Perjanjian Pembelian Produk—Indonesia
Perjanjian Pembelian Produk—Indonesia
PT. Nusa Selaras Indonesia, BRI II Center Park, Suite CP903 dan CP906, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx.00–00, Xxxxxxx 00000 • Kantor Pusat: Telepon: 000 000 000 00 • Fax: 000 000 000 00 • website: xxx.xxxxxx.xxx • xxx.xxxxxxxxx.xxx
Dokumen ini adalah Perjanjian yang mengikat, mohon dibaca dan lengkapi Perjanjian ini secara seksama sebelum ditandatangani.
Mohon dikembalikan Perjanjian yang telah ditandatangani ke kantor Pusat Distribusi.
PT Nusa Selaras Indonesia telah ditunjuk oleh PT Nu Skin Distribution Indonesia sebagai Distributor tunggal (eksklusif) untuk perdagangan produk-produk Nu Skin di Indonesia.
PT Nusa Selaras Indonesia akan menawarkan produk-produk Nu Skin hanya untuk pembelian dalam jumlah besar (grosir) kepada Distributor Mandiri dari PT Nusa Selaras Indonesia (warga Indonesia atau sponsor internasional asing yang telah memegang ijin sebagaimana mestinya) dengan siapa PT Nusa Selaras Indonesia telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembelian Produk.
Dengan mempertimbangkan janji, kesepakatan, dan ketentuan yang disetujui bersama sebagaimana tercantum dalam ketentuan Perjanjian Pembelian Produk ini (“Perjanjian”), PT Nusa Selaras Indonesia (“Nu Skin”, istilah mana, tergantung konteksnya dari waktu ke waktu, juga merujuk pada organisasi afiliasinya) dan yang bertandatangan di bawah ini (“Distributor” atau “Saya”) setuju sebagai berikut:
I. INFORMASI IDENTITAS DISTRIBUTOR:
A. Distributor
Nama Keluarga disebutkan terlebih dahulu (Nama Lengkap – jika perorangan, maka nama harus sama dengan yang tercantum pada KTP atau paspor, sedangkan jika badan usaha, maka nama harus sama dengan yang tercantum pada Akta Pendirian atau perubahannya)
menyatakan bahwa pihaknya mengikatkan diri dalam kontrak dengan PT Nusa Selaras Indonesia sebagai Distributor mandiri, dengan Nomor Identifikasi Nu Skin, sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Distributor sebagai berikut:
Distributor ID #
Saya menyatakan bahwa informasi yang saya berikan adalah benar dan sesungguhnya dan saya setuju bahwa Nu Skin dapat menyatakan Perjanjian ini tidak berlaku apabila informasi tersebut tidak benar atau tidak sesuai dengan aslinya.
B. Jika perorangan, Distributor setuju bahwa suami atau isterinya (jika ada) tidak boleh mengadakan Perjanjian terpisah. Suami atau isteri, jika merupakan distributor, harus merupakan pihak pada Perjanjian ini dan setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuannya.
1. Nama suami atau isteri
(Nama Keluarga disebutkan terlebih dahulu)
C. Distributor setuju untuk mengijinkan digunakannya informasi yang diberikan untuk kepentingan identifikasi pada database dan record Nu Skin dan organisasi terafiliasinya.
D. Agar Nu Skin dapat memberikan dukungan internasional bagi kedistributoran Nu Skin ini, Saya memberi wewenang kepada Nu Skin untuk mengalihkan dan mengungkapkan informasi pribadi dan/atau rahasia yang berhubungan dengan saya dan kedistributoran saya kepada seluruh kelompok Nu Skin dan organisasi terafiliasi dan kepada Distributor Mandiri Nu Skin. Saya memberi wewenang kepada Nu Skin untuk mengungkapkan informasi (yang mungkin bersifat pribadi atau rahasia) yang berhubungan dengan kedistributoran saya kepada pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya atas permintaan mereka atau bilamana disyaratkan oleh peraturan.
