SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Selasa, 02 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx
NIK 3562692011
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Xxxxxx Xxxxx
NIK 57191087660
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 000, Xxxxx Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing- masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 02 November 2020
Pihak Pertama, Pihak
Kedua,
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx