PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 14 April 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 20 September 2021
PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD adalah Reksa Dana Syariah Indeks Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks DJIM Global Technology Titans 50.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah serta merupakan konstituen dari Indeks DJIM Global Technology Titans 50; dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
PENAWARAN UMUM
hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana
lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD,
maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
PT BNP Paribas Asset Management Citibank N.A., Indonesia
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum
atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara terus menerus hingga mencapai jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada
Sequis Tower Lantai 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : 021 5093 3500
Faks. : 021 5093 3599
Xxxxxxxx Xxxxx, 00xx xxxxx, XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2021
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, BAB IX MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA. DENGAN MEMBELI DAN MEMILIKI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DIANGGAP TELAH MENGIKATKAN DIRI DAN MENUNDUKKAN DIRI PADA SYARAT DAN KETENTUAN PROSPEKTUS INI SEPANJANG BERKENAAN DENGAN HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA MEREKA.
Dengan berlakunya Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (”Undang-Undang OJK“), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK“), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
50 SYARIAH USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk, dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk, dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
Perkiraan/simulasi (apabila ada) yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukan indikasi Hasil Investasi dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Hasil Investasi yang sama di masa yang akan datang dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas potensi Hasil Investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor,
termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab IX mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau
DAFTAR ISI
HAL
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundangan- undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, beserta seluruh perubahan-perubahan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 4
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP 10
PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD
BAB III. MANAJER INVESTASI 13
BAB IV. BANK KUSTODIAN 15
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, 16
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA 19
INDEKS
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 20
PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD
BAB VIII. PERPAJAKAN 21
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 22
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 26
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 30
BAB XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM 33
BAB XIV. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 33
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 38
PENYERTAAN
BAB XVII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT 46
PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 47
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR 48
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD
Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan, pembelian kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bagi hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Pemegang Unit Penyertaannya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank N.A., Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan adalah Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sector Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terhadap
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.10. DOKUMEN SPESIFIKASI PRODUK
Dokumen Spesifikasi Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai instrumen-instrumen investasi serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad,
cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata
cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Xxxxx Xxxx yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.18. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP
PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata
cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.19. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada).
1.20. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah bagian kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
1.21. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. INDEKS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
Indeks DJIM Global Technology Titans 50 adalah indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari S&P Xxx Xxxxx yang terdiri dari 50 (lima puluh) saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks Dow Jones Islamic Market Global Technology, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersedia dan dapat diakses di website S&P Dow Jones.
1.24. INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH DALAM NEGERI
Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri adalah instrumen yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-
12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
1.27. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”) beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Asset Management.
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.31. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
1.34. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke dalam
Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVII Prospektus ini. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
1.35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
1.36. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERBITAN DAN PERSYARATAN REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, perubahan-perubahannya atau penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta seluruh penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi lainnya yang merupakan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
1.46. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. SUKUK
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
1.50. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.51. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Surat
atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian; dan
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika
ada).
(iii) Diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
1.52. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasan serta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya apabila ada di kemudian hari.
1.53. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif Reksa Dana.
1.54. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara Pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, beserta penjelasan, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD adalah Reksa Dana Syariah Indeks Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD No. 10 tanggal 3 Februari 2021 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 445/PM.21/2021 tertanggal 14 April 2021
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
XXXXXXX USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi tertanggal 26 Januari 2021.
2.2. AKAD WAKALAH
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara terus menerus hingga mencapai jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT BNP Paribas Asset Management
Beliau lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, beliau adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Beliau lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, beliau memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, beliau menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Beliau kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Beliau kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management
Beliau memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne, Australia di tahun 2000 dan memperoleh Postgraduate Certificate dalam bidang Business Administration dari The University of Wales & The University of Manchester, UK, Institute for Financial Management di tahun 2001. Sebelumnya Beliau memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia di tahun 1989.
Pada tahun 1991, Beliau xxmulai kariernya di PT Bank Xxxxx Xxx sebagai Manager/Treasury Risk Management dan kemudian melanjutkan karirnya di bidang pasar modal dengan bekerja di PT Sigma Batara Securities sebagai Manager/Fixed Income Research di tahun 1995.
