PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM
Tanggal Efektif: 26 Desember 2006 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Desember 2006
REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM (selanjutnya disebut “TRIM SYARIAH SAHAM”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Tujuan investasi TRIM SYARIAH SAHAM adalah berusaha untuk mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi berupa capital gain dan dividen yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Kebijakan investasi TRIM SYARIAH SAHAM adalah sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, minimum 5% (lima persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Trimegah Asset Management | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta |
Gedung Xxxxx Xxxxx, Lantai 19 | Deutsche Bank Building |
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 | Xx. Xxxx Xxxxxx xx. 00 |
Xxxxxxx 00000 | Xxxxxxx 00000 |
Telp. : (000) 0000 0000 (hunting) | Telp. : (000) 00000 000/178 |
Faks.: (000) 0000 0000 | Faks. : (000) 00000 000/131 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Juli 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
TRIM SYARIAH SAHAM tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Trimegah Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Trimegah Asset Management.
PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II. | INFORMASI MENGENAI TRIM SYARIAH SAHAM | 11 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 15 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN TRIM SYARIAH SAHAM DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 17 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIM SYARIAH SAHAM | 22 |
BAB VII. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 24 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 27 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 29 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 33 |
BAB XII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 45 |
BAB XV. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 49 |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA | 52 |
BAB XIX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 53 |
BAB XX. | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN | 54 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari Pihak tersebut
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan seluruh perubahan- perubahannya, serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari (“POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana”), yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN ATAU BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management atau DPS PT Trimegah Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Trimegah Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan TRIM SYARIAH SAHAM, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas TRIM SYARIAH SAHAM terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
i. Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Syariah berpendapatan tetap atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
iv. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
v. instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
vi. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
vii. Efek Syariah Derivatif; dan/atau
viii. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum TRIM SYARIAH SAHAM Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan TRIM SYARIAH SAHAM yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya
(a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit
Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Xxxxx Xxxx (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”), beserta penjelasannya, dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan seluruh perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari. dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM.
1.26. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
1.27. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Trimegah Asset Management.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH (“NAB”)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana NAB TRIM SYARIAH SAHAM diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.39. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari TRIM SYARIAH SAHAM.
1.49. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.50. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.51. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari.
1.52. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.54. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.55. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (“S-INVEST”)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu di Sektor Jasa Keuangan.
1.56 SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
c. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), dan
x. xxxxalihan investasi (switching);
oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.56. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek TRIM SYARIAH SAHAM yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.57. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan
Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM.
1.60. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
1.59. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.61. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI TRIM SYARIAH SAHAM
2.1. KETERANGAN SINGKAT
TRIM SYARIAH SAHAM adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM termaktub dalam akta-akta sebagai berikut :
- Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000,
- Xxxx Xxxxxxxxx I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM No. 40 tanggal 25 Maret 2008,
yang keduanya dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXX Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
- Akta Penggantian Manajer Investasi dan Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000,
- Xxxx Xxxxxxxxx III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM No. 25 tanggal 4 April 2011,
yang keduanya dibuat dihadapan XXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
- Akta Perubahan IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000,
- Xxxx Xxxxxxxxx V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000,
- Xxxx Xxxxxxxxx VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM No. 46 tanggal 14 Juli 2015,
ketiganya dibuat dihadapan XXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxxx Hukum, Notaris di Jakarta;
- Akta Perubahan VII dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000,
- Xxxx Xxxxxxxxx VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000,
- Xxxx Xxxxxxxxx IX dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM No. 22 tanggal 28 Juni 2022
yang ketiganya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
(Seluruh akta-akta tersebut untuk selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM“)
TRIM SYARIAH SAHAM telah mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. 3364/BL/2006 tanggal 26 Desember 2006.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dengan melakukan perubahan kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA TRIM SYARIAH SAHAM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
