JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : | 11 Agustus 2020 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : | 24 Mei 2022 |
Masa Penawaran Umum : | 18 – 19 Mei 2022 | Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : | 24 Mei 2022 |
Tanggal Penjatahan : | 20 Mei 2022 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : | 25 Mei 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Perbankan
Kantor Pusat
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (000) 000-0000, 000-0000 Fax.: (000) 000-0000
E-mail: xxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxx.xx.xx
Kantor Pusat
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (000) 000-0000, 000-0000 Fax.: (000) 000-0000
E-mail: xxx@xxx.xx.xx Website: xxx.xxx.xx.xx
Per 31 Desember 2021, Perseroan memiliki 108 Kantor Cabang (termasuk 29 Kantor Cabang Syariah), 611 Kantor Cabang Pembantu (termasuk 68 Kantor Cabang Pembantu Syariah), 2.989 Kantor Fungsional dan 2.115 unit ATM & CRM.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Mei 2025 untuk Obligasi Seri A dan 24 Mei 2027 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV Bank BTN TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK PINJAMAN DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN, YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”):
AA(idn) (Double A)
Keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI:
PT CIMB Niaga Sekuritas | PT Indo Premier Sekuritas | PT Mandiri Sekuritas |
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 kepada OJK dengan surat No. 313/DIR/IBD/V/2020 tanggal 29 Mei 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-211/D.04/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan telah menerima Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui surat No. S-03747/BEI.PP3/07-2020 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang terafiliasi melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 perihal Pelaporan Produk atau Aktivitas Baru, penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2020 telah mendapat penegasan oleh OJK melalui surat No. S-41/PB.313/2022 tanggal 5 April 2022.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI | i |
DEFINISI DAN SINGKATAN | iii |
RINGKASAN | viii |
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN | 1 |
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM | 13 |
III. PERNYATAAN UTANG | 14 |
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING | 15 |
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN | 19 |
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN | 19 |
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN | 19 |
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN | 20 |
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA | 26 |
5. ASURANSI | 27 |
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP | 28 |
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI | 28 |
VI. PERPAJAKAN | 29 |
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI | 30 |
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL | 31 |
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT | 33 |
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI | 44 |
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI | 47 |
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 49 |
Halaman ini sengaja dikosongkan
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Emiten, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaranjumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran yang akan ditandatangani segera setelah penandatanganan akta ini, termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemesanan Pembelian Obligasi
: Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK No.36/2014.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu pada tanggal 18 – 19 Mei 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:
● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
: Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang- Undang OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Penawaran Awal (bookbuilding)
: Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan
: Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
: Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Perjanjian Agen Pembayaran
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 65 tanggal 22 April 2022, yang aslinya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
: Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 64 tanggal 22 April 2022, yang aslinya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan
: Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana termaktub dalam Akta No. 62 tanggal 22 April 2022, yang aslinya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
: Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-054/OBL/KSEI/0322 tanggal 22 April 2022, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen- dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:
● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
: Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
: Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-Undang Pasar Modal
: Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch- Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang- undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Perseroan memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.08 tanggal 8 April 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H, X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082945.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 4 Mei 2021
yang berisikan mengenai perubahan Pasal 4 ayat 4, Pasal 4 ayat 6, Pasal 10, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan penyesuaian ketentuan terkait penambahan modal pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan pelaksanaan e-RUPS pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta peraturan lainnya yang terkait dan penyusunan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan (“Akta PKR No.08/2021”).
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Bentuk kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditunjukkan melalui adanya strategi-strategi terkait lingkungan yang sejalan dengan roadmap keuangan berkelanjutan yang ditetapkan oleh OJK, seperti penerapan penyaluran kredit ramah lingkungan, strategi kegiatan operasional ramah lingkungan, serta penerapan program go green, sebagai bentuk partisipasi Perseroan dalam mendorong tercapainya sustainable Finance.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Modal Dasar | |||
Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 500 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Total Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah | 1 | 500 | 0,00 |
Saham Seri B - Pemerintah | 6.353.999.999 | 3.176.999.999.500 | 60,00 |
- Dewan Komisaris & Direksi: Xxxx Xxxx Xxxxxxx | 108.500 | 54.250.000 | 0,00 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 108.500 | 54.250.000 | 0,00 |
Xxxxx L.P. Xxxxxxxxxx | 2.143.800 | 1.071.900.000 | 0,02 |
Xxxxxxxx Xxxxx | 283.800 | 141.900.000 | 0,00 |
Xxxxx Xxxx Xxxxxx | 884.600 | 442.300.000 | 0,01 |
Xxx Xxxxxx | 533.200 | 266.600.000 | 0,01 |
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 261.100 | 130.550.000 | 0,00 |
Xxxx Xxxxxxx | 328.200 | 164.100.000 | 0,01 |
Jasmin | 247.900 | 123.950.000 | 0,00 |
Xxxxxx Xxxxxx | 227.800 | 113.900.000 | 0,00 |
- Masyarakat (<5%) | 4.230.872.600 | 2.115.436.300.000 | 39,95 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | |
Jumlah Modal dalam Portepel Sisa Saham dalam Portepel | |||
Saham Seri A Dwiwarna | - | - | |
Saham Seri B | 9.888.432.000 | 4.944.216.000.000 | |
Total Sisa Saham dalam Portepel | 9.888.432.000 | 4.944.216.000.000 |
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham | |
Jumlah lembar saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan (%) |
Penuh
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk (i) periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 (tidak diaudit); (ii) tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (diaudit) yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota jaringan dari Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 7 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 31 Desember 2022* 2021 2020 | |||
Jumlah Aset | 367.515.728 | 371.868.311 | 361.208.406 |
Jumlah Liabilitas | 325.247.105 | 327.693.592 | 321.376.142 |
Jumlah Dana Syirkah Temporer | 20.785.314 | 22.768.072 | 19.844.419 |
Jumlah Ekuitas | 21.483.309 | 21.406.647 | 19.987.845 |
* tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Ma 2022* | ret 2021* | 31 Dese 2021 | mber 2020 |
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL Total Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil | 6.051.518 | 6.342.292 | 25.794.958 | 25.116.488 |
Total Beban Bunga, Bagi Hasil dan Bonus | (2.539.394) | (3.624.194) | (12.803.655) | (16.191.937) |
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil - Neto | 3.512.124 | 2.718.098 | 12.991.303 | 8.924.551 |
Laba Operasional | 962.542 | 841.915 | 3.036.832 | 2.330.285 |
Laba Tahun Berjalan | 774.424 | 625.089 | 2.376.227 | 1.602.358 |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 314.285 | (870.894) | 1.418.802 | 2.352.711 |
LABA PER SAHAM | ||||
Dasar (nilai penuh) | 73 | 59 | 224 | 151 |
* tidak diaudit
Rasio Keuangan
Keterangan | 31 Maret 2022 | 31 Desember 2021 2020 | |
Rasio Pertumbuhan Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto | -4,58% | 2,70% | -2,35% |
Laba operasional | 14,33% | 30,32% | 346,61% |
Laba tahun berjalan | 23,89% | 48,30% | 665,71% |
Jumlah aset | -1,17% | 2,95% | 15,85% |
Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer | -1,26% | 2,71% | 18,50% |
Jumlah ekuitas | 0,36% | 7,10% | -16,14% |
Permodalan CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1) | 18,80% | 19,48% | 19,58% |
CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar(1) | 18,15% | 19,14% | 19,34% |
Aset tetap terhadap modal(2) | 26,64% | 26,80% | 29,11% |
Aset Produktif Asset produktif bermasalah terhadap total aset produktif(3) | 3,00% | 2,99% | 3,56% |
NPL - bruto(4) | 3,60% | 3,70% | 4,37% |
NPL – neto(5) | 1,28% | 1,20% | 2,06% |
Rentabilitas ROA | 1,07% | 0,64% | 0,44% |
ROE | 16,91% | 11,10% | 8,02% |
NIM | 4,29% | 3,99% | 3,06% |
BOPO | 85,44% | 89,28% | 91,61% |
Likuiditas LDR(6) | 95,39 | 92,86% | 93,19% |
Kepatuhan (compliance)
GWM
Konvensional
Rupiah Utama | 5,05% | 3,55% | 3,16% |
PLM | 19,53% | 14,51% | 17,43% |
Dolar Amerika Serikat Syariah Rupiah | 4,39% 4,23% | 6,24% 3,70% | 4,63% 3,15% |
PDN | 3,82% | 2,63% | 3,17% |
Solvabilitas Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (7) | 15,14x | 15,31x | 16,08x |
Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (8) | 0,88x | 0,88x | 0,89x |
Catatan:
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal yang dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset produktif sesuai dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun/periode yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada akhir tahun/periode yang bersangkutan
6) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan deposito dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank.
7) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima dibagi dengan total nilai Ekuitas Perseroan
8) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima dibagi dengan total nilai Aset Perseroan.
Rincian mengenai data keuangan penting secara lengkap dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai dengan Surat No. 047/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peringkat Privat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan ditegaskan melalui Surat No. 046/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peringkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 sejumlah maksimal RP1.000.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
AA(idn)
(double A)
Hasil pemeringkatan Obligasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal ini Fitch, tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai sumber pembiayaan kredit.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
1. Obligasi dalam Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
No.
