PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN KECAMATAN BANCAR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN KECAMATAN BANCAR
BANCAR 2021-2026
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Telp. 411359
PENETAPAN KINERJA
PENETAPAN KINERJA adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
TUJUAN UMUM DITERAPKANNYA PENETAPAN KINERJA
1. Peningkatan eviensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumberdaya;
2. Pengelolaan sumberdaya ;
3. Intensifikasi pencegahan korupsi ;
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik ;
5. Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel .
TUJUAN KHUSUS PENETAPAN KINERJA
1. Meningkatkan Akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur ;
2. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya;
3. Menciptakan alat pengendali manajemen yang praktis bagi pemberi amannah;
4. Menciptakan tolak ukur kinerja dasar evaluasi kinerja aparatur;
5. Untuk dapat menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) dan sanksi.
DASAR :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah disebutkan dalam pasal 388 :
Ayat (1) , bahwa “Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi“.
Ayat (2) , bahwa “Pasal Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah“.
5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2021-2026;
6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX
XXX : 0000000000000000
NIP : 19690328 199403 1 010
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Bancar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MASTAR, SP. MMA
NIK : 0000000000000000
NIP : 19670803 199203 1 008
Jabatan : Camat Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
PihakKedua, PihakPertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
SEKRETARIS KECAMATAN BANCAR
XXXXXXX
Xxxxxx
NIP. 19690328 199403 1 010
No. | Sasaran Program | Indikator Sasaran | Target |
1 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Kecamatan) | Nilai AKIP Perangkat Daerah | 80,01 poin |
2 | Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | Persentase desa dengan peningkatan nilai indeks ketahanan ekonomi | 100 % |
3 | Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | Persentase Penyelesaian atas pemohonan pelayanan publik kecamatan | 100 % |
4 | Meningkatnya Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase pengaduan gangguan trantibum yang ditindaklanjuti | 90 % |
5 | Meningkatnya Pembinaan Xxx Xxxxawasan Pemerintahan Desa | Persentase desa yang menetapkan APBDes tepat waktu | 100 % |
NO PROGRAM ANGGARAN KETERANGAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp. | 2.523.170.307 | APBD |
2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | Rp. | 12.000.000 | APBD |
3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | Rp. | 12.000.000 | APBD |
4. Program Koordinasi Ketentraman dan | Rp. | 94.817.000 | APBD |
Ketertiban Umum
5. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Rp. 96.530.500 APBD
JUMLAH Rp. 2.738.517.807
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
SEKRETARIS KECAMATAN BANCAR
XXXXXXX
Xxxxxx
NIP. 19690328 199403 1 010
KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MUNTARI
NIK : 0000000000000000
NIP : 19680916 199202 1 001
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bancar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MASTAR, SP. MMA
NIK : 0000000000000000
NIP : 19670803 199203 1 008
Jabatan : Camat Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KECAMATAN BANCAR
MUNTARI
Penata Tingkat I
NIP. 19680916 199202 1 001
No. | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Sasaran Kegiatan | ||
Meningkatnya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa | 24 desa | |
2 | Sasaran Sub Kegiatan | ||
Meningkatnya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 24 dokumen | |
NO KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa
Rp. 27.636.500,00 APBD
JUMLAH Rp. 27.636.500,00
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KECAMATAN BANCAR
MUNTARI
Penata Tingkat I
NIP. 19680916 199202 1 001
KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUMAJI, SP
NIK : 0000000000000000
NIP : 19641020 199403 1 007
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bancar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MASTAR, SP. MMA
NIK : 0000000000000000
NIP : 19670803 199203 1 008
Jabatan : Camat Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN BANCAR
SUMAJI, SP
Penata Tk. I
NIP. 19641020 199403 1 007
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Sasaran Kegiatan | ||
Meningkatnya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berpartisipasi dalam pemberdayaan | 100 % | |
2 | Sasaran Sub Kegiatan | ||
Meningkatnya Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 24 laporan |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
1. | Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | ||
Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Rp. 12.000.000,00 | APBD | |