Di tahun 1996, Beliau bergabung di PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President/Fixed Income Portfolio Manager hingga tahun 2005. Beliau kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Vice President – Head of Institutional Marketing di Januari 2005 sampai dengan September 2005 dengan fokus utama untuk mengembangkan bisnis dan pengelolaan akun nasabah institusi. Selanjutnya di tahun yang sama, Beliau ditunjuk sebagai Presiden Direktur sampai dengan tahun 2009.
Pada tahun 2009, Beliau ditunjuk sebagai Group Head of Risk Management PT Danareksa (Persero). Beliau kemudian melanjutkan karirnya ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 hingga tahun 2017, Beliau menjabat sebagai Chief Investment Officer pada perusahaan tersebut.
Di tahun 2017, Beliau mengembangkan karirnya ke industri asuransi dengan bergabung di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan menjabat sebagai Chief Investment Officer/Investment Group Head hingga tahun 2020.
Pada April 2020, Beliau bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management sebagai Presiden Direktur.
Beliau telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-87/PM/IP/WMI/1996 pada tanggal 2 Oktober 1996 yang telah diperbaharui terakhir dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 483/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
PT BNP Paribas Asset Management memiliki Tim Pengelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga professional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dimana selanjutnya Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2019 tertanggal 22 April 2019.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-07/BL/WMI/2009 tertanggal 19 Februari 2009 sebagaimana yang telah
diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-717/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang ahli yang telah mendapat rekomendasi/penetapan dari DSN-MUI berdasarkan Surat No. U- 126/DSN-MUI/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, sebagai berikut:
Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A., Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management
Xx. Xxx Xxxxxxx lahir pada tanggal 26 November 1975 di Serang, Indonesia. Beliau memperoleh gelar S1 dengan jurusan Fikih Muqaran dari Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 2000. Beliau kemudian melanjutkan pendidikan Fikih Muqaran di Universitas yang sama dan memperoleh gelar S2 pada tahun 2005 dan gelar S3 pada tahun 2009 dengan predikat summa cum laude. Beliau merupakan Doktor Pertama Indonesia di Bidang Fiqh Muqarin lulusan Universitas Al-Azhar yang berhasil meraih gelar doktoral.
Selama masa karirnya, Beliau telah berpengalaman sebagai pengajar di beberapa Institut dan Sekolah Tinggi antara lain menjadi Dosen Fiqh di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) di Serang dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (SEBI) di Depok, serta Dosen Fiqh Muamalah di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) di Ciputat. Saat ini beliau menjabat sebagai anggota BPH (komisi perbankan) di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Islam (DSN-MUI) Pusat di Jakarta dan sebagai Pimpinan Xxxxx Xxxxx Boarding School di Serang.
Beliau juga aktif menulis beberapa buku sejak tahun 2004, dengan judul antara lain “Produk-produk Investasi Bank Syariah”, “Produk-produk Jasa Bank Syariah” dan “Menjawab Syubhat ‘Bunga Bank Halal’”. Selain itu beliau juga aktif menulis makalah dengan topik seputar perekonomian Syariah yang telah dipresentasikan/dimuat di beberapa perguruan tinggi dan media.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi berdasarkan Surat Manajer Investasi Ref. No: 207/VS/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners dan Surat Tanggapan atas Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment
Partners tertanggal 23 April 2012 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Manajer Investasi Ref. No. 041/MK/I/20 tanggal 30 Januari 2020 perihal Perpanjangan Kembali Masa Tugas Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Surat PT. BNP Paribas Asset Management No. 041/MK/I/20 tanggal 30 Januari 2020 perihal Perpanjangan
BAB III
MANAJER INVESTASI
Kembali Masa Tugas Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management
tertanggal 30 Januari 2020.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal22 September 2017.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini ditandatangani, Bank Kustodian telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian terdiri dari 2 (dua) orang yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-325/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 yaitu:
Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA (Ketua)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 28/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA (Anggota)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 29 Januari 1999, Tambahan No. 843 serta Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 11 Pebruari 2003, Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2004, Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiasesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008,serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuatdalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan, anggaran dasar tersebut diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Perubahan anggaran dasar terakhir kali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan regulator pasar modal di Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp 29,56 trilliun (Juli 2021), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi Pemegang Unit Penyertaannya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank N.A. Indonesia telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank N.A. Indonesia mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank N.A. Indonesia kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank N.A. Indonesia menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank N.A. Indonesia mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank N.A. Indonesia didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank N.A. Indonesia telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan
