PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Tanggal Efektif: 24 Feb 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 01 Jun 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) (selanjutnya disebut “CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)”)
adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan melakukan Investasi
dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan berinvestasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT CIMB-Principal Asset Management selaku salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT CIMB-Principal Asset Management Standard Chartered Bank
Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22, Menara Standard Chartered, Lt. 0, Xx. Jend. Sudirman No. 00, Xx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xx. 164,
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12930, Indonesia
Telp. 021 – 5790 1581 Telp. 021 – 0000 0000
Fax. 021 – 0000 0000 Fax. 021 – 000 0000/72
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) tidak termasuk produk
investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT CIMB-Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari CIMB Principal Asset Management (‘CPAM”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari CPAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 (“FATCA”), Manajer Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA. “
DAFTAR ISI
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 5 |
BAB II | Keterangan Mengenai CIMB-Principal Islamic Asia Pacific | |
Equity Syariah (USD) | 11 | |
BAB III | Manajer Investasi | 13 |
BAB IV | Bank Kustodian | 15 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan | |
Kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip | ||
BAB VI | Syariah Di Pasar Modal Dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | 16 |
Portfolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | ||
SYARIAH (USD) | 20 | |
BAB VII | Perpajakan | 21 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 22 |
BAB IX | Alokasi Biaya Dan Imbalan Jasa | 24 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 26 |
BAB XI | Pembubaran Dan Likuidasi | 27 |
BAB XII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 30 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) | |
Unit Penyertaan | 32 | |
BAB XIV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi | 35 |
BAB XV | Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit | |
Penyertaan Serta Pengalihan Investasi | 37 | |
BAB XVI | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 39 |
BAB XVII | Penyelesaian Sengketa | 40 |
BAB XVIII | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 40 |
BAB XIX | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 41 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, kupon/imbal hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK dan/atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT CIMB-PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management atau DPS CIMB- Principal Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT CIMB-Principal Asset Management, sesuai dengan rekomendasi
Dewan Syariah Nasional MUI dengan surat nomor U-290/DSN-MUI/VIII/2013, tanggal 28 Agustus 2013, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“POJK Nomor 23/POJK.04/2016”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen Pasar Uang Dalam Negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Nomor 19/POJK.04/2015 Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Dana Syariah hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx dalam hal Reksa Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, Reksa Dana Syariah hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah luar negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIMB-
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang
memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali di
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.23. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan
data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.25. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT CIMB-Principal Asset Management.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, di mana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.33. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ini.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.37. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.42. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.43. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT CIMB-Principal Asset Management.
1.46. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.50. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) di mana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad- akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
2.1. PEMBENTUKAN CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) adalah Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Nomor 59 tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)”), antara PT CIMB-
Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari
Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio Efek CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx, Presiden Direktur – PT CIMB-Principal Asset Management
Bachelor of Actuarial Science Ohio State University, USA. Sebelum bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management, Xxxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di bagian Marketing, Customer Service dan Support PT Panin Asset Management. Sebelumnya menjabat sebagai Associate Director di PT Panin Sekuritas Tbk sejak tahun 2004- 2011, Head Product Development di PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Xxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, CIO - PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 serta Sarjana dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITB pada tahun 2000. Sebelum bergabung kembali dengan PT CIMB-Principal Asset Management, beliau menjabat sebagai Head of Investment di PT
Danareksa Investment Management sejak tahun 2011-2016. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx memulai karirnya di Pasar Modal sejak tahun 2001 di PT Mandiri Sekuritas sebagai Research Analyst. Kemudian di tahun 2003 beliau bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sampai dengan tahun 2008 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Tahun 2008 hingga 2011, beliau melanjutkan karirnya di PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Head of Fixed Income.
Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dolar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM KEP-938/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master in Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx of Technology, Malaysia, pada tahun 2007. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-827/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxxxx bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sejak Mei 2012.
Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 dengan peringkat Cum Laude. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-99/PM.211/WMI/2014 tanggal 17 Juli 2014, dan telah lulus ujian CFA Level 1 pada tahun 2014. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai Auditor di PricewaterhouseCoopers Indonesia (Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan) pada tahun 2010. Kemudian melanjutkan karirnya di Pasar Modal sebagai Equity Analyst di PT Bahana TCW Investment Management pada 2011 dan juga bagian dari tim pengelola investasi PDNI (Pengelola Xxxx Xxxxxxx Individual) di PT BNP Paribas Investment Partners selama periode 2012-2016 dengan total kelolaan dana lebih dari Rp1tn. Pada
tahun 2016, Xxxxxx bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi.
Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana (S1) dari Monash Universty, Melbourne, Australia pada tahun 2012. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: KEP- 21/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 Februari 2016. Xxxxxxx xxmulai karirnya bersama PT Sinarmas Sekuritas selama satu tahun sebagai Management Trainee dan kemudian bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management sebagai Equity Analyst pada periode 2014 hingga 2016. Selain memiliki tugas sebagai Equity Xxxxxxx, Xxxxxxx juga membantu Xxx Xxngelola Investasi reksadana berbasis campuran PT Sinarmas Asset Management dengan total dana kelolaan mencapai Rp 700 Miliar. Pada tahun 2016, Xxxxxxx bergabung dengan PT CIMB- Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxx X. Xxxxxxx, SE, MBA
Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA
Ketua Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management
Iggi H. Xxxxxxx, Ketua Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management, dilahirkan di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Institut Teknologi Bandung dan Aalto University Finlandia. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI). Beliau menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan
Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian yang mengerti kegiatan- kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta adalah Xxxxxxxx Xxxxxxxxx yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan Penitipan Kolektif dan administrasi kekayaan beserta administrasi pencatatan dan pembayaran Reksa Dana Syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Pengawasan yang dilakukan terbatas pada tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian selaku Bank Kustodian dari Reksa Xxxx Xxxxxxx berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta hukum dan peraturan yang berlaku tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT CIMB-Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Kemudian, pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB-Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir diubah dengan Akta No. 07 tanggal 14 Juli 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MKn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03- 0064378 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT CIMB-Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxx Echegorri Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT CIMB-Principal Asset Management per tanggal 30 Desember 2016 mengelola 36 (tiga puluh enam) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD CIMB-Principal Cash Fund, RD CIMB-P Cash Fund 2, RD CIMB-Principal BukaReksa Pasar Uang, RD CIMB-Principal Dollar Bond, RD CIMB-Principal Strategic IDR Fixed Income, RD CIMB-Principal Strategic USD Fixed Income, RD CIMB-Principal Prime Income Fund, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 2, RD ITB-Niaga, RD CIMB- Principal Income Fund A, RD CIMB-Principal Bond, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah, RD CIMB-Principal Balanced Strategic Plus, RD CIMB-Principal Balanced Focus I, RDS CIMB-Principal Balanced Growth Syariah, RD CIMB-Principal Indeks IDX30, RD CIMB-Principal Equity Aggressive, RD CIMB-Principal Indo Domestic Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Equity Growth Syariah, RD CIMB-Principal SMART Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIV, RDT CIMB-Principal CPF XV, RDT CIMB-Principal CPF XVI, RDT CIMB-Principal CPF XVIII (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIX, RDT CIMB-
Principal CPF XX, RDT CIMB-Principal CPF CB XIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XVII, RDT CIMB-Principal CPF CB XX, RDT CIMB-Principal CPF CB XXI, RDT CIMB-
Principal CPF CB XXIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVI, dan RDT CIMB-Principal CPF CS IV Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT CIMB-Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx,
Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Xxxx Xxxx, Taiwan, Korea, Malaysia, Filipina, Srilanka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2016, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari unsur-unsur yang
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) adalah sebagai
berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bertujuan untuk
memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan melakukan
investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. Komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah.
- maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan berinvestasi minimum 51% (lima puluh satu
persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT CIMB-Principal Asset Management selaku salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan
Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD):
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii)Manajer Investasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di bidang pasar modal termasuk peraturan OJK terkait dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat Efek atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD); dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) kerja berikutnya.
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan dapat dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam
portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat Efek dan/atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) menjual atau mengalihkan unsur kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.5. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC
EQUITY SYARIAH (USD) tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.6. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4., 5.4.5. dan 5.4.6. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.4.8. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.7 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus bersih dari unsur non-halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar
Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Xxxxxxx Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat kupon/imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah Berpendapatan Tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat kupon/imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Berpendapatan Tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh |
b. Kupon/imbal hasil Sukuk | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | |
d. Kupon/imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas kupon/imbal hasil dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara di mana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan, termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara negara Republik Indonesia dengan negara tersebut (jika ada), dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portfolio investasi dalam bentuk Efek Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) atas aspek investasi sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga dimana CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih
Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portfolio.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan
berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan peraturan perundangan-udanganan dan Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
7. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat berpengaruh
terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 5% (lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
j. Biaya jasa konsultan pajak di dalam dan/atau luar negeri yang berhubungan dengan kebutuhan Reksa Dana.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas
JENIS | % | KETERANGAN |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,00% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Semua biaya bank | Jika ada | Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau pihak-pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada CIMB- | ||
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC | ||
EQUITY SYARIAH (USD) | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 5,00% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB- |
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC | ||
EQUITY SYARIAH (USD) yang | ||
berdasarkan 365 hari per tahun | ||
atau 366 (tiga ratus enam puluh | ||
enam) hari per tahun untuk | ||
tahun kabisat dan dibayarkan | ||
setiap bulan; |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9.6. Sehubungan dengan kewajiban pembayaran imbalan jasa (fee) dalam mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka seluruh imbalan jasa dan pendapatan lain (fee) yang diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah, dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), setiap Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau | |||
seluruh Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH | 11.1. | HAL-HAL YANG MENYEBABKAN CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | |
(USD) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan | SYARIAH (USD) WAJIB DIBUBARKAN | ||
syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. | |||
CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku sejak | |||
d. | Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC | ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi | |
ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) | salah satu dari hal-hal sebagai berikut: | ||
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC | |||
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau | ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang Pernyataan Pendaftarannya telah | ||
seluruh investasinya dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan | ||
SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi | Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau | ||
yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam | b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di | ||
Prospektus. | bidang Pasar Modal; dan/atau | ||
c. Total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | |||
d. | Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit | SYARIAH (USD) kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- | |
Penyertaan dan Kinerja CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- | ||
SYARIAH (USD) | turut; dan/atau | ||
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan | |||
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi | CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). | ||
Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 | |||
tahun terakhir dari CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) | Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- | ||
yang dipublikasikan di harian tertentu. | (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang | ||
digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI). | |||
e. | Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik | ||
11.2. | PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC | ||
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan CIMB-PRINCIPAL | EQUITY SYARIAH (USD) | ||
ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sekurang-kurangnya sekali dalam 1 | |||
(satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus. | Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib | ||
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di | |||
f. | Memperoleh Laporan Bulanan | atas, maka Manajer Investasi wajib: | |
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan | |||
g. | Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan | rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB- | |
Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC | PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada para | ||
EQUITY SYARIAH (USD) Dibubarkan Dan Dilikuidasi | Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian | ||
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari | |||
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) | Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 | ||
dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional | huruf a di atas; | ||
menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing | ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil | ||
Pemegang Unit Penyertaan. | likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang | ||
Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan |
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dibubarkan.
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris.
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY
SYARIAH (USD) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) paling kurang dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris.
Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) termasuk biaya Konsultan
Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus terlebih dahulu
mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti
identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Pembelian Unit
Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 10,000.- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 100.- (seratus Dolar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam denominasi
Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan fotokopi identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Xxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chatered Bank, Cabang Jakarta Rekening : RDS CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY
SYARIAH (USD)
Nomor : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka atas
permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada bank
lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa kupon/imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang
dimilikinya dan Xxxxxxx Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan dalam Formulir
Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). | 13.4. | BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | |
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan | |||
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan | CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam 1 (satu) Hari | ||
ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. | Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB- | ||
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa | |||
13.3. | BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM | diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi | |
KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum | ||
Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai | |||
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA | perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan | ||
PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah | pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan | ||
sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi. | kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku | ||
akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit | |||
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA | Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan | ||
PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang | pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer | ||
Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah | Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit | ||
sebesar USD 50,- (lima puluh Dolar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali | Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total | ||
Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- | Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) | ||
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang tersisa kurang dari | pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan | ||
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan | Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah | ||
pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau | penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan | ||
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Xxxxxxx | ||
harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan | Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan | ||
penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit | penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan | ||
Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk | berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi | ||
seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. | setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh | ||
Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada | |||
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek | Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | ||
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan | SYARIAH (USD) yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak | ||
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek | dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali | ||
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan | tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan CIMB- | ||
jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari | PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bahwa permohonan | ||
ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. | penjualan kembali Unit CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH | ||
(USD) dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit | |||
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC | Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan | ||
ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap | permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. | ||
penjualan kembali dan pengalihan investasi dari CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA | |||
PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas | 13.5. | PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | |
pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. | |||
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam | |||
bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke | |||
rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya | |||
pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit |
Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan sesegera
mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan
dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa
berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL
ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang tersisa kurang
dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Xxxxxxx Investasi bermaksud
menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Formulir Formulir
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi)
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Bank Kustodian
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi)
Agen Penjual Efek reksa Xxxx
Nasabah
Formulir
Formulir
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Formulir
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Uang
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Bank Kustodian
Nasabah
Agen Penjual Efek reksa Xxxx
Manajer Investasi
Formulir
Formulir
Surat Konfirmasi
Formulir
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 di bawah.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT CIMB-Principal Asset Management
Wisma GKBI Xxxxx 0000X, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia
Telp. : (00 00) 00000000
Fax : (00 00) 00000000
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (021) 571 9671 / 571 9672
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Bank CIMB Niaga, Tbk. Menara Sentraya, 30 floor Jl. Xxxxxxxxxxxx XX No.2
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 Telp: (021) 2700555
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
Laporan keuangan untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif)
sampai dengan 31 Desember 2016 beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI/ CONTENTS
Halaman/ Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit
Penyertaan 3
Statement of Changes in Net Assets Attributable to Unit Holders
Laporan Arus Kas 4 Statement of Cash Flows Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5 Statement of Sources and Distribution of Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Kebajikan 6
Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx
Xxxxx Funds
Catatan atas Laporan Keuangan 7-26 Notes to the Financial Statements
31 Desember 2016 December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus) | (Stated in United States Dollar, unless otherwise stated) | ||
Catatan/ | 2016 | ||
Notes | (312 hari/days) | ||
ASET | ASSETS | ||
Aset lancar | Current assets | ||
Portofolio efek | Investment portfolios | ||
Efek ekuitas | Equity instruments | ||
(harga perolehan USD 6,002,369.21 | (cost of USD 6,002,369.21 | ||
pada tahun 2016) | 3 | 5,682,872.45 | in 2016) |
REITs | REITs | ||
(harga perolehan USD 149,054.92 | (cost of USD 149,054.92 | ||
pada tahun 2016) | 3 | 133,223.29 | in 2016) |
Jumlah portofolio efek | 5,816,095.74 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 4 | 224,608.10 | Cash in bank |
Piutang dividen | 2b,5 | 18,947.23 | Dividend receivables |
