CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Pekerjaan :
Alamat :
Xxxx bertindak atas nama penerbit ( )
yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.
2. Nama : Pekerjaan :
Alamat :
Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PENGARANG.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan buku berjudul ( -------------------------------------
--------------- ) dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1 HAK CIPTA
1. PENGARANG menyatakan dengan sebenarnya telah menyerahkan sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani yang diberinya judul ( ------------------------------------------------
---- ) kepada PENERBIT.
2. PENGARANG menyerahkan karyanya kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Hak cipta dari karya tersebut di atas tetap pada PENGARANG.
Pasal 2 KEWAJIBAN PENGARANG
1. PENGARANG menjamin sepenuhnya bahwa naskah berjudul (--------------
) tersebut:
a. Benar-benar asli ciptaannya sendiri,
b. Tidak menjiplak dari karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain,
c. Tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
2. PENGARANG tidak keberatan jika naskah ciptaannya dilakukan proses editing atau disempurnakan oleh PENERBIT atau pihak lain dengan mencantumkan nama editor atau nama penyempurna lainnya tercetak dalam buku yang diterbitkan.
3. PENGARANG tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
4. PENGARANG bersama-sama dengan PEXXXXXX berusaha mencegah pihak-pihak manapun selain PEXXXXXX yang berusaha menerbitkan naskah tersebut dengan cara apapun.
Pasal 3 TUGAS PENGARANG
1. PENGARANG tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan revisi, perbaikan atau penyempurnaan apabila pada naskah tersebut ditemukan kesalahan atau ketidaksempurnaan atau apabila diminta oleh PENERBIT.
2. Apabila diperlukan, PENGARANG wajib memberikan diskripsi tentang tata wajah, ringkasan cerita, ilustrasi naskah, daftar gambar, glosarium, indeks, foto-foto, daftar istilah, dan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan kelengkapan naskah.
3. PENGARANG harus memeriksa cetak coba sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan memberikan persetujuan cetak, kecuali karena teknis ia menguasakan hal tersebut kepada PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
4. PENGARANG berkewajiban melaksanakan tugas koreksi ini secepat mungkin dan mengembalikan cetak coba itu selambat-lambatnya [( ) (
--- waktu dalam huruf ---)] hari setelah penerimaannya. Apabila setelah waktu tersebut PENGARANG tidak menyerahkan hasil koreksiannya, maka PENGARANG dianggap telah menyetujui naskah tersebut untuk dicetak oleh PENERBIT dengan segala konsekuensinya.
5. PENGARANG tidak diperkenankan mengadakan perubahan atas naskahnya yang telah selesai tata leta dan telah mendapatkan persetujuan cetak dari PENGARANG sehingga mengakibatkan pihak percetakan menuntut biaya tambahan. Apabila PENGARANG bersikeras tetap
menghendaki perubahan, maka segala biaya yang terjadi akan menjadi tanggungan PENGARANG.
Pasal 4 KEWAJIBAN PENERBIT
1. PENERBIT menyanggupi untuk segera menerbitkan naskah
PENGARANG dalam bentuk buku selambat-lambatnya bulan ( ---------------
) tahun ( ------------ ) kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeure).
2. PENERBIT berhak mengubah atau memperbaiki redaksi naskah, menetapkan tata wajah, tata letak, bentuk buku, jumlah halaman, ilustrasi, jumlah cetakan, harga, dan cara penjualannya.
3. PENERBIT akan mempromosikan serta memasarkan buku tersebut seluas mungkin.
4. PENERBIT juga diberi hak untuk menyebarluaskan karya PENGARANG tersebut dalam bentuk lain, seperti: film, sinetron, kaset, video, compact disc, dan lain-lain, baik sebagian atau keseluruhan isi naskah.
Pasal 5 HONORARIUM ATAU ROYALTI
1. PENERBIT membayar honorarium atau royalti kepada PENGARANG
sebesar [(------ ) % ( jumlah dalam huruf )] persen dari harga jual buku
atas jumlah buku yang terjual. Harga yang dimaksud adalah harga jual buku sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar [(------ ) % ( ---
jumlah dalam huruf )] persen.
2. Honorarium atau royalti dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG
setiap [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan sekali, yaitu setiap bulan (
---------------) dan bulan ( ), berdasarkan jumlah buku yang laku
terjual. Pada saat PEXXXXXX membayarkan honorarium atau royalti kepada PENGARANG, PENERBIT akan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) PENGARANG sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. PENGARANG berhak atas biayanya sendiri untuk meminta bantuan akuntan publik untuk mengetahui jumlah buku yang dicetak dan yang sudah laku terjual berikut harga penjualannya, untuk menilik penetapan PENERBIT tentang jumlah royalti yang menjadi hak PENGARANG.