Tandatangan Distributor
(Tandatangan seseorang dari Badan Usaha harus merupakan tandatangan dari orang yang memiliki wewenang untuk menandatangani dan mengikat badan usaha sesuai dengan hukum yang berlaku)
Tandatangan #2
(Xxxxx atau isteri– jika ada)
PT Nusa Selaras Indonesia
Tanggal
/
Tanggal
/
Tanggal
/
Bulan
/
Bulan
/
Bulan
/
Tahun
Tahun
Tahun
CATATAN: Lihat bagian II sampai XV di balik halaman ini
II. HUBUNGAN PARA PIHAK
A. Distributor setuju untuk membeli produk Nu Skin secara khusus dari Nu Skin dengan harga grosir untuk didistribusikan di Indonesia (“Wilayah”) sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Distributor antara Distributor dengan Nu Skin selama jangka waktu Perjanjian, yaitu selama satu (1) tahun yang dimulai pada tanggal penerimaan oleh Nu Skin. Apabila Nu Skin atau Distributor tidak memberitahukan maksud mereka untuk mengakhiri Perjanjian kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran, maka Perjanjian akan dengan sendirinya diperbaharui, dan berlanjut untuk tahun berikutnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
B. Nu Skin adalah satu-satunya penerima lisensi resmi dan ditunjuk oleh Nu Skin International Inc. (Perusahaan Amerika Serikat) di dalam Wilayah dan saya setuju untuk mematuhi ketentuan pengawasan dari Rancangan Kompensasi Penjualan Nu Skin serta Ketentuan dan Tata Cara Nu Skin yang termasuk dan tergabung dalam Perjanjian ini berdasarkan acuan, dan sebagai bagian dari Perjanjian ini, Nu Skin dapat memberlakukan ketentuan- ketentuannya terhadap status kedistributoran saya. Saya memahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan Perjanjian ini dapat mengakibatkan pengakhiran kesempatan saya untuk membeli produk Nu Skin dan memberikan tindakan pendisiplinan lain yang dianggap tepat oleh Nu Skin.
C. Nu Skin setuju untuk berupaya sebaik mungkin untuk mendukung upaya saya dan melayani saya selaku Distributor mandiri dan saya setuju untuk menerima dukungan tersebut. Saya menerima tanggung jawab tunggal untuk menjalankan bisnis Nu Skin mandiri saya secara sah di dalam Wilayah. Maka dengan sendirinya, saya membebaskan dan setuju untuk melindungi Nu Skin dan Perusahaan yang terafiliasi dengan Nu Skin dan para pegawai, komisaris, direktur, agen dan karyawan mereka masing-masing dari seluruh tanggung jawab hukum yang timbul dari setiap dan seluruh tindakan atau kelalaian saya. Saya tidak dan tidak akan dengan cara apapun menyatakan diri saya sendiri sebagai karyawan, agen, atau kuasa hukum dari Nu Skin. Saya adalah Distributor mandiri dan saya akan menanggung sendiri setiap pengeluaran, biaya dan pajak penghasilan, kompensasi-kompensasi, jaminan sosial tenaga kerja, dan pungutan lain yang disyaratkan berdasarkan hukum yang berlaku di dalam Wilayah.
D. Saya setuju untuk menerima pembayaran bonus yang menjadi hak saya berdasarkan Rancangan Kompensasi Penjualan Nu Skin hanya di dalam Wilayah dari Nu Skin.
E. Jika saya bukan penduduk dari Wilayah, saya (sebelum menyerahkan Perjanjian ini atau mensponsori atau menjalankan bisnis mandiri Nu Skin di dalam Wilayah dalam bentuk apapun) menyatakan mengetahui dan memenuhi seluruh persyaratan imigrasi, visa, ketenagakerjaan, pajak dan pendaftaran di dalam Wilayah. Selain itu, saya menyatakan saya mengetahui dan mematuhi seluruh hukum, regulasi, peraturan, persyaratan hukum dan persyaratan lain sebagaimana yang berlaku di dalam Wilayah
F. Saya memahami dan setuju bahwa hanya produk Nu Skin yang diimpor dan dibeli dari Nu Skin yang dapat dijual di dalam Wilayah. Saya menyatakan bahwa saya tidak pernah (secara langsung atau tidak langsung) dan tidak akan melanggar Ketentuan dan Tata Cara Distributor dan di masa yang akan datang tidak akan mengimpor produk Nu Skin ke dalam Wilayah. Saya mengakui bahwa tindakan tersebut akan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan terhadap Nu Skin dan Perusahaan afiliasi Nu Skin.
G. Saya mengakui bahwa nama “Nu Skin” dan semua merek dagang terkait dan nama dagang terkait yang menggunakan kata “Nu Skin” merupakan milik eksklusif Nu Skin International, Inc. dan digunakan oleh Nu Skin berdasarkan perjanjian terpisah. Saya tidak akan menggunakan, mendaftarkan, menyatakan hak milik atas, atau dengan cara apapun merugikan atau mengganggu hak Nu Skin. International, Inc. atas atau terhadap merek tersebut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Nu Skin. International, Inc.
