PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) UNIT BL – WO (E-CHARTERING)
Nomor : 632/BA/PIS6210/2022-S7
Pada hari ini, Rabu tanggal 16 bulan November Tahun 2022 pukul 10.00 WIB, bertempat di Echartering2.0, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 4394/PIS6210/2022-S7 tanggal 16 November 2022 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
<… > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
- TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
a. Ketentuan Pemasukan Penawaran
• Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4).
• Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi.
• Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR.
• Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR.
• Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6.
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan.
b. Ketentuan Negosiasi
• Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis.
c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN
• Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan
• Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak.
• Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN.
• Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir.
• Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut.
• Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama.
d. Sanksi
• Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut:
[%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak
• Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir.
• Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping.
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
<… > / Nil
B. HSE DOCUMENT
<… > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
<… > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE)
USD 1,225.00 / day, Basis YOB 1993 UP
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 16 November 2022
DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ast. Manager. Non Product User
Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Domestic Chartering,
Xxxx Xxxxxxxx ................................
DAFTAR HADIR PREBID MEETING
PENGADAAN 1 (SATU) UNIT BL – WO LAYCAN 05-07 DESEMBER 2022
Pengadaan : ITB & TOR No. 4394 Pengadaan 1 (satu) Unit BL-WO Laycan 05-07 Desember 2022 Periode : November-2022
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
say : Assalamu’alaikum Wr Wb | ||||
11/16/2022 10:04:27 AM | Selamat siang Bapak/Ibu, pada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting untuk Pengadaan 1 (satu) Unit BL-WO Laycan 05-07 | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
Xxxxxxxx 2022. | ||||
11/16/2022 10:08:13 AM | say : Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid Closing Pengadaan sebagai berikut: | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
11/16/2022 10:08:31 AM | say : A. KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Xxxx Xxxxxx X (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas |
materai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval - Pertamina Safety Approval, Petrochina Terminal Approval, Bontang Terminal Approval, ACCEPTANCE Form Import Vessel (jika dipersyaratkan). 9. Asli Surat Pernyataan COT Base On. Dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dari persyaratan Pertamina dengan kapasitas COT lebih besar. 10. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan STS Equipment (jika dipersyaratkan). 11. Asli Surat Pernyataan mengenai Periodical Drydocking. Dipersyaratkan jika periode sewa utama adalah 3 (tiga) bulan atau kurang. 12. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 13. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. 14. Form A4 TKDN – Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa 15. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh Penyedia Barang/Jasa 16. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period. 17. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina. 18. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (untuk Satgas White Oil). TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK CONTRACT OF AFFREIGHMENT/COA (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Surat Pernyataan menjamin dapat melaksanakan pengangkutan sesuai dengan penugasan yang diberikan Pertamina. 2. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal yang ditawarkan dapat mengangkut cargo white oil dengan cargo segregation minimal 2 (dua) grade dan salah satu cargo dalam setiap pengangkutan adalah Premium. 3. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (dry). 4. Asli Surat Jaminan bahwa kapal akan menggunakan bahan bakar Pertamina. TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK PENGADAAN REFLAGGING (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Jaminan tertulis pemenuhan formalitas dan perijinan penggunaan kapal berbendera asing. Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan pemenuhan formalitas dan perijinan penggunan kapal berbendera asing di Indonesia. Diwajibkan untuk pengadaan kapal berbendera asing. 2. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal berkaitan dengan pelaksanaan reflagging. 3. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal atas Hak Terhadap Kapal (dalam hal peserta merupakan Disponent Owner). 4. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal terhadap pemenuhan Pertamina Safety Approval (PSA) sebelum kapal delivery. DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. For Charter/On Charter/Suitable For Charter b. Multi Grade Operation c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius (untuk pengadaan White Oil) 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: |
DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) 2. Copy Safety Management Certificate (SMC) | ||||
11/16/2022 10:08:44 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Q88 Versi Terbaru (untuk Oil Tanker) / Ship Particular (untuk SPOB, Tug Boat, Oil Barge). 2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement. 3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery). 4. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank). Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) atau Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan. Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran. 5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
SEQUENCE OF WORK | POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION | POTENTIAL CONSEQUENCES |
Delivery Kapal | 1. Tubrukan | 1. Fatality / Kematian |
2. Kandas | 2. Cidera Ringan Hingga Berat | |
Bunkering | 1. Tumpahan Minyak/kebocoran | 1. Fatality / Kematian |
2. Kebakaran/Meledak | 2. Cidera Ringan Hingga Berat | |
3. Kesalahan Pengisian Bahan Bakar | 3. Pencemaran lingkungan perairan | |
4. Kerusakan Mesin Kapal | ||
Sandar/Lepas (berthing/Unberthing) | 1. Tubrukan | 1. Fatality / Kematian |
2. Kandas | 2. Cidera Ringan Hingga Berat | |
3. Tumpahan Minyak/kebocoran | 3. Pencemaran lingkungan perairan | |
4. Kebakaran/Meledak | ||
Pengangkutan (Pelayaran) | 1. Tubrukan | 1. Fatality / Kematian |
2. Kandas | 2. Cidera Ringan Hingga Berat | |
3. Tumpahan Minyak/kebocoran | 3. Pencemaran lingkungan perairan | |
4. Kebakaran/Meledak | ||
5. Terbalik/Tenggelam | ||
Loading / Discharging | 1. Tumpahan Minyak/kebocoran | 1. Fatality / Kematian |
2. Kebakaran/Meledak | 2. Cidera Ringan Hingga Berat | |
3. Pencemaran lingkungan perairan | ||
Redelivery Kapal | 1. Tubrukan | 1. Fatality / Kematian |
2. Kandas | 2. Cidera Ringan Hingga Berat |
negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut (untuk Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB, Oil Barge) atau Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). 7. Grosse Akta. - Dipersyaratkan pada saat penutupan penawaran. - Untuk secondhand vessel yang baru dibeli, Pemilik Kapal dapat mengirimkan Grosse Akta selambatnya 1 bulan setelah penutupan penawaran. Pada saat penutupan kotak penawaran, Pemilik Kapal diwajibkan untuk membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa Pemilik Kapal akan memenuhi persyaratan Grosse Akta 1 bulan setelah penutupan penawaran. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA a. TMSA dikenakan kepada Ship Managers / Technical Operator atas kapal yang ditawarkan dengan score TMSA minimum stage 1 (One). b. Dokumen yang wajib disampaikan pada saat closing adalah dokumen TMSA dengan standar dari OCIMF yang masih berlaku dan perhitungan score. Charterers akan melakukan klarifikasi dan pengecekan atas status TMSA selama proses pengadaan kapal dan akan dilakukan dengan melakukan download langsung document dari Ship Managers / Technical Operator dari website OCIMF. Dalam hal dokumen TMSA Ship Managers / Technical Operator tidak terdapat dalam website OCIMF, maka proses pengadaan dapat dihentikan dan peserta dinyatakan tidak sah. 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Load Line Certificate. 2. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 3. Copy Civil Liability Certificate. 4. Copy Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention Certificate/CLBC 5. Copy P&I Certificate 6. Copy H&M Certificate (hanya untuk trading area International Waters) 7. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 8. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 9. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 10. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 11. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 12. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 13. Formulir rekap kriteria alat ukur standar. 14. Formulir akses segel. 15. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. 16. Copy Builder Certificate. 17. Surat Izin Usaha Pengangkutan MIGAS |
18. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 19. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 20. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. | ||||
