PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Pada hari ini Jumat tanggal 12 Juni 2020 ( tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh ) di Medan,telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa menyewa di Medan oleh dan antara para pihak sebagai berikut :
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx Tempat, Tgl. Lahir : Medan , 17 Januari 1995 Pekerjaan : Pengusaha kelapa sawit
Alamat : Jln. Binjai km 8,5
ni bertindak ata
Nomor KTP Dalam hal i
: 1784000767787695
: 1784000767787695
s nama diri pribadi yang selanjutnya disebut seb
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
(
XXXX XXXXXXXXXX)
PERTAMA ( YANG MENYEWAKAN)
: Xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx
2. Nama : Xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Lahir : Medan, 22 Maret 1997
Tempat, Tgl. Lahir : Medan, 22 Maret 1997
ni bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut seb
ENYEWA)
Pekerjaan Alamat Nomor KTP Dalam hal i KEDUA (P
: Wiraswasta
: Wiraswasta
: Jln. Stasiun Damri lama No.25
: Jln. Stasiun Damri lama No.25
: 1204114205990005
: 1204114205990005
dan
PIHAK KEDUA
dengan ini terlebih dahulu men
i bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK NYEWA)
AMA
PIHAK PERT
sebagai berikut:
MA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah atas tanah milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 262, surat ukur nomor : 247. Atas nama Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, yang setempat dikenal sebagai Jalan Raya Besar No. 107 RT/RW 02/05, Kecamatan Medan Kota, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa menyewa tanah (selanjutnya disebut Perjanjian) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan tanah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
2. Sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga sewa menyewa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
gka Waktu Sewa adalah untuk selama 2 (dua) tahun, yang dim
uni 2020 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2022.
b. Jan 12 J
ka Waktu Sewa adalah untuk selama 2 (dua) tahun, yang dimulai pada tanggal ni 2020 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2022.
Pasal 2
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
HARGA DAN PEMBAYARAN
KEDUA
akan menyewa tanah tersebut selama 2 (dua) tahun
a. PIHAK KEDUA akan menyewa tanah tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung mulai
12 Juni 2020 sampai dengan 12 Juni 2022
tanggal
ewa tanah tersebut disepakati sebesar Rp. 10.000.000,- (sepu
b. Harga s
2 Juni 2020 sampai dengan 12 Juni 2022
wa tanah tersebut disepakati sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
n atau total Rp. 20.000.000.,- (dua puluh juta rupiah) untuk kes
per tahun atau total Rp. 20.000.000.,- (dua puluh juta rupiah) untuk keseluruhan jangka
xxx.
waktu s
ang tersebut akan diberikan
c. (c1). U
aan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tand
bersam
wa
PIHAK KEDUA
kepada
PIH
ng tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
an dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari
umlah uang sewa termaksud.
seluruh jumlah uang sewa termaksud.
ang tersebut akan diberikan
PIHAK KEDUA
kepada
PIH
(c2). U ng tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
ERTAHAP selama 2 (dua kali) dan pelunasan terakir tanggal
deposit awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
secara BERTAHAP selama 2 (dua kali) dan pelunasan terakir tanggal 12 Januari 2022 Dengan deposit awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
PERTAMA
akan memberikan kuitansi tanda bukti peneri
d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti pener maan tersendiri
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3 JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
a. tanah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari tanah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA
b. Mempergunakan tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
EDUA
dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa se
njian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
ebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara
a) Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada
AK PERTAMA
sekurang-kurangnya tanggal dua puluh bul
ribu dua puluh dua ( 20 Januari 2022 ) sebelum berakhirny
njian.
PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya tanggal dua puluh bulan januari tahun dua ribu dua puluh dua ( 20 Januari 2022 ) sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
k berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk
b) Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu
a-menyewa yang belum dilaksanakannya.
sew -menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 6
Pasal 6
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK
PERTAMA
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
TAMA
dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelu
berakhir, dengan syarat-syarat:
K KEDUA
melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ket
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat
jian ini.
perjanjian ini.
Xxxx x 0
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu perjanjian sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera menyerahkan tanah dan surat-suratnya kembali kepada PIHAK PERTAMA, pengembalian tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
b. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang b
kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup
dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua
belah pihak
t Tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh ( 12
pada Hari Jumat Tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh ( 12 Juni 2020 ), dan
tanggal tersebut sampai dengan tanggal dua belas bulan Jun
berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu
12 Juni 2022
).
dua puluh dua ( 12 Juni 2022 ).
HAK PERTAMA
PIHAK KED
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Xxxxx Xxxxxxxxxx )
( Tn. Christo
( Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx ) ( Xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx)
aksi I
Saksi I
( Xx. Xxxx)
Saksi II
( Ny. Rotua)
Saksi III
( Ny. Fany)
Xxxxx Xxxxxxxxxx - Perjanjian Sewa Menyewa Tanah