PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. BPR PRIMA NADI DENGAN PENYEDIA JASA NOTARIS/PPAT
i
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. BPR PRIMA NADI DENGAN PENYEDIA JASA NOTARIS/PPAT
JURNAL ILMIAH
Oleh: XXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX
D1A117061
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2021
ii
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. BPR PRIMA NADI DENGAN PENYEDIA JASA NOTARIS/PPAT
Oleh: XXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX
D1A117061
Menyetujui,
Pembimbing Pertama,
Xxxxxxxxx,SH.,MH NIP:196312311992031016
iii
PRIMA NADI DENGAN PENYEDIA JASA NOTARIS/PPAT XXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX
D1A117061
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan penyedia jasa Notaris/PPAT. Metode penelitian yang digunakan yakni normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama jika dianalisis menurut Pasal 1320 KUHPerdata maka tidak melanggar ketentuan syarat-syarat sah perjanjian. Kemudian jika dianalisis berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris maka telah sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UUJN juncto Pasal 4 angka 3, Pasal 4 angka 4 dan Pasal 4 angka 5 kode etik Notaris. Dengan dibuatnya perjanjian kerjasama penggunaan jasa Notaris/PPAT dengan bank melalui suatu perjanjian rekanan maka hal ini tidak mempengaruhi independensi atau kemandirian Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya karena posisi Notaris/PPAT hanya sebagai pejabat pembuat akta autentik yang telah disepakati oleh para penghadap kepadanya. Penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi menggunakan cara negosiasi. Maka hendaknya memuat ketentuan force majeour dalam perjanjian kerja sama tersebut
Kata kunci: perjanjian, kerja sama, Bank dengan Notaris/PPAT
IMPLEMENTATION OF COOPERATION AGREEMENT BETWEEN PT. PRIMA NADI BPR WITH NOTARY/PPAT SERVICE PROVIDERS
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze the implementation of the cooperation agreement between PT. BPR Prima Nadi with a Notary/PPAT service provider. The research method used is normative empirical. The results of the study found that the implementation of the cooperation agreement when analyzed according to Article 1320 of the Civil Code does not violate the provisions of the legal terms of the agreement. Then if it is analyzed based on the UUJN and the Notary Code of Ethics, it is in accordance with Article 16 paragraph 1 letter a and Article 15 paragraph (1) of the UUJN in conjunction with Article 4 number 3, Article 4 number 4 and Article 4 number 5 of the Notary code of ethics. By making a cooperation agreement to use the services of a Notary/PPAT with a bank through a partner agreement, this does not affect the independence or independence of a Notary/PPAT in carrying out his/her position because the position of a Notary/PPAT is only as an official making an authentic deed that has been agreed upon by the parties to him/her. Settlement of disputes in the event of default using negotiation methods. Therefore, should include force majeour provisions in the cooperation agreement
Keywords: agreement, cooperation, Bank with Notary/PPAT
I. PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan interkasi dengan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Interaksi yang terjadi antara satu manusia dengan manusia yang lain biasa disebut sebagai interaksi sosial.1 Interaksi sosial tersebut akan menimbulkan salah satunya xxxx hubungan hukum. Salah satu contoh antara hubungan hukum ini pun terjadi antara notaris dan lembaga perbankan yang melakukan perjanjian kerja sama untuk menjadi rekanan bank.
