ANTARA PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG
ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG
DENGAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 HADUYANG NATAR
Nomor : DIISI Nomor Dari Sekolah Nomor : 6289UN26.13/KS/2021
TENTANG
PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM)
Pada hari ini Kamis tanggal Empat bulan Agustus, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (4-08-2022), bertempat di Bandar Lampung, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Xxx. Xxxxxx., M.Pd. | : | Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung yang berkedudukan di Jl. Xxxx Xxxxx, Margorejo, Kec. Metro Sel., Kota Metro, Lampung 34121, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
2. | Suwardiyah., S.Pd | : | Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Haduyang Natar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 1 Haduyang Natar yang berkedudukan di Xx. Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxx. Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Para pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
TUJUAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Mengaplikasikan dan meningkatkan penyelenggaraan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka antara Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP UNILA) dengan Sekolah Dasar Negeri 1 Haduyang Natar
Pasal 2
BENTUK KERJA SAMA
Pelaksanaan program Kampus Mengajar implementasi kegiatan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Anggaran biaya untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 akan dibebankan kepada kedua belah pihak sesuai kemampuan kedua belah pihak.
Pasal 4 PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan kegiatan akan diatur bersama oleh kedua belah pihak dengan mengikutsertakan unit kerja lain yang terkait di lingkungan kedua belah pihak.
2. Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar dalam menyusun berbagai kesepakatan dalam berbagai kerja sama pada pasal 2.
PASAL 5
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan adanya perubahan lokasi kegiatan dan waktu pelaksanaan kerjasama dengan persetujuan PARA PIHAK;
2. Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a. Bencana alam. b. Tindakan pemerintah dibidang fiskal dan moneter. c. Keadaan keamanan yang tidak mengizinkan;
3. Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure;
4. Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang berdampak pada kemampuan salah satu pihak dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini, maka pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian Kerjasama.
PASAL 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat;
2. Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara mediasi, dimana masing-masing pihak menunjuk seorang wakilnya dan seorang yang ditunjuk bersama PARA PIHAK.
PASAL 7 KORESPONDENSI
1. Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan dibuat secara tertulis disampaikan dengan alamat sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Nama : Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Lampung
Alamat : Jl. Xxxx Xxxxx, Margorejo, Kec. Metro Selatan Kota Xxxxx, Xxxxxxx,00000
Telp/ Faximile : (0721) 46673
b. PIHAK KEDUA
Nama : Xxxxxx XXX 0 Xxxxxxxx
Xxxxxx : Xx. Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx, Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Lampung
Telp : x0000000000000
2. Apabila ada perubahan dalam koresponden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang melakukan perubahan alamat korespondensi tersebut berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dan tidak perlu dilakukan amandemen atas perjanjian ini.
PASAL 8 PERUBAHAN (ADDENDUM)
1. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perubahan dalam Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis PARA PIHAK.;
2. Setiap perubahan (addendum) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya berlaku dan mengikat jika telah disepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk tertulis dibuat dalam suatu addendum atau amandemen dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang berwenang dari PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerjasama ini;
3. Usul perubahan (addendum) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), diajukan oleh PIHAK yang satu kepada PIHAK lain selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perubahan dalam Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis PARA PIHAK.
PASAL 9 PENUTUP
1. PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerjasama ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa mereka telah melakukan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan anggaran dasar masing-masing PIHAK dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerjasama ini;
2. Setiap PIHAK dalam Perjanjian Kerjasama ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa penandatanganan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah benar merupakan pihak- pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK tersebut;
3. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal, bulan, tahun tersebut di atas yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap serta bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA |
KETUA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR UNIVERSITAS LAMPUNG Xxx. XXXXXX., M.Pd NIP. 196007061984031004 | KEPALA SD NEGERI 1 HADUYANG XXXXX XXXXXXXXXX., S. Pd |