PT Trimegah Asset Management juga menerapkan adanya fungsi Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur PT Trimegah Asset Management. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1974. Menjabat sebagai Komisaris sejak Desember 2013 dan pada bulan Maret 2015, beliau diangkat menjadi Direktur PT Trimegah Asset Management. Memiliki pengalaman 18 tahun di bidang fund management. Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitative Analyst di J.P. Xxxxxx Investment Management Inc., New York, Amerika Serikat (1998 - 2000), Asian Macro/Equity Analyst di J.P. Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management Inc., Singapura (2000 - 2002), Asian Macro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Xxxx Xxxx (2002 - 2003). Bergabung dengan Fullerton Fund Management/Temasek Holdings, Singapura (2003 - 2013) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Portfolio Manager. Beliau memperoleh gelar BSc (Summa cum Laude) di bidang Electrical Engineering, dan gelar M.Eng di bidang Engineering Management, keduanya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Beliau adalah pemegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) dan Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-125/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-293/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Bandung pada tahun 1970. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Finance dari Oklahoma State University, Amerika Serikat pada tahun 1992. Mengawali karir di PT Deutsche Xxxxxx Xxxxxxxx Asia Indonesia sebagai Senior Equity Analyst pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996. Kemudian melanjutkan karir sebagai Institutional Sales di (Persero) Danareksa, London, Inggris di tahun 1997. Pada tahun 1999 sampai dengan 2003 menjabat sebagai Vice President, Senior Research Analyst di PT Bahana Securities, dan di tahun 2003 sampai tahun 2008 menjabat sebagai Executive Vice President, Head of Research di PT Mandiri Sekuritas. Pada tahun 2009 hingga sekarang beliau menjabat sebagai Director di PT Delta Dunia Xxxxxx Xxx, Managing Director di PT Northstar Pacific Capital dan sebagai Komisaris di PT MAC Xxxxxx Xxxxx.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, FRM
Xxxxx Xxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Situbondo pada tahun 1985. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) Akuntansi, dari Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya pada tahun 2010. Mengawali karir di Kresna Graha Sekurindo sebagai Equity Analyst pada tahun 2010 sampai dengan 2012. Kemudian melanjutkan karir sebagai Equity Analyst di Bahana Securities dari 2012 sampai 2013. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Equity Analyst dan menjabat sebagai Head of Equity pada tahun 2018. Memiliki pengalaman lebih dari 8 tahun di bidang pasar modal. Telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-69/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-325/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 9 November 2016 dan diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-205/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 27 Mei 2022.
Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, FRM, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1991. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) Akuntansi, dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2013 dan Financial Risk Manager pada tahun 2019. Mengawali karir di Standard Chartered Bank sebagai Relationship Manager pada tahun 2013 sampai dengan 2014. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2014 sebagai Invesment Specialist dan menjabat sebagai Fund Manager pada tahun 2018. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang pasar modal. Telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 188/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-109/PM.211/PJ- WMI/2017 tanggal 20 November 2017 dan diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-35/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 11 Februari 2021.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola TRIM SYARIAH SAHAM, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah TRIM SYARIAH SAHAM terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-254/DSN-MUI/X/2006 tanggal 14 Oktober 2006 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management dengan Xx. Xxxxxxxxx, X.Xx tertanggal 10 April 2015 yaitu: Xx. Xxxxxxxxx, MAg., yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-07/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan TRIM SYARIAH SAHAM, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi TRIM SYARIAH SAHAM telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandate oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan / Pengangkatan Dewan Pegawas Syariah No. SES/08-20/021 tanggal 3 Agustus 2020 yaitu Xxxxxx Xxxxxx, MA., MSc. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP 18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016 dan diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021.
2.7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRIM SYARIAH SAHAM untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | (0,31%) | 3,44% | 8,72% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGK AN BIAYA PEMASARAN (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | (4,22%) | (0,62%) | 4,46% |
BIAYA OPERASI (%) | X/X | X/X | X/X | X/X | 7,57% | 11,04% | 5,10% |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX | X/X | X/X | X/X | X/X | 5,41 : 1 | 10,04 : 1 | 4,42 : 1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | X/X | X/X | X/X | X/X | - | 20,79% | 15,72% |
*sumber data: laporan keuangan Reksa Dana TRIM Syariah Saham tahun 2021
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01. Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010.
Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 7 Februari 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0009072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
7 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0025313.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022.
PT Trimegah Asset Management telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimegah Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Direktur | Utama | : Xxxxxx Xxxxx |
Direktur | : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Togu Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari tim analis dan tim pengelola investasi. Pada awal kegiatannya Trimegah AM mulai mengelola dana dari para investor kurang lebih sebesar Rp 2,5 triliun (dua koma lima triliun Rupiah) yang dihasilkan dari 16 Reksa Dana. Sampai dengan bulan Juni 2022, dana kelolaan Trimegah AM mencapai Rp 26,77 triliun (dua puluh enam koma tujuh tujuh triliun Xxxxxx) yang berasal dari 79 Reksa Dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk dan
2. PT Andika Properti Nusantara (selaku Special Purpose Company dari Dana Investasi Real Estat Trimegah Blacksteel Nusantara), dimana Trimegah AM selaku pemegang 1 (satu) lembar saham.
