PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | CAMAT CILAMAYA WETAN |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | xx. Xx . XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX |
Jabatan | : | BUPATI KARAWANG |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Pihak Kedua,
Karawang, 02 Januari 2023 Pihak Pertama,
xx. Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK.I
NIP. 19680303 199010 1 001
CAMAT CILAMAYA WETAN |
KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Kecamatan Cilamaya Wetan | Nilai IKM Layanan Kecamatan (PATEN) Cilamaya Wetan | 65,15 |
2 | Meningkatnya peran serta masyarakat dalam proses pembangunan | Persentase keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan | 100 % |
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota | Rp. 3.343.203.754 | |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Rp. 285.934.700 | |
3 | Program Pemberdayaan Masyarkat Desa dan Kelurahan | Rp. 19.255.100 | |
4 | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. 113.696.000 | |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Rp. 12.796.450 | |
TOTAL | Rp. 3.774.886.004 |
Karawang, 02 Januari 2023
BUPATI KARAWANG CAMAT CILAMAYA WETAN
xx. Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | ROSID , SKM, M.A.P |
Jabatan | : | Sekretaris Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
XXXXX, SKM, M.A.P
NIP. 196709151988031005
SEKRETARIS KECAMATAN CILAMAYA WETAN |
KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik Kecamatan Cilamaya Wetan | Nilai IKM Layanan Kecamatan (PATEN) Cilamaya Wetan | 65,15 |
2 | Meningkatnya peran serta masyarakat dalam proses pembangunan | Persentase keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan | 100 % |
3 | Mengkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Cilamaya Wetan yang baik dan bersih | Tingkat pemenuhan dukungan manajemen Tata Kelola Pemerintahan di Kecamatan Cilamaya Wetan | 100 % |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota | Rp. 3.343.203.754 | |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Rp. 285.934.700 | |
3 | Program Pemberdayaan Masyarkat Desa dan Kelurahan | Rp. 19.255.100 | |
4 | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. 113.696.000 | |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Rp. 12.796.450 | |
Total Anggaran | Rp. 3.774.886.004 |
Pihak kedua,
Karawang, 2 Januari 2023 Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
XXXXX, SKM, M.A.P
NIP. 196709151988031005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | X. XXXXXXXX, SIP |
Jabatan | : | Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
X. XXXXXXXX, SIP
NIP. 000000000000000000
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KECAMATAN CILAMAYA WETAN |
KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan | Persentase Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan | 100% |
2 | Menyusun perencanaan dan program kerja Seksi Pemerintahan | Jumlah penyususnan Perencanaan dan Program Kerja Seksi Pemerintahan | 1 Dokumen |
3 | Menyusun bahan kebijakan teknis operasional kecamatan di bidang Pemerintahan | Jumlah penyusunan bahan kebijakan teknis operasional kecamatan di bidang Pemerintahan | 1 Dokumen |
4 | Membagi tugas kepada bawahan | Jumlah tugas yang didistribusikan kepada bawahan | 12 Kali |
5 | Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | Jumlah pembinaan dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | 12 Kali |
6 | Mengkoordinasikan pelaksanan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan dengan unit kerja lain | Jumlah koordinasi pelaksanan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan dengan unit kerja lain | 12 Kali |
7 | Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan | Jumlah laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan | 1 Laporan |
8 | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya | Jumlah pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya | 12 Kali |
9 | Menyusun rekomendasi bagi penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris melalui Paten | Jumlah penyusunan rekomendasi bagi penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris melalui Paten | 50 Rekomendasi |
10 | Menyusun rancangan rekomendasi Camat untuk pengangkatan Pejabat Kepala Desa | Jumlah penyusunan rancangan rekomendasi Camat untuk pengangkatan Pejabat Kepala Desa | 3 Rekomendasi |
11 | Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengawasan administrasi kependudukan | Jumlah koordinasikan penyelenggaraan dan pengawasan administrasi kependudukan | 12 Kali |
