OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MEGAASSET
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA DANA KAS SYARIAH
Tanggal Efektif : 03 Desember 2014
Tanggal Emisi : 27 Februari 2015
Batik Megamendung
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah (selanjutnya disebut "MEGA DANA KAS SYARIAH") adalah Reksa Dana berben- tuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MEGA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuidasi tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai sekaligus memberikan tingkat pendapatan yang menarik sesuai prinsip-prinsip syariah. Untuk mencapai tujuan investasi Reksadana ini, maka investasi akan dilakukan 100% (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah terdiri dari Deposito Bank Syariah, Surat Berharga Pasar Uang Syariah serta SUKUK yang mempunyai jatuhtempo kurang 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan, selanjutnya Harga Unit Penyertaan ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi bila diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan, pembelian maupun penjualan kembali Unit Penyertaan.
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII) DAN MANAJER INVESTASI (BAB III)
PT Mega Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 31 Maret 2023
MEGAASSET
MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management
Menara Bank Mega Įt.2
Jl. Kapt. P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Banfi Mandiri (Persero) Tbfi
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T x00 00 00000000; 5245170
F x00 00 0000000; 5275858
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA Dana MEGA DANA KAS SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA DANA KAS SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Mega Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 1933), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Mega Asset Management.
Prospektus ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I : | ISTILAH DAN DEFINISI......................................................... | 3 |
BAB II : | INFORMASI MENGENAI MEGA DANA KAS SYARIAH…….................. | 10 |
BAB III : | MANAJER INVESTASI .......................................................... | 14 |
BAB IV : | BANK KUSTODIAN ............................................................. | 17 |
BAB V : | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ...................................... | 19 |
BAB VI : | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK ................... | 30 |
BAB VII : | PERPAJAKAN ................................................................... | 33 |
BAB VIII : | MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA ....................... | 35 |
: BAB IX : BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................ ALOKASI BIAYA ................................................................ | 37 39 |
BAB XI : | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................... | 43 |
BAB XII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……. | 49 |
BAB XIII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN | 55 |
KEMBALI PENYERTAAN....................................................... | ||
BAB XIV : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT | 59 |
PENYERTAAN.................................................................. | ||
BAB XV : | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (XXXXXXXXX) DAN | 62 |
PENGALIHAN INVESTASI..................................................... | ||
BAB XVI : | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 65 |
BAB XVII : | PENYELESAIAN SENGKETA............................................... | 67 |
BAB XVIII : | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN | 68 |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN............................................. |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Xxxxertian Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH (selanjutnya disebut "MEGA DANA KAS SYARIAH") dibentuk sebagai salah satu sarana berinvestasi dalam denominasi Rupiah. Pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional, konservatif dan bertanggung jawab ditujukan untuk memberikan tingkat pendapatan yang menarik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1.2. Bentuk Hukum Reksa Dana
MEGA DANA KAS SYARIAH adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektiif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal berserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA KAS SYARIAH dengan Akta No.23 tanggal 09 Oktober 2014, diaddendum dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH No. 15 tanggal 5 Oktober 2016, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dan yang terakhir diaddendum dengan Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH No. 24 tanggal 12 Desember 2022 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.3. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dalam Penawaran Umum MEGA DANA KAS SYARIAH adalah PT Mega Asset Management yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
1.4. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Kustodian dalam Penawaran Umum MEGA DANA KAS SYARIAH adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Bapepam sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam tertanggal 04-10-1999 (empat Oktober seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) Nomor : KEP-01/PM/Kstd/1999.
1.5. Efek dan Portofolio Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
1.6. Bukti Kepemilikan Reksa Dana
Bukti kepemilikan MEGA DANA KAS SYARIAH dinyatakan dalam Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
1.7. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada saat Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai
Aktiva Bersih yang ditetapkan oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir
13.4 Bab XIII tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH akan dihitung, dibukukan dan diumumkan secara harian oleh Bank Kustodian.
1.8. Daftar Efek Syariah
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-180/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.9. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management adalah atas persetujuan DSN-MUI.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
1.12. Efek Syariah
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal
Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
1.14. Rekening Dana Sosial
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS atau Tim Ahli Syariah PT Mega Asset Management.
1.15. Wakalah
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil)untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 430/BL/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah diPasar Modal.
1.16. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifjuncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.17. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalahPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan adalah laporan MEGA DANA KAS SYARIAH yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.20. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan secara tertulis pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete
application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB II
KETERANGAN TENTANG MEGA DANA KAS SYARIAH
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
MEGA DANA KAS SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA KAS SYARIAH dengan Akta No.23 tanggal 09 Oktober 2014, diaddendum dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH No. 15 tanggal 5 Oktober 2016, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dan yang terakhir diaddendum dengan Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH No. 24 tanggal 12 Desember 2022 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. Penawaran Umum
PT Mega Asset Management akan menawarkan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan atau sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada suatu Hari Bursa.
2.3. Akad Wakalah
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.4. Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
Pengelola investasi pada PT Mega Asset Management terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi aktiva (asset allocation) yang optimal serta pemilihan jenis investasi (investment selection). Dalam melaksanakan pekerjaannya Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi (investment committee) untuk memberikan pandangan terhadap kebijaksanaan investasi.
Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice, dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx, berkarir sejak Februari 1991 dan menekuni bidang lembaga keuangan selama kurang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada beberapa posisi manajerial Lembaga Jasa Keuangan yang bergerak di bidang Perbankan diantaranya Chief General Manager (PT Bank Bali Tbk) selama 9 Tahun, Deputy Division Head (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) selama 3 Tahun dan yang terakhir sebagai Treasury & Financial Institution Group Head (PT Bank Mega Tbk) selama 17 Tahun. Hal ini membuat Xxxxxxx memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang pasar modal dan/atau keuangan yang memadai. Xxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Indonesia, serta telah memiliki izin orang perseorangan Wakil Perusahaan Efek yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yakni Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-137/PM.211/WMI/2021 tertanggal 06 Mei 2021, serta memiliki Sertifikat Kompetensi Treasury Dealer (Level Advance) dan Manajemen Risiko Perbankan (Level 4) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang terakhir telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-437/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas MH Thamrin serta berpengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Analis Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Indosurya Asset Management dan PT Launtandhana Investment Management. Saat ini Fajar sebagai Analis dan Anggota Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Fajar memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 205/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 710/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022.