Nama Efek
Jangka Seri Jumlah Tingkat Waktu Nominal Bunga (tahun)
Total Nilai
Peringkat Jatuh Tempo Yang Masih Saat Ini Terhutang
BTN Tahun 2012 | |||||||
PUB I Tahap II 2. Bank BTN Tahun 2013 | - | 2.000.000 | 7,90% | 10 | AA(idn) | 27 Maret 2023 | 2.000.000 |
PUB II Tahap I 3. Bank BTN Tahun 2015 | C | 800.000 | 10,00% | 7 | AA(idn) | 8 Juli 2022 | 800.000 |
PUB II Tahap I 4. Bank BTN Tahun 2015 | D | 800.000 | 10,50% | 10 | AA(idn) | 8 Juli 2025 | 800.000 |
PUB Bank BTN 5. III Tahap I | B | 1.295.000 | 8,50% | 5 | AA(idn) | 13 Juli 2022 | 1.295.000 |
Tahun 2017 | |||||||
PUB Bank BTN 6. III Tahap I | C | 853.000 | 8,70% | 7 | AA(idn) | 13 Juli 2024 | 853.000 |
Tahun 2017 | |||||||
PUB Bank BTN 7. III Tahap I | D | 1.386.000 | 8,90% | 10 | AA(idn) | 13 Juli 2027 | 1.386.000 |
Tahun 2017 | |||||||
PUB Bank BTN 8. III Tahap II | B | 1.168.000 | 8,75% | 3 | AA(idn) | 28 Juni 2022 | 1.168.000 |
Tahun 2019 | |||||||
PUB Bank BTN 9. III Tahap II Tahun 2019 | C | 1.219.500 | 9,00% | 5 | AA(idn) | 28 Juni 2024 | 1.219.500 |
10 PUB Bank BTN . IV Tahap I | B | 727.000 | 7,80% | 3 | AA(idn) | 19 Agustus 2023 | 727.000 |
1. PUB I Tahap I Bank
- 2.000.000 7,90% 10 AA(idn) 5 Juni 2022 2.000.000
Tahun 2020
No.
Nama Efek
Seri Jumlah Nominal
Tingkat Bunga
Jangka Waktu
Peringkat Saat Ini
Total Nilai Jatuh Tempo Yang Masih
(tahun) | Terhutang | |||||
11 PUB Bank BTN . IV Tahap I | C | 196.000 | 8,40% | 5 | AA(idn) | 19 Agustus 196.000 2025 |
12 Long Term Notes | - | 10.186 | 1,37% | 16 | - | 17 Juni 2037 10.186 |
. Bank BTN Tahap I | ||||||
TOTAL | 12.454.686 |
Tahun 2020
Tahun 2021
2. Obligasi dalam Dolar AS
Nama Efek
Seri
Jumlah Tingkat Jangka Nominal Bunga Waktu
(tahun)
Total Nilai Peringkat Jatuh Tempo Yang Masih
Saat Ini Terhutang
Junior Global Bond
Bank BTN
- 300.000.000 4,20% 5 Baa3 23 Januari
2025
300.000.000
TOTAL 300.000.000
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTN TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Mei 2025 untuk Obligasi Seri A dan 24 Mei 2027 untuk Obligasi Seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari Fitch:
AA(idn) (Double A)
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (000) 000-0000, 000-0000 Fax.: (000) 000-0000
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK PINJAMAN DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN, YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 25 April 2022.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022.
Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi sebagai bukti hutang, yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum pada Sertifikat Jumbo Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Hak kepemilikan Xxxxxxxx beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek yang lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan setiap Pemegang Obligasi sebagai pemegang obligasi yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Bunga Obligasi dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan Obligasi. Penarikan Obligasi ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia dan keputusan RUPO.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Bunga Ke | Seri A | Seri B | |
1 | 24 Agustus 2022 | 24 Agustus 2022 | |
2 | 24 November 2022 | 24 November 2022 | |
3 | 24 Februari 2023 | 24 Februari 2023 | |
4 | 24 Mei 2023 | 24 Mei 2023 | |
5 | 24 Agustus 2023 | 24 Agustus 2023 | |
6 | 24 November 2023 | 24 November 2023 | |
7 | 24 Februari 2024 | 24 Februari 2024 | |
8 | 24 Mei 2024 | 24 Mei 2024 | |
9 | 24 Agustus 2024 | 24 Agustus 2024 | |
10 | 24 November 2024 | 24 November 2024 | |
11 | 24 Februari 2025 | 24 Februari 2025 | |
12 | 24 Mei 2025 | 24 Mei 2025 | |
13 | 24 Agustus 2025 | ||
14 | 24 November 2025 | ||
15 | 24 Februari 2026 | ||
16 | 24 Mei 2026 | ||
17 | 24 Agustus 2026 | ||
18 | 24 November 2026 | ||
19 | 24 Februari 2027 | ||
20 | 24 Mei 2027 | ||
Jaminan |
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang- undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Xxxxx Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) di atas Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1.1 Pembatasan-pembatasan Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. - Melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi; atau
- Mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak (jika ada) untuk melakukan penggabungan, peleburan dan/atau akuisisi;
yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban Perseroan terhadap Pemegang Obligasi kecuali atas permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Bapepam dan LK atau OJK;
b. Mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban Perseroan terhadap Pemegang Obligasi, kecuali atas permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Bapepam dan LK atau OJK;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar permintaan/ perindah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri keuangan Negara Republik Indonesia dan/ atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1.3 Kewajiban-kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya seluruh Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai jadwal pembayaran kepada Agen Pembayaran. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
c. Mengupayakan mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong "Cukup Baik", sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan perbankan yang berlaku;
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha bank umum;
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di Indonesia;
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan;
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak- pihak yang disebutkan di atas sepanjang informasi tersebut tidak tersedia di situs website Emiten dan/atau website bursa efek;
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
i. Dengan tidak mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan, dalam keadaan/kondisi di mana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
j. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya yang mungkin ada di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan yang dikeluarkan oleh OJK (dahulu Bank Indonesia) dan peraturan OJK (dahulu Bank Indonesia) serta surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK (dahulu Bank Indonesia).
k. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
m. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Obligasi;
n. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut pada pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
o. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
1.4 Merger atau Akuisisi
Apabila terjadi merger atau akusisi atau yang dipersamakan dengan hal tersebut terhadap Perseroan yang antara lain dapat mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, baik sebagian maupun seluruh saham-saham Perseroan, yang didasarkan atas permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan yang berlaku di Indonesia, maka atas adanya hal tersebut tidak perlu persetujuan Pemegang Obligasi atau Wali Amanat atau tidak perlu dilaksanakan RUPO.
Kejadian Kelalaian
a. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
i. Butir b huruf i, ii, iii, iv, v dan vi di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus- menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
ii. Butir b huruf vii di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
iii. Butir b huruf viii di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
b. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
ii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
iii. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
iv. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari OJK atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
v. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default atau kelalaian silang) sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan apabila jumlah
terutang tersebut dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dimana kondisi kelalaian silang tidak terjadi apabila kelalaian tersebut dikarenakan peristiwa yang bersifat administratif atau operasional dan Perseroan memiliki dana untuk melakukan pembayaran tersebut pada saat jatuh tempo dan pembayaran tersebut telah dilakukan pada atau sebelum Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari kreditur mengenai kelalaian dalam melakukan pembayaran tersebut; atau
vi. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
vii. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan kecuali dalam hal adanya perubahan pernyataan dan jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang terjadi dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding company) di bidang perbankan dan jasa keuangan yang melibatkan Perseroan atau yang dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; atau
viii.Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain butir b poin i).
c. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi (kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia);
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kelender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
i. Situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris, dan
ii. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
i. Periode penawaran pembelian kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
v. Tata cara penyelesaian transaksi;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
viii. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas dengan ketentuan:
i. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
i. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Xxxxx Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf f dikecualikan pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia;
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
a. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020; dan
v. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. OJK.
c. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir b poin i, ii dan iv wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
d. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
e. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
ii. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
iii. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
iv. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(i) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(ii) Agenda RUPO;
(iii) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(v) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Tata cara RUPO;
i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundangan yang berlaku.
iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suar sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
(i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
x. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir f poin vii di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
• Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas diatur sebagai berikut:
(i) Apabila RUPO dimintakan Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam buitr (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam buitr (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
• RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat, dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
h. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
j. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
k. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung Perseroan.
l. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
m. Dalam hal terjadinya perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan dimana Negara Republik Indonesia telah melepaskan hak kepemilikannya atas saham-saham Perseroan baik seluruh maupun sebagian kepada pihak lain, yang didasarkan kepada keputusan dan/atau peraturan hukum perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, maka atas peristiwa tersebut tidak diperlukan RUPO dan hak dan/atau kewajiban serta tugas Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan tetap melekat pada Perseroan dan/atau penggantinya.
n. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
o. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Hasil Pemeringkatan
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai dengan Surat No. 047/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peringkat Privat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan ditegaskan melalui Surat No. 046/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peringkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 sejumlah maksimal RP1.000.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
AA(idn)
(double A)
Hasil pemeringkatan Obligasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal ini Fitch, tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Grup Kustodian dan Wali Amanat Sinarmas MSIG Tower Lt. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta Selatan 12920
Tel. (000) 0000000
Faksimili: (021) 5228738
Email : xxxxxxx_xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai sumber pembiayaan kredit.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,234% (nol koma dua tiga empat persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,110%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,077%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0165%; biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0165%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,051%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,006%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,045%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,041%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,010%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,031%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,032%, yang terdiri dari biaya pencatatan di Bursa sebesar 0,021%, biaya annual fee KSEI sebesar 0,001%; biaya audit penjatahan sebesar 0,006%; biaya percetakan informasi tambahan, formulir dan biaya yang berhubungan dengan hal tersebut sebesar 0,004%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 390/CSD/CMA/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sesuai dengan POJK No.30/2015.
