Contract
1. Syarat dan ketentuan pembukaan Rekening Efek ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan formulir pembukaan Rekening Efek (“FPRE”) milik PT Mandiri Sekuritas (“Mandiri”). Dengan ini saya/kami (“Nasabah”) mengajukan pembukaan rekening efek di Mandiri serta menunjuk dan memberi kuasa kepada Xxxxxxx untuk bertindak selaku perantara pedagang efek sebagaimana Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.
2. Nasabah setuju bahwa Mandiri mempunyai hak sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan oleh Nasabah, dan Mandiri dapat menginformasikan
risiko termasuk namun tidak terbatas kepada kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh Nasabah akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari, risiko likuiditas, risiko wanprestasi, risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana.
3.14 Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama partisipan di KSEI.
3.15 Tanggal Settlement adalah tanggal penyelesaian transaksi sebagaimana terdapat dalam Konfirmasi Transaksi.
3.16 Unit Penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan Nasabah dalam Reksa Dana.
kepada Nasabah alasan tentang penundaan atau penolakan 4. PEMBUKAAN REKENING
permohonan pembukaan Rekening Efek.
3. DEFINISI
3.1 Aplikasi Online Trading adalah fasilitas perdagangan efek secara online yang disediakan oleh Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk aplikasi mobile¸aplikasi desktop, web maupun bentuk lain.
3.2 Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara pembeli dan penjual Efek yang pada saat ini adalah PT Bursa Efek Indonesia atau penggantinya dikemudian hari.
3.3 Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah
3.4 Hari Bursa adalah hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
3.5 Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi dari Mandiri atas transaksi jual atau beli yang dilakukan di Bursa maupun luar Bursa oleh Nasabah melalui Mandiri.
3.6 KPEI kependekan dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau penggantinya dikemudian hari adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
3.7 KSEI kependekan dari PT Kustodion Sentral Efek Indonesia atau penggantinya dikemudian hari adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
3.8 Nilai Aktiva Bersih atau disingkat NAB adalah jumlah dana masyarakat yang dikelola dalam suatu Reksa Dana.
3.9 OJK kependekan dari Otoritas Jasa Keuangan atau penggantinya dikemudian hari adalah adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 Ttentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
3.10 PPATK kependekan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah Lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
3.11 Rekening Dana Nasabah adalah rekening dana khusus untuk menampung dana Nasabah guna penyelesaian transaksi jual atau beli Efek maupun dana hasil aksi korporasi yang dibukakan atas nama Nasabah dan terpisah dari rekening perusahaan efek.
3.12 Rekening Efek adalah rekening atas nama Nasabah yang dibuka di Mandiri untuk keperluan transaksi efek sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan perundangan yang berlaku.
4.1 Nasabah diwajibkan memiliki Single Investor Indentification (SID) atau nomor Identitas Tunggal Investor pada KSEI. Dalam hal Nasabah belum memiliki SID, pembuatan SID pada KSEI dilakukan oleh Mandiri untuk kepentingan Nasabah.
4.2 Nasabah berkewajiban mengisi dan melengkapi FPRE dengan benar serta menyerahkan kepada Mandiri seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam FPRE.
4.3 Setiap perubahan dan pengkinian data yang berhubungan dengan keterangan dalam FPRE (termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan) wajib diberitahukan kepada Mandiri secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan atau dilakukan dengan pengkinian data melalui Aplikasi Online Trading. Xxxxxx akibat apapun karena tidak atau belum disampaikannya pemberitahuan mengenai perubahan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
4.4 Nasabah diwajibkan membuka Rekening Dana Nasabah pada bank yang sudah bekerja sama dengan Mandiri sebagai rekening untuk penerimaan dana dan pembayaran transaksi efek.A
4.5 Nasabah diwajibkan membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada KSEI sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KSEI. A
4.6 Mandiri berhak melaksanakan tindakan tertentu kepada Nasabah berdasarkan aktifitas transaksi: A
4.6.1 Apabila Nasabah tidak aktif melakukan transaksi dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo efek maupun dana pada Sub Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah, maka Mandiri berhak membekukan Rekening Efek dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
4.6.2 Apabila Nasabah tidak aktif melakukan transaksi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo efek maupun dana pada Sub Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah, maka Nasabah setuju dan memberikan kewenangan penuh kepada Mandiri untuk menutup Rekening Efek Nasabah tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Dengan penutupan Rekening Efek Nasabah tersebut, Nasabah tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada Mandiri (jika ada).
Rekening Efek Nasabah yang telah dibekukan/ditutup sebagaimana dimaksud diatas di atas dapat diaktifkan kembali dengan permohonan secara tertulis Nasabah kepada Mandiri.
4.7 Nasabah dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan Rekening Efek untuk melakukan tindak pidana pasar modal maupun tindakan pelanggaran hukum lainnya. Dalam hal ini Mandiri mempunyai hak untuk menutup atau membatasi penggunaan Rekening Efek. Atas tindakan-tindakan tersebut, Mandiri dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dari keputusan tersebut atas permintaan Nasabah.
3.13 Reksa Dana adalah produk investasi pasar modal yang dikelola 5. PERNYATAAN NASABAH
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Mandiri hanya bertindak sebagai Agen
Penjual Reksa Dana. Investasi dalam Reksa Dana mengandung
5.1 Nasabah menyatakan dan menjamin:
5.1.1 telah cukup umur dan cakap serta memiliki kewenangan
penuh menurut hukum untuk melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
5.1.2 bahwa informasi dan/atau dokumen yang disampaikan kepada Mandiri adalah informasi dan/atau dokumen terkini yang benar, akurat dan lengkap, serta tidak ada informasi yang bersifat material yang disembunyikan, serta berjanji untuk segera menyampaikan setiap perubahan data (apabila ada) kepada Mandiri.
5.1.3 tidak ada pihak lain selain pihak-pihak yang dinyatakan secara tegas dalam FPRE, memiliki kepentingan/ manfaat terhadap Rekening Efek yang akan dibuka.
