SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BROKER AGENT
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BROKER AGENT
No.000/FR-COMPANY/FAYS/II/2015
Yang bertanda tangan di bawa ini :
1) Fays Realty, adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Badung, Propinsi Bali, Jalan Dalem Tarukan no 7 Taman Mumbul Nusa Dua yang dalam hal ini diwakili oleh selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan
- Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”
- ………………….. adalah “Agen Lepas” yang beralamat di ……………………………………
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”
Telah menyetujui sebagai berikut :
1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai salah satu agen lepas dalam memasarkan tiap-tiap properti yang berkedudukan di bali baik berupa bangunan, tanah yang diperjual belikan maupun yang disewakan baik yang berasal dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua.
2. Masa berlaku perjanjian 3 bulan dari ditandatanganinya perjanjian ini. Perjanjian ini dengan sendirinya menjadi berakhir bila telah lewatnya jangka waktu dalam perjanjian ini.
3. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan perpanjangan kerjasama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Pihak Pertama sebelum masa perjanjian ini berakhir.
4. Pihak Kedua diwajibkan untuk melaporkan/menominasikan pembeli potensialnya yang berasal/bersumber dari Pameran/Mall Expo ataupun kegiatan pemasaran lainnya yang di sponsori oleh Pihak Pertama.
5. Apabila Pihak Pertama melakukan penjualan tanpa yang berasal dari data Pihak Kedua tanpa memberikan porsi kepada Pihak Kedua sebagaimana yang telah diatur dlm perjanjian ini maka Pihak Pertama akan dikenakan penalti sebesar 6% (Enam persen) dari nilai unit yang terjual dan diberikan kepada Pihak Kedua.
6. Segala pembayaran baik Booking Fee, Uang Muka maupun pembayaran lainnya atas penjualan dan pembelian properti dari pihak pembeli maupun penjual hanya dapat dibayarkan secara langsung ke dalam Rekening Pihak Pertama sebagai berikut :
BANK :
NOMOR A/C :
ATAS NAMA :
7. Pihak Kedua tidak dibenarkan menerima uang/pembayaran/titipan uang dari pembeli atas pembayaran-pembayaran yang ada baik Booking Fee, Down Payment, Cicilan angsuran ataupun pembayaran lainnya atas penjualan unit villa dari pihak pembeli.
8. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan Komisi dari pihak Pertama sebesar:
- dari nilai penjualan properti bila sumber penjualan berasal dari Pihak Kedua dengan mengisi Guest Form yang telah disediakan Pihak Pertama selama Pameran atau Gathering yang disponsori oleh Pihak Pertama.
9. Pembayaran komisi kepada Pihak Kedua akan dilakukan oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bilamana Pihak Pembeli telah melakukan pembayaran lunas 30% (tiga puluh persen) dari total harga jual beli, Pihak Kedua akan menerima 50% dari total komisinya.
b. Bilamana Pihak Pembeli telah melakukan pembayaran lunas 40% (empat puluh persen) dari total harga jual beli, Pihak Kedua akan menerima seluruh/atau 100% dari total komisinya.
c. Pihak Pembeli telah menanda-tangani Perjanjian Perikatan Jual Beli dan atas unit villa tersebut.
10. Pembayaran komisi Pihak Kedua oleh Pihak Pertama akan dilakukan secara transfer ke rekening Pihak Kedua sebagai berikut:
BANK :
NOMOR A/C :
ATAS NAMA :
11. Ketentuan Penutup
- Para Pihak menjaga kerahasiaan isi dari perjanjian ini dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
- Perjanjian ini tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Para Pihak akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian perubahan (amendmen) atau perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun juga, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
………….,………………………
Saksi ( ) /Pihak Pertama
Saksi (………..…………) /Pihak Kedua