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp325.247.105 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan
31 Maret 2022
LIABILITAS
Liabilitas segera 4.333.277
Simpanan dari nasabah Giro
Pihak ketiga 14.970.986
Pihak berelasi 61.283.072
Giro Wadiah
Pihak ketiga 1.315.166
Pihak berelasi 4.630.231
Tabungan
Pihak ketiga | 40.204.986 |
Pihak berelasi Tabungan Wadiah | 356.653 |
Pihak ketiga | 1.279.904 |
Pihak berelasi Deposito berjangka | 1.014 |
Pihak ketiga | 54.203.686 |
Pihak berelasi | 91.476.388 |
Total simpanan dari nasabah | 269.722.086 |
Simpanan dari bank lain | |
Pihak ketiga | 38.798 |
Liabilitas Akseptasi Pihak ketiga | 504.489 |
Pihak berelasi Liabilitas derivatif | 271.240 |
Pihak ketiga | 7.000 |
Surat-surat berharga yang diterbitkan
Pihak ketiga 8.709.682
Pihak berelasi 3.664.007
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 6.000.000
Pihak berelasi 14.515.266
Bunga yang harus masih dibayar 428.181
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 5.962
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 7.659.007
PINJAMAN SUBORDINASI DAN EFEK-EFEK SUBORDINASI
Pihak ketiga 4.295.814
Pihak berelasi 4.499.970
Jumlah Liabilitas 325.247.105
Kewajiban Keuangan yang Jatuh Tempo dalam 3 (Tiga) Bulan ke Depan
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, terdapat utang Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012 sebesar Rp2.000.000 juta akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2022, utang Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019 Seri B sebesar Rp1.168.000 juta akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2022, utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2015 Seri C sebesar Rp800.000 juta akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2022 dan utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2017 Seri B sebesar Rp1.295.000 juta akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juli 2022. Utang Obligasi tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam perjanjian.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk (i) periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 (tidak diaudit); (ii) tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (diaudit) yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota jaringan dari Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 7 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Maret 2022* | 31 Desember 2021 2020 | |
ASET | |||
Kas | 1.489.802 | 1.539.577 | 1.429.426 |
Giro pada Bank Indonesia Giro pada bank lain | 12.360.491 | 10.692.484 | 11.107.672 |
Pihak ketiga | 1.439.097 | 1.000.338 | 2.995.233 |
Pihak berelasi | 222.558 | 96.460 | 221.896 |
(1. | |||
Cadangan kerugian penurunan nilai | 716) | (1.698) | (1.808) |
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain Pihak ketiga | 11.559.051 | 27.900.711 | 19.830.096 |
Pihak berelasi | 337 | 337 | 337 |
Efek-efek Pihak ketiga | 877.472 | 891.173 | 1.123.406 |
Pihak berelasi | 1.085.747 | 1.341.732 | 2.082.560 |
Cadangan kerugian penurunan nilai Obligasi pemerintah | (2.003) | (2.000) | (2.000) |
Pihak berelasi | 53.313.290 | 46.080.298 | 56.287.751 |
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah Kredit yang diberikan Pihak ketiga | 231.266.642 | 229.174.514 | 217.711.277 |
Pihak berelasi | 17.629.025 | 18.110.919 | 17.340.839 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (13.276.633) | (13.165.897) | (12.151.936) |
Pembiayaan/piutang syariah | |||
Pihak ketiga | 28.209.526 | 27.102.484 | 25.059.007 |
Pihak berelasi | 31.641 | 447.374 | 3.040 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.374.392) | (1.269.863) | (909.007) |
Tagihan Derifatif | 262.485.809 | 260.399.531 | 247.053.220 |
Pihak ketiga | 41.163 | 31.017 | 70.386 |
Tagihan Ekseptasi Pihak berelasi | 775.729 | 454.140 | 196.071 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (2.620) | (623) | (1.393) |
Aset Tetap Biaya perolehan/nilai revaluasi | 9.559.428 | 9.468.655 | 9.053.182 |
Akumulasi penyusutan | (3.835.348) | (3.731.864) | (3.234.737) |
Bunga yang masih akan diterima | 9.720.828 | 9.173.536 | 6.285.574 |
Aset pajak tangguhan - neto | 2.686.053 | 2.430.660 | 1.972.393 |
Aset lain-lain | 3.740.560 | 2.505.522 | 3.784.186 |
Jumlah Aset | 367.515.728 | 371.868.311 | 361.208.406 |
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS LIABILITAS
Liabilitas segera | 4.333.277 | 3.654.236 | 4.765.276 |
Simpanan dari nasabah Giro | |||
Pihak ketiga | 14.970.986 | 12.806.732 | 16.546.465 |
Pihak berelasi | 61.283.072 | 60.556.142 | 52.054.300 |
Giro Wadiah Pihak ketiga | 1.315.166 | 1.176.350 | 946.930 |
Pihak berelasi | 4.630.231 | 4.179.603 | 2.138.165 |
Tabungan Pihak ketiga | 40.204.986 | 46.363.367 | 38.279.792 |
Pihak berelasi Tabungan Wadiah | 356.653 | 436.034 | 420.345 |
Pihak ketiga | 1.279.904 | 1.149.143 | 93.998 |
Keterangan 31 Maret 31 Desember 2022* 2021 2020 | |||
Pihak berelasi | 1.014 | 1.096 | 1.211 |
Deposito berjangka | |||
Pihak ketiga | 54.203.686 | 53.067.211 | 60.918.288 |
Pihak berelasi | 91.476.388 | 93.453.378 | 86.940.320 |
Total simpanan dari nasabah | 269.722.086 | 273.189.056 | 259.149.814 |
Simpanan dari bank lain Pihak ketiga | 38.798 | 66.007 | 29.880 |
Liabilitas Akseptasi Pihak ketiga | 504.489 | 292.220 | 196.071 |
Pihak berelasi | 271.240 | 161.920 | - |
Liabilitas derivatif | |||
Pihak ketiga | 7.000 | 17.741 | 22.787 |
Surat-surat berharga yang diterbitkan Pihak ketiga | 8.709.682 | 8.094.441 | 10.835.733 |
Pihak berelasi | 3.664.007 | 4.277.267 | 4.974.733 |
Pinjaman yang diterima Pihak ketiga | 6.000.000 | 6.499.997 | 6.798.082 |
Pihak berelasi | 14.515.266 | 15.562.294 | 17.009.056 |
Bunga yang harus masih dibayar | 428.181 | 496.725 | 726.914 |
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi | 5.962 | 3.644 | 6.489 |
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain PINJAMAN SUBORDINASI DAN EFEK-EFEK SUBORDINASI | 7.659.007 | 6.618.300 | 6.666.875 |
Pihak ketiga | 4.295.814 | 4.259.776 | 4.194.554 |
Pihak berelasi | 4.499.970 | 4.499.968 | 5.999.878 |
Jumlah Liabilitas | 325.247.105 | 327.693.592 | 321.376.142 |
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan dari bank lain
Giro Mudharabah | |||
Pihak ketiga | 536.796 | 467.333 | 341.683 |
Pihak berelasi | 12.654 | 12.281 | 17.003 |
Tabungan Mudharabah Pihak ketiga | 3.434.787 | 3.466.529 | 2.683.283 |
Pihak berelasi | 236.495 | 505.563 | 430.860 |
Deposito berjangka Mudharabah Pihak ketiga | 9.755.620 | 8.887.336 | 11.022.780 |
Pihak berelasi | 6.788.395 | 9.424.102 | 5.345.495 |
Total simpanan nasabah | 20.764.747 | 22.763.144 | 19.841.104 |
SIMPANAN DARI BANK LAIN Giro Mudharabah | |||
Pihak ketiga | 47 | 46 | 176 |
Tabungan Mudharabah Pihak ketiga | 14.498 | 1.882 | 2.139 |
Deposito berjangka Mudharabah Pihak ketiga | 6.022 | 3.000 | 1.000 |
Total simpanan dari bank lain | 20.567 | 4.928 | 3.315 |
Jumlah Dana Syirkah Temporer | 20.785.314 | 22.768.072 | 19.844.419 |
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp500 (Rupiah penuh) per saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
Modal dasar 00.000.000.000 saham (nilai penuh) (terdiri dari 1 lembar saham seri A Dwiwarna dan 00.000.000.000 lembar saham seri
B) masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh 00.000.000.000 saham (nilai
penuh) (terdiri dari 1 lembar saham seri A Dwiwarna dan 00.000.000.000 lembar Saham seri B) masing-masing pada tanggal 31 | |||
Desember 2021 dan 2020 | 5.295.000 | 5.295.000 | 5.295.000 |
Tambahan modal disetor | 2.054.454 | 2.054.454 | 2.054.454 |
Keuntungan neto yang belum direalisasi dan cadangan kerugian | |||
penurunan nilai atas efek-efek dan obligasi Pemerintah pemerintah setelah pajak tangguhan Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain | (547.027) | 87.817 | 1.100.019 |
Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak tangguhan | (284.856) | (458.153) | (531.674) |
Bagian efektif lindung nilai arus kas | (18.575) | (19.983) | (1.239) |
Surplus revaluasi aset tetap Saldo laba*) | 3.307.991 | 3.307.991 | 3.307.991 |
Telah ditentukan penggunaannya | 10.745.159 | 8.606.555 | 7.004.198 |
Belum ditentukan penggunaannya | 931.163 | 2.532.966 | 1.759.096 |
Jumlah Ekuitas | 21.483.309 | 21.406.647 | 19.987.845 |
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas | 367.515.728 | 371.868.311 | 361.208.406 |
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan
31 Maret 31 Desember
2022* 2021* 2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil
Bagi hasil dan marjin unit syariah | 627.108 | 570.134 | 2.381.101 | 2.169.236 |
Total Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil | 6.051.518 | 6.342.292 | 25.794.958 | 25.116.488 |
Beban Bunga, Bagi Hasil dan Bonus | ||||
Bunga | (2.285.015) | (3.318.278) | (11.670.728) | (14.687.492) |
Beban pendanaan lainnya | (61.528) | (39.581) | (177.585) | (147.146) |
Bonus simpanan Wadiah | (11.437) | (5.853) | (32.175) | (21.782) |
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Mudharabah | (181.414) | (260.482) | (923.167) | 1.335.517 |
Total Beban Bunga, Bagi Hasil dan Bonus | (2.539.394) | (3.624.194) | (12.803.655) | (16.191.937) |
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil - Neto | 3.512.124 | 2.718.098 | 12.991.303 | 8.924.551 |
Pendapatan Operasional Lainnya Pungutan administrasi dan denda atas simpanan dan | ||||
kredit yang diberikan | 233.421 | 174.876 | 852.953 | 760.751 |
Pendapatan dari penerimaan kredit yang dihapusbukukan | 63.921 | 56.603 | 304.810 | 275.538 |
Keuntungan dari penjualan efek-efek - neto | 18.481 | 46.921 | 76.734 | 356.168 |
Keuntungan dari penjualan obligasi pemerintah - neto (Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi dari | 142.780 | 99.354 | 818.679 | 308.351 |
perubahan nilai wajar | ||||
efek-efek - neto (Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi dari | - | 7.666 | (135.338) | 18.493 |
perubahan nilai wajar obligasi pemerintah - neto | 95.462 | 101.193 | (18.778) | 87.011 |
Lain-lain | 463.507 | 708.295 | ||
Total Pendapatan Operasional Lainnya 554.065 | 486.613 | 2.362.567 | 2.514.607 | |
dan Aset Non Keuangan (783.470) | (320.407) | (3.627.477) | (2.258.479) | |
Pembalikan (Penyisihan) Estimasi Kerugian Penurunan | ||||
Xxxxx Xxxxxxxx dan Kontinjensi (2.322) | 243 | 2.845 | (3.784) | |
Beban Operasional Lainnya | ||||
Umum dan administrasi | (806.922) | (810.792) | (3.358.846) | (3.114.260) |
Gaji dan tunjangan karyawan Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai | (1.141.782) | (972.333) | (3.782.925) | (2.977.208) |