5.1.4 seluruh dana dan efek yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi efek tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum.
5.2 Nasabah memahami bahwa:
5.2.1 Peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun pihak yang berwenang dapat mewajibkan Mandiri untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah dan Rekening Efek Nasabah. Atas hal tersebut, Mandiri berwenang menyampaikan informasi tersebut kepada, OJK, Bursa Efek, KPEI, KSEI, PPATK maupun pihak lain yang berwenang.
5.2.2 Mandiri berdasarkan Perjanjian ini, ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat membatasi perdagangan, pembayaran, penundaan transaksi, penghentian transaksi, pemindahan atau tidak melakukan apapun atas Rekening Efek Nasabah.
5.2.3 Rekomendasi transaksi atau informasi mengenai kondisi pasar atau informasi lainnya yang diberikan Mandiri kepada Nasabah atau yang tersedia di Aplikasi Online Trading tidak dapat diartikan sebagai nasehat untuk pengambilan keputusan investasi Nasabah dan tidak dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli atau penawaran untuk menjual efek pada harga tertentu. Rekomendasi dan/atau informasi dimaksud, walaupun berasal dari sumber yang dapat dipercaya, mungkin bersifat tidak lengkap, belum diverifikasi dan dapat setiap saat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mandiri tidak menjamin kebenaran atau kelengkapan isi informasi dan/atau rekomendasi tersebut dan Mandiri tidak bertanggung jawab serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan informasi dan/atau rekomendasi tersebut oleh Nasabah.
5.2.4 Mandiri tidak bertanggung jawab, tidak mendukung dan tidak pula menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi atau masukan yang diterima atau akan diterima Nasabah dari pihak lain yang bekerja sama dengan Mandiri.
5.2.5 Mandiri atau pihak-pihak yang bekerjasama dengan Xxxxxxx tidak memberikan janji/jaminan tentang kemungkinan keuntungan atau kerugian bagi Nasabah.
5.3 Nasabah menyatakan bahwa setiap keputusan investasi, keputusan untuk menjual dan/atau membeli efek telah diambil oleh Xxxxxxx berdasarkan pertimbangan dan keputusan Nasabah sendiri sesuai dengan profil risiko, kondisi keuangan, dan tujuan investasi Nasabah. Oleh karena itu Xxxxxxx membebaskan Mandiri dari tanggung jawab atas segala risiko kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di Pasar Modal, kewajiban, tagihan, gugatan, biaya termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban pajak, yang mungkin diderita atau
timbul sebagai akibat dari keputusan Nasabah atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini.
5.4 Nasabah telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang dituangkan dalam ketentuan yang diuraikan pada Perjanjian ini. Apabila terdapat perubahan ketentuan dalam Perjanjian yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Mandiri, maka perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan tersebut tidak ada tanggapan dari Nasabah, maka Nasabah dengan ini menyatakan persetujuannya atas perubahan tersebut.
5.5 Nasabah dengan ini menyetujui Mandiri dapat memberikan data dan/atau informasi Nasabah maupun Rekening Efek Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada data transaksi dalam Rekening Efek Nasabah, fasilitas pembiayaan atau fasilitas lainnya yang didapatkan Nasabah kepada pihak yang berwenang melalui sarana sistem elektronik atau sarana lainnya, termasuk dengan konsekuensi dapat teraksesnya data maupun informasi Nasabah tersebut kepada pihak ketiga lainnya yang berwenang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5.6 Nasabah dengan ini membebaskan Mandiri dari segala tanggung jawab atas kerugian atau potensi kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang disebabkan oleh gangguan jaringan, kehilangan data, terhentinya pengoperasian sistem perdagangan atau keterlambatan transmisi, virus komputer, malware, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian, atau perusakan data di luar kendali Mandiri yang wajar.
6. INSTRUKSI DAN TRANSAKSI NASABAH
6.1 Mandiri hanya akan melakukan transaksi efek berdasarkan instruksi Nasabah dalam bentuk tertulis, lisan maupun instruksi melalui Aplikasi Online Trading. Dalam hal ini, Nasabah dilarang untuk memberikan kuasa kepada pegawai Mandiri maupun perwakilannya untuk melakukan transaksi dan/atau memberikan kuasa pengelolaan Rekening Efek Nasabah.
6.2 Sebelum dilaksanakannya transaksi efek, maka Nasabah wajib menyerahkan deposit/jaminan dalam bentuk dana dan/atau efek dengan nilai dan jenis sebagaimana ditentukan Mandiri. Deposit/jaminan Nasabah dalam bentuk efek nilainya dapat berubah tergantung harga pasar efek yang menjadi deposit dan/atau transaksi yang dilaksanakan oleh Nasabah di Mandiri. Oleh karenanya perhitungan deposit Xxxxxxx tidak tetap dan pemberitahuan nilainya hanya berlaku pada tanggal pemberitahuan tersebut diterbitkan. Dalam hal ini Mandiri berhak sepenuhnya menentukan jenis efek berikut nilainya dan/atau jumlah dana yang dapat dijadikan deposit/jaminan A
6.3 Bagi Nasabah yang merupakan perusahaan efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lain (“Nasabah Kelembagaan”) yang tidak tercatat memiliki Sub Rekening Efek di Mandiri, maka dengan ini Nasabah Kelembagaan setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi. Dalam hal Nasabah Kelembagaan tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek maka Nasabah Kelembagaan setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada Tanggal Settlement.