JUMLAH | Rp. 12.000.000,00 |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN BANCAR
SUMAJI, SP
Penata Tk. I
NIP. 19641020 199403 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUMNDAR, SH
NIK : 0000000000000000
NIP : 19640415 200604 1 010
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Bancar Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : MASTAR, SP. MMA
NIK : 0000000000000000
NIP : 19670803 199203 1 008
Jabatan : Camat Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM KECAMATAN BANCAR
SUMNDAR, SH
Penata Muda Tk. I
NIP. 19640415 200604 1 010
No. | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Sasaran Kegiatan | ||
Meningkatnya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan | 92,29 poin | |
2 | Sasaran Sub Kegiatan | ||
Meningkatnya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non usaha | Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan | 3 dokumen |
NO KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non usaha
Rp. 12.000.000,00 APBD
JUMLAH Rp. 12.000.000,00
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, PihakPertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM KECAMATAN BANCAR
SUMNDAR, SH
Penata Muda Tk. I
NIP. 19640415 200604 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX, X.Xx. Kep
NIK : 0000000000000000
NIP : 19660810 198703 1 012
Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bancar Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : MASTAR, SP. MMA
NIK : 0000000000000000
NIP : 19670803 199203 1 008
Jabatan : Camat Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN KECAMATAN BANCAR
XXXXX, X.Xx. Kep
Penata
NIP. 19660810 198703 1 012
No. | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Sasaran Kegiatan | ||
Meningkatnya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa | 24 desa | |
Meningkatnya Koordinasiupaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum | Jumlah koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum | 1 laporan | |
2 | Sasaran Sub Kegiatan | ||
Meningkatnya Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Laporan Fasilitasi dalam rangka Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang- Undangan | 12 laporan | |
Meningkatnya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Tentara Nasional Indonesia dan InstansiVertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal diWilayah Kecamatan | 1 laporan |
NO KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | ||||
Sub Kegiatan Fasilitasi Penerapan dan | Rp. | 12.000.000,00 | APBD | |
Penegakan Peraturan Perundang-Undangan | ||||
2. | Kegiatan Koordinasi upaya penyelenggaraan | |||
ketentraman dan ketertiban umum | ||||
. | Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian | Rp. | 94.817.000,00 | APBD |
Negara Republik Indonesia,Tentara Nasional | ||||
Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah | ||||
Kecamatan | ||||
JUMLAH | Rp. | 106.817.000,00 |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
MASTAR, SP.
CAMAT BANCAR
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN KECAMATAN BANCAR
Pembina
MMA
XXXXX, X.Xx. Kep
Penata
NIP. 19670803 199203 1 008 NIP. 19660810 198703 1 012
Nama : NARTO, SH
NIK 0000000000000000
NIP 19780608 200801 1 015
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Bancar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MASTAR, SP. MMA
NIK : 0000000000000000
NIP : 19670803 199203 1 008
Jabatan : Camat Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT BANCAR
Plt. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KECAMATAN BANCAR
MASTAR, SP.
MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
NARTO, SH
Penata Muda
NIP. 19780608 200801 1 015
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Sasaran Kegiatan | ||
Meningkatnya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa | 24 desa | |
2 | Sasaran Sub Kegiatan | ||
Meningkatnya Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan KetertibanUmum | 1 dokumen |
NO KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Rp. 56.894.000,00 APBD
JUMLAH Rp. 56.894.000,00
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, PihakPertama,
CAMAT BANCAR
MASTAR, SP. MMA
Pembina
NIP. 19670803 199203 1 008
Plt. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KECAMATAN BANCAR
NARTO, SH
Penata Muda
NIP. 19780608 200801 1 015
Nama : DOLAH, S.Pd
NIK 0000000000000000
NIP 19671231 198803 1 044
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Bancar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX
XXX 0000000000000000
NIP 19690328 199403 1 010
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN BANCAR
XXXXXXX
Xxxxxx
NIP. 19690328 199403 1 010
KEPALA SUB BAGIAN UMUM KECAMATAN BANCAR
XXXXX, S.Pd
Penata Muda
NIP. 19671231 198803 1 044
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
Sasaran Kegiatan | |||
1 | Meningkatnya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Keuangan dan Pemeriksaan yang tersusun | 9 dokumen |
Sasaran Sub Kegiatan | |||
1 | Meningkatnya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji danTunjangan ASN | 20 orang |
