PROSPEKTUS REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL
PROSPEKTUS REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL
Tanggal Efektif
Masa Penawaran Umum
:
:
Tanggal Emisi
:
Jangka Waktu Investasi Tanggal Pembayaran Pelunasan
16 November 2022
Seri A : 12 Januari 2023 - 18 Januari 2023
Seri B : 13 Juli 2023 – 20 Juli 2023
25 Januari 2023
25 Juli 2023
: Maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi
: Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL (untuk selanjutnya disebut ”RDPT PNM VENTURE CAPITAL”) adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
RDPT PNM VENTURE CAPITAL bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal atas investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.
(Pengertian atas Efek Perusahaan Sasaran, Tanggal Emisi dan Tanggal Pelunasan Akhir dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan melakukan investasi dengan komposisi yaitu minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Dalam melakukan investasi, strategi investasi dari Manajer Investasi yaitu RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan melakukan investasi portofolionya sebagian besar pada Efek-Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Prospektus ini. Secara berkala Manajer Investasi bersama-sama dengan lembaga penunjang yang terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran, akan melakukan pemantauan secara berkala dan terbatas atas penggunaan dana dan perkembangan investasi yang berasal dari Efek Perusahaan Sasaran yang terdapat di dalam portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
Manajer Investasi akan senantiasa menyesuaikan portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai dengan kebijakan investasinya, Xxxaturan OJK yang berlaku dan peraturan otoritas yang berwenang lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan.
Manajer Investasi berwenang untuk menentukan Masa Penawaran Unit Penyertaan, yang tanggalnya tercantum dalam Prospektus ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. Jangka waktu Masa Penawaran akan ditentukan oleh Manajer Investasi paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum Masa Penawaran.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas akan disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan dibeli kembali oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XII Prospektus.
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL hanya dapat ditawarkan kepada dan dibeli oleh Pemodal Profesional.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT PNM Investment Management Menara PNM Lantai 00 Xx.Xxxxxxxx Xxxxx Xx.0X
Kuningan Centre Lot 1 (Kav 1) Karet -Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Indonesia Telepon: (021) 2511395
Faksimili: (021) 2511385
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Xxxxxxx Xxxxxxx XXX, Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 8,
Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB IV), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, STRATEGI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB XI).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2023.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
RDPT PNM VENTURE CAPITAL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB II STRUKTUR RDPT PNM VENTURE CAPITAL 13
BAB III KETERANGAN MENGENAI RDPT PNM VENTURE CAPITAL 14
BAB VI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, STRATEGI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 22
BAB VII PORTOFOLIO INVESTASI, IMBAL HASIL DAN PERKIRAAN &lyar PROYEKSI KEUNTUNGAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL 25
BAB VIII RINGKASAN HASIL UJI TUNTAS KEUANGAN DAN BISNIS ATAS PORTOFOLIO INVESTASI RDPT PNM VENTURE CAPITAL 26
BAB IX METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO RDPT PNM VENTURE CAPITAL 27
BAB XI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 30
BAB XII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 32
BAB XIII HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
BAB XIV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 36
BAB XV PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PEMBENTUKAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL 39
BAB XVI LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN 40
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XVIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 44
BAB XIX PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 45
BAB XX PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN 46
BAB XXI RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (RUPUP) 48
BAB XXII SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR, DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL 52
BAB XXIII PERJANJIAN-PERJANJIAN TERKAIT DENGAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL 54
BAB XXIV PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT 55
BAB XXV INFORMASI MENGENAI PROFESI PENUNJANG 56
BAB XXVI PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 57
BAB XXVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 59
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
x. Xxxxxxan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
1.3. AKUNTAN
Akuntan adalah akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan berkaitan dengan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.8. DAFTAR PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL
Daftar Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital adalah daftar Pemilik Unit Penyertaan yang ada pada Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan memuat keterangan tentang kepemilikan Unit Penyertaan.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga, berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.10. EFEK BARU
Efek Baru adalah Efek Perusahaan Sasaran yang akan menjadi bagian dari portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL, yang kelengkapan dokumen pendukungnya sehubungan dengan rencana penerbitannya untuk diambil bagian oleh RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK Tentang RDPT belum dinyatakan dalam Prospektus, sehingga perlu memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan dan disampaikan kepada OJK.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.12. EFEK PERUSAHAAN SASARAN
Efek Perusahaan Sasaran adalah Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran secara langsung (tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai ketentuan Bank Indonesia.
1.16. INFO MEMO
Info Memo atau Memorandum Informasi adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau fakta material terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran yang dibuat oleh Perusahaan Sasaran dalam rangka penawaran Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek dimaksud.
1.17. KEGIATAN SEKTOR RIIL
Kegiatan Sektor Riil adalah kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa di sektor riil termasuk tetapi tidak terbatas dalam rangka produksi barang dan/atau modal kerja dari kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Perusahaan Sasaran.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI KONSUMEN
Ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.19. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT PNM Investment Management.
1.21. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum dan menjual Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada Pemodal Profesional yang tanggal atau jangka waktunya akan ditentukan oleh Manajer Investasi paling lambat
5 (lima) Hari Bursa sebelum Masa Penawaran yang secara rinci akan dimuat dalam Prospektus ini. Masa Penawaran dapat dilaksanakan beberapa kali oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sesuai dengan rencana investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti Pemodal Profesional dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari nilai pasar wajar dari kekayaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas ini dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan adalah total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang telah diterbitkan.
1.24. NILAI PASAR WAJAR EFEK
Nilai Pasar Wajar Efek (fair market value) adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dengan metode penghitungan berdasarkan ketentuan dalam Prospektus ini.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PELUNASAN AKHIR
Pelunasan Akhir adalah kewajiban Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, untuk melakukan pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir, menggunakan dana hasil pelunasan pokok dan/atau hasil pelunasan bertahap yang terakhir atas pokok Efek Perusahaan Sasaran yang terakhir jatuh tempo dan/atau penjualan seluruh Efek Perusahaan Sasaran kepada Pihak lain, dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus ini.
1.27. PELUNASAN PARSIAL
Pelunasan Parsial adalah kewajiban Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, untuk melakukan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Efek Perusahaan Sasaran yang menjadi portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan jatuh tempo/penjualan yang berbeda menggunakan dana hasil pelunasan dan/atau hasil pelunasan bertahap atas pokok Efek Perusahaan Sasaran yang telah jatuh tempo dan/atau penjualan sebagian Efek Perusahaan Sasaran kepada pihak lain, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus ini.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pemodal Profesional yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.29. PEMODAL PROFESIONAL
Pemodal Profesional adalah pemodal yang memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas, memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan, dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK Tentang RDPT serta Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PERUSAHAAN SASARAN
Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran dalam rangka pendanaan Kegiatan Sektor Riil, dan Efek tersebut akan dibeli oleh RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Prospektus ini. Perusahaan Sasaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang dijelaskan oleh Manajer Investasi dalam Prospektus ini. Untuk pertama kalinya Perusahaan Sasaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah PT PNM Venture Capital. PT PNM Venture Capital selaku penerbit Efek Perusahaan Sasaran merupakan pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer
Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG RDPT
POJK Tentang RDPT adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 06/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasan, perubahan-perubahan, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan tujuan Pemodal Profesional membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.42. RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan atau RUPUP adalah Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus ini.
1.43. REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Xxxxxx Xxxx.
1.44. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application); (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir.
Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dan biaya yang timbul atas permintaan tersebut akan ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.45. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal-tanggal setelah Masa Penawaran, dimana Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL diterbitkan dengan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan pada Tanggal Emisi yang bersangkutan. Pada Tanggal Emisi awal Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) dan pada Tanggal Emisi selanjutnya Nilai Aktiva Bersih awal RDPT PNM VENTURE CAPITAL dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan pada Tanggal Emisi yang bersangkutan. Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-5 (kelima) setelah berakhirnya Masa Penawaran yang bersangkutan.