dengan diterimanya penghargaan sebagai “Market Outperformer Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2014. Selain itu, Citibank N.A. Indonesia juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia, serta telah mengadministrasikan sejumlah reksadana-reksadana Syariah yang ada di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME
PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks DJIM Global Technology Titans 50.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
(i) minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah serta merupakan konstituen dari Indeks DJIM Global Technology Titans 50; dan
(ii) maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD hanya akan diinvestasikan pada Efek
dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Xxxxx Xxxx Xxxxxxx.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan tetap mengacu
kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang terdaftar dalam Indeks DJIM Global Technology Titans 50. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks DJIM Global Technology Titans 50, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks DJIM Global Technology Titans 50.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks DJIM Global Technology Titans
50 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat- lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Efektifnya perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 mengalami penghentian perdagangan oleh bursa efek, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh bursa efek.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 dikeluarkan dari komponen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh penerbit Indeks DJIM Global Technology Titans 50, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh bursa efek, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada kas
dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan Kontrak
Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
Indeks DJIM Global Technology Titans 50 adalah adalah indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari S&P Xxx Xxxxx yang terdiri dari 50 (lima puluh) saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks Dow Jones Islamic Market Global Technology, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh S&P Down Jones. Indeks DJIM Global Technology Titans 50 tersedia dan dapat diakses di website S&P Dow Jones.
Penggunaan nama dan acuan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh XXXXX XXXX XXXXXXX INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD diatur dalam perjanjian antara S&P Dow Jones dan PT BNP Paribas Asset Management, yang menyatakan bahwa S&P Dow Jones memberikan Lisensi kepada PT BNP Paribas Asset Management untuk menggunakan Indeks sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut termasuk perihal penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 pada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD oleh PT BNP Paribas Asset Management sebagai Pexxxxxx Xxxxxxx.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang
dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
f. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
g. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
h. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
i. terlibat dalam transaksi marjin;
j. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP
PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada saat
terjadinya pinjaman;
k. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
l. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
m. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
n. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
o. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen Pasar Uang Syariah Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD tersebut di atas, serta menentukan besarnya Hasil Investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian Hasil Investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut diatas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan baru, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah
melalui proses pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam butir 5.5 di atas sehingga Hasil Investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD bersih dari unsur non-halal.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan Hasil Investasi, maka Pemegang
Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali
sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Dalam konteks investasi, tracking error dapat diartikan sebagai suatu ukuran deviasi pergerakan Nilai Aktiva Bersih dengan indeks yang menjadi acuannya. Deviasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematika, tracking error dihitung disetahunkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
𝑁 െ
𝑇𝑟𝑎𝑐𝑘𝑖𝑛𝑔 𝐸𝑟𝑟𝑜𝑟 ൌ ඨ∑ୀଵሺ𝑅 െ1𝑅 ሻଶ ൈ √𝑇
Dimana :
RI = Pengembalian Nilai Aktiva Bersih pada periode i RDI = Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N = Jumlah Pengamatan
T = Interval data yang digunakan dalam setahun, misal: 12 untuk bulanan, 252 untuk harian atau 1 untuk tahunan
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD akan berinvestasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Tracking Error diupayakan dalam rentang 3% (tiga persen) hingga 5% (lima persen) pada kondisi pasar normal. Dalam situasi tertentu antara lain perubahan isi konstituen dan/atau bobot konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50, kondisi pasar, likuiditas, masa konstruksi portofolio, teknis operasional, periode rebalancing, besaran transaksi pembelian dan penjualan kembali yang diterima dari (calon) Pemegang Unit Penyertaan serta corporate action tertentu atau adanya penghentian sementara pelaksanaan perdagangan konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh bursa efek, dapat menyebabkan tracking error melebihi 5% (lima persen). Hal ini dapat menyebabkan kinerja REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD tidak sejalan dengan kinerja indeks acuan. Tidak ada jaminan bahwa tingkat tracking error akan selalu terpenuhi. Dalam hal tracking error melebihi 5% maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin. Penyesuaian tingkat tracking error tersebut akan terefleksi setelah periode perhitungan tracking error terlewati.
tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang digunakan oleh
Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6) dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga Efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital gain Saham di Bursa | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh pada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri terkait dengan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan secara Profesional
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip Syariah di Pasar Modal, dana Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
3. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
4. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas maupun instrumen pasar uang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD,
calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
Sedangkan Risiko Investasi dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN INDEKS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
Dalam hal DJIM Global Technology Titans 50 menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks DJIM Global Technology Titans 50, atau izin penggunaan lisensi Indeks DJIM Global Technology Titans 50 diakhiri oleh S&P Xxx Xxxxx atau menjadi batal, Manajer Investasi dapat memilih untuk menggunakan indeks lain sebagai acuan atau membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, sehingga
hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
2. RISIKO REPLIKASI INDEKS
Perubahan isi konstituen dan/atau bobot konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50, kondisi pasar, likuiditas, teknis operasional, besaran transaksi pembelian dan penjualan kembali yang diterima dari (calon) Pemegang Unit Penyertaan serta corporate action tertentu atau adanya penghentian sementara pelaksanaan perdagangan konstituen Indeks DJIM Global Technology Titans 50 oleh S&P Dow Jones dapat berdampak pada kemampuan Manajer Investasi untuk melakukan transaksi jual atau beli Efek maupun untuk mereplikasi bobot Efek pada indeks dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sehingga
mempengaruhi kinerja dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau mengakibatkan tingkat penyimpangan (tracking error) terhadap kinerja indeks berada di atas indikasi yang telah ditetapkan.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perhitungan nilai dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara umum
dapat terkena dampak dari faktor-faktor yang mempengaruhi Pasar Modal, seperti perubahan ekonomi, fluktuasi harga dan volume Efek yang diperdagangkan di bursa, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, peraturan perpajakan dan/atau kebijakan-kebijakan lainnya, serta perkembangan situasi politik, yang dapat memberikan dampak negatif bagi Efek bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung, salah satu sektor usaha secara khusus, maupun pasar saham secara keseluruhan.
Sepanjang masa investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Nilai Aktiva Bersihnya akan bergerak sesuai dengan pergerakan pasar, sehingga dapat bergerak naik maupun turun. Tidak ada jaminan bahwa tujuan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan selalu tercapai.
Pasar modal terus berfluktuasi dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan kondisi penerbit Efek, keadaan politik, peraturan, pasar, maupun perkembangan ekonomi. REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat bergerak naik maupun turun tergantung dari fluktuasi pasar yang disebabkan pergerakan tingkat suku bunga, persepsi pasar, likuiditas pasar dan risiko kredit penerbit Efek.
Selain itu, juga dapat mengandung risiko repatriasi aset dimana satu atau beberapa negara tujuan investasi ini dapat menerapkan pengendalian pengiriman dan/atau penerimaan mata uang asing ke dalam maupun luar negeri, yang dapat mengakibatkan pengiriman dan/atau penerimaan mata uang menjadi lebih sulit dan/atau memiliki biaya tambahan.
Risiko Pasar pada prospektus ini juga dapat mengandung risiko investasi pada negara berkembang; termasuk yang berkaitan dengan mata uang asing, keterbatasan likuiditas, perbedaan regulasi dengan negara lain yang bersangkutan dan kemungkinan adanya volatilitas yang disebabkan oleh faktor negatif yang berasal dari perkembangan politik, ekonomi dan lain sebagainya. Risiko-risiko ini tidak terbatas pada hal tersebut dan dapat mengandung risiko lain. Investasi pada negara berkembang dapat mengandung risiko yang relatif lebih tinggi untuk investasi di negara berkembang atau pasar modal yang lebih kecil.
