PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akun tabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxx. XXX XXXXXXXXXX, MM
Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda NIP 19700804 199101 1 002
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
N0 | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET TAHUNAN |
1. | Meningkatnya Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Unggulan Daerah | Produksi Tanaman Pangan | ||
- Padi | Ton | 425.000 | ||
- Jagung | Ton | 384.426 | ||
Produksi Hortikultura | ||||
- Kentang | Ton | 46.755 | ||
- Cabai | Ton | 3.969 |
PROGRAM ANGGARAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp. 00.000.000.000 Kabupaten/Kota
2. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Rp. 3.080.348.500 Pertanian
3. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Rp. 5.550.000.000 Pertanian
3. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Rp. 19.550.000
Pertanian
4. Program Penyuluhan Pertanian Rp. 335.000.000
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda NIP 19700804 199101 1 002
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya produksi tanaman pangan dan hortikultura
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah besaran hasil produksi dari komoditi tanaman pangan unggulan daerah berupa komoditi padi dan jagung, serta besaran hasil produksi komoditi tanaman hortikultura unggulan yakni cabe dan kentang yang dinyatakan dalam satuan “Ton”. Ke empat komoditi ini adalah komoditi unggulan Kabupaten Gowa yang memiliki topografi mulai dari dataran rendah sampai dataran tinggi dan sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa, Kontribusi Pertanian terhadap PDRB Kabupaten Gowa mencapai 29% pada tahun 2022.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Jumlah produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura | Capaian Jumlah produksi tanaman pangan dan hortikultura dalam satuan ton, dapat menggambarkan apakah produksi yang dihasilkan menurun/meningkat setiap tahunnya | Rumus untuk mendapatkaan data jumlah produksi adalah Produksi = Luas Panen x Produktivitas | Kerjasama antara - Badan Pusat Statistik - Admin Data Kecamatan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Padi = 425.000 Ton | Target produksi tanaman pangan dan hortikultura | |
unggulan (padi, jagung, cabai dan kentang) | ||
Jagung = 384.426 Ton | ||
merupakan salah satu faktor yang sangat | ||
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kab.Gowa. | ||
Kentang = 46.755 Ton | ||
Penetapan target kinerja tahun 2024 berdasarkan | ||
Jumlah | capaian produksi pada tahun 2023 yaitu; padi (421,430), jagung (376.888), kentang (46.066,3), | |
Cabe = 3.969 Ton | ||
produksi | Cabe (3.911,1). | |
Tanaman | Target produksi padi tahun 2024 sebesar 425.000 | |
Pangan dan | ton, mengalami penurunan dari target tahun 2023 | |
Hortikultura | yakni sebesar 436.680 ton, dikarenakan capaian produksi pada tahun 2023 tidak tercapai, hal ini | |
disebabkan karena adanya pengaruh iklim (xx xxxx), | ||
menurunnya luas baku lahan sawah karena | ||
alihfungsi lahan, serta adanya alih komoditi yang | ||
ditanam oleh petani dari padi menjadi jagung. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akun tabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ir. ST. XXXXXX XXXXXXX, MM
Jabatan : Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas Sekretaris Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanaman Pangan dan Hortikultura
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM Ir. ST. XXXXXX XXXXXXX, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 196803291997032005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKRETARIS
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
N0 | SASARAN KINERJA | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET TAHUNAN | |
Sasaran Program | |||||
1 | Meningkatnya Kinerja Sekretariat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura | Persentase peningkatan pelayanan penunjang administrasi perkantoran | Persen | 100 | |
Persentase capaian realisasi keuangan | Persen | 95% | |||
Persentase capaian kinerja organisasi | Persen | 98% | |||
Sasaran Kegiatan | |||||
1.1 | Tersedianya dokumen | Jumlah dokumen | |||
perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan | perencanaan dan evaluasi kinerja yang tersusun sesuai | Dokumen | 4 | ||
ketentuan | |||||
1.2 | Tersedianya laporan keuangan yang sesuai ketentuan | Jumlah laporan keuangan yang tersusun sesuai dengan ketentuan | Dokumen | 1 | |
1.3 | Terlaksananya monitoring kinerja pegawai | Jumlah laporan hasil monitoring | Dokumen | 4 | |
1.4 | Tersedianya perangkat kerja pegawai | Persentase perangkat kerja dalam kondisi baik | Persen | 100 | |
PROGRAM/KEGIATAN 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 1.1 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1.2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1.3 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 1.4 Administrasi Umum Perangkat Daerah 1.5 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1.6 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ANGGARAN | ||||
Rp. 00.000.000.000 | |||||
Rp. 00.000.000 | |||||
Rp. 00.000.000.000 | |||||
Rp. 00.000.000 | |||||
Rp. 000.000.000 | |||||
Rp. 000.000.000 | |||||
Rp. 00.000.000 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Kepala Dinas Sekretaris Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanaman Pangan dan Hortikultura
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM Ir. ST. XXXXXX XXXXXXX, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina Tk.I