6.4 Nasabah menyetujui bahwa efek dan/atau dana yang berada dalam Sub Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah maupun efek dan/atau dana yang akan diterima oleh Nasabah menjadi jaminan penyelesaian kewajiban Nasabah terhadap Mandiri. Apabila nilai jaminan berupa efek dan/atau dana tersebut berkurang dari rasio jaminan yang ditetapkan dan diberitahukan Mandiri dari waktu ke waktu, maka Nasabah wajib menambah (top up) deposit/jaminan dimaksud, namun tidak
mengurangi hak Mandiri, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, untuk melakukan penjualan atas seluruh atau sebagian Efek milik Nasabah sejumlah yang dianggap perlu oleh Mandiri supaya seluruh nilai jaminan menjadi sesuai rasio yang ditetapkan Mandiri.A
6.5 Nasabah menyetujui melakukan transaksi maksimal sebesar limit transaksi yang ditetapkan oleh Mandiri berdasarkan deposit/jaminan yang disetorkan oleh Nasabah. Nilai limit transaksi ini dari waktu ke waktu dapat berubah sesuai dengan nilai deposit/jaminan Nasabah dan formulasi perhitungan limit transaksi yang berlaku di Mandiri. Oleh karena itu, Xxxxxxx berhak menolak instruksi Nasabah, apabila instruksi tersebut mengakibatkan terlampauinya limit transaksi Nasabah yang telah ditetapkan Mandiri.A
6.6 Sebelum melakukan transaksi jual, Nasabah wajib terlebih dahulu memiliki efek yang akan dijual melalui Mandiri dalam Sub Rekening Efek Nasabah.A
6.7 Dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah, Mandiri bertindak selaku perantara pedagang efek Nasabah dan karenanya Nasabah terikat pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Mandiri untuk dan atas nama Nasabah. Untuk itu Xxxxxxx menyetujui tindakan Mandiri atas pelaksanaan transaksi walaupun Xxxxxxx tidak menandatangani formulir pesanan transaksi.
6.8 Apabila Mandiri tidak dapat atau gagal melaksanakan instruksi dari Nasabah dan/atau layanan kepada Nasabah karena situasi atau kondisi yang tidak memungkinkan, atau karena terjadi force majeur, atau karena adanya masalah dalam Aplikasi Online Trading maupun sistem lainnya yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengganggu kelancaran transaksi dan/atau pemberian layanan termasuk namun tidak terbatas adanya gangguan jaringan, virus komputer maupun malware, maka Nasabah dengan ini membebaskan Mandiri dari segala bentuk kerugian, klaim ganti rugi, maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya instruksi dan/atau layanan tersebut.
6.9 Nasabah membebaskan Mandiri dari segala tuntutan dan seluruh kerugian yang mungkin timbul karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi Nasabah dan/atau penyelesaian transaksi efek Nasabah akibat adanya perubahan peraturan dan/atau perubahan kebijaksanaan moneter Pemerintah dan/atau adanya kebijakan dan/atau ketentuan yang diterbitkan antara lain OJK, Bursa Efek, KSEI dan KPEI.
6.10 Nasabah memahami bahwa setiap permintaan pembatalan atau perubahan pesanan dapat saja tidak berhasil, dan atas hal tersebut, Nasabah sepakat dan setuju bahwa Mandiri tidak memiliki kewajiban akibat gagalnya pembatalan atau perubahan pesanan Nasabah. Nasabah memahami bahwa apabila suatu pesanan tidak dapat dibatalkan atau diubah, maka Nasabah tetap berkewajiban untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang timbul dari pelaksanaan pesanan tersebut. Nasabah juga memahami bahwa usaha untuk mengubah atau membatalkan suatu pesanan dapat berakibat pada berulangnya pemberian pesanan yang mengakibatkan eksekusi ganda atas suatu pesanan. Dalam hal terjadi eksekusi ganda atas suatu dan sistem Mandiri tidak dapat mencegah hal tersebut, maka Nasabah bersedia melaksanakan semua hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi tersebut.
6.11 Mandiri dapat menolak atau membatalkan instruksi/pesanan Nasabah dengan atau tanpa alasan apapun dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah.
7. PEMBAYARAN, PENYELESAIAN TRANSAKSI DAN SALDO NEGATIF
7.1 Terhadap Rekening Efek maupun setiap transaksi yang dilakukan akan dikenakan biaya komisi transaksi, pajak, biaya
penyimpanan dan biaya-biaya lainnya (jika ada). Besar biaya- biaya ini ditentukan oleh Mandiri dan diberitahukan kepada Xxxxxxx serta dapat diubah setiap saat oleh Mandiri dengan pemberitahuan tertulis.
7.2 Biaya-biaya tersebut diatas akan dibebankan kepada Rekening Dana Nasabah dan/atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Nasabah pada Rekening Xxxx Xxxxxxx.A
7.3 Pembayaran dari Nasabah untuk biaya-biaya sebagaimana dimaksud di atas harus sudah efektif dalam Rekening Dana Nasabah selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian transaksi di jam yang ditentukan oleh Mandiri. Apabila sampai batas waktu tersebut Mandiri belum menerima pembayaran dimaksud, maka Mandiri berhak membebankan denda kepada Xxxxxxx.A
7.4 Setiap keterlambatan pembayaran kewajiban Mandiri berhak mengenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh Mandiri dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Xxxxxxx.
7.5 Apabila sampai dengan Tanggal Settlement, pembayaran dari Nasabah belum diterima oleh Mandiri, maka dengan pemberitahuan tertulis adanya saldo negatif kepada Nasabah A:
7.5.1 Selambatnya pada akhir T+3 atau 1 (satu) hari setelah Tanggal Settlement, Mandiri menginformasikan posisi saldo negatif Nasabah dan mewajibkan Nasabah untuk segera melunasi kewajiban Nasabah;
7.5.2 Mandiri berhak melarang Nasabah melakukan transaksi beli sehubungan dengan saldo negatif sampai dilunasinya seluruh kewajiban Nasabah kepada Mandiri;
7.5.3 Apabila pada T+4 atau 2 (dua) hari setelah Tanggal Settlement Nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, Mandiri wajib melakukan penjualan paksa (forced sell) atas efek Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempergunakan hasilnya untuk melunasi kewajiban Nasabah. Dalam hal ini Mandiri berhak menentukan urutan efek yang akan dijual paksa. Apabila hasil penjualan efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Mandiri akan mengirimkan pemberitahuan status kewajiban Nasabah sekaligus meminta Nasabah untuk melunasi kewajibannya.
