PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Tanggal Efektif | : | 19 Juli 2022 |
Masa Penawaran | : | 20 Juli 2022 – 14 September 2022 |
Jangka Waktu Investasi | : | Maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X (untuk
selanjutnya disebut ”RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X”) adalah Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal atas investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.
(Pengertian atas Efek Perusahaan Sasaran, Tanggal Emisi dan Tanggal Pelunasan Akhir dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan melakukan investasi dengan komposisi yaitu minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan melakukan investasi portofolionya sebagian besar pada Efek-Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Prospektus. Secara berkala Manajer Investasi bersama-sama dengan lembaga penunjang yang terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran, akan melakukan pemantauan secara berkala dan terbatas atas penggunaan dana dan perkembangan investasi yang berasal dari Efek Perusahaan Sasaran yang terdapat di dalam portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Manajer Investasi akan senantiasa menyesuaikan portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai dengan kebijakan investasinya, Peraturan OJK yang berlaku dan peraturan regulator yang berwenang lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan.
Manajer Investasi berwenang untuk menentukan Masa Penawaran Unit Penyertaan, yang tanggalnya tercantum dalam Prospektus ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. Jangka waktu Masa Penawaran akan ditentukan oleh Manajer Investasi paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum Masa Penawaran.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas akan disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan dibeli kembali oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XII Prospektus.
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X hanya dapat ditawarkan kepada dan dibeli oleh Pemodal Profesional.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT PNM Investment Management Menara PNM Lt.15, Jl. Kuningan Mulia No. 0X Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx – Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 | PT Bank Mega Tbk. Menara Bank Mega Lt. 16 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A Jakarta Selatan 12790 – Indonesia Telp. :+6221 79175000 ext.16203 Fax. : x0000 0000 000 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB IV), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, STRATEGI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB XI).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB II STRUKTUR RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 14
BAB III KETERANGAN MENGENAI RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 15
BAB VI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, STRATEGI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 25
BAB VII PORTOFOLIO INVESTASI DAN IMBAL HASIL, PERKIRAAN DAN PROYEKSI KEUNTUNGAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 29
BAB VIII RINGKASAN HASIL UJI TUNTAS KEUANGAN DAN BISNIS ATAS PORTOFOLIO INVESTASI RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 30
BAB IX METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 31
BAB XI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 34
BAB XII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 36
BAB XIII HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 39
BAB XIV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 40
BAB XV LAPORAN KEUANGAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 43
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 47
BAB XVIII PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 48
BAB XIX PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN 49
BAB XX RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (RUPUP) 51
BAB XXI SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR, DAN PENGALIHAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 55
BAB XXII PERJANJIAN-PERJANJIAN TERKAIT DENGAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X 57
BAB XXIII PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT 58
BAB XXIV INFORMASI MENGENAI PROFESI PENUNJANG 59
BAB XXV PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
BAB XXVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 62
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
x. Xxxxxxan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal atau ASPM adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. AKUNTAN
Akuntan adalah akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan berkaitan dengan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.6. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mega Tbk.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.8. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.9. DAFTAR PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah daftar pemilik Unit Penyertaan yang ada pada Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan memuat keterangan tentang kepemilikan Unit Penyertaan.
1.10. DEWAN PENGAWAS SYARIAH ATAU DPS
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi atau DPS adalah dewan pengawas syariah Manajer Investasi yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.11. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.12. EFEK
Efek adalah surat berharga, berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.13. EFEK BARU
Efek Baru adalah Efek Perusahaan Sasaran yang akan menjadi bagian dari portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, yang kelengkapan dokumen pendukungnya sehubungan dengan rencana penerbitan Efek Baru untuk diambil bagian oleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK Tentang RDPT tersebut belum dinyatakan dalam Prospektus ini, sehingga perlu memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan dan disampaikan kepada OJK terlebih dahulu.
1.14. EFEK PERUSAHAAN SASARAN
Efek Perusahaan Sasaran adalah Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran secara langsung (tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran.
1.15. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha, dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.16. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.
1.18. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.20. INFO MEMO
Info Memo atau Memorandum Informasi adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran yang dibuat oleh Perusahaan Sasaran dalam rangka penawaran Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek dimaksud.
1.21. KEGIATAN SEKTOR RIIL
Kegiatan Sektor Riil adalah kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa di sektor riil termasuk tetapi tidak terbatas dalam rangka produksi barang dan/atau modal kerja dari kegiatan tersebut.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT PNM Investment Management.
1.25. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum dan menjual Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada Pemodal Profesional yang tanggal atau jangka waktunya akan ditentukan oleh Manajer Investasi paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum Masa Penawaran, yang secara rinci akan dimuat dalam Prospektus ini. Masa Penawaran dapat dilaksanakan beberapa kali oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sesuai dengan rencana investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti Pemodal Profesional dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan adalah total Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKROBUMN SERI X dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang telah diterbitkan.
1.28. NILAI PASAR WAJAR EFEK
Nilai Pasar Wajar Efek (fair market value) adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dengan metode penghitungan berdasarkan ketentuan dalam Prospektus ini.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.30. PELUNASAN AKHIR
Pelunasan Akhir adalah kewajiban Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, untuk melakukan pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir, menggunakan dana hasil pelunasan pokok Efek Perusahaan Sasaran/dana sukuk dan/atau hasil pelunasan bertahap yang terakhir atas pokok Efek Perusahaan Sasaran/dana sukuk yang terakhir jatuh tempo dan/atau penjualan seluruh Efek Perusahaan Sasaran kepada pihak lain, dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus ini.
1.31. PELUNASAN PARSIAL
Pelunasan Parsial adalah kewajiban Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, untuk melakukan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Efek Perusahaan Sasaran yang menjadi portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan jatuh tempo/penjualan yang berbeda, menggunakan dana hasil pelunasan dan/atau hasil pelunasan bertahap atas pokok Efek Perusahaan Sasaran/dana sukuk yang telah jatuh tempo dan/atau penjualan sebagian Efek Perusahaan Sasaran kepada pihak lain, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus ini.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pemodal Profesional yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN
MIKRO BUMN SERI X di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan. Dalam Prospektus ini Pemegang Unit Penyertaan adalah Pemodal Profesional yang telah membeli Unit Penyertaan
1.33. PEMODAL PROFESIONAL
Pemodal Profesional adalah pemodal yang memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas, memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan, dan melakukan analisis risiko terhadap RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat sebagaimana diatur pada POJK Tentang RDPT serta Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERUSAHAAN SASARAN
Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran dalam rangka pembiayaan Kegiatan Sektor Riil, dan Efek Perusahaan Sasaran tersebut akan dibeli oleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Prospektus ini. Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan dijelaskan oleh Manajer Investasi dalam Prospektus. Untuk pertama kalinya Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah PT Permodalan Nasional Madani yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.38. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG RDPT
POJK Tentang RDPT adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
POJK Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasan, perubahan-perubahan, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.48. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan tujuan Pemodal Profesional membeli Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.49. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.50. RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan atau RUPUP adalah Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus ini.
1.51. REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil.
1.52. SUKUK
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
1.53. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui:
i. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, dan/atau
ii. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud butir (i) diatas,dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak membebankan biaya tambahan bagi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
1.54. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal-tanggal setelah Masa Penawaran, dimana Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X diterbitkan dengan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan pada Tanggal Emisi yang bersangkutan. Pada Tanggal Emisi awal Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dihitung sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) dan pada Tanggal Emisi selanjutnya Nilai Aktiva Bersih awal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan pada Tanggal Emisi yang bersangkutan. Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya pada Hari Bursa ke-1 (pertama) setelah berakhirnya Masa Penawaran yang bersangkutan.
1.55. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Efek Perusahaan Sasaran yang menjadi portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan jatuh tempo/pelunasan/penjualan yang berbeda dengan jatuh tempo/pelunasan/penjualan Efek Perusahaan Sasaran lainnya dalam portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, dimana Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial selambat-lambatnya jatuh pada Hari Bursa terakhir pada bulan terdapatnya pelunasan/penjualan Efek Perusahaan Sasaran dalam portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan jatuh pada bukan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya.
1.56. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Tanggal Pelunasan Akhir adalah tanggal dimana Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir pada bulan terdapatnya pelunasan/penjualan Efek Perusahaan Sasaran yang terakhir dalam portofolio investasi
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, yaitu maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya.
1.57. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi sesuai kewenangannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif akan membagikan hasil investasi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dimundurkan pada tanggal berikutnya yang merupakan Hari Bursa terdekat.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal sebagai berikut: (i). 15 Desember 2022;
(ii). 15 Maret 2022;
(iii). 15 Juni 2023;
(iv). 25 September 2023;
1.58. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.59. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Xxxxxxx di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
STRUKTUR RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Diagram dibawah ini menggambarkan hubungan antara Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Efek Perusahaan Sasaran.
Efek Perusahaan Sasaran
Perusahaan Sasaran
Pemasaran | Manajer Investasi | |
Pengelolaan |
Dokumen Penerbitan Efek
Investor
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Rp Rp
Perjanjian Penerbitan
Unit Penyertaan
Underlying Asset
Admi | |
Bank Kustodian |
nistrasi dan Penitipan
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dikelola oleh Manajer Investasi dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang bertindak atas nama para Pemegang Unit Penyertaan.
Transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran akan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Manajer Investasi melakukan pengumpulan dana dari Pemodal Profesional melalui penerbitan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada Pemodal Profesional.
2. Perusahaan Sasaran akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran.
3. Seluruh dana hasil penerbitan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran.
4. Pembelian Efek Perusahaan Sasaran akan dilaksanakan pada tanggal penerbitan Efek Perusahaan Sasaran.
5. Dengan membeli dan memiliki Efek Perusahaan Sasaran, maka RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X menjadi Pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran.
6. Manajer Investasi pengelola RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan menempatkan dana investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sampai dengan tanggal jatuh tempo Efek Perusahaan Sasaran.
7. Perusahaan Sasaran akan mempergunakan dana hasil penerbitan Efek sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
8. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sampai dengan jatuh tempo.
KETERANGAN MENGENAI RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
3.1. PEMBENTUKAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X Nomor 7 (tujuh) tanggal 6 Januari 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif”).
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-626/PM.21/2022 tanggal 19 Juli 2022.
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi tertanggal tertanggal 9 Desember 2021.
3.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
3.3. PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan terbatas kepada Pemodal Profesional dengan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan sesuai instruksi dari Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat menjual Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan setelah diperolehnya pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas akan disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi berwenang untuk menentukan Masa Penawaran Unit Penyertaan, yang tanggalnya akan ditentukan oleh Manajer Investasi, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dimilikinya kepada Manajer
Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan dibeli kembali oleh Xxxxxxx Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
3.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan. Sehubungan dengan kewajiban Pemegang Unit Penyertaan untuk memiliki Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sejumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, maka dalam hal Pemegang Unit Penyertaan hanya memiliki minimum jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikecualikan dari Pelunasan Parsial.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XVII Prospektus ini.
3.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan pada Bab XVIII Prospektus ini.
3.6. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian hasil investasi atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
3.7. PENGELOLA RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx X. Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Komisaris PT PNM Investment Management, beliau adalah Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman di bidang pasar modal. Pernah menjadi Kepala Divisi Equity Research di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada tahun 1996. Beliau pernah menjadi Direktur di PT PNM Investment Management (2008-2017), dan sejak bulan April 2017 menjabat sebagai Direktur di PT Permodalan Nasional Madani sampai saat ini.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur Utama PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 110/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018 ini yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-182/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 2 Maret 2022, merupakan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (1991) yang melanjutkan Pendidikan Master jurusan Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia (2005) dan mengambil gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2013. Memulai karirnya di PT Permodalan Nasional Madani sebagai Kepala Bagian – Senior Officer Business Development, beliau berpengalaman memegang berbagai jabatan manajerial di PT Permodalan Nasional Madani dan pengurus di perusahaan afiliasinya, termasuk menjadi Executive Vice President serta menjabat sebagai Direktur Bisnis 2 di PT Permodalan Nasional Madani.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Direktur PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-24/PM.21/WMI/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-119/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022, menyelesaikan pendidikan Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987 dan meraih gelar Master Of Science Agronomy dari University of Wisconsin, Madison USA pada tahun 1991 serta gelar Master of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2000. Mulai bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2013 sebagai Kepala Divisi Marketing, sebelumnya Ia berkarir di PT Permodalan Nasional Madani sejak tahun 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, adalah Direktur PT PNM Investment Management yang memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No.KEP-01/PM/IP/WMI/2001 tanggal 12 Januari 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-465/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021. Mengawali kariernya di bidang investasi pada PT Pentasena Arthatama sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2000 bergabung dengan PT Sarijaya Securities sebagai Institutional Sales, kemudian bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2003. Ia adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Anggota:
Bodi Gautama, Warga Negara Indonesia, adalah Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-65/BL/WPPE/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 283/PM.212/PJ-WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022 dan Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-28/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-197/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022. Alumnus Fakultas Ekonomi Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntasi dan IPMI Business School konsentrasi Investasi, mengawali kariernya di bidang pasar modal pada tahun 1996 di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Asia Kapitalindo Securities Tbk pada tahun 2008 sebagai Fund Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2011.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Kepitusan Dewan Komisioner dengan Perpanjangan
Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP- 250/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor Kep-13/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 24 Oktober 2018. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
3.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-352/DSN-MUI/XI/2014 tanggal 4 November 2014 dan telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Direksi No.SK-058/PNMIM- DIR/XII/12 tanggal 2 Desember 2014 yaitu:
a. Prof. Dr. X.X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc sebagai Ketua
b. Dr. X.X. Xxxxx’x Xxxxxxx X.Xx sebagai Anggota
Prof. Dr. X.X Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc., lahir di Bogor pada tahun 1951, lulusan Fakultas Syariah IAIN Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx tahun 1979 ini menyelesaikan program pasca sarjana IPB jurusan PPN pada tahun 1987 dan mengikuti program Bahasa Arab selama 1 (satu) tahun (1004) di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Memperoleh gelar Doktor dari XXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta tahun 2001. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-27/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Dr. X.X. Xxxxx’x Xxxxxxx X.Xx., lahir dengan nama asli Xxx Xxxx Xxxxx pada tahun 1967. Penerus dan murid utama ulama terkemuka Xxxxx Xxxxx bin Xxxxx xxx Xxxx Xx Attas. Pada tahun 1990 lulus dari Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi University of Jordan serta mengikuti program Islamic studies di Al Xxxxx Xxxxxxxxxx di Kairo. Memperoleh Master of Economics dari International Islamic University Malaysia serta memperoleh gelar doktor dalam bidang pasar modal dari University of Melboune, Australia. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-17/PM.22/ASPM- P/2017 tanggal 9 November 2017 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 16/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 November 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah mencakup namun tidak terbatas kepada hal-hal dibawah ini:
a. Memastikan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dikelola dan diadministrasikan sesuai dengan Prinsip Syariah.
b. Memastikan bahwa RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X mematuhi semua petunjuk, pengaturan atau keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Majelis Ulama Indonesia terkait dengan ketentuan Syariah.
c. Memberikan nasihat, opini, keahlian dan bimbingan untuk RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dalam semua hal terkait dengan prinsip-prinsip Syariah termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, dan proses investasi dan semua hal-hal lain terkait dengan kegiatan operasional dan administrasi.
3.9. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian terdiri dari 4 (empat) orang yaitu Xxx. Xxxxxxxx M.M. selaku Capital Market Services Head PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: SK.037/DIRBM-ISN/19, tanggal 14 Mei 2019, Deny X. Xxxxxxxx selaku Custodian Services Head PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: SK.052/DIRBM-ISN/2020 tanggal 5 Oktober 2020, Xxxxx Xxxxxxxx selaku General Custody Head - Divisi Custodian Services PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: SK.052/DIRBM-ISN/2021 tanggal 12 April 2021 dan Xxxx Xxxxxxxx selaku Safekeeping Head - Divisi Custodian Services PT Bank Mega Tbk, yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor: SK.053/DIRBM-ISN/2021 tanggal 12 April 2021.
3.10. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB IV MANAJER INVESTASI
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT PNM Investment Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pertama kali dengan nama “PT Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management” sebagaimana termaktub dalam Akta No.23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan XX. Xxxxxxx Wilami, SH., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230/1996.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT PNM Investment Management” dengan Akta No.10 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C.18749.HT.01.04. TH.99 tanggal 12 Nopember 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 774/RUB.09.05/III/2000 tanggal 20 Maret 2000.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta No.28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah Diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0028554.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 20 April 2022.
PT PNM Investment Management telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/MI/1998 tanggal 27 Januari 1998 juncto Surat Ketua BAPEPAM No. S-2242/PM/1999 tanggal 16 November 1999. PT PNM Investment Management adalah anak perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, suatu Perseroan yang tujuan didirikannya adalah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Manajemen PT PNM Investment Management berisikan orang-orang profesional yang berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang yang meliputi unsur komisaris, direksi dan karyawan serta didukung grup Institusi Keuangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx
4.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selaku pengelola reksa dana, Xxxxxxx Investasi telah mengelola 118 (seratus delapan belas) Reksa Dana yaitu:
1. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx;
2. Reksa Dana PNM Syariah;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
4. Reksa Dana PNM PUAS;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Terproteksi;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;
8. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx II Terproteksi;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;
12. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Seri D;
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;
17. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxtumbuh;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap1;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 1;
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 2;
21. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 1;
22. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 2
23. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 3
24. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 5
25. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 6;
26. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 7;
27. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxx;
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;
29. Xxxxx Xxxx PNM MONEY MARKET FUND USD;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara;
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;
34. Reksa Dana PNM SBN 90;
35. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 8;
36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
39. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 12;
40. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxx;
41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
46. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 19;
47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 25;
48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah;
51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 28;
53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 29;
56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 30;
58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terpoteksi Investas 31;
59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxx Platinum 2;
60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima;
61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxxxxx;
62. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Maxima 2;
64. Reksa Dana Pasar Uang PNM Falah 3;
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan; dan
68. 51 (lima puluh satu) Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Per Desember 2022 total dana kelolaan Manajer Investasi adalah sebesar Rp 11,402 Trilliun.
Dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi telah mendapatkan beberapa penghargaan antara lain;
Tahun | Reksa Dana | Penghargaan |
2004 | PNM Dana Sejahtera | Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Terbaik pada untuk kategori risk adjusted return 2000-2003 dari Majalah Investor |
PNM Syariah | peringkat ke-3 untuk kategori risk adjusted return measurement dari Majalah Investor | |
2005 | PNM Xxxx Xxxxxxxxx | peringkat ke-2 untuk kategori risk adjusted return measurement, reksa dana berpendapatan tetap dari Majalah Investor |
PNM Syariah | peringkat ke-4 untuk pada kategori risk adjusted return measurement reksa dana campuran dari Majalah Investor | |
PNM PUAS | reksa dana yang memberikan return tertinggi dari Majalah Warta Ekonomi. | |
2006 | PNM Syariah | 10 (sepuluh) Reksa Dana Syariah terbaik di Dunia berdasarkan pemeringkatan oleh Xxxxx Business Consultant |
PNM Amanah Syariah | Investor Syariah Award dari Majalah Investor. | |
2007 | PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik untuk kategori pasar uang dari Majalah Investor. |
2008 | PNM Ekuitas Xxxxxxx | Xxxxx Dana terbaik untuk kategori Reksadana Syariah dari Majalah Investor. |
PNM Syariah | Reksa Dana terbaik untuk kategori risk adjusted return measurement reksadana campuran dari Majalah Investor. | |
2014 | PNM Amanah Syariah | Best Syariah 2014 kategori reksa dana syariah reksa dana pendapatan tetap periode 1 tahun dari majalah investor. |
2016 | PT PNM Investment Management | Manajer Investasi dengan Kontribusi Terbesar di Sektor Riil versi Majalah Investor dan Infovesta. |
2020 | PNM Xxxx Xxxxx | Best Mutual Fund Awards 2020 dari Majalah Investor - Infovesta - Berita Satu Holdings untuk kategori Reksa Dana Pasar Uang Terbaik – Periode 3 Tahun – Aset di atas Rp 500 Miliar – Rp 1 Triliun |
2020 | PNM Dana Tunai | Gold Champion Best Money Market Fund Product kategori 5 Tahun dibawah Rp500 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. |
2020 | PNM Dana Surat Berharga Negara | Silver Champion Best Fixed Income Product kategori 3 Tahun dibawah Rp300 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. |
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, PT PNM Venture Capital, PT PNM Ventura Syariah, PT Mitra Niaga Madani, PT Mitra Techno Madani, PT Mitra Utama Madani, PT Micro Madani Institute, PT Mitra Bisnis Madani, PT Mitra Proteksi Madani, PT Mitra Dagang Madani, PT Karya Digital Madani, PT BPRS PNM Patuh Beramal, PT BPRS PNM Mentari, dan PT BPR Xxxxx Xxxxxxx.
BAB V BANK KUSTODIAN
5.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Xx Xxxxx Xxxx, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 13 Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009 Tambahan No. 16490.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan anggaran dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 11 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Mega Tbk dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0014873.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 01 Maret 2022, dan Akta No. 17 tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana dimuat dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 23 Maret 2022 nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Susunan Direksi terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 01 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2019 dan
susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 01 Maret 2022.
b. PT Bank Mega Tbk sejak berdiri telah beroperasi selama 53 tahun, dengan total aset per 30 September 2022 adalah sebesar Rp126,17 triliun.
c. Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan kantor PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 30 September 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Fungsional sebanyak 391 kantor.
d. Jumlah tenaga kerja PT Bank Mega Tbk per 30 September 2022 sebanyak 4.769 orang.
5.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Untuk bertindak sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal, PT Bank Mega Tbk telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Dalam bertindak sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk telah mendapat kepercayaan untuk memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada nasabah dari berbagai macam institusi, yang terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Manajer Investasi, Korporasi, Bank-Bank swasta lainnya maupun nasabah perorangan. Total aset yang disimpan per tanggal 30 September 2022 sebesar Rp51,143 triliun, terdiri dari berbagai jenis surat berharga (saham, obligasi korporasi, SUN), serta telah mengadministrasikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT Bank Mega Tbk juga telah mendapat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub – Registry.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Mega Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT.
5.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT CT Corpora
2. PT Xxxx Xxxxxxx
3. PT Trans Corpora
4. PT Manajemen Data Corpora
5. PT Trans Media Corpora
6. PT Bank Mega Syariah
7. PT Bank Allo Bank Indonesia Tbk (dh. PT Bank Harda Internasional Tbk)
8. PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara & Gorontalo
9. PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
10. PT Mega Auto Finance
11. PT Mega Central Finance
12. PT Asuransi Umum Mega
13. PT PFI Mega Life Insurance (dh. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia)
14. PT Mega Capital Sekuritas
15. PT Mega Asset Management
16. PT Mega Finance
17. PT Sistem Pembayaran Digital
BAB VI
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, STRATEGI INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Strategi Investasi, Pembatasan Investasi Mekanisme Pembersihan Kekayaan Rdspt PNM Pembiayaan Mikro BUMN SERI X Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah sebagai berikut:
6.1. TUJUAN INVESTASI
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal atas investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.
6.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan melakukan investasi dengan komposisi sebagai berikut:
(a) minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penempatan dana investasi pada deposito Syariah, sebelum diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf a di atas, hanya dapat dilakukan pada deposito Syariah di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum, yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan penempatan dana tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak diperolehnya pernyataan tercatat dari OJK dan penempatan dana pada deposito Syariah di bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana penempatan dana pada deposito Syariah tersebut kepada OJK dan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum penempatan dana tersebut, disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi Pemegang Unit Penyertaan.
Penempatan pada deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2. huruf b di atas akan dilakukan di Bank Kustodian atau pada rekening di bank umum yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dibuka oleh Bank Kustodian atas instruksi dari Manajer Investasi, dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito Syariah di satu bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Dalam hal penempatan dana pada deposito Syariah dilakukan pada bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi akan mengungkapkan informasi mengenai penempatan dana pada deposito Syariah bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Prospektus.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang
Unit Penyertaan dan biaya RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai Prospektus ini.
Penempatan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran sekurang-kurangnya wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
(i) Efek Perusahaan Sasaran diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Efek Perusahaan Sasaran tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
(iii) Efek Perusahaan Sasaran wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade). Apabila Efek Perusahaan Sasaran tidak memperoleh peringkat layak investasi (investment grade), Efek wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan senilai paling kurang 100% (seratus persen) dari nilai nominal Efek Perusahaan Sasaran;
(iv) Perusahaan Sasaran memiliki prospek yang baik, berdasarkan indikasi target imbal hasil yang dihitung dari proyeksi keuangan secara obyektif dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan;
(v) Efek Perusahaan Sasaran dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan;
(vi) Telah dilakukan penelitian yang memadai oleh Manajer Investasi terhadap Perusahaan Sasaran sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran (melakukan uji tuntas/due diligence);
(vii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan-ketentuan yang adil, wajar sesuai praktek yang berlaku dan tidak merugikan pemegang Efek Perusahaan Sasaran;
(viii) Pelunasan pokok/dana sukuk, pembayaran pendapatan bagi hasil, serta jangka waktu Efek Perusahaan Sasaran dapat memenuhi pembayaran pelunasan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai Prospektus ini;
(ix) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat ketentuan mengenai pengendalian risiko atas jumlah kewajiban Perusahaan Sasaran kepada pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan Perusahaan Sasaran memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek Perusahaan Sasaran, ketentuan mana dirasakan terbaik oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan kebiasaan dan kewajaran yang berlaku;
(x) Efek Perusahaan Sasaran tidak dibebani atau tidak diikat dengan perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif dan merugikan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
(xi) Penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dilengkapi laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang berwenang terkait penerbitan Efek Perusahaan Sasaran termasuk perjanjian pemberian jaminan (jika ada) sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran tersebut yang memuat antara lain perjanjian penerbitan-penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan perjanjian pemberian jaminan sehubungan dengan Efek Perusahaan Sasaran dibuat secara sah dan dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang;
(xii) Perjanjian penerbitan Efek Perusahaan Sasaran memuat dengan tegas penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran dan mekanisme pengawasan penggunaan dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran; dan
(xiii) Jumlah kepemilikan Efek Perusahaan Sasaran di mana RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berinvestasi senantiasa cukup untuk menguasai korum kehadiran dan korum suara rapat umum pemegang Efek Perusahan Sasaran yang bersangkutan.
Investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Efek Perusahaan Sasaran akan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo Efek Perusahaan Sasaran dengan kondisi bahwa apabila menurut pertimbangan terbaik Manajer Investasi investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Efek Perusahaan Sasaran harus segera diakhiri maka Manajer Investasi akan melakukan penjualan Efek Perusahaan Sasaran kepada pihak lain secara terbatas sehingga tidak menyebabkan dipenuhinya kriteria ketentuan Penawaran Umum atas Efek Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Pasar Modal dan dengan harga terbaik semata-mata untuk kepentingan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
6.3. STRATEGI INVESTASI
Dalam melakukan investasi, strategi investasi dari Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan melakukan investasi portofolionya sebagian besar pada Efek-Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Prospektus. Secara berkala Manajer Investasi bersama- sama dengan lembaga penunjang yang terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran, akan melakukan pemantauan secara berkala dan terbatas atas penggunaan dana dan perkembangan investasi yang berasal dari Efek Perusahaan Sasaran yang terdapat di dalam portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Manajer Investasi akan senantiasa menyesuaikan portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai dengan kebijakan investasinya, Peraturan OJK yang berlaku dan peraturan regulator yang berwenang lainnya.
6.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang RDPT, dalam melaksanakan pengelolaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut:
(i). membeli Efek luar negeri;
(ii). melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Efek bersifat ekuitas;
(iii). membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; dan/atau
(iv). menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
6.5. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Bilamana dalam portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
b. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i). mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii). memerintahkan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud dalam butir 6.5. huruf c di atas, OJK berwenang membubarkan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
6.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan sebagai aset RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sehingga akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Selanjutnya Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan sebagian atau seluruh hasil investasi yang telah dibukukan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Hasil investasi tersebut (jika ada) akan dibagikan dalam bentuk tunai melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada masing-masing Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai dengan jumlah Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dimilikinya pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas dapat mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran dana pembagian hasil investasi tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini.
7.1. PORTOFOLIO INVESTASI
Dengan mengacu pada kebijakan investasinya sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, direncanakan portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 ("Efek Perusahaan Sasaran") yang diterbitkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (“Perusahaan Sasaran") dengan dengan target dana yang dihimpun sebesar- besarnya senilai Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang diterbitkan secara berseri. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan berinvestasi pada Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022:
i. Sukuk seri B berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dengan jumlah dana sukuk sebesar Rp276.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan nisbah pemegang sukuk sebesar 39,375%* (tiga puluh sembilan koma tiga tujuh lima persen) per tahun dari pendapatan yang dibagihasilkan sebesar Rp36.866.666.667,00 (tiga puluh enam miliar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Xxxxxx) per tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2023;
ii. Rencana penerbitan Sukuk seri E, Sukuk seri H, dan/atau seri-seri selanjutnya (Jika ada), kepastian nilai dana sukuk, besarnya nisbah pemegang sukuk, pendapatan yang dibagihasilkan, jangka waktu, tanggal penerbitan, tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil dan tanggal pembayaran kembali dana sukuk akan diatur lebih lanjut pada addendum atau perubahan Perjanjian Penerbitan Sukuk.
*Indikasi nisbah antara pemegang sukuk dengan penerbit adalah sebesar 39,375% untuk pemegang sukuk dan 60,625% untuk penerbit.
Informasi secara rinci mengenai Perusahaan Sasaran dan Efek Perusahaan Sasaran dapat dilihat pada Info Memo.
7.2. IMBAL HASIL DAN PERKIRAAN & PROYEKSI KEUNTUNGAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Atas investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Seri B, maka indikasi imbal hasil dan perkiraan & proyeksi keuntungan yang akan diterima Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X setelah dikurangi biaya pengelolaan setara 4,42% per tahun.
Sesuai hasil uji tuntas yang dilakukan oleh PT PNM Investment Management terhadap PT Permodalan Nasional Madani, rencana investasi pada Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Penerbit merupakan bagian dari BRI Group dalam Holding Ultra Mikro.
2. Pengalaman dan reputasi Perseroan yang telah teruji bertahun-tahun memberikan ekspektasi positif bagi pertumbuhan investasi dan nilai tambah ekonomi bagi pemegang saham dan para kreditor/investor Perseroan. Inovasi melalui diversifikasi usaha dan ekspansi bisnis di segmen pembiayaan mikro – ultra mikro melalui produk ULaMM dan Mekaar telah terbukti mampu menjaga kelangsungan dan pengembangan usaha Perseroan dalam sepuluh tahun terakhir.
3. Perseroan memiliki perencanaan strategis untuk melakukan ekspansi dan diversifikasi produk/usaha melalui penerbitan Sukuk ini. Sebagai lembaga pembiayaan non bank, pertumbuhan penyaluran pinjaman akan selalu membutuhkan peningkatan utang/pembiayaan baik melalui perbankan dan lembaga keuangan maupun pasar modal. Peningkatan sumber pendanaan menjadi bagian tidak terpisahkan dari model bisnis Perseroan, dan karena itu risiko dari penerbitan Sukuk sudah terukur dan dapat dimitigasi dengan baik. Peringkat “AA” yang diterima Perseroan menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mengelola kewajiban dan risiko, serta ketahanannya terhadap risiko ketidakpastian pada masa mendatang.
4. Kondisi dan kinerja keuangan Perseroan dinilai baik dan bertumbuh. Tantangan ke depan adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi operasional untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemegang saham dan akselerasi pertumbuhan bisnis bagi percepatan program-program pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui produk Mekaar.
5. Produk-produk syariah Perseroan mempunyai prospek yang baik dan diperkirakan akan terus dan tetap tumbuh untuk ke depannya.
6. Dengan adanya Pandemi COVID-19, Perseroan telah melakukan berbagai langkah mitigasi dan antisipasi untuk menyikapi perubahan-perubahan yang dapat terjadi.
7. Adanya dukungan dari BRI Group selaku pemain terbesar di industri keuangan UMKM di Indonesia.
8. Perseroan juga masih memiliki aset yang cukup jika seandainya terjadi kewajiban pemenuhan jaminan atas sukuk.
9. Berdasarkan kajian historis, risiko terjadinya gagal bayar Perusahaan Penerbit dengan peringkat AA sangat kecil sekali.
10. Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan-pertimbangan di atas, serta struktur penerbitan Sukuk, kami menilai investasi pada Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 adalah layak.
Informasi mengenai Hasil Uji Tuntas yang dilakukan oleh Manajer Investasi atas rencana pembelian Portofolio Investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X secara rinci dapat dibaca pada Laporan Uji Tuntas yang dilampirkan pada Prospektus ini.
Manajer Investasi akan menetapkan Nilai Pasar Wajar secara konsisten dari setiap Efek dalam portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan metode penilaian Hold To Maturity, yaitu suatu metode penilaian Efek berdasarkan amortisasi harga perolehan terhadap harga jatuh tempo sesuai dengan umur Efek tersebut.
Manajer Investasi akan menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar diatas dengan senantiasa berpedoman pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
(1) memiliki standar operasi dan prosedur;
(2) menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten;
(3) membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan
(4) menyimpan catatan dan/atau kertas kerja tersebut di atas sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal dibuatkannya catatan dan/atau kertas kerja tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek Pajak* PPh Final ** PPh Final ** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 91 Tahun 2021. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB XI
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
11.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
b. Pengelolaan Secara Profesional
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dikelola manajer investasi yang terdaftar di OJK dan berpengalaman dalam mengelola investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, serta administrasinya.
b. Hasil Investasi yang kompetitif
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X memberikan imbal hasil yang kompetitif jika dibandingkan investasi dengan jangka waktu yang sama.
c. Transparansi
RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X ditawarkan melalui Penawaran Umum yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
d. Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi di pasar modal secara tidak langsung melalui RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X tanpa prosedur yang rumit. Disamping itu, Pemodal Profesional juga tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan keputusan investasi setiap hari.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sehingga tidak melanggar Prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah.
11.2. RISIKO INVESTASI DALAM RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X DAPAT DISEBABKAN OLEH BERBAGAI FAKTOR, FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ANTARA LAIN:
1. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana seperti counter party, Emiten dan pihak lainnya wanprestasi yang menyebabkan menurunnya nilai investasi.
2. Risiko Pasar
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga Efek yang menjadi bagian portofolio investasi yang mengakibatkan menurunnya nilai investasi.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi karena dalam hal Pemodal membutuhkan dana tunai bermaksud menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada pihak lain, adanya pihak lain tersebut dan persetujuan Manajer Investasi sesuai ketentuan yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif, mungkin mempengaruhi likuiditas.
4. Risiko Perubahan Politik Dan Ekonomi
Secara umum, risiko investasi di pasar modal adalah risiko fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh situasi politik dan kondisi makro ekonomi. Perubahan kebijakan politik dan ekonomi yang dapat mempengaruhi harga antara lain seperti perubahan Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah.
5. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan maka sesuai dengan Ketentuan POJK Tentang RDPT, serta Kontrak Investasi Kolektif RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Risiko investasi dalam Efek Perusahaan Sasaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, faktor yang utama antara lain:
a. Risiko yang dihadapi investor pembeli Efek Perusahaan Sasaran adalah tidak likuidnya Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan pada Penawaran Terbatas ini.
x. Xxxxxx gagal bayar disebabkan kegagalan Perusahaan Sasaran untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil serta pelunasan pokok/dana sukuk Efek Perusahaan Sasaran pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perusahaan Sasaran untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Sasaran.
BAB XII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
12.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi;
c. Biaya transaksi Efek;
d. Biaya registrasi Efek;
e. Biaya penyimpanan Unit Penyertaan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (jika ada);
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx yang berkaitan dengan pelaksanaan RUPUP;
i. Biaya pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi berkaitan dengan penggantian kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada);
x. Xxxxx dan pengeluaran jasa profesional sepanjang terkait langsung dengan kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
x. Xxxxx Asuransi (jika ada);
l. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X mendapat pernyataan Efektif dari OJK; dan
m. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dibebankan kepada RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
12.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan distribusi serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya-biaya yang timbul terkait pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi, termasuk imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah;
c. Biaya administrasi pengelolaan portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir profil pemodal (jika ada) dan formulir pembelian Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dibubarkan dan dilikuidasi.
12.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dikenakan pada saat Pemodal Profesional melakukan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
b. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dinyatakan Efektif oleh OJK serta surat konfirmasi pengalihan Unit Penyertaan dan laporan rekening, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta surat konfirmasi pengalihan Unit Penyertaan dan laporan rekening secara tercetak;
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil investasi dan pelunasan Unit Penyertaan;
d. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku (jika ada); dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X tidak dibebankan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
12.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, biaya Konsultan Pajak dan/atau biaya profesi lainnya, jika ada, menjadi beban Manajer Investasi, dan/atau RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
12.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,12% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dikenakan pada saat Pemodal Profesional melakukan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO |
b. Biaya Pelunasan c. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak d. Semua biaya bank e. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Tidak ada Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | BUMN SERI X, biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
13.1. Semua Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sebagai berikut:
a. Hak mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
x. Xxx memperoleh pelunasan pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
x. Xxx memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif;
d. Hak memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan kekayaan portofolio investasi kolektif RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X setiap 3 (tiga) bulan sekali;
e. Hak memperoleh laporan keuangan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 1 (satu) kali;
x. Xxx memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dibubarkan dan dilikuidasi;
g. Hak meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang diterbitkan, sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif; dan
x. Xxx memperoleh informasi mengenai perkembangan aktivitas RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X setiap 3 (tiga) bulan sekali.
13.2. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan memperoleh Unit Penyertaan karena pengalihan dari pihak lain, maka hak-hak sebagai Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas baru diperoleh setelah kepemilikan dicatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan di Bank Kustodian, sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
14.1 RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berlaku sejak berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan akan dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau
b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal tidak ada Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X maka tidak diperlukan persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X; atau
c. dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X tidak berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
14.2 Dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1. huruf (a) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak diperintahkan OJK kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diperintahkan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diperintahkan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X oleh OJK dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.3 Dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1. huruf (b) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. persetujuan Pemegang Unit Penyertaan;
iii. alasan pembubaran; dan
iv. kondisi keuangan terakhir RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada para Pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan atau membagikan hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.4 Dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1. huruf (c) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut dan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada OJK serta menginformasikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1.huruf (c) tersebut;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan atau membagikan hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak likuidasi selesai dilakukan, jika terdapat hasil likuidasi; dan
c. membubarkan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Butir 14.1.huruf (c); dan
d. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.5 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
14.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X; dan/atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dimaksud pada butir 14.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dimaksud pada butir 14.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling-paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dari Notaris yang terdaftar di OJK.
14.7 Dalam hal RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dimaksud dalam butir 14.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
14.8 Pembayaran aset likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan baik secara tunai maupun dengan Efek yang ada dalam portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, dengan ketentuan apabila pembayaran dilakukan dengan Efek hal tersebut telah disetujui terlebih dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14.9 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya keputusan pengadilan untuk mengakhiri Kontrak Investasi Kolektif akibat pembubaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
14.10 Pembagian hasil likuidasi (jika ada) akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi, dimana Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan.
BAB XV
LAPORAN KEUANGAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 19 Juli 2022 (Tanggal Efektif), sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Beserta
Laporan Auditor Independen
Daftar Isi | |
Halaman | |
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan | |
II. Laporan Auditor Independen | i-ii |
III. Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat | 5 |
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan | 6 |
Catatan Atas Laporan Keuangan | 7 - 18 |
Informasi Keuangan Tambahan | 19 |
Per 31 Desember 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
Catatan | 2022 | |
Aset | ||
Portofolio Efek (Biaya Perolehan Sebesar Rp. 276.500.000.000,- untuk tahun 2022) | ||
Efek Utang | 2c;3;4 | 276.500.000.000 |
Jumlah Portofolio Efek | 276.500.000.000 | |
Kas | 2c;2d;3;5 | 65.948.295 |
Piutang Bagi Hasil | 2c;3;6 | 544.359.375 |
Jumlah Aset | 277.110.307.670 | |
Liabilitas Beban Akrual | 2c2;3;7 | 72.363.908 |
Utang Lain-lain | 2c | 785.911 |
Jumlah Liabilitas | 73.149.819 | |
Nilai Aset Bersih Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | 8 | 273.444.675.000 |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 3.592.482.851 | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 277.037.157.851 | |
Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar | 8 | 276.500.000,000 |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 2b | 1.001,9427 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2022 | |
Pendapatan Pendapatan Investasi Pendapatan Bagi Hasil | 2e;9 | 4.233.928.344 |
Jumlah Pendapatan | 4.233.928.344 | |
Beban Beban Investasi Beban Pengelolaan Investasi | 2e;10 | 117.510.749 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 2e;00 | 00.000.000 |
Xxxxx Xxxx-lain | 2e;00 | 000.000.000 |
Jumlah Beban | 641.445.493 | |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | 3.592.482.851 | |
Pajak Penghasilan | 2g;13 | - |
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 3.592.482.851 |
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi -
Jumah Penghasilan Komprehensif
Tahun Berjalan 3.592.482.851
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi
Dengan Jumlah
Pemegang Unit Kenaikan Nilai Jumlah
Penyertaan Aset Bersih Nilai Aset Bersih
Saldo Per 19 Juli 2022 - - -
Perubahan Aset Bersih Untuk Periode
dari Tanggal 19 Juli 2022 (Tanggal Efektif)
dengan Tanggal 31 Desember 2022 | |||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 3.592.482.851 | 3.592.482.851 |
Penjualan Unit Penyertaan | 276.500.000.000 | - | 276.500.000.000 |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (3.055.325.000) | - | (3.055.325.000) |
Saldo Per 31 Desember 2022 | 273.444.675.000 | 3.592.482.851 | 277.037.157.851 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2022 | |
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bagi Hasil | 3.689.568.969 |
Pembayaran Biaya Operasi | (568.295.674) |
Penerimaan Lainnya | - |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 3.121.273.295 |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Pembelian Portofolio Efek, Bersih | (276.500.000.000) |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | (276.500.000.000) |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penjualan Unit Penyertaan | 276.500.000.000 |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (3.055.325.000) |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | |
Xxx Xxxxxx Dari Aktivitas Pendanaan | 273.444.675.000 |
Kenaikan (Penurunan) Kas | 65.948.295 |
Kas Awal Periode | - |
Kas Akhir Periode | 65.948.295 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2022 | ||
Sumber Dana Zakat Zakat dari Dalam Reksa Dana Syariah | - | |
Zakat dari Pihak Luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | |
Penyaluran Dana Zakat Kepada Entitas Pengelola Zakat | - | |
Kenaikan (Penurunan) Neto Dana Zakat | - | |
Dana Zakat Awal Periode | ||
Xxxx Xxxxx Akhir Periode | - |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2022 | ||
Sumber Dana Kebajikan Infak Zakat dari Dalam Reksa Dana Syariah | - | |
Sedekah Hasil Pengelolaan Wakaf Pengembalian Dana Kebajikan Produktif Denda Pendapatan Non Halal | - - - - - | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - | |
Penggunaan Dana Kebajikan Dana Kebajikan Produktif | - | |
Sumbangan Penggunaan Lainnya Untuk Kepentingan Umum | - - | |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | |
Kenaikan Dana Kebajikan | - | |
Saldo Awal Dana Kebajikan | - | |
Saldo Akhir Dana Kebajikan | - |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No.34/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan Surat Keputusan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang penerbitan dan persyaratan Reksa Dana Syariah.
REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X antara PT PNM Investment
Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 07 tanggal 6 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat pembentukan REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, melalui surat pemberitahuan pencatatan No: S-626/PM.21/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta No.07 tersebut di atas, tujuan REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah memberikan hasil yang optimal atas Investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.
PT PNM Investment Management sebagai Manager Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota
: Xxxxxx H. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Anggota
: Xxxxxxxxxx
: Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx
XXXXX DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah, dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan Terbatas REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada Pemodal Profesional dengan melakukan penawaran Umum atas Unit Penyertaan dengan jumlah sekurang- kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada tanggal Emisi Awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan sesuai instruksi dari Manajer Investasi.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 (Revisi 2014), "Penyajian Laporan Keuangan Syariah".
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan
c.1. Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur "pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan biaya perolehan diamortisasi. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
● Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
● Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
● Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.1. Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi - lanjutan
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika:
● Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
● Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
● Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan 2c.5.
c.1.2. Aset Keuangan Diukur Pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Setelah pengukuran awal, investasi pada biaya perolehan diamortisasi diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
Kas, deposito berjangka dan piutang bunga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi, yang diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
● Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
● Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
● Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.3. Penurunan Nilai Aset Keuangan - lanjutan
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
c.1.4. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar pada awalnya diukur pada nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur dalam biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dengan beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif, kecuali utang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.3. Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan dan beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan dan pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.5. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan pada nilai wajarnya di laporan posisi keuangan Reksa Dana adalah sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2);
3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
f.1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; 2). Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3). Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi - lanjutan
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2). Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
3). Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
4). Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5). Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
6). Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
7). Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
g. Pajak Penghasilan - lanjutan
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
h. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba
Rugi
Ditetapkan Untuk
Kelompok Diperdagangkan
Diukur Pada Nilai Wajar
Biaya Perolehan Diamortisasi
Jumlah
Kas | - - | 65.948.295 | 65.948.295 |
Portofolio Efek | - - | 276.500.000.000 | 276.500.000.000 |
Piutang Bagi Hasil | - - | 544.359.375 | 544.359.375 |
Jumlah | - - | 277.110.307.670 | 277.110.307.670 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan | ||
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | ||
2022 | ||
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi | Jumlah | |
Beban Akrual | 72.363.908 | 72.363.908 |
Utang Lain-lain | 785.911 | 785.911 |
Jumlah | 73.149.819 | 73.149.819 |
Pada tanggal 31 Desember 2022, aset dan liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus.
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
2022
Aset Keuangan | Kurang Dari Tiga Bulan | Lebih Dari Satu Tahun | Jumlah |
Kas | 65.948.295 | - | 65.948.295 |
Portofolio Efek | - | 276.500.000.000 | 276.500.000.000 |
Piutang Bagi Hasil | 544.359.375 | - | 544.359.375 |
Jumlah | 610.307.670 | 276.500.000.000 | 277.110.307.670 |
Liabilitas Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
2022
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 72.363.908 | - | 72.363.908 |
Utang Lain-lain | 785.911 | - | 785.911 |
Jumlah | 73.149.819 | - | 73.149.819 |
4. Portofolio Efek
Biaya Perolehan Diamortisasi
Efek Utang
2022
Tingkat Persentase
Bagi Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total
Jenis Efek Hasil Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Sukuk
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani
Tahun 2022 Seri B 5,25% 25-Sep-23 276.500.000.000 276.500.000.000 276.500.000.000 100,00%
Jumlah Portofolio Efek 276.500.000.000 276.500.000.000 276.500.000.000 100%
5. Kas
2022
Akun ini merupakan rekening giro pada: Bank:
PT Bank Mega Tbk 65.948.295
Jumlah 65.948.295
6. Piutang Bagi Hasil
2022
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil yang masih akan diterima dari:
Efek Sukuk 544.359.375
Jumlah 544.359.375
7. Beban Akrual
2022
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk:
Jasa Pengelolaan Investasi 35.560.496
Jasa Audit 19.775.000
Xxxx Xxxxxxxan 17.028.412
Jumlah 72.363.908
8. Unit Penyertaan Yang Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut:
Pemegang Unit Penyertaan
2022
Nilai Persentase
Unit Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit Penyertaan
PT PNM Investment Management Pemodal Investasi Lainnya | - 276.500.000 | - 277.037.157.851 | - 100,00% |
Jumlah | 276.500.000 | 277.037.157.851 | 100% |
9. Pendapatan Bagi Hasil
2022
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil yang berasal dari: | |
Efek Sukuk | 4.233.906.250 |
Jasa Giro | 22.094 |
Jumlah | 4.233.928.344 |
10. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
11. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan jasa untuk penitipan harta, administrasi dan agen pembayaran kepada PT Bank Mega Tbk, Sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
12. Beban Lain-lain
2022
Akun ini merupakan beban lain-lain yang berasal dari: | |
Beban Pajak Final | 423.395.044 |
Beban Audit | 38.850.000 |
Xxxxx Xxxx-lain | 2.934.325 |
Jumlah | 465.179.369 |
13. Pajak Penghasilan Pajak Kini
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
2022
Laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif 3.592.482.851
Dikurangi:
- Perbedaan Tetap:
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya
bersifat final 218.050.449
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/
bukan merupakan objek pajak: | |
Pendapatan bagi hasil- sukuk | (4.233.906.250) |
Pendapatan bagi hasil- jasa giro | (22.094) |
Beban pajak final | 423.395.044 |
Jumlah | (3.592.482.851) |
Penghasilan Kena Pajak | - |
13. Pajak Penghasilan - lanjutan
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
14. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi Sifat Pihak Berelasi
PT PNM Investment Management merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Transaksi Pihak Berelasi | 2022 |
Liabilitas Jasa Pengelolaan Investasi | 35.560.496 |
Jumlah | 35.560.496 |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas | 48,613% |
Beban Beban Pengelolaan Investasi | 117.510.749 |
Jumlah | 117.510.749 |
Persentase Terhadap Jumlah Beban | 18,32% |
15. Amendemen PSAK Efektif Per 1 Januari 2023
Ikatan Akuntansi Indonesia ("IAI") telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023 sebagai berikut :
• Amendemen PSAK 1 : "Penyajian Laporan Keuangan : Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang."
• Amendemen PSAK 1 : "Penyajian Laporan Keuangan : Pengungkapan Kebijakan Akuntansi."
• Amendemen PSAK 16 : "Aset Tetap : Hasil Sebelum Pengunaan yang Diintensikan."
• Amendemen PSAK 25 :
• Amendemen PSAK 46 :
"Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Kesalahan : Definisi Estimasi Akuntansi."
"Pajak Penghasilan Tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal."
16. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 24 Maret 2023.
REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Informasi Keuangan Tambahan
Ikhtisar Rasio keuangan
Berikut ini adalah informasi keungan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode Dari | |||||||
Tanggal 1 Januari | Periode 12 Bulan | Periode 36 Bulan | Periode 60 Bulan | ||||
2022 s/d Tanggal | Terakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
31 Desember 2022 | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2022 | 2022 | 2021 | 2020 | |
Total Hasil Investasi (%) | 1,30% | - | - | - | 1,30% | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 1,30% | - | - | - | 1,30% | - | - |
Biaya Operasi (%) | 0,04% | - | - | - | 0,04% | - | - |
Perputaran Portofolio | 1 ; 0,00 | - | - | - | 1 ; 0,00 | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | - | - | - | 0,00% | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
19
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menjual Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa baik dalam satu waktu, secara terus-menerus maupun bertahap sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dalam Masa Penawaran, dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi setelah Pemodal Profesional menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) secara lengkap (in complete application) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada rekening RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X di Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
Manajer Investasi berwenang untuk menolak atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan jika menurut Manajer Investasi dana hasil penjualan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut tidak akan dapat dibelikan Efek.
Manajer Investasi dapat menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam mendistribusikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dan menerima formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X beserta dokumen-dokumen kelengkapannya dan pendukungnya.
16.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para Pemodal Profesional yang ingin membeli Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir pembukaan rekening termasuk didalamnya terdapat profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2”), serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS dan NPWP untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh Pemodal Profesional sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dilakukan oleh Pemodal Profesional dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Pemodal Profesional. Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemodal Profesional tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemodal Profesional yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
16.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan POJK Tentang RDPT, batas minimum kepemilikan Unit Penyertaan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan dengan nilai pada investasi awal minimum sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Setiap Pemegang Unit Penyertaan wajib memenuhi ketentuan mengenai minimum kepemilikan Unit Penyertaan tersebut.
16.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada Tanggal Emisi awal. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan Bank Kustodian pada tanggal perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi yang bersangkutan.