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang- undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang- undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar | 5. | RISIKO PASAR SAHAM Risiko lain dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP | |
negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat | PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah fluktuasi harga | ||
mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk | saham. Dampak fluktuasi harga saham dapat terjadi untuk periode investasi jangka | ||
perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit | pendek. Risiko kinerja satu emiten atau lebih yang melemah dapat memberikan | ||
surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS | dampak negatif terhadap kinerja REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara keseluruhan. | ||
BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. | REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 | ||
SYARIAH USD dapat berinvestasi pada suatu perusahaan yang sedang melakukan | |||
4. | RISIKO PASAR | Penawaran Umum perdana. Dalam keadaan tersebut, terdapat risiko bahwa harga |
saham yang ditawarkan menjadi lebih fluktuatif yang disebabkan oleh tidak adanya perdagangan atau transaksi yang tidak wajar.
Pasar saham sangat berfluktuatif dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan politik, peraturan, ekonomi, maupun kinerja dari perusahaan yang bersangkutan. Volatilitas saham yang bersangkutan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung dari perubahan karakteristik saham tersebut dari sisi nilai kapitalisasi pasar.
Manajer Investasi dapat mengambil strategi investasi yang defensif apabila dianggap situasi pasar modal dan/atau ekonomi negara REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
mengalami fluktuasi yang berlebihan dan berada dalam kondisi yang dinilai tidak menguntungkan. Kondisi seperti ini akan menyebabkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat
tidak mencapai tujuan investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan dapat mempengaruhi Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) yang telah ditetapkan.
6. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
7. RISIKO KREDIT DAN PIHAK KETIGA (WANPRESTASI)
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul terkait dengan penyelesaian / penyerahan instrumen keuangan.
8. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan bergantung pada
beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD berinvestasi.
Pembelian kembali (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
atau kemampuan dari Xxxxx Xxxx untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD untuk menjual
Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan penjualan kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) yang telah ditetapkan serta hasil penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
9. RISIKO KONSENTRASI
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
10. RISIKO INFLASI
Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat imbal hasil dari investasi jangka pendek dapat tidak mengikuti pertumbuhan laju inflasi, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan daya beli Pemegang Unit Penyertaan.
11. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada
pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD kepada Pemegang Unit
Penyertaan termasuk penerimaan pembagian Hasil Investasi di rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
12. RISIKO PENILAIAN (VALUASI)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan
menggunakan harga dari Lembaga Penilai Harga Efek. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual
13. RISIKO BERKURANGNYA NILAI INVESTASI
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal dari Pemegang Unit Penyertaan
14. RISIKO DITUTUPNYA BURSA EFEK LUAR NEGERI
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berinvestasi ditutup,
maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan penyelesaian
pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD maupun
penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada Pemegang Unit Penyertaan.
15. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan huruf d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Pasal 68 huruf c dan d POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah serta Pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
16. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
a. Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
b. Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan
17. RISIKO PENYELESAIAN TRANSAKSI
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar-pasar di mana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah-masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD kehilangan peluang investasi yang menarik.
Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu Portofolio Efek karena masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD karena penurunan nilai Portofolio Efek yang terjadi setelah itu atau, jika REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial
dan harga-harga Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mungkin tidak segera ada.
18. RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat dan hal tersebut dapat mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat dan mata uang lainnya tersebut atau sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan tentang nilai tukar. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
berinvestasi.
Dalam pengelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Manajer
Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
x. Xxxxx yang berkenaan dengan penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang akan dihitung dengan struktur secara bertahap sebagai berikut :
i. Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah dibawah atau sama dengan USD 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) akan dikenakan biaya sebesar USD 15.000,- (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun; selanjutnya
ii. Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah lebih dari USD 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) selanjutnya akan dikenakan biaya sebesar maksimum 0,1% (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
Biaya di atas dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Jumlah diatas merupakan jumlah yang berlaku dan dikenakan oleh S&P Xxx Xxxxx pada saat Prospektus ini diterbitkan serta dapat berubah dari waktu ke waktu.