2.5. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi
Dalam mengelola MEGA DANA KAS SYARIAH Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi mendapat nasihat dan pengarahan dari Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk memberikan masukan dan pertimbangan agar seluruh kegiatan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi tetap memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi / persetujuan dari Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No.U-064/DSN- MUI/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 M dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxx, X.Xx
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA DANA KAS SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA DANA KAS SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yaitu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx yang telah ditunjuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat No. TIB.IBF/CMS.1763/2022 tertanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua).
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp (d/h Para Group).
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), diantaranya Reksa Dana yang masih aktif sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
3. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
4. Reksa Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
6. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
7. Reksa Dana Syariah Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
8. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13” (Dalam Proses Penyelesaian)”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”,
11. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 16,”
12. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 17,”
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 18,”
14. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 20,”
15. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang”,
16. Reksa Dana Campuran dengan nama “Mega Dana Kombinasi”,
17. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas”,
18. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas Syariah”,
19. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Stabil”,
20. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Rido Tiga”,
21. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap”,
22. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Dua”,
23. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Syariah”,
24. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap Syariah”,
25. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi VIII”,
26. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XIV”,
27. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XXIII”, dan
28. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang Asri”.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Allo Bank Indonesia Tbk,
d. PT Asuransi Umum Mega,
e. PT PFI Mega Life,
f. PT Mega Finance,
g. PT Mega Auto Finance,
h. PT Mega Central Finance,
i. PT Mega Capital Sekuritas, dan
j. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan xx.XX Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Riwayat Singkat Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. Pihak-pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas,PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
MEGA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai sekaligus memberikan tingkat pendapatan yang menarik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.2. Kebijakan Investasi
Untuk mencapai tujuan investasi MEGA DANA KAS SYARIAH, maka investasi akan dilakukan 100% (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah terdiri dari Deposito Bank Syariah, Surat Berharga Pasar Uang Syariah serta Sukuk yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari OJK
5.3. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
Efek tersebut wajib memenuhi criteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
ii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan: 1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan; 3) Efek Derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar;
ii. Memiliki dasar obyek acuan derivative berupa: 1) Efek atau; 2) Indeks efek sepanjang memenuhi ketentuan nilai indeks efek dipublikasikan secara harian melalui media masa dan informasi tentang indeks efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum;
iii. Tidak Memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposure awal pada saat pembelian efek derivative dimaksud dan/atau;
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas jasa keuangan.
b. Tindakan Yang Dilarang Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
(a) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui
media massa atau fasilitas internet;
(b) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
(c) memiliki Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(d) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(e) Memiliki Efek Syariah derivatif :
1. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat; dan
2. Dengan nilai eksposure global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat.
(f) Memiliki Efek Syariah Beragunan Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragunan Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
(g) Memiliki Efek Syariah bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragunan Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(h) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estate tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat;
(i) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(j) Memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
(k) Memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(l) Membeli efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
(m) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KOntrak Investai Kolektif;
(n) Terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)
(o) Terlibat dalam Transaksi Marjin
(p) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau perlunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman.
(q) Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Syariah bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di Bank.
(r) Membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali;
1. Efek Syariah Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari efek yang ditawarkan; Larangan tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(s) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(t) Membeli Efek Beragunan Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragunan Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragunan Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(u) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019, yaitu:
a. kebijakan investasi MEGA DANA KAS SYARIAH tersebut diatas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. dana kelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(4) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(6) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
(10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek luar negri yang dimuat dalam Datar Efek SYariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
i. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
a) perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b) jasa keuangan ribawi;
c). jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
d). memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
(2) barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li- ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia;dan/atau
(3) barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
ii. Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
a) perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b) perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c). perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d). pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e). transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
f). perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar); g). melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur
suap (risywah); dan
h). Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Pembatasan tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dibidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri, pelaksanaan pembelian efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. Mekanisme Pembersihan Kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari Unsur- unsur yang Bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
5.4.1. Mekanisme Pembersihan Kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
5.4.1.1. Xxxxxxxx dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA DANA KAS SYARIAH dan diperlakukan sebagai dan asosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA DANA KAS SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.1.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH sebaga imana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management.
5.4.1.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH yang disebabkan Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MEGA DANA KAS SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH.
5.4.1.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH selain dalam rangka :
(i) pembersihan kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
(ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Pe nyertaan dan/atau saham MEGA DANA KAS SYARIAH.
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan/ atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama Reksa Dana Syariah menjual atau mengalihkan unsur kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.1.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka
5.4.1.4. butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka OJK berwenang untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii)membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH.
5.4.2. Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atau pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MEGA DANA KAS SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MEGA DANA KAS SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
5.5. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh MEGA DANA KAS SYARIAH akan diinvestasikan kembali ke dalam Portfolio MEGA DANA KAS SYARIAH, sehingga akan
meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Pembagian Hasil Investasi dapat dilakukan dengan cara melakukan pembagian hasil investasi baik secara tunai maupun penambahan Unit Penyertaan, secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang akan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Prospektus atas perintah dari Manajer Investasi. Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, maka Bank Kustodian akan melakukan pembayaran ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5)perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dariRp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah
penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang | PPh tarif | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
tunai (dividen) | umum | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan |
b. Bunga Obligasi | PPh Final * | Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital | PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan |
gain/Diskonto | Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
Obligasi | ||
d. Bunga Deposito dan | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP |
Diskonto Sertifikat | (20%) | Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 |
Bank Indonesia | Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) |
di Bursa | (0,1%) | PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper | PPh tarif | Pasal 4 (1) UU PPh |
dan Surat Utang lainnya | umum |
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat berdasarkan interpretasi dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perpajakan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi tentang perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai pembukuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana MEGA DANA KAS SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui jumlah pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
1. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MEGA DANA KAS SYARIAH, pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
2. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MEGA DANA KAS SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
3. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MEGA DANA KAS SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
4. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemegang Unit Penyertaan.
8.2 Sebagaimana halnya investasi pada umumnya, investasi pada MEGA DANA KAS SYARIAH ini mengandung risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain :
1. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampat pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MEGA DANA KAS SYARIAH melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi MEGA DANA KAS SYARIAH.
2. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengancara mencairkan portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH dapat tertunda.
3. Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Tetapi terjadinya wanprestasi oleh pihak terkait dengan asuransi kekayaan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ini, calon Investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan diatas.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA KAS SYARIAH, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam MEGA DANA KAS SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MEGA DANA KAS SYARIAH ke Reksa Dana lain, demikian sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA DANA KAS SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA DANA KAS SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA DANA KAS SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal MEGA DANA KAS SYARIAH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X ALOKASI BIAYA
Dalam kegiatan pengelolaan MEGA DANA KAS SYARIAH terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MEGA DANA KAS SYARIAH dan Pemegang Unit Penyertaan. Adapun biaya-biaya tersebut dirinci sebagai berikut:
10.1. Biaya yang menjadi beban MEGA DANA KAS SYARIAH
a. Imbalan jasa pengelolaan untuk Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau berdasarkan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayar setiap awal bulan ditambah dengan PPN;
b. Imbalan jasa untuk Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau berdasarkan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayar setiap awal bulan ditambah dengan PPN;
c. Biaya registrasi Efek dan Biaya transaksi Efek beserta pajak yang terkait dengan transaksi tersebut;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA KAS SYARIAH menjadi efektif;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA KAS SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK:
f. Biaya pembuatan dan pengiriman percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK; dan
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran Imbalan Jasa dan biaya-biaya diatas.
x. Xxxxx asuransi (jika ada)
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/ atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya pembuatan Kontak Investasi Kolektif,pencetakan dan distribusi Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa untuk Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA DANA KAS SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, foto-kopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan biaya iklan MEGA DANA KAS SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan & Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus pertama kali;
x. Xxxxx pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lainnya kepada pihak ketiga;
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebani biaya Pembelian Unit (Subscription fee) maupun biaya Penjualan Kembali (redemption fee).
b. Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH kepada Unit Penyertaan Reksa Dana Pasar Uang / Kas lain yang dikelola oleh Manajer Investasi tidak dikenakan biaya, akan tetapi atas pengalihan tersebut akan dikenakan biaya administrasi.
c. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo mini- mum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan atau Biaya Akuntan setelah MEGA DANA KAS SYARIAH menjadi efektif menjadi Beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MEGA DANA KAS SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud. Penentuan pihak yang memperoleh manfaat adalah sesuai dengan kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
10.5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada DANA KAS SYARIAH | MEGA | ||
a. Imbalan Jasa Investasi b. Imbalan Jasa Kustodian | Manajer Bank | Maks. 1% Maks. 0,15% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Tidak Ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Tidak Ada | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Tidak Ada | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | ||
Jika ada | ||
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA DANA KAS SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH.
11.2. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, serta menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan ;
1. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA KAS SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
11.3. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Pernyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH H kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.4. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA DANA KAS SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.5. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7. Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK .
11.8. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal MEGA DANA KAS SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah-bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya.
11.9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan, maka:
i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu
masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaanyang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
iii. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan
11.10. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEGA DANA KAS SYARIAH.
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
11.11. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA KAS SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
11.12. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal
11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA KAS SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran MEGA DANA KAS SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.13. Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh MEGA DANA KAS SYARIAH maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada MEGA DANA KAS SYARIAH sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menyerahkan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH kepada Manajer Investasi dan/ atau melalui Agen Penjual (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang rupiah pada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang ada di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa dilakukannya pembelian.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian dengan persetujuan Manajer Investasi
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH harus mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening MEGA DANA KAS SYARIAH serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/ Paspor) fotokopi halaman depan buku tabungan untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang, untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris. Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian
Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Pembelian awal Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH atau aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir pembukaan rekening MEGA DANA KAS SYARIAH, formulir profil pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan pendanaaan Teroris, Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan
12.3. Harga Pembelian
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan.
a. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada akhir hari bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi beserta formulir pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama tersebut.
b. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto kopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada akhir hari bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi beserta formulir pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
c. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
d. Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan.
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
12.6. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada point 12.1 diatas, yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada point 12.2 diatas, yaitu formulir profil pemegang Unit Penyertaan reksa dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian dengan rekening sebagai berikut :
Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri
Nama Rekening : REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
Nomor Rekening : 000-000-000-0000
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
12.8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Para pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi atau Agen Penjual (jika ada) wajib melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa .
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana dimaksud diatas wajib dikirim oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Xxxxxxx Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang
Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka atas persetujuan Manajer investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served), setelah mendapat konfirmasi dari pemegang Unit Penyertaan.
13.5. Pembayaran Penjualan Kembali.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian.
13.6. Harga Penjualan kembali Unit Penyertaan.
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Formulir Penjualan Kembali MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari bursa tersebut. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir Penjualan Kembali yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA KAS SYARIAH pada hari bursa berikutnya. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
x. Xxxxx atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek MEGA DANA KAS SYARIAH diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MEGA DANA KAS SYARIAH dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
13.9. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya dari atau ke dalam Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH ke atau dari Reksa Dana lainnya yang memiliki fitur pengalihan Unit Penyertaan (switching) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian apabila persyaratan tidak dipenuhi.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan Formulir permohonan pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx asal dan reksa dana tujuan, tanggal pengalihan, nomor rekening pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi atau Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses pengalihan Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
a. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas
Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa
berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
x. Xxxxx atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan.