12 | Menyelenggarakan pengawasan dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Terlantar, Tanah Negara Bebas dan Tanah Timbul di wilayah kerjanya | Jumlah penyelenggaraan pengawasan dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Terlantar, Tanah Negara Bebas dan Tanah Timbul di wilayah kerjanya | 1 Kali |
13 | Memfasilitasi dan / atau menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah | Jumlah fasilitasi dan / atau menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah | 1 Kali |
14 | Memfasilitasi dan / atau menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah | Jumlah fasilitasi dan / atau menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah | 1 Kali |
15 | Memfasilitasi dan / atau menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan desa / kelurahan | Jumlah fasilitasi dan / atau menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan desa / kelurahan | 1 Kali |
16 | Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian sengketa di desa | Jumlah fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian sengketa di desa | 1 Kali |
17 | Memfasilitasi pembinaan dan penyelesaian sengketa batas antar desa | Jumlah fasilitasi pembinaan dan penyelesaian sengketa batas antar desa | 1 Kali |
18 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan pengangkatan anggota BPD | Jumlahfasilitasi/mengkoordinasikan pengangkatan anggota BPD | 1 Kali |
19 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan pelaksanaan Pilkades | Jumlah ffasiltasi penyusunan Peraturan Desa | 1 Kali |
20 | Memfasiltasi penyusunan Peraturan Desa | Jumlah fasilitasi penyusunan Peraturan Desa | 1 Kali |
21 | Memfasilitasi/menyelenggarakan penilaian atas Peraturan Desa, Keputusan Kepada Desa dam Keputusan BPD | Jumlah fasilitasi/menyelenggarakan penilaian atas Peraturan Desa, Keputusan Kepada Desa dam Keputusan BPD | 1 Kali |
22 | Memfasilitasi/ mengkoordinasikan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa serta anggota BPD | Jumlah fasilitasi/ mengkoordinasikan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa serta anggota BPD | 1 Kali |
23 | Memfasilitasi dan / atau menyelenggarakan penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa | Jumlah asilitasi dan / atau menyelenggarakan penilaian laporan pertanggungjawaban Kepala Desa | 2 Kali |
24 | Menyelenggarakan evaluasi kinerja pembangunan masyarakat desa | Jumlah evaluasi kinerja pembangunan masyarakat desa | 2 Kali |
25 | Memfasilitasi penyelenggaraan bidang pertanahan,pencatatan dan pendaftaran hak atas tanah serta memberikan rekomendasi mutasi hak atas tanah | Jumlah fasilitasi penyelenggaraan bidang pertanahan,pencatatan dan pendaftaran hak atas tanah serta memberikan rekomendasi mutasi hak atas tanah | 12 Kali |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Rp. 12.796.450 | |
Total Anggaran | Rp. 12.796.450 |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
X. XXXXXXXX, SIP
NIP. 000000000000000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | X. XXX XXXXXXX, X. Xxx |
Jabatan | : | Kepala Seksi PMD Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
X. XXX XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 197411112007011005
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Persentase Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 100 % |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Persentase Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 100 % |
3 | Menyusunperencanaan danprogram kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan | Jumlah perencanaandanprogram kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan yang dibuat | 1 Dokumen |
4 | Menyusun bahan kebijakan teknis operasional Kecamatan dalam hal pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan | Jumlah bahan kebijakan teknis operasional Kecamatan dalam hal pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan yang dibuat | 1 Dokumen |
5 | Membagi tugas kepada bawahan | Jumlah tugas yang didistribusikan kepada bawahan | 12 Kali |
6 | Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | Jumlah pembinaan dan pengawasaan pelaksanaan tugas bawahan | 12 Kali |
7 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan dengan unit kerja lain | Jumlah koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan dengan unit kerja lain yang dilaksanakan | 12 Kali |
8 | Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan | Jumlah laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan yang dibuat | 1 Laporan |
9 | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya | Jumlah tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya | 12 Kali |
