JADWAL
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham : 2 November 2020 Tanggal Pencatatan HMETD di BEI : 14 Desember 2020
Tanggal Efektif : 27 November 2020 Periode Perdagangan HMETD : 14 – 18 Desember 2020
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD : 10 Desember 2020 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 – 18 Desember 2020
Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di:
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
: 7 Desember 2020 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD : 16 – 22 Desember 2020 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 21 Desember 2020
- Pasar Tunai
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di:
: 10 Desember 2020
Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 22 Desember 2020
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 8 Desember 2020 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 22 Desember 2020
- Pasar Tunai
: 11 Desember 2020 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian
: 23 Desember 2020
Tanggal Distribusi HMETD : 11 Desember 2020 Saham Tambahan
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak Dalam Bidang Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa
Berkedudukan di Bandung, Indonesia Jaringan Pelayanan
1 (satu) Kantor Pusat, 4 (empat) Kantor Cabang, 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya
Kantor Pusat
Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwangi, Bandung - Jawa Barat, 40132 Telp. (00-00) 0000000, (00-00) 0000000
Fax. (00-00) 0000000
E-mail: xxxxx@xxxxxxxxxx.xx & xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx
PENAWARAN UMUM TERBATAS I (“PUT I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (”PUT I”) dalam rangka menerbitkan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak 13,04% (tiga belas koma nol empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PUT I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PUT I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebesar Rp290.152.058.175 (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah).
Setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PUT I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Sun Antarnusa Investment (“SAI”) selaku salah satu pemegang saham Perseroan tidak akan melaksanakan HMETD miliknya dalam PUT I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD miliknya yaitu sebanyak 67.822.500 HMETD kepada PT Sun Land Investama (“SLI”). XXX selaku salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD miliknya yaitu sebanyak 127.215.000 HMETD dan akan mengambil porsi HMETD dari SAI sebanyak 67.822.500 HMETD sekaligus menjadi Pembeli Siaga dalam PUT X. Xxxxxxxx Xxxxxxx selaku salah satu Pemegang Saham Utama hanya akan melaksanakan sebagian HMETD miliknya, yaitu sebanyak 34.013.600 HMETD, dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain, yaitu sebanyak 47.619.048 HMETD kepada PT Bandung Pakar, sebanyak 20.408.163 HMETD kepada PT Sunsonindo Textile Investama, sebanyak 20.960.879 HMETD kepada Xxxxx Xxxxxx, sebanyak 5.091.755 HMETD kepada Gumarna Gunawan, dan sebanyak 4.927.700 HMETD kepada Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, sementara sejumlah 7.491.355 HMETD akan diperdagangkan pada Periode Perdagangan HMETD, dan apabila jumlah tersebut tidak dilaksanakan, maka porsi tersebut akan dialokasikan kepada para pemegang saham , yang melakukan pemesanan saham tambahan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham dimaksud akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SLI selaku Pembeli Siaga.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT I tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD publik lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam rangka PMHMETD Perseroan Nomor 30 tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan SLI (”Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga wajib mengambil dan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 56.870.110 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus sepuluh) saham dengan Harga Pelaksanaan Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PUT I INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PUT I INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PUT I INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 13,04% (TIGA BELAS KOMA NOL EMPAT PERSEN).
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 DESEMBER 2020 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PEMBELI SIAGA
PT Sun Land Investama (“SLI”)
Prospektus ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 11 Desember 2020
P R O S P E K T U S
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan PUT I kepada OJK dengan surat No. 186/OJK/ XI/2020 pada tanggal 5 November 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608 dan peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan Peraturan OJK No. 32/2015.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PUT I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PUT I ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Ketentuan tersebut diatas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Adapun 1,00% (satu persen) saham Perseroan setelah PUT I yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek adalah sebanyak 30.265.295 (tiga puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh lima) Saham Biasa Atas Nama atau 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PUT I, adalah saham yang dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx.
PUT I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PUT I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
PUT I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PUT I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 2 NOVEMBER 2020. |
DAFTAR ISI | |
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................................... | ii |
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................... | viii |
BAB I. PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................................... | 1 |
BAB II. XXXXXXX PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... | 9 |
BAB III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................................. | 11 |
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................................................... | 16 |
BAB V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................................. | 20 |
A. UMUM ................................................................................................................................................................................... | 20 |
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN ....... | 20 |
C. LANGKAH – LANGKAH YANG DILAKUKAN PERSEROAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA ..... | 23 |
D. ANALISIS KEUANGAN ......................................................................................................................................................... | 23 |
E. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT ............................................................................................................... | 38 |
F. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH ............................................................................................................................. | 40 |
G. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG ......................................... | 40 |
H. SEGMEN OPERASI ............................................................................................................................................................. | 40 |
I. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ..... | 41 |
J. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG ................................................................................................................. | 41 |
K. BELANJA MODAL ................................................................................................................................................................. | 41 |
L. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI .............................................................................................................................. | 41 |
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......................................................................................................................................................... | 42 |
N. MANAJEMEN RISIKO .......................................................................................................................................................... | 42 |
BAB VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................................................... | 47 |
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ..................................................................... | 50 |
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........... | 51 |
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ...................................................................................................................................... | 51 |
B. PERIZINAN PENTING PERSEROAN .................................................................................................................................. | 52 |
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ......................................................................... | 54 |
D. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ............................................................................................................................... | 54 |
E. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM ................... | 55 |
F. PENGURUSAN XXX XXXXXXXXXX PERSEROAN .......................................................................................................... | 57 |
G. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................................................... | 65 |
H. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI-TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................. | 66 |
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI .............................................................................................................................. | 69 |
J. ASURANSI ............................................................................................................................................................................ | 69 |
K. KETERANGAN MENGENAI ASET PERSEROAN ............................................................................................................... | 74 |
L. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ...... | 76 |
M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ....................................................................... | 76 |
1. UMUM ........................................................................................................................................................................... | 76 |
2. JARINGAN DAN LAYANAN .......................................................................................................................................... | 77 |
3. KEGIATAN USAHA ....................................................................................................................................................... | 78 |
4. STRATEGI PENGAWASAN PENYALURAN DANA ...................................................................................................... | 82 |
5. PERSAINGAN USAHA DAN PENGEMBANGAN BISNIS ............................................................................................ | 82 |
6. PEMASARAN ................................................................................................................................................................ | 83 |
7. PENERAPAN APU & PPT BAGI BANK UMUM ............................................................................................................ | 83 |
8. TEKNOLOGI INFORMASI ............................................................................................................................................ | 84 |
9. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN ..................................................................................................... | 84 |
10. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN ................................................................................................................ | 86 |
BAB IX. EKUITAS ....................................................................................................................................................................................... | 87 |
BAB X. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................................................................... | 89 |
BAB XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................................... | 90 |
BAB XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ............................................................................................................................. | 93 |
BAB XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .......................................................................................................... | 95 |
BAB XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .............................................................................................................................................. | 97 |
BAB XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 102
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
4. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
ATMR : Berarti Aktiva Tertimbang Menurut Xxxxxx
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Sinartama Gunita
BEI atau Bursa Efek : Berarti Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang
Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BOPO : Berarti Beban Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional
CAR : Berarti Capital Adequacy Ratio
C-BEST : Berarti Central Depository Book Entry Settlement System, merupakan sistem penyelenggaraan jasa kustodian sentral dan penyelesaian perdagangan saham secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer KSEI yang berhubungan dengan terminal komputer Anggota Bursa dan Bank Kustodian dan/atau sarana lainnya yang ditentukan oleh KSEI.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yaitu daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekning di KSEI.
Fair : Berarti definisi kualitas penerapan manajemen risiko atas risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik dan kepatuhan yang cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen.
FPPS Tambahan : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PUT I, yaitu
formulir-formulir untuk memesan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PUT I yang melebihi porsi yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang dimilikinya.
Formulir Penyetoran Efek : Berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan pemegang saham
untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD
: Berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak tersebut dapat dialihkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham Perseroan untuk
melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, dari hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan Hari Kerja .
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
KSEI : Berarti singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
LDR : Berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah kredit yang diberikan terhadap DPK berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Low : Berarti definisi peringkat tingkat risiko inheren atas risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, rencana strategis Perseroan, dan kepatuhan yang mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, dimana kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko tersebut tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
Low to Moderate : Berarti definisi peringkat tingkat risiko inheren atas risiko kredit, pasar, likuiditas,
operasional, hukum, reputasi, rencana strategis Perseroan, dan kepatuhan yang mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, dimana kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko tersebut tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
NIM : Berarti Net Interest Margin
NPL : Berarti Non Performing Loan
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang diatur melalui ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang OJK (“UU No. 21/2011”), yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21/2011.
Pasar Modal : Berarti Pasar Modal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Pemegang Rekening : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Penawaran Umum Terbatas atau PUT I
: Berarti kegiatan penawaran sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT I ini adalah sebesar Rp 290.152.058.175,- (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah).
Pembeli Siaga : PT Sun Land Investama, salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan, yang
berdasarkan berdasarkan Perjanjian Pembelian Pembelian Sisa Saham dalam rangka PMHMETD Perseroan Nomor 30 tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, wajib mengambil dan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 56.870.110 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus sepuluh) saham dengan Harga Pelaksanaan Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
Penitipan Kolektif : Berarti Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal.
Peraturan KSEI : Berarti Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa
Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan dikemudian hari.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.
Peraturan OJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No. 12/2020 : Berarti Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum.
Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peringkat 1 : Berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit sangat memadai. Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
Peringkat 2 : Berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit memadai. Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Yang Bersifat Ekuitas dengan KSEI yang
bermaterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI No.SP-039/SHM/KSEI/0520 tanggal 12 Juni 2020.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I yang
diajukan kepada OJK berikut lampiran-lampirannya termasuk seluruh perubahan- perubahan, penambahan-penambahan dan penggantiannya yang dibuat di kemudian hari untuk memenuhi persyaratan OJK.
Periode Perdagangan : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perseroan : Berarti PT Bank Bisnis Internasional Tbk., berkedudukan di Bandung, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang– undangan Negara Republik Indonesia.
Prinsip Akuntansi : Berarti prinsip yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI Revisi 2001), dan bila sesuai, dengan praktek-praktek industri perbankan dan pelaporan yang ditetapkan otoritas perbankan di Indonesia.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PUT I sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
Rp atau Rupiah : Berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia.
Saham Baru : berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PUT I sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Xxxxx Xxxx : berarti saham biasa atas nama yang sudah dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak 2.631.764.700 (dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB.
Saham Tambahan : Berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD dari jumlah saham yang menjadi porsi pemegang saham atau pemegang bukti HMETD sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka pelaksanaan PUT I.
Satisfactory : Berarti definisi atas kualitas penerapan manajemen risiko atas risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, rencana strategi Perseroan, dan kepatuhan yang memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.
SAI : Berarti PT Sun Antarnusa Investment
SBI : Berarti Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Sertifikat Bukti HMETD : berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak untuk memperoleh Xxxxx
Baru dari setiap pemegang saham serta jumlah pesanan, jumlah pesanan tambahan dan pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang berhak atas HMETD.
SLI : Berarti PT Sun Land lnvestama
SKS : Berarti Surat Kolektif Saham
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK sehubungan dengan PUT I menjadi efektif menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggal Pencatatan atau Recording Date
: Berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PUT I, dimana pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS pada tanggal tersebut berhak atas HMETD yang diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PUT I dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal termasuk peraturan di Bursa Efek.
Undang-undang Pasar Modal atau UUPM
: Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 serta Peraturan Pelaksanaannya.
UU Perbankan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Tambahan No. 4756 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya berikut segala perubahannya.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Bank Ekonomi Nasional N.V. (XXX X.X) No. 76 tanggal 16 Maret 1957, juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Xxx Xxx Xxxx, Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. J.A. 5/61/3 tanggal 5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan No. 1179 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU- 0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Bisnis Internasional Tbk No.10 tanggal 12 Oktober 2020, dibuat dihadapan Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0172675.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan telah dilaksanakannya Penawaran Umum.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 24 November 2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,18 |
- PT. Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,23 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,59 |
- Masyarakat | 394.764.700 | 00.000.000.000 | 15,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 |
RENCANA PEMENUHAN MODAL INTI MINIMUM YANG DITETAPKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Rencana Penawaran Umum telah diungkapkan dalam Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2020-2022 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan No. 121/OJK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal Penyesuaian Rencana Bisnis Bank. Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No. S-144/KR.021/2020 tanggal 22 Juli 2020 perihal Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank Binis Internasional Periode Tahun 2020 s.d. 2022 telah menyampaikan bahwa Penyesuaian RBB tahun 2020 s.d 2022 dapat digunakan sebagai acuan operasional Perseroan dengan memperhatikan: pelaksanaan Initial Public Offering dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu agar diupayakan
terlaksana di tahun 2020 sehingga Perseroan dapat memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/2020.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 12/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan telah meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Berikut merupakan ringkasan struktur PUT I Perseroan:
Jenis Penawaran : PUT I dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Jumlah Saham Baru : Sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus
enam puluh ribu tujuh ratus lima) Saham Baru atau sebanyak 13,04% (tiga belas koma nol empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh Perseroan setelah PUT I.
Nilai Nominal : Rp 100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) per saham
Nilai PUT I : Sebanyak Rp 290.152.058.175,- (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah).
Rasio HMETD : Setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Desember 2020 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
Persentase Dilusi Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sebesar 13,04% (tiga belas koma nol empat persen)
XXX selaku salah satu pemegang saham Perseroan tidak akan melaksanakan HMETDnya dalam PUT I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD miliknya sebesar 67.822.500 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus) kepada SLI. XXX selaku salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD miliknya, yaitu sebesar 127.215.000 (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu) dan akan mengambil porsi HMETD dari SAI sebesar 67.822.500 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus), sekaligus menjadi Pembeli Siaga dalam PUT X. Xxxxxxxx Xxxxxxx selaku salah satu Pemegang Saham Utama hanya akan melaksanakan sebagian HMETD miliknya yaitu sebesar 34.013.600 (tiga puluh empat juta tiga belas ribu enam ratus) dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain, yaitu:
- sejumlah 47.619.048 (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat puluh delapan) kepada PT Bandung Pakar;
- sejumlah 20.408.163 (dua puluh juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh tiga) kepada PT Sunsonindo Textile Investama;
- sejumlah 20.960.879 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) kepada Xxxxx Xxxxxx;
- sejumlah 5.091.755 (lima juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima) kepada Gumarna Gunawan;
- sejumlah 4.927.700 (empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus) kepada Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. Adapun sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) akan diperdagangkan pada Periode Perdagangan HMETD, dan apabila jumlah tersebut tidak dilaksanakan maka porsi ini akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SLI selaku Pembeli Siaga dalam PUT X.
Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selain menerima pengalihan dari Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagaimana disebutkan di atas, juga merupakan pemegang saham eksisting Perseroan, dan masing-masing akan melaksanakan HMETD miliknya dengan rincian sebagai berikut:
- Xxxxx Xxxxxx sebesar 6.250.005 (enam juta dua ratus lima puluh ribu lima);
- Gumarna Gunawan sebesar 1.710.945 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh lima); dan
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebesar 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu).
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan kondisi:
- SAI tidak melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada SLI;
- SLI melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengambil porsi HMETD dari SAI;
- Xxxxxxxx Xxxxxxx melaksanakan sebagian HMETD miliknya dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain sebagaimana diuraikan di atas;
- Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, masing-masing selaku pemegang saham eksisting Perseroan yang termasuk sebagai pemegang saham publik (masyarakat) akan melaksanakan HMETD miliknya sebagaimana diuraikan di atas; dan
- dengan asumsi Masyarakat melaksanakan HMETD serta HMETD sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) milik Xxxxxxxx Xxxxxxx dibeli dan dilaksanakan oleh Masyarakat;
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Sebelum Pelaksanaan PUT I Setelah Pelaksanaan PUT I
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal % (Rupiah)
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal % (Rupiah)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
- PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 45.215.000.000 | 14,94 | |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,47 | |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,08 | |
- Xxxxx Xxxxxx | 41.666.700 | 4.166.670.000 | 1,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,28 | |
- PT Bandung Pakar | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,57 | |
- | PT Sunsonindo Textile | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,67 |
Investama | |||||||
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 12.500.000 | 1.250.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,64 | |
- Gumarna Gunawan | 11.406.300 | 1.140.630.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,60 | |
- Masyarakat* | 329.191.700 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,76 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 | 3.026.529.405 | 302.652.940.500 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 | 4.973.470.595 | 497.347.059.500 |
*) Jumlah saham Masyarakat Setelah Pelaksanaan PUT I termasuk saham-saham hasil pelaksanaan HMETD sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) milik Xxxxxxxx Xxxxxxx yang dibeli oleh Masyarakat pada saat Periode Perdagangan HMETD.
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan kondisi:
- SAI tidak melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada SLI;
- SLI melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengambil porsi HMETD dari SAI;
- Xxxxxxxx Xxxxxxx melaksanakan sebagian HMETD miliknya dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain sebagaimana diuraikan di atas;
- Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, masing-masing selaku pemegang saham eksisting Perseroan yang termasuk sebagai pemegang saham publik (masyarakat) akan melaksanakan HMETD miliknya sebagaimana diuraikan di atas; dan
- dengan asumsi Masyarakat tidak melaksanakan HMETD, sehingga SLI selaku pembeli siaga mengambil bagian atas seluruh saham yang tidak diambil bagian oleh Masyarakat termasuk sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) saham yang berasal dari HMETD Xxxxxxxx Xxxxxxx;
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Sebelum Pelaksanaan PUT I Setelah Pelaksanaan PUT I
%
%
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal (Rupiah)
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
- PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 45.215.000.000 | 14,94 | |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 36,35 | |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,08 | |
- Xxxxx Xxxxxx | 41.666.700 | 4.166.670.000 | 1,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,28 | |
- PT Bandung Pakar | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,57 | |
- | PT Sunsonindo Textile | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,67 |
Investama | |||||||
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 12.500.000 | 1.250.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,64 | |
- Gumarna Gunawan | 11.406.300 | 1.140.630.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,60 | |
- Masyarakat | 329.191.700 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,88 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 | 3.026.529.405 | 302.652.940.500 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 | 4.973.470.595 | 497.347.059.500 |
Keterangan lebih lanjut mengenai PUT I dapat dilihat pada bab I dalam Prospektus ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari PUT I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil PUT I dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dan ditandatangani oleh Xxx.Xxxx Xxxxxxxxxx, Ak,CPA sebagai Akuntan Publik dengan opini wajar dalam hal semua hal yang material
Laporan Posisi Keuangan
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Jumlah Aset | 1.185.309.284.872 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 | |
Jumlah Liabilitas | 477.239.425.030 | 452.297.420.963 | 464.252.969.650 | |
Jumlah Ekuitas | 708.069.859.841 | 501.440.058.112 | 402.092.919.677 | |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain | ||||
Keterangan 30 Sep | tember | 31 Dese | dalam Rupiah mber | |
2020 | 2019* | 2019 | 2018 | |
Pendapatan Bunga - Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya | 3.196.012.632 | 5.842.549.331 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 |
Jumlah Beban Operasional Lainnya | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Laba Operasional | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional – Bersih | (70.795.959) | 414.028.946 | 389.508.213 | 61.906.319 |
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019* | 2019 | 2018 | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Pajak Penghasilan | (6.553.769.049) | (2.130.000.000) | (7.434.309.204) | (8.596.787.556) |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*Tidak diaudit | ||||
Rasio-Rasio Keuangan | ||||
Keterangan 30 September 31 Desember | ||||
2020 | 2019 | 2018 | ||
Rasio Pertumbuhan | ||||
Laba Operasional | 69,87% | -14,25% | N/A | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 69,71% | -13,27% | N/A | |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 54,34% | -13,19% | N/A | |
Jumlah Aset | 24,28% | 10.09% | N/A | |
Jumlah Liabilitas | 5,43% | -2.58% | N/A | |
Jumlah Ekuitas | 41,29% | 24.71% | N/A | |
Rasio Permodalan | ||||
Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio | 75,75% | 59,66% | 50,87% | |
Rasio Total Hutang pada Ekuitas / Total Debt to Equity | 67,31% | 90,20% | 115,46% | |
Rasio Total Hutang pada Aset / Total Debt to Asset | 40,23% | 47,42% | 53,59% | |
Aset Produktif | ||||
Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxx / Non Performing Loan - Gross | 1,19% | 1,45% | 2,17% | |
Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxxx / Non Performing Loan - Nett | 1,09% | 1,33% | 2,09% | |
Rentabilitas | ||||
Rasio Tingkat Pengembalian Aset / Return on Assets | 1,96% | 2,33% | 2,96% | |
Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas / Return on Equity | 3,27% | 4,44% | 6,38% | |
Rasio Net Interest Margin / Net Interest Margin | 7,11% | 6,72% | 7,62% | |
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional / Operational Costs for Operating Income | 60,28% | 69,46% | 60,24% |
Likuiditas | |||
Rasio Pinjaman terhadap Deposito / Loan to Deposit Ratio | 165,50% | 137,07% | 123,38% |
Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas / Liquidity Coverage Ratio | 130,91% | 112,40% | 117,80% |
Kepatuhan | |||
Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM | 3,50% | 5,50% | 6,50% |
Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM | 6,00% | 4,00% | 4,00% |
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.
6. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:
A. Risiko Utama Risiko Kredit
B. Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan:
1. Risiko Operasional
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Persaingan
4. Risiko Pasar
5. Risiko Rencana Strategis Perseroan
6. Risiko Hukum
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Kepatuhan
C. Risiko Umum
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
Keterangan lebih lanjut mengenai Xxxxxx Xxxxxx dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Setelah PUT I ini, dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan otoritas perbankan yang berlaku khususnya faktor kecukupan modal (CAR), kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik terkait industri perbankan, maka direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian dividen kas sebanyak-banyaknya 30% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan mulai tahun buku 2020.
Keterangan lebih rinci mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus mengenai Kebijakan Dividen.
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I. PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PUT I, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 2 November 2020, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 438.627.450 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh) saham melalui Penawaran Umum Terbatas dengan cara menerbitkan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan di website Perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx), website BEI, dan Website KSEI pada tanggal 4 November 2020, sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/2020.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PUT I kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD atas Saham Baru 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 13,04% (tiga belas koma nol empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PUT I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PUT I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebesar Rp 290.152.058.175,- (dua ratus sembilan puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah). Setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 10 Desember 2020 pukul
16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PUT I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/2015 selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan 18 Desember 2020. Pencatatan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 14 Desember 2020. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 18 Desember 2020 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.
PT Sun Antarnusa Investment (“SAI”) selaku salah satu pemegang saham Perseroan tidak akan melaksanakan HMETD miliknya dalam PUT I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD miliknya yaitu sebanyak 67.822.500 HMETD kepada PT Sun Land Investama (“SLI”). XXX selaku salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD miliknya yaitu sebanyak 127.215.000 HMETD dan akan mengambil porsi HMETD dari SAI sebanyak 67.822.500 HMETD sekaligus menjadi Pembeli Siaga dalam PUT X. Xxxxxxxx Xxxxxxx selaku salah satu Pemegang Saham Utama hanya akan melaksanakan sebagian HMETD miliknya, yaitu sebanyak 34.013.600 HMETD, dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain, yaitu sebanyak 47.619.048 HMETD kepada PT Bandung Pakar, sebanyak 20.408.163 HMETD kepada PT Sunsonindo Textile Investama, sebanyak 20.960.879 HMETD kepada Xxxxx Xxxxxx, sebanyak 5.091.755 HMETD kepada Gumarna Gunawan, dan sebanyak 4.927.700 HMETD kepada Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, sementara sejumlah 7.491.355 HMETD akan diperdagangkan pada Periode Perdagangan HMETD, dan apabila jumlah tersebut tidak dilaksanakan, maka porsi tersebut akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD publik lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan, dimana apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham dimaksud akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SLI selaku Pembeli Siaga.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT I tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD publik lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam rangka PMHMETD Perseroan Nomor 30 tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan SLI (”Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga wajib mengambil dan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 56.870.110 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus sepuluh) saham dengan Harga Pelaksanaan Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 00.000.000.000,- (empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh Rupiah).
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL Tbk
(”Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama
Bergerak Dalam Bidang Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa
Berkedudukan di Bandung , Indonesia Jaringan Pelayanan
1 (satu) Kantor Pusat, 4 (empat) Kantor Cabang, 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya
Kantor Pusat
Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwangi Bandung - Jawa Barat, 40132 Telp. (00-00) 0000000, 0000000
Fax. (00-00) 0000000
E-mail : xxxxx@xxxxxxxxxx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO KREDIT TIMBUL KARENA KEGAGALAN PIHAK YANG BERHUTANG DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN BAIK BERUPA POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGA SERTA KEWAJIBAN KEUANGAN LAINNYA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI FAKTOR RISIKO USAHA DALAM PROSPEKTUS INI. |
1. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PUT I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 November 2020 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bisnis Internasional Tbk No. 2 Tanggal 2 November 2020 dibuat oleh XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang pada pokoknya memutuskan:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan yang dilakukan melalui penawaran umum terbatas berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015, dengan mengeluarkan saham dalam simpanan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 438.627.450 Saham Baru guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasian Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum.
2. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan khususnya Pasal 4 ayat 2 mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu guna melaksanakan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan serta persetujuan pelimpahan wewenang dengan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kembali dalam akta dihadapan pejabat yang berwenang mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 24 November 2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,18 |
- PT. Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,23 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,59 |
- Masyarakat | 394.764.700 | 00.000.000.000 | 15,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 |
SAI selaku salah satu pemegang saham Perseroan tidak akan melaksanakan HMETDnya dalam PUT I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD miliknya sebesar 67.822.500 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus) kepada SLI. XXX selaku salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD miliknya, yaitu sebesar 127.215.000 (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu) dan akan mengambil porsi HMETD dari SAI sebesar 67.822.500 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus), sekaligus menjadi Pembeli Siaga dalam PUT X. Xxxxxxxx Xxxxxxx selaku salah satu Pemegang Saham Utama hanya akan melaksanakan sebagian HMETD miliknya yaitu sebesar 34.013.600 (tiga puluh empat juta tiga belas ribu enam ratus) dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain, yaitu:
- sejumlah 47.619.048 (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat puluh delapan) kepada PT Bandung Pakar;
- sejumlah 20.408.163 (dua puluh juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh tiga) kepada PT Sunsonindo Textile Investama;
- sejumlah 20.960.879 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) kepada Xxxxx Xxxxxx;
- sejumlah 5.091.755 (lima juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima) kepada Gumarna Gunawan;
- sejumlah 4.927.700 (empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus) kepada Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. Adapun sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) akan ditawarkan untuk dijual di pasar regular pada Masa Perdagangan HMETD, dan apabila jumlah tersebut tidak dilaksanakan maka porsi ini akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SLI selaku Pembeli Siaga dalam PUT X.
Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selain menerima pengalihan dari Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagaimana disebutkan di atas, juga merupakan pemegang saham eksisting Perseroan, dan masing-masing akan melaksanakan HMETD miliknya dengan rincian sebagai berikut:
- Xxxxx Xxxxxx sebesar 6.250.005 (enam juta dua ratus lima puluh ribu lima);
- Gumarna Gunawan sebesar 1.710.945 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh lima); dan
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebesar 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu).
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan kondisi:
- SAI tidak melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada SLI;
- SLI melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengambil porsi HMETD dari SAI;
- Xxxxxxxx Xxxxxxx melaksanakan sebagian HMETD miliknya dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain sebagaimana diuraikan di atas;
- Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, masing-masing selaku pemegang saham eksisting Perseroan yang termasuk sebagai pemegang saham publik (masyarakat) akan melaksanakan HMETD miliknya sebagaimana diuraikan di atas; dan
- dengan asumsi Masyarakat melaksanakan HMETD serta HMETD sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) milik Xxxxxxxx Xxxxxxx dibeli dan dilaksanakan oleh Masyarakat;
adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Sebelum Pelaksanaan PUT I Setelah Pelaksanaan PUT I
Jumlah Saham
(lembar)
Nilai Nominal
(Rupiah)
% Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal
(Rupiah) %
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | ||||||
Penuh : | ||||||
- PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 45.215.000.000 | 14,94 |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 34,47 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,08 |
- Xxxxx Xxxxxx | 41.666.700 | 4.166.670.000 | 1,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,28 |
- PT Bandung Pakar | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,57 |
- PT Sunsonindo Textile Investama | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,67 |
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 12.500.000 | 1.250.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,64 |
- Gumarna Gunawan | 11.406.300 | 1.140.630.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,60 |
- Masyarakat* | 329.191.700 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,76 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 | 3.026.529.405 | 302.652.940.500 | 100,00 |
Disetor Penuh | ||||||
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 | 4.973.470.595 | 497.347.059.500 |
*) Jumlah saham Masyarakat Setelah Pelaksanaan PUT I termasuk saham-saham hasil pelaksanaan HMETD sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) milik Xxxxxxxx Xxxxxxx yang dibeli oleh Masyarakat pada saat Periode Perdagangan HMETD.
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan kondisi:
- SAI tidak melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengalihkan seluruh HMETD miliknya kepada SLI;
- SLI melaksanakan seluruh HMETD miliknya dan mengambil porsi HMETD dari SAI;
- Xxxxxxxx Xxxxxxx melaksanakan sebagian HMETD miliknya dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain sebagaimana diuraikan di atas;
- Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, masing-masing selaku pemegang saham eksisting Perseroan yang termasuk sebagai pemegang saham publik (masyarakat) akan melaksanakan HMETD miliknya sebagaimana diuraikan di atas; dan
- dengan asumsi Masyarakat tidak melaksanakan HMETD, sehingga SLI selaku pembeli siaga mengambil bagian atas seluruh saham yang tidak diambil bagian oleh Masyarakat termasuk sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) saham yang berasal dari HMETD Xxxxxxxx Xxxxxxx;
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham (lembar) | Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal % | ||||||
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : | |||||||
- PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 45.215.000.000 | 14,94 | |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 36,35 | |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,08 | |
- Xxxxx Xxxxxx | 41.666.700 | 4.166.670.000 | 1,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,28 | |
- PT Bandung Pakar | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,57 | |
- PT Sunsonindo Textile Investama | - | - | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,67 | |
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 12.500.000 | 1.250.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,64 | |
- Gumarna Gunawan | 11.406.300 | 1.140.630.000 | 0,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 0,60 | |
- Masyarakat | 329.191.700 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,88 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 | 3.026.529.405 | 302.652.940.500 | 100,00 | |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 | 4.973.470.595 | 497.347.059.500 |
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Sebelum Pelaksanaan PUT I Setelah Pelaksanaan PUT I
(Rupiah)
(lembar)
(Rupiah)
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini seluruhnya berjumlah sebanyak 394.764.705 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sebanyak 13,04% (tiga belas koma nol empat persen).
3. RENCANA PEMENUHAN MODAL INTI MINIMUM YANG DITETAPKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Rencana Penawaran Umum telah diungkapkan dalam Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2020-2022 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan No. 121/OJK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal Penyesuaian Rencana Bisnis Bank. Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No. S-144/KR.021/2020 tanggal 22 Juli 2020 perihal Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank Binis Internasional Periode Tahun 2020 s.d. 2022 telah menyampaikan bahwa Penyesuaian RBB tahun 2020 s.d 2022 dapat digunakan sebagai acuan operasional Perseroan dengan memperhatikan: pelaksanaan Initial Public Offering dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu agar diupayakan terlaksana di tahun 2020 sehingga Perseroan dapat memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sebagaimana diatur Peraturan OJK No. 12/2020.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 12/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan telah meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
4. KETERANGAN TENTANG HMETD
a. Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Lama akan mendapatkan 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 735,- (tujuh ratus tiga puluh lima Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
b. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
c. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan 18 Desember 2020.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
d. Bentuk HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan 18 Desember 2020. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XII Prospektus ini.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
f. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PUT I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PUT I = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT I = B Jumlah saham yang beredar setelah PUT I = A + B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT I dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
i. Pendistribusian HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing - masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Desember 2020 pukul 16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020. Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di BAE Perseroan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan mulai tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 18 Desember 2020 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi SKS.
5. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Mengingat saham-saham Perseroan baru dicatatkan di Bursa Efek pada tanggal 7 September 2020, berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode sejak saham-saham Perseroan dicatatkan di Bursa Efek sampai dengan Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan | Harga Penutupan Tertinggi | Harga Penutupan Terendah | Total Volume Perdagangan (saham) |
September | Rp 835/saham | Rp 600/saham | 143.531.300 |
Oktober | Rp 750/saham | Rp 665/saham | 4.622.900 |
6. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru yang berasal dari PUT I ini, sebanyak 390.817.057 (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu lima puluh tujuh) saham akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 26.317.647 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh) saham atau 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum pelaksanaan PUT I, yang seluruhnya dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx. Dari total Saham Baru yang berasal dari PUT I ini, sebanyak 3.947.648 (tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan) saham tidak dicatatkan pada BEI dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 (”PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU Perbankan”) yang menetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1,00% (satu koma nol nol persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Sehingga setelah pelaksanaan PUT I ini, total saham Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 30.265.295 (tiga puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh lima) Saham Biasa Atas Nama atau 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PUT I, yang seluruhnya dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx.
SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PUT I INI, SAMPAI DENGAN JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PUT I INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU.
BAB II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari PUT I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.
Penggunaan dana tersebut diatas merupakan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan, sehingga dalam hal pemberian kredit memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan/atau memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka:
a. berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/ 2020 dan berdasarkan Pasal 13 (2) dan (3) POJK 17/2020 Perseroan wajib untuk mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan; serta
b. berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/ 2020 dan berdasarkan Pasal 9 POJK 42/2020 Perseroan wajib untuk mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Seluruh penggunaan dana hasil PUT I oleh Perseroan akan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT I ini kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PUT I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT I ini telah selesai direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila dana hasil PUT I belum dipergunakan seluruhnya, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan:
1. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT I ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,654% (nol koma enam lima empat persen) dari nilai PUT I yang meliputi:
1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,156% (nol koma satu lima enam persen), yang terdiri dari:
a. biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,076% (nol koma nol tujuh enam persen);
b. biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,066% (nol koma nol enam enam persen);
c. biaya jasa Notaris sebesar 0,014% (nol koma nol satu empat persen); dan
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,022% (nol koma nol dua dua persen);
3. Biaya Pencatatan Saham Tambahan di BEI sebesar 0,028% (nol koma nol dua delapan persen);
4. Biaya jasa konsultasi keuangan sebesar 0,379% (nol koma tiga tujuh sembilan persen);
5. Biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK atas Pernyataan Pendaftaran sebesar 0,050% (nol koma lima nol persen);
6. Biaya lain-lain sekitar 0,019% (nol koma nol satu sembilan persen), termasuk biaya percetakan dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PUT I.
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah memperoleh Surat Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari OJK pada tanggal 27 Agustus 2020 melalui surat No. S-226/D.04/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dimana terkait hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham untuk pertama kali selambatnya pada tanggal 15 Januari 2021 untuk laporan per tanggal 31 Desember 2020.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan belum sepenuhnya terealisasi, dengan rincian sebagai berikut:
No. | Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Xxxxx | Xxxxx (Rp) | Realisasi s.d. 31 Oktober 2020 | Alasan Belum Terealisasinya Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham |
1. | Perluasan jaringan dengan mendirikan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Cirebon dan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Semarang, serta proses renovasi atas kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi. | Rp 15.000.000.000,- | Rp 0,00 | Sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, realisasi kantor cabang baru di kota Cirebon dan Semarang secara berturut-turut akan dilaksanakan pada Triwulan III 2021 dan Triwulan IV 2021. Sedangkan realisasi renovasi kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi, saat ini masih dalam proses penjajakan kontraktor. |
2. | Pengembangan Teknologi Sistim Informasi (TSI) | Rp 18.000.000.000,- | Rp 0,00 | Realisasi pengembangan TSI Perseroan saat ini masih dalam proses penjajakan vendor IT. |
3. | Modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah | Rp 154.452.681.743,- | Rp 00.000.000.000 | Sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, realisasi pemberian kredit kepada nasabah akan dilaksanakan secara bertahap. |
BAB III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx Xx, CPA, Perseroan mempunyai Liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp476.840.915.733,- dengan rincian sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan | Jumlah | |
Liabilitas Segera Simpanan Nasabah Giro - Pihak Berelasi | 5.131.707.635 2.633.180.237 | |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | |
Jumlah Giro Tabungan | 00.000.000.000 | |
- Pihak Berelasi | 970.599.982 | |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | |
Jumlah Tabungan | 00.000.000.000 | |
Deposito Berjangka - Pihak Berelasi | 00.000.000.000 | |
- Pihak Ketiga | 297.136.397.133 | |
Jumlah Deposito Berjangka | 353.114.403.371 | |
Jumlah Simpanan Nasabah | 454.440.531.042 | |
Simpanan dari Bank lain | 5.900.934.247 | |
Utang Pajak | 1.597.566.401 | |
Liabilitas Pajak Tangguhan | 673.382.751 | |
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja | 7.044.924.688 | |
Liabilitas Lain-lain | 2.450.378.267 | |
Jumlah Liabilitas | 477.239.425.030 |
Penjelasan masing-masing Liabilitas adalah sebagai berikut :
1. Liabilitas Segera
Liabilitas Segera per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 4.732.507.978,- terdiri dari:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2020
Deposito 250.925.888
Kredit 3.762.360.273
Giro -
Pembukuan 269.963.844
Personalia dan Umum 184.168.022
MMH Kliring 222.046.957
Kewajiban Tabungan Ditutup 442.242.651
Lainnya -
Jumlah Liabilitas Segera 5.131.707.635
Liabilitas segera kredit merupakan akun titipan atas biaya- biaya yang belum dibayarkan ke pihak ketiga terkait.
2. Giro
Giro per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,- terdiri dari:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2020
Giro
- Pihak Berelasi 2.633.180.237
- Pihak Ketiga 00.000.000.000
Jumlah Giro 00.000.000.000
Beban bunga giro pada tahun 2020 adalah sebesar Rp1.228.286.285,-
Akun ini merupakan saldo rekening giro nasabah dalam mata uang Rupiah yang dapat ditarik setiap saat. Suku bunga rata-rata sebesar 0,32% per tahun. Pada tanggal 30 September 2020 saldo giro yang diblokir berjumlah Rp12.642.719,-.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm's length principle).
3. Tabungan
Tabungan per 30 September 2020 adalah sebesar Rp17.333.108.074,- terdiri dari:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2020
Tabungan
- Pihak Berelasi 970.599.982
- Pihak Ketiga 00.000.000.000
Jumlah Tabungan 00.000.000.000
Beban bunga tabungan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 446.058.502,-.
Akun ini merupakan saldo tabungan extra dan tabungan extra plus nasabah dalam mata uang Rupiah yang dapat ditarik setiap saat. Suku bunga rata-rata sebesar 0,26% per tahun. Pada tanggal 30 September 2020 saldo tabungan yang diblokir sebesar Rp 2.513.020.945,-. Tidak terdapat saldo tabungan dijadikan agunan kredit dan transaksi/fasilitas perbankan lainnya.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm's length principle).
4. Deposito Berjangka
Deposito Berjangka per 30 September 2020 adalah sebesar Rp353.114.403.371,- terdiri dari :
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 | |
Deposito Berjangka - Pihak Berelasi | 00.000.000.000 | |
- Pihak Ketiga | 297.136.397.133 | |
Jumlah Deposito Berjangka | 353.114.403.371 |
Beban bunga deposito berjangka pada tahun 2020 sebesar Rp 21.943.657.288-
Suku bunga rata-rata deposito berjangka sebesar 6,01% pertahun. Pada tanggal 30 September 2020 saldo deposito berjangka yang dijadikan agunan atas fasilitas kredit yang diberikan berjumlah Rp17.838.005.507.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm's length principle).
5. Simpanan dari Bank lain
Simpanan dari Bank Lain per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 5.900.934.247,- terdiri dari :
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2020
Pihak Ketiga
Deposito 5.900.934.247
Jumlah Simpanan dari Bank Lain 5.900.934.247
Beban bunga simpanan dari bank lain sebesar Rp147.605.732,-. Bunga rata-rata deposito yang diberikan pada bank lain sebesar 5,88% per tahun.
6. Utang Pajak
Utang Pajak per 30 September 2020 adalah sebesar Rp1.598.256.761,- terdiri dari:
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 | |
Pajak Penghasilan Pasal 21 | 75.651.478 | |
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) | 518.887.465 | |
Pajak Penghasilan Pasal 25 | 794.815.659 | |
Pajak Penghasilan Pasal 23 & 26 | 4.675.000 | |
Pajak Penghasilan Pasal 29 | 203.536.799 | |
Jumlah Utang Pajak | 1.597.566.401 |
7. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja per 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 |
Liabilitas Pada Awal Periode | 7.602.578.361 |
Beban Pasca Kerja Diakui Tahun Berjalan | 757.346.188 |
Penghasilan Yang Diakui Dalam Penghasilan Komprehensif Lainnya | (17.407.361) |
Pembayaran Imbalan Pasca Kerja | (1.297.592.500) |
Jumlah Liabilitas Imbalan Pasca Kerja | 7.044.924.688 |
Perseroan telah menunjuk Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxxxxxxxx, untuk melakukan perhitungan kewajiban dan beban imbalan kerja untuk program imbalan kerja karyawan dari Perseroan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Cadangan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen. Jumlah karyawan pada tanggal 30 September 2020 yang berhak memperoleh manfaat tersebut sebanyak 68 karyawan.
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
- Usia pensiun normal : 56 tahun.
- Tingkat diskonto per tahun : 7,05%.
- Tingkat kenaikan gaji : 10%.
- Tingkat mortalitas : Tabel mortalita Indonesia (TMI III)
- Tingkat Cacat : 10% dari TMI III
- Tingkat pengunduran diri : 10% per tahun hingga usia 29 tahun, menurun secara linear hingga
0% per tahun pada usia lebih dari 55 tahun
- Metode Perhitungan Aktuaria : Metode Projected Unit Credit
8. Liabilitas Lain-lain
Liablitias Lain-lain per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 2.450.378.267,- terdiri dari:
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 | |
Bunga Masih Harus Dibayar | 1.056.655.666 | |
Pendapatan Diterima Dimuka | 1.247.436.103 | |
Lainnya | 146.286.498 | |
Jumlah Liabilitas Lain-lain | 2.450.378.267 |
9. Komitmen dan Kontinjensi
Kewajiban Komitmen dan Kontinjensi – bersih per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000, terdiri dari:
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 |
Komitmen | |
Kewajiban Komitmen | |
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan | 00.000.000.000 |
Jumlah Kewajiban Komitmen | 00.000.000.000 |
Kontinjensi | |
Tagihan Kontinjensi | |
Pendapatan bunga dari kredit non-performing | 939.299.926 |
Jumlah Tagihan Kontenjensi | 939.299.926 |
Kewajiban Kontinjensi | |
Garansi yang diterbitkan | - |
Lain-lain | 5.023.055.894 |
Jumlah Kewajiban Kontenjensi | 5.023.055.894 |
Jumlah Kontinjensi | 5.962.355.820 |
Jumlah Kewajiban Komitmen dan Kontinjensi | 00.000.000.000 |
- Pada tanggal 1 Agustus 2019, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Penggunaan Jasa Teknologi Informasi No.1908028/PD/2019 dengan PT Teradata Megah. Perjanjian tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 1 Agustus 2023. Dalam perjanjian disebutkan bahwa Perseroan menunjuk PT Teradata Megah dan PT Teradata Megah dengan ini menerima penunjukannya untuk menyediakan dan memberikan Jasa Teknologi Informasi kepada Perseroan.
- Pada tanggal 26 Juni 2020, Perseroan menandatangani Perjanjian Perpanjangan Dukungan Purna Jual Program Komputer Sistem Aplikasi Perbankan No.2006013/PD/20. Perjanjian tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 30 Juni 2021. Dalam perjanjian disebutkan bahwa Perseroan memberikan tugas, pekerjaan dan tanggung jawab kepada PT Teradata Megah dan PT Teradata Megah menerima tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan seperti kewajiban mendukung kelangsungan penerapan system komputerisasi Perseroan, pemberian versi terbaru program komputer Sistem Perbankan, kewajiban menyesuaikan program apabila terjadi perubahan ketentuan, dan memberikan saran dan rekomendasi mengenai perubahan dan/atau penambahan sistem komputer.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. |
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI. |
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA. |
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI. |
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN. |
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN |
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2019 (tidak diaudit).
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx yang ditandatangani oleh Akuntan Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx, Ak,CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx, Ak,CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0353).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam Rupiah
2020 | 2019 | 2018 | |
Aset Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada Bank Lain – Setelah Dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Sebesar Rp 173.384.535,- per 30 September 2020 | 20.319.055.871 173.211.150.800 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000.000 |
Rp 000.000.000,- Tahun 2019 Rp 101.188.962,- Tahun 2018 Surat-Surat Berharga - Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kredit yang Diberikan - Setelah Dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Sebesar Rp 6.582.754.646,- per 30 September 2020 Rp 1.907.335.878,- Tahun 2019 Rp 3.249.790.189,- Tahun 2018 Pihak Berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak Ketiga Aset Tetap – Setelah Dikurangi Akumulasi Penyusutan | 679.102.224.020 | 541.884.485.803 | 500.880.121.312 |
Sebesar Rp 00.000.000.000,- per 30 September 2020 Rp 00.000.000.000,- Tahun 2019 Rp 00.000.000.000,- Tahun 2018 | 171.554.998.883 | 170.304.812.811 | 137.566.707.483 |
Aset Pajak Tangguhan | - | - | 1.925.369.062 |
Aset Lain-lain | 6.103.012.100 | 5.557.098.148 | 7.395.164.953 |
Aset Tak Berwujud | 928.087.126 | 539.087.551 | 153.737.512 |
Jumlah Aset | 1.185.309.284.872 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 |
Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Liabilitas Segera | 5.131.707.635 | 4.001.483.199 | 4.563.596.993 |
Simpanan Nasabah Giro - Pihak Berelasi | 2.633.180.237 | 1.339.624.719 | 884.327.175 |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Giro | 00.000.000.000 | 27.223.163.102 | 00.000.000.000 |
Tabungan - Pihak Berelasi | 970.599.982 | 1.042.117.022 | 3.214.288.345 |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Tabungan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan 30 September 31 Desember
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Deposito Berjangka
- Pihak Berelasi 00.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
- Pihak Ketiga | 297.136.397.133 342.019.754.580 299.966.870.981 | ||
Jumlah Deposito Berjangka | 353.114.403.371 388.440.239.969 401.118.869.701 | ||
Jumlah Simpanan Nasabah | 454.440.531.042 433.411.298.782 442.839.435.649 | ||
Simpanan dari Bank Lain | 5.900.934.247 | 1.000.000.000 | 2.049.195.846 |
Utang Pajak | 1.597.566.401 | 1.679.212.791 | 5.082.471.048 |
Liabilitias Pajak Tangguhan | 673.382.751 | 1.437.365.611 | - |
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja | 7.044.924.688 | 7.602.578.361 | 7.701.476.249 |
Liabilitas Lain-lain | 2.450.378.267 | 3.165.482.219 | 2.016.793.865 |
Jumlah Liabilitas | 477.239.425.030 | 452.297.420.963 | 464.252.969.650 |
Ekuitas | |||
Modal Saham | |||
Modal Dasar 800.000 Saham dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham, | 223.700.000.000 | 223.700.000.000 | 173.600.000.000 |
Ditempatkan dan disetor penuh sebesar 223.700 saham | |||
Tambahan Modal Disetor | 187.303.797.879 | 250.000.000 | 250.000.000 |
Surplus Revaluasi Aset | 137.037.209.663 | 137.037.209.663 | 106.995.117.863 |
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Program Imbalan Kerja Setelah Dikurangi Pajak Tangguhan | (5.238.978.637) | (5.252.556.378) | (2.195.801.684) |
Saldo Laba | |||
Ditentukan Penggunaannya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - |
Belum Ditentukan Penggunaannya | 112.632.536.936 | 100.965.404.828 | 123.443.603.498 |
Jumlah Ekuitas | 708.069.859.841 | 501.440.058.112 | 402.092.919.677 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 1.185.309.284.872 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Keterangan Pendapatan (Beban) Operasional
2020
30 September
dalam Rupiah
31 Desember
2019* 2019 2018
Pendapatan Bunga 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan Bunga - Bersih 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Operasional Lainnya Komisi dan Provisi Lainnya 2.163.025.850 | 886.098.935 | 1.159.435.408 | 2.731.006.082 |
Kelebihan Cadangan Kerugian 937.918.252 | 4.948.075.396 | 1.342.454.311 | 178.362.996 |
Pendapatan Lainnya 95.068.530 | 8.375.000 | 5.859.424 | 9.240.639 |
Jumlah Pendapatan Operasional 3.196.012.632 | 5.842.549.331 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 |
Beban Operasional Lainnya Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban Umum dan Administrasi (3.888.039.328) | (3.514.985.808) | (4.942.316.376) | (4.770.472.234) |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (1.563.279.727) | (3.213.940.542) | (9.736.348) | (5.244.082) |
Jumlah Beban Operasional (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Laba Operasional 00.000.000.000 Pendapatan (Beban) Non Operasional Pendapatan Non-Operasional 156.758.835 | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000 |
Beban Non-Operasional (227.554.794) | (176.437.983) | (288.374.516) | (270.531.573) |
Jumlah Pendapatan (Beban) Non (70.795.959) | 414.028.946 | 389.508.213 | 61.906.319 |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pajak Penghasilan Kini (6.434.914.860) | (2.130.000.000) | (6.390.666.500) | (8.251.743.250) |
Tangguhan (118.854.189) | - | (1.043.642.704) | (345.044.306) |
Penurunan Nilai
Lainnya
Lainnya
Operasional – Bersih
2020 | 2019* | 2019 | 2018 | |||
Jumlah Pajak Penghasilan | (6.554.459.409) | (2.130.000.000) | (7.434.309.204) | (8.596.787.556) | ||
Laba Bersih Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | ||||
Perubahan Surplus Revaluasi Aset | 00.000.000.000 | - | ||||
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Program Imbalan Kerja | 17.407.361 | - | (4.075.672.926) | 229.678.100 | ||
Pajak penghasilan | (3.829.619) | - | (2.319.091.968) | (57.419.525) | ||
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak | 13.577.742 | - | 00.000.000.000 | 000.000.000 | ||
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
*Tidak diaudit LAPORAN ARUS KAS | dalam Rupiah | |||||
Keterangan | 2020 | 30 September | 2019* | 2019 | 31 Desember 2018 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | ||||||
Pendapatan Bunga yang Diterima | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Beban Bunga yang Dibayar | (00.000.000.000) | (24.111.184.004) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
Pendapatan Operasional Lainnya | 2.258.094.380 | 894.473.935 | 1.174.432.345 | 2.740.246.721 | ||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
Beban Umum dan Administrasi | (3.018.448.134) | (2.760.745.222) | (3.969.406.400) | (3.705.603.783) | ||
Beban Non Operasi - Bersih | (238.526.735) | (195.247.282) | (257.948.186) | (212.207.763) | ||
Pendapatan Non Operasi - Bersih | 87.900.998 | 590.466.929 | 613.997.039 | 290.712.892 | ||
Pembayaran Pajak Penghasilan Badan | (291.558.188) | (1.830.000.000) | (707.584.732) | (3.294.323.725) | ||
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | ||||||
Sebelum Perubahan Aset dan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas Operasi | ||||||
Penurunan (Kenaikan) Aset | ||||||
Operasi | ||||||
Surat-surat Berharga | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | ||
Kredit yang Diberikan | (157.087.274.092) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
Xxxx Xxxx-lain | 28.109.724 | 1.535.287.870 | 1.989.317.923 | (362.566.188) | ||
Kenaikan (Penurunan) | ||||||
Liabilitas Operasi | ||||||
Simpanan dari Nasabah | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||
Simpanan dari Bank Lain | 4.900.934.247 | (1.549.195.846) | (1.049.195.846) | 2.049.195.846 | ||
Liabilitas Segera | 734.162.511 | (765.839.472) | (562.113.794) | 1.108.226.105 | ||
Liabilitas Pajak | (7.107.840.110) | (4.388.390.566) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | ||
Liabilitas Lain-lain | (480.703.764) | 1.293.960.291 | 1.310.464.677 | (674.103.373) | ||
Arus Kas Bersih Diperoleh dari | ||||||
(Digunakan untuk) Aktivitas | (124.599.137.266) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | ||
Operasi | ||||||
Arus Kas Dari Aktivitas | ||||||
Investasi | ||||||
Pembelian Aset Tetap | (2.006.770.000) | (94.134.177) | (226.632.580) | (153.505.001) | ||
Pembelian Program Komputer | (550.000.000) | (237.638.691) | (537.900.820) | (125.214.021) | ||
Penjualan Aset Tetap | 99.999.998 | - | 92.500.000 | 100.000.000 | ||
Arus Kas Bersih Digunakan (2.456.770.003) | (331.772.868) | (672.033.400) | (178.719.022) |
Keterangan 30 September 31 Desember
untuk Aktivitas Investasi
Tambahan Setoran Modal 187.053.797.879 | 50.100.000.000 | 50.100.000.000 | - |
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari 187.053.797.879 | 50.100.000.000 | 50.100.000.000 | - |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Aktivitas Pendanaan
2020 | 2019* | 2019 | 2018 | |
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Kas dan Setara Kas Awal Tahun | 153.279.378.463 | 146.167.095.654 | 146.167.095.654 | 142.949.050.683 |
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun | 213.277.269.073 | 158.465.506.780 | 153.279.378.463 | 146.167.095.654 |
Keterangan 30 September 31 Desember
*Tidak diaudit
RASIO – RASIO KEUANGAN
2020 | 2019 | 2018 | ||
Rasio Pertumbuhan | ||||
Laba Operasional | 69,87% | -14,25% | N/A | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 69,71% | -13,27% | N/A | |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 54,34% | -13,19% | N/A | |
Jumlah Aset | 24,28% | 10,09% | N/A | |
Jumlah Liabilitas | 5,43% | -2,58% | N/A | |
Jumlah Ekuitas | 41,29% | 24,71% | N/A | |
Rasio Permodalan | ||||
Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio | 75,75% | 59,66% | 50,87% | |
Rasio Total Hutang pada Ekuitas / Total Debt to Equity | 67,31% | 90,20% | 115,46% | |
Rasio Total Hutang pada Aset / Total Debt to Asset | 40,23% | 47,42% | 53,59% | |
Aset Produktif |
Keterangan 30 September 31 Desember
1,19% | 1,45% | 2,17% |
1,09% | 1,33% | 2,09% |
Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxx / Non Performing Loan - Gross
Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxxx / Non Performing
Loan - Nett | |||
Rentabilitas | |||
Rasio Tingkat Pengembalian Aset / Return on Assets | 1,96% | 2,33% | 2,96% |
Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas / Return on Equity | 3,27% | 4,44% | 6,38% |
Rasio Net Interest Margin / Net Interest Margin | 7,11% | 6,72% | 7,62% |
60,28% | 69,46% | 60,24% |
165,50% | 137,07% | 123,38% |
130,91% | 112,40% | 117,80% |
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional / Operational Costs for Operating Income Likuiditas
Rasio Pinjaman terhadap Deposito / Loan to Deposit
Ratio
Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas / Liquidity
Coverage Ratio Kepatuhan Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM | 3,50% | 5,50% | 6,50% |
Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM | 6,00% | 4,00% | 4,00% |
BAB V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Informasi yang disajikan berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2018 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx yang ditandatangani oleh Akuntan Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx, Ak,CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx, Xx,CPA, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.0353).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Xxxxxx Xxxxxx.