Batas minimum pengalihan unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan apabila pengalihan Unit Penyertaan tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi darii MEGA DANA KAS SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH.
14.5.Harga Pengalihan Unit Penyertaan
Harga Pengalihan Unit Penyertaan dihitung oleh Bank Xxxxxxxan dengan memperhatikan ketentuan pada prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Permohonan Penjualan Unit Penyertaan.
14.6. Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya (switch out), diterima rekening MEGA DANA KAS SYARIAH paling lambat 4 (empat) hari bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
14.7. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI
15.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Pemodal
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Uang
Formulir
Instruksi
Instruksi
Pemodal
Instruksi
Bank Kustodian
APERD
Manajer Investasi
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
15.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Formulir
Instruksi
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Uang
Instruksi
Formulir
Instruksi
Instruksi
Pemodal
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET MANTAP disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 16.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 16.2. di bawah.
16.2.MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. iManajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti danmenyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (duapuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepadaPemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangkawaktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3.PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Kas Syariah, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
18.1.Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali MEGA DANA KAS SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh dikantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2.Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MEGA DANA KAS SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI :
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Xxxx.Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T x00 00 00000000; 5245170
F x00 00 0000000; 5275858
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Posisi Keuangan 1
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
3. Laporan Perubahan Aset bersih 3
4. Laporan Arus Kas 4
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan 6
7. Catatan atas Laporan Keuangan 7
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
ASET Portofolio efek 2f,2g,3,17 Sukuk | 508.264.000 | 5.986.362.007 | |
Instrumen pasar uang | - | 4.000.000.000 | |
Kas di bank 2c,2f,4,13,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang bagi hasil 2f,2g,5,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
JUMLAH ASET | 568.565.168 | 00.000.000.000 | |
LIABILITAS Beban akrual 2d,2f,6,13,17 | 25.199.624 | 26.859.510 | |
Dana kebajikan 2f,2j,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 54.559.258 | 50.925.062 | |
NILAI ASET BERSIH Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 514.005.910 | 00.000.000.000 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 514.005.910 | 00.000.000.000 | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar 7 | 250.389,4779 | 7.816.177,5348 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN 2e | 2.052,8255 | 1.313,9259 |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2022 | 2021 | |||
PENDAPATAN Pendapatan investasi Pendapatan bagi hasil | 2h,8 | 665.531.869 | 415.652.597 | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2g | (157.280.000 ) | - | ||
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi 2g | 25.746.993 | (26.032.993 ) | |||
Jumlah Pendapatan | 533.998.862 | 389.619.604 | |||
BEBAN Beban investasi Jasa pengelolaan investasi 2d,2h,9,13 | (53.559.274 ) | (33.320.790 ) | |||
Jasa kustodian 2h,10,13 | (9.780.377 ) | (6.127.421 ) | |||
Lain-lain 2h,11 | (102.398.496 ) | (86.403.668 ) | |||
Jumlah Beban | (165.738.147 ) | (125.851.879 ) | |||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 368.260.715 | 263.767.725 | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 2i,12 | - | - | |||
LABA TAHUN BERJALAN | 368.260.715 | 263.767.725 | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
Yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi - -
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi - -
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 368.260.715 263.767.725
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi | Yang tidak | ||||||||||
dengan | Jumlah | akan | Yang akan | ||||||||
Pemegang | Kenaikan | direklasifikasi | direklasifikasi | ||||||||
Unit | Nilai | lebih lanjut ke | lebih lanjut ke | Jumlah | |||||||
Penyertaan | Aset Bersih | laba rugi | laba rugi | Jumlah | Aset Bersih | ||||||
Aset bersih pada | |||||||||||
31 Desember 2020 (1.442.732.639 ) | 1.478.464.536 | - - - | 35.731.897 | ||||||||
tahun berjalan Laba tahun berjalan - | 263.767.725 | - - - | 263.767.725 |
Perubahan aset bersih
Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan Distribusi kepada
pemegang
Unit Penyertaan - - - - - -
Penjualan Unit
Penyertaan 20.227.000.000 20.227.000.000
Pembelian kembali
Unit Penyertaan (00.000.000.000 ) - - - - (00.000.000.000 )
Penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan - - - - - -
Aset bersih pada
8.527.646.145 | 1.742.232.261 | - - - | 00.000.000.000 |
- | 000.000.000 | - - - | 000.000.000 |
31 Desember 2021
Perubahan aset bersih tahun berjalan
Laba tahun berjalan Transaksi dengan pemegang
Unit Penyertaan Distribusi kepada
pemegang
Unit Penyertaan Penjualan Unit
Penyertaan 31.000.000.000 31.000.000.000
Pembelian kembali
Unit Penyertaan (41.124.133.211 ) - - - - (41.124.133.211 )
Penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan - - - - - -
Aset bersih pada
31 Desember 2022 (1.596.487.066 ) 2.110.492.976 - - - 514.005.910
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 | 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Pembelian aset keuangan - sukuk | (00.000.000.000 ) | (8.044.015.000 ) | |
Penjualan aset keuangan - sukuk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Pencairan (penempatan) instrumen | |||
pasar uang - bersih | 4.000.000.000 | (4.000.000.000 ) | |
Penerimaan bagi hasil | 671.478.015 | 266.662.189 | |
Pembayaran beban operasi | (84.043.386 ) | (44.991.137 ) | |
Pembayaran pajak | - | - | |
Kas Bersih yang Diperoleh dari | |||
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | 9.933.999.629 | (9.790.723.948 ) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penambahan unit penyertaan | 31.000.000.000 | 20.227.000.000 | |
Perolehan kembali unit penyertaan | (41.124.133.211 ) | (00.000.000.000 ) | |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - | |
Kas Bersih yang Diperoleh dari | |||
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | (10.124.133.211 ) | 9.970.378.784 | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH | |||
KAS DI BANK | (190.133.582 ) | 179.654.836 | |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 238.305.583 | 58.650.747 | |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 48.172.001 | 238.305.583 |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 2021
SUMBER DANA ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah - -
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx - -
Jumlah Sumber Dana Zakat - -
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT - -
KENAIKAN BERSIH DANA ZAKAT - -
XXXX XXXXX PADA AWAL TAHUN - -
XXXX XXXXX PADA AKHIR TAHUN - -
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA KEBAJIKAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 | 2021 | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN Infak Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - | |
Sedekah Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non halal | - - - - 5.294.082 | - - - - 1.159.075 | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 5.294.082 | 1.159.075 | |
PENYALURAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif | - | - | |
Sumbangan Penyaluran lainnya untuk kepentingan umum | - - | - - | |
Jumlah Penyaluran Dana Kebajikan | - | - | |
KENAIKAN BERSIH DANA KEBAJIKAN | 5.294.082 | 1.159.075 | |
DANA KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN | 24.065.552 | 22.906.477 | |
XXXX XXXXXXKAN PADA AKHIR TAHUN | 29.359.634 | 24.065.552 |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. U M U M
a. Pendirian dan Informasi Umum
Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/DM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 15 tanggal 5 Oktober 2016 di hadapan X. Xxxx Xxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta. Akta tersebut mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta No. 24 tanggal 12 Desember 2022 di hadapan X. Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta sehubungan dengan pergantian Manajer Investasi dari PT Mega Capital Investama kepada PT Mega Asset Management.