4. Apabila PENERBIT dapat mengusahakan buku tersebut dibeli oleh proyek pemerintah, baik proyek pengembangan buku dan minat baca atau proyek-proyek lainnya dalam cetakan massal, maka PENGARANG harus menyetujuinya dan Surat Perjanjian ini dapat digunakan PENERBIT sebagai surat kuasa, dengan pembayaran honorarium atau royalti yang
disesuaikan dengan ketentuan tarif khusus sesuai dengan kelaziman harga proyek pemerintah, yaitu:
a. Honorarium atau royalti sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---
)] persen dikalikan jumlah total penerimaan netto PENERBIT dan dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
b. Perhitungan jumlah halaman yang menjadi hak PENGARANG adalah setelah dikurangi jumlah halaman ilustrasi atau prosentase wajar yang menjadi hak illustrator apabila buku tersebut dilengkapi dengan gambar, bagan, ilustrasi lainnya yang belum dibuat PENGARANG.
c. Keseluruhan honorarium atau royalti akan dibayarkan PENERBIT kepada PENGARANG setelah PENERBIT menerima lunas pembayaran dari proyek pemerintah.
5. Jika naskah karya PENGARANG berhasil disebarluaskan dalam bentuk- bentuk lain seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 4 perjanjian ini, PENGARANG dan PENERBIT bersepakat bahwa pembagian honorarium atau royalti dari perjanjian seperti itu ditetapkan ketentuan keuntungan dibagi [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen untuk PENGARANG dan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen untuk PENERBIT.
Pasal 6 PENERJEMAHAN NASKAH
1. Apabila PENERBIT meminta pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT kepada PENGARANG.
2. Apabila PENERBIT menyelenggarakan sendiri penerjemahan dan penerbitan naskah PENGARANG dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain tersebut kepada PENGARANG.
3. Atas pembayaran royalti ini berlaku ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 7 JUMLAH CETAKAN
1. Jumlah cetakan untuk penerbitan buku ini ditetapkan sebanyak [( ) ( --
- jumlah dalam huruf )]eksemplar.
2. Untuk keperluan promosi, PENERBIT akan menambah jumlah cetakan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebanyak- banyaknya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf )] eksemplar. PENGARANG
tidak mendapatkan honorarium atau royalti atas jumlah tambahan jumlah cetakan untuk keperluan promosi tersebut.
Pasal 8 BUKTI TERBIT
1. PENGARANG akan menerima [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dengan cuma-cuma sebagai bukti penerbitan.
2. PENGARANG juga akan mendapatkan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---
)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
3. Apabila PENGARANG menghendaki atau berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapatkan rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN [(----
-- ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan syarat pembelian buku tersebut dilakukan PENGARANG langsung melalui PENERBIT.
Pasal 9 CETAK ULANG
Apabila terbitan naskah PENGARANG habis terjual, untuk cetak ulang naskah berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. PEXXXXXX harus memberitahukan kepada PENGARANG perihal cetak ulang tersebut dengan memberikan kesempatan kepada PENGARANG untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan naskah untuk cetak ulang dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu [(------ ) ( jumlah
dalam huruf )] bulan setelah nomor bukti penerbitan cetakan sebelumnya
diterima PENGARANG.
2. PENERBIT berhak menunjuk orang lain yang dianggapnya cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan naskah dalam hal PENGARANG meninggal dunia atau berhalangan, setelah sebelumnya berunding dengan para ahli waris atau wakil PENGARANG.
3. PENGARANG berhak meminta putusan PENERBIT apakah PENERBIT bermaksud mencetak ulang buku tersebut. PENERBIT wajib memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak buku tersebut habis terjual.
4. Apabila PENERBIT tidak bermaksud mencetak ulang buku tersebut dan
PENERBIT tidak memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( ---
jumlah dalam huruf )] tahun, maka akibatnya perjanjian ini batal dengan
sendirinya sehingga hak penerbitan kembali kepada PENGARANG dan PENERBIT wajib menyerahkan kembali naskah tersebut kepada PENGARANG.
5. Khusus untuk buku-buku yang peredarannya memerlukan Surat Keputusan penilaian Direktorat Xxxxxx Xxxdidikan DEPDIKNAS, maka PENGARANG sepakat untuk memberikan hak penerbitannya kepada PENERBIT selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak Surat Keputusan penilaian buku tersebut diperoleh PENERBIT. Hal ini mengingat masa berlaku Surat Keputusan tersebut selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak tanggal dikeluarkan.
6. Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG
berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 10 PENGALIHAN NASKAH
PENGARANG tidak berkeberatan apabila karena satu dan lain hal yang menyebabkan PENERBIT mengalihkan naskah tersebut di atas kepada PIHAK KETIGA, dengan ketentuan:
1. PEXXXXXX memberitahukan secara tertulis kepada PENGARANG
perihal pengalihan naskah tersebut.
2. Nama asli atau nama samaran PENGARANG tetap dicantumkan sesuai kehendak PENGARANG.
3. Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG
tetap berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 11 HUKUM
1. Apabila PENGARANG meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan surat perjanjian ini beralih kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
2. Apabila ahli waris PENGARANG lebih dari seorang, maka mereka harus menunjuk seorang ahli waris yang diberi surat kuasa penuh untuk berhubungan dengan PENERBIT.
3. Apabila penunjukkan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada PENERBIT, PENERBIT berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak- hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
Pasal 13 LAIN-LAIN
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materei secukupnya dan ditandatangani masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat -----
-) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( bulan
dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf )].
PENGARANG
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]