7.6 Dalam hal terdapat saldo negatif pada A:
7.6.1 Rekening Dana Nasabah, maka Mandiri berhak menggunakan efek dalam Sub Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya atau melakukan forced sell tanpa persetujuan nasabah dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan.
7.6.2 Sub Rekening Efek Nasabah, maka Mandiri dapat untuk dan atas nama Nasabah membeli atau meminjam efek atau menjual efek lain milik Nasabah untuk Sub Rekening Efek Nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Sub Rekening Efek Nasabah. Akibat dari pembelian, peminjaman atau penjualan tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Nasabah
7.7 Apabila pembayaran belum diterima oleh Mandiri pada tenggat waktu yang disampaikan tertulis oleh Mandiri kepada Nasabah dan/atau dalam waktu 1 (satu) bulan Nasabah melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut, maka Mandiri dapat sepenuhnya untuk mengakhiri Perjanjian ini dan menutup Rekening Efek Nasabah di Mandiri dengan memperhatikan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian ini.
7.8 Pembayaran transaksi jual dan mutasi dana dalam rangka penyelesaian transaksi efek akan dilaksanakan oleh Mandiri pada Tanggal Settlement melalui Rekening Dana Nasabah.A
8. PENYERAHAN DAN PENARIKAN EFEK
8.1 Nasabah wajib menyerahkan Efek atas transaksi jual Nasabah selambat-lambatnya pada Tanggal Settlement atau tenggat waktu lain sebagaimana diberitahukan tertulis oleh Mandiri. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Mandiri belum menerima efek tersebut, maka Mandiri dapat, untuk dan atas nama Nasabah membeli atau meminjam efek atau menjual efek lain milik Nasabah untuk Sub Rekening Efek Nasabah. Akibat dari pembelian, peminjaman atau penjualan tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Nasabah.
8.2 Nasabah hanya dapat menarik efek hasil pembelian paling cepat pada T+2 (Hari Bursa kedua setelah transaksi dilakukan) dengan memberikan instruksi penarikan efek kepada Mandiri sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum penarikan. Nasabah menyadari sepenuhnya bahwa penyelesaian ini dapat saja tidak dilaksanakan Mandiri karena adanya perubahan peraturan dan/atau perubahan kebijakan moneter Pemerintah, dan/atau adanya kebijakan dan/atau ketentuan yang diterbitkan OJK, Bursa Efek, KPEI, dan/atau KSEI, serta akibat tidak berfungsinya sistem-sistem yang terkait dengan sistem Bursa Efek, KPEI dan/atau KSEI.
9. KONFIRMASI DAN PELAPORAN
9.1 Mandiri akan menyediakan Konfirmasi Transaksi kepada Nasabah melalui Aplikasi Online Trading dan/atau dikirimkan oleh Mandiri melalui media elektronik atau sarana lain yang disepakati pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (T+0).
9.2 Konfirmasi Transaksi bersifat final dan mengikat Nasabah, apabila dalam 1 (satu) hari Bursa berikutnya Xxxxxxx tidak mengajukan suatu keberatan/sanggahan berkenaan dengan Konfirmasi Transaksi tersebut.
9.3 Nasabah dapat meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian
menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait Rekening Efek maupun transaksinya;
10.1.3 membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangi semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana Nasabah, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik efek dari Sub Rekening Efek Nasabah dan segala tindakan hukum lain, yang diperlukan dalam rangka menjual efek Nasabah atau membeli efek dengan dana Nasabah yang terdapat dalam Rekening Dana Nasabah untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian transaksi bursa; A
10.1.4 memberikan data termasuk mutasi dan/ atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana Nasabah kepada KSEI; A
10.1.5 menjual efek milik Nasabah, serta mendebet Rekening Dana Nasabah pada Bank yang ditunjuk dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban Nasabah;A
10.1.6 membuka Sub Rekening Efek Nasabah untuk dan atas nama Nasabah pada KSEI;
10.1.7 menempatkan efek dan/atau dana Nasabah sebagai jaminan di KPEI guna mendapatkan trading limit bagi Mandiri dan memeriksa kebenaran dan ketepatan informasi tersebut dari setiap sumber yang layak.
10.2 Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Nasabah melepaskan ketentuan dalam pasal 1813, 1814 dan 1815 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
antara saldo Rekening Efek Nasabah dalam konfirmasi 11. SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN APLIKASI ONLINE TRADING B
transaksi dimaksud dengan saldo efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek Nasabah. Segala biaya yang timbul terkait permintaan laporan dan/atau uji kesesuaian saldo dimaksud, yang dibebankan oleh Mandiri maupun KSEI, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.
9.4 Dalam hal Mandiri melakukan pesanan Nasabah, Mandiri akan menerima laporan mengenai status pesanan yang terlaksana, termasuk tetapi tidak terbatas kepada, apakah pesanan telah terlaksana sebagian atau seluruhnya, dan harga transaksi yang terjadi. Laporan yang diterima tersebut Mandiri dapat saja tidak tepat pada waktunya, sehingga dapat mengakibatkan Nasabah terlambat menerima laporan tersebut.
9.5 Nasabah dapat saja menerima laporan perbaikan terhadap laporan sebelumnya akibat dari kesalahan harga dan/atau jumlah yang dieksekusi. Untuk itu, Xxxxxxx sepakat dan setuju bahwa Nasabah akan menerima harga dan/atau jumlah yang benar-benar terjadi di Bursa Efek berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Bursa Efek walaupun laporan tersebut terlambat ataupun terdapat perbedaan antara apa yang Nasabah lihat di layar pada saat transaksi atau yang dijelaskan oleh petugas yang mewakili Mandiri dengan laporan tersebut.
10. KUASA KEPADA MANDIRI
10.1 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Mandiri, dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx untuk hal-hal sebagai berikut, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
10.1.1 menjual dan/atau membeli efek, mengalihkan, menyerahkan dan/atau menerima sertifikat efek atau bukti kepemilikan atas efek dalam bentuk lain maupun menerima, melakukan pembayaran atau melakukan pemindahbukuan dana yang berkaitan dengan transaksi efek Nasabah;
10.1.2 mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx
11.1 Nasabah yang menggunakan Aplikasi Online Trading termasuk penggunaan fitur auto order dan fitur-fitur lainnya wajib mengikatkan diri untuk tunduk dan terikat pada ketentuan berikut dan setiap perubahannya dan apabila terdapat perubahan ketentuan lain yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Mandiri, maka Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut cara yang berlaku di Mandiri.
