SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Surat Perjanjian Kerjasama (Selanjutnya disebut: Perjanjian) oleh dan antara: ---------------
AT TAYIBAH AL MULTAZAM GROUP, suatu perseroan terbatas yang sudah mendapatkan Penetapan Izin sebagai Penyelanggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor PPIU 931 Tahun 2019 dan Nomor PIHK 377 Tahun 2020, beralamat resmi dan berkantor pusat di Jalan Xxxxxx Xxxxxx Kartasura, Gg Windan Kudusan No.1, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Rizky Sembada SP, ME dalam kedudukan dan jabatannya selaku Direktur Utama AT TAYIBAH AL MULTAZAM GROUP, (selanjutnya disebut: “PIHAK PERTAMA”). -------------------------------
dan
nama cabang, perseorangan dengan KTP No ………… beralamat sesuai KTP di
…………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, (selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”). –--------------------------------------
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara terpisah disebut sebagai ”PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”. --------------------------------------------------------
Dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan tour travel yang memfokuskan pada jasa layanan One Stop Service Umroh & Haji dengan memberikan dukungan secara penuh terhadap seluruh variabel dasar kebutuhan tour & travel umroh ataupun haji khusus, meliputi tiket pesawat, Land Arrangement (hotel, bus & guide) serta Visa. Dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dan haji khusus PIHAK PERTAMA menggunakan brand bisnis AT TAYIBAH AL MULTAZAM GROUP. Untuk mengembangkan aktivitas usahanya, PIHAK PERTAMA membangun kemitraan untuk pembukaan kantor wilayah di setiap provinsi dan kantor cabang di setiap kabupaten /kota dalam wilayah Indonesia, dan karena itu PIHAK PERTAMA merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini;
2. Bahwa PIHAK KEDUA memiliki minat yang kuat untuk membuka usaha dalam bidang pelayanan tour & travel umroh dan haji, yang memiliki izin resmi dengan produk yang berkualitas dan memberikan kepuasan kepada jamaah, dan karena itu merasa cocok dengan penawaran kerjasama yang diberikan PIHAK PERTAMA. -------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berdasar pada Prospektus PIHAK PERTAMA. ---------------------------------
2. Semua perundingan, pernyataan, dan kesepakatan PARA PIHAK, baik tertulis atau lisan, sebelum tanggal Perjanjian masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini.
Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA
Lingkup kerjasama dalam perjanjian ini adalah meliputi pengelolaan operasional Kantor
Cabang dalam pemasaran semua produk PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
PRODUK DAN HARGA PRODUK
1. Produk PIHAK PERTAMA adalah : -
1.1. Paket Umroh dan Xxxx Xxxxxx,
1.2. Visa, -
1.3. Tiket Internasional, -
1.4. Land Arrangement (Hotel, Bus dan Guide). -------------------------------------------------
2. Produk Paket Umroh dan Xxxxx Xxxx Xxxxxx terdiri dari : -------------------------------------
2.1. Paket Umroh dan Paket Haji Khusus Pusat, yaitu direncanakan, ditetapkan dan
disiapkan oleh PIHAK PERTAMA, -
3. Produk Visa, Tiket Internasional dan Land Arrangement (Hotel, Bus dan Guide), difasilitasi dan siapkan oleh PIHAK PERTAMA. --------------------------------------------------
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak PIHAK PERTAMA adalah : -
1.1. Mempromosikan Paket Haji dan Umroh di wilayah Pihak Kedua dengan sepengetahuan pihak kedua bila dirasa perlu, ----------------------------------------------
1.2. Memfollow-up promosi yang berlangsung di wilayah Pihak Kedua apabila dirasa
perlu. - -
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah : -
2.1. Xxxxx memberangkatkan jamaah (yang sudah membayar lunas) kepada perusahaan sesuai dengan jadwal, dalam keadaan apapun (walaupun perusahaan dalam keadaan rugi kecuali karena bencana alam), ---------------------
2.2. Memberikan training dan bimbingan kepada pihak kedua melalui seminar dan manasik serta meeting-meeting khusus,
2.3. Memberikan informasi yang akurat dan benar mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama berkaitan dengan promo – promo yang sedang berlangsung,
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Hak PIHAK KEDUA adalah : -
1.1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan harga net paket haji dan umroh (harga dasar dari PIHAK PERTAMA) dan di bolehkan menjual dengan harga sendiri dengan persetujuan PIHAK PERTAMA (setiap saat akan berubah dan akan disesuaikan dengan harga pasar per periode dengan perjanjian terpisah). ---------
1.2. PIHAK KEDUA berhak membuka keagenan dengan ketentuan seperti tercantum dalam prospectus atau (dengan persetujuan ketentuan dari pihak pusat).-----------
1.3. PIHAK KEDUA berhak membuka Keagenan dan mengelolanya sendiri di wilayahnya, setiap agen berhak melakukan penjualan produk secara nasional
dan tetap mendapatkan haknya. -
1.4. PIHAK KEDUA berhak melakukan penjualan produk secara langsung ke konsumen dan dalam hal ini PIHAK KEDUA berfungsi sebagai Agen dengan hak
yang melekat pada agen tersebut. -
2. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah : -
2.1. Menyediakan tempat yang strategis untuk kantor (yang mudah dijangkau publik dan representative) dengan detail ruangan satu front office, satu ruang direksi, dan satu ruang meeting.