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek termasuk biaya untuk penyesuaian portofolio dengan indeks acuan;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali Prospektus awal), termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentinganan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
x. Xxxxx yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, dimana biaya tersebut dapat dibayarkan melalui Manajer Investasi untuk kemudian dibayarkan kepada pihak ketiga yang bersangkutan;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
m. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dan pendistribusian Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD antara lain biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
e. Imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
f. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebagaimana tersebut pada butir a, b dan c di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya profesi lainnya menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada | ||
REKSA DANA | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi | Maks. 3% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau |
366 hari kalender per tahun untuk tahun | ||
kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | ||
x. Xxxxx yang berkenaan dengan penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50 | Dalam Keterangan | 1) Untuk bagian dana kelolaan yang terhimpun dengan jumlah dibawah atau sama dengan USD 37.500.000,- (tiga puluh |
tujuh juta lima ratus ribu Dolar Amerika | ||
Serikat) akan dikenakan biaya sebesar | ||
USD 15.000,- (lima belas ribu Dolar | ||
Amerika Serikat) per tahun; selanjutnya | ||
2) Untuk bagian dana kelolaan yang | ||
terhimpun dengan jumlah lebih dari USD | ||
37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima | ||
ratus ribu Dolar Amerika Serikat) | ||
selanjutnya akan dikenakan biaya sebesar | ||
maksimum 0,1% (nol koma satu persen) | ||
per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva | ||
Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP | ||
PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY | ||
TITANS 50 SYARIAH USD; | ||
Biaya di atas dihitung secara harian | ||
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) | ||
hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus | ||
enam puluh enam) hari kalender per tahun | ||
untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap | ||
bulan. Jumlah diatas merupakan jumlah yang | ||
berlaku dan dikenakan oleh S&P Xxx Xxxxx |
10.5. ALOKASI BIAYA*
pada saat Prospektus ini diterbitkan serta dapat berubah dari waktu ke waktu. | ||
Dibebankan Kepada | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) ** | Min 1% - Maks. 3% | Dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 3% | Dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maks. 1,5% | Dihitung dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan. |
Biaya pembelian, penjualan kembali dan | ||
Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana | ||
tersebut pada butir a, b dan c merupakan | ||
pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau | ||
Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH | ||
INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL | ||
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika | ||
ada). | ||
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
*Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
** Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bukti Kepemilikan yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Bukti Kepemilikan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); atau (ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
(in complete application); atau (iii) diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih dalam denominasi Dolar Amerika Serikat ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali (pelunasan) atau dialihkan.
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
2. Menjual Kembali dan/atau Melakukan Pengalihan Atas Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan
pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, yang memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVII Prospektus ini.
3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
4. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan kinerja REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang
dipublikasikan di harian tertentu.
5. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan atau dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sekurang-
kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD)
Prosedur penyampaian Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana) baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
OJK dapat mengubah jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir a dan c di atas sewaktu-waktu yang dapat mengakibatkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan lebih
cepat atau lebih lambat dari jangka waktu di atas.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah memiliki xxxx xxxxxxan.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan ; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran ;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDkepada OJK paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK ;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK ; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA
SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIV
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Audit terhadap REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD akan dilakukan pada saat akhir tahun setelah tanggal peluncuran).
No. Referensi: 0130/AM-3502621/AA-AR-sk/II/2021 3 Februari 2021
Kepada Yth.
PT BNP Paribas Assett Managementt
Gedung Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta 12190
Perihal: Pendapatt dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembenttukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT BNP Paribas Asset Management berdasarkan Surat Direksi Ref. No. 029/MK/I/21 tanggal 25 Januari 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD No. 10 tanggal 3 Februari 2021, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT BNP Paribas Asset Management selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan Citibank N.A., Cabang Jakarta selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD mempunyai Nilai
Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditetapkan
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbittan Pendapatt dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD Tanggal 3 Februari 2021 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0129/AM-3502621/AA-AR-sk/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang diundangkan tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapatt dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan Modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
x. Xxxxx Pengawas Syariah;
g. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
h. Dokumen Operasional;
i. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
x. Xxxnyataan Kesesuaian Syariah REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Kustodian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
x. Xxxxx-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. Penawaran umum;
x. Xxxxgantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan adalah sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim Pengelola Investasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek Syariah luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapatt dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar “PT Fortis Investments” No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Fortis Investments No. 21 tanggal 9 Maret 2010, dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.16941.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BNP Paribas Investment Partners No. 4 tanggal 11 November 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Investment Partners No. 11 tanggal 7 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.0005361.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Investment Partners No. 27 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat AHU-0125819.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 61 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 06 tanggal 9 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.0004361.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Januari 2020 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 19 tanggal 15 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0419870 tanggal 16 Desember 2020.