1.46. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Efek Perusahaan Sasaran yang menjadi portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan jatuh tempo/pelunasan/penjualan yang berbeda dengan jatuh tempo/pelunasan/penjualan Efek Perusahaan Sasaran lainnya dalam portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL, dimana Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial selambat- lambatnya jatuh pada Hari Bursa terakhir pada bulan terdapatnya pelunasan/penjualan Efek Perusahaan Sasaran dalam portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan jatuh pada bukan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya.
1.47. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Tanggal Pelunasan Akhir adalah tanggal dimana Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir pada bulan terdapatnya pelunasan/penjualan Efek Perusahaan Sasaran yang terakhir dalam portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL, yaitu maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya.
1.48. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi sesuai kewenangannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif akan membagikan hasil investasi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembagian hasil investasi akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal sebagai berikut: (i). 25 April 2023;
(ii). 25 Juli 2023;
(iii). 25 Oktober 2023;
(iv). 25 Januari 2024;
(v). 25 April 2024;
(vi). 25 Juli 2024;
(vii). 25 Oktober 2024;
(viii). 25 Januari 2025;
(ix). 25 April 2025;
(x). 25 Juli 2025;
(xi). 25 Oktober 2025;
(xii). 25 Januari 2026
1.49. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
STRUKTUR RDPT PNM VENTURE CAPITAL
Diagram dibawah ini menggambarkan hubungan antara Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Efek Perusahaan Sasaran.
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VI
Rp
Rp
Unit Penyertaan
Underlying Asset
Administrasi dan Penitipan
Efek Perusahaan Sasaran
Investor
Bank Kustodian
RDPT PNM VENTURE CAPITAL
Perusahaan Sasaran
Pemasaran | Manajer Investasi | |
Pengelolaan |
Dokumen Penerbitan Efek
RDPT PNM VENTURE CAPITAL dikelola oleh Manajer Investasi dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang bertindak atas nama para Pemegang Unit Penyertaan.
Transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran akan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Manajer Investasi melakukan pengumpulan dana dari Pemodal Profesional melalui penerbitan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada Pemodal Profesional.
2. Perusahaan Sasaran akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran.
3. Seluruh dana hasil penerbitan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran dan instrumen lain sesuai Kebijakan Investasi dalam Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
4. Pembelian Efek Perusahaan Sasaran akan dilaksanakan pada tanggal penerbitan Efek Perusahaan Sasaran.
5. Dengan membeli dan memiliki Efek Perusahaan Sasaran, maka RDPT PNM VENTURE CAPITAL menjadi Pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran.
6. Manajer Investasi pengelola RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan menempatkan dana investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sampai dengan tanggal jatuh tempo Efek Perusahaan Sasaran.
7. Perusahaan Sasaran akan mempergunakan dana hasil penerbitan Efek sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
8. Pendapatan kupon/bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sampai dengan jatuh tempo.
BAB III
KETERANGAN MENGENAI RDPT PNM VENTURE CAPITAL
3.1. PEMBENTUKAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL
RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas RDPT PNM VENTURE CAPITAL Nomor 27 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif”).
RDPT PNM VENTURE CAPITAL memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-990/PM.21/2022 tanggal 16 November 2022.
3.2. PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan terbatas kepada Pemodal Profesional dengan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan sesuai instruksi dari Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat menjual Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan setelah diperolehnya pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas akan disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi berwenang untuk menentukan Masa Penawaran Unit Penyertaan, yang tanggalnya akan ditentukan oleh Manajer Investasi, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan dibeli kembali oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
3.3. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan. Sehubungan dengan kewajiban Pemegang Unit Penyertaan untuk memiliki Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sejumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, maka dalam hal Pemegang Unit Penyertaan hanya memiliki minimum jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikecualikan dari Pelunasan Parsial.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XVIII Prospektus ini.
3.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan pada Bab XIX Prospektus ini.
3.5. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian hasil investasi atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
3.6. PENGELOLA RDPT PNM VENTURE CAPITAL
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx X. Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Komisaris PT PNM Investment Management, beliau adalah Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman di bidang pasar modal. Pernah menjadi Kepala Divisi Equity Research di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada tahun 1996. Beliau pernah menjadi Direktur di PT PNM Investment Management (2008-2017), dan sejak bulan April 2017 menjabat sebagai Direktur di PT PNM sampai Juni 2023.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur Utama PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 110/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-182/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal
2 Maret 2022, merupakan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (1991) yang melanjutkan Pendidikan Master jurusan Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia (2005) dan mengambil gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2013.
Memulai karirnya di PT PNM (Persero) sebagai Kepala Bagian – Senior Officer Business Development, beliau berpengalaman memegang berbagai jabatan manajerial di PT PNM (Persero) dan pengurus di perusahaan afiliasinya, termasuk menjadi Executive Vice President serta menjabat sebagai Direktur Bisnis 2 di PT PNM (Persero).
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 24/PM.21/WMI/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-119/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022, menyelesaikan pendidikan Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987 dan meraih gelar Master Of Science Agronomy dari University of
Wisconsin, Madison USA pada tahun 1991 serta gelar Master of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2000. Mulai bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2013 sebagai Kepala Divisi Marketing, sebelumnya Ia berkarir di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sejak tahun 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, adalah Plt. Direktur PT PNM Investment Management yang memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No.KEP-01/PM/IP/WMI/2001 tanggal 12 Januari 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-465/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021. Mengawali kariernya di bidang investasi pada PT Pentasena Arthatama sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2000 bergabung dengan PT Sarijaya Securities sebagai Institutional Sales, kemudian bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2003. Ia adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Anggota:
Bodi Gautama, Warga Negara Indonesia, adalah Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-65/BL/WPPE/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 283/PM.212/PJ-WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022 dan Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-28/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-197/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022. Alumnus Fakultas Ekonomi Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntasi dan IPMI Business School konsentrasi Investasi, mengawali kariernya di bidang pasar modal pada tahun 1996 di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Asia Kapitalindo Securities Tbk pada tahun 2008 sebagai Fund Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2011.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor KEP-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-250/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor KEP-13/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 24 Oktober 2018. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
BAB IV MANAJER INVESTASI
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT PNM Investment Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pertama kali dengan nama “PT Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management” sebagaimana termaktub dalam Akta No.23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan XX. Xxxxxxx Wilami, SH., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230/1996.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT PNM Investment Management” dengan Akta No.10 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C.18749.HT.01.04. TH.99 tanggal 12 Nopember 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 774/RUB.09.05/III/2000 tanggal 20 Maret 2000.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta No.28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah Diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0028554.AH.01.02 tanggal 20 April 2022.
PT PNM Investment Management telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/MI/1998 tanggal 27 Januari 1998 juncto Surat Ketua BAPEPAM No. S-2242/PM/1999 tanggal 16 November 1999. PT PNM Investment Management adalah anak perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), suatu BUMN yang tujuan didirikannya adalah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Manajemen PT PNM Investment Management berisikan orang-orang profesional yang berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang yang meliputi unsur komisaris, direksi dan karyawan serta didukung grup Institusi Keuangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxxxxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx
4.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selaku pengelola reksa dana, Manajer Investasi telah mengelola 122 (seratus dua puluh dua) Reksa Dana yaitu:
1. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx;
2. Reksa Dana PNM Syariah;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
4. Reksa Dana PNM PUAS;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Terproteksi;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;
8. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx II Terproteksi;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;
12. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Seri D;
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;
17. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxtumbuh;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap1;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 1;
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 2;
21. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 1;
22. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 2
23. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 3
24. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 5
25. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 6;
26. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 7;
27. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxx;
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;
29. Xxxxx Xxxx PNM MONEY MARKET FUND USD;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara;
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;
34. Reksa Dana PNM SBN 90;
35. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 8;
36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
39. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 12;
40. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxx;
41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
46. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 19;
47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 25;
48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah;
51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 28;
53. Reksa Dana Terproteksi PNM Misbah 4;
54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 29;
56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 30;
58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 31;
59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxx Platinum 2;
60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima;
61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxxxxx
62. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan;
68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44;
69. Xxxxx Xxxx Indeks PNM Indeks infobank15;
70. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Per Juni 2023 total dana kelolaan Manajer Investasi adalah sebesar Rp 11,636 Trilliun.
Dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi telah mendapatkan beberapa penghargaan antara lain;
Tahun | Reksa Dana | Penghargaan |
2004 | PNM Dana Sejahtera | Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Terbaik pada untuk kategori risk adjusted return 2000-2003 dari Majalah Investor |
PNM Syariah | peringkat ke-3 untuk kategori risk adjusted return measurement dari Majalah Investor | |
2005 | PNM Xxxx Xxxxxxxxx | peringkat ke-2 untuk kategori risk adjusted return measurement, reksa dana berpendapatan tetap dari Majalah Investor |
PNM Syariah | peringkat ke-4 untuk pada kategori risk adjusted return measurement reksa dana campuran dari Majalah Investor | |
PNM PUAS | reksa dana yang memberikan return tertinggi dari Majalah Warta Ekonomi. | |
2006 | PNM Syariah | 10 (sepuluh) Reksa Dana terbaik di Dunia berdasarkan pemeringkatan oleh Xxxxx Business Consultant |
PNM Amanah Syariah | Investor Syariah Award dari Majalah Investor. | |
2007 | PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik untuk kategori pasar uang dari Majalah Investor. |
2008 | PNM Ekuitas Xxxxxxx | Xxxxx Dana terbaik untuk kategori Reksadana Syariah dari Majalah Investor. |
PNM Syariah | Reksa Dana terbaik untuk kategori risk adjusted return measurement reksadana campuran dari Majalah Investor. | |
2014 | PNM Amanah Syariah | Best Syariah 2014 kategori Xxxxx Xxxx reksa dana pendapatan tetap periode 1 tahun dari majalah investor. |
2016 | PT PNM Investment Management | Manajer Investasi dengan Kontribusi Terbesar di Sektor Riil versi Majalah Investor dan Infovesta. |
2020 | PNM Dana Tunai | Reksa Dana Pasar Uang Terbaik Periode 3 Tahun aset Di Atas Rp 500 Miliar – Rp 1 Triliun dari Majalah Investor - Infovesta - Berita Satu Holdings |
2020 | PNM Dana Tunai | Gold Champion Best Money Market Fund Product kategori 5 Tahun dibawah Rp500 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. |
2020 | PNM Surat Dana Berharga Negara | Silver Champion Best Fixed Income Product kategori 3 Tahun dibawah Rp300 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. |
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, PT PNM Venture Capital, PT PNM Ventura Syariah, PT Mitra Niaga Madani, PT Mitra Techno Madani, PT Mitra Utama Madani, PT Micro Madani Institute, PT Mitra Bisnis Madani, PT Mitra Proteksi Madani, PT Mitra Dagang Madani, PT Karya Digital Madani, PT BPRS PNM Patuh Beramal, PT BPRS PNM Mentari, dan PT BPR Xxxxx Xxxxxxx.
Manajer Investasi dan Perusahaan Sasaran merupakan pihak terafiliasi, Manajer Investasi akan melaksanakan transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran dengan kondisi arm’s length, secara independen dan harga yang wajar.
5.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa sub registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh DSN MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
5.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi seperti bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, dana pensiun dan manajer investasi, dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan lebih dari Rp 60 Triliun (per Desember 2022). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa fund administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah menjadi Bank Kustodian untuk lebih dari 100 (seratus) Reksa Dana dan menjalin kerjasama lebih dari
20 (dua puluh) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya: PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Investasi Manajemen, PT Schroder Investment Management, PT Sinarmas Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT BNP Asset Management, PT PNM Investment Management dan lainnya. Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya, seperti: Discretionary Fund Product, Unit Link Product dan lain–lain. Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 38 (tiga puluh delapan) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
5.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Afiliasi antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan perusahaan lain adalah sebagai berikut:
• PT Maybank Sekuritas Indonesia, bidang usaha sekuritas; dan
• PT Maybank Asset Management, bidang usaha manajer investasi.
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
• PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center), bidang usaha multi finance; dan
• PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), bidang usaha multi finance.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, STRATEGI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Strategi Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah sebagai berikut:
6.1. TUJUAN INVESTASI
RDPT PNM VENTURE CAPITAL bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal atas investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.
6.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan melakukan investasi dengan komposisi sebagai berikut:
(a) minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Penempatan dana investasi pada deposito, sebelum diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf a di atas, hanya dapat dilakukan pada deposito di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito di 1 (satu) bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis dari Manajer Investasi, dengan ketentuan penempatan dana tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak diperolehnya pernyataan Efektif dari OJK. Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana penempatan dana pada deposito tersebut kepada OJK dan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum penempatan dana tersebut, disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi Pemegang Unit Penyertaan.
Penempatan pada deposito sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf b. di atas akan dilakukan di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito di 1 (satu) bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
Dalam hal penempatan dana pada deposito dilakukan pada bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi akan mengungkapkan informasi mengenai penempatan dana pada deposito bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Prospektus.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai Prospektus ini.
Penempatan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sekurang-kurangnya wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
(i) Efek Perusahaan Sasaran diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Efek Perusahaan Sasaran wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak
investasi (investment grade). Apabila Efek Perusahaan Sasaran tidak memperoleh peringkat layak investasi (investment grade), Efek wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan senilai paling kurang 100% (seratus persen) dari nilai nominal Efek Perusahaan Sasaran;
(iii) Perusahaan Sasaran memiliki prospek yang baik, berdasarkan indikasi target imbal hasil yang dihitung dari proyeksi keuangan secara obyektif dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan;
(iv) Efek Perusahaan Sasaran dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan;
(v) Telah dilakukan penelitian yang memadai oleh Xxxxxxx Investasi terhadap Perusahaan Sasaran sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran (melakukan uji tuntas/due diligence);
(vi) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan-ketentuan yang adil, wajar sesuai praktek yang berlaku dan tidak merugikan pemegang Efek Perusahaan Sasaran;
(vii) pelunasan pokok, pembayaran bunga, serta jangka waktu Efek Perusahaan Sasaran dapat memenuhi pembayaran pelunasan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai Prospektus ini;
(viii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan mengenai pengendalian risiko atas jumlah kewajiban Perusahaan Sasaran kepada pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan Perusahaan Sasaran memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek Perusahaan Sasaran, ketentuan mana dirasakan terbaik oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL berdasarkan kebiasaan dan kewajaran yang berlaku;
(ix) Efek Perusahaan Sasaran tidak dibebani atau tidak diikat dengan perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif dan merugikan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
(x) Penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dilengkapi laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang berwenang terkait penerbitan Efek Perusahaan Sasaran termasuk perjanjian pemberian jaminan (jika ada) sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran tersebut yang memuat antara lain perjanjian penerbitan-penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan perjanjian pemberian jaminan sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran dibuat secara sah dan dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang;
(xi) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat dengan tegas penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan mekanisme pengawasan penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran; dan
(xii) Jumlah kepemilikan Efek Perusahaan Sasaran di mana RDPT PNM VENTURE CAPITAL berinvestasi senantiasa cukup untuk menguasai korum kehadiran dan korum suara rapat umum pemegang Efek Perusahan Sasaran yang bersangkutan.
Investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Efek Perusahaan Sasaran akan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo Efek Perusahaan Sasaran dengan kondisi bahwa apabila menurut pertimbangan terbaik Manajer Investasi investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Efek Perusahaan Sasaran harus segera diakhiri maka Manajer Investasi akan melakukan penjualan Efek Perusahaan Sasaran kepada pihak lain secara terbatas sehingga tidak menyebabkan dipenuhinya kriteria ketentuan Penawaran Umum atas Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Pasar Modal dan dengan harga terbaik semata-mata untuk kepentingan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
6.3. STRATEGI INVESTASI
Dalam melakukan investasi, strategi investasi dari Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan melakukan investasi portofolionya sebagian besar pada Efek-Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Prospektus ini. Secara berkala Manajer Investasi bersama-sama dengan lembaga penunjang yang terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran, akan melakukan pemantauan secara berkala dan terbatas atas penggunaan dana dan perkembangan
investasi yang berasal dari Efek Perusahaan Sasaran yang terdapat di dalam portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
Manajer Investasi akan senantiasa menyesuaikan portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai dengan kebijakan investasinya, Xxxaturan OJK yang berlaku dan peraturan otoritas yang berwenang lainnya.
6.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang RDPT, dalam melaksanakan pengelolaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(i). membeli Efek luar negeri;
(ii). melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Efek bersifat ekuitas;
(iii). membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; dan/atau
(iv). menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
6.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan sebagai aset RDPT PNM VENTURE CAPITAL sehingga akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Selanjutnya Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan sebagian atau seluruh hasil investasi yang telah dibukukan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Hasil investasi tersebut (jika ada) akan dibagikan dalam bentuk tunai melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada masing-masing Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dimilikinya pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas dapat mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran dana pembagian hasil investasi tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
7.1. PORTOFOLIO INVESTASI
Dengan mengacu pada kebijakan investasinya sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini, direncanakan portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 atau disingkat “MTN” ("Efek Perusahaan Sasaran") yang diterbitkan oleh PT PNM Venture Capital (“Perusahaan Sasaran") dengan jumlah pokok sebesar-besarnya sejumlah Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, yang akan diterbitkan secara bertahap dalam beberapa seri. RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan berinvestasi pada Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022:
i. MTN seri A dengan nilai Pokok MTN sejumlah Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan MTN Seri A yaitu tanggal 25 Januari 2023;
ii. MTN seri B dengan nilai Pokok MTN sejumlah Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan MTN Seri B yaitu tanggal 25 Juli 2023;
iii. Penerbitan MTN seri A dan MTN seri B merupakan satu kesatuan dalam penerbitan MTN III PT PNM VENTURE CAPITAL TAHUN 2022 dan bukan merupakan penerbitan yang berlainan.
Jumlah nilai Pokok MTN tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok MTN, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan MTN ini.
PT PNM Venture Capital selaku penerbit Efek Perusahaan Sasaran merupakan pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran akan dilaksanakan dengan kondisi arm’s length, di mana transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran tersebut akan dilakukan secara independen dan harga yang wajar.
Informasi secara rinci mengenai Perusahaan Sasaran dan Efek Perusahaan Sasaran dapat dilihat pada Info Memo.
7.2. IMBAL HASIL DAN PERKIRAAN & PROYEKSI KEUNTUNGAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL
Atas investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022, maka indikasi imbal hasil investasi dan perkiraan & proyeksi keuntungan yang akan diterima Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL setelah dikurangi biaya pengelolaan adalah sebesar 8,85% per tahun.
Sesuai hasil uji tuntas yang dilakukan oleh PT PNM Investment Management terhadap PT PNM Venture Capital, rencana investasi pada Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan bagian dari PNM Group. Dengan adanya dukungan dan jaringan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang tersebar di seluruh Indonesia memberikan potensi pasar yang luas untuk PNM Venture Capital dan Perusahan Pasangan Usaha yang dimilikinya.
2. Total Aset Perseroan, baik secara konsolidasi maupun entitas induk, selalu meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan Perseroan terus mengalami pertumbuhan.
3. Laba bersih Perseroan dalam beberapa tahun terakhir juga positif dan cenderung meningkat, didukung oleh Pendapatan dan Laba Perusahaan Pasangan Usaha yang dimiliki.
4. Xxxxxxx PPU Perseroan juga menunjukkan peningkatan.
5. Secara umum, pertumbuhan pembiayaan usaha produktif Perseroan secara entitas induk lebih tinggi daripada industri.
6. Adanya sinergi dan integrasi pembiayaan dengan PNM memberikan potensi yang sangat besar terhadap tambahan outstanding pembiayaan modal sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh PNM VC untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan modal.
7. Peningkatan rating Perseroan yang diberikan oleh Pefindo dari idBBB+ menjadi idA- menunjukkan kinerja Perseroan yang semakin baik dan risiko yang semakin menurun.
8. Pandemi Covid-19 tentunya berdampak terhadap para debitur Perseroan. Oleh karena itu Perseroan melakukan relaksasi terhadap debitur yang terkena dampak pandemi.
9. Mayoritas kegiatan bisnis PPU Perseroan yang berupa support terhadap kegiatan bisnis PT Permodalan Nasional Madani memberikan kesempatan kepada PPU untuk juga terus tumbuh seiring dengan pertumbuhan PT Permodalan Nasional Madani.
10. Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan-pertimbangan di atas, serta struktur penerbitan MTN, kami menilai investasi pada Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 adalah layak.
Informasi mengenai Hasil Uji Tuntas yang dilakukan oleh Manajer Investasi atas rencana pembelian Portofolio Investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL secara rinci dapat dibaca pada Laporan Uji Tuntas yang dilampirkan pada Prospektus ini.
Manajer Investasi akan menetapkan Nilai Pasar Wajar secara konsisten dari setiap Efek dalam portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan metode penilaian Hold To Maturity, yaitu suatu metode penilaian Efek berdasarkan amortisasi harga perolehan terhadap harga jatuh tempo sesuai dengan umur Efek tersebut.
Manajer Investasi akan menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar diatas dengan senantiasa berpedoman pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
(1) memiliki standar operasi dan prosedur;
(2) menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten;
(3) membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan
(4) menyimpan catatan dan/atau kertas kerja tersebut di atas sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal dibuatkannya catatan dan/atau kertas kerja tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final ** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
c. Capital Gain Obligasi | PPh Final ** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB XI
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
11.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Pengelolaan Secara Profesional
RDPT PNM VENTURE CAPITAL dikelola manajer investasi yang terdaftar di OJK dan berpengalaman dalam mengelola investasi RDPT secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, serta administrasinya.
b. Hasil Investasi yang kompetitif
RDPT PNM VENTURE CAPITAL memberikan imbal hasil yang kompetitif jika dibandingkan investasi dengan jangka waktu yang sama.
c. Transparansi
RDPT PNM VENTURE CAPITAL ditawarkan melalui Penawaran Umum yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. RDPT PNM VENTURE CAPITAL memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
d. Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi di pasar modal secara tidak langsung melalui RDPT PNM VENTURE CAPITAL tanpa prosedur yang rumit. Disamping itu, Pemodal Profesional juga tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan keputusan investasi setiap hari.