Piutang lain-lain | 1,604.82 | Other receivables | |
Piutang transaksi efek | 6 | 159,314.05 | Security transaction receivables |
Aset lain-lain | 2c,8a | 177.51 | Other assets |
JUMLAH ASET | 6,220,747.45 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | ||
Liabilitas lancar | Current liabilities | ||
Biaya yang masih harus dibayar | 2b,7,14 | 25,998.55 | Accrued expenses |
JUMLAH LIABILITAS | 25,998.55 | TOTAL LIABILITIES | |
ASET BERSIH YANG DAPAT | NET ASSETS | ||
DIATRIBUSIKAN KEPADA |
| ATTRIBUTABLE TO | |
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 6,194,748.90 | UNIT HOLDERS | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 6,639,566.8023 | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER | NET ASSETS VALUE PER | ||
UNIT PENYERTAAN | 0.9330 | INVESTMENT UNIT |
KOMPREHENSIF LAIN
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
COMPREHENSIVE INCOME
For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/ Notes | 2016 (312 hari/days) | ||
PENDAPATAN | INCOME | ||
Pendapatan dividen | 2b,10 | 35,574.09 | Dividend income |
Jumlah pendapatan | 35,574.09 | Total income | |
BEBAN Jasa pengelolaan | 2b,11,14 | (69,455.99) | EXPENSES Management fee |
Jasa kustodian | 2b,12 | (3,428.02) | Custodian fee |
Lain-lain | 2b,13 | (62,762.77) | Others |
Jumlah beban | (135,646.78) | Total expenses | |
RUGI OPERASI | (100,072.69) | OPERATING LOSS | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) | REALIZED AND | ||
INVESTASI YANG TELAH DAN | UNREALIZED GAIN/ | ||
BELUM DIREALISASI | (LOSS) ON INVESTMENTS | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2b | (170,961.88) | Realized loss on investments |
Kerugian investasi yang belum | |||
direalisasi | 2b | (336,659.16) | Unrealized loss on investments |
Jumlah kerugian investasi | Total realized and | ||
yang telah dan belum direalisasi | (507,621.04) | unrealized loss on investments | |
PENURUNAN ASET BERSIH YANG | DECREASE IN NET ASSETS | ||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO | ||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | ||
DARI OPERASI SEBELUM |
| FROM OPERATIONS | |
PAJAK PENGHASILAN | (607,693.73) | BEFORE INCOME TAX | |
PAJAK PENGHASILAN | 2c,8b | - | INCOME TAX |
PENURUNAN ASET BERSIH YANG | DECREASE IN NET ASSETS | ||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO | ||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | ||
DARI OPERASI SETELAH |
| FROM OPERATIONS | |
PAJAK PENGHASILAN | (607,693.73) | AFTER INCOME TAX |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
- OTHER COMPREHENSIVE INCOME
PENURUNAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
DECREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO
UNIT HOLDERS
DARI OPERASI (607,693.73) FROM OPERATIONS
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
NET ASSETS ATTRIBUTABLE
TO UNIT HOLDERS
For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2016
(312 hari/days)
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
INCREASE/(DECREASE) IN NET ASSETS
ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS
DARI OPERASI FROM OPERATIONS
Rugi operasi (100,072.69) Operating loss Kerugian investasi yang telah direalisasi (170,961.88) Realized loss on investments Kerugian investasi yang belum direalisasi (336,659.16) Unrealized loss on investments Pajak penghasilan - Income tax
Pendapatan komprehensif lain - Other comprehensive income
Jumlah penurunan aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang
Total decrease in net assets attributable to unit holders
unit penyertaan dari operasi (607,693.73) from operations
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
TRANSACTION WITH UNIT HOLDERS
Penjualan unit penyertaan 7,349,007.84 Subscription for investment units
Pembelian kembali unit penyertaan (546,565.21) Redemption of investment units Pendapatan yang didistribusikan - Distributed income
Jumlah transaksi dengan Total transaction
pemegang unit penyertaan 6,802,442.63 with investment unit holders
JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
TOTAL INCREASE NET ASSETS
ATTRIBUTABLE TO
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 6,194,748.90 UNIT HOLDERS
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS AT
THE BEGINNING
PADA AWAL PERIODE - OF THE PERIOD
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS
AT THE END
PADA AKHIR PERIODE 6,194,748.90 OF THE PERIOD
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus) | (Stated in United States Dollar, unless otherwise stated) | |
2016 (312 hari/days) | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | |
Pembelian efek ekuitas | (9,097,516.93) | Purchases of equity instruments |
Penjualan efek ekuitas | 2,614,486.09 | Proceeds from sale of equity instruments |
Penerimaan dividen | 16,626.86 | Receipts of dividend |
Penerimaan lain-lain | (1,604.82) | Receipts of other income |
Pembayaran jasa manajemen | (52,140.76) | Payments of management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (2,619.95) | Payments of custody fee |
Pembayaran beban lain-lain | (54,887.72) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (177.51) | Payments of current tax income (capital gain) |
Kas bersih yang digunakan untuk |
| Net cash used in |
aktivitas operasi | (6,577,834.74) | operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities |
Penjualan unit penyertaan 7,349,007.84
Pembelian kembali unit penyertaan (546,565.00)
Proceeds from subscription for
unit holders Payments on redemption of
unit holders
Pembagian pendapatan yang didistribusikan - Distributed income
Kas bersih yang dihasilkan untuk Net cash provided by
aktivitas pendanaan 6,802,442.84 financing activities
Kenaikan kas dan setara kas 224,608.10 Increase in cash and cash equivalent
Kas dan setara kas
pada awal periode -
Cash and cash equivalent at the beginning of the period
Kas dan setara kas Cash and cash equivalent at the
pada akhir periode 224,608.10 end of the period
Kas dan setara kas terdiri dari : Cash and cash equivalent is consist of : Kas di bank 224,608.10 Cash in bank Jumlah kas dan setara kas 224,608.10 Total cash and cash equivalent
ZAKAT
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
OF ZAKAT
For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2016
(312 hari/days)
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx - Xxxxx of the sharia Mutual Fund
Zakat from outside the Sharia
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx - Mutual Fund
Jumlah sumber dana zakat - Total sources of zakat
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT
DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY MANAGEMENT ZAKAT
KENAIKAN/(PENURUNAN) INCREASE/(DECREASE) ZAKAT BERSIH DANA ZAKAT - FUNDS NET
XXXX ZAKAT ZAKAT FUNDS AT THE
AWAL PERIODE - BEGINNING OF THE PERIOD
XXXX ZAKAT ZAKAT FUNDS AT THE
AKHIR PERIODE - END OF THE PERIOD
KEBAJIKAN
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
XXXXXXX XXXXX FUNDS
For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2016 (312 hari/days) | ||
SOURCES OF QARDHUL | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN Pendapatan non halal – jasa giro | 184.91 | XXXXX XXXXX Non halal income – current account |
Jumlah sumber dana kebajikan | 184.91 | Total sources of xxxxxxx xxxxx funds |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
UTILIZATION OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
Sumbangan - Donation Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - Other uses for the common good
Jumlah penggunaan dana kebajikan - Total uses of xxxxxxx xxxxx funds
KENAIKAN/(PENURUNAN) DANA
KEBAJIKAN 184,91
INCREASE/(DECREASE) OF XXXXXXX XXXXX FUNDS
DANA KEBAJIKAN AWAL PERIODE -
XXXXXXX XXXXX FUNDS AT THE BEGINNING OF
THE PERIOD
XXXXXXX XXXXX FUNDS DANA KEBAJIKAN AKHIR PERIODE 184,91 AT THE END OF THE PERIOD
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK/04/2015 tanggal 3 Nopember 2015 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 59 tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus-menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, setiap unit penyertaan Reksa Dana mempunyai nilai aset bersih awal sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat)/unit penyertaan.
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx XXXX-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 23/POJK.04/2016 of the Fund in the form of Collective Investment Contract is valid from June 19, 2016 and the Financial Services Authority Decree No. 19/POJK.04/2015 dated November 3, 2015 of “the Publishing and Regulation of Sharia Mutual Fund”.