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 196803291997032005
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran
“Meningkatnya Kinerja Sekretariat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura”
Dasar hukum dalam mencapai knerja, antara lain;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
4. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja program dan 7 (tujuh) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | Pegawai dengan predikat baik menunjukkan bahwa pegawai tersebut telah mencapai kinerja sesuai target dan berperilaku baik. | 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑔𝑎𝑤𝑎𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑝𝑟𝑒𝑑𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑔𝑎𝑤𝑎𝑖 𝐷𝑖𝑛𝑎𝑠 𝑇𝑃𝐻 𝑋 100 | Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Dokumen e- kinerja |
2. | Persentase capaian realisasi keuangan | Capaian realisasi keuangan menunjukkan kebersilan pelaksanaan suluruh program yang telah direncanakan | 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑟𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑛𝑎𝑠 𝑇𝑃𝐻 𝑋 100 | Kasubag Keuangan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan |
3. | Persentase capaian kinerja organisasi | Capaian kinerja organisasi merupakan hasil dari pelaksanaan seluruh program. Indikator ini menunjang kinerja sekretariat dikarenakan, sekretariat melakukan monitoring kinerja pegawai setiap tiga bulan. | 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑅𝑎𝑡𝑎 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑘𝑖𝑛𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐷𝑖𝑛𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 | Laporan Kinerja Dinas TPH |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase peningkatan pelayanan penunjang administrasi perkantoran | 100% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 100%. Target ini berusaha dipertahankan dari capaian SKP tahun 2023. Capaian SKP pegawai dengan predikat baik sebesar 100%. |
Persentase capaian realisasi keuangan | 95% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 95%. Target ini ditetapkan lebih besar dari capaian tahun 2023. Capaian realisasi keuangan Tahun 2023 sebesar 94% |
Persentase capaian kinerja organisasi | 100% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 98%. Target ini tidak dibandingkan dari tahun sebelumnya disebabkan indikator tersebut merupakan rumusan indikator baru. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akun tabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Tanaman Pangan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas
XXXXXXX XXXXXX, X.Xx
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kepala Bidang Tanaman Pangan
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19690915 200502 2 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG TANAMAN PANGAN
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
N0 | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET TAHUNAN |
Sasaran Program 1 | ||||
1. | Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Persen | 100 |
Sasaran Kegiatan 1 | ||||
1.1 | Meningkatnya penggunaan bibit unggul tanaman pangan dan hortikultura | Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul tanaman pangan | Persen | 100 |
Sasaran Program 2 | ||||
2. | Meningkatnya SDM Pertanian | Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | Persen | 100 |
Sasaran Kegiatan 2 | ||||
2.1 | Meningkatnya keterampilan Penyuluh Pertanian | Persentase penyuluh yang ditingkatkan keterampilannya | Persen | 100 |
2.2 | Meningkatnya keterampilan petani | Persentase klp tani yang ditingkatkan keterampilannya | Persen | |
PROGRAM/KEGIATAN 1. Pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifikasi lokasi 2. Penyuluhan Pertanian | ANGGARAN Rp. 524.654.500 Rp. 335.000.000 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas
XXXXXXX XXXXXX, X.Xx
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kepala Bidang Tanaman Pangan
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19690915 200502 2 006
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran Program
“Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penyedian sarana pertanian seperti bantuan benih dan alsintan beserta pengembangannya yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Uraian Sasaran Kegiatan
“Meningkatnya penggunaan bibit unggul tanaman pangan dan hortikultura”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah peningkatan capaian kinerja ouput berupa peningkatan bibit unggul yang digunakan oleh petani yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja program dan 1 (satu) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Jumlah Perbandingan antara sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑋 100 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Tanamn Pangan |
Indikator Kegiatan | ||||
Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul tanaman pangan | Jumlah perbandingan antara kelompok tani yang menggunakan bibit unggul dengan jumlah kelompok tani yang ditargetkan menggunakan bibit unggul | Σ 𝐾𝑒𝑙𝑜𝑚𝑝𝑜𝑘 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐵𝑖𝑏𝑖𝑡 𝑈𝑛𝑔𝑔𝑢𝑙 𝛴 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑙𝑝 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑋 100 𝐵𝑖𝑏𝑖𝑡 𝑈𝑛𝑔𝑔𝑢𝑙 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Tanamn Pangan |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Target Kinerja Program | ||
Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Target Kinerja Kegiatan | ||
Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul tanaman pangan | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran Program “Meningkatnya SDM Pertanian”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian baik penyuluh pertanian maupun petani yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Uraian Sasaran Kegiatan
1. Meningkatnya keterampilan Penyuluh Pertanian
2. Meningkatnya keterampilan petani
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa keterampilan penyuluh dalam memberikan pelayanan/bimbingan kepada petani dan keterampilan petani dalam mengelola usahataninya, yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja program dan 2 (dua) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | Jumlah Perbandingan antara penyuluh dan petani yang ditingkatkan kapasitasnya pada tahun n, dibagi jumlah target penyuluh dan petani yang ditingkatkan kapasitasnya | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑢𝑙𝑢ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑡𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠𝑛𝑦𝑎 𝛴 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑢𝑙𝑢ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑡𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑋 100 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠𝑛𝑦𝑎 | Laporan Pelaksanaan kegiatan kelompk fungsional kabupten |
Indikator Kegiatan | ||||
Persentase penyuluh yang ditingkatkan keterampilannya | Jumlah perbandingan antara penyuluh yang ditingkatkan keterampilannya dibagi jumlah penyuluh Kab. Gowa | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑢𝑙𝑢ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑟𝑎𝑚𝑝𝑖𝑙𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝛴 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑢𝑙𝑢ℎ 𝐾𝑎𝑏. 𝐺𝑜𝑤𝑎 𝑋 100 | Laporan Pelaksanaan kegiatan kelompk fungsional kabupten | |
Persentase kelompok tani yang ditingkatkan keterampilannya | Jumlah perbandingan antara kelompok tani yang ditingkatkan keterampilannya dibagi target kelompok tani yang ditingkatkan ketermpilannya. | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑡𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑟𝑎𝑚𝑝𝑖𝑙𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝛴 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑡𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑋 100 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑟𝑎𝑚𝑝𝑖𝑙𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 | Laporan Pelaksanaan kegiatan kelompk fungsional kabupten |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Target Kinerja Program | ||
Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Target Kinerja Kegiatan | ||
Persentase penyuluh yang ditingkatkan keterampilannya | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Persentase kelompok tani yang ditingkatkan keterampilannya | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akun tabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : MUH. XXXXX XXXXXX, SP
Jabatan : Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kepala Bidang Prasarana dan Sarana
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM MUH. XXXXX XXXXXX, SP
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19710711 200701 1 017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG PRASARANA DAN SARANA
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
N0 | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET TAHUNAN |
Sasaran Program 1 | ||||
1. | Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Persen | 100 |
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Persen | 100 | ||
Sasaran Kegiatan 1 | ||||
1.1 | Meningkatnya penggunaan alat dan mesin tanaman pangan yang digunakan | Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan dan diawasi | Persen | 100 |
Sasaran Program 2 | ||||
2. | Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian | Persentase peningkatan penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian | Persen | 100 |
Sasaran Kegiatan 2 | ||||
2.1 | Meningkatnya pengelolaan air irigasi pertanian | Persentase peningkatan pengelolaan air irigasi | Persen | 100 |
2.2 | Meningkatnya akses jalan pertanian | Persentase peningkatan akses jalan pertanian | Persen | 100 |
Sasaran Program 3 | ||||
3. | Menurunnya dampak bencana tanaman pangan dan hortikultura | Persentase pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian | Persen | 100 |
Sasaran Kegiatan 3 | ||||
3.1 | Menurunnya kejadian bencana pertanian | Jumlah luas areal penanggulangan bencana pertanian | Hektar | 250 |
PROGRAM/KEGIATAN 1. Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian 2. Pembangunan Prasarana Pertanian 3. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian | ANGGARAN Rp. 735.000.000 Rp. 00.000.000.000 Rp. 000.000.000 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kepala Bidang Prasarana dan Sarana
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM MUH. XXXXX XXXXXX, SP
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19710711 200701 1 017
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran Program
“Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penyedian sarana pertanian seperti bantuan benih dan alsintan beserta pengembangannya yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Uraian Sasaran Kegiatan