A. UMUM
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan semula dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV. Perseroan telah mendapat izin sebagai Bank Umum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957, yang menerangkan pemberian Izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum kepada Bank Ekonomi Nasional N.V., berkedudukan di Bandung.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan. Faktor – faktor ini secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi Perseroan, antara lain sebagai berikut :
1. Kondisi Perekonomian Global dan Indonesia
Memasuki awal tahun 2020 pertumbuhan ekonomi negara maju dan negara-negara berkembang mengalami penurunan signifikan yang disebabkan pandemi COVID-19 yang meluas ke seluruh dunia. Sisi Penawaran maupun sisi Permintaan baik barang maupun jasa mengalami shock akibat pembatasan aktivitas disemua sektor, demikian pula pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk meredam peningkatan pandemi COVID-19 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.Perekonomian Global dan Indonesia diperkirakan akan memasuki masa resesi ekonomi yang akan terjadi pada triwulan II dan III 2020.
Pandemi COVID-19 memberikan tantangan bagi upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Melambatnya prospek pertumbuhan ekonomi dunia menurunkan prospek pertumbuhan ekspor barang Indonesia, meskipun pada Februari 2020 meningkat didorong ekspor batu bara, CPO, dan beberapa produk manufaktur. Ekspor jasa terutama sektor pariwisata diprakirakan juga menurun akibat terhambatnya proses mobilitas antar negara sejalan dengan upaya memitigasi risiko perluasan COVID-19. Investasi nonbangunan berisiko melambat dipengaruhi menurunnya prospek ekspor barang dan jasa serta terganggunya rantai produksi. Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 dari 5,0%-5,4% menjadi 4,2%-4,6%.
Perekonomian global diperkirakan akan kembali membaik mulai triwulan IV 2020 dan pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan akan kembali meningkat menjadi 5,2% - 5,6%, antara lain dipengaruhi upaya Pemerintah memperbaiki iklim investasi melalui RUU Cipta Kerja dan Perpajakan. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk
menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
2. Kondisi Perbankan di Indonesia
Pada pertengahan April 2020 Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7- Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%. Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu Bank Indonesia berupaya untuk memperkuat bauran kebijakan melalui 7 langkah fokus kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistim keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan OJK dalam memitigasi COVID-19.
Sejauh ini pada 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hampir Rp300 triliun. Injeksi likuiditas dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti (i) pembelian SBN dari pasar sekunder sebesar Rp166 triliun, (ii) penyediaan likuiditas kepada perbankan lebih dari Rp56 triliun melalui mekanisme term-repo dengan underlying SBN yang dimiliki perbankan, (iii) penurunan kembali Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps yang berlaku efektif 1 April 2020, yang menambah likuiditas sekitar Rp22 triliun, setelah sebelumnya telah dilakukan penurunan GWM pada 2019 dan awal 2020 yang menambah likuiditas sekitar Rp53 triliun, dan (iv) penurunkan GWM valas sebesar 4% untuk menambah likuiditas valas perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS.
Selain itu persaingan industri perbankan semakin kompleks dan ketat dengan munculnya Financial Technology (Fintech) yang mengandalkan teknologi tanpa harus membutuhkan SDM. Adanya persaingan suku bunga dan perolehan penghimpunan dana menyebabkan tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan khususnya bank BUKU 1 semakin berat. Untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud karena persaingan pada bank BUKU 1, OJK berencana untuk menaikkan modal inti bank umum dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun secara bertahap pada 2020- 2022. Perubahan ini akan diatur dalam POJK yang diluncurkan Februari 2020 yang diharapkan dapat mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan.
3. Kemampuan Perseroan untuk Memperoleh Pendanaan
Strategi untuk penghimpuan dana dilakukan dengan melakukan review pencapaian semua cabang pada setiap bulannya, review suku bunga pasar agar Perseroan dapat memberi bunga yang kompetitif sehingga dapat bersaing dengan bank lain, sedangkan strategi pemasaran Perseroan untuk memperoleh pendanaan sangat bergantung pada kekuatan sumber daya manusia Perseroan. Dengan mempergunakan nasabah lama untuk mendapatkan nasabah baru melalui referensi nasabah yang sudah ada dengan menjalankan sistem pemasaran door to door dan personal approach serta menawarkan produk simpanan sesuai kebutuhan spesifik masing-masing individu nasabah penyimpan dana. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan diharapkan dapat untuk meningkatkan pendanaan Perseroan sehingga mampu bersaing dengan produk bank lain dan meningkatkan kinerja Perseroan.
4. Penyesuaian atas Perubahan Perilaku Konsumen
Secara umum kebutuhan nasabah Perseroan terbagi atas 2 kategori :
a. Kebutuhan akan pelayanan;
Bagi nasabah yang berorientasikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan transaksi perbankan merupakan hal yang penting. Oleh sebab itu, Perseroan terus berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanan pada nasabah melalui :
- Menjalankan system pemasaran melalui pendekatan pribadi dan pick up services kepada nasabah;
- Kecepatan pelayanan dengan online banking system dan full teller system yang telah dilengkapi dengan
Disaster and Recovery Center (DRC);
- Meremajakan perangkat teknologi informasi agar tidak ada kendala dalam proses aktivitas fungsional bank;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dengan memberikan pengetahuan mengenai pelayanan kepuasan konsumen.
b. Kebutuhan akan imbal hasil;
Bagi nasabah yang berorientasikan imbal hasil, kemampuan Perseroan dalam menetapkan tingkat suku bunga yang kompetitif merupakan hal yang penting bagi nasabah. Perseroan akan terus berupaya untuk memberikan imbal hasil yang kompetitif sesuai dengan kemampuan Perseroan namun tetap memegang prinsip kehatian-hatian. Perseroan meyakini bahwa produk-produk simpanan yang disediakan Perseroan dapat bersaing dan terus bertumbuh sehingga menunjukkan adanya kepuasan dan kepercayaan nasabah yang tinggi kepada Perseroan dan produk-produknya.
5. Pengaruh Perubahan dalam Tingkat Suku Bunga dan Nilai Efek Yang Dimiliki
Untuk menjaga kestabilan likuiditas agar tetap terjaga, Perseroan melakukan penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Giro, Deposito dan penempatan pada efek yang dimiliki hingga jatuh tempo berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Penempatan tersebut merupakan dana cadangan apabila sewaktu-waktu Perseroan membutuhkan dana untuk kepentingan likuiditas.Penempatan pada bank lain Perseroan, terdiri dari penempatan pada rekening giro untuk kebutuhan korespondensi Perseroan dan pada deposito dengan tujuan memaksimalkan produktifitas dana, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
6. Pengembangan Jaringan Kantor dan Produk Baru
Dalam jangka 2 (dua) tahun kedepan Perseroan akan membuka 2 (dua) jaringan kantor cabang baru, sedangkan untuk pengembangan produk Perseroan belum merencanakan adanya produk ataupun aktivitas baru. Perseroan tetap berupaya untuk mengandalkan produk yang ada dengan peningkatan dan pengembangan pelayanan terhadap nasabah yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, diantaranya adalah:
a. Dibidang Pendanaan
1) Memberikan tingkat bunga yang bersaing untuk penempatan deposito sehingga bisa bersaing dengan bank lain dengan tetap mempertimbangkan kemampuan Perseroan secara internal.
2) Mempertahankan nasabah yang ada dan melakukan kunjungan ke nasabah atau deposan yang pernah menjadi nasabah atau deposan Perseroan untuk menyimpan dana kembali.
3) Mencari deposan atau nasabah baru diluar yang sudah ada, dengan :
- Referensi dari nasabah lama atau nasabah yang sudah ada.
- Menjalankan sistem pemasaran door to door atau penawaran langsung ke prospek, seperti pada pedagang atau pengusaha sekitar kantor cabang/capem, membuka counter di suatu event, mengunjungi sekolah – sekolah.
- Pendekatan pribadi pada relasi Pemegang Saham, Komisaris, Direksi dan pejabat bank.
- Merekrut bagian pemasaran serta mengefektifkan fungsi pemasaran.
- Memasarkan produk-produk penghimpunan dana Perseroan dengan memasang iklan di media masa, informasi pada website bank dan penyebaran brosur.
- Aktif pada acara edukasi perbankan serta kegiatan sosial yang secara tidak langsung akan berdampak positif pada popularitas nama Perseroan.
b. Dibidang Perkreditan
1) Menurunkan suku bunga untuk pembiayaan kredit produktif baru, guna meningkatkan penyaluran dana pada usaha produktif, dan menurunkan tingkat konsentrasi pembiayaan kredit kepada konsumsi perumahan agar sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Meminta pihak terkait dan relasinya untuk mengajukan kredit produktif di Perseroan ataupun take over dari bank lain apabila telah memiliki fasilitas pada bank lain;
3) Penambahan pinjaman untuk usaha pada debitur konsumsi yang sudah ada;
4) Menjalankan sistem Pemasaran;
5) Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang perkreditan, melalui pemanfaatan fungsi pemasaran dan perekrutan tenaga pemasaran serta perencanaan pendidikan bagi sumber daya manusia khususnya dibidang perkreditan.
7. Kualitas Sumber Daya Manusia
Perseroan berupaya untuk terus melakukan peningkatan kulitas sumber daya manusia, melalui pemberian training kepada karyawan. Training tersebut dilaksanakan baik secara internal maupun eksternal, yaitu dengan mengikut sertakan karyawan dalam kegiatan training yang diadakan oleh pihak luar Perseroan. Melalui peningkatan kualitas karyawan, Perseroan berkeyakinan dapat meningkatan kualitas pelayanan, kompetensi produk yang diberikan, serta mampu melakukan ekspansi produk dan layanannya, sehingga Perseroan dapat meminimalisasi persaingan usaha di masa depan.
C. LANGKAH – LANGKAH YANG DILAKUKAN PERSEROAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA
Sesuai dengan rencana bisnis yang disusun oleh Perseroan, langkah-langkah strategis yang ditempuh oleh Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan penyaluran kredit berbasis UMKM dan Kredit Produktif;
2. Melakukan monitoring terhadap debitur yang berpotensi akan bermasalah;
3. Menyelesaikan kredit bermasalah melalui upaya pengembangan dan peningkatan pengelolaan risiko dan operasional Perseroan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
4. Melakukan monitoring realisasi anggaran untuk setiap kantor cabang dan kantor cabang pembantu;
5. Meningkatkan teknologi informasi yang ada sesuai dengan kemampuan Perseroan.
D. ANALISIS KEUANGAN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2020 dan 2019, dan tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018:
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pajak Penghasilan Kini | (6.434.914.860) | (2.130.000.000) | (6.390.666.500) | (8.251.743.250) |
Tangguhan | (118.854.189) | - | (1.043.642.704) | (345.044.306) |
Jumlah Pajak Penghasilan | (6.554.459.409) | (2.130.000.000) | (7.434.309.204) | (8.596.787.556) |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penghasilan Komprehensif Lain Perubahan Surplus Revaluasi Aset | - | - | 00.000.000.000 | - |
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Program Imbalan | 17.407.361 | - | (4.075.672.926) | 229.678.100 |
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 2019 | 2019 | 31 Desember | 2018 |
Pendapatan (Beban) Operasional Pendapatan Bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan Bunga - Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Operasional Lainnya Komisi dan Provisi Lainnya | 2.163.025.850 | 886.098.935 | 1.159.435.408 | 2.731.006.082 |
Kelebihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 937.918.252 | 4.948.075.396 | 1.342.454.311 | 178.362.996 |
Pendapatan Lainnya | 95.068.530 | 8.375.000 | 5.859.424 | 9.240.639 |
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya Beban Operasional Lainnya | 3.196.012.632 | 5.842.549.331 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban Umum dan Administrasi | (3.888.039.328) | (3.514.985.808) | (4.942.316.376) | (4.770.472.234) |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | (1.563.279.727) | (3.213.940.542) | (9.736.348) | (5.244.082) |
Jumlah Beban Operasional Lainnya | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Laba Operasional Pendapatan (Beban) Non Operasional Pendapatan Non Operasional | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000 |
Beban Non Operasional | (227.554.794) | (176.437.983) | (288.374.516) | (270.531.573) |
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional – Bersih | (70.795.959) | 414.028.946 | 389.508.213 | 61.906.319 |
Keterangan | 30 September 2020 2019 | 2019 | 31 Desember | 2018 |
Xxxxx Xxxxx penghasilan | (3.829.619) | - (2.319.091.968) | (57.419.525) | |
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak | 13.577.742 | - 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan Bunga |
Pendapatan bunga Perseroan terutama diperoleh dari kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit sesuai dengan ketentuan perkreditan. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain berupa Sertifikat Bank Indonesia, giro dan deposito.
Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
dalam Rupiah
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | |
Penempatan pada Bank Indonesia Sertifikat Bank Indonesia | 69.054.200 | 1.559.803.879 | 2.128.588.562 | 1.591.362.541 |
Giro | 17.001.388 | - | - | 55.206.228 |
Deposito | 126.320.969 | 198.780.275 | 215.737.147 | 374.118.432 |
Surat Berharga Negara | 2.744.102.507 | - | - | - |
Penempatan pada bank lain Giro | 1.581.380.179 | 25.120.308 | 127.432.144 | 33.800.677 |
Deposito bank lain | 2.410.798.353 | 6.019.314.265 | 7.853.541.681 | 6.245.881.544 |
Tabungan bank lain | - | 66.760 | 122.090 | 128.297 |
Kredit | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Pendapatan Bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan 30 September 31 Desember
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp66.415.819.438 meningkat sebesar Rp6.843.319.755 atau 11,49% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp59.572.499.683. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya pendapatan bunga atas Surat Berharga Negara (SBN) dan peningkatan pendapatan bunga atas kredit, secara berturut-turut sebesar Rp 2.744.102.507,- dan Rp 7.697.747.646,-
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp79.267.909.985 meningkat sebesar Rp962.872.869 atau 1,23% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp78.305.037.116. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga atas Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp537.226.021 atau 33,76% dan deposito bank lain Rp1.607.660.137 atau 25,74% yang ditempatkan oleh Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan didominasi dari bunga atas produk deposito berjangka Perseroan.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan 2018 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
dalam Rupiah
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | |
Giro | 1.228.286.285 | 1.135.411.318 | 1.545.454.421 | 550.314.838 |
Deposito | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tabungan | 446.058.502 | 606.543.900 | 754.170.794 | 837.390.353 |
Bunga SBI | 2.576.697 | - | - | - |
Lainnnya | 147.605.732 | 43.066.056 | 65.620.852 | 120.004.742 |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan 30 September 31 Desember
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Beban bunga Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp23.768.184.444 menurun sebesar Rp55.370.547 atau 0,23% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp23.823.554.991. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya beban bunga dari produk Tabungan yang sebelumnya sebesar Rp606.543.900 menurun Rp160.485.398 atau 26,46% menjadi Rp446.058.502..
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp31.582.007.782 meningkat sebesar Rp4.162.938.247 atau 15,18% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp27.419.069.535. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban bunga dari produk Deposito Berjangka yang sebelumnya sebesar Rp25.911.359.602 meningkat Rp3.305.402.113 atau 12,76% menjadi Rp 00.000.000.000.
Pendapatan Bunga – Bersih
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Pendapatan bunga - bersih Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp42.647.634.995 meningkat sebesar Rp6.898.690.302 atau 19,30% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp35.748.944.692. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga dari produk kredit yang sebelumnya Rp51.769.414.197 meningkat Rp7.697.747.646 atau 14,87% menjadi Rp 00.000.000.000.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan bunga - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp47.685.902.203 menurun sebesar Rp3.200.065.378 atau 6,29% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp50.885.967.581. Penurunan ini disebabkan menurunnya suku bunga pendapatan Perseroan sehingga rasio margin bunga bersih menurun dari 7,62% pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi 6,72% pada tanggal 31 Desember 2019.
Pendapatan Operasi Lainnya
Tabel berikut merupakan pendapatan operasi lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
dalam rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2019 2018
Komisi dan provisi | 449.495.423 | 886.098.935 | 499.346.347 | 686.472.933 |
Administrasi dan denda | 1.710.093.552 | - | 660.089.061 | 2.030.665.247 |
Pinjaman telat hapus buku | - | - | - | 6.689.902 |
Penjualan cetakan | 3.436.875 | - | - | 7.178.000 |
Kelebihan CKPN kredit | 937.918.252 | 4.948.075.396 | 1.342.454.311 | 178.362.996 |
Pendapatan lainnya | 95.068.530 | 8.375.000 | 5.859.424 | 9.240.639 |
Total | 3.196.012.632 | 5.842.549.331 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 |
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp3.196.012.632 menurun sebesar Rp2.646.536.699 atau 45,30% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp5.842.549.331. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Bank, tercermin dari menurunnya Kelebihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang sebelumnya Rp 4.948.075.396,- menurun sebesar Rp 4.010.157.144,- menjadi Rp937.918.252.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp2.507.749.143 menurun sebesar Rp410.860.574 atau 14.08% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp2.918.609.717. Penurunan ini tercermin dari menurunnya pendapatan administrasi dan denda Perseroan yang sebelumnya sebesar Rp2.030.665.247 menurun sebesar Rp1.370.576.186 atau 67,49% menjadi Rp660.089.061 , karena pada tahun 2018 terdapat pembayaran dari penyelesaian kredit bermasalah yang menghasilan pendapatan yang cukup besar diterima oleh Perseroan.
Beban Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan beban operasi lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
dalam rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 2019 2019 2018
Beban tenaga kerja | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban umum dan administrasi | 3.888.039.328 | 3.514.985.808 | 4.942.316.376 | 4.770.472.234 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | 1.563.279.727 | 3.213.940.542 | 9.736.348 | 5.244.082 |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Beban operasional lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp16.043.882.249 menurun sebesar Rp5.481.604.284 atau 25,47% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp21.525.486.533. Penurunan ini terutama disebabkan oleh beban tenaga kerja Bank yang sebelumnya Rp 00.000.000.000,- menurun sebesar Rp 4.203.996.989,- menjadi Rp 00.000.000.000,.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp20.887.049.026 meningkat sebesar Rp1.261.050.767 atau 6,43% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp19.625.998.259. Peningkatan ini disebabkan meningkatnya beban
tenaga kerja Perseroan yang sebelumnya Rp14.850.281.943 meningkat sebesar Rp1.084.714.359 atau 7,30% menjadi Rp15.934.996.302.
Laba (Rugi) Operasional
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Laba operasional Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp29.799.765.377 meningkat sebesar Rp9.733.757.887 atau 48,51% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp20.066.007.490. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh menurunnya beban operasional yang sebelumnya Rp21.525.486.533 menurun sebesar Rp5.481.604.284 atau 25,47% menjadi Rp16.043.882.249.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp29.306.602.320 menurun sebesar Rp4.871.976.719 atau 14,25% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp34.178.579.039. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan bunga – bersih Perseroan sebesar Rp3.200.065.378.
Pendapatan (Beban) Non Operasional
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Pendapatan (beban) non operasional Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar minus Rp70.795.959 menurun sebesar Rp484.824.905 atau 117,10% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 Perseroan mencatat beban non operasional yaitu sebesar Rp414.028.946. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan non operasional lainnya yang sebelumnya sebesar Rp385.218.988 menurun sebesar Rp385.203.209 atau 100,00% menjadi Rp15.779.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan (beban) non operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp389.508.213 meningkat sebesar Rp327.601.894 atau 529,19% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp 61.906.319. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba selisih kurs sebesar Rp53.747.232 atau 56,95% dan pendapatan lain-lain sebesar Rp199.729.638 atau 101,72% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp23.175.200.369 meningkat sebesar Rp4.825.163.934 atau 26,30% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp18.350.036.436. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih Perseroan sebesar Rp6.898.690.302 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp22.261.801.330 menurun sebesar Rp3.381.896.472 atau 13,19% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp25.643.697.802. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan bunga bersih Perseroan sebesar Rp3.200.065.378 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 30 September 2020 dibandingkan dengan periode 30 September 2019
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp23.188.788.111 meningkat sebesar Rp4.838.741.675 atau 26,37% bila dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 yaitu sebesar Rp18.350.036.436. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga bersih Perseroan sebesar Rp6.898.690.302 dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan muncul keuntungan yang berasal dari perubahan aktuarial program imbalan kerja sebesar Rp13.577.742 dimana keuntungan tersebut tidak terjadi pada periode September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp49.247.138.435 meningkat sebesar Rp23.431.182.058 atau 90,76% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp25.815.956.377. Peningkatan ini disebabkan oleh muncul keuntungan yang berasal perubahan suplus revaluasi aset sebesar Rp33.380.102.000 dimana keuntungan tersebut tidak terjadi pada tahun 2018.