Merujuk pada ketentuan UUJN dan Kode Etik Notaris tidak mencantumkan secara tegas larangan bagi notaris untuk mengadakan perjanjian dengan pihak manapun. Adapun pengertian Perjanjian merupakan salah satu pranata hukum dalam sistem hukum Indonesia. Pranata hukum ini berfungsi sebagai alat pengikat hubungan hukum satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya dalam melakukan berbagai perbuatan hukum. Perjanjian diartikan sebagai suatu peristiwa dimana seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.2
Peran notaris sangat dibutuhkan oleh bank, hal ini berkaitan dengan risiko hukum atas harta kekayaan yang diagungkan oleh debitur sebagai agunan kredit. Apabila pada pelaksanaan terjadi kredit macet, penjualan agunan tidak menimbulkan masalah bagi bank dikemudian hari. Oleh karena itu, jasa notaris sangat dibutuhkan dalam dunia perbankan, karena aktifitas perbankan yangbanyak
1 Setyawati, Analisis Yuridis Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Kaitan Perjanjian Kerja sama Antara Bank dan Notari., Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti, Tegal, 2020, hlm.1
2 R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Intermasa, Jakarta, 2002, hlm. 1.
melakukan transaksi dengan pihak nasabah, dimana transaksi tersebut dibuat dalam suatu perjanjian/kontrak. Untuk menghindari terjadinya hal-halyang tidak dikehendaki, misalnya pengingkaran, maka pihak bank tidak ingin mengambil risiko sehingga perjanjian tersebut haruslah dibuat dalam bentuk akta autentik.
Sebelum dibuatkannya perjanjian akta autentik antara pihak bank dengan pihak debitur, maka pihak perbankan tentunya terlebih dahulu membuat perjanjian kerja sama dengan Notaris/PPAT untuk mengeluarkan akta autentik. Sehingga setiap bank pada prakteknya biasanya telah memiliki satu orang Notaris/PPAT yang bertugas untuk mengeluarkan akta autentik pada setiap perjanjian yang akan dilakukan oleh pihak bank dengan nasabahnya. Namun, pada prakteknya terkadang perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak bank dengan Notaris/PPAT mengalami permasalahan yang menyebabkan tidak sempurnanya pelaksanaan perjanjian.
Salah satu perjanjian kerja sama antara perbankan dengan Notaris/PPAT yang akan dikaji pada penulisan skripsi ini yakni permasalahan pada perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT. Kerja sama antara pihak PT. BPR Primanadi dengan Notaris/PPAT pada perjalannya ditemukan beberapa hambatan atau masalah yang dihadapi yang salah satunya mengenai pemenuhan ketentuan hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh kedua belah pihak sesuai surat perjanjian. Apabila ketentuan hak dan kewajiban yang dilanggar oleh salah satu pihak maka akan menimbulkan suatu peristiwa yang disebut dengan peristiwa wanprestasi.
Peristiwa wanprestasi yang terjadi antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT tentunya menyebabkan terganggunya pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak, yang beimplikasi pula terganggunya pelaksanan perjanjian antara bank dengan nasabah. Hal ini dikarenakan kedua perjanjian tersebut saling berkaitan satu sama lain yakni antara bank dengan notaris sebagai penyedia jasa akan menggangu pelaksanaan perjanjian antara pihak bank dengan nasabah jika perjanjian antara notaris dengan perbankan tidak dapat dijalankan sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka disusun rumusan masalah yakni bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan penyedia Jasa Notaris/PPAT? Dan bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan penyedia Jasa Notaris/PPAT?. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dan penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan penyedia Jasa Notaris/PPAT.
Untuk menjawab rumusan permasalah tersebut diatas digunakan jenis penelitian Normatif empiris. Dalam penelitian normatif empiris menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analisis, dan pendekatan kasus .3
3 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 97
II. PEMBAHASAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja sama Antara PT. BPR Prima Nadi Dengan Penyedia Jasa Notaris/PPAT
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, sebelum para pihak melakukan kesepakatan untuk membuat perjanjian kerja sama, perjanjian tersebut diawali dengan pengajuan penawaran oleh Notaris kepada Bank yang dituju.4
Setelah dokumen tersebut di serahkan kepada pimpinan kantor cabang Bank. Pimpinan kantor cabang Bank, nantinya akan memeriksa permohonan kerja sama tersebut dengan pertimbangan tertentu. Setelah Bank memeriksa kelengkapan syarat-syarat administrasi yang diminta lengkap. Selanjutnya Bank akan meminta daftar harga penyelesaian pekerjaan pembuatan akta, jika Bank tidak berkeberatan beberapa hari kemudian Bank akan memanggil Notaris untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank dengan Notaris.5 Bentuk perjanjian kerja sama dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan yang ditandatatangani para pihak.