10 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi usaha sektor formal, non formal di bidang perindustrian, perdagangan dan pasar melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi usaha sektor formal, non formal di bidang perindustrian, perdagangandanpasar melalui PATEN yang dibuat | 1 Dokumen |
11 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijin pemotongan unggas yang bersifat komersial melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijin pemotongan unggas yang bersifat komersial melalui PATEN yang dibuat | 1 Dokumen |
12 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijin usaha bidang peternakan, perikanan dan pertanian tanaman pangan melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijin usaha bidang peternakan, perikanan dan pertanian tanaman pangan melalui PATEN yang dibuat | 1 Dokumen |
13 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijinusaha saprodi melalui PATEN | Jumah pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijin usaha saprodi melalui PATEN yang dibuat | 1 Dokumen |
14 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijinusaha sarang burung walet melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi ijin usaha sarang burung walet melalui PATEN yang dibuat | 1 Dokumen |
15 | Mengkoordinasikan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penanggulangan dampak lingkungan industri kecil dan pembuangan limbah di wilayah Kecamatan | Jumlah koordinasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penanggulangan dampak lingkungan industri kecil dan pembuangan limbah di wilayah Kecamatan yang dilaksanakan | 2 Kali |
16 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan pemeliharaan drainase, jalan dan trotoar di lingkungan permukiman | Jumlah fasilitasi/koordinasi pemeliharaan drainase, jalan dan trotoar di lingkungan permukiman yang dilaksanakan | 2 Kali |
17 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan perkembangan perkoperasian, usaha kecil menengah dangolongan ekonomi lemah | Jumlah fasilitasi/koordina si perkembangan perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah | 2 Kali |
18 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat | Jumlah fasilitasi/koordinasi pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat yang dilaksanakan | 2 Kali |
19 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan pembinaan bidang pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan serta program peningkatan produksi pertanian | Jumlah fasilitasi/koordinasi pembinaan bidang pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan serta program peningkatan produksi pertanian yang dilaksanakan | 2 Kali |
20 | Memfasilitasi optimalisasi pengelolaan dan pemungutan PBB sektor perdesaan danperkotaan | Jumlah fasilitasi optimalisasi pengelolaan dan pemungutan PBB sektor perdesaan danperkotaan yang dilaksanakan | 2 Kali |
21 | Memfasilitasi / mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pembinaan usaha ekonomi desa dan masyarakat | Jumlah koordinasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan usaha ekonomi desa dan masyarakat yang dilaksanakan | 2 Kali |
22 | Memfasilitasi /mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat | Jumlah koordinasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan | 2 Kali |
23 | Memfasilitasi/mengkoordinasikan pembangunan di bidang prasarana desa/kelurahan dan pengembangan perekonomian desa/kelurahan | Jumlah koordinasi pembangunan di bidang prasarana desa/kelurahan dan pengembangan perekonomian desa/kelurahan yang dilaksanakan | 2 Kali |
24 | Menyelenggarakan pengawasandan pengendalian pembangunan sarana pemerintahan | Jumlah pengawasan dan pengendalian pembangunan sarana pemerintahan yang dilaksanakan | 2 Kali |
25 | Memfasilitasi/menyelenggarakan pendataandan penomoran bangunan | Jumlah pendataan dan penomoran bangunan yang dilaksanakan | 2 Kali |
26 | Memfasilitasi/menyelenggarakan pendataandan pelaporan penerangan jalan umum | Jumlah pendataandanpelaporan penerangan jalan umum yang dilaksanakan | 2 Kali |
27 | Memfasilitasi /mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pendataan harga pasar peternakan, perikanan dan pertanian | Jumlah pendataan harga pasar peternakan, perikanan danpertanian yang dilaksanakan | 2 Kali |
28 | Memfasilitasi /mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah | Jumlah penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah yang dilaksanakan | 2 Kali |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Program Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Rp. 19.225.100 | |
Total Anggaran | Rp. 19.225.100 |