beserta afiliasinya, serta pihak lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 189 karyawan di mana kurang lebih 72 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN TRIM SYARIAH SAHAM DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi TRIM SYARIAH SAHAM adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
TRIM SYARIAH SAHAM bertujuan untuk berusaha mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi berupa capital gain dan dividen yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
TRIM SYARIAH SAHAM melakukan investasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui OJK dengan komposisi sebagai berikut:
a. minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
a. Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
d. Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRIM SYARIAH SAHAM serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran TRIM SYARIAH SAHAM.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIM SYARIAH SAHAM tersebut pada angka 5.2 paragraf 1 huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan TRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan TRIM SYARIAH SAHAM:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
(xiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xvi) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya,, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIM SYARIAH SAHAM pada saat terjadinya pinjaman;
(xviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xiv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintahan di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal di dalam portofolio TRIM SYARIAH SAHAM terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk sesuai POJK tentang Reksa Dana yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib melakukan mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ataudiperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
6) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
8) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
9) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
10) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan penerbitan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, TRIM SYARIAH SAHAM hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan angka 5.2 Prospektus ini.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN TRIM SYARIAH SAHAM DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1 Bilamana dalam portofolio TRIM SYARIAH SAHAM terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2 Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio TRIM SYARIAH SAHAM terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dibeli sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah oleh TRIM SYARIAH SAHAM maka mekanisme pembersihan kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3 Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM.
5.4.4 Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Angka 5.4.3. butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan TRIM SYARIAH SAHAM.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh TRIM SYARIAH SAHAM dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam TRIM SYARIAH SAHAM sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM. Dengan memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam TRIM SYARIAH SAHAM tersebut (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi
kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan. Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud dalam Kontrak ini, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bersih dari unsur nonhalal. Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIM SYARIAH SAHAM
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio TRIM SYARIAH SAHAM yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan TRIM SYARIAH SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh TRIM SYARIAH SAHAM, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa Auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan TRIM SYARIAH SAHAM;
g. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan TRIM SYARIAH SAHAM termasuk yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio TRIM SYARIAH SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan TRIM SYARIAH SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam TRIM SYARIAH SAHAM. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Biaya penjualan kembali Unit
Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transakasi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dimilikinya. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
e. Biaya Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada);
f. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, konsultan lainnya dan/atau biaya profesi lainnya, jika ada, setelah TRIM SYARIAH SAHAM menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau TRIM SYARIAH SAHAM sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada TRIM SYARIAH SAHAM a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 5% Maksimum 0,25% | per tahun, dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit | Maksimum 2% Maksimum 2 % Maksimum 2% jika ada jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian Unit Penyertaan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (jika ada) g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2ª ayat (1) dan Pasal 2ª ayat (5) PP Xx. 00 Xxxxx 0000, xxxxxxxxxxx xxxx xxxxxx dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
• Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
• Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TRIM SYARIAH SAHAM:
a. Diversifikasi Investasi
Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio Efek TRIM SYARIAH SAHAM didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
b. Dikelola secara Profesional
Pengelolaan portofolio TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap. Mengingat pemodal individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar uang.
c. Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan penambahan minimum Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
d. Fleksibilitas
Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai TRIM SYARIAH SAHAM secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
f. Biaya Investasi Rendah
TRIM SYARIAH SAHAM adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, TRIM SYARIAH SAHAM akan menghasilkan efisiensi biaya transaksi.
Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.
g. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
TRIM SYARIAH SAHAM adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, TRIM SYARIAH SAHAM mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
TRIM SYARIAH SAHAM menginvestasikan dananya dengan pola diversifikasi antara lain pada Efek Syariah bersifat ekuitas, serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, dan instrumen pasar uang Syariah. Oleh karena Efek Syariah tersebut dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, investasi pada Efek Syariah tersebut dapat terpengaruh oleh situasi ekonomi dan politik Indonesia.
b. Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Harga Efek ekuitas dapat berfluktuasi naik maupun turun dengan cepat. Apabila Efek ekuitas yang terdapat dalam portofolio turun, maka Nilai Aktiva Bersih dari setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ini akan turun pula, sehingga terdapat kemungkinan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan pada saat-saat tertentu akan lebih rendah daripada Nilai Aktiva Bersih pada waktu pembelian.
c. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pertanggungan atas kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta/kekayaan TRIM SYARIAH SAHAM pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitannya dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya wanprestasi oleh pihak yang terkait dengan TRIM SYARIAH SAHAM maupun keadaan kahar (force majeure), maka hal tersebut akan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM.
e. Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan- peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
f. Risiko Fluktuasi Xxxxx Xxxxx
Investasi yang dilakukan pada TRIM SYARIAH SAHAM dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing.
g. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c) dan huruf d) POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM SYARIAH SAHAM.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.2. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.3. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam TRIM SYARIAH SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa Dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja TRIM SYARIAH SAHAM
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari TRIM SYARIAH SAHAM yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan TRIM SYARIAH SAHAM sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.8. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal TRIM SYARIAH SAHAM Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN TRIM SYARIAH SAHAM WAJIB DIBUBARKAN
TRIM SYARIAH SAHAM berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, TRIM SYARIAH SAHAM yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan TRIM SYARIAH SAHAM.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI TRIM SYARIAH SAHAM
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, TRIM SYARIAH SAHAM kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 butir (i) di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pada butir 11.1 huruf a di atas;
iii) Membubarkan TRIM SYARIAH SAHAM dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak TRIM SYARIAH SAHAM dibubarkan disertai dengan:
a. akta pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK jika TRIM SYARIAH SAHAM telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, TRIM SYARIAH SAHAM paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK,untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan dan;
iii) Menyampaikan laporan pembubaran, TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta Pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir TRIM SYARIAH SAHAM dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
iii) Menyampaikan laporan pembubaran, TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta Pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
c) Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, TRIM SYARIAH SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, TRIM SYARIAH SAHAM kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakati pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu
serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan TRIM SYARIAH SAHAM;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 11.5 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 11.5 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan TRIM SYARIAH SAHAM yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal TRIM SYARIAH SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud dalam angka 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada TRIM SYARIAH SAHAM.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan,TRIM SYARIAH SAHAM pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus TRIM SYARIAH SAHAM beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing, fotokopi Anggaran Dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan
telah melakukan pendaftaran pada Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM SYARIAH SAHAM.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM SYARIAH SAHAM dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening TRIM SYARIAH SAHAM yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Rekening : REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM Nomor : 0086363-00-9
Pada Bank : Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Rekening : TRIM SYARIAH SAHAM Nomor : 0000-000-000
Pada Bank : Bank Central Asia, Cabang Sudirman Mansion, Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama TRIM SYARIAH SAHAM pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi TRIM SYARIAH SAHAM.
Jumlah dana yang tersimpan dalam akun TRIM SYARIAH SAHAM pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.4. butir (iv) Kontrak ini, tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada setiap saat.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menolak pembelian Unit Penyertaan oleh para calon Pemegang Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya jika pembayaran dan/atau dokumen pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak diterima secara lengkap dan baik (in good fund and in complete application) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, dikreditkan ke rekening atas nama TRIM SYARIAH SAHAM di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara lengkap.
12.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batasminimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.8. KONFIRMASI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala
Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM
12.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud pada butir
12.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Kontrak TRIM SYARIAH SAHAM.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Permohonan Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit
Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekenig yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM,
diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali yang akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM.
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali, Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek TRIM SYARIAH SAHAM diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek TRIM SYARIAH SAHAM dihentikan; dan/atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 (xxxxxx xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx xxxxx xxxx) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang mengeluarkan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
14.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatanganidan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH SAHAM, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pembayaran pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembayaran pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi TRIM SYARIAH SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi TRIM SYARIAH SAHAM.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola TRIM SYARIAH SAHAM atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Instruksi pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
APERD
Manajer Investasi
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
16.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
16.3 PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Menyampaikan formulir
Xxxx dari pengalihan investasi di transfer ke
penjualan kembali dari
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
instruksi pengalihan investasi melalui S- INVEST
rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Menyampaikan formulir penjualan Menyampaikan formulir penjualan
kembali dari Pemegang Unit kembali dari Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan melalui S-INVEST
instruksi
pengalihan investasi melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxx dari pengalihan investasi di transfer ke rekening Xxxxx Xxxx yang dituju maks.
T+4
Xxxxx Xxxx yang dituju
APERD
Keterangan pada Bab XVI Prospektus ini:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
17.2. dibawah ini.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan TRIM SYARIAH SAHAM serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili: (000) 0000 0000
E-mail : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 00000 000/178
Faksimili: (000) 00000 000/131
BAB XX
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagai lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus.
(bagian halaman ini sengaja dikosongkan)