PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
DIREKTORAT SARANA, PRASARANA, DAN ASET UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DAN
PT GRAB TEKNOLOGI INDONESIA TENTANG
PEMAKAIAN LOKASI UNTUK LAYANAN GRAB DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR /UN32.19/KS/2024
NOMOR: …………………………
Pada hari ini, …………..tanggal……………, bulan………….xxxxx ,xxxx
bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Xx. Xxxxxxxxx, S.Pd, X.Xx, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Kertapradana, Kuasa Direksi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kuasa Direksi tanggal 1 Januari 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Grab Teknologi Indonesia, berkedudukan di South Quarter Tower C Lantai 7 dan Mezzanine, Jl. R.A. Kartini Kav. 0, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx 12430, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999
tanggal 4 Agustus 1999 yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah pemegang izin aplikasi “Grab” di Indonesia yaitu aplikasi ponsel pintar yang mencocokan (a) permintaan konsumen dan (b) penyediaan jasa transportasi oleh penyedia angkutan taksi, angkutan sewa, ataupun kendaraan bermotor lain yang dimiliki oleh rekanannya sesuai dengan izin yang dimilikinya (c) beragam layanan lainnya yang dikembangkan oleh Grab dari waktu ke waktu, untuk pengguna Aplikasi Grab;
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan, berlandaskan pada Kesepakatan Bersama antara
Universitas Negeri Malang dan PT Grab Teknologi Indonesia dengan Nomor 15.3.2/UN32/KS/2024 dan Nomor GTI/BD/MOU/2024-03/088 tentang Pengembangan Pendidikan, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Tata Kelola melalui Sistem Digital.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pemakaian Lokasi untuk Layanan Grab di Universitas Negeri Malang (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
(1) Pemakaian Lokasi Universitas Negeri Malang untuk Layanan Grab bagi civitas Universitas Negeri Malang.
(2) Layanan Grab berupa Grab Shelter pada titik lokasi yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian kerjasama ini mencakup:
Penggunaan lokasi PIHAK PERTAMA sebagai Grab Shelter PIHAK KEDUA.
PASAL 3 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk membangun fasilitas antar dan jemput di lingkungan Universitas Negeri Malang.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Menerima biaya sewa atas pemanfaatan lahan milik PIHAK KESATU
untuk Grab Xxxxxxx PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 7 Perjanjian ini;
b. Mereview dan menyetujui design Shelter yang diajukan oleh PIHAK KEDUA pada lampiran.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Menyediakan 1 (satu) titik lokasi untuk pembangunan Shelter;
b. Memberikan izin atas penempatan 1 (satu) orang SPG PIHAK KEDUA di area Grab Shelter selama durasi program kerjasama;
c. Menyediakan dan menanggung biaya pemasangan listrik untuk Shelter
yang telah dibangun oleh PIHAK KEDUA;
d. Ikut menjaga dan merawat Shelter yang telah dibangun oleh PIHAK KEDUA;
e. menyerahkan lokasi yang disewakan kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bebas dari sitaan dan tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Membangun Shelter sebanyak 1 (satu) titik pada lokasi yang telah direkomendasikan oleh PIHAK KESATU;
b. Menempatkan 1 (satu) orang SPG untuk dapat melakukan kegiatan promosi serta menjaga kelancaran operasional di area Shelter.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Membuat design Shelter pada lampiran yang telah disepakati oleh
PIHAK KESATU;
b. Membayar biaya sewa sesuai yang telah ditentukan pada Pasal Perjanjian ini;
c. Memelihara Grab Shelter sebagaimana mestinya dan memperbaiki kerusakan yang terjadi pada Grab Shelter selama durasi program kerjasama;
d. Menjaga kelancaran operasional pada Shelter tersebut.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2027 dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 BIAYA SEWA
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam Perjanjian ini.
(3) Biaya sewa untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Juli 2027 dengan biaya per tahun sebesar Rp13.320.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Biaya sewa belum termasuk PPN 11% dan sudah termasuk PPH Final Pasal 4 (2).
(4) Pembayaran dilakukan secara bertahap paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah Dokumen Penagihan dikirimkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan | Biaya Sewa (Rp) | Tanggal Pengiriman Dokumen Penagihan |
Biaya Sewa Tahun 1 | 13.320.000 | Agustus 2024 |
Biaya Sewa Tahun 2 | 13.320.000 | Juli 2025 |
Biaya Sewa Tahun 3 | 13.320.000 | Juli 2026 |
(5) Pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KESATU sebagai berikut:
Nama Rekening : XXX XXXX XXXX XXX Nomor Rekening : XXX-XXXX-XXXX-XXX Nama Bank : BANK XXXX
Notifikasi Surel : xxxxxxxxx@xx.xx.xx
(6) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (5), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KESATU dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA;
(7) PIHAK KESATU berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KEDUA akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 8 PELAKSANAAN KERJASAMA
(8) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(9) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama ini kepada PIHAK KEDUA.
(10)PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan ruang lingkup Perjanjian ini kepada PIHAK KESATU;
(11)PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ruang lingkup Perjanjian ini; dan
(12)PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1) Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang
Attn : Prof. Xx. Xxxxxxxxx, S.Pd, X.Xx Posisi : Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset Telepon : (0341) 551312
PIHAK KEDUA:
PT GRAB TEKNOLOGI INDONESIA
Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx X Xxxxxx 0 Xx. R.A. Kartini No.Kav. 0, XX.0 Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Attn : Xxxxxx Xxx Xxxxxx
Posisi : Business Development East Java Email : xxxxxx.xxxxxx@xxxx.xxx
PASAL 10
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 11 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 12 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset Universitas Negeri Malang Prof. Xx. Xxxxxxxxx, S.Pd, X.Xx | PIHAK KEDUA Kuasa Direksi PT Grab Teknologi Indonesia Kertapradana |