3. Susunan modal dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BNP Paribas Asset Management No. 4 tanggal 11 November 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 37 tanggal 15 Juni 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juni 2017 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 06 tanggal 9 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Januari 2020, adalah sebagai berikut:
Ketterangan | Nilai Nominal Rp 10.000.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 5.000 | 50.000.000.000 | |
Modal Dittempattkan dan Disettor | 5.000 | 50.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. BNP Paribas Asset Management BE Holding | 4.250 | 00.000.000.000 | 85 |
2. BNP Paribas Asset Management Belgium | 700 | 7.000.000.000 | 14 |
3. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | 00 | 000.000.000 | 1 |
Jumlah Saham dalam Porttepel | - | - | - |
4. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Jabattan | Nama | Aktta Pengangkattan | Ketterangan | ||||
No. | Tanggal | Dibuatt oleh/ di hadapan | ||||||
1. | Presiden | Priyo | 03 | 09 | April | Xxxxxx | Xxxxxxx | Telah diterima dan |
Direktur | Santoso | 2020 | Xxxxxxxxxxxx, | dicatat di dalam Sistem | ||||
S.H., | X.Xx., | Administrasi Badan | ||||||
Notaris | di Kota | Hukum Kementerian | ||||||
Administratif | Hukum dan Hak Asasi | |||||||
Jakarta Barat | Manusia Republik | |||||||
Indonesia dengan Surat | ||||||||
No. AHU-AH.01.03- | ||||||||
0182256 tanggal 9 April | ||||||||
2020 dan telah | ||||||||
didaftarkan dalam Daftar | ||||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||||
0066565.AH.01.11.Tahun | ||||||||
2020 tanggal 9 April | ||||||||
2020. | ||||||||
2. | Direktur | Maya | 11 | 07 Xxxxx | Xxxxxx | Xxxxxxx | Telah diterima dan | |
Xxxxxxx | 2018 | Xxxxxxxxxxxx, | dicatat di dalam Sistem | |||||
S.H., | X.Xx., | Administrasi Badan | ||||||
notaris | di Kota | Hukum Kementerian | ||||||
Administratif | Hukum dan Hak Asasi | |||||||
Jakarta Barat | Manusia Republik | |||||||
Indonesia dengan Surat | ||||||||
No. AHU-AH.01.03- | ||||||||
0099987 tanggal 8 Maret | ||||||||
2018 dan telah | ||||||||
didaftarkan dalam Daftar | ||||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||||
0033175.AH.01.11.Tahun | ||||||||
2018 tanggal 8 Maret | ||||||||
2018. |
3. | Komisaris | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | 15 | 08 Mei 2019 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat | Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0243398 tanggal 13 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0075824.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Mei 2019. |
4. | Komisaris Independen | Xxxxx Xxxxxxxxxx | 15 | 08 Mei 2019 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat | Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0243398 tanggal 13 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0075824.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Mei 2019. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabattan |
1. | Xxxxxxx Xxxxxxx | Ketua |
2. | Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA XXXX XXXXXXX INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD belum pernah dinyatakan pailit dan masing- masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD tidak bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan umum.
10. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan kegiatan pengelolaan Reksa Dana Syariah.
13. Bank Kustodian adalah cabang dari sebuah asosiasi perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
14. Bank Kustodian tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, dan/atau tidak berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustodian, dan/atau tidak sedang dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara Republik Indonesia.
15. Bank Kustodian telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan kegiatan Kustodian Reksa Dana Syariah.
16. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
17. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
18. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk kontrak investasi kolektif.
19. REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Manajer Investasi telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
21. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
22. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
23. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) harus
terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan lain yang berlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada), beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pembukaan Rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani/diotorisasi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri, yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) yang bersangkutan. Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dan Formulir Pembukaan Rekening (jika ada) dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media elektronik maka dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk permohonan pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (jika ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dengan
dilengkapi dengan bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50
SYARIAH USD, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM
GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
15.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara
berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan permohonan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala yang
pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) wajib
memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara
berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala. Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah sebesar USD
10.000,- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada), maka, Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan tersebut di atas.