wajar efek-efek – neto | (48.886) | (36.778) | - | - |
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar obligasi pemerintah – neto | (41.360) | - | - | - |
Premi program penjaminan pemerintah | (157.500) | (159.130) | (619.667) | (469.360) |
Lain-lain | (121.405) | (121.405) | (930.968) | (285.782) |
Total Beban Operasional Lainnya | (2.317.855) | (2.042.632) | (8.692.406) | (6.846.610) |
Laba Operasional | 962.542 | 841.915 | 3.036.832 | 2.330.285 |
Beban bukan operasional - neto | 19.142 | 20.760 | (43.512) | (59.428) |
Laba Sebelum Beban Pajak | 981.684 | 862.675 | 2.993.320 | 2.270.857 |
Beban pajak | (207.260) | (237.586) | (617.093) | (668.499) |
Laba Tahun Berjalan | 774.424 | 625.089 | 2.376.227 | 1.602.358 |
Penghasilan Komprehensif Lain: | ||||
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali program imbalan pasti | 231.063 | 292.137 | 75.005 | (397.512) |
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang tidak akan | ||||
direklasifikasi ke laba rugi | (57.766) | (73.034) | (1.484) | 60.545 |
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi Bagian efektif lindung nilai arus kas | 1.408 | 26.548 | (18.744) | (1.239) |
(Kerugian) keuntungan neto yang belum direalisasi atas perubahan nilai nilai dan cadangan kerugian | ||||
penurunan nilai efek-efek dan obligasi pemerintah yang | ||||
diukur pada nilai wajar penghasilan komprehensif lain melalui | 820.120 | (2.177.330) | (1.259.616) | 1.342.481 |
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi | 185.276 | 435.696 | 247.414 | (253.922) |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 314.285 | (870.894) | 1.418.802 | 2.352.711 |
LABA PER SAHAM | ||||
Dasar (nilai penuh) | 73 | 59 | 224 | 151 |
Bunga 5.424.410 5.789.758 23.413.857 22.947.252
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
* tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
Keterangan | 31 Maret 2022 | 31 Desember 2021 2020 | |
Rasio Pertumbuhan | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto | -4,58% | 2,70% | -2,35% |
Laba operasional | 14,33% | 30,32% | 346,61% |
Laba tahun berjalan | 23,89% | 48,30% | 665,71% |
Jumlah aset | -1,17% | 2,95% | 15,85% |
Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer | -1,26% | 2,71% | 18,50% |
Jumlah ekuitas | 0,36% | 7,10% | -16,14% |
Permodalan CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1) | 18,80% | 19,48% | 19,58% |
CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar(1) | 18,15% | 19,14% | 19,34% |
Aset tetap terhadap modal(2) | 26,64% | 26,80% | 29,11% |
Aset Produktif Asset produktif bermasalah terhadap total aset produktif(3) | 3,00% | 2,99% | 3,56% |
NPL - bruto(4) | 3,60% | 3,70% | 4,37% |
NPL – neto(5) | 1,28% | 1,20% | 2,06% |
Rentabilitas ROA | 1,07% | 0,64% | 0,44% |
ROE | 16,91% | 11,10% | 8,02% |
NIM | 4,29% | 3,99% | 3,06% |
BOPO | 85,44% | 89,28% | 91,61% |
Likuiditas |
LDR(6) 95,39 92,86% 93,19%
Kepatuhan (compliance)
GWM
Konvensional
Rupiah Utama | 5,05% | 3,55% | 3,16% |
PLM | 19,53% | 14,51% | 17,43% |
Dolar Amerika Serikat | 4,39% | 6,24% | 4,63% |
Syariah Rupiah | 4,23% | 3,70% | 3,15% |
PDN | 3,82% | 2,63% | 3,17% |
Solvabilitas Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) (7) | 15,14x | 15,31x | 16,08x |
Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) (8) | 0,88x | 0,88x | 0,89x |
Catatan:
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal yang dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset produktif sesuai dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun/periode yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada akhir tahun/periode yang bersangkutan
6) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan deposito dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank.
7) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima dibagi dengan total nilai Ekuitas Perseroan
8) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total pinjaman yang diterima dibagi dengan total nilai Aset Perseroan.
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.08 tanggal 8 April 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H, X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082945.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 4 Mei 2021
yang berisikan mengenai perubahan Pasal 4 ayat 4, Pasal 4 ayat 6, Pasal 10, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan penyesuaian ketentuan terkait penambahan modal pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan pelaksanaan e-RUPS pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta peraturan lainnya yang terkait dan penyusunan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan (“Akta PKR No.08/2021”).
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Perseroan memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Modal Dasar | |||
Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 500 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Total Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah | 1 | 500 | 0,00 |
Saham Seri B - Pemerintah | 6.353.999.999 | 3.176.999.999.500 | 60,00 |
- Dewan Komisaris & Direksi: Xxxx Xxxx Xxxxxxx | 108.500 | 54.250.000 | 0,00 |
Xxxxx Xxxxxxxxx | 108.500 | 54.250.000 | 0,00 |
Xxxxx L.P. Xxxxxxxxxx | 2.143.800 | 1.071.900.000 | 0,02 |
Xxxxxxxx Xxxxx | 283.800 | 141.900.000 | 0,00 |
Xxxxx Xxxx Xxxxxx | 884.600 | 442.300.000 | 0,01 |
Xxx Xxxxxx | 533.200 | 266.600.000 | 0,01 |
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 261.100 | 130.550.000 | 0,01 |
Xxxx Xxxxxxx | 328.200 | 164.100.000 | 0,00 |
Jasmin | 247.900 | 123.950.000 | 0,00 |
Xxxxxx Xxxxxx | 227.800 | 113.900.000 | 0,00 |
- Masyarakat (<5%) | 4.230.872.600 | 2.115.436.300.000 | 39,95 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta 31 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham | |
Jumlah lembar saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan (%) |
Disetor Penuh
Jumlah Modal dalam Portepel
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham | |
Jumlah lembar saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan (%) |
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna | - | - |
Saham Seri B | 9.888.432.000 | 4.944.216.000.000 |
Total Sisa Saham dalam Portepel | 9.888.432.000 | 4.944.216.000.000 |
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana termaksut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.107 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03- 0379010 tanggal 28 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU- 0251475.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Desember 2019 (“Akta PKR No.107/2019”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.38 tanggal 21 Pebruari 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 Maret 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0056778.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 20 Maret 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.09 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0112867.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 14 Juli 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.23 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0059099.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 Maret 2021 (“Akta PKR No.23/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.03 tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Bara Indra Ardiyasha, SH, pengganti dari Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 5 Juni 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0098901.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Juni 2021 (“Akta PKR No.03/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.41 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0146278.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 27 Agustus 2021 (“Akta PKR No.41/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40 tanggal 16 September 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 September 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0159275.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 16 September 2021 (“Akta PKR No.40/2021”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.53 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0064108.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 31 Maret 2022 (“Akta PKR No.53/2022”), , susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Jabatan | Nama | Masa Jabatan |
Komisaris Utama/Independen | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx | 2019 – 2024 |
Wakil Komisaris Utama/Independen | Xxxxx Xxxxxxx | 2021 – 2026 |
Komisaris Independen | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx | 2019 – 2024 |
Komisaris Independen | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx | 2019 – 2024 |
Komisaris Independen | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx*) | 2022 – 2027 |
Jabatan | Nama | Masa Jabatan |
Komisaris | Xxxx Xxxx Xxxxxxx | 2019 – 2024 |
Komisaris | Xxxxx Xxxxxxxxx | 2019 – 2024 |
Komisaris | Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx*) | 2022 – 2027 |
Komisaris | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx*) | 2022 – 2027 |
*) Pengangkatan Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx dan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx masing-masing selaku Komisaris Perseroan dan Sentot
A. Xxxxxxxx selaku Komisaris Independen Perseroan, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Direksi:
Jabatan | Nama | Masa Jabatan |
Direktur Utama | Haru Koesmahargyo | 2021 – 2026 |
Wakil Direktur Utama | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx | 2022 – 2027 |
Direktur Consumer | Xxxxxxxx Xxxxx | 2019 – 2024 |
Direktur Finance | Xxxxx Xxxx Xxxxxx | 2021 – 2026 |
Direktur Human Capital, Compliance and Legal | Xxx Xxxxxx | 2021 – 2026 |
Direktur Assets Management | Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 2019 – 2024 |
Direktur IT and Digital Banking | Xxxx Xxxxxxx | 2018 – 2023 |
Direktur Distribution and Funding | Jasmin | 2019 – 2024 |
Direktur Risk Management | Xxxxxx Xxxxxx | 2019 – 2024 |
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah sesuai dengan POJK No.33/2014, dan telah mendapat hasil penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Sebagaimana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang terakhir, berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang berubah:
KOMISARIS
Xxxxx Xxxxxxx, Wakil Komisaris Utama/ Independen Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 64 tahun.