Pihak kedua,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
Karawang, 2 Januari 2023 Pihak pertama,
X. XXX XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 197411112007011005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | X. XXXXXXXX, X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
X. XXXXXXXX, X.Xx
NIP. 197404232010011007
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Menyusunperencanaan dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial | Jumlah rencana danprogram yang akan dilaksanakan | 12 Kegiatan |
2 | Menyusun bahan kebijakan teknis operasional Kecamatan dalam hal kesejahteraan sosial | Jumlah kebijakan teknis operasional yang dibuat | 2 Dokumen |
3 | Membagi tugas kepada bawahan | Jumlah tugas yang dibagikan kepada bawahan | 12 Tugas |
4 | Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | Jumlah pembinaan yang dilakukan | 12 Kali |
5 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial dengan unit kerja lain | Jumlah koordinasi yang dilaksanakan | 12 Kali |
6 | Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial | Jumlah laporan yang dibuat | 12 Laporan |
7 | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya | Jumlah tugas lain yang dilaksanakan | 12 Tugas |
8 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan Rekomendasi penyelenggaraan PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA Sederajat melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis yang dibuat | 6 Pertek |
9 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan rekomendasi Izin TKI ke Luar Negeri melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis yang dibuat | 6 Pertek |
10 | Menyusun pertimbangan teknis untuk penerbitan kartu pencari kerja melalui PATEN | Jumlah pertimbangan teknis yang dibuat | 360 Pertek |
11 | Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita | Jumlah pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita | 2 Kali |
12 | Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan penyuluhan program wajib belajar dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan | Jumlah fasilitasi penyuluhan program wajib belajar dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan | 1 Kali |
13 | Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan kegiatan program kesehatan masyarakat, pembinaan upaya kesehatan yang bersumberdaya masyarakat (UKBM) serta pelayanaan kesehatan masyarakat | Jumlah fasilitasi pembinaan kegiatan program kesehatan masyarakat, pembinaan upaya kesehatan yang bersumberdaya masyarakat (UKBM) serta pelayanaan kesehatan masyarakat | 1 Kali |
14 | Memfasilitasi/menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya | Jumlah fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya | 1 Kali |
15 | Memfasilitasi pelaksanaan program keluarga berencana | Jumlah fasilitasi pelaksanaan program keluarga berencana | 1 Kali |
16 | Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan | Jumlah fasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan | 1 Kali |
17 | Memfasilitasi /mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi | Jumlah fasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi | 1 Kali |
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat | Rp. 173.916.400 | |
Total Anggaran | Rp. 173.916.400 |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
X. XXXXXXXX, X.Xx
NIP. 197404232010011007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | ONI FURKONI, X.Xx |
Jabatan | : | Plt. Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
ONI FURKONI, X.Xx
NIP. 197107152007011041
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 |
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | Persentase Koordinasi/Sinergi Perencanaandan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 100% |
2 | Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan | Persentase Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 100% |
3 | Menyusunperencanaan dan program kerja Seksi Pelayanan Umum | Jumlah rencana danprogram yang akan dilaksanakan | 12 Laporan |
4 | Menyusun bahan kebijakan teknis operasional Kecamatan dalam hal Pelayanan Umum | Jumlah kebijakan teknis operasional yang dibuat | 4 Dokumen |
5 | Membagi tugas kepada bawahan | Jumlah tugas yang dibagikan kepada bawahan | 12 Kali |
6 | Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | Jumlah pembinaan yang dilakukan | 12 Kali |
7 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas danfungsi Seksi Pelayanan Umum dengan unit kerja lain | Jumlah koordinasi yang dilaksanakan | 12 Kali |
8 | Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pelayanan Umum | Jumlah laporan yang dibuat | 1 Laporan |