Since December 31, 2012, the functions, duties, and powers of regulation and supervision of financial services activity in the Capital Markets sector, Insurance, Pension Funds, Financial Institutions and other Financial Institutions switched from Minister of Finance and the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency to Financial Services Authority.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT CIMB-Principal Asset Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No.
59 dated December 21, 2015 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The number of units offered accordance with the Collective Investment Contract continuously with a maximum amount of 1,000,000,000 (one billion) each Investment Units has initial net asset value amounted USD 1 (one United States Dollar)/units.
The investments objective of the Mutual Fund is to obtain a return on investment that attractive and optimal in long term but still provide the sufficient income through investments in Sharia equity instrument that issued by corporations and sold in public offering and/or traded on the Stock Exchange either domestic as well as abroad at the other sharia securities in accordance with Sharia Principles in Capital Market.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari nilai aset bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah.
- Minimum 51% (lima puluh satu persen) dari nilai aset bersih pada Efek Syariah luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- A minimum of 80% (eighty percent) of net asset value in sharia equity instrument contained in list of sharia securities.
- A Maximum of 20% (twenty percent) of net asset value in sharia fixed income securities and/or sukuk and/or sharia money market instruments in domestic and/or other sharia securities and/or sharia deposits.
- A Minimum 51% (fifty one percent) of the net asset value in abroad sharia securities based on the laws and regulations applicable.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-71/D.04/2016 pada tanggal 24 Februari 2016. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2016.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and the Financial Institution Supervisory Agency based on his Decision Letter No. S-71/D.04/2016 dated February 24, 2016. The Mutual Fund has been started to operate on June 1, 2016.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2016 adalah tanggal 30 Desember 2016. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2016.
Transactions of unit holders and net asset value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2016 was December 30, 2016. The financial statement of the Mutual Fund for the period from February 24, 2016 (effective date) to December 31, 2016 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2016.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 17 Februari 2017 Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on February 17, 2017 Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund; and the prevailing laws regulations.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2014), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut :
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
3. Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur sebesar nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator.
Based on SFAS 101 (Revised 2014), sharia entities, including sharia mutual funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Funds are presented as follows :
1. Statement of Financial Position
2. Statement of Profit or Loss and Others Comprehensive Income
3. Statement of Changes in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit
4. Statement of Cash Flows
5. Statement of Sources and Distribution of Zakat
6. Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
7. Notes to Financial Position
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating, investing, and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with matured of three months or less.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) a. Basis of Preparation of the Financial
Statements (continued)
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Statement of Sources and Distribution of Zakat Funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as of zakat funds which have not been distributed on a certain date.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds is a report that shows the sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for a certain period and xxxxxxx xxxxx fund balance at a certain date. Source of xxxxxxx xxxxx comes from the income current account from conventional bank (non-kosher income). The xxxxxxx xxxxx funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of United States Dollar unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, kewajiban, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
b. Pendapatan dan Beban b. Income and Expenses
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) No. 20 / DSN MUI / IV / 2001 dated April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people.
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Profit sharing income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related of profit sharing.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
c. Pajak Penghasilan c. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
For non final income tax, current period income tax is calculated based on any increase in taxable net assets from operating activities in the respective period and is calculated based on applicable tax rates.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
d. Transaksi dengan pihak berelasi d. Transaction with related party
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2010). “Pengungkapan Pihak- Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The fund enters into transaction with related party as defined in SFAS 7 (Revised 2010) “Related Party Disclosure”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Balance of investmet portfolios as of December 31, 2016 is as follows :
2016 | ||||
Persentase | ||||
(%) terhadap | ||||
jumlah | ||||
portofolio | ||||
efek/ | ||||
Percentage | ||||
(%) of total | ||||
Jumlah Saham/ | Nilai wajar/ | investment | ||