Reksa Dana menawarkan unit penyertaan dengan jumlah sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000 per unit. Reksa Dana memeroleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat No. S-507/D.04/2014 tanggal 3 Desember 2014. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta No. 23 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai sekaligus memberikan tingkat pendapatan yang menarik, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Reksa Dana akan berinvestasi dengan komposisi Portofolio investasi 100% (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang Syariah yang terdiri dari Deposito Bank Syariah, Surat Berharga Pasar Uang Syariah serta Sukuk yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
PT Mega Asset Management dan PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi pada tahun 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. U M U M (Lanjutan)
PT Mega Asset PT Mega Capital Management Investama
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Komite Investasi
Ketua Xxxxxxx Xxxxxxx Finny Fauzana
Anggota Xxxxxxx Xxxx Subarningsih
Anggota - Xxxxxxx Xxxxxxx X.
Tim Pengelola Investasi
Ketua Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx -
b. Penyelesaian Laporan Keuangan
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana, bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah diotorisasi untuk terbit pada tanggal 31 Maret 2023.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Kebijakan akuntansi yang penting dan diterapkan secara konsisten adalah sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK No. 101, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No. 105, “Akuntansi Mudharabah, PSAK No. 107, “Akuntansi Ijarah”, PSAK No. 109, “Akuntansi Zakat dan infak/Shadaqah” dan PSAK No. 110, “Akuntansi Sukuk”.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas, disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi tahun keuangan sebelumnya, kecuali bagi pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Perubahan kebijakan akuntansi Reksa Dana, dibuat sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan transisi yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK tersebut.
Adopsi PSAK revisian
Pada tanggal persetujuan laporan keuangan, amendemen-amendemen atas PSAK yang relevan bagi Reksa Dana, yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif, dengan penerapan dini diizinkan, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi”; dan
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”.
c. Kas di Bank
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian dan Non Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan.
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menegaskan bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
e. Nilai Aset bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan Portofolio Reksa Dana dinilai menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi, sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV.C.2.
Nilai aset bersih dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
f. Instrumen Keuangan
Xxxxx Xxxx telah melakukan penerapan PSAK No. 71.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori berikut:
1) Biaya perolehan diamortisasi;
2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”).
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan ditentukan pada saat awal pengakuannya.
1) Aset keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank dan piutang bagi hasil, yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi serta portofolio efek - sukuk yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Suatu aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual aset keuangan yang menimbulkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bagi hasil dari jumlah pokok terutang.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pendapatan bagi hasil dihitung dengan menggunakan metode bagi hasil efektif dan diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi adalah aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti dari pola yang sebenarnya untuk mengambil keuntungan jangka pendek.
2) Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan menggunakan metode bagi hasil efektif. Keuntungan dan kerugian diakui di dalam laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya, dan melalui proses amortisasi.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban akrual dan dana kebajikan.
3) Penghentian pengakuan
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya apabila hak untuk menerima arus kas aset telah berakhir.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
Pada penghentian aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara nilai tercatat dengan jumlah yang akan diterima dan semua kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah diakui di dalam penghasilan komprehensif lain diakui di dalam laba rugi.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim atas aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
4) Saling hapus instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika, dan hanya ketika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
5) Penurunan nilai aset keuangan
Dalam PSAK No. 71, provisi penurunan nilai atas aset keuangan diukur menggunakan model kerugian kredit ekspektasian dan berlaku untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian kredit ekspektasian 12 bulan atau kerugian kredit sepanjang umurnya. Reksa Dana akan melakukan analisis pengakuan awal menggunakan kerugian kredit ekspektasian 12 bulan dan akan berpindah basis apabila terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan setelah pengakuan awal.
Investasi pada surat berharga Syariah
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo;
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan; dan
Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK No. 110 | Golongan | Sub-golongan | ||
Aset Keuangan: Surat Berharga yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
Investasi pada deposito Mudharabah
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK No. 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
g. Portofolio Efek
Transaksi portofolio efek dicatat pada tanggal transaksi sebesar harga perolehannya. Portofolio efek terdiri atas sukuk dan instrumen pasar uang. Investasi dalam sukuk dinyatakan sebesar harga pasar wajar, sesuai dengan peraturan BAPEPAM-LK No. IV.C.2 mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, sedangkan instrumen pasar uang (deposito berjangka) dinyatakan sebesar nilai nominalnya.
Perbedaan antara nilai tercatat sukuk dan nilai pasarnya dicatat sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi, sedangkan perbedaan antara nilai tercatat dengan harga jual bersih pada saat penjualan sukuk diakui sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi.
h. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil dari sukuk dan deposito berjangka diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi diakui dalam laba rugi tahun berjalan dan laporan perubahan aset bersih tahun berjalan.