11.2 Mandiri menyediakan User ID, Password dan/atau Personal Identification Number (PIN) dan/atau kode unik lainnya yang kesemuanya disebut sebagai “Kode Akses” kepada Nasabah untuk pergunakan pada Aplikasi Online Trading.
11.3 Mandiri mengirimkan Kode Akses kepada Nasabah melalui Surat Elektronik (e-mail) dan/atau sarana komunikasi elektronik lainnya sesuai dengan data yang tercantum dalam FPRE Nasabah. Dengan diterimanya Kode Akses tersebut oleh Nasabah, maka Nasabah wajib mengetahui cara kerja Aplikasi Online Trading.
11.4 Nasabah bertanggung-jawab dan wajib menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses dengan cara, antara lain tidak memberitahukan dan atau memberikan Kode Akses kepada orang lain tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses, baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya sehingga memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain serta wajib menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
11.5 Nasabah dengan ini membebaskan Mandiri, atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada:
11.5.1 setiap transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, seperti: hacking, malware, gangguan virus dan/atau duplikasi Kode Akses;
11.5.2 setiap kesalahan pesanan; dan
11.5.3 segala perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses yang tidak semestinya dan/atau melawan hukum oleh pihak lainnya.
11.6 Nasabah wajib sesegera mungkin menyampaikan kepada Mandiri yang dilengkapi dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa berikutnya, jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
11.7 Dalam hal terjadi kejadian diluar kekuasaan dari Mandiri, Mandiri dengan pemberitahuan kepada Nasabah, berwenang penuh untuk:
11.7.1 memperbaharui, merevisi atau mengubah isi Syarat dan Ketentuan Tambahan Aplikasi Online Trading;
11.7.2 mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur Aplikasi Online Trading membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan Aplikasi Online Trading, yang dikarenakan hal-hal termasuk namun tidak terbatas pada: pemeliharaan dan perbaikan sistem, pelanggaran terhadap ketentuan ini oleh Nasabah dan/atau adanya indikasi atau temuan penggunaan Kode Akses Nasabah oleh pihak yang tidak berhak.
11.12 Nasabah diwajibkan untuk secara berkala memeriksa setiap perubahan dan melakukan pembaharuan yang terdapat pada Aplikasi Online Trading.
11.13 Dalam hal Aplikasi Online Trading tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Nasabah dapat menghubungi Care Center Mandiri. Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan pesanan Nasabah yang dikarenakan gangguan komunikasi pada Care Center Mandiri yang diakibatkan hal-hal di luar kuasa Mandiri termasuk adanya Force Majeure.
11.14 Apabila Xxxxxxx memberikan pesanan melalui Call Center, Mandiri akan melakukan verifikasi terhadap data Nasabah untuk keamanan Nasabah. Nasabah menjamin bahwa apabila verifikasi Mandiri telah dilakukan dengan baik dan dapat dibuktikan oleh Mandiri, Nasabah menjamin dan menyatakan bahwa Nasabah akan menanggung setiap hak dan kewajiban yang timbul dari pesanan tersebut.
11.15 Mandiri menghimbau Nasabah untuk secara berkala mengganti Password dan/atau PIN untuk menjamin kerahasiaannya. Segala bentuk penyalahgunaan Password dan/atau PIN yang terjadi atau disebabkan hal-hal yang berada di luar kuasa atau kendali Mandiri bukan merupakan tanggung jawab Mandiri.
11.8 Nasabah dengan ini membebaskan Mandiri dari segala bentuk 12. PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
tanggung jawab atas kerugian maupun potensi kerugian yang
terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan Aplikasi Online Trading oleh Nasabah, yang diakibatkan oleh segala bentuk gangguan jaringan, hilangnya data, penundaan pengoperasian sistem Aplikasi Online Trading atau keterlambatan transmisi, virus komputer, malware, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau pengrusakan data, perubahan atau penggunaan informasi Nasabah oleh pihak lain yang tidak berwenang, yang bukan merupakan kesalahan langsung dari Mandiri.
11.9 Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh dan akan menanggung segala biaya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum, klaim, kerusakan (termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan apapun yang bersifat tidak langsung, kerusakan yang tidak disengaja atau kerusakan apapun yang bersifat khusus), kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian transaksi atau hilangnya pendapatan) atau kewajiban lainnya karena ketidakmampuan Nasabah dalam menggunakan sistem komputer Nasabah maupun Aplikasi Online Trading, termasuk namun tidak terbatas pada, ketidakmampuan untuk membatalkan pesanan, pembatasan akses atau gangguan sistem.
11.10 Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran pesanan yang ditempatkan melalui Aplikasi Online Trading. Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan pesanan Nasabah, baik untuk membeli atau menjual efek yang dikarenakan terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Mandiri. Apabila terjadi perubahan kondisi pasar yang ketat dan cepat, Mandiri hanya akan melaksanakan pesanan Nasabah atas dasar upaya terbaik yang dapat dilakukan Mandiri. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, Mandiri dengan keputusannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis pesanan yang diterima dari Nasabah.
11.11 Biaya penggunaan Aplikasi Online Trading ditentukan oleh Mandiri dari waktu ke waktu. Mandiri berhak sepenuhnya untuk mengubah ketentuan dan besarnya biaya tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini dapat menolak atau menyetujui sepenuhnya setiap perubahan ketentuan dan besarnya biaya yang akan ditetapkan Mandiri.
12.1 Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan
diatur lebih lanjut oleh Mandiri, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Xxxxxxx berdasarkan peraturan perundang- undangan.
12.2 Mandiri berhak melakukan pengakhiran Perjanjian berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala terhadap aktifitas Rekening Efek Nasabah.