11.2. RISIKO INVESTASI DALAM RDPT PNM VENTURE CAPITAL DAPAT DISEBABKAN OLEH BERBAGAI FAKTOR, FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ANTARA LAIN:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan NAB. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Dana seperti counter party, Emiten dan pihak lainnya wanprestasi yang menyebabkan menurunnya nilai investasi.
c. Risiko Pasar
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga efek yang menjadi bagian portofolio investasi yang mengakibatkan menurunnya nilai investasi.
d. Risiko Perubahan Politik Dan Ekonomi
Secara umum, risiko investasi di pasar modal adalah risiko fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh situasi politik dan kondisi makro ekonomi. Perubahan kebijakan politik dan ekonomi yang dapat mempengaruhi harga antara lain seperti perubahan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi karena dalam hal Pemodal membutuhkan dana tunai bermaksud menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada pihak lain, adanya pihak lain tersebut dan persetujuan Manajer Investasi sesuai ketentuan yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif, mungkin mempengaruhi likuiditas.
x. Xxxxxx Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang RDPT, serta Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
Risiko investasi dalam Efek Perusahaan Sasaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, faktor yang utama antara lain:
a. Risiko yang dihadapi investor pembeli Efek Perusahaan Sasaran adalah tidak likuidnya Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan pada penawaran terbatas ini.
x. Xxxxxx gagal bayar disebabkan kegagalan Perusahaan Sasaran untuk melakukan pembayaran kupon/bunga serta Nilai Pokok Efek Perusahaan Sasaran pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perusahaan Sasaran untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Sasaran.
BAB XII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh RDPT PNM VENTURE CAPITAL, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
12.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi;
c. Biaya transaksi Efek;
d. Biaya registrasi Efek;
e. Biaya penyimpanan Unit Penyertaan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (jika ada);
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx yang berkaitan dengan pelaksanaan RUPUP;
i. Biaya dan pengeluaran jasa profesional sepanjang terkait langsung dengan kekayaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
x. Xxxxx Xxxxxxxx (jika ada);
k. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah RDPT PNM VENTURE CAPITAL mendapat pernyataan Efektif dari OJK; dan
l. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
12.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan distribusi serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio RDPT PNM VENTURE CAPITAL yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pencetakan dan distribusi formulir profil pemodal (jika ada) dan formulir pembelian Unit Penyertaan; dan
d. Biaya pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL dibubarkan dan dilikuidasi.
12.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dikenakan pada saat Pemodal Profesional melakukan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah RDPT PNM VENTURE CAPITAL dinyatakan Efektif oleh OJK serta surat
konfirmasi pengalihan Unit Penyertaan dan laporan rekening, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta surat konfirmasi pengalihan Unit Penyertaan dan laporan rekening secara tercetak (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil investasi dan pelunasan Unit Penyertaan;
c. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku (jika ada); dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL tidak dibebankan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
12.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, biaya Konsultan Pajak dan/atau biaya profesi lainnya, jika ada, menjadi beban Manajer Investasi, dan/atau RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
12.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada | ||
RDPT PNM VENTURE CAPITAL | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,12% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dikenakan pada saat Pemodal Profesional melakukan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL, biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
b. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam hal | Jika ada |
Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak | ||
b. Biaya Pelunasan | Tidak ada | |
c. Semua biaya bank | Jika ada | |
d. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya di atas | Jika ada |
13.1. Semua Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sebagai berikut:
a. Hak mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
x. Xxx memperoleh pelunasan pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
x. Xxx memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif;
d. Hak memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan kekayaan portofolio investasi kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL setiap 3 (tiga) bulan sekali;
e. Hak memperoleh laporan keuangan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 1 (satu) kali;
x. Xxx memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL dibubarkan dan dilikuidasi;
g. Hak meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang diterbitkan, sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif; dan
x. Xxx memperoleh informasi mengenai perkembangan aktivitas RDPT PNM VENTURE CAPITAL setiap 3 (tiga) bulan sekali.
13.2. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan memperoleh Unit Penyertaan karena pengalihan dari pihak lain, maka hak-hak sebagai Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas baru diperoleh setelah kepemilikan dicatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan di Bank Kustodian, sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
14.1 RDPT PNM VENTURE CAPITAL berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan akan dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau
b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal tidak ada Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL maka tidak diperlukan persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL; atau
c. dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL tidak berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak RDPT PNM VENTURE CAPITAL memperoleh pernyataan Efektif dari OJK.
14.2 Dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak diperintahkan OJK kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diperintahkan pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diperintahkan pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL oleh OJK dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.3 Dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. persetujuan Pemegang Unit Penyertaan;
iii. alasan pembubaran; dan
iv. kondisi keuangan terakhir RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada para Pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan atau membagikan hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.4 Dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut dan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada OJK serta menginformasikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1.huruf (c) tersebut;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan atau membagikan hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak likuidasi selesai dilakukan, jika terdapat hasil likuidasi; dan
c. membubarkan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1.huruf c; dan
d. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.5 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank -Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia -untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
14.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan RDPT PNM VENTURE CAPITAL; dan/atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran RDPT-PNM VENTURE CAPITAL, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebagaimana dimaksud pada butir 14.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebagaimana dimaksud pada butir 14.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling-paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.7 Dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebagaimana dimaksud dalam butir
14.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
14.8 Pembayaran aset likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan baik secara tunai maupun dengan Efek yang ada dalam portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL, dengan ketentuan apabila pembayaran dilakukan dengan Efek hal tersebut telah disetujui terlebih dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14.9 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya keputusan pengadilan untuk mengakhiri Kontrak Investasi Kolektif akibat pembubaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
14.10 Pembagian hasil likuidasi (jika ada) akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi, dimana Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan.
BAB XV
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PEMBENTUKAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0840/AM-0219322/MS-AS-ka/VIII/2022 19 Agustus 2022
Kepada Yth.
PT PNM Investment Management Menara PNM Xxxxxx 00, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 00000
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL
Dengan hormat,
Saya, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT PNM Investment Management berdasarkan Surat Direksi No. S-135/PNMIM-DIR/OPR/IV/22 tanggal 19 April 2022, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS REKSA DANA
PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS REKSA DANA PENYERTAAN
TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL No. 27 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut ”Kontrak”), antara PT PNM Investment Management selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”). Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan terbatas kepada Pemodal Profesional dengan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan sesuai instruksi tertulis dari Manajer Investasi.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE
CAPITAL Tanggal 19 Agustus 2022 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0839/AM-0219322/MS-AS-ka/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL (“RDPT PNM VENTURE CAPITAL”) yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (“POJK Tentang RDPT”).
Penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
x. Xxxx-izin Sehubungan Dengan Kegiatan Usaha;
g. Dokumen Operasional; dan
h. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta Yang Dianggap Material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
x. Xxxxxan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan tahunan dan bulanan Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
x. Xxxxx kuasa dari pihak-pihak yang mewakili Direksi Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
b. Unit Penyertaan;
c. Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
d. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
e. Kerahasiaan;
x. Xxxbubaran; dan
g. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
9. penerbitan Efek Perusahaan Sasaran yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
10. penempatan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran akan memenuhi kriteria-kriteria Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PNM Investment Management No. 28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0028554.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah berusaha dalam bidang Perusahaan efek dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Manajer Investasi dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PNM Investment Management No. 28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0028554.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar | 240.000 | 240.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 110.000 | 110.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Permodalan Nasional Madani | 109.999 | 109.999.000.000 | 99 |
2. Koperasi Karyawan Madani | 1 | 1.000.000 | 1 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 130.000 | - | - |
5. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat sampai dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat oleh/ di hadapan | ||||
1. | Direktur Utama | Xxxxxxx Xxxxxxx | 09 | 5 September 2018 | Hadijah, S.H., notaris di Jakarta | Telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0239797 tanggal 6 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0117353.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. |
2. | Direktur | Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx | 07 | 5 Juni 2018 | Hadijah, S.H., notaris di Jakarta | Catatan: Kami belum menerima penerimaan pemberitahuan atas Akta No. 7 tanggal 5 Juni 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
3. | Direktur | Xxxxxxxxxx | 07 | 5 Juni 2018 | Hadijah, S.H., notaris di Jakarta | |
4. | Komisaris Utama | Xxxxx Xxxxxxx | 07 | 5 Juni 2018 | Hadijah, S.H., notaris di Jakarta | |
5. | Komisaris | Xxxxxx X. Xxxxxxx | 01 | 1 Agustus 2018 | Hadijah, S.H., notaris di Jakarta | Telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0228659 tanggal 3 Agustus 2018 dan |
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0100730.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 3 Agustus 2018. | ||||||
6. | Komisaris Independen | Xxx. Xxxxx Xxxxxxx | 16 | 9 April 2020 | Hadijah, S.H., notaris di Jakarta | Telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0184466 tanggal 13 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0067408.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 13 April 2020. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. Tim Pengelola Investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxxxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxx Xxxxxxx | Anggota |
3. | Xxxxxxxxx | Xxxxxxx |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL, tidak pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris
atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
9. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada perusahaan efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
10. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan umum.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta struktur organisasi Manajer Investasi yang dimuat dalam website Manajer Investasi adalah benar sesuai dengan kondisi terkini Manajer Investasi.
12. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa rencana pembentukan RDPT PNM VENTURE CAPITAL telah disetujui oleh seluruh anggota Direksi Manajer Investasi.
13. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 9 Agustus 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi tidak terlibat dalam perkara yang secara material dapat mempengaruhi kegiatan dan kelangsungan usaha Manajer Investasi, baik perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
14. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
15. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Internasional Indonesia Tbk No. 60 tanggal 24 Agustus 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0941203.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. 33 tanggal 24 Juli 2018, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 21 Agustus 2018, dan akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. 64 tanggal 30 Maret 2020, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 April 2020.
16. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa dalam Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Bank Kustodian tidak terlibat dalam perkara pidana, arbitrase, perburuhan, tata usaha Negara dan perpajakan dengan instansi pemerintah yang berwenang, tidak ada pendaftaran atau proses kepailitan atau penundaan pembayaran yang berlangsung di Peradilan Niaga yang berwenang atau pembubaran Bank Kustodian menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
17. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban masing-masing terkait laporan tahunan periode tahun 2021 dan laporan aktivitas bulanan periode bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Juli 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian.
18. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
19. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2022 bahwa Manajer Investasi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
Venture Capital selaku Perusahaan Sasaran yang merupakan penerbit dari Efek Perusahaan Sasaran.
20. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
21. RDPT PNM VENTURE CAPITAL berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
23. Kontrak memuat ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data/informasi Pemegang Unit Penyertaan sebagai bentuk penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
24. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
25. RDPT PNM VENTURE CAPITAL wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; atau (ii) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal tidak ada Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL maka tidak diperlukan persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL; atau (iii) dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL tidak berinvestasi pada
Efek Perusahaan Sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak RDPT PNM VENTURE CAPITAL memperoleh pernyataan Efektif dari OJK, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
26. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Pemegang Unit Penyertaan yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
27. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
(Akan dilengkapi pada pembaruan Prospektus)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menjual Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa baik dalam satu waktu, secara terus menerus maupun bertahap sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dalam Masa Penawaran, dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi setelah Pemodal Profesional menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) secara lengkap (in complete application) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada rekening RDPT PNM VENTURE CAPITAL di Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
Manajer Investasi berwenang untuk menolak atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan jika menurut Manajer Investasi dana hasil penjualan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut tidak akan dapat dibelikan Efek.
Manajer Investasi dapat menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam mendistribusikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dan menerima formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL beserta dokumen-dokumen kelengkapannya dan pendukungnya.
17.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para Pemodal Profesional yang ingin membeli Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir pembukaan rekening termasuk didalamnya terdapat profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2”), serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS dan NPWP untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh Pemodal Profesional sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dilakukan oleh Pemodal Profesional dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Pemodal Profesional. Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemodal Profesional tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemodal Profesional yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
17.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan POJK Tentang RDPT, batas minimum kepemilikan Unit Penyertaan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan dengan nilai pada investasi awal minimum sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah). Setiap Pemegang Unit Penyertaan wajib memenuhi ketentuan mengenai minimum kepemilikan Unit Penyertaan tersebut.
17.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000.- (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan.
17.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi formulir pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Emisi, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Emisi. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Bagi formulir pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL beserta bukti pembayaran yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran atau pembayaran untuk pembelian tersebut baru diterima oleh Bank Kustodian setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Emisi, akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
17.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk Nama Rekening : RDPT PNM Venture Capital Nomor 2596000439
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
17.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL sebagaimana dimaksud pada angka 16.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL ;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, formulir pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
17.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dan biaya yang timbul atas permintaan tersebut akan ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
18.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Sehubungan dengan kewajiban Pemegang Unit Penyertaan untuk memiliki Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL paling kurang sejumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, maka dalam hal Pemegang Unit Penyertaan hanya memiliki minimum jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikecualikan dari Pelunasan Parsial.
18.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
18.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
18.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dan biaya yang timbul atas permintaan tersebut akan ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
19.1. PELUNASAN AKHIR UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Akhir.
19.2. PEMBAYARAN PELUNASAN AKHIR UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Akhir Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Akhir Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
19.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan Akhir setiap Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
19.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dan biaya yang timbul atas permintaan tersebut akan ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN
20.1 PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lain, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan mencatat dan memperlakukan pihak lain tersebut sebagai Pemegang Unit Penyertaan yang sah dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum dan Kontrak Investasi Kolektif atas Unit Pernyertaan, apabila pihak yang mengalihkan Unit Penyertaan dan pihak yang menerima pengalihan Unit Penyertaan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
20.2. PROSEDUR PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN
a. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud mengalihkan Unit Penyertaan dan pihak yang bermaksud menerima pengalihan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu meminta konfirmasi tertulis atas rencana pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Manajer Investasi, untuk memperoleh informasi dapat tidaknya pengalihan dilakukan.
b. Permintaan konfirmasi tersebut di atas harus dilengkapi dengan dokumen pendukung profil Pemodal Profesional sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor :
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan profil pemodal diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang bermaksud menerima pengalihan Unit Penyertaan, jika pihak yang bermaksud menerima pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan calon Pemegang Unit Penyertaan yang baru pertama kali melakukan pembelian produk-produk investasi.
x. Xxxxxxx Investasi akan mengkonfirmasikan dapat atau tidaknya pengalihan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan konfirmasi tertulis atas rencana pengalihan Unit Penyertaan tersebut. Pengalihan tidak dapat dilakukan dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
d. Dalam hal Manajer Investasi mengkonfirmasikan bahwa pengalihan dapat dilakukan maka Pihak yang mengalihkan Unit Penyertaan dan pihak yang menerima pengalihan Unit Penyertaan harus membuat akta pengalihan/pemindahan hak atas kepemilikan Unit Penyertaan-dihadapan Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku, sebagai dasar pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan tersebut.
e. Pencatatan atas pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas merupakan tanggung jawab pihak-pihak yang mengalihkan dan menerima pengalihan Unit Penyertaan dengan melengkapi, menandatangani dan menyampaikan formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi salinan perjanjian atau akta pengalihan/pemindahan hak atas kepemilikan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
x. Xxxxxxx Investasi akan memberitahukan Bank Kustodian, mengenai pengalihan kepemilikan atas Unit Penyertaan tersebut paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah Manajer Investasi menerima formulir pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap. Selanjutnya Bank Kustodian akan menyediakan surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan lambat oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap dari Manajer Investasi.
g. Proses pencatatan pengalihan kepemilikan atas Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan dilakukan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, tidak lebih dari 7
(tujuh) Hari Bursa sejak tanggal diterimanya formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap oleh Manajer Investasi.
h. Pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dalam formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dicatat.
i. Tanggal efektif pencatatan pengalihan adalah tanggal diterimanya formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap oleh Manajer Investasi.