15.5. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
15.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan benar (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran pembelian tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD beserta bukti
pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx
Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)setelah pukul 13.00
(tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD maupun
pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan Penjualan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada akhir Hari
Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS
BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada Hari Bursa
berikutnya.
15.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang USD/Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang berada pada
Bank Kustodian di bawah ini:
Bank : Citibank N.A., Indonesia
Rekening : RDSI BNP Paribas DJIM GTT 50S USD Nomor : 0-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD, maka atas perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSAPembubaran DANA SYARIAH BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD. Bagi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditolak
seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis dari Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bagi hasil) dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada bank lain
tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam Bab V butir 5.4.(d), tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada setiap saat.
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
15.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam angka 15.8. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
15.10.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PEMBELIAN, SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) atau Bank
Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan (tanpa bagi hasil) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) dan pembayaran pembelian diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam
bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Permohonan Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani/mengotorisasi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD secara lengkap dan benar (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada).
Permohonan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
16.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
menerima permintaan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (jika ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan
memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh
Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada)
tersebut.
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara
elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya
16.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat langsung secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, baik secara fisik maupun melalui media elektronik, telah diterima secara lengkap dan benar (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
16.4. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD maksimum sebesar 3% (tiga persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD adalah harga
setiap Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diterima secara
lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD,
serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
16.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang telah dipenuhi
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, yang telah lengkap dan benar serta diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) sampai
dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang telah dipenuhi
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) setelah
pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan
oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam
denominasi Dolar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya.
16.7. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit
Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam 1 (satu) Hari Bursa
tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer
Investasi akan memproses permohonan penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut
oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
(jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
16.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD apabila terjadi hal-
xxx sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf K Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
16.9. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
16.10. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit
BAB XVII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit
Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
17.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas pengalihan.
Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD
10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dengan
menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang ditujukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD, Prospektus ini dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
17.3. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika
ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui
media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan
memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) tersebut.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
17.4 PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterima
secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus ini dan
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sampai dengan pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang telah lengkap
dan benar dan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dilakukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dianggap telah diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) pada
tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka permohonan Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY
TITANS 50 SYARIAH USD dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan diproses
sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana asal pengalihan tersebut.
Xxxx hasil Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
17.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS
50 SYARIAH USD dan saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana
lain yang dikelola Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana Tujuan”) akan mengikuti ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Tujuan tersebut.
17.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dalam 1 (satu) Hari Bursa
tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses permohonan pengalihan yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif pengalihan Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan
dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru dan jumlah pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Pernyertaan.
17.7. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
17.8. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pengalihan Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD pada
akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA
SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH
USD yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD diterima secara lengkap dan benar oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
17.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada saat Unit Penyertaan dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USDhanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib
diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika pembelian Unit Penyertaann REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD
dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 18.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50
SYARIAH USD yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1. di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (
(
Manajer Investasi dapat menentukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD baik melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL
TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit
Penyertaan
Formulir
Manajer
Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Manajer
Investasi
Instruksi
Pemegang Unit
Penyertaan
Bank Kustodian
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (langsung oleh Manajer Investasi)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Manajer
Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx
yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD)
BAB XX
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer
Investasi
Instruksi Bank Kustodian
Uang
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD)
Uang
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer
Investasi
Instruksi
Bank
Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit
20.1. MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dalam kaitannya dengan penggunaan Indeks DJIM Global Technology Titans 50, disampaikan kepada pihak dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (Manajer
Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 20.2. di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikan kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 20.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Instruksi
Investasi
Bank
Kustodian
Uang
Reksa
Dana yang dituju
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan mempublikasikan penanganan Pengaduan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dalam laporan tahunan dan/atau laman (website) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada).
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat 20.3. butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN
PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen- agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman informasi mengenai investasi serta dokumen lain terkait REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika pembelian dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT. BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : 021 5093 3500
Faks. : 021 5093 3599
BANK KUSTODIAN
Citibank N.A., Indonesia
Untuk perhatian : Securities and Fund Services Operation Head CITIBANK N.A., INDONESIA
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak
Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12430
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000