12.3 Mandiri berhak melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.4 Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat oleh Mandiri maupun Nasabah dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Apabila Perjanjian ini diakhiri oleh Mandiri, maka Mandiri akan mengirimkan pemberitahuan penutupan Rekening Efek kepada Nasabah beserta dengan perincian hak yang akan diterima Nasabah atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh Nasabah (jika ada).
12.5 Nasabah wajib melunasi/memenuhi kewajibannya kepada Mandiri dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah dikirimkannya pemberitahuan penutupan Rekening Efek oleh Mandiri. Apabila setelah jangka waktu tersebut Nasabah tetap belum melunasi kewajibannya, Mandiri berhak mempergunakan dana milik Nasabah yang ada dalam Rekening Dana Nasabah pada bank yang ditunjuk dan melikuidasi efek milik Nasabah yang ada di Sub Rekening Efek Nasabah untuk melunasi kewajiban Nasabah.
12.6 Dalam hal pengakhiran Perjanjian oleh Xxxxxxx, pemberitahuan mengenai pengakhiran Perjanjian harus disampaikan kepada Mandiri selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian. Apabila pada saat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian oleh Xxxxxxx ternyata Xxxxxxx masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi kepada Mandiri, maka kewajiban Nasabah tersebut harus dilunasi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pengakhiran.
12.7 Apabila Perjanjian ini diakhiri, maka seluruh hak Nasabah, baik yang berupa dana maupun efek yang dimiliki Nasabah, akan diserahkan dan/atau ditransfer kepada Nasabah ke rekening yang ditentukan oleh Nasabah, setelah dikurangi seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Mandiri.
12.8 Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Mandiri wajib melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek Nasabah atas
perintah dari pejabat/instansi yang berwenang. Apabila Rekening Efek telah dilakukan penyitaan oleh pejabat/instansi yang berwenang maka Mandiri atas pertimbangannya sendiri dapat melaksanakan penutupan Rekening Efek dan Rekening Xxxx Xxxxxxx dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx.
12.9 Mandiri dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pengakhiran Perjanjian.
13. STATUS KEWARGANEGARAAN DAN KEWAJIBAN NASABAH TERKAIT PERATURAN PAJAK LUAR NEGERI
13.1 Jika Nasabah merupakan atau menjadi subyek wajib pajak luar negeri, maka Nasabah wajib tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku di negara dimana Nasabah menjadi subyek wajib pajak.
13.2 Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka Mandiri dapat diwajibkan memberikan data dan informasi Nasabah sehubungan dengan kewajiban perpajakan Nasabah di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini Nasabah menyetujui Mandiri untuk memberikan data dan informasi Nasabah dan membebaskan segala hak kerahasiaan dan data proteksi Nasabah kepada Mandiri dan/atau Instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Mandiri baik di Indonesia maupun di luar negeri.
13.3 Dalam hal terdapat perubahan status kewarganegaraan Nasabah di kemudian hari, Nasabah wajib menyampaikan hal tersebut kepada Mandiri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
berhubungan dengan dan sebagai akibat dari Perjanjian ini serta akibat hukumnya tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, Mandiri dan Xxxxxxx sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Mandiri dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di Jakarta, berdasarkan peraturan-peraturan LAPS SJK. Ketentuan ini tidak menghilangkan hak Mandiri untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah melalui badan peradilan lain di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, antara lain berdasarkan domisili hukum Mandiri, Nasabah dan/atau harta kekayaan Nasabah terletak.
14.4 Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dijalankan, maka ketidakberlakuan tersebut tidak mengakibatkan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku.
14.5 Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan satu atau lebih dari pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah atau batal atau tidak berlaku, maka Nasabah dengan ini menyatakan bersedia untuk merubah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini guna menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kalender terhitung sejak perubahan status tersebut. 15. SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN REKENING SYARIAH C
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Nasabah setuju bahwa Mandiri berwenang melakukan semua tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada penolakan dari setiap instruksi yang diberikan oleh Nasabah, likuidasi terhadap asset yang terkena dampak dan/atau transfer dari Rekening Efek Nasabah ke rekening alternatif lainnya. Nasabah wajib menanggung semua biaya dan beban yang dikeluarkan oleh Mandiri untuk kebutuhan tersebut dan menyetujui atas segala konsekuensi perpajakan dan hal lainnya atas adanya perubahan kewarganegaraan tersebut.
14. KETENTUAN LAIN-LAIN
14.1 Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa rekaman pembicaraan melalui telepon (voice recording), perekaman melalui media atau sarana elektronik di Mandiri, pembukuan- pembukuan, catatan-catatan, setiap informasi elektronik yang dihasilkan Aplikasi Online Trading, serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dibuat dan diterbitkan oleh pihak yang sah dan berwenang mewakili Mandiri merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari seluruh aktivitas, transaksi dan kewajiban Nasabah kepada Mandiri berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap Nasabah. Untuk itu, sepanjang tidak terdapat penipuan, itikad buruk, kelalaian dan/atau kesalahan yang disengaja, Xxxxxxx memberi kuasa dan wewenang yang tidak dapat ditarik kembali kepada Mandiri untuk menyatakan dan menetapkan secara tertulis jumlah kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, penetapan mana mengikat secara sah terhadap Nasabah mengenai jumlah kewajiban Nasabah kepada Mandiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
14.2 Dalam hal pesanan Nasabah disampaikan secara lisan, maka Mandiri akan melakukan perekaman melalui media atau sarana elektronik (“Hasil Rekaman”). Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Hasil Rekaman dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan di antara Mandiri dan Nasabah
14.3 Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang
15.1 Dalam pelaksanaan transaksi sesuai prinsip syariah, Mandiri berpedoman kepada ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia serta ketentuan lainnya yang terkait (“Ketentuan Syariah”). Apabila dalam pelaksanaan transaksi efek terdapat ketidaksesuaian dengan Ketentuan Syariah, maka Mandiri berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penjualan, pemindahan maupun likuidasi efek. Dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Mandiri untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu tersebut.