III. PEMESANAN PRODUK DAN ALAT BANTU PENJUALAN
A. Distributor dapat memesan produk langsung dari Nu Skin. Pemesanan mengikat sewaktu diterima oleh Nu Skin. Tidak ada jumlah pesanan minimum yang disyaratkan. Akan tetapi biaya pengiriman atau pengapalan dapat lebih tinggi per unitnya untuk pesanan yang lebih sedikit.
B. Distributor tidak diharuskan menyimpan persediaan produk Nu Skin dengan volume atau nilai tertentu. Distributor, selaku Distributor mandiri, harus memutuskan sendiri kebutuhan persediaan berdasarkan penjualan eceran yang telah diproyeksikan secara wajar. Distributor setuju untuk tidak memesan dan menyimpan persediaan produk Nu Skin lebih dari yang sewajarnya (yaitu jumlah produk yang secara wajar diharapkan dapat dijual kembali oleh Distributor kepada pelanggan eceran dalam jangka waktu satu bulan).
C. Nu Skin berhak mengubah harga produk dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
D. Distributor setuju bahwa ketentuan-ketentuan Perjanjian ini berlaku untuk semua pemesanan yang diajukan oleh pihaknya terhadap produk-produk Nu Skin, baik pemesanan yang diajukan lewat telepon, facsimilei, Formulir Pemesanan Produk atau cara lainnya. Ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dapat diubah hanya dengan persetujuan tertulis dari Nu Skin yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
E. Distributor setuju bahwa setiap Pembayaran, yang tidak didukung oleh dana yang cukup, merupakan pelanggaran berat terhadap Kontrak.
(i) Nu Skin akan mengenakan biaya layanan untuk setiap tambahan biaya untuk pengumpulan atau penanganan yang dikeluarkan oleh pihaknya, yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran tersebut dan Nu Skin akan menambahkan biaya layanan tersebut pada jumlah yang terhutang oleh Distributor.
(ii) Jika satu pemesanan diajukan oleh lebih dari satu Distributor, maka setiap Distributor tersebut, secara bersama- sama dan secara sendiri-sendiri atau tanggung renteng, bertanggung jawab atas jumlah yang terhutang.
IV. KEBIJAKAN PENUKARAN PRODUK
A. Selain sebagaimana ditetapkan dalam Sub-bagian [VIC] Nu Skin akan menukar produk yang dibeli oleh Distributor (termasuk kaset audio-video) hanya apabila produk yang dikembalikan mengalami kerusakan dalam pengiriman atau penyerahan, salah kirim, cacat sejak mula atau memiliki mutu di bawah standar. Jika dipandang memungkinkan, produk yang dikembalikan akan ditukar dengan produk yang tidak rusak. Bilamana penukaran dipandang tidak memungkinkan, Nu Skin berhak mengeluarkan voucher kredit untuk nilai Grosir dari produk yang dikembalikan.
B. Untuk menukar produk, Distributor harus:
(i) mengajukan permintaan penukaran kepada Nu Skin dalam waktu tujuh (7) hari setelah pembelian,
(ii) mendapatkan persetujuan dan instruksi dari Nu Skin mengenai tata cara pengembalian,
(ii) membayar seluruh biaya pengiriman atau penyerahan dan biaya lain yang dikeluarkan oleh Nu Skin terkait dengan penukaran produk tersebut.
V. KEBIJAKAN NU SKIN UNTUK PENGEMBALIAN UANG (BUY-BACK)
A. Nu Skin akan mengembalikan uang sebesar sembilan puluh persen (90%) dari harga grosir pada saat tanggal pemesanan, dikurangi dengan bonus/komisi yang berlaku atas produk yang dipandang berada dalam kondisi baik, belum dibuka, belum diubah, dapat dijual kembali dan dapat disimpan kembali sebagai barang persediaan yang dikembalikan kepada Nu Skin oleh Distributor yang membeli produk dalam jangka waktu duabelas bulan sejak tanggal pemesanan produk.
1. Produk yang dijual secara terpisah tetapi dibeli sebagai bagian dari kit atau paket dapat dikembalikan jika produk tetap berlaku, belum dibuka dan dapat dijual kembali.
2. Nu Skin dapat melakukan pengembalian uang dengan, tetapi tidak terbatas pada, voucher kredit, cek bank, transfer bank, atau pembebanan/penagihan kembali (charge back) kartu kredit. Bentuk sebenarnya dari pengembalian uang akan didasarkan atas tata cara pembayaran Nu Skin dan permintaan dari Distributor.
B. Untuk mendapatkan pengembalian uang atas produk yang dikembalikan, distributor harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk melakukan pengembalian uang harus diterima sebelum produk dikapalkan atau dikirimkan kepada Nu Skin. Persetujuan ini harus diperoleh, baik melalui telepon atau secara tertulis, dan pengapalan atau pengiriman pengembalian produk harus disertai dengan tanda/bukti (reference) pengesahan persetujuan dan Tanda Terima Penjualan.