2 | Meningkatnya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | 1 dokumen |
3 | Meningkatnya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 4 laporan |
4 | Meningkatnya Koordinasi dan Penyusunan Laporan KeuanganBulanan/Triwulanan/Se mesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 4 laporan |
Sasaran Kegiatan | |||
2 | Meningkatnya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah Layanan Peningkatan Kedisiplinan dan Kompetensi Pegawai | 16 PNS 6 Non PNS |
Sasaran Sub Kegiatan | |||
5 | Meningkatnya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 16 PNS 6 Non PNS |
Sasaran Kegiatan | |||
3 | Meningkatnya Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Layanan Pengadaan Administrasi Umum | 7 jenis Layanan |
Sasaran Sub Kegiatan | |||
6 | Meningkatnya Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 1 paket |
7 | Meningkatnya Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 1 paket |
8 | Meningkatnya Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 1 paket |
9 | Meningkatnya Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | 1 dokumen |
10 | Meningkatnya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 3 laporan |
Sasaran Kegiatan | |||
4 | Meningkatnya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Pengadaan Jasa Penunjang | 4 jenis jasa |
Sasaran Sub Kegiatan | |||
11 | Meningkatnya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 1 laporan |
12 | Meningkatnya Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 1 laporan |
13 | Meningkatnya Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 1 laporan |
14 | Meningkatnya Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 1 laporan |
5 | Meningkatnya Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah | Jumlah Pemeliharaan BMD | 11 unit |
15 | Meningkatnya Penyediaan Jasa Pemeliharaan, BiayaPemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | 9 unit |
16 | Meningkatnya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yangDipelihara | 1 unit |
17 | Meningkatnya Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | 1 unit |
NO 1 | KEGIATAN Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp. | 2.212.304.281 | APBD | ||
Sub Kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan | Rp. Rp. | 57.600.000 55.020.000 | APBD APBD | ||
Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan | Rp. | 3.814.000 | APBD | ||
Laporan KeuanganBulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | |||||
2 | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||
Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Rp. | 12.259.080 | APBD | ||
3 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||
Sub Kegiatan Penyediaan KomponenInstalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan | Rp. Rp. | 1.199.500 11.981.000 | APBD APBD | ||
perlengkapan kantor Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan | dan | Rp. | 3.671.100 | APBD | |
penggandaan Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan | dan | Rp. | 1.620.000 | APBD | |
Peraturan Perundang-undangan | |||||
Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp. | 1.950.000 | APBD | ||
4 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||
Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Rp. | 1.760.000 | APBD |
Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan | Rp. Rp. | 30.606.146 6.450.000 | APBD APBD | |
Perlengkapan Kantor Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp. | 59.095.400 | APBD | |
5 | Kegiatan Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, | Rp. | 24.071.800 | APBD |
BiayaPemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | Rp. | 3.050.000 | APBD | |
Lainnya Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung | Rp. | 18.438.000 | APBD | |
Kantor dan Bangunan Lainnya | ||||
JUMLAH | Rp. | 2.504.890.307,00 |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN BANCAR
XXXXXXX
Xxxxxx
NIP. 19690328 199403 1 010
KEPALA SUB BAGIAN UMUM KECAMATAN BANCAR
XXXXX, S.Pd
Penata Muda
NIP. 19671231 198803 1 044
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : NARTO, SH
NIK 0000000000000000
NIP 19780608 200801 1 015
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kecamatan Bancar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX
XXX 0000000000000000
NIP 19690328 199403 1 010
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Bancar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXXXX
XXXXXXXXXX KECAMATAN BANCAR
Penata
NIP. 19690328 199403 1 010
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN KECAMATAN BANCAR
NARTO, SH
Penata Muda
NIP. 19780608 200801 1 015
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Sasaran Kegiatan | ||
Meningkatnya Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi yang tersusun | 9 dokumen | |
2 | Sasaran Sub Kegiatan | ||
Meningkatnya Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3 Dokumen | |
Meningkatnya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daera | 6 laporan |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