Dalam proses pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut ketika dianalisis dalam kontrak termuat di dalam ruang lingkup perjanjian yang ada di dalam ketentuan hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan ketentuan ruang lingkup perjanjian bahwa pihak PT. BPR Prima Nadi akan memberikan tugas atau pekerjaan kepada pihak kedua dengan perintah tertulis (surat order) dan pihak kedua berkewajiban untuk melaksanakannya dengan penuh bertanggung jawab selaku Notaris/PPAT. Tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya
4 Xxxxx Xxxxxxxxx Dengan Bapak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, direktur utama PT. BPR Prima Nadi, Wawancara Dilakukan Pada kantor PT. BPR Prima Nadi, Mataram Kamis 24 Juni 2021 Pukul 15:30 WITA.
5 Ibid.
merupakan tugas dalam bentuk membuatkan produk hukum bagi pihak Bank dengan Nasabahnya.
Apabila pihak Notaris/PPAT telah melakukan surat order sesuai dengan keinginan pihak Bank maka, pihak Bank kemudian melakukan pembayaran imbalan jasa atau fee berdasarkan kwitansi dari pihak kedua atas pelaksanaan tugas yang tertuang dalam surat order pihak pertama.
Analisis Kedudukan Perjanjian Kerjasama Menurut UUJN, Kode Etik Notaris dan Kuhperdata
Pada perjanjian kerjasama jasa notaris/PPAT dalam membuat akta produk hukum antara pihak bank dengan notaris/PPAT ketika dianalisis berdasarkan ketentuan beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang salah satunya pada bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Notaris dalam melaksanakan perkerjaannya harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan melindungi kebutuhan klien terkait perbuatan hukum yang dilakukannya. Dengan adanya kerjasama jasa notaris antara Notaris/PPAT dengan bank PT.BPR Prima Nadi bukan berarti menyebabkan Notaris/PPAT kehilangan kemandiriannya atau berpihak kepada pihak bank dalam membuat isi suatu akta autentik, melainkan posisi Notaris/PPAT tersebut hanya sebagai pejabat pengesahan perjanjian antara bank dengan nasabahnya.
Selanjutnya, apabila perjanjian kerjasama Notaris dan bank jika ditinjau berdasarkan Kode Etik Profesi Notaris dapat diuraikan sebagai berikut : Pada Pasal 4 angka 3, Notaris tidak diperbolehkan mengadakan publikasi dan/atau
promosi untuk dirinnya sendiri, baik sendiri maupun bersama-sama, dengan menyebutkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik dalam bentuk : Iklan; Ucapan selamat; Ucapan belasungkawa; Ucapan terima kasih; Kegiatan pemasaran; Kegiatan sponsor, baik dalam bidan sosial, keagamaan maupun olahraga.
Kedudukan Notaris jelas adalah selaku pejabat umum dan bukanlah selaku pengusaha.Karena itu, larangan ini merupakan suatu konsekuensi yang masuk akal, sehingga Notaris yang mengadakan publikasi dan/atau promosi tidak dapat dibenarkan. Kerjasama yang dilakukan antara Notaris/PPAT dengan bank PT.BPR Prima Nadi pada kasus ini yang mengajukan permohonan melakukan kerjasama adalah pihak Notaris/PPAT kepada perbankan yang akan dimintakannya kerjasama dengan terlebih dahulu tentunya melakukan pembicaraan terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus disepakati bersama. Karena pada kasus ini pihak Notaris/PPAT tidak melakukan promosi kepada perbankan melalui sarana pengik;anan maka perjanjian kerjasama ini tidak bertentangan dengan Pasal 4 Angka 3.