Jenis efek | Total Shares | Fair value | portfolios | Type of investment |
Efek ekuitas | Equity instruments | |||
Saham : | Equities : | |||
Hongkong : | Hongkong : | |||
Tencent Holdings Ltd | 40,300 | 985,753.03 | 16.95 | Tencent Holdings Ltd |
CNOOC Ltd | 277,000 | 346,455.33 | 5.96 | CNOOC Ltd |
China Petroleum & Chemical | China Petroleum & | |||
Corp | 376,000 | 266,652.88 | 4.58 | Chemical Corp |
China Unicom Xxxx Xxxx Ltd | 172,000 | 200,268.17 | 3.44 | China Unicom Hong Kong Ltd |
Semiconductor Manufacturing | Semiconductor | |||
International | 114,600 | 179,981.41 | 3.09 | Manufacturing International |
China Shenhua Energy | China Shenhua Energy | |||
Company Limited | 89,000 | 167,547.75 | 2.88 | Company Limited |
MTR Corporation Limited | 32,000 | 155,556.11 | 2.67 | MTR Corporation Limited |
PetroChina Co Ltd | 198,000 | 147,566.84 | 2.54 | PetroChina Co Ltd |
Shenzhou Intl Group Holdings | Shenzhou Intl Group | |||
Ltd | 21,000 | 132,817.12 | 2.28 | Holdings Ltd |
Fosun International Limited | 85,000 | 120,341.94 | 2.07 | Fosun International Limited |
Xxxxx Xxxxxxx Corp Ltd | 260,000 | 120,019.58 | 2.06 | Xxxxx Xxxxxxx Corp Ltd |
China Resources Land | ||||
China Resources Land Limited | 40,000 | 89,950.22 | 1.55 | Limited |
AAC Technologies | ||||
AAC Technologies Holdings Inc | 6,500 | 59,045.95 | 1.02 | Holdings Inc |
Techtronic Industries Co. Ltd. | 16,000 | 57,353.58 | 0.99 | Techtronic Industries Co. Ltd |
Xxxxxxxxx Land Development | Xxxxxxxxx Land | |||
Co., Ltd. | 9,000 | 47,869.87 | 0.82 | Development Co., Ltd. |
Jumlah Hongkong 1,736,400 3,077,179.78 52.90 Total Hongkong
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
2016 | ||||||
Jumlah Saham/ | Nilai wajar/ | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage (%) of total investment | ||||
Jenis efek | Total Shares | Fair value | portfolios | Type of investment | ||
Efek ekuitas | Equity instruments | |||||
Saham : | Equities : | |||||
India : | India : | |||||
Reliance Industries Limited | 17,525 | 279,142.72 | 4.80 | Reliance Industries Limited | ||
Maruti Suzuki India Ltd | 2,890 | 226,231.59 | 3.89 | Maruti Suzuki India Ltd | ||
Dabur India Ltd | 42,735 | 174,921.53 | 3.01 | Dabur India Ltd | ||
Dr.Xxxxx'x Laboratories Ltd | 2,850 | 128,352.27 | 2.21 | Dr.Xxxxx'x Laboratories Ltd | ||
Jumlah India | 66,000 | 808,648.11 | 13.91 | Total India | ||
Indonesia : | Indonesia : | |||||
PT AKR Corporindo Tbk PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 185,700 249,500 | 82,926.47 73,906.67 | 1.43 1.27 | PT AKR Corporindo Tbk PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | ||
PT Ciputra Development Tbk | 740,200 | 73,546.22 | 1.26 | PT Ciputra Development Tbk | ||
PT Astra Internasional Tbk PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 109,100 105,000 | 67,192.80 61,932.49 | 1.16 1.06 | PT Astra Internasional Tbk PT Indofood Sukses Makmur Tbk | ||
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 75,400 | 48,121.09 | 0.83 | PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | ||
PT Matahari Department Store Tbk | 17,500 | 19,699.87 | 0.34 | PT Matahari Department Store Tbk | ||
Jumlah Indonesia | 1,482,400 | 427,325.61 | 7.35 | Total Indonesia | ||
Korea : | Korea : | |||||
SK Hynix Inc | 4,074 | 151,056.22 | 2.60 | SK Hynix Inc | ||
Hanon Systems | 16,411 | 140,211.08 | 2.41 | Hanon Systems | ||
SK Innovation Co Ltd | 1,109 | 134,765.66 | 2.32 | SK Innovation Co Ltd | ||
S1 Corp | 1,730 | 125,850.74 | 2.16 | S1 Corp | ||
Amorepacific Corp | 421 | 112,272.44 | 1.93 | Amorepacific Corp | ||
LG Corp | 1,656 | 82,417.92 | 1.42 | LG Corp | ||
Hyundai Mobis Co Ltd | 373 | 81,681.34 | 1.40 | Hyundai Mobis Co Ltd | ||
LG Chem Ltd | 351 | 75,990.22 | 1.30 | LG Chem Ltd | ||
Jumlah Korea | 26,125 | 904,245.62 | 15.54 | Total Korea |
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
2016 | ||||||
Jumlah Saham/ | Nilai wajar/ | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage (%) of total investment | ||||
Jenis efek | Total Shares | Fair value | portfolios | Type of investment | ||
Efek ekuitas | Equity instruments | |||||
Saham | Equities : | |||||
Singapura : | Singapore : | |||||
Singapore Telecommunications Limited | 71,000 | 179,354.97 | 3.08 | Singapore Telecommunications Limited | ||
Jumlah Singapura | 71,000 | 179,354.97 | 3.08 | Total Singapore | ||
Taiwan : | Taiwan : | |||||
Formosa Plastics Corporation | 34,000 | 94,081.15 | 1.62 | Formosa Plastics Corporation | ||
Merida Industry Co Ltd | 13,000 | 58,071.72 | 1.00 | Merida Industry Co Ltd | ||
Jumlah Taiwan | 47,000 | 152,152.87 | 2.62 | Total Taiwan | ||
Thailand : | Thailand : | |||||
PTT Exploration and Production | 25,500 | 68,529.23 | 1.18 | PTT Exploration and Production | ||
PTT Public Company Limited | 6,300 | 65,436.26 | 1.13 | PTT Public Company Limited | ||
Jumlah Thailand | 31,800 | 133,965.49 | 2.31 | Total Thailand | ||
Jumlah efek ekuitas | 3,460,725 | 5,682,872.45 | 97.71 | Total equity instrument | ||
REITs | REITs | |||||
The Link Real Estate Investment Trust | 20,500 | 133,223.29 | 2.29 | The Link Real Estate Investment Trust | ||
Jumlah REITs | 20,500 | 133,223.29 | 2.29 | Total REITs | ||
Jumlah portofolio efek | 5,816,095.74 | 100.00 | Total portfolios |
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
4. | KAS DI BANK | 4. CASH IN BANK | |
2016 | |||
Standard Chartered Bank, Jakarta | 207,323.37 | Standard Chartered Bank Jakarta | |
PT Bank Central Asia Tbk | 11,110.00 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 6,174.73 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
Jumlah | 224,608.10 | Total |
5. PIUTANG DIVIDEN 5. DIVIDEND RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang atas dividen yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents dividend receivables from equity instrument which have not been settled on the statements of financial position date.
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK 6. SECURITY TRANSACTION RECEIVABLE
Akun ini merupakan piutang atas transaksi penjualan efek yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents receivable from sell security transactions which have not been settled on the statements of financial position date.
7. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 7. ACCRUED EXPENSES
2016 | ||
Jasa pengelolaan (catatan 11 dan 14) | 17,315.23 | Management fee (notes 11 and 14) |
Xxxx xxxxxxxan (catatan 12) | 808.07 | Custodian fee (note 12) |
Dana kebajikan | 184.91 | Xxxxxxx Xxxxx Fund |
Lain-lain | 7,690.34 | Others |
Jumlah | 25,998.55 | Total |
8. PERPAJAKAN 8. TAXATION
a. Pajak Penghasilan a. Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the mutual fund, whilst income distributable from the mutual fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan) 8. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010; 5%
sejak 1 Januari 2011 hingga
31 Desember 2013; dan 15% sejak
1 Januari 2014.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 Year 1983 on Income Tax and Government Regulation No. 16 year 2009
issued on February 9, 2009, concerning income tax on interest and/or discount from debt instruments which received and/or acquired by the Mutual Fund as the tax payer will be subject to final income tax of 0% starting January 1, 2009 to
December 31, 2010; 5% from January 1, 2011
to December 31, 2013; and 15% from
January 1, 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 telah di revisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga
31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On December 31, 2013, Government Regulation No. 16 of 2009 has been revised and set forth in the Government Regulation No. 100 of 2013 regarding income tax on interest and/or discount on bonds received and/or accrued by the taxpayer. Mutual Fund will be subject to a final tax of 5% since January 1, 2014 until December 31, 2020, and 10% for the year 2021 and onwards.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai
dengan 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
The reconciliation between the decrease in net assets attributable to holders of investment unit before income tax as shown in the statement of profit or loss and other comprehensive income and the taxable increase/(decrease) in net assets attributable to unit holders from operating calculated by the Mutual Fund for the period from February 24, 2016 (effective date) to December 31, 2016 is as follows :
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan) 8. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari
2016
(312 hari/days)
Decrease in net assets attributable to unit holders from operations
operasi sebelum pajak penghasilan (607,693.73 ) before income tax
Beda waktu : | Timing difference : | |
Kerugian yang belum direalisasi atas | Unrealized loss on equity (offshore | |
efek ekuitas offshore dan onshore | 46,271.91 | and onshore) |
Keuntungan yang belum direalisasi (loss | Unrealized gain (loss generating | |
generating countries) | (22,464.74) | countries) |
Kerugian yang belum direalisasi (loss | Unrealized loss (loss generating | |
generating countries) | 302,800.02 | countries) |
Kerugian yang belum direalisasi atas
selisih kurs onshore 12,642.25 Unrealized loss on forex onshore Kuntungan yang direalisasi atas selisih
kurs offshore (2,590.27) Unrealized gain on forex offshore
Beda tetap : Permanent difference :
Beban yang tidak dapat dikurangkan 128,887.96 Non deductible expenses Pendapatan yang pajaknya bersifat final Income subject to final tax
- (Keuntungan) yang telah direalisasi atas
selisih kurs onshore (5,226.98)
- Kerugian yang telah direalisasi atas selisih
kurs onshore 15,978.37
- (Keuntungan) yang telah direalisasi atas
efek ekuitas onshore (14,613.59)
- Kerugian yang direalisasi atas efek ekuitas
onshore 27,426.64
- Kerugian yang telah direalisasi (loss
generating countries) 114,663.06
Penurunan aset bersih yang
dapat diatribusikan kepada pemegang
Realized (gain) on forex -
onshore Realized loss on forex -
onshore Realized (gain) on equity -
onshore Realized loss on equity -
onshore Realized loss (loss -
generating countries)
Taxable decrease in net assets attributable to unit
unit penyertaan dari operasi kena pajak (3,919.11) holders from operations Pajak penghasilan - Income tax
Pajak dibayar dimuka (177.51) Prepaid taxes (Lebih)/kurang bayar pajak (177.51) (Over)/under payment of tax
Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai aset lain-lain.
Over payments income tax is presented as other asset.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan) 8. TAXATION (Continued)
b. Beban pajak b. Tax expenses
2016
Pajak kini - Current tax
Pajak tangguhan - Deffered tax Jumlah - Total
c. Administrasi c. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due.
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2016 is as follows :
2016
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal | 6,639,566.8023 | 100.00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Jumlah | 6,639,566.8023 | 100.00 | Total |
10. PENDAPATAN DIVIDEN 10. DIVIDEND INCOME
Akun ini merupakan pendapatan dividen atas efek ekuitas. Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016 adalah sebesar USD 35,574.09.
This account represent dividend income on equities instruments. For the period from February 24, 2016 (the effective date) until December 31, 2016 was USD 35,574.09.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
11. BEBAN JASA PENGELOLAAN 11. MANAGEMENT FEE
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah sebesar USD 6,314.18.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 5% (five percent) per annum which calculated daily based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per year or 366 (three hundred sixty six) calendar days per year leap and be paid monthly.This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from management fee for the period ended December 31, 2016 was amounted to
USD 6,314.18.
12. BEBAN JASA KUSTODIAN 12. CUSTODIAN FEE
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah sebesar
USD 311.64.
This expense represents the administrastion and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s collective investment contract stipulates maximum is 1% (one percent) per annum which calculated daily based on 365 calendar days per year or 366 calendar days per year leap and be paid monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from custodian fee for the period ended December 31, 2016 was amounted to USD 311.64.
(312 hari/days) | ||
Biaya transaksi | 35,958.21 | Transaction fee |
Jasa profesional | 2,456.09 | Professional fee |
Lain-lain | 24,348.47 | Others |
Jumlah | 62,762.77 | Total |
13. BEBAN LAIN-LAIN 13. OTHER EXPENSES 2016
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
14. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu CIMB Securities India, CIMB Securities Limited (Taiwan), CIMB Securities Limited Korea Branch, dan PT CIMB Securities Indonesia. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak- pihak berelasi untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
The Mutual Fund, in its operations, has purchase and sale transactions of securities with its related parties are CIMB Securities India, CIMB Securities Limited (Taiwan), CIMB Securities Limited Korea Branch, dan PT CIMB Securities Indonesia. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Details of purchase and sale with the related parties for the period ended December 31, 2016 is as follows :
2016
Persentase (%) terhadap jumlah pembelian/penjualan portofolio efek/Percentage (%) of total purchase/sales
Jumlah/Total of portfolio
Pembelian | 8,675,860.50 | 95,37 | Purchase |
Penjualan | 2,844,286.70 | 100,00 | Sale |
b. Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the period ended December 31, 2016 is as follows :
2016 | ||
Laporan Posisi Keuangan : Biaya yang masih harus dibayar | 17,315.23 | Statements of Financial Position : Accrued expenses |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain : Beban jasa pengelolaan | 69,455.99 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income : Management fee expenses |
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
15. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions tahat affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant judgement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Investment Manager manages its financial instruments in accordance with the composition presented in the investment policy. Investing activities in mutual fund is affected by various types of risks associated with financial instruments and market risk in which the fund invests.