Analisis Laporan Posisi Keuangan
Xxxxx berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Jumlah Aset | 1.185.309.284.872 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 |
Jumlah Liabilitas | 477.239.425.030 | 452.297.420.963 | 464.252.969.650 |
Jumlah Ekuitas | 708.069.859.841 | 501.440.058.113 | 402.092.919.677 |
Perkembangan Pengelolaan Aset |
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah aset yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | |
Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penempatan pada Bank Indonesia | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penempatan pada bank lain – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai – pihak ketiga | 173.211.150.800 | 110.814.384.462 | 101.087.773.695 |
Surat-surat berharga – pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kredit yang diberikan - setelah dikurangi cadangan | |||
kerugian penurunan nilai | |||
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 679.102.224.020 | 541.884.485.803 | 500.880.121.312 |
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 171.554.998.883 | 170.304.812.811 | 137.566.707.483 |
Aset pajak tangguhan | - | - | 1.925.369.062 |
Aset lain-lain | 6.103.012.100 | 5.557.098.148 | 7.395.164.953 |
Aset tak berwujud | 928.087.126 | 539.087.551 | 153.737.512 |
Jumlah Aset | 1.185.309.284.872 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 |
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Perseroan periode 30 September 2020.
Total Aset
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp1.185.309.284.872 meningkat sebesar Rp231.571.805.796 atau 24,28% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp953.737.479.075. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset kredit yang diberikan – pihak ketiga Perseroan sebesar Rp137.217.738.217 atau 25,32% dibandingkan dengan tahun sebelumnya..
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp953.737.479.075 meningkat sebesar Rp87.391.589.748 atau 10,09% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp866.345.889.327. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset kredit yang diberikan – pihak ketiga Perseroan sebesar Rp41.004.364.491 atau 8,19% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kas
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Kas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp19.573.677.866 meningkat sebesar Rp4.707.116.578 atau 31,66% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp14.866.561.288. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aktivitas operasional dari nasabah mengalami penambahan yang signifikan, sehingga Perseroan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp14.866.561.288 meningkat sebesar Rp6.897.693.686 atau 86,56% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp7.968.867.602. Peningkatan posisi kas Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dikarenakan aktivitas operasional dari nasabah mengalami penambahan yang signifikan, sehingga Perseroan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.
Penempatan pada Bank Indonesia
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp20.319.055.871 menurun sebesar Rp7.168.451.532 atau 26,08% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp27.487.507.403. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya penempatan rekening giro bank indonesia sebesar Rp11.468.734.798 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp27.487.507.403 menurun sebesar Rp9.521.757.992 atau 25,73% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp37.009.265.395. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya deposito harian Bank Indonesia sebesar Rp6.800.000.000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penempatan pada Bank Lain
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Penempatan pada bank lain Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp173.211.150.800 meningkat sebesar Rp62.396.766.338 atau 56,31% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp110.814.384.462. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh dana yang diperoleh dari hasil IPO sebagian sudah direalisasikan oleh manajemen kepada debitur dalam bentuk kredit, dan sebagian yang belum dapat direalisasikan ditempatkan pada bank lain.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Penempatan pada bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp110.814.384.462 meningkat sebesar Rp9.726.610.767 atau 9,62% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp101.087.773.695. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi nasabah dan kegiatan operasional Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Surat-Surat Berharga
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Surat-surat berharga Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp48.110.861.135 meningkat sebesar Rp16.101.501.236 atau 50,30% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp32.009.359.899. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya dana Perseroan yang ditempatkan pada surat-surat berharga untuk mengoptimalkan pendapatan Perseroan
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Surat-surat berharga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp32.009.359.899 meningkat sebesar Rp1.909.994.852 atau 6,35% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp30.099.365.047. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya dana Perseroan sehingga diefektifkan pada penempatan dalam surat-surat berharga.
Kredit
Xxxxx berikut merupakan ikhtisar kredit yang dimiliki oleh Perseroan untuk tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | |
Pihak berelasi Kredit Modal Kerja | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kredit Konsumsi | 1.796.925.915 | 2.372.810.142 | 3.074.455.052 |
Jumlah pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga Kredit Modal Kerja | 226.029.364.997 | 195.594.739.067 | 153.809.505.962 |
Kredit Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kredit Konsumsi | 365.028.901.650 | 264.602.507.135 | 256.540.630.018 |
Jumlah pihak ketiga | 685.303.834.545 | 543.790.015.107 | 504.128.769.256 |
Jumlah kredit | 752.091.195.736 | 594.066.021.392 | 546.389.428.768 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (6.582.754.646) | (1.907.335.878) | (3.249.790.189) |
Total | 745.508.441.090 | 592.158.667.514 | 543.139.638.579 |
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Perseroan periode 30 September 2020.
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Kredit Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp745.508.441.090 meningkat sebesar Rp153.349.773.576 atau 25,90% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp592.158.667.514. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kredit yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp 141.513.819.438 atau sebesar 26,02% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kredit Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 592.158.667.514 meningkat sebesar 00.000.000.000 atau 9,03% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp543.139.638.579. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya kredit yang diberikan kepada pihak ketiga berupa Kredit Modal Kerja sebesar Rp41.785.233.105 atau sebesar 27,17% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Aset Tetap
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tetap Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp171.554.998.883 meningkat sebesar Rp1.250.186.072 atau 0,73% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp170.304.812.811. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan aset inventaris dan kendaraan bermotor masing-masing secara berturut-turut sebesar Rp44.270.000 dan Rp1.962.500.000.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp170.304.812.811 meningkat sebesar Rp32.738.105.328 atau 23,80% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp137.566.707.483. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya suplus revaluasi terhadap tanah yang dimiliki oleh Perseroan sebesar Rp33.380.102.000.
Perkembangan Pengelolaan Liabilitas
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah pihak ketiga yang stabil dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan yang bersaing dengan bank-bank lainnya dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | |
Liabilitas Segera | 5.131.707.635 | 4.001.483.199 | 4.563.596.993 |
Simpanan Nasabah | 454.440.531.042 | 433.411.298.782 | 442.839.435.649 |
Simpanan dari Bank Lain | 5.900.934.247 | 1.000.000.000 | 2.049.195.846 |
Utang pajak | 1.597.566.401 | 1.679.212.791 | 5.082.471.048 |
Liabilitas Pajak Tangguhan | 673.382.751 | 1.437.365.611 | - |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 7.044.924.688 | 7.602.578.361 | 7.701.476.249 |
Liabilitas lain-lain | 2.450.378.267 | 3.165.482.219 | 2.016.793.865 |
Total | 477.239.425.030 | 452.297.420.963 | 465.252.969.650 |
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp477.239.425.030 meningkat sebesar Rp25.705.986.927 atau 5,68% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp452.297.420.963. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah simpanan nasabah sebesar Rp21.029.232.260 atau 4,85% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp452.297.420.963 menurun sebesar Rp11.955.548.687 atau 2,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp464.252.969.650. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan jumlah simpanan nasabah sebesar Rp9.428.136.867 atau 2,13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Simpanan Nasabah
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp454.440.531.042 meningkat sebesar Rp21.029.232.260 atau 4,85% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp433.411.298.782. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya produk Giro sebesar Rp 00.000.000.000,- atau 208,54%..
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp433.411.298.782 menurun sebesar Rp9.428.136.867 atau 2,13% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp442.839.435.649. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya produk Deposito Berjangka Perseroan sebesar Rp12.678.629.732 atau 3,16%.
Ekuitas
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah ekuitas yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | |
Modal saham | 223.700.000.000 | 223.700.000.000 | 173.600.000.000 |
Tambahan modal disetor | 187.303.797.879 | 250.000.000 | 250.000.000 |
Surplus revaluasi aset | 137.037.209.663 | 137.037.209.663 | 106.995.117.863 |
Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan kerja setelah dikurangi pajak tangguhan | (5.238.978.637) | (5.252.556.378) | (2.195.801.684) |
Saldo laba | |||
Ditentukan penggunaanya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - |
Belum ditentukan penggunaannya | 112.632.536.936 | 100.965.404.828 | 123.443.603.498 |
Total | 708.069.859.841 | 501.440.058.113 | 402.092.919.677 |
Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp708.069.859.841 meningkat sebesar Rp206.629.801.729 atau 41,21% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp501.440.058.113. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya tambahan modal disetor sebesar Rp187.053.797.879 yang merupakan tambahan modal disetor atas penawaran umum perdana saham.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020. Peningkatan modal dasar Bank yang semula sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp 800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) serta perubahan nilai nominal Bank yang semula bernilai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham;
30 September 2020
Nama Pemegang Saham | Jumlah Lembar Saham | Persentase Kepemilikan | Jumlah Nominal Saham | |||
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 100,00% | 800.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.237.000.000 | 27,96% | 223.700.000.000 | |||
Nama Pemegang Saham PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 20,21% | 45.215.000.000 | |||
PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 37,91% | 00.000.000.000 | |||
Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 41,88% | 00.000.000.000 | |||
Jumlah Modal Saham | 2.237.000.000 | 100,00% | 223.700.000.000 |
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp501.440.058.113 meningkat sebesar Rp99.347.138.436 atau 24,71% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp 402.092.919.677. Peningkatan ini terutama disebabkan penambahan (setoran) modal saham yang masih dalam simpanan Perseroan oleh pemegang saham dengan jumlah total sebesar Rp50.100.000.000.
Pada tahun 2019, terdapat dua kali penambahan modal saham berupa uang tunai. Penambahan modal pertama berdasarkan Akta Notaris No. 13 tanggal 15 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Bandung, menjelaskan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 07 Agustus 2019. Bahwa manajemen telah menyetujui pengeluaran sisa saham yang masih dalam simpanan perseroan sebanyak 27.100 (dua puluh tujuh ribu seratus) saham atau sebesar Rp 27.100.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan Terbatas PT Sun Antarnusa Investment. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0143757.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Agustus 2019.
Penambahan modal kedua berdasarkan Akta Notaris No. 05 tanggal 01 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Bandung, menjelaskan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 23 September 2019. Bahwa manajemen telah menyetujui pengeluaran sisa saham yang masih dalam simpanan perseroan sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) saham atau sebesar Rp 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan Terbatas PT SundLand Investama. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0188399.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 07 Oktober 2019.
Nama Pemegang Saham
31 Desember 2019
Jumlah Lembar Persentase Jumlah Nominal Saham Kepemilikan Saham
Modal Dasar | 400.000 | 100,00% | 400.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | 223.700 | 55,93% | 223.700.000.000 | ||
Nama Pemegang Saham PT Sun Antarnusa Investment | 45.215 | 20,21% | 45.215.000.000 | ||
PT Sun Land Investama | 84.810 | 37,91% | 00.000.000.000 | ||
Xxxxxxxx Xxxxxxx | 93.675 | 41,88% | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Modal Saham | 223.700 | 100,00% | 223.700.000.000 |
Analisis Laporan Arus Kas
Tabel berikut ini memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan | 30 September 2020 2019 | 2019 | 31 Desember | 2018 |
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (124.599.137.266) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (2.456.770.003) | (331.772.868) | (672.033.400) | (178.719.022) |
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 187.053.797.879 | 50.100.000.000 | 50.100.000.000 | - |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Kas dan setara kas awal tahun | 153.279.378.463 | 146.167.095.654 | 146.167.095.654 | 142.949.050.683 |
Kas dan setara kas akhir tahun | 213.277.269.073 | 158.465.506.780 | 153.279.378.463 | 146.167.095.654 |
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasional
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasional Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar Rp124.599.137.266. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk penyaluran kredit sebesar Rp158.025.192.344 dan beban bunga yang dibayar sebesar Rp24.002.584.632..
Arus kas bersih diterima untuk aktivitas operasional Perseroan untuk periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2019 adalah sebesar Rp37.469.816.006. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk beban bunga yang dibayar sebesar Rp24.111.184.004. dan untuk beban tenaga kerja sebesar Rp14.633.458.736..
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp42.315.683.792. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk penyaluran kredit sebesar Rp47.676.574.624 dan beban bunga yang dibayar sebesar Rp31.743.784.105.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp3.396.763.993. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar diperoleh dari pendapatan bunga yang diterima Perseroan sebesar Rp77.624.928.708 dan simpanan dari nasabah sebesar Rp50.142.496.939.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar Rp2.456.770.003. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian aset tetap sebesar Rp2.006.770.000 dan pembelian program komputer sebesar Rp550.000.000..
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2019 adalah sebesar Rp331.772.868. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian program komputer sebesar Rp237.638.691 dan pembelian aset tetap sebesar Rp94.134.177..
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp672.033.400. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian program komputer sebesar Rp537.900.820 dan pembelian aset tetap sebesar Rp226.632.580.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp178.719.022. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian program komputer sebesar Rp125.214.021 dan pembelian aset tetap sebesar Rp153.505.001.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar Rp187.053.797.879. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan seluruhnya merupakan tambahan setoran modal.
Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2019 adalah sebesar Rp50.100.000.000. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan seluruhnya merupakan tambahan setoran modal.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp50.100.000.000. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan seluruhnya merupakan tambahan setoran modal.
Tidak terdapat aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2018.
Analisis Rasio-Rasio Keuangan
Tabel berikut ini memuat rasio keuangan yang dimiliki oleh Perseroan untuk perio 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Permodalan (%)
Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio 75,75 | 59,66 | 50,87 |
Rasio Total Hutang pada Ekuitas / Total Debt to Equity 67,31 | 95,64 | 115,46 |
Rasio Total Hutang pada Aset / Total Debt to Asset 40,23 | 48,89 | 53,59 |
Kualitas Aset (%) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx / Non Performing Loan – 1,19 | 1,45 | 2,17 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Non Performing Loan – 1,09 | 1,33 | 2,09 |
Rentabilitas (%) Rasio Tingkat Pengembalian Aset / Return on Assets 1,96 | 2,33 | 2,96 |
Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas / Return on Equity 3,27 | 4,44 | 6,38 |
Rasio Net Interest Margin / Net Interest Margin 7,11 | 6,72 | 7,62 |
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan 60,28 | 69,46 | 60,24 |
Likuiditas (%) Rasio Pinjaman terhadap Deposito / Loan to Deposit Ratio 165,50 | 137,07 | 123,38 |
Rasio Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas / Liquidity 130,91 | 112,40 | 117,80 |
Kepatuhan (%) Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM 3,00 | 6,03 | 6,67 |
Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM 4,00 | 4,00 | 4,00 |
Gross Net
Operasional /Operating Costs to Operating Income
Coverage Ratio
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum merupakan kemampuan Perseroan dalam menyediakan modal minimum dan memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
Xxxxx berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Modal inti (Tier 1) | 702.250.969.791 | 491.536.965.597 | 386.190.000.000 |
Modal pelengkap (Tier 2) | 6.706.181.078 | 2.018.261.188 | 3.351.000.000 |
Jumlah modal inti dan pelengkap | 708.957.150.869 | 493.555.226.785 | 389.541.000.000 |
Jumlah aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan mempertimbangkan risiko kredit dan risiko | 935.874.000.000 | 827.232.000.000 | 765.774.000.000 |
tertimbang |
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum dengan mempertimbangkan risiko kredit dan risiko tertimbang | 75,75% | 59,66% 50,87% |
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang diwajibkan | 9,00% |
Kualitas Aset Produktif
Aset produktif Perseroan terdiri dari penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain, surat berharga dan kredit yang diberikan. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kualitas aset produktif yang mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap aset produktif menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori dan menetapkan jumlah minimum persentase penyisihan penghapusan yang wajib dibentuk. Sementara aset non-produktif yang dinilai kualitasnya terdiri dari agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Tabel rincian aset produktif Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | |
Lancar | 938.536.961.751 | 672.746.464.480 | 650.275.124.044 |
Dalam Perhatian Khusus | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kurang Lancar | - | 673.632.335 | 2.108.700.000 |
Diragukan | 803.428.060 | 1.977.209.506 | 3.408.390.239 |
Macet | 8.176.459.526 | 5.947.464.822 | 6.320.328.688 |
Total | 993.905.648.078 | 764.488.180.466 | 714.687.021.867 |
Rentabilitas
Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat kemampuan tersebut, rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio pendapatan bunga - bersih terhadap aset produktif) serta BOPO (rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:
a. ROA untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 adalah sebesar 1,96%%; 2,33%; dan 2,96%.
b. ROE untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 adalah sebesar 3,27%%; 4,44%; dan 6,38%.
c. NIM untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 adalah sebesar 7,11%; 6,72%; dan 7,62%.
d. BOPO untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 adalah sebesar 60,28%; 69,46%; dan 60,24%.
Likuiditas
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 adalah sebesar 165,50%; 137,07%; dan 123,38%.
Xxxxx berikut menggambarkan LDR Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 2019 2018
Likuiditas | |||
Kredit yang diberikan | 752.091.195.736 | 594.066.003.392 | 546.389.428.768 |
Simpanan Nasabah | 454.440.531.042 | 433.411.298.782 | 442.839.435.649 |
Loan to Deposito Ratio (LDR) | 165,50% | 137,07% | 123,38% |
Batas Maksimum LDR menurut Bank Indonesia | 92,00% |
Rasio LDR lebih besar dari ketentuan Batas Maksimum LDR menurut Bank Indonesia karena Perseroan memiliki dana dari modal sendiri sehingga pemberian kredit lebih besar dari pada penghimpunan dana dari pihak ketiga. Walaupun rasio ini melebihi ketentuan yang berlaku, kondisi Perseroan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Perseroan dalam menjaga likuiditas antara lain :
- Meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga dan dana retail agar konsentrasi atau ketergantungan terhadap deposan inti berkurang.
- Menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk produk dana pihak ketiga agar dapat bersaing dengan bank lain sesuai dengan kemampuan Perseroan sendiri.
- Melakukan penyesuaian suku bunga dana pihak ketiga dengan suku bunga pinjaman serta menjaga efisiensi atas biaya overhead agar rasio BOPO tetap ideal.
Likuiditas Perseroan berasal dari modal sendiri, dana pihak ketiga dan pembayaran kredit nasabah.
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah modal sendiri, dana pihak ketiga yang diperoleh melalui jaringan kantor. Adapun CAR Perseroan masih jauh di atas persyaratan regulator dan telah sesuai dengan pedoman Bank Indonesia dan untuk menjaga likuiditas Perseroan. Perseroan mungkin akan mencari tambahan sumber dana melalui penerbitan hutang melalui penawaran umum atau terbatas, ekuitas atau efek terhubung ekuitas, penerimaan pembiayaan antar bank dan peningkatan basis deposito Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal. Sehingga perubahan tingkat suku bunga tidak memiliki pengaruh terhadap kemampuan Perseroan mengembalikan pinjaman.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (“LDR”) sebesar 165,50%.
Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 September 2020. Perseroan tidak memiliki kebutuhan pada pinjaman musiman karena, Perseroan tidak memiliki siklus atau pola tertentu dalam usahanya.
Kepatuhan (Compliance)
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Perseroan tidak memiliki pelanggaran maupun pelampauan terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terhadap pihak terkait maupun terhadap pihak tidak terkait sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Untuk menghindari pemberian kredit secara terpusat kepada satu atau kelompok nasabah tertentu dan untuk menghindari risiko yang akan timbul, Bank Indonesia melakukan pembatasan persentase pemberian kredit kepada satu pihak atau satu kelompok terhadap total modal yang dimiliki bank.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018, tidak terdapat pelanggaran dan pelampauan BMPK kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait.
Giro Wajib Minimum (“GWM’)
Bank Indonesia menentukan bahwa bank - bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi GWM yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat yang dihimpun dari liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
Rasio GWM Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tertanggal 29 Maret 2018 tentang “Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”.
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 adalah Rp20.319.055.871, Rp 00.000.000.000, dan Rp37.009.265.395. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | ||
GMW Primer Rupiah | 3,50% | 5,50% | 6,50% | |
GMW Sekunder Rupiah | 6,00% | 4,00% | 4,00% | |
E. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT |
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk based Bank Rating / RBBR) dengan cakupan penilaian yang mencangkup faktor-faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan. Peringkat Komposit dikategorikan dalam 5 (lima) Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat Komposit 1 (PK-1); Peringkat Komposit 2 (PK-2); Peringkat Komposit 3 (PK-3); Peringkat Komposit 4 (PK-4); dan Peringkat Komposit 5 (PK-5).
RBBR (Risk Based Bank Rating)
No Faktor-Faktor Penilaian Peringkat Komposit Jun 18 Des 18 Jun 19 Des 19 Jun 20 |
Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Risiko posisi Desember 2019 berada pada Peringkat Komposit 2 (PK-2) yang mencerminkan bahwa kondisi bank secara umum sehat. Masing-masing peringkat komposit Perseroan yang merupakan hasil self assessement adalah sebagai berikut :
1. Profil Risiko | PK - 2 | PK - 2 | PK – 2 | PK - 2 | PK-2 |
2. Tata Kelola | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK-2 |
3. Rentabilitas | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK-2 |
4. Permodalan | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK-2 |
Peringkat Komposit | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK - 2 | PK-2 |
PK-2 mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain tercermin dari peringkat faktor penilaian, antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang secara umum baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan.
a. Penilaian Profil Risiko (Risk Profile)
Penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Perseroan yang wajib dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko.
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang mencangkup penetapan limit risiko sesuai skala usaha Perseroan dan sistim informasi yang menyediakan informasi dan analisis secara akurat dan tepat waktu kepada manajemen termasuk langkah menghadapi perubahan kondisi pasar. Perseroan melakukan indentifikasi, pemantauan, pengendalian dan pengukuran risiko dengan metode sederhana sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Perseroan.
Pengelolaan risiko yang dilaksanakan oleh Perseroan antara lain :
1. Pengelolaan Risiko Kredit; memastikan bahwa kredit diberikan berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat.
2. Pengelolaan Risiko Pasar; berfokus pada pengelolaan risiko pasar yang timbul dari kegiatan treasury;
3. Pengelolaan Risiko Likuiditas; pemantauan melalui cash flow guna memastikan bahwa aliran kas keluar dan masuk telah sesuai dengan proyeksi yang ada.
4. Pengelolaan Risiko Operasional; menyediakan kebijakan dan kerangka pengawasan internal dan perangkat penilaian untuk membantu di seluruh unit-unit usaha/fungsional.
5. Pengelolaan Risiko Hukum; dikelola dengan memastikan bahwa semua kegiatan dan hubungan usaha antara Perseroan dengan pihak ketiga didasarkan pada peraturan dan kondisi yang mampu melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum.
6. Pengelolaan Risiko Reputasi; melindungi terhadap reputasi yang timbul dari pemberitaan negatif menyangkut operasional Perseroan atau persepsi negatif tentang Perseroan.
7. Pengelolaan Risiko Rencana Strategis Perseroan; melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan yang menyeluruh dan koletif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif yang turut mempengaruhi dan berdampak pada keputusan.
8. Pengelolaan Risiko Kepatuhan; memastikan fungsi petugas kepatuhan yang memantau kepatuhan terhadap setiap peraturan dan persyaratan secara eksternal maupun internal dengan SKAI dan SKMR yang melakukan kegiatan- kegiatan pemantauan.
Sistim Pengendalian Intern Perseroan diterapkan dengan cukup handal sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi aktif mengawasi kesesuaian aktivitas usaha Perseroan dengan kebijakan dan prosedur yang dijalankan berdasarkan prinsip pengelolaan bank yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
Good Corporate Governance (GCG) yang dilaksanakan oleh Perseroan tunduk kepada PBI No. 8/4/ PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, serta SEBI No.15/15/DPNP tanggal 29 April 2013 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Penerapan GCG bertujuan untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
Dalam pelaksanaan GCG, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Bank berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar, yaitu:
1. Prinsip Keterbukaan (Transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
2. Prinsip Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
4. Prinsip Independensi (Independency), yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
5. Prinsip Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Governace Structure, Governance Process dan Governance Outcome antara lain :
- Governance Structure; Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi memiliki intergritas, Kompetensi dan reputasi keuangan yang baik dan telah lulus fit and proper test serta telah mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Dalam melaksanakan tugas sebagai Komisaris, Direksi, dan Komite – Komite didasarkan pada Pedoman Dan Tata Tertib Kerja. Selain itu struktur organisasi Perseroan sesuai dengan kompleksitas usaha bank serta mendukung penerapan Manajemen Risiko, dengan dibentuknya Satuan Kerja Audit Internal, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Fungsi Kepatuhan yang independen terhadap Satuan Kerja Operasional.
- Governance Process : Perseroan telah menindaklanjuti semua temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas lainnya dengan pengawasan Komisaris. Selain itu kebijakan – kebijakan dan prosedur kerja yang telah disetujui oleh Komisaris dan ditetapkan oleh Direksi, serta dipastikan kepatuhannya oleh Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, menjadi pedoman Perseroan dalam melakukan aktivitas fungsional dan telah dikomunikasikan keseluruh jenjang organisasi serta dikaji ulang sesuai perubahan yang ada.
- Governance Outcome : Dengan kualitas penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta tindaklanjut perbaikan Perseroan atas governance process maka telah mendukung Perseroan dalam memperoleh hasil kinerja yang positif.
c. Rentabilitas
Perseroan memiliki kemampuan pengelolaan rentabilitas yang baik, dimana Perseroan berhasil membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp23.177.647.741 per 30 September 2020, Rp22.261.801.330 per 31 Desember 2019, dan Rp 00.000.000.000 per 31 Desember 2018. Sumber utama perolehan laba bersih tahun berjalan Perseroan berasal dari pendapatan bunga kredit yang diberikan yang memiliki tingkat produktifitas kredit cukup memadai, hal ini terlihat tingkat
kredit bermasalah atau NPL sebesar 1,09% per 30 September 2020, 1,33% per 31 Desember 2019, dan 2,09% per 31 Desember 2018. Adapun perolehan laba akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung pertumbuhan modal secara organik.
d. Permodalan
Perseroan memiliki permodalan sangat memadai dalam mendukung operasional bank Perseroan. Hal ini dapat dlihat dari rasio kecukupan modal Perseroan per 30 September 2020 sebesar 75,75%, per 31 Desember 2019 sebesar 59,66%, dan per 31 Desember 2018 sebesar 50,87%, dimana Perseroan telah memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan. Dengan Peringkat Komposit Profil Risiko Perseroan 2, Perseroan diwajibkan menuhi rasio KPMM paling rendah sebesar 9%.