Pada Pasal 4 angka 4, Notaris tidak diperbolehkan membuat kerjasama dengan biro/jasa/Badan Hukum yang pada prinsipnya bekerja selaku perantara untuk mencari dan mendapatkan klien. Notaris adalah pejabat umum dan apapun yan ia lakukan merupakan pekerjaan yang tujuannya bukanlah untuk mencari keuntungan karena itu apabila Notaris menggunakan biro/jasa/Badan Hukum selaku perantara adalah perbuatan pengusaha dalam mencari keuntungan yang tidak selaras dengan kedudukan, peran serta tugas Notaris. Perjanjian kerjasama
Notaris dengan bank ini otomatis menimbulkan hubungan rekanan antara Notaris dan bank. Bank yang menjadi rekanan Notaris ini selanjutnya akan menganjurkan nasabah yang ingin membuat akta perjanjian kredit kepada Notaris rekanannya.Hal ini kemudian dapat dikatakan bahwa bank adalah perantara antara Notaris dengan nasabah bank yang berkepetingan untuk membuat akta. Namun, pada kenyataannya di lapangan bahwa bank tidaklah dapat memaksa nasabahnya untuk membuat akta perjanjian kredit pada Notaris yang menjadi rekanan bank, sehingga apabila nasabah dari bank PT.BPR Prima Nadi memiliki alasan lain untuk tidak menggunakan Notaris/PPAT yang menjadi rekanan bank maka hal ini dapat didiskusikan bersama.
Pada Pasal 4 angka 5, Notaris dilarang menandatangani akta yang dibuat dan disiapkan oleh pihak lain. Notaris wajib untuk mandiri, jujur dan tidak berpihak, jadi akta yang telah dibuat dan disiapkan oleh pihak lain tidak memenuhi kewajiban Notaris. Pada proses pembuatan akta dimana Notaris bekerjasama dengan bank, lazimnya bank telah mempunyai standar baku tentang apa yang harus tertuang dalam aktanya. Hal ini kemudian memunculkan problematika mengenai kemandirian Notaris dalam pembuatan akta. Namun, seperti yang telah disebutkan diatas bahwa Notaris tidak membuat akta secara sukarela, dan hasil akhir dari tindakan Notaris berasal dari keinginan para pihak sendiri. Dan perlu diperhatikan pula bahwa klien atau nasabah bank dapat menyangkal dan menolak isi akta perjanjian kredit yang dibuat Notaris apabila dianggap berbenturan dengan nilai-nilai keadilan dan/atau termuat pasal-pasal yang merugikan kepentingan klien. Dengan demikian, perbuatan Notaris disini
tidak dapat dianggap melanggar ketentuan Kode Etik Notaris karena perjanjian antara bank dengan nasabah tentunya adalah kesepakatan para pihak yang kemudian nantinya dibawa ke hadapan notaris untuk dibuatkan akta autentik.
Selain melakukan analisis terhadap kedudukan perjanjian kerjasama antara PT. BPR Prima Nadi dengan Penyedia Jasa Notaris/PPAT berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris maka selanjutnya perlu dianalisis kedudukan perjanjian kerja sama tersebut ditinjau dari KUHPerdata.
Sehubungan dengan adanya perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris yang pada umumnya tidak akan terlepas mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat asas yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni asas kebebasan berkontrak yang cerminan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Sehingga berdasarkan pasal tersebut, maka perjanjian yang dilakukan oleh antara pihak Bank dengan Notaris/PPAT tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak tersebut.
Asas kebebasan berkontrak tersebut tidak serta merta membebaskan semua pihak tanpa adanya batasan-batasan yang harus ditaati, asas ini baru dapat dilaksanakan apabila perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian. Maka dalam penelitian ini penulis akan membahas dan menerangkan pula mengenai bentuk dan isi dari perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris/PPAT sebagaimana di atur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Maksud dan tujuannya agar dapat diketahui apakah perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga dapat lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama.
