PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
JURUSAN SASTRA ARAB UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
PENERBIT LISAN XXXXX XXXXXX
Nomor: 15.3.1/UN32.2.5.3/TU/2021
Nomor:
Pada Hari Senin, tanggal Lima Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (15- 03-2021) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, M.Hum. : Ketua Jurusan Sastra Arab Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Sastra yang beralamat di Xx. Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, M.Pd. : Direktur Penerbit Lisan Xxxxx Xxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penerbit Lisan Xxxxx Xxxxxx yang beralamat di Perum Bumi Mondoroko Raya GH IV No. 28, Boko, Watugede, Kec. Singosari, Malang, Jawa Timur 65153, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan dan mengembangkan program Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang jurnalistik dan publikasi, dan teknologi informasi sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil pembinaan dan pengembangan kedua pihak, khususnya dalam meningkatkan dan mengembangkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi bidang jurnalistik, publikasi, dan teknologi informasi.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua pihak dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerjasama ini dilakukan dengan ketentuan berikut.
1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga dan peningkatan kualitas sumber daya melalui program- program lokakarya, pelatihan, penelitian, dan pengabdian.
2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masing- masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak.
3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan kualitas kegiatan akademik melalui kegiatan pertukaran, Kuliah Kerja Lapangan, studi banding, dan kegiatan akademik lainnya.
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama
1. Pelaksanaan kerjasama ini secara teknis diatur oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
2. Segala konsekwensi biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan kerjasama ini diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
3. Aturan tata laksana kegiatan kerjasama diatur dalam surat perjanjian kerjasama tersendiri yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan kerjasama ini.