Kuasa Nomor : INT/1/0492 tanggal 02 Mei 2018, memberikan kuasa kepada Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah untuk memberikan Proteksi 100% (seratus persen) dari nilai investasi awal Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan proteksi yang mengacu pada kupon Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah RI dan/atau Surat Utang Negara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat serta pada Instrumen Pasar Uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan berinvestasi untuk jangka waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan alokasi sebagai berikut :
a. minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (alokasi ini merupakan basis nilai proteksi);
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Instrumen Pasar Uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh kebijakan investasi tersebut di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menempatkan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
(i) Pembayaran atas pembagian hasil investasi, Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan
(ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor : S-697/PM.21/2018 tanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Bependapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dilarang berinvestasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor : 48/POJK.04/2015, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor : 48/POJK.04/2015”) yaitu dengan komposisi paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III diinvestasikan pada :
(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh :
(a) Pemerintah Republik Indonesia;
(b) Badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal;
(c) Badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
(d) Badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka 2 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Efek bersifat utang : tingkat kupon yang tinggi dan likuid.
b. Instrumen Pasar Uang : Bank dengan reputasi baik dan tingkat return yang tinggi.
4. Rincian Efek Dalam Portofolio Investasi
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah RI atau Surat Utang Negara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat serta pada Instrumen Pasar Uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan dijelaskan lebih lanjut didalam Dokumen Keterbukaan Produk.
5. Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga. Xxxxxxx investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, Efek bersifat utang dalam portofolio investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang merupakan basis nilai proteksi Pokok Investasi, sekurang-kurangnya memiliki Nilai Aktiva Bersih sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi. Dengan demikian tidak terpenuhinya persyaratan bagi berlakunya proteksi sebagaimana dimaksud dalam butir “d” Prospektus ini, dapat mengakibatkan Pemegang Unit Penyertaan akan menerima hasil investasi yang lebih kecil dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi dari jumlah yang diterima Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Jangka waktu proteksi tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi
Mekanisme proteksi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III hanya akan berlaku apabila :
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang yang menjadi dasar nilai proteksi Pokok Investasi, dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadi Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Tidak terjadi risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam BAB IX angka 2 huruf a Prospektus ini.
e. Hilangnya hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan akan hilang apabila terjadi Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XIII dan Bab XIV.
f. Pelunasan Lebih Awal
Apabila terdapat perubahan peraturan di bidang perpajakan dan/atau interpretasi peraturan perpajakan yang material dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara signifikan dan/atau atas permintaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI
DOLLAR III, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat malakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari pokok Investasi.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XIV.
6. Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo
Apabila Pelunasan Lebih Awal tidak terjadi, maka nilai akhir Pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo diharapkan sebagai berikut :
Jumlah Unit Penyertaan dikalikan dengan yang lebih tinggi antara: a. Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan; atau b. Nilai Aktiva Bersih per unit Penyertaan pada saat Jatuh Tempo.
7. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor : 23/POJK.04/2016 serta Peraturan OJK Nomor : 48/POJK.04/2015 jo Surat Edaran OJK Nomor : S-697/PM.21/2018 tanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Beprendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor : 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan bagi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf n tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali; dan
r. melakukan tindakan yang mengakibatkan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan larangan bagi Reksa Dana membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan yang berlaku atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sehingga meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi akan membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai tersebut selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembayaran atas pembagian hasil investasi dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer langsung ke rekening pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegara mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Pembagian Hasil Investasi tersebut akan mengurangi Nilai Aktiva Bersih tetapi tidak mengurangi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
1. Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
(i) Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
(ii) Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
(iii) Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
b. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
(ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor :
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-123/BL/2009 Xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
(iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
(iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir (ii) 1) sampai dengan butir (ii) 6, dan angka 1 huruf b butir (iii) diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
(v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir (ii) 7), Manajer
Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan :
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
(vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
(vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
c. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
d. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
2. Prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
a. Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
(i) Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada OJK paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
(ii) Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
(iii) Laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (ii) ini wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
(iv) Tembusan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (i) ini dan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (ii) ini wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.
b. Revisi Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
(i) Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III wajib:
a) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III; dan
b) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dalam laporan Reksa Dana sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1,
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
(ii) Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada l angka 2 huruf b butir (i) ini terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
a) menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang telah direvisi; dan
b) menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
c. Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi
(i) Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
(ii) Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang mengalami kerugian.
(iii) Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
(iv) Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir (iii) ini ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
(v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
(vi) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi
kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
(vii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
Dalam pengelolaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
d. biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
e. biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
f. Biaya pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Pemegang Unit Penyertaan;
g. Biaya pengumuman laporan penghimpunan dana kelolaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada surat kabar.
h. Biaya bank yang timbul apabila Penawaran Umum dibatalkan.