9 | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya | Jumlah tugas lain yang dilaksanakan | 12 Kali |
10 | Mengkoordinasikan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai kewenangan Kecamatan | Jumlah koordinasi yang dilaksanakan | 12 Kali |
11 | Menyelenggarakan validasi berkas permohonan penerbitan dokumen perizinandannon perizinan melalui PATEN | Jumlah validasi berkas yang dilaksanakan | 60 Berkas |
12 | Menyelenggarakanpelayananpendaftaran penduduk | Jumlah pelayananpendaftaran penduduk yang dilaksanakan | 60 Berkas |
13 | Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pelaksana teknis PATEN | Jumlah monitoring danevaluasi yang dilaksanakan | 12 Kali |
14 | Menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi survey kepuasaan pelanggan terhadap kualitas pelayanan di Kecamatan khususnya melalui PATEN | Jumlah survey yang dilaksanakan | 1 Kali |
15 | Memfasilitasi dan/atau menyelenggarakan pembinaan peningkatan kualitas pelayananpublik oleh pemerintah desa/kelurahan | Jumlah pembinaan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan | 1 Kali |
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | Rp. 76.417.300 | |
2 | Peningkatan Efektifitas kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan | Rp. 35.601.000 |
Total Anggaran | Rp. 112.018.300 |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
ONI FURKONI, X.Xx
NIP. 197107152007011041
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | XXXXXX XXXXXXX, SE |
Jabatan | : | Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX, SE
NIP. 197205202007011004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 |
KEPALA SEKSI TRANTIB KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Pelaporan Kegiatan yang terjadi di Kecamatan | Jumlah laporan Kegiatan yang terjadi di Kecamatan | 2 Kali |
2 | Memferivikasi draf perijinan | Jumlah draf perijinan yang diferivikasi | 42 Kali |
3 | Pendataan Perusahaan dan Home Industri | Jumlah Perusahaan dan Home Industri yang terdata | 2 Kali |
4 | Pengamanan Hari Besar Keagamaan di tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten | Jumlah Pengamanan Hari Besar Keagamaan di tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten | 1 Kegiatan |
5 | Sinergitas POLRI, TNI dan Instansi vertikal di wilayah Kecamatan (Muspika) | Jumlah kegiatan Sinergitas POLRI, TNI dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan ( Muspika) | 2 Kegiatan |
6 | Operasi Yustisi, Xxxxx Xxxxxx Pencegahan Covid-19 | Jumlah laporan operasi Yustisi, Xxxxx Xxxxxx Pencegahan Covid-19 | 8 Kegiatan |
7 | Piket jaga Trantibum dan Aset Pemda | Jumlah terlaksananya Piket jaga Trantibum dan Aset Pemda | 12 Kegiatan |
8 | Pengendalaian Keamanan Lingkungan | Jumlah Pengendalaian Keamanan Lingkungan | 4 Kegiatan |
9 | Melaksanakan Pembinaan Linmas Desa | Jumlah kegiatan Pembinaan Linmas Desa | 4 Kali |
10 | Pengamanan Pilkades | Jumlah kegiatan pengamanan Pilkades | 3 Kegiatan |
11 | Patroli Keamanan Lingkungan | Jumlah Patroli Keamanan Lingkungan | 10 Desa |
12 | Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat | Jumlah operasi Penertiban Penyakit Masyarakat | 2 Kegiatan |
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. 113.696.000 | |
Total Anggaran | Rp. 113.696.000 |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXXX XXXXXXX, SE
Pembina TK. I
NIP. 19680303 199010 1 001
XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX, SE
NIP. 197205202007011004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | ONI FURKONI, X.Xx |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Umum, Program dan Pelaporan Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | ROSID, SKM, M.A.P |
Jabatan | : | Sekretaris Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023 | |
Pihak kedua, | Pihak pertama, |
XXXXX, XXX, M.A.P NIP. 196709151988031005 | ONI FURKONI, X.Xx NIP. 197107152007011041 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 |
KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PROGRAM DAN PELAPORAN KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Persentase Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 100 % |
2 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Persentase Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 100 % |
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Persentase Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 100 % |
4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Persentase Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 100 % |
5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Persentase Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 100 % |