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban jasa lain-lain diakui secara akrual harian.
i. Perpajakan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak penghasilan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai perpajakan Reksa Dana. Berdasarkan peraturan tersebut, obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan termasuk laba dari perolehan kembali unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban yang berhubungan dengan pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari taksiran penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
x. Xxxxxan sumber dan penyaluran dana kebajikan dan sumber dan penyaluran dana zakat
Laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, Xxxxx Xxxx tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendapatan yang diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan. Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut. Reksa Dana tidak menerima, mengumpulkan, memungut dan/atau mendistribusikan zakat, yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal Reksa Dana.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
k. Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen tersebut memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
3. PORTOFOLIO EFEK
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 2022
Rasio Nilai Pasar
Tingkat Harga Terhadap
Bagi Hasil Perolehan Jumlah
Nilai Nominal per tahun Rata-rata Nilai Pasar Investasi
(Rp) Investasi Jatuh Tempo (%) (%) (Rp) (%) Peringkat
_
Sukuk
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
500.000.000 2018 Seri B 04 Juli 2023 10,25 101,00 000.000.000 100,00 idA(sy)
31 Desember 2021
Rasio Nilai | |||||||||||
Pasar / Biaya | |||||||||||
Nilai Pasar / | Perolehan Diamortisasi | ||||||||||
Tingkat Bagi Hasil | Harga Perolehan | Biaya Perolehan | Terhadap Jumlah | ||||||||
Nilai Nominal (Rp) | Investasi | Jatuh Tempo | per tahun (%) | Rata-rata (%) | Diamortisasi (Rp) | Investasi (%) Peringkat _ | |||||
2.000.000.000 | Sukuk Sukuk Mudharabah Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A | 18 Juli 2022 | 7,25 | 100,00 | 1.999.949.820 | 20,03 | idA+(sy) | ||||
1.969.000.000 | Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019 Seri A | 23 Mei 2022 | 10,00 | 102,00 | 1.992.134.726 | 19,94 | idA(sy) | ||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | |||||||||||
1.950.000.000 | Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri A | 7 Juli 2022 | 11,50 | 102,77 | 1.994.277.461 | 19,97 | idA(sy) | ||||
5.919.000.000 | Jumlah Sukuk | 5.986.362.007 | 59,94 | ||||||||
2.000.000.000 | Instrumen Pasar Uang PT Bank BJB Syariah | 27 Januari 2022 | 3,50 | 100,00 | 2.000.000.000 | 20,03 | - | ||||
2.000.000.000 | PT Bank Mega Syariah | 25 Januari 2022 | 4,00 | 100,00 | 2.000.000.000 | 20,03 | - | ||||
4.000.000.000 | Jumlah Instrumen Pasar Uang | 4.000.000.000 | 40,06 | ||||||||
9.919.000.000 | Jumlah | 9.986.362.007 | 100,00 |
4. KAS DI BANK
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 46.852.001 236.985.583
PT Bank Central Asia Tbk. 1.320.000 1.320.000
Jumlah 48.172.001 238.305.583
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG BAGI HASIL
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Sukuk 12.129.167 94.470.125
Instrumen pasar uang - 1.665.753
Jumlah 12.129.167 96.135.878
6. XXXXX XXXXXX
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jasa pengelolaan investasi 2.376.365 4.785.673
Jasa kustodian 474.396 870.122
Lain-lain 22.348.863 21.203.715
Jumlah 25.199.624 26.859.510
7. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Persentase (%) | Unit | Persentase (%) | Unit | ||||
Pemodal Manajer Investasi | 100,00 - | 250.389,4779 - | 100,00 - | 7.816.177,5348 - | |||
Jumlah | 100,00 | 250.389,4779 | 100,00 | 7.816.177,5348 |
8. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
2022 2021
Pendapatan investasi Pendapatan bagi hasil
Sukuk | 550.458.080 | 306.318.867 |
Instrumen pasar uang | 115.073.789 | 109.333.730 |
Jumlah pendapatan bagi hasil | 665.531.869 | 415.652.597 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (157.280.000 ) | - |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 25.746.993 | (26.032.993 ) |
Jumlah | 533.998.862 | 389.619.604 |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban jasa pengelolaan investasi merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Mega Asset Management dan PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi, maksimum sebesar 1,00% dari nilai aset bersih dan dibayarkan setiap bulan.
Beban jasa pengelolaan investasi yang dibebankan adalah sebagai berikut:
2022 2021
PT Mega Capital Investama 51.182.909 33.320.790
PT Mega Asset Management 2.376.365 -
Jumlah 53.559.274 33.320.790
10. BEBAN JASA KUSTODIAN
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,15% per tahun dari nilai aset bersih dan dibayarkan setiap bulan.
Beban jasa kustodian yang dibebankan masing-masing sebesar Rp 9.780.377 dan Rp 6.127.421 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
11. BEBAN LAIN-LAIN
Beban lain-lain merupakan biaya untuk honorarium tenaga ahli, administrasi bank dan beban pajak.
Beban lain-lain yang dibebankan masing-masing sebesar Rp 102.398.496 dan Rp 86.403.668 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
12. PERPAJAKAN
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan taksiran penghasilan kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022 | 2021 | |
Laba sebelum beban pajak penghasilan | 368.260.715 | 263.767.725 |
Beda temporer: Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasikan selama tahun berjalan | (25.746.993 ) | 26.032.993 |
Beda tetap:
Beban untuk menagih dan memelihara penghasilan yang bukan obyek pajak atau
pajaknya bersifat final 165.738.147 125.851.879
Pendapatan yang pajaknya bersifat final dan
bukan obyek pajak: | ||||
Sukuk | (550.458.080 ) | (306.318.867 ) | ||
Instrumen pasar uang | (115.073.789 ) | (109.333.730 ) | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasikan | ||||
selama tahun berjalan | 157.280.000 | - | ||
Taksiran penghasilan kena pajak | - | - |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. PERPAJAKAN (Lanjutan)
Reksa Dana menyerahkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Berdasarkan perubahan terakhir atas Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan pada tahun 2007, Otoritas Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak dengan menetapkan atau mengubah besarnya kewajiban pajak dalam waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
13. TRANSAKSI DENGAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
Sifat hubungan dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
a. PT Mega Asset Management adalah Manajer Investasi Reksa Dana sejak tanggal 12 Desember 2022.
b. PT Mega Capital Investama adalah Manajer Investasi Reksa Dana untuk tahun 2021 dan untuk periode sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 11 Desember 2022.
c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah Bank Kustodian Reksa Dana.
Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tahun 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Manajer Investasi Bank Kustodian
Laporan Posisi Keuangan:
Kas di bank - 46.852.001
Beban akrual 2.376.365 474.396
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain:
Beban investasi 53.559.274 9.780.377
2021
Manajer Investasi Bank Kustodian
Laporan Posisi Keuangan:
Kas di bank - 236.985.583
Beban akrual 4.785.673 870.122
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain:
Beban investasi 33.320.790 6.127.421
Tidak ada pembelian dan penjualan yang dilakukan melalui PT Mega Asset Management dan PT Mega Capital Investama untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
14. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni sukuk, instrumen pasar uang dan lain-lain. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INFORMASI SEGMEN USAHA (Lanjutan)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2022
Instrumen
Sukuk Pasar Uang Lain-lain Jumlah
Pendapatan investasi |
| ||||||
Pendapatan bagi hasil | 550.458.080 | 115.073.789 | - | 665.531.869 | |||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (157.280.000 ) | - | - | (157.280.000 ) | |||
Keuntungan investasi | |||||||
yang belum direalisasi | 25.746.993 | - | - | 25.746.993 | |||
Jumlah pendapatan | 418.925.073 | 115.073.789 | - | 533.998.862 | |||
Jumlah beban | (137.081.192 ) | (28.656.955 ) | - | (165.738.177 ) | |||
Laba sebelum beban pajak | |||||||
penghasilan Beban pajak penghasilan | 281.843.881 - | 86.416.834 - | - - | 368.260.715 - | |||
Laba tahun berjalan | 281.843.881 | 86.416.834 | - | 368.260.715 | |||
Penghasilan komprehensif lain | |||||||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - | - | - | - | |||
Yang akan direklasifikasi | |||||||
lebih lanjut ke laba rugi | - | - | - | - | |||
Jumlah laba komprehensif | |||||||
tahun berjalan | 368.260.715 | ||||||
Laporan Posisi Keuangan | |||||||
31 Desember 2022 | |||||||
Sukuk | Instrumen Pasar Uang Lain-lain | Jumlah | |||||
Aset Aset segmen | 520.393.167 |
- - | 520.393.167 | ||||
Aset yang tidak dialokasikan | - | - 48.172.001 | 48.172.001 | ||||
Jumlah aset | 520.393.167 |
- 48.172.001 | 568.565.168 | ||||
Liabilitas | |||||||
Liabilitas segmen Liabilitas yang tidak dialokasikan | - - | - - - 54.559.258 | - 54.559.258 | ||||
Jumlah liabilitas | - |
- 54.559.258 | 54.559.258 |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INFORMASI SEGMEN USAHA (Lanjutan)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2021
Instrumen
Sukuk Pasar Uang Lain-lain Jumlah
Pendapatan investasi | ||||||||
Pendapatan bagi hasil | 306.318.867 | 109.333.730 | - | 415.652.597 | ||||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | - | - | - | - | ||||
Kerugian investasi | ||||||||
yang belum direalisasi | (26.032.993 ) | - | - | (26.032.993 ) | ||||
Jumlah pendapatan | 280.285.874 | 109.333.730 | - | 389.619.604 | ||||
Jumlah beban | (92.747.657 ) | (33.104.222 ) | - | (125.851.879 ) | ||||
Laba sebelum beban pajak | ||||||||
penghasilan Beban pajak penghasilan | 187.538.217 - | 76.229.508 - | - - | 263.767.725 - | ||||
Laba tahun berjalan | 187.538.217 | 76.229.508 | - | 263.767.725 | ||||
Penghasilan komprehensif lain | ||||||||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - | - | - | - | ||||
Yang akan direklasifikasi | ||||||||
lebih lanjut ke laba rugi | - | - | - | - |
Jumlah laba komprehensif
tahun berjalan 263.767.725
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2021
Aset | Sukuk | Instrumen Pasar Uang | Lain-lain | Jumlah | |||
Aset segmen | 6.080.832.132 | 4.001.665.753 | - | 00.000.000.000 | |||
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 238.305.583 | 238.305.583 | |||
Jumlah aset | 6.080.832.132 | 4.001.665.753 | 238.305.583 | 00.000.000.000 | |||
Liabilitas Liabilitas segmen | - | - | - | - | |||
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 50.925.062 | 50.925.062 | |||
Jumlah liabilitas | - | - | 50.925.062 | 50.925.062 |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996:
2022 | 2021 | ||||
Kenaikan (penurunan) hasil investasi (%) | 56,35 | (3,80 ) | |||
Kenaikan (penurunan) hasil investasi setelah | |||||
memperhitungkan beban penjualan (%) | 56,35 | (3,80 ) | |||
Beban investasi (%) | 3,06 | 2,44 | |||
Perputaran portofolio | 4,15 | 0,01 | |||
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan tabel tersebut adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja dari Reksa Dana selama periode pelaporan dan seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa mendatang akan sama dengan kinerja masa lalu.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek, kas di bank dan piutang bagi hasil. Liabilitas keuangan terdiri dari beban akrual dan dana kebajikan.
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko tingkat bagi hasil, risiko likuiditas dan risiko kredit. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko tingkat bagi hasil), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Risiko harga Reksa Dana timbul dari portofolio investasi yaitu dalam efek utang.