Dari hasil self-assessment perhitungan modal minimum sesuai profil risiko, permodalan dikelola dengan memadai terutama dalam mengantisipasi potensi risiko yang dihadapi Perseroan dalam mendukung operasional Perseroan sehingga mampu menyerap risiko sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.
F. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Perseroan akan menyelesaikan kredit bermasalah dengan lebih mengefektifkan penagihan pada debitur bermasalah, restrukturisasi kredit, maupun penyerahan jaminan agar rasio Non Perfoming Loan dapat ditekan dan menjadi lebih baik.
G. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG
Tidak terdapat kejadian yang sifatnya luar biasa yang terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang mana berpotensi untuk dapat berulang lagi di masa yang akan datang.
H. SEGMEN OPERASI
Perseroan mengklasifikasikan aktivitas usahanya menjadi 3 (tiga) segmen usaha yang terdiri atas lokasi operasional Perseroan yang berlokasi di Bandung, Jakarta dan Surabaya.
Pendapatan Bunga Bersih
Tabel berikut ini menyajikan pendapatan bunga bersih dari masing-masing divisi dan persentase masing-masing terhadap total pendapatan bunga bersih:
dalam Rupiah, kecuali %
Keterangan | 30 September 2020 | % | 2019 | % | 31 Desember | 2018 | % |
Bandung | 00.000.000.000 | 70,42% | 00.000.000.000 | 75,42% | 00.000.000.000 | 78,64% | |
Jakarta | 00.000.000.000 | 29,44% | 00.000.000.000 | 23,74% | 9.851.534.709 | 19,36% | |
Surabaya | 58.292.201 | 0,14% | 400.218.639 | 0,84% | 1.018.213.944 | 2,00% | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% |
Pendapatan Bunga Bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp42.647.634.995. Pendapatan Bunga Bersih Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp30.034.279.694 atau 70,42% dari total pendapatan bunga bersih dan Rp12.555.063.100 atau 29,44% dari total pendapatan bunga bersih.
Pendapatan Bunga Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp47.685.902.203. Pendapatan Bunga Bersih Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp35.965.701.801 atau 75,42% dari total pendapatan bunga bersih dan Rp11.319.981.763 atau 23,74% dari total pendapatan bunga bersih.
Pendapatan Bunga Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp50.885.967.581. Pendapatan Bunga Bersih Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp40.016.218.928 atau 78,64% dari total pendapatan bunga bersih dan Rp9.851.534.709 atau 19,36% dari total pendapatan bunga bersih.
Laba Operasional
Tabel berikut ini menyajikan Laba Operasional dari masing-masing divisi dan persentase masing-masing terhadap total Laba Operasional:
dalam Rupiah, kecuali %
Keterangan | 30 September 2020 | % | 2019 | % | 31 Desember | 2018 | % |
Bandung | 00.000.000.000 | 69,86% | 00.000.000.000 | 80,43% | 00.000.000.000 | 81,75% | |
Jakarta | 9.773.624.035 | 32,80% | 6.221.089.452 | 21,23% | 6.038.769.580 | 17,67% | |
Surabaya | (790.795.503) | (2,65%) | (486.366.804) | (1,66%) | 199.096.411 | 0,58% | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% |
Laba Operasional Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp29.799.765.377. Laba Operasional Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp 00.000.000.000 atau 69,86% dari total Laba Operasional dan Rp 9.773.624.035 atau 32,80% dari total Laba Operasional sedangkan dari cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp790.795.503.
Laba Operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp29.306.602.320. Laba Operasional Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp23.571.879.671 atau 80,43% dari total Laba Operasional dan Rp6.221.089.452 atau 21,23% dari total Laba Operasional sedangkan dari cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp486.366.804.
Laba Operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp34.178.579.039. Laba Operasional Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp27.940.713.048 atau 81,75% dari total Laba Operasional dan Rp 6.038.769.580 atau 17,67% dari total Laba Operasional.
I. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Ali.. Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan.
J. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Perseroan tidak memiliki pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 September 2020.
K. BELANJA MODAL
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi.
L. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah perubahan kebijakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir:
1). Ringkasan dari perubahan kebijakan akuntansi yang material; Periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019:
- ISAK 34 “Ketidakpastian Dalam Perlakukan Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 24 “Imbalan Kerja tentang Xxxxxxxxx, Kurtailmen atau Penyelesaian Program”
- Penyesuaian Tahunan 2018 (Tanggal Pengesahan 28 November 2018)
Periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020:
- Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Tahun 2019 (Tanggal Pengesahan 11 Desember 2019)
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan Tentang Judul Laporan Keuangan”
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” dan Amandemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material”
- PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019), “ Penyajian Laporan Keuangan”
- PSAK 71 “Instrumen Keuangan”
- PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”
- PSAK 73 “Sewa”
2). Alasan perubahan kebijakan akuntansi;
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan akibat dari standar akuntansi baru yang dikeluarkan oleh DSAK IAI.
3). Dampak kuantitatif dari perubahan tersebut terhadap kinerja keuangan Perusahaan Terbuka;
- PSAK 71 “Instrumen Keuangan”
Perubahan tersebut menyebabkan penurunan saldo Ekuitas pada 1 Januari 2020 sebesar Rp. 4.030.303.035 akibat penambahan CKPN untuk mengikuti persyaratan PSAK 71, namun selain dari dampak tersebut kinerja keuangan Perseroan per 30 September 2020, tidak ada dampak kuantitatif lainnya terhadap kinerja keuangan Perseroan.
- Perubahan kebijakan akuntansi lainnya tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan.
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha Bank Umum Swasta Non Devisa, Perseroan wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur hukum dan peraturan perundang-undangan khususnya dalam kaitannya dengan perbankan, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Perbankan, peraturan-peraturan Bank Indonesia, serta peraturan-peraturan OJK, dimana dalam hal terjadi perubahan atas kebijakan pemerintah dan/atau peraturan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dimaksud, hal tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Lebih lanjut, salah satu kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan adalah peraturan OJK No. 11/POJK,03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK No. 11/2020”), dimana POJK No. 11/2020 dimaksud dapat memberikan dampak secara langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM Perseroan. Penurunan kinerja debitur sepanjang pandemic COVID 19 dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan debitur Perseroan dimaksud dalam mengembalikan pinjaman atau kredit kepada Perseroan sehingga pada akhirnya berpotensi menganggu kinerja Perseroan. Dengan ditetapkannya POJK No. 11/2020 berupa stimutus dan relaksasi terhadap kolektibilitas debitur, Perseroan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang masuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/2020 dimaksud.
N. MANAJEMEN RISIKO
Penerapan Manajemen Risiko Perseroan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Surat Edaran No. 5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan SE BI No. 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Perubahan atas 5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, PBI No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan ketentuan Bank Indonesia lainnya terkait dengan manajemen risiko.
Perseroan terus berupaya mengembangkan fungsi manajemen risiko secara berkelanjutan, serta terus mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem pengelolaan risiko dan pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh informasi tentang adanya potensi risiko secara lebih dini dan selanjutnya mengambil langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan dampak risiko. Dalam penerapan manajemen risiko sehari-hari, Perseroan berpedoman pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Perseroan yang telah mendapat persetujuan Direksi dan disahkan oleh Dewan Komisaris.
Kerangka Manajemen Risiko Perseroan diimplementasikan melalui kebijakan-kebijakan, prosedur, limit-limit transaksi dan kewenangan, toleransi risiko serta perangkat manajemen risiko. Perseroan melakukan pengembangan manajemen risiko secara berkesinambungan sesuai dengan meningkatnya perkembangan dan kompleksitas bisnis, strategi dan sistem informasi manajemen.
Organisasi manajemen risiko Perseroan melibatkan pengawasan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sebagai pengawas tertinggi di tingkat Komisaris. Di tingkat Direksi telah dibentuk Komite Manajemen Risiko yang merupakan bagian yang sangat penting dalam pengendalian risiko, control unit yang memantau seluruh risiko yang terdapat pada kegiatan operasional Perseroan. Komite Manajemen Risiko menentukan kebijakan dan membahas permasalahan risiko yang dihadapi Perseroan secara keseluruhan.
1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya yang timbul dari aktivitas fungsional Perseroan seperti perkreditan, treasury, investasi dan pembiayaan perdagangan (trade finance).
Fungsi Manajemen Risiko Kredit adalah melakukan pemantauan dan mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen risiko kredit dengan satuan kerja terkait untuk menghindari kerugian akibat gagal bayar nasabah atau counterparty pada saat jatuh tempo dalam memenuhi kewajiban mereka kepada Perseroan. Bagian Manajemen Risiko Kredit melakukan fungsi identifikasi dan pemantauan risiko kredit dengan ruang lingkup sebagai berikut:
a. Pemantauan terhadap implementasi strategi manajemen risiko kredit yang direkomendasikan oleh Komite Manajemen Risiko dan yang telah disetujui oleh Direksi;
b. Pemantauan posisi/eksposur risiko kredit antara lain berupa penyusunan laporan kepada Komite Manajemen Risiko dan Direksi mengenai perkembangan risiko kredit secara berkala, termasuk faktor-faktor penyebabnya;
c. Pengkajian risiko kredit terhadap usulan aktivitas dan/atau produk baru yang diajukan atau dikembangkan oleh suatu unit tertentu yang ada pada Perseroan;
d. Penyusunan dan penyampaian laporan profil risiko kredit kepada Presiden Direktur dan Komite Manajemen Risiko secara berkala;
e. Setiap kredit dengan plafond diatas Rp 500.000.000,- harus mendapatkan opini dari Direktur Kepatuhan dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR);
f. Perseroan secara teratur meninjau dan memperbarui Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko Kredit sebagai proses penilaian risiko;
g. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), yang independen terhadap kegiatan bisnis, bertanggung jawab untuk memberikan masukan atas risiko pada setiap eksposur risiko kredit yang dinilai signifikan bagi Perseroan;
h. Melakukan Stress Testing terhadap NPL portfolio kredit Perseroan akibat perubahan beberapa parameter kondisi ekonomi makro.
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko kredit adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko kredit Fair.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh Bank yang dapat merugikan Bank. Pengukuran risiko pasar dilakukan melalui pendekatan analisis sensitivitas tingkat bunga untuk risiko suku bunga dan risiko surat berharga (bonds). Risiko pasar dikendalikan dengan penerapan limit, khususnya transaksi trading limit.
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko pasar antara lain :
a. ALCO memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen risiko pasar dengan satuan kerja terkait (risk taking unit) untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh perubahan parameter suku bunga dan nilai tukar;
b. Memantau kecukupan asset likuid untuk mendukung bisnis Perseroan serta menyampaikan hasil penerapan manajemen risiko pasar kepada SKMR, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan strategi manajemen Risiko Pasar yang telah disetujui oleh Direksi dalam Rencana Bisnis Bank
- Berkoordinasi dengan satuan kerja operasional (risk taking unit) untuk pelaksanaan manajemen Risiko Pasar;
- Menyusun dan menyampaikan profil risiko pasar kepada KMR;
- Memantau risiko pasar secara portofolio dan melaporkannya kepada KMR;
- Melakukan stress testing untuk menguji ketahanan modal terhadap kejadian Risiko Pasar yang bersifat ekstrim.
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko pasar adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low
dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko pasar Satisfactory.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah maupun counterparty sesuai waktu yang dijanjikan. Pengukuran risiko likuiditas dilakukan dengan meneliti seluruh arus kas masuk dan arus kas keluar dari Perseroan, kemudian mengidentifikasi segala kemungkinan kekurangan dana di masa depan termasuk kebutuhan komitmen dan kontinjensi.
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko likuiditas antara lain :
a. Perseroan akan mengusahakan peningkatan penghimpunan Xxxx Xxxxx Ketiga dan dana ritel agar konsentrasi atau ketergantungan terhadap deposan inti berkurang;
b. Perseroan akan menawarkan suku bunga yang menarik agar dapat bersaing dengan bank lain sesuai dengan kemampuan Perseroan;
c. Perseroan akan memantau kestabilan likuiditas guna mendukung bisnis Perseroan;
d. Perseroan memiliki surat perjanjian kerja sama dengan bank lain untuk transaksi antar bank.
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko likuiditas adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren
Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko likuiditas Satisfactory.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Penerapan manajemen Risiko Operasional ditujukan untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif kerugian operasional baik secara finansial dan non finansial yang disebabkan oleh tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan kejadian-kejadian eksternal, dengan ruang lingkup meliputi:
a. Melakukan sosialisasi pelatihan dan refreshment kepada risk taking unit (risk owner) untuk meningkatkan skill
dan operational risk awareness;
b. Berkoordinasi dengan satuan kerja operasional (risk taking unit) untuk pelaksanaan manajemen Risiko Operasional;
c. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan strategi manajemen Risiko Operasional pada seluruh aktivitas fungsional Perseroan;
d. Memantau Risiko Operasional secara konsolidasi serta melaporkannya kepada manajemen (Direksi/KMR) dan
stakeholder;
e. Menyusun dan menyampaikan profil risiko operasional dan risiko lainnya kepada KMR;
f. Melakukan kaji ulang/review terhadap Kebijakan dan Prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko operasional sesuai dengan ketentuan/peraturan terkini;
g. Melakukan analisa dan identifikasi risiko inheren serta pemantauan dan pengukuran risiko inheren dalam proses penerbitan produk atau aktivitas baru/ pengembangannya oleh Bank;
h. Menyusun laporan inventarisasi kejadian fraud dan tindak lanjut serta melaksanakan aspek pencegahan (pilar 1) yaitu identifikasi kerawanan/Fraud Risk Assessment (FRA) sebagai bagian dari Penerapan Strategi Anti Fraud Bank Umum;
i. Melakukan pemantauan penerapan Business Continuity Management (BCM) yang meliputi Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP) untuk menjamin operasional Perseroan tetap berfungsi serta memastikan kelangsungan seluruh pelayanan nasabah Bank walaupun terdapat gangguan/bencana;
j. Memantau perhitungan ATMR operasional dengan menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID) dan pengaruhnya terhadap Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank serta mengalokasikan cadangan risiko operasional sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko operasional adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko operasional Fair.
5. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan.
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko hukum antara lain memastikan kesesuaian dan kecukupan yuridis pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak dengan mangacu pada prinsip kehati- hatian dalam rangka melindungi kepentingan Perseroan. Selain itu Perseroan berupaya untuk memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumentasi yang berkaitan dengan hukum serta peraturan yang berlaku khususnya ketentuan perbankan.
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko hukum adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren
Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko hukum Satisfactory.
6. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha atau persepsi negatif terhadap Perseroan.
Untuk mengendalikan risiko reputasi ini, Perseroan secara terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan Nasabah sejalan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenai perlindungan nasabah, termasuk menerapkan strategi penggunaan media yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya berita negatif.
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko reputasi adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren
Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko reputasi Satisfactory.
7. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal.
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko strategik antara lain melaksanakan pemantauan, evaluasi implementasi strategi bisnis melalui Rencana Bisnis Bank yaitu dengan pengumpulan data, analisis, pengukuran dan pemantauan serta pengendalian perkembangan pencapaian target aset, aset produktif, sumber dana, produk atau aktivitas baru, jaringan kantor baru, dan lainnya dibandingan dengan realisasinya yang dilakukan secara periodik.
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko strategik adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren
Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko strategik Satisfactory.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usahanya dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Dalam mengelola manajemen risiko kepatuhan, upaya peningkatan budaya kepatuhan yang terus-menerus dilakukan oleh Perseroan, antara lain:
a. Melakukan kaji ulang (review) atas rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur internal baru;
b. Sosialisasi/pelatihan melalui regulation update dan in-class training terkait penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) serta ketentuan baru lainnya;
c. Melakukan kaji ulang (review) terhadap produk/aktivitas baru;
d. Memonitor pelaksanaan kepatuhan atas penyampaian laporan-laporan yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Pengkinian dan penatausahaan database peraturan/ketentuan yang berlaku;
f. Pembuatan Laporan Kepatuhan kepada Bank Indonesia serta untuk pihak internal;
g. Pemantauan terhadap denda atau sanksi yang diterima dari regulator/pihak eksternal;
Pada periode 30 September 2020, peringkat tingkat risiko kepatuhan adalah Peringkat 2 , dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko kepatuhan Satisfactory.
9. Risiko Suku Bunga Acuan
Perseroan melakukan berbagai upaya perbaikan untuk meminimalisir dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap meningkatnya beban biaya dana atau cost of fund sebagai akibat meningkatnya tingkat suku bunga acuan atau BI Rate, maka efisiensi dan pengaturan portofolio dana pihak ketiga menjadi langkah yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi dan pengaturan portofolio tersebut diantaranya melakukan peninjauan kembali terhadap biaya dana pada dana pihak ketiga yang telah jatuh tempo dengan mengurangi biaya yang harus dibayarkan. Selain itu juga melakukan upaya diversifikasi dengan memperbanyak portofolio dana pihak ketiga berbiaya rendah seperti giro dan tabungan. Selain itu Perseroan juga melakukan upaya seperti mereviu kembali pemberian kredit pada bidang usaha yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan komoditas yang terdampak dari perubahan kebijakan tersebut. Upaya yang dilakukan tersebut dapat meminimalisir non-performing loan yang mungkin terjadi.
BAB VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Kredit
Risiko kredit timbul karena kegagalan pihak yang berhutang dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan baik berupa pokok pinjaman maupun bunga serta kewajiban keuangan lainnya. Faktor internal berupa kelalaian dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian serta faktor eksternal lainnya yang menyebabkan kegagalan usaha pihak yang berhutang merupakan salah satu penyebab terjadinya risiko kredit tersebut.
Apabila jumlah nilai dari pihak berhutang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya cukup material termasuk eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan, serta terjadinya kegagalan atas kebijakan, prosedur dan sistem manajemen risiko kredit Perseroan, maka kondisi tersebut dapat mengakibatkan bertambahnya kredit bermasalah dan mempengaruhi tingkat NPL (Non-Performing Loan) yang pada akhirnya mempengaruhi likuiditas dan kondisi keuangan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Operasional
Perseroan dihadapkan pada risiko operasional yang antara lain dapat disebabkan kegagalan sistem, ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan sumber daya manusia yang mengakibatkan tidak berfungsinya pengawasan internal, tidak efektifnya sistem prosedur operasional, sistem informasi teknologi yang tidak mendukung yang berdampak pada terganggunya kelancaran operasional dan mutu pelayanan kepada nasabah. Di era teknologi saat ini, efektivitas operasional Perseroan tergantung dari kemampuan mendapatkan akses yang akurat dan dapat dipercaya serta tepat waktu seperti pengelolaan likuiditas dan operasional produk-produk konsumtif Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengerti dan
memahami perkembangan teknologi akan menurunkan mutu pelayanan kepada nasabah disamping menciptakan kondisi rawan terhadap kejahatan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan Perseroan.
2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah maupun counterparty sesuai waktu yang dijanjikan. Ketidakmampuan Perseroan dalam meneliti seluruh arus kas masuk dan arus kas keluar dari Perseroan dan mengidentifikasi segala kemungkinan kekurangan dana dimasa depan termasuk kebutuhan komitmen dan kontinjensi dapat menimbulkan risiko likuiditas. Perseroan per 30 September 2020 memiliki arus kas operasi negatif yang disebabkan karena meningkatnya transaksi penarikan dana nasabah dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain itu, Perseroan memiliki portofolio kredit yang cukup tinggi sebagaimana terindikasi dari tingkat LDR (Loan to Deposit Ratio) yaitu sebesar 165,50% per 30 September 2020. Terbatasnya jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga) yang dapat dihimpun Perseroan menyebabkan penyaluran kredit sebagian besar berasal dari modal atau ekuitas Perseroan.
Penghimpunan dana Perseroan bersumber dari produk Simpanan Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan, sedangkan penyaluran dana Perseroan berbentuk pemberian kredit yang memiliki jangka waktu relatif panjang. Kesenjangan jangka waktu tersebut dapat menimbulkan risiko likuiditas yaitu kegagalan Perseroan dalam memenuhi komitmennya kepada nasabah dan pihak lainnya. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan risiko likuiditas bersumber antara lain dari adanya
maturity mismatch yang tidak bisa dikendalikan, adanya penarikan dana oleh nasabah yang tidak mampu ditangani,kesulitan aksesibilitas Perseroan ke pasar uang serta rendahnya kemampuan Perseroan untuk menghasilkan arus kas dalam operasinya yang berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko Persaingan
Persaingan suku bunga dan perolehan penghimpunan dana antar bank merupakan hal yang dihadapi di industri perbankan ditambah lagi munculnya Fintech membuat persaingan industri perbankan semakin ketat. Kondisi ini menyebabkan tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan khususnya bank BUKU 1 semakin berat. Kelalaian Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabah dalam hal kecepatan pelayanan, peningkatan kapasitas dalam hal teknologi informasi dan peningkatan kualitas SDM maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi Keuangan Perseroan.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dalam hal terjadi fluktuasi variabel pasar, antara lain suku bunga yang disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi. Perubahan suku bunga berpengaruh pada tingkat bunga bersih yang dihasilkan oleh Perseroan. Apabila perubahan tersebut terjadi secara signifikan dapat berdampak risiko pada penurunan nilai aset ataupun peningkatan beban Perseroan, yang apabila bernilai material maka akan berpengaruh pada kinerja keuangan Perseroan.
5. Risiko Rencana Strategis Perseroan
Risiko rencana strategis Perseroan adalah risiko yang disebabkan adanya keputusan dan/atau penerapan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan strategi yang kurang tepat atau kegagalan Perseroan dalam merespon perubahan-perubahan eksternal. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan pemantauan, evaluasi implementasi strategi bisnis berdasarkan rencana bisnis Perseroan akan berdampak pada timbulnya risiko stratejik. Apabila Perseroan tidak melakukan mitigasi risiko ini maka akan berdampak negatif pada kegiatan usaha dan kondisi keuangan, antara lain penurunan pendapatan.
6. Risiko Hukum
Perseroan di dalam usahanya tidak terlepas dari risiko hukum yang timbul dari tidak adanya kajian hukum, kelemahan tindakan manajemen bank, karyawan yang melanggar hukum, regulasi, kecurangan (fraud) dan perbuatan pelanggaran lain yang merugikan Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat.
Sebagai perusahaan yang berlandaskan dan berdiri dalam negara hukum, Perseroan harus selalu tunduk terhadap segala peraturan hukum yang berlaku. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti peraturan hukum yang berlaku akan memiliki dampak tuntutan hukum yang akan ditujukan kepada Perseroan. Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka akan semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila hal ini terjadi maka dapat mempengaruhi kinerja Perseroan yang signifikan sehingga pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
7. Risiko Reputasi
Perseroan merupakan perusahaan yang memberikan jasa layanan perbankan kepada para nasabah maka menjaga citra Perseroan adalah sebuah keharusan. Ketika adanya persepsi negatif mengenai Perseroan atau munculnya pemberitaan negatif yang berhubungan dengan aktivitas bisnis disitulah timbul risiko reputasi. Ketidakmampuan Perseroan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi nasabah memberikan dampak yang buruk bagi Perseroan dari sisi penghimpunan dana, bisa mengakibatkan masyarakat tidak bersedia menempatkan dananya pada Perseroan atau bahkan menarik dananya yang sudah ditempatkan karena nasabah kehilangan kepercayaan. Hal ini dapat menurunkan jumlah nasabah sehingga mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
8. Risiko Kepatuhan
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan wajib melaksanakan identifikasi dan analisis terhadap faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan serta memastikan penerapan manajemen risiko. Perseroan wajib menjaga dan memantau pelaksanaan proses operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan maupun BEI. Kepatuhan dari setiap unit kerja dalam mematuhi semua ketentuan yang berlaku merupakan salah satu objek pengendalian risiko kepatuhan yang secara periodik dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Institusi lain. Sehubungan dengan risiko kepatuhan, sesuai dengan peraturan perbankan Perseroan telah menerapkan prosedur Anti Pencucian Uang dan Memerangi Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dan penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC),
Perseroan telah membentuk unit manajemen risiko yang bertanggung jawab atas penerapan KYC serta APU / PPT dan melapor langsung kepada Direktur Kepatuhan. Selain itu Perseroan juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/2020, dalam hal Perseroan gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha termasuk pencabutan ijin usaha dan pembekuan kegiatan usaha Perseroan.
Pada prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko Perseroan yang terkait pada perundang-undangan dan ketentuan- ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit yang terkait dengan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko stratejik yang terkait dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan lain sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi peraturan dan ketentuan dapat berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
Kondisi perekonomian secara makro dan global pada triwulan I tahun 2020 mengalami perlambatan yang sangat signifikan akibat Pandemi COVID-19, karena hampir seluruh dunia melakukan pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk Indonesia yang mengimplementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menahan laju penyebaran COVID-19. Pembatasan aktivitas sosial maupun ekonomi memberikan dampak sisi penawaran maupun sisi permintaan mengalami shock untuk barang maupun jasa yang sangat signifkan dan diperkirakan perekonomian akan memasuki masa resesi pada triwulan II dan III pada tahun 2020.