2. Nu Skin akan memberikan Distributor tata cara yang tepat dan lokasi untuk pengembalian produk. Seluruh biaya pengapalan atau pengiriman dan biaya lain yang dikeluarkan oleh Nu Skin harus dibayar oleh Distributor.
3. Produk yang dikirim ke Nu Skin tanpa persetujuan sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk pengembalian uang dan akan dikembalikan kepada Distributor dengan biaya yang ditanggung oleh Distributor.
4. Nu Skin berhak meminta Distributor untuk membayar kembali bonus/komisi yang telah dibayar kepadanya atas produk yang dikembalikan oleh down line Distributor berdasarkan ketentuan pembelian kembali (buy back) dari pihaknya. Hal ini dapat dilakukan baik melalui kontak langsung dengan Distributor yang bersangkutan atau dengan menahan dari pembayaran bonus/komisi di masa mendatang. Kebijakan ini mencakup seluruh pengembalian uang yang diijinkan berdasarkan kebijakan pengembalian uang, perluasan kebijakan pengembalian uang sebagaimana disyaratkan oleh hukum yang berlaku, atau hal-hal dimana Distributor melakukan perbuatan tercela, memberi pernyataan salah, atau keadaan-keadaan lain yang yang mengharuskan kebijaksanaan pengembalian uang melebihi Ketentuan Pengembalian Uang yang disebutkan.
VI. KEBIJAKAN PENGEMBALIAN UANG UNTUK PELANGGAN ECERAN
A. Untuk setiap penjualan eceran Produk Nu Skin di dalam Wilayah, dengan tidak tergantung pada jumlahnya, saya setuju untuk mengisi dan secara manual menandatangani Formulir Tanda Terima Penjualan Pemesanan Eceran Indonesia. Saya memahami bahwa saya harus memberikan dua salinan dari Formulir yang telah diisi kepada pelanggan eceran dan harus menyimpan formulir aslinya.
B. Saya mengakui bahwa saya harus menawarkan jaminan uang kembali dalam waktu tujuh hari kepada setiap pelanggan eceran. Oleh sebab itu, pelanggan eceran, dengan alasan apapun dalam waktu tujuh (7) hari setelah pembelian, dapat meminta pengembalian uang penuh atas harga beli. Dengan ketentuan bahwa pelanggan eceran telah memenuhi prosedur yang tercantum pada Formulir Tanda Terima Penjualan Pesanan Eceran Indonesia, maka saya harus melakukan pengembalian uang dalam waktu sepuluh (10) hari setelah permintaan diajukan, . Atas pertimbangan pelanggan sendiri, saya dapat melakukan penukaran produk dan bukan pengembalian uang.
C. Nu Skin menghimbau Distributor untuk memenuhi setiap permintaan pengembalian uang atau penukaran produk dari pelanggan eceran. Nu Skin mendukung kebijakan ini dengan menyediakan produk pengganti kepada Distributor selama jangka waktu tigapuluh (30) hari segera setelah penukaran produk atau pengembalian uang kepada pelanggan eceran dilakukan. Agar Distributor dapat menerima produk pengganti tersebut, sejumlah langkah berikut harus diambil:
(i) Distributor harus meminta penggantian dan mengembalikan bagian produk yang tidak digunakan dan mengisi Formulir Pemesanan Eceran Indonesia untuk produk tersebut dan menyerahkannya kepada Nu Skin dalam waktu tigapuluh (30) hari sesudah pengembalian uang atau penukaran dilakukan,
(ii) Distributor harus membayar seluruh biaya pengiriman dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh Nu Skin dalam hubungannya dengan penggantian produk.
VII. PERLINDUNGAN
Nu Skin dapat, dari waktu ke waktu, menutup asuransi pertanggungjawaban produk (product liability insurance) untuk menghadapi gugatan yang timbul karena penggunaan produk Nu Skin. Jika suatu gugatan ditujukan kepada Distributor, maka pihaknya harus segera menghubungi Nu Skin untuk memastikan penerapan perlindungan dengan asuransi tersebuth. Namun, dalam hal apapun, penutupan asuransi tidak akan diperluas untuk mencakup Distributor yang:
(i) mengemas ulang atau mengubah suatu produk,
(ii) lalai, atau
(iii) mengeluarkan suatu pernyataan atau tuntutan produk dalam penawaran penjualan suatu produk Nu Skin yang bertentangan dengan Perjanjian atau yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. TUNTUTAN DAN PERNYATAAN PRODUK
A. Distributor hanya boleh membuat tuntutan dan pernyataan atas produk yang dijumpai pada literatur yang didistribusikan oleh Nu Skin, sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam Wilayah.