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2021 - sekarang | Perseroan | Wakil Komisaris Utama / Independen |
Juli 2020 - Maret 2021 | PT Bank Mandiri Taspen | Komisaris |
Juli 2020 - Maret 2021 | PT Pemeringkat Efek Indonesia | Komisaris |
Juni 2018 – Januari 2020 | PT. Taspen (Persero) | Direktur Utama (Periode II) |
Mei 2013 – Juni 2018 | PT. Taspen (Persero) | Direktur Utama (Periode I) |
Meraih gelar Master of Science dari Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1998. Pengalaman Kerja:
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar Master in Project Management dari Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia pada tahun 2021.
Pengalaman Kerja:
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2022 - sekarang | Perseroan | Komisaris |
Mei 2018 - sekarang | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional | Sekretaris Jenderal |
Juni 2020 – Agustus 2021 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional | Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Taanah dan Pengembangan Pertahanan |
Desember 2021 - sekarang | Badan Bank Tanah | Sekretaris Komite |
April 2020 - sekarang | PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) | Komisaris |
November 2016 – Mei 2018 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional | Tenaga Ahli Menteri |
Oktober 2007 – Juli 2016 | Perum Perumnas | Direktur Utama |
Februari 2000 – September 2007 | PT Prosys Bangun Persada | President Director/CEO |
Februari 1995 – Januari 2000 | PT Prosys Bangun Persada | Chief Operation Officer |
September 1990 – Januari 1995 | Siraishi Corporation Japan | General Construction |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 64 tahun.
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2022 - sekarang | Perseroan | Komisaris Independen |
2019 – 2020 | PT Asuransi Jiwasraya (Persero) | Komisaris Utama |
2016 - 2019 | Mandiri Inhealth | Komisaris Utama |
Januari 2015 – Maret 2016 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Direktur Distribution |
2006 – Desember 2014 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Direktur |
2005 – 2006 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Coordinator Risk Management |
2004 – 2005 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Senior Vice President/GH Consumer Risk Management |
2003 – 2004 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Senior Vice President/GH Procurement & Fixed Asset |
2001 – 2003 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Vice President/Regional Risk Manager Surabaya |
1999 – 2001 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Vice President/Division Head Global Market & Treasury Controller |
1998 – 1999 | PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) Tbk | Kepala Cabang Pertama Strata A |
1997 – 1998 | PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) Tbk | Wakil Kepala Cabang Madya |
1996 – 1997 | PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) Tbk | Pj. Kepala Bagian Pendukund Alco |
1991 – 1996 | PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) Tbk | WPT Tim Pasar Modal Urusan Keuangan & Jasa Perbankan (UKJ) |
1984 - 1991 | PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) Tbk | WDS Urusan Riset Kelompokl Tim Bank Data dan Laporan |
Meraih gelar MBA dari Monash University, Melbourne, Australia pada tahun 1994. Pengalaman Kerja:
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Doktor – Teknik Sipil dari Universitas Indonesia, Depok, Indonesia pada tahun 2016.
Pengalaman Kerja:
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2022 - sekarang | Perseroan | Komisaris |
2021 - sekarang | Kementrian PUPR | Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan |
2019 - 2021 | Kementrian PUPR | Direktur Pengembangan Sistem Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan |
2015 - 2019 | Kementrian PUPR | Kepala Badan PengaturJalan Tol Indonesia (BPJT), Kementerian PUPR |
2014 - 2015 | Kementrian PU | Kepala Subdirektorat Kebijakan dan Strategi, Direktorat Bina Program, Ditjen Bina Marga |
2013 - 2014 | Kementrian PU | Kepala Subdirektorat Teknik Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Perkotaan, Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga |
2011 – 2013 | Kementrian PU | Kepala Bidang Investasi, Sekretariat BPJT, Ditjen Bina Marga |
2007 - 2011 | Kementrian PU | Kepala Subdirektorat Pengembangan Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Bina Teknik, Ditjen Tata Ruang dan Pembangunan |
DIREKSI
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 56 tahun.
Meraih gelar Master of Business Administration in lnvesment Banking dari Xxxxx Xxxxxxxxxx, Atlanta, USA pada tahun 2000.
Pengalaman Kerja:
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2021 - sekarang | Perseroan | Direktur Utama |
Maret 2017 – Januari 2021 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Direktur Keuangan dan Strategy |
Maret 2015 – Maret 2017 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Direktur Keuangan (dan Treasury) |
September 2014 - Maret 2015 | PT BRI Multifinance Indonesia | Presiden Komisaris |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Wakil Direktur Utama Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara, Medan pada tahun 1994. Pengalaman Kerja:
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2021 - sekarang | Perseroan | Wakil Direktur Utama |
2019 – Maret 2021 | Perseroan | Direktur Finance, Planning & Treasury |
2019 - 2019 | Perseroan | Direktur Collection & Asset Management merangkap Plt. Direktur Finance, Treasury & Strategy |
2018 - 2019 | Perseroan | Direktur Collection & Asset Management |
2017 - 2018 | Perseroan | Direktur Collection, Asset Management & Legal |
2017 - 2017 | Perseroan | Direktur |
2015 - 2017 | PT. Bank Mandiri Taspen Pos | Direktur Utama |
2015 - 2015 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk | Head of Team Transisi Bank Joint Venture Corporate Transformation Group |
2014 - 2015 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk | Head of Priority Project Corporate Transformation Group |
2013 - 2014 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk | Group Head Corporate Secretary Group |
2012 - 2013 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk | PJ Group Head Strategy & Performance Management Group |
2010 - 2012 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk | Group Head Micro Network Development Group |
2010 - 2010 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk | PJ Group Head Micro Network Development Group |
Xxxxx Xxxx Xxxxxx, Direktur Finance
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2022 – sekarang | Perseroan | Direktur Finance |
2021 - Maret 2022 | Perseroan | Direktur Finance, Planning and Treasury |
2014 - 2019 | Perseroan | Treasury Division Head |
2013 - 2014 | Perseroan | Institutional Banking Division Head |
2012 - 2013 | Perseroan | Post Office Alliance Desk Head |
Meraih gelar MBA in Business dari The Xxxxxx Xxxxxxxxxx University pada tahun 1999. Pengalaman Kerja:
Xxx Xxxxxx, Direktur Human Capital,Compliance and Legal
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada dan MBA dari University of Kentucky pada tahun 2004.
Pengalaman Kerja:
Tahun | Perusahaan | Jabatan |
Maret 2022 - sekarang | Perseroan | Direktur Human Capital, Compliance and Legal |
Maret 2021 - Maret 2022 | Perseroan | Direktur Compliance and Legal |
Januari 2019 - Maret 2021 | Perseroan | Human Capital Management Division Head |
Juni 2017 - Januari 2019 | Perseroan | Human Capital Management & Culture Specialist Division Head |
Mei 2017 – Juni 2017 | Perseroan | Human Capital Division Head |
April 2015 – Mei 2017 | Perseroan | Corporate Secretary Division Head |
KOMITE AUDIT, KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI, KOMITE PEMANTAU RISIKO, KOMITE MANAJEMEN RISIKO, KEPALA DIVISI INTERNAL AUDIT, DIREKTUR KEPATUHAN DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1. Komite Audit
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 01/KOM/BTN/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pembaruan Piagam Komite Audit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.03/KOM/BTN/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juncto Surat Dewan Komisaris Perseroan No.26/KOM/BTN/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Tentang Penyampaian Susunan Anggota Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Masa Berlaku
Ketua merangkap Anggota Xxxxx Xxxxxxx Maret 2021 s/d Maret 2024
Anggota Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx November 2019 s/d November 2022
Anggota Anggota
Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx*
November 2019 s/d November 2022
Maret 2022 s/d Maret 2025
Anggota Xxx Xxxxxxx Maret 2021 s/d Maret 2023
Anggota Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxx November 2019 s/d November 2022
*) efektif setelah penetapan penilaian kemampuan dan kepatuhan dari OJK
2. Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.02/KOM/BTN/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juncto Surat Dewan Komisaris Perseroan No.26/KOM/BTN/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Tentang Penyampaian Susunan Anggota Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Masa Berlaku
Ketua merangkap Anggota Xxxxxxx Xxxxxx November 2019 s/d November 2022 Anggota Xxxxx Xxxxxxx Maret 2021 s/d Maret 2024
Anggota Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx November 2019 s/d November 2022
Anggota Armand X. Xxxxx Xxxxxxxx 2019 s/d November 2022
Anggota Sentot A. Sentausa* Maret 2022 s/d Maret 2025
Anggota Anggota* Anggota Anggota*
Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx* Xxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx*
November 2019 s/d November 2022
Maret 2022 s/d Maret 2025
November 2019 s/d November 2022
Maret 2022 s/d Maret 2025
Anggota Moch. Xxxx Xxxxxx November 2021 s/d November 2024
Anggota ex officio Xxxxxxxxx Xxxxx 2022 s/d Maret 2025
*) efektif setelah penetapan penilaian kemampuan dan kepatuhan dari OJK
3. Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.08/KOM/BTN/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Pembaruan Piagam Komite Pemantau Risiko PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.04/KOM/BTN/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juncto Surat Dewan Komisaris PERSEROAN No.26/KOM/BTN/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Tentang Penyampaian Susunan Anggota Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Susunan Komite Pemantau Risiko pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Masa Berlaku
Ketua merangkap Anggota Armand X. Xxxxx Xxxxxxxx 2019 s/d November 2022
Anggota*
Anggota*
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx*
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx*
Mei 2019 s/d Mei 2022
Maret 2022 s/d Maret 2025
Anggota Xxxxxx Xxxxxxxxxx November 2021 s/d November 2024
Anggota Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx November 2021 s/d November 2024
*) efektif setelah penetapan penilaian kemampuan dan kepatuhan dari OJK
4. Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.4/SK/DIR/ERMD/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Komite Manajemen Risiko yang mengacu pada Peraturan Direksi Perseroan No.1/PD/DIR/PPBD/2021 tanggal 9 Maret 2021 tentang Pedoman Komite Direksi, adalah sebagai berikut:
Ketua : Ketua 1 : Direktur Yang Membawahi Xxxxxxxxx Xxxxxx; (Merangkap Anggota Tetap) : Ketua 2 : Direktur Yang Membawahi Risiko Kredit;
: Ketua 3 : Direktur Yang Membawahi Keuangan;
(Apabila Direktur Utama hadir maka Direktur Utama yang bertindak sebagai Ketua
Direksi Anggota Tetap : Direktur Yang Membawahi Kredit dan Pembiayaan
: Direktur Yang Membawahi Dana dan Jaringan
Direksi Anggota Tidak Tetap : Direktur Yang Membawahi Teknologi Informasi dan Operasional
: Direktur Yang Membawahi Kepatuhan
Sekretaris : Kepala Divisi Yang Membidangi Satuan Kerja Manajemen Risiko Kepala Divisi (Anggota Tidak Tetap) : Kepala Divisi Yang Membidangi Satuan Kerja Audit Internal
: Kepala Divisi Yang Membidangi Satuan Kerja Kepatuhan Kepala Divisi (Anggota Tidak Tetap) : Kepala Divisi lain sesuai kebutuhan
5. Kepala Divisi Internal Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.642/DIR/2021 tanggal 26 Juli 2021 Tentang Penetapan Kepala Divisi, telah ditetapkan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx selaku Kepala Divisi Internal Audit.