6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Persentase Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 100 % |
7 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Persentase Fasilitasi Kunjungan Tamu | 100 % |
8 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Persentase Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 100 % |
9 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 100 % |
10 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Persentase Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 100 % |
11 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Persentase Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 100 % |
12 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Persentase Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 100 % |
13 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Persentase Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinasatau Kendaraan Dinas Jabatan | 100 % |
14 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 100 % |
15 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Persentase Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 100 % |
16 | Menyusunperencanaan dan program kerja Sub Bagian Umum, Program dan Pelaporan | Jumlah rencana dan program yang akan dilaksanakan | 12 Rengiat |
17 | Menyusun kebijakan teknis operasional dalam hal pengelolaan administrasi umum, program, perencanaan dan pelaporan | Jumlah kebijakan teknis operasional yang dibuat | 4 Dokumen |
18 | Membagi tugas kepada bawahan | Jumlah tugas yang dibagikan kepada bawahan | 12 Kegiatan |
19 | Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | Jumlah pembinaan yang dilakukan | 12 Kegiatan |
20 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Umum, Program dan Pelaporan dengan unit kerja lain | Jumlah koordinasi yang dilaksanakan | 12 Kali |
21 | Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Umum, Program dan Pelaporan | Jumlah laporan yang dibuat | 12 Laporan |
22 | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya | Jumlah tugas lain yang dilaksanakan | 12 Kali |
23 | Menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD), Daftar Kebutuhan Perubahan Barang Milik Daerah | Jumlah Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah yang dibuat | 1 Dokumen |
(DKPBMD), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) serta Rencana Kebutuhan Perubahan Barang | |||
24 | Mengelola tata naskah dinas, tata kearsipan dan perpustakaan di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan yang dilakukan | 12 Kali |
25 | Mengelola keprotokolan dan kehumasan di lingkungan Kecamatan | Jumlah keprotokolan dan kehumasan yang dilaksanakan | 12 Kali |
26 | Mengelola rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor Kecamatan | Jumlah pengelolaan yang dilaksanakan | 12 Kali |
27 | Mengelola tertib administrasi pengelolaan barang di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan administrasi barang yang dilaksanakan | 12 Kali |
28 | Menyusundokumen perencanaanstrategis (Renstra) dan Perencanaan Kerja Tahunan (Renja) Kecamatan | Jumlah dokumen renstra danrenja yang dibuat | 2 Dokumen |
29 | Menyusun dokumen perjanjian kinerja dan laporan kinerja Kecamatan | Jumlah dokumen perjanjian kinerja dan laporan kinerja Kecamatan yang dibuat | 2 Dokumen |
30 | Menyiapkan bahan penyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD sesuai tugas dan fungsi Kecamatan | Jumlah bahanpenyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD | 3 Dokumen |
31 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan Kecamatan | Jumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat | 1 Dokumen |
32 | Menyusun laporan semesteran program/kegiatan | Jumlah laporan semesteran program/kegiatan yang yang dibuat | 2 Laporan |
33 | Mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) | Jumlah koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) yang dilaksanakan | 1 Kali |
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp. 6.508.000 | |
2 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. 82.451.250 | |
3 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 30.368.900 | |
4 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp. 75.350.000 | |
5 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 90.879.550 | |
Total Anggaran | Rp. 285.557.700 |
Karawang, 2 Januari 2023 | |
Pihak kedua, | Pihak pertama, |
XXXXX, XXX, M.A.P NIP. 196709151988031005 | ONI FURKONI, X.Xx NIP. 197107152007011041 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : | ||