15.2 Ketentuan Fasilitas Transaksi Efek Syariah
15.2.1 Perdagangan efek hanya dapat dilakukan di di pasar reguler Bursa Efek dengan menggunakan akad bai’ (akad jual beli).
15.2.2 Biaya-biaya atas pelaksanaan transaksi Nasabah yang wajib dibayarkan oleh Nasabah merupakan ujrah/rusum (biaya layanan jasa).
15.2.3 Biaya yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini merupakan biaya Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual.
15.2.4 Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud di atas, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan dikemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi (dimana seseorang tidak memiliki kepemilikan yang sebenarnya tetapi memiliki hak hukum untuk mengendalikan suatu aset).
15.2.5 Efek yang dapat dijadikan objek perdagangan hanya efek bersifat ekuitas sesuai prinsip syariah.
15.2.6 Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-musawamah).
15.2.7 Dalam perdagangan efek dilarang melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
15.2.8 Akad antara penjual atau pembeli efek yang bukan Anggota Bursa Efek dengan Anggota Bursa menggunakan akad ju’alah (komitmen untuk memberikan imbalan tertentu).
15.2.9 Bursa Efek dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) perdagangan efek berdasarkan prinsip ijarah (akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa/ujrah) atas penyediaan sistem dan/atau sarana perdagangan kepada Mandiri dan Mandiri akan membebankan biaya (ujrah/rusum) kepada nasabah.
15.2.10KPEI melakukan novasi atas perdagangan efek yang dilakukan Mandiri untuk kepentingan nasabah, berdasarkan prinsip hawalah bil ujrah (akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang bersedia atau berkomitmen untuk menanggung/ membayarnya dengan ujrah).
15.2.11Penyimpanan dan penyelesaian atas perdagangan efek dilakukan melalui KSEI.
15.2.12Bahwa pelaksanaan perdagangan efek dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn dan tadlis. Contoh tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut antara lain melakukan penjualan suatu efek yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun (short selling/bai’ al-maksyu/jual kosong), atau melakukan transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek (margin trading).
15.2.13Apabila saham Syariah yang berada dalam portofolio Nasabah dinyatakan menjadi saham non-syariah berdasarkan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK, maka Mandiri dapat memindahkan saham non- syariah ke rekening non-syariah nasabah yang merupakan rekening penampungan saham yang keluar dari Daftar Efek Syariah, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah Daftar Efek Syariah diterbitkan. Rekening non-syariah sebagaimana dimaksud hanya dapat dipergunakan untuk transaksi jual. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Xxxxxxx dengan hak Subtitusi untuk bertindak untuk memindahkan atau menjual efek milik Nasabah.
16. SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN REKSA DANA
16.1 Untuk transaksi pertama kali, Nasabah wajib melengkapi formulir profil risiko investasi atau formulir lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
16.2 Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Xxxxxxx, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Xxxxxxx dalam bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx di dalam melakukan pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan Unit Penyertaan sesuai dengan instruksi Nasabah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.3 Unit Penyertaan Nasabah tidak dapat dipindahtangankan / dijaminkan kepada pihak ketiga dalam bentuk dan dengan cara apapun juga, kecuali dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka Unit Penyertaan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku di Mandiri dan perundang-undangan yang berlaku.
16.4 Pembelian, Penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara melengkapi formulir yang sesuai atau melalui Aplikasi Online Trading.
16.5 Pembelian, Penjualan kembali dan/ atau pengalihan dapat dikenakan biaya sesuai dengan prospektus/ketentuan Mandiri. Dana hasil penjualan kembali setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah, akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa, atau sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
16.6 Tanda Bukti kepemilikan Reksa Dana yang sah adalah Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana yang disediakan secara elektronik oleh KSEI.
16.7 Pernyataan Nasabah
16.7.1 Dalam melakukan transaksi Reksa Dana, Xxxxxxx telah memperhatikan profil risiko, kondisi keuangan, tujuan investasi, dan melakukan transaksi secara rasional dan tidak berlebihan.
16.7.2 Nasabah setuju sebelum melakukan transaksi Reksa Dana, Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dalam transaksi Reksa Dana, termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian ini, prospektus, dokumen keterbukaan, informasi ringkas Reksa Dana, dan ketentuan lain yang berlaku di Mandiri terkait dengan Reksa Dana. Oleh karena itu, Xxxxxxx telah mengetahui dan mengerti segala risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan dilaksanakannya transaksi Reksa Dana, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi reksa dana yang tingkat risikonya lebih tinggi dari profil nasabah. Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan dan persyaratan tersebut.
16.7.3 Nasabah menyatakan bahwa transaksi Reksa Dana dilakukan berdasarkan informasi dalam prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi yang disampaikan Xxxxxxx selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana. Tidak terdapat dokumen penawaran Produk Investasi dalam bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ditawarkan dan/atau dijanjikan Mandiri selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana. Nasabah memahami bahwa prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi merupakan dokumen penawaran resmi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang Namanya tercantum pada prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi yang Nasabah beli tersebut.
16.7.4 Nasabah setuju membebaskan Mandiri untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran, terkait dengan instruksi yang diberikan oleh Nasabah terhadap transaksi Reksa Dana.
16.7.5 Mandiri tidak bertanggung jawab atas informasi serta materi yang dikeluarkan atau disebarluaskan sebagaimana tercantum dalam Prospektus masing- masing Reksa Dana dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu atau yang secara resmi disetujui dan dikeluarkan oleh Manajer Investasi terkait.
16.7.6 Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Reksa Dana merupakan produk investasi Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Mandiri, serta Mandiri tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
16.7.7 Setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen serta setiap instruksi pembelian, penjualan kembali, pengalihan Reksa Dana yang dilakukan Nasabah melalui Mandiri dan kuasa yang
diberikan Nasabah kepada Mandiri maupun pihak ketiga (jika ada) sehubungan dengan transaksi Reksa Dana adalah benar dan sah serta mengikat, kecuali dinyatakan lain.
16.7.8 Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Mandiri atas setiap perubahan atau pengkinian data Nasabah berkaitan dengan transaksi Reksa Dana. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Mandiri, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
16.8 Pembelian/Penjualan/Pengalihan Reksa Dana
16.8.1 Transaksi Reksa Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing Prospektus dan/atau perjanjian kerja sama antara masing-masing Manajer Investasi dengan Mandiri.
16.8.2 Transaksi Pembelian/ Penjualan / Pengalihan Reksa Dana akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama, yang akan diumumkan pada akhir hari, jika formulir pemesanan telah diterima dan disetujui oleh Mandiri serta dana pembayaran (khusus untuk transaksi pembelian) telah tersedia di Rekening Dana Nasabah sebelum pukul 12.00 WIB. Jika diterima setelah pukul
12.00 WIB, maka transaksi akan diproses menggunakan NAB Hari Bursa berikutnya, yang akan diumumkan pada akhir hari berikutnya. Dalam hal terdapat prospektus Reksa Dana yang mengatur tenggat waktu yang berbeda, maka transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam prospektus Reksa Dana atau sesuai dengan ketentuan yang diberitahukan Mandiri kepada Nasabah.
16.8.3 Transaksi Pengalihan antar Reksa Dana hanya berlaku jika kedua Reksa Dana memiliki fasilitas switching.
16.8.4 Penjualan kembali dan/atau pengalihan dapat dikenakan biaya sesuai dengan prospektus / ketentuan Mandiri. Dana hasil (setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban/biaya/pinalti) akan langsung dikredit oleh Bank Kustodian ke Rekening Xxxx Xxxxxxx (selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa). A
16.9 Investasi Berkala Reksa Xxxx X
16.9.1 Investasi Berkala Reksa Dana adalah pembelian produk Reksa Dana Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pembelian produk Reksa Dana dilakukan secara autodebet berkala dari Rekening Dana Nasabah setiap bulan pada tanggal tertentu yang ditentukan oleh NasabahReksa Dana.
16.9.2 Nasabah memberi kuasa kepada Mandiri untuk mendebit secara berkala dari Rekening Xxxx Xxxxxxx sesuai dengan Investasi Berkala Reksa Dana yang dipilih oleh Xxxxxxx.
16.9.3 Apabila Tanggal Pendebitan Investasi Berkala Reksa Xxxx jatuh pada hari libur bursa, pendebitan akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
16.9.4 Nasabah wajib memastikan dana yang tersedia di Rekening Xxxx Xxxxxxx mencukupi untuk melakukan Investasi Berkala Reksa Dana H-1 tanggal pendebitan.
16.9.5 Apabila dana di Rekening Xxxx Xxxxxxx tidak mencukupi sampai waktu yang ditentukan oleh Mandiri, maka Investasi Berkala Reksa Dana Nasabah di bulan tersebut akan dibatalkan. Dalam hal ternyata Xxxxxxx menghendaki transaksi Investasi Berkala Reksa Dana tetap dilakukan setelah terjadinya pembatalan, maka Nasabah wajib melakukan penyetoran dana ke Rekening Dana Nasabah sampai jumlahnya mencukupi untuk melakukan transaksi dan kemudian menyampaikan formulir pembelian ke Mandiri atau media lainnya yang ditentukan oleh
Mandiri.
16.9.6 Pada masa akhir periode pendebetan, Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimiliki nasabah akan tetap berada di rekening Reksa Dana, hingga nasabah melakukan penjualan kembali atas Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.
16.9.7 Pilihan tanggal untuk Investasi Berkala Reksa Dana hanya dilakukan antara tanggal 1 (satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya.
16.10 Kuasa
Nasabah memberikan kuasa penuh kepada Mandiri untuk: 16.10.1Melakukan Transaksi pembelian Reksa Dana untuk
kepentingan Nasabah dengan sejumlah dana yang didebet dari rekening milik Xxxxxxx.
16.10.2Melakukan penjualan kembali, pembelian dan/atau pengalihan dari Xxxxx Xxxx bila sewaktu-waktu diminta oleh Xxxxxxx.
16.10.3Mengambil langkah-langkah yang diperlukan ataupun diinginkan (sesuai dengan Ketentuan yang berlaku umum dari Mandiri) untuk pelaksanaan instruksi yang efisien ataupun untuk mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, dan nasabah setuju bahwa segala biaya yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan dari instruksi ini oleh Mandiri akan didebet langsung dari Rekening Dana Nasabah milik Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mandiri.A
16.10.4 Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Mandiri belum dipenuhi sebelumnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak dapat berakhir karena alasan apapun, termasuk dan tidak terbatas pada sebab- sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Reksa Dana ini.
17. PEMAHAMAN RISIKO INVESTASI, TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PEMROSESAN DATA PRIBADI
17.1 Investasi di pasar modal memiliki risiko. Harga efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan Nasabah dan dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Nasabah.
17.2 Setiap efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan kuotasi antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar. Selain perbedaan kuotasi harga, efek yang dimiliki Nasabah dapat kehilangan nilainya, tidak dapat dijual, dan/atau menjadi tidak berharga. Oleh karenanya, setiap saat Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di Pasar Modal.
17.3 Nasabah menyadari dan mengetahui bahwa melakukan transaksi jual dan/atau beli efek serta investasi di pasar modal memiliki risiko kerugian yang tinggi dan sebagai akibatnya Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikannya dan karena itu Nasabah menyatakan bahwa investasi di pasar modal, transaksi jual dan/atau beli efek, dilakukan oleh Nasabah dengan menyadari sepenuhnya risiko kerugian yang mungkin dihadapi.
17.4 Nasabah wajib memahami adanya risiko-risiko yang melekat pada transaksi efek yang menggunakan Aplikasi Online Trading, antara lain :
17.4.1 Nasabah akan menempatkan pesanan jual maupun beli secara seksama dan telah mempertimbangkan dengan baik dampak dari penempatan pesanan tersebut. Sebelum menempatkan pesanan, Nasabah akan