“Meningkatnya penggunaan alat dan mesin tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penggunaan/pemanfaatan alat dan mesin tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan oleh petani untuk menunjang pengelolaan usahataninya sehingga lebih efektif dan efisien yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja program dan 1 (satu) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Jumlah Perbandingan antara sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑋 100 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Tanamn Pangan |
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Jumlah Perbandingan antara sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝑋 100 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Hortikultura | |
Indikator Kegiatan | ||||
Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman pangan dan | Jumlah perbandingan antara kelompok tani yang menggunakan alat dan mesin budidaya tanaman pangan dan hortikultura dengan jumlah klp tani tani yang ditargetkan | Σ 𝐾𝑒𝑙𝑜𝑚𝑝𝑜𝑘 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐴𝑙𝑠𝑖𝑛 𝑇𝑎𝑛. 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖 𝑋 100 𝛴 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑙𝑝 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐴𝑙𝑠𝑖𝑛 𝑇𝑎𝑛. 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Prasarana dan Sarana |
hortikultura yang digunakan dan diawasi | menggunakan alat dan mesin tanaman pangan dan hortikultura |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Target Kinerja Program | ||
Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Target Kinerja Kegiatan | ||
Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan dan diawasi | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman pangan dan hortikultura, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran Program
“Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penyedian prasarana pertanian seperti pembangunan irigasi, jalan usaha tani dan prasarana lainnya beserta ngembangannya yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Uraian Sasaran Kegiatan
1. Meningkatnya pengelolaan air irigasi pertanian
2. Meningkatnya akses jalan pertanian
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penggunaan/pemanfaatan pengelolaan air irigasi dan peningkatan akses jalan pertanian yang digunakan oleh petani dalam menunjang pengelolaan usahataninya yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja program dan 2 (dua) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase peningkatan penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian | Jumlah Perbandingan antara prasarana pertanian yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target prasarana pertanian yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑃𝑟𝑎𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑖𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑃𝑟𝑎𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑖𝑎𝑛 𝑋 100 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Prasarana dan Sarana |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Target Kinerja Program | ||
Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Target Kinerja Kegiatan | ||
Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul tanaman pangan | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akun tabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXX, X.XXX
Jabatan : Kepala Bidang Hortikultura Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kepala Bidang Hortikultura
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM XXXXXXX XXXXX, X.XXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19930117 201406 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG HORTIKULTURA
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
N0 | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET TAHUNAN |
Sasaran Program 1 | ||||
1. | Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Persen | 100 |
Sasaran Kegiatan 1 | ||||
1.1 | Meningkatnya penggunaan bibit unggul tanaman pangan dan hortikultura | Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul hortikultura | Persen | 100 |
PROGRAM/KEGIATAN 1. Pendampingan Penggunaan Sarana Pertanian | ANGGARAN Rp. 71.694.000 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kepala Bidang Hortikultura
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM XXXXXXX XXXXX, X.XXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19930117 201406 1 001
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran Program
“Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penyedian sarana pertanian seperti bantuan benih dan alsintan beserta pengembangannya yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Uraian Sasaran Kegiatan
“Meningkatnya penggunaan bibit unggul tanaman pangan dan hortikultura”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah peningkatan capaian kinerja ouput berupa peningkatan bibit unggul yang digunakan oleh petani yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja program dan 1 (satu) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase sarana tanaman hortikultur yang disediakan dan dikembangkan | Jumlah Perbandingan antara sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 𝑋 100 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Hortikultura |
Indikator Kegiatan | ||||
Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul tanaman hortikultura | Jumlah perbandingan antara kelompok tani yang menggunakan bibit unggul dengan jumlah kelompok tani yang ditargetkan menggunakan bibit unggul tanaman hortikultura | Σ 𝐾𝑒𝑙𝑜𝑚𝑝𝑜𝑘 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐵𝑖𝑏𝑖𝑡 𝑈𝑛𝑔𝑔𝑢𝑙 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖 𝛴 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑙𝑝 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑋 100 𝐵𝑖𝑏𝑖𝑡 𝑈𝑛𝑔𝑔𝑢𝑙 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Hortikultura |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Target Kinerja Program | ||