6. Direktur Kepatuhan
Berdasarkan hasil RUPS Tahunan Tahun 2022 sebagaimana termuat dalam Akta PKR No.53/2022, Pemegang Saham Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Xxx Xxxxxx sebagai direktur yang membawahi fungsi kepatuhan.
7. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.24 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0059138.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 Maret 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.08 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX, X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Juni 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0105579.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 16 Juni 2021, susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah:
Ketua : Xxxx. XX. X. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, X.X.; Anggota : XX. X. Xxxxxxx Xxxxxxx, MBA, MH.;
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA.
Masa berlaku jabatan Direksi:
a. Xxxx. XX. X. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, X.X dan XX. X. Xxxxxxx Xxxxxxx, MBA, MH sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2023;
b. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun tahun 2026;
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang telah mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit dari Pihak Swasta
a. Perjanjian dengan PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 7 Desember 2011, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No 311/Add-KCK/2013 tanggal 16 Desember 2013 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.055/Add-KCK/2016 tanggal 7 Maret 2016 juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.27 tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.347/Add-KCK/2016 tanggal 7 Desember 2016 juncto Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 April 2018 yang dibuat dihadapan RA. Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.169/Add-KCK/2018 tanggal 28 Juni 2018 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.166/Add- KCK/2019 tanggal 25 April 2019 2020 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.195/Add-KCK/2021 tanggal 22 April 2021. Fasilitas Time Loan ini terdiri dari 5 yang bersifat non-revolving yaitu:
- Fasilitas Time Loan II sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan bunga sebesar 5,5%/ tahun yang berlaku sampai dengan 21 Juni 2024;
- Fasilitas Time Loan III sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan bunga sebesar 5,5%/ tahun yang berlaku sampai dengan 14 Juni 2024;
- Fasilitas Time Loan IVa sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan bunga sebesar 5,5%/ tahun yang berlaku sampai dengan 25 April 2024;
- Fasilitas Time Loan IVb sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan bunga sebesar 5,5%/ tahun yang berlaku sampai dengan 8 Mei 2024;
- Fasilitas ini akan disalurkan oleh Perseroan untuk fasilitas KPR bagi konsumen.
b. Perjanjian dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.70 tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH, Notaris di Jakarta Barat juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.108/PP/EB/0121 tanggal 17 Pebruari 2021. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000,-, dengan bunga sebesar 5,75% per tahun. Fasilitas ini digunakan untuk Modal Kerja. Fasilitas ini memiliki outstanding Rp 2.000.000.000.000,- dengan detail sebagai berikut:
- Pencairan pada tanggal 22 Februari 2021 jatuh tempo tanggal 22 Agustus 2023 untuk fasilitas sebesar Rp.500.000.000.000,-.
- Pencairan pada tanggal 25 Maret 2021 jatuh tempo tanggal 25 September 2023 untuk fasilitas sebesar Rp.500.000.000.000,-.
- Pencairan pada tanngal 24 Juni 2021 jatuh tempo tanggal 24 Desember 2023 untuk fasilitas sebesar Rp.1.000.000.000.000,-.
- Perjanjian Pinjaman dengan SMF
a. Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Dalam Rangka Penyaluran KPR Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah No.069/FLPP/PP/SMF-BTN/IV/2021 tanggal 14 April 2021, SMF memberikan refinancing atas kredit pemilikan rumah program pemerintah yang disalurkan Perseroan dengan jumlah Rp.3.526.828.853.015,- dengan bunga 4,45% per tahun yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal pencairan fasilitas pinjaman.
b. Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Untuk Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No.124/PP/SMF-BTN/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021, SMF memberikan refinancing atas kredit pemilikan rumah program pemerintah yang disalurkan Perseroan dengan jumlah Rp.1.000.000.000.000,- dengan bunga 5,70% per tahun yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2023 dan Rp.500.000.000.000,- dengan bunga 5,95% per tahun yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2024.
c. Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Subordinasi No.63 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Surjadi, SH., X.Xx, MM, M.H, Notaris di Jakarta Pusat, SMF memberikan pinjaman untuk menggantikan sumber dana atas KPR yang telah disalurkan oleh Perseroan dengan jumlah Rp.1.500.000.000.000,- dengan bunga 7,65% per tahun yang berlaku sampai dengan 15 Nopember 2026.
d. Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja Kontruksi Perumahan No.254/PP/SMF-BTN/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, SMF memberikan refinancing atas Kredit Modal Kerja Kontruksi Perumahan (KMK-KP) kepada pengembang perumahan selaku debitur yang terdaftar di sistem informasi SiKumbang yang disalurkan oleh Perseroan dengan jumlah Rp. 200.000.000.000,- dengan bunga 4% per tahun yang berlaku sampai dengan 28 Desember 2022.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang obligasi (negative covenants).
5. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya serta Perseroan telah mengasuransikan aset tetap kecuali tanah untuk menutup kemungkinan kerugian terhadap risiko kebakaran dan pencurian kepada PT Asuransi Bina Griya (pihak berelasi) pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp4.559.284 juta dan Rp4.224.774 juta. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku.
Perseroan dalam hal ini terafiliasi secara tidak langsung dengan PT Asuransi Binagriya Upakara secara kepemilikan, dimana Dana Pensiun Perseroan merupakan salah satu pemegang saham di PT Asuransi Binagriya Upakara sebesar 3,31%.
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Per 31 Desember 2021, nilai aset tetap yang dicatatkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp5.736.791 juta.
Perseroan memiliki secara sah tanah-tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang dipergunakan sebagai kantor-kantor Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan data mengenai tanah-tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipergunakan sebagai kantor-kantor Perseroan setelah Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan telah selesainya proses perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan tersebut, yaitu sebagai berikut:
No. | No.HGB | Tanggal | Berakhir | Luas | Peruntukkan |
1 | 683 | 05-01-2022 | 19-09-2041 | 1,914 | Tanah KCP Way Xxxxx |
2 | 00292 | 02-09-2021 | 02-09-2041 | 2,036 | Tanah KC Jayapura |
2. Tanah Hak Milik (HM)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan data mengenai tanah-tanah dengan Hak Milik (HM) yang dipergunakan sebagai kantor-kantor Perseroan setelah Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan telah dilakukannya peningkatan status hak dari HGB menjaddi Hak Milik, yaitu sebagai berikut:
No | No. HM | Tanggal | Luas | Peruntukkan |
1 | 06990 | 29-06-2021 | 492 | Tanah KCP Simalingkar |
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 5 perkara perdata yang sedang dalam proses di badan peradilan di Indonesia, keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
No No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Nilai Gugatan Status Perkara Perseroan Perkara (Rp) | ||||||
1 | 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel | Penggugat | Devita X. Xxxx Xxxxxxxx | PMH | 60.000.000.000 | Peninjauan Kembali II |
2 | 21/Pdt.G/2015/PN.Tar | Tergugat | Muchtar | PMH | 2.100.000.000 | Peninjauan Kembali |
3 | 18/pdt.G/2017/PN.Bjm | Tergugat | Hendra | PMH | 10.000.000 | Kasasi |
4 | 284/Pdt.G/2016/PN.Skt | Tergugat | Widihardjo | PMH | 854.223.988 | Peninjauan Kembali |
5 | 41/Pdt.G/2017/PN.Sbr | Tergugat 4 | Xxxxxxx Xxxxxxx dkk | PMH | 520.000.000 | Peninjauan Kembali |
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam 5 perkara perdata, dimana apabila dikemudian hari ternyata badan-badan peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka tidak ada dari perkara-perkara tersebut yang akan memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan berakibat menghalangi rencana penerbitan Obligasi dan Perseroan tidak terdaftar sebagai pemohon untuk diri sendiri dan termohon dalam perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan dapat berakibat menghambat rencana penerbitan Obligasi.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sesuai jabatannya masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan dapat berakibat menghambat rencana penerbitan Obligasi.