Nama | : | MULYONO, SH |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Cilamaya Wetan |
Selanjutnya disebut pihak pertama | ||
Nama | : | ROSID, SKM, M.A.P |
Jabatan | : | Sekretaris Camat Cilamaya Wetan |
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua | ||
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Kami. | ||
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. |
Karawang, 2 Januari 2023 | |
Pihak kedua, | Pihak pertama, |
XXXXX, XXX, M.A.P NIP. 196709151988031005 | MULYONO, SH NIP. 197004062010011001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 |
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG |
NO | SASARAN STRATEGIS/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 12 Kali |
2 | Menyusun Perencanaan dan Program Kerja Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian | Jumlah Perencanaandan Program Kerja Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian | 12 Rengiat |
3 | Menyusun kebijakan teknis operasional dalam hal pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian | Jumlah kebijakan teknis operasional yang dibuat | 2 Dokumn |
4 | Membagi tugas kepada bawahan | Jumlah tugas yang dibagi kepada bawahan | 12 Tugas |
5 | Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan | Jumlah pembinaan yang dilakukan | 12 Kali |
6 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian dengan unit kerja lain | Jumlah koordinasi yang dilaksanakan | 12 Kali |
7 | Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian | Jumlah laporan yang dibuat | 12 Laporan |
8 | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya | Jumlah tugas lain yang dilaksanakan | 12 Tugas |
9 | Menyusun dan mengolah data kepegawaian Kecamatan | Jumlah pengelolaan data kepegawaian kecamatan | 12 Kali |
10 | Menyusun dan mengolah bezzeting pegawai di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan bezzeting pegawai di lingkungan Kecamatan | 12 Kali |
11 | Menyusun dan mengolah usulan kenaikan pangkat di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan usulan kenaikan pangkat di lingkungan Kecamatan | 2 Kali |
12 | Menyusun dan mengolah usulan kenaikan gaji berkala di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan usulan kenaikan gaji berkala di lingkungan Kecamatan | 2 Kali |
13 | Menyusun dan mengolah sasaran kinerja pegawai di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan sasaran kinerja pegawai di lingkungan Kecamatan | 12 Kali |
14 | Menyusun dan mengolah usulan pensiun pegawai di lingkungan Kecamatan; | Jumlah pengelolaan usulan pensiun pegawai di lingkungan Kecamatan; | 2 Kali |
15 | Menyusun dan mengolah daftar urut kepangkatan di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan daftar urut kepangkatan di lingkungan Kecamatan | 2 Kali |
16 | Menyusun dan mengolah daftar nominatif pegawai di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan daftar nominatif pegawai di lingkungan Kecamatan | 2 Kali |
17 | Menyusun dan mengolah rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, calon peserta diklat pegawai, tugas belajar/ijin belajar serta peserta ujian dinas di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan mengolah rencana kebutuhan dan pengembanganpegawai, calon peserta diklat pegawai, tugas belajar/ijin belajar serta peserta ujian dinas di lingkungan Kecamatan | 2 Kali |
18 | Menyusun dan mengolah pengusulan pemberian penghargaan, pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan | Jumlah pengelolaan pengusulan pemberian penghargaan, pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan | 2 Kali |
19 | Mengkoordinasikan penyusunan RKA, DPA dan RKAP serta DPAP di lingkungan Kecamatan | Jumlah koordinasi penyusunan RKA, DPA dan RKAP dan DPAP | 4 Kali |
20 | Mengelola administrasi perjalanan dinas pegawai | Jumlah pengelolaan administrasi perjalanan dinas pegawai | 12 Kali |
21 | Menyelenggarakan penatausahaan, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan | Jumlah penatausahaan, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan | 12 Laporan |
22 | Menyusun dan mengolah laporan keuangan semesteran dan tahunan di lingkungan Kecamatan | Jumlah laporan keuangan semesteran dantahunan di lingkungan Kecamatan | 3 Laporan |
23 | Menyusun dan mengolah daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya | Jumlah daftargaji dantunjangan daerah serta pembayaran lainnya yang dibuat | 12 Kali |
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. 3,057.646.054 | |
Total Anggaran | Rp. 3,057.646.054 |
Karawang, 2 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
XXXXX, SKM, M.A.P
NIP. 196709151988031005
MULYONO, SH
NIP. 197004062010011001