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Target Kinerja Kegiatan | ||
Persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul tanaman hortikultura | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan kelompok tani yang menggunakan bibit unggul, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akun tabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXX, SP., M.AP
Jabatan : Kepala Bidang Pasca Panen dan Pembiayaan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Drs. XXX. XXXXXXXXXX, MM
Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
KepalaDinas Kepala Bidang Pasca Panen dan
Tanaman Pangan dan Hortikultura Pembiayaan
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXX, SP.,M.AP
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19680402 199903 2 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG PASCA PANEN DAN PEMBIAYAAN DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
N0 | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET TAHUNAN |
Sasaran Program 1 | ||||
1. | Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian | Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Persen | 100 |
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Persen | 100 | ||
Sasaran Kegiatan 1 | ||||
1.1 | Meningkatnya penggunaan alat dan mesin tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan | Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin pasca panen dan pengolahan hasil | Persen | 100 |
PROGRAM/KEGIATAN 1. Pendampingan penggunaan sarana pertanian | ANGGARAN Rp. 25.490.000 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
KepalaDinas Kepala Bidang Pasca Panen dan
Tanaman Pangan dan Hortikultura Pembiayaan
Drs. MUH. XXXXXXXXXX, MM Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXX, SP.,M.AP
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
NIP. 19700804 199101 1 002 NIP. 19680402 199903 2 006
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran Program
“Meningkatnya Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penyedian sarana pertanian seperti bantuan benih dan alsintan beserta pengembangannya yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Uraian Sasaran Kegiatan
“Meningkatnya penggunaan alat dan mesin tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan”
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah peningkatan capaian kinerja berupa peningkatan penggunaan/pemanfaatan alat dan mesin pasca panen dan pengolahan tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan oleh petani agar dapat menekan tingkat kehilangan hasil usahatani yang dinyatakan dalam satuan “persen”.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja program dan 1 (satu) indiktor kinerja kegiatan yang menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, anatara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
Indikator Program | ||||
1. | Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Jumlah Perbandingan antara sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑋 100 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Pasca Panen dan Pembiayaan |
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Jumlah Perbandingan antara sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan dengan jumlah target sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | Σ 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝛴𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑆𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎𝑚𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑘𝑢𝑙𝑡𝑢𝑟𝑎 𝑋 100 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝐷𝑖𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Pasca Panen dan Pembiayaan | |
Indikator Kegiatan | ||||
Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman pangan dan hortikultura yang | Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin pasca panen dan pengolahan hasil mesin tanaman pangan dan hortikultura | Σ 𝐾𝑒𝑙𝑜𝑚𝑝𝑜𝑘 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐴𝑙𝑠𝑖𝑛 𝑃𝑎𝑠𝑐𝑎 𝑃𝑎𝑛𝑒𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑜𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝛴 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑙𝑝 𝑇𝑎𝑛𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑋 100 𝐴𝑙𝑠𝑖𝑛 𝑇𝑎𝑛. 𝑃𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐻𝑜𝑟𝑡𝑖𝑃𝑎𝑠𝑐𝑎 𝑃𝑎𝑛𝑒𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑜𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 | Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bidang Pasca Panen dan Pembiayaan |
digunakan dan diawasi |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Target Kinerja Program | ||
Persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman pangan yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan | 100% | Penetapan target indikator persentase sarana tanaman hortikultura yang disediakan dan dikembangkan berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |
Target Kinerja Kegiatan | ||
Persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin pasca panen dan pengolahan tanaman pangan dan hortikultura yang digunakan dan diawasi | 100% | Penetapan target indikator persentase peningkatan penggunaan alat dan mesin pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura, berdasarkan history terhadap capaian 2 tahun terakhir, dimana pada tahun 2021 sebesar 100% dan tahun 2022 sebesar 100%. |