SURAT PERJANJIAN KONTRAK MAHASISWA KIP KULIAH TAHUN 2021
SURAT PERJANJIAN KONTRAK MAHASISWA KIP KULIAH TAHUN 2021
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX JAKARTA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
1. Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Jabatan : Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
NIP : 19660110 199303 1 004
Alamat : Jl. Ir. H. Djuanda No 95 Ciputat
Dalam hal ini bertindak atas nama Rektor Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta yang berkedudukan di Jl. Ir. H. Djuanda No 95 Ciputat dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama | : …………………………………………………………………………… |
NIM | : …………………………………………………………………………… |
Fakultas | : …………………………………………………………………………… |
Prodi | : …………………………………………………………………………… |
Tempat, Tanggal Lahir | : …………………………………………………………………………… |
Alamat Asal | : …………………………………………………………………………… |
Alamat Domisili | : …………………………………………………………………………… |
Nomor Handphone | : …………………………………………………………………………… |
Nomor WhatsApp | : …………………………………………………………………………… |
Alamat Email | : …………………………………………………………………………… |
Nama Orang Tua | : …………………………………………………………………………… |
Nomor HP Orang Tua | : …………………………………………………………………………… |
Jalur KIP Kuliah : SPAN-PTKIN / SNMPTN / UM-PTKIN / SBMPTN / SMM PTN-Barat / MANDIRI (lingkari salah satu)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta yang berkedudukan di Jl. Ir. H. Djuanda No 95 Ciputat sesuai prosedur yang berlaku dan dengan ini PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya memenuhi perjanjian kesepakatan sebagai berikut :
Pasal 1
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA menerima pernyataan jujur dari PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA memenuhi pesyaratan sebagaimana berikut :
a. Mahasiswa Angkatan 2021 yang memiliki salah satu program bantuan nasional dalam bentuk : a1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
a2. Kartu Jakarta Pintar (KJP)
a3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Mahasiswa Angkatan 2021 yang orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terdampak COVID-19;
c. Mahasiswa Angkatan 2021 yang memiliki Prestasi Akademik yang tidak termasuk persyaratan a dan b tetapi berasal dari keluarga tidak mampu tergolong UKT 1,2 dan 3.
2. PIHAK PERTAMA akan menyalurkan bantuan kepada PIHAK KEDUA berupa Biaya Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 6.600.000,00 (Enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester, dengan pemanfaatan sebagai berikut :
a. Biaya Pendidikan Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester dikelola langsung melalui rekening Perguruan Tinggi dan langsung di blokir oleh pihak Bank Negara Indonesi (BNI) Kantor Cabang Pembantu UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta;
b. Bantuan Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per semester yang telah didistribusikan oleh Kantor Perbendaharaan Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Pembantu UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta masing-masing mahasiswa untuk dapat digunakan sebagai biaya hidup.
3. PIHAK KEDUA menandatangani surat perjanjian kontrak mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta bermaterai Rp. 10.000
4. PIHAK KEDUA akan bersungguh-sungguh menjalani studi di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan memberikan kontribusi positif kepada Almamater dengan menaati ketentuan sebagai berikut :
a. Berperilaku sesuai kode etik mahasiswa Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta;
b. Menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Universitas /Fakultas/ Pengelola KIP Kuliah Tahun 2021;
c. Selama menjadi mahasiswa diharapkan aktif dan berprestasi di berbagai bidang baik akademik dan atau non akademik;
d. Mempertahankan IPK minimal 2.75 (Prodi Eksakta) dan 3,00 (Prodi Sosial dan Agama);
e. Berusaha lulus tepat waktu sesuai masa bantuan KIP kuliah yaitu 8 (delapan) semester.
5. PIHAK PERTAMA akan mengubah UKT awal PIHAK KEDUA menjadi UKT KIP Kuliah, akan tetapi apabila PIHAK KEDUA diputus Beasiswa KIP Kuliahnya, maka UKT PIHAK KEDUA berubah menjadi UKT awal sesuai dengan ketentuan UKT.