Manajer investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Tingkat Bagi Hasil
Risiko tingkat bagi hasil adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan tingkat bagi hasil. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh akibat perubahan tingkat bagi hasil terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko tingkat bagi hasil, Manajer Investasi melakukan investasi menggunakan strategi diversifikasi portofolio ke beberapa sektor, termasuk sektor yang tidak sensitif terhadap perubahan tingkat bagi hasil.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Kebijakan Reksa Dana adalah hanya mengijinkan transaksi perolehan kembali unit penyertaan tidak lebih dari dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran ke pemegang unit tidak lebih dari tujuh hari bursa sejak tanggal transaksi.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikansi kepada suatu emiten atau sekelompok emiten.
Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan dengan memperoleh jaminan. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan dan siaran pers.
Eksposur Xxxxxxxx terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek sukuk.
Analisis Sensitivitas
Analisis Sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bagi hasil. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bagi hasil menunjukan dampak perubahan yang wajar dari suku bagi hasil pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan tingkat bagi hasil secara regular.
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
31 Desember 2022
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan
Harga pasar Input Input
aset atau signifikan signifikan
liabilitas yang yang
sejenis dapat tidak dapat pada pasar diobservasi diobservasi
Saldo aktif (tingkat 1) (tingkat 2) (tingkat 3)
Aset Keuangan | |||||||
Portofolio efek Sukuk | 508.264.000 | 508.264.000 | - | - | |||
Kas di bank | 48.172.001 | - | 48.172.001 | - | |||
Piutang bagi hasil | 12.129.167 | - | 12.129.167 | - | |||
Jumlah | 568.565.168 | 508.264.000 | 60.301.168 | - | |||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 25.199.624 | - | 25.199.624 | ||||
Xxxx kebajikan | 29.359.634 | - | 29.359.634 | ||||
Jumlah | 54.559.258 | - | 54.559.258 |
31 Desember 2021
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan
Harga pasar | Input | Input | ||||||
aset atau liabilitas | signifikan yang | signifikan yang | ||||||
sejenis | dapat | tidak dapat | ||||||
Saldo | pada pasar aktif (tingkat 1) | diobservasi (tingkat 2) | diobservasi (tingkat 3) | |||||
Aset Keuangan Portofolio efek | ||||||||
Sukuk | 5.986.362.007 | 5.986.362.007 | - | - | ||||
Instrumen pasar uang | 4.000.000.000 | - | 4.000.000.000 | - | ||||
Kas di bank | 238.305.583 | - | 238.305.583 | - | ||||
Piutang bagi hasil | 96.135.878 | - | 96.135.878 | - | ||||
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | ||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 26.859.510 | - | 26.859.510 | - | ||||
Dana kebajikan | 24.065.552 | - | 24.065.552 | |||||
Jumlah | 50.925.062 | - | 50.925.062 | - |
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. PERISTIWA PENTING
Pada tanggal 15 Desember 2022, Xxxxx Xxxx telah memeroleh sebagian unit penyertaan yang beredar, sehingga nilai aset bersih Reksa Dana adalah kurang dari ketentuan minimum sebesar Rp 10.000.000.000.
Sesuai POJK 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana diperbolehkan memiliki nilai aset bersih kurang dari Rp 10.000.000.000 dan tidak dibubarkan, sepanjang tidak mencapai 120 hari bursa berturut-turut.
19. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”;
- Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas;
- Amendemen PSAK No. 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” tentang definisi estimasi akuntansi dan penjelasannya.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan.
Reksa Dana sedang mengevaluasi dampak yang mungkin timbul atas penerapan standar baru dan revisi tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
NOMOR 25 /POJK.04/2020 TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
REKSA DANA MEGA DANA KAS SYARIAH
Per 31 Desember 2022
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember 2022 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 59.35% | -3.80% | -1.38% | 5.23% | -4.54% | -3.80% | 59.35% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 59.35% | -3.80% | -1.38% | 3.17% | -4.54% | -3.80% | 59.35% |
BIAYA OPERASI (%) | 3.06% | 2.44% | 4.59% | 0.60% | 11.25% | 2.44% | 3.06% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1 : 4.15 | 1 : 0.01 | 1 : 0 | 1 : 11.03 | 1 : 0 | 1 : 0.01 | 1 : 4.15 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Informasi yang harus diungkapkan dalam ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana terbuka, mengikuti tabel sebagai berikut:
a
b
c
d
e
31 Des 2022 31 Des 2021 31 Des 2019 31 Des 2017 31 Des 2020
a. Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jika dalam satu periode terjadi pembagian dividen, maka besarnya dividen per saham/Unit Penyertaan dikonversikan ke dalam satuan saham/Unit Penyertaan berdasarkan nilai aktiva
bersih per saham/Unit Penyertaan pada saat dilakukan pembagian dividen. Saham/Unit Penyertaan dari konversi ini dianggap akan menambah jumlah saham/Unit Penyertaan secara keseluruhan; dan
2) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan sebelum dilakukan pembagian dividen/uang tunai sedangkan nilai aktiva bersih pada akhir periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan setelah dilakukan pembagian dividen/uang tunai.
x. Xxxxx investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dimana nilai aktiva bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan, dengan ketentuan sebagai
1) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode ditambah dengan besarnya biaya pemasaran (penjualan) yang dibayar oleh pemodal;
2) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada akhir periode dikurangi dengan biaya pelunasan yang dibayarkan oleh pemodal; dan
3) jika dalam periode tersebut terdapat pembagian dividen, maka jumlah Unit harus disesuaikan seperti pada perhitungan total hasil investasi.
c. Biaya operasi Reksa Dana dalam satu tahun adalah perbandingan antara biaya operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun. Bila jumlah biaya menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka biaya tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut.
d. Perputaran portofolio dalam satu tahun adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun.
e. Persentase penghasilan kena pajak, dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal, dengan
pendapatan operasi bersih.