B. Sementara Nu Skin berusaha melakukan setiap upaya untuk mematuhi seluruh hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk produk dan penandaan, pihaknya tidak menjamin produk dan penandaannya, setiap saat dan tanpa kecuali, akan sesuai dengan seluruh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distributor tidak boleh menjamin atau menyatakan demikian kepada siapapun dan pada saat kapanpun.
C. Distributor hanya dapat menyatakan bahwa produk Nu Skin aman untuk digunakan apabila digunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya, untuk tujuan terbatas guna meningkatkan penampilan dengan menggunakan produk Personal Care secara teratur.
D. Distributor tidak boleh membuat, secara langsung atau tidak langsung, tuntutan atau pernyataan medis atau terapetik atas atau berkenaan dengan suatu produk kosmetik Nu Skin dan Distributor tidak boleh secara spesifik menyarankan atau meresepkan bahwa suatu produk Nu Skin tepat untuk suatu penyakit atau kondisi tertentu. Produk Nu Skin bukan atau tidak dinyatakan sebagai produk pengobatan, kecuali untuk produk yang secara khusus akan didaftarkan dan/atau disetujui oleh pihak pemerintah yang berwenang. Pemberitahuan mengenai persetujuan atas produk tersebut akan disampaikan bila memang telah dikeluarkan.
IX. ETIKA BISNIS UMUM
Setiap Distributor setuju bahwa pihaknya tidak akan membuat, dengan cara apapun, perbandingan, klaim, representasi, atau pernyataan yang menyesatkan, tidak wajar, tidak akurat, atau yang bersifat memilah-milah mengenai orang lain (termasuk pesaing), produk mereka, atau kegiatan perdagangan mereka. Setiap Distributor juga setuju bahwa pihaknya tidak akan membuat pernyataan yang tidak adil, menyesatkan atau tidak tepat, baik secara lisan atau tertulis, mengenai Nu Skin, produk Nu Skin, atau kegiatan komersial Nu Skin atau perusahaan afiliasi Nu Skin.
X. PERUBAHAN PERJANJIAN
Untuk mempertahankan sistem pemasaran dan untuk mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Nu Skin dapat mengubah ketentuan dan persyaratan Perjanjian sebagaimana diperlukan pada setiap saat setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu tigapuluh (30) hari kepada Distributor yang dikirim melalui pos atau dalam Informasi Produk/Bisnis yang dibuat untuk Wilayah oleh Nu Skin. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh Distributor tiga hari setelah tanggal penyampaian pemberitahuan. Perubahan tersebut dianggap berlaku dan mengikat Distributor dalam waktu tigapuluh (30) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima dan setiap tindakan-tindakan selanjutnya dari Distributor dianggap merupakan penerimaan atas perubahan terhadap Perjanjian.
XI. HAL DILUAR KESEPAKATAN
Nu Skin dan Distributor sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga persetujuan atau keterlibatan Pengadilan Indonesia tidak diperlukan untuk mengakhiri Kontrak ini.
XII. KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini adalah pernyataan terakhir tentang kesepakatan dan perjanjian antara Nu Skin dan Distributor mengenai semua hal yang tertuang dalam Perjanjian ini dan menggantikan seluruh perjanjian dan kesepahaman yang telah ada sebelumnya maupun yang bersamaan waktunya (baik lisan atau tertulis) antara para pihak. Perjanjian tidak boleh diganti atau diubah kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
XIII. HAL DILUAR KETENTUAN
Jika terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian yang tidak dapat berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh berdasarkan putusan pengadilan di dalam Wilayah dalam hal apa pun berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, maka ketentuan dan persyaratan lainnya tidak akan terpengaruh dan dapat dilaksanakan sepenuhnya demi hukum.
XIV.HUKUM YANG BERLAKU DAN BAHASA YANG BERLAKU
Ketentuan dan persyaratan dalam Perjanjian ini ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia. Jika terdapat suatu perbedaan antara teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris mengenai ketentuan dan persyaratan, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
XV.PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang timbul berdasarkan Perjanjian ini harus diselesaikan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika perundingan penyelesaian tersebut tidak berhasil, maka salah satu pihak berhak menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri tempat kedudukan Nu Skin..
XIV. PIHAK PENGGANTI DAN PENERIMA HAK
Perjanjian ini tidak boleh dipindahkan atau dialihkan oleh Distributor tanpa persetujuan dari Nu Skin.
90020628/1