2. Biaya yang menjadi beban Reksa Dana
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menanggung biaya imbalan Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menanggung biaya imbalan jasa Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0.15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menjadi efektif.
e. Biaya Penerbitan dan Distribusi Prospektus
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menanggung biaya distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan biaya pengumuman/pemberitahuan disurat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan/atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dinyatakan efektif oleh OJK, dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f. Biaya pencetakan dan distribusi
Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi kepemilikan serta laporan bulanan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dinyatakan efektif oleh Bapepam.
g. Biaya Pajak
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
h. Biaya Laporan bulanan mengenai kepemilikan Unit Penyertaan.
a. Biaya Lain
Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
3. Biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan
Biaya yang menjadi tanggungan pemegang Unit Penyertaan adalah :
No. | Keterangan | Biaya |
1. | Biaya Pembelian (Subscription Fee). | Tidak ada |
2. | Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) | Tidak ada |
3. | Semua biaya bank. | Jika ada |
4. | Pajak-pajak berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan. | Jika ada |
5. | Biaya atas Pelunasan Parsial Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan, Pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo. | Tidak Ada |
Biaya transfer/pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pembagian keuntungan ke akun Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan hasil pelunasan.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor : 100/2013”) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut:
a. 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
b. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat
kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
1. Manfaat LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Tingkat keamanan dana nasabah jauh lebih baik dengan adanya mekanisme proteksi terhadap modal awal.
b. Tingkat imbal hasil yang dapat diperkirakan dan jangka waktu yang pasti sehingga memudahkan investor untuk menempatkan dananya lebih terencana.
c. Dengan mempertahankan posisi portofolio obligasi hingga jatuh tempo, maka tingkat pengembalian portofolio secara otomatis mengalami proses immunization terhadap perubahan suku bunga pasar.
d. Investor dapat menikmati fasilitas bebas pajak dari bunga obligasi (selama tidak ada perubahan pada Peraturan Pemerintah).
e. Investor terbebas dari pekerjaan administrasi dan analisa.
f. LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap bulan di surat kabar serta menerbitkan laporan tahunan melalui pembaharuan prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2. Faktor-Faktor Risiko Utama Investasi
Risiko utama investasi pada LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana tersebut di bawah ini, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak terjadinya kondisi tersebut.
a. Risiko-risiko yang mempengaruhi proteksi:
(i) Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
(ii) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
(iii) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III. Perubahan peraturan
Perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Risiko Pelunasan Lebih Awal
Risiko ini terkait dengan potensi berkurangnya hasil investasi dan Pokok Investasi akibat adanya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi demi kepentingan pemegang Unit Penyertaan, yang disebabkan oleh suatu keadaan yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara signifikan.
(v) Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Apabila pembubaran dilakukan karena diperintahkan oleh OJK dan/atau Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
(vi) Risiko Tingkat Suku Bunga
Sehubungan dengan proteksi atas modal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Dollar Amerika Serikat. Dengan kenaikan tingkat suku bunga, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
(vii) Risiko Penawaran Umum dalam Kelebihan atau Kekurangan
Sehubungan dengan adanya masa penawaran umum dan unit yang ditawarkan terbatas, maka bisa terjadi kelebihan atau kekurangan minat investor untuk membeli unit penyertaan. Kelebihan minat bisa membuat investor tidak bisa membeli unit penyertaan sedangkan kekurangan minat bisa membuat Reksa Dana Proteksi dibatalkan.
b. Risiko-risiko yang tidak mempengaruhi proteksi
(i) Risiko Likuiditas
Para Pemegang memperoleh pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadinya kejadian Force Majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.
(ii) Risiko Pasar
Hasil investasi yang diterima oleh pemegang unit bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari perkiraan awal. Hal ini terkait dengan kondisi perekonomian dan pasar modal yang berubah serta sentimen pasar terhadap Efek. Risiko ini tidak mempengaruhi ruang lingkup atau mekanisme proteksi.
1. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak: (i) Tanggal Emisi, dimana pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Tanggal Emisi, Tanggal Penjualan Kembali, apabila terdapat instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Tanggal Jatuh Tempo; (iii) tanggal Pelunasan Lebih Awal; atau (iv) Tanggal Pelunasan Parsial. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
2. Hak Proteksi Atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam BAB V Prospektus ini.
3. Hak Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Bapepam Nomor : X.D.1 Tentang Laporan Reksa Dana Yang Berkaitan Dengan Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : X.D.1. antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember (tiga puluh Desember) selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
5. Hak Untuk Memperoleh Pelunasan Parsial Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak atas Pelunasan Parsial Unit Penyertaan apabila Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III telah jatuh tempo.
6. Hak Untuk Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini.
7. Hak Untuk Memperoleh Xxxxxxxan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang Sama Besarnya bagi Semua Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo.
8. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dibubarkan.
9. Hak Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau terdapat perubahan peraturan di bidang perpajakan dan/atau interpretasi peraturan perpajakan yang material oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, maka Xxxxxxx Invetasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
10. Hak Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak atas laporan keuangan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa.