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dilakukan pengelolaan modified duration efek utang sesuai perkiraan arah pergerakan tingkat suku bunga dimasa mendatang.
Market risk is the risk that the fair value or the contractual cash flows in the future of a financial instrument or securities will be affected by the changes in the price of securities and / or in market rates. It is done by doing evaluation and selection proper securities including investment grade category, liquid and having good fundamentals. To minimize interest rate risk, modified duration is used to adjust future interest rate change in the future.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik b. Economic and Political Changes Risk
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
Changes or worsening economic and political conditions inside and outside the country or regulatory changes may affect revenue perspective that can also affect the performance of listed companies. This will also affect the performance of the Fund. This risk is minimized by always updating information about the development of social, economic and political well inside or outside the country, to be used as consideration in investment management.
c. Analisis Sensitivitas c. Sensitivity Analysis
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
The sensitivity analysis is applied in market risk variables that affect the performance of the Fund, ie prices and interest rates. Price sensitivity shows the impact of reasonable changes of the market price of securities in the portfolio of the Fund to the amount of net assets attributable to holders of units, the assets and liabilities. Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the securities in the portfolio of the Fund, the amount of net assets attributable to holders of units, assets and liabilities.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
In accordance with the policy of the Fund, the Investment Manager analyzes and monitors the sensitivity of prices and interest rates on a regular basis.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko Kredit d. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrument investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam daftar efek investasi (investment universe) dan daftar pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola risiko.
Credit risk is the risk that the Fund suffered losses resulting from the issuer or other party fails to fulfill its contractual obligations. Credit risk is minimized by the Investment Manager through the process of evaluating the risks of issuers that their securities will be the Fund portfolio as well as implementing an investment policy to only invest in securities are worth the investment, as well as limiting the investment on the one hand and/or business group that risks are not concentrated on the parties in accordance with the rules and regulations, and only conduct transactions with counterparties that have been selected carefully. Selection of an investment instrument and counterparty is done through a process of risk evaluation which is then factored in the list of investment securities (investment universe) and the list of brokers (counterparty/broker universe) approved by the committee.
e. Risiko Likuiditas e. Liquidity Risk
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diasosiasikan dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus. Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas setidaknya 2% dari total nilai aset bersih, dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari komite pengelola risiko.
Liquidity risk is defined as the risk which the Fund will find it difficult to meet its obligations associated with financial liabilities that are settled with cash. Liquidity risk arises due to the possibility that the Fund cannot meet the payment obligations due in normal circumstances or special conditions. This risk is mitigated by maintaining the composition of cash and cash equivalents at least 2% of the total net asset value, and investing in liquid securities and that have been through the process of evaluation of the committee.
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
f. Risiko nilai tukar mata uang asing f. Foreign Exchange Risk
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul karena denominasi mata uang yang digunakan oleh Reksa Dana, yaitu mata uang Dolar Amerika Serikat, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB). Hal ini mempengaruhi kinerja imbal hasil karena terpapar eksposur 1) Dolar Amerika Serikat; 2) mata uang lain yang digunakan di negara tujuan investasi. Untuk meminimalkan risiko nilai tukar mata uang asing tersebut dilakukan analisa terhadap mata uang yang digunakan di negara tujuan investasi, sebagai pertimbangan dalam mengelola investasi.
Foreign exchange risk arises from the foreign currency denomination of the currency used by the Fund, namely United States Dollar, may affect the net asset value (NAV). This affects the performance of the yield due to exposure to
1) United States Dollars; 2) other currency that is used for an investment in other countries. To minimize the foreign exchange risk, the analysis of foreign currency is used as a consideration in managing investments.
17. STANDAR AKUNTANSI BARU 17. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi.
Financial Accounting Standards Board Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) has issued new standards, revisions and interpretations.
Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016 dan relevan dengan Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut :
- PSAK 5 (revisi 2015) "Segmen Operasi"
- PSAK 53 (revisi 2015) "Pembayaran Berbasis Saham"
- PSAK 68 (revisi 2015) "Pengukuran Xxxxx Xxxxx"
- PSAK 110 (revisi 2015) "Akuntansi Sukuk"
Standards and interpretations which are effective on or after January 1, 2016 and relevant with the Mutual Fund is as follows :
- SFAS 5 (revised 2015) "Operating Segment"
- SFAS 53 (revised 2015) “Share Based Payment”
- SFAS 68 (revised 2015) "Fair Value Measurement"
- SFAS 110 (revised 2015) "Accounting for Sukuk"
18. RASIO-RASIO KEUANGAN 18. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Financial ratios for the period from February 24, 2016 (effective date) to December 31, 2016 is as follows :
(Lanjutan)
Untuk periode sejak 24 Februari 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Continued) For the period from February 24, 2016 (effective date)
to December 31, 2016
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan khusus)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
18. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RATIOS (Continued)
2016
(312 hari/days)
Jumlah hasil investasi (%) (99.91) Total investment return (%)
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran (%) (99.91)
Investment return after taking into account marketing expenses (%)
Beban operasi (%) 10.63 Operating expenses (%)
Perputaran portofolio 2.23 Portfolio turnover
Penghasilan kena pajak (%) 0.64 Taxable income (%)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.