Pasal 2 MASA BEASISWA
Perjanjian Kontrak KIP Kuliah Tahun 2021 ini berlaku selama 8 (delapan) semester untuk Program S-1, dimulai sejak semester 1 (satu) setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima di UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta.
Selama jangka waktu tersebut PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian kontrak KIP Kuliah Tahun 2021 secara sepihak dengan mempertimbangkan hasil evaluasi akademis setiap semesternya.
Pasal 3
PEMANTAUAN PRESTASI DAN EVALUASI AKADEMIS
1. PIHAK PERTAMA melakukan pemantauan prestasi akademik mahasiswa setiap semester berdasarkan Kartu Hasil Studi.
2. PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan kepada PIHAK KEDUA jika Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari 2.75 (Prodi Eksakta) dan 3,00 (Prodi Sosial dan Agama) untuk evaluasi dan pembinaan pada semester 2,3,4,5,6,7.
3. PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan kepada PIHAK KEDUA pada semester berikutnya bagi yang memperoleh IPK lebih tinggi dari semester sebelumnya, namun IPK masih kurang dari ketentuan untuk dipertimbangkan keberlanjutan sebagai penerima bantuan beasiswa KIP Kuliah.
4. PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA pada semester berikutnya tentang penghentian sebagai penerima bantuan KIP kuliah bagi yang memperoleh IPK lebih rendah dari dua semester sebelumnya.
Pasal 4 PELANGGARAN DAN SANKSI
1. PIHAK PERTAMA memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar peraturan KIP kuliah Tahun 2021 sebagai berikut :
a. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan maupun tertulis;
b. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
c. Terbukti melanggar Kode Etik Mahasiswa UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta;
d. Pindah Program studi dan atau mendaftar sebagai mahasiswa baru setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah;
e. IPK kurang dari ketentuan Juknis Tahun 2021;
f. Mengundurkan diri/tidak aktif kuliah setelah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah karena diterima pada Perguruan Tinggi lain;
g. Terlibat dalam (bergabung, menyebarkan dan/atau menjalankan) organisasi terlarang;
h. Mendapatkan sanksi skorsing;
i. Tidak mengikuti kegiatan akademik yang ditentukan UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta;
2. Sanksi yang diberikan dapat berupa :
1. Teguran lisan/tertulis kepada penerima beasiswa KIP Kuliah apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (a), (b), (c), (d), dan (e).
2. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima KIP Kuliah yang terbukti melakukan pelanggaran butir (a) sampai (i).
Pasal 5 PENGHENTIAN BANTUAN
Penghentian adalah pemutusan pemberian beasiswa pada penerima dengan sebab tertentu tanpa disertai kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah dicairkan ke rekening penerima pada semester berjalan. Pembatalan adalah pemutusan pemberian pada penerima disertai kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dicairkan ke rekening penerima pada semester berjalan.
1. Secara Umum pemberian beasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 dihentikan oleh PIHAK PERTAMA apabila
PIHAK KEDUA:
a. Telah menyelesaikan studi;
b. Cuti panjang karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi;
c. Skorsing, mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenai skorsing minimum 1 (satu) semester;
d. Drop Out, mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 yang karena alasan tertentu dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi;
e. Non Aktif, mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan Perguruan Tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/herregistrasi selama 1(satu) semester;
f. Pindah belajar (studi) ke jurusan lain dan/atau perguruan tinggi lain.