XI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III. Formulir profil pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III harus mengisi secara lengkap Formulir profil pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (berupa KTP/SIM/KITAS/KIMS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/KIMS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) baik secara langsung ataupun melalui faksimili.
Pemodal yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Lautandhana Investment Management, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung ataupun melalui faksimili.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus ini dan dalam Formulir pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
3. Batas Minimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah US$1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan hanya pada Masa Penawaran dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi, dimana calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada rekening LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III di Bank Kustodian pada Masa Penawaran.
Formulir pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Tanggal Emisi pada pukul 16.00 WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB pada Tanggal Emisi. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 WIB pada hari terakhir dalam Masa Penawaran dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian setelah pukul 16.00 WIB pada Tanggal Emisi akan ditolak dan tidak akan diproses.
6. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh pemesan ke dalam rekening LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III di bawah ini :
Nama : LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
No. Rekening : 000 00 0000
Bank : BNI Cabang Jakarta Pusat
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada bank lain. Rekening tersebut di bawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
7. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan
oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal.
8. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak dikenakan biaya Pembelian (subscription fee) sebagaimana Bab VII mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
9. Sumber Dana Pembelian oleh Pemegang Unit Penyertaan
Dana Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA PROTEKSI
DOLLAR III dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan Penjualan kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi selambat- lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Tanda tangan pada formulir penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi, dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan.
5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa maka transaksi Penjualan Kembali akan disampaikan kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan
Kembali Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
6. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yaitu sebesar US$1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Manajer investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan itu. Apabila dalam Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan periode berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO). Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali yang bersangkutan
7. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari US$1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebagaimana Bab VII mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
(i). Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III diperdagangkan ditutup; atau
(ii). Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
di Bursa Efek dan diluar Bursa dihentikan; atau
(iii). Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k UUPM; atau (iv). Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Dalam hal terjadi penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
10. Lain – lain
Apabila ada perubahan alamat Pemegang Unit Penyertaan atau alamat rekening bank Pemegang Unit Penyertaan, maka perubahan tersebut harus di beritahukan kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dengan cara menyampaikan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan disertai dengan Foto Copy KTP atau Paspor.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
1. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
2. Prosedur Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Manajer Investasi wajib membeli seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan pada tanggal Jatuh Tempo dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo.
Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
3. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
1. Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara serentak dan proporsional sesuai dengan unit penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang unit penyertaan dalam hal terdapat sebagian Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang telah jatuh tempo. Dalam hal terjadinya pelunasan parsial Unit Penyertaan tersebut, Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi formulir pelunasan parsial Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
2. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke akun atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
3. Harga Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III adalah harga setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan peraturan di bidang perpajakan dan/atau interpretasi peraturan perpajakan yang material dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, yang berdasarkan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan/atau atas permintaan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, maka Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut.
2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib membeli seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan pada tanggal Jatuh Tempo dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal Pelunasan Awal adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
1. Skema Pembelian
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Formulir
Surat
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
NASABAH | Formulir | APERD |
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
Uang
BANK KUSTODIAN
Surat Konfirmasi
2. Skema Penjualan Kembali (Pelunasan)
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir
Formulir
Surat Konfirmasi
NASABAH | APERD | MANAJER INVESTASI | ||
Formulir | Formulir |
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir | BANK KUSTODIAN | |
Uang |
Surat Konfirmasi
3. Skema Pelunasan Parsial / Pelunasan Lebih Awal
Surat Konfirmasi
BANK KUSTODIAN
Nasabah
Skema pelunasan parsial / pelunasan lebih awal tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (APERD) dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada).
MANAJER INVESTASI
Instruksi
uang
GAMBARAN KINERJA LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
DAN INDIKASI HASIL YANG AKAN DITERIMA OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Gambaran Kinerja LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III
LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III akan berinvestasi pada Obligasi Pemerintah dalam mata uang USD, antara lain INDON 20 dan INDON 37, dengan kupon masing-masing 5.875 % dan 6.625%.
2. Indikasi Hasil yang Akan Diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Setelah memperhitungkan biaya yang menjadi beban Reksa Dana, indikasi hasil yang akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 4.1% per tahun.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
BAB XIX PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
2. Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III wajib dibubarkan karena :
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XX butir 2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XX butir 2 Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan Bab XX butir 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima
iii. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa)
PENYELESAIAN SENGKETA/ARBITRASE
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
8. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jucto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut
DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Pemesanan Pembelian LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT. Lautandhana Investment Management
The City Tower Lt. 7
Xx. X. X. Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 0000 0000
Facsimile : (00 00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Gedung BNI BSD lantai 14 CCBD BSDCity Xxx 0 Xx. 0
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00 00) 00000000 - 25541223
Faksimili: (00 00) 00000000, 29514054