2.2. Menyediakan mebeler dan peralatan kantor yang dibutuhkan untuk standar
kantor pelayanan wilayah. -
2.3. Menyediakan alat-alat promosi, baik brosur, prospectus, banner, spanduk dan alat-alat promosi lainnya yang diperlukan. ---------------------------------------------------
2.4. Mempromosikan semua produk PIHAK PERTAMA yang dikelola Pihak Kedua, baik melalui presentasi, pameran / bentuk promosi lainnya yang diperlukan. ------
2.5. Mengelola dan membimbing para agen di wilayahnya tersebut. ----------------------
2.6. Berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA untuk proses teknis, mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan.
2.7. Tidak diperkenakan memasukkan jamaah ke travel lain dengan alasan apapun. -
2.8. Uang pembayaran penjualan Paket Umroh dan Xxxx Xxxxxx yang diterima oleh PIHAK KEDUA harus langsung diserahkan pengelolaannya kepada PIHAK PERTAMA sebelum jamaah diberangkatkan, kecuali uang pendaftaran. Sebagai bukti bahwa PIHAK KEDUA sudah menyerahkan uang tersebut, maka PIHAK PERTAMA mengeluarkan Nomor Regristasi calon jamaah. Dengan dikeluarkannya nomor regristasi tersebut, maka calon jamaah tersebut dinyatakan sudah terdaftar sebagai calon jamaah Umroh dan Xxxx Xxxxxx pada PIHAK PERTAMA.
2.9. PIHAK KEDUA berkewajiban memenuhi target rekrutmen di lingkup cabang (diatur dalam perjanjian terpisah) apabila cabang melakukan blockseat. ------------
Pasal 6 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu terhitung pada tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan setiap 1 (satu) tahun sekali
diadakan evaluasi. - -
2. Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati dan
dapat diperpanjang kembali. -
3. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka perjanjian ini berlaku bagi ahli waris dari
pihak yang meninggal dunia. -
Pasal 7 PAJAK
Semua jenis pajak yang timbul akibat pelaksanaan maksud perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan Force Majeure (keadaan kahar) adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan manusia pada umumnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan para pihak tidak mampu melaksanakan baik sebagian ataupun seluruh dari kewajibannya, yaitu : -----------------
1.1. Gempa bumi.
1.2. Banjir. - - -
1.3. Taupan.
1.4. Kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan kedua belah
pihak. - -
1.5. Peraturan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak memungkinkan lagi isi Perjanjian ini dilaksanakan atau dilanjutkan. ------------------------------------------------
2. Apabila terjadi Force Majeure (keadaan kahar) dimaksud selama pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang terkena diharuskan melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pihak yang lainnya dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam pada hari kerja sejak force majeure (keadaan kahar) tersebut terjadi dengan melampirkan surat keterangan telah terjadi force majeure dari pihak
yang berwenang. - -
3. Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini telah dilampaui sedangkan laporan belum juga disampaikan, maka Force Majeure (keadaan kahar) tersebut dianggap tidak pernah ada dan pihak yang terkena tetap harus melaksanakan kewajibannya sesuai isi Perjanjian ini. ------------------------------------------
Pasal 9 PEMBATALAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.-
2. Perjanjian ini hanya dapat dibatalkan apabila terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam yang terjadi diluar kemampuan manusia yang membuat salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak mampu menjalankan perjanjian ini. -------------------
3. Jika salah satu pihak wan prestasi, maka akan diberikan teguran 1 (pertama), teguran 2 (kedua), kemudian sanksi berupa pembatalan perjanjian. -----------------------
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. -----------------------------
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk PIHAK KETIGA sebagai mediator
(secara mediasi). - --
3. Apabila penunjukan PIHAK KETIGA sebagai mediator tidak dapat diselesaikan, maka akan ditempuh proses hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI. ------------------------
Pasal 11 LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya akan dituangkan dalam suatu Addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, rangkap pertama dipegang PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA dimana masing-masing rangkap mempunyai
kekuatan hukum yang sama. - -
PIHAK KEDUA ………………….. | PIHAK PERTAMA AT TAYIBAH AL MULTAZAM GROUP RIZKY SEMBADA SP, ME Direktur |