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global dapat berdampak pada kegiatan operasional perusahan baik dalam pengumpulan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan baik pada masa perekonomian mengalami resesi ataupun di masa datang.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS. |
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Berdasarkan Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Bisnis Internasional, Tbk No. 223/N- EK/XI/2020 Tanggal 24 November 2020. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "PT. BANK BISNIS INTERNASIONAL, Tbk.", tertanggal 24-11-2020 (dua puluh empat November dua ribu dua puluh), Nomor 32, yang aktanya dibuat oleh Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH., MH. Notaris di Bandung, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan Direksi perihal Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019 (sembilanbelas) yang berakhir pada tanggal 31-12-2019 (tigapuluh satu Desember duaribu sembilanbelas) sebagaimana termaktub dalam Laporan Keuangan Tahunan perseroan per tanggal 31-12-2019 (tigapuluh satu Desember duaribu sembilanbelas), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Ali sesuai dengan laporan Nomor 00045/3.0271/AU.1/07/0353-2/1/VII/2020tanggal 16-07-2020 (enambelas Juli duaribu duapuluh) dengan pendapat "Laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT BANK BISNIS INTERNASIONAL, Tbk tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017 serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia", serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Xxxxxxxxx perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019 (sembilanbelas).
2. MENYETUJUI penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2019 yaitu :
a. Seluruhnya sebesar Rp. 00.000.000.000,- (duapuluh dua miliar duaratus enampuluh satu juta delapanratus saturibu tigaratus tigapuluh Rupiah), yang merupakan 100% (seratus persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2019 (duaribu sembilanbelas) dicatat sebagai laba ditahan (retained earnings) perseroan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengumuman dalam surat kabar harian sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. MENYETUJUI untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan umtuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh) dan Penetapan Honorarium Akuntan Publik tersebut serta Penyertaan lain penunjukannya.
4. MENYETUJUI penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
5. MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan Tahun 2020 (duaribu duapuluh).
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Bank Ekonomi Nasional N.V. (XXX X.X) No. 76 tanggal 16 Maret 1957, juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Xxx Xxx Xxxx, Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. J.A. 5/61/3 tanggal 5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan No. 1179 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU- 0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020. (“Akta 18/2020”) mengenai:
- Persetujuan Penawaran Umum Perdana; dan
- Perubahan seluruh anggaran dasar guna menyesuaikan dengan (i) Peraturan Bapepam & LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK No. Kep-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris atau Perusahaan Publik; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Bisnis Internasional Tbk No.10 tanggal 12 Oktober 2020, dibuat dihadapan Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0172675.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020 (“Akta 10/2020”), yang menerangkan mengenai:
- Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan telah dilaksanakannya Penawaran Umum, dari sebelumnya sebesar 2.237.000.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta) saham, atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp223.700.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah), meningkat menjadi sebesar 2.631.764.700 (dua miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp263.176.470.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah), yang berasal dari Penawaran Umum dari tanggal 1 September 2020 sebesar 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) saham baru Perseroan sebagaimana laporan dan Daftar Pemegang Saham dari PT Sinartama Gunita tanggal 9 Oktober 2020.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang keputusannya dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bisnis Internasional Tbk No.2 tanggal 2 November 2020, dibuat oleh Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan yang dilakukan melalui penawaran umum terbatas berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015, dengan mengeluarkan saham dalam simpanan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 438.627.450 saham baru guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum.
2. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan khususnya Pasal 4 ayat 2 mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu guna melaksanakan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan serta persetujuan pelimpahan wewenang dengan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kembali dalam akta dihadapan pejabat yang berwenang mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
B. PERIZINAN PENTING PERSEROAN
Perseroan memiliki 4 (empat) kantor cabang dan 3 (tiga) kantor cabang pembantu yang berlokasi di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh perijinan penting yang diperlukan sebagai berikut :
No. Jenis Ijin Keterangan |
1. Ijin Usaha Bank Umum 1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957, dikeluarkan oleh Kepala Bagian Bank, Bursa Kredit dan Asuransi Kementerian Keuangan, yang menerangkan pemberian Izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum kepada Bank Ekonomi Nasional N.V., berkedudukan di Bandung.
2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.S-030/MK.17/1995 tertanggal 10 Januari 1995 perihal Perubahan Nama Bank dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.b. Direktur Perbankan Dan Usaha Jasa Pembiayaan Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan hal- hal sebagai berikut :
- Mengingat Keputusan Menteri Kehakiman Xx.X0-00000.XX.00.00.XX’94 tanggal 6 Oktober 1994 mengenai perubahan nama PT Bank Pengembangan Nasional menjadi PT Business International Bank, maka dengan ini dinyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957 mengenai pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha bank umum tetap berlaku bagi PT Business International Bank sejak tanggal 27 Januari1995;
3. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No : Kep- 163/KM.17/1996 tertanggal 03 Mei 1996 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT Business International Bank Menjadi PT Bank Bisnis Internasional dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.b. Direktur Perbankan Dan Usaha Jasa Pembiayaan Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyetujui perubahan nama PT Business International Bank berkedudukan di Jl. Asia Afrika No.121, Bandung menjadi PT Bank Bisnis Internasional;
b. Keputusan Menteri Keuangan No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957 dinyatakan berlaku bagi PT Bank Bisnis Internasional.
Izin Operasional – Kantor Pusat
1. Domisili Perusahaan Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.04/DP/I/2002 tertanggal 25 Januari 2002.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berdasarkan No. 9120508771179 tanggal 17 Juli 2019, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama KBLI : Bank Umum Swasta Non Devisa Kode KBLI 64126
Status : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Masa Berlaku : Selama Menjalankan Kegiatan Usaha
Berdasarkan No. 101116400852 tanggal 4 November 2016 atas nama Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Juni 2021.
Berdasarkan No. 01.104.936.8-441.000 yang terdaftar atas nama Perseroan, yang terdaftar pada tanggal 7 April 2008.
No. Jenis Ijin Keterangan |
Izin Operasional – Kantor Cabang Pembantu Xx.Xxxxx Xx.00 X, Xxxx Xxxxxxx
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.72/DP/IX/2012 tertanggal 17 September 2012. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan No.01.104.936.8-441.000
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 15/9/APBU/Bd tertanggal 17 Januari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI.
Izin Operasional – Kantor Cabang Pembantu Xx.Xxxx Xxxx Xx.00 X, Xxxx Xxxxxxx
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.18/DP/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan No.01.104.936.8-441.000.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 15/119/DPKP/Bd tertanggal 21 Juni 2013 dikeluarkan oleh Xxxxxi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI.
Izin Operasional – Kantor Cabang Jl. Ir. H. Juanda 137, Bandung
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 04/DP/I/2002 tertanggal 25 Januari 2002. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan No.01.104.936.8-441.000.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.9/71/DS/Bd tertanggal 22 Maret 2007 dikeluarkan oleh Pemimpin Bank Indonesia Bandung
Izin Operasional – Kantor Cabang Jl. Ngemplak No.30 (Ruko Ambengan Xxxxx X-0), Xxxx Xxxxxxxx
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.146/163/436.9.7.4/2020 tertanggal 24 Juni 2020. SKDP berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2020.
Berdasarkan No. 01.104.936.8.611.001.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.5/119/DPIP/Prz/Sb tertanggal 1 Juli 2003 perihal Pemindahan alamat Kantor Cabang Perseroan di Surabaya.
Izin Operasional – Kantor Cabang Jl. Raya Cinere Blok A No.45 RT. 08/06 Cinere, Kota Depok
1. Ijin Lokasi Izin Lokasi diterbitkan tanggal 24 Juni 2020, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan Perseroan berdomisili di Jl. Raya Cinere Blok A No.45 RT. 08/06 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok.
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan No. 01.104.936.8-412.001
Berdasarkan surat Bank Indonesia No. 14/155/DPIP Tertanggal 4 Juli 2012 dikeluarkan oleh Kepala Departemen Perizinan Dan Informasi Perbankan Bank Indonesia.
Izin Operasional – Kantor Cabang Pembantu Jl. Xxxxx Xxxxxxxx 5 A, Sukawarna Kota Bandung
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.19/DP/VI/2011 tertanggal 9 Juni 2011. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan NPWP No.01.104.936.8-441.000.
Berdasarkan surat Bank Indonesia No. 13/130/APBU/Bd tertanggal 27 Juli 2011 dikeluarkan oleh Deputi Pemimpin Bank Indonesia Bandung.
No. Jenis Ijin Keterangan |
Izin Operasional – Kantor Cabang Harco Mangga Dua Blok J Xx.0 X Jl. Mangga Dua Raya Komplek Ruko Xxxxx Xxxxxx Blok J No. 5 B Jakarta
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.132/27.1BU.1/31.71.02.1005/-071.562/e/2017 tertanggal 11 April 2017 berlaku
sampai dengan tanggal 11 April 2022.
Berdasarkan No. 01.104.936.8-026.001.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/338/DPwBI/DWBI tertanggal 8
Desember 2005 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan alamat Kantor Cabang Perseroan, dikeluarkan oleh Bagian Informasi Dan Dokumentasi Pengawasan Bank I Bank Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat ini struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan Akta 18/2020 dan Akta 10/2020, serta susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 24 November 2020, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Pemegang Saham | Jumlah Saham (lembar) | Jumlah Nominal (Rupiah) | % |
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,18 |
- PT. Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 32,23 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 35,59 |
- Masyarakat | 394.764.700 | 00.000.000.000 | 15,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 |
D. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Diagram Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan Pemegang Saham Perseroan
Pemegang saham pengendali dan Pemegang saham pengendali akhir (ultimate shareholder) Perseroan adalah Xxxxxxxx Xxxxxxx.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres Nomor 13 Tahun 2018”), berupa penyampaian Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada Informasi Pelaporan Data tanggal 7 Oktober 2020 yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxx. Xxxxxxxx Xxxxxxx selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham berbentuk badan hukum dapat dilihat dari tabel berikut ini :
Nama | Perseroan | SLI | SAI |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | PK | - | - |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | KI | - | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | PD | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx | DK | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxx | DM&K | - | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | - | D | D |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | KU | KU |
Xxxxxxx Xxxxxxx | - | K | K |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | K | - |
Keterangan: | |||
PK : | Presiden Komisaris | ||
KU : | Komisaris Utama | ||
KI : | Komisaris Independen | ||
PD : | Presiden Direktur | ||
DK : | Direktur Kepatuhan | ||
DM&K : | Direktur Marketing dan Kredit | ||
D : | Direktur | ||
K : | Komisaris | ||
SLI : | PT Sun Land lnvestama | ||
SAI : | PT Sun Antarnusa Investment |
E. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
1. PT Sun Land Investama (“SLI”) Umum
SLI didirikan berdasarkan Akta Pendirian SLI No. 43 tanggal 5 November 1994, dibuat dihadapan Kikit Wirianti Sugata, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2-18.870.HT.01.01.Th.94 tanggal 26 Desember 1994 dan didaftarkan dalam register pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 19 Januari 1995 di bawah No. 99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7859. (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali diubah, akta perubahan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SLI No. 22 tanggal 30 September 2019, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079514.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188363.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019. (“Akta 22/2019”).
Domisili : Jl. Sawung Galing No. 8 Tamansari – Bandung Wetan, Bandung Alamat Surat Menyurat : Jl. Sawung Galing No. 8 Tamansari – Bandung Wetan, Bandung Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
No. Telp : (00-00) 0000000
No. Fax : -
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha SLI
Berdasarkan Akta 22/2019, maksud dan tujuan SLI ialah melakukan usaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Real Estate, Perbankan Konvensional, Olahraga dan Rekreasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLI
Sesuai dengan Akta 22/2019 , struktur permodalan dalam SLI adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar | 180.000.000 | 180.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT Sunindo Investama | 136.426.690 | 136.426.690.000 | 99,999 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 1.000 | 1.000.000 | 0,001 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 136.427.690 | 136.427.690.000 | 100,000 |
Saham Dalam Portepel | 43.572.310 | 00.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta 22/2019 susunan pengurus SLI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
2. PT Sun Antarnusa Investment (“SAI”) Umum
SAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian SAI No. 8 tanggal 4 Oktober 1973, dibuat dihadapan Widyanto Pranamihardja, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2-3210.HT01.01TH 84 tanggal 5 Juni 1984 dan didaftarkan dalam register pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 9 Juni 1984 di bawah No. 248, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 6 November 1984, Tambahan No. 1066. (“Akta 8/1973”)
Anggaran dasar SAI terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Sun Antarnusa Investment No. 27 tanggal 25 Februari 2020, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU- 0017441.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan tanggal 27 Februari 2020 dengan No.AHU-0040274.AH.01.11.Tahun 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023 tanggal 18 Maret 2020, Tambahan No.013073 (“Akta 27/2020”).
Kantor Domisili : Jl. Ranggamalela No.27 Tamansari Bandung Wetan - Bandung Alamat Surat Menyurat : Jl. Ranggamalela No.27 Tamansari Bandung Wetan - Bandung
Email : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
No. Telp : (00-00) 0000000
No. Fax : (00-00) 0000000
Kegiatan Usaha SAI
Berdasarkan Akta 27/2020, kegiatan usaha SAI adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Trust, Pembiayaan dan Entitas Keuangan sejenis, Perbankan Konvensional, Asuransi Jiwa, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek, Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SAI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SAI No. 21 tanggal 30 September 2019, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0079413.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188179.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Oktober 2019 dengan No. AHU- AH.01.00-0000000, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188179.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023 tanggal 18 Maret 2020, Tambahan No. 013074 (“Akta 21/2019”), struktur permodalan SAI adalah sebagai berikut::
%
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar | 100.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT Sunindo Investama | 55.887 | 00.000.000.000 | 94,37 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 2.833 | 2.833.000.000 | 4,78 |
- Xxxxxx Xxxxxxx | 500 | 500.000.000 | 0,85 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 59.220 | 59.220.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 40.780 | 00.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta 26/2019 susunan pengurus SAI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada saat ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan Akta 18/2020, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Direktur Marketing dan Kredit : Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxxx*)
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang diatur kembali pelaksanaannya dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
*) Pada tanggal 26 Oktober 2020 Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah meninggal dunia.
Tindakan yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan kondisi tersebut;
a. Saat ini telah ditentukan satu orang kandidat untuk calon komisaris Xxxxxxxden;
b. Rencana pengangkatan komisaris independen tersebut secara simultan akan disampaikan/dilaporkan kepada OJK Pengawas Perbankan untuk dilakukan proses Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test);
c. Perseroan akan melaksanakan RUPS guna menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
XXXXXXXX XXXXXXX – PRESIDEN KOMISARIS
Warga Negara Indonesia, berusia 82 tahun. Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Xxxxx Xxxxx, Bandung pada tahun 1955 - 1958.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak 1997. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1972 – 1976 Direktur PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex) 1975 – 1977 Komisaris PT Maha Mujur Textile
1976 – 1997 Komisaris di Perseroan
1976 – 1981 Direktur Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1977 – 2000 Direktur PT Maha Mujur Textile
1981 – 1990 Komisaris Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1987 – 2000 Direktur PT Sunsonsindo Textile Investama (d/h PT Sunsonsindo Textile Industry)
1987 – 2000 Komisaris Utama PT Maju Mustika Garment 1990 – sekarang Komisaris Utama PT Bandung Pakar
1990 – 1993 Direktur Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1994 – 2000 Direktur PT Sun Land Investama
1993 – sekarang Komisaris Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1995 – 2000 Komisaris Utama PT UOB Life Sun Assurance (d/h Asuransi Jiwa Sugih Citra)
DIREKSI
XXXXXXXXX XXXXXX – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2007. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1982 – 1984 Memulai karir sebagai Staff Administrasi & Laporan Keuangan C.V. Elegance, Bandung
1989 – 1997 Kepala Akuntansi di Perseroan 1997 – 2007 Kepala Internal Audit di Perseroan
XXXXXXXX XXXXXXX – PRESIDEN DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Hukum dari Universitas Katholik Parahyangan, Bandung pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak 2003. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1985 – 1987 Kepala bidang Marketing di PT Bank Industri Negara, Jakarta 1987 – 1993 Kepala Bidang Marketing dan Kredit di Perseroan
1993 – 1997 Pemimpin Cabang di Perseroan 1997 – 2003 Direktur Operasional di Perseroan
XXXXX XXXXXXXX – DIREKTUR KEPATUHAN
Warga Negara Indonesia, berusia 73 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1973 dan Non-Degree Program bidang Private International Law dari Georgetown Law, Washington, D.C tahun 1978.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan sejak 2001. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1975 – 1998 Memulai karir di Bank Indonesia, Pusat - Jakarta sebagai Staff Penelitian dan Pengembangan Hukum dengan posisi terakhir sebagai Pegawai Madya Stk. Wakil Kepala Bagian Pegawai Madya Stk.Kepala Bagian di Bank Indonesia, Cabang Denpasar
1998 – 2001 Penasehat Hukum Eksekutif di Bank Indonesia
XXXXX XXXXXXXXX – DIREKTUR MARKETING DAN KREDIT
Warga Negara Indonesia, berusia 48 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Sosial bidang Ilmu Sosial Ilmu Politik / Administrasi Niaga dari Universitas Katolik Parahyangan , Bandung pada tahun 1991.
Menjabat sebagai Direktur Marketing dan Kredit Perseroan sejak Mei 2020. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1995 – 1996 Memulai karir di PT Bank Bali, Bandung sebagai staf 1996 – 2005 Staf pemasaran di Perseroan
2005 – Mei 2020 Kepala Bagian Xxxxxxx Xxxxxx di Perseroan
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan RUPS Perseroan jumlah kompensasi dibayarkan kepada Dewan Komisaris per tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 masing – masing sebesar Rp 930 juta, Rp1.595 juta, dan Rp1.362 juta. Sedangkan remunerasi untuk Direksi per tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018 masing – masing sebesar Rp 1.247 juta, Rp2.214 juta, dan Rp1.971 juta.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/2014, berdasarkan Surat No. 006/SKEP-DIR/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020, Perseroan telah menunjuk Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini :
Alamat Sekretaris Perusahaan
: PT Bank Bisnis Internasional Tbk
Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwangi Bandung - Jawa Barat, 40132
Telepon : (00-00) 0000000, 2511900
Faksimili : (00-00) 0000000
Keterangan singkat mengenai profil Sekretaris Perusahaan Perseroan :
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx Wacana, Jakarta pada tahun 1988.
- Memulai karir di perbankan sebagai Assistant Manager Credit dan Marketing PT Bank International Indonesia Tbk. (1988 – 1990),
- Menjabat Sub branch Manager PT Bank Panin Tbk. cabang Kebon Jeruk (1990 – 1991)
- Menjabat Head of Credit & Marketing PT Guna Bank (1992 – 1993)
- Menjabat Branch Manager PT Bank Nusantara Parahyangan cabang Tanah Abang (1993 – 1995).
- Menjabat Branch Manager Perseroan Cabang Jakarta (1995 – sekarang).
- Sekretaris Perusahaan Perseroan (sejak 2020 - sekarang).
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari sekretaris perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2014, antara lain mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan UUPM dan sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan OJK dan masyarakat.
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015 dan Peraturan OJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”), berdasarkan Surat Keputusan Perseroan No. 004/SKEP-KOM/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut :
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxxx – Komisaris Independen
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1989. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
Anggota : Sim Sauw Fah
Usia : 55 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Ekonomi Akuntansi (SMEA) – Jurusan Tata Buku (Akuntansi) pada tahun 1981 - 1983. Memiliki pengalaman kerja di KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dengan berbagai posisi, dengan rincian sebagai berikut::
- Tahun 1983 – 2010 : Auditor
- Tahun 2010 – sekarang : Rekan Sekutu Non Akuntan Publik
Anggota : M Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx M
Usia : 55 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Hukum bidang Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989 dan Magister Hukum bidang Program Pendidikan Notariat dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja dibidang hukum sejak tahun 1989.
- Menjabat sebagai pertner di Kantor Hukum Xxxx XX dan Xxxxx XX, Bandung (1989-1990)
- Menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit Perseroan (1990 – 2004)
- Pengajar di Akademi Keuangan dan Perbankan Indonesia, Bandung (1997 -1999)
- Konsultan Hukum di beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan (2004 – sekarang).
Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik dan atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan kantor akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan;
• melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang terkait dengan kegiatan Perseroan;
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Rapat Komite Audit dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Audit. Rapat Komite Audit yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Audit, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali.
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada 1 (satu) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanan tugas Satuan Kerja Audit Intern telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hasil temuan dari Satuan Kerja Audit Intern, Akuntan Public dan Otoritas Jasa Keuangan telah ditindak-lanjuti oleh Direksi.
3. Kebijakan Akuntansi secara umum telah sesuai, selanjutnya agar disesuaikan dengan PSAK 71.
4. Komite Audit telah merekomendasikan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan bank.
Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang melaksanakan fungsi audit internal dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko (risk-based audit), sehingga prioritas pengawasan akan dilakukan terhadap proses atau unit yang memiliki risiko yang lebih besar. Berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SKD-PK/SDM/V/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Pengangkatan Karyawan, Perseroan mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai Kabag SKAI.
Perseroan telah menetapkan Piagam Audit Intern berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Bisnis Internasional No.004/SKEP-DIR/VI/2019 tentang Penetapan Piagam Audit Intern tanggal 20 Juni 2019, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tertanggal 29 Desember 2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum tertanggal 28 Januari 2019 yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang SKAI Perseroan sebagai berikut:
1. Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit.
3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Dalam melaksanakan tugas tersebut kepala SKAI mempunya tanggungjawab antara lain sebagai berikut :
1. Memastikan pelaksanaan fungsi audit intern sesuai dengan standar profesional audit intern dan kode etik audit intern.
2. Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan.
3. Membuat laporan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direksi dan dewan komisaris, dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur Kepatuhan.
4. Melakukan pemerikasaan khusus apabila diperlukan.
Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan No. 015/Skep-Dir/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko, ditandatangani oleh Direksi, yang menerangkan memutuskan dan menetapkan Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxx Xxx sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko terhitung mulai tanggal 13 Juli 2018.
Komite Pemantau Xxxxxx bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Memantau dan mengevaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan.
2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
3. Melakukan pemantauan terhadap risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas dan kategori risiko lainnya yang dapat didelegasikan oleh Dewan Komisaris atau sebagaimana dianggap perlu oleh Komite.
4. Mengkaji kebijakan penting dalam rangka Manajemen Risiko yang efektif.
5. Mengkaji sistem manajemen risiko dan metodologi alokasi modal berbasis risiko.
6. Mengkaji cakupan, efektifitas dan obyektifitas manajemen risiko.
7. Mengkaji laporan guna memantau dan mengendalikan risiko.
8. Mengkaji Risk Appetite Statement Bank.
9. Mengkaji filosofi Manajemen Xxxxxx secara keseluruhan, guna memastikan agar sejalan dengan strategi perusahaan secara umum sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
10. Melaksanakan kajian dan tindakan yang diperlukan dalam rangka manajemen risiko sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
11. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
12. Wewenang yang dilimpahkan kepada komite bersifat independen terhadap, dan tanpa mengurangi wewenang yang telah atau sewaktu-waktu secara khusus dilimpahkan kepada pejabat tertentu atau komite lain di bawah Dewan Komisaris.
Susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut :
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1989. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
Anggota : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Magister Manajemen di bidang Keuangan dari Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, Jakarta pada tahun 2003 dan Sarjana bidang Teknologi Pertanian dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1986. Memiliki pengalaman di bidang Perbankan sejak tahun 1988.
- Menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan pada PT Bank Umum Servitia (1988 - 1991);
- Bekerja pada PT Jayabank International dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang Utama PT Jayabank International, Thamrin (1991–2000);
- Pengajar pada Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Profesi Indonesia (LP3I) (2002- 2002);
- Menjabat sebagai Managing Director PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx (2002 – 2007);
- Menjabat sebagai trainer Sertifikasi Manajemen RisikoTingkat 1 – 5 (BSMR dan LSPP) dan pelatihan perbankan lainnya pada PT Orbit Risk Management (2005 – 2013);
- Menjabat sebagai Direktur dan trainer pada PT Orbit Xxxxx Xxxxxxx (2013 – sekarang);
- Menjabat sebagai Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit di PT Bank Multiarta Sentosa (2012 – sekarang)
Anggota : Sim Sauw Fah
Usia : 55 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Ekonomi Akuntansi (SMEA) – Jurusan Tata Buku (Akuntansi) pada tahun 1981 - 1983. Memiliki pengalaman kerja di KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dengan berbagai posisi, dengan rincian sebagai berikut::
- Tahun 1983 – 2010 : Auditor
- Tahun 2010 – sekarang : Rekan Sekutu Non Akuntan Publik
Rapat Komite Pemantau Risiko dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko. Rapat Komite Pemantau Risiko yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Pemantau Risiko, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Pemantau Risiko pada 1 (satu) tahun terakhir adalah adanya persaingan perbankan dan regulasi yang baru, diperlukan antisipasi risiko strategik sejak dini.
Komite Nominasi Xxx Xxxxxxxxxx
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/2014 Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang anggota-anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.005/SKEP- KOM/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx Tenggana*)
Usia : 56 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen dari Universitas Terbuka pada tahun 2001. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1983.
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Usia : 82 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Xxxxx Xxxxx, Bandung pada tahun 1955 – 1958. Beliau saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris di Perseroan.
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx
Usia : 49 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Sastra Inggris dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing Yapari, Bandung pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1988.
- Menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Perseroan (1998 – 2002)
- Menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia di Perseroan (2002 – sekarang);
Catatan:
*) Pada tanggal 26 Oktober 2020 Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx telah meninggal dunia.
Dewan Komisaris Perseroan berencana untuk menunjuk Komisaris Independen yang akan diangkat sebagai pengganti Xxxxx Xxxxxxxxx Tenggana sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, sehingga penunjukan yang bersangkutan sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi akan dilakukan setelah efektifnya pengangkatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut :
a. Dalam fungsi Nominasi:
1) Menentukan:
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan /atau anggota Dewan Komisaris;
b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi ; dan
c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2) Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3) Merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Dalam fungsi Remunerasi :
1) Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
2) Menentukan:
a) struktur Remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
b) kebijakan Remunerasi bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada umumnya untuk disampaikan kepada Direksi.
c) besaran atas Remunerasi.