11/16/2022 10:08:57 AM | say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Unit - Charter Period : 2 (dua) Bulan plus opsi 1+1 (satu plus satu) bulan - Laycan : 5-7 Desember 2022 - Unavoidable Transportation Discrepancy : Max. 0.07% - Charter Party : a. Pertamina Time Form I (Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB). b. Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). c. Pertamina Contract of Affreighment (COA). - Charter Rate : USD/Day TECHNICAL SPECIFICATIONS 1. Type of Vessel : Motor Tanker 2. YOB / Flag : 1993 Up / Indonesia 3. Cargo Tank Capacity 98% : Min. 2,000 CuM exc. Slop Tank 4. Draft : Max. 6 Meter 5. LOA : Max. 80 Meter 6. Service Speed : Min. 9 Knots Dalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 11 knots, di sisi lain kapal yang ditawarkan memiliki speed di atas 11 knots, maka service speed kapal dalam Bentuk II harus tetap dicantumkan 11 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. 7. Type of Cargo : OIL PRODUCT / WHITE OIL (Premium / Pertamax / Pertamax Turbo / Kerosene / Pertalite / Solar / Biosolar / Pertadex / Dexlite / Fame), Intermediate (Light Naptha, Naptha, HOMC, HSDC) dan Avtur 8. Cargo Segregation : Min. 2 (dua) Grades 9. Cargo Heating : Not Required 10. Cargo Oil Tank Coating : Not Required 11. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 12. Discharging Rate; or Pressure : Min. 150 CuM/Hr/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 13. Loading Rate : Min. 200 CuM/Hr 14. Xxxxxxx/ Xxxxx : Not Required 15. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDF / HSD / Biosolar (Pertamina Spec. & subject to supply availability) 16. Lube Oil/Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) 17. Segregated Ballast Tank : Required | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
18. Delivery Port : Maumere (tentative) 19. Trading Area : Indonesian Water 20. Vessel Tracking : AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 21. CCTV : Minimum 2 (two) units, CCTV (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP) 20. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi Ship Performance selambatnya sebelum Delivery 22. Information System: a. Internet On Board ( Online 24 jam ) VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1 b. Penyampaian laporan kapal melalui IPMAN system 23. Unavoidable Transportation Discrepancy : 0.07% 24. Charter Period : 2 (two) months plus opt (1+1) month 25. Laycan : 5-7 Desember 2022 26. Komponen TKDN : Min. 30% 27. PSA : Required & Valid During Contract Period dengan notasi "multigrade operation and suitable for oil with flash point belom 60 degree celcius" | ||||
11/16/2022 10:09:11 AM | say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. | ||||
11/16/2022 10:09:21 AM | say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. | |||||||
say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. | |||||||
Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. | |||||||
Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. | |||||||
Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: | |||||||
11/16/2022 10:09:31 AM | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |||||
ITEM | VALUE | DESCRIPTION | |||||
Vessel Tracking Update Rate | Setiap 30 (tiga puluh) menit sekali | Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bahwa kapal wajib me-record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) menit sekali. | |||||
Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bahwa kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: | |||||||
Frekuensi Pengiriman Email | Minimal setiap 30 (tiga puluh) menit sekali | ||||||
Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan setiap pengirimannya (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). | |||||||
Contoh: | |||||||
Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020-1030). | |||||||
File.CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam+menit (MTX202001181030.chr) | |||||||
Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka email yang dikirimkan setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record informasi posisi kapal. | |||||||
Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking ≥ 3 (tiga) hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 (satu) s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan. - Automatic Identification System (AIS) Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Indentifikasi Otomatis bagi kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia yang berlaku sejak 20 Agustus 2019, maka Pertamina mewajibkan ketentuan sebagai berikut: Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP (Stasiun Radio Pantai) dan/atau Stasiun VTS (Vessel Traffic Services), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. Dapat ditegaskan bahwa jenis AIS yang dipasang pada kapal charter yang dioperasikan oleh Pertamina adalah AIS Kelas A mengacu pada ketentuan tersebut di atas. Dalam hal ketentuan di atas tidak dipatuhi oleh Pemilik Kapal dan Nakhoda, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, untuk seluruh kapal sewa jenis Harbour Tug yang telah ditunjuk untuk dioperasikan di lingkungan Marine PT Pertamina (Persero) agar melaporkan nomor AIS (Automatic Identification System) kepada PIC Fungsi Marine melalui email ke alamat xxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx dan xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx. | ||||