Berdasarkan analisis terkait dengan kedudukan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. BPR Prima Nadi Dengan Penyedia Jasa Notaris/PPAT yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait syarat sahnya perjanjian tidak melanggar syarat subjektif maupun syarat objektif dari perjanjian yang telah disepakati tersebut.
Upaya Penyelesaian Sengketa Apabila Terjadi Wanprestasi Pada Perjanjian Kerja sama Antara PT. BPR Prima Nadi Dengan Penyedia Jasa Notaris/PPAT
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT I Made Budi Priyatnadi yang sudah belangsung selama 4 tahun dari tahun 2018 sampai tahun 2021, tentunya tidak serta berjalan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak. Permasalahan wanprestasi yang merupakan permasalahan yang selalu menjadi salah satu faktor penyebab tidak harmonisnya suatu hubungan perikatan. Kasus wanprestasi yang pernah terjadi dalam perjanjian kerja sama PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT I Made Budi Priyatnadi terjadi pada Agustus 2018 yang pada waktu itu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak masih berjalan selama 6 (enam) bulan.
Kasus tersebut terjadi akibat pihak kedua selaku Notaris/PPAT telah melanggar ketentuan hak dan kewajiban yang telah disepakati pada kontrak kerja sama. Sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian kerjasama yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 Ayat 3 Huruf e surat perjanjian tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pihak Notaris/PPAT diwajibkan melakukan perbaikan atas akta dan atau dokumen yang dibuat dalam hal terjadi kesalahan kesalahan penulisan atau pengetikan dan mengirimkan kembali kepada pihak pertama dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak tanggal akta dan atau dokumen yang diserahkan oleh pihak pertama, tetapi pada waktu bulan Agustus 2018 telah terjadi suatu wanprestasi atas Pasal tersebut. Pada bulan Agustus 2018 pihak Notaris/PPAT yang dalam hal ini Bapak I Made Budi Priyatnadi secara sengaja tidak menyerahkan akta autentik perjajian kredit yang akan dilakukan oleh pihak bank dengan salah satu nasabahnya sesuai dengan waktu yang diperjanjikan yakni maksimal 14 (empat belas) hari kerja yang seharusnya pada tanggal tersebut Bapak I Made Budi Priyatnadi menyerahkan akta autentik pada tanggal 3 Agustus 2018 tetapi menyerahkannya pada 20 Agustus 2018.
Dari hasil wawancara, diketahui bahwa permasalahan wanprestasi memang sebenarnya berasal kesalahan overmacht. Akan tetapi, karena pihak Notaris/PPAT tidak melakukan penyerahan dokumen revisi seperti apa yang diperjanjikan yakni seharusnya diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2018 maka pada kasus ini telah jelas pihak Notaris/PPAT telah melakukan wanprestasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan wanprestasi yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) kontrak perjanjian kerjasama yang menguraikan beberapa peristiwa yang termasuk ke
dalam kejadian wanprestasi yang diantaranya apabila para pihak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini, menolak/tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, dan melakukan pelanggaran hukum dan atau perbuatan melawan hukum maka dinyatakan wanprestasi;
Sehingga berdasarkan ayat (1 ) huruf a Pasal 8 tersebut, maka sudah sangat jelas pihak Notaris/PPAT tidak melakukan perjanjian seperti apa yang telah diperjanjian. Sehingga dinyatakan dengan ini sudah dapat dinyatakan telah terjadinya wanpretasi.