Sepanjang tahun 2019 Komite Remunerasi dan Nominasi mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali yang dihadiri ketua dan seluruh anggota. Adapun pelaksanaan kegiatan Komite Remunerasi dan Nominasi sepanjang tahun 2019 antara lain:
1. Melakukan evaluasi pedoman dan tata tertib komite
2. Melakukan evaluasi hasil kinerja karyawan
3. Merekomendasikan struktur skala gaji yang baru
4. Melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi
5. Pemantauan terhadap Uji Kompetensi Treasuri untuk Kabag. Treasuri
6. Merekomendasikan pengganti sehubungan dengan pengunduran diri Direktur Marketing dan Kredit
7. Merekomendasikan pengajuan pensiun dini dari kabag.Treasuri
8. Mengevaluasi rencana pendidikan tahun 2020
G. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan status, aktivitas utama dan lokasi Perseroan per tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 31 Desember 2018 yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
Jabatan 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Komisaris | 3 | 3,19 | 3 | 3,13 | 3 | 2,83 |
Direksi | 3 | 3,19 | 3 | 3,13 | 3 | 2,83 |
Senior Manajer | 10 | 10,64 | 11 | 11,46 | 11 | 10,38 |
Manajer | 10 | 10,64 | 11 | 11,46 | 11 | 10,38 |
Asisten Manajer | 3 | 3,19 | 3 | 3,13 | 3 | 2,83 |
Senior Officer | 11 | 11,70 | 8 | 8,33 | 8 | 7,55 |
Officer | 35 | 37,24 | 36 | 37,50 | 45 | 42,45 |
Non Officer | 19 | 20,21 | 21 | 21,88 | 22 | 20,75 |
Jumlah | 94 | 100,00 | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | ||
>55 tahun | 10 | 10,64 | 9 | 9,38 | 5 | 4,72 | |
41 – 55 tahun | 32 | 34,04 | 36 | 37,50 | 46 | 43,40 | |
31 – 40 tahun | 25 | 26,60 | 21 | 21,88 | 20 | 18,87 | |
s/d 30 tahun | 27 | 28,72 | 30 | 31,25 | 35 | 33,02 | |
Jumlah | 94 | 100,00 | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 |
Jenjang Usia 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Xxxxxxx Xxxdidikan 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pasca Sarjana | - | - | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 |
Xxxxxxx | 56 | 59,57 | 55 | 57,29 | 60 | 56,60 |
Akademi/Diploma | 10 | 10,64 | 10 | 10,42 | 12 | 11,32 |
SMA | 20 | 21,28 | 22 | 22,92 | 24 | 22,64 |
SD&SMP | 8 | 8,51 | 8 | 8,33 | 9 | 8,49 |
Jumlah | 94 | 100,00 | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Status
Status 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Karyawan Tetap | 70 | 74,47 | 69 | 71,88 | 77 | 72,64 |
Karyawan Kontrak | 24 | 25,53 | 27 | 28,13 | 29 | 27,36 |
Jumlah | 94 | 100,00 | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
Aktivitas Utama 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pengurus Perseroan 6 6,38 6 6,25 6 6,25
Pimpinan 7 7,45 7 7,29 6 5,66
Aktivitas Utama 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Satuan Kerja Audit Intern 2 | 2,13 | 2 | 2,08 | 2 | 1,89 |
Satuan Kerja Manajemen 1 | 1,06 | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 |
Teknologi Informasi 3 | 3,19 | 2 | 2,08 | 2 | 1,89 |
Treasuri 1 | 1,06 | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 |
Pembukuan 7 | 7,45 | 8 | 8,33 | 8 | 7,55 |
Xxxxxxx Xxxxxx 1 | 1,06 | 1 | 1,04 | 2 | 1,89 |
Sumber Daya 1 | 1,06 | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 |
Operasional 29 | 30,85 | 29 | 30,21 | 35 | 33,02 |
Marketing & Account 8 | 8,51 | 9 | 9,38 | 11 | 10,38 |
Hukum & Administrasi 8 | 8,51 | 7 | 7,29 | 8 | 7,55 |
Office Boy,Supir,Satpam 20 | 21,29 | 22 | 22,92 | 23 | 21,70 |
Jumlah 94 | 100,00 | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 |
Cabang/Pimpinan Cabang Pembantu
Risiko & Kepatuhan
Manusia/Personalia
Officer
Kredit
dan Persediaan
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi Perseroan
Lokasi 30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Bandung | 64 | 68,09 | 65 | 67,71 | 70 | 66,04 |
Jakarta | 22 | 23,40 | 23 | 23,96 | 27 | 25,47 |
Surabaya | 8 | 8,51 | 8 | 8,33 | 9 | 8,49 |
Jumlah | 94 | 100,00 | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 |
Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya. yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Seluruh karyawan Perseroan merupakan tenaga kerja dalam negeri, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
H. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI-TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan beberapa perjanjian penting, diantaranya:
Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Penggunaan Jasa Teknologi Informasi No.1908028/PD/2019 tanggal 1 Agustus 2019, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Teradata Megah (Pihak Pertama) Perseroan (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Kedua dengan ini menunjuk Pihak Pertama dan Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukannya untuk menyediakan dan memberikan Jasa Teknologi Informasi kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Teknologi Informasi yang akan diberikan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua sebagai berikut:
Operation Infrastructure:
1. Data Center Infrastructure:
a. Floor space untuk penempatan unit rack sesuai kebutuhan Pihak Pertama menempatkan perangkat untuk digunakan oleh Pihak Kedua.
b. Redundant power supply dengan daya sesuai dengan kebutujan
perangkat untuk digunakan oleh Pihak Kedua.
c. Cooling system 20 Xxxxxxx s/d 24 Xxxxxxx.
d. Humidity ≤ 50.
e. Lokasi data center saat berada di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxx.
2. Data Center Service:
a. Operator Monitoring tersedia selama 24 jam tiap Hari Kerja termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu.
b. System dan hardware monitoring.
c. Network traffic monitoring.
d. Database maintenance.
e. Help desk untuk 24 jam tiap Hari Kerja termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu.
3. Hardware:
a. Database server dan server lainnya melalui konsep server vitualization.
b. Rack dan Accessories.
c. Data Communication Equipments.
4. Software:
a. Software operating system.
b. Software application server/
c. Software database management system.
Aplikasi PSAK71:
1. Pengelolaan user, wewenang dan laporan
Mengelola data user akses, wewenang user dan password.
2. Parameter
a. Periode penetuan PD (bulanan, tahunan)
b. Staging/rating.
c. Pengelompokan jenis kredit.
d. Skenario smoothing (best, moderate, worst).
e. Makro ekonomi.
f. Jaminan garansi.
x. Xxxxx xxxxxx treasury
h. Group neraca.
3. ETL (Extract Transform Load)
Pengambilan data dari core banking atau data warehouse melalui upload untuk kredit, treasury dan bank garansi.
4. Proses staging dan rating/bucket
Proses pengelompokan data berdasarkan tunggakan sesuai jumlah hari tunggakan yang dibuat dalam bentuk bucket/rating dengan pengelompokan staging sesuai dengan ketentuan PSAK71.
5. Migration analysis dan forward looking
Proses penetuan perpindahan rating sesuai tahun pengamatan data historis dan forward looking berdasarkan makro ekonomi perkiraan masa akan datang.
6. Proses perhitungan PD
Proses perhitungan Probability of Default dengan pendekatan forcasting regresi quadratic.
7. Proses pembentukan LGD
Menghitung tarif LGD berdasarkan kelompok pinjaman dan event default rekening dengan jumlah hari tunggakan yang melakukan pembayaran pada periode pengamatan.
8. Proses perhitungan CKPN
Proses perhitungan CKPN berdasarkan tarif PD dan LGD dari saldo pinjaman kontraktual dan longgar tarik sebagai penambah ECL dihitung sesuai staging 1 atau 2 dan 3.
9. Proses Posting
Melakukan proses jurnal transaksi untuk mencatat nilai CKPN dengen konsep penihilan saldo sebelumnya dan menjurnal CKPN bulan berjalan. Proses posting dapat diupdate ke core banking baik secara detail atau rekap.
10. Reporting hasil proses
Menampilkan data laporan dalam format Excel untuk setiap tahapan proses sebagai bahan laporan dan analisa data.
11. Reporting neraca
Laporan neraca sesuai PSAK yang fleksibel sesuai kebutuhan pelaporan neraca internal ataupun external yang dapat didefinisikan oleh user.
Jangka Waktu : 1 Agustus 2019 sampai dengan 1 Agustus 2023
Imbalan Jasa : 1. Biaya implementasi/setup awal yang hanya dibebankan satu kali dimuka sebesar Rp150.000.000.- (seratus lima puluh juta Rupiah) dibayarkan dalam 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal dokumen tagihan diterima oleh Tim Divisi Keuangan Pihak Kedua.
2. Biaya penyediaan dan penggunaan Jasa Teknologi Informasi untuk 48 (empat puluh delapan) bulan adalah sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah) per bulan atau sebesar Rp336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah) per tahun, dibayarkan dalam 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dokumen tagihan diterima oleh Tim Divisi Keuangan Pihak Kedua.
Domisili Hukum : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Perjanjian Perpanjangan Dukungan Purna Jual Program Komputer Sistem Aplikasi Perbankan No. 2006013/PD/20 tanggal 26 Juni 2020, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama)
PT Teradata Megah (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama memberikan tugas, pekerjaan dan tanggung jawab kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan sebagai berikut:
1. Kewajiban mendukung kelangsungan penerapan system komputerisasi Pihak Pertama yang meliputi Aplikasi Sistem Perbankan diseluruh kantor Pihak Pertama dan bilamana diperlukan bersedia mengirimkan petugasnya ke tempat Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah diberithukan tertulis oleh Pihak Pertama.
2. Pemberian secara cuma-cuma versi terbaru program computer Sistem Perbankan yang sama dan sesuai spesifikasi yang ada di Pihak Pertama yang dikembangkan oleh Pihak Kedua.
3. Kewajiban menyesuaikan program apabila terjadi perubahan ketentuan yang bersifat minor dari Bank Indonesia.
4. Memberikan saran dan rekomendasi mengenai perubahan dan/atau penambahan system komputer dengan tujuan memperlancar operasional Pihak Pertama.
Xxxxxx Xxxxx : 1 Juli 2020 sampai dengan 30 Juni 2021.
Biaya : Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) belum termasuk pajak PPN yang terdiri dari;
a. Biaya pelatihan kepada personel Pihak Pertama dengan total Jumlah hari pelatihan maksimal 20 Hari Kerja adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah).
b. Biaya dukungan purna jual aplikasi perbankan sebesar Rp350.000.000,- (tiga
ratus lima puluh juta Rupiah).
PPh sebesar 2% dari total biaya seperti tersebut diatas menjadi tanggungan Pihak Kedua yang dipungut dan disetorkan oleh Plhak Pertama.
Domisili Hukum : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
1. Sifat dan Hubungan Transaksi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga melakukan berbagai jenis transaksi, diantaranya dengan pihak yang memiliki Afiliasi dengan Perseroan. Sesuai dengan laporan keuangan per tanggal 30 September 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, pihak Afiliasi tersebut adalah sebagai berikut:
No. Pihak Hubungan Istimewa Hubungan Sifat Transaksi
1. PT Bandung Pakar Entitas Sepengendali Kredit,Giro dan Deposito Berjangka
2. Hotel Dago Pakar Entitas Sepengendali Kredit,Giro dan Deposito Berjangka
3. Sun Antarnusa Invesment Pemegang Saham dengan
Pengaruh Signifikan
Giro
4. Invetco Nusantara Entitas Sepengendali Giro dan Deposito Berjangka
5. Apartemen Resor Dago Entitas Sepengendali Giro
6. PT Sun Land Investama Pemegang Saham dengan
Pengaruh Signifikan
Giro
7. PT Sunsonindo Textile Industri Entitas Sepengendali Giro
8. PT Sunsinlon Utama Entitas Sepengendali Deposito Berjangka
2. Transaksi Dan Saldo Yang Signifikan
Jenis transaksi yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | ||
Aset Perseroan | 1.185.309 | 953.737 | 866.346 | |
Kredit yang diberikan kepada pihak Afiliasi | 66.787 | 50.276 | 42.261 | |
Persentase dari Jumlah Aset | 5,63% | 5,27% | 4,88% |
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | ||
Liabilitas Perseroan | 476.841 | 452.297 | 464.253 | |
Giro pihak berelasi | 2.633 | 1.340 | 884 | |
Tabungan pihak berelasi | 971 | 1.042 | 3.214 | |
Deposito Berjangka pihak berelasi | 55.978 | 46.420 | 101.152 | |
Persentase dari Jumlah Liabilitas | 12,50% | 10,79% | 22,67% |
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Perseroan periode 30 September 2020.
J. ASURANSI
Polis Property All Risk
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance, Tbk |
No. Polis | : | 1401091700074 (Renewal) |
Jenis Pertanggungan | : | Property All Risk |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Bandung |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 26 Juli 2020 s/d 26 Juli 2021 |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung On Building : Rp1.000.000.000,00 On Content : Rp597.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance, Tbk |
No. Polis | : | 1401091700075 (Renewal) |
Jenis Pertanggungan | : | Property All Risk |
Nama Tertanggung | : | Perseroan |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl. Tirta Nirwana No.12. Kav. 6 Dago Pakar Resort, Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 26 Juli 2020 s/d 26 Juli 2021 |
Total Premi | : | Rp854.000,00 |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Tirta Nirwana No.12. Kav. 6 Dago Pakar Resort, Bandung On Building : Rp1.000.000.000,00 |
Asuransi Kebakaran
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 01.099.2019.00028 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Sunda |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Sunda No.52 A Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl.Sunda No. 52 A Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 28 Januari 2020 s/d 28 Januari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Sunda No.52 A Bandung Bangunan : Rp500.000.000,00 Isi : Rp100.000.000,00 Total : Rp600.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 01.099.2019.00029 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Buah Batu |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Buah Batu 62 C, Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl. Buah Batu 62 C, Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 28 Januari 2020 s/d 28 Januari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Buah Batu 62 C, Bandung Bangunan : Rp500.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance, Tbk |
No. Polis | : | 1201342000018 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Ngemplak No.30 Komplek Ambengan Plaza Blok A-5 Surabaya |
Lokasi Resiko | : | Jl. Ngemplak No.30 Komplek Ambengan Plaza Blok A-5 Surabaya |
Periode Pertanggungan | : | 28 Mei 2020 s/d 28 Mei 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Ngemplak No.30 Komplek Ambengan Plaza Blok A-5 Surabaya Perabot : Rp300.000.000,00 Bangunan : Rp500.000.000,00 Total : Rp800.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 184010220060000689 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Ruko Cinere, Jl. Cinere Raya Blok A Xx.00 Xxx.Xxxxxx, Xxx. Cinere, Depok |
Lokasi Resiko | : | Ruko Cinere, Jl. Cinere Raya Blok A Xx.00 Xxx.Xxxxxx, Xxx. Cinere, Depok |
Periode Pertanggungan | : | 07 Juli 2020 s/d 07 Juli 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Ruko Cinere Jl. Cinere Raya Blok A Xx.00 Xxxxx Xxxxxxan : Rp 800.000.000,00 Perabot kantor : Rp 200.000.000,00 Total : Rp1.000.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 01.099.2020.00004 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Setrasari |
Alamat Tertanggung | : | Ruko Setrasari Xxxx X Xx.0X Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Bandung |
Lokasi Resiko | : | Ruko Setrasari Blok B No.5A Jl. Xxxxx Xxxxxxxx Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 27 April 2020 s/d 27 April 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Ruko Setrasari Blok B No.5A Jl. Xxxxx Xxxxxxxx Bandung Bangunan : Rp600.000.000,00 Perabot Kantor : Rp125.000.000,00 Total : Rp725.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 106010220020000793 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional QQ Xxxxxx Xxxxxxxx |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Mangga Dua Raya Komplek Ruko Xxxxx Xxxxxx (Harco Elektronik) Xxxx X Xx.0X, Xxxxxxx, 00000 |
Lokasi Resiko | : | Komplek Ruko Xxxxx Xxxxxx Xxxx X Xx.0X, Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx, Xxxxxxx |
Periode Pertanggungan | : | 02 Februari 2020 s/d 02 Februari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Mangga Dua Raya Blok J No.5B Jakarta Perabot dan Peralatan kantor : Rp 500.000.000,00 Bangunan : Rp1.500.000.000,00 Total : Rp2.000.000.000,00 |
Premi | : | Total Premi : Rp. 1.736.000 Biaya admin: Rp. 37.000 Total : Rp. 1.773.000 |
Asuransi Kendaraan Bermotor – Mobil
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 12.000.000021727 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Sunda No. 52 A Bandung 40112 |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi : D1807ABF |
Periode Pertanggungan | : | 11 Februari 2020 s/d 11 Februari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp125.050.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 12.000.0000.02627 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Honda CR-V, Tahun 2013, Warna : Hitam Mutiara, No. Polisi : D1277ABI |
Periode Pertanggungan | : | 10 Januari 2020 s/d 10 Januari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp220.000.000 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 12.000.0000.02591 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Honda CR-V, Tahun 2013, Warna : Hitam Mutiara, No. Polisi : D1279ABI |
Periode Pertanggungan | : | 10 Januari 2020 s/d 10 Januari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp220.000.000 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance Tbk |
No. Polis | : | 1402212000189 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Tbk |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 137, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Honda CR-V, Tahun 2020, Warna: Putih Orchid Mutiara, No. Polisi : D1826AIQ |
Periode Pertanggungan | : | 7 Agustus 2020 s/d 7 Agustus 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Gabungan Rp545.000.000 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 11.900.0001.72689 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Setrasari Bandung |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xxxxx Xxxxxxxx Ruko Blok B No. 5A, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi : D1802ABF |
Periode Pertanggungan | : | 19 Desember 2019 s/d 19 Desember 2020. |
Nilai Pertanggungan | : | Gabungan Rp125.010.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 11.900.0001.72698 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Buah Batu Bandung |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Buah Batu 62 C Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi : D1804ABF |
Periode Pertanggungan | : | 10 Desember 2019 s/d 10 Desember 2020. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp125.010.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 11.900.0001.72696 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi : D1805ABF |
Periode Pertanggungan | : | 27 Desember 2019 s/d 27 Desember 2020. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp125.010.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 11.900.0001.72672 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi : D1806ABF |
Periode Pertanggungan | : | 19 Desember 2019 s/d 19 Desember 2020 |
Nilai Pertanggungan | : | Rp125.010.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance, Tbk |
No. Polis | : | 1202281600006 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional-Surabaya |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Ngemplak No.30 Komplek Ambengan Plaza Blok A-5 Surabaya |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi L1749ON |
Periode Pertanggungan | : | 08 Januari 2020 s/d 08 Januari 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp90.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 184020119110001708 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Cinere Raya Blok A Xx.00 Xxx.Xxxxxx, Xxx. Cinere, Depok |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : Silver Metalik, No. Polisi : B1556PZV |
Periode Pertanggungan | : | 30 Desember 2019 s/d 30 Desember 2020. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp126.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 12.000.0000.06231 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional |
Alamat Tertanggung | : | Jalan XX. X. Xxxxxx Xx. 137, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota Avanza, Tahun 2013, Warna : silver Metalik, No. Polisi : D1803ABF |
Periode Pertanggungan | : | 10 Desember 2019 s/d 10 Desember 2020 |
Nilai Pertanggungan | : | Rp125.010.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 106020219120000726 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional QQ Xxxxxx Xxxxxxxx |
Alamat Tertanggung | : | Komplek Ruko Xxxxx Xxxxxx Blok J No. 0X, Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx - Xxxxxxx Xxxxx |
Obyek Pertanggungan | : | Toyota/New Avanza 1.3 E MT, Tahun 2013, Warna : Hitam Metalik, No. Polisi : B 1558 PZV |
Periode Pertanggungan | : | 27 Desember 2019 s/d 27 Desember 2020. |
Nilai Pertanggungan | : | - Gabungan : Rp. 126.000.000 - Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi : Rp. 12.600.000 - Fitur Tambahan : Rp. 126.000.000 - Huru Hara : Rp. 126.000.000 - Teroris dan Sabotase : Rp. 126.000.000 |
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor : Rp. 12.600.000 - Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga : Rp. 50.000.000 - Kecelakaan Diri Pengemudi : Rp. 10.000.000 - Kecelakaan Diri Penumpang: Rp. 10.000.000 |
Asuransi Sepeda Motor
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 184020120030000163 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional QQ Honi Hadinata |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Cinere Raya Blok A No.45 Kel. Cinere, Kec. Cinere, Depok |
Obyek Pertanggungan | : | Honda, Tahun 2014, Warna : Hitam, No. Polisi : B6488PXM |
Periode Pertanggungan | : | 25 Maret 2020 s/d 25 Maret 2021. |
Nilai Pertanggungan | : | Rp8.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 111020120030001405 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Setrasari |
Alamat Tertanggung | : | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxx X No. 5A, Bandung |
Obyek Pertanggungan | : | Honda/Revo NF11B2D1 M/T , Tahun: 2011, Warna : Hitam, No. Polisi : D 3592 IK |
Periode Pertanggungan | : | 06 Maret 2020 s/d 06 Maret 2021 |
Nilai Pertanggungan | : | Rp4.050.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Central Asia |
No. Polis | : | 106020120010001383 |
Jenis Pertanggungan | : | Kendaraan Bermotor |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional QQ Xxxxxx Xxxxxxxx |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Mangga Dua Raya Komplek Ruko Xxxxx Xxxxxx Xxxx X Xx.0X, Xxxxxxx, 00000 |
Obyek Pertanggungan | : | Honda/Megapro Cw, Tahun 2009, Warna : Hitam, No. Polisi : B6650PNY, No. Rangka : XX0XX00000X000000 , No. Mesin : KC12E123640, No. BPKB : G- 3649245G |
Periode Pertanggungan | : | 15 Februari 2020 s/d 15 Februari 2021 |
Nilai Pertanggungan | : | Kerugian Total : Rp. 7.200.000,- |
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya atas Aset Tetap Perseroan.
K. KETERANGAN MENGENAI ASET PERSEROAN
Berikut adalah nilai total Aset Tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 31 Desember 2018:
Aset Tetap – setelah dikurangi akumulasi
dalam Rupiah
30 September 2020 31 Desember 2019 31 Desember 2018
171.554.998.883 170.304.812.811 137.566.707.483
penyusutan
1. Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan
No. HGB/
Nama
Pemegang
Luas
Tanggal Dikeluarkan
Tanggal
Gambar Situasi/
Surat Ukur Peruntukan
Kelurahan
Hak
(m2 )
Sertifikat
Berakhir Hak
No Tanggal
283/
Kebon Pisang 187/
Burangrang
Perseroan 75 14/11/2006 19/04/2036 00331/2006 10/11/2006 Kantor Cabang
Pembantu Sunda
Perseroan 136 05/08/2011 24/09/2041 00013/2011 14/07/2011 Kantor Cabang
Pembantu Buah Batu
16/Lebak Siliwangi
Perseroan 2.519 15/03/2000 10/03/2030 2/Lebak Siliwangi/
2000
26/01/2000 Kantor Pusat dan
Kantor Cabang Dago
478/
Ketabang 6160/
Cinere
Perseroan 68 11/04/1990 12/11/2025 203/S/1990 14/03/1990 Kantor Cabang
Surabaya
Perseroan 167 29/06/2001 29/11/2036 1056/Cinere/2001 27/06/2001 Kantor Cabang Cinere
1041/ Perseroan 133 18/11/2003 14/03/2021 Sukawarna
2218/
370/
Sukawarna/ 2003
00101/
29/10/2003
Kantor Cabang Pembantu Setrasari
Kantor Cabang
Mangga Dua Selatan
Perseroan 113 16/01/2012 16/06/2033
Mangga Dua Selatan/ 2011
07/11/2011
Magga Dua
1442/
Mekarsaluyu
Perseroan 307 14/01/2008 24/09/2021 00226/
2007
10/10/2007 Mess Perseroan
2. Hak Kekayaan Intelektual
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berdasarkan Sertifikat Merek No. IDM00072566 tanggal 15 Mei 2020 yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Merek : BANK BISNIS (Logo) Jenis Barang / Jasa : Jasa Perbankan
No. Pendaftaran : No. IDM00072566 tertanggal 15 Mei 2020, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Pendaftaran : 7 Juni 2017
Merek/Tahun | No. Polisi | No. Rangka | No. Mesin | No. BPKB | Pemilik |
Honda CR-V/2008 | D 1656 KO | XXXXX00000X000000 | R20A14906556 | F3196010H | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 MT/2013 | D1807ABF | MHKM1BA3JDK1746S5 | MC48556 | K-06378795 | Perseroan |
Honda CR-V RM1 2.0 AT/2013 | D 1277 ABI | XXXXX0000XX000000 | R20A59421832 | K-06377532 | Perseroan |
Honda CR-V RM1 2.0 AT/2013 | D 1279 ABI | XXXXX0000XX000000 | R20A59421882 | K-06377533 | Perseroan |
Honda CR-V 1.5 TC CVT/2020 | D 1826 AIQ | XXXXX0000XX000000 | L15BJ1137003 | Q-02549724 | Perseroan |
Xxxxxxxx Xxxx S-400 L A/T/2015 | D 8 OG | XXX000000XX000000 | 27682430159366 | M-00509412 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 G MT/2013 | D 1802 ABF | XXXX0XX0XXX000000 | MC47402 | K-06378790 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 G MT/2013 | D 1803 ABF | XXXX0XX0XXX000000 | MC46549 | K-06378791 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 G MT/2013 | D 1804 ABF | XXXX0XX0XXX000000 | MC44359 | K-06378792 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 E MT/2013 | D 1805 ABF | XXXX0XX0XXX000000 | MC92178 | K-06378793 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 E MT/2013 | D 1806 ABF | XXXX0XX0XXX000000 | MC86486 | K-06378794 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 E MT/2013 | L 1749 ON | XXXX0XX0XXX000000 | MC26287 | K-06714616 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 G MT/2013 | B 1556 PZV | XXXX0XX0XXX000000 | MC60173 | K-10559195 | Perseroan |
Toyota N. Avanza 1.3 E MT/2013 | B 1558 PZV | XXXX0XX0XXX000000 | MC87518 | K-10559197 | Perseroan |
3. Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Roda 2 (dua)
Merek/Tahun | No. Polisi | No. Rangka | No.Mesln | No.BPKB | Pemilik |
Honda/2014 | B 6488 PXM | XX0XXX000XX000000 | JBG1E1158259 | K-11626906 | Perseroan |
Honda/RevoNF11B2D1M/T/2011 | D 3592 IK | XX0XXX000XX000000 | JBE1E1133163 | 1-01708097 | Perseroan |
Honda GL160D/2009 | B 6650 PNY | XX0XX00000X000000 | KC12E123640 | G3649245G | Perseroan |
L. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, maupun dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta rencana PMHMETD Perseroan.
M. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1957 dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV, yang bergerak di bidang industri perbankan. Berdasarkan Kutipan dari Daftar Keputusan Menteri Kehakiman yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang
– Undangan Departemen Kehakiman No. Y.A.5/293/4 tanggal 2 Juni 1976 nama Perseroan berubah menjadi PT Bank Pengembangan Nasional. Di tahun 1995 nama Perseroan kembali diubah menjadi PT Business International Bank berdasarkan Surat Departemen Keuangan No.030/MK.17/1995 tanggal 10 Januari 1995 perihal Perubahan nama Bank yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Dan terakhir nama Xxxseroan kembali diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-163/KM.17/1996 tanggal 3 Mei 1996 perihal Persetujuan Perubahan Nama PT Business Internasional Bank menjadi PT Bank Bisnis Internasional.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berkantor pusat di Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwiangi Bandung - Jawa Barat, 40132 dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah Perseroan memperluas jaringan kantor operasionalnya yang terdiri dari 4 kantor cabang dan 3 kantor cabang pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya.
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta18/2020 adalah berusaha sebagai bank umum swasta non devisa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri yang mencakup pada pokoknya:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa: giro,deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan pinjaman dan/atau kredit baik jangka panjang, Jangka menengah maupun Jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam usaha perbankan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingandan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- Kertas pembendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah;
- Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
- Obligasi;
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
f. Menempatkan dana pada; meminjam dana dari; atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan bagi hasil;
k. Melakukan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain;
l. Menyelenggarakan dana pension;
m. Menyediakan tempat untuk menylmpan barang dan surat berhaiga;
n. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentlngan pihak lain beidasarkan suatukontrak dan/atau perjanjian;
o. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
p. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
q. Menerbitkan Instrumen surat berharga pasar uang dan atau pasar modal dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan/atau Bank Indonesia dan/atau Otoritas lain yang berwenang seperti: PN,MTN, Obligasi, Obligasi Subordinasi;
r. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti pembiayaan, pengolahan dana,sewa guna usaha, modal venture, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan/atau OJK dan/atau Otoritas lain yang berwenang;
2. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas adalah sebagai berikut:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelamatan kredit/pinjaman dan atau pembiayaan antara lain dengan melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruh maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan lainnya (termasuk berdasarkan prinsip syariah), dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau Otoritas lain yang berwenang;
c. Melakukan kegiatan lain yang lazim di lakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku.
d. Melakukan kegiatan penunjang lain yang lazim dilakukan oleh suatu Bank umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun visi Perseroan adalah menjadi bank terbaik di kelasnya. Sedangkan misi Perseroan adalah menjalankan bisnis perbankan yang sehat untuk melayani nasabah dengan memberikan layanan finansial yang optimal, sehingga terjalin kerja sama antar stakeholders untuk meraih sukses bersama.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1957, sesuai dengan izin usaha yang diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. 56202/U.M.II tanggal 11 April 1957 perihal pemberian izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum kepada Bank Ekonomi Nasional N.V berkedudukan di Bandung.
1. JARINGAN DAN LAYANAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kantor operasional yang dimiliki oleh Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No. | Kantor | No. Izin | Status Kepemilikan | Xxxxxx Xxxxx |
1. | Kantor Pusat dan Kantor Cabang | 9/71/DS/Bd | HGB No.16/ Lebak | 10-3-2030 |
Jl. Ir. H Xxxxxx Xx.137 Bandung – Jawa | tanggal 22 Maret 2007 | Siliwangi | ||
Barat | ||||
2. | Kantor Cabang | 14/155/DPIP | HGB No.06160/ | 29-11-2036 |
Jl. Cinere Raya Blok A No.45 Jakarta – | tanggal 4 Juli 2012 | Cinere | ||
DKI Jakarta | ||||
3. | Kantor Cabang | KEP-158/KM.13/1989 | HGB No.2218/ | 16-06-2033 |
Mangga Dua, Xxxxx Xxxxxx | tanggal 28 September 1989 | Mangga Dua Selatan | ||
Blok J No. 5 B Jakarta – DKI Jakarta | jo. 7/338/DPwBI/IDWBI tanggal | |||
8 Desember 2005 | ||||
4. | Kantor Cabang | KEP-378/KM.13/1990 | HGB No.478/ | 12-11-2025 |
Jl. Ngemplak No. 30 Ambengan Plasa | tanggal 20 Agustus 1990 | Ketabang | ||
Blok A-5 Surabaya – Jawa Timur | jo. | |||
5/119/DPIP/Prz/Sb tanggal 1 | ||||
Juli 2003 | ||||
5. | Kantor Cabang Pembantu | 15/9/APBU/Bd | HGB No.283/ | 19-04-2036 |
Jl. Sunda No. 52 A Bandung – Jawa | tanggal 17 Januari 2013 | Kebon Pisang | ||
Barat |
No. | Kantor | No. Izin | Status Kepemilikan | Xxxxxx Xxxxx |
6. | Kantor Cabang Pembantu Jl. Buah Batu No. 62 C Bandung – Jawa Barat | 15/119/DPKP/Bd tanggal 21 Juni 2013 | HGB No.187/ Burangrang | 24-09-2041 |
7. | Kantor Cabang Pembantu Jl. Xxxxx Xxxxxxxx Ruko Setrasari Blok B No. 5 A Bandung – Jawa Barat | 13/130/APBU/Bd tanggal 27 Juli 2011 | HGB No.1041/ Sukawarna | 14-03-2021 |
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan menyediakan beberapa produk dan jasa layanan perbankan, berikut ini adalah penjelasan mengenai kegiatan usaha utama Perseroan selaku bank yang terdiri dari Penghimpunan Dana, Penempatan Dana dan Jasa Layanan Perbankan Lainnya.
a. Penghimpunan Xxxx
Produk yang dimiliki oleh Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat antara lain produk Simpanan Nasabah berupa Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan.
Xxxxx berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi penghimpunan dana Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
TABEL PENGHIMPUNAN DANA
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | 2019 | 2018 | ||
Giro | 83.993 | 27.223 | 21.484 | |
Tabungan | 17.333 | 17.748 | 20.236 | |
Deposito Berjangka | 353.114 | 388.440 | 401.119 | |
Jumlah | 454.441 | 433.411 | 442.839 |
Mayoritas Penghimpunan Dana dari masyarakat adalah dalam bentuk deposito berjangka. Perseroan memahami bahwa penempatan dana dalam deposito berjangka merupakan yang terbesar dibandingkan dengan produk lainnya. Hal ini disebabkan deposito berjangka memberikan pendapatan bunga bagi nasabah yang lebih besar dibanding produk Perseroan lainnya.
Dalam menghimpun dana masyarakat, Perseroan menawarkan beberapa produk seperti :
1. Giro : Rekening Giro diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha untuk menampung hasil transaksi maupun sebagai media penyimpanan dana sementara yang digunakan untuk menjalankan aktivitas usahanya.
Layanan yang disediakan oleh Perseroan antara lain :
a. Penarikan dengan menggunakan security paper (Cek/Giro);
b. Transfer melalui sarana Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional (SKN) dan sarana lain yang tersedia;
c. Automatic transfer (intern) dengan Produk Bank dan Tabungan;
2. Tabungan : Produk Tabungan yang ditawarkan oleh Perseroan antara lain :
a. TABUNGAN EXTRA; dengan keuntungan :
- Tidak terikat jangka waktu;
- Automatic transfer (intern) dengan Produk bank Giro;
- Dapat melakukan transfer melalui sarana Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Nota Kredit;
- Dapat dipergunakan untuk pembayaran tagihan rekening telepon, listrik, dan kartu kredit.
b. TABUNGAN EXTRA PLUS dengan keuntungan :
- Terikat jangka waktu;
- Dapat melakukan transfer melalui sarana Real Time Gross Settlement (RTGS) atau sarana SKN-BI;
- Bunga atau hadiah setara dengan bunga deposito;
- Bunga atau hadiah diterima dimuka;
- Bebas biaya administrasi bulanan.
3. Deposito Berjangka
: Bentuk simpanan yang sifatnya lebih permanen dibanding simpanan dalam bentuk tabungan karena sifat penempatannya sesuai dengan kesepakatan antara deposan sebagai penyimpan dana dengan Perseroan. Suku bunga tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga selama jangka waktu yang dijanjikan.
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan Giro Perseroan pada tanggal pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
TABEL PERKEMBANGAN GIRO
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | % | 2019 | % | 2018 | % | ||
Pihak Berelasi | 2.633 | 3,13 | 1.340 | 4,92 | 884 | 4,12 | |
Pihak Ketiga | 81.360 | 96,87 | 25.884 | 95,08 | 20.600 | 95,89 | |
Jumlah | 83.993 | 100,00 | 27.223 | 100,00 | 21.484 | 100,00 |
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan Tabungan Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
TABEL PERKEMBANGAN TABUNGAN
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | % | 2019 | % | 2018 | % | ||
Pihak Berelasi | 1.042 | 5,60 | 1.042 | 5,87 | 3.214 | 15,88 | |
Pihak Ketiga | 16.706 | 94,40 | 16.706 | 94,13 | 17.022 | 84,12 | |
Jumlah | 17.748 | 100,00 | 17.748 | 100,00 | 20.236 | 100,00 |
Tabel berikut ini menggambarkan pertumbuhan deposito berjangka berdasarkan jangka waktu pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
TABEL PERKEMBANGAN DEPOSITO BERJANGKA
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | % | 2019 | % | 2018 | % | ||
Xxxxx Xxxxxxxx | 55.978 | 15,85 | 46.420 | 11,95 | 101.152 | 25,22 | |
Pihak Ketiga | 297.136 | 84,15 | 342.020 | 88,05 | 299.967 | 74,78 | |
Jumlah | 353.114 | 100,00 | 388.440 | 100,00 | 401.119 | 100,00 |
b. Penyaluran Dana
Dalam menjalankan usahanya, Xxxseroan menghimpun dana masyarakat yang kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian kredit kepada nasabah perorangan maupun badan usaha/perusahaan. Perseroan menempatkan dananya dalam aset produktif melalui penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain, surat-surat berharga serta menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang dianggap mempunyai prospek yang baik dengan melakukan berbagai analisa risiko yang berpedoman pada prinsip kehati-hatian sesuai keputusan dari Komite Kredit.
Adapun jenis produk penyaluran dana ke masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Kredit Modal Kerja
: a. Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang sifatnya fluktuatif dan metode penarikan dana bebas (sesuai kebutuhan) dengan menggunakan bilyet giro, cek atau nota debet.
b. Pinjaman Tetap (PT)
Merupakan fasilitas kredit jangka pendek dengan metode penarikan terjadwal menggunakan aksep.
c. Pinjaman Aksep (PA)
Merupakan fasilitas kredit dengan menerbitkan Surat Sanggup/aksep dan siklus penarikan dana bersifat revolving.
d. Pinjaman Diskonto (PD)
Merupakan fasilitas kredit dengan jaminan cek/ giro mundur , dimana proses penarikannya bebas (sesuai kebutuhan), penarikan dananya dengan menerbitkan Surat Sanggup/ Aksep Siklus penarikan dana bersifat revolving dan non revolving.
2. Kredit Investasi : Pinjaman Berjangka (PB)
Siklus penarikan dana bersifat non revolving dimana penarikannya dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan menerbitkan Surat Sanggup/aksep.
3. Kredit Konsumsi : a. Pinjaman Pemilikan Rumah (PPR)
Merupakan kredit konsumtif jangka panjang yang dipergunakan untuk membiayai pembelian properti residential baru atau bekas untuk dipergunakan sendiri.
b. Pinjaman Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB)
Merupakan kredit konsumtif jangka menengah yang dipergunakan untuk membiayai pembelian kendaraan baru atau bekas yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
c. Pinjaman Pemilik Kavling Siap Bangun (PPKSB)
Merupakan fasilitas kredit konsumsi dengan tujuan untuk pembiayaan pembelian kavling siap bangun. Penarikan dananya dapat dilakukan secara sekaligus dan bersifat non revolving. Pembayaran kembali dilakukan dengan cara angsuran bulan.
Xxxxx berikut menunjukkan perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset produktif Perseroan pada 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
PERKEMBANGAN ASET PRODUKTIF
dalam jutaan Rupiah setelah dikurangi penyisihan kerugian
Keterangan 30 September 2020 % | 31 Desember 2019 % 2018 % | ||||||
Penempatan pada Bank Indonesia | 20.319 | 2,06 | 27.488 | 3,61 | 37.009 | 5,20 | |
Penempatan pada Bank lain – Pihak Ketiga | 173.211 | 17,55 | 110.814 | 14,53 | 101.088 | 14,21 | |
Surat-surat Berharga – Pihak Ketiga | 48.111 | 4,87 | 32.009 | 4,20 | 30.099 | 4,23 | |
Kredit yang diberikan – bersih | 745.508 | 75,52 | 592.159 | 77,66 | 543.140 | 76,35 | |
Jumlah | 987.150 | 100,00 | 762.470 | 100,00 | 711.336 | 100,00 |
Perseroan memfokuskan diri pada penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk penyaluran kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat menurunkan tingkat konsentrasi pada kredit konsumsi, serta memenuhi ketentuan penyaluran kredit produktif.
Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
PERKEMBANGAN PENYALURAN KREDIT BERDASARKAN SEKTOR EKONOMI
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember 2020 % 2019 % 2018 %
Sektor Pertambangan | 56.511 | 7,51 | 48.584 | 8,18 | 2.505 | 0,46 | |
Sektor Perindustrian | 60.928 | 8,10 | 59.450 | 10,01 | 62.447 | 11,43 | |
Listrik, Gas dan Air | - | - | - | - | |||
Konstruksi | 69.134 | 9,19 | 45.113 | 7,59 | 34.444 | 6,30 | |
Perdagangan | 72.377 | 9,62 | 59.450 | 10,01 | 79.021 | 14,46 | |
Restoran & Perhotelan | 3.231 | 0,43 | 2.767 | 0,47 | 2.227 | 0,41 | |
Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi | 1.059 | 0,14 | 1.908 | 0,32 | 10.266 | 1,88 | |
Jasa Penyewaan | 113.332 | 15,07 | 98.501 | 16,58 | 75.757 | 13,87 | |
Xxxx Xxxdidikan | - | - | - | - | |||
Jasa Kesehatan | 84 | 0,01 | 180 | 0,03 | 347 | 0,06 | |
Jasa Kemasyarakatan | 8.611 | 1,14 | 11.138 | 1,87 | 3.812 | 0,70 | |
Kredit Konsumsi, Toko, Apartemen | - | - | - | - | |||
Kredit Konsumsi Kendaraan Bermotor | - | - | - | - | |||
Kredit Konsumsi RT Lainnya | - | - | - | - | |||
Konsumsi Lainnya | 366.826 | 48,77 | 266.975 | 44,94 | 275.562 | 50,43 | |
Sub-Jumlah | 752.091 | 100,00 | 594.066 | 100,00 | 546.388 | 100,00 | |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | (6.583) | (1.907) | (3.250) | ||||
Jumlah Kredit Bersih | 745.508 | 592.159 | 543.138 |
Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan Jangka Waktu pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
PERKEMBANGAN PENYALURAN KREDIT BERDASARKAN JANGKA WAKTU
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | % | 2019 | % | 2018 | % | ||
Sampai dengan 1 tahun | 476.020 | 63,29 | 172.865 | 29,10 | 167.281 | 30,62 | |
Lebih dari 1-5 tahun | 256.212 | 34,07 | 104.100 | 17,52 | 64.745 | 11,85 | |
Lebih dari 5 tahun | 19.859 | 2,64 | 317.101 | 53,38 | 314.363 | 57,53 | |
Jumlah | 752.091 | 100,00 | 594.066 | 100,00 | 546.389 | 100,00 | |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | (6.583) | (1.907) | (3.250) | ||||
Jumlah Kredit Bersih | 745.508 | 592.159 | 543.140 |
Berikut tabel kredit Perseroan yang diberikan berdasarkan jenis kredit pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018:
PERKEMBANGAN PENYALURAN KREDIT BERDASARKAN JENIS KREDIT
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 30 September 31 Desember
2020 | % | 2019 | % | 2018 | % | ||
Modal Kerja | 291.020 | 38,69 | 243.498 | 40,99 | 192.996 | 35,32 | |
Investasi | 94.246 | 12,53 | 83.593 | 14,07 | 93.779 | 17,16 | |
Konsumsi | 366.826 | 48,77 | 266.975 | 44,94 | 259.615 | 47,51 | |
Jumlah | 752.091 | 100,00 | 594.066 | 100,00 | 546.389 | 100,00 | |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | (6.583) | (1.907) | (3.250) | ||||
Jumlah Kredit Bersih | 745.508 | 592.159 | 543.140 |
Perseroan tidak memiliki kebijakan mengenai riset dan pengembangan. Tidak ada pos biaya khusus yang telah dikeluarkan dalam tiga tahun terakhir.
3. STRATEGI PENGAWASAN PENYALURAN DANA
Strategi Pengawasan Perseroan dalam meminimalisasi potensi risiko dalam setiap kegiatan penyaluran dana adalah sebagai berikut :
a. Asuransi agunan dan asuransi jiwa dengan banker’s clause sehingga ada sharing risiko.
b. Pengikatan atas agunan sehingga bank memiliki hak preferensi atas agunan tersebut.
c. Adanya rekomendasi dari Direktur Kepatuhan serta Kepala SKMR atas pemberian kredit untuk plafond lebih dari Rp 500 juta, guna mereview dari sisi risiko dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang ada.
d. Kunjungan langsung oleh Direktur Marketing atas pengajuan fasilitas dengan plafond relatif besar.
e. Kunjungan usaha oleh cabang setiap 6 bulan sekali.
4. PERSAINGAN USAHA DAN PENGEMBANGAN BISNIS
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, Desember 2019 pangsa pasar Perseroan dalam BUKU I yaitu sebesar 1,02% untuk dana pihak ketiga dan sekitar 1,56% untuk kredit yang disalurkan per Desember 2019 (sumber : Statistik Bank Indonesia, Desember 2019).
dalam miliar Rupiah
Keterangan | Industri Perbankan | Perseroan | Pangsa Pasar |
Dana pihak ketiga | 42.621 | 433 | 1,02% |
Kredit yang disalurkan | 37.994 | 592 | 1,56% |
Sumber : Statistik Perbankan Indonesia Vol:18 ,Desember 2019, terbit bulan Februari 2020, diolah oleh Perseroan
Perseroan tetap berfokus pada target pasar nasabah individu/retail dengan berusaha mempertahankan serta menggali potensi dari nasabah lama yang loyal pada Perseroan. Untuk rencana 2 (dua) tahun ke depan, Perseroan tidak dan belum berencana untuk melakukan pengembangan produk baru.
Untuk mengantisipasi persaingan bisnis serta meningkatkan kegiatan usaha, Perseroan melakukan beberapa langkah strategi pengembangan bisnis yang dilakukan dengan cara bertumbuh secara organik dengan prinsip kehati-hatian, mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memelihara kepercayaan masyarakat serta mempertahankan kesejahteraan karyawan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan, maka dilaksanakan strategi pengembangan bisnis dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Meningkatkan volume usaha dengan bertumbuh secara organik, yaitu dengan meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga, meningkatkan penyaluran pinjaman, dengan strategi sebagai berikut:
i. Menetapkan target yang menjadi acuan setiap satuan kerja, diantaranya dengan penetapan dengan penetapan anggaran pada masing – masing cabang yang dikaitkan dengan penilaian kinerja cabang tersebut yang berpengaruh pada pemberian reward & punishment.
ii. Membuka jaringan kantor baru.
iii. Pemasaran secara berjenjang, yaitu :
• Mencari nasabah dengan referensi dari nasabah yang ada;
• Kerja sama dengan developer, agen properti, dealer kendaraan untuk kredit konsumsi perumahan dan kredit kepemilikan kendaraan;
• Kerja sama dengan Perusahaan lainnya untuk kredit konsumsi maupun modal kerja karyawan perusahaan tersebut;
iv. Efisiensi biaya overhead sehingga dapat menekan base lending rate agar dapat bersaing dengan bank lain.
v. Peningkatan pelayanan pada nasabah :
• Kecepatan pelayanan dengan online banking system dan full teller system.
• Meremajakan perangkat teknologi informasi agar tidak ada kendala dalam proses aktivitas fungsional bank.
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia Perseroan dengan memberikan pengetahuan mengenai pelayanan kepuasan konsumen.
2. Meningkatkan struktur permodalan dengan melaksanakan Rights Issue;
3. Merekrut dan mengaktifkan fungsi tenaga pemasaran untuk mencari prospek baru ataupun meningkatkan yang sudah ada;
4. Menjaga tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prudential banking, meningkatkan Risk Control System (RCS), serta melakukan self assessment atas tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko hingga bank dapat mengukur, memantau, mengidentifikasi kondisi bank sendiri secara umum untuk menentukan langkah kedepan.
5. Menerapkan Prinsip Tata Kelola Yang Baik (GCG), Prinsip Manajemen Risiko, serta memenuhi ketentuan- ketentuan lainnya dengan :
• Pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi yang aktif dan efektif.
• Membuka akses website untuk keterbukaan informasi (transparansi) profil bank.
• Lebih mengefektifkan kerja dari komite – komite yang ada agar tercapai prinsip – prinsip tersebut diatas.
• Kaji ulang dan menyesuaikan kebijakan & prosedur yang ada sesuai perubahan ketentuan.
6. Strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal, Perseroan menyelenggarakan Disaster Recovery Center (DRC) dan Server Backup onsite sebagai fasilitas pengganti apabila Pusat Data tidak dapat berfungsi dan untuk sinkronisasi semua server tersebut, maka dilengkapi dengan software mirroring (hot back-up/real time back- up)
Berikut list daftar penghargaan yang diperoleh Perseroan selama tahun 2017 – Juni 2020: Tahun 2017
- Bank berpredikat ”Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan 2016 dari Infobank Awards 2017.
- The Best Bank in Retail Banking Services Kategori Bank Konvensional Aset < Rp 50 Triliun dari Indonesia Banking Award 2017.
- The Most Efficient Bank kategori Bank Konvensional Aset Dibawah Rp 20 Triliun dari Indonesia Banking Award 2017.
Tahun 2018
- Bank Berpredikat ”Sehat” Kategori Buku 1 dengan Aset Dibawah Rp 2 Triliun dari Indonesia Best Banking Award 2018
- The Most Efficient Bank kategori Bank Konvensional Aset Dibawah Rp 20 Triliun dari Indonesia Banking Award 2018
- Bank berpredikat ”Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan 2017 dari Infobank Awards 2018 Tahun 2019
- Bank berpredikat ”Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan 2018 dari Infobank Awards 2019
- The Best Performance Bank Kategori Bank Buku 1 dari Bisnis Indonesia Financial Award 2019 Tahun 2020
- The Best for SME Business Performance Year 2019 dari Infobank Top SME Lender 2020
5. PEMASARAN
Proses pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah dengan mempergunakan nasabah lama untuk mendapatkan nasabah baru melalui referensi nasabah yang sudah ada dengan menjalankan sistem pemasaran door to door dan personal approach. Selain itu untuk meningkatkan fungsi pemasaran, Perseroan memberikan special rate untuk penempatan deposito berjangka sehingga dapat bersaing dengan produk bank lainnya, serta melakukan sistem pelayanan jemput bola dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian.
Target market Perseroan adalah nasabah perorangan seperti profesional (notaris, dokter, guru, dosen), pengusaha, ibu rumah tangga, pensiunan, gereja, sekolah, karyawan dari nasabah maupun karyawan lainnya serta masyarakat yang berada di kawasan segi cakupan wilayah dimana kantor Perseroan berada.
6. PENERAPAN APU & PPT BAGI BANK UMUM
Dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank maka risiko pemanfaatan Perseroan dalam hal pencucian uang dan pendanaan terorisme juga semakin tinggi. Bank berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Bank indonesia No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum dalam menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
Dalam hal pelaksanaan program APU PPT, Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Petunjuk-petunjuk Teknis pelaksanaannya. Dalam pedoman tersebut diatur mengenai Prinsip mengenali Nasabah dimana Bank menerapkan Customer Due Dilligence (CDD) dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan serta Enhanced Due Dilligence (EDD).