11/16/2022 10:10:06 AM | say : - Vetting Plus 1. Closed Circuit Television (CCTV). 2. Vessel Tracking. 3. Standard Tank Table (COT dan FOT). 4. Crew Approval (Non Blacklist) b. Jika pada saat screening ditemukan crew dalam status sanksi hitam dan dalam 14 hari belum dilakukan penggantian crew, maka dilakukan penahanan uang sewa. 5. Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. a. Ullage Interface and Indicator (UTI). b. Sounding Tape Stainless Steel (ASTM D 1850). c. Hydrometer range 0.650 – 1.100 (sesuai density tipe cargo angkut) (ASTM D 1289/API 2547). d. Thermometer Luard an Dalam (ASTM D 1086). e. Oil Sampling Can (ASTM D 4057) untuk sistem terbuka.. f. Bottom Oil Sampler (ASTM D 4057 – 12) untuk sistem tertutup. g. Closed System Sampler (ASTM D 4057 – 12). | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
h. Hydro Jar/ Gelas Duga (ASTM D 422). i. Tabel ASTM D 1250 / IP 200. j. Clinometer terpasang di CCR, Bridge dll. k. Melengkapi kapal dengan sludge/water stick measurement system. l. Melengkapi kapal dengan water finding paste. m. Melengkapi kapal dengan box alat ukur. n. Melakukan pemasangan General Arrangement, Capacity Plan dan Piping Diagram di dinding akomodasi. 6. Whistle Blowing System (WBS) Pertamina a. Poster WBS ditempel di tempat-tempat berkumpul di kapal. b. Nomor dan email pengaduan terbaca jelas. 7. Lubang Segel Pada Baut Kapal Pemasangan segel diantaranya pada Manifold (cargo & bunker), COT Cleaning Hatch, Sambungan Flange/ Vapour Lock, dan Decksel sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pengisian form akses segel sesuai sosialisasi Pertamina One Seal. Terkait dengan item Vetting Plus tersebut diatas, apabila pada saat kapal beroperasi ditemukan item dimaksud tidak terpenuhi sesuai persyaratan dan Surat Rekomendasi telah disampaikan kepada Pemilik Kapal, maka apabila dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya Surat Rekomendasi tidak dilakukan closing temuan maka akan dilakukan penahanan pembayaran sewa kapal. - Contractor Safety Management System (CSMS) Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah kategori High Risk. | ||||
11/16/2022 10:10:10 AM | say : Audit Prakualifikasi CSMS diperuntukkan bagi Penyedia Jasa yang akan menjalin kerjasama dengan Pertamina, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Audit / lnspeksi Prakualifikasi CSMS ditujukan untuk melihat sistem manajemen keselamatan pada perusahaan penyedia jasa sewa kapal (akan diterbitkan Surat Keterangan Lulus / SKL CSMS atas nama Ship Owner / Disponent Owner / Ship Management). b. Dalam hal penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) bekerjasama dengan Ship Management, kegiatan audit / inspeksi akan dilakukan kepada Ship Management dengan pertimbangan tanggung jawab operasional dan sistem manajemen keselamatan atas kapal yang dimiliki menjadi beban dari Ship Management, SKL akan diterbitkan atas nama Ship Management. c. Dalam hal penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) bekerjasama dengan Ship Management, penyedia jasa sewa kapal wajib menunjukkan dokumen perjanjian kerjasama / kontrak antara penyedia jasa sewa kapal (Ship Owner / Disponent Owner) dengan Ship Management. - Protection & Indemnity (P&I) Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi: a. Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal. b. Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
akibat kelalaian pihak kapal. c. Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal. d. Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar International Group of P&I Clubs berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat direkomendasikan): - American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc - The Britania Steam Ship Insurance Association Limited - Gard P&I (Bermuda) Ltd - The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association - The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited - The North of England Protecting & Indemnity Association Limited - The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg) - Assuranceforeningen Skuld - The Standard Club Ltd - The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited - Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club - United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited - The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg) dan - PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs) Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs. Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengganti P&I Club tersebut menjadi salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran. Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya. - Pre-Delivery Survey Untuk pengadaan jasa sewa kapal Time Charter, Pertamina akan melaksanakan Pre-Delivery Survey terhadap kapal-kapal yang baru pertama kali berkontrak dengan Pertamina. Guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Pre-Delivery Survey, Pertamina menghimbau kepada Penyedia Jasa Sewa Kapal untuk dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada saat bid closing sebagai berikut: 1. Bentuk II 2. Q88; atau Ship Particular (SPOB, Satgas, Harbour Tug). 3. Drawing Capacity Plan, General Arrangement dan Cargo & Ballast Piping Diagram. 4. International Tonnage Certificate / Surat Ukur Internasional. 5. Cert of Nationality / Surat laut |
6. International Load Line Certificate / Sertifikat Garis Muat Kapal 7. Compartment Logsheet (3 voyage) 8. Deck Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast) 9. Engine Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast ) 10. Deck dan Engine Log Abstrak (5 voyage terakhir) 11. Loading Agreement dan Loading Logsheet (5 voyage terakhir) 12. Discharging Agreement dan Pumping/Discharging Logsheet (5 voyage terakhir) 13. Cargo Hose Handling Crane Drawing dan Load Test Certificate 14. Test record dari engine maker untuk equipment main engine, aux engine dan aux boiler terkait dengan engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. 15. Hasil Sea Trial dari galangan atau classification terkait dengan speed kapal, engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. | ||||
11/16/2022 10:10:35 AM | say : - SANKSI Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non- material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: a. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. b. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. c. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
- Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. - TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran • Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). • Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. • Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. • Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. • Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. • Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; | ||||
11/16/2022 10:10:40 AM | say : b. Ketentuan Negosiasi • Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN • Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan • Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. • Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. • Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. • Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. • Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
• Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Xxxxxxx juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping - Kondisi Delivery: Kapal harus “ready in all respect” untuk melaksanakan pengangkutan, termasuk bunker 14 hari pelayaran in laden dan margin secukupnya. Apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi, sehingga kapal harus disupply bunker sebelum 14 hari kalender terhitung sejak delivery, maka kapal akan di-offhire selama: periode deviasi untuk bunker (apabila diperlukan deviasi bunker only), periode waiting bunker (apabila terjadi waiting bunker), dan periode penyaluran bunker hingga selesai. PT PIS berhak untuk tidak melaksanakan pengisian bunker pada saat delivery. - Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. | ||||
11/16/2022 10:11:10 AM | say : Rute Operasi: Maumere - Reo/Badas/Xxxx | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
11/16/2022 10:11:29 AM | say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
11/16/2022 10:14:34 AM | say : assalamualaikum...Selamat pagi... dari saya sudah sangat jelas... | SRBPechartering | PT Pelayaran Sumber Rejeki Bahari Permai | |
11/16/2022 10:16:08 AM | say : E. OWNER ESTIMATE (OE) DAN JADWAL BID CLOSING PENGADAAN Jika tidak ada pertanyaan, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah USD 1,225.00/day. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 21 November 2022 jam 10.00 WIB (Pertamina's Time). Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen-dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 4394/PIS6210/2022-S7 tanggal 14 November 2022 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) UnitBL-WO Laycan 5-7 Desember 2022. Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina dan E-Chartering 2.0. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb, selamat siang. |