Dari hasil penelitian, dalam perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT I Made Budi Priyatnadi tidak menyelesaikan sengketa melalui jalur pegadilan. Karena permasalahan wanpretasi yang terjadi dapat ditangani oleh para piha serta para pihak juga beranggapan bahwa jika penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan akan menyita banyak waktu dan mengeluarkan banyak biaya untuk biaya perkara.6
Upaya hukum para pihak akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT I Made Budi Priyatnadi melakukan upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) sesuai ketentuan 10 surat perjanjian yang berbunyi bahwa perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini dan atau setiap dan aku dan seluruh perjanjian atau dokumen yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini apa pelaksanaannya dan/atau pengakhirannya/ berakhirnya akan diselesaikan secara
6 Ibid.
musyawarah mufakat yang apabila secara musyawarah mufakat tidak dapat diselesaikan maka para pihak memilih domisili hukum yang tetap pada Panitera Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx di Mataram.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diketahui bahwa upaya hukum para pihak akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara pihak PT. BPR Prima Nadi dengan Penyedia Jasa Notaris/PPAT melakukan upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) berdasarkan amanat kontrak perjanjian para pihak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 surat perjanjian kerja sama tersebut, maka sudah tepat para pihak dalam perjanjian kerja sama ini menyelesaikan sengketanya melalui jalur non litigasi. Dari beberapa metode penyelesaian alternative penyelesaian sengketa yang ada, dalam perjanjian kerja sama tersebut yang dilakukan oleh pihak pihak pihak PT. BPR Prima Nadi dengan Penyedia Jasa Notaris/PPAT memilih menggunakan metode negosiasi.7
7Ibid.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil penelitian dalam perjanjian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Xxxx Xxxxxxxx di dilakukan dengan menggunakan perjanjian tertulis yang diikat dengan kontrak yang berlaku 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja sama yang terjadi antara Bank dengan Notaris, diawali dengan pengajuan penawaran oleh Notaris kepada Bank yang dituju, apabila setujui oleh pihak bank maka kedua belah pihak mengikatkan dirinya dalam bentuk perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama apabila dianalisis menurut Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan syarat-syarat sah perjanjian. Kemudian jika dianalisis berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris maka kontrak kerja sama rekanan antara Notaris/PPAT dengan bank telah sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UUJN juncto Pasal 4 angka 3, Pasal 4 angka 4 dan Pasal 4 angka 5 kode etik Notaris. Dengan dibuatnya perjanjian kerjasama penggunaan jasa Notaris/PPAT dengan bank melalui suatu perjanjian rekanan maka hal ini tidak mempengaruhi independensi atau kemandirian Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya karena posisi Notaris/PPAT hanya sebagai pejabat pembuat akta autentik yang telah disepakati oleh para penghadap kepadanya.
Penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Budi Priyatnadi
menggunakan cara negosiasi yang merupakan sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut.
Saran
Bagi para Notaris/PPAT diharapkan tetap menjalankan jabatannya dengan menjaga independensinya sesuai dengan UUJN, Kode Etiknya dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini guna melindungi kepentingan para pihak yang menghadap kepadanya, sehingga menimbulkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Agar pelaksanaan perjanjian berjalan dengan lancar dan masing-masing pihak tidak mengalami kerugian, maka para pihak hendaknya memuat ketentuan force majeour dalam perjanjian kerja sama tersebut. Mengingat permasalahan overmacht sering menjadi permasalahan yang kerap kali mengganggu jalannya suatu perjanjian.
i
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Setyawati, 2020, Analisis Yuridis Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Kaitan Perjanjian Kerja sama Antara Bank dan Notari., Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti, Tegal.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Intermasa, Jakarta. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANG
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
HASIL WAWANCARA
Xxxxx Xxxxxxxxx Dengan Bapak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, direktur utama PT. BPR Prima Nadi, Wawancara Dilakukan Pada kantor PT. BPR Prima Nadi, Mataram Kamis 24 Juni 2021 Pukul 15:30 WITA.
LAINNYA
Surat Perjanjian Kerja Sama Antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Xxxx Xxxxxxxx Nomor Kontrak No.026/BPR-PN/KK/II/2018