20.3. Pencatatan pengalihan kepemilikan atas Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi apabila tidak akan mengakibatkan pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
20.4. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas keabsahan perjanjian atau akta pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan, atau tidak dipenuhinya hak dan kewajiban antara Pemegang Unit Penyertaan yang mengalihkan kepemilikan dan Pemegang Unit Penyertaan yang menerima pengalihan Unit Penyertaan berdasarkan perjanjian atau akta pengalihan/pemindahan hak atas kepemilikan Unit Penyertaan.
20.5. Segala akibat dari pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan tersebut, termasuk harga yang disepakati merupakan tanggung jawab setiap Pemegang Unit Penyertaan, dan dengan ini Pemegang Unit Penyertaan melepaskan dan membebaskan Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak Investasi Kolektif dari segala gugatan yang timbul akibat dari pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan tersebut, termasuk dalam hal harga pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan yang disepakati ternyata tidak sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
20.6. Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan. Sesuai ketentuan POJK Tentang RDPT, minimum kepemilikan Unit Penyertaan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar
1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan hanya dapat dilaksanakan apabila tidak mengakibatkan Pemegang Unit Penyertaan menjadi tidak memenuhi ketentuan mengenai minimum kepemilikan Unit Penyertaan tersebut.
BAB XXI
RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (RUPUP)
RUPUP diselenggarakan oleh Manajer Investasi pengelola RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
21.1. RUPUP dapat diselenggarakan atas:
a. inisiatif Manajer Investasi; atau
b. permintaan Bank Kustodian; atau
c. permintaan satu atau lebih Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
21.2. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan RUPUP dalam hal terjadi antara lain:
a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan Bank Kustodian; dan/atau
b. permintaan persetujuan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang menyangkut kepentingan Pemegang Unit Penyertaan selain karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diperintahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c. penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian anggota Komite Investasi; dan/atau
d. permintaan persetujuan atas rencana RDPT PNM VENTURE CAPITAL melakukan penambahan portofolio Efek Perusahaan Sasaran; dan/atau
e. pembubaran dan likuidasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL, termasuk menyetujui harga likuidasi Efek yang ada dalam portofolio investasi RDPT PNM VENTURE CAPITAL dan/atau pembayaran hasil likuidasi dengan Efek; dan/atau
f. permintaan persetujuan atas rencana/usulan yang diajukan oleh Manajer Investasi sehubungan dengan adanya perubahan syarat dan ketentuan serta kualifikasi penting dari Efek Perusahaan Sasaran dan investasi pada Efek Baru sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL, termasuk adanya rencana restrukturisasi dan/atau pelunasan dipercepat sebagian atau seluruh Efek Perusahaan Sasaran; dan/atau
g. perlakuan atas dana investasi yang tidak dapat diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran selain sebagaimana dimaksud pada Bab VI Prospektus ini.
21.3. Bank Kustodian dapat meminta diselenggarakan RUPUP kepada Manajer Investasi melalui surat tercatat disertai alasannya dengan tembusan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi antara lain:
a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan RDPT PNM VENTURE CAPITAL termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan Manajer Investasi; dan/atau
b. permintaan persetujuan perubahan Kontrak Investasi Kolektif selain karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diperintahkan oleh instansi yang berwenang.
21.4. Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta diselenggarakan RUPUP kepada Manajer Investasi melalui surat tercatat disertai alasannya dengan tembusan kepada Bank Kustodian dan OJK dalam hal terjadi antara lain:
a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan RDPT PNM VENTURE CAPITAL termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang diduga dilakukan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
b. usulan rencana penggantian Manajer Investasi; dan/atau
c. usulan rencana penggantian Bank Kustodian; dan/atau
d. usulan penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian anggota Komite Investasi.
21.5. Tata cara penyelenggaraan RUPUP :
a. RUPUP dapat diadakan melalui video conference call atau ditempat kedudukan Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau di gedung/bangunan kantor Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau tempat lain yang disepakati bersama oleh para Pemegang Unit Penyertaan di dalam wilayah Republik Indonesia;
b. Pemanggilan RUPUP wajib dikirimkan oleh Manajer Investasi dengan surat tercatat kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan RUPUP kepada para Pemegang Unit Penyertaan disertai dengan penyampaian agenda RUPUP dengan ketentuan pemanggilan RUPUP tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPUP diterima;
c. Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pemanggilan RUPUP sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, permintaan penyelenggaraan RUPUP diajukan kembali kepada Bank Kustodian. Bank Kustodian wajib melakukan pemanggilan RUPUP dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPUP diterima;
d. Dalam hal Bank Kustodian tidak melakukan pemanggilan RUPUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang meminta penyelenggaraan RUPUP dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan pemberian izin kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPUP. OJK setelah memanggil dan mendengar Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPUP apabila Pemegang Unit Penyertaan telah membuktikan adanya alasan perlu diselenggarakannya RUPUP dan mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPUP. Penetapan OJK tersebut memuat juga (i) ketentuan mengenai bentuk RUPUP, (ii) mata acara RUPUP sesuai dengan permohonan Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL, (iii) jangka waktu pemanggilan RUPUP, (iv) kuorum kehadiran, dan/atau (v) ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPUP serta (vi) penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas; dan/atau (vii) perintah yang mewajibkan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian untuk hadir dalam RUPUP. RUPUP hanya dapat membicarakan mata acara rapat yang ditetapkan oleh OJK;
e. OJK berwenang menolak permohonan pada huruf d di atas dalam hal Pemegang Unit Penyertaan yang menyampaikan permohonan tidak dapat membuktikan adanya alasan perlu diselenggarakannya RUPUP dan tidak mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPUP;
x. Xxxxxxx dan agenda RUPUP wajib disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPUP disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan penyampaian agenda dan pemanggilan RUPUP pada huruf a dan f mutatis mutandis berlaku bagi penyelenggaran RUPUP yang dilakukan oleh Bank Kustodian atau Pemegang Unit Penyertaan. Jika kuorum kehadiran RUPUP pertama tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPUP kedua, di mana pemanggilan RUPUP kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal RUPUP pertama dengan ketentuan pemanggilan untuk RUPUP kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPUP kedua diselenggarakan, dengan menyebutkan telah diselenggarakan RUPUP pertama tetapi tidak mencapai kuorum. Jika kuorum kehadiran RUPUP kedua tidak tercapai, Manajer Investasi atau Bank Kustodian dapat memohon kepada OJK agar ditetapkan kuorum untuk RUPUP ketiga. RUPUP ketiga diselenggarakan dengan mengikuti tata cara RUPUP kedua. Pemanggilan RUPUP ketiga harus menyebutkan RUPUP kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPUP ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK;
g. Panggilan harus mencantumkan tanggal, jam, tempat dan acara RUPUP;
x. XXXXX dipimpin dan diketuai oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Dalam hal Manajer Investasi tidak dapat melakukan atau menolak memimpin dan mengetuai RUPUP, maka para Pemegang Unit Penyertaan yang hadir memilih salah satu diantara mereka untuk memimpin dan mengetuai RUPUP, berdasarkan suara terbanyak;
i. Pemegang Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam RUPUP adalah Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL pada Bank Kustodian pada 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPUP;
j. Pemegang Unit Penyertaan yang menghadiri RUPUP wajib memperlihatkan bukti kepemilikan/Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Manajer Investasi akan mencocokkan dengan Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian;
k. Setiap Unit Penyertaan memberikan hak kepada Pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
l. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan;
m. Pemegang Unit Penyertaan yang hadir dalam RUPUP namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Unit Penyertaan yang dikeluarkan dalam RUPUP.