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Xxxx Xxxxxxx yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
No. | Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi | Jumlah Penjaminan | Total | (%) | |
Seri A | Seri B | ||||
1 | PT CIMB Niaga Sekuritas | 200.000.000.000 | 133.000.000.000 | 333.000.000.000 | 33,3 |
2 | PT Indo Premier Sekuritas | 200.000.000.000 | 133.000.000.000 | 333.000.000.000 | 33,3 |
3 | PT Mandiri Sekuritas | 200.000.000.000 | 134.000.000.000 | 334.000.000.000 | 33,4 |
Total | 600.000.000.000 | 400.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | 100,0 |
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3 Blok E/4 & E/5 Jl. TB Simatupang
Jakarta 12310
Telp. : (00-00) 00000000
Fax. : (00-00) 00000000
No. STTD : STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 ata nama Xxxx Xxxxx Xxxxxxx
Keanggotaan Asosiasi
: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM No. 200134
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampira dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Moda No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Dokumen Penunjukan
: Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum No.04/PKS/FICD/II/2022 tanggal 3 Februari 2022
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroa dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yan mengenai Perseroan dan keterangan lain yan berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan ole Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimua dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjad dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tuga lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Jakarta 12920. Indonesia
Telp. (021) 5228737
Faks. (021) 5228738
No. STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi
: Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai Surat Keterangan AWAI No. AWAI/02/06/16 tanggal 10 Juni 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.
Dokumen Penunjukan
: No. 006/SPK/FICD/CM/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK No.19/2020, Wali Amanat dilarang:
(i) mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah,
(ii) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek yang bersifat utang dan/atau dan/atau Sukuk yang diwaliamanati,
(iii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Xxxx Xxxxxx selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan/atau
(iv) Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan.
Notaris : Kantor Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H
Xx Xxxxxxxx Xxxxx X/00, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000 Telp. (021) 724 4650 / 739 2801 / 720 9542
Faks. (021) 7265090
No. STTD : No. STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018.
Keanggotaan Asosiasi
Dokumen Penunjukan
: Ikatan Notaris Indonesia No.14/Angg-INI/PD-Jak- Tim/II/2011 atas nama Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx X.X.
: No. 002/SPK/FICD/CM/I/2022 tanggal 03 Januari 2022.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang
dalam rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“bank bjb”) selaku Wali Amanat.
Berdasarkan POJK No.19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 976/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 977/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No.20/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No. 978/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022.
1. UMUM
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000,-.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi bank bjb.
Anggaran Dasar bank bjb sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarTahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 02153 tanggal 1 September 202030 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 0229651 tanggal 08 21 September 2020April 2022, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 10 154 tanggal 6 April 202130 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.0309-0255714 0007373 tanggal 22 21 April 20212022.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2021 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit adalah sebagai berikut :
Nilai nominal Rp 250 per saham | ||||
Saham Seri A | 9.600.000.000 | 2.400.000 | ||
Saham Seri B | 6.400.000.000 | 1.600.000 | ||
TOTAL MODAL DASAR | 16.000.000.000 | |||
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||
SAHAM SERI A | ||||
A. | Pemerintah Provinsi Jawa Barat | 3.756.415.785 | 38,18% | 939.104 |
Provinsi Jawa Barat | 3.756.415.785 | 38,18% | 939.104 | |
B. | Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat | 2.363.812.461 | 24,03% | 590.953 |
Pemerintah Kota se-Jawa Barat | 583.201.465 | 5,93% | 145.800 | |
1 | Kota Bandung | 116.000.006 | 1,18% | 29.000 |
2 | Kota Cirebon | 17.837.704 | 0,18% | 4.460 |
3 | Kota Sukabumi | 38.545.063 | 0,39% | 9.635 |
4 | Kota Bekasi | 62.493.022 | 0,64% | 15.624 |
5 | Kota Bogor | 46.737.809 | 0,48% | 11.684 |
6 | Kota Cimahi | 104.000.000 | 1,06% | 26.000 |
7 | Kota Depok | 93.777.672 | 0,95% | 23.444 |
8 | Kota Tasikmalaya | 62.810.189 | 0,64% | 15.703 |
9 | Kota Banjar | 41.000.000 | 0,42% | 10.250 |
Pemerintah Kabupaten se-Jawa Barat | 1.780.610.996 | 18,10% | 445.153 | |
1 | Kabupaten Bandung | 712.485.914 | 7,24% | 178.122 |
2 | Kabupaten Cirebon | 56.121.123 | 0,57% | 14.030 |
3 | Kabupaten Karawang | 56.863.937 | 0,58% | 14.216 |
4 | Kabupaten Ciamis | 32.721.097 | 0,33% | 8.180 |
5 | Kabupaten Tasikmalaya | 130.953.800 | 1,33% | 32.738 |
6 | Kabupaten Sukabumi | 86.889.260 | 0,88% | 21.722 |
7 | Kabupaten Subang | 44.937.610 | 0,46% | 11.235 |
8 | Kabupaten Indramayu | 87.986.270 | 0,89% | 21.997 |
9 | Kabupaten Bekasi | 73.550.504 | 0,75% | 18.387 |
10 | Kabupaten Sumedang | 46.052.684 | 0,47% | 11.513 |
11 | Kabupaten Bogor | 202.523.232 | 2,06% | 50.631 |
12 | Kabupaten Cianjur | 102.416.760 | 1,04% | 25.604 |
13 | Kabupaten Kuningan | 28.797.110 | 0,29% | 7.199 |
14 | Kabupaten Majalengka | 35.462.669 | 0,36% | 8.866 |
15 | Kabupaten Garut | 26.366.698 | 0,27% | 6.592 |
16 | Kabupaten Purwakarta | 51.219.171 | 0,52% | 12.805 |
17 | Kabupaten Bandung Barat | 5.263.157 | 0,05% | 1.316 |
C. | Pemerintah Provinsi Banten | 520.589.856 | 5,29% | 130.147 |
Provinsi Banten | 520.589.856 | 5,29% | 130.147 | |
D. | Pemerintah Kota & Kab. se-Banten | 773.896.559 | 7,87% | 193.474 |
Pemerintah Kota se-Banten | 185.749.520 | 1,89% | 46.437 | |
1 | Kota Tangerang | 125.117.942 | 1,27% | 31.279 |
2 | Kota Cilegon | 60.631.578 | 0,62% | 15.158 |
Pemerintah Kabupaten se-Banten | 588.147.039 | 5,98% | 147.037 | |
1 | Kabupaten Serang | 151.092.304 | 1,54% | 37.326 |
2 | Kabupaten Tangerang | 289.306.189 | 2,94% | 72.326 |
3 | Kabupaten Lebak | 37.586.022 | 0,38% | 9.397 |
4 | Kabupaten Pandeglang | 110.162.524 | 1,12% | 27.541 |
TOTAL SAHAM SERI A | 7.414.714.661 | 75,36% | 1.853.679 | |
SAHAM SERI B MASYARAKAT | 2.424.072.500 | 24,64% | 606.018 | |
TOTAL SAHAM SERI B | 2.424.072.500 | 24,64% | 606.018 |
No. Pemegang Saham MODAL DASAR
Kepemilikan
Jumlah Lembar
Saham % Kepemilikan
Jumlah Nilai Nominal (jutaan Rupiah)
No. Pemegang Saham
Kepemilikan
Jumlah Lembar
Saham % Kepemilikan
Jumlah Nilai Nominal (jutaan Rupiah)
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DISETOR PENUH | DAN 9.838.787.161 | 100,00% | 2.459.697 |
JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL Saham Seri A | 2.185.285.339 | 546.321 | |
Saham Seri B | 3.975.927.500 | 993.982 |
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta tanggal 6 April 2021 No. 10, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22 April 2021 No. AHU-AH.01.00-0000000, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Xxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xx. X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Operasional : Xxxx Xxxxxxxx
Direktur Information, Technology, Treasury, dan International Banking
: Xxx Xxxxxxxx
Direktur Keuangan : Xxx Xxxxx
Direktur Konsumer dan Ritel : Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Komersial dan UMKM : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar tahun 2019, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya :
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat Pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Desember 2021, bank bjb memiliki memiliki 65 kantor cabang, 874 kantor cabang pembantu, 1.750 ATM bank bjb, 48 cash recycle machine, 18 layanan bjb Prioritas, 6 Sentra UMKM/PESAT, 12 weekend banking.
Sesuai POJK No.19/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah :
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
5. PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Xxxxxxxxx.
b. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
- atas permintaan para Pemegang Obligasi.
