SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
_ Nomor:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)
dibuat dan ditandatangani di
_ pada hari
_ _ tanggal
__ bulan
_ tahun _ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. _ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
_ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk _ [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di
_ [alamat Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. tanggal , selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ,tanggal
bulan tahun_ , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1. _
2. _
3. _dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak
[diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ( _ rupiah);
Pasal 4 Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak _ [tanda tangan dan cap ] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Penyedia _ [tanda tangan dan cap] [nama lengkap] [jabatan] |
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.