1 | Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Rp. | 13.450.000,00 | APBD |
PerangkatDaerah Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Rp. | 4.830.000,00 | APBD | |
JUMLAH Rp. | 18.280.000,00 |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN BANCAR
XXXXXXX
Xxxxxx
NIP. 19690328 199403 1 010
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN KECAMATAN BANCAR
NARTO, SH
Penata Muda
NIP. 19780608 200801 1 015
Nama : KARMUJI
NIK : 0000000000000000
NIP : 19731125 201001 1 003
Jabatan : Komandan Petugas Keamanan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX, X.Xx. Kep
NIK : 0000000000000000
NIP : 19660810 198703 1 012
Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bancar Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN KECAMATAN BANCAR
XXXXX, X.Xx. Kep
Penata
NIP. 19660810 198703 1 012
KOMANDAN PETUGAS KEAMANAN
KARMUJI
NIP. 19731125 201001 1 003
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Uraian Pekerjaan/Sasaran Kinerja | Indikator | Target |
1 | Membantu terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa | 24 desa |
2 | Membantu terlaksananya Koordinasiupaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum | Jumlah koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum | 1 laporan |
3 | Membantu terlaksananya Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Laporan Fasilitasi dalam rangka Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang- Undangan | 12 laporan |
4 | Membantu terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Tentara Nasional Indonesia dan InstansiVertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal diWilayah Kecamatan | 1 laporan |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN KECAMATAN BANCAR
XXXXX, X.Xx. Kep
Penata
NIP. 19660810 198703 1 012
KOMANDAN PETUGAS KEAMANAN
KARMUJI
NIP. 19731125 201001 1 003
Nama : XXXXX XXXXXX
NIK : 0000000000000000
NIP : 197606152010 1 009
Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUMNDAR, SH
NIK : 0000000000000000
NIP 19640415 200604 1 010
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Bancar Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM KECAMATAN BANCAR
SUMNDAR, SH
Penata Muda Tk. I
NIP. 19640415 200604 1 010
PENGADMINISTRASI UMUM
XXXXX XXXXXX
NIP. 197606152010 1 009
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Uraian Pekerjaan/Sasaran Kinerja | Indikator | Target |
1 | Membantu Terlaksanananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan | 92,29 poin |
2 | Membantu Terlaksanananya Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non usaha | Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan | 3 dokumen |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM KECAMATAN BANCAR
SUMNDAR, SH
Penata Muda Tk. I
NIP. 19640415 200604 1 010
PENGADMINISTRASI UMUM
XXXXX XXXXXX
NIP. 197606152010 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SAFAATIN
NIK : 0000000000000000
NIP : 19690315 200906 2 002
Jabatan : Pengadministrasi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MUNTARI
NIK : 0000000000000000
NIP 19680916 199202 1 001
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bancar Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KECAMATAN BANCAR
MUNTARI
Penata Tingkat I
NIP. 19680916 199202 1 001
PENGADMINISTRASI PEMERINTAHAN
SAFAATIN
NIP. 19690315 200906 2 002
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Uraian Pekerjaan/Sasaran Kinerja | Indikator | Target |
1 | Membantu Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa | 24 desa |
2 | Membantu Terlaksananya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 24 dokumen |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KECAMATAN BANCAR
MUNTARI
Penata Tingkat I
NIP. 19680916 199202 1 001
PENGADMINISTRASI PEMERINTAHAN
SAFAATIN
NIP. 19690315 200906 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MULYADI
NIK 0000000000000000
NIP 19780402 201001 1 003
Jabatan : Pengadministrasi Program dan Kerjasama Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUMAJI, SP
NIK : 0000000000000000
NIP : 19641020 199403 1 007
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bancar Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasilan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun.
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN BANCAR
SUMAJI, SP
Penata Tk. I
NIP. 19641020 199403 1 007
PENGADMINISTRASI PROGRAM DAN KERJASAMA
MULYADI
NIP. 19780402 201001 1 003
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN
No. | Uraian Pekerjaan/Sasaran Kinerja | Indikator | Target |
1 | Membantu terlaksananya Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berpartisipasi dalam pemberdayaan | 100 % |
2 | Membantu terlaksananya Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 24 laporan |
Tuban, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN BANCAR
SUMAJI, SP
Penata Tk. I
NIP. 19641020 199403 1 007
PENGADMINISTRASI PROGRAM DAN KERJASAMA
MULYADI
NIP. 19780402 201001 1 003