Contoh Surat Perjanjian Kerja Arsitek dan Ownwer
Contoh Surat Perjanjian Xxxxx Xxxxxxx dan Ownwer
SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA antara ARSITEK dan OWNER
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xxxx Xxxxxxx
Tempat / Tgl lahir : Malang, 5 Januari 1973 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Nomor KTP : 0000000000000000
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx No. 5, Malang, Jawa Timur Email / YM : xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
No HP :08118166333
yang selanjutnya dalam surat ini disebut OWNER
2. Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964 Pekerjaan : Arsitek
Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. Email / YM : xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
No HP : 08129511780, 085225233578, 02935592759
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.
Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa OWNER akan
benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.
Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
1.Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan
OWNER yang dilampirkan) :
a. Tahap Konsepsi & Perancangan
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas m2 (copy
gambar lokasi tapak terlampir)
2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan OWNER . Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak OWNER , adalah :
π 6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
π Ruang Tamu
π Ruang Makan
π Ruang Keluarga
π 3 Kamar Mandi / WC
π Ruang Santai / Perpustakaan
π Dapur / Pantry
Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :
π Kamar Mandi / WC Pembantu
Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui OWNER dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :
a. Tahap Konsepsi & Perancangan
1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
ΒΎ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini)
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
ΒΎ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
2. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak OWNER dan Pihak Arsitek.
3.Imbalan Jasa
Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya. Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx (Arsitek berdomisili di ) dan diperkuat oleh adiknya Xxxxx Xx. Xxxxx
Xxxxxxx (Arsitek berdomisili di ) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah
............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan) adalah :
a. Rumah murah sekitar Rp. 2.000.000,-/m2
b. Rumah sedang sekitar Rp. 2.750.000,-/m2
c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan OWNER 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang xxxxxxxxxxx.xxx lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :
1. Tahap Konsepsi (10 %)
2. Tahap (Pra) Perancangan (15 %)
3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)
5. Tahap Pelelangan (2,5 %) 6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
a. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,- atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2 = Rp.1.800.000,-
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,- atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2 = Rp. 2.160.000,-
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,- atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2 = Rp 2.340.000,-
TOTAL (87,5%) = Rp 6.300.000,-
4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara OWNER dan Arsitek, yaitu :
a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada OWNER atau tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh OWNER .
b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai OWNER melakukan pembayaran.
c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.
d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :
BANK BCA
Nomor Rekening : 1220835291 Kantor Cabang : KCU Magelang Atas Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
BANK MANDIRI
Nomor Rekening 124-00-0440044-7 Kantor Cabang : KC Magelang
Atas Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Owner telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.
6.Lain-lain
a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.
b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Owner
Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan OWNER dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.
Magelang, 2010
PIHAK OWNER PIHAK ARSITEK
( ) (Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx)