KONTRAK KESELAMATAN BEKERJA DI LABORATORIUM (LABORATORY WORK SAFETY CONTRACT)
KONTRAK KESELAMATAN BEKERJA DI LABORATORIUM (LABORATORY WORK SAFETY CONTRACT)
Laboratorium: | Semester/ tahun ajaran: |
Praktikum/ Judul Penelitian *): | Koordinator Praktikum/ Dosen pembimbing Penelitian *): |
*) : Pilih yang sesuai
Mahasiswa tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan di laboratorium tanpa mengisi dan menandatangani dokumen ini secara lengkap.
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : NIM :
telah mengerti dan menyetujui hal – hal sebagai berikut:
1. Saya telah membaca dan memahami dokumen Aturan Bekerja di Laboratorium, Program Studi Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Xxxxx Xxxxxx.
2. Saya bertanggungjawab untuk mematuhi Aturan Bekerja di Laboratorium tersebut pada setiap kesempatan.
3. Saya memahami bahwa perilaku saya selama bekerja di Laboratorium akan mempengaruhi keselamatan saya dan orang lain yang berada di Laboratorium.
4. Saya memahami bahwa kelalaian untuk mengikuti Aturan Bekerja di Laboratorium tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan dan cedera yang serius.
5. Saya memahami bahwa mahasiswa yang tidak mengikuti Aturan Bekerja di Laboratorium tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam dokumen ini.
6. Saya memahami bahwa di Laboratorium terdapat bahan – bahan yang jika tidak ditangani dengan tepat bisa membahayakan khususnya bagi penderita gangguan kesehatan kronis atau wanita hamil dan menyusui. Jika saya mempunyai masalah kesehatan, saya akan berkonsultasi dengan dokter yang berkompeten. Jika karena alasan kesehatan saya perlu menunda pelaksanaan praktikum/ penelitian maka saya akan melampirkan surat keterangan dari dokter tersebut. Saya memahami bahwa saya sendiri yang sepenuhnya akan menanggung semua akibat jika saya memutuskan untuk tetap meneruskan pekerjaan di Laboratorium.
Tanggal | Tandatangan |
ATURAN BEKERJA DI LABORATORIUM PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA,
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI, UNIVERSITAS XXXXX XXXXXX
Aturan sebelum bekerja
1. Memenuhi syarat bekerja di Laboratorium:
a. Bagi peneliti: menunjukkan proposal penelitian yang sudah ditandatangani dosen pembimbing kepada laboran.
b. Bagi praktikan: telah mengikuti safety briefing yang diadakan oleh tim Safety, Health and Environment (SHE), Program Studi Teknik Kimia, UAD.
2. Telah mengisi RISK ASSESSMENT:
a. Bagi peneliti dan siswa PKL: telah disetujui oleh dosen pembimbing, kepala laboratorium dan koordinator SHE.
b. Bagi praktikan: telah disetujui oleh dosen pembimbing atau kepala laboratorium.
3. Mengetahui lokasi dan cara penggunaan peralatan keselamatan darurat, termasuk safety shower, eyewash station dan alat pemadam api ringan (APAR).
4. Memahami prosedur tanggap darurat, tanda bahaya dan rute evakuasi.
5. Mengetahui jenis dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
6. Memahami prosedur kerja dan peralatan yang akan digunakan.
Aturan selama bekerja
1. Selalu menggunakan APD minimum yaitu: kacamata pelindung diri (safety glasses), jas laboratorium dan sepatu tertutup. APD yang lain digunakan menyesuaikan dengan jenis percobaan. Pemakai kacamata plus atau minus tetap wajib menggunakan kacamata pelindung bersama dengan kacamata plus atau minusnya.
2. Mematuhi prosedur kerja dan peralatan dengan mempertimbangkan keselamatan diri dan lingkungan.
3. Menggunakan peralatan laboratorium sesuai fungsinya.
4. Selalu waspada terhadap adanya kondisi dan tindakan yang tidak aman dan melaporkannya kepada staf laboratorium atau dosen pembimbing. Misal adanya kabel listrik yang terkelupas dan menggunakan nyala api tanpa ijin.
5. Konsultasi ke dosen pembimbing dan mengisi surat ijin yang ditandatangani kepala laboratorium untuk percobaan yang tidak ditunggui.
6. Transportasi bahan kimia antar ruangan laboratorium harus menggunakan alat bantu khusus (misal: bottle carrier)
7. Selalu memberi label identitas resmi dari program studi pada saat menyimpan suatu bahan atau limbah hasil percobaan.
8. Dilarang menghalangi akses ke peralatan keselamatan, lorong dan pintu.
9. Dilarang bergurau dan tidur selama di dalam laboratorium.
10. Dilarang menggunakan peralatan yang menghalangi pendengaran. Misal memakai headset sehingga tidak mendengar tanda bahaya.
11. Dilarang mempersiapkan, menyimpan atau mengkonsumsi makanan atau minuman di dalam laboratorium.
12. Dilarang merokok di dalam laboratorium.
13. Bagi yang bekerja diuar jam kerja resmi wajib mengisi surat ijin yang ditandatangani kepala laboratorium dan dilarang bekerja sendirian.
Aturan setelah bekerja
1. Melepas semua kabel dan alat listrik lainnya (misal steker dan sambungan kecil), yang penyambungannya hanya bersifat sementara.
2. Membersihkan alat – alat dan tempat kerja, meletakkan dan mengembalikan alat – alat yang digunakan ke tempat semula.
3. Mengolah atau menempatkan limbah penelitian/ percobaan pada tempat yang disediakan.
4. Memastikan bahwa tempat kerja dan laboratorium dalam keadaan aman. Misalnya mematikan listrik, lampu, kran air atau kran gas.
5. Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum meninggalkan laboratorium.
Pelanggaran dan Sanksi
Semua mahasiswa yang bekerja di laboratorium diwajibkan untuk mematuhi Aturan Bekerja di Laboratorium sebagaimana tersebut dalam dokumen ini serta panduan dan aturan tambahan yang diberikan dalam praktikum/penelitian tertentu. Mahasiswa yang melanggar Aturan Bekerja di Laboratorium tersebut akan diberikan sanksi sebagai berikut:
Pelanggaran | Sanksi |
Pelanggaran pertama | Peringatan |
Pelanggaran kedua | Untuk mahasiswa praktikum: dikeluarkan dari kelas praktikum yang sedang berlangsung dan diberikan nilai nol untuk mata kuliah yang bersangkutan. Untuk mahasiswa penelitian: diminta menghentikan percobaan yang sedang berlangsung dan dilarang bekerja di laboratorium selama 7 hari kerja berturut – turut. |
Pelanggaran ketiga | Dibatalkannya mata kuliah praktikum atau penelitian untuk semester tersebut. |