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan, jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah pokok Obligasi; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
6. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). bank bjb berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
a. Obligasi/Sukuk
No. Nama Obligasi/Sukuk
1 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
2 Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
3 Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
4 Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
5 Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
6 Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
7 Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
8 Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
9 Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
10 Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
11 Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
12 Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
13 Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
14 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
15 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
16 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
17 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
18 Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
19 Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
20 Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
22 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
23 Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
24 Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
25 Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
26 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
27 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
28 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
No. Nama Obligasi/Sukuk
29 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
30 Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
31 Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
32 Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
33 Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
34 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
35 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
36 Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
37 Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
38 Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
39 Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
40 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
41 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
42 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
43 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
44 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
45 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
46 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
47 Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
48 Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
49 Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
50 Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
b. MTN/Sukuk
No. Nama Obligasi/Sukuk
1 Perum PNRI MTN I Tahun 2018
2 MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
3 MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
4 MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
5 MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
6 MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
7 MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
8 MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
9 MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
10 MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
11 MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
12 MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
13 MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
14 MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
15 Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
16 Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
17 LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
18 MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
19 MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
20 MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
21 MTN City Retail Developments I Tahun 2021
22 MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
23 MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
24 MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
25 MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
26 MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
27 MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
28 MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
29 MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
30 MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
31 MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
32 MTN III LEN Industri Tahun 2016
33 MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
34 MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
35 MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
36 MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
37 MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
38 MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
39 MTN II MNC Leasing Tahun 2018
40 MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
41 MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
42 MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
43 MTN II PTPN V Tahun 2021
44 MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
45 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
46 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
47 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
48 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
49 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
50 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
51 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
52 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
53 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
54 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
55 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
56 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
57 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
58 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
59 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
60 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
61 MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
62 Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
63 Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
64 Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
65 Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
66 Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
67 Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
68 Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
69 MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
70 Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
71 MTN XIV PP Properti Tbk
72 MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
73 MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
74 MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
75 MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
76 MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
77 MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
78 MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
79 MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
80 MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
81 MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
82 MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
83 MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
84 MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
85 MTN IX Wika Realty Tahun 2019
86 MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
7. LAPORAN KEUANGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan bank bjb per 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 2019 |
ASET | |||
Kas | 3.747.644 | 3.689.045 | 3.160.771 |
Giro pada Bank Indonesia | 11.900.072 | 8.046.403 | 6.512.341 |
Giro pada bank lain − pihak ketiga | 2.691.297 | 881.541 | 535.268 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (66) | (71) | (66) |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain − pihak ketiga | 11.428.774 | 5.818.892 | 7.919.924 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (2.268) | (2.662) | ( 2.193) |
Tagihan derivatif | 3.967 | ||
Surat berharga − pihak ketiga | 16,.972.982 | 11.479.763 | 8.855.293 |
Efek−efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 3,129,00 | 00.000.000 | 0.000.000 |
Wesel ekspor dan tagihan lainnya − pihak ketiga | 642.937 | 740.396 | 908.060 |
Kredit yang diberikan | |||
− Pihak berelasi | 278.132 | 217.937 | 261.564 |
− Pihak ketiga | 95.534.914 | 89.232.997 | 81.625.682 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.809.372) | (1.755.670) | ( 705.300) |
Pembiayaan dan piutang syariah − setelah dikurangi margin ditangguhkan − pihak ketiga | 6.418.869 | 5.761.509 | 5.402.059 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (129,.348) | (157.093) | ( 131.102) |
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 2019 |
Tagihan akseptasi | 162.367 | 52.772 | 156,084 |
Penyertaan saham | 42.124 | 42.124 | 42,124 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.303) | (1.303) | (1.303) |
Aset tetap − Harga perolehan | 6,.375.513 | 5.970.602 | 4.609.769 |
− Akumulasi penyusutan | (1.819.155) | (1.555.254) | (1,.65.544) |
Aset pajak tangguhan − neto | 118.601 | 100.932 | 128.13 |
Bunga yang masih akan diterima | 1.029.390 | 793.066 | 650.516 |
Aset lain−lain − neto | 1.640.994 | 1.456.676 | 1.712.169 |
TOTAL ASET | 158.356.097 | 140.934.002 | 12.536.474 |
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas segera | 1.804.558 | 1.830.150 | 1.816.918 |
Simpanan nasabah − Pihak berelasi | 11.003.476 | 9.272.176 | 12.981.014 |
− Pihak ketiga | 102.761.034 | 90.526.300 | 70.583.379 |
Simpanan nasabah − Syariah − Pihak berelasi | 183 | 1 | 1 |
− Pihak ketiga | 614.933 | 480.093 | 425.410 |
Simpanan dari bank lain − Pihak berelasi | 98.556 | 94.279 | 423.938 |
− Pihak ketiga | 1.782.921 | 2.024.805 | 1.132.690 |
Liabilitas derivative | − | 10 | − |
Efek−efek yang dijual dengan janji dibeli kembali | − | − | 3.792.336 |
Liabilitas akseptasi | 163.983 | 52.802 | 156.084 |
Efek utang yang diterbitkan − neto | 2.403.547 | 3.236.456 | 3.487.485 |
Pinjaman yang diterima − pihak ketiga | 12.161.667 | 11.300.357 | 8.791.601 |
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi | 23.756 | 29.765 | 369 |
Utang pajak | 129.213 | 77.354 | 44.323 |
Bunga yang masih harus dibayar | 168.674 | 221.713 | 178.516 |
Liabilitas pajak tangguhan – neto | − | − | 169.389 |
Liabilitas imbalan kerja | 203.356 | 206.046 | 209.983 |
Liabilitas lain−lain | 1.647.025 | 1.331.870 | 731.131 |
Obligasi subordinasi | 2.988.492 | 1.992.707 | 996.424 |
TOTAL LIABILITAS | 137.955.374 | 122.676.884 | 105.920.991 |
Dana syirkah temporer Bukan bank − Pihak berelasi | 58.009 | 7.059 | 2.639 |
− Pihak ketiga | 7.205.229 | 6.174.398 | 5.360.099 |
Bank − Pihak ketiga | 53.452 | 69.861 | 210.116 |
Total dana syirkah temporer | 7.316.690 | 6.251318 | 5.572.854 |
EKUITAS Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk Modal saham Modal ditempatkan dan disetor penuh | 2.459.697 | 2.459.697 | 2.459.697 |
Tambahan modal disetor | 1.058.541 | 1.058.541 | 1.058.541 |
Surplus dari revaluasi aset tetap Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai | 2.201.402 | 2.080.964 | 2.020.781 |
aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk | |||
dijual | |||
Pengukuran kembali program imbalan pasti | (8.577) | 116.935 | (1.514) |
− Setelah pajak tangguhan Saldo laba | (146.439) | (138.470) | (179.115) |
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 2019 |
−Telah ditentukan penggunaannya | 3.813.887 | 3.073.730 | 3.725.378 |
− Belum ditentukan penggunaannya Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | 3.657.863 | 3.308.127 | 2.909.072 |
entitas induk | 13.036.374 | 11.959.524 | 11.992.840 |
Kepentingan non−pengendali | 47.659 | 46.276 | 49.789 |
TOTAL EKUITAS | 13.084.033 | 12.005.800 | 12.042.629 |
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER | 158.356.097 | 140.934.002 | 123.536.474 |
DAN EKUITAS |
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 2019 |
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH Pendapatan bunga dan syariah | 13.146.261 | 12.548.614 | 12.011.703 | |
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah | 68.182 | 72.064 | 79.727 | |
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH | (5.313.916) | (6.123.414) | (6.008.924) | |
PENDAPATAN BUNGA DAN XXXXXXX XXXX | 7.900.527 | 6.497.264 | 6.082.506 | |
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan | 802.774 | 641.022 | 599.296 | |
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku | 391.947 | 247.051 | 267.980 | |
Keuntungan transaksi valuta asing − neto Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan − neto | 58.686 325.132 | 54.658 424.289 | 13.143 58.092 | |
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang diperdagangkan − neto | − | 92.475 | 25.851 | |
Lain−lain | 139.708 | (1.346) | 50.341 | |
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA Beban umum dan administrasi | (2.701.546) | (2.499.005) | (2.281.455) | |
Beban tenaga kerja dan tunjangan | (2.922.119) | (2.639.268) | (2.024.828) | |
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan − neto Kerugian | (626.103) | (142.226) | (321.837) | |
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang diperdagangkan − neto | (58.176) | − | − | |
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi | 6.010 | 2.853 | (149) | |
Lain−lain | (718.225) | (465.641) | (409.447) | |
LABA OPERASIONAL | 2.598.615 | 2.212.126 | 2.059.493 | |
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO | (11.033) | (44.098) | (81.531) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 2.587.582 | 2.168.028 | 1.977.962 | |
BEBAN PAJAK | (568.928) | (478.032) | (413.470) | |
LABA TAHUN BERJALAN | 2.018.654 | 1.689.996 | 1.564.492 | |
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi Pengukuran kembali atas program imbalan pasti | (14.041) | 56.551 | (10.160) | |
Revaluasi aset tetap | 120.438 | 60.183 | 86.990 | |
Pajak penghasilan | 6.262 | (15.958) | 1.935 | |
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi | ||||
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual | (125.512) | 118.449 | (1.514) | |
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | –setelah | |||
pajak | (12.853) | 219.225 | 77.251 | |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 2.005.801 | 1.909.221 | 1.641.743 |
Keterangan | 31 Desember |
2021 2020 2019 |
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT KEPADA: | DIATRIBUSIKAN | |||
Pemilik entitas induk | 2.031.858 | 1.687.218 | 1.558.651 | |
Kepentingan non−pengendali TOTAL LABA KOMPREHENSIF | YANG DAPAT | (13.204) | 2.778 | 5.841 |
DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk | 2.018.815 | 1.906.495 | 1.635.851 | |
Kepentingan non pengendali | (13.014) | 2.726 | 5.892 | |
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) | 206.52 | 171.49 | 156.83 |
Alamat Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat Sinarmas MSIG Tower Lt. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta Selatan 12920
Tel. (000) 0000000
Faksimili: (021) 5228738
Email : xxxxxxx_xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 18 – 19 Mei 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat- lambatnya pada tanggal 23 Mei 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
Nomor Rekening: 800163442600 Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta
Nomor Rekening: 4001763313 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 1020005566028 Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022 , Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu 24 Mei 2022
. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 18 – 19 Mei 2022 di kantor dan/atau melalui e-mail Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CIMB Niaga Sekuritas
Graha CIMB Niaga Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 58 Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: jk.dcm@cimbniaga- xxx.xx.xx
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxxx.xxxxxx@xxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5263445
Faksimili: (021) 5275701 Email: Xxxxxx-XX@xxxxxxxxxx.xx.xx
Halaman ini sengaja dikosongkan
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
Halaman ini sengaja dikosongkan