21.6. Tata Cara Pelaksanaan RUPUP:
RUPUP akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPUP dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Unit Penyertaan yang diterbitkan;
b. RUPUP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Unit Penyertaan yang diterbitkan;
x. XXXXX ketiga diselenggarakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK;
d. Dalam hal RUPUP diselenggarakan berkaitan dengan (i) permintaan persetujuan penambahan Portofolio Efek RDPT PNM VENTURE CAPITAL, (ii) permintaan persetujuan perubahan syarat dan ketentuan serta kualifikasi penting dari Efek Perusahan Sasaran termasuk adanya rencana restrukturisasi dan/atau pelunasan dipercepat Efek Perusahaan Sasaran (iii) perlakuan atas dana investasi yang tidak dapat diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran selain sebagaimana dimaksud pada Bab VI Prospektus ini, dan (iv) pembayaran hasil likuidasi dengan Efek, RUPUP wajib dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang mewakili seluruh Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
e. Keputusan RUPUP diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara Unit Penyertaan yang dikeluarkan dalam RUPUP;
f. Keputusan RUPUP yang diselenggarakan berkaitan dengan permintaan persetujuan pada huruf d di atas, keputusan adalah sah jika disetujui oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
21.7. Pemanggilan RUPUP serta semua biaya penyelenggaraan RUPUP termasuk namun tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan dalam jumlah yang wajar dibebankan kepada RDPT PNM VENTURE CAPITAL.
21.8. Dalam hal tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu atas setiap rencana penambahan dan/atau perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif termasuk penambahan dan/atau perubahan Perusahaan Sasaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
21.9. Atas penyelenggaraan RUPUP wajib dibuatkan Berita Acara RUPUP yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat.
21.10. Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang menyelenggarakan RUPUP wajib menyampaikan laporan hasil RUPUP dengan melampirkan salinan Berita Acara RUPUP kepada OJK dengan tembusan kepada masing-masing pihak terkait paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPUP diselenggarakan.
21.11. Keputusan dan pelaksanaan keputusan RUPUP mengikat bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepanjang sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan adanya persetujuan dan kebijakan OJK.
21.12. Penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian berdasarkan hasil RUPUP sebagaimana dimaksud dalam butir 21.4 huruf b dan c dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan OJK.
21.13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPUP ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
21.14. Seorang Pemegang Unit Penyertaan dapat diwakili dalam RUPUP berdasarkan surat kuasa. Surat Kuasa untuk menunjuk seorang Kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menunjuk atau Kuasanya yang diberi wewenang secara sah dan tertulis, apabila pihak yang menunjuk merupakan sebuah badan hukum, maka kuasa tersebut wajib dibubuhi stempel perusahaan dan ditandatangani oleh pejabat atau Kuasanya yang diberi wewenang sesuai dengan anggaran dasarnya secara sah dan tertulis. Pihak yang ditunjuk untuk bertindak sebagai Kuasa dapat merupakan pihak lain yang bukan Pemegang Unit Penyertaan.
21.15. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam butir 21.14 Prospektus ini, pada intinya berbunyi seperti di bawah ini atau dalam bentuk lainnya yang disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian:
"Saya/Kami yang beralamat di sebagai Pemegang
(isi dengan jumlah Unit Penyertaan) Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dengan ini menunjuk yang beralamat di sebagai Kuasa saya/kami untuk hadir dan mengeluarkan suara untuk dan atas nama saya/kami dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL yang akan diselenggarakan pada tanggal bulan dan dalam setiap penundaannya.
DEMIKIANLAH surat kuasa ini saya buat pada tanggal bulan .
21.16. Suara yang diberikan berdasarkan Surat Kuasa harus selalu dianggap sah, meskipun pihak pemberi kuasa telah meninggal atau menjadi tidak waras atau mencabut Surat Kuasa tersebut atau telah terjadi pengalihan atas Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan Surat Kuasa tersebut, selama tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut.
BAB XXII
SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR, DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL
22.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA)
4.Surat Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan**
Pemodal Pro fesiona l
1.Formulir Pembelian*
Manajer Investasi
3.Instruksi
Bank Kustodian
2.Dana Subscription
* Proses pembelian oleh Pemodal Profesional dilakukan setelah mendapatkan alokasi dari minat yang disampaikan.
** Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
22.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA)
Agen Penjual/
APERD
2.b Data Transaksi &
Dana Subscription
Pemodal
Profesional
1.Formulir* dan Dana
Subscription
2.a Data Transaksi
Manajer Investasi
3.Instruksi
Bank Kustodian
4.Surat Konfirmasi Pembelian Unit Reksa Dana**
* Proses pembelian oleh Pemodal Profesional dilakukan setelah mendapatkan alokasi dari minat yang disampaikan.
** Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
22.3. PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR
3. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan*
Pemodal Profesional | 1. Instruksi Manajer Investasi | Bank Kustodian | |
2. Xxxx Xxxxxxxan |
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
22.4. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
2.b. Akta Pengalihan
Formulir Pengalihan
Unit Penyertaan
3. Salinan Akta Pengalihan
1. Formulir Pembukaan Rekening (jika investor baru)
4. Instruksi Xxxxalihan UP
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pihak Penerima Pengalihan UP*
PUP yang akan mengalihkan
2.a. Xxxx Xxxxalihan
5.a. Surat Konfirmasi Kepemilikan UP (yang telah dialihkan)
5.b. Surat Konfirmasi Kepemilikan UP (penerimaan pengalihan)
* Pihak Penerima Pengalihan Unit Penyertaan (UP) adalah Pemodal Profesional yang telah memperoleh persetujuan dari Manajer Investasi.
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
PERJANJIAN-PERJANJIAN TERKAIT DENGAN RDPT PNM VENTURE CAPITAL
Adapun perjanjian-perjanjian yang terkait dengan RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah sebagai berikut:
1. Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas RDPT PNM VENTURE CAPITAL;
2. Perjanjian penerbitan dan Penunjukkan Wali Amanat Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 dan perubahan-perubahannya;
3. Perjanjian Pengikatan Kewajiban Medium Term Notes III PT PNM Venture Capital Tahun 2022; dan
4. Perjanjian Pengikatan Jaminan (jika ada).
PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan RDPT PNM VENTURE CAPITAL antara lain adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;
4. Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 06/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
8. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
INFORMASI MENGENAI PROFESI PENUNJANG
Pembentukan RDPT PNM VENTURE CAPITAL
Konsultan Hukum : Ardianto & Masniari Counselors at Law
Alamat : Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 0, Xxxxxxxx 0 – XXXX Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Nomor STTD : KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018
Tugas dan Tanggung Jawab : Selaku Konsultan Hukum Independen yang melaksanakan
pemeriksaan dari segi hukum terbatas terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas RDPT PNM VENTURE CAPITAL dalam rangka pembentukan RDPT PNM VENTURE CAPITAL dan penerbitan Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL, berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan menerbitkan Pendapat dari Segi Hukum atas hasil pemeriksaaan hukum tersebut.
Notaris : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx. S.H.
Alamat : Kantor Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx. S.H. Xx.Xxxxxxxx Xxxxx X/00 Xxxxxxx 00000
Nomor STTD : STTD.N-41/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Tugas dan Tanggung Jawab : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum RDPT PNM
VENTURE CAPITAL.
Lembaga dan Profesi Penunjang yang terlibat dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
26.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian RDPT PNM VENTURE CAPITAL, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 26.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
26.2. di bawah.
26.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 26.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
26.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
26.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi atau arbitrase yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
27.1. Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
27.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan RDPT PNM VENTURE CAPITAL serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT PNM Investment Management Menara PNM Lantai 00 Xx.Xxxxxxxx Xxxxx Xx.0X
Kuningan Centre Lot 1 (Kav 1) Karet-Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Indonesia Telepon: (021) 2511395
Faksimili: (021) 2511385
Email: xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Xxxxxxx Xxxxxxx XXX, Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 0, Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telp : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000