16.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi formulir pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Emisi, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Emisi. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Bagi formulir pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X beserta bukti pembayaran yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran atau pembayaran untuk pembelian tersebut baru diterima oleh Bank Kustodian setelah pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Emisi, akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
16.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mega Tbk, KCU Jakarta Tendean
Rekening : Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN SERI X
Nomor : 01.074.0011.020610
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa pendapatan bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sebagaimana dimaksud pada angka 16.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
17.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Sehubungan dengan kewajiban Pemegang Unit Penyertaan untuk memiliki Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X paling kurang sejumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, maka dalam hal Pemegang Unit Penyertaan hanya memiliki minimum jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam POJK Tentang RDPT, Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikecualikan dari Pelunasan Parsial.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
18.1. PELUNASAN AKHIR UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Akhir.
18.2. PEMBAYARAN PELUNASAN AKHIR UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Akhir Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Akhir Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
18.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan Akhir setiap Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN
19.1 PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lain, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan mencatat dan memperlakukan pihak lain tersebut sebagai Pemegang Unit Penyertaan yang sah dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum dan Kontrak Investasi Kolektif atas Unit Pernyertaan, apabila pihak yang mengalihkan Unit Penyertaan dan pihak yang menerima pengalihan Unit Penyertaan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
19.2. PROSEDUR PENCATATAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS UNIT PENYERTAAN
a. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud mengalihkan Unit Penyertaan dan pihak yang bermaksud menerima pengalihan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu meminta konfirmasi tertulis atas rencana pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Manajer Investasi, untuk memperoleh informasi dapat tidaknya pengalihan dilakukan.
b. Permintaan konfirmasi tersebut di atas harus dilengkapi dengan dokumen pendukung profil Pemodal Profesional sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor :
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, serta surat pernyataan mengerti isi Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan profil pemodal diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang bermaksud menerima pengalihan Unit Penyertaan, jika pihak yang bermaksud menerima pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan calon Pemegang Unit Penyertaan yang baru pertama kali melakukan pembelian produk-produk investasi.
x. Xxxxxxx Investasi akan mengkonfirmasikan dapat atau tidaknya pengalihan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan konfirmasi tertulis atas rencana pengalihan Unit Penyertaan tersebut. Pengalihan tidak dapat dilakukan dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
d. Dalam hal Manajer Investasi mengkonfirmasikan bahwa pengalihan dapat dilakukan maka Pihak yang mengalihkan Unit Penyertaan dan pihak yang menerima pengalihan Unit Penyertaan harus membuat akta pengalihan/pemindahan hak atas kepemilikan Unit Penyertaan-dihadapan Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku, sebagai dasar pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan tersebut.
e. Pencatatan atas pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas merupakan tanggung jawab pihak-pihak yang mengalihkan dan menerima pengalihan Unit Penyertaan dengan melengkapi, menandatangani dan menyampaikan formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi salinan perjanjian atau akta pengalihan/pemindahan hak atas kepemilikan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
x. Xxxxxxx Investasi akan memberitahukan Bank Kustodian, mengenai pengalihan kepemilikan atas Unit Penyertaan tersebut paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah Manajer Investasi menerima formulir pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap. Selanjutnya Bank Kustodian akan menyediakan surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan lambat oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap dari Manajer Investasi.
Penyampaian surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui:
i. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, dan/atau
ii. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Penyampaian surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud butir (i) diatas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X atas penyampaian surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, surat konfirmasi pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak membebankan biaya tambahan bagi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
g. Proses pencatatan pengalihan kepemilikan atas Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X akan dilakukan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal diterimanya formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap oleh Manajer Investasi.
h. Pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dalam formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dicatat.
i. Tanggal efektif pencatatan pengalihan adalah tanggal diterimanya formulir pencatatan pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dan dokumen pendukung secara lengkap oleh Manajer Investasi.
19.3. Pencatatan pengalihan kepemilikan atas Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi apabila tidak akan mengakibatkan pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
19.4. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas keabsahan perjanjian atau akta pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan, atau tidak dipenuhinya hak dan kewajiban antara Pemegang Unit Penyertaan yang mengalihkan kepemilikan dan Pemegang Unit Penyertaan yang menerima pengalihan Unit Penyertaan berdasarkan perjanjian atau akta pengalihan/pemindahan hak atas kepemilikan Unit Penyertaan.
19.5. Segala akibat dari pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan tersebut, termasuk harga yang disepakati merupakan tanggung jawab setiap Pemegang Unit Penyertaan, dan dengan ini Pemegang Unit Penyertaan melepaskan dan membebaskan Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak Investasi Kolektif dari segala gugatan yang timbul akibat dari pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan tersebut, termasuk dalam hal harga pengalihan/pemindahan hak atas Unit Penyertaan yang disepakati ternyata tidak sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
19.6. Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan. Sesuai ketentuan POJK Tentang RDPT, minimum kepemilikan Unit Penyertaan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar
1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan hanya dapat dilaksanakan apabila tidak mengakibatkan Pemegang Unit Penyertaan menjadi tidak memenuhi ketentuan mengenai minimum kepemilikan Unit Penyertaan tersebut
BAB XX
RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (RUPUP)
RUPUP diselenggarakan oleh Manajer Investasi pengelola RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
20.1. RUPUP dapat diselenggarakan atas:
a. inisiatif Manajer Investasi; atau
b. permintaan Bank Kustodian; atau
c. permintaan satu atau lebih Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
20.2. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan RUPUP dalam hal terjadi antara lain:
a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan Bank Kustodian; dan/atau
b. permintaan persetujuan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang menyangkut kepentingan Pemegang Unit Penyertaan selain karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diperintahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c. penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian anggota Komite Investasi; dan/atau
d. permintaan persetujuan atas rencana RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X melakukan penambahan portofolio Efek Perusahaan Sasaran; dan/atau
e. pembubaran dan likuidasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, termasuk menyetujui harga likuidasi Efek yang ada dalam portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dan/atau pembayaran hasil likuidasi dengan Efek; dan/atau
f. permintaan persetujuan atas rencana/usulan yang diajukan oleh Manajer Investasi sehubungan dengan adanya perubahan syarat dan ketentuan serta kualifikasi penting dari Efek Perusahaan Sasaran dan investasi pada Efek Baru sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, termasuk adanya rencana restrukturisasi dan/atau pelunasan dipercepat sebagian atau seluruh Efek Perusahaan Sasaran; dan/atau
g. perlakuan atas dana investasi yang tidak dapat diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran selain sebagaimana dimaksud Kontrak Investasi Kolektif.
20.3. Bank Kustodian dapat meminta diselenggarakan RUPUP kepada Manajer Investasi melalui surat tercatat disertai alasannya dengan tembusan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi antara lain:
a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan Manajer Investasi; dan/atau
b. permintaan persetujuan perubahan Kontrak Investasi Kolektif selain karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diperintahkan oleh instansi yang berwenang.
20.4. Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta diselenggarakan RUPUP kepada Manajer Investasi melalui surat tercatat disertai alasannya dengan tembusan kepada Bank Kustodian dan OJK dalam hal terjadi antara lain:
a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang diduga dilakukan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
b. usulan rencana penggantian Manajer Investasi; dan/atau
c. usulan rencana penggantian Bank Kustodian; dan/atau
d. usulan penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian anggota Komite Investasi.
20.5. Tata cara penyelenggaraan RUPUP :
a. RUPUP dapat diadakan melalui video conference call atau ditempat kedudukan Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau di gedung/bangunan kantor Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau tempat lain yang disepakati bersama oleh para Pemegang Unit Penyertaan di dalam wilayah Republik Indonesia;
b. Pemanggilan RUPUP wajib dikirimkan oleh Manajer Investasi dengan surat tercatat kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan RUPUP kepada para Pemegang Unit Penyertaan disertai dengan penyampaian agenda RUPUP dengan ketentuan pemanggilan RUPUP tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPUP diterima;
c. Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pemanggilan RUPUP sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, permintaan penyelenggaraan RUPUP diajukan kembali kepada Bank Kustodian. Bank Kustodian wajib melakukan pemanggilan RUPUP dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPUP diterima;
d. Dalam hal Bank Kustodian tidak melakukan pemanggilan RUPUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang meminta penyelenggaraan RUPUP dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan pemberian izin kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPUP. OJK setelah memanggil dan mendengar Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPUP apabila Pemegang Unit Penyertaan telah membuktikan adanya alasan perlu diselenggarakannya RUPUP dan mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPUP. Penetapan OJK tersebut memuat juga (i) ketentuan mengenai bentuk RUPUP, (ii) mata acara RUPUP sesuai dengan permohonan Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, (iii) jangka waktu pemanggilan RUPUP, (iv) kuorum kehadiran, dan/atau (v) ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPUP serta (vi) penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas; dan/atau (vii) perintah yang mewajibkan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian untuk hadir dalam RUPUP. RUPUP hanya dapat membicarakan mata acara rapat yang ditetapkan oleh OJK;
e. OJK berwenang menolak permohonan pada huruf d di atas dalam hal Pemegang Unit Penyertaan yang menyampaikan permohonan tidak dapat membuktikan adanya alasan perlu diselenggarakannya RUPUP dan tidak mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPUP;
x. Xxxxxxx dan agenda RUPUP wajib disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPUP disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan penyampaian agenda dan pemanggilan RUPUP pada huruf a dan f mutatis mutandis berlaku bagi penyelenggaran RUPUP yang dilakukan oleh Bank Kustodian atau Pemegang Unit Penyertaan. Jika kuorum kehadiran RUPUP pertama tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPUP kedua, di mana pemanggilan RUPUP kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal RUPUP pertama dengan ketentuan pemanggilan untuk RUPUP kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPUP kedua diselenggarakan, dengan menyebutkan telah diselenggarakan RUPUP pertama tetapi tidak mencapai kuorum. Jika kuorum kehadiran RUPUP kedua tidak tercapai, Manajer Investasi atau Bank Kustodian dapat memohon kepada OJK agar ditetapkan kuorum untuk RUPUP ketiga. RUPUP ketiga diselenggarakan dengan mengikuti tata cara RUPUP kedua. Pemanggilan RUPUP ketiga harus menyebutkan RUPUP kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPUP ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK;
g. Panggilan harus mencantumkan tanggal, jam, tempat dan acara RUPUP;
x. XXXXX dipimpin dan diketuai oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Dalam hal Manajer Investasi tidak dapat melakukan atau menolak memimpin dan mengetuai RUPUP, maka para Pemegang Unit Penyertaan yang hadir memilih salah satu diantara mereka untuk memimpin dan mengetuai RUPUP, berdasarkan suara terbanyak;
i. Pemegang Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam RUPUP adalah Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X pada Bank Kustodian pada 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPUP;
j. Pemegang Unit Penyertaan yang menghadiri RUPUP wajib memperlihatkan bukti kepemilikan/Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Manajer Investasi akan mencocokkan dengan Daftar Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian;
k. Setiap Unit Penyertaan memberikan hak kepada Pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
l. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan;
m. Pemegang Unit Penyertaan yang hadir dalam RUPUP namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Unit Penyertaan yang dikeluarkan dalam RUPUP.