2. Secara khusus pemberian beasiswa KIP kuliah Tahun 2021 dihentikan oleh PIHAK PERTAMA apabila
PIHAK KEDUA:
a. Terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar baik lisan / tertulis setelah diterima sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi;
b. Mengundurkan diri dan atau menikah;
c. Meninggal dunia;
d. Lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan mahasiswa program Sarjana Strata Satu (1) yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester;
e. Telah sampai pada batas waktu studi yang ditetapkan, mahasiswa yang bersangkutan mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan dan biaya hidupnya.
f. PIHAK KEDUA memperoleh IPK kurang dari ketentuan dan tidak memenuhi panggilan dari Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta untuk evaluasi dan pembinaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal surat pemanggilan.
g. PIHAK KEDUA tidak bisa memenuhi capaian tingkat prestasi akademis seperti yang tersebut pada pasal 3 ayat 4 dan 5 dalam surat perjanjian kontrak ini.
Demikian surat perjanjian kontrak mahasiswa KIP Kuliah ini dibuat, disetujui, ditandatangani dan bermaterai cukup.
Dibuat di : Ciputat
Tanggal : Oktober 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 10.000
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
Xx. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx. Nama
NIP. 19660110 199303 1 004 NIM
KETERANGAN :
1. PERIODE PENERIMAAN DANA KIP Kuliah Tahun 2021
Dana KIP Kuliah Tahun 2021 sejumlah Rp 6.600.000,-/semester didistribusikan tiap tiap semester dengan perincian sebagai berikut :
a. Biaya Pendidikan Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester dikelola langsung melalui rekening Perguruan Tinggi dan langsung di blokir oleh pihak Bank Negara Indonesia (BNI) KCP UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta;
b. Bantuan Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per semester yang telah didistribusikan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) ke rekening Bank Tabungan Negara KCP UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta masing-masing mahasiswa untuk dapat digunakan sebagai biaya hidup.
2. KEWAJIBAN : Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 Wajib bersungguh-sungguh menjalani studi di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan memberikan kontribusi positif kepada Almamater dengan menaati ketentuan utama sebagai berikut :
a. Mempertahankan IPK minimal sesuai ketentuan;
b. Lulus tepat waktu selama 8 semester terus menerus tidak selang;
c. Menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Universitas /Fakultas/ Pengelola KIP Kuliah
d. Bersedia melaporkan penggunaan dana persemester dari semester 1 sampai dengan 8. Penerima beasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 wajib secara aktif mengikuti kegiatan yang mendukung prestasi penerima baik akademik maupun non akademik, dibuktikan dengan laporan berbentuk narasi yang diserahkan kepada pengelola dan fakultas.
3. PENGHENTIAN BANTUAN
A. UMUM
Pemberian bantuan KIP Kuliah Tahun 2021 dihentikan apabila mahasiswa penerima KIP kuliah
a. Telah menyelesaikan studi.
b. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan kemudian oleh perguruan tinggi
c. Skorsing
Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima KIP Kuliah Tahun 2021 sejak keputusan ditetapkan.
d. Drop Out
Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan KIP Kuliahnya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
e. Non Aktif
Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2021 yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah Tahun 2021.
B. KHUSUS
Pemberian bantuan KIP Kuliah Tahun 2021 dihentikan apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah Tahun 2021
:
a. Terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah Tahun 2021.
b. Mengundurkan diri atau telah menikah maka bantuan KIP Kuliahnya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
c. Meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan KIP Kuliahnya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
d. Lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan kurang dari 8 (delapan) semester maka bantuan KIP Kuliah yang bersangkutan diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
e. Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f. Memperoleh IPK sesuai ketentuan dan tidak memenuhi panggilan dari Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, Kasubag Administrasi Kemahasiswaan UIN Xxxxxx xxxxxxxxxxxx Jakarta untuk evaluasi dan pembinaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal surat pemanggilan.
g. Tidak bisa memenuhi capaian tingkat prestasi akademis.
C. SANKSI
Sanksi yang diberikan dapat berupa :
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam surat perjanjian. Surat tembusan akan dikirimkan kepada Dekan Fakultas.
2. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima KIP Kuliah yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam surat perjanjian.
D. Contact Person (CP)