20.6. Tata Cara Pelaksanaan RUPUP:
RUPUP akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPUP dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Unit Penyertaan yang diterbitkan;
b. RUPUP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Unit Penyertaan yang diterbitkan;
x. XXXXX ketiga diselenggarakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK;
d. Dalam hal RUPUP diselenggarakan berkaitan dengan (i) permintaan persetujuan penambahan Portofolio Efek RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, (ii) permintaan persetujuan perubahan syarat dan ketentuan serta kualifikasi penting dari Efek Perusahan Sasaran termasuk adanya rencana restrukturisasi dan/atau pelunasan dipercepat Efek Perusahaan Sasaran (iii) perlakuan atas dana investasi yang tidak dapat diinvestasikan pada Efek Perusahaan Sasaran selain sebagaimana dimaksud pada Kontrak Investasi Kolektif, dan (iv) pembayaran hasil likuidasi dengan Efek, RUPUP wajib dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang mewakili seluruh Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X;
e. Keputusan RUPUP diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara Unit Penyertaan yang dikeluarkan dalam RUPUP;
f. Keputusan RUPUP yang diselenggarakan berkaitan dengan permintaan persetujuan pada huruf d di atas, keputusan adalah sah jika disetujui oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
20.7. Pemanggilan RUPUP serta semua biaya penyelenggaraan RUPUP termasuk namun tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan dalam jumlah yang wajar dibebankan kepada RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
20.8. Dalam hal tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu atas setiap rencana penambahan dan/atau perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif termasuk penambahan dan/atau perubahan Perusahaan Sasaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
20.9. Atas penyelenggaraan RUPUP wajib dibuatkan Berita Acara RUPUP yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat.
20.10. Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang menyelenggarakan RUPUP wajib menyampaikan laporan hasil RUPUP dengan melampirkan salinan Berita Acara RUPUP kepada OJK dengan tembusan kepada masing-masing pihak terkait paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPUP diselenggarakan.
20.11. Keputusan dan pelaksanaan keputusan RUPUP mengikat bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepanjang sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan adanya persetujuan dan kebijakan OJK.
20.12. Penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian berdasarkan hasil RUPUP sebagaimana dimaksud dalam butir 20.4 huruf b dan c dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan OJK.
20.13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPUP ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
20.14. Seorang Pemegang Unit Penyertaan dapat diwakili dalam RUPUP berdasarkan surat kuasa. Surat Kuasa untuk menunjuk seorang Kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menunjuk atau Kuasanya yang diberi wewenang secara sah dan tertulis, apabila pihak yang menunjuk merupakan sebuah badan hukum, maka kuasa tersebut wajib dibubuhi stempel perusahaan dan ditandatangani oleh pejabat atau Kuasanya yang diberi wewenang sesuai dengan anggaran dasarnya secara sah dan tertulis. Pihak yang ditunjuk untuk bertindak sebagai Kuasa dapat merupakan pihak lain yang bukan Pemegang Unit Penyertaan.
20.15. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam butir 20.14 Prospektus ini, pada intinya berbunyi seperti di bawah ini atau dalam bentuk lainnya yang disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian:
"Saya/Kami yang beralamat di sebagai Pemegang
(isi dengan jumlah Unit Penyertaan) Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dengan ini menunjuk yang beralamat di sebagai Kuasa saya/kami untuk hadir dan mengeluarkan suara untuk dan atas nama saya/kami dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X yang akan diselenggarakan pada tanggal
bulan dan dalam setiap penundaannya.
DEMIKIANLAH surat kuasa ini saya buat pada tanggal bulan .
20.16. Suara yang diberikan berdasarkan Surat Kuasa harus selalu dianggap sah, meskipun pihak pemberi kuasa telah meninggal atau menjadi tidak waras atau mencabut Surat Kuasa tersebut atau telah terjadi pengalihan atas Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan Surat Kuasa tersebut, selama tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut.
BAB XXI
SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR, DAN PENGALIHAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
21.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA)
4.Surat Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan**
Pemodal Pro fesiona l
1.Formulir Pembelian*
Manajer Investasi
3.Instruksi
Bank Kustodian
2.Dana Subscription
* Proses pembelian oleh Pemodal Profesional dilakukan setelah mendapatkan alokasi dari minat yang disampaikan.
** Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
21.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA)
Bank Kustodian
Agen Penjual/
APERD
2.b Data Transaksi &
Dana Subscription
Pemodal
Profesional
1.Formulir* dan Dana
Subscription
2.a Data Transaksi
Manajer Investasi
3.Instruksi
4.Surat Konfirmasi Pembelian Unit Reksa Dana**
* Proses pembelian oleh Pemodal Profesional dilakukan setelah mendapatkan alokasi dari minat yang disampaikan.
** Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
21.3. PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR
3. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan*
Pemodal Profesional | 1. Instruksi Manajer Investasi | Bank Kusodian | |
2. Xxxx Xxxxxxxan |
* Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan
Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
21.4. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
2.b. Akta Pengalihan
Formulir Pengalihan
Unit Penyertaan
3. Salinan Akta Pengalihan
1. Formulir Pembukaan Rekening (jika investor baru)
4. Instruksi Xxxxalihan UP
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pihak Penerima Pengalihan UP*
PUP yang akan mengalihkan
2.a. Xxxx Xxxxalihan
5.a. Surat Konfirmasi Kepemilikan UP (yang telah dialihkan)
5.b. Surat Konfirmasi Kepemilikan UP (penerimaan pengalihan)
* Pihak Penerima Pengalihan Unit Penyertaan (UP) adalah Pemodal Profesional yang telah memperoleh persetujuan dari Manajer Investasi.
** Surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
PERJANJIAN-PERJANJIAN TERKAIT DENGAN RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X
Adapun perjanjian-perjanjian yang terkait dengan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Wali Amanat Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Nomor 50 tanggal 20 Juli 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
2. Addendum I Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Wali Amanat Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Nomor 19 tanggal 8 September 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta;
3. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Nomor 51 tanggal 20 Juli 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta; dan
4. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Nomor 20 tanggal 8 September 2022, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X antara lain adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;
4. Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
8. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasan, perubahan-perubahan, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari; dan
10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
INFORMASI MENGENAI PROFESI PENUNJANG
Konsultan Hukum : Ardianto & Masniari Counselors at Law
Alamat : Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 0, Xxxxxxxx 0 – XXXX Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Nomor STTD : KH-33/PM.22/2018 dan KH-34/PM.22/2018
Tugas dan Tanggung Jawab : Selaku Konsultan Hukum Independen yang melaksanakan
pemeriksaan dari segi hukum terbatas terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dalam rangka pembentukan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dan penerbitan Unit Penyertaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, berdasarkan dokumen- dokumen yang disampaikan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan menerbitkan Pendapat dari Segi Hukum atas hasil pemeriksaaan hukum tersebut.
Notaris : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx. S.H.
Alamat : Kantor Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx. S.H. Xx.Xxxxxxxx Xxxxx X/00 Xxxxxxx 00000
Nomor STTD : 450/BL/STTD-N/2011
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Tugas dan Tanggung Jawab : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Terbatas RDSPT
PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X.
Lembaga dan Profesi Penunjang yang terlibat dalam Penawaran Terbatas ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
25.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
26.2. di bawah.
25.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 26.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada Pasal butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
25.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
25.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
26.1. Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
26.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT PNM Investment Management
Menara PNM Lt.15,
Jl. Kuningan Mulia No. 0X Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Kav 1)
Karet – Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 Telp: (00 00) 0000 000
Fax: (00 00) 0000 000
Email: xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten X. Xxxxxxx No. 12-14 A Jakarta Selatan 12790 – Indonesia Telp.:+6221 00000000 ext.16203
Fax.: x0000 0000 000